KPK Tegaskan Komitmen Antikorupsi Lewat OTT dan Perjanjian Ekstradisi

Oleh : Maya Sasmita )*

Pemerintah kembali menunjukkan taringnya. Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

Langkah tersebut berdiri sejajar dengan upaya serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengejar buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, yang saat ini tengah menunggu proses persidangan ekstradisi di Singapura. Dua peristiwa besar itu menegaskan satu hal mendasar: komitmen KPK dalam memberantas korupsi tetap kuat dan konsisten tanpa pandang bulu.

Dewan Pengawas KPK turut menyoroti dan mengawal perkembangan kasus ekstradisi Paulus Tannos. Anggota Dewas, Benny Mamoto, menilai seluruh proses yang telah ditempuh lembaga antirasuah tersebut berjalan optimal.

Sebagai mantan pejabat Interpol, Benny memahami dinamika hukum lintas negara, termasuk rumitnya proses pemulangan buronan dari Singapura. Ia menyebut langkah KPK sudah sesuai prosedur, mulai dari koordinasi dengan kementerian terkait hingga menghadapi proses persidangan di pengadilan Singapura. Benny menegaskan bahwa semua tahapan yang dilakukan tidak bisa dianggap setengah hati, karena keputusan akhir memang bergantung pada pengadilan di negara tersebut.

Penegasan Dewas KPK tersebut mengonfirmasi keseriusan institusi dalam membongkar skandal besar e-KTP. Publik tentu masih ingat, kasus e-KTP menjadi salah satu catatan kelam dalam perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Upaya memulangkan Paulus Tannos menjadi simbol bahwa keadilan tidak boleh berhenti di tengah jalan. Meski membutuhkan waktu panjang, keuletan KPK dalam mengawal ekstradisi itu patut diapresiasi sebagai wujud kesungguhan dalam menuntaskan kasus besar yang sempat menyeret banyak pihak.

Di sisi lain, operasi tangkap tangan terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer memperlihatkan wajah nyata dari penegakan hukum tanpa kompromi. Noel diamankan bersama sejumlah orang lain terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Barang bukti berupa uang, kendaraan, dan dokumen berhasil disita dalam operasi tersebut. Fakta ini memperlihatkan bahwa jabatan tinggi tidak menjamin seseorang dapat lolos dari jeratan hukum ketika terbukti terlibat dalam praktik korupsi.

Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan sikap tegas Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung pemberantasan korupsi. Menurut Dasco, Presiden tidak pernah memberi ruang bagi siapapun di lingkaran kekuasaan untuk bersembunyi di balik jabatan.

Prabowo disebut tidak akan melindungi pejabat atau pembantu kabinet yang terbukti melakukan perbuatan tercela. Sikap tersebut menjadi pesan moral bahwa negara tidak mentoleransi penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk apa pun.

Pernyataan Dasco sekaligus menguatkan bahwa langkah KPK menjerat Noel tidak berdiri sendiri, melainkan sejalan dengan komitmen pemerintah yang menekankan integritas. Penangkapan pejabat setingkat wakil menteri melalui OTT menjadi bukti bahwa hukum berlaku bagi siapa saja. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum mendapat suntikan energi baru.

Pengamat politik sekaligus Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, mengapresiasi penuh langkah tegas KPK. Ia menilai penangkapan terhadap Noel menunjukkan konsistensi lembaga tersebut dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Menurut Adi, penegakan hukum yang adil dan transparan adalah kunci untuk menjaga demokrasi dan memperkuat kepercayaan publik. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik kotor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dua langkah besar yang terjadi hampir bersamaan, yakni pengejaran Paulus Tannos dan OTT terhadap Wamenaker, menegaskan bahwa KPK tidak hanya bekerja pada level simbolik. Tindakan tersebut merupakan bukti konkret dari keberanian dan konsistensi dalam menegakkan hukum.

Tidak ada yang kebal, baik buronan internasional maupun pejabat aktif di kabinet. Pesan ini penting untuk disampaikan ke seluruh lapisan masyarakat bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua kepentingan.

Lebih jauh, publik perlu melihat dua langkah itu sebagai momentum penting dalam memperkuat kembali kepercayaan terhadap lembaga antirasuah. Kritik terhadap KPK memang sering bermunculan, namun fakta di lapangan menunjukkan lembaga tersebut tetap berupaya keras menjaga integritasnya. Pengejaran terhadap buron besar yang melibatkan skandal nasional serta penindakan terhadap pejabat aktif merupakan kombinasi nyata dari keberanian dan ketegasan.

Dalam konteks lebih luas, pemberantasan korupsi tidak hanya berbicara tentang proses hukum, tetapi juga tentang membangun budaya politik dan birokrasi yang bersih. Dukungan publik sangat dibutuhkan agar langkah KPK tidak terhenti di tengah jalan. Semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan, semakin kecil peluang bagi praktik korupsi untuk tumbuh subur.

Tidak ada satu pun individu yang bisa berlindung di balik status sosial, jabatan, atau jaringan kekuasaan. Operasi tangkap tangan terhadap Wamenaker dan proses ekstradisi Paulus Tannos menjadi bukti kuat bahwa hukum berjalan apa adanya. KPK melalui tindakannya menegaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia bukan sekadar retorika, melainkan kerja nyata yang terus bergerak maju.

