Transparansi Pembahasan RUU Perampasan Aset Perkuat Legitimasi Publik

Oleh Rahmawati Kusuma )*

Pemberantasan korupsi selalu menjadi agenda penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Berbagai instrumen hukum telah dibangun untuk mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana korupsi, mulai dari penguatan lembaga penegak hukum hingga peningkatan sanksi pidana. Namun, hasil kejahatan yang berhasil disembunyikan, dialihkan, atau dibawa ke luar negeri sering kali tetap berada di luar jangkauan negara. Untuk itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi momentum penting dalam memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal.

Dukungan terhadap percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset kembali ditegaskan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, upaya memberantas korupsi harus disertai mekanisme yang mampu mengambil kembali seluruh hasil kejahatan sehingga korupsi tidak lagi memberikan keuntungan ekonomi bagi pelakunya. Dengan demikian, negara tidak hanya menghukum individu yang bersalah, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat yang sebelumnya dirugikan akibat praktik korupsi.

Secara konseptual, RUU Perampasan Aset juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip yang diatur dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) Tahun 2003. Konvensi internasional tersebut memberikan landasan bagi negara-negara untuk membangun mekanisme perampasan aset, termasuk melalui pendekatan non-conviction based asset forfeiture dalam kondisi tertentu. Pendekatan tersebut dinilai relevan ketika proses pidana tidak dapat diselesaikan karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, atau menghadapi kondisi hukum lain yang menghambat putusan pengadilan. Dalam situasi demikian, negara tetap memiliki peluang untuk memulihkan kerugian publik melalui instrumen hukum yang proporsional.

Keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses pembentukannya. Kesadaran tersebut juga disampaikan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menekankan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka, komprehensif, dan melibatkan berbagai kalangan profesional, akademisi, serta praktisi hukum. Pendekatan yang inklusif akan memperkaya substansi regulasi sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami batas-batas kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset. Dengan proses yang transparan, potensi munculnya kesalahpahaman maupun kekhawatiran terhadap penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan.

Kehati-hatian tersebut penting karena perampasan aset menyentuh langsung hak kepemilikan seseorang. Oleh karena itu, regulasi yang sedang disusun harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Prinsip praduga tak bersalah, kepastian hukum, serta mekanisme pengawasan yang efektif harus menjadi bagian integral dari RUU tersebut. Kehadiran instrumen hukum yang kuat tidak boleh mengorbankan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset akan mengakomodasi berbagai perspektif, baik dari sisi nasional maupun karakteristik persoalan hukum di berbagai daerah. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan tidak dilakukan secara eksklusif, melainkan berupaya menyerap pengalaman dan kebutuhan riil masyarakat serta aparat penegak hukum. Aspirasi yang berkembang memperlihatkan adanya harapan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih efektif dalam mengejar hasil kejahatan, sehingga paradigma penegakan hukum dapat bergeser dari sekadar berfokus pada pelaku menuju pelacakan aliran dana dan aset hasil tindak pidana.

Penguatan kewenangan negara juga harus selalu diiringi dengan sistem pengawasan yang akuntabel. Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI ingin memastikan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang kuat sekaligus adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Pernyataan tersebut memberikan sinyal bahwa proses legislasi tidak hanya mengejar efektivitas penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan perlindungan hak konstitusional warga negara. Keseimbangan antara efektivitas dan akuntabilitas inilah yang akan menentukan kualitas regulasi ketika nantinya diterapkan.

Dari sisi pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah menghormati mekanisme pembahasan di DPR dan terus menunggu kelanjutan proses legislasi. Pemerintah juga memberikan ruang bagi penyerapan aspirasi masyarakat yang telah berlangsung selama beberapa waktu sebagai bagian dari penyempurnaan substansi RUU. Sikap tersebut menunjukkan adanya kesamaan pandangan bahwa regulasi yang baik lahir melalui proses yang partisipatif. Kehadiran berbagai masukan dari masyarakat sipil, akademisi, organisasi profesi, maupun aparat penegak hukum akan memperkaya kualitas norma yang disusun sekaligus memperkuat legitimasi publik terhadap hasil akhirnya.

RUU Perampasan Aset bukan sekadar instrumen hukum baru dalam pemberantasan korupsi, melainkan cerminan komitmen negara untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. Keberhasilan regulasi ini tidak hanya bergantung pada ketegasan norma yang dihasilkan, tetapi juga pada keterbukaan proses penyusunannya. Transparansi akan melahirkan kepercayaan sebagai fondasi utama bagi efektivitas setiap kebijakan publik. Ketika seluruh pemangku kepentingan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, perlindungan hak warga negara, dan partisipasi masyarakat, RUU Perampasan Aset dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat supremasi hukum sekaligus meningkatkan legitimasi publik terhadap agenda besar pemberantasan korupsi di Indonesia.

