Merawat Toleransi Papua sebagai Fondasi Stabilitas Menjelang Tahun Baru 2026

Oleh: Sylvia Mote *)

Pasca perayaan Natal, Papua memasuki fase penting yang menuntut konsistensi dalam menjaga stabilitas sosial menjelang pergantian tahun. Momentum Tahun Baru kerap ditandai dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, intensitas aktivitas publik, serta dinamika sosial yang lebih terbuka. Dalam konteks Papua yang memiliki keragaman agama, suku, dan budaya, menjaga toleransi pada periode ini bukan sekadar kebutuhan sosial, melainkan bagian dari agenda strategis pemerintah untuk memastikan kesinambungan pembangunan dan ketertiban umum.

Pemerintah pusat dan daerah menempatkan stabilitas sosial sebagai fondasi utama menjelang Tahun Baru. Pendekatan ini tercermin dari narasi kebijakan yang terus menekankan pentingnya persatuan, kedewasaan sosial, dan penghormatan terhadap keberagaman. Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, secara konsisten menegaskan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila harus menjadi pedoman hidup masyarakat, terutama dalam mengelola perbedaan yang ada. Menurut pandangannya, toleransi tidak berhenti pada momentum keagamaan, tetapi harus terus dihidupi dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk setelah Natal berlalu dan memasuki transisi akhir tahun.

Penekanan terhadap Pancasila tersebut memiliki relevansi langsung dengan agenda pembangunan pemerintah. John Tabo menilai bahwa kehidupan sosial yang harmonis merupakan prasyarat mutlak bagi kelancaran program pembangunan di Papua Pegunungan. Stabilitas pasca-Natal hingga pergantian tahun dinilai sangat menentukan efektivitas pelayanan publik, aktivitas ekonomi, serta keberlanjutan program strategis pemerintah daerah. Dalam situasi yang aman dan kondusif, kebijakan pembangunan dapat dijalankan secara optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Kebijakan pemerintah daerah Papua Pegunungan yang mengedepankan sinergi antara gereja, adat, dan pemerintah menunjukkan pendekatan yang kontekstual dan berorientasi jangka panjang. Setelah Natal, peran ketiga pilar ini tetap menjadi penyangga utama harmoni sosial, terutama dalam mencegah munculnya potensi gesekan sosial menjelang Tahun Baru. Pemerintah tidak memosisikan diri sebagai aktor tunggal, melainkan sebagai penghubung kepentingan yang memastikan seluruh elemen masyarakat bergerak dalam satu arah pembangunan.

Dalam kerangka tersebut, toleransi dipahami bukan hanya sebagai nilai etis, tetapi sebagai strategi pemerintahan yang berorientasi pada stabilitas dan efektivitas kebijakan. Kolaborasi antara institusi keagamaan, adat, dan pemerintah membuka ruang dialog yang berkelanjutan, sehingga potensi konflik dapat dikelola secara persuasif. Pemerintah daerah meyakini bahwa pembangunan di Papua hanya dapat berjalan berkelanjutan apabila ditopang oleh harmoni sosial yang terjaga, khususnya pada periode sensitif seperti pergantian tahun.

Prinsip menjaga toleransi menjelang Tahun Baru juga menjadi perhatian pemerintah daerah di wilayah Papua lainnya. Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, dalam berbagai pernyataannya menekankan bahwa stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah memandang bahwa rasa aman di penghujung tahun merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin agar seluruh aktivitas sosial dan ekonomi dapat berlangsung normal dan terhindar dari gangguan yang tidak perlu.

Penekanan terhadap stabilitas ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan ketertiban umum sebagai prasyarat utama pembangunan. Pemerintah memahami bahwa gangguan keamanan, sekecil apa pun, berpotensi berdampak luas terhadap kepercayaan publik dan iklim pembangunan. Oleh karena itu, pesan-pesan toleransi dan persatuan terus dikedepankan sebagai bagian dari upaya preventif dalam menjaga Papua tetap kondusif menjelang Tahun Baru.

Di tengah meningkatnya dinamika sosial pada akhir tahun, komunikasi publik pemerintah memegang peranan strategis. Pemerintah daerah secara konsisten menyampaikan pesan persatuan, kedewasaan sosial, dan tanggung jawab bersama melalui berbagai kanal resmi. Pola komunikasi yang menenangkan dan inklusif ini menunjukkan keseriusan negara dalam membangun ketahanan sosial masyarakat, sekaligus mencegah berkembangnya narasi provokatif yang berpotensi mengganggu harmoni sosial.

Dalam perspektif yang lebih luas, toleransi menjelang Tahun Baru memiliki makna strategis bagi posisi Papua dalam pembangunan nasional. Papua terus didorong menjadi wilayah yang stabil dan produktif melalui penguatan otonomi daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta percepatan pembangunan infrastruktur. Seluruh agenda tersebut membutuhkan suasana sosial yang kondusif agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Pendekatan pemerintah yang menautkan nilai kebangsaan dengan kehidupan beragama memperlihatkan kecermatan dalam membaca realitas sosial Papua. Setelah Natal berlalu, pesan-pesan persaudaraan dan saling menghormati tetap dijaga sebagai fondasi kehidupan bersama. Tahun Baru diposisikan sebagai momentum memperkuat komitmen kolektif untuk menjaga ruang hidup yang aman, tertib, dan inklusif bagi seluruh masyarakat.

