Junjung Supremasi Sipil, Pemerintah Pastikan Tak Ada Dwifungsi Militer dalam UU TNI

JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tetap menjunjung supremasi sipil dan memastikan tidak ada pengaturan dwifungsi militer dalam keberlakuannya.

Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin menekankan bahwa UU TNI yang baru telah dirancang untuk meningkatkan profesionalisme prajurit, sejalan dengan prinsip pertahanan negara.

“TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional,” ujar Sjafrie Sjamsoeddin.

Ia menambahkan bahwa perubahan dalam UU TNI dilakukan guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi militer global serta dinamika geopolitik.

Transformasi ini diharapkan dapat memperkuat strategi pertahanan nasional dalam menghadapi ancaman konvensional maupun non-konvensional.

Sjafrie Sjamsoeddin juga memastikan bahwa revisi ini bukan intervensi dari Presiden Prabowo Subianto, melainkan merupakan inisiatif DPR yang telah disepakati bersama pemerintah.

“Semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan dewan perwakilan rakyat, tidak ada permintaan presiden,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Presiden hanya mengimbau seluruh pihak untuk mengikuti peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan bahwa revisi UU TNI hanya berfokus pada tiga substansi utama, termasuk penyesuaian tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).

“Penambahan dua tugas pokok tersebut mencakup upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” kata Puan.

Di samping itu, Budisatrio Djiwandono selaku Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI menegaskan bahwa revisi ini tetap sejalan dengan semangat reformasi.

“Kami memastikan supremasi sipil tetap terjaga, dan tidak ada upaya untuk mengembalikan dwifungsi TNI seperti masa lalu,” katanya.

Ia juga menepis kekhawatiran publik dengan menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara, bukan mengambil alih peran institusi sipil.

Revisi UU TNI juga mengatur peningkatan batas usia pensiun prajurit berdasarkan jenjang kepangkatan serta perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan nasional.

Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa reformasi militer tetap berada dalam koridor supremasi sipil dan prinsip demokrasi yang berlaku. (*)

Kolaborasi Swasta Dukung Pemerintah Perangi Judi Daring

Jakarta – Maraknya konten judi daring di media sosial menjadi ancaman serius bagi bangsa, terutama generasi muda yang merupakan pengguna terbesar platform digital. Menanggapi hal ini, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menggandeng TikTok dalam upaya memerangi konten berbahaya tersebut melalui workshop online bertajuk #LawanJudi daring.

 

Workshop ini merupakan langkah nyata dari kolaborasi antara media online dan platform digital dalam membersihkan ruang digital dari konten judi daring. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi penyebaran konten negatif, tetapi juga menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat.

 

Public Policy and Government Affairs TikTok Indonesia, Marshiella Pandji, menegaskan komitmen kuat platformnya dalam memerangi penyebaran konten judi daring. Menurutnya, TikTok telah menerapkan kebijakan tegas dan proaktif dalam memberantas akun dan aktivitas yang mengandung unsur judi daring.

 

“Kami menerapkan kebijakan tegas dan proaktif. Segala bentuk akun, aktivitas, atau konten yang berbau judi daring langsung kami larang,” ujar Marshiella.

 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penghapusan 900 ribu video dan 2,2 juta komentar yang terindikasi mengandung unsur judi daring. Selain itu, TikTok juga menyediakan fitur pelaporan dalam aplikasi agar pengguna dapat melaporkan konten mencurigakan dengan mudah.

 

“Jika menemukan konten mencurigakan, pengguna cukup tahan lama video, klik laporkan, lalu pilih kategori pelanggaran. Praktis dan cepat,” tambah Marshiella.

 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga & Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Marolli J. Indarto, turut hadir dalam workshop tersebut. Ia menyatakan bahwa kolaborasi antara TikTok, pemerintah, dan AMSI merupakan langkah penting dalam kampanye melawan judi daring.

 

Marolli juga menyoroti keseriusan pemerintah dalam memerangi judi daring dengan membentuk Satuan Tugas Khusus Judi daring berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Pembentukan satgas ini dilakukan sebagai respons atas laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat adanya 8 juta nomor ponsel aktif terindikasi terlibat dalam transaksi judi daring di Indonesia.

 

“Banyak dari mereka bermain judi daring hanya karena iseng, padahal dampaknya bisa menghancurkan masa depan, termasuk jejak digital yang berpotensi merusak karier,” ujar Marolli.

 

Ia menambahkan bahwa hampir 80 persen pelaku yang mempromosikan judi daring berada pada rentang usia produktif, yakni 20 hingga 40 tahun. Oleh karena itu, langkah kolaboratif seperti ini dianggap penting untuk meningkatkan kesadaran publik sekaligus menjaga generasi muda dari dampak negatif judi daring.

