Penindakan Korupsi Sektor BUMN dan Energi Diperkuat, Selamatkan Aset Negara

JAKARTA – Komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memperkuat pemberantasan korupsi di sektor badan usaha milik negara (BUMN) dan energi terus diperlihatkan melalui langkah penyidikan yang semakin masif. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan serentak di 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya sebagai bagian dari penyidikan tiga perkara besar yang melibatkan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang mendukung proses penyidikan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas penyidikan terhadap sejumlah perkara strategis yang menjadi perhatian nasional.

“Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi yang meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi yang saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan,” ujar Budi Hermanto.

Penyidikan tersebut mencakup dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik yang diduga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik (blackout), pengembangan perkara korupsi PT Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU yang berkaitan dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang menyeret PT Krakatau Steel.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga berhasil menyita aset bernilai sangat besar dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkapkan penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat, jutaan dolar Singapura, serta uang tunai rupiah dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

“Penggeledahan di Sentul merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi di PT PLN yang berkaitan dengan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel,” ujarnya.

Temuan tersebut memperkuat upaya penelusuran aset hasil tindak pidana sekaligus menunjukkan fokus aparat tidak hanya pada pembuktian perkara, tetapi juga pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Dukungan terhadap langkah penegakan hukum tersebut juga datang dari DPR. Anggota Komisi III DPR, Abdullah, meminta penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan pendekatan follow the money dan follow the aset agar seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Pendekatan seperti itu penting agar pemberantasan korupsi benar-benar memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara secara optimal,” ujar Abdullah.

Ia juga mendorong kolaborasi antara Polri, Kejaksaan, PPATK, BPK, dan lembaga terkait guna memperkuat penelusuran transaksi keuangan, penyitaan aset, serta pengembangan penyidikan hingga aktor intelektual apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

Langkah penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum menjadi bagian dari penguatan tata kelola sektor strategis nasional. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan publik, memperkuat tata kelola BUMN, serta mengoptimalkan penyelamatan aset negara sebagai fondasi pembangunan ekonomi yang bersih, transparan, dan berintegritas.

(*/rls)

Cara Cerdas Presiden Prabowo Membersihkan BUMN dan Energi dari Praktik Korupsi Sistemik

Oleh: Bagas Nurahman)*

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat langkah membersihkan BUMN dan sektor energi dari praktik korupsi sistemik, melalui penegakan hukum yang konsisten, penguatan tata kelola perusahaan, serta reformasi sistem pengawasan. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen membangun BUMN yang bersih, profesional, transparan, dan berintegritas sehingga mampu menjalankan perannya sebagai penggerak perekonomian nasional sekaligus penjaga ketahanan energi Indonesia.

Komitmen tersebut tercermin dari dukungan penuh pemerintah terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengungkap berbagai dugaan penyimpangan di sektor energi. Penanganan perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo tidak memberikan ruang bagi praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara maupun mengganggu kepercayaan publik terhadap BUMN sebagai aset strategis bangsa.

Berbagai perkara yang diungkap dalam sektor energi menunjukkan pentingnya pembenahan menyeluruh, bukan sekadar penindakan terhadap individu. Pemerintah mendorong perbaikan sistem pengawasan, mekanisme pengadaan, manajemen risiko, serta tata kelola perusahaan agar praktik penyimpangan tidak kembali berulang. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya membersihkan korupsi yang bersifat sistemik melalui pembenahan kelembagaan secara menyeluruh.

Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) sekaligus Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria mengatakan keberhasilan mengungkap dugaan korupsi kerja sama jual beli BBM antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup periode 2009–2012 menjadi bukti nyata bahwa agenda pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo berjalan secara konsisten. Menurutnya, penyelesaian perkara lama tersebut memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam membersihkan sektor energi dari berbagai praktik penyimpangan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Menurut Sofyano Zakaria, sektor energi merupakan sektor yang sangat strategis karena berkaitan langsung dengan ketahanan energi nasional, pengelolaan keuangan negara, serta pelayanan publik. Oleh karena itu, pembenahan tata kelola BUMN energi menjadi langkah penting agar seluruh aktivitas bisnis dijalankan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Penegakan hukum yang dilakukan saat ini dinilai menjadi fondasi kuat dalam membangun sistem pengelolaan energi yang lebih sehat.

Ia menilai berbagai dugaan penyimpangan yang diungkap penyidik, mulai dari perubahan mekanisme pembayaran hingga lemahnya pengawasan internal, harus menjadi momentum reformasi menyeluruh di lingkungan BUMN sektor energi. Penguatan manajemen risiko, sistem pengendalian internal, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik diharapkan mampu menutup berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan.

Lebih lanjut, Sofyano Zakaria berharap agenda pembersihan sektor energi terus dilakukan secara berkelanjutan terhadap seluruh dugaan perkara yang memiliki pola serupa. Menurutnya, konsistensi penegakan hukum merupakan faktor penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa reformasi BUMN yang dijalankan Presiden Prabowo tidak berhenti pada satu kasus, melainkan menjadi bagian dari pembenahan sistemik di seluruh sektor strategis nasional.

