Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengelolaan investasi yang lebih profesional dan strategis. Salah satu bukti konkret dari upaya ini adalah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang kini semakin mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.
Pengamat Ekonomi Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai bahwa Danantara memiliki peran kunci dalam mendorong stabilitas ekonomi nasional.
“Dengan kepemimpinan yang solid serta didukung oleh para profesional terbaik di bidangnya, Danantara berpotensi besar menjadi instrumen utama dalam pengelolaan aset negara dan investasi strategis. Ini merupakan langkah maju bagi Indonesia dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Senada dengan hal itu, Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, menyoroti strategi pemerintah dalam memastikan investasi Danantara berdampak luas.
“Keberhasilan Danantara sangat bergantung pada pemilihan proyek yang tepat. Dengan fokus pada infrastruktur, energi hijau, dan industri strategis, kita bisa melihat dampak positifnya dalam beberapa tahun ke depan,” jelasnya.
Menurutnya, Danantara telah aktif dalam proyek pembangunan jalan tol, pengembangan energi terbarukan, serta pengelolaan kawasan industri hijau.
“Dengan pendekatan yang berorientasi pada keberlanjutan, Danantara tidak hanya meningkatkan nilai aset negara tetapi juga mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Tauhid.
Selain itu, Danantara juga memiliki peran dalam menarik investasi asing yang berkontribusi pada peningkatan daya saing nasional.
“Kita melihat tren positif dalam masuknya investor asing yang percaya pada stabilitas ekonomi Indonesia. Danantara berperan dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan,” kata Tauhid.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah dan para pemangku kepentingan, Danantara siap menjadi pilar utama dalam transformasi ekonomi nasional, memastikan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. [edRW]
Oleh : Gavin Asadit )*
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah menjadi sorotan publik sejak pembentukannya pada 24 Februari 2025. Sebagai lembaga yang diharapkan mampu mengelola aset negara secara optimal, Danantara menghadapi berbagai tantangan, termasuk isu koncoisme dan penempatan individu titipan dalam struktur organisasinya. Namun, berbagai langkah telah diambil untuk memastikan bahwa pengurus Danantara berasal dari kalangan profesional dan independen.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam pembentukan tim Danantara. Dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan Danantara pada awal Maret 2025, Presiden menekankan agar pemilihan anggota tim didasarkan pada kompetensi dan integritas, tanpa adanya intervensi atau titipan dari pihak manapun. Prabowo menegaskan bahwa tim harus diisi oleh individu-individu yang memiliki kredibilitas tinggi, bukan sekadar orang-orang dekat yang mengandalkan koneksi.
Sementara itu, menurut Rosan Perkasa Roeslani, Kepala Badan Pelaksana Danantara, Presiden memberikan arahan yang sangat jelas bahwa seleksi harus dilakukan dengan ketat dan tidak boleh ada titipan. Hal ini menegaskan bahwa pemerintah sangat serius dalam memastikan bahwa Danantara dikelola oleh orang-orang yang benar-benar memiliki kemampuan dan pengalaman di bidangnya.
Danantara dipimpin oleh individu-individu dengan rekam jejak yang solid di bidangnya. Rosan Perkasa Roeslani, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi serta memiliki pengalaman luas di sektor investasi, dipercaya sebagai CEO Danantara. Pandu Sjahrir, Managing Partner di Indies Capital dan pendiri AC Ventures, ditunjuk sebagai Kepala Pelaksana Bidang Investasi (CIO). Sementara itu, Dony Oskaria, dengan latar belakang di sektor operasional, menjabat sebagai Kepala Pelaksana Bidang Operasional (COO). Keputusan untuk menempatkan mereka dalam posisi strategis menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar mengedepankan profesionalisme dibandingkan dengan faktor kedekatan politik.
Untuk memperkuat kredibilitas dan jaringan internasional, Danantara juga melibatkan sejumlah tokoh global sebagai penasihat. Di antaranya adalah investor miliarder Ray Dalio, ekonom Jeffrey Sachs, dan mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan perspektif global dan meningkatkan kepercayaan investor internasional terhadap Danantara. Langkah ini juga membuktikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada sumber daya lokal, tetapi juga membuka peluang kerja sama dengan tokoh-tokoh dunia untuk memastikan pengelolaan investasi yang lebih profesional dan optimal.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) harus diisi oleh orang-orang profesional karena pembentukan Danantara sebagai suatu langkah yang sangat strategis. Aset yang dikelola oleh Danantara diyakini bisa ditingkatkan hingga 5-6 kali lipat, mengingat dana akan diinvestasikan kepada proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan, dan lain-lain.
Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira juga berharap kepengurusan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang mengelola aset negara secara profesional dan transparan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional di isi oleh pengurus Danantara yang harus bebas dari intervensi politik maupun kepentingan bisnis tertentu.
Sebagai langkah nyata untuk memastikan transparansi dalam rekrutmen, Danantara menggandeng perusahaan perekrutan profesional (headhunter) serta melibatkan penasihat dari dalam dan luar negeri. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap individu yang bergabung memiliki reputasi baik, rekam jejak profesional yang terbukti, dan keahlian di bidangnya. Rosan menambahkan bahwa daftar nama kandidat beserta curriculum vitae mereka telah diserahkan kepada Presiden untuk ditinjau. Hal ini menunjukkan bahwa proses seleksi dilakukan dengan sangat ketat dan transparan, sehingga tidak ada ruang bagi praktik nepotisme atau kepentingan tertentu dalam rekrutmen pengurus Danantara.