 

Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam memberantas konten judi daring, diharapkan ruang digital Indonesia semakin bersih dari praktik ilegal yang merugikan. Kolaborasi ini tidak hanya mendukung upaya pemerintah, tetapi juga memperkuat peran platform digital dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Judi Daring Ancam Generasi Muda, Pemerintah dan Swasta Perkuat Sinergi Pemberantasan

Oleh: Ratna Soemirat

Judi daring di platform digital kian marak dan mengancam generasi muda sebagai pengguna terbesar media sosial. Tak hanya merusak moral dan ekonomi, aktivitas ilegal ini juga memicu tindak kriminal, termasuk korupsi. Pemerintah, swasta, dan platform digital pun terus bersinergi memperkuat langkah pemberantasan.

Kasus terbaru datang dari Bengkulu, di mana tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seorang pimpinan bank “pelat merah” di daerah tersebut. Modusnya adalah menggunakan dana nasabah senilai Rp6 miliar untuk bermain judi daring. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, mengungkapkan bahwa temuan awal kerugian negara tersebut diperoleh dari audit internal kejaksaan. Penyidik juga telah mengamankan setidaknya 70 barang bukti dari dua lokasi, yakni rumah pelaku dan sebuah toko di daerah Bengkulu.

Untuk memperkuat bukti hukum, pihak kejaksaan juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melakukan audit secara lengkap. Hingga kini, lebih dari 20 saksi telah diperiksa dan satu orang dinyatakan sebagai tersangka. Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu, Marjek Ravino, menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa judi daring tak hanya berdampak pada moral dan psikologi pemainnya, tetapi juga merembet pada penyalahgunaan jabatan dan kerugian negara. Maraknya konten judi daring di media sosial turut memicu fenomena ini, seiring meningkatnya jumlah pengguna internet di kalangan usia produktif.

Untuk menanggulangi fenomena judi daring, pemerintah tidak tinggal diam. Salah satu langkah nyata adalah pembentukan Satuan Tugas Khusus Judi daring berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Satgas ini merupakan respons atas laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya 8 juta nomor ponsel aktif terindikasi terlibat dalam transaksi judi daring.

Selain membentuk satgas, pemerintah juga menggandeng sektor swasta dan platform digital dalam rangka membersihkan ruang maya dari konten berbahaya tersebut. Salah satu upaya kolaboratif yang menonjol adalah inisiatif Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bersama TikTok dalam kampanye bertajuk #LawanJudol.

Workshop online tersebut bertujuan untuk meningkatkan literasi digital sekaligus membersihkan platform dari konten yang mengandung unsur judi daring. Public Policy and Government Affairs TikTok Indonesia, Marshiella Pandji, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen tegas dalam memerangi penyebaran konten judi daring. “Kami menerapkan kebijakan tegas dan proaktif. Segala bentuk akun, aktivitas, atau konten yang berbau judi daring langsung kami larang,” ungkapnya.

TikTok telah melakukan penghapusan sekitar 900 ribu video dan 2,2 juta komentar yang terindikasi memuat konten judi daring. Selain itu, platform ini menyediakan fitur pelaporan yang memungkinkan pengguna untuk melaporkan konten mencurigakan dengan mudah dan cepat. “Jika menemukan konten mencurigakan, pengguna cukup tahan lama video, klik laporkan, lalu pilih kategori pelanggaran. Praktis dan cepat,” imbuh Marshiella.

Judi daring tidak hanya memengaruhi pelaku secara pribadi, tetapi juga berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi. Kerugian negara akibat korupsi yang dipicu oleh aktivitas judi daring menjadi bukti konkret bagaimana praktik ini merusak moral aparatur negara. Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga & Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Marolli J. Indarto, mengakui bahwa hampir 80 persen pelaku promosi judi daring merupakan kalangan usia produktif, yakni 20 hingga 40 tahun.

“Banyak dari mereka bermain judi daring hanya karena iseng, padahal dampaknya bisa menghancurkan masa depan, termasuk jejak digital yang berpotensi merusak karier,” ungkap Marolli. Dalam pandangannya, kampanye kolaboratif dengan platform digital sangat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya judi daring.

Upaya memberantas judi daring tidak cukup hanya dengan pemblokiran dan pelarangan, tetapi juga perlu adanya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, terutama kaum muda. Literasi digital harus ditingkatkan agar pengguna internet lebih bijak dalam memilah konten yang dikonsumsi.

Sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan platform digital menjadi sangat penting dalam mengatasi masalah ini. Selain memperkuat regulasi, dibutuhkan juga peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten mencurigakan. Langkah cepat dan tegas dari platform digital dalam merespons laporan juga akan mempersempit ruang gerak pelaku judi daring.

Selain itu, pengawasan ketat oleh pihak berwenang harus terus ditingkatkan. Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum guna mencegah maraknya praktik judi daring. Peningkatan literasi digital juga penting untuk membekali generasi muda agar lebih kritis dan selektif dalam mengakses konten di platform digital.

Judi daring merupakan ancaman serius yang dapat memicu tindak kriminal dan merusak masa depan generasi muda. Pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan membentuk satgas dan menggandeng platform digital dalam upaya pemberantasan. Sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga ruang digital tetap aman dari praktik judi daring. Dengan upaya bersama dan kesadaran kolektif, diharapkan ancaman judi daring dapat diminimalisir, serta generasi muda Indonesia terlindungi dari bahaya tersebut.

