Pemerintah Percepat Pembangunan 1.046 Hunian Sementara di Aceh Timur untuk Korban Banjir

Jakarta – Pemerintah terus mempercepat pembangunan sebanyak 1.046 unit hunian sementara (huntara) di Kabupaten Aceh Timur sebagai bagian dari tahapan pemulihan bagi masyarakat terdampak banjir. Percepatan ini dilakukan untuk memastikan warga segera keluar dari pengungsian dan dapat menempati tempat tinggal yang lebih layak, aman, dan mendukung pemulihan kehidupan sosial serta ekonomi keluarga.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyediaan hunian sementara merupakan prioritas utama dalam penanganan pascabencana, karena menyangkut perlindungan dan martabat warga negara. Presiden menekankan bahwa negara harus hadir secara nyata dengan solusi cepat dan terukur agar masyarakat terdampak tidak berlama-lama hidup dalam kondisi darurat.

“Pemerintah tidak boleh membiarkan rakyat terlalu lama di pengungsian. Hunian sementara harus segera disiapkan agar masyarakat bisa mulai kembali menata kehidupannya,” tegas Presiden Prabowo Subianto.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama kementerian terkait dan pemerintah daerah mengintensifkan pembangunan huntara di Aceh Timur. Pembangunan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan standar teknis kebencanaan, ketersediaan air bersih, sanitasi, serta akses terhadap fasilitas umum agar hunian dapat segera ditempati dan berfungsi optimal.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menyampaikan bahwa percepatan pembangunan 1.046 huntara di Aceh Timur menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pemulihan berjalan cepat dan tepat sasaran.

Ia menjelaskan bahwa BNPB melakukan koordinasi lintas sektor dan pengawasan langsung di lapangan guna memastikan target penyelesaian dapat tercapai sesuai rencana.

“Kami memastikan pembangunan hunian sementara berjalan sesuai standar dan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak banjir,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan hunian sementara merupakan fondasi awal menuju pemulihan yang lebih menyeluruh, termasuk pembangunan hunian tetap dan pemulihan ekonomi masyarakat.

Melalui langkah percepatan ini, negara menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi warganya dan memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan secara berkelanjutan dan berkeadilan.

Pascabanjir Aceh, Masyarakat Wajib Waspadai Provokasi Simbol Separatis

Oleh: Juana Syahril)*

Pemulihan pascabencana banjir di Aceh tidak hanya menjadi agenda kemanusiaan, tetapi juga momentum penting untuk memperkuat persatuan dan kohesi sosial masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah terus mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi, mulai dari pemulihan infrastruktur, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, hingga pemulihan aktivitas ekonomi warga terdampak. Di tengah upaya tersebut, masyarakat Aceh menunjukkan kedewasaan sikap dengan menempatkan kepentingan kemanusiaan dan persatuan di atas kepentingan lain.

Namun demikian, proses pemulihan yang sedang berjalan sempat diwarnai kemunculan simbol-simbol konflik lama yang berpotensi mengganggu stabilitas dan harmoni sosial. Munculnya kembali simbol separatis di ruang publik pascabencana dinilai tidak sejalan dengan semangat kebersamaan yang tengah dibangun. Dalam situasi darurat kemanusiaan, perhatian seluruh elemen bangsa seharusnya terfokus pada keselamatan warga dan percepatan pemulihan, bukan pada isu-isu yang dapat memecah persatuan.

Direktur Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Noor Azhari mengatakan bahwa pemulihan banjir Aceh seharusnya menjadi momentum konsolidasi nasional. Menurutnya, saat masyarakat masih berjuang menghadapi dampak bencana, ruang publik perlu dijaga agar tetap kondusif dan bebas dari simbol-simbol yang dapat memicu kegaduhan. Ia memandang bahwa kebangkitan simbol separatis di tengah penderitaan rakyat tidak mencerminkan empati dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan.

