Perpres Ojol Berlaku Juli, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Hidden Fees

Jakarta — Pemerintah memastikan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

Melalui regulasi tersebut, perusahaan aplikasi transportasi online diwajibkan menerapkan komisi maksimal 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua, sehingga tidak ada lagi potongan di luar ketentuan atau hidden fees yang mengurangi hak pendapatan mitra pengemudi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan bersama perusahaan aplikasi menghasilkan kesepahaman untuk mulai menerapkan komisi maksimal 8 persen bagi layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026.

“Kami bersama manajemen GoTo dan Grab telah melakukan pembicaraan mengenai pemberlakuan tarif ataupun komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang selama ini ditunggu-tunggu oleh para pengemudi,” ujar Dasco.

Menurunya, implementasi kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil, sekaligus menjawab aspirasi para mitra pengemudi terkait besaran potongan aplikasi.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa skema baru memberikan porsi pendapatan yang lebih besar kepada pengemudi.

Dalam skema tersebut, aplikator hanya dapat mengambil maksimal 8 persen sebagai biaya layanan, sedangkan 92 persen pendapatan perjalanan menjadi hak mitra pengemudi.

“Per 1 Juli 2026 tarif ini sudah berlaku. Skema 8:92 merupakan bentuk komitmen pemerintah dan DPR RI dalam mengawal perjuangan teman-teman pengemudi ojek online agar memperoleh pembagian pendapatan yang lebih adil,” kata Cucun.

Ia menambahkan, penerapan aturan tersebut diharapkan berjalan secara konsisten di seluruh platform tanpa adanya pungutan tambahan yang menyebabkan potongan pendapatan melebihi batas yang telah ditetapkan pemerintah.

Dari sisi industri, Presiden On Demand Services Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo memastikan perusahaan siap melaksanakan ketentuan pemerintah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide. Kami mendukung upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online,” ujar Catherine.

Regulasi itu juga memperkuat perlindungan bagi pekerja transportasi online melalui pengaturan hak-hak mitra pengemudi, termasuk akses terhadap jaminan sosial dan perlindungan kerja.

Pemerintah Tegaskan Perpres Ojol Efektif per Juli, Komisi Driver Dipangkas Maksimal 8 Persen*

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan penurunan potongan komisi bagi pengemudi ojek online (ojol) akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Melalui implementasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan pekerja transportasi online, komisi yang sebelumnya dapat mencapai 20 persen akan dipangkas menjadi maksimal 8 persen untuk layanan transportasi roda dua. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi di seluruh Indonesia.

Kepastian tersebut disampaikan setelah pertemuan antara pimpinan DPR RI dengan perwakilan perusahaan aplikator transportasi daring. Pemerintah bersama DPR memastikan bahwa implementasi aturan baru tersebut telah mencapai kesepakatan dan siap dijalankan oleh perusahaan penyedia layanan transportasi online mulai awal Juli 2026.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembahasan mengenai komisi aplikasi transportasi online roda dua akhirnya menemukan titik terang setelah lama menjadi aspirasi para pengemudi.

“Kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua, yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” ujar Dasco.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga disampaikan oleh perusahaan aplikator. Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, memastikan pihaknya siap menjalankan ketentuan baru tersebut mulai 1 Juli 2026.

“Jadi kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol ini. Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojol roda dua,” kata Catherine.

Komitmen serupa disampaikan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi. Ia menegaskan bahwa Grab akan menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan GrabBike mulai tanggal yang sama.

“Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojol roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” ujar Neneng.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menilai kebijakan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang para pengemudi ojol yang terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan. Menurutnya, DPR mengawal proses tersebut hingga menghasilkan kesepakatan yang berpihak kepada mitra pengemudi.

“Komitmen Bapak Presiden Prabowo betul-betul berpihak terhadap seluruh pengemudi ojol. Sekali lagi, per 1 Juli 2026 tarif 8 persen dan 92 persen pendapatan untuk pengemudi ini sudah berlaku,” tegas Cucun.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan bahwa pengemudi ojol harus memperoleh bagian pendapatan yang lebih besar. Dengan skema baru tersebut, pengemudi berhak menerima sedikitnya 92 persen dari nilai transaksi layanan transportasi roda dua, sementara aplikator memperoleh komisi maksimal 8 persen. Selain mengatur pembagian pendapatan, Perpres juga mencakup perlindungan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para pengemudi.

Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, sekaligus menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia.

