Optimal Jaga Kondusivitas Idul Fitri, Pemerintah Hadir Beri Pelayanan Prima pada Masyarakat

Oleh: Hendra Pratama

Pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pemerintah memastikan seluruh aspek pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan prima. Berbagai upaya telah ditempuh guna menjaga keamanan, kenyamanan, serta kelancaran arus mudik dan perayaan Idul Fitri di berbagai daerah, khususnya di wilayah yang memiliki mobilitas tinggi. Melalui sinergi lintas sektor, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan suasana kondusif selama momen penting ini.

 

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) telah memastikan bahwa wilayah Jawa Timur dalam kondisi aman dan terkendali pada hari raya. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Kemenko Polkam Brigjen Pol. Asep Jenal Ahmadi melakukan peninjauan langsung ke beberapa pos pengamanan di Jawa Tengah guna memastikan kesiapan aparat dan fasilitas publik. Dalam kunjungan tersebut, evaluasi terhadap pos keamanan, pos kesehatan, serta fasilitas publik di titik-titik strategis telah dilakukan secara menyeluruh.

 

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa sistem pengamanan dan pelayanan publik di daerah tersebut berjalan dengan optimal. Kolaborasi antara kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah menjadi faktor utama dalam terciptanya kondisi yang aman dan terkendali.

 

Sinergi antara berbagai pihak di bawah koordinasi bupati, kapolres, serta dandim setempat turut berperan besar dalam menjamin kenyamanan masyarakat selama periode mudik dan perayaan Idul Fitri.

 

Pemerintah melalui koordinasi Kemenko Polkam juga telah mengambil langkah strategis untuk memastikan kesiapan seluruh layanan dan kebutuhan masyarakat pada libur Lebaran. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan menegaskan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas selama perayaan.

 

Melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektoral, berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, hingga Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), telah menyepakati langkah-langkah strategis untuk memastikan layanan transportasi, pasokan bahan pokok, serta sistem keamanan dalam kondisi prima.

 

Langkah konkret telah disiapkan guna menjamin kelancaran arus mudik dan arus balik. Sebanyak 164.268 personel gabungan dari Polri, TNI, serta berbagai kementerian dan lembaga telah disiagakan di 2.894 pos pengamanan dan titik-titik rawan lainnya.

 

Rekayasa lalu lintas, termasuk penerapan ganjil-genap, contra flow, serta sistem one way, telah dirancang guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan di jalur utama mudik. Selain itu, kesiapan moda transportasi darat, laut, dan udara turut dipastikan agar masyarakat dapat bepergian dengan aman dan nyaman.

 

Dalam menghadapi potensi bencana alam yang dapat mengganggu arus mudik, pemerintah telah melakukan pemetaan wilayah rawan serta menyiapkan tim respons cepat di berbagai lokasi strategis.

 

Posko siaga dan pengungsian telah dipersiapkan dengan logistik, layanan darurat, serta fasilitas pendukung yang memadai guna menangani kemungkinan terjadinya bencana secara cepat dan tepat. Upaya ini dilakukan agar masyarakat tetap merasa aman dan terlindungi selama perjalanan mudik maupun saat merayakan Idul Fitri di kampung halaman.

 

Selain menjamin aspek keamanan dan kelancaran transportasi, pemerintah juga menaruh perhatian serius terhadap stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok. Langkah-langkah strategis telah diterapkan guna memastikan distribusi pangan berjalan lancar tanpa hambatan dalam rantai pasok. Dengan demikian, masyarakat dapat menjalankan ibadah serta merayakan Idul Fitri tanpa khawatir terhadap fluktuasi harga atau kelangkaan kebutuhan pokok.

 

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan selama Lebaran dikawal secara ketat oleh jajaran kepolisian. Puncak arus mudik yang terjadi pada 28-30 Maret 2025 serta puncak arus balik pada 5-7 April 2025 telah diantisipasi dengan berbagai langkah strategis.

 

Operasi Ketupat 2025 digelar guna memastikan kelancaran lalu lintas dengan skema rekayasa yang tepat. Sebanyak 2.582 posko pengamanan, pelayanan, serta pos terpadu telah disebar di jalur-jalur utama mudik, memberikan layanan yang maksimal bagi para pemudik.

 

Pelayanan prima juga ditingkatkan melalui penyediaan layanan hotline 110 yang dapat diakses masyarakat kapan pun dibutuhkan. Dengan adanya sistem respons cepat ini, setiap kendala atau keadaan darurat yang dihadapi pemudik dapat segera ditangani oleh petugas yang bertugas di lapangan.

 

Polri bersama berbagai instansi terkait terus bekerja keras untuk memastikan perjalanan mudik dan perayaan Idul Fitri berlangsung dengan lancar, aman, serta memberikan pengalaman yang nyaman bagi masyarakat.

 

Keseluruhan upaya yang dilakukan oleh pemerintah mencerminkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Sinergi lintas sektor yang dibangun semakin memperkuat kesiapan dalam menghadapi berbagai tantangan yang mungkin muncul selama periode Lebaran.

