Pemerintah Distribusi Logistik Hingga 13,75 Ton Bantu Warga Terdampak Banjir Sumatra

JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus mengintensifkan penyaluran bantuan logistik bagi masyarakat terdampak banjir di sejumlah wilayah Pulau Sumatra. Melalui Pos Logistik (Poslog) Kualanamu, bantuan pangan dan nonpangan dengan total berat 13,75 ton telah disalurkan ke wilayah terdampak di Provinsi Sumatera Utara dan Aceh.

Distribusi bantuan tersebut dilakukan hingga Jumat, 9 Januari 2026, pukul 16.00 WIB, dengan seluruh pengiriman dilaksanakan melalui jalur darat. Bantuan dari Poslog Kualanamu dikirimkan ke tiga wilayah di Provinsi Aceh, yakni Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Singkil, dan Kota Lhokseumawe. Selain itu, bantuan juga disalurkan ke Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara di Provinsi Sumatera Utara. Pada hari tersebut, tidak terdapat pengiriman bantuan melalui jalur udara.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyampaikan bahwa pendistribusian bantuan dilakukan sesuai kebutuhan wilayah terdampak. Pendistribusian bantuan menuju Aceh Tamiang, Aceh Singkil, dan Lhokseumawe telah dilakukan.

“Seluruh bantuan dikirim melalui jalur darat dari Poslog Kualanamu,” ujar Abdul Muhari dalam keterangan tertulis, di Jakarta.

Ia juga menjelaskan bahwa Poslog Kualanamu menerima tambahan bantuan logistik dengan berat mencapai 20.563 kilogram. Dengan penambahan tersebut, total stok logistik yang dikelola Poslog Kualanamu hingga saat ini mencapai 264,99 ton.

“Stok logistik tersebut terdiri atas perlengkapan, sandang, peralatan, kendaraan, serta kebutuhan bahan pokok yang digunakan untuk mendukung penanganan darurat banjir di Sumatera Utara dan Aceh,” katanya.

Distribusi bantuan dipastikan terus berlanjut pada Sabtu, 10 Januari 2026, yang dilakukan melalui jalur darat dan udara. Pengiriman darat akan dilakukan ke wilayah Sibolga, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Langkat. Sementara itu, bantuan seberat dua ton direncanakan dikirim melalui jalur udara ke Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

“Personel BNPB telah melakukan pengemasan bantuan sejak Jumat sore agar proses pengiriman berjalan sesuai rencana dan kebutuhan di lapangan,” tambah Abdul.

BNPB mencatat sejumlah kebutuhan mendesak yang masih diperlukan masyarakat terdampak, antara lain tenda keluarga, alat kebersihan, pakaian, matras, selimut, kasur lipat, perlengkapan mandi, peralatan sekolah, peralatan dapur dan makan, obat-obatan, serta bahan makanan.

“Karena itu, bantuan masih terus disalurkan. Sebagian masyarakat masih bergantung pada layanan dapur umum untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tutupnya.

Selain di Sumatera Utara dan Aceh, respons cepat juga dilakukan pemerintah daerah di wilayah lain di Sumatra. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menyalurkan bantuan logistik kepada warga terdampak banjir di Kecamatan Belitang III. Pelaksana Tugas Kepala BPBD OKU Timur, Bambang Irawan, menyebutkan bahwa banjir dipicu oleh curah hujan tinggi yang terjadi sejak Rabu malam hingga Kamis pagi.

“Sebanyak 73 unit rumah di lima desa terendam banjir dengan ketinggian air bervariasi antara 30 sentimeter hingga 1,5 meter. Tidak ada korban jiwa, namun aktivitas masyarakat sempat terganggu,” jelas Bambang.

Sementara itu, Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Lanosin Hamzah, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan keselamatan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.

“Pemerintah daerah bergerak cepat bersama BPBD, aparat kepolisian, dan seluruh unsur terkait untuk memastikan warga terdampak banjir mendapatkan bantuan logistik, layanan kesehatan, serta dukungan lainnya. Upaya pemulihan akan terus dilakukan hingga kondisi masyarakat benar-benar kembali normal,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem yang masih dapat terjadi.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan mengikuti arahan petugas di lapangan demi menghindari risiko banjir susulan,” pungkasnya. (*/rls)

Pemanfaatan Kayu Hanyutan Percepat Pembangunan Hunian Sementara di Aceh dan Sumut

Jakarta, Pemanfaatan kayu hanyutan menjadi terobosan penting dalam mempercepat pembangunan hunian sementara bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh dan Sumatera Utara. Material kayu yang terbawa arus banjir dan longsor kini diolah secara terencana untuk memenuhi kebutuhan dasar konstruksi hunian sementara, mulai dari rangka bangunan hingga dinding dan lantai. Langkah ini dinilai efektif dalam mempercepat pemulihan sekaligus menjawab keterbatasan pasokan material di lokasi terdampak.