Ia menjelaskan bahwa dampak terbesar dari pengungkapan berbagai perkara tersebut bukan hanya menghadirkan efek jera bagi pelaku, tetapi juga mendorong perubahan budaya kerja di lingkungan BUMN. Dengan meningkatnya kepastian hukum, seluruh jajaran perusahaan negara akan semakin terdorong untuk mengedepankan integritas, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengelolaan bisnis yang lebih bertanggung jawab.

Selain itu, pengungkapan berbagai perkara korupsi diyakini akan memperkuat implementasi prinsip good corporate governance di lingkungan BUMN energi. Reformasi tata kelola yang dilakukan melalui peningkatan pengawasan, manajemen risiko, perlindungan aset negara, dan kepatuhan terhadap regulasi akan meningkatkan kepercayaan investor serta memperkuat daya saing perusahaan nasional dalam jangka panjang.

Pandangan senada disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan dukungan penuh proses penanganan dugaan korupsi tata kelola pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik oleh Kortas Tipikor Polri. Ia menilai proses hukum perlu dituntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara menyeluruh serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Menurut Rudianto Lallo, sektor ketenagalistrikan merupakan salah satu penopang utama pelayanan publik dan aktivitas ekonomi nasional. Oleh sebab itu, setiap dugaan penyimpangan dalam tata kelola maupun pengadaan harus ditangani secara serius sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan di lingkungan BUMN energi. Momentum ini penting untuk menyempurnakan mekanisme pengadaan barang dan jasa sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalkan pada masa mendatang.

Perkembangan penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri, termasuk pengungkapan dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), memperlihatkan bahwa agenda pemberantasan korupsi di sektor energi berjalan secara nyata. Seluruh proses hukum diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset negara sekaligus menjadi bagian dari reformasi kelembagaan BUMN yang terus didorong pemerintah.

Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, DPR RI, dan seluruh pemangku kepentingan, pemerintahan Presiden Prabowo terus menunjukkan komitmennya membersihkan BUMN dan energi dari praktik korupsi sistemik. Reformasi tata kelola, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu melahirkan BUMN yang semakin profesional, memperkokoh ketahanan energi nasional, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.

)* Penulis adalah Mahasiswa tinggal di Jakarta

Korupsi di Sektor Strategis Merugikan Rakyat dan Negara

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Dugaan korupsi dalam tata kelola pasokan batu bara untuk pembangkit listrik menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di sektor strategis bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata terhadap kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pembangunan nasional. Ketika sektor energi yang menjadi penopang aktivitas ekonomi disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, dampaknya dapat dirasakan secara luas, mulai dari potensi kerugian keuangan negara hingga terganggunya pelayanan publik yang bergantung pada pasokan energi.

Karena itu, proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor energi dinilai harus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Upaya tersebut penting untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi.

Perhatian terhadap kasus ini juga datang dari kalangan legislatif. Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa tidak boleh ada pihak mana pun yang menghambat proses penyelidikan dugaan korupsi pasokan batu bara. Menurutnya, aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara independen agar seluruh fakta dapat diungkap secara objektif. Ia menilai keberhasilan mengusut perkara tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas penegakan hukum dan memperkuat tata kelola sektor strategis yang bersih.

Pandangan serupa disampaikan anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan. Ia menekankan bahwa pengusutan perkara korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap siapa pun yang diduga terlibat maupun pihak-pihak yang menikmati hasil tindak pidana korupsi. Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di tingkat operasional, tetapi juga mampu menjangkau aktor intelektual serta penerima manfaat dari praktik korupsi tersebut.

Komitmen untuk mendukung penegakan hukum juga datang dari organisasi kepemudaan. Ketua Umum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Sahat Martin Philip Sinurat menyatakan dukungan terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia dalam mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara. Ia berpandangan bahwa penanganan perkara yang menyangkut sektor energi nasional harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tuntas karena dampaknya menyangkut kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, penyelesaian kasus tersebut akan menjadi momentum penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus mendorong perbaikan tata kelola sektor energi.

Kasus dugaan korupsi pada sektor batu bara menunjukkan bahwa penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya strategis memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar dibandingkan kerugian finansial semata. Batu bara masih menjadi salah satu sumber energi utama pembangkit listrik nasional sehingga setiap gangguan dalam rantai pasok maupun tata kelolanya berpotensi memengaruhi stabilitas pasokan energi. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat berdampak pada aktivitas industri, dunia usaha, hingga pelayanan publik yang bergantung pada ketersediaan listrik.

Korupsi pada sektor strategis juga menghambat efektivitas pembangunan nasional. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, maupun program perlindungan sosial justru berpotensi hilang akibat praktik penyalahgunaan kewenangan. Akibatnya, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena manfaat pembangunan tidak dapat dinikmati secara optimal.

