Kepala BIN Herindra Dorong UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing

Oleh: Agustine Evelia Hannie *)

Kedaulatan sebuah negara pada abad ke-21 tidak lagi hanya diuji di perbatasan teritorial. Informasi strategis, teknologi, infrastruktur digital, kepentingan ekonomi, proses politik, hingga pembentukan opini publik telah menjadi arena baru kompetisi antarnegara. Dalam lanskap ini, Indonesia membutuhkan perangkat hukum yang mampu mengenali perubahan karakter ancaman tanpa mengorbankan demokrasi dan kebebasan sipil.

Pesan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan ASEAN Study Center (ASC) FISIP Universitas Indonesia di JW Marriott Hotel Jakarta, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) Dekan FISIP Universitas Indonesia Prof. Evi Fitriani, Ph.D. menilai perubahan lingkungan strategis global menuntut Indonesia memiliki sistem pertahanan yang semakin adaptif. Menurutnya, dunia tengah menghadapi krisis multidimensional di tengah persaingan geopolitik negara-negara besar, sehingga Indonesia membutuhkan mekanisme pertahanan yang mampu merespons bukan hanya ancaman yang terlihat secara kasat mata, tetapi juga ancaman nonkonvensional yang bekerja secara tersembunyi dan semakin sulit dikenali.

Muhammad Herindra menyampaikan pandangan yang patut menjadi perhatian. Berangkat dari perspektif keamanan dan pengalamannya sebagai praktisi, Herindra menilai Indonesia masih terlalu terbuka ketika berhadapan dengan aktivitas spionase maupun intervensi asing yang menurutnya nyata terjadi. Ia bahkan menggunakan metafora yang cukup keras dengan menyebut Indonesia terlalu “telanjang”. Persoalannya bukan bahwa Indonesia harus berubah menjadi negara tertutup, melainkan keterbukaan tersebut belum sepenuhnya diimbangi instrumen hukum yang memberikan batas jelas terhadap aktivitas yang dapat membahayakan kepentingan nasional.

Herindra mengingatkan bahwa spionase dan intervensi asing kerap bekerja di wilayah abu-abu. Sebuah aktivitas belum tentu memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan regulasi yang tersedia, tetapi dampaknya dapat memengaruhi kepentingan strategis negara. Menurutnya, pihak yang menjalankan operasi semacam itu bahkan dapat memanfaatkan sistem hukum negara sasaran.

Di sinilah urgensi gagasan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing menemukan relevansinya. Kerangka hukum Indonesia memang telah memiliki KUHP, UU Intelijen Negara, UU ITE, UU Ormas, dan sejumlah regulasi sektoral. Namun, sebagaimana dipotret dalam kerangka seminar ASC FISIP UI, perangkat tersebut masih tersebar dan belum secara komprehensif mengatur spektrum ancaman kontemporer seperti spionase siber, spionase ekonomi, agen asing, ataupun foreign interference.

Ancaman bahkan semakin kompleks karena infrastruktur sipil dan teknologi kini memiliki karakter dual use. Satelit komersial, infrastruktur bawah laut, kecerdasan buatan, cloud computing, data hingga platform digital dapat bersinggungan dengan kepentingan keamanan dan pertahanan. Operasi pengaruh asing juga dapat bergerak melalui disinformasi, pendanaan, lobi, aktivitas riset maupun manipulasi ruang informasi. Karena itu, argumentasi Herindra bahwa Indonesia tidak boleh terlalu naif penting ditempatkan dalam konteks perubahan lingkungan strategis tersebut. Indonesia, dengan posisi geografis strategis, sumber daya alam besar, pasar luas dan bobot geopolitik yang terus meningkat, tentu memiliki kepentingan yang patut dilindungi.

UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing tidak seharusnya menjadi cek kosong bagi negara. Regulasi justru diperlukan untuk memperjelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, mendefinisikan ancaman secara presisi, menentukan kewenangan institusi, menyediakan mekanisme pengawasan, serta menjamin akuntabilitas.

Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI Edy Prasetyono juga mengingatkan bahwa isu ini memang sensitif dan kontroversial. Indonesia pernah mengalami perdebatan mengenai rancangan regulasi rahasia negara pada 2010-2011. Namun, perkembangan teknologi membuat persoalan spionase dan intervensi asing semakin nyata dan bentuknya semakin beragam. Menurut Edy, negara bahkan saling mengamati bukan hanya terhadap lawan, melainkan juga terhadap negara sahabat karena informasi merupakan sumber keunggulan strategis.

