Pemerintah Jamin Stabilitas Harga Demi Keberlanjutan Swasembada Pangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Stabilitas harga pangan merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mendukung keberlanjutan program swasembada pangan. Pemerintah Indonesia menyadari bahwa harga pangan yang stabil tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan bahan makanan, tetapi juga erat hubungannya dengan kesejahteraan petani, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Oleh sebab itu, berbagai kebijakan strategis terus ditempuh agar harga pangan di pasar domestik tetap terkendali, meski menghadapi tantangan global seperti perubahan iklim, ketegangan geopolitik, hingga fluktuasi harga komoditas internasional.

Bagi masyarakat, harga pangan yang stabil berarti adanya kepastian dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kenaikan harga yang terlalu tinggi akan membebani rumah tangga, terutama kelompok menengah ke bawah, sedangkan harga yang terlalu rendah dapat merugikan petani sebagai produsen. Peran pemerintah menjadi penyeimbang, memastikan harga yang terbentuk di pasar mampu mencerminkan prinsip keadilan bagi produsen sekaligus konsumen.

Program swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah tidak hanya berfokus pada ketersediaan hasil produksi, melainkan juga pada distribusi dan pengendalian harga. Pemerintah berkomitmen bahwa hasil panen petani tidak boleh jatuh pada harga yang merugikan, sementara masyarakat tetap bisa membeli dengan harga terjangkau. Upaya ini dijalankan melalui sinergi berbagai lembaga, mulai dari kementerian terkait hingga pemerintah daerah.

Pemerintah Indonesia menggelontorkan sekitar 43.665 ton beras stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP) secara serentak melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) pada 30 Agustus 2025. Kegiatan ini berpusat di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, dan tersebar di ribuan titik seluruh Indonesia. Ini merupakan bagian dari penyaluran beras SPHP yang ditargetkan mencapai 1,3 juta ton untuk periode Juli-Desember 2025.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan GPM dilakukan untuk menstabilkan harga beras yang sebelumnya bergejolak. Pihaknya ingin membangun ekosistem pangan sehat yang selama ini terjadi anomali di mana-mana. Gerakan pangan murah ini merupakan upaya nyata menjaga stabilisasi pangan khususnya beras agar terjangkau dan dapat diakses masyarakat dengan harga yang baik.

Gerakan ini merupakan sinergi Kementerian Koordinasi Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, TNI, Polri, Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, Pos Indonesia, Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), ID Food, dan PT Perkebunan Nasional.

Beras SPHP yang disalurkan dijual dengan harga Rp 60 ribu untuk kemasan 5 kilogram. Penyaluran beras SPHP menjangkau 4.320 titik kecamatan di 38 provinsi. Selain itu, distribusi juga diperkuat melalui kerja sama lintas sektor, yakni 414 titik distribusi bersama Polri, 449 titik bersama TNI, 129 titik melalui jaringan BUMN, serta 415 titik distribusi lainnya.

Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani mengemukakan, gerakan pangan murah dilakukan untuk memastikan stabilitas untuk keterjangkauan harga dan menjaga inflasi. Gerakan ini sangat strategis untuk memastikan ketersediaan beras dengan harga stabil di seluruh lapisan masyarakat. GPM menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengapresiasi gerakan stabilisasi harga pangan ini. Pihaknya mendukung penuh dan siap mendorong berbagai daerah di Indonesia untuk melaksanakan gerakan pangan murah.

Tito mengatakan operasi pangan yang sebelumnya dilakukan telah memberikan hasil yang baik. Data 4 pekan lalu menunjukkan terdapat kenaikan harga beras di 233 kabupaten/kota. Kemudian per 25 Agustus 2025 saat rapat inflasi, kenaikan turun menjadi 200 daerah. Artinya gerakan stabilitas hargan pangan murah menggunakan stok Bulog cara yang sudah paling tepat.

Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama pemerintah kabupaten kota hingga tingkat kecamatan, melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) serentak secara nasional. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilaksanakan di 7.285 Kecamatan seluruh Indonesia termasuk di Provinsi Gorontalo.

Pelaksanaan GPM di Provinsi Gorontalo dipusatkan di area publik Menara Limboto dan RTH Kota Gorontalo, serta disaksikan langsung melalui teleconference nasional bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Direktur Utama Perum Bulog, serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.

GPM di Gorontalo dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan dukungan penuh TNI dan Polri, serta melibatkan mitra distribusi pangan. Masyarakat dapat membeli berbagai bahan pangan pokok dengan harga lebih terjangkau, seperti beras, minyak goreng, gula pasir, telur ayam, serta kebutuhan pokok lainnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo Ramdan Pade mengatakan Gerakan Pangan Murah ini bukti nyata sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat. Kegiatan ini tersebar di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo sampai ke tingkat kecamatan-kecamatan, dan serentak secara nasional. Kehadiran para menteri, Dirut Bulog menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat mulai dari pusat hingga daerah untuk menjaga stabilitas harga pangan, dan memastikan masyarakat memperoleh kebutuhan pangan pokok dengan harga yang terjangkau.

Stabilitas harga pangan adalah jaminan bagi rakyat untuk hidup tenang, bagi petani untuk tetap sejahtera, dan bagi negara untuk menjaga kedaulatan. Pemerintah Indonesia melalui berbagai instrumen kebijakan terus berkomitmen menjaga keseimbangan harga, sekaligus memperkuat pondasi swasembada pangan. Meski menghadapi tantangan global dan dinamika domestik, strategi yang terarah, dukungan teknologi, serta sinergi lintas sektor akan menjadi kunci keberhasilan. Dengan harga pangan yang stabil, cita-cita menuju swasembada pangan yang berkelanjutan bukan hanya harapan, tetapi kenyataan yang dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Program Swasembada Pangan Dorong Terciptanya Lapangan Kerja

Oleh : Agus Marwan )*

Swasembada pangan kembali ditempatkan sebagai prioritas utama dalam arah pembangunan nasional. Pemerintah menegaskan bahwa kedaulatan pangan bukan sekadar persoalan penyediaan bahan pokok, tetapi juga instrumen strategis untuk memperkuat perekonomian sekaligus menciptakan lapangan kerja baru. Di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian, kemampuan bangsa memenuhi kebutuhan pangan dari produksi dalam negeri menjadi benteng kemandirian sekaligus sumber kesejahteraan bagi masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya keberanian berdiri di atas kaki sendiri dalam memenuhi kebutuhan pangan. Menurutnya, ketergantungan pada impor justru melemahkan daya saing nasional dan dapat menggerus harga diri bangsa. Indonesia dengan kekayaan alam dan tenaga kerja yang melimpah memiliki modal besar untuk mengembangkan sektor pangan yang tangguh. Optimalisasi lahan pertanian, pemanfaatan teknologi modern, dan pemberdayaan petani dipandang sebagai langkah kunci mewujudkan kemandirian tersebut.

Komitmen pemerintah diwujudkan melalui serangkaian kebijakan, mulai dari subsidi pupuk, penyediaan benih unggul, hingga pembangunan infrastruktur pertanian yang merata. Akses petani terhadap jalan produksi, irigasi, hingga gudang penyimpanan diperkuat agar distribusi lebih efisien. Kebijakan ini menandai era baru transformasi pertanian Indonesia menuju sistem yang lebih produktif, berkelanjutan, dan kompetitif di pasar global.

Keberhasilan swasembada pangan diproyeksikan akan membawa dampak luas. Tidak hanya mengamankan pasokan dalam negeri, program ini juga diyakini mampu menciptakan jutaan lapangan kerja di sektor hulu hingga hilir. Mulai dari petani, buruh tani, pengolah hasil, hingga pelaku logistik dan distribusi akan memperoleh manfaat nyata. Pertanian tidak lagi dipandang sekadar aktivitas tradisional, tetapi sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan penciptaan peluang kerja yang menjanjikan.

Direktur Utama BRI, Hery Gunardi, menyampaikan bahwa keberhasilan swasembada tidak mungkin tercapai tanpa kolaborasi semua pihak. BRI, dengan mandat besar memberdayakan UMKM, menegaskan komitmen mendukung program pemerintah melalui pembiayaan, pendampingan, dan penguatan ekosistem agribisnis. Melalui Program Sapi Merah Putih, BRI membuktikan peran nyata sektor perbankan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Dukungan ini memiliki multiplier effect besar karena mampu membuka lapangan kerja baru di sektor peternakan sekaligus mengurangi ketergantungan impor.

Kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi penting dalam membangun ketahanan pangan. Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat memiliki tanggung jawab yang saling melengkapi. Perbankan berperan dalam pembiayaan dan literasi keuangan, sementara teknologi modern menghadirkan solusi efisiensi produksi. Petani dan pelaku usaha kecil mendapat ruang lebih besar untuk berkembang melalui akses pasar dan rantai pasok yang lebih sehat. Sinergi inilah yang akan mempercepat terwujudnya swasembada pangan secara berkelanjutan.

Lebih jauh, kemandirian pangan juga berimplikasi pada stabilitas sosial dan politik. Ketergantungan pada impor membuat Indonesia rentan terhadap fluktuasi harga komoditas global maupun gejolak geopolitik. Dengan memperkuat produksi dalam negeri, kerentanan tersebut dapat ditekan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh pangan dengan harga terjangkau. Swasembada pangan pada akhirnya menjadi simbol kedaulatan bangsa yang tidak mudah diguncang tekanan eksternal.

Transformasi pertanian juga membuka ruang bagi inovasi generasi muda. Pertanian modern kini mengandalkan teknologi digital, mulai dari sistem sensor, pemetaan lahan, hingga pemasaran berbasis platform daring. Anak muda tidak lagi memandang sektor ini sebagai pekerjaan tradisional, melainkan sebagai industri dengan prospek cerah. Penciptaan lapangan kerja tidak hanya berfokus pada tenaga kasar, tetapi juga menyentuh sektor berbasis teknologi dan inovasi yang semakin diminati generasi produktif.

Dalam jangka panjang, swasembada pangan dipandang sebagai landasan menuju Indonesia Emas 2045. Visi besar tersebut tidak mungkin dicapai tanpa fondasi ekonomi yang kuat dan berdaulat. Swasembada pangan menjadi salah satu pilar untuk mengurangi ketergantungan luar negeri, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta memperkuat daya saing nasional di tengah persaingan global. Lapangan kerja yang tercipta akan menjadi modal sosial untuk mengurangi kemiskinan dan mempersempit kesenjangan antarwilayah.

Dari perspektif pembangunan berkelanjutan, program ini juga membawa manfaat ekologis. Pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, praktik pertanian organik, hingga diversifikasi pangan lokal mampu menciptakan keseimbangan antara produktivitas dan kelestarian alam. Swasembada pangan yang berkelanjutan tidak hanya memastikan kebutuhan saat ini, tetapi juga menjaga sumber daya bagi generasi mendatang.

Pencapaian target besar ini tentu membutuhkan konsistensi kebijakan, kepemimpinan yang tegas, serta dukungan seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah telah menegaskan arah dan strategi, sektor swasta menyediakan dukungan, sementara masyarakat menjadi pelaku utama di lapangan. Sinergi ini menjadi modal besar dalam menghadirkan swasembada pangan sebagai kenyataan, bukan sekadar cita-cita.