Pada akhirnya, merawat toleransi menjelang Tahun Baru di Papua bukan sekadar kewajiban moral, melainkan agenda strategis pemerintahan. Dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial perlu terus diperkuat, karena dari situlah pembangunan yang berkelanjutan dapat diwujudkan. Papua yang aman, rukun, dan toleran di akhir tahun menjadi fondasi kuat untuk menyongsong tahun baru dengan optimisme, kepercayaan publik, dan arah pembangunan yang semakin kokoh.

*) Pengamat Kebijakan Sosial di Papua

Kenaikan UMP sebagai Bukti Hadirnya Negara, Tolak Provokasi Mobilisasi Massa

Oleh: Gina Winarsih )*

Kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 menjadi penanda kuat hadirnya negara dalam melindungi hak dan kesejahteraan pekerja. Pemerintah menempatkan pengupahan sebagai instrumen strategis untuk menjaga daya beli masyarakat, mengurangi kesenjangan pendapatan, sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi tetap inklusif dan berkelanjutan.

Dalam situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian, langkah ini menunjukkan keberanian pemerintah mengambil kebijakan yang berpihak pada pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha. Oleh karena itu, pemerintah mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap provokasi ajakan demonstrasi yang berpotensi mengganggu stabilitas ketenagakerjaan dan iklim usaha. Aksi-aksi yang bersifat provokatif dinilai tidak sejalan dengan semangat kebijakan pengupahan yang mengedepankan keseimbangan dan dialog sosial.

Melalui Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, pemerintah memperkenalkan formula kenaikan upah yang berbasis pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan penyesuaian koefisien alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9. Pendekatan berbasis data ini menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja ditempuh melalui mekanisme kebijakan yang terukur, bukan melalui tekanan atau mobilisasi yang berisiko merugikan pekerja dan dunia usaha dalam jangka panjang.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menilai formula tersebut memberikan ruang yang lebih adil dan fleksibel bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan upah dengan kebutuhan hidup layak pekerja di masing-masing wilayah. Menurutnya, pendekatan ini merupakan perbaikan signifikan dibandingkan formula sebelumnya yang dinilai terlalu sempit dalam mengakomodasi kondisi ekonomi daerah.

Yassierli menjelaskan bahwa penyusunan PP Pengupahan telah melalui proses panjang dan komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Serikat pekerja dan buruh, kalangan pengusaha, serta akademisi dilibatkan dalam pembahasan, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berangkat dari realitas lapangan. Seluruh hasil kajian tersebut kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan menjadi bagian penting dalam perumusan rancangan peraturan pemerintah sebelum ditetapkan secara resmi.

Dalam proses tersebut, Presiden Prabowo disebut turut mendengarkan secara langsung aspirasi dari serikat pekerja dan berbagai pihak terkait. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak diputuskan secara sepihak, melainkan melalui dialog sosial yang mempertimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha secara seimbang. Formula yang ditetapkan dalam PP Pengupahan kemudian menjadi acuan nasional dalam penetapan UMP dan upah minimum sektoral di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

PP Pengupahan juga memberikan kewenangan yang lebih besar kepada gubernur untuk menetapkan UMK dan UMSK berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah. Penetapan upah minimum diwajibkan paling lambat pada 24 Desember 2025, dengan formula inflasi tahunan ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan koefisien alfa. Pemerintah menegaskan bahwa alfa dimaknai sebagai cerminan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus instrumen penyesuaian ketika terdapat kesenjangan antara upah yang berlaku dan kebutuhan hidup layak.

Perluasan rentang koefisien alfa dari sebelumnya 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9 dinilai sebagai langkah progresif dan responsif. Yassierli menilai kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus jawaban atas kebutuhan daerah yang memiliki karakteristik ekonomi berbeda-beda. Dengan pendekatan tersebut, daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata tetap memiliki ruang untuk menetapkan kenaikan upah yang lebih adil bagi pekerja.

Dalam formula baru ini, pemerintah juga memastikan tidak ada mekanisme penurunan upah. Apabila pertumbuhan ekonomi daerah tercatat negatif, Dewan Pengupahan Daerah tetap dapat merekomendasikan kenaikan upah berdasarkan inflasi. Pemerintah pusat berkomitmen melakukan pembinaan dan pendampingan agar seluruh daerah dapat menjalankan penetapan UMP sesuai ketentuan dan tenggat waktu yang ditetapkan.

Direktur Eksekutif Great Institute, Dr Sudarto, menyambut positif kebijakan perluasan rentang alfa tersebut. Ia memandang keputusan Presiden sebagai sinyal kuat keberpihakan negara terhadap pekerja. Meski demikian, ia mendorong agar implementasi formula benar-benar menghasilkan kenaikan upah yang nyata dan tidak lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut kajian Great Institute, terdapat sejumlah provinsi yang berpotensi mencatat kenaikan UMP relatif rendah meskipun menggunakan alfa tertinggi, sehingga pemerintah perlu memastikan hasil akhir kebijakan tetap melindungi daya beli pekerja.