Meskipun langkah-langkah telah diambil untuk memastikan profesionalisme dalam tubuh Danantara, tantangan tetap ada. Kekhawatiran mengenai potensi intervensi politik dan transparansi pengelolaan aset masih menjadi perhatian. Namun, dengan komitmen dari pimpinan Danantara dan dukungan penuh dari pemerintah, diharapkan lembaga ini dapat beroperasi secara independen dan profesional, sesuai dengan tujuannya untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara demi kesejahteraan rakyat. Publik juga diharapkan terus mengawasi kinerja Danantara agar tetap berada di jalur yang benar dan tidak menyimpang dari tujuan awal pembentukannya.
Secara keseluruhan, upaya Danantara dalam membangun struktur organisasi yang transparan dan profesional menunjukkan keseriusan dalam menepis isu koncoisme dan penempatan individu titipan. Dengan melibatkan para profesional berpengalaman dan tokoh internasional, Danantara diharapkan mampu menjadi lembaga investasi yang kredibel dan berkontribusi signifikan bagi perekonomian Indonesia.
Dengan struktur organisasi yang diisi oleh individu-individu yang memiliki kapasitas dan integritas tinggi, Danantara memiliki potensi besar untuk menjadi pengelola investasi yang sukses dan membawa manfaat bagi negara serta masyarakat luas. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan untuk tidak mudah mempercayai informasi atau isu-isu yang tidak benar atau hoaks mengenai komposisi pengurus Danantara.
)* Penulis adalah Pemerhati ekonomi
Oleh: Dhita Karuniawati )*
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah mengumumkan susunan pengurus lengkapnya pada 24 Maret 2025 lalu. Peluncuran susunan pengurus tersebut dilakukan oleh Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, di Gedung Graha Cimb Niaga, Jakarta Selatan. Struktur lengkap pengurus BPI Danantara tidak hanya diisi oleh Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi ada juga sejumlah Warga Negara Asing (WNA). Pemilihan berbagai pengurus Danantara ini telah berdasarkan rekam jejak profesionalitas dan bebas dari muatan politis.
Dalam dunia bisnis yang kompetitif, perusahaan besar seperti Danantara menghadapi tantangan besar dalam mengelola aset mereka secara efisien. Aset yang dimiliki oleh perusahaan besar tidak hanya bernilai tinggi tetapi juga sangat beragam, mulai dari properti, mesin, kendaraan, hingga aset tidak berwujud seperti hak paten dan merek dagang. Pengelolaan yang tidak tepat dapat menyebabkan pemborosan, penurunan nilai aset, atau bahkan kerugian finansial yang signifikan.
Untuk menghindari risiko tersebut, Danantara mempercayakan pengelolaan asetnya kepada tenaga profesional yang memiliki keahlian dalam manajemen aset, strategi investasi, serta pemeliharaan aset jangka panjang.
BPI Danantara telah resmi menjadi dana investasi negara atau sovereign wealth fund (SWF) dengan dana kelolaan hingga Rp 15.000 triliun. Pengelolaan aset besar oleh BPI Danantara merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan profesionalisme tinggi. Dengan strategi yang tepat dalam pencatatan, pemeliharaan, investasi, serta pemanfaatan teknologi, badan pengelola investasi ini dapat memastikan bahwa asetnya terus berkembang dan memberikan manfaat optimal.
BPI Danantara berkomitmen mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko, akuntabilitas, serta transparansi dalam menjalankan bisnisnya. Di tengah dinamika gejolak pasar, pengumuman pengurus Danantara itu diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik dan pelaku pasar.
Dari susunan yang diumumkan, Danantara dipimpin oleh Rosan Roeslani sebagai CEO, didampingi Dony Oskaria sebagai Chief Operating Officer (COO) dan Pandu Sjahrir sebagai Chief Investment Officer (CIO). Dewan Pengawas diisi oleh nama-nama seperti Menteri BUMN Erick Thohir, Muliaman Hadad, dan Sri Mulyani Indrawati. Untuk posisi Pengarah Danantara diduduki oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Sementara itu, Dewan Penasihat mencakup tokoh internasional seperti Ray Dalio, Helman Sitohang, Jeffrey Sachs, hingga Thaksin Shinawatra.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan jajaran Danantara diisi oleh orang-orang yang profesional dan kredibel. Presiden Prabowo Subianto pun tidak menitipkan orang-orang untuk dimasukkan dalam jajaran Danantara. Sebagai lembaga investasi, Danantara harus dikelola secara profesional.
Bahlil mengatakan, Danantara diisi orang yang profesional dan kredibel agar menjadi instrumen yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
Bahlil tidak masalah jajaran Danantara diisi banyak tokoh-tokoh asing. Karena tokoh asing yang menjabat jajaran Danantara adalah orang-orang profesional.