Forum ini menghadirkan Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin; Kepala BIK Intelijen Pertahanan Kemhan Mayjen TNI Ari Yulianto; Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo; Penasihat Senior LAB 45 Andi Widjajanto; Kepala Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja; konsultan keuangan Adrian Panggabean; serta analis transaksi keuangan ahli madya PPATK Rusli Safrudin. Perspektif komparatif dan masyarakat sipil juga hadir melalui Dekan ERIA School of Government Nobuhiro Aizawa; pakar intelijen Amerika Serikat Ken Conboy; profesional forensik digital Christopher Hariman Rianto; pegiat media Agus Sudibyo; Advisor Transparency International Indonesia Danang Widoyoko; serta akademisi UGM Muhadi Sugiono. Seminar dimoderatori Edy Prasetyono dan dosen Hubungan Internasional UI Ali Abdullah Wibisono, dan Dekan FISIP UI Evi Fitriani. Komposisi tersebut penting karena regulasi keamanan nasional butuh perspektif parlemen, akademisi, masyarakat sipil, keamanan siber, pertahanan, antikorupsi, keuangan, media, hingga pengalaman negara lain untuk menguji batas-batas kewenangan negara.

Pernyataan Herindra layak dibaca sebagai alarm strategis. Bukan untuk membangun ketakutan terhadap dunia luar. Politik luar negeri bebas aktif membutuhkan keterbukaan dan kerja sama internasional. Keterbukaan tanpa pagar hukum dapat melahirkan kerentanan. Indonesia tidak perlu menjadi negara yang paranoid. Indonesia tidak boleh menjadi negara yang naif. UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing yang demokratis, presisi, akuntabel, diawasi secara kuat dapat menjadi jalan tengah memastikan keterbukaan Indonesia menjadi kekuatan, tidak menjadi celah bagi pihak lain untuk mengeksploitasi kepentingan nasional.

*) pemerhati keamanan nasional

Kepala BIN Dorong UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing untuk Perkuat Kedaulatan

JAKARTA – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra menekankan pentingnya penguatan kerangka hukum nasional dalam menghadapi ancaman spionase dan intervensi asing yang semakin berkembang di tengah persaingan geopolitik global.

Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional bertajuk “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan ASEAN Study Center (ASC) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) di Hotel JW Marriott, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Dalam sambutannya, Herindra menilai aktivitas spionase dan intervensi asing merupakan realitas yang perlu dihadapi secara serius. Menurut dia, sejumlah aktivitas tersebut kerap bergerak di wilayah abu-abu sehingga sulit dijangkau oleh instrumen hukum konvensional.

“Indonesia jangan terlalu naif. Kita harus tetap terbuka, tetapi keterbukaan itu harus disertai kewaspadaan dan ketegasan dalam menjaga kepentingan nasional,” ujar Herindra.

Ia memandang Indonesia memerlukan regulasi yang jelas untuk memperkuat perlindungan terhadap kepentingan strategis nasional. Gagasan mengenai Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing, menurutnya, perlu dikaji secara komprehensif dengan tetap menjaga keseimbangan antara keamanan negara, demokrasi, dan kebebasan sipil.

Herindra juga menekankan pentingnya penguatan kontraintelijen dan koordinasi antarlembaga dalam mendeteksi berbagai bentuk pengaruh asing yang berpotensi mengganggu kedaulatan dan keselamatan warga negara.

Sementara itu, Dekan FISIP UI Prof. Evi Fitriani menilai seminar tersebut relevan dengan kondisi global saat ini. Ia mengatakan perguruan tinggi harus mampu memberikan kontribusi nyata melalui kajian dan rekomendasi kebijakan bagi negara.

“Untuk apa menjadi menara gading kalau tidak ada gunanya bagi masyarakat dan negara?” kata Evi. Ia berharap forum tersebut menghasilkan pandangan yang konstruktif dari berbagai perspektif politik, ekonomi, keamanan, dan sosial.

Seminar menghadirkan akademisi, praktisi, pejabat pemerintah, parlemen, serta pakar dari dalam dan luar negeri. Sejumlah pembicara yang terlibat antara lain Hj. Nurul Arifin, Mayjen TNI Ari Yulianto, Andi Widjajanto, Ardi Sutedja, Christopher Hariman Rianto, Nobuhiro Aizawa, dan Ken Conboy.

Melalui forum tersebut, ASC FISIP UI mendorong dialog lintas pemangku kepentingan guna merumuskan kebijakan nasional yang adaptif terhadap perkembangan ancaman spionase, intervensi asing, keamanan siber, dan dinamika geopolitik global, dengan tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi dan kepentingan nasional.

Kepala BIN Dorong Aturan Khusus Hadapi Spionase dan Intervensi Asing

JAKARTA — Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra, M.A, M.Sc. mendorong penguatan kebijakan nasional untuk menghadapi perkembangan spionase dan intervensi asing yang semakin kompleks. Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional FISIP Universitas Indonesia bertema “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan bersama ASEAN Study Center FISIP UI.

Menurut Muhammad Herindra, aktivitas spionase dan intervensi asing merupakan ancaman nyata yang perlu diantisipasi melalui pendekatan hukum dan penguatan kontra-intelijen. Perkembangan ancaman tersebut dinilai semakin sulit dikenali karena banyak aktivitas berlangsung di wilayah abu-abu.

