Koperasi Desa Merah Putih Percepat Pertumbuhan Ekonomi Akar Rumput

Jakarta – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memiliki potensi besar dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi rakyat dari tingkat desa. Kehadiran koperasi ini diharapkan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, memperluas akses pasar, serta meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku UMKM di berbagai daerah.

Akademisi Universitas Bung Karno, Faisyal Chaniago, menilai konsep Koperasi Merah Putih sejalan dengan semangat membangun ekonomi dari akar rumput atau grassroots. Menurutnya, program yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut membuka ruang baru bagi penguatan ekonomi masyarakat desa.

“Secara konsep dan fungsi, Koperasi Merah Putih merupakan program yang sangat baik karena bertujuan mendorong perekonomian rakyat dari tingkat desa dan memperkuat kesejahteraan masyarakat,” ujar Akademisi Universitas Bung Karno, Faisyal Chaniago.

Ia menjelaskan bahwa koperasi memiliki karakter ekonomi yang digerakkan bersama oleh masyarakat. Dalam hal ini, negara hadir sebagai fasilitator untuk mempercepat pergerakan ekonomi rakyat agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas dan merata.

Menurutnya, apabila dijalankan secara optimal, Koperasi Merah Putih dapat berfungsi sebagai pusat rantai pasok (supply chain) yang menampung hasil panen, menyalurkan kebutuhan produksi pertanian, hingga membuka akses pasar yang lebih luas bagi masyarakat desa.

“Keberadaan koperasi dapat membantu petani dan nelayan memperoleh akses pasar yang lebih baik sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi lokal,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai Koperasi Merah Putih berpotensi mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap perantara atau tengkulak, sehingga nilai tambah ekonomi dapat dinikmati lebih besar oleh produsen di tingkat desa.

Akademisi Universitas Bung Karno, Faisyal Chaniago juga menekankan pentingnya penyesuaian model koperasi berdasarkan karakteristik daerah. Menurutnya, kebutuhan wilayah pertanian, pesisir, maupun kawasan ekonomi kreatif memiliki tantangan yang berbeda sehingga memerlukan pendekatan yang sesuai dengan potensi lokal.

“Setiap daerah memiliki kebutuhan ekonomi yang berbeda, sehingga pengembangan Koperasi Merah Putih perlu disesuaikan dengan karakter dan potensi masing-masing wilayah,” jelasnya.

Selain itu, pengawasan yang kuat dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat dinilai penting agar implementasi program berjalan transparan dan akuntabel.

Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi gerakan ekonomi baru berbasis kerakyatan yang memperkuat kemandirian desa sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Koperasi Desa Merah Putih Dorong Penguatan Perekonomian Rakyat

Jakarta – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dinilai memiliki potensi besar untuk memperkuat perekonomian rakyat dari tingkat desa apabila dijalankan secara tepat, adaptif, dan disertai pengawasan yang efektif. Kehadiran koperasi tersebut diharapkan menjadi instrumen penggerak ekonomi berbasis kerakyatan yang mampu memperluas akses pasar, memangkas rantai distribusi, serta meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku UMKM di berbagai daerah.

Akademisi Universitas Bung Karno, Faisyal Chaniago, mengatakan bahwa secara konsep, Koperasi Desa Merah Putih merupakan gagasan yang sangat baik untuk membangun ekonomi dari akar rumput.

“Pada hakikatnya, konsep Koperasi Merah Putih sangat baik. Tujuannya adalah mendorong perekonomian rakyat dari tingkat akar rumput dan menjadi ruang baru bagi ekonomi masyarakat di desa maupun daerah, sesuai harapan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Faisyal.

Menurutnya, koperasi bukanlah instrumen yang bekerja dengan logika kapitalisme, melainkan ekonomi yang tumbuh dari partisipasi rakyat. Dalam konteks tersebut, negara berperan sebagai fasilitator yang mempercepat tumbuhnya ekosistem ekonomi masyarakat melalui kebijakan dan dukungan kelembagaan.

Ia menjelaskan bahwa apabila program ini berjalan optimal, Koperasi Desa Merah Putih dapat berfungsi sebagai pusat rantai pasok yang menampung hasil panen petani, menyediakan kebutuhan produksi seperti pupuk dan sarana pertanian, hingga mendistribusikan hasil produksi kepada industri maupun mitra usaha.

“Selama ini banyak petani menghadapi kendala akses pasar. Kehadiran Koperasi Merah Putih dapat menjadi pembuka pasar sekaligus mengakomodasi hasil panen agar memiliki nilai ekonomi yang lebih baik,” kata Faisyal.

