UU TNI Jamin Tentara Profesional Jaga Kedaulatan NKRI

Jakarta – Pemerintah memastikan pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan semakin memperkuat profesionalisme prajurit dalam menjaga kedaulatan negara.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa prinsip jati diri TNI tidak berubah, yaitu sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional.

“Prinsip jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara profesional. Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan negara,” ujar Sjafrie.

Menurut Sjafrie, dinamika politik dunia, perubahan geopolitik, dan perkembangan teknologi militer global menuntut TNI untuk terus beradaptasi. Oleh karena itu, transformasi TNI menjadi keharusan agar strategi pertahanan Indonesia tetap realistis dan efektif dalam menjaga kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pembahasan RUU TNI antara pemerintah dan DPR berlangsung intensif, termasuk di tingkat Panitia Kerja (Panja) yang menyelesaikan pembahasan dalam tujuh hari. Meski melalui perdebatan yang cukup panjang, Sjafrie memastikan bahwa seluruh proses berlangsung secara konstruktif dan demokratis.

“Pembahasan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 tentang TNI antara pemerintah dan Komisi I DPR RI berjalan secara maraton dan melalui pembahasan serta perdebatan yang konstruktif,” kata Sjafrie.

Sementara itu, Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa generasi muda TNI saat ini tidak menginginkan kembalinya dwifungsi ABRI.

“Ingat, saat ini, generasi muda TNI berapa persen sih yang pernah merasakan nikmatnya dwifungsi ABRI? Saya saja, seorang Kapuspen TNI. Saya lulusan Akademi Militer tahun 1997, pangkat bintang satu saat ini, tidak pernah saya merasakan nikmatnya dwifungsi ABRI,” ujar Kristomei.

Kristomei memastikan bahwa revisi UU TNI tidak bertujuan untuk mengaktifkan kembali dwifungsi.

“Jadi, perubahan-perubahan di Pasal 7 dalam tugas-tugas TNI, Pasal 47 (penempatan prajurit di jabatan sipil, red.), tidak ada bahwa kami ingin untuk kembali mengaktifkan dwifungsi ABRI atau dwifungsi TNI,” tegasnya.

Dengan pengesahan UU TNI yang baru ini, pemerintah menegaskan bahwa TNI tetap berpegang teguh pada prinsip profesionalisme dalam menjalankan tugasnya menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI. //

Elemen Masyarakat Dukung Pengesahan UU TNI

Oleh Luthfi Duta Hartono )*

Dukungan terhadap pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk memperkuat sistem pertahanan nasional serta memastikan profesionalisme militer tetap terjaga. Meski terdapat perdebatan di sejumlah kalangan, banyak pihak yang memahami bahwa revisi ini tetap berada dalam koridor reformasi dan tidak mencabut larangan bagi prajurit TNI untuk berpolitik maupun berbisnis.

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi, menilai UU TNI tidak menyimpang dari prinsip dasar yang telah ditetapkan sebelumnya. Ia menegaskan militer tetap diposisikan sebagai institusi profesional yang tidak terlibat dalam politik praktis maupun kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, Fahmi mengajak masyarakat untuk menelaah secara cermat pasal-pasal yang direvisi serta mengawal implementasinya agar tetap berjalan sesuai semangat reformasi.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam revisi ini adalah peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), mekanisme pengawasan terhadap prajurit yang ditempatkan di lembaga sipil, serta dampak perubahan usia pensiun terhadap dinamika internal TNI. Menurut Fahmi, kontrol sipil terhadap institusi militer harus tetap diperkuat guna mencegah potensi penyimpangan yang dapat mengarah pada dominasi militer dalam birokrasi sipil. Oleh karena itu, pengawasan ketat dari berbagai elemen masyarakat menjadi hal yang mutlak diperlukan agar UU ini tetap selaras dengan prinsip demokrasi.

Dukungan terhadap UU TNI juga datang dari kalangan mahasiswa. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menilai bahwa revisi ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan geopolitik global yang semakin kompleks. Ketua Umum HMI UNJ, Muhammad Falah Musyafa, menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara dan seharusnya tidak dijadikan sebagai alat provokasi yang dapat menghambat pembangunan sektor pertahanan. Menurutnya, dengan dinamika global yang terus berkembang, Indonesia membutuhkan kebijakan yang adaptif dalam menjaga stabilitas nasional.

Dalam pandangan HMI UNJ, kebijakan ini perlu mendapatkan dukungan luas agar Indonesia memiliki kesiapan yang lebih baik dalam menghadapi ancaman yang semakin beragam. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyikapi revisi ini secara objektif dan mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat sistem pertahanan nasional.