“Intervensi asing maupun spionase itu ada. Persoalannya, kita tidak memiliki sebuah aturan yang membatasi atau mengatur hal tersebut,” ujar Muhammad Herindra.

Ia menekankan, kebutuhan regulasi tidak diarahkan untuk membatasi kebebasan sipil, melainkan menciptakan keseimbangan antara perlindungan keamanan nasional dan penghormatan terhadap hak warga negara. Menurutnya, sejumlah negara demokratis telah memiliki aturan yang mengatur aktivitas intelijen asing.

Pandangan tersebut sejalan dengan HJ. Nurul Qomaril Arifin, M.Si., Anggota Komisi I DPR RI, yang menilai perkembangan teknologi telah mengubah pola spionase dari metode konvensional menuju bentuk digital dan multidimensi.

“Indonesia memang sudah sangat perlu memiliki pengaturan khusus mengenai spionase, karena saat ini belum ada undang-undang yang secara spesifik berbicara tentang spionase,” tegas HJ. Nurul Qomaril Arifin, M.Si.

Ia menjelaskan, regulasi yang ada saat ini telah mengatur sejumlah aspek intelijen dan keamanan, tetapi ketentuannya masih tersebar dalam berbagai aturan sektoral. Kondisi tersebut perlu diperkuat agar negara memiliki instrumen yang lebih jelas dalam mencegah, mendeteksi, dan menindak aktivitas yang berpotensi mengganggu kepentingan nasional.

Forum seminar yang digelar ASEAN Study Center FISIP UI menjadi ruang akademik untuk mempertemukan pemerintah, DPR, aparat keamanan, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan. Pembahasan diarahkan pada upaya memperkuat kedaulatan Indonesia sekaligus memastikan setiap kebijakan tetap berjalan dalam koridor demokrasi dan hukum.

Penguatan regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian bagi negara dalam menghadapi ancaman modern, termasuk spionase siber, pencurian data strategis, operasi pengaruh, serta intervensi melalui jaringan ekonomi dan teknologi.

Muhammad Herindra juga menegaskan pentingnya membangun kesadaran bersama agar Indonesia tidak bersikap naif terhadap dinamika persaingan antarnegara.

“Jangan sampai ini dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil. Kita berbicara mengenai masalah negara,” tutup Muhammad Herindra. (*)

Kepala BIN Dorong Penguatan Regulasi untuk Lindungi Kedaulatan dari Spionase Asing

Jakarta – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) menegaskan pentingnya penguatan kewaspadaan nasional menghadapi ancaman spionase dan intervensi asing yang semakin kompleks. Indonesia dinilai membutuhkan kerangka regulasi yang lebih adaptif agar mampu melindungi kepentingan nasional sekaligus tetap menjamin kebebasan sipil dalam sistem demokrasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala BIN dalam Seminar Nasional bertema “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI).

Menurut Kepala BIN, aktivitas spionase dan intervensi asing merupakan ancaman nyata yang perlu diantisipasi karena dapat berlangsung melalui ruang abu-abu yang sulit dijangkau instrumen hukum konvensional.

“Spionase itu ada, intervensi asing itu ada. Kita jangan terlalu naif. Kita harus sedikit lebih tegas, tidak perlu berlebihan, tetapi jangan sampai kemudian kita berada di posisi yang dirugikan,” jelas Kepala BIN.

Ia menilai Indonesia perlu mempertimbangkan regulasi yang lebih spesifik untuk mengantisipasi aktivitas asing yang berpotensi merugikan kepentingan dan kedaulatan negara. Namun, penguatan regulasi tersebut harus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan keamanan nasional dan kebebasan sipil.

“Jangan sampai ini dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil. Kita berbicara mengenai masalah negara,” tegasnya.

Kepala BIN juga mendorong penguatan kapasitas kontraintelijen dengan batas kewenangan dan mekanisme pengawasan yang jelas sehingga efektif dalam menghadapi ancaman sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Senada, Kepala Pusat Analisis Intelijen Pertahanan BIK Intelhan Brigjen TNI Efran Gunawan menilai perkembangan ancaman saat ini semakin kompleks karena aktivitas spionase dapat memanfaatkan jalur-jalur legal, termasuk kegiatan survei, akademik, pendanaan, maupun aktivitas organisasi tertentu.

“Spionase bekerja di koridor legal, seperti survei-survei di bawah air. Kemudian kegiatan-kegiatan lain di akademisi juga ada pendanaan-pendanaan,” kata Efran.

Menurut Efran, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya instrumen hukum yang mampu memberikan batas jelas terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu kedaulatan. Meski demikian, ia menekankan bahwa demokrasi dan kebebasan berpendapat tetap harus dihormati.

“Kebebasan berpendapat ini sudah tidak bisa lagi kita hentikan. Namun tentu harus ada koridor yang membatasi. Jangan sampai mengangkangi kedaulatan negara,” ujarnya.

Penguatan regulasi dan kontraintelijen diharapkan menjadi langkah strategis untuk membangun sistem pertahanan keamanan yang lebih adaptif, terukur, dan akuntabel dalam menghadapi dinamika geopolitik serta berbagai bentuk intervensi asing.

Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

JAKARTA — Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menilai Indonesia membutuhkan aturan khusus untuk menghadapi spionase dan intervensi asing. Menurutnya, ancaman tersebut nyata, sementara regulasi yang ada belum secara spesifik mengatur aktivitas spionase.

Hal itu disampaikan Herindra dalam seminar nasional bertema Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing yang digelar ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia di salah satu hotel Jakarta, Kamis (27/8/2026).

“Menurut saya, Indonesia, khususnya dari kacamata keamanan, terlalu terbuka. Mungkin dari kacamata lain berbeda pandangannya. Tetapi dari apa yang saya lihat, kita terlalu terbuka, terlalu ‘telanjang’, kalau boleh dikatakan begitu,” kata Herindra.

Herindra mengatakan aktivitas intervensi asing maupun spionase bukan sekadar ancaman hipotetis. Menurut dia, pihak asing dapat memanfaatkan celah hukum dan bermain di wilayah abu-abu sehingga penindakannya menjadi sulit.

“Padahal menurut saya, kegiatan intervensi asing maupun spionase itu riil ada,” ujarnya.

Dia mengingatkan penguatan regulasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya membatasi kebebasan sipil. Herindra mengakui Indonesia memiliki pengalaman masa lalu ketika intelijen pernah digunakan sebagai instrumen kekuasaan. Namun, menurutnya, kondisi saat ini telah berubah seiring Indonesia menganut sistem demokrasi.

“Kita harus sedikit lebih tegas. Tidak perlu berlebihan, tetapi jangan terlalu baik sampai kemudian kita berada di posisi yang dirugikan,” tutur Herindra.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mendukung penguatan regulasi tersebut. Dia menyebut kebutuhan aturan khusus sudah mendesak karena UU Intelijen Negara Nomor 17 Tahun 2011 belum secara spesifik mengatur spionase.

“Kalau melihat urgensinya, menurut saya memang sudah sangat harus begitu. Sudah sangat perlu sekali, karena tidak ada undang-undang di dalam yang berbicara tentang spionase,” kata Nurul.

Nurul menjelaskan ancaman modern telah berkembang dari spionase konvensional menjadi aktivitas siber, ekonomi, informasi, hingga operasi pengaruh. Karena itu, dia menilai pembentukan regulasi antispionase dapat memperkuat kemampuan negara mendeteksi, mencegah, dan menindak aktivitas intelijen asing tanpa mengorbankan kebebasan sipil.

Seminar tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh antara lain Andi Widjajanto, S.Sos., M.Sc selaku
Penasihat Senior LAB 45 dan Ardi Sutedja ,Kepala Indonesia Cyber Security Forum

Selain itu, terdapat juga Adrian Panggaban selaku konsultan keuangan dan Edy Prasetyono, Direktur ASEAN Studi FISIP UI.***

Kepala BIN Sebut Pentingnya Regulasi Tangkal Spionase dan Intervensi Asing

Jakarta — Perangkat hukum di Indonesia saat ini dinilai belum memadai dalam menanggulangi tindak spionase dan intervensi asing karena regulasinya masih terfragmentasi, sehingga kebijakan nasional yang strategis mutlak diperlukan.

Mengingat negara-negara demokrasi maju telah memiliki regulasi serupa, Indonesia dinilai sangat membutuhkan aturan hukum yang tegas untuk membatasi ruang gerak spionase demi menjaga kedaulatan dan keselamatan warga.

Hal tersebut dikatakan Kepala BIN, Jendral TNI (Purn.) M. Herindra M.A., M.Sc. dalam acara Seminar Nasional yang mengangkat tema “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing’, bertempat di Hotel JW Marriot Jakarta (27/8)

“Regulasi baru ini harus dirumuskan secara terukur agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” kata Kepala BIN.

Dirinya menjelaskan bahwa selain aspek hukum, penguatan sistem kontra-intelijen juga harus dilakukan secara bersamaan untuk mencegah ancaman nyata terhadap stabilitas nasional.

Saat ini, lanjut Kepala BIN, Indonesia belum memiliki aturan jelas untuk mengatur kegiatan intelijen asing atau aktor yang beroperasi di wilayah abu-abu.

“Diperlukan aturan baru yang menyeimbangkan keselamatan negara dan kebebasan warga untuk mencegah kegiatan yang membahayakan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja, mengatakan bahwa keamanan dan ketahanan cyber, bukan lagi masalah teknis namun sudah menyangkut masalah keamanan nasional.

“Artinya sudah menyangkut kita semua. Bukan hanya kepentingan politik, kepentingan negara, kepentingan militer, tapi sudah menyangkut kepentingan kita semua,” ungkapnya.

Ardi menyebut pentingnya membangun awareness.