Selain sektor pertanian, konsep serupa juga dinilai dapat diterapkan di wilayah pesisir untuk mendukung nelayan melalui penyediaan kebutuhan melaut serta penyaluran hasil tangkapan secara lebih efisien. Dengan demikian, koperasi tidak sekadar menjalankan aktivitas bisnis, tetapi menjadi instrumen yang membantu menggerakkan ekonomi masyarakat secara kolektif.

Faisyal mengatakan keberadaan koperasi juga berpotensi mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rantai distribusi yang panjang dan praktik perantara yang selama ini mengurangi keuntungan petani maupun nelayan.

“Kehadiran Koperasi Merah Putih bukan untuk berbisnis dengan rakyat, tetapi membantu perekonomian rakyat agar berjalan lebih baik. Negara hadir untuk mempercepat roda ekonomi yang selama ini terhambat,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar implementasi program tidak dilakukan secara seragam di seluruh Indonesia. Setiap daerah memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda sehingga memerlukan model koperasi yang disesuaikan dengan potensi lokal.

“Pemerintah perlu melakukan pemetaan yang matang. Kebutuhan daerah pertanian, pesisir, maupun wilayah berbasis ekonomi kreatif tentu berbeda sehingga konsep Koperasi Merah Putih harus menyesuaikan ekologi ekonomi lokal masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, Faisyal menekankan pentingnya sistem pengawasan yang kuat agar pelaksanaan program berjalan sesuai tujuan dan terhindar dari penyimpangan. Pengawasan tersebut, menurutnya, perlu melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, serta aparat penegak hukum sehingga tata kelola koperasi tetap akuntabel dan transparan.

Ia juga menilai mekanisme pengawasan publik harus dikelola secara baik agar setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui jalur yang tepat tanpa menimbulkan kegaduhan di ruang publik maupun media sosial.

Faisyal menyatakan optimistis bahwa Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi gerakan ekonomi baru berbasis kerakyatan yang memperkuat kemandirian desa apabila dikelola secara profesional dan berkelanjutan.

“Menurut saya, Koperasi Merah Putih harus tetap berjalan. Berbagai tantangan yang muncul merupakan bagian dari dinamika pelaksanaan program, namun dengan perbaikan tata kelola dan pengawasan yang baik, koperasi ini dapat menjadi instrumen penting dalam menyelamatkan dan memperkuat ekonomi kerakyatan di Indonesia,” pungkasnya.

Faisyal Chaniago: Koperasi Merah Putih Jadi Motor Baru Penggerak Ekonomi Rakyat Desa

Jakarta – Program Koperasi Merah Putih yang digagas Pemerintah memiliki potensi besar untuk menjadi motor baru penggerak ekonomi rakyat di tingkat desa. Kehadiran koperasi tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan, membuka akses pasar yang lebih luas bagi petani dan nelayan, serta mempercepat distribusi berbagai kebutuhan produktif masyarakat.

Akademisi Universitas Bung Karno, Faisyal Chaniago, mengatakan bahwa secara konsep dan tujuan, Koperasi Merah Putih merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari tingkat akar rumput (grassroots). Menurutnya, program ini sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang selama ini menjadi fondasi pembangunan nasional.

“Tujuan utama Koperasi Merah Putih sangat baik, yaitu mendorong perekonomian rakyat dari tingkat desa. Harapan Presiden Prabowo Subianto adalah menjadikan koperasi sebagai ruang baru bagi tumbuhnya ekonomi rakyat, termasuk di daerah-daerah yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan akses pasar,” ujar Faisyal.

Ia menjelaskan, keberadaan Koperasi Merah Putih dapat berfungsi sebagai pusat distribusi sekaligus penghubung antara petani, nelayan, UMKM, dan pasar yang lebih luas. Melalui mekanisme tersebut, hasil produksi masyarakat dapat terserap dengan lebih baik, sementara kebutuhan produksi seperti pupuk, sarana pertanian, dan kebutuhan usaha lainnya dapat tersalurkan secara lebih efektif.

“Koperasi Merah Putih dapat menjadi supply chain yang menampung dan mendistribusikan hasil panen masyarakat. Kehadirannya juga berpotensi memangkas rantai distribusi yang panjang sehingga nilai ekonomi yang diterima petani dan nelayan menjadi lebih optimal,” katanya.