 

Dengan langkah-langkah strategis yang telah diterapkan, kondusivitas Idul Fitri dapat terjaga secara optimal, memberikan kenyamanan serta keamanan bagi seluruh masyarakat dalam merayakan momen penuh kebahagiaan ini. (*)

 

*) Peneliti Kebijakan Publik dan Politik – Pusat Studi Politik Rakyat (PSPR)

PMI dan Neraca Perdagangan Indonesia Tetap Bagus, Pelemahan Ekonomi Tidak Terjadi

JAKARTA – Indikator ekonomi Indonesia menunjukkan kondisi yang tetap solid, maka dari itu, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya isu pelemahan ekonomi yang tidak berdasar.

 

Purchasing Managers’ Index (PMI) dan neraca perdagangan Indonesia berada dalam tren positif, data tersebut menepis anggapan bahwa ekonomi nasional mengalami pelemahan.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kondisi ekonomi dan fiskal Indonesia berada dalam keadaan yang baik.

 

Menurutnya, sejumlah indikator utama mencerminkan ketahanan ekonomi yang kuat.

 

“Indonesia bagus, tadi indikatornya nanti kita sampaikan. PMI kita bagus, neraca perdagangan kita bagus. Jadi kita bisa sampaikan nanti ya,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Negara.

 

PMI manufaktur Indonesia per Februari 2024 tercatat pada level 53,6, mengalami kenaikan 1,7 poin dibandingkan bulan sebelumnya.

 

Angka di atas 50 menunjukkan ekspansi, sekaligus menjadi capaian tertinggi dalam 11 bulan terakhir.

 

Surplus neraca perdagangan yang terus berlanjut juga menjadi faktor penguat perekonomian nasional.

 

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti nilai tukar Rupiah yang mengalami fluktuasi, tetapi tetap didukung oleh fundamental ekonomi yang kokoh.

 

Pertumbuhan ekspor, cadangan devisa, serta kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) turut mendukung stabilitas Rupiah.

 

“Ya tentu ekspor harus tetap jalan, kemudian deregulasi oleh Pak Presiden supaya perizinan dan yang lain dipermudah, sehingga impor ekspornya lebih lancar,” jelas Airlangga.

 

Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Solikin M. Juhtegaro, juga menegaskan bahwa situasi saat ini berbeda dengan krisis moneter 1998.

 

“Singkat kata, kalau kita simpulkan, ini masih jauh. Saya berani afirmasi ini masih jauh,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (26/3).

 

Perekonomian Indonesia tumbuh 5,02% sepanjang 2024 dengan inflasi terjaga di level 1,57% secara year on year.

 

Solikin juga membandingkan kondisi ekonomi Indonesia dengan negara lain, seperti Vietnam dan India, yang mengalami inflasi lebih tinggi meskipun pertumbuhan ekonominya tinggi.

 

Indonesia juga memiliki porsi utang luar negeri yang lebih terkendali, hanya sekitar 30% dari PDB, jauh lebih rendah dibandingkan Malaysia yang mencapai 69%.

 

Meskipun nilai tukar Rupiah mengalami pelemahan akibat faktor eksternal seperti ketegangan geopolitik global dan kebijakan tarif AS, Bank Indonesia memastikan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat.

 

Dengan berbagai indikator yang positif, kekhawatiran terkait pelemahan ekonomi tidak berdasar, dan perekonomian Indonesia tetap berada dalam jalur pertumbuhan yang stabil. (*)

RUU Polri Tetap Junjung Supremasi Sipil dan Demokrasi Rakyat

JAKARTA Seluruh proses Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) tetap menjunjung tinggi adanya supremasi sipil serta demokrasi seluruh rakyat Indonesia.

 

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, memastikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat presiden (Surpres) terkait revisi UU Polri.

 

Namun, ia menegaskan bahwa jika nantinya revisi tersebut mulai dibahas, prosesnya akan dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat.

 

“Saya sampai hari ini di Komisi III, belum ada. Kami masih fokus di KUHAP,” ujar Hinca di Gedung DPR, Jakarta.

 

Ia menegaskan bahwa Komisi III selalu membahas undang-undang secara terbuka.

 

“Lihatlah, KUHAP saja kami bahas secara terbuka. Kami buat presentasinya, kami jelaskan substansinya, dan kami mengundang banyak pihak untuk berdiskusi,” kata Hinca.

 

“Percayalah, jika RUU Polri masuk ke Komisi III, kami juga akan melakukan hal yang sama,” tambahnya.

 

Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga menegaskan bahwa hingga saat ini pimpinan DPR belum menerima Surpres terkait revisi UU Polri.

 

Ia menekankan bahwa dokumen yang beredar di masyarakat bukanlah dokumen resmi.

 

“Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR,” ungkap Puan.

 

“Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi,” ujarnya di Gedung DPR.

 

Puan meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai isi revisi sebelum adanya dokumen resmi yang diterima DPR.

 

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mendorong agar pembahasan RUU Polri segera dilakukan bersama pemerintah.