Lebih lanjut, Noor Azhari menilai bahwa bencana alam seharusnya menyatukan, bukan memecah. Ketika warga kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, dan masih berada di pengungsian, prioritas utama adalah kerja-kerja kemanusiaan yang nyata. Aksi simbolik yang mengarah pada politik identitas justru berpotensi mengalihkan perhatian aparat, relawan, dan pemerintah dari tugas utama mereka, yakni menyelamatkan nyawa serta memastikan distribusi bantuan berjalan lancar.

Menurutnya, masyarakat Aceh telah menunjukkan sikap dewasa dengan menolak narasi yang berpotensi memecah belah. Penolakan terhadap kebangkitan simbol separatis menjadi bukti bahwa masyarakat lebih mengutamakan stabilitas dan persatuan demi keberhasilan pemulihan. Ia juga menekankan bahwa Aceh memiliki sejarah panjang rekonsiliasi dan perdamaian, sehingga menjaga suasana kondusif merupakan tanggung jawab bersama.

Dalam kerangka menjaga stabilitas tersebut, Noor Azhari mendorong aparat keamanan untuk bertindak secara proporsional dan persuasif, namun tetap tegas. Penanganan yang mengedepankan pendekatan humanis dinilai penting agar tidak menimbulkan gesekan di tengah masyarakat, sekaligus memastikan bahwa ruang kemanusiaan tidak disalahgunakan. Ketegasan yang berimbang diyakini dapat menjaga ketertiban umum dan mendukung kelancaran proses pemulihan.

Ia juga menekankan bahwa solidaritas sosial harus menjadi nilai utama dalam fase pascabencana. Gotong royong, kepedulian antarwarga, serta kolaborasi antara pemerintah, relawan, dan masyarakat sipil merupakan fondasi penting dalam membangun kembali Aceh. Dengan menempatkan kemanusiaan sebagai prioritas tertinggi, pemulihan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dan rasa kebangsaan.

Sejalan dengan pandangan tersebut, Sekretaris Jenderal Forum LSM Aceh, Wiratmadinata mengatakan masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk provokasi. Ia menilai bahwa situasi pascabencana merupakan kondisi yang rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mendorong agenda tertentu. Oleh karena itu, fokus masyarakat dan pemerintah harus tetap tertuju pada pemulihan dan kesejahteraan korban bencana.

Wiratmadinata menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam politik praktis yang tidak jelas arah dan tujuannya justru berpotensi memperburuk keadaan. Menurutnya, pihak yang diuntungkan dari situasi tersebut bukanlah korban bencana, melainkan para provokator yang bermain di balik layar. Kesadaran kolektif untuk menolak provokasi menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas Aceh.

Ia juga menilai bahwa pemulihan banjir Aceh dapat menjadi contoh bagaimana bencana justru memperkuat persatuan. Ketika seluruh elemen masyarakat bersatu, mengesampingkan perbedaan, dan bekerja bersama untuk kepentingan kemanusiaan, proses pemulihan akan berjalan lebih cepat dan efektif. Sikap ini mencerminkan kematangan sosial dan komitmen terhadap perdamaian yang telah lama terbangun.

Dengan demikian, pemulihan banjir Aceh tidak hanya soal membangun kembali infrastruktur yang rusak, tetapi juga memperkuat persatuan dan ketahanan sosial. Penolakan masyarakat terhadap kebangkitan simbol separatis menjadi sinyal kuat bahwa Aceh memilih jalan damai, solidaritas, dan kebersamaan. Momentum ini diharapkan dapat terus dijaga agar Aceh bangkit lebih kuat, bersatu, dan sejahtera..

Pemulihan pascabencana juga membuka ruang refleksi bersama bahwa persatuan merupakan modal utama dalam menghadapi krisis. Banjir yang melanda Aceh telah menunjukkan bahwa solidaritas lintas kelompok, latar belakang, dan kepentingan menjadi kekuatan nyata di lapangan. Kehadiran relawan, aparat, organisasi masyarakat, dan pemerintah yang bekerja bersama menjadi gambaran bahwa kebersamaan lebih bermakna daripada simbol atau narasi yang berpotensi memecah belah. Dalam situasi seperti ini, persatuan bukan sekadar slogan, melainkan kebutuhan mendesak demi keselamatan dan masa depan masyarakat Aceh.