Perpres Ojol: Kepastian Baru bagi Driver, Aplikator, dan Konsumen

Oleh: Bara Winatha*)

Pemerintah resmi memasuki babak baru dalam tata kelola transportasi digital melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan keseimbangan hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikator, dan konsumen yang selama lebih dari satu dekade menjadi bagian dari ekosistem ekonomi digital Indonesia. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah pembatasan potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen untuk layanan transportasi roda dua yang mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembahasan mengenai pemberlakuan komisi baru bagi kendaraan transportasi online roda dua merupakan langkah yang telah lama dinantikan para pengemudi. Menurutnya, komunikasi antara pemerintah, DPR, dan perusahaan aplikator dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan baik serta memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh pihak. Kehadiran regulasi ini menjadi bentuk kepastian hukum sekaligus jawaban atas berbagai aspirasi yang berkembang selama bertahun-tahun di kalangan pengemudi transportasi online.

Kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen membawa perubahan besar terhadap pola pembagian pendapatan dalam industri transportasi daring. Jika sebelumnya perusahaan aplikasi dapat mengambil potongan hingga 20 persen dari setiap transaksi, kini porsi terbesar pendapatan akan diterima oleh pengemudi. Dengan skema baru tersebut, pengemudi memperoleh sedikitnya 92 persen dari nilai perjalanan yang mereka selesaikan.

Perubahan tersebut dipandang sebagai upaya negara dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja ekonomi digital yang jumlahnya terus bertambah setiap tahun. Kehadiran jutaan pengemudi transportasi online telah menjadi bagian penting dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi ekonomi, serta perkembangan sektor jasa berbasis teknologi. Oleh karena itu, pemerintah menilai kesejahteraan pengemudi perlu ditempatkan sebagai salah satu prioritas dalam pembangunan ekonomi digital nasional.

Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksana mengatakan bahwa implementasi kebijakan potongan biaya aplikasi sebesar 8 persen merupakan langkah maju dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online di Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan adanya komitmen nyata dari pemerintah dan perusahaan aplikator untuk menciptakan hubungan kemitraan yang lebih adil. Ia menilai aturan tersebut menjadi momentum penting dalam memperbaiki struktur pendapatan pengemudi yang selama ini menjadi perhatian berbagai komunitas ojol.

Igun mengatakan bahwa Garda Indonesia menyambut positif keputusan perusahaan besar seperti GoTo dan Grab yang menyatakan kesiapannya menjalankan ketentuan baru mulai Juli 2026. Menurutnya, kepatuhan perusahaan terhadap regulasi menjadi syarat utama agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan oleh pengemudi di lapangan. Ia juga mengingatkan agar seluruh aplikator yang beroperasi di Indonesia mengikuti aturan yang sama tanpa pengecualian.

Sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan implementasi kebijakan, Garda Indonesia telah menyiapkan berbagai instrumen pemantauan yang dapat diakses pengemudi maupun masyarakat. Organisasi tersebut membentuk satuan tugas khusus yang bertugas menerima laporan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian penerapan aturan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semangat perlindungan pekerja yang terkandung dalam Perpres dapat diwujudkan secara nyata.

Sementara itu, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan bahwa penerapan skema bagi hasil 8 persen merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi digital harus mampu memberikan manfaat yang lebih luas dan nyata kepada masyarakat, termasuk para mitra pengemudi. Karena itu, Grab berkomitmen menjalankan kebijakan baru tersebut secara bertanggung jawab.

Perusahaan aplikator diperkirakan akan memperkuat diversifikasi sumber pendapatan untuk mengimbangi penurunan komisi transaksi. Berbagai sektor seperti layanan keuangan digital, logistik, periklanan digital, serta ekosistem pembayaran diperkirakan akan menjadi fokus pengembangan baru. Strategi tersebut dapat membantu perusahaan mempertahankan pertumbuhan sekaligus tetap mematuhi ketentuan regulasi yang berlaku.

Dari perspektif ekonomi makro, peningkatan pendapatan pengemudi berpotensi memberikan efek berganda terhadap perekonomian nasional. Sebagian besar pendapatan pengemudi biasanya langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti pangan, pendidikan, transportasi, dan kesehatan. Dengan bertambahnya pendapatan bersih yang diterima pengemudi, daya beli masyarakat berpotensi meningkat dan mendorong aktivitas ekonomi lokal.

Perpres ini juga menandai perubahan cara pandang negara terhadap pekerja ekonomi digital. Jika sebelumnya sektor transportasi online lebih banyak diposisikan sebagai industri teknologi, kini pemerintah mulai menempatkannya sebagai sektor yang memiliki dimensi ketenagakerjaan yang kuat. Pendekatan tersebut mencerminkan upaya negara untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan model kerja baru di era digital.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 pada akhirnya bukan hanya mengatur soal angka komisi, tetapi juga membangun fondasi baru bagi hubungan yang lebih seimbang antara pekerja, perusahaan, dan negara. Regulasi ini menjadi simbol hadirnya negara dalam memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara inklusif dan berkeadilan. Melalui pengaturan yang jelas, seluruh pihak memperoleh kepastian untuk tumbuh bersama dalam ekosistem ekonomi digital nasional.

*) Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

Perpres Ojol Jadi Terobosan Perlindungan Pekerja Gig Economy

Oleh: Alexandro Dimitri*)

Transformasi digital telah melahirkan wajah baru dunia kerja di Indonesia. Jutaan masyarakat kini menggantungkan penghasilan dari sektor ekonomi berbasis platform atau gig economy, mulai dari pengemudi ojek online, kurir, hingga pekerja lepas berbasis aplikasi. Namun di balik fleksibilitas yang ditawarkan, selama bertahun-tahun muncul perdebatan mengenai perlindungan sosial, kepastian pendapatan, serta pembagian keuntungan yang lebih adil bagi para pekerja digital tersebut.

Dalam konteks itulah, lahirnya Peraturan Presiden tentang perlindungan pekerja transportasi online dan penetapan batas komisi aplikator maksimal 8 persen menjadi salah satu terobosan kebijakan paling penting dalam sejarah perkembangan ekonomi digital Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya menyentuh aspek kesejahteraan pengemudi ojek online, tetapi juga menunjukkan keberpihakan negara terhadap pekerja di sektor informal modern yang selama ini berada di wilayah abu-abu regulasi.

Langkah pemerintah ini sekaligus menandai perubahan paradigma bahwa perkembangan teknologi dan inovasi digital tidak boleh mengorbankan aspek keadilan ekonomi. Pertumbuhan industri digital harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pihak yang menjadi tulang punggung operasional ekosistem tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai penyesuaian komisi aplikator merupakan aspirasi yang telah lama disuarakan para pengemudi dan membutuhkan keberanian politik untuk diwujudkan. Menurutnya, DPR bersama pemerintah telah melakukan serangkaian pembicaraan dengan perusahaan aplikator agar tercipta formula yang lebih seimbang antara keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan mitra pengemudi.

Dasco juga menegaskan bahwa kesepakatan penurunan komisi menjadi 8 persen bukan sekadar janji politik, melainkan langkah konkret yang akan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026. Ia melihat kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem transportasi digital yang lebih sehat dan berkeadilan. Dalam berbagai kesempatan, Dasco turut menekankan pentingnya melibatkan organisasi pengemudi dalam setiap proses perumusan kebijakan agar keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan.

Keberhasilan mempertemukan kepentingan negara, pekerja, dan perusahaan platform menunjukkan adanya model baru tata kelola ekonomi digital Indonesia yang lebih kolaboratif. Pendekatan ini berbeda dengan banyak negara yang justru menghadapi konflik berkepanjangan antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi.

Menteri Perhubungan, Dody Purwagandhi, menegaskan bahwa regulasi tersebut disusun secara hati-hati agar memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif. Ia menjelaskan bahwa proses finalisasi Perpres memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar implementasinya tidak menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online.

Dody juga menekankan bahwa setelah proses finalisasi selesai, Kementerian Perhubungan siap menindaklanjuti pelaksanaan kebijakan tersebut bersama kementerian terkait. Sikap kehati-hatian pemerintah menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pekerja digital tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan melalui proses regulasi yang matang agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Pendekatan pemerintah ini patut diapresiasi karena tantangan regulasi sektor digital memang jauh lebih kompleks dibandingkan sektor konvensional. Negara harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, keberlanjutan perusahaan teknologi, dan perlindungan pekerja. Kebijakan yang terlalu berat kepada salah satu pihak justru berpotensi mengganggu stabilitas ekosistem digital nasional.

Sikap konstruktif juga datang dari pelaku industri. CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan bahwa perusahaannya menghormati arah kebijakan pemerintah terkait penyesuaian komisi aplikator. Ia menegaskan bahwa Grab memandang pemerintah sebagai mitra strategis dalam membangun pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang inklusif.

Neneng juga menekankan komitmen perusahaan untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi. Menurutnya, Grab akan mempelajari seluruh ketentuan dalam regulasi tersebut agar implementasinya dapat berjalan efektif sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem digital yang selama ini telah memberikan lapangan pekerjaan bagi jutaan masyarakat Indonesia.

Respon positif dari perusahaan platform menunjukkan bahwa dialog antara pemerintah dan pelaku industri berjalan secara produktif. Pendekatan ini menjadi modal penting bagi Indonesia untuk menghindari konflik berkepanjangan yang kerap terjadi di sejumlah negara terkait status pekerja platform digital.

Secara ekonomi, penurunan komisi dari 20 persen menjadi 8 persen akan memberikan tambahan pendapatan yang signifikan bagi para pengemudi. Dengan porsi pendapatan yang lebih besar, daya beli keluarga pengemudi berpotensi meningkat sehingga memberikan efek berganda terhadap perekonomian nasional. Kebijakan ini juga sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperkuat konsumsi rumah tangga sebagai motor pertumbuhan ekonomi.