“Artinya memahami situasi ya, situasi awareness itu harus kita bangun. Kalau kita sudah melakukan situasi awareness itu kita akan mengenal dunianya,” ucapnya.

Dirinya menekankan teknologi itu sendiri berevolusi sangat cepat.

“Tapi kita harus ingat. Pertarungan di sini adalah pertarungan kepentingan bangsa dan negara, tidak bisa lagi kita melihat spionase itu yang konvensional,” ungkap Ardi.

Dirinya menambahka, situasi geopolitik saat ini sudah menggunakan berbagai platform teknologi yang fungsinya besar.

“Kita sekarang lagi gemarnya bermain kecerdasan artificial, sementara itu quantum masuk,” tuturnya.

Untuk dikatehui, seminar ini digelar guna menghimpun ragam pandangan komprehensif, diselenggarakan seminar bertaraf internasional yang menghadirkan pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, parlemen, akademisi, pegiat sosial, hingga dunia usaha.

Indonesia mendesak perlunya regulasi hukum yang tegas serta penguatan sistem kontra-intelijen untuk menangkal aktivitas spionase asing di zona abu-abu. Langkah strategis ini sangat krusial guna menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan aktor intelijen, demi menjaga kedaulatan negara, mencegah potensi ketidakstabilan, serta melindungi keselamatan seluruh warga dari ancaman luar. [-RWA]

Pemerintah Arahkan Koperasi Merah Putih Jadi Jalur Baru Cegah Kebocoran Subsidi

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat peran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah terjadinya kebocoran. Melalui skema tersebut, barang-barang yang mendapatkan subsidi pemerintah diarahkan untuk disalurkan melalui Kopdes Merah Putih sehingga manfaat subsidi dapat diterima langsung oleh masyarakat.

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh barang bersubsidi nantinya akan disalurkan melalui Kopdes Merah Putih. Menurutnya, barang yang mendapatkan subsidi merupakan bentuk dukungan negara yang bersumber dari uang rakyat sehingga tidak seharusnya diperlakukan sebagai komoditas untuk diperjualbelikan secara bebas.

“Sehingga barang-barang subsidi tidak boleh dan tidak bisa diperdagangkan. Subsidi adalah uang rakyat! Barang yang disubsidi, disubsidi oleh uang rakyat, untuk rakyat, dan bukan dagangan!” tegas Prabowo.

Kebijakan tersebut mencakup penyaluran berbagai komoditas bersubsidi, termasuk pupuk subsidi bagi petani. Pemerintah menyiapkan mekanisme penyaluran pupuk melalui Kopdes Merah Putih agar distribusi dapat berlangsung lebih langsung dan petani tidak lagi bergantung pada rantai distribusi yang panjang.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa penyaluran tersebut akan dilakukan secara langsung melalui koperasi.

“Bantunya dari Bapanas langsung ke Kopdes, Kopdes yang bagi. Ada juga subsidi, misalnya pupuk. Penyaluran pupuk itu melalui Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Zulkifli.

Saat ini pemerintah terus mempercepat pembangunan 35.872 Kopdes Merah Putih yang ditargetkan mulai beroperasi pada Agustus 2026. Penguatan jaringan koperasi di tingkat desa dan kelurahan diharapkan dapat menjadi jalur distribusi yang lebih terkontrol sekaligus mendekatkan akses masyarakat terhadap berbagai kebutuhan yang memperoleh dukungan subsidi pemerintah.

Lebih lanjut Ia menargetkan sebanyak 30 ribu Kopdes Merah Putih dapat selesai dibangun dan beroperasi penuh pada pertengahan Agustus 2026.

“Pemerintah menargetkan 30.000 unit lebih KDMP selesai dibangun dan beroperasi penuh pada pertengahan Agustus ini. Insyaallah, Bapak,” terang Zulkifli.

Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa pemerintah terus mempersiapkan operasionalisasi Kopdes Merah Putih, termasuk menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi landasan pelaksanaannya dalam waktu dekat.

“Setelah itu, proses verifikasi dan validasi untuk serah terima koperasi dari Kementerian Koperasi kepada pemerintah desa akan dilakukan. Para manajer koperasi juga mulai dipersiapkan untuk ditempatkan di berbagai daerah.” ujar Ferry.

Kehadiran Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi jalur distribusi baru yang lebih transparan dan terkontrol dalam penyaluran barang bersubsidi, sehingga dapat memperpendek rantai distribusi, meminimalisir potensi kebocoran dan praktik penimbunan, serta memastikan subsidi pemerintah diterima masyarakat secara tepat sasaran.

Pemerintah Pangkas Rantai Distribusi Subsidi lewat Koperasi Merah Putih

INDRAMAYU — Pemerintah terus mematangkan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu instrumen untuk memangkas rantai distribusi pangan dan penyaluran barang bersubsidi hingga langsung menjangkau masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Indramayu untuk meninjau persiapan pembangunan KDKMP, salah satunya di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener. Indramayu dipilih karena memiliki posisi strategis sebagai salah satu daerah penyangga utama ketahanan pangan nasional dengan kontribusi produksi beras mencapai sekitar 1,5 juta ton.