Momentum pemulihan ini juga diharapkan menjadi titik penguatan komitmen kolektif untuk menjaga Aceh tetap damai dan stabil. Penolakan masyarakat terhadap kebangkitan simbol separatis menunjukkan kesadaran bahwa pembangunan dan kesejahteraan hanya dapat dicapai dalam suasana aman dan harmonis. Dengan menjaga fokus pada kemanusiaan, memperkuat kepercayaan antarwarga, serta mendukung langkah pemerintah dalam rehabilitasi dan rekonstruksi, Aceh memiliki peluang besar untuk bangkit lebih tangguh. Persatuan yang terawat di tengah bencana menjadi fondasi kuat bagi Aceh untuk melangkah maju dan menatap masa depan yang lebih baik.

)* Penulis adalah Mahasiswa Bogor tinggal di Jakarta

Apresiasi Sinergi Pusat–Daerah Akselerasi Percepat Hunian Sementara Jadi Prioritas Utama

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Pembangunan dan penyediaan hunian sementara (huntara) menjadi isu krusial dalam penanganan pascabencana banjir maupun dalam konteks percepatan pemulihan sosial-ekonomi masyarakat terdampak di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di berbagai daerah, kebutuhan akan hunian sementara yang layak, aman, dan cepat huni sering kali menjadi penentu keberhasilan fase transisi dari tanggap darurat menuju rehabilitasi dan rekonstruksi. Dalam konteks ini, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah patut mendapatkan apresiasi karena terbukti mampu mengakselerasi penyediaan hunian sementara secara lebih terukur dan berdampak nyata.

Sinergi pusat–daerah bukan sekadar jargon koordinasi, melainkan praktik kolaboratif yang menggabungkan kewenangan, sumber daya, dan kapasitas teknis lintas level pemerintahan. Pemerintah pusat berperan dalam penetapan kebijakan, penyediaan anggaran, standardisasi teknis, serta dukungan lintas kementerian/lembaga. Sementara itu, pemerintah daerah memainkan peran kunci dalam pemetaan kebutuhan lapangan, penyiapan lahan, pelibatan masyarakat, serta pengawasan implementasi. Ketika kedua peran ini berjalan selaras, percepatan penyediaan hunian sementara dapat dilakukan tanpa mengorbankan kualitas dan akuntabilitas.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mempercepat pembangunan rumah hunian sementara dan hunian tetap bagi warga terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bagian dari pemulihan pascabencana.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan bahwa penanganan sektor permukiman difokuskan pada 49.296 rumah kategori rusak berat dengan target pembangunan 27.575 unit hunian sementara (huntara).

Hingga saat ini, sebanyak 4.280 unit huntara telah memasuki tahap pengerjaan fisik. Di Provinsi Aceh, dukungan berbagai pihak telah menghasilkan serah terima 200 unit hunian kepada warga terdampak di sejumlah lokasi prioritas.

Progres pembangunan 100 persen juga telah tercapai di Blang Pandak, Kabupaten Pidie, serta di Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Sementara itu, di Provinsi Sumatera Utara pembangunan hunian tetap telah mencakup 648 unit.

Di Provinsi Sumatera Barat, pemerintah mengakselerasi pembangunan huntara tahap I di Kabupaten Padang Pariaman sebanyak 34 unit yang dipusatkan di Nagari Anduring, Kecamatan Asam Pulau, dengan capaian fisik sebagian besar telah melampaui 50 persen.

Abdul Muhari menegaskan sinergi lintas sektor tersebut menjadi komitmen pemerintah untuk memastikan pemulihan dampak bencana yang terjadi akhir November tahun lalu itu berjalan berkelanjutan hingga kondisi masyarakat kembali stabil.

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) juga terus mempercepat penanganan bencana Aceh melalui pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak. Salah satu lokasi yang sudah mulai pekerjaan berada di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara untuk menampung 60 keluarga.