Pemerintah memandang pemanfaatan kayu hanyutan sebagai solusi adaptif berbasis kondisi lapangan. Selain mudah diperoleh, penggunaan material lokal ini mampu memangkas waktu distribusi dan biaya logistik yang selama ini menjadi kendala utama dalam penanganan pascabencana. Dengan pendekatan tersebut, pembangunan hunian sementara dapat segera dilakukan agar masyarakat tidak berlarut-larut tinggal di pengungsian.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Subhan, mengatakan tim gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memanfaatkan gelondongan kayu yang terbawa arus banjir bandang untuk membangung hunian sementara atau huntara di Aceh Utara.

“Kayu hanyutan yang sebelumnya menjadi sisa bencana justru kita manfaatkan untuk membantu korban bangkit lebih cepat. Ini solusi praktis yang sesuai dengan kondisi darurat di lapangan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menilai pendekatan ini tidak hanya mempercepat penyediaan hunian sementara, tetapi juga memberi dampak positif bagi lingkungan. Pemanfaatan kayu hanyutan dinilai mampu mengurangi penumpukan material alami di sungai dan kawasan terdampak yang berpotensi memicu bencana susulan.

“Penanganan pascabencana harus cepat, tepat, dan adaptif. Pemanfaatan kayu hanyutan menjadi contoh bagaimana sumber daya di sekitar lokasi dapat dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Selain aspek teknis, program ini juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat. Warga dilibatkan dalam proses pengumpulan dan pengolahan kayu, sehingga membuka peluang kerja sementara dan memperkuat semangat gotong royong di tengah masa pemulihan.

Pemerintah berharap pemanfaatan kayu hanyutan di Aceh dan Sumatera Utara dapat menjadi model penanganan hunian sementara di wilayah rawan bencana lainnya. Dengan perencanaan matang dan pengawasan yang ketat, pendekatan ini diyakini mampu menghadirkan solusi cepat, efisien, dan berkelanjutan bagi pemulihan masyarakat terdampak bencana di Indonesia.

Bansos PKH-BPNT untuk 18,27 Juta, Momentum Penopang Daya Beli di 2026

Jakarta – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat melalui penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2026. Kebijakan ini dipandang sebagai salah satu instrumen penting untuk menopang konsumsi rumah tangga, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global dan tantangan domestik yang masih berlangsung.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan pihaknya sangat berharap agar Bansos dapat meringankan beban masyarakat dan dimanfaatkan untuk kepentingan keluarga.

“Bantuan yang diterima harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan,” ujar Gus Ipul.

Pemerintah secara tegas mengingatkan agar Bansos tidak dialihkan untuk pengeluaran yang tidak produktif. Larangan penggunaan bantuan sosial untuk praktik judi daring dan konsumsi tidak penting menjadi penegasan sikap negara. Pendekatan ini mencerminkan upaya menjaga tujuan mulia bansos agar benar-benar berdampak positif.

Pencairan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memasuki tahap pertama di bulan Januari 2026. Masyarakat perlu memastikan status dana bantuan sudah cair atau belum melalui link cek Bansos PKH BPNT Januari 2026.

Pengecekan bansos PKH BPNT hanya bisa dilakukan melalui website dan aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos. Masyarakat hanya perlu menyiapkan data diri yang ada di KTP seperti NIK hingga alamat domisili. Setelah itu, kunjungi link https://cekbansos.kemensos.go.id/dan isi kolom data agar sistem bisa melakukan pengecekan secara otomatis.

Jika tidak ada perubahan regulasi yang signifikan, skema penyaluran bansos tahun 2026 tetap menggunakan sistem kuartalan (empat tahap). Setelah tahap pertama selesai pada Maret, penyaluran akan berlanjut ke tahap kedua (April-Juni), tahap ketiga (Juli-September), dan tahap terakhir (Oktober-Desember).

Mengenai besaran nominal, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memperoleh dana Rp200.000 per tahap. Dana yang disalurkan lewat Bank Himbara ini dapat ditarik tunai melalui mesin ATM atau kantor Pos Indonesia, meskipun di lapangan kerap terjadi penggabungan pencairan (rapel).

Sementara itu, nominal PKH bervariasi bergantung pada komponen penerima. Untuk sektor kesehatan, ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan Rp 3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap. Kelompok lansia dan penyandang disabilitas berat menerima alokasi Rp2,4 juta per tahun.

Dengan dukungan kebijakan yang konsisten dan pengelolaan yang semakin baik, Bansos PKH-BPNT untuk 18,27 juta KPM di 2026 diharapkan menjadi momentum penting dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat fondasi ekonomi nasional, serta mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

PKH dan BPNT Dirancang Lebih Tepat Sasaran, Data Terpadu Perkuat Distribusi

Oleh : Dennis Satya )*

Pemerintah terus melakukan pembenahan terhadap Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) agar semakin tepat sasaran dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak. Dua program bantuan sosial ini menjadi tulang punggung perlindungan sosial nasional, terutama bagi keluarga miskin dan rentan. Evaluasi berkala dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan tidak hanya tersalurkan, tetapi juga berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan, akses pendidikan, kesehatan, serta ketahanan pangan rumah tangga penerima manfaat.