Selain itu, praktik korupsi dapat menurunkan kepercayaan investor terhadap iklim usaha nasional. Kepastian hukum dan tata kelola yang transparan merupakan faktor penting dalam menarik investasi, khususnya pada sektor energi dan sumber daya alam yang membutuhkan investasi jangka panjang. Apabila praktik korupsi terus terjadi, biaya ekonomi akan meningkat dan daya saing Indonesia berpotensi melemah di tengah persaingan global.

Oleh sebab itu, pemberantasan korupsi di sektor strategis tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Upaya tersebut perlu diikuti dengan penguatan sistem pengawasan, transparansi dalam proses pengadaan dan distribusi, digitalisasi tata kelola, serta penerapan prinsip akuntabilitas di seluruh rantai pengelolaan sumber daya alam. Langkah pencegahan tersebut menjadi bagian penting untuk mempersempit ruang terjadinya penyimpangan sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan aset negara.

Penelusuran terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi juga dinilai memiliki arti strategis dalam proses penegakan hukum. Pendekatan tersebut tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara melalui penyitaan aset hasil tindak pidana sehingga manfaatnya dapat kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Pengusutan dugaan korupsi di sektor batu bara menjadi ujian bagi komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Penegakan hukum yang dilakukan secara independen, profesional, dan tanpa pandang bulu akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan pesan bahwa sektor-sektor strategis harus dikelola secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Korupsi di sektor strategis bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, melemahkan pelayanan publik, dan mengurangi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap upaya untuk mengungkap, menindak, dan mencegah praktik korupsi harus terus diperkuat agar sumber daya nasional benar-benar dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk memperkaya segelintir pihak.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Reskilling dan Upskilling Disiapkan untuk Pekerja Terdampak PHK

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat berbagai langkah antisipatif untuk membantu pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui program peningkatan keterampilan atau reskilling dan upskilling.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya saing tenaga kerja sekaligus memastikan para pekerja tetap memiliki kesempatan memperoleh pekerjaan baru maupun membangun usaha secara mandiri di tengah dinamika ekonomi global.

“Pelatihan upskilling dan reskilling merupakan kunci agar pekerja tetap relevan dengan kebutuhan dunia kerja yang terus berubah. Kompetensi menjadi modal untuk membuka peluang kerja maupun usaha baru,” ujar Yassierli.

Menurut Yassierli, perubahan dunia kerja yang berlangsung sangat cepat menuntut setiap pekerja untuk terus meningkatkan kemampuan.

Oleh karena itu, pemerintah memandang pengembangan kompetensi sebagai investasi penting agar tenaga kerja Indonesia tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi, transformasi industri, maupun perubahan kebutuhan dunia usaha.

Selain peningkatan keterampilan, Kementerian Ketenagakerjaan juga terus memperkuat kualitas hubungan industrial melalui penerapan lima level maturitas hubungan industrial, mulai dari Level 1 (Terfragmentasi), Level 2 (Patuh), Level 3 (Harmonis), Level 4 (Proaktif), hingga Level 5 (Transformatif).

Pada level tertinggi, perusahaan diharapkan tidak hanya mampu menjaga hubungan yang harmonis dengan pekerja, tetapi juga membangun kolaborasi yang produktif untuk menciptakan industri yang tangguh dan berkelanjutan.

“Semangatnya adalah membangun daya tahan industri melalui kolaborasi lintas sektor. Saya berharap kegiatan ini menjadi model untuk memperkuat sinergi tiga pilar, yaitu pemerintah, dunia usaha, dan pekerja, serta menginspirasi perusahaan-perusahaan lain dalam menerapkan praktik baik Hubungan Industrial Pancasila,” kata Menaker Yassierli.

Salah satu bentuk implementasi kolaborasi tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan pelatihan bagi pekerja terdampak PHK dan para pencari kerja yang melibatkan pemerintah bersama dunia usaha.

Program tersebut diharapkan mampu memperluas kesempatan kerja sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar lebih siap menghadapi kebutuhan industri yang terus berkembang.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengakui bahwa perlambatan aktivitas industri manufaktur berpotensi memberikan dampak terhadap peningkatan PHK.

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi agar dampak tersebut tidak semakin meluas. Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus menangani dampak PHK, tetapi juga membuka peluang kerja baru di berbagai sektor ekonomi.

“Kita juga mempersiapkan peluang-peluang kerja yang lain, pelatihan-pelatihan yang memang mereka terdampak PHK, reskilling, upskilling yang mereka butuhkan,” kata Afriansyah.