Pada akhirnya, komitmen semua pihak sangat dibutuhkan untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan aman dari konten berbahaya. Dengan melibatkan semua elemen, baik pemerintah maupun swasta, Indonesia diharapkan dapat terbebas dari jeratan judi daring yang merugikan berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Peneliti Masalah Sosial – Lembaga Kajian Sosial Nusantara

 

Pemerintah Pastikan Hentikan Peredaran Minyakita Tidak Sesuai Takaran

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan menghentikan peredaran produk Minyakita yang tidak sesuai takaran. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan di lapangan menunjukkan adanya produk minyak goreng subsidi tersebut dijual dengan volume atau berat tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

 

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai bergerak menarik produk minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, Minyakita yang volumenya kurang dari satu liter atau hanya berisi sekitar 750-800 mililiter (ml) dari peredaran.

 

“(Minyakita dengan takaran kurang dari 1 liter) yang di lapangan sudah kita tarik, kita sudah mulai tarik,” kata Budi.

 

Adapun kasus pengurangan takaran Minyakita ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya pada 24 Januari 2025, Kemendag telah mendapati pelanggaran serupa yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Saat itu, perusahaan langsung disegel dan tidak bisa lagi beroperasi.

 

“Perusahaan (NNI) sudah disegel, jadi sudah nggak bisa beroperasi lagi,” ujar Budi.

 

Kasus terbaru terungkap pada 7 Maret 2025. Kemendag telah menemukan praktik serupa di PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Namun, ketika tim Kemendag mendatangi pabriknya di Jalan Tole Iskandar, Depok, perusahaan tersebut sudah tutup.

 

Kemendag kemudian melanjutkan penyelidikan dan menemukan bahwa PT AEGA telah memindahkan pabriknya ke Karawang. “Hari ini tim Satgas Polri dan Kemendag sedang berada di Karawang. Kami masih menunggu laporan lengkapnya,” jelas Budi.

 

Budi mengatakan bahwa Kemendag sebetulnya sudah lebih dulu mencium adanya kecurangan ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil pengawasan timnya di lapangan.

 

“Sebenarnya dari awal kita sudah tahu, kita antisipasi, dan langsung kita kejar perusahaannya,” tambah Budi.

Dugaan pelanggaran ini makin ramai diperbincangkan karena harga Minyakita di pasaran juga terpantau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Di pasaran, harga MinyaKita sudah tembus di atas Rp 18.000/liter.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang mengatakan, Kemendag telah mengawasi 316 pelaku usaha di 23 provinsi selama November 2024 hingga 12 Maret 2025.

 

”Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Moga.

 

 

 

Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bongkar Kecurangan Takaran MinyaKita

Oleh : Rivka Mayangsari*)

 

Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelaku kecurangan yang merugikan masyarakat. Baru-baru ini, aparat kepolisian bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil membongkar praktik pemangkasan takaran minyak goreng kemasan MinyaKita yang dilakukan oleh PT Jaya Batavia Globalindo. Langkah cepat ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga serta kualitas minyak goreng bersubsidi.

 

Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan operatornya berinisial IH. Keduanya terbukti melakukan pengurangan volume minyak dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, namun hanya diisi dengan 800 hingga 850 mililiter. Kecurangan ini dilakukan sejak November 2024, menghasilkan keuntungan sekitar Rp800 juta per bulan bagi perusahaan tersebut.

 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya ketidaksesuaian isi kemasan MinyaKita di pasaran. Tindak lanjut dari laporan ini dilakukan dengan penggeledahan di lokasi produksi PT Jaya Batavia Globalindo yang kemudian menemukan bukti-bukti kecurangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo diduga melakukan pengisian yang tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya mengisi sekitar 800 hingga 850 mililiter.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 120 yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman serupa. Selain tindakan tegas aparat kepolisian, Kemendag juga mengambil langkah cepat dengan memanggil para pengemas atau repacker MinyaKita untuk mengklarifikasi dugaan pengurangan takaran minyak goreng tersebut. Rapat yang digelar di kantor Kemendag ini dihadiri oleh berbagai asosiasi industri minyak goreng, termasuk Himpunan Pengusaha dan Pabrik Minyak Goreng Indonesia (HIPPMIGI) serta Perkumpulan Pengusaha Minyak Indonesia (Permikindo).

 

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa setiap produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan standar takaran akan segera ditarik dari peredaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur standar merek MinyaKita. Meskipun telah terbukti melakukan kecurangan, beberapa repacker mengklaim bahwa pihaknya terpaksa mengurangi takaran minyak akibat kesulitan mendapatkan pasokan minyak dari skema Domestic Market Obligation (DMO). Sekretaris Jenderal Permikindo, Darmaiyanto, menyebut bahwa harga bahan baku minyak terus naik, sehingga beberapa repacker mencari cara untuk tetap bertahan.