Salah satu langkah penting yang kini diperkuat adalah penggunaan data terpadu sebagai basis penyaluran bantuan. Pemerintah mengandalkan sistem pendataan yang lebih terintegrasi, mutakhir, dan berbasis verifikasi lapangan untuk meminimalkan kesalahan sasaran. Dengan data yang lebih akurat, potensi penerima ganda, inclusion error, maupun exclusion error dapat ditekan. Pendekatan ini diharapkan mampu menjawab persoalan klasik bantuan sosial, yaitu masih adanya warga mampu yang menerima bantuan, sementara warga miskin justru terlewatkan.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pencairan bantuan ini sepenuhnya ditentukan oleh dua faktor utama yaitu ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pihaknya menyatakan bahwa tanda-tanda positif terlihat dari peningkatan alokasi anggaran untuk bantuan sosial pemerintah yang mengalami kenaikan tahun ini. Kenaikan anggaran ini dianggap memberikan keleluasaan bagi pemerintah jika kondisi ekonomi memerlukan adanya intervensi tambahan.

Sementara itu, data terpadu tidak hanya bersumber dari satu instansi, tetapi merupakan hasil sinkronisasi lintas kementerian, pemerintah daerah, hingga desa dan kelurahan. Aparat di tingkat bawah dilibatkan secara aktif untuk memutakhirkan data sesuai kondisi riil di lapangan. Masyarakat juga didorong untuk berpartisipasi melalui mekanisme usul-sanggah, sehingga data penerima bantuan dapat terus diperbaiki secara dinamis. Dengan cara ini, sistem pendataan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

PKH dirancang untuk membantu keluarga miskin melalui bantuan bersyarat yang mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia. Bantuan ini diberikan dengan syarat tertentu, seperti kehadiran anak di sekolah, pemeriksaan kesehatan ibu hamil, balita, lansia, dan penyandang disabilitas. Dengan data yang lebih presisi, PKH diharapkan dapat menjangkau keluarga yang benar-benar membutuhkan dukungan untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi, bukan sekadar menjadi bantuan konsumtif jangka pendek.

Sementara itu, BPNT difokuskan untuk menjaga ketahanan pangan keluarga penerima manfaat. Bantuan disalurkan dalam bentuk non tunai yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok melalui jaringan e-warong atau mitra resmi. Penguatan data terpadu membuat distribusi BPNT lebih terkontrol, baik dari sisi jumlah penerima maupun kualitas bantuan yang diterima. Pemerintah juga dapat memantau pola belanja penerima untuk memastikan bantuan digunakan sesuai tujuan, yaitu pemenuhan gizi keluarga.

Perbaikan tata kelola PKH dan BPNT juga ditujukan untuk mengurangi potensi penyimpangan di lapangan. Dengan sistem digital dan basis data yang terintegrasi, proses penyaluran menjadi lebih transparan dan dapat dilacak. Setiap tahapan, mulai dari penetapan penerima, penyaluran, hingga pemanfaatan bantuan, memiliki jejak administrasi yang jelas. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan anggaran negara digunakan secara bertanggung jawab.

Dampak dari penajaman sasaran bantuan sosial diharapkan tidak hanya dirasakan oleh penerima, tetapi juga oleh sistem perlindungan sosial secara keseluruhan. Bantuan yang tepat sasaran akan lebih efektif menurunkan angka kemiskinan, mengurangi kesenjangan sosial, serta meningkatkan kualitas hidup kelompok rentan. Di sisi lain, efisiensi anggaran dapat ditingkatkan karena bantuan tidak lagi bocor ke kelompok yang seharusnya tidak menerima.

Secara keseluruhan, penguatan akurasi data melalui sistem data terpadu menjadi kunci utama dalam memastikan PKH dan BPNT benar-benar tepat sasaran. Dengan pendataan yang lebih mutakhir, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat hingga tingkat paling bawah, penyaluran bantuan sosial dapat berjalan lebih adil dan efektif. Kebijakan ini tidak hanya memperbaiki mekanisme distribusi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap program perlindungan sosial yang dijalankan pemerintah.

Ke depan, keberhasilan PKH dan BPNT sangat bergantung pada konsistensi pemutakhiran data serta sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Bantuan sosial yang tepat sasaran akan memberikan dampak jangka panjang dalam menekan kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan memperkuat ketahanan sosial nasional. Dengan tata kelola yang semakin baik, PKH dan BPNT diharapkan mampu menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata dan berkelanjutan.

