Evaluasi Berkala Langkah Penting Tingkatkan Kualitas MBG

Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu inisiatif penting dalam upaya pemenuhan gizi masyarakat. Pemerintah melalukan evaluasi berkala untuk memastikan program ini berjalan optimal dan memberikan manfaat yang luas. Hal ini disampaikan oleh sejumlah pihak yang menilai bahwa kesuksesan program MBG tidak hanya terletak pada penyediaan makanan bergizi, tetapi juga pada bagaimana meningkatkan kualitas dan keberlanjutannya.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menekankan bahwa MBG tidak hanya berfungsi untuk meningkatkan gizi masyarakat, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan terhadap ekonomi lokal.
“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, kami siap mendukung program ini, apalagi ini menyangkut kepentingan hidup orang banyak,” ujarnya.

Ia mengungkapkan pentingnya melibatkan petani lokal, peternak, dan UMKM dalam menyediakan bahan pangan yang dibutuhkan untuk mendukung keberhasilan program MBG. Menurutnya, program ini tidak hanya meningkatkan asupan gizi, tetapi juga dapat menciptakan ekonomi berkelanjutan melalui pemanfaatan produk lokal.

Selain itu, Deputi Tigor Pangaribuan turut menekankan bahwa program MBG dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Program MBG adalah peluang emas bagi petani lokal, UMKM, dan peternak untuk mengembangkan usaha melalui peningkatan permintaan bahan pangan lokal,” ujarnya.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat, program ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih besar tidak hanya dalam hal kesehatan tetapi juga dalam aspek perekonomian.

Di sisi lain, dalam rangka memperbaiki kualitas layanan MBG, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Yudha Permana, mengusulkan pembangunan dapur MBG berkualitas tinggi di sekolah-sekolah. Yudha mengusulkan agar dapur MBG di sekolah dibangun dengan standar bintang lima, yang dapat menghasilkan makanan bergizi dengan kualitas terbaik.

“Kami, Fraksi Gerindra mengusulkan untuk membangun dapur MBG berkualitas standar katering atau hotel bintang lima di kantin sekolah,” kata Yudha.

Menurutnya, hal ini akan lebih efisien jika dibangun di dekat sekolah, sehingga dapat memastikan kualitas makanan yang lebih terkontrol.

Yudha juga menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta memanfaatkan dana yang telah disiapkan untuk MBG, sekitar Rp2,5 hingga 3 triliun, untuk pembangunan infrastruktur dapur di sekolah-sekolah.

“Hematnya adalah kalau dibangun di sekolah, pertama tidak ada biaya sewa dan kedua investasi untuk membangun dapur di sekolah ini bisa sustainable (berkelanjutan),” ungkap Yudha.

Dengan adanya dapur yang memenuhi standar tinggi di sekolah, diharapkan kualitas makanan yang disajikan kepada siswa akan semakin baik, sekaligus mendukung tujuan program MBG untuk menciptakan generasi yang sehat dan cerdas.
Melalui evaluasi berkala dan kolaborasi antara berbagai pihak, diharapkan program MBG dapat memberikan manfaat maksimal dalam peningkatan kualitas gizi masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. [^]

UU TNI Perkuat Peran Militer Hadapi Ancaman Keamanan Negara

Jakarta – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan menjadi undang-undang menuai beragam tanggapan dari publik. Namun, sejumlah tokoh menegaskan bahwa revisi tersebut justru memperkuat peran militer dalam menghadapi berbagai ancaman keamanan negara, tanpa mengancam prinsip-prinsip demokrasi maupun membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi ABRI.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu negatif yang beredar di ruang publik mengenai revisi UU TNI. Menurutnya, banyak penolakan muncul bukan karena substansi aturan, melainkan karena kurangnya informasi yang utuh dan objektif.

“Jangan mudah terprovokasi oleh isu yang tidak benar terkait UU TNI. UU tersebut justru memberi kejelasan terhadap fungsi TNI dan mencegah kembalinya dwifungsi ABRI,” tegas Iswara.

Ia menambahkan bahwa dalam sistem demokrasi yang sehat, keterlibatan TNI dalam berbagai sektor, termasuk pada situasi darurat nasional, harus dilakukan secara terukur dan dibatasi oleh regulasi yang jelas. Dalam hal ini, UU TNI menjadi payung hukum yang memberi kepastian atas peran-peran strategis TNI di tengah dinamika ancaman terhadap kedaulatan negara.

Senada dengan Iswara, Pengajar Sekolah Tinggi Multi Media MMTC Komdigi, Yogyakarta, Eko Wahyuanto, menilai bahwa pengesahan UU TNI dapat menjadi momentum penting untuk menata ulang hubungan antara sipil dan militer dalam kerangka yang lebih adaptif dan modern. Menurutnya, tantangan global yang semakin kompleks membutuhkan tata kelola pertahanan yang sinergis, namun tetap berpijak pada prinsip supremasi sipil.

“Hubungan sipil-militer yang inklusif tidak berarti membuka kembali pintu dominasi militer atau mengabaikan prinsip demokrasi. Inklusif berarti kemampuan negara untuk mengelola keterlibatan militer secara sah, terukur, dan strategis dalam konteks pembangunan nasional, tanpa melemahkan supremasi sipil,” jelas Eko.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan TNI yang diatur dalam UU bukan dalam semangat subordinasi atau kekuasaan absolut, melainkan integrasi sipil-militer yang sehat dan konstruktif. Regulasi yang ada menjadi pagar agar peran TNI tetap proporsional serta sesuai dengan kebutuhan nasional, baik dalam aspek pertahanan maupun tugas-tugas lain yang bersifat mendesak dan strategis.