)* penulis merupakan Anggota Koalisi Masyarakat Anti Korupsi

RUU Perampasan Aset Menjawab Tantangan Hukum dari Pusat hingga Daerah

*) Oleh : Gavin Asadit

Tantangan penegakan hukum di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kompleksitas tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi yang terjadi di berbagai wilayah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Perbedaan karakteristik wilayah, pola kejahatan, serta upaya penyembunyian aset hasil tindak pidana menjadi tantangan yang memerlukan penguatan regulasi agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum. Merespons berbagai tantangan tersebut, DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat instrumen hukum dalam pemulihan aset hasil tindak pidana. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus menjawab berbagai kebutuhan penegakan hukum di tingkat pusat maupun daerah.

Penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik melalui pelibatan berbagai pemangku kepentingan di daerah. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi karakteristik penegakan hukum di setiap wilayah Indonesia, mulai dari daerah kepulauan, perbatasan, hingga kawasan dengan dinamika kejahatan ekonomi yang berbeda.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset tidak hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga memperhatikan berbagai masukan dari daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum agar substansi regulasi mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

Melalui dialog dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah, Komisi III DPR RI memperoleh gambaran mengenai tantangan penegakan hukum yang dihadapi setiap wilayah. Perbedaan karakteristik daerah menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan regulasi yang adaptif sehingga implementasi RUU Perampasan Aset nantinya dapat berjalan secara optimal, baik di pusat maupun daerah. Pendekatan tersebut mencerminkan komitmen DPR RI dalam membangun sistem hukum yang responsif terhadap dinamika nasional sekaligus kondisi lokal.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga menilai bahwa paradigma pemberantasan kejahatan perlu terus diperkuat dengan menitikberatkan pada pelacakan aliran dana dan aset hasil tindak pidana. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil tindak pidana sekaligus meningkatkan efektivitas pemulihan aset negara. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan aset negara yang berasal dari tindak kejahatan.

Penguatan regulasi melalui RUU Perampasan Aset diyakini akan memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum di tingkat pusat dan daerah. Dengan adanya landasan hukum yang lebih komprehensif, koordinasi dalam pelacakan, pembekuan, hingga perampasan aset hasil tindak pidana dapat berlangsung lebih efektif. Kondisi tersebut akan mendukung terciptanya tata kelola penegakan hukum yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.

Sementara itu, Mahasiswa Master of Laws (LL.M.) King’s College London, M. Fishabililah (Bill) mengatakan RUU Perampasan Aset menjadi momentum penting untuk menghadirkan regulasi yang mampu menjawab tantangan kejahatan ekonomi modern, terutama penyembunyian aset lintas negara. Menurutnya, perkembangan teknologi dan sistem keuangan global menuntut Indonesia memiliki instrumen hukum yang lebih adaptif agar proses pelacakan dan pemulihan aset dapat dilakukan secara efektif.

M. Fishabililah (Bill) juga menilai bahwa tingkat pemulihan aset hasil tindak pidana di Indonesia masih perlu terus ditingkatkan agar sebanding dengan besarnya kerugian negara. Oleh karena itu, pembentukan RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat efektivitas pemberantasan kejahatan ekonomi sekaligus memastikan hasil tindak pidana tidak lagi memberikan keuntungan bagi pelakunya. Ia turut mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang membuka ruang partisipasi publik, akademisi, dan praktisi dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

Selain memperhatikan praktik internasional, penyusunan RUU Perampasan Aset juga diarahkan agar sesuai dengan karakter sistem hukum nasional. Mahasiswa Master of Laws (LL.M.) King’s College London, M. Fishabililah (Bill) menilai pengalaman sejumlah negara dapat menjadi referensi, namun implementasinya tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia melalui penguatan mekanisme pengawasan, koordinasi antarlembaga, dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Keberhasilan implementasi RUU Perampasan Aset nantinya juga akan ditentukan oleh kesiapan seluruh lembaga penegak hukum, termasuk koordinasi antara PPATK, Mahkamah Agung, kepolisian, kejaksaan, serta lembaga terkait lainnya. Sinergi tersebut menjadi fondasi penting agar pelaksanaan undang-undang dapat berjalan efektif dari tingkat pusat hingga daerah, sekaligus memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana.

Dengan proses pembahasan yang terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia. Kehadirannya tidak hanya memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di tingkat nasional, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum di daerah dalam memulihkan aset hasil tindak pidana secara lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

Aspirasi Daerah Diserap, Matangkan RUU Perampasan Aset

Jakarta- Pemerintah bersama DPR terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset melalui pendekatan yang mengedepankan partisipasi publik dan penyerapan aspirasi dari berbagai daerah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem hukum nasional dalam menghadapi tindak pidana, khususnya kejahatan yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.

Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, pembahasan regulasi ini diharapkan mampu menghasilkan instrumen hukum yang komprehensif, efektif, serta memberikan kepastian hukum dalam upaya penelusuran dan pemulihan aset hasil kejahatan.

Dalam masa reses, Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke sejumlah daerah, di antaranya Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa berbagai masukan yang diterima menunjukkan adanya harapan masyarakat agar negara memiliki perangkat hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya. Menurutnya, paradigma pemberantasan kejahatan perlu berkembang dari pendekatan follow the suspect menuju follow the money dan follow the asset.

“Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya. Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari ‘follow the suspect’ menjadi ‘follow the money’ dan ‘follow the asset,” ujarnya.

Habiburokhman juga menekankan bahwa penguatan kewenangan negara harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip keadilan.

“Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.

Dukungan terhadap percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset juga datang dari kalangan akademisi. Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Tongat SH MHum, menilai regulasi tersebut diperlukan untuk menggeser orientasi penegakan hukum dari sekadar memenjarakan pelaku menuju pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset hasil kejahatan.

“Orientasi pemidanaan kita harus mulai digeser secara tegas dari yang sekadar berfokus pada sanksi kurungan badan, menuju pada langkah perampasan aset hasil kejahatan.”

Dengan menyerap aspirasi masyarakat dari berbagai daerah, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan mampu melahirkan regulasi yang berkeadilan, memperkuat kepercayaan publik, serta mendukung terciptanya sistem hukum nasional yang semakin efektif dan berintegritas.

RUU Perampasan Aset Dipastikan Dibahas Terbuka dan Libatkan Publik

JAKARTA – Pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki tahap penting dengan komitmen DPR RI untuk mengedepankan proses yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam memperkuat upaya pemberantasan kejahatan sekaligus menjaga kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat. Di tengah tingginya perhatian publik terhadap pemulihan aset hasil tindak pidana, RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dan berkeadilan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sipil. Menurutnya, pembentukan regulasi yang berkualitas hanya dapat dicapai apabila seluruh pemangku kepentingan diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan masukan.

“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah. Penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman juga menekankan bahwa paradigma pemberantasan kejahatan harus berkembang dari sekadar menghukum pelaku menjadi mengejar hasil kejahatan.

“Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari _follow the suspect_ menjadi _follow the money_ dan _follow the asset._ Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” tegasnya.

Pandangan tersebut mendapat dukungan dari kalangan akademisi. Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Akhiar Salmi, menilai RUU Perampasan Aset merupakan kebutuhan sistem hukum Indonesia, dimana substansi pengaturannya harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi.

“RUU Perampasan Aset perlu diperjelas dan dibuka untuk partisipasi publik sehingga norma yang dihasilkan memiliki kepastian hukum serta mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” ujar Akhiar.

Menurutnya, keterlibatan publik sejak tahap penyusunan akan memperkuat legitimasi undang-undang sekaligus menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap tantangan penegakan hukum di masa depan.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mengingatkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan dan perlindungan terhadap hak individu yang dijamin konstitusi.

“Kita harus menjaga kepentingan negara, tetapi pada saat yang sama juga harus menjaga hak-hak individu. Jangan sampai pengaturannya justru menimbulkan ketidakpastian hukum,” ungkap Soedeson.

Pembahasan RUU Perampasan Aset juga terus memperluas partisipasi publik melalui dialog dengan akademisi, organisasi profesi, advokat, dan pakar hukum. Berbagai masukan difokuskan pada penyempurnaan mekanisme perampasan aset, penguatan pengawasan, perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan. ***

Pemerintah Tegaskan MBG Harus Gunakan Bahan Baku Non-Subsidi demi Keadilan Rakyat

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono menegaskan bahwa seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menggunakan bahan baku non-subsidi dalam penyelenggaraan program.

Dengan demikian, seluruh kebutuhan operasional dapur telah diperhitungkan menggunakan harga bahan baku non-subsidi sehingga tidak mengurangi alokasi subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Barang subsidi itu memang jumlahnya terbatas. Jadi memang tidak untuk termasuk juga bantuan sosial memakai barang subsidi,” kata Sudaryono.

Ia menegaskan ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan sudah menjadi bagian dari desain penyelenggaraan MBG sejak program disusun.

“Dari awal memang sudah dihitung dengan perhitungan tidak memakai barang subsidi. Jadi memang itu menjadi keharusan, tidak boleh memakai Minyakita, tidak boleh memakai beras SPHP, dan gas melon 3 kg enggak boleh,” ujarnya.