Struktur kepengurusan yang diisi oleh para tenaga profesional berpengalaman dari dalam dan luar negeri ini mendapat apresiasi positif dari kalangan pelaku pasar dan pengamat ekonomi. Hal tersebut diyakini mampu menjaga kepercayaan pasar.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, mengatakan komposisi pengurus Danantara mampu memberikan sinyal positif kepada pelaku pasar. Keberadaan Danantara dapat meningkatkan kapitalisasi pasar modal Indonesia melalui penggalangan dana investasi yang dilakukan secara profesional.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia, Hardjuno Wiwoho, turut memberikan pandangan optimistis, namun dengan catatan. Ia menyebut bahwa kepercayaan pasar terhadap Danantara akan bergantung pada tiga syarat utama. Korupsi harus diberantas, indeks persepsi korupsi Indonesia harus naik hingga setara dengan negara-negara maju dan modern. Hanya dengan itu rakyat bisa percaya bahwa Danantara benar-benar akan dikelola secara profesional.
Hardjuno menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset senilai lebih dari Rp15.000 triliun tersebut.
Sementara itu, Chief Economist & Head of Research Mirae Asset Sekuritas, Rully Arya Wisnubroto, mengatakan bahwa individu yang terpilih memiliki rekam jejak panjang serta keahlian di bidangnya.
Menurut Rully, penunjukan ini merupakan langkah yang tepat untuk membawa pengelolaan investasi nasional ke arah yang lebih profesional dan global.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan aturan baru terkait pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara di Istana Kepresidenan, pada 24 Februari 2025. Peresmian badan ini dilakukan untuk mengelola investasi dan aset negara.
Dengan berdirinya Danantara, untuk pertama kalinya pengelolaan BUMN di Indonesia akan berada dalam satu holding besar. Dividen dari perusahaan-perusahaan negara akan dikelola secara terpusat oleh Danantara.
Peresmian Danantara menjadi tonggak baru pengelolaan investasi di Indonesia. Badan ini juga sebagai bagian dari Asta Cita, visi ekonomi Presiden Prabowo untuk mendorong investasi berkelanjutan dan inklusif demi pertumbuhan ekonomi.
Dengan mandat mengelola aset BUMN dan mendanai 20 proyek strategis nasional, Danantara diharapkan menjadi pilar penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan, sekaligus menjaga kepercayaan pasar melalui tata kelola yang baik.
Dengan tata kelola yang baik dan kolaborasi internasional, BPI Danantara diharapkan dapat menjadi model baru bagi dana kekayaan negara yang tidak hanya berinvestasi pada aset, tetapi juga membangun masa depan ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan.
*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia
Jakarta – Pemerintah memastikan pasokan energi nasional, termasuk bahan bakar minyak (BBM) dan listrik, dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan pemantauan intensif guna memastikan ketersediaan energi selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
“Saya sebagai Menteri ESDM telah melakukan peninjauan langsung selama hampir 10 hari terhadap kesiapan pasokan energi. Alhamdulillah, secara keseluruhan, stok BBM, listrik, elpiji, serta infrastruktur energi lainnya dalam kondisi baik dan siap memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Bahlil.
Bahlil menjelaskan bahwa stok BBM yang tersedia saat ini cukup untuk 21 hari ke depan, sementara pasokan elpiji dapat memenuhi kebutuhan masyarakat selama satu bulan. Adapun stok energi untuk pembangkit listrik, termasuk batu bara, gas, dan BBM, diperkirakan mampu bertahan hingga 25 hari.
Di sektor kelistrikan, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN memastikan sistem kelistrikan nasional tetap andal selama periode Lebaran 2025. Direktur Distribusi PLN, Adi Priyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah strategis guna menjaga stabilitas pasokan listrik, termasuk memastikan ketahanan stok bahan bakar pembangkit. Saat ini, pasokan batu bara berada pada level lebih dari 22 hari operasi pembangkit (HOP), gas mencapai 30 HOP, dan BBM tersedia untuk 20 HOP.
“PLN telah menyiagakan 69.000 personel yang akan bekerja selama 24 jam dalam tiga shift untuk memastikan sistem kelistrikan tetap beroperasi tanpa kendala. PLN juga menyiapkan 1.839 genset, 636 Uninterruptible Power Supply (UPS), serta sejumlah moda pendukung seperti mobil gardu bergerak, truk crane, dan ribuan kendaraan operasional guna mengantisipasi gangguan yang mungkin terjadi,” ujarnya.
Pemerintah juga meningkatkan jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) guna mendukung pemudik yang menggunakan kendaraan listrik. Bahlil menyebutkan bahwa jumlah SPKLU di beberapa wilayah strategis meningkat signifikan, seperti di Jawa Timur yang kini memiliki SPKLU setiap 26 kilometer di jalur tol, sementara di Jawa Tengah dan Yogyakarta tersedia setiap 20 kilometer.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, pemerintah optimistis bahwa pasokan energi selama Lebaran 2025 akan berjalan lancar dan aman. Masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam penggunaan energi dan memastikan keamanan instalasi listrik di rumah masing-masing sebelum melakukan perjalanan mudik.