Lebih jauh lagi, Perpres ini dapat menjadi preseden penting bagi perlindungan pekerja di sektor gig economy lainnya. Indonesia berpeluang menjadi salah satu negara pelopor di kawasan dalam menghadirkan regulasi yang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi tanpa mengabaikan hak-hak pekerja digital.

Keberhasilan pemerintah menghadirkan Perpres Ojol membuktikan bahwa negara tidak tinggal diam menghadapi perubahan dunia kerja akibat disrupsi teknologi. Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital, pemerintah menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada para pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan investasi dan inovasi. Jika implementasinya berjalan sesuai rencana, kebijakan ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi para pengemudi ojek online, tetapi juga tonggak penting menuju ekosistem ekonomi digital Indonesia yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

*) Pengamat Ekonomi

Zonasi Penghasilan dan Upaya Membuat Rumah Subsidi Lebih Realistis

*) Oleh : Anto Wiratama

Perumahan yang layak dan terjangkau masih menjadi kebutuhan mendasar bagi jutaan masyarakat Indonesia. Namun, harga rumah yang terus meningkat sering kali tidak sejalan dengan kemampuan daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah. Kondisi ini membuat program rumah subsidi menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan akses hunian yang lebih merata. Dalam perkembangannya, pemerintah mulai mendorong penerapan zonasi penghasilan sebagai salah satu upaya untuk menyesuaikan batas penerima rumah subsidi berdasarkan kondisi ekonomi di setiap daerah. Langkah ini dinilai dapat membuat kebijakan perumahan menjadi lebih realistis karena kemampuan finansial masyarakat di berbagai wilayah Indonesia tidak selalu sama.

Selama ini, batas penghasilan penerima rumah subsidi cenderung menggunakan pendekatan yang bersifat umum secara nasional. Padahal, biaya hidup, tingkat upah, dan harga properti di setiap daerah memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Penghasilan yang dianggap cukup tinggi di suatu daerah belum tentu memiliki daya beli yang sama di kota besar dengan biaya hidup yang lebih mahal. Oleh karena itu, penerapan zonasi penghasilan dapat menjadi solusi yang lebih adil. Dengan adanya pengelompokan berdasarkan wilayah, masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan pembiayaan rumah dapat memperoleh kesempatan yang lebih besar untuk memiliki hunian yang layak sesuai dengan kondisi ekonomi setempat.

Pengamat ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menjelaskan konsep zonasi penghasilan pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kemampuan masyarakat dengan harga rumah yang tersedia di masing-masing daerah. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah menetapkan batas penghasilan penerima rumah subsidi secara lebih fleksibel. Misalnya, masyarakat yang bekerja di wilayah metropolitan dengan biaya hidup tinggi dapat memperoleh batas penghasilan yang berbeda dibandingkan dengan masyarakat yang tinggal di daerah dengan biaya hidup lebih rendah. Dengan demikian, kebijakan rumah subsidi tidak lagi menggunakan ukuran yang seragam, melainkan mempertimbangkan karakteristik ekonomi setiap wilayah sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas.

Penerapan zonasi penghasilan juga dapat memberikan kepastian bagi para pengembang perumahan dalam menyediakan rumah subsidi yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Selama ini, terdapat daerah yang memiliki permintaan tinggi terhadap rumah subsidi, namun terbatas oleh aturan penghasilan yang tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi masyarakat setempat. Dengan sistem yang lebih adaptif, pengembang dapat menyusun perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran. Ketersediaan rumah subsidi pun berpotensi meningkat karena adanya kepastian pasar yang lebih jelas. Pada akhirnya, masyarakat memiliki pilihan hunian yang lebih banyak dengan harga yang tetap terjangkau.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Pedesaan, Thomas Jusman mengatakan selain membantu masyarakat memperoleh rumah, kebijakan yang lebih realistis juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Sektor perumahan memiliki efek berganda yang besar karena melibatkan berbagai industri pendukung, mulai dari bahan bangunan, jasa konstruksi, hingga tenaga kerja. Ketika pembangunan rumah subsidi meningkat, aktivitas ekonomi di berbagai sektor turut bergerak. Lapangan pekerjaan baru dapat tercipta, sementara perputaran ekonomi lokal menjadi lebih dinamis. Dengan demikian, program rumah subsidi tidak hanya berfungsi sebagai penyedia hunian, tetapi juga menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat bagi masyarakat secara lebih luas.