Faisyal menambahkan, program ini juga berpeluang mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap praktik perantara yang selama ini mengambil margin cukup besar. Dengan demikian, manfaat ekonomi dapat lebih banyak dirasakan langsung oleh pelaku usaha di tingkat desa.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya pengawasan yang kuat serta penyesuaian model koperasi dengan karakteristik ekonomi masing-masing daerah. Menurutnya, kebutuhan masyarakat pesisir, pertanian, maupun ekonomi kreatif memiliki tantangan yang berbeda sehingga memerlukan pendekatan yang sesuai.

“Jika dikelola dengan baik, diawasi secara ketat, dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal, Koperasi Merah Putih dapat menjadi gerakan ekonomi baru berbasis kerakyatan yang memperkuat kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Akademisi: Koperasi Merah Putih Jadi Senjata Ampuh Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan

Jakarta – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digagas pemerintah mendapat dukungan dari kalangan akademisi sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.

Akademisi Universitas Bung Karno, Faisal Chaniago, menilai konsep KDMP sejalan dengan cita-cita pembangunan ekonomi yang bertumpu pada kekuatan masyarakat di tingkat desa dan daerah.

Menurut Faisal, program tersebut dirancang untuk membuka ruang baru bagi perekonomian rakyat sekaligus mempercepat perputaran ekonomi di sektor-sektor produktif yang selama ini menghadapi berbagai hambatan, terutama dalam akses pasar dan distribusi hasil produksi.

“Kalau dari hakikat program, konsep Koperasi Merah Putih itu sangat bagus sekali. Tujuannya untuk mendorong perekonomian rakyat dari tingkat akar rumput atau grassroots. Harapan utamanya adalah menjadi ruang baru bagi perekonomian rakyat, termasuk di daerah-daerah dan desa,” ujar Faisal.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran KDMP berpotensi menjadi penghubung utama dalam rantai pasok ekonomi desa. Koperasi tidak hanya berfungsi menampung hasil panen petani dan tangkapan nelayan, tetapi juga menyediakan kebutuhan produksi seperti pupuk, sarana pertanian, hingga dukungan bagi pelaku UMKM desa.

Menurutnya, selama ini salah satu persoalan mendasar yang dihadapi petani dan nelayan adalah terbatasnya akses pasar. Akibatnya, mereka sering bergantung pada perantara yang mengambil margin besar dari hasil produksi masyarakat.

“Koperasi Merah Putih bisa menjadi pembuka pasar bagi petani dan nelayan. Kehadirannya dapat memangkas mata rantai distribusi yang panjang sehingga nilai ekonomi yang diterima masyarakat menjadi lebih optimal,” katanya.

Faisal menilai program ini memiliki potensi menjadi gerakan ekonomi baru berbasis kerakyatan apabila dikelola secara profesional dan berkelanjutan. Bahkan, KDMP dapat menjadi alternatif model ekonomi yang memperkuat posisi masyarakat dalam menghadapi dominasi sistem ekonomi yang lebih berorientasi pada modal besar.

Meski demikian, ia mengingatkan agar implementasi KDMP tidak dilakukan dengan pendekatan seragam di seluruh daerah. Menurutnya, karakteristik ekonomi masyarakat pesisir, pertanian, maupun ekonomi kreatif memiliki kebutuhan yang berbeda sehingga memerlukan desain koperasi yang disesuaikan dengan potensi lokal masing-masing.

“Pemerintah harus melakukan pemetaan yang baik. Koperasi Merah Putih di daerah nelayan tentu berbeda dengan daerah pertanian atau kawasan ekonomi kreatif. Tidak bisa diseragamkan karena kebutuhan dan problematikanya berbeda,” jelasnya.

Selain itu, Faisal menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan program. Ia mendorong keterlibatan pemerintah daerah, masyarakat, serta lembaga pengawas untuk memastikan KDMP berjalan sesuai tujuan dan terhindar dari penyimpangan.

“Koperasi Merah Putih harus tetap berjalan. Konsepnya sangat baik untuk membantu ekonomi rakyat. Tantangan yang muncul adalah bagian dari dinamika pembangunan, tetapi program ini harus terus diperbaiki agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Faisal.

Dengan konsep yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, KDMP dinilai berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Koperasi Desa Merah Putih Membangun Perekonomian Rakyat

Oleh: Rina Oktavia)*

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) hadir sebagai salah satu terobosan strategis pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan di Indonesia. Program yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini diarahkan untuk membangun perekonomian dari tingkat akar rumput atau grassroots, dengan menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru. Kehadiran koperasi ini diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Akademisi Universitas Bung Karno, Faisyal Chaniago, mengatakan bahwa secara konseptual Koperasi Merah Putih merupakan gagasan yang sangat baik karena menempatkan rakyat sebagai subjek utama pembangunan ekonomi. Menurutnya, koperasi memiliki karakter yang berbeda dengan sistem ekonomi kapitalistik karena digerakkan oleh masyarakat secara kolektif untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Dalam konsep tersebut, negara tidak hadir sebagai pelaku bisnis, melainkan sebagai regulator dan fasilitator yang mempercepat pergerakan ekonomi rakyat. Keterlibatan negara dinilai penting agar berbagai hambatan ekonomi yang selama ini dihadapi masyarakat desa dapat segera diatasi. Dengan dukungan pemerintah, proses pembangunan ekonomi kerakyatan dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.