 

Menurutnya, revisi tersebut harus menyesuaikan dengan pembahasan RUU KUHAP yang saat ini tengah berlangsung.

 

“Kalau saya melihat perlu. Kenapa, karena kita menyambut KUHP baru, juga KUHAP yang baru,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

 

Ia berharap pembahasan RUU Polri dapat selesai tahun ini mengingat regulasi tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

 

Dengan adanya komitmen yang sangat kuat dari pemerintah dan DPR RI pada transparansi dan keterlibatan aktif publik, maka hal tersebut jelas menunjukkan bahwa RUU Polri tetap menjunjung tinggi supremasi sipil dan demokrasi rakyat.

 

Pemerintah bersama DPR RI juga memastikan bahwa perubahan regulasi tersebut terus selaras dengan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis. ()

Bahaya Judi Daring bagi Anak-anak dan Pentingnya Peran Keluarga dalam Pencegahannya

Oleh: Citra Indriani Putri

Perkembangan teknologi digital membawa berbagai kemudahan, namun juga menghadirkan tantangan serius, terutama bagi anak-anak. Salah satu ancaman terbesar di era digital adalah maraknya judi daring yang semakin mudah diakses, bahkan oleh anak-anak di bawah usia 10 tahun. Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Indonesia menghadapi situasi darurat dengan lebih dari 5,5 juta kasus pornografi anak dalam empat tahun terakhir. Selain itu, sekitar 48 persen anak mengalami perundungan online, sementara 80.000 anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar judi daring. Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan angka kasus tertinggi keempat di dunia dalam kategori eksploitasi anak di dunia digital.

 

Menanggapi hal tersebut, pemerintah terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak di ranah digital. Salah satu langkah konkret yang telah diambil adalah penyelenggaraan konsultasi publik untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam melindungi anak-anak. Meutya juga menyampaikan bahwa sebanyak 287 masukan telah diterima dari 24 pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan organisasi non-pemerintah, baik dari dalam maupun luar negeri. Selain itu, pemerintah juga telah mengadakan tujuh kali Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan berbagai kementerian guna memastikan regulasi yang diterapkan mampu berjalan secara efektif dan menyeluruh.

 

Sebagai bagian dari upaya konkret dalam menangani masalah ini, Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Dengan peraturan ini, diharapkan regulasi yang lebih ketat dapat diterapkan untuk mencegah eksploitasi anak di dunia digital, termasuk paparan terhadap judi daring. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.

 

Pakar Komunikasi Digital, Niken Widiastuti, mengungkapkan bahwa judi daring kini telah menjadi fenomena global, termasuk di Indonesia. Kemajuan teknologi internet dan perangkat seluler telah memberikan kemudahan akses bagi berbagai kalangan, termasuk anak-anak. Niken menyoroti bagaimana ilusi keberuntungan dan ketergantungan yang ditimbulkan dari judi daring membuat banyak orang terjerumus ke dalam aktivitas tersebut.

 

Dampak negatif dari judi daring sangat beragam dan tidak hanya terbatas pada individu yang terlibat, tetapi juga meluas ke aspek sosial dan ekonomi. Niken menjelaskan bahwa maraknya judi daring dapat meningkatkan angka kejahatan seperti penipuan, pencurian, hingga kekerasan. Selain itu, dampak ekonomi dari judi daring juga tidak bisa diabaikan, karena aktivitas ini dapat menyebabkan kerugian finansial bagi individu maupun negara, termasuk hilangnya pendapatan akibat meningkatnya biaya sosial.

 

Dalam aspek sosial, judi daring juga berkontribusi terhadap meningkatnya kesenjangan sosial dan konflik di masyarakat. Ketimpangan ekonomi yang diakibatkan oleh judi daring sering kali memicu ketegangan antarindividu maupun kelompok, sehingga memperburuk stabilitas sosial. Tidak hanya itu, judi daring juga berdampak langsung pada keharmonisan keluarga. Ketergantungan terhadap judi daring sering kali menyebabkan ketegangan dalam rumah tangga, yang berujung pada pertengkaran, kehilangan kepercayaan, serta meningkatnya angka perceraian.

 

Niken juga menyoroti dampak negatif judi daring terhadap kesehatan mental. Kecanduan judi daring dapat memicu berbagai gangguan psikologis, termasuk depresi, kecemasan, dan gangguan obsesif-kompulsif. Selain itu, individu yang kecanduan sering kali mengalami penurunan kualitas hidup, karena mereka mengabaikan tanggung jawab pribadi, hubungan sosial, serta kesehatan fisik mereka.

 

Selain berdampak pada individu, judi daring juga berimbas pada dinamika keluarga. Niken menjelaskan bahwa penjudi daring cenderung menghindari interaksi sosial dan lebih banyak menghabiskan waktu untuk berjudi, sehingga mengakibatkan keterasingan dari lingkungan sekitar. Ketegangan emosional akibat kecanduan judi juga sering kali menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi dalam keluarga. Lebih jauh, kebiasaan berbohong dan menutupi aktivitas judi daring dapat merusak kepercayaan dalam rumah tangga.