Jakarta – Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kini telah dapat diakses oleh publik melalui laman resmi DPR RI. Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa naskah tersebut sebelumnya mengalami kendala teknis dalam proses publikasi, namun kini telah tersedia untuk dibaca masyarakat secara luas.
“Sudah, memang sempat ada masalah, tapi sekarang sudah bisa diakses. Coba tolong dibaca,” ujar Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Puan menekankan pentingnya transparansi dalam proses legislasi serta mengajak masyarakat untuk mencermati isi dari UU TNI yang telah disahkan. Menurutnya, kritik terhadap perubahan undang-undang seharusnya didasarkan pada pemahaman mendalam atas substansi yang terkandung di dalamnya.
“Apakah kemudian isinya itu ada yang tidak sesuai, apakah isinya mencurigakan, atau tidak sesuai dengan yang diharapkan, ini harus kita telaah bersama. Jadi, mari kita sama-sama menahan diri dan membaca dokumen yang sudah tersedia di situs DPR,” tambahnya.
Keputusan untuk mengunggah dokumen UU TNI ke laman resmi DPR mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Publik kini memiliki kesempatan untuk melihat secara langsung perubahan yang dilakukan dalam revisi undang-undang tersebut. Hal ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut memastikan bahwa dokumen tersebut kini telah tersedia dalam menu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Dalam laman resmi DPR, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah berstatus “selesai,” dengan dokumen UU TNI yang dapat diunduh oleh masyarakat.
“Sebelumnya saya sudah meminta kesekretariatan untuk segera mengunggah draf final UU TNI. Saya juga telah mengirimkan draf tersebut kepada berbagai non-government organization (NGO) agar mereka bisa turut mengkaji dan memberikan masukan,” ujar Dasco.
Dengan kebijakan ini, DPR RI menegaskan komitmennya dalam membuka akses informasi bagi masyarakat. Publik kini memiliki kesempatan lebih luas untuk mempelajari dan memahami perubahan regulasi yang berdampak pada sektor pertahanan nasional. Hal ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah dan DPR RI mengedepankan prinsip keterbukaan dalam perumusan kebijakan strategis.
Sebagai institusi yang menjalankan fungsi legislasi, DPR RI berharap agar publik tidak hanya memberikan kritik berdasarkan asumsi, melainkan juga berdasarkan pemahaman terhadap isi dokumen yang telah dipublikasikan. Dengan demikian, diskusi yang berkembang di tengah masyarakat dapat lebih konstruktif dan berbasis pada fakta yang ada.
Kebijakan transparansi dalam revisi UU TNI ini sejalan dengan semangat reformasi dan demokrasi di Indonesia. Keterbukaan akses terhadap dokumen legislasi memungkinkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan nasional. Pemerintah dan DPR RI pun berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan dalam setiap tahapan legislasi guna memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.
Dari sisi akademisi dan pakar hukum, transparansi dalam revisi UU TNI ini juga dinilai sebagai langkah maju dalam tata kelola negara yang baik. Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Dr. Rudi Santoso, menilai bahwa keterbukaan ini merupakan bentuk akuntabilitas legislatif yang seharusnya terus diterapkan pada pembahasan undang-undang lainnya.
“Dalam negara demokrasi, setiap regulasi yang dibuat harus terbuka untuk dikaji oleh publik. Keterbukaan ini bukan hanya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan nasional,” kata Dr. Rudi.
Selain itu, berbagai NGO dan kelompok masyarakat sipil turut memberikan apresiasi atas keterbukaan DPR dalam menyediakan dokumen UU TNI. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Pertahanan (LKSP), Andi Wijaya, menyatakan bahwa langkah ini merupakan contoh positif bagaimana keterbukaan informasi bisa menjadi standar dalam perumusan kebijakan strategis.
“Kami melihat ini sebagai upaya yang baik. Dengan dokumen yang terbuka, masyarakat dan pemangku kepentingan bisa melakukan kajian serta memberikan masukan yang objektif terhadap regulasi yang telah disahkan,” ujar Andi.
Lebih lanjut, DPR dan pemerintah diharapkan bisa menerapkan kebijakan transparansi ini dalam pembahasan undang-undang lainnya. Dengan demikian, partisipasi publik dapat terus meningkat dan demokrasi di Indonesia semakin matang.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawal kebijakan negara, termasuk dalam sektor pertahanan. Pemerintah, DPR, serta berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat terus menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat agar segala regulasi yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan bangsa dan negara. [edRW]
Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali menegaskan komitmen untuk menjaga profesionalitas prajurit TNI.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa perubahan dalam UU TNI ini bertujuan untuk memperjelas pembatasan kewenangan, bukan memperluasnya.
Menurutnya, pasal yang mengatur tentang penempatan prajurit TNI aktif di kementerian atau lembaga sipil adalah sebagai penegasan pembatasan kewenangan yang sudah ada sebelumnya.
“Jadi, sesuai dengan Pasal 47, itu tentang kewenangan, di mana tentara aktif boleh masuk ke institusi kementerian atau lembaga sipil itu justru bukan perluasan kewenangan, tetapi pembatasan, penegasan,” jelas Kristomei.