Melalui pembangunan Huntara modular di Langkahan ini, Kementerian PU berharap dapat memberikan hunian sementara yang aman, layak, dan nyaman, sembari mendukung percepatan pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana di Aceh Utara.

Menteri PU, Dody Hanggodo mengatakan bahwa pihaknya menggunakan sistem modular baja yang sudah biasa dipakai selama ini di mana-mana, dan sudah terbukti secara kualitas serta tahan lama.

Pembangunan 60 unit Huntara di Langkahan di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana Strategis Kementerian PU dengan penyedia jasa PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Saat ini, telah dilakukan tahapan awal berupa pembersihan (clearing) dan pekerjaan awal struktur (umpak) pada lahan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Di lokasi ini, Kementerian PU berencana membangun 5 Blok beserta area utilitas dengan total luas bangunan 1.440 m2.

Pembangunan Huntara dilaksanakan secara bertahap seiring dengan kesiapan lahan dan logistik material. Untuk sisa kebutuhan Huntara, saat ini masih berada pada tahap survei lokasi, dengan rencana pembangunan di area yang tidak jauh dari lokasi Huntara yang telah dibangun sebelumnya, sehingga tetap memudahkan akses dan penataan kawasan hunian sementara secara terpadu.

Sementara itu, Juru Bicara Posko Penanganan Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Murthalamuddin mengatakan bahwa pemerintah bersama unsur terkait saat ini terus memacu pembangunan huntara bagi warga yang masih bertahan di pengungsian, sambil menunggu persiapan pembangunan hunian tetap (huntap) agar masyarakat terdampak dapat segera kembali menempati rumah layak dan aman. Pemerintah terus berupaya memastikan pemulihan berjalan bertahap dan berkelanjutan, sehingga masyarakat terdampak bisa kembali hidup normal dengan kondisi hunian yang lebih layak.

Penguatan sinergi pusat–daerah perlu terus dijaga dan ditingkatkan. Evaluasi berkala, pembelajaran lintas daerah, serta inovasi kebijakan menjadi kunci agar percepatan huntara semakin efektif. Pemerintah pusat terus menghadirkan kebijakan yang responsif, sementara pemerintah daerah memperkuat kapasitas implementasi dan partisipasi publik. Dengan demikian, hunian sementara benar-benar menjadi prioritas utama yang diwujudkan melalui kerja bersama, demi memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam proses pemulihan.

Apresiasi terhadap sinergi pusat–daerah bukan hanya pengakuan atas capaian administratif, melainkan penghargaan atas komitmen kemanusiaan. Ketika pemerintah di semua level bersatu, percepatan penyediaan hunian sementara di wilayah terdampak bencana dapat menjadi simbol kehadiran negara yang nyata yakni cepat, tepat, dan berpihak pada masyarakat.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rela Berkorban Demi Negara

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum, terutama memberantas tindak pidana korupsi. Ia menganggap korupsi sebagai ancaman terhadap kesejahteraan bangsa.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa dirinya relah berkorban bahkan sampai mati demi rakyat Indonesia demi memberantas korupsi di tanah air. “Kita akan buktikan bahwa kita tidak main-main,” ujar Prabowo.

Diketahui, pada 24 Desember 2025 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan hasil sitaan uang negara senilai Rp6,6 triliun. Uang tersebut merupakan hasil kerja Satuan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Bersama Kejagung.

Prabowo menegaskan bahwa keberhasilan tersebut menjadi bukti baiknya kerja sama antara lembaga penegak hukum dan pemerintah, serta komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, mencerminkan bahwa negara tidak pernah main-main dalam hal pemberantasan korupsi.

Atas komitmen tersebut, eks Menkopolhukam, Mahfud MD memuji komitmen Presiden Prabowo terhadap pemberantasan anti korupsi di Indonesia sepanjang 2025. Hal itu terbukti dari pidato, kampanye, hingga visi yang tertuang dalam buku Paradoks Indonesia.