Selain itu, optimalisasi PKH dan BPNT melalui penguatan data terpadu juga menjadi fondasi penting bagi pembangunan kebijakan sosial yang lebih responsif terhadap dinamika masyarakat. Data yang akurat memungkinkan pemerintah melakukan intervensi yang lebih cepat dan tepat ketika terjadi guncangan ekonomi, bencana, atau kenaikan harga kebutuhan pokok. Dengan demikian, bantuan sosial tidak hanya berfungsi sebagai penyangga sementara, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk menjaga stabilitas sosial dan mendorong kemandirian masyarakat secara berkelanjutan
.
)* Penulis adalah kontributor Jaringan Muda Indonesia Maju (JMIM)

Pemerintah Tegaskan KUHP–KUHAP Baru Dorong Keadilan Substantif dan Perlindungan Hak Warga

JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam membangun sistem hukum nasional yang adil, modern, dan berpihak pada rakyat melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Reformasi hukum ini menandai pergeseran paradigma penegakan hukum dari pendekatan pemidanaan semata menuju keadilan substantif yang mengedepankan kemanusiaan, perlindungan hak asasi, dan penyelesaian yang berkeadilan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru dirancang sebagai instrumen perlindungan bagi warga negara, termasuk mereka yang aktif menyampaikan kritik dan aspirasi kepada pemerintah. Menurutnya, kedua regulasi tersebut justru memperkuat ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.

“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda secara fundamental dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan orde baru. Kini hukum pidana kita dibangun untuk melindungi rakyat dan memastikan keadilan benar-benar dirasakan,” ujar Habiburokhman.

Ia menjelaskan bahwa KUHP baru meninggalkan asas monistis dan mengadopsi asas dualistis, di mana pemidanaan tidak hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur pasal, tetapi juga mempertimbangkan sikap batin dan niat pelaku. Pendekatan ini dinilai lebih mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

“Pasal 36, Pasal 54, dan Pasal 53 KUHP baru secara tegas mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum. Ini adalah lompatan besar dalam sistem hukum pidana nasional,” katanya.

Penguatan perlindungan hak warga juga tampak dalam KUHAP baru yang memberikan peran aktif kepada advokat sejak tahap awal proses hukum. Ketentuan mengenai pendampingan hukum, syarat penahanan yang objektif, serta kewajiban penerapan mekanisme restorative justice menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menjamin proses hukum yang adil dan proporsional.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis dan masyarakat yang menyampaikan kritik. Kritik pasti disampaikan dalam bentuk ujaran, dan untuk menilainya harus dipahami maksud serta niat yang melatarbelakanginya,” tegas Habiburokhman.

Sejalan dengan itu, Anggota DPR RI Rudianto Lallo menilai KUHAP baru sebagai arah baru hukum Indonesia yang lebih restoratif dan berorientasi pada pemulihan.

“Ini adalah pedoman penting bagi penegak hukum agar hukum tidak lagi disalahgunakan, melainkan menjadi sarana keadilan dan persatuan,” ujarnya.

Sementara itu, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai tonggak sejarah hukum nasional.

“Kita memasuki era baru penegakan hukum yang modern, manusiawi, adil, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila,” katanya.

Dengan reformasi hukum ini, pemerintah optimistis KUHP dan KUHAP baru akan menjadi fondasi kuat bagi terciptanya sistem peradilan yang adil, demokratis, dan berpihak pada kepentingan rakyat serta persatuan bangsa.

Pendekatan Restorative Justice Jadi Ruh KUHP Baru, Penegakan Hukum Lebih Humanis

Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai perubahan fundamental dalam sistem penegakan hukum nasional. Pendekatan _restorative justice_ kini menjadi ruh utama KUHP baru, dengan tujuan menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk meminimalkan pemenjaraan terhadap perkara pidana tertentu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa KUHP baru mendorong perubahan paradigma pemidanaan, di mana penjara tidak lagi menjadi instrumen utama.

“Prinsipnya, kejaksaan akan memproses perkara dengan menekan penggunaan pidana penjara seminimal mungkin,” ujar Anang.

Menurut Anang, pendekatan tersebut terutama diterapkan pada perkara pidana umum dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Dalam konteks KUHP baru, sanksi pidana dirancang lebih proporsional dan beragam, sehingga penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir apabila sanksi lain tidak efektif.

“Untuk perkara pidana biasa dengan ancaman di bawah lima tahun, kami akan lebih mengedepankan alternatif pemidanaan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Anang menjelaskan bahwa KUHP baru memberikan ruang yang luas bagi aparat penegak hukum untuk mengutamakan pemulihan kerugian akibat tindak pidana. Pendekatan ini dinilai lebih mencerminkan keadilan substantif, terutama dalam perkara yang berdampak pada aspek ekonomi dan lingkungan.

“Dalam kasus tertentu yang menimbulkan kerugian negara atau kerusakan, orientasinya dapat diarahkan pada pemulihan, sehingga manfaat keadilannya lebih dirasakan,” jelas Anang.

Selain pemulihan kerugian negara, kejaksaan juga menempatkan pemulihan hak korban sebagai fokus utama. Hal ini sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menekankan perlindungan hak asasi manusia serta keseimbangan kepentingan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Anang menambahkan bahwa mekanisme restorative justice kini diatur secara lebih tegas dan menjadi instrumen penting dalam penanganan perkara pidana tertentu.

“Pemulihan terhadap korban kembali menjadi perhatian utama, dan di situlah mekanisme RJ dijalankan,” katanya.

Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia menegaskan bahwa KUHP baru tidak lagi mengedepankan hukuman penjara yang bersifat pembalasan.

“KUHP nasional yang baru menempatkan sanksi pidana bukan untuk membalas, melainkan untuk memulihkan dan menciptakan keadilan,” ujar Yusril.

Yusril menjelaskan, KUHP baru disusun berdasarkan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat dan selaras dengan Pancasila. Dalam konsep keadilan restoratif, penyelesaian perkara diupayakan melalui musyawarah guna memulihkan hak korban sekaligus memberikan sanksi yang adil kepada pelaku. Meski demikian, ia menegaskan bahwa ketegasan hukum tetap terjaga.

“Jika pendekatan restoratif tidak menemukan solusi, maka hukum pidana tetap ditegakkan oleh negara,” pungkasnya.

Pemberlakuan KUHP & KUHAP Baru 2026 Perkuat Kepastian Hukum Nasional

Oleh: Bara Winatha*)

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2026 dipandang sebagai tonggak penting reformasi hukum nasional yang memperkuat kepastian hukum di Indonesia. Kehadiran dua regulasi fundamental ini menandai berakhirnya ketergantungan pada sistem hukum pidana warisan kolonial dan sekaligus menjadi fondasi baru bagi penegakan hukum yang lebih modern, berkeadilan, serta selaras dengan nilai-nilai konstitusi dan perkembangan masyarakat. Dalam berbagai pandangan yang berkembang, KUHP dan KUHAP baru menjadi instrumen strategis untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa memasuki tahun 2026 merupakan momentum refleksi sekaligus peneguhan komitmen seluruh jajaran aparatur negara di bidang hukum. Ia menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak sejarah hukum nasional karena dirancang untuk mewujudkan sistem hukum pidana yang modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai bangsa Indonesia. Pembaruan ini menjadi penanda perubahan paradigma dalam cara negara memandang hukum pidana sebagai sarana menjaga ketertiban sekaligus melindungi hak asasi manusia.

Yusril juga menekankan bahwa kepastian hukum menjadi salah satu prasyarat utama bagi stabilitas nasional, baik dalam konteks sosial, politik, maupun ekonomi. Dengan adanya KUHP dan KUHAP baru, aparat penegak hukum memiliki pedoman yang lebih jelas, terukur, dan kontekstual dalam menjalankan tugasnya. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan perbedaan penafsiran yang selama ini kerap memicu ketidakpastian dan kontroversi dalam praktik penegakan hukum.

Dalam konteks kebebasan berpendapat, pemberlakuan KUHP baru juga menegaskan jaminan negara terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan kritik. Yusril menegaskan bahwa seluruh pasal dalam KUHP tidak dimaksudkan untuk menghukum warga negara yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Kritik dipandang sebagai bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan elemen penting dalam kehidupan demokrasi. Dengan konstruksi tersebut, KUHP baru justru diposisikan sebagai instrumen yang mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap ekspresi publik, selama kritik disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak bermuatan penghinaan.

Pandangan senada disampaikan peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro yang menilai KUHP baru memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menyampaikan kritik. Ia mengatakan bahwa kekhawatiran sebagian warganet dan pemengaruh media sosial terkait potensi kriminalisasi kritik tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, sejumlah pasal dalam KUHP baru justru memperjelas batas antara kritik dan penghinaan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir sepanjang kritik disampaikan berbasis data dan fakta. Dalam kerangka ini, kritik dipahami sebagai upaya korektif yang konstruktif, sedangkan penghinaan memiliki tujuan menyerang kehormatan pribadi dan karenanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Selain aspek kebebasan berpendapat, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru juga membawa implikasi penting terhadap perlindungan saksi dan korban. Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa berlakunya dua undang-undang tersebut membawa perubahan signifikan dalam konsep perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana nasional. Ia menilai paradigma baru hukum pidana menuntut penyesuaian regulasi lain agar tetap relevan dan tidak menimbulkan kekosongan perlindungan. Dalam pandangannya, pembaruan hukum acara pidana harus diikuti dengan penguatan instrumen perlindungan hak-hak pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

Pembaruan regulasi perlindungan saksi dan korban menjadi semakin penting karena subjek yang memerlukan perlindungan tidak lagi terbatas pada perkara pidana semata. Seseorang dapat menjadi saksi dalam berbagai jenis persidangan, termasuk di Mahkamah Konstitusi, perdata, maupun tata usaha negara, yang semuanya memiliki potensi risiko bagi keamanan dan keselamatan saksi. Oleh karena itu, semangat KUHP dan KUHAP baru perlu diterjemahkan secara konsisten ke dalam regulasi turunan agar sistem peradilan pidana benar-benar berorientasi pada keadilan substantif.

Secara lebih luas, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru dipandang sebagai bagian dari agenda besar reformasi hukum nasional. Reformasi ini tidak hanya menyentuh aspek normatif, tetapi juga menyasar tata kelola kelembagaan, profesionalisme aparatur, dan integritas penegak hukum. Dengan kerangka hukum yang lebih jelas dan modern, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan. Hal ini menjadi penting di tengah kompleksitas tantangan nasional, mulai dari dinamika sosial hingga derasnya arus informasi di era digital.

