Medsos untuk Anak Lebih Aman Melalui PP Pemberantasan Penggunaan Medsos dari Pemerintah

Oleh Aristika Utami )*

Perkembangan teknologi digital membawa dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam cara anak-anak berinteraksi dengan dunia luar. Salah satu fenomena terbesar dalam beberapa dekade terakhir adalah kemunculan media sosial (medsos) yang menjadi sarana komunikasi utama bagi berbagai kalangan, terutama anak-anak dan remaja.

Pemerintah melalui peraturan-peraturan tertentu berupaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak dalam menggunakan media sosial. Salah satunya adalah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Pemberantasan Penggunaan Medsos yang dirancang untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan bagi pengguna muda.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan saat ini kami resmi mengesahkan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak. Pentingnya perlindungan terhadap anak dalam dunia maya tidak bisa dianggap remeh. Dalam era digital, anak-anak semakin mudah mengakses internet dan medsos melalui berbagai perangkat seperti ponsel pintar, tablet, dan komputer. Akses yang mudah ini tentu memberikan potensi bagi mereka untuk mengeksplorasi dunia digital yang sangat luas.

Namun, dunia maya juga memiliki sisi gelap yang dapat membahayakan mereka, seperti perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi seksual, dan paparan terhadap konten negatif seperti kekerasan dan pornografi. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak pun menjadi hal yang sangat krusial.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid  menegaskan bahwa aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak bukan untuk membatasi akses informasi, melainkan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak adalah dengan menerbitkan PP yang bertujuan untuk mengatur dan mengawasi penggunaan media sosial, khususnya oleh anak-anak. PP ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga agar penggunaan media sosial tetap aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda. Dengan adanya PP ini, diharapkan bisa tercipta sebuah ekosistem yang lebih baik dalam penggunaan media sosial yang lebih mengutamakan keselamatan dan kepentingan anak.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Komdigi, Fifi Aleyda Yahya mengatakan aturan ini tidak melarang anak-anak untuk mengakses media sosial, tetapi mengatur kepemilikan akun anak agar lebih terkontrol. PP ini mencakup berbagai aspek penting yang berkaitan dengan pembatasan dan pengawasan penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Salah satu poin utama yang diatur dalam PP ini adalah pembatasan usia penggunaan media sosial. Menurut aturan yang ditetapkan, anak-anak yang belum mencapai usia tertentu, misalnya 13 tahun, seharusnya tidak diperkenankan untuk memiliki akun media sosial atau menggunakan platform-platform yang ada. Pembatasan ini dibuat dengan tujuan untuk menghindari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh paparan terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia anak.

Selain pembatasan usia, PP tersebut juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan data pribadi anak-anak. Data pribadi anak sangat rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, misalnya untuk kepentingan komersial atau kejahatan siber. Oleh karena itu, dalam PP ini, diatur ketat mengenai cara pengumpulan dan pengelolaan data pribadi anak, serta kewajiban platform media sosial untuk melindungi informasi tersebut.

PP ini juga menekankan pentingnya edukasi tentang penggunaan media sosial yang bijak bagi anak-anak. Program-program edukasi yang melibatkan orang tua, sekolah, dan lembaga pendidikan lainnya sangat diperlukan agar anak-anak dapat memahami potensi risiko yang ada di dunia maya. Anak-anak perlu diberikan pemahaman tentang cara menghindari penipuan online, mengenali konten berbahaya, serta menjaga etika dan sopan santun dalam berinteraksi di dunia maya.

Selain itu, orang tua dan pendidik juga dilibatkan dalam proses pengawasan agar anak-anak tidak terjerumus dalam perilaku yang merugikan diri mereka di dunia digital. Salah satu hal yang patut diapresiasi dalam PP ini adalah upaya pemerintah untuk memperkenalkan sistem pelaporan yang memudahkan orang tua dan masyarakat untuk melaporkan konten berbahaya yang ditemukan di platform media sosial.

Hal ini memberikan ruang bagi publik untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan dunia maya bagi anak-anak. Platform media sosial pun diharapkan untuk segera menanggapi laporan yang masuk dan mengambil langkah-langkah yang tepat, seperti memblokir atau menghapus konten yang melanggar peraturan.

PP ini memberikan batasan dan pengawasan, teknologi dan media sosial juga memiliki banyak manfaat, seperti membuka akses pendidikan, meningkatkan keterampilan digital, dan memperluas wawasan. Oleh karena itu, tugas pemerintah tidak hanya sebatas mengatur dan membatasi, tetapi juga menyediakan alternatif positif bagi anak-anak dalam menggunakan media sosial. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan digital yang mendukung perkembangan anak-anak secara sehat dan aman.