Thomas juga menilai bahwa penyesuaian zonasi penghasilan dan ukuran rumah subsidi merupakan langkah yang relevan dengan kondisi ekonomi dan karakteristik wilayah yang berbeda-beda di Indonesia. Menurutnya, kebutuhan masyarakat di daerah perkotaan tentu tidak sama dengan daerah penyangga maupun wilayah berkembang. Oleh karena itu, kebijakan yang lebih fleksibel akan membantu pemerintah memastikan bantuan perumahan benar-benar dapat menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan, sekaligus memberikan ruang bagi pengembang untuk menghadirkan hunian yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himpera), Endang Kawidjaja, menilai bahwa revisi ukuran rumah subsidi akan memperluas pilihan bagi masyarakat MBR. Dengan adanya variasi tipe, masyarakat dapat memilih rumah sesuai dengan kemampuan finansial mereka. Menurutnya, fleksibilitas tersebut akan membuat program rumah subsidi semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat yang beragam. Ia berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak sekaligus mendukung target pemerintah dalam mempercepat pemenuhan kebutuhan perumahan nasional. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, kebijakan yang lebih realistis diharapkan mampu menciptakan pemerataan akses hunian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di berbagai daerah

Pada akhirnya, zonasi penghasilan merupakan upaya untuk menghadirkan kebijakan perumahan yang lebih realistis, adaptif, dan berkeadilan. Perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah memerlukan pendekatan yang lebih fleksibel agar program rumah subsidi mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. Dengan dukungan data yang akurat, koordinasi yang baik, serta pengawasan yang efektif, kebijakan ini berpotensi memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Harapannya, semakin banyak keluarga Indonesia yang dapat memiliki hunian yang layak, nyaman, dan terjangkau sebagai fondasi penting dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

)* Penulis adalah Kontributor Angkasa Media Satu

Skema Batas Penghasilan Fleksibel Perluas Akses Rumah Subsidi

Oleh: Dimas Pratama )*

Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Di tengah kenaikan harga properti yang terjadi di berbagai daerah, penyesuaian kebijakan mengenai batas penghasilan penerima rumah subsidi menjadi langkah strategis agar semakin banyak masyarakat dapat memiliki rumah pertama.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui sinergi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang tengah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Salah satu substansi utama dalam rancangan kebijakan itu adalah penyesuaian batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak memperoleh rumah subsidi. Langkah ini sekaligus memperkuat implementasi Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang telah diterbitkan sejak April 2025.

Definisi MBR yang sebelumnya menggunakan rentang penghasilan sekitar Rp8 juta hingga Rp10 juta kini diperluas menjadi Rp8,5 juta sampai Rp12 juta di sejumlah wilayah. Bahkan, bagi masyarakat yang telah menikah dan peserta Tapera di kawasan tertentu, batas penghasilan ditingkatkan hingga Rp14 juta.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa perluasan definisi MBR dilakukan melalui perubahan pembagian wilayah dari dua zona menjadi empat zona.

Menurut Tito, perubahan tersebut memungkinkan penetapan batas penghasilan yang lebih sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah sekaligus menjadi bentuk dukungan Kemendagri terhadap kebijakan yang telah disusun oleh Kementerian PKP.

Kebijakan berbasis zonasi tersebut menjadi salah satu pembaruan penting dalam program rumah subsidi. Pemerintah tidak lagi menggunakan pendekatan yang seragam, melainkan mempertimbangkan karakteristik ekonomi setiap wilayah agar kebijakan lebih tepat sasaran.

Dengan demikian, masyarakat yang selama ini memiliki penghasilan sedikit di atas batas lama tetap memiliki peluang memperoleh rumah subsidi apabila memenuhi ketentuan sesuai wilayah tempat tinggalnya.

Pada Zona 1 yang meliputi Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, batas penghasilan ditetapkan sebesar Rp8,5 juta bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp10 juta bagi yang telah menikah. Penyesuaian tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi kelompok pekerja formal maupun informal yang selama ini kesulitan memenuhi syarat kepemilikan rumah subsidi.

Sementara itu, Zona 2 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara menetapkan batas penghasilan Rp9 juta bagi masyarakat yang belum menikah serta Rp11 juta bagi mereka yang telah menikah maupun peserta Tapera. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan perkembangan biaya hidup dan kondisi ekonomi di wilayah-wilayah tersebut.

Di wilayah Papua yang masuk dalam Zona 3, pemerintah menetapkan batas penghasilan Rp10,5 juta bagi masyarakat yang belum menikah serta Rp12 juta bagi masyarakat yang telah menikah dan peserta Tapera.

Sementara itu, Zona 4 yang meliputi kawasan Jabodetabek menetapkan batas penghasilan hingga Rp12 juta bagi yang belum menikah serta Rp14 juta bagi masyarakat yang telah menikah maupun peserta Tapera. Penetapan tersebut mencerminkan tingginya biaya hidup dan harga properti di kawasan metropolitan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa penyesuaian batas penghasilan tersebut disusun berdasarkan kajian Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurut Ara, faktor inflasi, daya beli masyarakat, serta perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah menjadi dasar utama sehingga kriteria MBR tidak lagi dapat disamaratakan. Oleh karena itu, pembagian menjadi empat zona dinilai lebih mampu menggambarkan kondisi riil masyarakat dibandingkan skema sebelumnya.