Sementara itu, Peneliti Ekonomi Great Institute, Adrian Nalendra Perwira, menilai secara ekonomi kebijakan perluasan alfa merupakan langkah logis untuk memperbaiki ketimpangan distribusi pendapatan. Ia berpandangan bahwa formula lama belum sepenuhnya mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap produk domestik bruto. Dengan alfa yang lebih tinggi, transmisi pertumbuhan ekonomi ke pendapatan rumah tangga dinilai akan berjalan lebih cepat dan mendorong konsumsi domestik sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Adrian juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan kebijakan di tingkat daerah. Menurutnya, penggunaan rentang alfa perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi setempat agar kenaikan upah tidak menimbulkan tekanan berlebihan pada biaya produksi. Ia menilai keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha harus menjadi prinsip utama, sehingga kebijakan upah tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja atau tekanan inflasi dari sisi biaya.

Secara keseluruhan, kebijakan kenaikan UMP 2026 mencerminkan peran aktif negara dalam melindungi pekerja melalui regulasi yang lebih adil, adaptif, dan berbasis dialog. Dengan formula baru yang lebih fleksibel, dukungan kebijakan pendamping, serta komitmen pengawasan dari pemerintah pusat dan daerah, kenaikan UMP diharapkan benar-benar menjadi instrumen perlindungan sosial yang memperkuat kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

*) pemerhati ekonomi

Menjaga Daya Beli Pekerja Lewat Kenaikan UMP, Bukan Lewat Provokasi Aksi Jalanan

Oleh: Alfitra Permana )*

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja di tengah dinamika perekonomian nasional. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan negara kepada pekerja melalui pendekatan yang realistis, terukur, dan berkelanjutan.

Dalam kerangka tersebut, pemerintah memandang kebijakan pengupahan sebagai instrumen penting untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga sekaligus menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan dunia usaha. Pemerintah juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap provokasi ajakan demonstrasi yang berpotensi mengaburkan substansi kebijakan UMP. Aksi-aksi yang bersifat provokatif dinilai berisiko mengganggu stabilitas ketenagakerjaan dan iklim usaha, yang pada akhirnya justru dapat merugikan pekerja sendiri. Penyampaian aspirasi buruh tetap dijamin, namun diharapkan dilakukan secara konstruktif dan melalui jalur dialog sosial.

Penetapan UMP 2026 tidak ditempatkan sebagai keputusan administratif semata, melainkan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan membangun keadilan ekonomi secara bertahap. Melalui pendekatan dialogis dan perhitungan berbasis data, kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional dalam jangka panjang.

Komitmen tersebut tercermin dalam kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876 per bulan. Angka ini menunjukkan kenaikan sekitar 6,17 persen atau sebesar Rp333.115 dibandingkan UMP tahun sebelumnya, sekaligus menempatkan Jakarta sebagai provinsi dengan upah minimum tertinggi di Indonesia. Pemerintah daerah menilai kenaikan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan pendapatan pekerja dengan kebutuhan hidup yang terus berkembang di wilayah perkotaan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan dengan berpedoman pada peraturan pemerintah tentang pengupahan yang berlaku secara nasional.

Dalam prosesnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta melakukan pembahasan secara berulang dan mendalam hingga menghasilkan rekomendasi yang mencerminkan kondisi riil perekonomian daerah. Rekomendasi tersebut kemudian menjadi dasar pengambilan keputusan oleh gubernur sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Pramono menegaskan bahwa dalam perhitungan UMP 2026, pemerintah daerah menggunakan indeks alfa pada angka 0,75. Pendekatan ini dipilih agar kenaikan upah yang ditetapkan berada di atas laju inflasi Jakarta, sehingga peningkatan pendapatan pekerja tidak tergerus oleh kenaikan harga barang dan jasa. Dengan demikian, kebijakan UMP benar-benar berfungsi menjaga daya beli riil pekerja dan memberikan perlindungan ekonomi yang lebih konkret.

Selain penetapan besaran upah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melengkapi kebijakan UMP dengan sejumlah insentif non-upah. Pemerintah memasukkan dukungan di sektor transportasi, pangan, dan kesehatan ke dalam keputusan gubernur. Kebijakan ini mencerminkan pendekatan komprehensif pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, dengan menekan beban biaya hidup yang selama ini menjadi tantangan utama bagi masyarakat pekerja di perkotaan.

Dukungan terhadap kebijakan kenaikan UMP juga datang dari unsur legislatif daerah. Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Ade Suherman, menilai kenaikan UMP sebagai langkah positif yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pekerja. Dalam pandangannya, kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah tetap berupaya meningkatkan kesejahteraan buruh di tengah tantangan ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Meski demikian, Ade menekankan pentingnya kebijakan pendukung agar kenaikan UMP tidak berdampak pada terbatasnya kesempatan kerja. Ia mendorong agar pemerintah daerah dan dunia usaha terus bersinergi dalam menciptakan lapangan kerja yang memadai, sehingga kenaikan upah dapat diimbangi dengan perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat. Dalam kerangka tersebut, keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha dinilai menjadi kunci utama.

Ade juga menyoroti pentingnya percepatan implementasi program Kartu Pekerja Jakarta. Program ini ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal 1,15 kali UMP dan memberikan fasilitas transportasi umum gratis, termasuk MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan TransJakarta. Kebijakan ini dinilai sangat membantu meringankan beban pengeluaran pekerja, khususnya untuk kebutuhan mobilitas harian.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani, memandang kenaikan UMP 2026 sebagai bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja. Menurutnya, berapa pun besaran kenaikan upah patut disyukuri karena menunjukkan adanya keberlanjutan kebijakan pengupahan yang berpihak pada pekerja. Ia menilai bahwa Jakarta yang tetap memiliki UMP tertinggi di Indonesia mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga standar kesejahteraan.