Hanif mengatakan peninjauan tersebut dilakukan sesuai amanat Presiden untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan tata kelola KDKMP. Program ini juga telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030 dengan target pembentukan hingga 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia.

“Kehadiran KDKMP dirancang untuk memotong rantai distribusi dan rantai pangan semaksimal mungkin. Kita ingin memastikan bantuan pemerintah maupun barang bersubsidi dapat sampai ke masyarakat dengan harga yang sama dan terjangkau. Koperasi ini nantinya akan menjadi bagian penting dari infrastruktur pemerintah,” ujar Hanif.

Menurutnya, pemerintah saat ini juga tengah mematangkan Peraturan Presiden terkait tata kelola dan mekanisme operasional KDKMP. Regulasi tersebut disiapkan untuk menyesuaikan pelaksanaan program dengan kondisi di lapangan, termasuk kesiapan lahan dan tata ruang di masing-masing wilayah.

Sementara itu, Komandan Kodim 0616/Indramayu Letkol Arm Tulus Widodo menegaskan kesiapan jajaran TNI dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program nasional tersebut. Ia menilai kunjungan Wamenko Pangan ke Desa Rambatan Kulon menjadi momentum penting untuk memastikan KDKMP benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami dari TNI siap mendukung dan mendampingi, sehingga KDKMP dapat berkembang menjadi pusat penggerak ekonomi desa, memperkuat kemandirian masyarakat, serta mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan TNI diharapkan dapat meningkatkan keandalan tata kelola ekonomi desa. Dengan rantai distribusi yang lebih pendek dan penyaluran subsidi yang lebih efektif, KDKMP diharapkan tidak hanya memperkuat perekonomian masyarakat desa, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Indramayu dan secara nasional.

Koperasi Merah Putih: Senjata Melawan Penimbunan dan Rentenir

*) Oleh : Gavin Asadit

Pemerintah terus memperkuat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai instrumen strategis untuk membangun ekonomi rakyat dari tingkat desa. Pada 2026, program tersebut memasuki tahap operasional dengan mengembangkan koperasi sebagai pusat layanan ekonomi yang menghubungkan produksi, distribusi, pembiayaan, hingga kebutuhan pokok masyarakat. Kehadiran koperasi diharapkan mampu memperpendek rantai pasok, memperkuat posisi petani dan pelaku usaha desa, sekaligus memberikan alternatif pembiayaan yang lebih terjangkau. Dengan model tersebut, pemerintah ingin memastikan masyarakat desa memiliki akses ekonomi yang semakin kuat sehingga tidak mudah terjebak pada praktik penimbunan barang maupun ketergantungan terhadap rentenir.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diarahkan menjadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi. Layanannya mencakup toko sembako, simpan pinjam, apotek desa, logistik, gudang, hingga cold storage. Infrastruktur tersebut dirancang agar kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi lebih dekat sekaligus memberikan ruang bagi hasil produksi petani dan nelayan untuk disimpan serta dipasarkan dengan lebih baik. Pemerintah melihat penguatan jaringan ekonomi desa sebagai bagian dari upaya membangun sistem distribusi nasional yang lebih efisien dan tahan terhadap berbagai gangguan.

Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya koperasi sebagai instrumen untuk memperpendek rantai pasok dan mencegah praktik penimbunan. Dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Juli 2026, Kepala Negara menyampaikan bahwa keberadaan jaringan koperasi dari pusat hingga desa akan membuat pemerintah memiliki jalur distribusi yang lebih kuat untuk menjaga ketersediaan barang. Sistem tersebut diharapkan dapat mengurangi ruang bagi pihak tertentu untuk menahan pasokan ketika terjadi situasi kritis. Dengan distribusi yang lebih terintegrasi, pemerintah memiliki instrumen tambahan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga kebutuhan pokok masyarakat.

Persoalan rantai pasok memang menjadi salah satu alasan utama pemerintah memperkuat Koperasi Merah Putih. Presiden menyampaikan bahwa panjangnya mata rantai perdagangan dapat membuat bagian keuntungan yang diterima petani menjadi lebih kecil dibandingkan nilai yang dinikmati perantara. Karena itu, koperasi didorong menjadi penghubung langsung antara produsen dan konsumen. Ketika hasil pertanian dapat ditampung, disimpan, diangkut, dan dipasarkan melalui jaringan koperasi, petani memiliki peluang memperoleh nilai tambah yang lebih baik sementara konsumen mendapatkan barang dengan harga yang lebih wajar. Model tersebut sekaligus memperkuat posisi desa sebagai pusat kegiatan ekonomi.