Secara keseluruhan, keberadaan PP Pemberantasan Penggunaan Medsos ini merupakan langkah positif dalam upaya melindungi anak-anak dari bahaya yang ada di dunia maya. Namun, keberhasilannya bergantung pada kerjasama yang baik antara pemerintah, perusahaan teknologi, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan mendidik bagi generasi muda. Dengan langkah-langkah yang tepat, media sosial bisa menjadi sarana yang bermanfaat bagi perkembangan anak-anak, tanpa mengesampingkan aspek keselamatan dan perlindungan mereka.

)* Pengamat Kebijakan Publik

 

 

Pemerintah Komitmen Jaga Masa Depan Anak melalui PP Pembatasan Penggunaan Medsos

Jakarta – Pemerintah berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya dunia digital dengan merancang regulasi pembatasan penggunaan media sosial. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya keterlibatan anak dalam platform digital dan meningkatnya risiko paparan konten negatif.

 

“Keamanan dan perlindungan anak di dunia digital sangat penting. Pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Ia menambahkan bahwa regulasi ini akan memanfaatkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar penyusunan peraturan pemerintah terkait.

 

“Platform dilarang menjadikan anak-anak sebagai komoditas,” tegas Meutya Hafid.

 

“Semangat PP ini ialah untuk melindungi anak-anak sehingga platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mengedepankan aspek perlindungan lebih dulu ketimbang aspek komersialisasinya,” lanjut Meutya.

 

“Kami sedang membahas batasan usia anak yang diperkenankan mengakses media sosial bersama kementerian terkait,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi.

 

“Kemen PPPA bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam merumuskan aturan ini,” tegas Arifatul Choiri Fauzi.

 

Upaya pemerintah ini sejalan dengan langkah yang diambil oleh Australia, yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial serta memberikan sanksi kepada platform yang gagal mencegah akses tersebut. Indonesia juga mempertimbangkan penerapan regulasi serupa untuk melindungi anak dari risiko online, termasuk paparan iklan perjudian yang dapat memengaruhi kesehatan mental dan moral mereka.

 

Penting untuk dicatat bahwa hampir 50% anak di bawah usia 12 tahun di Indonesia menggunakan internet, dengan banyak dari mereka mengakses platform seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Kemen PPPA sedang menyusun tiga regulasi utama terkait perlindungan anak di era digital, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Digital, dan revisi Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi.

 

Dengan langkah-langkah strategis ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak, serta melindungi mereka dari potensi risiko yang ada di dunia maya.

 

[edRW]

PP Pembatasan Penggunaan Medsos Bantu Awasi Anak Dalam Paparan Konten Media Sosial

Oleh : Rivka Mayangsari*)

Dalam upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial dan konten digital yang tidak sesuai, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Peraturan ini menegaskan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak serta membatasi akses terhadap konten digital yang berbahaya.

Presiden Prabowo menyebutkan bahwa lahirnya PP ini berawal dari inisiatif Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, yang pertama kali melaporkan rencana pembentukannya pada 13 Januari 2025. Ia menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan meminimalisir dampak negatif yang muncul dari paparan media sosial tanpa kontrol yang memadai.

PP ini tidak hanya membatasi usia pengguna media sosial, tetapi juga menegaskan pelarangan platform digital dalam menjadikan anak sebagai komoditas. Selain itu, peraturan ini bertujuan melindungi anak dari konten berbahaya, eksploitasi komersial, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan bahwa kebijakan yang diberi nama “Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital” (TUNAS) merupakan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap anak-anak.

Meutya menekankan bahwa TUNAS merupakan komitmen kolektif sebagai bangsa untuk memastikan ruang digital tidak hanya menjadi tempat hiburan, tetapi juga lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Kebijakan TUNAS mengatur klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak. Selain itu, regulasi ini juga mewajibkan platform digital memberikan edukasi kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet yang bijak dan aman.

Pentingnya peran orang tua dalam mendukung kebijakan ini ditekankan melalui aturan pembatasan usia untuk pembuatan akun media sosial. Klasifikasi usia dibagi menjadi tiga kategori, yaitu di bawah 13 tahun, 13 hingga sebelum 16 tahun, dan 16 hingga sebelum 18 tahun. Setiap kategori memiliki syarat persetujuan dan pengawasan orang tua yang disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing platform.

Meutya menambahkan bahwa pemerintah ingin memastikan peran utama orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka. Menurutnya, pengawasan tersebut merupakan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan semua pihak terkait.

Langkah tegas pemerintah mendapat dukungan kuat dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif untuk mendukung perkembangan anak sekaligus melindungi mereka dari berbagai risiko yang timbul di dunia maya.

Okta menyebutkan bahwa tren penggunaan teknologi di kalangan anak-anak semakin meningkat, namun diiringi dengan potensi dampak negatif yang signifikan, seperti masalah perilaku dan kesehatan mental.