Dalam konteks substansi UU TNI, Eko menekankan pentingnya setiap kebijakan terkait militer didasarkan pada analisis kebutuhan yang objektif serta meritokrasi birokrasi yang akuntabel. Hal ini agar setiap keputusan tidak semata-mata politis, tetapi didasarkan pada urgensi faktual dan perencanaan jangka panjang.

“Yang terpenting adalah memastikan setiap kebijakan didasarkan pada analisis kebutuhan dan meritokrasi birokrasi secara akuntabel,” ujar Eko.

Dengan adanya revisi UU TNI, diharapkan peran TNI dalam menjaga keutuhan NKRI dan menghadapi potensi ancaman baik dari dalam maupun luar negeri semakin kuat. Pada saat yang sama, masyarakat sipil tetap menjadi pengawas aktif dalam memastikan TNI tetap dalam koridor konstitusi dan demokrasi.

Revisi ini bukan langkah mundur, melainkan penyempurnaan peran militer di tengah tantangan zaman yang terus berkembang. Kolaborasi antara elemen sipil dan militer menjadi kunci untuk menjaga stabilitas nasional sekaligus menjamin kehidupan demokratis yang sehat dan berkelanjutan. [-red]

UU TNI Tegaskan Batasan Peran Prajurit di Ranah Sipil, Cegah Kembalinya Dwifungsi Militer

Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang menegaskan batasan peran prajurit aktif dalam jabatan sipil. Aturan baru ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan profesionalisme TNI dalam ranah pertahanan, sekaligus menjaga supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa revisi UU TNI ini dilakukan guna memperjelas mekanisme dan syarat bagi prajurit TNI yang akan menjalankan tugas di luar fungsi militer. Ia menegaskan bahwa prajurit aktif hanya bisa mengisi jabatan sipil tertentu setelah melalui mekanisme yang ketat.

“Perubahan ini bukan untuk memperluas peran TNI dalam ranah sipil, tetapi justru memperjelas dan mempertegas batasannya. Prajurit harus terlebih dahulu meninggalkan dinas aktif atau memasuki masa pensiun sebelum menjalankan tugas-tugas di luar militer,” ujar Sjafrie.

Menurutnya, TNI saat ini sedang berada dalam fase transformasi sebagai kekuatan pertahanan modern yang tidak hanya siap menghadapi ancaman konvensional, tetapi juga nonkonvensional, seperti terorisme, bencana alam, dan disinformasi.

“TNI bertransformasi untuk mendukung kepentingan geostrategis negara,” tambahnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak membuka ruang bagi kembalinya praktik dwifungsi militer sebagaimana terjadi pada era Orde Baru. Menurutnya, pembatasan peran TNI dalam jabatan sipil sudah diatur secara spesifik dan selektif.

“Dengan aturan baru ini, hanya ada 14 jabatan sipil tertentu yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Itu pun hanya di lembaga-lembaga yang memang berkaitan langsung dengan fungsi pertahanan dan keamanan negara, seperti BNPB, BNPT, dan BNPP,” kata Dave.

Ia menambahkan, jika seorang prajurit TNI ingin menduduki jabatan di luar 14 posisi yang telah ditentukan, maka ia wajib mengundurkan diri dari dinas aktif atau memasuki masa pensiun. Hal ini menurutnya menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah untuk memastikan bahwa fungsi militer tidak bercampur dengan ranah sipil.

Dari sisi pemerintah, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi di Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Noudhy Valdryno, menegaskan bahwa revisi UU TNI ini telah disusun dengan sangat hati-hati agar tidak membuka ruang bagi pengembalian dwifungsi TNI.

“Pemerintah berkomitmen menjaga supremasi sipil. Aturan ini justru memperkuat demokrasi karena memberi batasan jelas terhadap prajurit TNI aktif. Tidak seperti UU Nomor 2 Tahun 1988 tentang ABRI yang dulu memberikan keleluasaan bagi militer untuk duduk di posisi legislatif maupun eksekutif,” ujar Noudhy.

Ia menjelaskan bahwa penunjukan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil hanya berlaku pada lembaga yang berkaitan dengan tugas pokok TNI, seperti penanganan krisis, bencana, atau penanggulangan terorisme.

“Itu pun tetap dengan pertimbangan khusus, bukan sesuatu yang bersifat umum atau terbuka lebar,” tegasnya.

Dengan revisi UU TNI ini, Indonesia dinilai telah melangkah maju dalam memperkuat prinsip demokrasi sipil-militer. Pembatasan peran militer di ranah sipil merupakan bentuk adaptasi atas tantangan zaman tanpa mengorbankan nilai-nilai reformasi dan profesionalisme angkatan bersenjata. [^]

Pentingnya Mendukung Revisi UU TNI Pastikan Militer Hormati Supremasi Sipil

*) Oleh : Vina G.