Dengan visi yang jelas dan komitmen yang kuat, swasembada pangan diyakini mampu menjadi motor penciptaan lapangan kerja baru. Program ini tidak hanya memperkuat kedaulatan pangan, tetapi juga membuka jalan bagi kesejahteraan masyarakat yang lebih luas. Indonesia bergerak menuju era baru kemandirian, di mana pangan bukan lagi kelemahan, melainkan kekuatan untuk meneguhkan martabat bangsa.

)* Penulis merupakan pengamat ekonomi pembangunan

TNI-Polri Solid Lindungi Demokrasi dari Aksi Anarkis

JAKARTA – Gelombang unjuk rasa di sejumlah daerah yang berujung kerusuhan menimbulkan keprihatinan luas. Aksi yang semula dimaksudkan sebagai penyampaian aspirasi berubah menjadi tindak anarkis, merusak fasilitas publik hingga mengganggu ketertiban umum. Situasi ini bukan hanya mencederai wajah demokrasi, tetapi juga mengancam stabilitas nasional.

Dalam kondisi tersebut, soliditas TNI dan Polri menjadi kunci utama menjaga keamanan negara. Sinergi dua institusi ini memastikan bahwa demokrasi tetap berjalan dalam koridor konstitusi, tanpa terjerumus pada kekerasan. Kehadiran aparat di tengah masyarakat adalah bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam menghadapi ancaman terhadap persatuan bangsa.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kebebasan berpendapat tetap dihormati, namun tidak boleh mengorbankan rasa aman.

“Negara wajib melindungi warganya dari kekacauan,” ujarnya. Pernyataan Presiden ini mempertegas komitmen pemerintah untuk melindungi rakyat sekaligus menjaga marwah demokrasi.

Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, aparat akan bertindak profesional dalam menegakkan hukum.

“Tidak ada ruang toleransi bagi siapa pun yang merusak stabilitas negara,” tegasnya.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap upaya provokasi.

“Kerusuhan tidak pernah memberi manfaat, melainkan hanya meninggalkan luka sosial dan kerugian ekonomi. Jalan musyawarah dan hukum adalah cara terbaik untuk menyelesaikan masalah,” katanya.

Lebih jauh, soliditas TNI-Polri tidak hanya menenangkan situasi jangka pendek, tetapi juga memperkuat fondasi keamanan jangka panjang. Dengan langkah cepat dan terukur, potensi kerusuhan lebih besar dapat dicegah sehingga rakyat bisa kembali beraktivitas dengan tenang.

Pesan utama yang ingin ditegaskan pemerintah ialah bahwa demokrasi tidak boleh disalahartikan sebagai kebebasan tanpa batas. Unjuk rasa adalah hak, namun harus dijalankan dalam kerangka damai. TNI dan Polri berdiri sebagai garda terdepan, bukan untuk mengekang, tetapi untuk memastikan bahwa ruang demokrasi tetap aman bagi seluruh warga negara.

Soliditas ini menjadi simbol bahwa kekuatan negara terletak pada sinergi aparat dan rakyat dalam menjaga kedamaian. Tanpa keamanan, pembangunan dan kesejahteraan mustahil tercapai. Karena itu, langkah tegas yang ditempuh TNI-Polri bukan sekadar respons atas kerusuhan, melainkan investasi untuk masa depan Indonesia yang damai, demokratis, dan berdaulat.

TNI-Polri Solid Jaga Keamanan Nasional, Tindak Tegas Penyebar Narasi Provokatif

Jakarta – Soliditas TNI dan Polri kembali ditegaskan di tengah maraknya penyebaran hoaks dan narasi provokatif pasca kericuhan demonstrasi akhir Agustus lalu. Mabes TNI memastikan tidak akan tinggal diam terhadap berbagai upaya yang mencoba mengadu domba dua institusi penjaga keamanan negara tersebut.

Kapuspen TNI, Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan bahwa langkah hukum akan ditempuh terhadap para penyebar hoaks di media sosial.

“TNI terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak para penyebar hoaks yang mencoba mengadu domba TNI-Polri,” kata Freddy

Menurut Freddy, sebagian besar konten provokatif yang beredar menarasikan adanya perpecahan antara TNI dan Polri di lapangan. Padahal, kenyataannya kedua institusi tetap solid dan bekerja bersama menjaga ketertiban.

“Kami tidak akan terpengaruh oleh upaya adu domba seperti itu. Semua informasi hoaks yang beredar akan kami telusuri, dan proses hukumnya akan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana sekaligus Founder Malleum Iustitiae Institute, Efatha Filomeno Borromeu Duarte, menekankan pentingnya peran media arus utama dalam meredam eskalasi. Menurutnya, pemberitaan yang berlebihan justru bisa memperkeruh suasana dan merusak soliditas TNI-Polri.

“Insiden kesalahpahaman antara personel TNI dan Polri hanyalah peristiwa minor yang sudah selesai secara damai di lapangan. Namun, pemberitaan dan narasi provokatif di ruang digital membuat situasi terkesan membesar,” jelas Efatha.

Ia menambahkan bahwa secara faktual, yang terjadi justru jabat tangan damai dan kerja sama di lapangan. Bahkan setelah insiden, personel TNI ikut membantu menjaga kantor polisi yang sempat dirusak massa serta melakukan patroli gabungan bersama Polri. “Itu menegaskan bahwa TNI-Polri solid dan tetap dalam satu komando menjaga keamanan nasional,” ujarnya.

Meski begitu, Efatha mengingatkan perlunya kontrol rantai komando yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi bias di lapangan. Ia juga menyoroti adanya perang informasi asimetris, di mana aktor non-negara dapat menyebarkan disinformasi lebih cepat daripada klarifikasi resmi negara.

Soliditas TNI dan Polri dinilai menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas nasional. Kedua institusi tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam mencegah upaya provokatif yang mengancam persatuan bangsa.