Data dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menunjukkan bahwa 65,1 persen anak yang menggunakan gadget lebih dari 20 menit mengalami masalah perilaku seperti tantrum. Fakta ini menegaskan pentingnya pembatasan penggunaan gadget dan media sosial demi kesehatan mental dan fisik anak.

Selain itu, Okta memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang konsisten mendukung kebijakan perlindungan anak dalam era digital. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia sehingga mereka dapat menjadi generasi yang berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.

Selain regulasi yang ketat, sosialisasi kebijakan secara masif menjadi bagian penting dalam memastikan implementasi berjalan efektif. Okta Kumala Dewi mendorong agar pemerintah dan pemangku kepentingan melakukan edukasi langsung kepada masyarakat melalui berbagai media.

Ia menegaskan bahwa sosialisasi yang melibatkan semua kalangan sangat penting agar masyarakat memahami konsekuensi dari penggunaan media sosial yang tidak terkendali.

Melalui pendekatan edukatif, diharapkan para orang tua dan anak-anak semakin sadar akan bahaya yang mengintai di dunia maya. Lebih dari itu, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan positif bagi anak-anak.

Di samping regulasi dan edukasi, kolaborasi antara berbagai pihak menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak. Pemerintah, platform digital, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat diharapkan bersinergi dalam memastikan kebijakan ini diimplementasikan secara efektif. Dengan kerja sama yang kuat, anak-anak dapat terlindungi dari paparan konten negatif dan mendapatkan manfaat positif dari teknologi.

Kebijakan ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat. Dengan regulasi yang tegas dan edukasi yang masif, diharapkan anak-anak Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga generasi digital yang cerdas dan bertanggung jawab.

Melalui PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, pemerintah membuktikan kehadirannya dalam menjaga masa depan generasi muda di era digital. Dengan upaya ini, diharapkan Indonesia akan memiliki generasi emas yang siap bersaing di kancah global.

*) Pemerhati Sosial

Tidak Ada Pelemahan, Seluruh Indikator Ekonomi RI dalam Kondisi Baik

JAKARTA — Perekonomian Indonesia menunjukkan kondisi yang stabil dengan berbagai indikator yang mencerminkan pertumbuhan positif.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa ekonomi nasional tetap kuat, didukung oleh sejumlah indikator utama seperti Purchasing Managers’ Index (PMI) yang berada dalam level ekspansif dan surplus neraca perdagangan yang terus terjaga.

 

“Indonesia bagus, tadi indikatornya nanti kita sampaikan. PMI kita bagus, neraca perdagangan kita bagus. Jadi kita bisa sampaikan nanti ya,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Negara, Jumat (21/3).

 

Data menunjukkan bahwa PMI manufaktur Indonesia per Februari tahun ini mencapai 53,6, meningkat 1,7 poin dibandingkan bulan sebelumnya.

 

PMI yang berada di atas level 50 menandakan ekspansi sektor manufaktur, dengan capaian Februari sebagai yang tertinggi dalam 11 bulan terakhir.

 

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut menyoroti fluktuasi nilai tukar Rupiah yang tetap didukung oleh fundamental ekonomi yang kuat.

 

Pertumbuhan ekspor, cadangan devisa, serta neraca perdagangan yang terus menunjukkan tren positif menjadi faktor utama yang menjaga stabilitas ekonomi dalam jangka menengah hingga panjang.

 

Pemerintah juga menerapkan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) guna meningkatkan pemasukan negara.

 

“Ya tentu ekspor harus tetap jalan, kemudian deregulasi oleh Pak Presiden supaya perizinan dan yang lain dipermudah, sehingga impor ekspornya lebih lancar,” ujar Airlangga.

 

Dengan kebijakan tersebut, stabilitas ekonomi Indonesia diyakini semakin solid dan mampu menghadapi tantangan global.

 

Sementara itu, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Solikin M. Juhtegaro menegaskan bahwa kondisi perekonomian saat ini jauh lebih baik dibandingkan dengan krisis 1998.

 

“Singkat kata, kalau kita simpulkan, ini masih jauh. Saya berani afirmasi ini masih jauh,” tegasnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (26/3).

 

Solikin menambahkan bahwa perekonomian Indonesia tetap berada dalam jalur pertumbuhan yang positif.

 

“Perekonomian kita tumbuh mencapai 5,02% sepanjang 2024, dan inflasi juga terjaga di level 1,57% secara year on year,” ungkapnya.

 

Dibandingkan dengan negara lain seperti Vietnam dan India yang mengalami inflasi tinggi, Indonesia tetap memiliki tingkat utang luar negeri yang terkendali di angka 30% dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh lebih rendah dibandingkan Malaysia yang mencapai 69%.

 

Dengan berbagai indikator positif tersebut, perekonomian Indonesia tetap dalam kondisi baik dan terus menunjukkan ketahanan di tengah dinamika global.