[w.R]

Pemerintah Siapkan Reskilling bagi Pekerja Terdampak PHK

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah antisipatif dalam menghadapi potensi meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah dinamika ekonomi global dengan menyiapkan program pelatihan keterampilan ulang (reskilling) bagi pekerja terdampak. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi untuk memastikan para pekerja tetap memiliki daya saing, mampu beradaptasi terhadap perubahan kebutuhan industri, sekaligus memperoleh peluang baru di dunia kerja maupun sektor usaha mandiri.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa peningkatan kompetensi melalui program upskilling dan reskilling merupakan investasi penting bagi masa depan tenaga kerja Indonesia. Menurutnya, transformasi dunia kerja yang berlangsung sangat cepat menuntut pekerja untuk terus meningkatkan kemampuan agar tetap relevan dengan kebutuhan industri.

“Pelatihan upskilling dan reskilling merupakan kunci agar pekerja tetap relevan dengan kebutuhan dunia kerja yang terus berubah. Kompetensi menjadi modal untuk membuka peluang kerja maupun usaha baru,” ujar Yassierli.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kolaborasi bersama dunia usaha dan industri terus diperkuat melalui penyelenggaraan berbagai program pelatihan bagi pekerja terdampak PHK maupun pencari kerja.

“Semangatnya adalah membangun daya tahan industri melalui kolaborasi lintas sektor. Saya berharap kegiatan ini menjadi model untuk memperkuat sinergi tiga pilar, yaitu pemerintah, dunia usaha, dan pekerja,” kata Yassierli.

Dukungan terhadap penguatan program reskilling juga datang dari Anggota Komisi VII DPR RI Samuel JD Wattimena. Ia menilai pemerintah perlu menyiapkan langkah mitigasi yang lebih konkret terhadap potensi PHK massal, termasuk memberikan pembinaan ulang kepada pekerja yang kembali ke daerah asal agar memiliki keterampilan yang sesuai dengan potensi ekonomi setempat.

“Pada saat terjadi PHK, apa hal lain yang bisa dilakukan oleh para buruh ini? Begitu kembali ke kampungnya, belum tentu keahlian itu mempunyai fungsi di sana. Maka, harus ada suatu pembinaan ulang,” ujar Samuel.

Samuel juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memetakan potensi ekonomi lokal sehingga program reskilling dapat diarahkan pada sektor-sektor produktif yang berkembang di masing-masing wilayah.

Menurutnya, anggota DPR juga perlu aktif berdialog dengan masyarakat terdampak PHK untuk menyerap aspirasi sekaligus membantu merumuskan solusi yang sesuai dengan karakteristik daerah.

Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan mampu mempercepat penyerapan tenaga kerja, meningkatkan produktivitas masyarakat, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah tantangan global yang terus berkembang.

Reskilling: Menjaga Daya Saing Pekerja Terdampak PHK

Oleh: Rivka Mayangsari *)

Transformasi ekonomi global dan percepatan perkembangan teknologi telah membawa perubahan besar terhadap dunia ketenagakerjaan. Digitalisasi, otomatisasi, serta pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) mendorong perusahaan untuk terus menyesuaikan model bisnis agar tetap kompetitif. Di tengah dinamika tersebut, pemerintah terus didorong untuk memperkuat kebijakan yang tidak hanya melindungi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga mempersiapkan mereka agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri masa depan. Salah satu strategi yang dinilai semakin penting adalah penguatan program pembinaan keterampilan ulang atau reskilling sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia yang lebih adaptif dan berdaya saing.

Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel JD Wattimena, menilai pemerintah perlu menyiapkan program reskilling bagi para pekerja yang terdampak PHK. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah strategis agar para mantan pekerja memiliki keterampilan baru yang relevan dengan potensi ekonomi di daerah asal masing-masing.

Samuel menjelaskan bahwa selama ini banyak pekerja pabrik memiliki keahlian yang sangat spesifik sesuai kebutuhan industri tempat mereka bekerja. Kondisi tersebut sering kali menjadi tantangan ketika mereka harus kembali ke kampung halaman akibat PHK, karena kompetensi yang dimiliki belum tentu sesuai dengan kebutuhan pasar kerja maupun peluang usaha di daerah. Oleh sebab itu, ia memandang program reskilling menjadi jembatan penting agar para pekerja dapat beradaptasi dengan lingkungan ekonomi yang berbeda.

Lebih lanjut, Samuel juga mendorong pemerintah daerah untuk menyusun konsep pembangunan ekonomi yang matang melalui pemetaan potensi unggulan di masing-masing wilayah. Menurutnya, langkah tersebut akan membuka peluang pemberdayaan mantan pekerja untuk mengembangkan sektor pertanian, perkebunan, perikanan, industri kreatif, hingga usaha mikro berbasis potensi lokal.

Sementara itu, ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai bahwa peningkatan keterampilan tenaga kerja tetap menjadi kebutuhan utama di tengah percepatan digitalisasi dan berkembangnya teknologi kecerdasan buatan. Menurutnya, pekerja perlu terus meningkatkan kompetensi agar mampu mengikuti perubahan kebutuhan industri yang semakin mengutamakan penguasaan teknologi dan kemampuan adaptasi.