Selain kalangan akademisi dan pengamat, dukungan terhadap pengesahan UU TNI juga datang dari masyarakat di daerah. Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggelar acara berbagi takjil gratis sebagai wujud syukur atas disahkannya UU TNI. Pengurus Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) Kotim, Jani, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan negara dalam memperkuat pertahanan nasional. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, seharusnya masyarakat lebih fokus pada kontribusi positif dibandingkan melakukan aksi demonstrasi yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain FKPPI, sejumlah ormas lain seperti Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad), Komunitas Pemuda Ketapang Sampit, dan Gerakan Masyarakat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kotim turut serta dalam kegiatan ini. Mereka menegaskan bahwa UU TNI tidak perlu diperdebatkan secara berlebihan, mengingat substansinya tetap menjaga prinsip profesionalisme militer.

Di tengah berbagai pro dan kontra yang muncul, sikap masyarakat yang mendukung UU TNI mencerminkan bahwa kebijakan tersebut masih dalam koridor kepentingan nasional. Pemerintah dan DPR RI telah merumuskan kebijakan ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis dan melibatkan aspirasi masyarakat guna memastikan bahwa TNI tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi serta supremasi sipil.

UU TNI juga sejalan dengan upaya modernisasi pertahanan yang dilakukan oleh banyak negara. Dengan perubahan dinamika keamanan global yang semakin kompleks, Indonesia dituntut untuk memiliki sistem pertahanan yang adaptif dan responsif terhadap ancaman yang muncul. Oleh karena itu, UU TNI ini harus dilihat sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya pertahanan nasional.

Dengan adanya dukungan dari berbagai elemen masyarakat, dapat disimpulkan bahwa UU TNI bukanlah upaya untuk mengembalikan dominasi militer, melainkan untuk menyesuaikan kebijakan pertahanan dengan tantangan zaman. Oleh karena itu, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik melalui pengawasan yang ketat dari semua pihak. Penguatan kontrol sipil, transparansi dalam penerapan kebijakan, serta keterlibatan publik dalam mengawal jalannya UU TNI menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa reformasi di tubuh militer tetap berjalan sesuai dengan cita-cita demokrasi.

Pengesahan UU TNI harus dipandang sebagai bagian dari proses adaptasi negara dalam menghadapi tantangan keamanan global yang semakin kompleks. Dengan dukungan yang luas dari berbagai elemen masyarakat, UU TNI diharapkan dapat membawa dampak positif bagi sistem pertahanan nasional, sekaligus tetap menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang menjadi fondasi utama dalam tata kelola negara modern.

)* Penulis merupakan pengamat kebijakan publik

Waspadai Potensi Intervensi Asing Dalam Demonstrasi Menolak UU TNI

Jakarta – Gelombang demonstrasi yang menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tengah menjadi perhatian publik. Di tengah aksi-aksi yang terus berlangsung di berbagai daerah, muncul kekhawatiran bahwa ada potensi intervensi asing yang dapat memperkeruh situasi dan mengganggu stabilitas nasional. Pemerintah, aparat keamanan, serta masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap segala bentuk upaya yang dapat merugikan kepentingan bangsa.

Sejumlah pengamat politik dan keamanan menyebutkan bahwa dalam berbagai aksi massa yang terjadi di berbagai negara, pihak asing kerap memanfaatkan momentum ketidakpuasan publik untuk menyusupkan kepentingan tertentu. Hal ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari dukungan finansial, propaganda di media sosial, hingga infiltrasi langsung melalui kelompok-kelompok tertentu.

Aliansi Masyarakat Anti Intervensi Asing mengingatkan publik untuk waspada peran agen asing berkedok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menolak Rancangan Undang Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

Penanggung Jawab Aksi, Gema CN meminta semua pihak untuk waspada terhadap agenda asing makin terlihat jelas sedang berupaya melemahkan sistem hukum dan keamanan di Indonesia dengan menolak RUU Kejaksaan, RUU TNI dan RUU Polri.

“Kebijakan dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat, tetapi sebenarnya mereka sedang memperjuangkan kepentingan asing yang mensponsorinya untuk melemahkan kedaulatan negara dan persatuan anak bangsa,” kata Gema

Sementara itu, kepolisian dan aparat intelijen juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari pihak asing yang mengalir ke kelompok-kelompok tertentu guna mendukung aksi unjuk rasa. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas negara.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan revisi UU TNI tidak memperluas kewenangan, tetapi menegaskan pembatasan. Kristomei mengatakan sudah melibatkan elemen masyarakat dalam revisi UU TNI yang saat ini telah disahkan oleh DPR.

“Kami melibatkan akademisi dan perwakilan masyarakat tentang adanya rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004,” tutur Brigjen Kristomei.