 

Pemerintah dan Bank Indonesia berkomitmen menjaga stabilitas serta menerapkan kebijakan yang mendorong pertumbuhan berkelanjutan. (*)

Kondusivitas Seluruh Titik Keramaian Terjaga Saat Idul Fitri Berkat Upaya Pemerintah

JAKARTA – Pemerintah memastikan seluruh titik keramaian tetap kondusif selama perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.

 

Langkah strategis diterapkan guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama di jalur mudik, pusat perbelanjaan, serta kawasan wisata.

 

Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Brigjen Pol. Asep Jenal Ahmadi, meninjau sejumlah pos pengamanan di Jawa Timur guna memastikan stabilitas wilayah.

 

“Kami meninjau dan mengecek salah satu pos pengamanan di Jawa Timur,” katanya.

 

“Hal ini sesuai arahan Menko Polkam bahwa negara harus hadir dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat agar dapat berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif,” ujar Asep dalam siaran pers resmi, Jumat (28/3).

 

Dalam peninjauan tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap pos keamanan, pos kesehatan, serta fasilitas publik di titik-titik strategis pemudik, termasuk rumah ibadah dan area istirahat.

 

Asep menilai situasi aman dan terkendali berkat sinergi antara kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah.

 

“Kami mengapresiasi sinergitas dan kolaborasi yang dipimpin oleh Bupati Madiun, Kapolres, dan Dandim Madiun,” tambahnya.

 

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, juga mengerahkan tim pemantauan ke enam wilayah utama guna memastikan Operasi Ketupat 2025 berjalan optimal.

 

“Peninjauan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin rasa aman masyarakat selama perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah,” tegasnya, Rabu (26/3).

 

Selain memastikan kelancaran arus lalu lintas, pemerintah juga menjamin distribusi logistik dan keselamatan masyarakat secara menyeluruh.

 

“Sebanyak 1.235 personel gabungan diterjunkan untuk menjaga situasi tetap terkendali di lokasi-lokasi strategis,” ungkap Budi Gunawan.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperkirakan puncak arus mudik terjadi pada Jumat, 28 Maret 2025.

 

Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, rekayasa lalu lintas seperti contraflow dan one way disiapkan.

 

“Puncak arus mudik diperkirakan terjadi H-3 Lebaran atau pada 28 Maret,” jelasnya.

 

Jika kepadatan ekstrem terjadi, penerapan one way akan diberlakukan guna menjaga kelancaran perjalanan pemudik.

 

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, pemerintah memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga selama perayaan Idul Fitri.

 

Langkah strategis ini diharapkan memberikan rasa aman bagi seluruh warga yang merayakan Lebaran di kampung halaman maupun yang beraktivitas di pusat keramaian. (*)

Keterbukaan Jadi Tolok Ukur Pemerintah dalam Pembahasan RUU Polri

Oleh: Andi Ramli

Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) masih berada dalam tahap awal dan menunggu surat presiden (Surpres). Hingga saat ini, DPR RI belum menerima dokumen resmi dari pemerintah untuk memulai pembahasan.

 

Namun, keterbukaan dalam proses legislasi menjadi perhatian utama, karena hal tersebut dianggap penting guna memastikan bahwa revisi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat serta tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi.

 

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa transparansi akan menjadi prinsip utama dalam membahas RUU Polri. Hinca Pandjaitan menyatakan bahwa setiap pembahasan regulasi, termasuk KUHAP yang tengah berjalan, dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak dan disampaikan secara terbuka kepada publik.

 

Apabila RUU Polri masuk dalam agenda pembahasan Komisi III, pola yang sama akan diterapkan, yakni dengan penyampaian substansi yang jelas serta diskusi yang melibatkan pakar dan masyarakat luas. Selain itu, Hinca menegaskan bahwa keterbukaan ini bukan hanya sebatas formalitas, tetapi harus menjadi budaya dalam setiap proses pembentukan kebijakan.

 

Hinca juga menyoroti bahwa keterbukaan bukan hanya diterapkan dalam revisi regulasi besar, tetapi juga dalam kasus-kasus hukum yang ditangani oleh Komisi III. Menurutnya, transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik agar setiap kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat.

 

Pembahasan RUU Polri sendiri masih menunggu langkah dari pemerintah, karena bukan merupakan inisiatif DPR. Dalam konteks ini, partisipasi masyarakat menjadi sangat penting, sehingga suara publik dapat didengar dan dipertimbangkan dalam setiap keputusan yang diambil.

 

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa belum ada Surpres yang diterima oleh pimpinan DPR, sehingga pembahasan belum bisa dimulai. Ia juga menepis beredarnya daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diklaim sebagai bagian dari pembahasan revisi UU Polri.