Meski demikian, Wijayanto berpandangan bahwa keberhasilan program reskilling juga harus didukung oleh iklim investasi yang sehat. Ia menilai pemerintah perlu terus menciptakan lingkungan usaha yang semakin kondusif melalui penyederhanaan regulasi, penurunan biaya ekonomi yang tinggi, serta pemberian kepastian hukum bagi dunia usaha untuk melakukan ekspansi. Dengan meningkatnya investasi, peluang penciptaan lapangan kerja baru akan semakin terbuka sehingga tenaga kerja yang telah mengikuti program peningkatan keterampilan memiliki kesempatan lebih besar untuk kembali bekerja.

Sinergi antara pengembangan kompetensi tenaga kerja dan perbaikan iklim investasi dinilai menjadi fondasi penting dalam memperkuat daya saing ekonomi Indonesia. Ketika dunia usaha berkembang dan kualitas sumber daya manusia meningkat secara bersamaan, maka transformasi ekonomi dapat berlangsung lebih cepat sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia, Erwin Aksa, menjelaskan bahwa restrukturisasi yang dilakukan sejumlah perusahaan, khususnya di sektor teknologi, merupakan bagian dari penyesuaian model bisnis terhadap perubahan lanskap industri. Menurutnya, berbagai faktor seperti perlambatan konsumsi masyarakat, meningkatnya persaingan usaha, tingginya biaya akuisisi pelanggan, hingga perkembangan teknologi berbasis AI mendorong perusahaan melakukan efisiensi organisasi agar tetap kompetitif.

Meski demikian, Erwin menilai fundamental ekonomi digital Indonesia masih berada pada jalur yang kuat. Hal tersebut terlihat dari nilai transaksi ekonomi digital yang terus mengalami pertumbuhan serta semakin luasnya adopsi teknologi di berbagai sektor kehidupan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peluang kerja baru di sektor digital masih sangat terbuka dan berpotensi menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional pada masa mendatang.

Untuk menjaga momentum tersebut, Kadin Indonesia mendorong pemerintah dan pelaku usaha memperkuat kolaborasi melalui penyediaan regulasi yang memberikan kepastian investasi, peningkatan investasi di sektor kecerdasan buatan, pusat data, industri semikonduktor, serta pengembangan ekonomi digital bernilai tambah. Langkah tersebut diyakini mampu memperkuat ekosistem industri digital nasional sekaligus menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan berkualitas.

Selain itu, Kadin juga memandang bahwa program reskilling dan upskilling bagi pekerja terdampak PHK perlu terus diperluas agar mereka dapat segera beradaptasi dengan kebutuhan industri baru, khususnya pada subsektor ekonomi digital yang masih berkembang pesat.

Dengan dukungan kebijakan pemerintah yang adaptif, iklim investasi yang semakin kondusif, serta kolaborasi erat antara pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat, program reskilling dapat menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja nasional. Langkah tersebut tidak hanya membantu pekerja terdampak PHK memperoleh kesempatan baru, tetapi juga mempercepat terwujudnya ekonomi Indonesia yang lebih tangguh, inovatif, dan siap menghadapi persaingan global di era transformasi digital.

*) Pemerhati ekonomi

Reskilling Pekerja dan Jalan Baru Mitigasi PHK

Oleh: Nadira Citra Maheswari)*

Perubahan ekonomi global, disrupsi teknologi, dan perlambatan sejumlah sektor industri telah menghadirkan tantangan baru bagi dunia ketenagakerjaan. Di tengah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), pendekatan reskilling atau pelatihan ulang semakin dipandang sebagai solusi strategis untuk menjaga daya saing tenaga kerja sekaligus mengurangi risiko kehilangan pekerjaan.

Pendekatan ini menunjukkan perubahan orientasi kebijakan ketenagakerjaan. Jika sebelumnya penanganan PHK lebih berfokus pada perlindungan setelah pekerja kehilangan pekerjaan, kini perhatian diarahkan pada upaya pencegahan melalui peningkatan kompetensi. Dengan keterampilan yang sesuai kebutuhan industri, pekerja memiliki peluang lebih besar untuk bertahan di perusahaan maupun beralih ke sektor yang sedang berkembang.

Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel JD Wattimena mengatakan pemerintah menyiapkan langkah mitigasi yang nyata agar para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki peluang untuk membangun kembali kehidupan ekonominya. Pemerintah juga menyiapkan program pembinaan keterampilan ulang (reskilling) bagi buruh terdampak agar mereka mampu memanfaatkan potensi ekonomi di daerah asal setelah kembali ke kampung halaman.

Transformasi industri yang dipercepat digitalisasi telah mengubah kebutuhan kompetensi tenaga kerja. Otomatisasi, kecerdasan buatan, dan digitalisasi proses produksi membuat banyak jenis pekerjaan mengalami pergeseran. Kondisi ini bukan hanya mengurangi lapangan kerja tertentu, tetapi juga menciptakan kebutuhan terhadap keterampilan baru sehingga peningkatan kompetensi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari.