 

Oleh karena itu, penting bagi keluarga untuk berperan aktif dalam mencegah anak-anak mereka dari terjerumus ke dalam judi daring. Orang tua harus lebih waspada terhadap aktivitas daring anak-anak mereka serta memberikan edukasi mengenai bahaya judi daring sejak dini. Selain itu, komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak sangat diperlukan agar anak-anak merasa nyaman untuk berdiskusi mengenai masalah yang mereka hadapi di dunia digital.

 

Niken menegaskan bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap bahaya judi daring dan tidak terjebak dalam aktivitas tersebut. Ia mengimbau agar orang tua, pendidik, serta seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari paparan judi daring. Kesadaran kolektif sangat diperlukan untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas akibat maraknya judi daring di Indonesia. Dengan langkah-langkah preventif yang tepat, diharapkan generasi muda dapat tumbuh dalam lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman judi daring.

 

*) Peneliti Masalah Sosial – Lembaga Kajian Sosial Nusantara

 

Waspada Hoaks dan Provokasi, Indikator Ekonomi Indonesia pada Kinerja Positif

Oleh: Agus Soepomo

Penyebaran hoaks dan upaya provokasi terkait kondisi perekonomian Indonesia semakin marak terjadi. Isu yang tidak berdasar tersebut berpotensi menciptakan kepanikan di tengah masyarakat, meskipun data menunjukkan bahwa indikator ekonomi nasional berada dalam kondisi yang positif.

 

Berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab kerap memanfaatkan fluktuasi nilai tukar rupiah sebagai alat untuk menebar ketakutan, seolah-olah perekonomian Indonesia berada di ambang krisis. Padahal, berdasarkan indikator ekonomi utama, kondisi fiskal dan ekonomi nasional tetap kuat dan stabil.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kondisi ekonomi dan fiskal Indonesia saat ini menunjukkan tren yang baik. Sejumlah indikator makroekonomi menegaskan bahwa fundamental ekonomi nasional masih kokoh.

 

Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia per Februari tahun ini tercatat pada level 53,6, meningkat 1,7 poin dibandingkan bulan sebelumnya. PMI yang berada di atas angka 50 menandakan kondisi ekspansif dalam sektor manufaktur, mencerminkan peningkatan aktivitas industri. Selain itu, neraca perdagangan Indonesia juga terus mengalami surplus, memperkuat ketahanan ekonomi nasional dalam menghadapi tantangan global.

 

Dinamika nilai tukar rupiah yang mengalami fluktuasi juga mendapat perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, meskipun nilai tukar rupiah mengalami tekanan dalam beberapa waktu terakhir, fundamental ekonomi tetap kuat berkat pertumbuhan ekspor, cadangan devisa yang solid, serta neraca perdagangan yang menunjukkan tren positif dalam jangka menengah hingga panjang.

 

Pemerintah telah menerapkan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) guna meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat nilai tukar rupiah dalam jangka panjang. Selain itu, deregulasi perizinan yang diterapkan diharapkan dapat memperlancar aktivitas impor dan ekspor sehingga perekonomian tetap tumbuh secara berkelanjutan.

 

Kekhawatiran mengenai kemungkinan terulangnya krisis moneter 1998 kembali mencuat seiring pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Nilai tukar rupiah sempat mencapai Rp16.611 per USD, menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat.

 

Namun, Bank Indonesia menegaskan bahwa kondisi saat ini sangat berbeda dengan situasi pada 1998. Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Solikin M. Juhtegaro, menegaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia jauh lebih baik dibandingkan dengan masa krisis tersebut.

 

Perekonomian nasional masih tumbuh di angka 5,02% sepanjang 2024, dengan inflasi yang terjaga di level 1,57% secara tahunan (year-on-year). Dibandingkan dengan negara lain, seperti Vietnam dan India, yang meskipun memiliki pertumbuhan ekonomi tinggi tetapi mengalami inflasi yang lebih tinggi, Indonesia tetap dalam posisi yang lebih stabil.

 

Dari segi utang luar negeri, Indonesia memiliki rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 30%, jauh lebih rendah dibandingkan Malaysia yang mencapai 69%. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki ketahanan ekonomi yang jauh lebih baik dibandingkan dengan krisis moneter dua dekade lalu.

 

Ketegangan geopolitik global dan kebijakan tarif yang diterapkan oleh Amerika Serikat turut memberikan tekanan pada pasar keuangan internasional, yang berdampak pada nilai tukar rupiah. Namun, pelemahan rupiah saat ini bukanlah indikasi dari melemahnya ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Bank Indonesia terus mengambil langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan bahwa fundamental ekonomi tetap kuat. Dengan berbagai kebijakan yang diterapkan, Indonesia berada dalam posisi yang lebih baik untuk menghadapi tantangan global.