Selain memastikan penggunaan bahan baku non-subsidi, Badan Gizi Nasional juga terus memperkuat transparansi pelaksanaan MBG. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah sistem informasi yang memungkinkan orang tua mengetahui menu makanan, kandungan gizi, serta jadwal pemberian makanan kepada anak setiap hari.

Menurut Sudaryono, keterbukaan informasi tersebut akan memperkuat pengawasan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program.

“Kami ingin memastikan orang tua itu tahu bahwa negara kasih makan anaknya apa hari ini. Menunya apa, gizinya apa, kemudian diberikan jam berapa, hari Senin apa, hari Selasa apa, hari Rabu apa, hari Kamis apa, hari Jumat apa. Jadi kita ingin transparansi di situ,” katanya.

Pemerintah bahkan telah menyiapkan sanksi berupa teguran, surat peringatan hingga penghentian operasional bagi dapur yang terbukti menggunakan barang bersubsidi.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa seluruh SPPG di Jawa Timur wajib mematuhi ketentuan Badan Gizi Nasional.

“Jadi dalam penggunaan SPHP maupun gas melon (LPG 3 kg) ini menjadi komitmen yang harus kita percayakan kepada pengawasan BGN. Mereka harus mempertanggungjawabkan setiap biaya yang dikeluarkan, kwitansinya harus jelas belinya di mana,” ujar Emil.

Lebih jauh, Emil memperingatkan bahwa penggunaan barang subsidi untuk program pemerintah merupakan bentuk tindakan penggelapan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, BGN akan langsung melakukan investigasi internal. Selain itu, sistem pengawasan BGN juga mampu mendeteksi potensi mark up harga.

[w.R]

Larangan Barang Subsidi di Dapur MBG Jadi Bukti Tata Kelola Program Makin Tegas

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melarang seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan komoditas bersubsidi, mulai dari elpiji 3 kilogram, minyak goreng MinyaKita, hingga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Larangan tersebut disampaikan Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Tidak boleh, ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Tidak boleh,” kata Sudaryono.

Menurut BGN, program MBG telah memiliki alokasi anggaran tersendiri sehingga tidak semestinya memanfaatkan barang yang disubsidi negara untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.

Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh SPPG di Indonesia, sejalan dengan upaya pemerintah memperbaiki tata kelola distribusi elpiji 3 kilogram, MinyaKita, dan beras SPHP agar benar-benar diterima kelompok sasaran.

BGN turut mengajak masyarakat dan media ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan sebelum sanksi administratif dijatuhkan.

“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di media sosial, silakan dilaporkan. Dapur mana yang menggunakan MinyaKita, nanti kami akan beri teguran dan surat peringatan. Kalau ngeyel atau bandel, ya kita tutup dapurnya,” ujarnya.

Selain larangan barang subsidi, Sudaryono meminta setiap SPPG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP), termasuk telur yang sempat anjlok ke kisaran Rp12.000–Rp15.000 per kilogram dari acuan Rp25.000 per kilogram.

“Harus membeli telur di harga acuan pemerintah, untuk memastikan stabilisasi harga dan peternak tidak dirugikan. Tujuan MBG ini juga sebagai stabilisator pasokan dan harga level paling bawah supaya peternak dan petani tidak dirugikan,” imbuhnya.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari daerah. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan sistem _reimbursement_ BGN turut menutup celah kecurangan, karena setiap klaim biaya operasional dapur harus mengacu pada harga barang non-subsidi.

“Dia tidak bisa klaim harga beras SPHP untuk reimburse. Tidak mungkin. Karena dia pasti harus mengklaim harga beras yang non-SPHP dan harga gas non-subsidi,” tegas Emil.

Emil menambahkan, keterlibatan unsur BPKP dan Kejaksaan dalam struktur pengawasan internal BGN membuat potensi penyimpangan, termasuk mark up harga, lebih mudah terdeteksi.

Aturan ini menjadi bagian dari sejumlah kebijakan BGN untuk mengatur ulang tata kelola dapur MBG, seiring upaya pemerintah mengawasi distribusi barang subsidi agar tidak keluar dari kelompok sasaran yang ditetapkan.

Larangan Barang Subsidi di Dapur MBG, Langkah Tegas Berpihak pada Rakyat

Oleh : Rivka Mayangsari )*

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus membangun sumber daya manusia Indonesia yang sehat dan produktif. Sebagai program berskala nasional yang menjangkau jutaan penerima manfaat, keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan oleh kualitas makanan yang disajikan, tetapi juga oleh tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Komitmen tersebut kembali ditegaskan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) melalui kebijakan yang melarang seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG menggunakan barang-barang bersubsidi pemerintah dalam kegiatan operasionalnya. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada keberhasilan Program MBG, tetapi juga memastikan setiap kebijakan tetap menjaga rasa keadilan sosial dan ketepatan sasaran berbagai program subsidi negara.

Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa seluruh pengelola SPPG tidak diperbolehkan menggunakan barang subsidi seperti LPG 3 kilogram, Minyakita, maupun beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam proses penyediaan makanan Program Makan Bergizi Gratis. Barang-barang tersebut disediakan pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan sehingga penggunaannya harus benar-benar tepat sasaran.

Menurut Sudaryono, penggunaan barang subsidi dalam operasional dapur MBG berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap berbagai kebutuhan pokok yang telah disubsidi pemerintah. Oleh karena itu, BGN mengambil langkah tegas agar distribusi subsidi tetap berjalan sesuai tujuan awal, yakni melindungi daya beli masyarakat kecil dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.

Kebijakan tersebut sekaligus mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap program berjalan sesuai fungsi masing-masing tanpa saling mengganggu. Program MBG didukung melalui mekanisme anggaran tersendiri, sehingga tidak semestinya memanfaatkan komoditas yang telah dialokasikan sebagai subsidi bagi masyarakat.

Sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga integritas program, BGN membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. Sudaryono meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dapur MBG yang terindikasi menggunakan barang-barang subsidi. Keterlibatan publik dipandang penting untuk memperkuat transparansi sekaligus membangun budaya pengawasan bersama terhadap pelaksanaan program pemerintah.

BGN juga telah menyiapkan mekanisme penegakan aturan secara bertahap. Pengelola SPPG yang terbukti melanggar akan diberikan teguran dan surat peringatan. Namun, apabila pelanggaran tetap dilakukan, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi yang lebih berat hingga penutupan operasional dapur MBG. Ketegasan tersebut menjadi pesan bahwa keberhasilan program harus dibangun di atas kepatuhan terhadap aturan, bukan semata-mata mengejar target pelaksanaan.

Selain melarang penggunaan barang subsidi, BGN juga mewajibkan seluruh pengelola SPPG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP). Salah satu contoh yang ditekankan adalah pembelian telur sesuai harga acuan di tingkat peternak sebesar Rp25 ribu per kilogram ketika harga pasar sempat turun hingga sekitar Rp12 ribu per kilogram. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memberikan kepastian bagi para petani dan peternak agar memperoleh harga yang layak.

Pendekatan tersebut mencerminkan keseimbangan antara kepentingan penerima manfaat Program MBG dengan keberlangsungan usaha para produsen pangan. Dengan membeli sesuai HAP, pemerintah membantu menjaga stabilitas pendapatan peternak sekaligus memastikan rantai pasok pangan tetap sehat dan berkelanjutan. Pada gilirannya, kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi seluruh ekosistem pangan nasional.

BGN menilai bahwa penggunaan barang subsidi dalam skala besar oleh dapur MBG berpotensi mengganggu distribusi kebutuhan pokok di masyarakat. Oleh sebab itu, penertiban menjadi langkah preventif untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang berhak. Kebijakan ini juga memperlihatkan bahwa pemerintah tidak mentoleransi penyimpangan dalam pelaksanaan program strategis nasional.

Dukungan terhadap langkah tersebut juga datang dari kalangan legislatif. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, mendorong BGN agar memperkuat regulasi melalui penerbitan surat edaran resmi kepada seluruh daerah. Menurutnya, pedoman yang jelas akan memudahkan pengawasan sekaligus mencegah terjadinya perbedaan penafsiran dalam implementasi di lapangan.

Usulan tersebut memperlihatkan adanya sinergi antara pemerintah dan DPR dalam memperkuat tata kelola Program MBG. Kolaborasi lintas lembaga menjadi faktor penting agar kebijakan dapat diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia, sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi seluruh pengelola SPPG.

Di sisi lain, kebijakan ini juga mempertegas bahwa Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar program pemberian makanan, melainkan bagian dari pembangunan sistem pangan yang berkeadilan. Pemerintah berupaya menjaga agar setiap instrumen kebijakan, baik subsidi energi, subsidi pangan, maupun program pemenuhan gizi, tetap berjalan sesuai sasaran tanpa saling mengurangi efektivitas satu sama lain.

Larangan penggunaan barang subsidi di dapur MBG mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas program, melindungi hak masyarakat penerima subsidi, serta memperkuat keberlanjutan ekosistem pangan nasional. Melalui pengawasan yang ketat, keterlibatan masyarakat, serta penegakan aturan yang konsisten, Program Makan Bergizi Gratis diharapkan tidak hanya berhasil meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga menjadi contoh tata kelola kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat secara menyeluruh.