 

Menurutnya, dokumen yang beredar bukan dokumen resmi, sehingga publik diminta untuk tidak berspekulasi mengenai isi revisi sebelum adanya dokumen yang sah. Dengan semakin meningkatnya penggunaan media sosial dalam menyebarkan informasi, penting bagi masyarakat untuk mendapatkan sumber informasi yang akurat dan terpercaya terkait dengan perkembangan RUU Polri.

 

DPR berkomitmen untuk tidak tergesa-gesa dalam membahas revisi UU Polri, terutama karena regulasi ini memiliki dampak luas terhadap tata kelola kepolisian di Indonesia. Puan menegaskan bahwa proses pembahasan hanya akan dilakukan setelah adanya dokumen resmi dari pemerintah.

 

Oleh karena itu, seluruh aspek dalam revisi UU Polri akan ditelaah secara mendalam agar tidak menimbulkan kontroversi yang berkepanjangan. Dalam konteks ini, berbagai kelompok masyarakat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan masukan agar revisi UU Polri benar-benar membawa dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia.

 

Selain itu, dorongan untuk segera membahas revisi UU Polri juga datang dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra. Menurutnya, revisi UU Polri perlu segera dibahas agar selaras dengan revisi KUHAP yang tengah berjalan.

 

Ia menilai bahwa pembaruan hukum acara pidana harus diikuti dengan penyesuaian terhadap regulasi kepolisian dan kejaksaan, sehingga ada harmonisasi dalam sistem hukum nasional. Dalam sistem hukum yang terus berkembang, penting bagi regulasi yang mengatur lembaga penegak hukum untuk selalu selaras agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

 

Soedeson juga menekankan bahwa pembahasan RUU Polri dan Kejaksaan perlu disegerakan karena keduanya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Dengan adanya revisi KUHAP yang sudah dalam tahap awal pembahasan, penyesuaian regulasi terkait kewenangan aparat penegak hukum menjadi krusial untuk memastikan keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.

 

Ia berharap bahwa RUU Polri dapat segera dibahas setelah revisi KUHAP rampung, agar tidak terjadi ketimpangan dalam penerapan hukum di lapangan. Proses legislasi yang tepat waktu dan dilakukan dengan memperhatikan berbagai perspektif dari pemangku kepentingan akan memastikan bahwa hasil revisi undang-undang dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

 

Dengan menjadikan keterbukaan sebagai tolok ukur, diharapkan bahwa setiap tahapan pembahasan dapat diikuti oleh publik secara aktif dan menghasilkan peraturan yang mencerminkan kepentingan masyarakat luas.

 

Upaya untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi juga dapat dilakukan dengan membuka berbagai forum diskusi dan konsultasi publik guna menampung berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Keterbukaan dalam legislasi bukan hanya menjadi indikator kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan DPR, tetapi juga sebagai mekanisme kontrol terhadap kebijakan yang akan diterapkan.

 

Dengan adanya jaminan transparansi, segala bentuk spekulasi dan ketidakpastian mengenai revisi UU Polri dapat diminimalisir. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR harus berpegang pada prinsip ini dalam setiap langkah pembahasan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar memenuhi kebutuhan hukum dan keadilan di Indonesia.

 

Dalam jangka panjang, transparansi dalam proses legislasi akan berkontribusi terhadap peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi negara serta memperkuat legitimasi setiap kebijakan yang dihasilkan. (*)

 

*) Analis Politik Nasional – Forum Kajian Demokrasi Indonesia

 

Fundamental Ekonomi Indonesia Masih Kuat, Isu Pelemahan Tidak Relevan

Oleh: Wahyu Gunawan

Stabilitas ekonomi Indonesia tetap terjaga meskipun berbagai tantangan eksternal membayangi. Sejumlah indikator utama menunjukkan bahwa perekonomian nasional masih berada dalam kondisi yang solid. Isu pelemahan ekonomi yang beredar di tengah masyarakat tidak memiliki dasar yang kuat jika melihat data dan kebijakan yang diterapkan pemerintah saat ini.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kondisi ekonomi dan fiskal Indonesia berada dalam situasi yang positif. Beberapa indikator utama, seperti Purchasing Managers’ Index (PMI) dan neraca perdagangan, menunjukkan tren yang mengarah pada ekspansi.

 

PMI manufaktur Indonesia pada Februari 2025 mencatat angka 53,6, mengalami kenaikan 1,7 poin dibandingkan bulan sebelumnya. Angka ini mencerminkan aktivitas sektor manufaktur yang terus berkembang, menandakan kepercayaan pelaku industri terhadap prospek ekonomi nasional.

 

Selain itu, neraca perdagangan Indonesia tetap dalam posisi surplus, mencerminkan ketahanan ekspor yang kuat di tengah ketidakpastian global. Dengan kondisi fiskal yang terkendali, pemerintah memiliki ruang yang cukup untuk merespons dinamika ekonomi dengan kebijakan yang tepat sasaran. Faktor-faktor ini menjadi bukti nyata bahwa perekonomian Indonesia masih sangat kuat dan jauh dari tanda-tanda pelemahan yang dikhawatirkan sebagian pihak.