Menanggapi situasi ini, sejumlah tokoh nasional telah mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi gerakan penolakan terhadap UU TNI.

Mereka menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus dikritisi dengan cara yang konstruktif, tanpa adanya campur tangan dari pihak luar yang memiliki agenda terselubung.

*

Ketidakpuasan Terhadap UU TNI Dapat Dilakukan Melalui Mekanisme yang Berlaku

Oleh: Darmaji Sadat *)

Pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengajukan gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan bahwa proses revisi UU TNI diduga memiliki kecacatan prosedural. Langkah ini merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara untuk menguji undang-undang yang telah disahkan, menunjukkan bahwa mekanisme hukum di Indonesia berjalan dengan baik dan tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan melalui jalur yang sah.

TNI, sebagai institusi yang menjadi subjek dari undang-undang ini, menyatakan sikap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung. Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan TNI tunduk pada mekanisme konstitusional dan menyerahkan sepenuhnya proses uji materi ke MK. Hal ini menunjukkan bahwa TNI tetap berkomitmen pada supremasi hukum dan demokrasi, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan institusi ini tetap berada dalam koridor konstitusional.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam proses legislasi, DPR juga menyatakan revisi UU TNI telah melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyatakan proses pembentukan undang-undang ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan telah melalui diskusi panjang dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, pakar hukum, serta organisasi masyarakat sipil. DPR juga tidak menutup ruang bagi masyarakat yang merasa keberatan untuk mengajukan judicial review ke MK, sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.

Revisi UU TNI mencakup beberapa perubahan signifikan yang menyesuaikan kebutuhan pertahanan negara. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perluasan peran prajurit aktif dalam jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara. Sebelumnya, hanya 10 jabatan yang bisa ditempati oleh personel aktif TNI, namun dalam revisi terbaru, jumlah tersebut bertambah menjadi 16. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa perubahan ini berpotensi mengarah pada dwifungsi TNI seperti yang terjadi pada masa lalu, di mana militer memiliki peran yang lebih luas dalam pemerintahan.

Pemerintah menegaskan bahwa revisi ini tidak bertujuan untuk mengembalikan praktik dwifungsi TNI, melainkan untuk memperkuat efektivitas pertahanan negara. Dalam konteks global yang semakin kompleks, koordinasi antara sipil dan militer dalam bidang tertentu dianggap perlu untuk memastikan kesiapan negara dalam menghadapi berbagai ancaman. Pemerintah juga memastikan bahwa keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil tetap dalam kerangka supremasi sipil dan tidak akan mengganggu prinsip demokrasi.

Selain itu, revisi UU TNI juga mengatur perubahan mengenai batas usia pensiun prajurit. Dalam aturan baru, batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama diperpanjang hingga 58 tahun, sedangkan untuk perwira menjadi 60 tahun. Sementara itu, bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, usia pensiun diperpanjang hingga 65 tahun. Perubahan ini bertujuan untuk memaksimalkan pengalaman dan keahlian yang telah dimiliki oleh prajurit senior agar tetap dapat berkontribusi dalam sistem pertahanan negara.

Dalam sistem demokrasi, perdebatan mengenai suatu regulasi merupakan hal yang lumrah. Setiap perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh hukum. Judicial review ke MK menjadi langkah yang tepat bagi pihak-pihak yang merasa bahwa suatu regulasi perlu dikoreksi. Jika nantinya MK memutuskan bahwa ada aspek dalam revisi UU TNI yang perlu diperbaiki, maka pemerintah dan DPR wajib mengikuti keputusan tersebut. Hal ini menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia tetap berjalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Sebaliknya, jika gugatan yang diajukan ke MK tidak diterima, maka revisi UU TNI akan tetap berlaku dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam kondisi ini, pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa implementasi regulasi ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Sebagai negara dengan tantangan pertahanan yang semakin kompleks, Indonesia memerlukan kebijakan yang dapat menyesuaikan diri dengan dinamika global. Perubahan dalam struktur organisasi dan regulasi TNI tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan untuk memperkuat sistem pertahanan yang lebih adaptif. Dalam hal ini, penguatan sinergi antara sipil dan militer tidak dapat serta-merta dianggap sebagai langkah mundur bagi demokrasi, melainkan harus dipahami sebagai bagian dari strategi nasional untuk menjaga stabilitas dan kedaulatan negara.

Pemerintah dan DPR memastikan bahwa revisi UU TNI berada dalam koridor supremasi sipil dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi. Selain itu, TNI juga telah menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan perannya sesuai dengan konstitusi dan tidak akan terlibat dalam politik praktis. Komitmen ini menjadi jaminan bahwa revisi UU TNI tidak akan membawa Indonesia kembali ke era militerisme, tetapi justru memperkuat sistem pertahanan negara dengan tetap menghormati supremasi hukum.