Pada akhirnya, dua peristiwa besar tersebut memberi pesan yang sangat jelas: hukum tidak mengenal kebal. Siapa pun yang berani menyelewengkan amanah publik harus siap menghadapi konsekuensinya. Komitmen kuat KPK dalam menegakkan keadilan harus terus didukung agar semangat pemberantasan korupsi tidak pernah padam. (*)

)* Penulis merupakan Pengmat Kebijakan Publik

OTT Wamenaker dan Ekstradisi Paulus Tannos Tegaskan Komitmen Antikorupsi Pemerintah

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai instansi pemerintah terus menunjukkan berbagai macam langkah yang tegas dalam pemberantasan korupsi dengan membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

Upaya serius tersebut terlihat dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dan proses ekstradisi buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, yang tengah ditahan di Singapura.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Benny Mamoto, menegaskan bahwa Dewas terus mengawasi bagaimana perkembangan terbaru dari upaya pemulangan Paulus Tannos dari Singapura.

“Kami juga mengikuti juga menanyakan proses ini contoh apa yang berproses di Singapura, Paulus Tannos, sampai di mana,” ujar Benny dalam konferensi pers capaian kinerja semester I Dewas KPK di Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).

Benny menambahkan bahwa KPK selama ini telah menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan standar internasional yang berlaku.

“Background saya Interpol jadi saya bisa mendalami dan ternyata semua upaya yang dilakukan secara optimal dan kembali menyangkut pada sidang di Singapura,” jelasnya.

Ia menegaskan Dewas telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan menyimpulkan bahwa proses yang ditempuh KPK sudah maksimal, tinggal menunggu keputusan pengadilan.

Di sisi lain, penangkapan Immanuel Ebenezer bersama dengan sebanyak 10 orang lainnya pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, menjadi bukti yang sangat nyata bahwa sejatinya komitmen antikorupsi itu sama sekali tidak mengenal jabatan.

Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah melindungi pelaku korupsi, termasuk pejabat kabinetnya.

“Yang pertama, memang belum ada pengumuman resmi dari KPK tentang status dari yang bersangkutan, Namun perlu ditegaskan bahwa berkali-kali Presiden menekankan Presiden tak pandang bulu terhadap penegakan kasus korupsi,” ucapnya.

Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, turut memberikan apresiasi tingginya atas sikap tegas dari lembaga antirasuah tersebut.

“Sudah betul KPK gaspol tindak tegas pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Keren, layak diapresiasi,” ucap Adi.

Ia menegaskan bahwa hukum memang benar-benar harus mampu ditegakkan di Indonesia, bahkan tanpa sama sekali memandang siapa pun pelakunya.

Langkah KPK dalam memburu Paulus Tannos hingga mengamankan Wamenaker Noel menjadi sinyal kuat bahwa pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto benar-benar dijalankan tanpa kompromi. (*)

[edRW]

Pemerintah Kejar Paulus Tannos hingga OTT Wamenaker, Bukti Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

JAKARTA — Pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum dengan menindak kasus korupsi tanpa pandang bulu.

Lembaga antirasuah itu tidak hanya mengupayakan ekstradisi buron kasus e-KTP Paulus Tannos yang masih ditahan di Singapura, tetapi juga berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Benny Mamoto, menegaskan lembaganya ikut mengawasi langsung perkembangan kasus besar yang menarik perhatian publik, termasuk upaya membawa pulang Paulus Tannos.

“Kami juga mengikuti juga menanyakan proses ini contoh apa yang berproses di Singapura, Paulus Tannos, sampai di mana,” ujar Benny dalam konferensi pers capaian kinerja semester I Dewas KPK, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).

Benny menjelaskan, sebagai mantan Interpol dirinya menilai KPK sudah bekerja optimal dalam menangani kasus tersebut.

“Background saya Interpol jadi saya bisa mendalami dan ternyata semua upaya yang dilakukan secara optimal dan kembali menyangkut pada sidang di Singapura,” tegasnya.

Ia menambahkan, Dewas KPK juga telah berkoordinasi dengan satuan kerja KPK serta Kementerian Luar Negeri untuk memastikan perkembangan ekstradisi Tannos.

Sementara itu, langkah KPK yang menciduk Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam OTT terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menuai sorotan luas.

Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan sikap Presiden Prabowo Subianto yang konsisten memberantas korupsi tanpa pengecualian.
“Yang pertama, memang belum ada pengumuman resmi dari KPK tentang status dari yang bersangkutan,” katanya.

Namun , lanjut Dasvo, perlu ditegaskan bahwa berkali-kali Presiden menekankan Presiden tak pandang bulu terhadap penegakan kasus korupsi.

Ia menegaskan Prabowo tidak akan melindungi siapapun di kabinetnya jika terbukti bersalah.

Apresiasi juga datang dari Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno.

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan KPK saat ini, yakni menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu layak untuk mendapatkan apresiasi.

“Sudah betul KPK gaspol tindak tegas pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Keren, layak diapresiasi,” ujarnya.

Adi menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa melihat jabatan atau posisi.