 

Selain faktor global, sentimen politik domestik juga turut mempengaruhi pergerakan nilai tukar rupiah. Menjelang transisi pemerintahan, ketidakpastian di pasar keuangan sering kali menyebabkan volatilitas dalam nilai tukar. Namun, dengan kebijakan ekonomi yang berkesinambungan, stabilitas makroekonomi dapat tetap terjaga.

 

Di sisi lain, sektor pariwisata dan investasi juga menjadi faktor yang turut berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi Indonesia. Dengan pemulihan pariwisata pasca-pandemi dan peningkatan investasi di sektor strategis, perekonomian nasional semakin solid. Pemerintah juga terus mendorong peningkatan investasi asing langsung (FDI) yang diharapkan dapat meningkatkan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

 

Pasar keuangan domestik memang mengalami tekanan akibat faktor eksternal, tetapi langkah-langkah mitigasi yang dilakukan pemerintah dan otoritas moneter telah membuktikan efektivitasnya dalam menjaga stabilitas ekonomi. Pemerintah juga terus berupaya memperluas basis ekonomi digital sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan daya saing nasional di tengah perubahan global yang cepat.

 

Masyarakat perlu waspada terhadap hoaks dan provokasi yang menyebarkan narasi negatif tanpa dasar yang jelas. Kepanikan yang timbul akibat informasi yang tidak akurat justru dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu merujuk pada data resmi dan laporan terpercaya dalam memahami kondisi ekonomi negara.

 

Dengan berbagai indikator ekonomi yang menunjukkan tren positif, masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan. Perekonomian Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang jauh lebih baik dibandingkan era krisis sebelumnya.

 

Langkah-langkah kebijakan yang telah diterapkan pemerintah bertujuan untuk menjaga stabilitas dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, penting untuk bersikap kritis terhadap informasi yang beredar dan berpegang pada data yang valid dalam memahami kondisi ekonomi nasional.. (*)

 

*) Konsultan Kebijakan Ekonomi – Forum Ekonomi Rakyat

Hindari Anarkisme, Junjung Tinggi Sistem Judicial Review ke MK Soal UU TNI

Oleh: Citra Indriani Putri

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 20 Maret 2025. Keputusan ini menuai beragam reaksi, termasuk protes dari sebagian elemen masyarakat yang merasa khawatir terhadap perubahan regulasi tersebut.

 

Namun, dalam negara hukum, setiap bentuk ketidakpuasan terhadap undang-undang harus disalurkan melalui mekanisme konstitusional, bukan tindakan anarkisme yang dapat merusak tatanan demokrasi. Judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan jalur terbaik yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan demokrasi.

 

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, menyoroti penyebab utama munculnya protes terhadap revisi UU TNI. Menurutnya, kurangnya informasi yang utuh menjadi faktor utama yang memicu keresahan publik.

 

Iswara menjelaskan bahwa revisi ini justru memperjelas peran dan fungsi TNI, tanpa ada muatan terselubung yang mengarah pada kembalinya dwifungsi ABRI seperti yang dikhawatirkan sebagian masyarakat.

 

Penambahan jumlah instansi sipil yang dapat diisi oleh personel TNI dari 10 menjadi 14 tidak mengindikasikan campur tangan militer di ranah sipil secara luas. Justru, aturan ini memberikan batasan yang lebih jelas.

 

Personel TNI yang menduduki jabatan di luar ketentuan yang ditetapkan dalam revisi ini diwajibkan untuk mengundurkan diri. Penegasan batasan tersebut memastikan bahwa TNI tetap berfokus pada tugas utama mereka dalam menjaga pertahanan negara.

 

Iswara juga menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat sebagai bentuk aspirasi terhadap pengesahan UU TNI. Kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi, tetapi harus disampaikan dalam koridor hukum yang berlaku.

 

Demonstrasi yang dilakukan dengan tertib dan sesuai aturan harus dihormati, sementara tindakan anarkisme justru dapat merugikan perjuangan itu sendiri. Dialog yang konstruktif antara masyarakat dan pemerintah menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan perbedaan pandangan.

 

Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa mekanisme judicial review ke MK merupakan jalur konstitusional yang bisa ditempuh bagi masyarakat yang merasa keberatan terhadap revisi UU TNI. Proses hukum di MK memungkinkan pengujian undang-undang secara objektif berdasarkan konstitusi, sehingga dapat memberikan keputusan yang sah dan mengikat bagi seluruh pihak.

 

Hinca mengimbau masyarakat untuk membaca dan memahami draf terbaru UU TNI sebelum menyampaikan keberatan. Kritik yang didasarkan pada pemahaman yang utuh akan lebih konstruktif dan berpeluang mendapatkan solusi yang adil.

 

Demonstrasi sebagai bentuk ekspresi pendapat diperbolehkan, tetapi harus tetap dalam batasan hukum yang berlaku. Tidak seharusnya ada tindakan yang merusak fasilitas publik atau mencederai proses demokrasi yang telah berjalan.

 

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mengajukan judicial review jika merasa keberatan terhadap revisi UU TNI.

 

MK menjadi wadah yang sah untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang. Setiap keputusan yang dihasilkan dari judicial review bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan untuk menyikapinya dengan tindakan di luar hukum.