Indonesia menghadapi tantangan tersebut karena masih memiliki banyak industri padat karya yang rentan terhadap gejolak ekonomi global. Di sisi lain, sektor ekonomi digital, energi terbarukan, kesehatan, logistik, dan industri berbasis teknologi terus berkembang serta membutuhkan tenaga kerja dengan kemampuan yang lebih adaptif. Perubahan ini menuntut proses penyesuaian kompetensi agar tenaga kerja tetap mampu mengikuti perkembangan pasar.

Upaya meningkatkan kemampuan pekerja menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan. Ketika perusahaan memperoleh dukungan untuk meningkatkan kompetensi karyawan, peluang mempertahankan tenaga kerja menjadi lebih besar dibandingkan melakukan efisiensi melalui PHK. Pada saat yang sama, pekerja memiliki bekal untuk menghadapi perubahan kebutuhan industri.

Komitmen tersebut juga terlihat dari kolaborasi pemerintah dengan dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan telah menggandeng PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) untuk memperkuat peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui program upskilling dan reskilling bagi pencari kerja. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sinergi Pilar Bangsa: Praktik Baik Hubungan Industrial Pancasila yang diselenggarakan di PT HM Sampoerna Tbk Plant Rungkut 1, Surabaya.

Kegiatan tersebut menjadi ruang pembelajaran bersama untuk memperkuat implementasi nilai-nilai Pancasila dalam hubungan industrial sekaligus mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja agar lebih siap menghadapi perubahan dunia kerja. Yassierli mengatakan kegiatan Sinergi Pilar Bangsa menjadi contoh kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, pekerja, dan serikat pekerja dalam membangun hubungan industrial yang kuat, sehat, dan berkelanjutan.

Kolaborasi tersebut memperlihatkan bahwa peningkatan kualitas tenaga kerja akan lebih efektif apabila melibatkan pemerintah, dunia usaha, lembaga pelatihan, serta pekerja. Sinergi ini memungkinkan kurikulum pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan industri sehingga keterampilan yang diperoleh benar-benar relevan dengan dunia kerja.

Reskilling juga memberikan dampak ekonomi yang lebih luas. Ketika pekerja mampu bertransisi menuju pekerjaan baru tanpa melalui masa pengangguran yang panjang, daya beli masyarakat tetap terjaga dan aktivitas ekonomi dapat terus berjalan. Karena itu, program peningkatan kompetensi tidak hanya berfungsi sebagai pelatihan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Di tengah persaingan investasi global, kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu faktor utama yang menentukan daya tarik suatu negara. Investor tidak hanya mempertimbangkan kemudahan berusaha, tetapi juga ketersediaan tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri. Oleh sebab itu, penguatan kualitas tenaga kerja menjadi bagian penting dalam meningkatkan daya saing nasional.

Dalam konteks tersebut, pemerintah mulai menempatkan mitigasi PHK sebagai agenda yang melibatkan berbagai instrumen kebijakan secara terpadu. Pendekatan yang lebih antisipatif memungkinkan berbagai persoalan perusahaan diidentifikasi sejak dini sehingga tersedia ruang untuk mempertahankan tenaga kerja melalui peningkatan kompetensi sebelum PHK menjadi pilihan.

Ke depan, budaya belajar sepanjang hayat menjadi semakin penting. Perubahan teknologi akan terus melahirkan kebutuhan keterampilan baru dan membuka peluang pada berbagai profesi di bidang digital, keamanan siber, analisis data, ekonomi hijau, serta industri kreatif. Dengan reskilling yang tepat, tenaga kerja memiliki kesempatan beradaptasi tanpa kehilangan produktivitas.

Pada akhirnya, tantangan ketenagakerjaan tidak dapat dihindari, tetapi dapat dikelola melalui strategi yang tepat. Penguatan program reskilling yang didukung kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan dunia kerja sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi. Dengan sumber daya manusia yang semakin adaptif dan kompetitif, Indonesia memiliki modal yang lebih kuat untuk menghadapi perubahan ekonomi global dan membangun pasar kerja yang berkelanjutan.

*) Penulis adalah Content Writer di Galaswara Digital Bureau

Pemerintah Bentuk Tim Khusus BGN-KPK untuk Benahi Sistem Program MBG

Jakarta – Sebagai wujud komitmen penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) resmi membentuk tim khusus bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah kolaboratif ini diambil untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi perbaikan, sekaligus memastikan bahwa program strategis nasional tersebut berjalan dengan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Pelaksana Tugas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan bahwa kerja sama antara BGN dan KPK difokuskan pada pembahasan rencana aksi sebagai tindak lanjut atas kajian yang telah dilakukan lembaga KPK.

“Pada intinya BGN hari ini mendiskusikan terkait dengan rencana aksi yang akan dilakukan oleh teman-teman BGN menindaklanjuti kajian yang telah dilakukan oleh KPK,” kata Aminudin.