Koperasi Desa Merah Putih juga diproyeksikan menjadi pusat distribusi dan rantai pasok (supply chain) berbagai kebutuhan masyarakat desa. Koperasi tidak hanya berfungsi menampung hasil panen petani, tetapi juga menyalurkan kebutuhan produksi seperti pupuk, bibit, dan sarana pertanian lainnya. Melalui sistem tersebut, produktivitas pertanian dapat meningkat sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Selama ini, salah satu persoalan utama yang dihadapi petani adalah keterbatasan akses pasar. Banyak hasil panen yang bergantung pada tengkulak atau perantara sehingga nilai ekonomi yang diterima petani menjadi lebih kecil. Kehadiran Koperasi Merah Putih diharapkan mampu membuka akses pasar yang lebih luas dan menciptakan sistem distribusi yang lebih efisien. Dengan demikian, petani dapat memperoleh harga yang lebih baik dan berkeadilan.

Tidak hanya sektor pertanian, manfaat koperasi juga dapat dirasakan oleh masyarakat pesisir. Nelayan, misalnya, dapat memperoleh dukungan berupa penyediaan sarana produksi, distribusi hasil tangkapan, hingga akses pemasaran yang lebih luas. Kehadiran koperasi akan membangun ekosistem ekonomi yang saling menguatkan sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dapat berkembang secara berkelanjutan.

Dalam konteks pembangunan desa, koperasi berpotensi menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi lokal. Koperasi dapat menghubungkan hasil produksi masyarakat dengan industri maupun mitra usaha yang membutuhkan. Dengan sistem tersebut, rantai distribusi menjadi lebih pendek dan biaya transaksi dapat ditekan. Kondisi ini pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan masyarakat desa serta memperkuat daya saing produk lokal.

Akademisi Universitas Bung Karno, Faisyal Chaniago, menilai bahwa Koperasi Merah Putih dapat menjadi gerakan ekonomi baru berbasis kerakyatan apabila dikelola secara baik oleh negara dan masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah dan rakyat menjadi kunci keberhasilan program ini dalam membangun ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Meski demikian, implementasi program memerlukan penyesuaian dengan karakteristik ekonomi masing-masing daerah. Setiap wilayah memiliki kebutuhan dan potensi ekonomi yang berbeda. Daerah pertanian memiliki tantangan yang berbeda dengan wilayah pesisir atau kawasan ekonomi kreatif. Oleh karena itu, model koperasi perlu disusun berdasarkan pemetaan potensi lokal agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat.

Pendekatan berbasis ekologi ekonomi lokal menjadi penting agar koperasi dapat berkembang sesuai karakter wilayahnya. Koperasi di daerah pertanian dapat difokuskan pada pengelolaan hasil panen dan kebutuhan produksi, sedangkan koperasi di wilayah pesisir dapat mengutamakan sektor perikanan dan distribusi hasil tangkapan. Adapun di kawasan ekonomi kreatif, koperasi dapat menjadi wadah pengembangan produk kreatif dan pemasaran digital.

Selain penguatan kelembagaan, pembangunan infrastruktur pendukung juga memiliki peran penting. Kehadiran fasilitas penyimpanan, pusat distribusi, dan toko koperasi akan meningkatkan efektivitas layanan kepada masyarakat. Infrastruktur yang memadai akan memperkuat posisi koperasi sebagai pusat aktivitas ekonomi desa.

Agar program berjalan optimal, pengawasan yang ketat menjadi aspek penting dalam implementasi Koperasi Merah Putih. Pemerintah pusat dan daerah perlu bersinergi dalam memastikan program berjalan sesuai tujuan. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan juga perlu diperkuat sebagai bentuk partisipasi publik dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Pemanfaatan media sosial sebagai sarana aspirasi masyarakat juga perlu diiringi dengan mekanisme komunikasi yang baik agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara konstruktif tanpa menimbulkan keresahan publik. Dengan tata kelola yang baik, koperasi akan semakin dipercaya masyarakat sebagai lembaga ekonomi yang mampu memberikan manfaat nyata.

Secara keseluruhan, Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis dalam membangun ekonomi rakyat yang lebih kuat dan mandiri. Program ini tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pemerataan kesejahteraan masyarakat. Dengan semangat gotong royong dan dukungan negara, koperasi berpotensi menjadi pilar penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi nasional.

Melalui pengelolaan yang profesional, pengawasan yang kuat, serta penyesuaian dengan karakteristik daerah, Koperasi Merah Putih dapat menjadi fondasi baru ekonomi Indonesia yang berbasis kerakyatan. Kehadirannya diharapkan mampu mempercepat pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional menuju Indonesia yang lebih maju dan berkeadilan..

)* Penulis adalah Mahasiswa Semarang tinggal di Jakarta

Sertifikat Halal Gratis: Pemerintah Perluas Perlindungan Pelaku Usaha Mikro

Oleh: Yandi Arya Adinegara)

Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif, sertifikasi halal tidak lagi sekadar menjadi pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan instrumen penting untuk memperluas akses pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan mendorong pelaku usaha naik kelas.

Komitmen pemerintah terhadap penguatan ekosistem halal nasional terlihat dari tetap diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa tidak ada penundaan implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Keputusan tersebut menunjukkan konsistensi negara dalam membangun sistem Jaminan Produk Halal yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun dan kini semakin diperkuat melalui penguatan kelembagaan BPJPH sebagai Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian (LPNK).

Kepastian pelaksanaan kebijakan ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan arah yang jelas bagi pelaku usaha. Pada saat yang sama, pemerintah tidak hanya menetapkan kewajiban, tetapi juga menyediakan dukungan nyata agar pelaku usaha, khususnya UMK, mampu memenuhi ketentuan tersebut tanpa terbebani biaya tambahan.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang menyediakan kuota hingga 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha melalui mekanisme self declare. Program ini menjadi bentuk afirmasi negara untuk memastikan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha kecil. Selain memperoleh sertifikat tanpa biaya, pelaku usaha juga mendapatkan pendampingan dari lebih dari 111 ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang membantu proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat.

Kebijakan ini memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding sekadar pemenuhan aspek administratif. Sertifikasi halal merupakan representasi dari transparansi, keterlacakan proses produksi, dan jaminan kualitas produk. Konsumen tidak hanya memperoleh kepastian mengenai kehalalan produk, tetapi juga mendapatkan keyakinan bahwa produk tersebut diproses dengan standar kebersihan dan keamanan yang terukur. Karena itu, sertifikasi halal pada dasarnya merupakan investasi bisnis yang dapat meningkatkan reputasi dan kepercayaan pasar terhadap suatu produk.

Dari sisi ekonomi, percepatan sertifikasi halal menjadi semakin penting mengingat derasnya arus produk impor yang telah memiliki sertifikat halal. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Husni, mengingatkan bahwa produk UMKM dalam negeri harus mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional. Tanpa percepatan sertifikasi halal, produk lokal berisiko kehilangan pangsa pasar di negeri sendiri akibat kalah bersaing dengan produk yang telah lebih dahulu memenuhi standar dan kebutuhan konsumen.

Risiko tersebut tidak boleh dianggap ringan. Sektor UMKM selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar. Ketika daya saing produk UMKM melemah, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga dapat memengaruhi keberlangsungan lapangan kerja dan aktivitas ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, dukungan pemerintah terhadap program sertifikasi halal sejatinya merupakan investasi untuk menjaga ketahanan ekonomi rakyat.

Tingginya minat pelaku usaha terhadap program SEHATI menunjukkan bahwa kesadaran mengenai pentingnya sertifikasi halal terus meningkat. Para pelaku UMKM semakin memahami bahwa sertifikat halal dapat menjadi nilai tambah yang membedakan produk mereka di tengah persaingan pasar yang semakin terbuka. Sertifikasi halal juga membuka peluang yang lebih besar untuk masuk ke jaringan ritel modern, pengadaan pemerintah, hingga pasar ekspor yang mensyaratkan standar halal tertentu.

Manfaat tersebut tidak hanya dirasakan oleh sektor makanan dan minuman. Penguatan ekosistem halal juga membuka peluang bagi berbagai sektor usaha lainnya, termasuk industri kerajinan, furnitur, kosmetik, fesyen, dan produk unggulan daerah. Seiring berkembangnya industri halal global, kebutuhan terhadap produk yang memiliki jaminan halal semakin meningkat. Kondisi ini menjadi peluang besar bagi pelaku usaha Indonesia untuk memperluas jangkauan pasar sekaligus meningkatkan nilai tambah produknya.