Dukungan pemerintah terhadap sektor perumahan tidak berhenti pada penyesuaian batas penghasilan. Pemerintah juga memperkuat daya beli masyarakat melalui kebijakan fiskal berupa pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi pembangunan rumah susun subsidi. Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pemberian insentif tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pembangunan rumah susun subsidi, khususnya di kawasan perkotaan yang memiliki kebutuhan hunian tinggi.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah terus mengoptimalkan kebijakan fiskal guna memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah pertama. Menurutnya, penyediaan hunian yang layak dan terjangkau merupakan bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, pemerintah akan terus memperkuat dukungan pembiayaan dan instrumen fiskal agar semakin banyak masyarakat dapat memiliki rumah secara berkelanjutan.

Purbaya juga berpandangan bahwa pemanfaatan skema PPN DTP menjadi solusi yang mampu menjaga harga rumah susun subsidi tetap berada dalam jangkauan daya beli masyarakat. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat realisasi pembangunan hunian yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak di berbagai kawasan perkotaan.

Komite Tapera juga menilai bahwa peningkatan tata kelola, pengembangan inovasi program, serta kolaborasi dengan sektor perbankan, pengembang, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan nasional. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat penyediaan rumah subsidi sekaligus menjaga keberlanjutan program dalam jangka panjang.

Dengan kebijakan yang semakin adaptif dan berbasis kebutuhan daerah, akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap rumah subsidi diharapkan terus meningkat sehingga target mewujudkan hunian layak bagi seluruh rakyat dapat dicapai secara lebih efektif dan berkelanjutan.

*) Pengamat Kebijakan Publik

Batas Gaji Rumah Subsidi yang Lebih Realistis Jadi Solusi bagi Kenaikan Harga Properti

Jakarta – Pemerintah terus menyesuaikan kebijakan perumahan agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang mengatur penyesuaian batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai syarat pembelian rumah subsidi.

Jika sebelumnya kisaran penghasilan MBR berada pada rentang Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan, kini batas tersebut disesuaikan menjadi Rp8,5 juta hingga Rp12 juta, bahkan mencapai Rp14 juta bagi masyarakat yang telah menikah dan peserta Tapera di wilayah tertentu.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa pemerintah kini menerapkan pembagian wilayah yang lebih rinci agar penetapan batas penghasilan lebih sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

“Satu memperluas definisi MBR, yang tadinya hanya dua zona jadi empat zona, dan nilai perolehan pendapatan dari penerima MBR yang tadinya misalnya Rp7 juta menjadi Rp8 juta di zona 1, di zona 4, di DKI dan sekitarnya, itu misalnya menjadi Rp12 juta. Ini Mendagri memberikan dukungan atas definisi yang sudah dibuat oleh Kementerian PKP,” ujar Tito.

Dalam rancangan kebijakan tersebut, Zona 1 yang meliputi Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur menetapkan batas penghasilan Rp8,5 juta bagi yang belum menikah dan Rp10 juta bagi yang sudah menikah.

Zona 2 yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara menetapkan batas Rp9 juta untuk lajang serta Rp11 juta bagi yang telah menikah maupun peserta Tapera.

Sementara itu, Zona 3 yang meliputi seluruh wilayah Papua menetapkan batas Rp10,5 juta bagi yang belum menikah dan Rp12 juta bagi masyarakat yang telah menikah maupun peserta Tapera.

Adapun Zona 4 yang mencakup Jabodetabek menetapkan batas Rp12 juta bagi yang belum menikah serta Rp14 juta bagi yang telah menikah dan peserta Tapera.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan penetapan batas penghasilan tersebut didasarkan pada hasil kajian Badan Pusat Statistik (BPS).

“Ada pertimbangan inflasi, ada soal daya beli, dan itu ada kewilayahan kan wilayahnya dibagi, tentu tidak sama (batas penghasilannya). Kalau dulu itu dibaginya Papua dan Non Papua, sekarang ada empat zona,” ujar Maruarar Sirait.

Batas Gaji Pembeli Rumah Subsidi Diperluas, Pekerja Makin Mudah Punya Rumah

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat akses masyarakat terhadap kepemilikan hunian melalui perluasan batas penghasilan penerima rumah subsidi. Kebijakan terbaru tersebut diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi pekerja dan keluarga muda untuk memiliki rumah dengan skema pembiayaan yang lebih terjangkau dan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Melalui penguatan kebijakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan koordinasi lintas kementerian, batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi kini diperluas hingga mencapai Rp14 juta per bulan pada wilayah dan kategori tertentu. Selain itu, pembagian zonasi juga diperluas dari sebelumnya dua zona menjadi empat zona agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap program perumahan pemerintah.