Sinergi TNI-Polri Jadi Pilar Utama Redam Aksi Provokatif

Oleh: Qolbi Nur Muhammad (*

Dalam dinamika kehidupan berbangsa, stabilitas keamanan menjadi syarat mutlak bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Indonesia sebagai negara demokrasi memberikan ruang seluas-luasnya bagi warganya untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kebebasan ini kerap disalahgunakan oleh segelintir pihak dengan melakukan provokasi hingga berujung pada tindakan anarkis. Dalam situasi seperti inilah, sinergi antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi faktor penentu untuk memastikan keamanan, ketertiban, serta tegaknya kedaulatan negara.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan TNI. Menurutnya, kolaborasi dua institusi ini bertujuan utama menciptakan dan menjaga situasi keamanan serta kenyamanan bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya sinergi ini merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat, memastikan stabilitas dan ketertiban. Pernyataan ini memperlihatkan betapa seriusnya aparat dalam menegakkan fungsi negara sebagai pelindung rakyat.

Sinergi TNI-Polri tidak hanya sebatas jargon. Di lapangan, aparat gabungan menjalankan peran strategis melalui patroli rutin, penjagaan objek vital, hingga penegakan hukum bagi mereka yang terbukti melakukan tindakan melanggar aturan. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menekankan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari strategi komprehensif menjaga ketertiban. Menurutnya, patroli dan pengamanan bukan hanya bertujuan mencegah kerusuhan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas sehari-hari. Upaya ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi aksi anarkis.

Lebih jauh, di wilayah perbatasan dan daerah yang rawan provokasi, sinergi TNI-Polri terbukti memainkan peran vital. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Pol Henri Novika Chandra, menjelaskan bahwa patroli gabungan merupakan bentuk nyata komitmen aparat dalam menjamin keamanan warga. Menurutnya, tujuan utama dari kolaborasi ini adalah melindungi masyarakat dari ancaman perusuh serta tindakan anarkis yang dapat merusak kedamaian. Pernyataan ini menegaskan bahwa upaya menjaga stabilitas bukan sekadar retorika, melainkan langkah konkret yang terus dijalankan di berbagai daerah.

Dalam perspektif pertahanan dan keamanan, sinergi TNI-Polri dapat dipandang sebagai pilar utama yang menguatkan ketahanan nasional. Kehadiran aparat yang solid dan kompak mampu meredam eskalasi potensi konflik sebelum berkembang menjadi kerusuhan luas. Dengan begitu, stabilitas sosial, ekonomi, dan politik dapat tetap terjaga. Dalam konteks ini, kehadiran aparat bukan hanya simbol kekuatan negara, melainkan juga jaminan atas hak masyarakat untuk hidup aman, damai, dan tenteram.

Selain itu, sinergi ini juga mencerminkan implementasi nyata dari prinsip negara hadir di tengah rakyat. Keamanan tidak boleh dipandang sebagai sekadar tugas aparat, melainkan kebutuhan fundamental yang mendukung berbagai aspek kehidupan. Tanpa rasa aman, aktivitas ekonomi terganggu, investasi terhambat, dan masyarakat sulit berkembang. Oleh karena itu, kolaborasi TNI-Polri harus dipandang sebagai bentuk pelayanan publik sekaligus pilar penting pembangunan nasional.

Tak dapat dipungkiri, tantangan dalam menjaga keamanan terus berkembang. Arus informasi yang begitu cepat di era digital membuat provokasi mudah tersebar melalui media sosial. Ujaran kebencian, hoaks, hingga ajakan anarkisme dapat dengan cepat memengaruhi massa. Di sinilah keberadaan aparat gabungan menjadi krusial, tidak hanya dalam aspek fisik di lapangan, tetapi juga dalam menjaga ruang publik dari pengaruh negatif. TNI dan Polri, dengan dukungan pemerintah, telah membuktikan adaptabilitasnya menghadapi ancaman yang kian kompleks.

Lebih penting lagi, sinergi TNI-Polri mencerminkan semangat kebersamaan dan persatuan dalam menghadapi tantangan kebangsaan. Kedua institusi ini memiliki sejarah panjang dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan negara. Kini, keduanya dituntut untuk terus bertransformasi agar mampu menjawab tantangan zaman. Kehadiran mereka dalam mengawal demonstrasi dan aksi massa tidak hanya berfungsi menjaga ketertiban, tetapi juga memperlihatkan wajah humanis aparat yang mengedepankan dialog dan persuasif sebelum mengambil langkah represif.

Pada akhirnya, menjaga keamanan bukanlah tugas aparat semata, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa. Masyarakat memiliki peran besar dalam mendukung upaya aparat, terutama dengan tidak mudah terprovokasi isu menyesatkan. Kolaborasi yang kokoh antara TNI-Polri dan dukungan rakyat adalah fondasi kuat untuk memastikan Indonesia tetap berdiri tegak di tengah tantangan global.

Sinergi TNI-Polri adalah benteng utama dalam meredam aksi provokatif yang berpotensi menimbulkan kekerasan dan kericuhan. Kehadiran mereka bukan sekadar menjaga ketertiban, tetapi juga memastikan negara hadir melindungi rakyat. Karena itu, sudah sepatutnya seluruh elemen bangsa memberikan dukungan penuh terhadap kolaborasi ini. Mari bersama-sama memperkuat persatuan dan menolak segala bentuk provokasi yang dapat merusak kedamaian. Dengan dukungan rakyat, TNI dan Polri akan semakin kokoh dalam menjalankan amanah menjaga keamanan dan stabilitas nasional.

Selain menjadi garda terdepan dalam meredam potensi kericuhan, sinergi TNI-Polri juga berfungsi sebagai sarana edukasi publik. Kehadiran aparat di tengah masyarakat membawa pesan moral bahwa kebebasan berekspresi harus tetap berada dalam koridor hukum dan nilai kebangsaan. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya merasa terlindungi, tetapi juga terdorong untuk lebih bijak dalam menyampaikan aspirasi, sehingga demokrasi berjalan sehat tanpa harus mengorbankan ketertiban dan persatuan bangsa.