 

Ia mengungkapkan bahwa mereka tidak memiliki niat untuk menipu, namun jika harga bahan baku terus meningkat tanpa ada solusi, maka mereka harus mencari cara agar tetap dapat beroperasi. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan, membenarkan bahwa ada beberapa repacker yang mengalami kesulitan mendapatkan pasokan DMO. Namun, ia menegaskan bahwa distribusi minyak DMO bukan melalui skema subsidi pemerintah, melainkan melalui mekanisme bisnis-to-bisnis (B2B) antara produsen dan repacker.

 

Untuk mengatasi permasalahan ini, Kemendag kini tengah mengevaluasi aturan MinyaKita, termasuk kemungkinan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang saat ini ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Langkah ini diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan pengusaha tanpa merugikan masyarakat yang membutuhkan minyak goreng dengan harga terjangkau. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan dan tindakan tegas pemerintah sangat diperlukan untuk mencegah praktik kecurangan yang merugikan masyarakat. Apresiasi patut diberikan kepada aparat kepolisian dan Kemendag yang telah bekerja cepat dalam mengungkap kasus ini.

 

Keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan kecurangan sangatlah penting. Dengan adanya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat hukum, maka praktik-praktik yang merugikan konsumen dapat diminimalisir. Sebagai konsumen, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk, khususnya MinyaKita. Jika menemukan adanya ketidaksesuaian takaran atau indikasi pelanggaran lainnya, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti. Selain itu, pemerintah juga diharapkan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk kebutuhan pokok lainnya, agar tidak terjadi pelanggaran serupa di sektor-sektor lain. Langkah pengawasan ini perlu dilakukan secara menyeluruh mulai dari tingkat produsen, distributor, hingga pengecer di pasar.

 

Di sisi lain, peran media dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait distribusi dan pengawasan produk menjadi sangat krusial. Dengan adanya pemberitaan yang transparan dan objektif, masyarakat dapat lebih sadar terhadap hak-hak mereka sebagai konsumen. Dengan adanya langkah cepat dan tegas dari pemerintah, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap produk MinyaKita tetap terjaga. Pemerintah akan terus berkomitmen dalam menindak tegas pelaku kecurangan dan memastikan minyak goreng bersubsidi tetap dapat dinikmati oleh masyarakat dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang sesuai standar. Semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga kestabilan pasar dan memastikan produk yang beredar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

 

*) Pemerhati ekonomi

Sinergi Antarlembaga Percepat Pengangkatan CASN

Oleh: Niken Dian Safitri (*

Proses rekrutmen dan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yang mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi perhatian utama pemerintah dalam memastikan keberlanjutan pelayanan publik yang optimal. Dalam upaya mempercepat pengangkatan CASN formasi 2024, pemerintah pusat bersama legislatif dan pemerintah daerah telah menunjukkan komitmen yang kuat melalui berbagai kebijakan dan koordinasi strategis.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) telah mendapatkan instruksi tegas untuk segera melakukan analisis dan simulasi guna mempercepat proses pengangkatan CASN. Arahan ini menekankan pentingnya perencanaan yang matang, yang dilakukan melalui rapat koordinasi dan simulasi sistematis. Langkah ini diambil agar pengangkatan CASN dapat berjalan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan tanpa menghadapi kendala administratif maupun teknis.

Langkah progresif ini mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR telah mengadakan pertemuan dengan pihak pemerintah untuk memberikan masukan strategis terkait percepatan pengangkatan CASN. Awalnya, pengangkatan CPNS dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2025, sementara PPPK pada Maret 2026. Namun, dengan adanya koordinasi intensif antara pemerintah dan legislatif, DPR mendorong agar proses pendataan dan simulasi dilakukan lebih cepat sehingga pengangkatan bisa dimajukan ke tahun 2025. Percepatan ini menunjukkan komitmen kuat DPR dalam mengawal kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat dan keberlanjutan tata kelola pemerintahan.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa percepatan pengangkatan CASN bukan hanya bertujuan memenuhi kebutuhan instansi pemerintahan, tetapi juga untuk memastikan pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat. Prasetyo menekankan bahwa proses ini akan tetap memperhatikan kesiapan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap tenang karena pemerintah berkomitmen penuh dalam memenuhi hak-hak CASN.

Keputusan pemerintah dalam mempercepat proses pengangkatan CASN merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan pelayanan publik di masa depan. Ketersediaan tenaga kerja yang kompeten di sektor pemerintahan akan berdampak langsung pada efektivitas birokrasi, peningkatan kualitas layanan, serta percepatan program pembangunan nasional. Kebijakan ini juga menjadi sinyal positif bagi para pencari kerja yang telah menantikan kesempatan menjadi bagian dari aparatur negara.

Pemerintah tidak hanya fokus pada percepatan pengangkatan CASN, tetapi juga pada perencanaan yang matang agar proses seleksi dan pengangkatan berjalan tanpa hambatan. Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah pelaksanaan rapat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyamakan persepsi serta memastikan bahwa seluruh prosedur administratif telah disiapkan dengan baik. Dengan adanya sinergi antarlembaga, harapan untuk mempercepat pengangkatan CASN dapat terwujud secara optimal.