Dalam buku yang ditulis Presiden Prabowo itu, lanjut Mahfud, turut menegaskan bahwa hukum dan keadilan adalah syarat utama keberlanjutan negara.

“Kalau komitmen dimaknai sebagai pernyataan dan janji, maka komitmen Presiden Prabowo sangat kuat. Hampir setiap hari pidatonya berisi ancaman kepada koruptor dan penegasan bahwa hukum harus ditegakkan,” ungkap Mahfud.

Komitmen Pemberantasan Korupsi Presiden Prabowo Tuai Pujian

Jakarta – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, memberikan tanggapannya terkait dengan kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia sepanjang tahun 2025.

Mahfud menilai, Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen politik kuat terhadap upaya pemberantasan korupsi. Hal itu terbukti dari isi pidato, kampanye, dan visi yang tertuang dalam buku Paradoks Indonesia.

“Kalau komitmen dimaknai sebagai pernyataan dan janji, maka komitmen Presiden Prabowo sangat kuat. Hampir setiap hari pidatonya berisi ancaman kepada koruptor dan penegasan bahwa hukum harus ditegakkan,” ujar Mahfud.

Dalam buku yang ditulis oleh Presiden Prabowo tahun 2022 itu sudah ditegaskan bahwa hukum dan keadilan adalah syarat utama keberlanjutan negara. Mahfud pun memuji pemerintahan Presiden Prabowo yang berkomitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.

Namun ia juga memberi masukkan terkait aspek-aspek yang perlu diperbaiki di lapangan. Salah satunya, lanjut Mahfud, ialah bagaimana perkara ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga tuntas dan jelas.

Untuk diketahui, pada 24 Desember 2025 lalu, Presiden Prabowo Kembali menegaskan langkahnya untuk memperkuat penegakan hukum terhadap praktik korupsi. Ia rela berkorban, bahkan siap mati demi rakyat Indonesia demi memberantas korupsi.

Presiden Prabowo menganggap praktik korupsi sebagai ancaman terhadap kesejahteraan bangsa. Oleh karena itu, negara tidak main-main untuk memberantas korupsi.

“Kita akan buktikan bahwa kita tidak main-main,” tegasnya.

Pengawasan Digital Jadi Kunci Penguatan Budaya Antikorupsi

Jakarta – Pengawasan digital kini menjadi salah satu kunci utama dalam memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi sejak dini.

Dalam hal ini, penegakan hukum dinilai belum cukup untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih. Sehingga pengawasan internal dengan pemanfaatan teknologi digital diharapkan mampu memicu kemajuan reformasi birokrasi di Indonesia.

Sebagai contoh, Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) telah meluncurkan Sistem Aplikasi Monitoring Anti-Fraud (SAMAN) untuk memperkuat peran strategis Inspektorat Jenderal (Itjen) di Kemenbud.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, dengan penerapan teknologi informasi, proses administratif lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Terlebih lagi, inovasi good governance dapat meningkatkan akses informasi publik.

“Inspektorat Jenderal Kemenbud berperan sebagai pengawas internal, dalam memastikan tata kelola organisasi berjalan bersih dan bebas korupsi,” ungkapnya.

Fitroh menilai, pencegahan korupsi akan efektif bila dimulai dengan penguatan pengawasan internal kementerian/Lembaga. Upaya ini bisa menutup potensi kebocoran di tengah tantangan era disrupsi.

Senada, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, menegaskan bahwa penguatan pengawasan berbasis teknologi merupakan bagian penting dari agenda reformasi birokrasi di sektor kebudayaan. Menurut dia, integritas harus hadir bukan hanya sekadar slogan, tetapi juga tercermin dalam praktik kerja sehari-hari.

“Budaya antikorupsi menjadi jembatan antara nilai-nilai kebudayaan dan pemanfaatan teknologi, terutama di Tengah berkembangnya modus korupsi yang semakin kompleks,” ujar Fadli.

