Isu September Hitam, Aspirasi Disampaikan Tertib dan Sesuai Aturan Tanpa Provokasi Anarkistis

Jakarta – Isu yang berkembang dengan narasi “September Hitam” mendapat perhatian pemerintah dan aparat keamanan seiring munculnya ajakan penyampaian aspirasi di sejumlah wilayah. Masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik dan tuntutan secara terbuka, namun pelaksanaannya perlu dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak warga negara dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, aspirasi masyarakat perlu dihormati dan diberikan ruang sepanjang dilakukan dengan memperhatikan ketertiban umum, kepentingan masyarakat lainnya, serta mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang. Namun, setiap aksi memiliki tahapan dan mekanisme yang perlu dipatuhi agar kegiatan berlangsung aman dan tidak berkembang menjadi tindakan anarkistis.

“Kami sampaikan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Jadi ada tahapan-tahapan ataupun mekanisme,” kata Budi.

Pihak kepolisian juga memperkuat langkah preventif melalui komunikasi, edukasi, pemetaan potensi kerawanan, serta koordinasi dengan berbagai pihak. Pendekatan tersebut diarahkan untuk memastikan masyarakat tetap dapat menyampaikan aspirasi tanpa menimbulkan kerusakan fasilitas umum maupun mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya meminta jajaran kepolisian mengantisipasi potensi aksi yang dikaitkan dengan isu Black September. Menurutnya, langkah pencegahan perlu dilakukan sejak dini melalui deteksi dini, sistem peringatan dini, dialog dengan berbagai pihak, serta pemantauan terhadap narasi provokatif yang berpotensi memicu konflik.

“Kita harus melakukan tindak preventif lebih awal, jangan menunggu aksi penyampaian aspirasi berujung ricuh,” ujar Dedi.

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (PP HIMMAH), Abdul Razak Nasution juga menilai kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap berjalan dalam koridor hukum. Ia meyakini masyarakat bersama aparat dapat menjaga situasi tetap kondusif dengan mengedepankan kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi.

“Kebebasan berpendapat merupakan hak warga negara, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab, tertib, damai, dan sesuai hukum agar aspirasi tersampaikan tanpa menimbulkan kericuhan,” pungkas Abdul.

Peran Strategis Asuransi Pertanian dalam Menjaga Ketahanan Finansial Pahlawan Pangan

Oleh: Silvia Fahreza )*

Ancaman perubahan iklim global seperti fenomena El Nino yang diproyeksikan melanda hingga enam bulan ke depan membawa tantangan serius bagi ketahanan pangan nasional. Sektor agraris memegang peranan krusial dengan memberikan sumbangan ekonomi masif, seperti kontribusinya yang mencapai hampir dua puluh empat persen terhadap perputaran ekonomi daerah di Sulawesi Tenggara. Menjaga denyut nadi sektor pertanian sama esensialnya dengan menjaga fondasi kestabilan ekonomi negara secara keseluruhan. Di tengah ketidakpastian cuaca yang memicu kekeringan panjang, pemerintah hadir melalui langkah konkret yang meletakkan kesejahteraan para petani sebagai prioritas absolut. Kebijakan saat ini tidak sekadar berorientasi pada pencapaian target produksi panen semata, tetapi telah berevolusi menuju pemberian proteksi komprehensif bagi pelaku utama di lapangan. Manuver kebijakan ini membuktikan komitmen pemerintah dalam mendesain sistem jaring pengaman agar para pahlawan pangan memiliki ketenangan penuh saat berhadapan dengan risiko bencana alam.

Sebagai bentuk pertahanan garis depan, intervensi bantuan teknis skala besar telah dieksekusi jauh sebelum krisis kekeringan merusak area persawahan produktif. Kementerian Pertanian bergerak responsif menghadapi ancaman cuaca ekstrem dengan mengeskalasi program penyediaan pompa air serta merevitalisasi sistem pengairan di berbagai daerah rawan kekeringan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menggarisbawahi pentingnya langkah mitigasi sedini mungkin tanpa menunda hingga sawah telanjur mengering. Arahan strategis ini merepresentasikan etos kerja pemerintah yang mengedepankan kecepatan antisipasi dibandingkan pemulihan pascabencana. Berkat suplai air yang terjaga melalui infrastruktur pompa modern, tanaman padi dapat melewati fase kritis pertumbuhan secara optimal. Strategi proaktif ini memastikan bahwa risiko penyusutan volume panen akibat kekurangan air dapat dicegah secara efektif sejak masa penyemaian bibit.

Penyediaan fasilitas fisik di lapangan disadari belum cukup menghadirkan rasa aman tanpa ditopang dukungan keuangan yang solid. Merespons urgensi perlindungan ekonomi tersebut, pemerintah resmi menggulirkan program Asuransi Usaha Tani Padi untuk tahun 2026. Instrumen asuransi ini mengusung target perlindungan masif yang mencakup seratus ribu hektare lahan di berbagai sentra penghasil pangan. Proteksi finansial ini dirancang spesifik sebagai perisai ekonomi ketika intervensi teknis tak sanggup membendung daya rusak alam seperti banjir, kemarau ekstrem, hingga eskalasi wabah penyakit. Risiko fatal yang dapat melumpuhkan hasil panen kini telah terintegrasi ke dalam jaminan polis asuransi. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Andi Nur Alam Syah memaparkan bahwa intervensi teknis mutlak disandingkan dengan jaminan finansial demi mengamankan keberlanjutan usaha tani. Para petani turut diimbau untuk segera mendaftarkan lahan garapannya kepada petugas penyuluh setempat sebelum kerugian benar-benar melanda.