Rany menambahkan bahwa kebijakan UMP perlu dilihat sebagai bagian dari proses perbaikan kehidupan masyarakat secara bertahap. Kenaikan upah, menurutnya, harus disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta kondisi ekonomi daerah secara keseluruhan.

Dengan dukungan fiskal yang semakin baik dan perekonomian yang terus membaik, ia optimistis pemerintah daerah dapat terus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di masa mendatang.

Secara keseluruhan, kebijakan kenaikan UMP 2026 mencerminkan keberpihakan pemerintah pada kesejahteraan pekerja yang dijalankan secara terukur dan bertanggung jawab. Melalui kombinasi regulasi yang kuat, dialog sosial, serta kebijakan pendukung di luar upah, pemerintah berupaya memastikan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja berjalan seiring dengan stabilitas ekonomi dan keberlanjutan dunia usaha.

Kebijakan ini juga memperlihatkan peran aktif negara dalam menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha melalui pendekatan yang dialogis dan berbasis data.

Dengan menjadikan regulasi pengupahan sebagai instrumen perlindungan sosial, pemerintah menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dilepaskan dari peningkatan kualitas hidup pekerja. Langkah tersebut diharapkan memperkuat kepercayaan publik sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial secara berkelanjutan.

UMP 2026 Dipastikan Naik, Pemerintah Ingatkan Aksi Provokatif Rugikan Kelompok Pekerja

Jakarta – Pemerintah terus mendorong kebijakan pengupahan yang berimbang di tengah tantangan ekonomi global. Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 diposisikan sebagai instrumen penting untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan keberlanjutan dunia usaha di berbagai daerah.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau seluruh pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan aksi demonstrasi yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan iklim investasi. Penyampaian aspirasi buruh tetap dijamin, namun diharapkan dilakukan secara konstruktif dan melalui jalur dialog agar tujuan peningkatan kesejahteraan pekerja dapat tercapai tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha dan lapangan kerja.

Anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono, menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta dilandasi semangat kebersamaan antara pemerintah, pekerja, dan pelaku usaha. Menurutnya, kebijakan upah minimum tidak boleh dipahami secara sempit sebagai kewajiban administratif semata.

“UMP tidak boleh dipahami semata sebagai angka administratif, melainkan harus mencerminkan kondisi ekonomi daerah secara realistis agar memberi dampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Heru.

Ia menjelaskan bahwa proses penetapan UMP kini telah memasuki tahap penting, seiring sebagian besar pemerintah provinsi di Indonesia mengumumkan besaran upah minimum terbaru.

Kebijakan tersebut dinilai strategis untuk melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha di tengah dinamika perekonomian nasional dan global.

Berdasarkan data terbaru, sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026. Adapun UMP tertinggi masih tercatat di DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876, sementara provinsi lainnya menyesuaikan dengan kondisi ekonomi, produktivitas, dan kemampuan usaha di masing-masing wilayah.

Heru menambahkan bahwa kenaikan UMP yang ditetapkan secara proporsional berpotensi mendorong peningkatan daya beli masyarakat, khususnya bagi pekerja dengan penghasilan minimum.

“Peningkatan daya beli tersebut akan berdampak pada konsumsi rumah tangga dan memberikan efek berganda bagi sektor UMKM, perdagangan, serta jasa,” jelasnya.

Transparansi dalam penggunaan indeks dan formula pengupahan di setiap provinsi dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik dan efektivitas kebijakan UMP.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan perubahan formula penetapan UMP 2026 dengan memperluas rentang indeks alfa dari 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9.

Kebijakan penetapan UMP 2026 ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan tujuan memperkuat perlindungan pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha.

Direktur Eksekutif Great Institut, Dr. Sudarto, menyambut positif perluasan rentang indeks tersebut.

“Kami mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang memperluas alfa hingga 0,9. Ini sinyal keberpihakan. Namun, kenaikan UMP 2026 sebaiknya minimal setara atau lebih tinggi dari tahun lalu,” ujarnya.

Waspadai Provokasi Demo Buruh, Kenaikan UMP Jaga Daya Beli Masyarakat

Jakarta – Pemerintah mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mewaspadai potensi provokasi dalam rangkaian aksi demonstrasi buruh yang mengiringi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Stabilitas sosial dan ketenagakerjaan dinilai menjadi prasyarat penting bagi keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional.

Di sisi lain, kebijakan kenaikan UMP 2026 ditegaskan sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga daya beli pekerja. Penyesuaian upah dilakukan melalui perhitungan yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta produktivitas, agar tetap sejalan dengan kemampuan dunia usaha.

Hingga kini, sebagian besar provinsi telah menetapkan UMP 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif, dengan penyaluran aspirasi dilakukan secara dialogis dan konstruktif.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Heru Tjahjono, menilai kebijakan UMP 2026 memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan tersebut.

“Kebijakan ini dinilai strategis dalam melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga kelangsungan usaha di tengah tantangan ekonomi global,” kata Heru Tjahjono.