Digitalisasi Pengawasan Dinilai Efektif Cegah Korupsi di Kementerian/Lembaga

Jakarta – Digitalisasi pengawasan internal di kementerian dan lembaga (K/L) dinilai sebagai langkah efektif dalam mencegah praktik korupsi serta memperkuat akuntabilitas tata kelola pemerintahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarisbawahi pentingnya peran teknologi informasi dalam meningkatkan transparansi, efisiensi, dan integritas birokrasi di era modern.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa digitalisasi merupakan jawaban terhadap tantangan pengawasan di lingkungan pemerintahan. “Pencegahan korupsi yang efektif harus dimulai dengan penguatan pengawasan internal kementerian, terutama guna menutup berbagai potensi kebocoran,” ujar Fitroh.

Menurut Fitroh, penguatan sistem digital di Itjen dan K/L menjadi instrumen penting untuk mendeteksi serta mengatasi risiko penyimpangan sejak dini. Langkah ini menghadirkan proses administrasi yang lebih transparan dan meminimalkan interaksi yang rawan penyalahgunaan.

penguatan pengawasan berbasis teknologi merupakan bagian penting dari agenda reformasi birokrasi di sektor kebudayaan. Menurutnya, integritas harus diwujudkan dalam praktik kerja sehari-hari, bukan sekadar slogan.

“Budaya antikorupsi menjadi jembatan antara nilai-nilai kebudayaan dan pemanfaatan teknologi, terutama di tengah berkembangnya modus korupsi yang semakin kompleks,” ujar Fadli.

Ia menambahkan, pengawasan berbasis sistem akan mempersempit ruang penyimpangan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, digitalisasi membantu meningkatkan efisiensi pengawasan sekaligus memudahkan proses pemantauan dan evaluasi.

Inspektur Jenderal Kementerian Kebudayaan Fryda Lucyana menyampaikan bahwa penerapan Sistem Aplikasi Monitoring Anti-Fraud (SAMAN) menjadi bukti nyata komitmen kementeriannya dalam memperkuat pengawasan berbasis digital. Sistem tersebut dirancang untuk mendeteksi potensi penyimpangan sekaligus membangun budaya kerja yang transparan dan akuntabel.

“Penguatan pengawasan internal, peningkatan akuntabilitas, dan transparansi kinerja menjadi upaya berkelanjutan guna mencegah korupsi sekaligus menjaga kepercayaan publik,” terang Fryda.

Ia meyakini penerapan Saman menjadi langkah awal untuk mendeteksi berbagai potensi modus tindak pidana korupsi, sekaligus mendorong aparatur menginternalisasi nilai-nilai integritas melalui inovasi yang adaptif terhadap tantangan birokrasi saat ini.

Pengesahan KUHP dan KUHAP Baru Jawab Tantangan Penegakan Hukum Modern

Oleh : Syaiful Rahman )*

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru secara resmi membuka babak baru penegakan hukum nasional. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia meninggalkan kerangka hukum pidana warisan kolonial dan memasuki fase pembaruan yang dirancang untuk merespons dinamika sosial, teknologi, serta tuntutan keadilan masyarakat modern. Pengesahan tersebut bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan penataan ulang cara negara memandang kejahatan, pemidanaan, dan perlindungan hak warga negara.

KUHP Nasional yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 lahir dari proses panjang reformasi hukum pidana.

Masa transisi selama tiga tahun memberi ruang adaptasi bagi aparat penegak hukum sekaligus masyarakat. Langkah tersebut memperlihatkan kehati-hatian pembentuk undang-undang agar perubahan besar berjalan terukur dan tidak menimbulkan keguncangan dalam praktik peradilan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pemberlakuan kedua undang-undang tersebut sebagai momentum bersejarah.

Pemerintah, menurutnya, secara resmi menutup era hukum pidana kolonial dan bergerak menuju sistem yang lebih manusiawi, modern, serta berkeadilan. Pembaruan tersebut juga berakar pada nilai Pancasila dan budaya bangsa, sehingga hukum pidana tidak lagi terasa asing bagi realitas sosial masyarakat Indonesia.