Dalam konteks demokrasi, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi aspek penting dalam setiap kebijakan publik. Oleh karena itu, pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan kritik yang konstruktif terhadap implementasi revisi UU TNI. Dengan adanya mekanisme hukum yang berjalan dengan baik, setiap perdebatan mengenai kebijakan negara dapat diselesaikan secara demokratis dan konstitusional.

)* Pakar Hukum Militer

Judi Daring 100 Persen Penipuan dan Hanya Untungkan Bandar

Jakarta – Judi daring atau yang juga dikenal sebagai judi online (Judol) semakin marak di tengah kemajuan teknologi, namun di balik itu, tersimpan bahaya besar yang mengintai masyarakat.

 

Anggota DPR RI, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang, menegaskan bahwa judi daring hanya menguntungkan bandar dan merugikan para pemainnya.

 

“Judi online itu 100 persen adalah penipuan. Kita masuk dalam suatu situs, berinteraksi dengan orang tidak kita kenal. Berawal dari hanya coba-coba, lalu masuk atau klik tautan iklan yang muncul di handphone kita, akhirnya menguras semua isi tabungan di rekening,” kata Frederik

 

Frederik menambahkan bahwa judi online dirancang agar pemain terus kecanduan tanpa ada keuntungan nyata.

 

“Di situ ada rangsangan, mungkin ada kemenangan tapi itu sifatnya propaganda. Tidak ada untungnya masuk judi online. Hancur rumah tangga. Ini seperti narkoba membuat kita ketergantungan. Mungkin dalam 10 kali bermain hanya sekali saja menang,” ujarnya.

 

Salah satu metode yang mempermudah akses judi online adalah sistem deposit pulsa. Dengan nominal yang kecil, pemain tidak sadar telah menghabiskan uang dalam jumlah besar. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menertibkan puluhan ribu situs judi online dan menangkap beberapa pengelola situs ilegal tersebut.

 

Namun, Frederik menilai permasalahan utamanya ada pada penggunaan SIM card prabayar yang datanya sering dipalsukan.

 

“Pemerintah harus mengatur penggunaan SIM card prabayar, ini harus diperketat. Penggunaan e-SIM juga harus sudah diberlakukan yang nantinya dalam melakukan aktivasi harus sesuai NIK dan KK,” tegasnya. JFK juga mendorong pemerintah dan Komdigi untuk membahas solusi ini dalam rapat panja.

 

Sementara itu, Praktisi komunikasi, Dr. Niken Widyastuti, menekankan bahwa judi online adalah ilusi keberuntungan yang memicu ketergantungan. “Mungkin awalnya hanya Rp50 ribu, lalu naik jadi Rp100 ribu masih menang, tapi kemudian saat dinaikkan jadi Rp500 ribu itu kemudian kalah,” katanya.

 

Menurut Niken, dampak judi online sangat luas, mulai dari perubahan perilaku, kehancuran rumah tangga, hingga penurunan kualitas hidup.

 

 

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk membangun komunikasi yang baik dalam keluarga, rajin berolahraga, serta mengikuti kegiatan positif sebagai langkah pencegahan.

 

****

 

Jangan Ketipu! Judi Daring Cuma Ngasih Harapan Palsu

Oleh : Raditya Akbar )*

 

Judi daring kini menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, menyeret banyak individu ke dalam jurang kehancuran finansial dan sosial. Anggota DPR RI, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang (JFK) tanpa lelah mengingatkan masyarakat untuk menjauhi perjudian daring karena dampaknya yang merugikan, tidak hanya bagi individu yang terjerat, tetapi juga bagi keluarga dan lingkungan sekitarnya.

 

Kemajuan teknologi menjadi salah satu faktor yang membuat judi online semakin mudah diakses. Dengan hanya sekali klik pada tautan iklan yang muncul di ponsel, seseorang bisa terjebak dalam siklus permainan yang tidak menguntungkan. JFK menegaskan bahwa perjudian daring tidak pernah memberikan keuntungan nyata bagi pemainnya. Awalnya, para pemain memang sering diberi kemenangan kecil untuk membangun ketergantungan, tetapi pada akhirnya mereka tetap kalah. Ini adalah strategi yang telah diatur sedemikian rupa oleh penyedia situs untuk memastikan keuntungan sepenuhnya berada di tangan mereka.