Pengejaran terhadap Paulus Tannos dan OTT terhadap Immanuel Ebenezer menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berlangsung konsisten, tegas, dan tanpa pandang bulu. (*)

[edRW]

Presiden Prabowo di Garis Terdepan Pemberantasan Korupsi

Oleh : Maya Sasmita )*

Pemberantasan korupsi kembali ditegaskan sebagai salah satu agenda strategis pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Komitmen ini menjadi penanda kuat bahwa arah kebijakan negara tetap konsisten dalam menjaga supremasi hukum, sekalipun dinamika politik dan isu publik terus berkembang. Momentum pembebasan bersyarat terhadap mantan Ketua DPR, Setya Novanto, justru dimaknai pemerintah sebagai peluang untuk memperlihatkan sikap tegas bahwa negara tidak akan mundur dalam memerangi praktik korupsi.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sejak awal telah menempatkan penegakan hukum sebagai prioritas. Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan salah satu fokus utama yang selalu dijaga konsistensinya, bahkan sebelum menjabat sebagai kepala negara. Pernyataan ini memperlihatkan arah kepemimpinan yang berorientasi pada keadilan hukum tanpa diskriminasi.

Penegasan tersebut menjadi penting untuk menjawab kekhawatiran publik bahwa kasus pembebasan bersyarat Setya Novanto berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi. Pemerintah menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme dan tidak dipengaruhi intervensi politik. Hal ini memperlihatkan bahwa prinsip keadilan tetap menjadi fondasi dalam setiap langkah kebijakan hukum.

Komitmen Presiden Prabowo juga mendapat pengakuan dari berbagai kalangan politik. Presiden PKS, Almuzzammil Yusuf menilai langkah pemerintah dalam menjaga konsistensi pemberantasan korupsi merupakan sinyal positif bagi bangsa. Dukungan politik tersebut memperlihatkan adanya konsensus nasional bahwa korupsi harus diberantas bersama, tanpa memandang latar belakang partai maupun kepentingan politik.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto memberikan penjelasan bahwa keputusan pembebasan bersyarat Setya Novanto sepenuhnya didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, keputusan tersebut lahir dari proses asesmen dan pemenuhan syarat administratif serta substantif yang memang menjadi hak setiap narapidana. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap menjunjung prinsip keadilan, sekaligus menolak pandangan bahwa kebijakan tersebut melemahkan pemberantasan korupsi.

Agus Andrianto juga menekankan bahwa kebijakan pemasyarakatan bukanlah bentuk kelonggaran, melainkan mekanisme hukum yang dirancang untuk memberikan kepastian serta keadilan. Dengan demikian, penerapan aturan ini tidak mengurangi tekad pemerintah dalam memberantas korupsi, melainkan menegaskan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Di sisi lain, Presiden Prabowo terus menunjukkan sikap tegas dalam berbagai kesempatan bahwa praktik korupsi tidak memiliki ruang di era pemerintahannya. Hal ini menjadi pesan moral sekaligus instruksi kerja bagi seluruh jajaran pemerintahan agar menjalankan tugas dengan penuh integritas. Strategi pemberantasan korupsi pun dirancang lebih komprehensif, tidak hanya pada aspek penindakan, tetapi juga pencegahan melalui reformasi sistem.

Digitalisasi sistem pemerintahan menjadi salah satu strategi utama untuk menutup celah terjadinya korupsi. Dengan sistem yang transparan dan terintegrasi, potensi penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalisasi. Pemerintah memandang langkah ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang mendorong efisiensi, akuntabilitas, serta keterbukaan dalam setiap proses pelayanan publik.

Selain itu, sinergi antarlembaga penegak hukum juga diprioritaskan. Kolaborasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian menjadi pondasi penting agar pemberantasan korupsi berjalan efektif. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap lembaga memiliki koordinasi yang solid sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun benturan kepentingan.

Fokus lain yang tidak kalah penting adalah pendidikan antikorupsi bagi masyarakat. Pemerintah menekankan pentingnya menumbuhkan kesadaran sejak dini bahwa korupsi adalah musuh bersama. Pendidikan nilai integritas di sekolah, kampus, hingga lembaga pemerintahan diharapkan mampu membentuk budaya antikorupsi yang kuat di tengah masyarakat.

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah ingin memperlihatkan bahwa agenda pemberantasan korupsi merupakan komitmen jangka panjang. Pembebasan bersyarat Setya Novanto justru diharapkan menjadi pengingat bahwa konsekuensi dari praktik korupsi begitu panjang, merugikan negara, dan meninggalkan luka sosial yang mendalam. Momentum ini mendorong semua pihak agar semakin konsisten menjaga integritas.

Komitmen Presiden Prabowo untuk berada di garis terdepan dalam memberantas korupsi dipahami sebagai langkah membangun kepercayaan publik. Sikap tegas dan konsistensi pemerintah akan memperkokoh legitimasi di mata masyarakat sekaligus memberikan sinyal positif bagi dunia internasional. Dengan kepemimpinan yang kuat, kolaborasi politik yang solid, dan dukungan masyarakat, peluang Indonesia untuk menurunkan tingkat korupsi menjadi lebih besar.

Keberhasilan dalam agenda pemberantasan korupsi tidak hanya akan meningkatkan kualitas demokrasi, tetapi juga memberi dampak langsung pada iklim investasi, stabilitas ekonomi, dan kesejahteraan rakyat. Kepastian hukum yang ditegakkan secara konsisten akan menciptakan kepercayaan baik di dalam maupun luar negeri.