Ia menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang disusun dengan semangat kebersamaan antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha.

Menurutnya, UMP tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai angka administratif.

“UMP tidak boleh dipahami semata sebagai angka administratif,” ujarnya.

Bupati Tulungagung periode 2003–2013 itu menambahkan bahwa kenaikan UMP yang ditetapkan secara proporsional berpotensi menjadi pendorong daya beli masyarakat, khususnya bagi pekerja berupah minimum.

Peningkatan daya beli tersebut diyakini mampu merangsang konsumsi rumah tangga dan memberikan efek berganda bagi sektor UMKM, perdagangan, serta jasa lokal.

Di tingkat daerah, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan kenaikan UMP Jakarta 2026 menjadi Rp5.729.876.

“Telah disepakati untuk kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876 UMP sebelumnya Rp 5.396.761, maka kenaikan sebesar 6,17 persen,” kata Pramono.

Ia menjelaskan penetapan tersebut mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan indeks alfa 0,75.

“Dalam rapat Dewan Pengupahan, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75, hal itu UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan penetapan upah minimum di wilayahnya mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan buruh dan keberlanjutan usaha.

“Kami ingin memastikan buruh terlindungi, daya beli terjaga, dan iklim investasi tetap sehat,” kata Ahmad Luthfi.

Pemerintah Siapkan Layanan Khusus dan Jamin Pasokan BBM Lancar Saat Arus Libur Tahun Baru

Jakarta — Pemerintah melalui PT Pertamina Patra Niaga menyiapkan layanan khusus dan memastikan kelancaran pasokan bahan bakar minyak (BBM) selama arus libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat sekaligus mencegah terjadinya gangguan distribusi energi di jalur mudik dan kawasan wisata.

Salah satu layanan yang disiagakan adalah Serambi MyPertamina dan Layanan Motoris BBM. Layanan ini ditujukan untuk membantu pemudik yang berpotensi kehabisan bahan bakar di perjalanan, terutama akibat salah memperhitungkan jarak tempuh menuju SPBU terdekat di tengah kepadatan lalu lintas.

Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui call center 135 atau aplikasi MyPertamina dengan memilih fitur layanan antar dan jenis BBM yang dibutuhkan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan Serambi MyPertamina telah beroperasi sejak 13 November 2025 dan akan terus tersedia hingga dua minggu setelah perayaan Tahun Baru.

Kehadiran layanan tersebut menjadi bagian dari kesiapan Pertamina dalam mendukung perjalanan masyarakat selama periode libur panjang.

“Jadi memang kita selalu mempersiapkan layanan tambahan ya, di momen-momen perayaan-perayaan hari besar, Natal, kemudian juga Ramadhan dan Idul FItri, tentunya dengan banyaknya masyarakat yang bepergian, mudah-mudahan adanya Rest Area menjadi poin penting untuk melakukan pengisian bahan bakar dan juga beristirahat sementara dan menghindari kelelahan di perjalanan,” ujar Ahad Rahedi.

Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nataru untuk menjamin stabilitas pasokan energi nasional. Sebanyak 1.886 SPBU disiagakan selama 24 jam di seluruh Indonesia, didukung 210 unit mobil tangki standby di jalur rawan kepadatan sebagai cadangan suplai BBM.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, mengatakan perusahaan menyiapkan empat pilar layanan sebagai strategi utama: ketersediaan energi di SPBU dan pangkalan LPG, kesiapan terminal dan sarana distribusi, dukungan untuk penerbangan dan pelayaran, serta layanan khusus di wilayah atensi.

“Masa siaga tahun ini memiliki tantangan tersendiri seiring tren permintaan BBM yang meningkat dan cuaca ekstrem di banyak wilayah. Mitigasi risiko menjadi fokus, terutama di daerah yang sulit diakses,” ujar Mars Ega

Ia menegaskan bahwa berbagai langkah antisipatif terus diperkuat guna menjaga keandalan distribusi energi nasional.

“Kami berharap seluruh upaya ini dapat memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan dan kebutuhan energi terpenuhi di seluruh wilayah Indonesia,” tutup Mars Ega. #

 

Pemerintah Lanjutkan Pembatasan Angkutan Barang di Tol untuk Libur Tahun Baru

Jakarta – Pemerintah mengubah skema pembatasan angkutan barang selama periode Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri sepakat menerapkan pembatasan di jalan tol secara menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026.

Perubahan kebijakan ini merupakan hasil evaluasi berkala yang dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan perjalanan, di tengah proyeksi lonjakan mobilitas masyarakat pada libur akhir tahun.

“Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan. Pembatasan ini bersifat dinamis, sehingga penyesuaian dapat dilakukan dengan melihat perkembangan situasi lalu lintas di lapangan,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Perubahan pengaturan ini juga mempertimbangkan penerapan sistem kerja fleksibel aparatur sipil negara serta imbauan Work From Anywhere (WFA) yang diperkirakan menggeser pola perjalanan masyarakat selama Nataru. Dengan dinamika tersebut, pemerintah memilih pendekatan yang lebih adaptif agar kinerja jaringan jalan tetap terjaga.

“Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat,” kata Menhub Dudy.