 

Salah satu modus operandi yang paling umum dalam judi daring adalah sistem deposit pulsa. Dengan nominal yang kecil, banyak orang tergoda untuk mencoba, tetapi jika terus dilakukan, jumlah kerugian akan semakin besar. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah berupaya menertibkan ribuan situs judi daring serta menangkap beberapa pelaku yang terlibat dalam operasionalnya. Namun, permasalahan utama terletak pada penggunaan kartu SIM prabayar yang sering kali disalahgunakan. JFK mendorong pemerintah untuk memperketat regulasi terkait pendaftaran kartu SIM, termasuk penerapan e-SIM yang mewajibkan aktivasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

JFK menegaskan bahwa pihaknya bersama DPR RI akan segera membahas regulasi terkait dalam rapat dengan Kementerian Komdigi. Jika pemerintah benar-benar serius dalam memberantas judi daring, maka sistem verifikasi pengguna harus diperketat untuk mencegah penyalahgunaan identitas. Upaya ini akan membantu memutus mata rantai perjudian daring yang semakin merajalela.

 

Praktisi komunikasi, Dr. Niken Widyastuti, turut menyoroti bahwa judi online telah menjadi fenomena global yang didukung oleh perkembangan teknologi. Ia menjelaskan bahwa para pemain sering kali terjebak dalam ilusi keberuntungan. Kemenangan kecil di awal permainan mendorong mereka untuk bertaruh lebih besar dengan harapan memperoleh keuntungan lebih banyak. Namun, pada akhirnya, mereka justru mengalami kerugian besar. Inilah yang menyebabkan ketergantungan terhadap judi daring semakin meningkat.

 

Dampak negatif dari judi daring sangat luas, mulai dari perubahan perilaku, tindakan kriminal seperti pencurian, hingga keretakan dalam keluarga. Banyak kasus di mana seseorang yang awalnya memiliki kepribadian baik berubah drastis menjadi agresif dan tidak jujur. Secara psikologis, judi daring juga berpengaruh buruk terhadap kesehatan mental, menyebabkan kecemasan, depresi, dan ketidakstabilan emosional. Lebih jauh, aktivitas ini juga berkontribusi pada kerugian ekonomi negara, karena aliran dana ke platform ilegal tidak bisa dikontrol.

 

Sementara itu, AKP Joko Aprianto Saputro, sebagai praktisi hukum, mengingatkan bahwa judi daring bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat. Para pelaku bisa dikenai ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memiliki kesadaran bahwa tidak ada keuntungan dalam judi daring. Semua hanya ilusi yang berujung pada kehancuran hidup.

 

Judi online sejatinya bukan sekadar permainan keberuntungan, melainkan sebuah bentuk penipuan yang terstruktur dan sistematis. Banyak platform judi daring didesain untuk membuat pemain merasa memiliki peluang menang, padahal semuanya telah diatur oleh sistem algoritma yang menguntungkan pihak penyelenggara. Pemain mungkin akan mengalami kemenangan kecil di awal sebagai umpan, tetapi dalam jangka panjang, mereka akan terus mengalami kekalahan hingga kehilangan seluruh uangnya. Ini adalah taktik manipulatif yang membuat para korban semakin kecanduan dan sulit berhenti.

 

Selain itu, banyak situs judi online beroperasi secara ilegal dan tidak memiliki regulasi yang jelas. Para pemain yang mengalami kerugian besar sering kali tidak memiliki jalur hukum untuk mendapatkan kembali uang mereka. Bahkan, beberapa situs secara terang-terangan menipu dengan tidak membayar kemenangan yang seharusnya didapatkan pemain. Celah ini semakin diperparah dengan penggunaan identitas palsu, rekening fiktif, dan transaksi yang sulit dilacak.

 

Judi daring juga sering dikaitkan dengan pencucian uang, di mana uang hasil kejahatan digunakan untuk membiayai operasional situs-situs tersebut. Dengan kata lain, setiap kali seseorang bermain judi online, mereka secara tidak langsung berkontribusi terhadap aktivitas ilegal yang lebih besar. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa judi online bukan sekadar permainan, melainkan perangkap yang telah dirancang untuk menipu dan merugikan para pemainnya.

 

Untuk mencegah dampak buruk judi daring, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran dan menghindari aktivitas tersebut. Komunikasi dalam keluarga harus diperkuat agar anak-anak dan remaja tidak mudah terjerumus. Kegiatan positif seperti olahraga dan aktivitas sosial harus lebih banyak digalakkan sebagai alternatif. Dengan demikian, judi daring tidak lagi memiliki ruang untuk berkembang, dan generasi masa depan bisa terbebas dari dampak buruknya.