Hal ini sejalan dengan perubahan yang tertuang dalam UU TNI yang disahkan oleh DPR, di mana prajurit TNI aktif kini dapat mengisi jabatan di beberapa lembaga negara seperti BNPB, BNPP, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung, yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit.
Kristomei juga menekankan bahwa penegasan pembatasan kewenangan ini penting untuk menghindari penafsiran yang keliru terkait peran TNI dalam sektor sipil. Ia memberikan contoh seperti penempatan prajurit TNI dalam Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang terjadi pada 2020, yang saat itu tidak diatur dalam undang-undang tetapi berjalan tanpa penolakan.
“Misalnya kejadian pada 2020, ketika seorang almarhum Doni Monardo memimpin BNPB, pada saat itu, enggak ada di dalam undang-undang kalau seorang tentara aktif bisa memimpin itu (BNPB), tetapi enggak ada yang protes pada saat itu. Nah, sekarang itu kami tuangkan dalam undang-undang,” jelasnya lebih lanjut.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bukan bertujuan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI, sebagaimana dikhawatirkan oleh beberapa pihak.
Budi Gunawan mengungkapkan bahwa perubahan ini hanya berkaitan dengan tiga pasal yang diubah, yaitu tentang kedudukan TNI di bawah kementerian pertahanan, batas usia pensiun prajurit, dan penempatan prajurit di kementerian/lembaga.
“Pemerintah sekali lagi menegaskan bahwa Revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu,” ujar Budi Gunawan.
Ia menambahkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan zaman dan meningkatkan profesionalisme prajurit TNI dalam menjalankan tugas pertahanan negara, khususnya dalam situasi darurat seperti bencana alam.
Meski demikian, pembahasan RUU TNI ini tidak lepas dari kritik. Namun, terlepas dari kritik tersebut, pemerintah memastikan bahwa tujuan revisi UU TNI adalah untuk memastikan adaptasi terhadap perkembangan zaman dan peningkatan kinerja TNI dalam menghadapi tantangan masa depan.
Dengan adanya penegasan dalam UU ini, diharapkan TNI tetap menjaga independensinya dan profesionalisme dalam tugas-tugasnya, sekaligus memberikan kontribusi positif dalam sektor sipil yang membutuhkan keahlian mereka. [edRW]
Oleh : Vina G. )*
Pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh DPR RI pada tahun 2025 menandai babak baru dalam perjalanan ketahanan nasional. Di tengah dinamika global yang semakin kompleks, UU TNI hadir sebagai jawaban atas tantangan masa depan yang mengutamakan profesionalisme, sinergi sipil-militer, dan penguatan kedaulatan negara. Tidak hanya soal modernisasi kelembagaan, UU TNI merupakan momentum penting untuk memantapkan TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara yang tidak hanya tangguh, tetapi juga bebas dari politik praktis, membuka jalan menuju Indonesia Emas.
Sebagai negara yang memiliki letak geografis strategis, Indonesia harus mampu menjaga kedaulatannya dari segala ancaman, baik yang datang dari luar maupun dalam negeri. TNI, sebagai salah satu pilar utama pertahanan negara, harus terus beradaptasi dengan perubahan zaman. Dalam konteks inilah pengesahan UU TNI menjadi sangat relevan. UU TNI bukan hanya sebuah kebijakan hukum, melainkan langkah besar menuju profesionalisme dan kemampuan adaptasi TNI terhadap tuntutan zaman yang semakin berubah.
Sebagian pihak mungkin masih khawatir dengan adanya potensi kembalinya dwifungsi ABRI, sebagaimana yang terjadi pada masa Orde Baru. Namun, hal ini sepatutnya tidak dikhawatirkan. Sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, UU TNI tidak mengembalikan dwifungsi ABRI. Pihaknya menjelaskan bahwa perubahan yang terjadi dalam tiga pasal utama, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47, bukan untuk membuka celah kembalinya militer ke ranah politik praktis, melainkan untuk menyesuaikan sistem pertahanan dengan kebutuhan zaman.
Pasal 3 yang mengatur koordinasi TNI di bawah kementerian pertahanan, Pasal 53 yang mengubah batas usia pensiun prajurit TNI, serta Pasal 47 yang mengatur jabatan yang dapat diisi oleh prajurit aktif di lembaga negara, bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas pokoknya, yaitu menjaga kedaulatan negara.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menegaskan bahwa UU TNI tidak membuka peluang bagi kembalinya dwifungsi ABRI. Sebaliknya, UU ini memperjelas batas-batas di mana TNI dapat menempati jabatan publik, memastikan agar prajurit TNI tetap berada pada koridor tugas utama mereka sebagai alat pertahanan negara, jauh dari godaan politik praktis yang bisa merusak netralitas dan profesionalisme mereka. Dalam pandangan Dasco, UU TNI memperkuat batasan-batasan terhadap keterlibatan TNI dalam politik.
Selain itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga mengungkapkan pandangannya mengenai UU TNI yang disahkan. UU TNI yang baru disahkan justru sangat jauh dari praktik dwifungsi ABRI yang pernah ada pada era Orde Baru. Pembaruan yang dilakukan bukanlah untuk mengembalikan peran politik TNI, melainkan untuk mempertegas posisi TNI sebagai kekuatan pertahanan yang profesional dan terlepas dari pengaruh politik praktis.