)* Penulis merupakan Pemerhati ekonomi

Ketegasan Menutup Dapur Nakal, Menjaga Marwah Program MBG

Oleh : Garvin Reviano )*

Pendekatan tegas pemerintah dalam menutup dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar merupakan langkah yang layak diapresiasi. Di tengah besarnya skala program yang menyasar jutaan penerima manfaat, kualitas layanan tidak boleh dikompromikan hanya demi mengejar percepatan pelaksanaan. Ketegasan tersebut justru menjadi bukti bahwa pemerintah tidak mentoleransi pelanggaran terhadap standar keamanan pangan, tata kelola, maupun akuntabilitas penyelenggaraan. Penutupan ratusan dapur MBG yang dinilai tidak memenuhi ketentuan menunjukkan bahwa evaluasi dilakukan secara nyata, bukan sekadar formalitas administratif. Langkah ini sekaligus mengirimkan pesan bahwa keberhasilan Program MBG bukan hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan, tetapi juga dari mutu, keamanan, dan manfaat yang diterima masyarakat.

Sebagai salah satu program prioritas nasional, MBG memiliki peran strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia. Program ini dirancang untuk memperbaiki status gizi anak, mengurangi risiko stunting, meningkatkan konsentrasi belajar, sekaligus mendukung kesehatan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Dengan cakupan yang sangat luas, pengelolaan program tentu menghadapi tantangan yang tidak ringan. Oleh karena itu, sistem pengawasan yang ketat menjadi kebutuhan mutlak agar tujuan mulia tersebut tidak tercoreng oleh kelalaian segelintir pihak yang mengabaikan standar operasional.

Dalam tata kelola kebijakan publik, evaluasi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari implementasi. Pemerintah tidak hanya berkewajiban meluncurkan program, tetapi juga memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur. Penutupan dapur yang terbukti melanggar standar mencerminkan penerapan prinsip corrective action, yakni memperbaiki kelemahan melalui tindakan nyata. Langkah tersebut jauh lebih konstruktif dibandingkan membiarkan pelanggaran berlangsung yang pada akhirnya dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keseluruhan program.

Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menegaskan bahwa Program MBG harus dijalankan dengan standar mutu yang tinggi serta tidak memberikan ruang bagi penyelenggara yang mengabaikan aspek keamanan pangan maupun tata kelola. Ia menekankan bahwa evaluasi dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan setiap dapur pelayanan benar-benar memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah lebih memilih menjaga kualitas program daripada mempertahankan operasional dapur yang berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut memiliki makna penting karena memperlihatkan orientasi pemerintah yang mengedepankan kepentingan penerima manfaat. Dalam pelayanan publik, ketegasan terhadap pelanggaran bukanlah bentuk hukuman semata, melainkan instrumen untuk menjaga integritas sistem. Ketika standar diterapkan secara konsisten, seluruh penyelenggara akan terdorong meningkatkan kualitas operasionalnya. Sebaliknya, apabila pelanggaran dibiarkan tanpa konsekuensi, maka akan muncul moral hazard yang berpotensi mengganggu keberlangsungan program dalam jangka panjang.

Di sisi lain, dukungan terhadap langkah pengawasan tersebut juga datang dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ia menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan syarat utama dalam setiap layanan gizi masyarakat. Menurutnya, pengawasan terhadap sanitasi dapur, kualitas bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi makanan harus dilakukan secara disiplin agar risiko kontaminasi dapat dicegah sejak awal. Dengan demikian, evaluasi dan penindakan terhadap dapur yang tidak memenuhi standar merupakan bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga kredibilitas Program MBG.

Penting dipahami bahwa tindakan penutupan dapur tidak boleh dimaknai sebagai kegagalan program, melainkan sebagai mekanisme pengendalian mutu. Dalam berbagai praktik tata kelola modern, keberhasilan sebuah kebijakan justru terlihat dari kemampuan institusi melakukan koreksi ketika ditemukan penyimpangan. Pemerintah yang berani mengambil tindakan tegas menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama.

Selain pengawasan operasional, pemerintah juga terus memperkuat regulasi pendukung penyelenggaraan MBG. Kehadiran berbagai ketentuan teknis mengenai pengelolaan pangan, kebersihan lingkungan, pengelolaan limbah, hingga pembinaan dan pemberian sanksi administratif memperlihatkan bahwa penyelenggaraan MBG semakin memiliki fondasi tata kelola yang komprehensif. Regulasi tersebut bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi pedoman bagi seluruh pelaksana agar kualitas layanan tetap terjaga secara berkelanjutan.