 

Supratman mengingatkan bahwa setiap regulasi yang disahkan harus dijalankan terlebih dahulu sebelum dinilai efektivitasnya. Jika kemudian ditemukan aspek yang merugikan atau bertentangan dengan prinsip demokrasi, judicial review menjadi langkah yang paling tepat. Dalam konteks ini, tidak ada ruang bagi tindakan anarkisme, karena negara telah menyediakan jalur yang sah bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan mereka.

 

Selain itu, ia menepis anggapan bahwa revisi UU TNI disusun tanpa transparansi. Pembahasan regulasi ini telah dilakukan dalam jangka waktu yang cukup panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

 

Kesempatan untuk menyampaikan masukan telah dibuka sejak awal, dan kini, setelah disahkan, mekanisme judicial review menjadi opsi yang bisa diambil bagi pihak yang masih keberatan.

 

Sebagai negara demokrasi yang berlandaskan hukum, Indonesia memiliki prosedur yang jelas dalam menangani setiap bentuk ketidakpuasan terhadap regulasi yang telah disahkan. Proses judicial review merupakan mekanisme yang sah, adil, dan konstitusional dalam menilai kembali kebijakan hukum yang dipersoalkan. Oleh karena itu, setiap elemen masyarakat seharusnya menghormati sistem yang telah dibangun dalam ketatanegaraan.

 

Protes terhadap revisi UU TNI tentu merupakan hak yang dilindungi undang-undang, tetapi harus disalurkan melalui jalur yang tepat. Tindakan anarkisme tidak hanya merugikan kepentingan masyarakat sendiri, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat secara bertanggung jawab. Judicial review ke MK merupakan solusi yang paling rasional dan bermartabat dalam menyelesaikan perbedaan pandangan terkait revisi UU TNI.

 

Keterlibatan masyarakat dalam proses hukum yang sah mencerminkan kedewasaan demokrasi. Oleh sebab itu, menjaga ketertiban dan menghormati prosedur hukum yang berlaku menjadi tanggung jawab bersama.

 

Menolak revisi UU TNI sah-sah saja, tetapi harus ditempuh melalui jalur yang telah disediakan dalam sistem ketatanegaraan. Dengan demikian, setiap perbedaan dapat diselesaikan tanpa merusak harmoni sosial dan stabilitas nasional. (*)

 

*) Peneliti Kebijakan Publik dan Politik – Pusat Studi Politik Rakyat (PSPR)

Banyak Aksi Demo UU TNI Karena Masyarakat Belum Pahami Informasi Utuh

Oleh: Andi Ramli

Gelombang demonstrasi yang menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus bermunculan di berbagai daerah. Massa aksi turun ke jalan dengan membawa berbagai tuntutan yang didasarkan pada kekhawatiran terhadap dampak revisi tersebut. Namun, fenomena ini sesungguhnya lebih banyak dipicu oleh kurangnya pemahaman yang utuh terhadap substansi perubahan yang telah disahkan oleh DPR RI.

 

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menilai bahwa banyaknya aksi protes ini terjadi karena masyarakat belum sepenuhnya memahami isi revisi UU TNI. Sejumlah tafsir pribadi berkembang luas dan menciptakan persepsi yang keliru mengenai substansi aturan baru itu.

 

Padahal, perubahan dalam UU TNI justru bertujuan membatasi peran TNI di ranah sipil, bukan sebaliknya. Beberapa jabatan yang sebelumnya memang telah ditempati oleh anggota TNI aktif kini hanya ditambah menjadi 14 instansi, termasuk BNPT, BNPB, dan BNPP. Di luar dari daftar tersebut, anggota TNI yang masih aktif harus mundur atau pensiun jika ingin menduduki jabatan di instansi sipil lainnya.

 

Menurut Dave, hambatan komunikasi turut memperparah kesalahpahaman di tengah masyarakat. Hingga kini, banyak pihak yang belum menerima draf final dari revisi UU TNI, sehingga beragam spekulasi bermunculan.

 

Salah satu kekhawatiran yang kerap disuarakan dalam demonstrasi adalah anggapan bahwa UU ini akan memperluas kewenangan TNI dalam ranah sipil dan kepolisian. Padahal, dalam ketentuan yang telah disahkan, tidak ada celah bagi TNI untuk memasuki ranah tersebut secara berlebihan.

 

Selain itu, penambahan usia dinas atau perpanjangan batas pensiun bagi perwira tinggi bertujuan agar rotasi kepemimpinan dalam tubuh TNI tidak terlalu cepat. Selama ini, banyak perwira bintang empat yang hanya berdinas dalam waktu singkat sebelum akhirnya digantikan. Hal ini dinilai menghambat kesinambungan strategi pertahanan negara.

 

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara juga menyoroti akar persoalan dari maraknya penolakan terhadap UU TNI. Menurutnya, masyarakat memperoleh informasi yang tidak utuh mengenai revisi ini, sehingga muncul berbagai asumsi yang tidak sesuai dengan realitas kebijakan.