Dengan adanya ketentuan yang melarang prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis, menjadi kepala daerah tanpa pemilu, atau terlibat dalam fraksi di DPR/DPRD, UU ini menjamin bahwa TNI tetap berada pada jalur yang benar dalam menjalankan tugasnya. Sebaliknya, perubahan ini pun memberikan ruang bagi TNI untuk lebih optimal dalam mendukung tugas-tugas pertahanan negara, dengan tetap berpegang pada prinsip netralitas dan profesionalisme.
Pengesahan UU TNI ini adalah langkah positif untuk mengembangkan TNI sebagai kekuatan yang lebih modern dan efektif dalam menjaga kedaulatan negara. Di tengah dunia yang penuh tantangan, kekuatan militer yang terlatih, profesional, dan netral sangat dibutuhkan. Sinergi antara TNI dan kekuatan sipil juga semakin vital untuk membangun bangsa. Melalui UU baru, TNI dapat bersinergi dengan sektor-sektor lain dalam upaya pembangunan dan memperkuat ketahanan nasional, terutama dalam menghadapi ancaman dari luar yang semakin tidak terduga.
Pengesahan UU TNI ini bukanlah akhir dari sebuah perjalanan, melainkan bagian dari sebuah proses yang lebih besar. Negara ini membutuhkan perubahan yang terarah, pola pikir terbuka, serta niat yang tulus untuk mewujudkan Indonesia yang kuat, maju, dan sejahtera. Oleh karena itu, masyarakat harus mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat lembaga-lembaga negara, termasuk TNI, yang merupakan garda terdepan dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.
Masyarakat juga perlu menyikapi perubahan ini dengan rasional dan objektif. Dalam menghadapi kebijakan baru, sudah seharusnya memberikan dukungan berdasarkan fakta dan bukti yang ada, bukan berdasarkan ketakutan atau prasangka semata. Semua pihak memiliki peran dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik. Dukungan terhadap UU TNI adalah salah satu bentuk kontribusi seluruh elemen masyarakat dalam memajukan dan membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Hanya dengan kolaborasi yang baik antara TNI, pemerintah, dan seluruh elemen bangsa, Indonesia akan kuat dan siap menghadapi segala tantangan global di masa depan.
)* Mahasiswa Pascasarjana salah satu PTS di Jakarta
Oleh: Nadia Sintia Bella )*
Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan global. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman dan memperkuat sistem pertahanan nasional. Dengan meningkatnya ancaman keamanan baik dari dalam maupun luar negeri, revisi UU TNI diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas dan efektivitas TNI dalam menjalankan tugasnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa elemen masyarakat telah dilibatkan dalam pembahasan revisi UU TNI ini. Akademisi dan perwakilan masyarakat turut serta dalam diskusi mengenai rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Kristomei menjelaskan bahwa pembahasan revisi ini telah dimulai sejak 2010 dan beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), menunjukkan bahwa prosesnya telah melalui tahapan yang panjang dan matang. Hal ini membuktikan bahwa revisi UU TNI bukanlah keputusan yang diambil secara terburu-buru, melainkan hasil dari kajian mendalam dan konsultasi dengan berbagai pihak.
Ketua DPR, Puan Maharani, menyampaikan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk menyesuaikan peran dan fungsi TNI dengan kebutuhan pertahanan modern. Puan menekankan bahwa perubahan regulasi ini tidak boleh disalahartikan sebagai upaya mengembalikan dominasi militer dalam kehidupan sipil. Sebaliknya, revisi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pertahanan nasional dengan tetap menjaga keseimbangan antara peran TNI dan supremasi sipil, sehingga demokrasi dapat terus berjalan dengan baik. Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa penguatan TNI bukanlah langkah menuju militerisme, melainkan bentuk adaptasi terhadap perubahan zaman yang semakin dinamis.
Pentingnya revisi UU TNI terletak pada kebutuhan untuk menyesuaikan peran dan fungsi TNI dengan dinamika keamanan yang semakin kompleks. Berbagai lembaga dan institusi mendukung keterlibatan TNI dalam struktur kelembagaan tertentu guna memperkuat sinergi di bidang keamanan dan ketahanan nasional. Praktisi intelijen, Fauka Noor Farid, menilai bahwa kekhawatiran terhadap revisi UU TNI tidaklah beralasan. Menurutnya, kehadiran TNI dalam berbagai sektor akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam merespons ancaman dengan lebih cepat dan efektif.
Perubahan regulasi ini juga didasarkan pada tuntutan zaman yang terus berkembang. Fauka menjelaskan bahwa UU TNI yang baru merupakan bentuk adaptasi terhadap perubahan globalisasi yang semakin kompleks. Payung hukum bagi prajurit TNI dalam menjalankan tugas di berbagai sektor menjadi salah satu faktor utama revisi ini. Selain itu, meningkatnya kepercayaan masyarakat dan berbagai lembaga terhadap profesionalisme TNI turut mendorong penguatan regulasi ini. Dengan demikian, revisi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa TNI dapat menjalankan perannya secara maksimal dalam berbagai situasi.