Ia menjelaskan bahwa hasil kajian tersebut mulai dipelajari secara menyeluruh oleh jajaran BGN di bawah kepemimpinan Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang. Menurutnya, langkah tersebut menjadi awal dari proses pembenahan tata kelola yang lebih kuat dan berorientasi pada prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Sementara itu, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap seluruh rekomendasi yang diberikan KPK. Dari hasil kajian tersebut terdapat sepuluh temuan yang menjadi perhatian utama untuk segera ditindaklanjuti.

“Kami pelajari semua. Ada 10 temuan dan kami pelajari satu per satu,” ujar Agustina.

Sebagai tindak lanjut, BGN membentuk tim khusus yang bertugas menyusun rencana aksi sekaligus memastikan seluruh rekomendasi dapat diimplementasikan secara konkret dalam pelaksanaan Program MBG. Tim tersebut akan bekerja secara intensif untuk memperkuat sistem tata kelola sehingga program dapat berjalan semakin efektif, efisien, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Agustina menegaskan bahwa BGN tidak hanya berfokus pada penyusunan dokumen administratif, tetapi juga memastikan setiap rekomendasi diwujudkan dalam langkah nyata yang dapat diukur hasilnya.

“Tentu saja kami percaya bahwa KPK tidak akan selesai begitu saja pada dokumen yang kami serahkan, tetapi mereka ingin melihat lebih konkret pada apa yang dilakukan oleh kami nantinya. Tidak semata-mata pada apa yang tertulis, tetapi pada apa yang nanti akan kami lakukan,” tegasnya.

Percepat Perbaikan Program MBG Pemerintah Perkuat Koordinasi BGN-KPK

Jakarta – Pemerintah mempercepat perbaikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penguatan koordinasi antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sinergi kedua lembaga diwujudkan melalui pembahasan rencana aksi sebagai langkah percepatan implementasi rekomendasi hasil kajian KPK, sehingga pembenahan tata kelola program dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan akuntabel.

Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan pertemuan antara pimpinan BGN dan pimpinan KPK difokuskan pada penyusunan langkah-langkah tindak lanjut atas hasil kajian yang telah disampaikan sebelumnya. Melalui koordinasi yang intensif tersebut, pemerintah memastikan setiap rekomendasi dapat segera diimplementasikan untuk mendukung penyempurnaan penyelenggaraan Program MBG.

“Pada intinya BGN hari ini mendiskusikan terkait dengan rencana aksi yang akan dilakukan oleh teman-teman BGN menindaklanjuti kajian yang telah dilakukan oleh KPK,” kata Aminudin.

Lebih lanjut, Aminudin menegaskan bahwa KPK akan menjadi bagian dari proses percepatan perbaikan melalui pengawasan, pendampingan, dan monitoring terhadap pelaksanaan rencana aksi. Pendekatan tersebut menjadi bentuk dukungan kelembagaan agar seluruh tahapan pembenahan dapat terlaksana secara optimal serta memperkuat akuntabilitas Program MBG.

“Nanti tentunya kami dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan melakukan pengawasan, pendampingan, dan monitoring atas pelaksanaan rencana aksi tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari, mengatakan pembahasan bersama KPK berfokus pada poin-poin rekomendasi hasil kajian mengenai tata kelola Program MBG. Evaluasi tersebut menjadi landasan penting dalam mempercepat penyempurnaan sistem kerja dan memastikan seluruh rekomendasi dapat segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen pemerintah meningkatkan kualitas pelaksanaan program.

“Pada tanggal 17 Maret 2026, KPK sudah memberikan hasil kajian. Waktu itu masih masa pemerintahan pimpinan yang lalu, ya, karena 17 Maret 2026. Pada saat 2 Juni 2026 kami datang, itu kami lihat ternyata hasil kajian tersebut belum mendapat tanggapan,” kata dia.

Melalui koordinasi yang semakin intensif antara BGN dan KPK, pemerintah optimistis proses perbaikan tata kelola Program MBG akan berlangsung lebih cepat dan terarah. Pengawasan, pendampingan, serta pelaksanaan rencana aksi secara terpadu menjadi fondasi penting dalam memastikan Program MBG semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Sinergi BGN-KPK sebagai Momentum Reformasi Program MBG

Oleh : Abdul Razak)*

Momentum reformasi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah diperkuat melalui sinergi antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kolaborasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memastikan program berskala besar tersebut dapat dijalankan secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.

Kolaborasi tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat tata kelola program strategis nasional melalui penerapan prinsip good governance. Pendampingan yang dilakukan KPK tidak diposisikan semata sebagai instrumen pengawasan, melainkan sebagai upaya pencegahan agar setiap tahapan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berlangsung sesuai regulasi, bebas dari potensi penyimpangan, serta mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan anggaran yang semakin kredibel dan berintegritas.

Pelaksana Tugas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyampaikan bahwa rencana aksi yang telah disusun oleh BGN sedang didiskusikan untuk menindaklanjuti hasil kajian yang sebelumnya dilakukan oleh KPK. Ia juga menegaskan bahwa pengawasan, pendampingan, dan monitoring akan dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan dan Monitoring terhadap implementasi rencana tersebut.

Langkah ini dinilai krusial mengingat rekomendasi hasil kajian KPK yang telah diberikan sejak 17 Maret 2026 sebelumnya belum ditindaklanjuti secara optimal. Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa pada masa kepemimpinan sebelumnya, hasil kajian tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana mestinya. Pada saat dilakukan peninjauan kembali, ditemukan bahwa dokumen kajian tersebut belum memperoleh tindak lanjut yang diperlukan.

Kondisi tersebut kemudian mulai dibenahi setelah munculnya dinamika hukum terkait dugaan korupsi dalam tata kelola MBG yang menjerat sejumlah pejabat sebelumnya. Sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan, langkah-langkah konkret telah mulai dilakukan oleh BGN. Sebuah tim internal telah dibentuk untuk mengkaji sepuluh temuan utama yang disampaikan oleh KPK, dan setiap poin temuan telah dianalisis secara menyeluruh.

Agustina menyampaikan bahwa seluruh temuan tersebut telah dipelajari satu per satu dan ditindaklanjuti melalui penyusunan rencana aksi sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh setiap instansi pemerintah. Ia juga menambahkan bahwa langkah perbaikan difokuskan pada aspek-aspek krusial, termasuk pembenahan data dan mekanisme pembayaran. Simulasi perbaikan juga telah dilakukan guna mencegah potensi kebocoran yang selama ini terjadi dalam pelaksanaan program.

Hasil kajian KPK menunjukkan bahwa tata kelola program MBG masih menghadapi berbagai persoalan mendasar. Regulasi pelaksanaan dinilai belum memadai, khususnya dalam mengatur koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Selain itu, mekanisme pelaksanaan melalui skema Bantuan Pemerintah dinilai berpotensi menimbulkan inefisiensi serta membuka ruang bagi praktik rente.

Pendekatan yang terlalu sentralistik juga telah diidentifikasi sebagai kelemahan signifikan. Peran pemerintah daerah dinilai belum dioptimalkan, sehingga mekanisme pengawasan dan keseimbangan menjadi kurang efektif. Di sisi lain, potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra pelaksana program masih tergolong tinggi akibat belum adanya standar operasional prosedur yang jelas dan transparan.

Aspek transparansi dan akuntabilitas juga dinilai masih perlu diperkuat. Proses verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan keuangan belum sepenuhnya dilakukan secara terbuka. Dalam sejumlah kasus, standar teknis dapur bahkan tidak terpenuhi, yang berdampak pada munculnya insiden keracunan makanan di beberapa daerah.

Pengawasan terhadap keamanan pangan juga disebut masih belum optimal. Keterlibatan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan BPOM dinilai masih terbatas, sehingga kualitas layanan gizi belum sepenuhnya terjamin. Selain itu, indikator keberhasilan program MBG belum dirumuskan secara jelas, termasuk pengukuran baseline status gizi dan capaian penerima manfaat yang seharusnya menjadi dasar evaluasi program.

Menanggapi berbagai temuan tersebut, KPK telah menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis. Penyusunan regulasi komprehensif setingkat Peraturan Presiden dinilai perlu segera dilakukan untuk memperkuat kerangka hukum program. Mekanisme Bantuan Pemerintah juga direkomendasikan untuk ditinjau ulang guna meningkatkan efisiensi serta meminimalkan potensi penyimpangan.

Pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah daerah secara lebih aktif juga telah disarankan sebagai langkah perbaikan. Selain itu, transparansi dalam proses penetapan mitra serta penguatan sistem pelaporan keuangan telah ditekankan sebagai prioritas utama dalam reformasi tata kelola program MBG.

Agustina turut menyampaikan bahwa KPK tidak hanya akan menilai dokumen perencanaan, tetapi juga akan melihat implementasi nyata di lapangan. Penilaian terhadap langkah konkret yang dilakukan oleh BGN diyakini akan menjadi indikator utama dalam memastikan keberhasilan reformasi.

Dengan adanya pengawasan yang ketat serta komitmen perbaikan yang telah ditunjukkan, sinergi antara BGN dan KPK diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi reformasi tata kelola program MBG. Momentum ini perlu dijaga agar perubahan yang diupayakan tidak berhenti pada tataran administratif, melainkan dapat diwujudkan dalam praktik nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan reformasi program MBG akan sangat ditentukan oleh konsistensi implementasi serta komitmen seluruh pihak yang terlibat. Dengan penguatan tata kelola yang berkelanjutan, tujuan utama program, yakni peningkatan kualitas gizi masyarakat, diharapkan dapat tercapai secara optimal.

)* Analis Kebijakan