Dari perspektif kebijakan publik, percepatan pengangkatan CASN merupakan langkah yang tepat untuk menjawab kebutuhan birokrasi yang adaptif dan responsif. Di tengah tuntutan masyarakat akan pelayanan yang lebih cepat dan efisien, keberadaan SDM yang memadai di sektor pemerintahan menjadi elemen kunci dalam menjaga stabilitas serta meningkatkan kualitas layanan publik. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran dengan menyerap lebih banyak tenaga kerja ke dalam sektor pemerintahan.

Namun, percepatan ini tentu harus tetap dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi berjalan secara objektif dan berlandaskan pada prinsip meritokrasi. Dengan demikian, CASN yang direkrut benar-benar merupakan individu yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi untuk mengemban tugas sebagai pelayan masyarakat.

Selain itu, pemanfaatan teknologi dalam proses seleksi dan pengangkatan CASN juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Digitalisasi dalam sistem rekrutmen akan meminimalkan potensi kesalahan administratif serta mempercepat proses validasi data calon ASN. Dengan sistem yang lebih modern dan terintegrasi, proses pengangkatan CASN dapat berjalan lebih efisien dan transparan.

Keberhasilan pemerintah dalam mempercepat pengangkatan CASN juga sangat bergantung pada kolaborasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, koordinasi yang solid serta komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor utama dalam mewujudkan kebijakan ini. Dengan adanya sinergi yang kuat, maka berbagai tantangan yang mungkin muncul dalam implementasi kebijakan ini dapat diatasi dengan baik.

Selain mempercepat proses pengangkatan CASN, pemerintah juga memastikan kesejahteraan para aparatur negara dengan merancang berbagai kebijakan yang mendukung stabilitas kerja dan peningkatan kompetensi. Program pelatihan dan pengembangan keahlian bagi ASN terus digalakkan guna meningkatkan kapabilitas serta daya saing mereka di lingkungan kerja. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada kuantitas rekrutmen, tetapi juga pada kualitas SDM yang akan mengisi sektor pemerintahan.

Pemerintah telah menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam mempercepat pengangkatan CASN guna memastikan pelayanan publik yang lebih baik. Kini saatnya bagi kita semua untuk mendukung dan percaya bahwa langkah ini akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat, percepatan pengangkatan CASN dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan.

(* Penulis merupakan pengamat kebijakan publik dari Urban Catalyst Management

 

Apresiasi atas Upaya Pemerintah Mempercepat Pengangkatan CASN

Oleh: Bara Winatha )*

Pemerintah telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam memperkuat birokrasi melalui percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Kebijakan ini merupakan bukti nyata dari kepemimpinan visioner pemerintah yang tidak hanya fokus pada efisiensi birokrasi, tetapi juga mengedepankan kualitas pelayanan publik yang unggul dan modern. Langkah strategis ini telah mendapatkan apresiasi luas dari berbagai pihak dan membuktikan bahwa pemerintah berada di garis depan dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang berdaya saing tinggi.

Dalam kebijakan percepatan pengangkatan CASN ini, pemerintah mengintegrasikan upaya peningkatan kualitas dan distribusi tenaga kerja di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap daerah, baik yang berada di pusat maupun di daerah tertinggal, mendapatkan layanan publik yang prima. Pemerintah telah menetapkan program orientasi dan pembekalan yang efektif bagi para calon ASN, sehingga mereka siap menghadapi tantangan dan tuntutan pekerjaan di era digital yang semakin kompleks.

Romy Soekarno (Anggota Komisi II DPR RI) menegaskan dukungannya yang penuh terhadap kebijakan ini. Menurutnya, percepatan pengangkatan CASN merupakan terobosan strategis yang mampu mempercepat proses birokrasi dan memastikan bahwa pelayanan publik dapat berjalan dengan cepat dan optimal. Ia juga menyoroti bahwa kebijakan ini sangat penting untuk mengatasi permasalahan distribusi tenaga kerja, terutama di daerah-daerah yang selama ini mengalami kekurangan tenaga di sektor pelayanan publik. Dalam pandangannya, langkah pemerintah ini adalah bagian dari upaya besar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang akan mengukuhkan posisi Indonesia di kancah global.

Lebih lanjut, Romy Soekarno (Anggota Komisi II DPR RI) menyatakan bahwa pemerintah telah menyusun strategi yang komprehensif dan inovatif. Pemerintah memastikan bahwa setiap proses pengangkatan CASN dilakukan dengan profesionalisme tinggi dan tetap mengutamakan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sangat penting dalam membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diterapkan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Menurutnya, percepatan pengangkatan CASN adalah langkah tepat untuk membangun birokrasi yang modern dan responsif.