Pada sisi pembiayaan, pemerintah juga menempatkan Koperasi Merah Putih sebagai salah satu jalan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman berbunga tinggi. Presiden Prabowo menyampaikan bahwa layanan kredit mikro dan supermikro akan disediakan melalui ekosistem koperasi dengan bunga yang lebih ringan. Dalam kebijakan yang disampaikan pada Hari Koperasi Nasional 2026, bunga kredit tertentu yang sebelumnya mencapai 22 persen diturunkan menjadi 8 persen per tahun. Kebijakan tersebut membuka peluang lebih besar bagi masyarakat desa untuk memperoleh modal usaha dengan beban yang lebih terjangkau.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemberantasan praktik rentenir menjadi salah satu tujuan penting dari penguatan koperasi. Menurutnya, masyarakat, terutama petani, membutuhkan akses pembiayaan yang sehat agar hasil produksi dapat berkembang tanpa harus terjerat utang dengan bunga yang sangat tinggi. Kehadiran koperasi dengan skema pembiayaan yang lebih terjangkau diharapkan dapat memberikan pilihan yang lebih aman bagi masyarakat. Dengan demikian, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai tempat simpan pinjam, tetapi menjadi instrumen pemberdayaan yang membantu masyarakat meningkatkan kapasitas produksi dan pendapatan. ([detikfinance][4])

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga menegaskan bahwa penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak berhenti pada pembangunan fisik. Pemerintah sedang membangun ekosistem ekonomi desa yang terintegrasi dengan kepentingan produksi dan distribusi pangan nasional. Koperasi diharapkan mampu memperkuat posisi petani, nelayan, dan pelaku ekonomi desa dengan menyediakan akses terhadap kebutuhan produksi sekaligus membuka pasar yang lebih luas. Pendekatan tersebut sejalan dengan agenda pemerintah memperkuat ketahanan pangan dari tingkat paling bawah.

Perkembangan program sepanjang 2026 menunjukkan bahwa Koperasi Merah Putih mulai memasuki tahap implementasi nyata. Pada 16 Mei 2026, Presiden Prabowo meresmikan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Peresmian tersebut menjadi bagian dari target nasional pembentukan sekitar 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia. Pemerintah menilai keberadaan jaringan koperasi yang luas akan menciptakan infrastruktur ekonomi baru di desa, sekaligus memperkuat distribusi barang dan layanan yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan.

Pemerintah juga mengawal percepatan implementasi Koperasi Merah Putih melalui koordinasi dengan berbagai kementerian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan. Dalam rapat terbatas pada Juli 2026, pemerintah membahas penguatan kelembagaan, penyaluran berbagai program pemerintah melalui koperasi, serta kesiapan ekosistem pendukungnya. Pemerintah menyadari bahwa koperasi harus memiliki tata kelola yang kuat agar mampu menjalankan fungsi ekonomi secara berkelanjutan. Karena itu, penguatan kelembagaan dan pengawasan menjadi bagian penting agar koperasi benar-benar menjadi milik dan kekuatan ekonomi masyarakat.

Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk membangun ekonomi yang lebih dekat dengan rakyat. Kehadirannya diharapkan mampu memotong rantai pasok yang terlalu panjang, menjaga ketersediaan barang, memperkuat posisi produsen, menyediakan pembiayaan terjangkau, serta mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rentenir. Dengan dukungan gudang, logistik, gerai sembako, layanan keuangan, dan berbagai fasilitas ekonomi lainnya, koperasi dapat menjadi simpul baru perekonomian desa. Pemerintah optimistis penguatan koperasi akan membuat masyarakat semakin berdaya sebagai pelaku ekonomi sekaligus memperkokoh ketahanan pangan dan kesejahteraan nasional dari tingkat desa.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

Dari Subsidi hingga Logistik, Koperasi Merah Putih Menghidupkan Kembali Ekonomi Kerakyatan

Oleh Rianti Yuli Andini )*

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tengah diarahkan bukan sekadar menjadi lembaga ekonomi baru di tingkat desa, melainkan sebagai bagian penting dari upaya menghidupkan kembali ekonomi kerakyatan. Gagasan tersebut menemukan relevansinya di tengah kebutuhan untuk membangun sistem ekonomi yang mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, memperpendek rantai distribusi, memperkuat posisi produsen kecil, sekaligus memastikan berbagai program pemerintah dapat diterima secara tepat oleh rakyat. Jika dijalankan secara konsisten dan dikelola secara profesional, KDMP berpotensi menjadi simpul ekonomi desa yang menghubungkan produksi, distribusi, konsumsi hingga pembiayaan dalam satu ekosistem.

Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) Didin S Damanhuri menilai komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945 dapat diwujudkan salah satunya melalui penguatan koperasi desa. Menurut Didin, KDMP harus mampu membangun sistem perekonomian yang bertumpu pada kekuatan masyarakat lokal sehingga kesejahteraan tidak hanya menjadi konsekuensi dari pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga tumbuh dari aktivitas ekonomi masyarakat pedesaan.