Dengan demikian, tekad Presiden Prabowo untuk tetap berada di garis terdepan dalam memimpin perang melawan korupsi harus dipahami sebagai sinyal kuat bahwa negara hadir menjaga keadilan. Semangat ini menjadi tanggung jawab kolektif agar cita-cita Indonesia yang bersih, adil, dan makmur dapat diwujudkan secara nyata.

)* Penulis merupakan Pengmat Kebijakan Publik

Kenaikan PBB di Sejumlah Daerah Bukan Dampak Kebijakan Pemerintah Pusat

Oleh: Effendy Satria )*

Ketegangan politik lokal di Kabupaten Pati meningkat setelah kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diumumkan oleh Bupati Sudewo. Kebijakan tersebut awalnya menaikkan tarif hingga 250 persen, langkah yang memicu gejolak di masyarakat. Meskipun kebijakan itu akhirnya dibatalkan, kemarahan sebagian warga terlanjur membesar dan berujung pada tuntutan agar Bupati mengundurkan diri.

Di tengah sorotan publik ini, muncul anggapan bahwa kenaikan PBB tersebut berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Sebagian pihak mengaitkan pemangkasan dana transfer daerah dari pusat dengan keputusan pemerintah daerah menaikkan pajak. Namun, penjelasan resmi dari pihak istana justru menampik keterkaitan langsung antara dua hal tersebut.

Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, memandang Pati sebagai daerah dengan kemampuan fiskal yang belum cukup kuat. Menurutnya, langkah menaikkan PBB secara signifikan merupakan cara cepat yang diambil pemerintah daerah untuk menutup kekurangan penerimaan.

Eko menduga bahwa perhitungan besaran PBB didasarkan pada selisih pendapatan akibat penurunan transfer dana dari pusat, meskipun kenaikan tersebut dinilai tidak berkelanjutan. Eko juga berpendapat bahwa fenomena serupa mungkin terjadi di daerah lain yang menghadapi tekanan anggaran.

Meski analisis tersebut mencerminkan pandangan ekonom, pemerintah pusat melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa tuduhan yang menghubungkan efisiensi anggaran pusat dengan kenaikan PBB daerah tidak berdasar. Hasan menyatakan bahwa efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat hanya berkisar 4 hingga 5 persen dari total anggaran daerah. Angka ini, menurutnya, terlalu kecil untuk dijadikan alasan utama kenaikan pajak sebesar ratusan persen di tingkat kabupaten.

Hasan menekankan bahwa kewenangan menetapkan tarif PBB sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Penetapan itu mencakup berbagai objek pajak seperti rumah, gedung, tanah, dan lahan nonpertambangan atau nonperkebunan. Dalam praktiknya, keputusan menaikkan PBB seharusnya telah melalui koordinasi antara pemerintah daerah dengan DPRD setempat, biasanya dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Ia juga mengingatkan bahwa penyesuaian tarif PBB bukanlah hal baru, karena di banyak daerah penyesuaian serupa telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Pandangan ini memperlihatkan garis tegas bahwa kebijakan fiskal daerah merupakan hasil keputusan lokal, bukan instruksi langsung dari pemerintah pusat. Dengan demikian, upaya mengaitkan kenaikan PBB di Pati dengan kebijakan efisiensi nasional menjadi tidak relevan.

Di sisi lain, dinamika politik lokal memperlihatkan adanya ketegangan antara pemerintah daerah dan masyarakat. Sekretaris LBH GP Ansor, Taufik Hidayat, menyoroti pentingnya kepala daerah bersikap rendah hati dan terbuka terhadap kritik publik. Menurutnya, protes yang terjadi di Pati merupakan ekspresi partisipasi demokratis yang seharusnya disambut sebagai masukan, bukan ancaman. Ia mengingatkan bahwa kedaulatan rakyat sebagaimana diatur konstitusi menjadi dasar bagi setiap pemimpin untuk mendengar aspirasi warganya.

Meski pernyataan LBH GP Ansor lebih diarahkan kepada sikap pemerintah daerah, pesan yang tersirat sejalan dengan pandangan pemerintah pusat, yaitu bahwa setiap keputusan fiskal di daerah adalah hasil kebijakan lokal. Dengan kata lain, tanggung jawab politik atas kenaikan PBB di Pati berada di tangan pemangku jabatan daerah, bukan hasil tekanan kebijakan efisiensi dari pusat.

Konteks ini menjadi penting untuk dipahami publik, agar tidak terjadi bias informasi yang menimbulkan persepsi keliru. Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat memiliki tujuan memperbaiki pengelolaan keuangan negara dan memastikan belanja lebih tepat sasaran. Persentase efisiensi yang relatif kecil menunjukkan bahwa ruang fiskal daerah masih cukup luas untuk mengatur prioritas tanpa harus membebankan kenaikan pajak yang terlalu tinggi pada masyarakat.

Dari sudut pandang kebijakan fiskal, pemerintah pusat justru mendorong daerah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan melalui peningkatan aktivitas ekonomi, bukan dengan menaikkan tarif pajak secara drastis. Hal ini selaras dengan pandangan Eko Listiyanto yang mengingatkan bahwa cara jangka panjang untuk memperkuat pendapatan daerah adalah dengan menggerakkan sektor ekonomi, sehingga basis pajak meluas secara alami.