Pemerintah mengimbau operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan perencanaan perjalanan, mengelola rantai pasok secara lebih efisien, serta mengatur ulang jadwal distribusi agar tetap berjalan tertib.

“Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan,” tegas Dudy.

Sementara itu, Kasubdit PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dhono mengatakan pihaknya memperketat pengawasan terhadap angkutan barang selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Hingga saat ini, ribuan truk sumbu tiga atau lebih telah dialihkan dari ruas jalan tol guna menjamin kelancaran arus lalu lintas.

“Kegiatan penyekatan ini merupakan wujud komitmen Sat PJR dalam memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) bagi masyarakat yang sedang melaksanakan perjalanan libur Natal,” ujar Kompol Dhanar Dhono.

Lebih lanjut, Dhanar mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pemilik logistik mematuhi jadwal pembatasan operasional yang telah ditetapkan pemerintah. Petugas di lapangan akan tetap bersiaga melakukan penyekatan dan pengalihan ke jalur arteri, kecuali angkutan pengangkut BBM, ternak, pupuk, dan sembako.

Pemerintah Perketat Pengawasan Pasokan Sembako dan Tindak Tegas Manipulasi Harga Jelang Libur Tahun Baru

Oleh : Rachmat Fajar Ramadhan )*

Saat momentum libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, isu stabilitas harga dan ketersediaan pangan kembali menjadi perhatian publik. Momentum akhir tahun kerap diiringi peningkatan permintaan bahan pokok yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan manipulasi harga. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu stabilitas pasar, tetapi juga secara langsung menekan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, langkah pemerintah memperketat pengawasan pasokan sembilan bahan pokok (sembako) dan menindak tegas pelanggaran harga merupakan kebijakan strategis yang patut diapresiasi. Kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga ketenangan sosial dan kepastian ekonomi masyarakat.

Pemerintah memahami bahwa pangan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan kebutuhan dasar yang menentukan kualitas hidup masyarakat. Kenaikan harga sembako secara tidak wajar menjelang hari besar keagamaan dapat memicu keresahan dan ketidakadilan, khususnya bagi kelompok berpenghasilan rendah. Dalam konteks tersebut, pengawasan harga menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara mekanisme pasar dan perlindungan konsumen. Negara memiliki tanggung jawab memastikan distribusi pangan berjalan adil dan terjangkau. Kebijakan pengetatan pengawasan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat tersebut.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pengawasan terhadap harga eceran tertinggi (HET) pangan diperketat demi menjaga stabilitas harga serta ketenangan masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Langkah ini diperlukan untuk melindungi daya beli masyarakat sekaligus memastikan distribusi pangan berjalan secara adil. Amran menilai praktik menaikkan harga secara spekulatif menjelang hari besar sangat memberatkan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran yang merugikan konsumen. Penegakan aturan dilakukan secara tegas namun tetap terukur agar tidak mengganggu iklim usaha yang sehat.

Seluruh jajaran Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional telah diterjunkan langsung ke lapangan. Kehadiran aparat pemerintah di sentra produksi, distribusi, dan pasar menjadi langkah konkret untuk memperkuat pengawasan. Temuan di lapangan akan segera ditindaklanjuti agar tidak berkembang menjadi gejolak harga yang lebih luas. Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengantisipasi potensi pelanggaran sejak dini. Dengan pengawasan intensif, stabilitas pangan nasional diharapkan tetap terjaga selama periode libur panjang.

Penguatan pengawasan juga dilakukan oleh Badan Pangan Nasional melalui berbagai instrumen stabilisasi harga. Direktur SPHP Badan Pangan Nasional, Maino Dwi Hartono, menegaskan bahwa pemerintah menjaga harga jual pangan strategis agar sesuai dengan harga acuan penjualan dan HET. Kebijakan ini bertujuan memastikan konsumen memperoleh pangan dengan harga wajar. Stabilisasi harga tidak hanya mengandalkan intervensi pasar, tetapi juga pengawasan ketat terhadap rantai distribusi. Sinergi lintas sektor menjadi kunci efektivitas kebijakan tersebut.

Salah satu komoditas yang menjadi perhatian khusus adalah minyak goreng rakyat, Minyakita. Pemerintah bersama Satgas Pangan dan Kementerian Dalam Negeri aktif melakukan pengecekan lapangan. Langkah ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait penjualan Minyakita di atas ketentuan harga. Respons cepat terhadap laporan publik menunjukkan bahwa pengawasan tidak bersifat simbolik, melainkan benar-benar dijalankan. Mekanisme pengaduan masyarakat pun menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan harga pangan. Dengan demikian, kontrol harga berjalan secara partisipatif dan transparan.

Perum Bulog juga memainkan peran sentral dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru. Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap penjualan Minyakita dan telur ayam ras di atas HET. Stabilitas harga merupakan syarat utama untuk melindungi daya beli masyarakat. Bulog menemukan adanya harga telur ayam ras yang dijual hingga Rp32.000 per kilogram, melebihi ketentuan maksimal Rp30.000. Temuan tersebut langsung diserahkan kepada Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti.

Langkah penindakan bukan semata-mata bersifat represif, tetapi bertujuan mengembalikan keseimbangan pasar. Penyesuaian harga harus segera dilakukan agar konsumen tidak dirugikan, terutama pada momentum hari besar keagamaan. Selain itu, Bulog secara aktif melakukan monitoring dan operasi pasar secara serentak. Kegiatan ini dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Badan Pangan Nasional. Sinergi lintas lembaga memastikan respons pemerintah berjalan cepat dan terkoordinasi.

Pengawasan dari hulu hingga hilir menjadi pendekatan yang semakin relevan dalam menghadapi dinamika pasar pangan. Mulai dari produksi, distribusi, hingga penjualan eceran, seluruh mata rantai harus diawasi secara menyeluruh. Kebijakan ini mencegah terjadinya penumpukan pasokan di satu titik yang dapat memicu kelangkaan semu. Dengan data dan pemantauan lapangan yang akurat, pemerintah dapat mengambil keputusan berbasis kondisi riil. Pendekatan ini memperkuat efektivitas kebijakan stabilisasi harga.

Langkah tegas pemerintah juga memberikan sinyal kuat kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku. Penegakan hukum yang adil dan konsisten menciptakan kepastian usaha sekaligus melindungi konsumen. Pemerintah menegaskan bahwa stabilitas harga bukan untuk mematikan usaha, melainkan menjaga persaingan yang sehat. Efek jera bagi pelanggar diharapkan dapat mencegah praktik serupa di masa mendatang. Dengan begitu, ekosistem pangan nasional dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Dalam jangka panjang, kebijakan pengawasan ketat ini juga memperkuat ketahanan pangan nasional. Pemerintah menunjukkan bahwa stabilitas harga tidak bersifat musiman, melainkan bagian dari agenda strategis nasional. Konsistensi kebijakan menjadi modal penting dalam menghadapi fluktuasi permintaan dan pasokan. Sinergi antarlembaga yang telah dibangun perlu terus dipertahankan dan diperkuat. Dengan demikian, pengelolaan pangan nasional semakin adaptif dan responsif.

)* Penulis merupakan Pengamat Ekonomi.

Pemerintah Jaga Ketersediaan BBM, Listrik, dan Pangan Tetap Stabil Selama Periode Libur Akhir Tahun

Oleh: Rustam Khoiruddin (*

Periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) selalu menjadi momentum krusial bagi stabilitas sosial dan ekonomi nasional. Mobilitas masyarakat meningkat signifikan, konsumsi energi melonjak, serta kebutuhan pangan cenderung naik. Dalam situasi seperti ini, peran negara menjadi sangat vital untuk memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan pangan tetap terjaga, sekaligus harga tetap terkendali. Tahun ini, pemerintah menunjukkan kesiapsiagaan yang patut diapresiasi melalui langkah-langkah terukur dan berbasis data.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa ketahanan energi nasional berada dalam kondisi aman selama libur Nataru 2025/2026. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pasokan BBM cukup untuk memenuhi lonjakan kebutuhan masyarakat. Ketahanan pertalite atau RON 90 berada di kisaran 19 hari, melampaui batas minimum nasional 17–18 hari. Untuk RON 92, ketahanannya di atas 23 hari, sementara RON 95 bahkan mencapai lebih dari 31 hari. Angka-angka ini mencerminkan perencanaan yang matang dan antisipatif.

Tidak hanya bensin, pasokan solar juga berada pada level aman. Solar subsidi CN48 memiliki ketahanan sekitar 15 hari, di atas batas minimum 14 hari. Sementara itu, solar non-subsidi CN53 mencapai sekitar 25 hari. Ketahanan avtur yang berada di atas 29 hari juga menjadi indikator penting bahwa sektor transportasi udara, yang biasanya padat saat Nataru, tidak akan terganggu oleh persoalan pasokan energi. Di sisi kelistrikan, kondisi nasional dinyatakan normal dengan ketersediaan bahan baku pembangkit, baik BBM, gas, maupun batu bara, berada di atas 10 hari. Hal ini memberi rasa aman bagi masyarakat bahwa aktivitas rumah tangga dan ekonomi tetap berjalan tanpa gangguan listrik.

Komitmen pemerintah semakin diperkuat oleh pernyataan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung yang menegaskan bahwa kecukupan energi selama Nataru menjadi prioritas utama. Pemerintah tidak menutup mata terhadap potensi gangguan, termasuk dampak bencana alam yang sempat memengaruhi distribusi BBM di sejumlah wilayah. Namun, respons cepat dilakukan dengan pengiriman tambahan pasokan dari Dumai dan Sumatera Barat. Langkah ini menunjukkan bahwa negara hadir secara aktif, tidak sekadar reaktif, dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakat.

Lebih jauh, peningkatan cadangan BBM nasional dari kisaran minimal 18 hari menjadi 24–26 hari patut dipandang sebagai strategi jangka menengah yang cerdas. Kebijakan ini tidak hanya untuk menghadapi Nataru, tetapi juga sebagai antisipasi rangkaian hari besar keagamaan setelahnya, seperti Imlek, Ramadan, dan Idulfitri. Dengan demikian, stabilitas energi tidak bersifat musiman, melainkan berkelanjutan.

Di sektor pangan, pemerintah juga menunjukkan keseriusan yang sama. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa, memastikan bahwa kondisi pasokan dan harga beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) tetap aman dan terkendali selama Natal dan Tahun Baru. Sebagai pusat distribusi beras terbesar di Indonesia, PIBC menjadi barometer utama pergerakan harga dan pasokan nasional. Fakta bahwa aktivitas perdagangan berjalan normal dan kondusif menjadi sinyal positif bagi stabilitas pangan nasional.