Keberhasilan pengembangan ekosistem halal juga menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, DPR, pemerintah daerah, pendamping halal, dan pelaku usaha. Kolaborasi tersebut menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa kebijakan sertifikasi halal benar-benar dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput. Dengan pendekatan yang inklusif, pelaku usaha mikro tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga menjadi aktor utama dalam pengembangan ekonomi halal nasional.

Program SEHATI merupakan bentuk perlindungan negara yang konkret terhadap pelaku usaha mikro dan kecil. Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya menjamin hak konsumen untuk memperoleh produk halal yang terverifikasi, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang, meningkatkan daya saing, dan memperluas akses pasar. Dengan dukungan yang berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat industri halal dunia yang bertumpu pada kekuatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan usaha kecil.

)*Penulis Merupakan Pengamat Sosial

Pemerintah Bantu UMKM Kantongi Sertifikat Halal Tanpa Biaya

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat dukungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program sertifikasi halal gratis guna meningkatkan daya saing produk nasional. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem usaha yang lebih inklusif sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat.

Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana mengatakan bahwa pemberian sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi juga bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan manfaat ekonomi yang langsung dirasakan masyarakat.

“Pemerintah berkomitmen membangun ekosistem yang semakin berkualitas, inklusif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Program percepatan sertifikasi halal telah berjalan sejak 2025 melalui kolaborasi antara Kementerian Pariwisata dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hingga Juni 2026, program tersebut telah menghasilkan 31.548 sertifikat halal di 1.116 desa wisata yang tersebar di 34 provinsi. Capaian tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membantu UMKM memperoleh legalitas usaha tanpa biaya sehingga mampu berkembang lebih cepat.

Menurut Menpar Widiyanti Putri Wardhana, setiap sertifikat halal tidak hanya meningkatkan kualitas produk, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha.

“Ketika UMKM tersertifikasi halal, daya saingnya meningkat, kepercayaan konsumen bertambah, dan akses pasar semakin terbuka, baik untuk wisatawan domestik maupun mancanegara,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan menilai bahwa halal kini telah menjadi standar global yang identik dengan kesehatan, kebersihan, dan transparansi.

“Halal saat ini menjadi simbol kualitas yang dapat diterima seluruh lapisan masyarakat, sehingga berpotensi memperkuat industri halal nasional,” ujarnya.

Dukungan terhadap program sertifikasi halal juga terus diperkuat oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem usaha yang lebih berkualitas dan berdaya saing. Sertifikasi halal dinilai tidak hanya memberikan legalitas produk, tetapi juga mendorong terciptanya peradaban usaha yang lebih maju, transparan, dan bernilai bagi masyarakat.

Selain itu, meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan, perluasan sertifikasi halal di kalangan UMKM dan destinasi wisata diharapkan mampu membuka peluang pasar yang lebih luas serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Bergerak Cepat Optimalkan Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM

*) Oleh: Ahmad Fauzan Wibowo

Transformasi ekonomi nasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya investasi atau pertumbuhan industri skala besar, tetapi juga oleh kemampuan negara memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam konteks tersebut, program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang dijalankan pemerintah merupakan langkah strategis yang layak diapresiasi karena memberikan kesempatan bagi UMKM untuk meningkatkan kualitas, kredibilitas, dan daya saing produknya. Di tengah persaingan pasar yang semakin ketat, sertifikasi halal tidak lagi dipandang sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan telah menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar. Oleh karena itu, ajakan pemerintah agar pelaku UMKM segera memanfaatkan kuota sertifikasi halal gratis perlu direspons secara cepat dan positif oleh seluruh pelaku usaha.

Lebih jauh, sertifikasi halal saat ini telah berkembang menjadi bagian dari standar mutu produk yang diakui secara luas. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat industri halal global. Potensi tersebut tentu tidak dapat diwujudkan tanpa keterlibatan aktif UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Karena itu, percepatan sertifikasi halal menjadi salah satu kunci untuk memperkuat posisi produk lokal agar mampu bersaing tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga di pasar internasional yang terus berkembang.

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, menegaskan pentingnya pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal melalui layanan yang telah terintegrasi secara digital, yakni aplikasi SiHalal dan SEHATI. Langkah digitalisasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memangkas hambatan birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan pelaku usaha. Kemudahan akses layanan memungkinkan proses sertifikasi menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Dengan demikian, alasan keterbatasan waktu maupun kerumitan administrasi seharusnya tidak lagi menjadi penghalang bagi UMKM untuk memperoleh sertifikat halal.