“Perluasan definisi MBR dilakukan agar lebih banyak masyarakat yang dapat memperoleh kesempatan memiliki rumah subsidi sesuai kondisi ekonomi di masing-masing wilayah,” ujarnya dalam koordinasi percepatan kebijakan perumahan nasional Juni 2026.

Pemerintah menilai rumah tidak hanya menjadi kebutuhan dasar, tetapi juga bagian penting dalam membangun kualitas hidup masyarakat dan memperkuat produktivitas ekonomi. Karena itu, akses kepemilikan rumah terus diperluas melalui berbagai penyempurnaan kebijakan pembiayaan dan penyesuaian kelompok sasaran.

Sementara, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan rumah subsidi perlu menyesuaikan realitas pendapatan masyarakat agar manfaat program dapat dirasakan lebih luas.

“Kebijakan perumahan harus menjawab kondisi riil masyarakat sehingga semakin banyak keluarga yang dapat memiliki rumah dengan skema yang terjangkau,” ujarnya.

Selain memperluas akses, pemerintah juga terus menjaga keberlanjutan program pembiayaan rumah subsidi melalui dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), penyederhanaan proses administrasi, serta penguatan kerja sama dengan sektor perbankan dan pengembang perumahan.

Pengamat properti sekaligus Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto, menilai perluasan batas penghasilan dapat memperbesar akses kelompok pekerja formal yang sebelumnya berada di ambang batas penerima subsidi.

“Penyesuaian batas pendapatan menjadi langkah penting agar program rumah subsidi tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini,” ujarnya.

Pemerintah optimistis kebijakan ini akan mempercepat realisasi kepemilikan rumah bagi masyarakat, memperkuat sektor properti nasional, serta memberikan efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan akses yang semakin luas dan skema pembiayaan yang lebih adaptif, semakin banyak pekerja Indonesia diharapkan dapat mewujudkan kepemilikan rumah secara lebih cepat dan berkelanjutan.

Pemerintah Perkuat Kerja Sama Bongkar Jaringan Judi Daring Lintas Negara

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat kerja sama lintas sektor dan lintas negara dalam upaya membongkar jaringan judi daring yang beroperasi secara transnasional. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian daring sekaligus memperkuat keamanan ruang digital nasional.

Penguatan kerja sama dilakukan melalui koordinasi yang lebih intensif antara kementerian dan lembaga terkait, aparat penegak hukum, otoritas keuangan, serta mitra internasional. Sinergi tersebut diarahkan untuk mempercepat pelacakan aliran dana, mengungkap jaringan pelaku yang beroperasi dari luar negeri, serta menutup berbagai akses dan infrastruktur digital yang digunakan dalam aktivitas perjudian ilegal.

Pemerintah menilai kejahatan judi daring telah berkembang menjadi kejahatan lintas negara yang memanfaatkan kemajuan teknologi digital dan sistem transaksi keuangan modern. Karena itu, penanganannya memerlukan kolaborasi yang kuat dan pendekatan yang komprehensif agar dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan.

Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik judi daring yang merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial maupun ekonomi nasional. Menurutnya, penguatan kerja sama dengan berbagai pihak menjadi kunci dalam memutus jaringan perjudian yang semakin kompleks.

“Polri terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk kerja sama internasional, guna mengungkap dan memutus jaringan judi daring lintas negara. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk melindungi masyarakat serta menjaga ruang digital Indonesia tetap sehat dan aman,” ujarnya.

Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai penguatan kerja sama dalam pemberantasan judi daring menjadi langkah penting dalam menjaga ekosistem digital yang sehat dan produktif. Menurutnya, penindakan yang dilakukan secara terpadu akan mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan digital.

“Penanganan judi daring memerlukan kolaborasi yang kuat antar lembaga di dalam negeri serta dukungan kerja sama internasional. Dengan sinergi yang semakin erat, upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dapat dilakukan secara lebih efektif sehingga ruang digital Indonesia dapat terjaga dari berbagai aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Melalui penguatan koordinasi nasional dan kerja sama internasional, pemerintah optimistis pemberantasan jaringan judi daring lintas negara dapat dilakukan secara lebih efektif. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Listrik Desa Papua Jadi Bukti Nyata Komitmen Pembangunan Hingga Pelosok Negeri

Oleh : Loa Murib

Pembangunan yang berkeadilan tidak hanya diukur dari tingginya pertumbuhan ekonomi atau megahnya infrastruktur di kawasan perkotaan, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menghadirkan pelayanan dasar bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil. Dalam konteks tersebut, program listrik desa di Papua menjadi salah satu bukti nyata bahwa pembangunan nasional terus diarahkan untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.