Eddy Soeparno (Wakil Ketua MPR RI) pun memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kebijakan percepatan pengangkatan CASN. Ia menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat jadwal pengangkatan CASN merupakan langkah inovatif yang memberikan kepastian hukum dan masa depan cerah bagi para calon ASN. Menurut Eddy Soeparno (Wakil Ketua MPR RI), kepastian hukum ini sangat penting karena selama ini banyak calon ASN yang telah lulus seleksi namun harus menunggu lama untuk pengangkatan. Dengan adanya kepastian tersebut, para calon ASN dapat segera berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kinerja pemerintah di berbagai sektor.

Kebijakan ini juga menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam mengatasi tantangan era digital. Pemerintah tidak hanya fokus pada peningkatan jumlah ASN, tetapi juga pada peningkatan kompetensi dan profesionalisme mereka. Program orientasi dan pembekalan yang diselenggarakan dirancang agar para ASN baru memiliki wawasan luas dan kemampuan adaptasi yang tinggi dalam menghadapi dinamika perubahan. Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa reformasi birokrasi yang dilakukan akan menghasilkan ASN yang siap bersaing di tingkat nasional maupun global.

Lia Istifhama (Anggota DPD RI) menyatakan bahwa percepatan pengangkatan CASN merupakan bukti nyata dari karakter kepemimpinan yang inspiratif dan responsif terhadap aspirasi rakyat. Ia meyakini bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya memenuhi harapan masyarakat akan kepastian status kerja, tetapi juga memberikan stimulus positif bagi pembangunan SDM Indonesia. Menurut Lia Istifhama (Anggota DPD RI), kualitas SDM yang meningkat akan menjadi modal utama dalam memajukan bangsa dan mengukir prestasi di kancah global.

Dalam konteks pemerataan pembangunan, pemerintah telah menetapkan bahwa distribusi tenaga kerja harus merata di seluruh wilayah, termasuk daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Upaya ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat mendapatkan layanan publik yang berkualitas tinggi. Dengan kebijakan percepatan pengangkatan CASN, diharapkan setiap daerah dapat mengatasi permasalahan kekurangan tenaga kerja dan meningkatkan standar pelayanan publik yang unggul.

Kebijakan percepatan pengangkatan CASN juga mendukung visi besar pemerintahan dalam membangun birokrasi yang transformatif dan inovatif. Pemerintah telah menetapkan standar tinggi dalam setiap proses pengangkatan, sehingga hanya ASN yang benar-benar memiliki kompetensi dan integritas tinggi yang dapat bergabung dalam birokrasi. Langkah ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang progresif dan berwibawa di mata dunia.

Secara keseluruhan, kebijakan percepatan pengangkatan CASN merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi yang telah dan akan terus dijalankan oleh pemerintah. Dengan dukungan penuh dari Romy Soekarno (Anggota Komisi II DPR RI), Eddy Soeparno (Wakil Ketua MPR RI), dan Lia Istifhama (Anggota DPD RI), upaya ini telah menunjukkan hasil yang menggembirakan dan memberikan harapan baru bagi kemajuan pelayanan publik. Langkah ini mengukuhkan bahwa pemerintah selalu berada di garis depan dalam inovasi dan pengembangan birokrasi demi kemajuan bangsa.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

Kebijakan Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN Banjir Apresiasi

Jakarta – Pemerintah mendapat apresiasi dari berbagai kalangan atas upaya percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2025. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret dalam mempercepat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, mengatakan pengangkatan CASN akan dilakukan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK akan diangkat pada Oktober 2025.

 

Keputusan ini muncul setelah sebelumnya jadwal pengangkatan CASN 2024 sempat mundur. Awalnya, CASN direncanakan diangkat pada April-Mei 2025, namun mundur menjadi Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK yang semula dijadwalkan Maret 2026 juga dimajukan.

 

Rini menjelaskan, percepatan ini dilakukan setelah menanggapi aspirasi masyarakat dan dinamika yang terjadi dalam dua minggu terakhir. Bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait, Kementerian PANRB telah melakukan simulasi, analisis, dan formulasi untuk memastikan proses pengangkatan berjalan optimal tanpa mengorbankan hak-hak CASN.

 

“Kami telah memutuskan untuk memajukan pengangkatan CASN. CPNS akan diangkat paling lambat Juni 2025, dan PPPK pada Oktober 2025,” tegas Rini.

 

Kebijakan ini langsung mendapat respons positif dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden menyambut baik upaya percepatan ini dan memberikan arahan yang berpihak pada rakyat dan CASN.

 

“Alhamdulillah, kami menemukan mekanisme percepatan, dan Bapak Presiden mendukung penuh,” ujar Rini.

 

Selain itu, hasil koordinasi awal Kementerian PANRB dengan berbagai instansi menunjukkan kesiapan untuk melaksanakan pengangkatan sesuai jadwal baru.

 

Rini menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan kesiapan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam melaksanakan proses pengangkatan CASN.

 

“Ini murni untuk memperkuat kesiapan instansi di lapangan. Pengangkatan CASN harus dilakukan dengan hati-hati dan menjamin kepastian bagi semua pihak,” jelas Rini.

