KPK Tegaskan Komitmen Antikorupsi Lewat OTT dan Perjanjian Ekstradisi
Oleh : Maya Sasmita )*
Pemerintah kembali menunjukkan taringnya. Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
Langkah tersebut berdiri sejajar dengan upaya serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengejar buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, yang saat ini tengah menunggu proses persidangan ekstradisi di Singapura. Dua peristiwa besar itu menegaskan satu hal mendasar: komitmen KPK dalam memberantas korupsi tetap kuat dan konsisten tanpa pandang bulu.
Dewan Pengawas KPK turut menyoroti dan mengawal perkembangan kasus ekstradisi Paulus Tannos. Anggota Dewas, Benny Mamoto, menilai seluruh proses yang telah ditempuh lembaga antirasuah tersebut berjalan optimal.
Sebagai mantan pejabat Interpol, Benny memahami dinamika hukum lintas negara, termasuk rumitnya proses pemulangan buronan dari Singapura. Ia menyebut langkah KPK sudah sesuai prosedur, mulai dari koordinasi dengan kementerian terkait hingga menghadapi proses persidangan di pengadilan Singapura. Benny menegaskan bahwa semua tahapan yang dilakukan tidak bisa dianggap setengah hati, karena keputusan akhir memang bergantung pada pengadilan di negara tersebut.
Penegasan Dewas KPK tersebut mengonfirmasi keseriusan institusi dalam membongkar skandal besar e-KTP. Publik tentu masih ingat, kasus e-KTP menjadi salah satu catatan kelam dalam perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Upaya memulangkan Paulus Tannos menjadi simbol bahwa keadilan tidak boleh berhenti di tengah jalan. Meski membutuhkan waktu panjang, keuletan KPK dalam mengawal ekstradisi itu patut diapresiasi sebagai wujud kesungguhan dalam menuntaskan kasus besar yang sempat menyeret banyak pihak.
Di sisi lain, operasi tangkap tangan terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer memperlihatkan wajah nyata dari penegakan hukum tanpa kompromi. Noel diamankan bersama sejumlah orang lain terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Barang bukti berupa uang, kendaraan, dan dokumen berhasil disita dalam operasi tersebut. Fakta ini memperlihatkan bahwa jabatan tinggi tidak menjamin seseorang dapat lolos dari jeratan hukum ketika terbukti terlibat dalam praktik korupsi.
Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan sikap tegas Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung pemberantasan korupsi. Menurut Dasco, Presiden tidak pernah memberi ruang bagi siapapun di lingkaran kekuasaan untuk bersembunyi di balik jabatan.
Prabowo disebut tidak akan melindungi pejabat atau pembantu kabinet yang terbukti melakukan perbuatan tercela. Sikap tersebut menjadi pesan moral bahwa negara tidak mentoleransi penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk apa pun.
Pernyataan Dasco sekaligus menguatkan bahwa langkah KPK menjerat Noel tidak berdiri sendiri, melainkan sejalan dengan komitmen pemerintah yang menekankan integritas. Penangkapan pejabat setingkat wakil menteri melalui OTT menjadi bukti bahwa hukum berlaku bagi siapa saja. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum mendapat suntikan energi baru.
Pengamat politik sekaligus Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, mengapresiasi penuh langkah tegas KPK. Ia menilai penangkapan terhadap Noel menunjukkan konsistensi lembaga tersebut dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Menurut Adi, penegakan hukum yang adil dan transparan adalah kunci untuk menjaga demokrasi dan memperkuat kepercayaan publik. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik kotor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dua langkah besar yang terjadi hampir bersamaan, yakni pengejaran Paulus Tannos dan OTT terhadap Wamenaker, menegaskan bahwa KPK tidak hanya bekerja pada level simbolik. Tindakan tersebut merupakan bukti konkret dari keberanian dan konsistensi dalam menegakkan hukum.
Tidak ada yang kebal, baik buronan internasional maupun pejabat aktif di kabinet. Pesan ini penting untuk disampaikan ke seluruh lapisan masyarakat bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua kepentingan.
Lebih jauh, publik perlu melihat dua langkah itu sebagai momentum penting dalam memperkuat kembali kepercayaan terhadap lembaga antirasuah. Kritik terhadap KPK memang sering bermunculan, namun fakta di lapangan menunjukkan lembaga tersebut tetap berupaya keras menjaga integritasnya. Pengejaran terhadap buron besar yang melibatkan skandal nasional serta penindakan terhadap pejabat aktif merupakan kombinasi nyata dari keberanian dan ketegasan.
Dalam konteks lebih luas, pemberantasan korupsi tidak hanya berbicara tentang proses hukum, tetapi juga tentang membangun budaya politik dan birokrasi yang bersih. Dukungan publik sangat dibutuhkan agar langkah KPK tidak terhenti di tengah jalan. Semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan, semakin kecil peluang bagi praktik korupsi untuk tumbuh subur.
Tidak ada satu pun individu yang bisa berlindung di balik status sosial, jabatan, atau jaringan kekuasaan. Operasi tangkap tangan terhadap Wamenaker dan proses ekstradisi Paulus Tannos menjadi bukti kuat bahwa hukum berjalan apa adanya. KPK melalui tindakannya menegaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia bukan sekadar retorika, melainkan kerja nyata yang terus bergerak maju.
Pada akhirnya, dua peristiwa besar tersebut memberi pesan yang sangat jelas: hukum tidak mengenal kebal. Siapa pun yang berani menyelewengkan amanah publik harus siap menghadapi konsekuensinya. Komitmen kuat KPK dalam menegakkan keadilan harus terus didukung agar semangat pemberantasan korupsi tidak pernah padam. (*)
)* Penulis merupakan Pengmat Kebijakan Publik