Kasus Pati memberikan pelajaran bahwa kebijakan fiskal daerah memerlukan kajian komprehensif, melibatkan pemangku kepentingan, dan memperhatikan daya dukung ekonomi masyarakat. Kenaikan pajak yang terlalu tinggi tanpa kesiapan sosial dapat memicu resistensi, bahkan menurunkan kepercayaan publik kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, pembelaan pemerintah pusat terhadap isu ini menunjukkan komitmen menjaga kredibilitas kebijakan nasional sekaligus memberikan ruang otonomi kepada daerah. Posisi ini memperkuat prinsip desentralisasi yang telah lama menjadi landasan hubungan antara pusat dan daerah di Indonesia. Dengan otonomi tersebut, daerah memiliki keleluasaan mengelola pendapatan dan belanja sesuai kebutuhan lokal, namun tetap diharapkan menerapkan kebijakan yang adil dan proporsional bagi masyarakat.

Ke depan, sinergi antara pusat dan daerah diharapkan mampu menciptakan kebijakan fiskal yang stabil, berkeadilan, dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Efisiensi anggaran di tingkat nasional tidak seharusnya ditafsirkan sebagai beban tambahan bagi masyarakat daerah, melainkan sebagai dorongan untuk mengelola sumber daya secara lebih cermat dan inovatif.

)* Pemerhati Ekonomi

Pemerintah Pastikan Kebijakan Pajak Daerah Tidak Dipengaruhi Anggaran Pusat

Oleh: Nindya Putri )*

Pemerintah pusat menegaskan bahwa polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Penegasan ini disampaikan untuk meredam opini publik yang mengaitkan kebijakan tersebut dengan efisiensi anggaran di tingkat pusat.

Penjelasan ini menjadi penting karena persepsi yang berkembang di masyarakat mulai mengarah pada tudingan bahwa penghematan belanja pemerintah pusat memaksa daerah mencari tambahan pendapatan melalui pajak. Pemerintah menilai asumsi tersebut tidak tepat dan perlu diluruskan agar situasi tetap kondusif.

Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa kenaikan PBB-P2 di Pati adalah murni hasil dinamika lokal. Keputusan tersebut diambil melalui mekanisme pemerintah daerah bersama DPRD setempat, sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar keputusan penyesuaian tarif pajak daerah telah dirancang sejak 2023 atau 2024. Beberapa di antaranya memang baru diimplementasikan pada tahun ini, sehingga wajar jika masyarakat merasakan dampaknya secara langsung.

Hasan juga memaparkan bahwa porsi efisiensi anggaran di tingkat pusat terhadap total dana yang dikelola pemerintah daerah hanya berkisar empat hingga lima persen. Angka ini dianggap terlalu kecil untuk dijadikan alasan utama kenaikan pajak di daerah.

Menurutnya, menarik isu ini menjadi perdebatan nasional tidak akan memberikan manfaat bagi masyarakat. Sebaliknya, ia mendorong agar setiap polemik diselesaikan melalui dialog terbuka dengan suasana yang sehat.

Pemerintah pusat juga mengingatkan bahwa hubungan antara kebijakan fiskal nasional dan daerah memiliki jalur yang berbeda. Anggaran pusat dialokasikan untuk program makro, sedangkan daerah memiliki kewenangan penuh mengatur pajak dan retribusi sesuai kebutuhan lokal.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, turut menegaskan bahwa kenaikan PBB di sejumlah wilayah sepenuhnya berada di tangan kepala daerah. Kebijakan tersebut bukan instruksi dari pemerintah pusat.

Ia menyebut bahwa hampir setiap tahun ada daerah yang menyesuaikan tarif pajak. Alasan penyesuaian bervariasi, mulai dari pembiayaan infrastruktur hingga kebutuhan pelayanan publik yang meningkat.

Meski begitu, Prasetyo mengingatkan agar setiap keputusan yang mempengaruhi beban masyarakat dipertimbangkan secara matang. Pemimpin daerah diminta memprioritaskan kesejahteraan warganya di atas kepentingan lain.

Menurutnya, tantangan ekonomi saat ini menuntut kebijakan yang bijaksana. Masyarakat sudah menghadapi tekanan dari berbagai sisi, sehingga tambahan beban fiskal harus dihindari jika tidak mendesak.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, yang juga menjabat Menteri Luar Negeri, mengatakan pihaknya memantau perkembangan di Pati. Ia mengungkapkan bahwa Bupati Pati Sudewo telah diminta untuk mendengar aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan final.

Sugiono menuturkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, berpesan agar setiap kebijakan politik mempertimbangkan nasib rakyat kecil. Prinsip ini, katanya, harus dipegang teguh oleh para kepala daerah di seluruh Indonesia.

Ia menilai bahwa sensitivitas terhadap suara masyarakat akan membantu menjaga stabilitas politik dan kepercayaan publik. Pemerintah daerah yang responsif akan lebih mudah membangun dukungan sosial.

Aksi protes yang terjadi di Alun-alun Pati pada 13 Agustus 2025 menjadi puncak ketidakpuasan warga. Massa menuntut pembatalan kenaikan PBB-P2 yang mencapai 250 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Demonstrasi tersebut berlangsung cukup panas, namun tetap terkendali. Aparat keamanan berusaha menjaga situasi agar aspirasi dapat tersampaikan tanpa insiden yang merugikan.

Setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, pemerintah daerah akhirnya memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2. Tarif pajak kembali mengacu pada ketentuan tahun 2024.

Pemerintah pusat menyambut baik langkah ini. Keputusan tersebut dianggap sebagai bukti bahwa dialog demokratis masih berjalan di tingkat daerah.

Hasan Nasbi menilai bahwa pengalaman di Pati dapat menjadi pelajaran penting. Respons cepat terhadap aspirasi publik mampu meredam ketegangan dan mencegah konflik berkepanjangan.

Ia juga mengingatkan bahwa kerja sama pusat dan daerah menjadi kunci dalam menjaga stabilitas. Setiap kebijakan fiskal, baik besar maupun kecil, perlu diarahkan untuk memperkuat daya beli masyarakat.

Prasetyo Hadi menambahkan bahwa pemerintah pusat selalu siap memberikan pendampingan kepada daerah dalam merancang kebijakan yang berkeadilan. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari rasa keadilan yang dirasakan rakyat.

Sugiono pun mengapresiasi sikap Bupati Pati yang bersedia mengubah keputusan demi mengakomodasi suara warga. Ia berharap langkah ini menjadi contoh bagi kepala daerah lain ketika menghadapi dinamika serupa.

Ke depan, pemerintah mendorong agar proses penetapan tarif pajak di daerah lebih transparan. Keterlibatan publik sejak awal diharapkan dapat menghindari gesekan dan kesalahpahaman.

Pemerintah pusat juga berkomitmen untuk menjaga komunikasi yang intensif dengan seluruh pemerintah daerah. Tujuannya adalah memastikan bahwa kebijakan lokal tetap sejalan dengan arah pembangunan nasional.

Dalam konteks ini, efisiensi anggaran di tingkat pusat akan terus dilakukan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat di daerah. Pemerintah menegaskan bahwa penghematan diarahkan pada pos belanja yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik.

Isu kenaikan pajak di Pati menjadi gambaran bagaimana opini publik dapat terbentuk dengan cepat. Namun, penyelesaian melalui dialog menunjukkan bahwa mekanisme demokrasi masih menjadi sarana efektif untuk meredakan ketegangan.

Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, kebijakan fiskal dapat dijalankan secara adil dan proporsional. Tujuan akhirnya adalah menjaga stabilitas sosial dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

)* Pemerhati Kebijakan Publik

Pemerintah Pastikan Pembebasan Bersyarat Sesuai Prosedur, Komitmen Antikorupsi Tetap Tegas

Oleh: Astrid Syafira

Pembebasan bersyarat terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, telah dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku. Keputusan ini memicu beragam respons dari publik, namun pemerintah memastikan bahwa prosesnya telah mengikuti mekanisme sah. Langkah tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia tetap berjalan sesuai koridor aturan, tanpa intervensi di luar ketentuan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat ini diputuskan setelah melalui asesmen menyeluruh, dan telah melampaui dua pertiga masa hukuman berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Prosedur ini dijalankan dengan transparan dan profesional sehingga publik tidak perlu terprovokasi oleh opini yang menyesatkan. Pemerintah, menurutnya, selalu bertindak hati-hati dalam menegakkan aturan hukum agar adil untuk semua pihak.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa kejahatan korupsi e-KTP bukan hanya tajam dari segi nilai kerugian negara, tetapi juga merusak kualitas pelayanan publik di berbagai lapisan masyarakat. Menurutnya, peringatan HUT RI ke-80 yang mengusung tema Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju menjadi momentum untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Dengan begitu, semangat kemerdekaan dapat diwujudkan dalam bentuk tata kelola pemerintahan yang bersih. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah tetap menegaskan komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi, meski kasus pembebasan bersyarat tengah menjadi sorotan publik.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menegaskan bahwa semua persyaratan pembebasan bersyarat harus dipenuhi dan diawasi secara ketat agar tidak terjadi pelanggaran dalam masa percobaan. Meskipun menggunakan mekanisme wajib lapor atau pola pengawasan lain, intinya adalah pengawasan tetap berjalan dan tidak boleh kendor. Ia juga menambahkan bahwa hak politik terpidana belum pulih sepenuhnya, baru dapat kembali aktif lima tahun setelah masa pidana berakhir. Pernyataan ini menegaskan bahwa sistem hukum tidak memberi ruang istimewa bagi pelanggar aturan.

Kasus pembebasan bersyarat ini sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah bertindak berdasarkan undang-undang, bukan karena intervensi politik. Tidak ada upaya dari lembaga eksekutif untuk mempercepat atau memperlemah regulasi hukum yang berlaku. Semua dijalankan berdasarkan asas legalitas dan administrasi yang jelas. Langkah ini memperkuat citra pemerintah sebagai pelindung sistem hukum, bukan pihak yang melemahkannya. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap integritas lembaga negara tetap terjaga.

Selain aspek hukum, masyarakat juga perlu diberikan edukasi agar memahami bahwa pembebasan bersyarat bukan berarti seorang terpidana langsung bebas sepenuhnya. Status ini masih berada dalam pengawasan negara melalui mekanisme wajib lapor dan pengendalian aktivitas tertentu. Pengetahuan ini penting agar publik tidak terjebak dalam provokasi yang menggiring opini seolah pemerintah melonggarkan penegakan hukum. Dengan pemahaman yang benar, stabilitas sosial dapat tetap terjaga.

Proses hukum yang berjalan transparan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia tengah membangun sistem pemasyarakatan modern. Narapidana tidak hanya dipandang sebagai pelaku kejahatan, melainkan juga sebagai warga binaan yang memiliki hak asasi setelah menjalani sebagian besar hukumannya. Prinsip keadilan restoratif yang diterapkan pemerintah adalah bagian dari reformasi hukum yang menempatkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ini menjadi tanda bahwa Indonesia semakin matang dalam tata kelola hukum.

Komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi juga tercermin dari berbagai program yang terus berjalan. Upaya digitalisasi layanan publik, transparansi anggaran, hingga penguatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menjadi wujud konkret pencegahan korupsi sejak hulu. Tidak hanya menindak, pemerintah juga fokus membangun sistem yang mencegah peluang terjadinya penyimpangan. Dengan cara ini, pemberantasan korupsi bukan hanya slogan, melainkan strategi nyata yang memberi manfaat luas bagi masyarakat.

Melalui prosedur asesmen yang dijalankan secara transparan, pemerintah menunjukkan bahwa hukum tetap menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan. Proses pembebasan bersyarat dilakukan dengan penuh ketelitian administrasi serta mekanisme pengawasan yang ketat. Komitmen anti-korupsi juga terus berjalan, baik melalui pendidikan, pencegahan, maupun penindakan secara sistematis. Evaluasi menyeluruh terhadap regulasi pemasyarakatan di masa depan akan membuat sistem hukum semakin matang dan kredibel.

Komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi tidak hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga menjadi fondasi penting menuju visi Indonesia Emas 2045. Dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, bangsa Indonesia memiliki peluang besar untuk keluar dari jebakan negara berkembang dan menjadi kekuatan ekonomi global. Pembebasan bersyarat Setya Novanto yang melalui prosedur hukum sesuai aturan, sekaligus menjadi bukti bahwa negara menempatkan keadilan dan kepastian hukum sebagai bagian dari strategi besar pembangunan nasional.

Pemerintah membuktikan bahwa pembangunan hukum yang adil bukan sekadar retorika, melainkan praktik nyata yang konsisten. Narasi provokatif yang mencoba melemahkan kepercayaan publik harus dijawab dengan integritas, profesionalisme, dan kerja sama seluruh elemen bangsa. Sebagai rakyat Indonesia, kita patut optimistis bahwa setiap kebijakan, termasuk pembebasan bersyarat, dijalankan dengan nurani hukum dan dedikasi untuk keadilan. Dengan semangat Indonesia Maju, pemerintah terus membangun pondasi bangsa yang bersih, berintegritas, dan berdaulat.

)* Penulis Adalah pengamat hukum

Pemerintah Pusat Pastikan Tidak Terlibat dalam Kebijakan Kenaikan Pajak Daerah

Jakarta – Pemerintah pusat menegaskan tidak terlibat dalam kebijakan kenaikan pajak di daerah, termasuk polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Penegasan ini disampaikan untuk merespons anggapan bahwa kenaikan pajak terjadi akibat minimnya anggaran dari pusat.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengimbau para kepala daerah untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi berpihak pada masyarakat.

“Saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja,” ujarnya.

Tito menyoroti perlunya kehati-hatian dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar tidak menambah beban rakyat. Ia menyarankan proses sosialisasi dilakukan lebih lama.

“Misalnya, dibuat tahun ini, tetapi berlakunya mulai 1 Januari tahun berikutnya,” katanya. Ia juga meminta kebijakan disusun dengan mempertimbangkan dinamika masyarakat dan mengedepankan dialog.

Menanggapi demonstrasi besar di Pati yang menuntut Bupati Sudewo mundur akibat kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen, Tito mengingatkan warga untuk menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme.

“Kalau ada tuntutan, lakukan dengan mekanisme yang ada. Jangan melanggar,” tegasnya. Kenaikan PBB-P2 di Pati akhirnya dibatalkan, dan tarif kembali mengacu pada 2024.

Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi juga memastikan kebijakan PBB-P2 di Pati merupakan murni kewenangan daerah.

“Untuk kejadian yang di Pati, kami berharap ini bisa diselesaikan dengan baik. Semua pihak bisa berdialog, bertemu dengan kepala dingin,” ujarnya di Jakarta.

Ia membantah kenaikan pajak tersebut terkait efisiensi anggaran pemerintah pusat.

Menurut Hasan, efisiensi awal 2025 berlaku untuk seluruh kabupaten/kota, kementerian, dan lembaga, sehingga tidak tepat mengaitkan satu kasus dengan kebijakan nasional. Ia menjelaskan, tarif PBB-P2 ditetapkan pemerintah daerah bersama DPRD, bahkan sebagian perda sudah dibuat sejak 2023 atau 2024. Porsi efisiensi anggaran pusat terhadap dana daerah, kata Hasan, hanya sekitar 4–5 persen.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan hal serupa. “Kenaikan-kenaikan PBB itu kan kebijakan di tingkat kabupaten/kota. Tidak benar bahwa seolah-olah akibat dari proses di pusat. Tidak,” ujarnya.