Dalam konteks kepastian hukum, KUHP dan KUHAP baru juga diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat dan dunia usaha. Kepastian hukum yang kuat menjadi fondasi bagi stabilitas sosial dan iklim investasi yang sehat. Dengan aturan yang jelas dan dapat diprediksi, risiko ketidakpastian akibat perbedaan penafsiran hukum dapat diminimalkan. Hal ini pada akhirnya berkontribusi pada penguatan kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2026 dinilai memperkuat kepastian hukum nasional dengan menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih modern, adil, dan kontekstual. Undang-undang ini mencerminkan upaya negara untuk menyeimbangkan ketertiban umum dengan perlindungan hak asasi manusia. Dengan implementasi yang konsisten dan berkelanjutan, KUHP dan KUHAP baru diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi sistem peradilan pidana nasional yang dipercaya publik dan mampu menjawab tantangan zaman.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Pemerintah Perkuat Arah Keadilan Restoratif Nasional

Oleh: Moudy Alfiani )*

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026 menandai babak baru dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Reformasi besar ini menegaskan komitmen negara untuk meninggalkan sistem hukum pidana kolonial menuju tatanan hukum nasional yang lebih modern, humanis, demokratis, dan berkeadilan, serta berakar pada nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal.

Sebagai bagian dari upaya memastikan pemahaman yang komprehensif terhadap substansi pembaruan hukum tersebut, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Prof. Eddy, melakukan kunjungan kerja ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Kunjungan ini difokuskan pada sosialisasi KUHP baru kepada aparat penegak peraturan daerah dan masyarakat, khususnya jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dalam kunjungan tersebut, Prof. Eddy berkesempatan mengunjungi Kantor Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan dan disambut langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, didampingi Kepala Satpol PP Sumsel. Kegiatan ini mencerminkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru secara efektif di lapangan.

KUHP baru merupakan hasil pembaruan hukum pidana nasional yang dirancang untuk menjawab tantangan zaman, sekaligus mencerminkan karakter bangsa Indonesia. Menurutnya, sosialisasi kepada aparat daerah, termasuk Satpol PP, memiliki arti strategis karena aparat daerah merupakan garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah. Dengan pemahaman yang baik terhadap KUHP baru, diharapkan pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan lebih profesional, proporsional, dan berorientasi pada keadilan.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menyambut positif kegiatan sosialisasi tersebut. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk mendukung penuh implementasi KUHP dan KUHAP baru melalui peningkatan kapasitas aparatur serta penguatan koordinasi lintas sektor. Pemahaman yang utuh terhadap regulasi baru menjadi kunci agar penegakan hukum di daerah tetap selaras dengan hukum nasional. Kegiatan sosialisasi yang diikuti jajaran Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan menjadi ruang dialog interaktif untuk membahas substansi KUHP baru, termasuk implikasinya terhadap tugas dan fungsi pemerintah daerah. Melalui dialog tersebut, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan norma hukum pidana, sekaligus memperkuat kesadaran hukum aparatur sejak dini.

Secara nasional, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru dinilai sebagai pergeseran besar arah penegakan hukum pidana Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut momentum ini sebagai titik balik sejarah hukum pidana Indonesia. Momentum tersebut sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.

Pembaruan tersebut membawa perubahan paradigma pemidanaan, dari pendekatan pembalasan menuju pendekatan pemulihan atau restoratif. Pendekatan ini menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai bagian integral dari proses keadilan. Selain itu, KUHP baru juga dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan umum. KUHP baru menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional.

Penguatan keadilan prosedural menjadi fokus utama dalam KUHAP baru. Regulasi ini memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan adil sejak tahap awal proses hukum. Sejak tahap penyidikan, aparat penegak hukum wajib memberitahukan hak-hak warga negara, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum. Pembatasan kewenangan aparat dan pengawasan pemeriksaan melalui kamera merupakan langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan sipil. Pemerintah memastikan kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi secara terbuka, tetap dijamin dalam kerangka negara hukum yang demokratis.

Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP pada awal 2026 merupakan fase penting dalam sejarah pembaruan hukum nasional. Hal ini merupakan tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam rangka pembaruan hukum, demokratisasi hukum, dan harmonisasi hukum sehingga lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berakar pada kearifan lokal demi mewujudkan hukum yang berkeadilan.

Berbagai kekhawatiran publik terhadap KUHP baru sering kali muncul akibat pembacaan regulasi secara parsial. Apabila KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang. Ia mencontohkan pengaturan pidana mati yang kini ditempatkan sebagai upaya terakhir dengan masa percobaan, serta ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang diklasifikasikan sebagai delik aduan. Kritik dan ekspresi publik demi kepentingan umum tetap dilindungi sebagai bagian sah dari demokrasi.

Dengan sosialisasi yang masif, sinergi pusat dan daerah, serta komitmen kuat pemerintah dan DPR, KUHP dan KUHAP baru diharapkan tidak hanya menjadi produk hukum tertulis, tetapi benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi martabat manusia.

)* Pengamat Kebijakan Pemerintah

Apresiasi Pemerintah Perkuat Stabilitas Harga Lewat Bansos Pangan Non-Tunai

Oleh: Nurlaila Usman Pratama (*

Di tengah dinamika ekonomi global dan tekanan inflasi yang masih terasa pada sejumlah komoditas pangan, peran pemerintah dalam menjaga stabilitas harga serta daya beli masyarakat menjadi semakin vital. Dalam konteks ini, keberadaan program bantuan sosial, terutama Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), kembali menunjukkan signifikansinya sebagai instrumen kebijakan yang bukan hanya melindungi masyarakat miskin dan rentan, tetapi juga ikut menahan gejolak harga di tingkat konsumen. Kehadiran bansos pangan nontunai yang terencana, tepat sasaran, dan terdistribusi lewat sistem yang akuntabel terbukti memiliki efek ganda: memperkuat ketahanan sosial sekaligus menjadi bantalan bagi stabilitas ekonomi nasional.

Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, menegaskan bahwa keberhasilan penyaluran BPNT dan bantuan pangan lainnya tidak lepas dari solidnya sinergi lintas kementerian, terutama antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Sosial. Kolaborasi ini memastikan seluruh alur, mulai dari perencanaan, pendataan, hingga distribusi, bergerak harmonis dan sesuai prinsip ketepatan sasaran. Menurutnya, langkah tersebut kini semakin diperkuat melalui pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan utama pemerintah dalam merancang dan menyalurkan berbagai program perlindungan sosial sepanjang tahun 2026.

DTSEN bukan hanya sekadar basis data, melainkan fondasi strategis bagi efektivitas kebijakan nasional. Dengan cakupan pendataan yang lebih luas, serta sistem pembaruan yang dilakukan secara berlapis, pemerintah memastikan setiap bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Wamensos menegaskan bahwa seluruh program Kemensos kini wajib mengacu pada DTSEN, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang memandatkan keakuratan data sebagai poros utama penyaluran bantuan sosial.

Komitmen ini tercermin dalam penetapan target penerima bantuan untuk tahun 2026. Program PKH dirancang menjangkau sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sementara BPNT dan program pemberdayaan sosial ekonomi menargetkan lebih dari 15 ribu penerima. Penyaluran seluruhnya dilakukan secara nontunai melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia, memastikan transparansi sekaligus mengurangi risiko penyimpangan. Proses validasi juga dikerjakan secara ketat: mulai dari pendataan di tingkat desa, validasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), hingga verifikasi lapangan oleh pendamping PKH. Pengawasan berlapis ini penting sebagai jaminan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan secara efektif dan sesuai sasaran.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa fokus utama Kementerian Sosial tetap pada dua program reguler utama (PKH dan BPNT) yang terbukti menjadi jaring pengaman sosial paling strategis dalam merespons tekanan ekonomi rumah tangga berpendapatan rendah. Dalam skema terbaru, Kemensos menargetkan 10 juta KPM penerima PKH dan lebih dari 17 juta KPM penerima BPNT. Cakupan yang luas ini tidak hanya melindungi kelompok miskin dan rentan, tetapi juga berfungsi sebagai stimulus ekonomi yang menjaga perputaran konsumsi masyarakat agar tetap bergerak.

Saifullah menekankan bahwa keberhasilan kedua program tersebut sangat bergantung pada keakuratan data penerima manfaat. Data yang presisi menjadi syarat mutlak untuk menjaga keberlanjutan penyaluran bantuan dan memastikan efektivitas penggunaan anggaran. Ia menggarisbawahi bahwa anggaran bantuan sosial yang dikelola Kemensos bukanlah jumlah kecil. Pada periode sebelumnya, kementeriannya telah menyalurkan lebih dari Rp110 triliun, mencakup bantuan reguler, tambahan dukungan sosial di pertengahan tahun, hingga pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Sembako (BLTS) sebesar Rp900 ribu pada triwulan terakhir 2025 yang berhasil menjangkau lebih dari 33,2 juta KPM terverifikasi.

Dengan skala sebesar ini, akurasi data menjadi instrumen pengawasan paling penting. Kesalahan pendataan bukan hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat menyebabkan ketidakadilan sosial dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, investasi pemerintah dalam pemutakhiran DTSEN, penguatan peran pendamping sosial, serta digitalisasi layanan bantuan merupakan langkah strategis untuk memastikan bantuan semakin tepat sasaran dan responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi.

Program BPNT sendiri memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas harga pangan. Skema nontunai yang memberikan fleksibilitas kepada KPM untuk membeli pangan di e-warong mendorong efisiensi rantai pasok sekaligus menciptakan permintaan yang stabil sepanjang tahun. Pola ini terbukti mampu menahan gejolak harga di sejumlah komoditas, terutama beras dan bahan pokok lain yang sering menjadi pemicu inflasi musiman. Di sisi lain, keterlibatan pelaku usaha kecil dan pedagang lokal dalam ekosistem BPNT turut menggerakkan perekonomian mikro di tingkat desa dan kelurahan.

Dari perspektif kesejahteraan sosial, bansos pangan nontunai juga memberikan perlindungan bagi rumah tangga miskin untuk tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar meski terjadi fluktuasi harga. Di saat inflasi mendorong harga pangan naik, bansos berfungsi sebagai bantalan yang mencegah penurunan daya beli. Keluarga penerima manfaat tidak hanya terbantu secara langsung, tetapi juga terlindungi dari risiko jatuh ke tingkat kemiskinan yang lebih dalam.

Penguatan sinergi antar-lembaga, pembaruan data berbasis DTSEN, dan komitmen penyaluran nontunai memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam memastikan BPNT dan PKH menjadi program yang tidak hanya responsif, tetapi juga adaptif terhadap tantangan ekonomi ke depan. Konsistensi kebijakan ini memberikan sinyal positif bagi stabilitas nasional, memberi kepercayaan kepada publik bahwa negara hadir dan bekerja untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.

(* Penulis merupakan Pengamat Kesejahteraan Sosial

Kunjungan Wapres Gibran Tandai Penguatan Sekolah Rakyat di Tanah Papua

BIAK NUMFOR – Program Sekolah Rakyat di Tanah Papua mulai menunjukkan arah baru dalam upaya pemerataan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Kehadiran program ini menegaskan komitmen negara untuk memastikan layanan pendidikan berkualitas menjangkau wilayah terluar, termasuk kawasan Indonesia Timur dengan tantangan geografis dan sosial yang kompleks.

Komitmen tersebut ditegaskan saat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 41 Biak Numfor, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Selasa (13/1/2026). Kunjungan ini berlangsung sehari setelah Presiden Prabowo Subianto meresmikan program Sekolah Rakyat secara serentak di berbagai daerah. Lokasi yang dipilih berada di wilayah kepulauan, menandakan perhatian serius pemerintah terhadap pemerataan pembangunan pendidikan.

Dalam peninjauan itu, Wapres Gibran menekankan pentingnya memastikan layanan pendidikan yang setara bagi seluruh anak bangsa tanpa terkendala kondisi ekonomi maupun wilayah.

“Akses pendidikan harus benar-benar terjangkau dan berkualitas sampai ke pelosok, sehingga anak-anak dapat belajar dengan nyaman dan optimal,” ujar Gibran Rakabuming Raka.

Setelah pernyataan tersebut, peninjauan dilanjutkan dengan melihat langsung fasilitas sekolah, mulai dari ruang kelas, ruang makan gratis, hingga laboratorium komputer. Sekolah ini saat ini menampung sekitar 100 murid dan menjadi bagian dari 166 Sekolah Rakyat yang telah diresmikan secara nasional. Meski fasilitas dinilai cukup memadai, masih terdapat catatan terkait keterbatasan jumlah tenaga pengajar yang perlu segera diatasi agar proses pembelajaran berjalan maksimal.

Kunjungan kerja ini juga menjadi bagian dari agenda pemerataan pembangunan sektor pendidikan dan kesehatan di Indonesia Timur. Pesawat kepresidenan yang membawa Wapres Gibran mendarat di Bandara Frans Kaisiepo, Biak Numfor, dan disambut Gubernur Papua Mathius Derek Fakhiri sebelum menuju lokasi sekolah.

Dukungan terhadap perluasan Sekolah Rakyat di Papua juga datang dari legislatif. Anggota Komisi X DPR RI Robert Joppy Kardinal menilai program ini relevan dengan kondisi Papua yang memiliki tantangan akses pendidikan cukup berat.

“Sekolah Rakyat dengan sistem asrama menjawab hambatan jarak dan ekonomi, sehingga penyelenggaraannya perlu diperluas ke seluruh provinsi di Papua,” tegas Robert Joppy Kardinal.

Usai pernyataan tersebut, Robert menjelaskan bahwa hingga kini pemerintah baru menetapkan tiga lokasi Sekolah Rakyat di Provinsi Papua, yakni Jayapura, Biak Numfor, dan Sarmi, sementara kawasan Papua telah dimekarkan menjadi enam provinsi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan akses pendidikan antarwilayah.

Lebih lanjut, Sekolah Rakyat dinilai sebagai instrumen strategis untuk menekan angka putus sekolah dan memutus rantai kemiskinan ekstrem.

“Pendidikan adalah kunci peningkatan sumber daya manusia dan masa depan Papua, sehingga keberadaannya harus menyebar dan didukung lintas kementerian serta pemerintah daerah,” tutup Robert Joppy Kardinal.

Melalui penguatan Sekolah Rakyat, pemerintah berharap kualitas pendidikan di Papua terus meningkat secara inklusif, sekaligus menjadi fondasi pembangunan manusia yang berkelanjutan di kawasan timur Indonesia.