Pemerintah Pastikan Regulasi Pembatasan Media Sosial bagi Anak Segera Berlaku
JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan aturan pembatasan usia bagi anak dalam mengakses ruang digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak. Presiden Prabowo Subianto menandatangani regulasi ini pada Jumat, 28 Maret 2025.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan ini membagi akses media sosial berdasarkan kategori usia, dengan mempertimbangkan tumbuh kembang anak serta tingkat risiko platform digital.
“Kami tidak menerapkan aturan secara pukul rata. Dalam PP ini, pengaturan usia disesuaikan dengan tahapan tumbuh kembang anak serta risiko dari masing-masing platform,” ujar Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Meutya, anak usia 13 tahun dapat mengakses platform berisiko rendah secara mandiri, sementara platform dengan risiko kecil hingga sedang dapat diakses oleh anak usia 16 tahun.
Adapun platform berisiko tinggi baru bisa diakses secara mandiri oleh mereka yang berusia 18 tahun.
Berbeda dengan negara lain, regulasi ini mengedepankan kearifan lokal dalam merancang aturan pembatasan.
“Kami mempertimbangkan pola penggunaan internet di Indonesia serta kebiasaan digital anak-anak kita,” jelasnya.
Meutya menegaskan bahwa aturan ini menyasar penyelenggara sistem elektronik (PSE) sebagai subjek hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa PSE memiliki komitmen tinggi dalam perlindungan anak. Jika melanggar, sanksinya bisa berupa teguran, denda administratif, hingga penutupan platform,” katanya.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya aturan ini demi melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.
“Teknologi digital bisa membawa kemajuan pesat, tetapi tanpa pengawasan yang baik, ia juga bisa merusak akhlak dan psikologi anak-anak kita,” ujar Prabowo dalam acara pengesahan PP di hadapan puluhan pelajar di Istana Kepresidenan.
Komisi I DPR RI turut menyatakan dukungan terhadap aturan ini. Anggota Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan menekankan urgensi regulasi demi menjaga moral dan ketahanan bangsa.
“Dampak media sosial sangat besar bagi anak-anak kita. Dengan batas usia yang jelas, mekanisme verifikasi yang ketat, dan sistem pengawasan yang efektif, kita bisa melindungi generasi muda dari pengaruh negatif,” kata Aher.
Ia menambahkan bahwa pengawasan media sosial harus menjadi perhatian bersama agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman.
“Kita semua pasti sepakat untuk merawat generasi mendatang dan memastikan mereka tumbuh dengan baik demi masa depan bangsa,” tuturnya. [^]