Papua memiliki karakteristik geografis yang berbeda dibandingkan wilayah lain di Indonesia. Kondisi pegunungan, akses transportasi yang terbatas, serta jarak antarkampung yang berjauhan menjadi tantangan tersendiri dalam pembangunan infrastruktur dasar. Selama bertahun-tahun, sebagian masyarakat di wilayah pedalaman masih menghadapi keterbatasan akses listrik yang berdampak pada aktivitas pendidikan, ekonomi, dan pelayanan publik.

Karena itu, hadirnya program listrik desa di berbagai wilayah Papua merupakan langkah strategis yang memiliki dampak luas bagi kehidupan masyarakat. Listrik tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerangan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas hidup dan mempercepat pembangunan daerah.

Perkembangan positif terlihat dari semakin luasnya jangkauan program listrik di wilayah Papua. Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyampaikan bahwa program listrik masuk Papua, khususnya di kawasan pegunungan, telah menjangkau lebih dari 200 desa. Capaian tersebut menunjukkan bahwa upaya menghadirkan energi bagi masyarakat di daerah terpencil terus mengalami kemajuan.

Pernyataan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan di Papua dilaksanakan melalui kolaborasi berbagai pihak. Keterlibatan pemerintah, aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi modal penting dalam mengatasi tantangan geografis yang selama ini menjadi kendala pembangunan.

Kehadiran listrik memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat. Pada sektor pendidikan, penerangan yang memadai memungkinkan anak-anak belajar pada malam hari dengan lebih nyaman. Aktivitas belajar yang sebelumnya terbatas akibat minimnya penerangan kini dapat berlangsung dengan lebih baik, sehingga mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Di bidang ekonomi, listrik membuka peluang baru bagi masyarakat untuk meningkatkan produktivitas. Pelaku usaha kecil dapat memperpanjang waktu operasional, memanfaatkan peralatan elektronik, serta mengembangkan berbagai kegiatan ekonomi yang sebelumnya sulit dilakukan. Dengan demikian, listrik menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat lokal.

Selain itu, pembangunan kelistrikan juga memberikan dampak yang signifikan terhadap pelayanan publik. Fasilitas pemerintah, sekolah, dan pusat layanan masyarakat dapat beroperasi secara lebih optimal ketika didukung oleh pasokan listrik yang andal. Hal tersebut menunjukkan bahwa energi listrik merupakan kebutuhan dasar yang memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.

Dampak positif tersebut juga terlihat pada sektor kesehatan. Dukungan kelistrikan yang memadai memungkinkan fasilitas kesehatan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Di Kabupaten Keerom, peningkatan kapasitas listrik di RSUD Kwaingga menjadi salah satu contoh nyata bagaimana infrastruktur energi mendukung pelayanan kesehatan.

Dengan tersedianya pasokan listrik yang lebih besar dan lebih andal, berbagai fasilitas medis dapat beroperasi secara optimal. Peralatan kesehatan modern membutuhkan pasokan energi yang stabil agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung tanpa hambatan. Oleh karena itu, pembangunan kelistrikan memiliki hubungan yang erat dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan.

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat, Roberth Rumsaur, menegaskan bahwa penyediaan kelistrikan bagi sektor kesehatan merupakan salah satu prioritas utama karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, penyediaan energi yang berkualitas dan berkelanjutan merupakan bentuk komitmen dalam mendorong peningkatan pelayanan bagi masyarakat Papua.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa listrik bukan hanya persoalan infrastruktur semata, melainkan juga menyangkut aspek kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat. Ketersediaan energi yang andal akan memperkuat pelayanan kesehatan, mendukung operasional fasilitas publik, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

Program listrik desa di Papua juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif. Selama ini, masyarakat di wilayah pedalaman sering menghadapi keterbatasan akses terhadap berbagai layanan dasar. Namun, melalui pembangunan infrastruktur kelistrikan, kesenjangan tersebut secara bertahap dapat diperkecil.

Keberhasilan menjangkau ratusan desa di wilayah pegunungan menunjukkan bahwa tantangan geografis bukanlah hambatan yang tidak dapat diatasi. Sebaliknya, kondisi tersebut mendorong lahirnya kerja sama yang kuat antara berbagai pihak demi memastikan masyarakat memperoleh hak yang sama atas pembangunan.

Ke depan, pembangunan kelistrikan di Papua perlu terus diperkuat agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas. Perluasan jaringan listrik hingga ke daerah terpencil akan memberikan dampak positif terhadap pendidikan, kesehatan, perekonomian, serta kualitas pelayanan publik.

Pada akhirnya, program listrik desa di Papua menjadi bukti nyata bahwa pembangunan nasional tidak hanya berpusat di wilayah perkotaan. Cahaya yang kini hadir di berbagai pelosok Papua merupakan simbol hadirnya negara dan komitmen untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata. Melalui pemerataan akses energi, Papua memiliki peluang yang semakin besar untuk berkembang, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

*Penulis adalah Mahasiswa Papua di Jawa Timur