Data harga yang disampaikan juga menunjukkan hasil nyata dari pengendalian pemerintah. Harga beras medium rata-rata berada di angka Rp12.300 per kilogram, di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) zona 1 sebesar Rp13.500 per kilogram. Sementara itu, beras premium berada di kisaran Rp13.700 per kilogram, juga di bawah HET Rp14.900 per kilogram. Kondisi ini membuktikan bahwa pasokan yang cukup dan distribusi yang lancar mampu menahan gejolak harga, sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

Upaya menjaga stabilitas tidak berhenti di hilir. Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menekankan pentingnya komitmen harga di tingkat grosir. Stabilitas harga di hulu dinilai akan menciptakan rantai distribusi yang sehat, memberi ruang usaha yang wajar bagi pengecer, dan pada saat yang sama melindungi konsumen. Pendekatan ini mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan masyarakat luas.

Ketegasan pemerintah juga terlihat dari sikap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Menjelang Nataru, pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir pelaku usaha pangan yang menjual komoditas di atas HET. Penegakan aturan ini didukung oleh kondisi pasokan pangan nasional yang sangat mencukupi. Seluruh komoditas strategis dipastikan aman, sehingga tidak ada justifikasi bagi lonjakan harga. Masa imbauan dinyatakan telah berakhir, dan pemerintah kini mengedepankan pengawasan ketat serta penindakan langsung di lapangan.

Dari perspektif sosial, langkah-langkah ini memiliki dampak yang jauh melampaui aspek teknis. Stabilitas BBM, listrik, dan pangan selama Nataru memberikan rasa aman psikologis bagi masyarakat. Keluarga dapat merayakan hari besar keagamaan dengan tenang, pelaku usaha kecil tetap bisa beraktivitas, dan perekonomian lokal bergerak tanpa tekanan berlebihan akibat fluktuasi harga atau kelangkaan pasokan.

Menghadapi masa libur Natal dan Tahun Baru yang identik dengan peningkatan kebutuhan, publik patut memberikan kepercayaan penuh kepada pemerintah. Data pasokan yang kuat, distribusi yang terjaga, serta pengawasan yang tegas menunjukkan bahwa negara hadir dan bekerja untuk rakyat. Dengan sinergi antara pemerintah, BUMN, dan pelaku usaha, stabilitas BBM, LPG, listrik, dan pangan selama Nataru bukan sekadar janji, melainkan realitas yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Kepercayaan publik menjadi modal sosial penting agar upaya menjaga stabilitas ini terus berjalan efektif demi kepentingan bersama.

(* Penulis merupakan Pemerhati Sosial

Penyintas Bencana Sumatera Terbantu, Pemerintah Percepat Pemulihan

Aceh Tamiang – Bantuan pemerintah pusat bagi masyarakat terdampak banjir di Kabupaten Aceh Tamiang menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi dan melayani rakyatnya. Berbagai bantuan yang disalurkan dinilai sangat bermakna bagi masyarakat, tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga membangkitkan optimisme dan semangat pemulihan pascabencana.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengatakan Kementerian Dalam Negeri, Tim Penggerak PKK Pusat, dan sejumlah perusahaan garmen nasional menyerahkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak.

“Bantuan berjumlah 62.169 paket yang terdiri atas selimut, kemeja, sarung, mukena, pembalut, beras, serta aneka makanan,” katanya saat melakukan kunjungan kerja ke Aceh Tamiang.

Mendagri menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan respons cepat pemerintah dalam memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi.

“Karena itu, pemerintah hadir untuk memastikan kebutuhan tersebut terpenuhi,” ujar Tito Karnavian.

Mendagri menegaskan bahwa bantuan ini tidak bersifat sementara. Ini merupakan tindak lanjut dari usulan Mendagri kepada Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 15 Desember 2025. Presiden Prabowo menyetujui langkah pemerintah untuk memfasilitasi perusahaan garmen agar dapat menyalurkan bantuan secara cepat dan tepat sasaran.

“Ini bukan bantuan sekali saja. Pemerintah akan terus melanjutkan penyaluran bantuan sesuai kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Selain bantuan logistik, pemerintah juga memperkuat pemenuhan kebutuhan air bersih melalui dukungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dua unit teknologi Air Siap Minum (Arsinum) Mobile dihadirkan untuk membantu masyarakat memperoleh air bersih dan air minum yang layak.

Peneliti Ahli Madya BRIN sekaligus inovator Arsinum, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa Arsinum Mobile mampu memproduksi hingga 30 ribu liter air bersih per hari dengan kualitas sesuai standar kesehatan.

“Air hasil pengolahan telah memenuhi standar Permenkes dan aman untuk dikonsumsi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Syuibun Anwar, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat dan BRIN.

“Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Aceh Tamiang, kami mengucapkan terima kasih. Bantuan ini sangat bermanfaat dan benar-benar meringankan kebutuhan dasar masyarakat,” ucap Syuibun.

Sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga riset menunjukkan komitmen negara dalam penanganan bencana secara cepat, terukur, dan berkelanjutan.

Bantuan yang diberikan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga simbol kepedulian dan keberpihakan negara terhadap kesejahteraan masyarakat Aceh Tamiang. ***