Jaminan produk halal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap konsumen memiliki relevansi yang sangat kuat dalam konteks ekonomi modern. Konsumen saat ini semakin kritis terhadap kualitas dan keamanan produk yang mereka konsumsi. Sertifikasi halal memberikan kepastian bahwa produk telah melalui proses verifikasi sesuai standar yang ditetapkan sehingga mampu meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat. Kepercayaan tersebut merupakan modal penting yang dapat menentukan keberhasilan suatu produk di pasar yang semakin kompetitif.

Selanjutnya, sertifikasi halal juga memiliki dimensi ekonomi yang tidak kalah penting. Sertifikasi halal merupakan pintu masuk bagi UMKM untuk naik kelas dan memperluas pasar. Penilaian tersebut sangat beralasan karena sertifikat halal telah menjadi salah satu syarat penting dalam rantai distribusi modern, termasuk untuk memasuki jaringan ritel besar, platform perdagangan digital, hingga pasar ekspor. Tanpa sertifikasi halal, banyak produk UMKM berpotensi kehilangan peluang untuk berkembang lebih jauh. Oleh sebab itu, program sertifikasi halal gratis harus dipandang sebagai investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan nilai tambah usaha.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Halal Kanwil Kementerian Agama Sumatera Selatan, Yauza Efendi, mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan secara penuh mulai Oktober 2026 untuk berbagai kelompok produk tertentu. Pernyataan tersebut menjadi sinyal penting bahwa pelaku UMKM tidak boleh menunda proses sertifikasi hingga mendekati tenggat waktu. Pengalaman berbagai kebijakan sebelumnya menunjukkan bahwa penundaan sering kali menimbulkan kepadatan permohonan yang justru menyulitkan pelaku usaha sendiri. Karena itu, memanfaatkan program SEHATI sejak sekarang merupakan langkah yang lebih bijaksana dan strategis.

Lebih dari sekadar memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kepemilikan sertifikat halal akan memberikan keuntungan kompetitif yang nyata. Produk yang telah tersertifikasi cenderung memiliki daya tarik lebih besar di mata konsumen karena dianggap memenuhi standar kualitas dan keamanan tertentu. Dalam era keterbukaan informasi saat ini, reputasi produk menjadi faktor yang sangat menentukan keputusan pembelian. Oleh sebab itu, sertifikasi halal dapat menjadi instrumen efektif untuk memperkuat citra produk sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar.

Di sisi lain, pemerintah tidak hanya menunggu masyarakat datang mengajukan permohonan, tetapi juga aktif mendatangi sentra-sentra UMKM. Pendekatan ini mencerminkan model pelayanan publik yang lebih responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan hadir langsung di lapangan, berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dapat diidentifikasi dan diselesaikan secara lebih cepat.

Sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, melainkan juga upaya membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan sertifikasi halal memiliki dimensi pembangunan ekonomi yang sangat kuat. Ketika semakin banyak UMKM memperoleh sertifikat halal, maka peluang mereka untuk menjangkau pasar yang lebih besar akan semakin terbuka. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan berdampak pada peningkatan omzet, perluasan lapangan kerja, dan penguatan ekonomi daerah.

*) Koordinator Program Sertifikasi Halal Daera

BPJPH Percepat Sertifikasi Halal Gratis, Pasar UMKM Lebih Luas

Jakarta – Pemerintah terus mempercepat implementasi sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing produk nasional dan memperluas akses pasar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui program sertifikasi halal gratis serta penguatan sosialisasi di berbagai daerah, pemerintah optimistis semakin banyak UMKM mampu memenuhi standar halal dan menjangkau pasar yang lebih luas.

“Tidak ada penundaan Wajib Halal Oktober 2026. Karena jika berbicara mengenai halal, bangsa ini sesungguhnya telah menunggu sangat lama,” tegas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan.

Haikal menjelaskan implementasi kewajiban sertifikasi halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2026 merupakan bagian dari tahapan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Kebijakan tersebut mencakup berbagai kategori produk, mulai dari makanan dan minuman, kosmetik, obat bahan alam, produk kimiawi, hingga berbagai barang gunaan yang digunakan masyarakat sehari-hari.

“Jika dihitung sejak tahun 1974 hingga saat ini, bangsa ini telah menunggu sekitar 50 tahun untuk terwujudnya sistem Jaminan Produk Halal yang berjalan secara menyeluruh. Karena itu, kami berkomitmen bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal harus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Untuk mendukung kesiapan pelaku usaha, BPJPH terus memperluas sosialisasi dan pendampingan di seluruh Indonesia. Bahkan, kegiatan sosialisasi wajib halal yang digelar serentak di 2.183 titik berhasil memperoleh pengakuan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai kegiatan sosialisasi wajib halal dengan lokasi terbanyak.