 

 

 

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Aksi Brutal OPM Menghambat Kemajuan Papua

Oleh: Imanuel Wanggai*

Konflik yang terus berulang di Papua kembali menunjukkan wajah kejamnya dengan insiden penyerangan terhadap tenaga pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Yahukimo. Kejadian tragis ini bukan hanya merenggut nyawa seorang guru, tetapi juga mencederai hak asasi manusia, khususnya dalam aspek pendidikan dan kesehatan. Organisasi Papua Merdeka (OPM), semakin menunjukkan tindakan yang bertolak belakang dengan prinsip kemanusiaan.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, kondisi keamanan di Yahukimo saat ini telah terkendali setelah aparat bertindak cepat menangani situasi. Pemerintah pun telah menyalurkan santunan kepada keluarga korban dan memastikan layanan pendidikan serta kesehatan segera kembali beroperasi. Namun, kejadian ini meninggalkan trauma mendalam bagi masyarakat setempat. Bagaimana mungkin masyarakat bisa merasa aman jika tenaga pendidik yang datang dengan niat mulia justru menjadi sasaran kekerasan.

Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan OPM terhadap tenaga pendidik adalah bentuk pelanggaran prinsip-prinsip HAM. Kekerasan ini tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga menghambat akses pendidikan bagi anak-anak Papua. Dengan membunuh seorang guru, OPM secara langsung menghilangkan kesempatan bagi generasi muda Papua untuk mendapatkan ilmu dan membangun masa depan yang lebih baik. Tindakan ini adalah sebuah kejahatan serius yang dapat berdampak luas bagi masyarakat Papua.

Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz 2025, Brigjen Faizal Rahmadani, mengutuk keras aksi keji ini sebagai upaya menciptakan ketakutan dan menghambat pembangunan. Menurutnya, tenaga medis dan guru adalah pejuang kemanusiaan yang tidak seharusnya menjadi korban dalam konflik bersenjata. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Pendeta Yones Wenda, tokoh agama Papua, yang menegaskan bahwa tindakan OPM bertentangan dengan ajaran agama dan nilai-nilai kemanusiaan. Dalam perspektif keagamaan, membunuh manusia adalah pelanggaran terhadap hukum Tuhan, sebagaimana tercantum dalam kitab suci.
Pendeta Yones Wenda mengajak seluruh masyarakat Papua untuk menghargai para tenaga kesehatan dan pendidik yang telah berkorban demi kemajuan daerah mereka. Jika masyarakat terus terpecah dan tidak melindungi mereka yang berusaha membantu, Papua akan terus terjebak dalam siklus kekerasan yang tidak berkesudahan. Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus bersatu dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua. Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kekerasan harus menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Upaya pemerintah untuk memulihkan layanan pendidikan dan kesehatan di Yahukimo patut diapresiasi. Langkah cepat yang diambil oleh Kemendikdasmen dan Kementerian Kesehatan, bersama dengan aparat keamanan, menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan bahwa hak dasar masyarakat Papua tetap terpenuhi meskipun berada dalam kondisi sulit. Diperlukan strategi jangka panjang untuk memastikan stabilitas, mulai dari pendekatan dialogis hingga penguatan ekonomi dan pendidikan.

Peran tokoh masyarakat, agama, dan adat dalam meredam konflik sangat penting. Mereka harus menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat lokal agar solusi yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Pendekatan militeristik saja tidak cukup; pendekatan sosial dan budaya juga harus menjadi bagian dari strategi penanganan konflik di Papua.
Masyarakat Papua perlu disadarkan bahwa pendidikan dan kesehatan adalah hak mereka yang tidak boleh dirampas oleh kelompok bersenjata. Guru dan tenaga medis adalah aset berharga yang harus dijaga, bukan dijadikan sasaran kekerasan. Jika Papua ingin maju, maka anak-anaknya harus mendapatkan pendidikan yang layak, dan itu hanya bisa terwujud jika tenaga pendidik dan kesehatan merasa aman dalam menjalankan tugasnya.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo, juga mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh oleh propaganda yang disebarkan oleh OPM. Masyarakat harus bersatu dalam menjaga ketertiban dan keamanan di daerahnya. Sikap proaktif dari seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah hingga warga sipil, sangat dibutuhkan untuk mengakhiri kekerasan yang terus berulang di Papua.
Tragedi di Yahukimo seharusnya menjadi momentum untuk refleksi bersama bahwa konflik bersenjata tidak membawa keuntungan bagi siapa pun. Masa depan Papua hanya bisa dibangun dengan kerja sama, bukan dengan peluru dan kekerasan. Semua pihak—pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan masyarakat Papua sendiri—harus berperan aktif dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi pembangunan.

Dengan pendekatan yang tepat, Papua dapat keluar dari bayang-bayang konflik dan berdiri sejajar dengan daerah lain sebagai wilayah yang damai, sejahtera, dan penuh harapan.

