Menolak Pengibaran Bendera Bajak Laut Pada Ruang Kebangsaan

Oleh : Rivka Mayangsari*)

Isu pengibaran bendera bajak laut atau Jolly Roger, yang dalam budaya populer identik dengan manga One Piece, belakangan mencuat di ruang publik dan memicu perdebatan. Simbol tengkorak dengan topi jerami tersebut kini ramai dibicarakan setelah sejumlah individu mengibarkannya di berbagai kesempatan, termasuk di media sosial, bahkan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa fenomena pengibaran bendera bajak laut tidak bisa dianggap sekadar ekspresi budaya pop. Ia menyoroti bahwa bendera Jolly Roger tersebut telah dijadikan simbol perlawanan terhadap ketidakadilan pemerintah. Menurutnya, gerakan semacam ini bukanlah sesuatu yang lahir secara alami, melainkan terdapat indikasi bahwa pihak-pihak tertentu secara sistematis ingin memecah belah bangsa. Ia menekankan bahwa masyarakat harus waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh simbol-simbol asing yang tidak sejalan dengan nilai kebangsaan. Dasco juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap mengedepankan persatuan serta menjaga kerukunan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lebih jauh, Dasco mengingatkan bahwa penggunaan simbol non-nasional dalam ruang publik, terutama jika ditempatkan sejajar atau menggantikan posisi Merah Putih, dapat menjadi bentuk penyimpangan serius terhadap nilai luhur yang diwariskan para pahlawan. Baginya, simbol bangsa bukan hanya sekadar kain berwarna, melainkan warisan sejarah dan pengikat identitas nasional. Oleh karena itu, pengibaran bendera bajak laut dalam konteks ruang kebangsaan jelas harus ditolak demi menjaga martabat bangsa dan kedaulatan negara.

Fenomena ini juga mendapat perhatian dari Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR, Firman Soebagyo. Ia menilai bahwa pengibaran bendera bajak laut yang muncul di berbagai kesempatan merupakan bentuk provokasi yang dapat melemahkan kewibawaan simbol negara. Menurut Firman, dalam alur cerita One Piece, bendera tersebut memang memiliki makna simbol kebebasan para bajak laut dari aturan yang dianggap menindas. Namun, jika simbol tersebut dibawa ke ruang kebangsaan Indonesia, hal itu dapat menciptakan salah tafsir yang berbahaya. Ia menegaskan bahwa bendera bajak laut tidak sepatutnya dijadikan lambang perlawanan sosial-politik di tanah air, karena hanya akan membuka ruang bagi narasi tandingan yang berpotensi melemahkan kesatuan bangsa.

Firman menekankan bahwa di era keterbukaan informasi saat ini, provokasi semacam itu bisa dengan mudah menyebar di media sosial dan memengaruhi generasi muda yang tengah mencari identitas. Karena itu, peran keluarga, lembaga pendidikan, hingga pemerintah sangat penting untuk meluruskan makna nasionalisme agar tidak dikaburkan oleh simbol fiksi yang berasal dari budaya luar. “Semangat kebebasan” yang dipopulerkan oleh bendera bajak laut memang tampak menarik bagi sebagian kalangan muda, namun jika tidak dikritisi, hal tersebut justru bisa mengikis rasa hormat terhadap simbol resmi negara.

Sementara itu, Koordinator Pusat BEM Nusantara, Muksin Mahu, mengambil langkah positif dengan menyerukan gerakan nasional untuk mengibarkan Bendera Merah Putih sepanjang bulan Agustus di seluruh kampus, asrama, dan pemukiman mahasiswa. Menurutnya, tidak ada simbol lain yang layak menggantikan kehormatan Sang Saka Merah Putih. Ia menegaskan bahwa Merah Putih adalah simbol pengorbanan para pahlawan yang rela meregang nyawa demi kemerdekaan bangsa. Ajakan ini sekaligus menjadi bentuk perlawanan intelektual terhadap fenomena pengibaran bendera bajak laut yang justru dipandang melecehkan momen kemerdekaan.

Muksin menambahkan bahwa simbol-simbol fiksi yang identik dengan pemberontakan dan anarki tidak bisa disandingkan dengan simbol negara. Ia mengingatkan generasi muda agar bijak dalam mengekspresikan diri, terutama dalam momentum kemerdekaan yang seharusnya menjadi sarana memperkuat persatuan. Baginya, mengibarkan Merah Putih bukan hanya sebuah ritual tahunan, melainkan refleksi nyata dari rasa syukur atas kemerdekaan dan bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan.

Gerakan mahasiswa ini menjadi penyeimbang dari arus budaya pop yang terkadang membawa pengaruh asing tanpa filter. Dengan mengibarkan Merah Putih, generasi muda secara simbolis menunjukkan bahwa mereka berdiri tegak membela bangsa dan menolak segala bentuk simbol tandingan yang tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan. Seruan ini diharapkan mampu menginspirasi masyarakat luas untuk kembali memusatkan perhatian pada lambang negara sebagai satu-satunya simbol persatuan.