Keberpihakan nyata negara dalam arsitektur kebijakan asuransi ini terlihat paling mencolok pada skema pembayaran premi yang dirancang untuk meringankan beban penggarap lahan. Nominal iuran asuransi yang sejatinya seratus delapan puluh ribu rupiah per hektare dipastikan tidak membebani struktur modal petani kecil. Pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan dengan mengucurkan subsidi hingga delapan puluh persen. Berkat afirmasi ini, para petani cukup mengalokasikan dana tiga puluh enam ribu rupiah per hektare setiap musim tanam. Nilai kontribusi terjangkau tersebut menghadirkan jaminan ketenangan pikiran yang tak ternilai. Apabila lahan pertanian mengalami tingkat kerusakan minimal tujuh puluh lima persen berdasarkan verifikasi lapangan, dana klaim senilai enam juta rupiah per hektare akan langsung dicairkan. Injeksi likuiditas ini memegang peranan krusial sebagai modal bagi para petani untuk kembali memulai siklus tanam berikutnya tanpa risiko terjerat utang.

Upaya menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja sektor pertanian kini telah berkembang menjadi orkestrasi lintas lembaga yang terstruktur. Keseriusan sinergi ini tergambar dari inisiatif Otoritas Jasa Keuangan tingkat daerah yang membentuk Program Sinergi Perlindungan Petani atau PROSPERITI di wilayah Sulawesi Tenggara. Program inovatif ini mendesain ekosistem terpadu yang menjembatani institusi pilar seperti Bank Indonesia, perbankan nasional, hingga penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan. Kerja sama strategis ini tidak berhenti pada penawaran produk asuransi, melainkan turut membuka akses pinjaman modal yang berkeadilan, menumbuhkan budaya menabung, serta memperkuat edukasi literasi keuangan. Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara Bismi Maulana Nugraha memaparkan bahwa para pahlawan pangan membutuhkan lebih dari sekadar pelampung saat musibah datang. Akses permodalan inklusif serta bimbingan tata kelola usaha sangat diperlukan agar skala ekonomi dan taraf kesejahteraan masyarakat tani terus meningkat pesat.

Integrasi dari berbagai langkah strategis antarlembaga negara ini bermuara pada satu visi besar mentransformasi sektor pertanian nasional menjadi sistem yang tangguh dan adaptif. Konvergensi kebijakan dari pemerintah pusat hingga pengawas keuangan di daerah membuktikan bahwa kedaulatan pangan dibangun melalui tindakan nyata yang merespons dinamika kebutuhan petani di lapangan. Ketika kebutuhan irigasi dijawab melalui penyediaan pompa, kerugian panen ditalangi oleh asuransi bersubsidi, dan ruang gerak ekonomi diperluas oleh layanan perbankan terpadu, negara secara hakiki memancangkan fondasi kemandirian pangan. Keseluruhan kebijakan afirmatif ini menjamin para penggarap bumi di seluruh pelosok Indonesia dapat terus berproduksi dengan aman. Kehadiran negara secara paripurna semakin mengukuhkan eksistensi pahlawan pangan sebagai pilar utama perekonomian bangsa yang masa depannya senantiasa terlindungi.

*) Sosiolog Pedesaan/Ekonom Pertanian

Post navigation

Reforma Agraria Perkuat Hak Petani, Buka Jalan Kesejahteraan Berkelanjutan

Oleh: Soleh Mahmud )*

Bagi para petani, tanah memiliki makna filosofis dan ekonomi yang jauh melampaui sekadar aset kebendaan. Tanah adalah ruang produksi, sumber penghidupan, dan fondasi paling esensial bagi keberlanjutan kehidupan keluarga di pedesaan. Oleh karena itu, upaya memperkuat agenda reforma agraria menempati posisi strategis dalam kebijakan publik. Langkah ini memiliki arti krusial dalam memastikan para pelaku sektor pertanian memperoleh akses yang lebih berkeadilan terhadap sumber daya alam, sekaligus memberikan kepastian hukum dan ekonomi dalam menjalankan usaha tani sehari-hari. Tanpa landasan ruang produksi yang aman, stabilitas pangan nasional akan selalu berada dalam posisi rentan.

Momentum pembenahan struktural tersebut kini semakin menemukan titik terang melalui langkah progresif pembuat kebijakan. Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang tengah dibahas bersama pemerintah kini memasuki tahap akhir, dengan target pengesahan dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 22 September 2026. Akselerasi proses legislasi ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah bersama perwakilan rakyat untuk menghadirkan regulasi komprehensif. Rancangan ini menata ulang objek dan subjek reforma agraria, menetapkan lokasi prioritas, mengatur mekanisme restitusi, serta memberikan perlindungan afirmatif bagi kelompok rentan di wilayah agraris.

Kehadiran payung hukum yang utuh menjadi sangat mendesak karena kompleksitas persoalan pertanahan tidak pernah berhenti sebatas status kepemilikan. Selama bertahun-tahun, ketimpangan penguasaan lahan dan konflik vertikal maupun horizontal telah menggerus kepastian berusaha para petani. Situasi tersebut berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat luas yang bersandar pada produktivitas tanah. Melalui intervensi regulasi yang terukur, negara berupaya hadir memutus rantai ketimpangan agar ruang hidup masyarakat agraris tidak terus menyempit akibat dominasi segelintir pihak.

Urgensi penyelesaian persoalan pertanahan turut ditekankan oleh kalangan akademisi. Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada, Ricardo Simarmata, memandang bahwa kebutuhan terhadap undang-undang ini telah berada pada tingkat urgensi yang sangat tinggi. Ricardo menganalisis kondisi tersebut berdasarkan tingginya kuantitas, kualitas, serta dampak dari sengketa agraria yang masih terus bermunculan. Analogi yang disampaikan Ricardo menggambarkan pembenahan regulasi layaknya memadamkan api yang tengah berkobar, sebuah tindakan pencegahan mutlak agar ekses negatif ketimpangan tidak merusak tatanan sosial masyarakat.

Pandangan akademis tersebut menguatkan bahwa agenda reforma agraria harus dimaknai jauh lebih luas dari sekadar program sertifikasi tanah massal. Visi besar kebijakan pemerintah ini adalah merombak struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria agar sejalan dengan prinsip keadilan bernegara. Pemaknaan mendalam ini memastikan tanah berfungsi sebagai instrumen pemerataan ekonomi, bukan komoditas spekulatif yang berpotensi memperlebar jurang kesenjangan sosial di daerah.

Dari perspektif legislatif, penguatan kerangka hukum didesain khusus untuk menyelesaikan akar permasalahan pelik. Anggota Badan Legislasi DPR, Aria Bima, menyoroti pentingnya regulasi baru ini untuk mengatasi konflik-konflik struktural yang belum sepenuhnya tertangani oleh aturan pertanahan terdahulu. Aria Bima mendorong agar penjabaran klasifikasi subjek dan objek reforma agraria dirumuskan secara terperinci. Tujuannya adalah memastikan implementasi undang-undang kelak memiliki landasan hukum yang kokoh dan dapat dieksekusi efektif oleh aparat pemerintah tanpa ambiguitas.

Keberpihakan regulasi terhadap akar rumput tercermin kuat dari fokus kebijakan pada pemberdayaan petani kecil, buruh tani, dan petani tanpa tanah. Anggota Panitia Kerja RUU Reforma Agraria, Muhammad Khozin, mengingatkan bahwa legalisasi lahan sempit belum tentu mengangkat kesejahteraan secara nyata jika tidak dibarengi pendekatan yang menyeluruh. Khozin meyakini regulasi ini akan menjawab persoalan petani gurem secara fundamental, karena redistribusi lahan difokuskan untuk menciptakan aset produksi yang memadai sekaligus mengangkat derajat penghidupan masyarakat agraris.

Untuk menjamin agar dampak positif dari reforma agraria bersifat permanen, undang-undang ini merancang instrumen pengamanan pasca-redistribusi. Kebijakan redistribusi diharapkan tidak berhenti sebagai pemindahan hak administratif, melainkan wujud nyata transformasi sosial-ekonomi. Langkah pencegahan disiapkan ketat agar lahan yang didistribusikan kepada rakyat tidak kembali terkonsentrasi di tangan para spekulan korporasi raksasa. Perlindungan berlapis ini merepresentasikan intervensi nyata negara dalam mengamankan keberlanjutan ruang hidup para pahlawan pangan.

Langkah strategis pemerintah ini mendapatkan dukungan penuh dari kelompok masyarakat sipil. Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, Henry Saragih, menyuarakan optimisme agar regulasi tersebut mampu menyentuh dan mengurai benang kusut persoalan agraria secara tuntas. Ekspektasi bahwa instrumen hukum yang baru tidak hanya berfungsi sebagai alat resolusi konflik sesaat, melainkan menjadi fondasi kokoh untuk membenahi tata kelola agraria nasional. Apresiasi dari organisasi tani ini menegaskan adanya keselarasan antara visi negara dan aspirasi pekerja tani.

Menjelang peringatan Hari Tani Nasional, rencana pengesahan RUU Reforma Agraria menjadi momentum bersejarah sekaligus bukti komitmen pemerintah memperkuat ketahanan pangan dari sektor hulu. Ketahanan pangan nasional senantiasa bertumpu pada produktivitas lahan-lahan pertanian di seluruh pelosok negeri. Ketika hak-hak komunitas agraris terlindungi, distribusi lahan produktif menjadi lebih berkeadilan, dan masa depan usaha tani terjamin, maka cita-cita kesejahteraan yang inklusif dapat segera terealisasi. Kebijakan strategis ini siap berdiri sebagai pilar utama kemajuan pertanian sekaligus penopang tegaknya kedaulatan bangsa.

*) Pakar Hukum Agraria

Pemerintah Perkuat Fondasi Kemandirian Pangan Papua

Oleh : Yohanes Wandikbo )*

Pembangunan pertanian Papua terus diarahkan pada penguatan fondasi kemandirian pangan yang bertumpu pada potensi lokal dan keterlibatan masyarakat. Pemerintah tidak hanya mendorong peningkatan produksi pangan strategis, tetapi juga membangun ekosistem pertanian yang mencakup pengembangan pangan lokal, perluasan sawah, mekanisasi, irigasi, penguatan kelembagaan hingga pemberdayaan petani.

Arah kebijakan tersebut menjadi penting mengingat Papua memiliki sumber daya pertanian yang besar sekaligus karakter geografis yang membutuhkan pendekatan pembangunan berbeda. Sagu, ubi dan berbagai komoditas pangan lokal telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Papua. Di sisi lain, potensi lahan pertanian juga dapat dikembangkan untuk meningkatkan produksi beras dan komoditas pangan strategis lainnya.

Kementerian Pertanian (Kementan) menempatkan pengembangan potensi tersebut sebagai bagian dari strategi membangun kemandirian pangan Papua. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa kemampuan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Papua perlu dibangun dari kekuatan yang tersedia di wilayah tersebut. Karena itu, beras, sagu, ubi dan pangan lokal lainnya didorong untuk berkembang bersama masyarakat setempat.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan pertanian Papua tidak diarahkan untuk menggantikan pangan lokal dengan komoditas tertentu. Sebaliknya, pemerintah berupaya mempertemukan kekuatan pangan tradisional dengan teknologi dan sistem pertanian modern. Dengan cara itu, peningkatan produktivitas dapat berlangsung tanpa mengabaikan karakter sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

Komitmen pemerintah tersebut turut mengemuka dalam PAPEDA Summit 2026 yang sebelumnya diselenggarakan pada 2–4 September 2026 di Sorong, Papua Barat Daya. Forum tersebut mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi pembangunan Papua yang berbasis potensi lokal dan berkelanjutan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan melihat Papua memiliki peluang besar untuk memperkuat kemampuan memenuhi kebutuhan pangannya sendiri. Menurutnya, pengembangan ekosistem pertanian modern, pencetakan sawah berbasis komunitas, optimalisasi lahan dan dukungan mekanisasi dapat menjadi bagian penting dalam membangun fondasi tersebut. Apabila kapasitas produksi terus meningkat, Papua juga berpeluang memasok kebutuhan pangan wilayah lain di kawasan timur Indonesia.

Pembangunan fondasi kemandirian pangan itu juga membutuhkan kepastian bahwa masyarakat setempat menjadi bagian utama dari proses pembangunan. Karena itu, pemerintah mengembangkan cetak sawah berbasis komunitas yang telah berjalan sejak 2024. Program tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan hak ulayat dan kesepakatan masyarakat, sehingga pengembangan lahan pertanian dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kearifan lokal.

Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Kementan Hermanto menempatkan masyarakat Papua sebagai unsur penting dalam pembangunan pertanian. Menurutnya, potensi pertanian Tanah Papua merupakan modal besar untuk membangun sistem pangan yang lebih kuat. Karena itu, kemandirian pangan lokal perlu diperkuat sekaligus diarahkan agar mampu memberikan kontribusi terhadap ketahanan pangan nasional.

Model pembangunan berbasis komunitas tersebut juga diperkuat melalui Brigade Pangan. Kehadiran Brigade Pangan mengonsolidasikan pemuda setempat dan memperkenalkan dukungan mekanisasi modern dalam kegiatan pertanian. Langkah ini memiliki arti penting karena regenerasi petani menjadi salah satu kebutuhan dalam membangun pertanian yang berkelanjutan.

Fondasi pertanian juga tidak akan kuat tanpa dukungan infrastruktur air. Dalam konteks tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) membangun Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di Kampung Kalobo dan Waibu, Papua Barat Daya. Infrastruktur tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan lahan pertanian tetap memperoleh pasokan air ketika menghadapi periode kering.

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menjelaskan bahwa pembangunan JIAT diarahkan untuk menjaga ketersediaan air sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian. Infrastruktur tersebut juga dirancang tidak berhenti pada pembangunan sumur dan pompa, tetapi dilengkapi jaringan saluran tersier sehingga distribusi air dapat menjangkau lahan secara lebih efektif.

JIAT Kalobo dan Waibu memiliki luas layanan sekitar 100 hektare dan diproyeksikan memberikan manfaat kepada sekitar 90 petani. Jaringan sepanjang sekitar 10 kilometer tersebut dilengkapi 80 bangunan pendukung, 10 titik sumur bor serta bak penampung berkapasitas 50 meter kubik. Infrastruktur tersebut dapat menjadi dukungan penting bagi keberlanjutan aktivitas pertanian masyarakat.

Rangkaian kebijakan itu memperlihatkan bahwa pemerintah sedang membangun fondasi kemandirian pangan Papua secara menyeluruh. Penguatan pangan lokal berjalan bersama pengembangan sawah, sementara modernisasi melalui mekanisasi didukung oleh pembangunan infrastruktur irigasi.

Fondasi tersebut pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan kemampuan Papua memenuhi kebutuhan pangannya sendiri. Dengan peningkatan produktivitas, penguatan kapasitas petani dan pembangunan infrastruktur yang semakin memadai, Papua memiliki ruang untuk berkembang sebagai salah satu kekuatan pangan baru di kawasan timur Indonesia.

Kemandirian pangan Papua dengan demikian perlu dipandang sebagai proses pembangunan jangka panjang yang membutuhkan konsistensi, kolaborasi dan keterlibatan masyarakat. Pemerintah telah meletakkan sejumlah instrumen penting melalui pengembangan pangan lokal, cetak sawah berbasis komunitas, mekanisasi dan infrastruktur air. Penguatan seluruh elemen tersebut menjadi modal untuk membangun pertanian Papua yang produktif, inklusif dan berkelanjutan.

)* Penulis merupakan Pengamat Pembangunan Papua

Perlindungan Lahan Pertanian Diperkuat, Pemerintah Jaga Masa Depan Petani

Oleh: Oksidea Razeta Rayi )*

Keberpihakan terhadap petani tidak cukup diwujudkan melalui pupuk, benih, alat pertanian, pembiayaan, ataupun kebijakan harga. Ada fondasi yang jauh lebih menentukan keberlanjutan pertanian, yakni kepastian atas tanah dan keberadaan lahan produktif. Tanpa keduanya, peningkatan produktivitas hanya akan menjadi solusi jangka pendek karena petani terus berhadapan dengan tekanan alih fungsi lahan. Dalam konteks inilah langkah pemerintah memperkuat perlindungan lahan pertanian patut dilihat sebagai kebijakan strategis untuk menjaga masa depan petani sekaligus ketahanan pangan nasional.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mendorong pemerintah daerah segera mengintegrasikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurut Nusron, usulan LP2B yang telah mendapatkan persetujuan pemerintah daerah perlu segera menjadi bagian tidak terpisahkan dari RTRW provinsi maupun kabupaten/kota.

Langkah tersebut membawa perlindungan lahan pertanian ke tingkat yang lebih kuat. Penetapan LP2B tidak lagi berhenti sebagai keputusan administratif, melainkan menjadi bagian dari instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. Dengan posisi tersebut, pembangunan daerah tetap dapat bergerak tanpa mengabaikan kebutuhan mempertahankan sawah sebagai basis produksi pangan dan sumber penghidupan petani.

Capaian pemerintah menunjukkan kemajuan. Nusron menyebut penetapan LP2B secara nasional telah mencapai 87,60 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS). Jawa Timur juga telah mencapai sekitar 87,34 persen dari LBS seluas kurang lebih 1,2 juta hektare, sehingga lebih cepat mencapai target nasional minimal 87 persen yang ditetapkan untuk 2029.

Pencapaian sebelum tenggat tersebut menunjukkan adanya akselerasi perlindungan lahan pertanian. Namun yang lebih penting adalah memastikan lahan yang telah ditetapkan benar-benar terlindungi dalam kebijakan pembangunan berikutnya. Karena itulah Nusron menempatkan RTRW sebagai panglima sekaligus kompas pembangunan.

Bagi petani, kebijakan tata ruang sesungguhnya mempunyai konsekuensi sangat nyata. Ketika sawah memperoleh kepastian fungsi, petani mempunyai ruang produksi yang lebih terlindungi. Sebaliknya, apabila perubahan fungsi lahan berlangsung tanpa kendali, petani tidak hanya kehilangan tanah untuk bercocok tanam, tetapi juga kehilangan sumber pendapatan dan masa depan usaha pertaniannya.

Reforma Agraria Melengkapi Perlindungan Petani

Arah perlindungan tersebut menjadi semakin komprehensif dengan berkembangnya pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Jika LP2B berbicara mengenai keberlanjutan fungsi lahan pertanian, reforma agraria menyentuh persoalan yang lebih mendasar mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada Dr. Ricardo Simarmata, S.H. menilai kehadiran RUU Reforma Agraria merupakan langkah penting untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta berbagai konflik agraria. Ia juga mengingatkan bahwa efektivitas regulasi akan ditentukan oleh kualitas aturan turunan, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dukungan anggaran, serta kapasitas pelaksana.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa regulasi harus bertemu dengan implementasi. Bagi petani, keberhasilan reforma agraria pada akhirnya bukan sekadar lahirnya produk hukum, tetapi hadirnya kepastian mengenai tanah yang menjadi sumber penghidupannya.

Karena itu, kebijakan reforma agraria dan perlindungan LP2B dapat ditempatkan sebagai dua instrumen yang saling melengkapi. Reforma agraria membangun kepastian hubungan masyarakat dengan tanah, sedangkan LP2B dan RTRW memastikan lahan pertanian produktif tidak mudah kehilangan fungsinya akibat tekanan pembangunan.

Perlindungan Mulai Diterjemahkan di Lapangan

Keseriusan menjaga lahan pertanian juga terlihat melalui penegakan aturan di daerah. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, misalnya, melakukan penertiban bangunan tanpa izin di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin.

Bupati Deli Serdang Asri Ludin menegaskan bahwa lahan sawah dilindungi tidak boleh dialihfungsikan dan harus tetap menjadi sawah. Langkah tersebut penting karena efektivitas perlindungan lahan pada akhirnya ditentukan oleh konsistensi pemerintah menjalankan regulasi hingga tingkat tapak.

Alih fungsi sawah sering kali tidak berlangsung sekaligus dalam skala besar. Perubahan dapat terjadi bidang demi bidang hingga kawasan pertanian perlahan terfragmentasi. Karena itu, tindakan pengendalian terhadap pemanfaatan ruang merupakan bagian penting dari upaya menjaga keberlangsungan ekonomi petani.

Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Regulasi tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah melakukan penyesuaian RTRW secara lebih fleksibel. Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri juga mendorong percepatan integrasi LP2B agar perlindungan lahan semakin selaras dengan perencanaan pembangunan daerah.

Menjaga Sawah Berarti Menjaga Petani

Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan petani mulai diarahkan hingga menyentuh fondasi produksi pangan. Negara tidak hanya hadir ketika petani membutuhkan sarana produksi atau ketika hasil panen memasuki pasar, tetapi juga memperkuat kepastian ruang tempat aktivitas pertanian berlangsung.

Tentu perlindungan lahan perlu terus diikuti kebijakan yang membuat bertani tetap memberikan nilai ekonomi. Akses irigasi, pembiayaan, teknologi, pupuk, mekanisasi, kepastian pasar, dan harga yang layak tetap diperlukan agar petani mempunyai alasan kuat mempertahankan lahannya.

Pemerintah memperkuat perlindungan tanah dan lahan pertanian secara bersamaan, kebijakan tersebut tidak hanya menjaga sawah yang masih tersedia hari ini. Yang turut dijaga adalah kepastian usaha petani, keberlanjutan produksi pangan, dan kemampuan Indonesia memenuhi kebutuhan pangannya sendiri untuk generasi mendatang.

*) Pemerhati Kebijakan Pertanian dan Pembangunan Pedesaan

Kesejahteraan Petani Jadi Fondasi Ketahanan dan Kedaulatan Pangan Nasional

Jakarta – Kesejahteraan petani menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan produksi dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Kepastian harga, tata niaga yang lebih baik, hilirisasi komoditas, serta peningkatan nilai tambah hasil pertanian menjadi bagian penting agar petani memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari sektor pangan.

Guru Besar Agribisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Achmad Tjachja Nugraha, menegaskan pangan memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat dan ketahanan negara. Menurutnya, pangan tidak semestinya hanya dipandang sebagai komoditas ekonomi.

“Pangan bukan sekadar komoditas ekonomi, prasyarat mutlak ketahanan nasional,” ungkap Achmad.

Ia menjelaskan kemampuan suatu negara membangun kemandirian pangan menjadi semakin penting di tengah gejolak geopolitik global, perubahan iklim, dan disrupsi rantai pasok internasional.

“Kerapuhan pangan adalah titik lemah kedaulatan bangsa,” tegasnya.

Achmad menyebut ketahanan pangan bertumpu pada empat pilar utama, yakni ketersediaan, akses, pemanfaatan, dan stabilitas. Karena itu, keberhasilan sektor pangan tidak hanya tercermin dari besarnya produksi secara nasional, tetapi juga dari kemampuan masyarakat di berbagai daerah memperoleh pangan secara cukup dan berkelanjutan.

Upaya memperkuat posisi petani juga dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menilai besarnya potensi produksi pertanian perlu diikuti tata kelola yang mampu memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi masyarakat, terutama petani.

“Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak wajib dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di Provinsi Lampung, kekuatan utama kita bukanlah tambang mineral, melainkan keunggulan di sektor pertanian dan pangan,” ujar Rahmat.

Lampung merupakan salah satu daerah penghasil utama padi, jagung, singkong, kopi, lada, tebu, dan nanas. Potensi tersebut diperkuat melalui perbaikan tata niaga komoditas, stabilisasi harga di tingkat petani, perlindungan hasil panen lokal, serta pengembangan hilirisasi pertanian dan perkebunan.

Hilirisasi menjadi salah satu langkah untuk memperbesar manfaat ekonomi dari komoditas yang dihasilkan petani. Dengan lebih banyak produk diolah di daerah, nilai tambah diharapkan tidak berhenti pada komoditas mentah, tetapi ikut menggerakkan industri pengolahan, membuka aktivitas ekonomi, dan memperkuat daya beli masyarakat.

“Intervensi kebijakan pemerintah sangat diperlukan agar roda perekonomian benar-benar berputar di tingkat bawah. Ketika harga komoditas stabil dan membaik, daya beli petani meningkat, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Rahmat.

Dari Pupuk hingga Harga Panen, Pemerintah Perkuat Ekosistem Pertanian untuk Petani

Jakarta – Penguatan sektor pertanian yang dilakukan pemerintah mulai dirasakan petani melalui meningkatnya produktivitas, kemudahan memperoleh sarana produksi, hingga membaiknya pendapatan. Capaian tersebut tercermin dari Nilai Tukar Petani (NTP) Juli 2026 yang mencapai 127,84, angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan capaian NTP menjadi salah satu indikator bahwa berbagai reformasi pertanian mulai memberikan dampak terhadap kesejahteraan petani. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan harus berjalan beriringan dengan upaya mewujudkan swasembada pangan.

“Swasembada itu harus menghadirkan kesejahteraan bagi petani. Kalau petani sejahtera, produksi akan meningkat, masyarakat juga mendapat pangan dengan harga yang stabil,” kata Amran dalam keterangannya di Jakarta.

Pemerintah melakukan pembenahan sektor pertanian dari hulu hingga hilir, antara lain melalui penyederhanaan regulasi, penguatan sarana produksi, pembangunan irigasi, pompanisasi, bantuan benih dan alat mesin pertanian, serta penguatan perlindungan harga hasil panen.