 

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru-baru ini diajukan dan disetujui oleh DPR RI memiliki makna yang sangat penting dalam konteks pemantapan sistem pemerintahan yang demokratis dan menghormati hak asasi manusia (HAM). Tidak hanya menjadi agenda untuk meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia (TNI), namun revisi ini juga berfungsi untuk memastikan bahwa supremasi sipil tetap terjaga. Dalam kerangka demokrasi yang sehat, pengawasan sipil atas militer menjadi suatu keharusan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mendukung kebijakan ini yang dirancang dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM.

 

Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam pernyataannya menekankan bahwa UU TNI yang baru jelas menempatkan supremasi sipil sebagai prinsip utama dalam sistem pemerintahan. Hal ini menjadi landasan utama dalam penyusunan undang-undang tersebut. Puan menyatakan bahwa DPR RI bersama dengan pemerintah telah bekerja keras untuk memastikan bahwa UU ini disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang berlaku, baik di Indonesia maupun dalam tataran internasional. Meskipun UU ini penting untuk peningkatan kualitas TNI, supremasi sipil dan hak-hak demokrasi serta HAM tetap dijunjung tinggi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pentingnya pengaturan yang jelas tentang hubungan antara militer dan sipil menjadi titik fokus dalam revisi ini. UU TNI yang baru tidak hanya bertujuan untuk memperkuat struktur dan kemampuan TNI dalam menjaga kedaulatan negara, tetapi juga menegaskan posisi TNI dalam sistem pemerintahan yang berlandaskan pada prinsip demokrasi. Dalam hal ini, militer diatur untuk tetap tidak terlibat dalam politik atau pemerintahan sipil. Hal ini menjadi landasan yang kuat agar TNI bisa tetap fokus pada tugas utama mereka, yakni menjaga keutuhan dan kedaulatan negara tanpa mencampuri urusan politik dalam pemerintahan sipil.

 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menegaskan bahwa tujuan dari revisi ini adalah untuk memastikan bahwa TNI tetap berfokus pada tugas utamanya, yaitu menjaga kedaulatan negara. Menurutnya, dengan revisi UU TNI, militer akan tetap pada jalur profesionalisme, serta tidak terlibat dalam politik atau pemerintahan sipil. Hal ini penting karena dalam sistem pemerintahan yang demokratis, ruang politik harus dipisahkan dengan tegas antara peran sipil dan militer. Ketegasan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merusak tatanan negara demokrasi.

 

Revisi UU TNI ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara peran militer dalam mempertahankan negara dengan supremasi sipil sebagai pengatur utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Sementara itu, Kepala Hukum (Kakum) Koharmatau, Letkol Kum Anwar Musyadad, S.H., M.H., mengatakan bahwa UU ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme prajurit TNI sekaligus memastikan bahwa supremasi sipil tetap terjaga dalam kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, UU TNI yang baru ini tidak hanya memperhatikan aspek kekuatan militer, tetapi juga sejalan dengan prinsip untuk menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil.

 

Penting untuk dicatat bahwa komitmen untuk menjaga supremasi sipil ini sejalan dengan arahan Panglima TNI yang selalu mengedepankan supremasi sipil dalam setiap kebijakan dan langkah militer. Sebagai bagian dari institusi yang berfungsi untuk mempertahankan negara, TNI diharapkan dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga sipil lainnya dalam rangka menjaga stabilitas negara, dan bukan sebaliknya, terlibat dalam pengambilan keputusan politik atau pemerintahan yang menjadi domain otoritas sipil.

 

UU TNI ini sebetulnya merupakan langkah maju dalam memastikan bahwa militer bekerja sesuai dengan garis profesionalisme yang tinggi, serta memastikan adanya kontrol sipil yang tegas. Dengan adanya UU ini, masyarakat akan melihat militer yang lebih fokus pada tugas utamanya sebagai penjaga kedaulatan negara, dan pada saat yang sama, memastikan bahwa hak-hak sipil dan demokrasi tetap terjaga dengan baik.

 

Penting untuk diingat bahwa pengesahan UU TNI ini bukanlah akhir dari sebuah perjalanan, melainkan bagian dari sebuah proses yang lebih besar. Pada titik ini, masyarakat juga perlu menyadari pentingnya dukungan terhadap kebijakan ini. Sebagai negara demokrasi, masyarakat harus mendukung setiap langkah yang memperkuat supremasi sipil dalam setiap lini kehidupan berbangsa dan bernegara. Menjaga agar militer tidak terlibat dalam politik adalah salah satu cara untuk memastikan agar negara tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sudah menjadi dasar negara. Oleh karena itu, sudah saatnya bagi masyarakat untuk mendukung penuh revisi UU TNI yang menempatkan supremasi sipil sebagai pijakan utama dalam sistem pemerintahan.

 

Masyarakat juga perlu menyikapi perubahan ini dengan rasional dan objektif. Dalam menghadapi kebijakan baru, termasuk pengesahan UU TNI, sudah seharusnya memberikan dukungan berdasarkan fakta dan bukti yang ada, bukan berdasarkan ketakutan atau prasangka semata. Semua pihak memiliki peran dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik. Dukungan terhadap UU TNI yang telah disahkan adalah salah satu bentuk kontribusi seluruh elemen masyarakat dalam memajukan negara dan membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

 

 

*) Penulis merupakan Mahasiswa Pascasarjana.

UU TNI Tingkatkan Kualitas Prajurit yang Lebih Profesional

Oleh: Farhan Farisan )*

TNI kembali menjadi sorotan publik usai DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada Kamis, 20 Maret 2025. Perubahan tersebut memuat sejumlah penyesuaian terhadap tantangan zaman dan kebutuhan reformasi pertahanan nasional.