Fenomena pengibaran bendera bajak laut memang bisa dipandang sebagai ekspresi hiburan bagi sebagian kalangan, namun ketika simbol tersebut digunakan dalam ruang kebangsaan, apalagi bertepatan dengan perayaan HUT RI, maka konteksnya berubah drastis. Ia bisa menjadi instrumen provokasi yang mengancam kesakralan simbol negara. Oleh karena itu, peran pemerintah, lembaga legislatif, organisasi mahasiswa, hingga masyarakat umum sangat penting untuk bersama-sama menolak hadirnya simbol asing yang berpotensi menggerus nilai persatuan nasional.

Pada akhirnya, perayaan kemerdekaan harus dimaknai sebagai momentum untuk menguatkan identitas bangsa, bukan justru membiarkan infiltrasi budaya luar yang dapat merusak fondasi kebangsaan. Bendera Merah Putih adalah lambang harga diri, pengikat persatuan, dan saksi sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Menolak pengibaran bendera bajak laut di ruang kebangsaan adalah bentuk nyata dari menjaga marwah bangsa sekaligus memastikan bahwa warisan kemerdekaan tetap berdiri tegak di atas fondasi persatuan, kedaulatan, dan nasionalisme.

*) Pemerhati isu strategis dan global

Demo Tidak Perlu Anarkis, Sampaikan Aspirasi Secara Bertanggungjawab

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima

Tolak Demo 28 Agustus Anarkis, Waspada Ditunggangi Kelompok Kepentingan

Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat

Pemerintah Sudah Jawab Tuntutan Buruh Melalui Berbagai Kebijakan, Demo Anarkis Tak Dibenarkan

Waspada Aksi Anarkis 28 Agustus, Tuntutan Sudah Dijawab Program Pemerintah

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat

Penyampaian Aspirasi Dijamin UU, Tidak Perlu Dilakukan Dengan Anarkis

Jakarta – Jelang rencana aksi demo 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan, masyarakat diminta tidak terpengaruh oleh provokasi oleh oknum atau kelompok yang ingin memanfaatkan situasi.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Ia memastikan, suara rakyat akan diterima oleh lembaga yang memiliki kewenangan menampung dan menindaklanjuti keluhan publik.

“Kami akan lihat apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat terkait hal itu. Teman-teman yang menyatakan aspirasi, Insyaallah akan diterima oleh teman-teman yang ada di sini (Gedung DPR),” ujar Puan di kompleks parlemen, Jakarta.

DPR memiliki Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) yang berfungsi menampung aspirasi, keluhan, maupun keberatan rakyat. DPR siap melakukan diskusi terbuka dengan masyarakat agar setiap pertanyaan publik dan dijawab secara transparan.

“BAM untuk menampung apa yang menjadi keberatannya, apa yang menjadi keluhannya, juga untuk bisa mendengar apa saja yang akan menjadi aspirasi,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengetahui bahwa tanggal 28 Agustus 2025 akan ada aksi unjuk rasa dari kelompok buruh untuk menyampaikan aspirasinya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya menaati keputusan MK tersebut. Namun, DPR RI memerlukan waktu untuk menyiapkan revisi undang-undang tersebut.

“Bahwa penyampaian aspirasi itu sudah dijamin oleh undang-undang. Di sisi lain, penyampaian aspirasi itu memiliki cara-cara yang juga diatur oleh undang-undang,” kata Dasco.

Terkait dengan keamanan, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pihaknya telah menyiapkan 1.250 personel gabungan untuk mengawal jalannya aksi. Pengamanan akan dilakukan tanpa senjata api, dengan mengedepankan pendekatan humanis.

“Aparat akan memastikan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama selama jalannya demonstrasi. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan hoaks dan provokasi yang beredar di media sosial,” tegasnya.

Susatyo juga mengingatkan massa agar menghormati kepentingan umum dengan tidak merusak fasilitas publik maupun menutup jalan secara sewenang-wenang. Ruang penyampaian aspirasi tetap terbuka, tetapi harus dilakukan dengan tertib dan sesuai hukum.

“Penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional warga negara, namun harus dilakukan secara damai dan tidak mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.

Tolak Provokasi Demo! Bersatu Dukung Langkah Pemerintah Wujudkan Kebijakan Pro-Buruh

Wakil Ketua DPR Sufmi, Dasco Ahmad

Sikapi Demo Buruh 28 Agustus, Pemerintah dan DPR Imbau Aksi Damai

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat

Hindari Provokasi, Hoaks, Pelanggaran Hukum, dan Jaga Ketertiban Umum dalam Penyampaian Aspirasi

Demo 28 Agustus Rawan Anarkis, Pemerintah Pastikan Aspirasi Buruh Sudah Terakomodir

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi