RUU TNI Dipastikan Tidak Ganggu Prinsip Netralitas Prajurit

Oleh : Cesar Gunawan )*

 

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memastikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan mengganggu prinsip netralitas prajurit. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara serta meningkatkan profesionalisme prajurit tanpa melanggar supremasi sipil dalam sistem demokrasi yang berlaku di Indonesia.

 

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa perubahan dalam regulasi tersebut merupakan langkah strategis guna menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak berbenturan dengan institusi lain.

 

Penyempurnaan ini juga bertujuan menyesuaikan tugas dan fungsi TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, baik militer maupun nonmiliter. Dengan adanya revisi ini, peran TNI semakin terstruktur serta mampu beradaptasi terhadap tantangan zaman tanpa mengubah prinsip dasar netralitas prajurit dalam ranah politik dan pemerintahan.

 

Salah satu aspek yang diatur dalam revisi ini adalah mekanisme penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga di luar struktur organisasi TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengarah pada politisasi TNI, sebab penempatan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan nasional dengan pengawasan ketat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Proses seleksi dan mekanisme pengangkatan juga disusun secara transparan agar tetap sesuai dengan prinsip profesionalisme dan netralitas yang menjadi fondasi utama institusi TNI.

 

Selain itu, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Kapuspen TNI menyatakan bahwa peningkatan batas usia pensiun merupakan respons terhadap meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia serta memastikan prajurit yang masih produktif tetap dapat mengabdi bagi negara.

 

Kebijakan ini juga diimbangi dengan strategi regenerasi kepemimpinan dalam tubuh TNI guna menjaga kesinambungan organisasi tanpa menghambat promosi dan pengisian jabatan struktural bagi generasi berikutnya.

 

Di sisi lain, Komisi I DPR melalui Panitia Kerja (Panja) RUU TNI telah melakukan penyesuaian terhadap beberapa pasal dalam revisi ini. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyampaikan bahwa pemerintah awalnya mengusulkan tambahan tugas bagi TNI untuk membantu dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

 

Namun, usulan tersebut tidak disetujui dalam pembahasan di DPR. Sebagai gantinya, Panja hanya menyetujui dua tambahan tugas baru bagi TNI, yaitu menangani ancaman siber dan membantu penyelamatan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.

 

Dalam pembahasan revisi ini, Panja juga memastikan bahwa prinsip netralitas TNI tetap terjaga melalui ketentuan dalam Pasal 39. Pasal tersebut menegaskan larangan bagi prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, menjadi anggota partai politik, menjalankan bisnis, maupun mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau jabatan politik lainnya.

 

Keputusan ini menunjukkan bahwa revisi UU TNI tetap berpegang teguh pada prinsip supremasi sipil dan menjaga independensi institusi militer dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.

 

Lebih lanjut, Panja juga membahas penyesuaian mengenai jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. Awalnya, pemerintah mengusulkan 16 kementerian dan lembaga, tetapi setelah melalui pembahasan, jumlah tersebut dikurangi menjadi 15.

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dikeluarkan dari daftar tersebut sebagai bentuk penyempurnaan agar regulasi yang baru tetap sesuai dengan prinsip netralitas dan efisiensi birokrasi.

 

Dukungan terhadap revisi UU TNI juga datang dari Fraksi Partai Golkar DPR RI. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Gavriel P Novanto, menilai bahwa revisi ini penting untuk mengoptimalkan sumber daya manusia TNI serta menyesuaikan aturan dengan perkembangan sosial, politik, dan teknologi yang terus berkembang. Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya menjamin kesejahteraan prajurit TNI dan keluarganya melalui berbagai kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan di lapangan.

 

Penyesuaian aturan dalam RUU TNI diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi prajurit, meningkatkan kesejahteraan mereka, serta tetap menjaga keseimbangan dalam proses regenerasi kepemimpinan.

 

Peningkatan batas usia pensiun misalnya, tidak hanya memberikan peluang bagi prajurit senior untuk tetap berkontribusi, tetapi juga memastikan adanya keadilan dan perlakuan yang sama bagi seluruh anggota TNI dalam sistem organisasi yang dinamis.

 

Secara keseluruhan, revisi UU TNI merupakan langkah maju dalam memperkuat struktur pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta tetap menjaga supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.

 

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan mengganggu prinsip netralitas prajurit, justru semakin menegaskan peran TNI sebagai institusi yang berorientasi pada kepentingan nasional tanpa campur tangan dalam ranah politik praktis. Dengan adanya pengawasan yang ketat serta regulasi yang jelas, revisi ini menjadi landasan bagi TNI untuk menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan profesional di masa mendatang. (*)

 

)* Penulis adalah pengamat kebijakan publik

Jangan Mudah Terprovokasi, RUU TNI Demi Kepentingan Nasional

Oleh : Alif Ramadhan )*

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara sekaligus memastikan supremasi sipil tetap terjaga.

Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai isu yang menyesatkan muncul dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Perlu pemahaman yang lebih mendalam mengenai urgensi revisi ini agar tidak terjebak dalam narasi yang dapat mengarah pada perpecahan.

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa revisi ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak bertumpang-tindih dengan institusi lain.

Penyesuaian dilakukan agar TNI dapat lebih adaptif dalam menghadapi berbagai ancaman, baik dari sisi militer maupun nonmiliter. Perubahan regulasi ini merupakan kebutuhan strategis agar struktur dan tugas TNI lebih terarah serta mampu menjawab tantangan zaman yang terus berkembang.

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pengaturan mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga di luar struktur TNI. Kebijakan tersebut dirancang dengan mekanisme yang ketat agar tetap sesuai dengan kepentingan nasional dan tidak bertentangan dengan prinsip netralitas TNI. Dengan aturan yang lebih jelas, tidak ada ruang bagi kekhawatiran mengenai potensi tumpang-tindih kewenangan di pemerintahan.

Penyesuaian batas usia pensiun prajurit juga menjadi bagian dari revisi ini. Dengan meningkatnya harapan hidup masyarakat Indonesia, kebijakan ini dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih produktif tetap bisa mengabdi bagi negara tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan dalam tubuh TNI. Pembaruan aturan ini tidak hanya mempertimbangkan aspek kesejahteraan prajurit, tetapi juga keberlanjutan profesionalisme dalam institusi pertahanan.

Panglima TNI sebelumnya juga menekankan bahwa revisi ini tidak akan mengubah prinsip dasar supremasi sipil dalam negara demokrasi. Pemisahan yang jelas antara militer dan sipil tetap menjadi pegangan utama agar keseimbangan dalam sistem pertahanan nasional terjaga. Reformasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesiapan dan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugasnya tanpa melanggar prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Merah Putih (KMMP) menyampaikan dukungan penuh terhadap pengesahan revisi UU TNI ini. Juru bicara KMMP, Bung Hayum, menilai penguatan TNI melalui revisi regulasi merupakan langkah penting bagi kedaulatan nasional. Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian, Indonesia membutuhkan TNI yang tidak hanya kuat secara fisik, tetapi juga memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya.

KMMP menyoroti tiga aspek utama yang membuat revisi ini mendesak untuk segera disahkan. Pertama, perkembangan ancaman keamanan yang semakin kompleks, termasuk infiltrasi asing dan perang siber, memerlukan regulasi yang lebih adaptif agar pertahanan negara tetap tangguh.

Kedua, revisi ini akan memperkuat sinergi antara TNI dan pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional. Tanpa regulasi yang diperbarui, ada potensi bagi pihak asing untuk mengeksploitasi celah kelemahan yang ada.

Ketiga, kepastian hukum bagi prajurit sangat diperlukan agar mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa keraguan atau ketidakjelasan aturan yang berisiko menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

KMMP juga mengimbau agar pembahasan revisi ini tidak dijadikan alat tawar-menawar politik yang hanya menguntungkan segelintir pihak. DPR diharapkan dapat segera mengesahkan revisi ini tanpa ada intervensi yang bertentangan dengan kepentingan pertahanan negara. Langkah ini bukan sekadar reformasi hukum, tetapi juga bentuk komitmen negara dalam menjaga eksistensi TNI sebagai garda terdepan pertahanan nasional.

Fraksi Nasdem di DPR RI turut memberikan pandangan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan pertahanan dengan dinamika nasional dan global. Dengan pembaruan regulasi yang dilakukan, diharapkan TNI dapat menjalankan tugasnya secara maksimal dengan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Keberadaan TNI dalam sistem pertahanan negara harus selalu berada dalam koridor profesionalisme dan aturan hukum yang jelas.

Namun, Fraksi Nasdem menyoroti perlunya mekanisme seleksi yang ketat, objektif, dan transparan dalam penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Seleksi berbasis kompetensi dan meritokrasi menjadi syarat utama agar kebijakan ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Selain itu, pengawasan independen juga diperlukan guna memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan kepentingan nasional.

Evaluasi berkala terhadap penempatan prajurit di ranah sipil juga harus dilakukan agar kebijakan ini tetap relevan dengan dinamika kepemimpinan di TNI. Tidak hanya itu, setiap keputusan yang menyangkut operasi militer selain perang dan penguatan diplomasi militer harus berada dalam pengawasan DPR agar tetap selaras dengan prinsip supremasi sipil serta reformasi pertahanan yang demokratis.

RUU TNI ini pada dasarnya merupakan langkah maju dalam memastikan efektivitas dan profesionalisme TNI dalam menghadapi tantangan zaman. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang bersifat adu domba terkait revisi ini.

Penyempurnaan regulasi bertujuan untuk memperkuat institusi pertahanan tanpa mengabaikan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Stabilitas nasional harus tetap dijaga bersama, dan reformasi yang dilakukan bertujuan semata-mata untuk kepentingan negara yang lebih besar. (*)

)* Penulis adalah pengamat kebijakan publik

 

Menjaga Kondusivitas PSU Pilkada 2024 Demi Demokrasi yang Berkualitas

Oleh : Zaki Walad )*

 

Menjaga ketertiban dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 merupakan kunci keberhasilan demokrasi di Indonesia. Keberhasilan pelaksanaannya sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dalam menjaga stabilitas dan ketertiban.

 

PSU Pilkada 2024 gelombang pertama akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025, di empat daerah, yaitu Siak (Riau), Barito Utara (Kalimantan Tengah), Bangka Barat (Bangka Belitung), dan Magetan (Jawa Timur). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh aspek teknis PSU, termasuk kesiapan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) serta logistik pemilu. Ia menegaskan bahwa segala persiapan sudah dilakukan, sehingga tinggal pelaksanaan pada 22 Maret di masing-masing daerah.

 

Dalam pelaksanaannya, PSU di Siak, Bangka Barat, dan Magetan hanya berlangsung di empat tempat pemungutan suara (TPS), sedangkan di Barito Utara terdapat dua TPS yang menggelar pemungutan ulang. Meski jumlah TPS yang terlibat relatif kecil, potensi tantangan dalam menjaga kondusivitas tetap perlu diantisipasi.

 

Agar PSU berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi, transparan, dan bebas dari pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memperketat pengawasan di seluruh daerah yang menggelar pemungutan suara ulang. Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyampaikan bahwa jajaran pengawas pemilu di daerah telah diperintahkan untuk meningkatkan koordinasi dengan KPU, aparat keamanan, serta pemangku kepentingan lainnya guna mencegah berbagai potensi pelanggaran. Pelanggaran yang diwaspadai meliputi politik uang, mobilisasi pemilih ilegal, serta ketidaknetralan penyelenggara pemilu.

 

Langkah pencegahan yang diambil Bawaslu di daerah-daerah PSU bertujuan untuk memastikan tidak ada intervensi yang dapat mencederai proses demokrasi. Salah satu daerah yang telah meningkatkan pengawasan adalah Kabupaten Bangka Barat. Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian, mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga situasi kondusif selama PSU berlangsung. Ia menekankan pentingnya para pasangan calon yang berkompetisi dalam PSU untuk tetap menjaga ketertiban serta memberikan imbauan serupa kepada simpatisannya.

 

Selain itu, Deni menegaskan bahwa PSU dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan hanya melibatkan pemilih yang sudah terdaftar dalam Pilkada 2024 lalu. Tidak ada lagi masa kampanye, sehingga fokus utama dalam PSU kali ini adalah penyelenggaraan pemungutan suara yang bersih dan tertib. Bawaslu juga terus berkoordinasi dengan pihak keamanan, termasuk Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan situasi tetap terkendali.

 

Menjaga stabilitas wilayah selama PSU sangat penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik tanpa gangguan yang dapat mencederai hasil pemilu. Stabilitas yang terganggu dapat berujung pada ketidakpercayaan publik terhadap hasil pemungutan suara serta menciptakan potensi konflik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, peran aparat keamanan, penyelenggara pemilu, serta masyarakat menjadi krusial dalam mengantisipasi segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu jalannya PSU. Upaya proaktif dalam mencegah provokasi, penyebaran berita hoaks, dan mobilisasi massa yang tidak bertanggung jawab menjadi langkah penting untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib. Dengan menjaga stabilitas, PSU dapat berlangsung secara damai dan hasilnya diterima dengan baik oleh semua pihak.

 

Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban, peran masyarakat sangatlah penting. Masyarakat diharapkan dapat mencegah segala bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu jalannya PSU. Bawaslu Bangka Barat mengimbau warga untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran, seperti politik uang atau kecurangan lainnya, kepada pihak berwenang.

 

Selain peran pengawas dan penyelenggara pemilu, keterlibatan pemilih dalam PSU juga menjadi faktor penentu keberhasilan pemilu ulang. Partisipasi aktif pemilih dalam menggunakan hak suaranya dengan jujur dan adil akan memperkuat legitimasi hasil PSU. Oleh karena itu, setiap individu harus memahami bahwa pemilu adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dijaga bersama.

 

Menjaga stabilitas selama PSU bukan hanya tanggung jawab aparat keamanan dan penyelenggara pemilu, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Semua pihak, termasuk pasangan calon dan tim sukses, diharapkan dapat berkompetisi secara sehat dan sportif, tanpa melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kegaduhan atau mengganggu ketertiban umum.

 

Keamanan PSU dapat terwujud dengan adanya sinergi antara masyarakat, penyelenggara pemilu, dan aparat keamanan. Melalui koordinasi yang baik serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, PSU di empat daerah dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang dapat diterima oleh semua pihak.

 

PSU Pilkada 2024 merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk kembali menegaskan pilihan mereka dalam suasana yang demokratis dan tertib. Keberhasilan PSU sangat bergantung pada kepatuhan semua pihak terhadap aturan yang berlaku serta kesadaran kolektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Oleh karena itu, mari bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif agar PSU berjalan dengan aman, damai, dan transparan demi masa depan demokrasi yang lebih baik.

 

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

 

Makin Dekat dengan Masyarakat, BIN Luncurkan Akun Medsos Resmi

Jakarta – Deputi Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN) Idham Malik mengatakan bahwa BIN kembali meluncurkan akun media sosial resminya di berbagai platform media.

“Peluncuran akun media sosial ini merupakan langkah strategis kami, untuk lebih dekat dengan masyarakat luas dalam bingkai NKRI,” ujar Idham pada acara peluncuran akun resmi BIN, Selasa 18 Maret 2025 di Jakarta

Akun resmi yang diperkenalkan dalam peluncuran ini meliputi Instagram (@officialbin_ri), YouTube (OfficialBIN_RI), Threads (@officialbin_ri), Twitter/X (@OfficialBIN_RI), dan TikTok (OfficialBIN_RI).

Lebih lanjut ditambahkan, kehadiran akun Medsos BIN memiliki nilai strategis, sebagai sarana literasi kepada masyarakat untuk mencegah disinformasi.

“Kehadiran BIN di dunia digital merupakan wujud komitmen kami untuk semakin dekat dengan masyarakat, memberikan informasi dan literasi yang kuat, serta menangkal hoaks maupun disinformasi yang berpotensi mengganggu kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.

Lebih dari sekadar sarana penyebaran informasi, akun media sosial ini diharapkan menjadi wadah interaksi yang lebih aktif dengan masyarakat.

“Kami berharap akun medsos ini dapat menjadi saluran komunikasi yang lebih interaktif dan membantu kami untuk terus berkembang dan memberikan yang terbaik,” tambahnya.

Idham juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memperkuat komunikasi melalui platform ini.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam menjalin komunikasi yang lebih baik. Mari kita jaga persatuan dan kesatuan serta berkontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara,” ujar Idham Malik. ()

Koperasi Desa Merah Putih Diresmikan, Dorong Swasembada Pangan Nasional

JAKARTA-Koperasi Desa (Kop Des) Merah Putih resmi dibentuk untuk mendukung swasembada pangan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Peresmian Satuan Tugas (Satgas) Kop Des Merah Putih dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dengan dukungan berbagai kementerian.

“Koperasi desa ini dibentuk untuk memajukan desa karena keputusannya berasal dari musyawarah pemerintahan desa,” jelas Zulhas dalam jumpa pers di kantor Kemenko Pangan, Senin (17/3/2025). Koperasi ini akan melibatkan pemerintahan desa sebagai badan usaha yang bertanggung jawab atas operasionalnya. Sumber pendanaan berasal dari APBN dan APBD guna memastikan keberlanjutan program.

Koperasi ini diharapkan menjadi penggerak sektor pertanian, industri agro-maritim, serta hilirisasi industri berbasis sumber daya alam. Selain itu, koperasi juga berperan dalam mengatasi permasalahan distribusi pangan, termasuk pengadaan pupuk bagi petani dan pembelian gabah untuk memotong rantai pasok sembako.

Pemerintah menargetkan pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih serta 10.000 koperasi sektor kelautan dan perikanan dalam enam bulan ke depan. Diharapkan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang saat ini 1,07% dapat meningkat menjadi 1,20% pada 2029 dan 5% pada 2045.

Untuk mendukung swasembada pangan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono melakukan kunjungan ke Kabupaten Gresik, Jawa Timur, bersama lebih dari 3.000 penyuluh pertanian. Kepala BPPSDMP, Dr. Idha Widi Arsanti, menegaskan bahwa swasembada pangan harus dicapai dengan strategi khusus.

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menyebut kebijakan baru melalui Inpres Nomor 3 Tahun 2025 akan meningkatkan efektivitas penyuluh pertanian. “InsyaAllah, dengan kebijakan ini, kita semakin kuat mencapai target swasembada pangan,” tegasnya.

Jawa Timur tercatat sebagai daerah dengan produktivitas padi tertinggi di Indonesia, mencapai 9,27 juta ton pada 2024. Menteri Pertanian Andi Amran optimistis target nasional 12 juta ton padi pada 2025 dapat terealisasi. “Jika Jawa Timur berhasil mencapai target ini, saya akan kembali mengadakan perayaan di GOR Petrokimia Gresik,” ujarnya.

Diskusi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) membahas isu strategis, termasuk verifikasi distribusi pupuk dan peningkatan fasilitas penyuluh. Para penyuluh meminta kendaraan dinas dan perangkat digital untuk meningkatkan efektivitas kerja. Selain itu, mereka juga menyoroti pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama batas usia 35 tahun yang menjadi kendala bagi tenaga penyuluh senior.

Program Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi katalis dalam mewujudkan kemandirian pangan, memperkuat ekonomi pedesaan, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan di seluruh Indonesia. [^]

Pemerintah Tegas Lindungi WNI Korban TPPO, 400 Orang Dipulangkan dari Myanmar

Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebanyak 400 WNI berhasil dipulangkan dari Kota Myawaddy, Myanmar, yang merupakan wilayah konflik.

Dikutip dari keterangan pers KBRI Bangkok, 400 WNI tersebut terdiri dari 313 laki-laki dan 87 perempuan, enam di antaranya dalam kondisi hamil. Para korban disebrangkan ke Kota Maesot, Thailand, melalui 2nd Friendship Bridge sebelum akhirnya diterbangkan kembali ke Indonesia.

“Selama proses tersebut Tim Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri beserta KBRI Bangkok dan Yangon serta Hubinter Polri melakukan identifikasi, mengawal, dan membersamai mereka sejak dari Myawaddy hingga ke Tanah Air,” demikian keterangan KBRI Bangkok, dikutip Selasa (18/3).

Setelah melalui proses screening kesehatan dan mekanisme rujukan nasional (National Referral Mechanism), mereka menempuh perjalanan darat selama 10 jam menggunakan sembilan bus menuju Bandara Don Mueang, Bangkok.

Dari sana, mereka diterbangkan dengan pesawat carter ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (18/3) pukul 09.00 WIB.

Menteri Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir, menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan pendampingan kepada para korban setibanya di Tanah Air.

“Semua yang pulang hari ini akan kita tangani, kita kawal sampai di rumah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul menyatakan bahwa seluruh korban akan didata serta menjalani pemeriksaan kesehatan mental dan psikis sebelum menjalani program reintegrasi sosial.

Upaya pemulangan ini dipimpin langsung oleh Duta Besar RI untuk Kerajaan Thailand, Rachmat Budiman, dengan dukungan otoritas Thailand dan Myanmar.

Sementara itu, masih terdapat 154 WNI yang menunggu pemulangan dari Myawaddy. Mereka dijadwalkan diseberangkan ke Maesot pada Selasa (19/3) sebelum tiba di Jakarta keesokan harinya.

Kementerian Luar Negeri memastikan bahwa seluruh WNI yang telah tiba di Indonesia akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing dengan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Selanjutnya, para WNI akan menjalani proses interview termasuk rehabilitasi dan reintegrasi. Kemenko Polkam dan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat mengkoordinasikan lintas kementerian/lembaga untuk proses ketibaan hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing,” kata Kemlu dalam keterangannya, Sabtu (16/3).

Efisiensi Logistik Pupuk Percepat Tercapainya Swasembada Pangan Indonesia

Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) memberikan apresiasi kepada pelabuhan-pelabuhan yang telah mengikuti asesmen Green and Smart Port. Langkah ini bertujuan untuk menerapkan prinsip ramah lingkungan dan digitalisasi serta mendorong optimalisasi pelabuhan berkelanjutan guna memperkuat sistem logistik nasional dan ketahanan pangan di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan apresiasinya terhadap pelabuhan-pelabuhan yang telah mengintegrasikan prinsip pelabuhan hijau dan cerdas dalam operasionalnya. Hal ini diwujudkan melalui pengendalian perubahan iklim, efisiensi energi, sistem manajemen dan kepelabuhanan secara digital, serta pemantauan dan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.

“Inisiatif ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mencapai Net Zero Emission 2060 atau lebih cepat serta memperkuat rantai pasok nasional. Transportasi laut memegang peranan penting dalam rantai pasok pangan yang efisien, berkelanjutan, dan aman. Target Indonesia untuk mencapai swasembada pangan pada tahun 2027 harus dipastikan melalui sistem logistik nasional yang efisien, ramah lingkungan, dan berbasis teknologi modern,” ujar Zulkifli Hasan.

Lima pelabuhan yang telah berhasil melewati asesmen Green and Smart Port pada 2024 adalah PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Palembang, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Bali Nusra Pelabuhan Benoa, PT Bukit Asam Tbk Unit Pelabuhan Tarahan, PT Pertamina Port and Logistics Shorebase Kabil Batam, dan PT Pelindo Terminal Petikemas Semarang.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi, melakukan kunjungan ke gudang modern Unit Pengantongan Pupuk (UPP) Semarang, Jawa Tengah. Rahmad meninjau langsung fasilitas pengantongan pupuk bersubsidi jenis urea yang diproduksi oleh PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri). Gudang UPP Semarang berdiri di atas lahan seluas 13.945 meter persegi dengan kapasitas penyimpanan 10.500 ton. Produk pupuk bersubsidi dari gudang ini memenuhi kebutuhan 23 gudang penyangga lini III di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Rahmad menekankan pentingnya efisiensi dalam proses logistik pupuk. “Pupuk urea subsidi diangkut dari Pusri dengan kapal milik Pupuk Indonesia Logistik (PILog) yang berlayar selama empat hari menuju Semarang. Di sini, pupuk dibongkar secara curah, lalu masuk ke gudang yang dikelola oleh tim logistik Pupuk Indonesia,” jelasnya.

Ia memastikan bahwa kualitas pupuk bersubsidi tetap terjaga dengan proses pengantongan yang menggunakan sistem automatic bagging. Dengan otomatisasi ini, proses pengantongan menjadi lebih cepat dan akurat.

Pupuk Indonesia, sebagai bagian dari Kementerian BUMN, terus berkomitmen mendukung swasembada pangan, salah satu agenda prioritas Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Setiap tahapan dalam rantai logistik pupuk memiliki dampak langsung pada kualitas hasil pertanian. Oleh karena itu, seluruh tim logistik Pupuk Indonesia harus terus menjaga dan meningkatkan kinerja agar petani mendapatkan pupuk berkualitas terbaik,” tambah Rahmad.

Hingga kini Pupuk Indonesia telah berhasil menyalurkan 694.639 ton pupuk bersubsidi kepada petani terdaftar. Rinciannya adalah 342.393 ton urea, 325.165 ton NPK, 4.249 ton NPK Formula Khusus, dan 22.832 ton pupuk organik.

Dari sisi stok, Pupuk Indonesia menjamin ketersediaan pupuk dengan jumlah 1.665.418 ton. Stok ini terdiri dari 611.783 ton pupuk bersubsidi jenis urea, 436.434 ton NPK, 86.925 ton pupuk nonsubsidi jenis urea, dan 31.675 ton NPK nonsubsidi. Jumlah stok pupuk ini masing-masing setara 362 persen dan 251 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah.

Melalui optimalisasi sistem logistik pupuk yang efisien dan modern, diharapkan distribusi pupuk dapat semakin lancar sehingga target swasembada pangan Indonesia pada tahun 2027 dapat segera terwujud.
(*)

Apresiasi Pemerintah atas Pemulangan WNI Korban TPPO dari Myanmar

Oleh : Arman Panggabean
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri berhasil memulangkan 400 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Myawaddy, Myanmar. Para korban, yang sebagian besar menjadi korban penipuan online, berhasil dibawa keluar dari wilayah konflik pada Senin dengan selamat. Mereka terdiri dari 313 laki-laki dan 87 perempuan, termasuk enam wanita yang sedang hamil.

Pemulangan ini dilakukan melalui koordinasi intensif antara Pemerintah Indonesia, otoritas Thailand, dan Myanmar. Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa para korban telah diseberangkan dari Myanmar ke Kota Mae Sot, Thailand, melalui Jembatan Persahabatan Kedua (2nd Friendship Bridge). Setelah menjalani proses screening kesehatan dan mekanisme rujukan nasional (National Referral Mechanism), para WNI diberangkatkan melalui jalur darat selama sepuluh jam menggunakan sembilan bus menuju Bandara Don Mueang, Bangkok.

Dari Bangkok, para korban diterbangkan menggunakan pesawat carter menuju Indonesia. Selama proses pemulangan, Tim Pelindungan WNI dari Kementerian Luar Negeri, KBRI Bangkok, KBRI Yangon, serta Hubinter Polri melakukan identifikasi dan pendampingan sejak dari Myawaddy hingga tiba di Tanah Air.

Upaya pemulangan ini tidak terlepas dari peran aktif Duta Besar RI untuk Kerajaan Thailand, Rachmat Budiman, yang memimpin langsung proses pemulangan. Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri, dukungan penuh dari otoritas Thailand dan Myanmar memungkinkan proses penyeberangan berlangsung lancar tanpa kendala berarti. Dukungan lintas negara ini menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam menangani kasus-kasus perdagangan manusia yang melibatkan lintas yurisdiksi.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri juga melakukan langkah-langkah persiapan sebelum pemulangan. Setelah para WNI tiba di Mae Sot, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dilakukan verifikasi identitas secara menyeluruh. Pemerintah memastikan agar tidak ada korban yang terlewat dalam proses pemulangan ini. Tahap berikutnya adalah pendataan dan persiapan dokumen perjalanan, yang dilakukan secara teliti agar proses pemulangan berjalan lancar.

Duta Besar Rachmat Budiman menyampaikan bahwa koordinasi intensif dengan otoritas setempat dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan para korban selama proses pemulangan. Ia juga menekankan pentingnya memberikan dukungan psikososial kepada para korban, mengingat sebagian besar dari mereka mengalami trauma akibat eksploitasi dan kekerasan selama berada di Myanmar.

Setelah sampai di Bangkok, ratusan WNI itu diterbangkan ke Indonesia dengan pesawat carter dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa pagi. Saat ini, masih ada 154 WNI lainnya yang menunggu proses pemulangan dari Myawaddy, dan mereka direncanakan tiba pada Rabu. Pemerintah memastikan bahwa seluruh proses dilakukan dengan pengawalan ketat oleh tim dari Kementerian Luar Negeri dan perwakilan diplomatik Indonesia.

Tidak hanya memastikan pemulangan berjalan aman, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap rehabilitasi para korban. Kementerian Luar Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta Kementerian Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) guna memastikan proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para korban. Menurut Kementerian Luar Negeri, para WNI akan mendapatkan pendampingan psikososial untuk memulihkan kondisi mental serta dukungan sosial agar mereka dapat kembali beradaptasi di lingkungan masing-masing.

Menteri P2MI, Abdul Kadir, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan proses verifikasi data secara mendetail guna memastikan setiap korban mendapatkan perhatian sesuai kebutuhan. Pemerintah juga telah menyiapkan program reintegrasi sosial agar para korban bisa melanjutkan hidup dengan lebih baik dan terhindar dari kasus serupa di masa depan. Pemerintah tidak hanya fokus pada pemulangan tetapi juga pada pemulihan psikologis para korban agar mereka dapat menjalani kehidupan secara normal pasca kepulangan.

Selain aspek perlindungan dan pemulangan, pemerintah juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus TPPO di kawasan tersebut. Kerja sama lintas negara terus diperkuat guna mengidentifikasi jaringan perdagangan orang yang melibatkan WNI, sehingga dapat dilakukan pencegahan secara menyeluruh. Kementerian Luar Negeri juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas, terutama melalui media sosial. Kampanye kesadaran mengenai bahaya TPPO terus dilakukan agar masyarakat dapat mengenali ciri-ciri penipuan perekrutan kerja yang mengarah pada eksploitasi.

Langkah cepat dan koordinasi yang efektif dari pemerintah dalam memulangkan korban TPPO ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Masyarakat dan keluarga korban juga mengungkapkan rasa lega atas kembalinya anggota keluarga mereka dengan selamat ke Tanah Air. Hal ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak WNI, baik di dalam maupun di luar negeri.

Keberhasilan pemulangan ini bukan hanya sebuah pencapaian diplomasi, tetapi juga bentuk nyata keberpihakan negara terhadap keselamatan warganya. Melalui kerja sama dan sinergi lintas kementerian, pemerintah berkomitmen untuk terus melindungi warga negara di manapun berada. Komitmen ini akan tetap dijaga, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan global terkait perdagangan manusia yang semakin kompleks.

Pengamat Kebijakan Sosial – Lembaga Sosial Madani Institute

Pemerintah Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Pasca Kepailitan Sritex

SUKOHARJO- Komitmen pemerintah dalam menjamin hak pekerja yang terdampak kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus ditunjukkan melalui berbagai langkah konkret. Salah satu bentuk nyata dari upaya ini adalah kunjungan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ke pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah ini menegaskan bahwa setiap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan haknya secara adil dan tepat waktu.

“Kami memastikan bahwa hak-hak pekerja, termasuk pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dapat dicairkan tanpa hambatan,” ujar Yassierli.

Pemerintah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Tim Kurator, serta serikat pekerja untuk memastikan pencairan hak-hak tersebut berjalan lancar. Hingga saat ini, sebagian besar hak pekerja telah tersalurkan, sementara proses penyelesaian sisanya terus dipercepat.

Dukungan terhadap pekerja juga datang dari pihak legislatif. Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tobroni, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pencairan hak pekerja terus dilakukan agar tidak terjadi kendala administratif.

“Kami telah meminta percepatan proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh pekerja menerima haknya sebelum Lebaran,” tegas Obon Tobroni.

Selain memastikan pekerja mendapatkan haknya, pemerintah juga berupaya menciptakan solusi jangka panjang bagi mereka yang kehilangan pekerjaan. Salah satu langkah yang diambil adalah mendorong masuknya investor baru untuk menghidupkan kembali operasional Sritex. Dengan adanya investor baru, diharapkan eks pekerja Sritex dapat kembali bekerja dan mendapatkan penghasilan yang stabil.

Selain aspek ekonomi, perhatian juga diberikan terhadap aspek sosial. Ketua Serikat Pekerja Sritex, Rahmat Prabowo, mengapresiasi langkah pemerintah dalam memastikan hak pekerja tetap terlindungi.

“Sinergi antara pemerintah, DPR, dan serikat pekerja menjadi kunci utama dalam memastikan kesejahteraan pekerja. Kami berharap kebijakan ini menjadi contoh dalam penyelesaian kasus serupa di masa depan,” pungkas Rahmat Prabowo.

Kepailitan perusahaan besar seperti Sritex memiliki dampak luas, baik bagi pekerja maupun sektor industri lainnya. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan tenaga kerja. Reformasi regulasi ketenagakerjaan menjadi salah satu agenda utama dalam memastikan bahwa hak pekerja tetap terlindungi dalam berbagai situasi ekonomi yang tidak menentu.

Keberhasilan penyelesaian kasus Sritex menjadi bukti bahwa koordinasi yang baik antara berbagai pihak dapat menciptakan solusi yang efektif. Dengan kebijakan yang berpihak pada pekerja, stabilitas industri nasional dapat terus terjaga, sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. [^]

Pemerintah Jamin Hak Pekerja Pasca Kepailitan Sritex

Oleh: Risman Batubara )*

Komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja yang terdampak kepailitan perusahaan terus ditunjukkan dengan langkah konkret dan solutif. Salah satu bukti nyata dari upaya ini adalah kunjungan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam memastikan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan hak mereka secara adil dan tepat waktu, serta tetap memiliki peluang untuk melanjutkan karier di sektor industri.

Dalam kunjungan tersebut, perhatian utama diberikan pada kelancaran pencairan hak-hak pekerja, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta perlindungan jaminan kesehatan pasca PHK. Menaker menegaskan bahwa penyelesaian ini berjalan hampir 100 persen berkat kerja sama antara berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, BPJS Ketenagakerjaan, Tim Kurator, serta serikat pekerja. Peran aktif serikat pekerja juga mendapat apresiasi karena telah membantu dalam mempercepat proses penyelesaian hak-hak pekerja yang terdampak, mencerminkan sinergi yang kuat dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja.

Sejak pengumuman PHK massal oleh Tim Kurator pada akhir Februari 2025, pemerintah terus berupaya memberikan solusi yang komprehensif. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah membuka peluang bagi investor baru untuk mengambil alih operasional perusahaan. Dengan adanya investor baru, harapan muncul kembali bagi eks pekerja Sritex untuk mendapatkan pekerjaan dan mengembalikan stabilitas ekonomi mereka. Menaker Yassierli menyambut baik langkah ini, seraya menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal agar proses transisi berjalan lancar dan tetap mengutamakan kesejahteraan pekerja.

Tak hanya dari pemerintah, dukungan juga datang dari lembaga legislatif. Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tobroni, menegaskan bahwa DPR terus mengawasi dan mempercepat pencairan BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerja segera mendapatkan haknya. Menurutnya, kendala dalam pencairan telah diatasi dengan penambahan petugas dan percepatan administrasi, sehingga sebelum Lebaran seluruh proses dipastikan rampung. Ia juga menyoroti kebijakan Presiden Prabowo yang menaikkan nilai JKP, yang disambut baik oleh para pekerja sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja nasional.

Selain memastikan pencairan jaminan sosial, pemerintah juga mengawal hak-hak pekerja lainnya, seperti pesangon dan tunjangan hari raya (THR). Hal ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan pekerja tidak hanya berhenti pada tahap pencairan jaminan sosial, tetapi juga mencakup aspek kesejahteraan jangka panjang. Dalam hal ini, sinergi antara pemerintah, DPR, dan serikat pekerja menjadi kunci utama dalam menciptakan solusi terbaik bagi para pekerja yang terdampak.

Keberhasilan penyelesaian permasalahan Sritex juga menjadi bukti nyata efektivitas kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja. Proses ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada penyelesaian jangka pendek, tetapi juga merancang strategi jangka panjang yang memastikan stabilitas ekonomi bagi para pekerja terdampak. Setiap langkah yang diambil menunjukkan kepedulian yang besar terhadap nasib pekerja dan kemajuan sektor industri di Indonesia.
Langkah strategis lain yang ditempuh adalah memastikan bahwa eks pekerja Sritex mendapatkan kesempatan kerja kembali di perusahaan yang akan beroperasi di bawah manajemen baru. Pemerintah bersama Tim Kurator terus berupaya menciptakan iklim investasi yang menarik bagi calon investor, sehingga operasional perusahaan dapat kembali berjalan dan memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal. Kepastian ini memberikan harapan bagi ribuan pekerja yang sebelumnya menghadapi ketidakpastian akibat kepailitan perusahaan.

Kondisi ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja. Kepailitan sebuah perusahaan besar tentu berdampak luas, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi rantai pasokan dan sektor industri lainnya. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil tidak hanya berorientasi pada penyelesaian jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi dalam jangka panjang.

Ke depan, pendekatan serupa dapat dijadikan model dalam menangani kasus-kasus serupa yang mungkin terjadi. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah, legislatif, dan pemangku kepentingan lainnya, perlindungan tenaga kerja di tengah ketidakpastian ekonomi dapat semakin diperkuat. Penyelesaian kasus Sritex menjadi bukti bahwa koordinasi yang baik antara berbagai pihak mampu menciptakan solusi yang efektif dan berkeadilan.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan regulasi ketenagakerjaan agar lebih adaptif terhadap perubahan dinamika industri. Peningkatan perlindungan tenaga kerja dalam menghadapi krisis ekonomi atau kepailitan perusahaan menjadi fokus utama dalam pembaruan kebijakan. Reformasi regulasi yang dilakukan harus mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan yang berpihak kepada pekerja merupakan elemen kunci dalam menjaga stabilitas industri nasional. Komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terus dipenuhi, baik melalui mekanisme jaminan sosial maupun dengan membuka peluang kerja baru, merupakan langkah konkret dalam mewujudkan ekonomi yang inklusif. Dengan demikian, harapan terhadap masa depan industri yang lebih stabil dan berkelanjutan semakin nyata, di mana kesejahteraan pekerja menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional.

)* Penulis merupakan Pengamat Ketenagakerjaan