 

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyoroti bahwa meskipun nilai tukar Rupiah mengalami fluktuasi, fundamental ekonomi tetap terjaga dengan baik. Pertumbuhan ekspor, cadangan devisa, serta neraca perdagangan yang terus menunjukkan tren positif membuktikan bahwa ekonomi Indonesia tetap tangguh dalam menghadapi berbagai tekanan global. Pemerintah pun telah menerapkan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) guna meningkatkan pemasukan negara dan memperkuat nilai tukar Rupiah dalam jangka panjang.

 

Penerapan kebijakan deregulasi yang diinisiasi pemerintah juga berdampak positif terhadap arus ekspor dan impor. Kemudahan perizinan serta penyederhanaan regulasi memberikan dukungan bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas perdagangan internasional dengan lebih lancar. Dengan langkah-langkah strategis ini, ekonomi Indonesia dipastikan akan semakin solid dan mampu menghadapi berbagai tantangan yang muncul di masa mendatang.

 

Kekhawatiran mengenai potensi terulangnya krisis moneter 1998 tidak memiliki relevansi dengan kondisi ekonomi saat ini. Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Solikin M. Juhtegaro, menegaskan bahwa situasi ekonomi saat ini sangat berbeda dibandingkan dengan krisis yang terjadi lebih dari dua dekade lalu. Pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,02% sepanjang 2024 dan inflasi yang terjaga di level 1,57% year on year menjadi bukti konkret bahwa ekonomi Indonesia tetap dalam kondisi stabil.

 

Dalam perspektif global, ekonomi Indonesia berada dalam posisi yang lebih baik dibandingkan beberapa negara lain. Vietnam dan India, meskipun memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi, menghadapi tingkat inflasi yang lebih besar dibandingkan Indonesia.

 

Sementara itu, tingkat utang luar negeri Indonesia yang hanya sekitar 30% dari Produk Domestik Bruto (PDB) masih jauh lebih rendah dibandingkan Malaysia yang mencapai 69%. Dengan demikian, struktur ekonomi Indonesia masih sangat kuat dan terkendali.

 

Pelemahan nilai tukar Rupiah yang terjadi belakangan ini lebih dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti ketegangan geopolitik global dan kebijakan ekonomi Amerika Serikat. Kenaikan indeks dolar Amerika Serikat (USD) turut memberikan tekanan terhadap mata uang negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Namun, Bank Indonesia terus memantau kondisi pasar dan siap melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar.

 

Di tengah dinamika global yang tidak menentu, Bank Indonesia tetap optimis bahwa ekonomi Indonesia akan terus bertumbuh dengan stabil. Kebijakan moneter dan fiskal yang diterapkan saat ini telah dirancang untuk menjaga daya tahan ekonomi nasional dalam menghadapi berbagai tantangan eksternal. Kepercayaan investor terhadap fundamental ekonomi Indonesia pun tetap tinggi, sebagaimana tercermin dalam pertumbuhan investasi yang terus meningkat.

 

Dengan berbagai indikator positif yang ada, klaim mengenai pelemahan ekonomi tidak memiliki dasar yang kuat. Fondasi ekonomi yang kokoh, didukung oleh kebijakan pemerintah yang adaptif serta kestabilan sektor fiskal dan moneter, memastikan bahwa perekonomian Indonesia tetap dalam jalur pertumbuhan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, kekhawatiran akan pelemahan ekonomi seharusnya tidak lagi menjadi isu utama dalam diskusi publik, mengingat fakta-fakta yang jelas menunjukkan sebaliknya. (*)

Peneliti Ekonomi dan Pembangunan – Forum Ekonomi Sejahtera Indonesia

Mengapresiasi Sinergitas dan Kolaborasi Pemerintah-Apkam Pastikan Idul Fitri Kondusif

JATIM — Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di berbagai wilayah dipastikan berada dalam kondisi aman dan kondusif.

 

Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergitas solid antara pemerintah dan aparat keamanan dalam menjamin kenyamanan masyarakat selama periode mudik dan perayaan.

 

Untuk memastikan hal tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Kemenko Polkam, Brigjen Pol. Asep Jenal Ahmadi, meninjau langsung pos pengamanan di Jawa Timur.

 

Ia memastikan bahwa layanan keamanan dan fasilitas publik bagi pemudik berjalan optimal.

 

“Kami meninjau dan mengecek salah satu pos pengamanan di Jawa Timur,” katanya.

 

“Hal ini sesuai arahan Menko Polkam bahwa negara harus hadir dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat agar dapat berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif,” ujar Asep dalam siaran pers resmi Humas Polkam, Jumat (28/3).

 

Asep juga menilai bahwa koordinasi antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah berjalan efektif dalam menjaga situasi tetap terkendali.