Yusril menegaskan bahwa KUHAP lama yang berasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tidak lagi memadai untuk mendukung prinsip hak asasi manusia pascaamandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Karena itu, pembaruan prosedural menjadi keniscayaan agar selaras dengan KUHP Nasional yang baru. Perubahan tersebut memperjelas proses beracara, memperkuat pengawasan kewenangan penyidik, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap penegakan hukum.

Salah satu terobosan paling signifikan terletak pada pergeseran paradigma pemidanaan. KUHP baru tidak lagi menempatkan pembalasan sebagai tujuan utama, melainkan mengedepankan keadilan restoratif dan korektif.

Pendekatan tersebut menekankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan keseimbangan sosial. Pidana alternatif seperti kerja sosial, pengawasan, rehabilitasi, dan mediasi diperluas untuk mengurangi ketergantungan pada pidana penjara sekaligus menjawab persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Dalam konteks kejahatan modern, kodifikasi baru tersebut juga menunjukkan daya adaptasi yang lebih baik. KUHAP baru mengakui alat bukti elektronik, mengatur secara tegas tindak pidana korporasi, serta memformalkan mekanisme keadilan restoratif.

Aturan tersebut memungkinkan aparat penegak hukum merespons perkembangan teknologi dan kompleksitas kejahatan kontemporer tanpa mengorbankan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Ketua DPR RI Puan Maharani memandang pemberlakuan KUHP dan KUHAP pada 2026 sebagai tonggak pembaruan sekaligus demokratisasi hukum nasional. Menurutnya, kedua undang-undang tersebut tidak hanya mencerminkan pembaruan regulasi, tetapi juga proses legislasi yang berupaya selaras dengan jati diri bangsa.

DPR bersama pemerintah, dalam pandangannya, menjalani proses panjang melalui dialog publik dan penyelarasan pandangan agar produk hukum tersebut berkualitas, adil, dan bermanfaat bagi kepentingan nasional.

Puan menekankan bahwa pembaruan hukum pidana tersebut berpijak pada nilai Pancasila dan kearifan lokal. Dengan pendekatan tersebut, hukum tidak hanya mengejar kepastian normatif, tetapi juga rasa keadilan substantif yang hidup di tengah masyarakat. Perbedaan pandangan yang muncul selama pembahasan undang-undang justru memperkaya substansi regulasi, karena menghasilkan titik temu yang dapat diterima berbagai pihak.

Dari perspektif perlindungan kebebasan sipil, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru ini tidak lagi berfungsi sebagai alat represif, sehingga penerapannya jelas sangat berbeda jika dibandingkan dengan kebijakan yang lama.

Adanya reformasi hukum pidana Indonesia tersebut, menurutnya, akan semakin menjamin tidak adanya pemidanaan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.

Perubahan asas dari yang sebelumnya adalah monistis, menuju kepada asas dualistis membuat pemidanaan tidak hanya bergantung pada terpenuhinya unsur pasal saja seperti pada kebijakan sebelumnya, tetapi juga seluruh proses hukum tersebut turut serta dalam mempertimbangkan bagaimana sikap batin pelaku.

Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHP baru mewajibkan hakim untuk bisa jauh lebih mengedepankan asas keadilan dibandingkan hanya kepastian hukum semata. KUHAP baru juga semakin memperkuat adanya perlindungan terhadap para saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan advokat yang jauh lebih aktif bahkan sejak pada tahap awal pemeriksaan dilakukan.

Kini, dengan terwujudnya pengaturan syarat penahanan yang objektif serta kewajiban penerapan keadilan yang restoratif, maka semakin membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih proporsional dan berkeadilan bagi semua pihak.

Keseluruhan pembaruan tersebut menunjukkan bahwa adanya pengesahan KUHP dan KUHAP baru ini bukan hanya sekadar respons yang normatif semata dari pemerintah, melainkan justru hal tersebut merupakan sebuah jawaban strategis atas kemunculan tantangan penegakan hukum di era modern seperti sekarang.

Dengan menerapkan paradigma yang jauh lebih manusiawi daripada sebelumnya, termasuk juga lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, maka sekarang sistem hukum pidana nasional sudah bergerak untuk menuju pada wajah baru yang lebih relevan dengan seperti apa kebutuhan masyarakat Indonesia di masa kini dan bahkan untuk masa mendatang pula. (*)

)* Penulis merupakan Pegiat Literasi Hukum

Perlindungan Kebebasan dan Keadilan, Fokus Utama KUHP dan KUHAP Baru

JAKARTA — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai pergeseran besar arah penegakan hukum pidana Indonesia menuju perlindungan kebebasan dan keadilan yang lebih substantif.

Sejak resmi berlaku pada 2 Januari 2026, kedua regulasi tersebut menegaskan komitmen negara membangun sistem hukum modern yang humanis, demokratis, dan selaras dengan prinsip hak asasi manusia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru sebagai titik balik sejarah hukum pidana Indonesia.

Ia menyatakan bahwa berakhirnya penggunaan hukum pidana kolonial membuka ruang pembaruan yang lebih berkeadilan.

“Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan bahwa pembaruan tersebut mengubah paradigma pemidanaan dari pendekatan pembalasan menuju pemulihan.

Pendekatan restoratif menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai bagian dari proses keadilan.

Menurutnya, KUHP baru juga menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan umum.

“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” ucap dia.

Penguatan keadilan prosedural juga menjadi perhatian utama dalam KUHAP baru.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa aturan tersebut memastikan setiap warga memperoleh perlakuan adil sejak tahap awal proses hukum.

“Sejak tahap penyidikan, aparat penegak hukum wajib memberitahukan hak-hak warga negara, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum,” ujar Edward.

Ia menambahkan bahwa pembatasan kewenangan aparat dan pengawasan pemeriksaan melalui kamera menjadi langkah konkret mencegah penyalahgunaan wewenang.

“Ini merupakan bentuk perlindungan konkret agar proses penegakan hukum berjalan secara manusiawi dan berkeadilan,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan sipil.

“Pemerintah memastikan kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi secara terbuka, tetap dijamin dalam kerangka negara hukum yang demokratis,” kata Supratman.

Melalui KUHP dan KUHAP baru, pemerintah berharap perlindungan kebebasan dan keadilan tidak hanya menjadi norma tertulis, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik penegakan hukum yang transparan, adil, dan berorientasi pada martabat manusia. (*)

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Tandai Era Baru Penegakan Hukum di Indonesia

JAKARTA — Indonesia resmi memasuki era baru penegakan hukum nasional setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan secara efektif pada 2 Januari 2026.

Pemberlakuan dua regulasi tersebut menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad, sekaligus menjadi fondasi baru sistem hukum pidana yang lebih modern dan berkeadilan.

KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda setelah melalui masa transisi selama tiga tahun.

Sementara itu, KUHAP baru yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 ditetapkan untuk memastikan mekanisme hukum acara berjalan seiring dengan semangat pembaruan dalam KUHP Nasional.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa berlakunya kedua undang-undang tersebut menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana nasional.

“Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru dan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan perkembangan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945.

Pembaruan tersebut juga menjadi bagian dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah berlangsung sejak era Reformasi 1998.

Menurut Yusril, KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dengan menggeser pendekatan pemidanaan dari retributif menuju restoratif dan korektif.

“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” ucap dia.

Pendekatan tersebut tercermin melalui penguatan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa penyusunan KUHP dan KUHAP dilakukan secara hati-hati dengan partisipasi publik yang luas.

“Pelibatan masyarakat dalam penyusunan KUHP dan KUHAP berlangsung secara luas dan bermakna,” kata Supratman.

Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai kekhawatiran kriminalisasi kritik tidak beralasan.

“Pemerintah memberikan jaminan bahwa kritik masyarakat tidak akan berujung pada pemidanaan,” ujar Bawono.

Menurutnya, KUHP baru justru memperkuat demokrasi melalui pengaturan delik aduan yang lebih terbatas dan proporsional. (*)