 

Kebijakan percepatan pengangkatan CASN pada tahun 2025 mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk akademisi, tenaga honorer, dan masyarakat umum. Salah satunya yakni Anggota DPD RI Jawa Timur, Lia Istifhama menyambut baik keputusan Prabowo Subianto Presiden yang mempercepat pengangkatan CASN 2024. Menurutnya, langkah ini menunjukkan sikap responsif dan kedekatan pimpinan dengan rakyat.

 

“Ini kabar baik. Percepatan CASN hingga Juni 2025 menunjukkan karakter pemimpin yang sangat responsif mendengarkan aspirasi dan harapan rakyat. Ini yang disebut kuatnya immediacy atau hubungan kedekatan antara pimpinan dengan rakyat. Komunikasi interpersonal sangat positif,” ujar Lia.

 

Lia mengaitkan keputusan ini dengan pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi fokus penting dalam pembangunan nasional. Ia berharap sikap responsif dan solutif yang ditunjukkan Prabowo Presiden menjadi identitas utama dalam kepemimpinannya.

 

“Sikap responsif dan solutif ini harus terus berlanjut. Kita perlu menguatkan trisula pembangunan, dengan penekanan pada pembangunan SDM berkualitas agar Indonesia semakin progresif,” lanjut Lia.

 

Lia menjelaskan bahwa kualitas SDM Indonesia saat ini semakin mempengaruhi citra negara di mata dunia.

 

“SDM kita sangat mempengaruhi opini dunia melalui pemberitaan global. Masyarakat Indonesia kini sangat melek dan update dengan situasi global, ini modal penting bagi bangsa,” pangkas Lia.

 

 

 

Pemerintah Pastikan Pengangkatan CASN Dipercepat

Jakarta – Pemerintah tetap berkomitmen dalam mempercepat proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam upaya mempercepat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memastikan bahwa pengangkatan CASN dapat dilakukan pada April 2025, asalkan seluruh instansi sudah siap. Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif dalam mempercepat proses seleksi dan penempatan para pegawai pemerintah yang baru. Menurutnya, pengangkatan CASN menjadi salah satu fokus utama pemerintah di tahun 2025.

 

“Kami memastikan bahwa proses pengangkatan CASN, baik CPNS maupun PPPK, akan dipercepat pada tahun 2025. Hal ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden untuk menyelesaikan proses ini dengan cepat, mengingat kebutuhan birokrasi yang semakin mendesak,” kata Rini.

 

Jika ada instansi yang belum siap untuk melakukan pengangkatan, Rini menegaskan akan dilakukan pemanggilan bagi CASN untuk mengikuti orientasi terlebih dahulu.

 

Hal senada juga disampaikan Mensesneg, Prasetyo Hadi bahwa pemerintah menargetkan pengangkatan CPNS paling lambat pada Juni 2025, sementara untuk PPPK, proses tersebut diharapkan selesai paling lambat Oktober 2025.

 

“Kami akan memastikan bahwa pengangkatan CASN dilaksanakan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, pemda, dan instansi terkait. Hal ini penting agar proses pengangkatan ini berjalan dengan lancar dan tidak terganggu oleh kendala administratif,” ujar Prasetyo.

 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan pihaknya minta seluruh instansi agar segera melaksanakan kebijakan ini sesuai dengan arahan yang telah diberikan.

 

“Proses pengangkatan CPNS dan PPPK harus dilaksanakan tepat waktu, sesuai dengan harapan Bapak Presiden. Kami juga mengimbau agar instansi pusat dan daerah segera melakukan analisis dan simulasi untuk memastikan kelancaran proses ini,” tegas Zudan.

 

Dengan langkah-langkah strategis ini, pemerintah berharap pengangkatan CASN akan mempercepat reformasi birokrasi di Indonesia. Proses ini tidak hanya akan mengisi kekosongan posisi di berbagai instansi pemerintahan, tetapi juga membuka peluang bagi banyak generasi muda untuk berkontribusi dalam pelayanan publik. Pengangkatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Dalam situasi ini, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh narasi negatif yang mungkin berkembang terkait proses pengangkatan CASN. Isu-isu provokatif yang mencoba meresahkan publik tidak akan menghalangi langkah pemerintah untuk memastikan bahwa proses pengangkatan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan seleksi dan pengangkatan CASN.

 

 

UU TNI Jaga Supremasi Sipil dalam Sistem Pertahanan Negara

Oleh: Dwi Axela )* 

 

Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem pertahanan negara dengan tetap menegaskan supremasi sipil. Setelah melalui proses panjang di DPR, revisi ini akhirnya disahkan dengan fokus utama pada modernisasi peran TNI tanpa mengganggu tatanan demokrasi. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa perubahan ini tidak hanya memastikan profesionalisme TNI, tetapi juga menjaga nilai-nilai demokrasi yang selama ini menjadi landasan negara.

 

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa perubahan dalam UU TNI menitikberatkan pada tiga substansi utama, yakni perluasan tugas operasi militer selain perang (OMSP), peningkatan jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif, serta penyesuaian masa dinas keprajuritan. Langkah ini, menurut Puan, tetap berpegang pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil, memastikan peran TNI dalam sistem pertahanan negara tidak keluar dari koridor konstitusi.