 

“Kami mengapresiasi sinergitas dan kolaborasi yang dipimpin oleh Bupati Madiun, Kapolres, dan Dandim Madiun,” jelasnya.

 

Ia menegaskan bahwa pengawasan akan terus berlangsung hingga masa arus balik demi menjamin kenyamanan masyarakat.

 

Sementara itu, Menko Polkam Budi Gunawan memimpin pemantauan di enam wilayah strategis, termasuk Jawa Timur, guna memastikan kesiapan Operasi Ketupat 2025.

 

“Peninjauan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin rasa aman masyarakat selama perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah,” tegasnya pada Rabu (26/3/2025).

 

Menurutnya, kondisi keamanan dan ketertiban secara umum terpantau stabil, tanpa laporan kasus menonjol.

 

Peningkatan arus mudik juga telah diantisipasi dengan penerapan berbagai rekayasa lalu lintas.

 

“Kemenko Polkam berkomitmen untuk terus hadir dan memastikan masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman, nyaman, dan penuh suka cita,” pungkasnya.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memprediksi puncak arus mudik terjadi pada Jumat (28/3/2025).

 

Berbagai skema rekayasa lalu lintas, termasuk contraflow dan one way, telah disiapkan guna mengantisipasi lonjakan kendaraan.

 

“Jika kepadatan ekstrem terjadi, kebijakan one way akan diterapkan untuk menjaga kelancaran arus mudik,” jelasnya. (*)

Undang Banyak Ahli, DPR Pastikan Pembahasan RUU Polri Berlangsung Terbuka

Oleh: Fajar Dwi Santoso*

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) akan berlangsung secara terbuka.

 

Komisi III DPR telah berkomitmen untuk melibatkan berbagai ahli dalam diskusi terkait rancangan undang-undang tersebut guna memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat dan transparan.

 

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat presiden (Surpres) terkait revisi UU Polri. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa jika nantinya surat tersebut telah diterima, pembahasan akan dilakukan dengan mekanisme yang transparan sebagaimana yang diterapkan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Hinca menjelaskan bahwa Komisi III DPR memiliki rekam jejak dalam mengedepankan prinsip keterbukaan dalam setiap pembahasan undang-undang. Hal itu terbukti dari proses pembahasan revisi KUHAP yang dilakukan secara transparan, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta disertai pemaparan substansi yang jelas kepada publik.

 

Jika pembahasan RUU Polri dimulai, pendekatan serupa akan diterapkan dengan mengundang berbagai ahli dan stakeholder yang relevan guna memastikan regulasi yang dihasilkan mencerminkan kepentingan masyarakat luas.

 

Menurut Hinca, proses revisi UU Polri bukan merupakan inisiatif DPR, melainkan bergantung pada langkah yang diambil oleh pemerintah. Ia menekankan bahwa wacana revisi yang berkembang di publik baru sebatas usulan yang belum memiliki landasan resmi dalam bentuk Surpres. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk menunggu kepastian lebih lanjut terkait agenda pembahasan regulasi tersebut di parlemen.

 

Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut menegaskan bahwa hingga saat ini pimpinan DPR belum menerima Surpres terkait revisi UU Polri. Ia menyoroti adanya dokumen yang beredar di masyarakat yang disebut sebagai draf revisi UU Polri, namun ia memastikan bahwa dokumen tersebut bukanlah versi resmi yang diterima oleh DPR. Puan meminta publik untuk tidak berspekulasi sebelum ada dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada parlemen.

 

Lebih lanjut, Puan menyatakan bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang muncul di ruang publik bukan merupakan dokumen resmi yang telah masuk dalam agenda pembahasan DPR.

 

Ia menegaskan bahwa mekanisme pembahasan di parlemen akan tetap berlandaskan pada prosedur resmi yang mengutamakan keterbukaan dan akuntabilitas. Setiap regulasi yang akan dibahas di DPR, termasuk RUU Polri, akan melalui proses diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar regulasi tersebut dapat diterima oleh semua pihak.

 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, juga menilai bahwa revisi UU Polri perlu segera dikaji secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa pembahasan regulasi ini harus selaras dengan revisi KUHAP yang sedang digodok di parlemen. Sebab, perubahan dalam regulasi hukum acara pidana akan berdampak pada berbagai aspek penegakan hukum, termasuk tata kelola kepolisian.

 

Soedeson Tandra menjelaskan bahwa saat ini belum ada wacana resmi di DPR untuk membahas kembali RUU Polri dan Kejaksaan setelah terakhir didorong pada tahun 2024. Komisi III masih memprioritaskan penyelesaian RUU KUHAP sebelum beralih ke regulasi lainnya.