Di daerah, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin juga mendorong UMKM memanfaatkan program sertifikasi halal gratis yang masih tersedia. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat ekosistem halal sekaligus meningkatkan nilai tambah produk lokal agar lebih kompetitif di pasar domestik maupun internasional.

“Kami sejak awal cukup intens mengembangkan ekosistem halal. Namun yang perlu terus disosialisasikan adalah bahwa halal tidak hanya soal makanan, tetapi juga berbagai produk lainnya,” ungkapnya.

Menurut Aminuddin, sertifikat halal kini menjadi salah satu faktor penting dalam pengembangan usaha. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikat halal juga membuka peluang pemasaran yang lebih luas, termasuk akses ke pasar modern yang mensyaratkan legalitas dan standar mutu produk.

“Ini kesempatan yang sangat baik. Saya mengapresiasi adanya akselerasi dari BPJPH. Silakan langsung berkoordinasi dan bergerak bersama agar semakin banyak UMKM Kota Probolinggo yang memiliki sertifikat halal,” ujarnya.

Hingga kini masih tersedia puluhan ribu kuota sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha di Jawa Timur. Pemerintah berharap program tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga semakin banyak UMKM naik kelas, memperluas pasar, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

Pemerintah Matangkan 13 Proyek Hilirisasi, Daerah Disiapkan Jadi Klaster Industri Baru

Jakarta – Pemerintah terus mempercepat agenda hilirisasi nasional dengan mematangkan 13 proyek strategis baru yang diperkirakan memiliki nilai investasi mencapai sekitar Rp239 triliun. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat industri dalam negeri, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, sekaligus membuka peluang terbentuknya klaster-klaster industri baru di berbagai daerah.

Proses penyusunan prastudi kelayakan (pre-feasibility study) terhadap proyek-proyek tersebut saat ini tengah difinalisasi dan ditargetkan selesai pada akhir Juli 2026. Setelah seluruh dokumen rampung, proyek akan diteruskan untuk proses tindak lanjut investasi sehingga dapat segera memasuki tahap implementasi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Sekretaris Satuan Tugas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Ahmad Erani Yustika, mengatakan bahwa pemerintah sedang memfokuskan penyelesaian dokumen awal sebagai fondasi percepatan investasi.

“Paling yang di kami sekarang finalisasi yang 13 proyek itu, pra-FS-nya. Nah, itu kan harus segera kita rampungkan. (target) Juli,” ujar Ahmad Erani Yustika.

Ia menambahkan, setelah proses prastudi kelayakan selesai, dokumen tersebut akan diserahkan kepada Danantara untuk segera ditindaklanjuti dalam tahap pengembangan proyek dan pembiayaan investasi. Salah satu proyek yang masuk dalam daftar tersebut adalah pembangunan kabel bawah laut yang diharapkan dapat memperkuat konektivitas dan infrastruktur strategis nasional.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga telah melaporkan rencana pengembangan 13 proyek hilirisasi tahap kedua kepada Presiden. Menurutnya, proyek-proyek tersebut akan melengkapi pelaksanaan hilirisasi tahap pertama yang sebagian telah memasuki tahap peletakan batu pertama (groundbreaking).

“Kemudian kita tambah lagi ada 13 item hilirisasi yang total investasinya kurang lebih sekitar Rp239 triliun dan akan kita bahas finalisasi,” kata Bahlil Lahadalia.

Pengembangan proyek hilirisasi diyakini akan menjadi motor pertumbuhan ekonomi daerah karena mendorong hadirnya kawasan industri berbasis potensi lokal. Dengan adanya fasilitas pengolahan di dekat sumber bahan baku, rantai pasok nasional menjadi lebih efisien sekaligus menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Selain meningkatkan nilai tambah komoditas, strategi hilirisasi juga diarahkan untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Pemerintah mendorong optimalisasi berbagai sumber energi domestik, termasuk pengembangan etanol dan biodiesel berbasis crude palm oil (CPO), sebagai bagian dari strategi mengurangi ketergantungan terhadap impor energi dan memperkuat kemandirian nasional.

Melalui percepatan penyelesaian 13 proyek tersebut, pemerintah berharap investasi industri dapat semakin merata di berbagai wilayah Indonesia. Kehadiran klaster-klaster industri baru di daerah diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi regional, meningkatkan daya saing sektor manufaktur nasional, serta memperkuat fondasi transformasi ekonomi menuju industri berbasis nilai tambah yang berkelanjutan.