 

Penambahan tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU TNI yang baru ditujukan untuk memperjelas batasan peran TNI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. TNI tetap berada dalam kerangka sistem demokrasi dan supremasi sipil sebagai prinsip utama.

 

Sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara, TNI tetap memegang peran strategis dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI. Fungsi dan peran TNI tidak hanya sebatas perang, melainkan juga mencakup operasi selain perang yang tetap bertumpu pada kepentingan pertahanan nasional.

 

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, mengatakan bahwa revisi UU ini bukanlah bentuk dari perluasan kekuasaan militer. Ia memastikan TNI tetap menghormati dan mendukung supremasi sipil dalam sistem demokrasi yang dianut Indonesia saat ini.

 

Menurut Kristomei, saran dan kritik yang datang dari masyarakat menjadi bagian penting dalam proses reformasi sektor keamanan. Hal itu diperlukan sebagai kontrol publik terhadap institusi militer yang harus adaptif terhadap tuntutan zaman.

 

Penegasan Kristomei disampaikan untuk membantah kekhawatiran sejumlah kelompok masyarakat sipil yang menilai revisi UU TNI berpotensi menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru. Pihaknya memastikan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi.

 

Pihaknya menambahkan bahwa sebagian besar generasi TNI saat ini bahkan tidak memiliki pengalaman ataupun romantisme terhadap masa-masa dwifungsi ABRI. Oleh karena itu, keinginan untuk kembali ke masa lalu dinilai tidak beralasan dan tidak relevan.

 

Kristomei menyebut bahwa seluruh revisi dalam UU ini justru ditujukan untuk memperkuat profesionalitas TNI. Untuk itu, TNI perlu dilengkapi dengan persenjataan modern dan sistem pertahanan yang sesuai dengan perkembangan teknologi global.

 

Di sisi lain, peningkatan kesejahteraan prajurit juga menjadi perhatian utama. Anggaran pertahanan yang memadai menjadi kunci dalam memastikan prajurit TNI mendapatkan pelatihan, peralatan, dan perlindungan yang optimal dalam menjalankan tugasnya.

 

Penolakan terhadap revisi UU TNI muncul dari sejumlah kalangan, termasuk mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil. Mereka menyuarakan kekhawatiran atas potensi pelanggaran hak-hak sipil dan dominasi militer dalam birokrasi sipil.

 

Namun, Ketua Umum DPP Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (PGNR), Oktaria Saputra, mengatakan bahwa masyarakat untuk menganalisis isi UU secara menyeluruh dan tidak semata-mata mengikuti opini yang berkembang di media sosial.

 

Menurut Oktaria, opini-opini yang menuding revisi UU TNI sebagai upaya merebut posisi sipil oleh militer adalah bentuk kekhawatiran yang tidak berdasar. Pihaknya menyatakan bahwa proses legislasi UU ini telah melibatkan partisipasi publik dan memenuhi kaidah prosedural.

 

Oktaria menegaskan bahwa pembahasan RUU ini sudah berlangsung sejak periodesasi 2019-2024 dan baru disepakati pada akhir masa jabatan DPR. Delapan partai politik di Senayan telah menyetujui RUU ini secara konstitusional.

 

Lebih lanjut, Oktaria menilai langkah DPR sebagai upaya strategis membuka ruang pengabdian baru bagi TNI dalam mendukung ketahanan nasional. Penambahan enam institusi baru untuk ruang penugasan TNI disebut sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika keamanan nasional dan global.

 

Oktaria juga mengajak masyarakat untuk tidak serta-merta menolak setiap kebijakan yang diambil negara. Menurutnya, berpendapat boleh, namun sebaiknya dilakukan setelah melalui kajian dan pemahaman yang komprehensif.

 

Sinergi antara TNI dan masyarakat menjadi hal penting yang harus dijaga. TNI tidak berdiri sendiri, tetapi lahir dari rakyat dan untuk rakyat. Dalam sejarahnya, TNI selalu berada di sisi masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan nasional.

 

Dengan adanya UU TNI yang baru, harapannya TNI semakin profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga keutuhan NKRI. Profesionalitas ini mencakup kesiapan personel, kecanggihan alutsista, dan integritas dalam setiap misi.

 

Pergeseran paradigma ini menjadi bagian dari upaya modernisasi institusi militer yang tetap setia pada prinsip demokrasi. TNI bukan hanya alat pertahanan negara, tetapi juga simbol pengabdian terhadap bangsa dan rakyat.

 

Ke depan, dengan landasan hukum yang diperbaharui, TNI diharapkan mampu meningkatkan kapabilitasnya dalam menjaga keamanan nasional, sekaligus tetap menjadi bagian dari masyarakat Indonesia yang demokratis, damai, dan berdaulat.

 

Selain memberikan kejelasan terhadap ruang gerak TNI, UU TNI juga memuat aturan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas-tugas TNI. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa setiap kegiatan TNI tetap berada dalam koridor hukum dan dapat diawasi secara publik maupun institusional. Revisi UU TNI ini sekaligus menjadi penegasan bahwa modernisasi pertahanan harus berjalan seiring dengan komitmen terhadap prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi.