Ke depan, tantangan terbesar bukan hanya memperluas cakupan penerima manfaat, tetapi memastikan seluruh rantai penyelenggaraan berjalan sesuai standar nasional. Penguatan sistem audit, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, digitalisasi pemantauan, serta pelibatan masyarakat dalam mekanisme pengawasan akan menjadi faktor penting dalam menjaga efektivitas program. Dengan sistem pengawasan yang semakin kuat, setiap potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih dini sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Pada akhirnya, ketegasan pemerintah menutup dapur MBG yang tidak memenuhi standar merupakan keputusan yang mencerminkan keberanian menjaga marwah program prioritas nasional. Langkah tersebut menegaskan bahwa keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari besarnya anggaran atau banyaknya penerima manfaat, tetapi juga dari kualitas layanan yang aman, sehat, dan akuntabel. Ketika evaluasi dilakukan secara konsisten disertai perbaikan berkelanjutan, kepercayaan publik akan semakin menguat. Dengan demikian, Program MBG dapat terus menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus membangun sumber daya manusia Indonesia yang lebih sehat, unggul, dan berdaya saing.

)* Pengamat Isu Sosial

Waste-to-Energy: PLTSa Simbol Ekonomi Sirkular dan Kemandirian Energi

Oleh : Ricky Rinaldi

Persoalan sampah perkotaan terus menjadi tantangan yang dihadapi berbagai daerah di Indonesia. Pertumbuhan jumlah penduduk, urbanisasi, serta meningkatnya aktivitas ekonomi menyebabkan volume sampah terus bertambah setiap tahun. Di sisi lain, kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA) di berbagai kota semakin terbatas sehingga diperlukan pendekatan baru yang tidak hanya berorientasi pada pembuangan sampah, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Dalam konteks tersebut, konsep Waste-to-Energy (WtE) melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menjadi salah satu solusi yang menghubungkan pengelolaan lingkungan dengan penguatan ketahanan energi nasional.

Konsep ekonomi sirkular menempatkan sampah bukan sebagai limbah yang harus dibuang, melainkan sebagai sumber daya yang masih memiliki nilai ekonomi. Pendekatan ini mendorong pemanfaatan kembali material melalui proses daur ulang, pengolahan, maupun konversi menjadi energi. Dengan demikian, volume sampah yang masuk ke TPA dapat dikurangi sekaligus menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan. PLTSa menjadi salah satu implementasi nyata ekonomi sirkular karena mampu mengubah residu sampah yang sulit didaur ulang menjadi energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Pemerintah menargetkan persoalan sampah di kawasan perkotaan dapat diselesaikan secara menyeluruh sebelum 2029 melalui pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan arahan tersebut merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto agar penanganan sampah dilakukan dari hulu hingga hilir, sekaligus menjadikan sampah sebagai sumber energi baru terbarukan. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada TPA konvensional, memperbaiki kualitas lingkungan perkotaan, serta menambah pasokan energi yang berasal dari sumber dalam negeri.

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan realisasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Selain menghasilkan listrik, keberadaan PLTSa memberikan berbagai manfaat lain yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA dapat memperpanjang umur layanan tempat pembuangan akhir sekaligus mengurangi pencemaran tanah, air, dan udara. Emisi gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah juga dapat ditekan sehingga berkontribusi terhadap upaya pengendalian perubahan iklim. Dengan demikian, pembangunan PLTSa tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga mendukung komitmen Indonesia dalam mewujudkan pembangunan rendah karbon.

Dari sisi energi, pemanfaatan sampah sebagai sumber listrik memperkuat diversifikasi bauran energi nasional. Selama ini kebutuhan listrik masih didominasi oleh sumber energi konvensional. Kehadiran PLTSa memberikan alternatif energi yang berasal dari sumber domestik dan tersedia setiap hari seiring aktivitas masyarakat. Meskipun kapasitas listrik yang dihasilkan tidak sebesar pembangkit berbasis batu bara maupun gas, keberadaan PLTSa memiliki nilai strategis karena mampu menyelesaikan dua persoalan sekaligus, yaitu pengelolaan sampah dan penyediaan energi.

Keberhasilan pengembangan PLTSa memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga keuangan, akademisi, dan masyarakat. Pemerintah pusat berperan menyusun regulasi, memberikan kepastian investasi, serta mempercepat koordinasi lintas kementerian. Pemerintah daerah bertanggung jawab memastikan ketersediaan lahan, pengelolaan sampah dari sumber, serta menjamin pasokan sampah yang akan diolah. Sementara itu, sektor swasta membawa inovasi teknologi dan pembiayaan agar proyek dapat berjalan secara berkelanjutan.

Kesadaran masyarakat juga menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan sistem Waste-to-Energy. Pemilahan sampah sejak dari rumah tangga akan meningkatkan efisiensi proses pengolahan serta memperbesar peluang pemanfaatan material yang masih dapat didaur ulang. Sampah organik, anorganik, dan residu yang dipisahkan dengan baik akan menciptakan sistem pengelolaan yang lebih efektif sekaligus memperkuat penerapan ekonomi sirkular di tingkat lokal. Dengan demikian, PLTSa bukan menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip pengurangan sampah, melainkan melengkapi sistem pengelolaan yang lebih terpadu.