*Penulis merupakan mahasiswa orang asli Papua

Kepala Suku Wosak Ruben Kalolik Kecam Keras Tindakan Keji OPM Terhadap Nakes dan Guru di Yahukimo

Papua Pegunungan – Kepala Suku Wosak Papua Pegunungan Ruben Kalolik mengecam keras tindakan brutal dan keji yang dilakukan OPM terhadap tenaga kerja kesehatan (Nakes) dan Guru di Kabupaten Yahukimo Papua Pegunungan.

Menurutnya masyarakat didaerahnya di Papua Pegunungan ingin hidup damai dan tenang karena masyarakat disini semuanya tenang. Ruben Kalolik juga menyampaikan kekecewaan dan ketidak senangannya atas peristiwa yang terjadi menimpa para nakes dan guru.

“Saya tidak senang. Saya punya masyarakat itu tenang. Tidak boleh situasi begini. Tidak boleh tembak-menembak, masyarakat itu kasihan. Masyarakat itu cari makan dan minum’, ujarnya.

Selain itu, Kepala Suku Wosak Ruben Kalolik meminta kepada TNI dan Polri turut menjaga agar situasi daerah tersebut dapat kembali tenang dan aman. Aparat keamanan harus dapat menjaga bersama – sama dengan masyarakat agar semuanya kembali kondusif.

‘Jaga bersama dengan masyarakat, dengan Indonesia, dan anggota TNI Polri itu jaga supaya masyarakat tenang, hidup tenang, tinggal tenang. Saya mohon sampaikan seluruh Papua, seluruh Kabupaten jaga bersama dengan masyarakat. Tidak boleh tembak-menembak, tidak boleh masuk kacau di daerah itu, tidak boleh. Karena kami ini hidup mandiri, hidup makan, hidup tinggal. Itu yang saya sampaikan, di Papua ini tidak boleh’, pungkasnya.

Hal senada juga di sampaikan tokoh agama Papua Pendeta Yones Wenda. Tokoh agama Papua itu menyayangkan tindakan keji OPM. Pendeta Yones Wenda menjelaskan guru yang di bunuh itu merupakan tenaga pengajar yang ingin mendidik anak – anak Papua agar menjadi lebih pintar dan dapay menjadi pemimpin didaerahnya sendiri.

“Guru yang ditembakkan adalah bukan untuk melakukan rencana jahat, tetapi untuk membina mendidik anak-anak kita supaya ke depan mereka bisa memimpin daerahnya sendiri’, tandasnya.

Pendeta Yones Wenda menilai OPM telah melanggar UU yang ditetapkan Tuhan yaitu dalam ayat alkitab Keluaran Pasal 20 ayat 13, yang isinya jangan membunuh.

“OPM telah melanggar UU yang ditetapkan Tuhan yaitu Keluaran Pasal 20 Ayat 13 jangan membunuh orang. Karena manusia ini adalah ciptaan Tuhan yang murni.”, ungkapnya. Menurut keyakinan Pasal 1 Ayat 26-28 oleh sebab itu barang siapa yang melakukan pembunuhan, yang terjadi di Yahukimo Tuhan tidak mengizinkan, Tuhan tidak senang.

Pendeta Yones Wenda mengajak seluruh masyarakat Papua untuk dapat menghargai para nakes dan guru karena mereka memiliki niat baik untuk anak – anak kita dipedalaman.

“Marilah kita harus melakukan hal yang baik terhadap guru-guru atau medis yang ditembakkan di pos-pos atau di pedalaman, hargai mereka dengan baik, dan jangan sengaja menciptakan konflik di Tanah Papua,” ajak Pendeta Yones Wenda.