 

Dengan berbagai penyesuaian yang dilakukan melalui revisi UU TNI ini, diharapkan ke depan lahir prajurit-prajurit TNI yang tidak hanya tangguh secara fisik, tetapi juga cakap secara intelektual dan berintegritas tinggi. Revisi ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang reformasi militer Indonesia yang menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, dan profesionalisme.

 

)* Penulis adalah mahasiswa Bandung tinggal di Jakarta

Inovasi Kunci Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

Oleh: Eleine Pramesti *)

 

Program makan bergizi gratis telah menjadi solusi konkret dalam upaya menanggulangi permasalahan gizi di berbagai negara. Keberlanjutan program ini tidak hanya bergantung pada ketersediaan dana dan dukungan kebijakan, tetapi juga pada inovasi dalam implementasinya. Dengan inovasi, program makan bergizi gratis dapat tetap relevan, efisien, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Salah satu bentuk inovasi dalam program ini adalah penggunaan teknologi digital untuk manajemen distribusi makanan. Sistem berbasis aplikasi dapat membantu dalam pendataan penerima manfaat, pengelolaan stok bahan makanan, serta monitoring kualitas makanan yang disalurkan. Melalui sistem ini, transparansi dalam penyaluran bantuan juga lebih terjaga, mengurangi potensi penyalahgunaan dan memastikan bahwa makanan yang diberikan tepat sasaran.

Selain itu, pengembangan menu berbasis kearifan lokal menjadi inovasi penting dalam menjaga keberlanjutan program makan bergizi gratis. Menggunakan bahan-bahan pangan yang tersedia secara lokal tidak hanya menekan biaya operasional, tetapi juga membantu meningkatkan perekonomian petani dan produsen pangan setempat. Dengan demikian, program ini tidak hanya berkontribusi pada kesehatan masyarakat, tetapi juga memberdayakan ekonomi lokal.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mendorong inovasi dan keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasalnya, Ombudsman mencatat layanan program MBG bukan hanya berupa penyediaan makanan bergizi untuk siswa, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita saja, melainkan memiliki snowbolling effect (tindakan kecil dapat menyebabkan tindakan yang lebih besar dan menghasilkan dampak besar) terhadap peningkatan kesejahteraan petani di lingkungan terdekat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Maka dari itu sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman berkomitmen untuk terus mengawal dan mendorong penyempurnaan program MBG.

Ombudsman, kata dia, ingin memastikan setiap tantangan mendapatkan solusi nyata agar program MBG semakin baik ke depannya. Ia juga berharap program MBG dapat berjalan semakin optimal dan berdampak positif bagi anak-anak Indonesia.

Salah satu pengawalan yang dilakukan Ombudsman terhadap program MBG gratis dilakukan melalui kunjungan bersama Badan Gizi Nasional (BGN) ke Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dari hasil pemantauan tersebut, Yeka menyampaikan beberapa masukan kepada BGN, termasuk optimalisasi administrasi, penyempurnaan distribusi pangan, serta penguatan pengawasan.

Ombudsman melihat bahwa sistem distribusi makanan di tempat tersebut sudah tertata dengan baik dan berbasis data yang akurat. Dengan pengawasan yang lebih ketat, dia menilai kualitas dan ketepatan sasaran dapat terus terjaga. Sementara itu Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa lokasi itu telah menjadi proyek percontohan sejak Januari 2024 dan memberikan manfaat, tidak hanya bagi anak-anak sekolah, tetapi juga bagi perekonomian masyarakat.

Strategi inovatif lainnya penerapan teknologi fingerprint (sidik jari) dalam pembagian MBG ideal untuk menjaga ketepatan distribusi. Selain inovasi di bidang teknologi dan pengolahan, kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam memastikan program makan bergizi gratis tetap berkelanjutan. Kemitraan dengan perusahaan pangan dan restoran lokal memungkinkan diversifikasi menu serta peningkatan kualitas makanan.

Dalam upaya menjaga keberlanjutan program, penting pula untuk melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya gizi seimbang. Sosialisasi yang dilakukan melalui sekolah, pusat kesehatan masyarakat, dan media sosial dapat meningkatkan kesadaran akan manfaat makanan bergizi, sehingga masyarakat menjadi lebih proaktif dalam menjaga pola makan sehat.

Keberlanjutan program makan bergizi gratis bergantung pada berbagai faktor, termasuk inovasi dalam implementasi, manajemen distribusi, teknologi pangan, kolaborasi lintas sektor, dan pendanaan. Dengan pendekatan inovatif dan strategi yang tepat, program ini dapat terus berjalan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam menciptakan generasi yang lebih sehat dan produktif di masa depan.

Di sisi lain, keberlanjutan program makan bergizi gratis juga dapat diperkuat melalui regulasi yang mendukung. Pemerintah perlu menetapkan kebijakan yang memastikan kesinambungan program ini, termasuk insentif bagi para pelaku usaha yang berkontribusi dalam penyediaan makanan sehat. Dengan adanya regulasi yang jelas, pihak swasta juga akan lebih terdorong untuk ikut serta dalam mendukung program ini. Penerapan konsep ekonomi sirkular dalam pengelolaan bahan makanan juga dapat menjadi inovasi yang mendukung keberlanjutan program.

Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy mengatakan MBG merupakan inisiatif strategis yang relevan untuk mencapai Trisula Pembangunan Nasional 2029, yaitu pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, serta pengembangan SDM berkualitas. Selain itu,  langkah ini merupakan komitmen konkret mewujudkan ketahanan pangan dan meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.

Program makan bergizi gratis tidak hanya berdampak pada peningkatan kesehatan masyarakat, tetapi juga memiliki implikasi luas dalam sektor pendidikan. Anak-anak yang mendapatkan asupan gizi yang cukup cenderung lebih fokus dalam belajar dan memiliki prestasi akademik yang lebih baik. Oleh karena itu, penguatan program ini harus menjadi prioritas dalam kebijakan pembangunan nasional.

Terakhir, keberhasilan program makan bergizi gratis juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat sebagai penerima manfaat. Kesadaran akan pentingnya pola makan sehat harus terus dibangun agar program ini tidak hanya menjadi bantuan sementara, tetapi juga menciptakan kebiasaan konsumsi yang lebih baik bagi generasi mendatang.

 

)* Penulis adalah Jurnalis Energi di Greenpeace Resources Institute

Ayo Damai, Waspadai Agenda Tersembunyi di Balik Indonesia Gelap

Jakarta – Masyarakat perlu mewaspadai adanya agenda tersembunyi yang dapat merugikan bangsa dalam gelombang demonstrasi Indonesia Gelap. Analisa tersebut disampaikan oleh pengamat intelijen dan geopolitik, Amir Hamzah, yang menyebut bahwa pola gerakan dalam aksi-aksi Indonesia Gelap menunjukkan adanya desain sistematis dan terstruktur, jauh dari sekadar penyampaian aspirasi spontan masyarakat.

“Kita melihat ada pola gerakan yang tidak biasa, bukan sekadar aspirasi masyarakat, tetapi ada upaya untuk mendelegitimasi TNI sebagai institusi negara,” tegas Amir.

Ia menjelaskan bahwa penyusupan melalui propaganda anti-militerisme dan penyebaran narasi di berbagai media sosial merupakan pola klasik yang digunakan untuk melemahkan pilar pertahanan negara. Amir pun mendesak aparat intelijen dan keamanan bergerak cepat mengidentifikasi aktor-aktor yang diduga menjadi dalang gerakan ini.

“Bukan berarti kita mengabaikan aspirasi masyarakat yang sah dalam sistem demokrasi, tetapi kita harus bisa membedakan mana aksi yang murni menyuarakan kepentingan rakyat dan mana yang merupakan operasi terselubung untuk melemahkan negara,” lanjut Amir.

Dalam konteks menjaga ketertiban dan stabilitas nasional, pemerintah menyerukan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah. Masyarakat diminta menggunakan hak demokrasinya dengan damai dan bertanggung jawab.

Sayangnya, dalam aksi unjuk rasa pada Kamis (27/3/2025) lalu, terjadi vandalisme terhadap Tugu Kujang di Kota Bogor. Tugu bersejarah itu dipenuhi stiker dan coretan dengan pesan-pesan anti UU TNI. Tokoh masyarakat Bogor, Harlan Bengardi, menyayangkan tindakan tersebut.

“Setiap tahun kami merawat area Tugu Kujang. Dirapikan, dipasang keramik, diperbaiki plakatnya, dan meminta dinas untuk penghijauan. Karena setiap Agustus Tugu Kujang kami pakai untuk menggelar Festival Merah Putih (FMP),” kata Harlan.

Ia menegaskan bahwa menyampaikan pendapat yang benar harus dilakukan dengan cara yang benar pula.

“Ketika menyampaikan kebenaran harus benar dan baik, rendah hati, sabar, keikhlasan. Kalau kemarin sudah di luar koridor yang harusnya dilakukan dengan baik dan benar,” tambahnya.

Pemerintah, melalui koordinasi antarlembaga, menegaskan komitmennya untuk menjaga demokrasi yang sehat sekaligus mengamankan stabilitas nasional dari ancaman tersembunyi yang berpotensi merusak persatuan bangsa.

Kebijakan Tarif Trump Jadi Momentum Indonesia Bersatu Untuk Ekonomi Nasional

Jakarta – Kebijakan tarif resiprokal terbaru yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia, dinilai bukan semata-mata sebagai tekanan, melainkan momentum untuk memperkuat persatuan dan kemandirian ekonomi nasional. Mulai 2 April 2025, AS akan memberlakukan tarif dasar 10 persen ditambah tambahan 32 persen terhadap produk-produk asal Indonesia. Di tengah tantangan perdagangan global, kebijakan ini justru dipandang sebagai peluang strategis bagi Indonesia untuk bersatu dalam memperkuat daya saing dan memperluas pasar di sektor-sektor unggulan dalam negeri.

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menyatakan bahwa kebijakan tarif impor yang diterapkan oleh Trump tidak akan berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri pabrik.

JK menyebutkan bahwa kebijakan tarif impor Trump, dengan pengenaan tarif sebesar 32 persen, hanya akan memengaruhi industri pabrik sebesar 10 persen dari harga jual.

“Jadi hanya kurang lebih 10 persen dari harga. Pabrik sepatu atau baju cuma kena 10 persen, toh gaji buruh juga enggak naik, jadi kira-kira yang kena PHK siapa?”

Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, mengatakan bahwa pemerintah Indonesia sebaiknya tidak buru-buru mengambil langkah balasan terhadap kebijakan tersebut. “Negosiasi bilateral antar negara terkait perdagangan adalah hal yang selanjutnya akan dilakukan,” ujar Fakhrul dalam keterangan resmi yang dikutip pada Minggu, 6 April 2025.