Penguatan kerja sama internasional juga membuka peluang bagi Indonesia untuk mengadopsi teknologi pengolahan sampah yang semakin efisien dan ramah lingkungan. Pemerintah Indonesia bersama berbagai mitra internasional terus memperluas kolaborasi dalam pengembangan ekonomi sirkular dan Waste-to-Energy guna mendukung transformasi menuju ekonomi hijau, rendah karbon, dan berkelanjutan.

Pengembangan PLTSa juga memiliki dampak ekonomi yang lebih luas terhadap penciptaan ekosistem industri hijau di Indonesia. Pembangunan dan operasional fasilitas Waste-to-Energy membutuhkan tenaga kerja dengan berbagai keahlian, mulai dari pengelolaan sampah, rekayasa teknik, operasi pembangkit, hingga pemeliharaan fasilitas. Kondisi tersebut membuka peluang lahirnya lapangan kerja baru sekaligus mendorong tumbuhnya industri pendukung di bidang teknologi lingkungan dan energi terbarukan. Selain itu, keberadaan PLTSa dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah perkotaan sehingga beban pemerintah daerah dalam menangani penumpukan sampah dapat berkurang secara bertahap.

Pada akhirnya, pembangunan PLTSa tidak sekadar menghadirkan pembangkit listrik baru, tetapi juga mencerminkan perubahan paradigma dalam memandang sampah sebagai sumber daya yang bernilai. Melalui pengembangan Waste-to-Energy, Indonesia memiliki peluang untuk memperkuat ekonomi sirkular, mengurangi tekanan terhadap lingkungan, menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan kemandirian energi nasional. Dengan dukungan kebijakan yang konsisten, kolaborasi lintas sektor, serta partisipasi aktif masyarakat, PLTSa dapat menjadi salah satu simbol transformasi pembangunan Indonesia menuju masa depan yang lebih bersih, berkelanjutan, dan berdaya saing.

*)Pengamat Isu Strategis

Pemerintah Dorong Listrik Tenaga Sampah sebagai Solusi Darurat TPA Nasional

Jakarta – Pemerintah menargetkan persoalan sampah di kawasan perkotaan dapat diselesaikan secara menyeluruh sebelum tahun 2029 mendatang. Target ini diakselerasi melalui fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy di berbagai daerah.

“Sebagaimana telah diinstruksikan oleh Bapak Presiden bahwa dalam banyak kesempatan untuk menyelesaikan persoalan sampah perkotaan secara menyeluruh sebelum tahun 2029. Melalui skema hulu dan hilir dapat menjadikan sampah sebagai sumber energi atau waste to energy,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung.

Target tersebut juga resmi dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Untuk memperkuat kepastian hukum, pemerintah memayunginya lewat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengolahan sampah EBT ramah lingkungan.

“Berkaitan dengan Peraturan Presiden di atas, Kementerian ESDM telah menindaklanjuti dengan berbagai kemudahan perizinan untuk PSEL, pengolahan sampah menjadi bioenergi, dan bahan bakar minyak terbarukan dalam satu klasifikasi lapangan usaha,” ujar Yuliot.

Kementerian ESDM turut menyelaraskan langkah ini dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero). Komitmen tersebut menjadi bagian mendesak untuk menuntaskan krisis darurat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) nasional.

“Penetapan RUPTL memuat rencana pengembangan PSEL dengan total kapasitas sebesar 4.502,7 MW dan fleksibilitas kapasitas pengembangan PSEL di luar yang ditetapkan dalam kuota RUPTL,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi bergerak cepat mematangkan lahan tahap II senilai Rp25 miliar. Langkah ini dilakukan guna mengejar target peletakan batu pertama atau groundbreaking proyek PSEL pada 4 Agustus 2026.

“Kemarin yang kurang adalah pematangan lahan. Sekarang mudah-mudahan akan ditetapkan pematangan tahap kedua yang nilainya kurang lebih Rp25 miliar,” ujar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Pematangan anggaran tersebut sangat krusial agar pengerjaan fisik di lapangan dapat segera berjalan tanpa hambatan. Pemkot Bekasi berharap tahapan ini menjaga seluruh jadwal konstruksi tetap sesuai rencana awal.

Proyek PSEL Bekasi diharapkan menjadi salah satu pilar penanganan sampah perkotaan yang efektif dan terintegrasi. Selain mengurangi beban TPA secara signifikan, fasilitas ini menyuplai energi bersih bagi warga.