Meskipun demikian, terdapat berbagai pandangan mengenai sejauh mana keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasan revisi UU ini. Komnas HAM sebelumnya menyampaikan bahwa penyusunan revisi UU TNI perlu diawali dengan evaluasi komprehensif terhadap implementasi UU sebelumnya. Menurut Komnas HAM, evaluasi yang menyeluruh diperlukan agar revisi ini benar-benar mencerminkan kebutuhan mendesak yang harus diakomodasi. Selain itu, mereka juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pembahasan, agar tetap selaras dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun revisi ini bertujuan baik, namun tetap harus diawasi agar tidak menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi.
Salah satu aspek krusial dalam revisi UU TNI adalah tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil. Regulasi ini tetap berpegang pada prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku. Meskipun TNI diberikan ruang lebih luas dalam berkontribusi terhadap berbagai sektor, mekanisme pengawasan tetap menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa peran TNI tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan rule of law. Dengan adanya sistem pengawasan yang kuat, diharapkan bahwa TNI tetap bekerja dalam koridor yang telah ditetapkan tanpa melampaui batas kewenangannya.
Revisi UU TNI juga membawa harapan besar terhadap peningkatan efektivitas peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional. Seiring dengan meningkatnya ancaman non-militer seperti terorisme, bencana alam, dan kejahatan siber, peran TNI dalam mendukung ketahanan nasional menjadi semakin relevan. Dengan adanya regulasi baru ini, TNI dapat lebih fleksibel dalam memberikan dukungan terhadap berbagai upaya penanganan ancaman yang semakin kompleks. Fleksibilitas ini memungkinkan TNI untuk beradaptasi dengan cepat terhadap berbagai situasi darurat yang mungkin terjadi di masa depan. Keterlibatan masyarakat sipil dan akademisi dalam melakukan kajian terhadap implementasi UU ini akan memastikan bahwa revisi ini tetap sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Dengan pengawasan yang ketat dan profesionalisme yang terus ditingkatkan, revisi UU TNI dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat pertahanan dan ketahanan nasional.
Sebagai penutup, penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa revisi UU TNI adalah bagian dari strategi nasional dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks. Dengan adanya regulasi yang lebih adaptif, TNI diharapkan dapat terus menjalankan perannya secara efektif dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi implementasi UU ini sangat diperlukan agar prinsip-prinsip demokrasi tetap terjaga dan TNI dapat terus menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi.
)* Penulis adalah Pengamat Militer
Oleh: Nurul Janida )*
Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, pemerintah pusat dan daerah bekerja keras untuk memastikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan pangan berjalan lancar. Dalam upaya menjaga stabilitas pasokan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan, bersama Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dan Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, turut memantau pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang diadakan serentak di Jawa Tengah. Kegiatan ini digelar oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama Bank Indonesia, bertujuan untuk menjaga kestabilan harga pangan menjelang Lebaran.
Dalam acara tersebut, Zulkifli Hasan menyampaikan pentingnya menjaga ketersediaan pangan dengan harga yang stabil. Ia mengungkapkan bahwa di seluruh wilayah Indonesia, kondisi harga bahan pokok menjelang Lebaran relatif stabil. Pihaknya berharap Lebaran bisa berjalan dengan baik dan lancar. Harapanya, masyarakat bisa berlebaran tanpa ada kekurangan bahan pokok.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM). Gerakan Pangan Murah ini menjadi langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat yang sedang mempersiapkan kebutuhan Hari Raya. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memperoleh bahan pangan dengan harga yang lebih terjangkau. Zulkifli juga menekankan bahwa acara seperti ini sangat penting dalam membantu masyarakat menjalankan ibadah puasa dan merayakan Idulfitri dengan tenang dan gembira, tanpa harus khawatir dengan harga kebutuhan pokok yang melonjak.
Selain itu, Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh pangan dengan harga terjangkau. Hak Ini dapat membantu masyarakat untuk memperoleh pangan dengan harga terjangkau dan dapat menyambut Lebaran dengan suka cita tanpa khawatir dengan bahan-bahan pokok.
Inflasi menjadi salah satu perhatian utama pemerintah, khususnya di Kota Semarang yang menyumbang sekitar 32% inflasi Jawa Tengah. Pada tahun 2024, inflasi Kota Semarang tercatat sebesar 1,69%, lebih rendah dibandingkan 2,83% pada tahun 2023. Meskipun demikian, harga beberapa komoditas seperti beras, minyak goreng, bawang putih, dan daging ayam ras masih menjadi penyumbang inflasi terbesar. Dalam menghadapi tantangan ini, langkah-langkah antisipatif diambil untuk menjaga kestabilan harga.
Beberapa komoditas seperti cabai merah, cabai rawit, dan minyak goreng kembali menunjukkan lonjakan harga yang cukup signifikan. Oleh karena itu, kegiatan Gerakan Pangan Murah diharapkan bisa memberikan solusi nyata untuk masyarakat. Pada acara tersebut, berbagai bantuan pangan disalurkan, seperti sepuluh ton beras, minyak goreng, dan telur bersubsidi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Tidak hanya itu, Tim Pasar Pangan Rakyat Murah dan Aman (Pak Rahman) Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang juga ikut berpartisipasi dengan menyalurkan bantuan pangan lainnya, seperti bawang merah dan bawang putih, daging, buah, dan sayuran. Dengan begitu, diharapkan kebutuhan pangan masyarakat dapat terpenuhi dengan harga yang lebih terjangkau menjelang Lebaran.