Menurutnya, kebijakan tarif ini adalah bagian dari pendekatan “carrot and stick” yang kerap digunakan oleh pemerintahan Trump. Artinya, tarif hanyalah pembuka jalan untuk memulai negosiasi perdagangan yang lebih intensif. Ia juga menyoroti bahwa dunia kini mulai bergeser dari sistem multilateral menuju pendekatan bilateral dalam kerja sama ekonomi antarnegara.

Fakhrul menilai bahwa di balik tekanan, terdapat kesempatan khusus bagi Indonesia untuk memperkuat ekspor di sektor-sektor seperti tekstil, alas kaki, furniture, komponen otomotif, dan nikel. “Tantangan perang dagang ini justru bisa membuka pasar-pasar baru di AS yang sebelumnya sulit ditembus,” katanya.

Namun, ia mengingatkan bahwa tidak ada lagi kesepakatan dagang yang murni berbasis aturan (rule-based) dengan AS. Maka dari itu, dibutuhkan diplomasi ekonomi yang lebih cermat dan aktif. “Para diplomat ekonomi Indonesia harus lihai dalam bernegosiasi. Peran Kementerian Luar Negeri akan semakin krusial,” tegas Fakhrul.

Menutup pernyataannya, Fakhrul menanggapi dampak kebijakan ini terhadap pasar modal. Ia mengatakan penurunan indeks saham beberapa waktu terakhir adalah reaksi wajar. “Para investor tidak perlu takut. Karena 80 persen dari situasi ini sudah ‘priced in’ di pasar. Sekarang justru saat yang baik untuk mulai melirik peluang dari pasar saham yang telah terkoreksi,” pungkasnya.

Gempur Proteksionisme AS, Prabowo Siapkan Strategi Total Lawan Tarif

Jakarta – Pemerintah Indonesia menunjukkan kesiapannya dalam merespons kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Kebijakan yang mulai berlaku secara bertahap pada 5 dan 9 April 2025 itu dinilai dapat berdampak pada berbagai sektor ekspor nasional, terutama industri padat karya seperti apparel dan alas kaki.

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno menyatakan keyakinannya terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi tekanan proteksionisme global.

“Kebijakan Presiden Prabowo yang mencakup perluasan jaringan mitra dagang, peningkatan daya saing produk lokal, serta diversifikasi pasar ekspor merupakan strategi yang tepat,” ujar Eddy.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan hilirisasi sebagai strategi menghadapi tekanan eksternal.

“Hal ini agar Indonesia tidak hanya menghasilkan produk turunan pertama atau antara, namun mampu menghasilkan produk jadi, seperti baterai, solar cell, kawat tembaga, perabotan rumah tangga dari aluminium, dan lain-lain,” tegas Eddy.

Di sisi lain, Pemerintah menyiapkan langkah diplomasi aktif sebagai respons atas tarif dari AS. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Indonesia tetap memilih jalur diplomasi dan negosiasi untuk mencari solusi saling menguntungkan.

“Indonesia menyiapkan rencana aksi dengan memperhatikan beberapa hal, termasuk impor dan investasi dari Amerika Serikat,” kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Terbatas.

Pemerintah juga memperhatikan sektor-sektor industri rentan terhadap fluktuasi pasar global, dan menjanjikan dukungan melalui insentif untuk menjaga daya saing.

“Seluruh industri (sektor tersebut) diundang untuk mendapatkan masukan terkait ekspor mereka dan juga terkait dengan hal-hal yang perlu kita jaga terutama sektor padat karya,” lanjut Airlangga.

Tak hanya itu, pemerintah juga membuka peluang besar di pasar Eropa yang disebut Airlangga sebagai “pasar terbesar kedua setelah China dan Amerika Serikat”. Hal ini dilakukan agar Indonesia tidak tergantung pada pasar tunggal dan memiliki alternatif ekspor yang lebih kuat.

Menjelang tenggat diplomatik 9 April 2025, Presiden Prabowo telah meminta seluruh jajaran terkait agar merespons cepat dan terukur melalui skema deregulasi serta koordinasi lintas sektor.

“Bapak Presiden minta kita bersurat sebelum tanggal 9 April. Namun teknisnya, tim terus bekerja,” kata Airlangga.

Dengan strategi yang inklusif dan koordinatif, Indonesia optimis mampu bertahan bahkan tumbuh di tengah guncangan perang dagang global.

Indonesia Solid dan Siapkan Taktik Khusus Hadapi Tarif Impor Era Trump

Oleh : Astrid Widia )*

 

Kenaikan tarif impor yang diumumkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump beberapa waktu lalu menimbulkan dinamika baru dalam peta perdagangan global. Namun, Indonesia justru memandang ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat ekonomi nasional dan mengakselerasi transformasi struktural yang telah digagas Presiden Prabowo Subianto sejak awal masa pemerintahannya.

Respons cepat dan terukur dari pemerintah Indonesia menunjukkan kesiapan dalam membaca arah angin geopolitik global. Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menegaskan bahwa kebijakan strategis Presiden Prabowo merupakan langkah jangka panjang untuk membangun kemandirian ekonomi bangsa. Pemerintah tidak memilih bersikap reaktif terhadap tekanan global, melainkan memanfaatkan momentum ini untuk memperluas jangkauan perdagangan dan memperkuat fondasi ekonomi dalam negeri.