Ia mengingatkan para kepala daerah untuk selalu mempertimbangkan dampak kebijakan pada rakyat.

“Menjadi pemimpin itu harus terus berhati-hati, usahakan jangan menyusahkan rakyat,” tegasnya.

Pajak Daerah Adalah Kewenangan Pemda

Jakarta – Pemerintah Pusat menegaskan tidak terlibat dalam kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belakangan menuai sorotan publik. Lonjakan tarif pajak di sejumlah daerah disebut sebagai keputusan murni pemerintah daerah dan DPRD setempat melalui Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi mengatakan tudingan bahwa kenaikan PBB-P2 merupakan dampak dari kebijakan efisiensi pemerintah pusat adalah pandangan yang terburu-buru.

“Kalau mengenai tuduhan bahwa hal-hal yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah ini terkait dengan kebijakan efisiensi, kami menganggap ini sebuah tanggapan yang prematur,” kata Hasan.

Hasan mencontohkan kasus di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang mencatat kenaikan PBB-P2 hingga beberapa kali lipat. Ia menegaskan, fenomena itu merupakan bagian dari dinamika lokal, hasil keputusan kepala daerah bersama DPRD.

“Kalau ada kejadian spesifik, seperti di Kabupaten Pati, ini adalah murni dinamika lokal,” ujarnya.

Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, juga membantah bahwa maraknya kebijakan kenaikan pajak daerah berkaitan dengan berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat. Menurut dia, setiap daerah memiliki pertimbangan sendiri sebelum menetapkan tarif pajak.

“Tidak ada penyebabnya karena itu, bukan ya (kurang anggaran dari pusat). Itu memang kebijakan-kebijakan setiap pemerintah daerah, dan memang berbeda-beda antara satu kabupaten dengan kabupaten yang lainnya,” kata Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan, penyesuaian tarif PBB-P2 biasanya didasari evaluasi kondisi ekonomi dan kebutuhan pendapatan daerah.

“Kalaupun ada rencana atau kebijakan penaikan PBB itu di daerah masing-masing,” katanya menegaskan.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bahkan turun tangan langsung menyikapi lonjakan PBB-P2 di Kabupaten Pati yang mencapai 250 persen. Ia mengaku telah menghubungi Bupati Pati Sudewo dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi untuk meminta klarifikasi.

“Saya langsung telepon Pak Bupati Pati, Pak Gubernur Jawa Tengah. Saya tanyakan kenapa mekanismenya seperti itu,” kata Tito.

Tito menjelaskan, perda yang mengatur PBB-P2 biasanya bersifat umum, sementara penentuan nilai jual objek pajak (NJOP) dan tarif spesifik menjadi kewenangan bupati atau wali kota. Proses ini dilakukan dengan konsultasi ke gubernur, bukan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Yang me-review adalah gubernur. Makanya, tidak sampai ke saya, tapi ke gubernur,” ujar mantan Kapolri itu.

Kemendagri kini meneliti kebijakan di Pati untuk memastikan kenaikan tersebut tidak membebani masyarakat. Tito menekankan bahwa otonomi daerah bukan berarti kepala daerah bebas menetapkan pajak tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar warga.

Kenaikan PBB-P2 di sejumlah wilayah akhir-akhir ini memicu perdebatan lebih luas. Di satu sisi, daerah memerlukan sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan dan layanan publik. Masyarakat pun berharap kebijakan pajak tetap sejalan dengan daya beli.

Pemerintah pusat berjanji akan terus menghormati kewenangan daerah dalam mengelola fiskalnya. Namun, mekanisme pengawasan akan diperkuat untuk memastikan kebijakan pajak yang diambil tetap adil, proporsional, dan tidak mengorbankan kesejahteraan masyarakat.

Pembebasan Setya Novanto Sesuai Aturan, Pemerintah Teruskan Upaya Pemberantasan Korupsi

Jakarta — Pemerintah memastikan keputusan bebas bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto, dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah melewati proses asesmen dan sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung.

“Iya, karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus.

Agus menjelaskan bahwa Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan PK Setya Novanto dengan memangkas hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara serta menetapkan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, pencabutan hak politik yang semula berlaku lima tahun dipangkas menjadi dua tahun enam bulan.

Sesuai aturan, seorang narapidana berhak mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. Jika mengacu pada ketentuan tersebut, Setya telah menjalani delapan tahun masa pidana per November 2025.

Dengan putusan tersebut, mantan Ketua DPR RI itu dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh pembebasan bersyarat. Agus juga menegaskan tidak ada kewajiban wajib lapor bagi Setya Novanto.

“Gak ada, karena kan denda subsider sudah dibayar,” ujarnya.

Sebelum bebas bersyarat, Setya juga mengikuti program asimilasi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Program ini bertujuan membiasakan narapidana kembali ke masyarakat melalui kegiatan sosial maupun aktivitas yang diawasi pihak lapas.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus korupsi e-KTP harus menjadi pelajaran penting bagi bangsa Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa tindak pidana ini merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dan berdampak signifikan terhadap layanan publik.

“Namun, kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya, agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Budi menambahkan, KPK akan terus memperkuat strategi pemberantasan korupsi melalui pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga konsistensi perang melawan korupsi.

“Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa,” pungkasnya.