 

Jika diperhatikan secara saksama, revisi ini sama sekali tidak mengandung upaya untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. Sebaliknya, revisi ini justru semakin mempertegas batasan peran TNI dalam sektor sipil.

 

Sebelum revisi, anggota TNI aktif dapat mengisi 10 jabatan di instansi pemerintahan, sedangkan kini jumlahnya hanya bertambah menjadi 14. Sementara itu, di luar daftar tersebut, anggota TNI yang masih aktif wajib mengundurkan diri sebelum menduduki jabatan tersebut.

 

Iswara juga menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, namun ia mengingatkan agar aksi dilakukan secara tertib. Setiap kelompok yang ingin berdialog dengan pemerintah sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa mereka memahami substansi dari UU yang mereka kritik. Sebab, banyak aksi demonstrasi yang justru didasarkan pada asumsi keliru akibat kurangnya pemahaman terhadap isi regulasi yang telah disahkan.

 

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan memberikan pandangan serupa. Ia mengingatkan bahwa setiap individu yang merasa keberatan terhadap pengesahan UU TNI memiliki jalur hukum yang tersedia, yakni dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Jika memang ditemukan adanya pasal-pasal yang dianggap bermasalah, maka jalur hukum merupakan mekanisme terbaik untuk menguji konstitusionalitas undang-undang tersebut. Ia juga meminta agar masyarakat yang menolak revisi ini terlebih dahulu membaca dan memahami substansi pasal-pasal dalam UU TNI yang telah direvisi. Dengan cara ini, argumen yang disampaikan dalam aksi protes dapat lebih konstruktif dan berbasis data yang valid.

 

Hinca juga mengingatkan agar setiap bentuk demonstrasi dilakukan secara damai tanpa tindakan anarkistis. Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari demokrasi, tetapi harus dilakukan dengan cara yang tidak merugikan pihak lain.

 

Sayangnya, masih ada demonstrasi yang digelar tanpa pemahaman yang matang mengenai substansi aturan yang ditolak. Akibatnya, perdebatan yang terjadi justru semakin memperkeruh opini publik tanpa menghasilkan solusi yang konstruktif.

 

Munculnya berbagai aksi protes terhadap revisi UU TNI menunjukkan bahwa transparansi dalam penyampaian informasi masih perlu diperbaiki. Sosialisasi mengenai perubahan regulasi semacam ini harus lebih gencar dilakukan oleh pemerintah dan lembaga legislatif agar masyarakat tidak terjebak dalam asumsi yang keliru.

 

Penolakan terhadap suatu kebijakan sah dilakukan, namun harus disertai pemahaman yang komprehensif terhadap isi aturan yang dikritik. Dengan begitu, diskusi publik dapat berjalan secara lebih sehat dan menghindarkan masyarakat dari kesalahan persepsi yang justru merugikan kepentingan bersama. (*)

 

Analis Politik Nasional – Forum Kajian Demokrasi Indonesia

Waspada Hoaks dan Provokasi, Masyarakat Harus Paham Informasi Utuh UU TNI

JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani mengimbau masyarakat untuk membaca secara utuh dokumen final UU TNI sebelum menyampaikan protes atau penolakan.

 

Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut telah tersedia di situs web DPR dan dapat diakses oleh publik.

 

“Tolong kita sama-sama menahan diri. Tolong baca, kan sudah ada di website DPR, sudah bisa dibaca di publik,” ujar Puan.

 

Ia juga menegaskan bahwa dokumen tersebut telah dilengkapi dengan penomoran dan masyarakat yang telah membaca memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya.

 

“Namun kalau belum baca, tolong dibaca dahulu,” tambahnya.

 

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menilai berbagai aksi demonstrasi yang menolak UU TNI muncul akibat ketidaktahuan terhadap substansi perubahan dalam revisi tersebut.

 

Ia menyoroti adanya tafsir pribadi yang tidak sesuai dengan isi regulasi.

 

“Ini saya melihatnya ada hambatan komunikasi, isinya gimana, draf akhirnya belum diterima,” kata Dave.

 

Ia menegaskan bahwa UU TNI tidak memperluas kewenangan TNI dalam ranah sipil, tetapi justru membatasi jabatan yang dapat diisi oleh personel aktif.

 

Ia juga memastikan bahwa draf UU TNI telah tersedia di situs web DPR dan masyarakat dapat memeriksanya secara langsung.

 

“Kalau dikhawatirkan TNI over ke ranah sipil, ranah penegakan hukum, ke kepolisian, itu dipastikan tidak ada,” tegasnya.

 

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan bahwa memahami substansi pasal-pasal dalam UU TNI sebelum menolak merupakan langkah yang bijak.

 

Ia berharap seluruh pihak yang menolak dapat membaca dokumen revisi secara utuh sebelum menyampaikan pendapatnya.

 

“Saya berharap sekali semua teman-teman aktivis, semua teman-teman yang menolak bacalah substansi pasal-pasalnya itu secara utuh, baru kemudian berikan pandanganmu yang tepat supaya fair,” pungkasnya.