 

Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah penambahan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP. Sebelumnya, TNI memiliki 14 tugas pokok, tetapi kini bertambah menjadi 16 dengan penekanan pada peran dalam menanggulangi ancaman pertahanan siber dan melindungi warga negara di luar negeri. Hal ini mencerminkan kebutuhan akan adaptasi TNI terhadap tantangan keamanan modern yang semakin kompleks.

 

Peningkatan fleksibilitas dalam penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga juga menjadi bagian penting dari revisi ini. Jika sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, kini jumlah tersebut bertambah menjadi 14. Meski demikian, aturan tersebut tetap tunduk pada regulasi administrasi di masing-masing lembaga, dengan tujuan utama menjaga profesionalisme dan tidak mengganggu supremasi sipil. Penempatan di luar 14 lembaga tersebut hanya diperbolehkan jika prajurit telah pensiun dari dinas aktif.

 

Masa dinas keprajuritan juga mengalami perubahan yang disesuaikan dengan jenjang kepangkatan. Sebelumnya, perwira pensiun pada usia 58 tahun dan Bintara serta Tamtama pada usia 53 tahun. Dengan revisi ini, usia pensiun diatur lebih fleksibel berdasarkan pangkat. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan prajurit tetapi juga memastikan bahwa mereka tetap produktif selama masa dinas.

 

Puan menegaskan bahwa revisi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pertahanan dan prinsip demokrasi. Pemerintah bersama DPR memastikan bahwa setiap perubahan tetap berlandaskan pada nilai-nilai hak asasi manusia dan hukum internasional yang diakui. Tidak ada ruang bagi kembalinya peran militer dalam kehidupan sipil, yang sempat menjadi kekhawatiran beberapa kalangan.

 

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani turut menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan memperjelas peran TNI tanpa mengganggu supremasi sipil. Menurutnya, perubahan ini memastikan bahwa profesionalisme TNI tetap terjaga, dengan fokus pada tugas utama sebagai penjaga kedaulatan negara. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera menandatangani pengesahan ini setelah melalui proses administrasi yang berlaku.

 

Ahmad Muzani berharap semua pemangku kepentingan memahami manfaat revisi ini. Baginya, yang terpenting adalah implementasi yang efektif agar TNI semakin profesional dan mampu menghadapi tantangan modern. Dengan regulasi yang lebih jelas, peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional diharapkan semakin optimal tanpa mengganggu kehidupan sipil.

 

Di sisi lain, dukungan juga datang dari kalangan politik. Politikus Partai Demokrat, Sigit Raditya, menyatakan bahwa revisi UU TNI merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pertahanan nasional. Menurutnya, perubahan ini tidak hanya memastikan kapabilitas TNI dalam menghadapi tantangan keamanan masa depan tetapi juga menjaga agar peran TNI tetap berada dalam kerangka demokrasi dan supremasi sipil.

 

Sigit menekankan pentingnya aturan yang lebih adaptif agar TNI dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa menimbulkan kekhawatiran akan dominasi militer dalam kehidupan sipil. Regulasi yang lebih tegas akan membantu menghindari tumpang tindih peran antara militer dan sipil, sekaligus memastikan stabilitas nasional tetap terjaga.

 

Ia juga menyoroti bahwa reformasi di tubuh TNI harus dilakukan secara berkelanjutan. Profesionalisme, netralitas, dan fokus pada pertahanan negara harus terus menjadi prioritas utama. Keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil hanya diperbolehkan di lembaga yang relevan dengan keamanan dan pertahanan negara. Dengan demikian, peran TNI tidak akan melebar ke ranah politik atau ekonomi.

 

Revisi UU TNI ini menjadi bukti komitmen pemerintah dan DPR dalam memperkuat pertahanan negara dengan tetap menghormati prinsip demokrasi. Dukungan dari berbagai kalangan menunjukkan bahwa perubahan ini dipandang sebagai langkah positif yang akan memperjelas peran TNI tanpa mengganggu supremasi sipil.

 

Sebagai institusi yang bertanggung jawab menjaga kedaulatan negara, TNI memerlukan aturan yang adaptif terhadap perubahan zaman. Dengan revisi UU ini, pemerintah memastikan bahwa TNI akan terus berkembang menjadi kekuatan yang profesional dan akuntabel. Prinsip supremasi sipil yang dijaga dalam revisi ini menegaskan bahwa Indonesia tetap berkomitmen pada demokrasi, dengan militer yang kuat namun tetap tunduk pada aturan sipil.

 

Pengesahan ini bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kekuatan pertahanan dan prinsip demokrasi. Dengan demikian, TNI diharapkan semakin siap menghadapi tantangan global tanpa melupakan akar konstitusional yang menjunjung tinggi supremasi sipil.

 

)* Pengamat Kebijakan Publik Lembaga Analisis Strategis Mandala