Pemerintah Pastikan Ketersediaan Pangan dan BBM Jelang Lebaran 2025

Jakarta – Pemerintah memastikan ketersediaan pangan dan bahan bakar minyak (BBM) menjelang Hari Raya Idulfitri 2025 dalam kondisi aman dan terkendali. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menjamin kelancaran distribusi serta stabilitas harga kebutuhan pokok bagi masyarakat selama bulan Ramadan dan Lebaran.Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa stok pangan nasional dalam kondisi cukup Lebaran.“Pangan pada tanggal 25, 26, 27, 28, 29, 30, enam hari menjelang Lebaran tersedia dengan cukup stok barang,” ujar Zulhas.Ia juga memastikan bahwa harga pangan tetap terkendali sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokoknya dengan harga yang stabil.Sementara itu, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan bahwa harga barang kebutuhan pokok secara nasional jelang Idulfitri relatif stabil, meskipun beberapa komoditas masih berada di atas harga acuan. Untuk meningkatkan konsumsi nasional selama Ramadan dan Lebaran 2025, Kementerian Perdagangan telah meluncurkan berbagai program, seperti “Friday Mubarak” yang berlangsung pada 28 Februari hingga 28 Maret, “Belanja Online Produk Lokal” dari 25 Februari hingga 3 April 2025, serta “Belanja di Indonesia Aja (BINA) Lebaran” pada 14 hingga 30 Maret 2025.Di sektor energi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI turut berperan dalam kelancaran arus mudik dengan memastikan distribusi BBM tetap berjalan lancar dan tepat waktu. Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa selain fokus pada angkutan penumpang selama periode mudik, KAI juga memiliki peran penting dalam distribusi BBM ke berbagai daerah di Indonesia.“Selain fokus pada angkutan mudik dengan kereta api, KAI juga berperan aktif dalam memastikan kelancaran arus mudik secara keseluruhan dengan menjamin distribusi BBM yang aman dan tepat waktu,” ujar Anne.Untuk mendukung distribusi BBM, KAI bekerja sama dengan Pertamina dalam mengoperasikan 16 perjalanan kereta api setiap harinya yang menghubungkan berbagai depo BBM. Beberapa rute di Sumatera meliputi Labuan-Kisaran dan Siantar di Sumatera Utara, serta Kertapati-Lubuk Linggau dan Lahat-Baturaja di Sumatera Selatan. Sementara itu, di Pulau Jawa, rute distribusi BBM meliputi Stasiun Benteng Surabaya ke Madiun dan Malang, Stasiun Cilacap ke Stasiun Rewulu Bantul hingga Madiun, serta Stasiun Maos di Cilacap ke Stasiun Tegal.Anne menambahkan bahwa KAI terus meningkatkan koordinasi dengan Pertamina dan pihak-pihak terkait guna memastikan distribusi BBM tetap berjalan lancar serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode mudik dan Lebaran.Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan pemerintah dan berbagai pihak terkait, masyarakat diharapkan dapat menjalani Ramadan dan merayakan Idulfitri dengan tenang tanpa khawatir terhadap ketersediaan pangan dan BBM. Pemerintah juga terus memantau perkembangan harga serta distribusi logistik untuk memastikan kondisi tetap kondusif hingga pasca-Lebaran 2025. [-red]

Danantara Pastikan Tidak Ada Nama Titipan dalam Struktur Kepengurusan

Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dengan tegas memastikan bahwa tidak ada nama titipan dalam struktur kepengurusan lembaga tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara, Rosan Roeslani, dalam pengumuman resmi terkait jajaran lengkap pengurus.
“Kami pastikan tidak ada satu pun dari nama-nama tersebut yang merupakan nama titipan,” tegas Rosan dalam pernyataannya.
Ia menegaskan bahwa proses seleksi tim pengurus Danantara telah melalui tahapan yang sangat panjang dan ketat. Bahkan, sejumlah calon pengurus masih terikat dengan tempat kerja lama, dan beberapa di antaranya merupakan warga negara asing.
“Proses ini mungkin tidak berjalan dengan mudah. Tapi, yang membuat kami lega, tidak ada entertain,” jelas Rosan.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan dengan mematuhi arahan dari Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, yang menegaskan agar tidak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk dari partai politik.
“Arahan Pak Prabowo, tidak ada titipan, tidak ada orang presiden. Jadi itu memang mengikuti undang-undang yang ada. Tidak ada, mohon maaf, tidak ada nama dari parpol,” tambah Rosan.
Dukungan atas transparansi dan profesionalisme Danantara juga disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Bahlil menekankan bahwa tidak ada satu pun nama titipan dari Presiden Prabowo Subianto dalam struktur kepemimpinan Danantara. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa Danantara berkomitmen untuk dikelola secara profesional dan kredibel.
“Badan pengelola investasi yang harus dilakukan secara profesional dan kredibel. Saking profesional kredibelnya, Pak Prabowo aja tidak menitipkan orang satu pun. Itu dilakukan betul-betul secara profesional,” ujar Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil menyoroti integritas dan reputasi tokoh-tokoh yang mengisi kepengurusan Danantara. Menurutnya, mereka adalah individu-individu yang memiliki pengalaman dan kemampuan mumpuni dalam pengelolaan dana investasi.
“Bahwa ada tokoh-tokoh yang menjadi bagian daripada kepengurusan, saya pikir itu tokoh-tokoh yang berintegritas, orang-orang yang profesional, yang sudah barang tentu punya reputasi, punya integritas, dan punya kemampuan,” tambah Bahlil.
Dengan adanya penegasan dari kedua tokoh penting tersebut, publik diharapkan semakin yakin terhadap kredibilitas dan profesionalisme BPI Danantara dalam mengelola investasi nasional. Transparansi yang dikedepankan diharapkan mampu menciptakan kepercayaan yang kuat terhadap lembaga ini, sekaligus membuktikan bahwa Danantara benar-benar bebas dari intervensi politik dan kepentingan tertentu.