Membangun KDMP tidak semestinya dipahami sebagai proyek jangka pendek. Koperasi membutuhkan tata kelola yang transparan, sumber daya manusia yang kompeten, sistem keuangan yang sehat dan orientasi bisnis yang jelas. Keberhasilan KDMP tidak ditentukan oleh banyaknya koperasi yang terbentuk, melainkan oleh kemampuannya menciptakan nilai tambah dan memperluas manfaat ekonomi bagi warga desa.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menempatkan KDMP sebagai bagian dari infrastruktur pemerintah dalam penyaluran barang bersubsidi. Konsep ini memiliki arti strategis karena subsidi selama ini kerap menghadapi persoalan panjangnya rantai distribusi, tingginya biaya logistik, ketidakpastian stok dan persoalan ketepatan waktu. Dengan menjadikan KDMP sebagai saluran distribusi, pemerintah berupaya mendekatkan barang bersubsidi kepada masyarakat sekaligus memastikan manfaat subsidi benar-benar dirasakan konsumen di tingkat desa.

Rencana keterlibatan BUMN dalam menjadikan koperasi desa sebagai saluran distribusi gas elpiji tiga kilogram, pupuk dan beras SPHP dapat menjadi sumber aktivitas ekonomi yang berkelanjutan bagi KDMP. Yandri Susanto menjelaskan bahwa mekanisme tersebut nantinya dapat memberikan margin usaha, biaya pengiriman dan sumber pendapatan lain bagi koperasi. Dengan demikian, koperasi tidak hanya menjalankan fungsi sosial, tetapi juga memiliki model bisnis yang membuatnya mampu bertahan dan berkembang.

Fungsi KDMP juga dapat diperluas sebagai off-taker atau pembeli hasil produksi masyarakat. Di desa nelayan, misalnya, koperasi dapat menyerap ikan ketika harga di tingkat nelayan mengalami penurunan dengan memanfaatkan fasilitas cold storage. Pola serupa dapat diterapkan terhadap berbagai komoditas pertanian, peternakan maupun produk UMKM. Mekanisme tersebut penting untuk memperkuat posisi tawar produsen desa yang selama ini sering menghadapi persoalan fluktuasi harga dan ketergantungan pada tengkulak.

Yandri menegaskan bahwa ekosistem KDMP masih berada dalam tahap pembangunan dan pematangan operasional. Pemerintah sedang menyelesaikan berbagai kebutuhan seperti gudang, gerai dan perangkat logistik sebelum koperasi dapat menjalankan fungsi ekonominya secara optimal. Target penyelesaian puluhan ribu KDMP pada akhir Agustus menjadi langkah awal untuk membangun jaringan ekonomi desa yang lebih terintegrasi.

Yang tidak kalah penting, desain KDMP memberikan ruang agar manfaat ekonomi kembali kepada desa. Yandri Susanto menyebut aset koperasi nantinya menjadi milik desa, sementara sebagian keuntungan dialokasikan sebagai pendapatan asli desa dan sisa hasil usaha dibagikan kepada masyarakat. Skema ini menunjukkan bahwa koperasi diharapkan tidak sekadar menjadi distributor barang, tetapi menjadi instrumen untuk memperkuat kapasitas fiskal desa dan meningkatkan kesejahteraan warga.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Heri Pudyatmoko melihat KDMP sebagai peluang untuk memperkuat ekosistem ekonomi desa melalui pembangunan rantai pasok kebutuhan masyarakat. Menurut Heri, ruang pengembangannya mencakup penyediaan bahan pokok, pengelolaan hasil pertanian hingga pemasaran produk UMKM. Dengan pengelolaan yang terintegrasi, potensi ekonomi yang sebelumnya tersebar dapat dihimpun dalam satu jaringan sehingga perputaran uang di tingkat desa semakin besar.

KDMP memiliki peluang untuk menghidupkan kembali semangat ekonomi kerakyatan. Desa tidak lagi semata-mata diposisikan sebagai pasar bagi produk dari luar, tetapi juga sebagai pusat produksi, distribusi dan konsumsi. Koperasi dapat menjadi penghubung antara petani dengan pasar, nelayan dengan konsumen, pelaku UMKM dengan jaringan distribusi, sekaligus masyarakat dengan program subsidi pemerintah.

Keberhasilan KDMP akan sangat bergantung pada kemampuan menggabungkan fungsi sosial dan prinsip bisnis secara seimbang. Subsidi dapat menjadi pintu masuk, sementara logistik menjadi penggerak aktivitas ekonomi dan penyerapan produksi menjadi sumber pertumbuhan. Jika seluruh unsur tersebut terhubung dengan tata kelola yang baik, KDMP bukan hanya menjadi tempat transaksi ekonomi, tetapi dapat berkembang menjadi institusi yang mengembalikan pusat pertumbuhan ekonomi kepada masyarakat desa. Semangat Pasal 33 UUD 1945 pun tidak berhenti sebagai gagasan konstitusional, melainkan hadir dalam bentuk ekonomi yang bekerja dari rakyat, oleh rakyat dan untuk kesejahteraan rakyat.

)* Penulis merupakan pengamat kebijakan publik