(* Penulis merupakan Pengamat Pertahanan Negara

Soliditas TNI Polri Mampu Menghentikan Kerusuhan di Berbagai Daerah

Oleh: Alexander Royce )*

Gelombang unjuk rasa yang merebak di berbagai daerah Indonesia pada akhir Agustus lalu seketika berubah menjadi kerusuhan besar. Dari yang mulanya hanya aksi protes atas kebijakan tunjangan parlemen dan kasus tragis seorang pengemudi ojek online, berkembang menjadi rangkaian kekerasan massal. Gedung DPRD dibakar, fasilitas umum dirusak, dan aktivitas ekonomi tersendat. Situasi ini memperlihatkan betapa rapuhnya stabilitas nasional ketika ketidakpuasan sosial dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengobarkan anarki. Namun di tengah kepanikan, soliditas TNI dan Polri berdiri sebagai penopang utama yang mampu mengembalikan kepercayaan publik dan menjaga keutuhan bangsa.

Di tengah situasi genting, sinergi dan soliditas TNI bersama Polri tampil sebagai penentu yang mampu meredam kerusuhan. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa, atas arahan Presiden, kedua institusi mendapat mandat untuk bertindak tegas sesuai hukum demi mengembalikan keamanan di berbagai daerah terdampak. Sikap tersebut mencerminkan keseriusan aparat dalam memastikan masyarakat tidak terjebak dalam lingkaran ketakutan dan ketidakpastian.

Sinergi ini diperkuat oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah, yang menyoroti maraknya hoaks dan fitnah yang menyudutkan TNI. Ia menilai narasi provokatif yang menyebut TNI sebagai dalang kerusuhan telah melukai hati prajurit, padahal kenyataannya TNI bersama Polri justru menjadi garda terdepan meredam situasi. Freddy juga menegaskan bahwa semua tindakan TNI berada dalam koridor konstitusi dan sepenuhnya sejalan dengan arahan Presiden, sehingga tidak ada ruang bagi spekulasi terkait darurat militer.

Dukungan moral juga datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, yang menekankan bahwa soliditas TNI-Polri berhasil menghentikan aksi anarkis di berbagai daerah. Menurutnya, koordinasi erat antara kedua institusi menjadi faktor kunci yang membuat situasi dapat dikendalikan tanpa menimbulkan eskalasi yang lebih parah. Hal ini menepis keraguan publik bahwa aparat akan kesulitan menghadapi gelombang protes besar-besaran.

Polri kini juga menggandeng BAIS-TNI dan BIN untuk menelusuri aktor intelektual di balik kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September. Langkah intelijen strategis ini memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam mencegah berulangnya peristiwa serupa di masa depan. Di level lokal, Mendagri, Tito Karnavian, mendorong pemerintah daerah memperkuat Satlinmas, siskamling, dan pos ronda agar masyarakat memiliki peran langsung dalam menjaga keamanan lingkungannya.

Di luar upaya penanganan keamanan, pemerintah juga menunjukkan sikap responsif terhadap akar persoalan. Presiden Prabowo Subianto mencabut sejumlah tunjangan legislatif yang memicu protes, melarang perjalanan luar negeri anggota DPR, dan memastikan penyelidikan transparan atas kasus kematian driver ojek online. Tindakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak sekadar mengedepankan pendekatan keamanan, melainkan juga mendengar aspirasi rakyat dengan langkah nyata.

Kerusuhan yang meluas dari Jakarta hingga berbagai provinsi memperlihatkan dampak serius terhadap perekonomian. Infrastruktur publik rusak, layanan terganggu, dan aktivitas perdagangan sempat lumpuh. Namun berkat sinergi aparat, situasi berangsur pulih. Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa TNI dan Polri menanggalkan ego sektoral demi kepentingan bangsa, dan itu menjadi fondasi penting bagi stabilitas nasional.

Ketika demonstrasi di berbagai daerah seperti Sumatera Utara, Jawa Barat, Yogyakarta, hingga Sulawesi Selatan sempat membara, TNI-Polri berdiri sebagai garda pelindung. Aksi pembakaran, pengrusakan fasilitas publik, dan ancaman kekerasan direspons secara profesional. Bahkan di kampus-kampus seperti UNISBA dan UNPAS yang sempat terjadi bentrokan, aparat berupaya mengendalikan massa sesuai protokol agar eskalasi tidak meluas. Semua ini menunjukkan bahwa negara hadir di saat genting, tanpa meninggalkan rakyat dalam kekacauan.

Fenomena kerusuhan ini pada akhirnya menjadi ujian bagi demokrasi sekaligus ketahanan sosial bangsa. Meski akar masalah seperti ketimpangan ekonomi dan praktik politik yang dinilai elitis masih perlu diselesaikan, pemerintah telah menunjukkan keberpihakan melalui tindakan cepat dan terukur. Di sinilah soliditas TNI-Polri memegang peranan vital: menjaga ruang aman agar kebijakan ekonomi dan sosial bisa dijalankan tanpa hambatan.

Indonesia memiliki sejarah panjang menghadapi dinamika politik dan sosial. Tetapi setiap kali bangsa ini dihadapkan pada krisis, kekuatan kolaborasi dan persatuan selalu menjadi kunci keluar dari jalan buntu. Kini, dengan dukungan penuh pemerintahan yang responsif, sinergi TNI-Polri kembali membuktikan diri sebagai jangkar stabilitas yang mampu menghentikan kerusuhan dan memulihkan harapan rakyat.