 

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi terkait UU TNI.

 

Memahami isi dokumen secara utuh sebelum menyimpulkan suatu regulasi menjadi langkah penting dalam menjaga objektivitas dan ketertiban dalam menyampaikan aspirasi. (*)

UU TNI Semakin Perjelas dan Batasi Keberadaan Prajurit di Ranah Sipil

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.

 

Sejumlah perubahan dalam regulasi tersebut semakin memperjelas dan membatasi keberadaan prajurit TNI di ranah sipil.

 

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyoroti adanya kesalahpahaman di masyarakat terkait substansi perubahan dalam UU TNI.

 

Menurutnya, sejumlah tafsir pribadi yang berkembang telah menciptakan persepsi keliru mengenai isi aturan tersebut.

 

“Ini saya melihatnya ada hambatan komunikasi, isinya gimana, draf akhirnya belum diterima,” ujar Dave.

 

Dave menegaskan bahwa UU TNI justru membatasi peran TNI dalam jabatan sipil.

 

Ia menjelaskan bahwa aturan baru ini hanya menambahkan jabatan sipil tertentu yang bisa diisi prajurit aktif, seperti di BNPT, BNPB, dan BNPP.

 

“Dengan begitu, ada 14 jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif, di luar itu maka TNI aktif harus mundur atau pensiun,” katanya.

 

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, juga menekankan bahwa revisi UU TNI bukan upaya untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI.

 

Ia menyatakan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menegaskan batasan peran TNI di ranah sipil.

 

“Justru aturan ini dibuat untuk menegaskan bahwa dari 10 hanya 14 (instansi). Di luar itu, sekarang harus mengundurkan diri,” ujar Iswara, Jumat, 28 Maret 2025.

 

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menambahkan bahwa perubahan UU TNI ini bertujuan memperkuat modernisasi alutsista dan industri pertahanan dalam negeri.

 

“UU ini mampu memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan industri pertahanan dalam negeri untuk menopang kekuatan dan kemampuan TNI sebagai pengawal kedaulatan NKRI,” jelasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta.

 

Dengan revisi ini, kedudukan dan koordinasi TNI semakin jelas. TNI tetap berada di bawah komando Presiden dengan dukungan strategis dari Kementerian Pertahanan.

 

DPR berharap perubahan ini semakin memperkuat kapabilitas TNI dalam menghadapi tantangan pertahanan modern serta meningkatkan kesejahteraan prajurit dan keluarganya.

 

Dengan adanya batasan yang semakin jelas, TNI diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa menimbulkan tumpang tindih dengan ranah sipil. (*)

Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU Polri Penuh Partisipasi Publik

JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.

 

Meskipun hingga saat ini surat presiden (Surpres) mengenai revisi UU Polri belum diterima, DPR memastikan bahwa proses pembahasan nantinya akan berjalan secara transparan.

 

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih berfokus pada revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR selalu mengedepankan prinsip transparansi dalam setiap pembahasan regulasi yang dilakukan.

 

“Saya sampai hari ini di Komisi III, belum ada (Surpres). Kami masih fokus di KUHAP,” ujar Hinca.

 

Ia memastikan bahwa jika RUU Polri masuk ke Komisi III, pembahasannya akan dilakukan secara terbuka sebagaimana revisi KUHAP.

 

“Lihatlah, KUHAP saja kami bahas secara terbuka. Kami buat presentasinya, kami jelaskan substansinya, dan kami mengundang banyak pihak untuk berdiskusi. Percayalah, jika RUU Polri masuk ke Komisi III, kami juga akan melakukan hal yang sama,” tegasnya.

 

Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut memastikan bahwa hingga saat ini pimpinan DPR belum menerima Surpres terkait revisi UU Polri.

 

Ia mengklarifikasi bahwa dokumen yang beredar di publik bukan merupakan dokumen resmi.

 

“Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi,” ungkap Puan.

 

Ia juga menjelaskan bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang beredar bukan dokumen resmi yang diterima oleh DPR.

 

“Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan,” imbuhnya.

 

Puan meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi sebelum adanya dokumen resmi yang diterima dan dibahas DPR.

 

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mendorong agar pembahasan RUU Polri dan Kejaksaan segera dilakukan bersama pemerintah.

 

Menurutnya, revisi kedua UU tersebut perlu disesuaikan dengan pembaruan KUHAP yang tengah dibahas di Komisi III DPR.

 

“Kalau saya melihat perlu. Kenapa, karena kita menyambut KUHP baru, juga KUHAP yang baru,” ujar Soedeson.

 

Ia berharap RUU Polri dan Kejaksaan bisa diselesaikan tahun ini karena telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

 

DPR menegaskan komitmennya untuk membahas revisi UU Polri dengan keterbukaan dan melibatkan partisipasi masyarakat.

 

Dengan demikian, setiap perubahan regulasi yang dilakukan tetap selaras dengan kebutuhan hukum dan kepentingan publik. (*)