Salah satu perubahan yang dirasakan petani adalah pembenahan tata kelola pupuk bersubsidi melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025. Kebijakan tersebut menyederhanakan mekanisme distribusi agar pupuk lebih cepat, mudah, dan tepat sasaran. Pemerintah juga menurunkan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi sekitar 20 persen. Harga urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, sedangkan NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.

Di sisi produksi, penguatan jaringan irigasi dan pompanisasi membantu petani menjaga ketersediaan air serta meningkatkan intensitas tanam. Sementara di sisi hilir, penetapan Harga Pembelian Pemerintah gabah kering panen sebesar Rp6.500 per kilogram memberikan kepastian harga dan pasar.

“Petani harus memperoleh keuntungan yang layak. Negara hadir mulai dari penyediaan pupuk, air, mekanisasi, sampai memastikan hasil panennya terserap dengan harga yang baik. Kalau petani untung, pertanian akan terus tumbuh,” ujar Amran.

Upaya memperkuat sektor pertanian juga dilakukan melalui perlindungan lahan pangan. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta pemerintah daerah mempercepat integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam RTRW agar lahan pertanian memiliki kepastian perlindungan.

“RTRW itu menjadi panglima dalam pembangunan. Kompas atas pembangunan ini adalah rencana tata ruang dan wilayah,” kata Nusron.

Dengan penguatan dari sisi produksi, biaya usaha tani, kepastian harga, hingga perlindungan lahan, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pertanian yang mampu meningkatkan produktivitas sekaligus memperkuat kesejahteraan petani.

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Papua Berbasis Potensi Lokal dan Masyarakat Adat

SORONG — Pemerintah terus memperkuat ketahanan pangan di Tanah Papua dengan mengembangkan potensi komoditas lokal dan menempatkan masyarakat adat sebagai bagian utama dalam pembangunan sektor pertanian. Langkah tersebut diarahkan untuk mewujudkan kemandirian pangan Papua sekaligus membuka peluang bagi wilayah tersebut menjadi pemasok pangan bagi kawasan timur Indonesia.

Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong pengembangan berbagai sumber pangan yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Papua, seperti sagu, ubi, beras, serta komoditas pangan lokal lainnya. Pengembangan tersebut dilakukan dengan memadukan kekuatan pangan lokal dan penerapan teknologi pertanian modern.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pembangunan kemandirian pangan di Papua perlu bertumpu pada potensi yang telah dimiliki masyarakat setempat. Menurut dia, kebutuhan pangan masyarakat Papua perlu semakin mampu dipenuhi dari produksi wilayah sendiri.

“Kita ingin membangun kemandirian pangan di seluruh pulau, termasuk Papua. Pangan untuk saudara-saudara kita di Papua harus dipenuhi dari Papua sendiri. Beras, sagu, ubi, dan pangan lokal lainnya harus kita kembangkan bersama masyarakat setempat,” ujar Amran.

Selain pengembangan pangan lokal, pemerintah juga mendorong pembangunan sawah berbasis komunitas serta optimalisasi lahan potensial. Program tersebut didukung mekanisasi dan penguatan kelembagaan petani agar produktivitas pertanian dapat meningkat sekaligus memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat.

Pendekatan pembangunan pertanian di Papua juga diarahkan dengan tetap menghormati hak ulayat dan kearifan lokal masyarakat adat. Program cetak sawah berbasis komunitas, misalnya, dilaksanakan dengan menempatkan masyarakat setempat sebagai bagian penting dalam setiap tahapan pembangunan.

Pemerintah juga mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia lokal melalui kelembagaan pertanian dan dukungan mekanisasi modern. Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang lebih besar bagi petani dan generasi muda Papua untuk terlibat langsung dalam pengembangan sektor pangan.

Pengembangan sawah pun tidak dimaksudkan untuk menggantikan pangan lokal yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Papua. Sagu, ubi, dan berbagai komoditas pangan lokal tetap menjadi bagian dari strategi penguatan pangan daerah.

Dengan optimalisasi potensi lahan, komoditas lokal, teknologi, dan keterlibatan masyarakat adat, Papua memiliki peluang memperkuat kemandirian pangannya. Dalam jangka panjang, peningkatan produksi tersebut juga diharapkan mampu menjadikan Papua sebagai salah satu sentra pangan baru yang dapat mendukung kebutuhan wilayah lain di kawasan timur Indonesia.

Presiden Prabowo Pangkas Beban Produksi Petani, Perkuat Ketahanan Pangan

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memperkuat dukungan kepada petani dengan memangkas sejumlah beban produksi, mulai dari penurunan harga pupuk subsidi hingga bantuan pompanisasi untuk menjaga lahan tetap produktif. Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat produksi dan ketahanan pangan nasional.

Prabowo mengatakan pemerintah telah menghapus 145 aturan penyaluran pupuk dan menurunkan harga pupuk sebesar 20 persen. Pemerintah juga menyatakan telah mencapai swasembada delapan komoditas pangan, antara lain beras, jagung, gula konsumsi, daging ayam, telur ayam, bawang merah, cabai besar, dan cabai rawit.

“145 aturan penyaluran pupuk telah kita hilangkan. Harga pupuk berhasil kita turunkan 20%. Hal ini terjadi pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia,” kata Prabowo.

Kebijakan pupuk itu menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menekan biaya produksi petani sekaligus menjaga ketersediaan sarana produksi. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari mengatakan pemerintah menambah kuota pupuk subsidi menjadi 9,5 juta ton dan memangkas rantai birokrasi penyalurannya.

Harga pupuk urea subsidi turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, sementara NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram. Penebusan pupuk juga disederhanakan dengan sistem digital.

“Di era kepemimpinan Presiden Prabowo, bentuk keberpihakan pemerintah kepada petani telah ditunjukkan lewat berbagai kebijakan. Untuk menjamin pupuk subsidi selalu tersedia dalam jumlah cukup dan tepat waktu, pemerintah menambah kuantum pupuk subsidi hingga dua kali lipat menjadi 9,5 juta ton dan memangkas rantai birokrasi,” jelas Qodari.

Dukungan juga diberikan melalui pompanisasi untuk membantu petani menghadapi kekeringan. Di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pompa hibrida membantu pengairan sekitar 390 hektare sawah di Kecamatan Arjawinangun dan Susukan yang sempat menghadapi ancaman kekurangan air pada musim tanam kedua.

Pompa tersebut memanfaatkan panel surya pada siang hari dan listrik pada malam hari dengan debit sekitar 36 ribu liter per jam. Selain menjaga pasokan air, teknologi ini membantu menekan biaya pengairan petani.

“Sekarang, dengan adanya bantuan dari pemerintah pusat, pompanisasi hybrid ini alhamdulillah bisa menghasilkan air yang begitu deras,” ujar petani Cirebon, Mashudi.

Rangkaian kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga produktivitas lahan, menekan biaya produksi petani, dan memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah tantangan cuaca.***

Harga Gabah Dijaga, Petani Makin Kuat Topang Pangan

Jakarta – Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah mengatakan pihaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menjaga Harga Pokok Penjualan atau Harga Pokok Produksi (HPP) gabah kering panen sebesar Rp6.500 per kilogram, memperkuat penyerapan Bulog, serta mempertahankan alokasi pupuk bersubsidi 9,55 juta ton.

“Kebijakan ini memberikan kepastian bagi petani dan dampaknya tercermin pada NTP nasional Juli 2026 yang mencapai 127,84, sekaligus memperkuat produksi dan kesejahteraan petani sebagai fondasi pasokan pangan nasional”, ungkap Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah saat berada di Jakarta.

Sementara, keberhasilan kebijakan pertanian itu membawa Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menempati posisi puncak sebagai menteri berkinerja terbaik dalam Kabinet Merah Putih berdasarkan hasil penilaian Government Performance Assessment IndexPolitica Indonesia yang dirilis pada September 2026.

Amran meraih skor tertinggi 91 lewat evaluasi berbasis bukti (Evidence-Based Government Performance Evaluation) dan analisis keputusan kriteria majemuk (Multi-Criteria Decision Analysis) menggunakan data statistik sektoral serta dokumen resmi pemerintah.

Capaian ini diraih atas keberhasilan Orkestrasi Kebijakan Pertanian yang berdampak langsung pada kenaikan produksi padi nasional sebesar 13,29 persen. Kemudian penggandaan alokasi pupuk bersubsidi, penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP).

Menurut Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah, pengakuan ini mencerminkan kondisi riil yang dirasakan oleh para petani di lapangan.

“Petani tahu siapa yang bekerja untuk mereka. Ketika produksi meningkat, pupuk diperkuat, dan harga gabah dijaga, petani bisa melihat langsung keberpihakan pemerintah,” ujar Jundi.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat produksi padi Indonesia pada 2025 melonjak menjadi 60,21 juta ton Gabah Kering Giling (GKG), naik 7,06 juta ton dari tahun sebelumnya. Produksi beras konsumsi juga naik menjadi 34,69 juta ton dan luas panen meluas menjadi 11,32 juta hektare.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan PP KAMMI, Aulia Furqon menyebutkan kenaikan produksi ini ditopang oleh penguatan sarana produksi yang signifikan dari pemerintah.

“Pemerintah menaikkan alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton pada 2025, naik sekitar 100 persen dari sebelumnya. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar meminta petani meningkatkan produksi, tetapi juga memperkuat kebutuhan utama mereka dari sisi input,” jelas Aulia.

Penguatan tersebut berlanjut pada 2026 dengan alokasi pupuk bersubsidi yang tetap dijaga sebesar 9,55 juta ton, dengan realisasi penyaluran mencapai 54,28 persen per 25 Juni 2026.

Dari sisi hilir, pemerintah menjaga kepastian harga dengan menetapkan HPP gabah kering panen sebesar Rp6.500 per kilogram serta mendorong penyerapan optimal oleh Bulog dan pelaku usaha.

Dampak kebijakan hulu-hilir ini pun tercermin pada indikator kesejahteraan petani. BPS mencatat NTP nasional pada Juli 2026 mencapai angka 127,84, dengan subsektor tanaman pangan mengalami kenaikan 1,32 persen secara bulanan.

KAMMI pun mendorong agar keberhasilan pengelolaan komoditas padi ini dijadikan percontohan untuk komoditas strategis lainnya seperti jagung, kedelai, hortikultura, perkebunan rakyat, dan peternakan. Selain itu, peningkatan produksi di masa depan diharapkan terus memperhatikan efisiensi pupuk, kesehatan tanah, ketersediaan air, dan adaptasi perubahan iklim demi keberlanjutan lingkungan.