Dengan soliditas yang teruji dan kepemimpinan pemerintah yang tegas sekaligus mendengar aspirasi masyarakat, Indonesia bergerak menuju pemulihan yang lebih kuat. Kita patut optimis bahwa guncangan sosial ini justru akan melahirkan konsensus baru: menjaga persatuan, menolak provokasi, dan melangkah bersama menuju masa depan yang damai dan sejahtera. Pemerintahan hari ini layak diapresiasi karena telah membuktikan bahwa ketegasan dan keberpihakan pada rakyat dapat berjalan beriringan demi keutuhan bangsa.

*) Penulis merupakan Pengamat Sosial

Bukti Nyata Dengarkan 17+8 Aspirasi, Presiden Prabowo Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto terus mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dorongan tersebut menjadi bukti nyata bahwa pemerintah dan parlemen sungguh memperhatikan aspirasi rakyat, khususnya yang tergabung dalam 17+8 tuntutan publik.

Saat ini, DPR resmi mengambil alih RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif parlemen sekaligus menempatkannya dalam prioritas pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan langkah itu menandai pergeseran penting dari usulan pemerintah menuju inisiatif DPR.

“Pak Presiden pun sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu,” ujar Yusril

Ia menambahkan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk memastikan RUU tersebut masuk daftar prioritas Prolegnas 2025–2026.

Yusril menyebut bahwa pemerintah sudah siap untuk membahas rancangan tersebut kapan pun ketika DPR menyerahkan draf.

“Kalau memang itu inisiatifnya diambil oleh DPR, tentu pemerintah akan menunggu,” ucapnya.

“Begitu DPR menyampaikan RUU itu kepada Presiden, maka Presiden tentu akan melakukan Surat Presiden untuk menunjuk menteri yang akan membahas RUU Perampasan Aset sampai selesai,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia turut menyambut dengan sangat positif langkah itu.

Ia menilai bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dapat berjalan dengan jauh lebih cepat jika hal itu menjadi usulan DPR.

“Sangat mungkin (revisi Prolegnas). Kalau sudah ada kesepakatan antara DPR sama pemerintah, ya tinggal duduk bersama, kita view Prolegnas yang kemarin, dan kita bisa masukkan,” kata Doli.

Ia menambahkan bahwa Baleg siap menyusun draf akademik hingga rancangan undang-undang sesuai mekanisme pembentukan UU.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa perampasan aset telah menjadi prioritas pemerintah, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo.

“Perampasan aset itu akan menjadi prioritas, saat ini karena kondisinya di DPR masih, ya teman-teman tahu. Kita lagi berusaha untuk pengesahan prolegnas yang akan datang untuk tahun 2026,” ujarnya.

Langkah pemerintah dan DPR dalam mempercepat RUU Perampasan Aset menjadi bukti konkret bahwa aspirasi publik benar-benar didengarkan, sekaligus memperlihatkan komitmen kuat negara dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan menjaga stabilitas nasional. (*)

17+8 Tuntutan Publik Terjawab, DPR Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengambil langkah strategis dengan menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai usul inisiatif parlemen.

Keputusan tersebut semakin menegaskan bahwa 17+8 tuntutan publik perlahan-lahan semuanya terjawab secara nyata, sekaligus juga mencerminkan bagaimana keseriusan DPR dan pemerintah dalam mendengarkan serta menindaklanjuti seluruh aspirasi rakyat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, langkah DPR itu menandai pergeseran penting dari usulan pemerintah ke parlemen.

“Pak Presiden pun sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu,” ucap Yusril dalam keterangan resmi.

Ia menegaskan, pemerintah telah menyiapkan koordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk memastikan RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026.

Yusril menambahkan bahwa pemerintah sudah siap untuk membahas rancangan tersebut kapan pun DPR menyerahkan draf.

“Kalau memang itu inisiatifnya diambil oleh DPR, tentu pemerintah akan menunggu,” katanya.

“Begitu DPR menyampaikan RUU itu kepada Presiden, maka Presiden tentu akan melakukan Surat Presiden untuk menunjuk menteri yang akan membahas RUU Perampasan Aset sampai selesai,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia juga menegaskan bagaimana kesiapan dari pihak parlemen.

Ia menyebut bahwa dengan dilakukannya revisi Prolegnas, maka akan sangat memungkinkan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama.

“Sangat mungkin, kalau sudah ada kesepakatan antara DPR sama pemerintah, ya tinggal duduk bersama, kita view Prolegnas yang kemarin, dan kita bisa masukkan,” kata Doli.

Ia menambahkan bahwa Baleg sudah siap jika inisiatif tersebut diserahkan kepada DPR.

“Mulai dari merancang, menyusun draf naskah akademiknya, terus kemudian menyusun draf RUU-nya, itu kita jalankan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang,” ujarnya.

Senada, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa perampasan aset menjadi prioritas pemerintah, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Perampasan aset itu akan menjadi prioritas, saat ini karena kondisinya di DPR masih, ya teman-teman tahu. Kita lagi berusaha untuk pengesahan prolegnas yang akan datang untuk tahun 2026,” tegasnya.

Langkah DPR mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset memperlihatkan bukti konkret bahwa parlemen dan pemerintah benar-benar mendengar serta memperhatikan suara rakyat. (*)

Pemerintah Serius Jawab 17+8 Tuntutan, RUU Perampasan Aset Jadi Agenda Utama

Oleh : Aditya Akbar )*

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya menunjukkan keseriusan penuh dalam menjawab aspirasi rakyat yang tergabung dalam 17+8 tuntutan publik. Salah satu buktinya tercermin jelas dalam langkah konkret menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai agenda utama pembahasan di Program Legislasi Nasional (Prolegnas), bahkan kini diambil alih sebagai inisiatif DPR.

Langkah tersebut bukan hanya sebatas formalitas, melainkan representasi nyata bahwa aspirasi masyarakat benar-benar mendapat perhatian. Rakyat selama ini mendesak adanya regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi dan pencucian uang.

Dengan RUU Perampasan Aset yang kini sudah secara resmi masuk ke dalam prioritas pembahasan, publik akhirnya bisa melihat dengan jelas bahwa sejatinya pemerintah dan parlemen sama sekali tidak menutup telinga mereka, melainkan justru langsung bergerak dengan sangat cepat dalam menindaklanjuti apapun kebutuhan yang krusial bagi masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pergeseran inisiatif dari pemerintah ke parlemen menandakan dinamika sehat dalam politik hukum nasional.

Presiden Prabowo Subianto bahkan sudah berulang kali meminta kepada DPR untuk terus dan semakin mempercepat pembahasan, yang mana hal tersebut menekankan bagaimana urgensi RUU tersebut sebagai salah satu pilar utama dalam memperkuat instrumen pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Yusril juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menempatkan RUU ini dalam daftar prioritas Prolegnas 2025–2026 melalui koordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Pemerintah, menurut Yusril, siap setiap saat begitu DPR menyerahkan draf untuk dibahas bersama.

Posisi DPR sebagai pengambil inisiatif pun memperlihatkan peran legislatif yang tidak pasif. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Doli Kurnia, menguraikan bahwa revisi Prolegnas sangat mungkin dilakukan guna memasukkan RUU Perampasan Aset.

Ia menekankan bahwa Baleg siap menjalankan proses legislasi dari penyusunan naskah akademik hingga draf undang-undang, sepanjang ada kesepakatan bersama pemerintah. Menurutnya, proses pembentukan undang-undang dapat berjalan lebih cepat jika berasal dari usulan DPR karena hanya ada satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yakni dari pemerintah.

Doli juga menambahkan bahwa mekanisme formal DPR memungkinkan penyelesaian RUU tersebut lebih efisien, sekaligus menegaskan kesiapan parlemen menindaklanjuti aspirasi publik yang menuntut regulasi kuat terkait pengembalian aset hasil tindak pidana. Pernyataan itu memperlihatkan sinyal jelas bahwa DPR tidak hanya mengakomodasi tuntutan rakyat, tetapi juga memiliki roadmap teknis untuk merealisasikannya.

Sejalan dengan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kembali bahwa pemerintah menempatkan perampasan aset sebagai prioritas utama. Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyampaikan pentingnya RUU tersebut agar segera masuk dalam Prolegnas.

Supratman menekankan bahwa pemerintah tengah berupaya memastikan pengesahan Prolegnas tahun 2025–2026 benar-benar mencakup RUU Perampasan Aset, sehingga agenda itu tidak lagi tertunda sebagaimana periode sebelumnya.

Jika ditarik ke belakang, RUU Perampasan Aset sendiri sejatinya telah diajukan bahkan sejak masa pemerintahan di era Presiden ke-7, Joko Widodo, pada 2023 lalu. Namun, rancangan tersebut tidak kunjung dibahas.

Ketidakpastian itu sempat menimbulkan keraguan publik mengenai keseriusan negara dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Kini, dengan masuknya RUU itu ke dalam prioritas utama dan diambil alih oleh DPR, keraguan tersebut perlahan terjawab.

Gerakan nyata pemerintah dan DPR membuktikan adanya perubahan sikap: aspirasi rakyat benar-benar ditempatkan sebagai dasar arah kebijakan. Dalam konteks 17+8 tuntutan publik, langkah ini memiliki nilai simbolis sekaligus substantif.

Simbolis karena menunjukkan bahwa suara rakyat tidak dibiarkan menggantung, substantif karena menyangkut instrumen hukum penting dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana untuk kepentingan negara dan rakyat.

RUU Perampasan Aset juga merefleksikan kesadaran baru di kalangan elit politik tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan, keberadaan regulasi perampasan aset akan memperkuat legitimasi negara dalam melindungi kekayaan nasional sekaligus mengurangi potensi kerugian negara akibat praktik korupsi.

Penting pula digarisbawahi bahwa sinergi pemerintah dan DPR dalam kasus RUU ini bisa menjadi preseden baik bagi pembahasan regulasi strategis lainnya. Publik berhak menaruh harapan bahwa mekanisme serupa dapat dipraktikkan untuk isu-isu krusial lain, sehingga aspirasi rakyat tidak berhenti pada ranah demonstrasi, tetapi benar-benar bertransformasi menjadi kebijakan nyata.

Keseriusan DPR dan pemerintah menjawab 17+8 tuntutan rakyat melalui pengambilan alih inisiatif RUU Perampasan Aset menjadi penanda penting perjalanan demokrasi Indonesia. Aspirasi masyarakat tidak lagi dipandang sebagai tekanan belaka, melainkan sebagai energi yang mendorong lahirnya kebijakan progresif.

Jika proses legislasi dapat berjalan sesuai dengan komitmen yang sudah dinyatakan, publik bukan hanya akan melihat regulasi baru, tetapi juga kepercayaan yang semakin menguat antara rakyat dengan negara.

Dengan demikian, pengambilan alih RUU Perampasan Aset oleh DPR, yang mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto serta jajaran pemerintah, bukan sekadar agenda hukum.

Lebih dari itu, langkah tersebut adalah jawaban nyata atas aspirasi rakyat, cerminan dari komitmen negara terhadap transparansi, dan fondasi penting bagi penguatan demokrasi serta pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi institute

Prolegnas Direvisi, RUU Perampasan Aset Jadi Bukti DPR Dengarkan 17+8 Suara Rakyat

Oleh : Ridwan Kurnia )*

Revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026 akhirnya membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam daftar prioritas utama pembahasan. Keputusan tersebut menandai bagaimana langkah besar DPR dan pemerintah dalam merespons 17+8 suara rakyat yang selama ini menuntut komitmen nyata terhadap pemberantasan korupsi dan pencucian uang di Indonesia.