Gerakan Pangan Murah ini melibatkan banyak pihak, termasuk Bulog, PPI, RNI, BUMD Pangan Jateng, serta pelaku usaha pangan lainnya. Sinergi antara pemerintah dan berbagai pihak ini diharapkan bisa menghadirkan keberagaman pangan yang lebih terjangkau dan tersedia untuk masyarakat, terutama di momen-momen penting seperti Lebaran.
Lebaran 2025 diprediksi akan menghadirkan tantangan baru terkait dengan distribusi bahan pangan dan BBM. Ketersediaan kedua komoditas ini akan sangat mempengaruhi kelancaran perayaan Hari Raya di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Pertamina telah memastikan distribusi BBM ke seluruh daerah berjalan dengan baik. Hal ini dimaksudkan agar stok BBM yang diperlukan untuk mobilitas masyarakat selama libur Lebaran tidak mengalami kendala.
Selain itu, pemerintah juga terus meningkatkan koordinasi antara berbagai lembaga untuk memastikan bahwa distribusi bahan pangan dan BBM tetap stabil selama masa libur Lebaran. Langkah-langkah preventif juga dilakukan, seperti penyediaan cadangan pangan yang cukup di setiap daerah, guna mengantisipasi lonjakan permintaan. Pemerintah berharap, dengan adanya langkah ini, masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan tenang tanpa harus khawatir tentang kelangkaan pangan atau bahan bakar.
Kegiatan Gerakan Pangan Murah tidak hanya diadakan untuk menyambut Lebaran, tetapi juga sebagai upaya jangka panjang untuk memastikan harga bahan pokok tetap terjangkau bagi masyarakat. Pemerintah berharap melalui program-program seperti ini, ketahanan pangan di Indonesia dapat terus ditingkatkan. Program tersebut juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah, dengan memperkenalkan produk lokal yang lebih terjangkau, serta memberikan peluang bagi petani dan pelaku usaha kecil untuk menjual hasil mereka secara langsung kepada konsumen.
Penting untuk terus menciptakan program yang mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas harga pangan. Melalui kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, solusi-solusi praktis dapat ditemukan untuk memastikan kebutuhan pokok dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahap, mulai dari produksi hingga distribusi, akan sangat mendukung tercapainya tujuan tersebut.
Pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan program tersebut agar tidak hanya menjadi solusi sesaat, tetapi juga dapat menciptakan sistem yang lebih efisien dan berkelanjutan dalam jangka panjang. Dengan begitu, bukan hanya saat menjelang Lebaran, tetapi setiap hari, masyarakat dapat menikmati stabilitas harga pangan yang lebih baik. Ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan kesejahteraan dan ketahanan pangan di Indonesia.
)* Penulis adalah mahasiswa Malang tinggal di Jakarta
Jakarta – Program MBG dengan bangga mengumumkan kemitraan strategis dengan UNICEF dalam upaya bersama untuk meningkatkan kesejahteraan anak-anak di Indonesia. Kolaborasi ini bertujuan untuk menyediakan akses yang lebih luas terhadap pendidikan, kesehatan, serta perlindungan anak, guna menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi generasi mendatang.
Pemerintah Australia telah menyatakan dukungannya terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia, dengan menjalin kemitraan bersama UNICEF. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia melalui penyediaan makanan bergizi secara gratis.
Kuasa Usaha Australia, Gita Kamath, menyatakan bahwa Australia senang mendukung program MBG Pemerintah Indonesia melalui kemitraan dengan UNICEF, karena gizi yang baik mendukung kemajuan.
“Australia senang mendukung program MBG Pemerintah Indonesia melalui kemitraan kami dengan UNICEF karena gizi yang baik mendukung kemajuan bidang kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender dan sosial, serta pengentasan kemiskinan,” kata Gita
Program MBG dirancang untuk menyediakan makanan bergizi gratis kepada anak-anak sekolah di seluruh Indonesia, dengan tujuan mengurangi angka malnutrisi dan stunting. Melalui dukungan finansial dan teknis dari Australia, diharapkan program ini dapat menjangkau lebih banyak anak dan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kesehatan dan perkembangan mereka.
Pejabat Perwakilan UNICEF Indonesia, Jean Lokenga menjelaskan bahwa Centres of Excellence berfungsi sebagai pusat pengetahuan yang mengintegrasikan berbagai keahlian untuk mendukung penelitian, pelatihan, dan inovasi. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas Program Makan Bergizi Gratis, sehingga pada akhirnya dapat memperluas akses anak-anak dan perempuan terhadap layanan berkualitas.
“UNICEF berterima kasih atas pendanaan Pemerintah Australia kepada Centres of Excellence untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Pemerintah Indonesia,” kata Lokenga.
Kemitraan antara Australia dan UNICEF dalam mendukung program MBG mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan anak-anak Indonesia. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral antara Australia dan Indonesia, khususnya dalam bidang kesehatan dan pendidikan. [edRW]