 

Namun, ia berharap revisi UU Polri dapat segera dibahas setelah RUU KUHAP rampung, mengingat RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

 

Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Polri sangat penting dalam rangka menyesuaikan regulasi kepolisian dengan perubahan hukum yang sedang berlangsung. Keberadaan KUHAP baru akan membawa implikasi terhadap kewenangan aparat penegak hukum, sehingga diperlukan penyesuaian dalam regulasi yang mengatur institusi kepolisian. Oleh karena itu, Soedeson Tandra mendorong agar pembahasan RUU Polri dapat segera diprioritaskan setelah RUU KUHAP selesai dibahas.

 

DPR memastikan bahwa setiap proses legislasi yang dilakukan akan bersifat inklusif dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kapasitas di bidangnya. Keterbukaan menjadi prinsip utama dalam setiap pembahasan undang-undang guna menjamin bahwa regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat serta dapat diterima oleh seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian, jika revisi UU Polri mulai dibahas, parlemen akan mengedepankan transparansi dengan mengundang banyak ahli guna mendapatkan masukan yang komprehensif.

 

DPR berkomitmen untuk menjadikan proses revisi UU Polri sebagai contoh keterbukaan dalam legislasi, di mana setiap tahapan akan disampaikan kepada publik secara jelas dan melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak. Dengan demikian, keputusan yang diambil nantinya akan lebih representatif serta sesuai dengan kebutuhan bangsa dalam menciptakan regulasi yang efektif dan akuntabel.

 

Pembahasan revisi UU Polri di DPR RI menegaskan komitmen terhadap keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses legislasi. Meskipun hingga saat ini DPR belum menerima Surpres dari pemerintah, para legislator, termasuk Komisi III DPR, menegaskan bahwa jika pembahasan dimulai, mekanisme transparan akan diterapkan seperti dalam revisi KUHAP. Berbagai pemangku kepentingan dan ahli akan dilibatkan guna memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

 

Dengan mengedepankan prinsip inklusivitas dan akuntabilitas, DPR berupaya menjadikan revisi UU Polri sebagai contoh keterbukaan dalam legislasi, sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak dan mendukung sistem penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia. (*)

 

*) Pengamat Politik Nasional – Forum Politik Mandala Raya

Sinergitas Kunci Penting dalam Pemberantasan Judi daring di Masyarakat

 

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Trinovi Khairani Sitorus, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam memberantas judi daring yang semakin mengkhawatirkan. Menurutnya, dampak negatif judi daring tidak hanya merusak kondisi ekonomi individu, tetapi juga berpotensi menghancurkan rumah tangga.

 

“Kasus judi daring sangat memprihatinkan, perlu ada sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk memberikan pemahaman yang lebih luas tentang bahaya judi daring,” ujarnya dalam Forum Diskusi Publik Waspada Judi daring yang diselenggarakan oleh Ditjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

 

Trinovi mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kemkomdigi dalam mencegah maraknya judi daring. Ia menyebutkan bahwa keterlibatan berbagai pihak, termasuk DPR RI, akademisi, serta masyarakat, sangat diperlukan untuk menciptakan kebijakan yang efektif dalam memberantas praktik ilegal ini.

 

“Hari ini saya rasa Kemkomdigi sudah melakukan upaya yang serius untuk menangani judi daring ini,” katanya.

 

Lebih lanjut, Trinovi mengungkapkan bahwa lebih dari lima juta situs judi daring telah diblokir oleh Kemkomdigi. Namun, tantangan besar tetap ada, mengingat situs-situs baru terus bermunculan meskipun upaya pemblokiran terus dilakukan.

 

“Salah satu tantangannya adalah semakin banyak situs yang muncul setiap kali dilakukan pemblokiran, sehingga mempengaruhi masyarakat,” jelasnya.

 

Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya kolaborasi yang lebih luas, termasuk dengan pemerintah daerah, agar pencegahan dan pemberantasan judi daring bisa berjalan lebih efektif. Menurutnya, keterlibatan aparat penegak hukum juga menjadi faktor kunci dalam memberantas jaringan judi daring yang kerap beroperasi dengan metode yang semakin canggih.

 

“Jadi menurut saya, perlu ada sinergi antara Kemkomdigi dengan pemerintah daerah serta masyarakat agar upaya ini lebih optimal,” tambahnya.

 

Selain langkah-langkah teknis seperti pemblokiran situs, Trinovi juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam praktik judi daring. Sosialisasi mengenai dampak negatif judi daring harus terus digalakkan, terutama kepada generasi muda yang menjadi sasaran utama pelaku judi daring.

 

Sebagai penutup, Trinovi mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi judi daring dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat dan aman.

 

“Kalau masyarakatnya tidak mau didukung, otomatis Kemkomdigi juga akan sulit memberantasnya. Tidak ada keuntungan dari bermain judi daring. Saya harap generasi muda bisa menjauhi praktik ini. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan digital yang sehat, aman, dan produktif,” tutupnya.