Pergeseran posisi RUU dari yang sebelumnya hanya sekadar wacana saja, kemudian saat ini bisa menuju ke agenda resmi tersebut, berarti memperlihatkan sangat tingginya keseriusan parlemen dan eksekutif dalam mendengarkan seluruh aspirasi publik.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa langkah revisi Prolegnas tersebut menjadi bukti yang sangat nyata mengenai adanya pergeseran inisiatif, dari yang sebelumnya di pemerintah kini menjadi ke DPR.

Menurutnya, hal itu tidak lepas dari adanya desakan publik melalui paket tuntutan 17+8 yang terus menguat dalam beberapa waktu terakhir ini. Ia menegaskan, Presiden Prabowo Subianto bahkan, sudah berulang kali meminta kepada DPR agar segera menuntaskan pembahasan RUU tersebut karena dianggap krusial dalam memperkuat upaya pemberantasan kejahatan keuangan.

Yusril juga menyinggung bahwa RUU Perampasan Aset sejatinya telah diajukan sejak era pemerintahan Presiden Republik Indonesia ketujuh, yakni Joko Widodo pada tahun 2023 lalu, tetapi hingga bertahun-tahun kemudian masi tidak kunjung mendapat pembahasan di parlemen.

Fakta tersebut memperlihatkan betapa peliknya perjalanan regulasi strategis ini. Namun, koordinasi terbaru dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan RUU tersebut kini resmi masuk dalam Prolegnas 2025–2026, sekaligus menegaskan bahwa pemerintah siap membahasnya begitu draf rancangan diajukan DPR.

Komitmen serupa datang dari DPR melalui Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Ahmad Doli Kurnia. Ia menyampaikan bahwa revisi Prolegnas sangat mungkin dilakukan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas. Menurutnya, Baleg siap mengambil langkah cepat apabila kesepakatan antara pemerintah dan DPR terjalin, termasuk jika nantinya RUU tersebut resmi diambil alih menjadi inisiatif DPR.

Doli menekankan, apabila RUU lahir dari inisiatif parlemen, proses penyusunannya akan lebih efisien. Hanya satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah yang harus dibahas, sehingga jalannya perumusan bisa lebih singkat dibandingkan jika rancangan itu berasal dari pemerintah.

Baginya, momentum ini menjadi peluang yang besar agar regulasi tersebut segera bisa dirampungkan dalam waktu yang secepat-cepatnya, mengingat adanya tekanan dari publik melalui 17+8 suara rakyat menuntut hasil yang konkret dari pemerintah dan parlemen, bukan lagi hanya janji belaka.

Pernyataan senada datang dari Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum yang menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset memang sudah ditempatkan sebagai prioritas utama pemerintah. Ia menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menekankan pentingnya keberadaan aturan itu, terutama dalam memastikan keadilan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Menurut Supratman, dinamika yang terjadi di DPR tersebut justru semakin membuka jalan bagi terwujudnya percepatan pembahasan, sehingga revisi Prolegnas ini menjadi momentum yang sangat krusial untuk segera menyelesaikan regulasi tersebut.

Masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas yang baru menandai transformasi penting dalam politik legislasi nasional. Bukan sekadar simbol, keputusan tersebut merefleksikan adanya konsolidasi antara eksekutif dan legislatif yang sebelumnya sempat berjalan lamban.

Keengganan DPR di periode lalu untuk mengangkat RUU ini menjadi agenda resmi sempat memicu kekecewaan publik, terlebih karena isu korupsi dan perampasan aset ilegal selalu menjadi sorotan utama masyarakat. Namun, kini babak baru telah dimulai dengan adanya kesepakatan untuk menempatkan regulasi itu dalam daftar prioritas.

Respons cepat DPR dalam menyetujui revisi Prolegnas patut dipandang sebagai bentuk legitimasi politik atas aspirasi publik. Paket tuntutan 17+8 suara rakyat yang lahir dari keresahan panjang akhirnya memperoleh jawaban nyata. Tidak berlebihan jika publik menilai keputusan itu sebagai bukti bahwa suara rakyat benar-benar diperhitungkan dalam arus utama kebijakan nasional.

Meski demikian, tantangan terbesar justru ada pada tahap pembahasan. RUU Perampasan Aset bukan hanya soal perangkat hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan politik, ekonomi, dan institusi yang sangat kompleks. Efektivitas regulasi akan sangat bergantung pada sejauh mana DPR dan pemerintah mampu menjaga komitmen tanpa terjebak kompromi yang melemahkan substansi aturan.

Kesempatan emas saat ini sudah sangat terbuka lebar. Revisi Prolegnas menegaskan bagaimana keberanian parlemen dan pemerintah untuk mendengarkan seluruh suara publik. Namun, konsistensi dalam pembahasan akan menjadi ujian yang sesungguhnya.

Jika RUU Perampasan Aset benar-benar bisa rampung sesuai dengan harapan semua pihak, maka sejarah akan mencatat bahwa aspirasi 17+8 suara rakyat berhasil menggerakkan mesin politik negara menuju ke arah yang lebih tegas dalam pemberantasan korupsi.

Dengan demikian, revisi Prolegnas tidak hanya sekadar catatan administratif, melainkan cermin dari pergeseran paradigma kebijakan. Parlemen dan pemerintah kini dituntut membuktikan bahwa komitmen terhadap pemberantasan kejahatan keuangan bukanlah jargon politik, melainkan langkah nyata demi menegakkan keadilan hukum. Suara rakyat sudah didengar, dan tanggung jawab terbesar ada pada wakil rakyat serta pemerintah untuk menepati janji tersebut. (*)

)* Penulis adalah pengamat kebijakan publik