Salah satu langkah utama adalah diversifikasi mitra dagang. Fadli menyebut strategi Presiden Prabowo dalam memperluas kemitraan dengan BRICS, ASEAN, dan negara-negara Global South sebagai bentuk antisipasi atas proteksionisme dagang yang semakin agresif. Dengan menjadi bagian dari RCEP, yang mencakup 27 persen perdagangan dunia, serta mendorong aksesi ke OECD, Indonesia memperkuat pijakan dalam rantai pasok global yang lebih beragam dan stabil. Tak hanya itu, Indonesia juga terus mengupayakan penyelesaian berbagai perjanjian dagang komprehensif seperti IEU-CEPA, I-EAEU CEPA, dan CP-TPP.

Sebagai tokoh yang lama aktif di dunia parlemen, Fadli Zon telah mendorong negosiasi perjanjian dagang dengan Uni Eropa dan entitas regional lainnya. Dalam pandangannya, perluasan pasar adalah instrumen vital untuk menjamin keberlangsungan pertumbuhan ekspor Indonesia, khususnya saat pasar tradisional seperti AS mulai mengunci diri dengan tarif tinggi.

Langkah kedua yang tak kalah penting adalah percepatan hilirisasi sumber daya alam. Pemerintah kini fokus membangun nilai tambah domestik melalui industrialisasi mineral, perkebunan, hingga sektor kelautan. Fadli melihat pendirian Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memastikan hilirisasi berjalan dengan tata kelola yang baik dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Pentingnya hilirisasi bukan hanya terletak pada potensi peningkatan nilai ekspor, tetapi juga pada dampaknya terhadap penciptaan lapangan kerja dan pengurangan ketergantungan pada bahan mentah. Dalam kerangka ekonomi jangka panjang, strategi ini akan membentuk basis industri nasional yang tangguh dan kompetitif di tengah ketidakpastian global.

Strategi ketiga Presiden Prabowo adalah meningkatkan konsumsi dalam negeri melalui penguatan daya beli masyarakat. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar 82 juta penerima manfaat hingga akhir 2025 merupakan langkah konkret untuk mendongkrak permintaan domestik. Fadli menyebut kebijakan ini sebagai fondasi baru bagi ketahanan ekonomi nasional, karena mendorong perputaran ekonomi dari bawah dan mengurangi tekanan terhadap sektor ekspor saat pasar global sedang tidak menentu.

Di sektor pedesaan, rencana pendirian 80.000 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) juga menjadi tumpuan baru. Melalui koperasi ini, desa-desa akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi lokal yang mandiri, dengan multiplier effect terhadap serapan tenaga kerja dan distribusi pendapatan yang lebih merata. Fadli meyakini bahwa penguatan desa adalah prasyarat utama dalam membangun daya tahan ekonomi nasional.

Dari sisi dukungan legislatif, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah dala menghadapi tarif resiprokal dari AS. Ia juga mendorong agar strategi pemerintah mencakup deregulasi kebijakan yang menghambat investasi, serta peningkatan daya saing nasional melalui penciptaan iklim investasi yang ramah. Menurutnya, hal ini menjadi sangat penting agar Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi justru unggul dalam kompetisi regional dan global.

Senada, Ketua Kadin Kota Surabaya, Ali Affandi, melihat kebijakan tarif Presiden Trump sebagai sinyal perubahan peta produksi global. Perusahaan-perusahaan multinasional dari AS dan Eropa kemungkinan akan mencari lokasi produksi baru yang lebih netral dan efisien. Indonesia, dengan populasi besar, posisi strategis, dan sumber daya melimpah, memiliki peluang besar untuk menjadi basis manufaktur baru di kawasan.

Andhi juga menyoroti peluang ekspor non-AS yang akan meningkat, terutama ke Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara. Dengan catatan, Indonesia harus sigap dalam mengoptimalkan insentif investasi, meningkatkan efisiensi logistik, serta menjamin ketersediaan tenaga kerja terampil. Jika ini bisa dijawab, Indonesia bukan hanya selamat dari proteksionisme global, tetapi juga menjadi pemain utama baru dalam rantai pasok internasional.

Kebijakan tarif Trump memang mengganggu stabilitas perdagangan global, namun di balik tantangan itu tersimpan peluang besar bagi negara-negara yang mampu beradaptasi dan bergerak cepat. Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, menunjukkan bahwa negara ini tidak hanya siap menghadapi tantangan, tetapi juga mampu mengubahnya menjadi momentum kebangkitan ekonomi nasional.

Sinergi lintas sektor—dari diplomasi perdagangan, hilirisasi, penguatan konsumsi domestik, hingga reformasi kebijakan investasi—merupakan strategi komprehensif yang tak hanya menjawab dinamika jangka pendek, tapi juga meletakkan dasar bagi kedaulatan ekonomi jangka panjang.

Kini saatnya publik memberikan dukungan dan apresiasi atas langkah strategis pemerintah. Indonesia punya semua prasyarat untuk unggul dalam lanskap ekonomi global yang baru ini. Mari kita optimis dan percaya bahwa badai perdagangan ini justru akan mengantar Indonesia menuju masa depan yang lebih kuat dan mandiri.

 

)* Penulis adalah pengamat ekonomi