Pemerintah Hormati Proses Gugatan UU TNI ke MK, Bukti Negara Demokrasi

Oleh Dwita Arya Mulia )*
Proses revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang menyita perhatian publik. Tak berselang lama setelah pengesahan, sejumlah pihak mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tentu, hal ini menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang sehat di Indonesia. Pemerintah pun merespons dengan sikap terbuka dan menghormati proses hukum tersebut. Ini menunjukkan bahwa Indonesia konsisten menjaga semangat demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak konstitusional setiap warga negara.

Sikap pemerintah dan para pemangku kepentingan yang tidak mempermasalahkan adanya uji materi terhadap UU TNI adalah bentuk kedewasaan dalam berdemokrasi. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa langkah judicial review tersebut merupakan hak warga negara yang sah dalam sistem demokrasi. Sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan yang juga memiliki latar belakang legislatif yang panjang, Zulkifli Hasan memahami betul bahwa keberagaman pendapat dalam kehidupan bernegara harus dihargai. Bila ada pihak yang merasa terdapat ketidaksempurnaan dalam suatu produk hukum, maka menempuh jalur konstitusional adalah langkah yang tepat.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono. Menurutnya, judicial review merupakan saluran yang dijamin oleh konstitusi. DPR pun terbuka terhadap proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme check and balance yang menjadi fondasi sistem ketatanegaraan Indonesia. Dave menegaskan bahwa jika ada aspek yang belum terakomodasi dalam revisi UU TNI, maka proses hukum di MK adalah tempat yang sah untuk menguji kebenarannya. Ini membuktikan bahwa DPR sebagai lembaga legislatif tetap menjunjung tinggi asas partisipatif dan tidak antikritik.
Tak hanya dari sisi legislatif dan eksekutif, institusi TNI sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan undang-undang tersebut juga menunjukkan sikap elegan. Markas Besar TNI, melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa TNI menghormati hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke MK. Pernyataan ini menunjukkan bahwa TNI bukanlah institusi yang anti terhadap proses demokrasi, melainkan institusi yang terus berbenah dan terbuka terhadap masukan dari berbagai elemen bangsa.
Lebih jauh, Kristomei menjelaskan bahwa proses legislasi UU TNI telah melalui berbagai tahapan yang melibatkan banyak pihak. Revisi UU tersebut dirancang tidak hanya untuk memperkuat pertahanan negara, tetapi juga untuk memastikan profesionalisme TNI tetap terjaga dalam kerangka supremasi sipil. Hal ini penting ditegaskan agar tidak muncul persepsi keliru bahwa perubahan UU tersebut membawa arah yang bertentangan dengan prinsip demokrasi. Justru sebaliknya, perubahan tersebut dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi yang menjadi pijakan utama dalam kehidupan berbangsa.

Sebagai negara hukum, Indonesia memberikan ruang yang luas bagi warga negaranya untuk menggunakan jalur konstitusional dalam menyampaikan aspirasi atau keberatan terhadap produk hukum. Dalam hal ini, judicial review adalah salah satu bentuk pengawalan terhadap kualitas legislasi nasional. Jika memang terdapat pasal-pasal dalam UU TNI yang dinilai kurang tepat, maka MK sebagai lembaga yudikatif yang berwenang akan memberikan penilaian secara objektif dan berdasarkan hukum. Proses ini seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap negara, melainkan sebagai kontribusi masyarakat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Penting untuk dipahami bahwa dalam sistem demokrasi, tidak ada satu pun produk hukum yang luput dari ruang evaluasi. Proses uji materi justru menjadi mekanisme penyempurna yang menjamin agar hukum tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga substansial. Oleh karena itu, sikap pemerintah yang terbuka terhadap judicial review UU TNI menjadi contoh nyata bahwa Indonesia tidak hanya demokratis secara simbolik, tetapi juga substantif.
Selain itu, perlu diapresiasi bahwa dalam menghadapi gugatan ini, tidak ada narasi yang menunjukkan resistensi atau penolakan dari pemerintah maupun TNI. Tidak ada upaya untuk menghambat proses hukum atau menggiring opini publik secara sepihak. Sebaliknya, yang muncul adalah sikap tenang, rasional, dan menghormati proses konstitusional. Ini adalah wujud kedewasaan dalam bernegara yang perlu terus dipertahankan dan menjadi teladan dalam setiap proses kebijakan publik ke depan.

Demokrasi bukan hanya soal pemilu dan kebebasan berpendapat, tetapi juga tentang seberapa besar ruang yang diberikan kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam mengawal jalannya pemerintahan. Dalam konteks ini, judicial review UU TNI menjadi bagian dari proses demokratis yang harus dirayakan, bukan dicurigai. Pemerintah, DPR, dan TNI telah memberikan contoh bahwa setiap kebijakan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan kekuatan atau tekanan politik.

Dengan demikian, publik seharusnya memandang proses judicial review terhadap UU TNI bukan sebagai konflik atau ketegangan, melainkan sebagai bagian dari proses pendewasaan sistem ketatanegaraan kita. Ruang dialog antara rakyat dan negara tetap terbuka, dan setiap perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui mekanisme konstitusional yang telah tersedia. Indonesia patut berbangga memiliki sistem demokrasi yang semakin matang dan inklusif, di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berkontribusi dalam memperbaiki wajah hukum nasional.
)* Penulis Merupakan Pengamat Kebijakan Publik Lembaga Sosial Madani Institute

Aksi Indonesia Gelap Rentan Ditunggangi Pihak Tidak Bertanggung Jawab

Oleh: Elvita Alfi

Aksi “Indonesia Gelap” yang terjadi dalam beberapa hari terakhir perlu menjadi perhatian bersama agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan instabilitas. Pemerintah telah bekerja keras menjaga ketertiban dan stabilitas nasional, sehingga aksi yang berpotensi mengganggu keamanan harus diwaspadai agar tidak merugikan masyarakat luas.

Aksi ini, yang pada awalnya bertujuan untuk menyuarakan aspirasi publik, berpotensi disusupi oleh kelompok tertentu yang ingin memperkeruh situasi. Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa gerakan ini berisiko dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin memprovokasi dan menciptakan kegaduhan. Ia juga menyoroti adanya kemungkinan kelompok tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari situasi ini untuk kepentingan politik, terutama menjelang transisi pemerintahan. Pemerintah telah sigap dalam mengantisipasi segala bentuk gangguan keamanan dengan memastikan aparat penegak hukum bersiaga untuk menjaga ketertiban. Hal ini penting agar aksi yang semestinya menjadi saluran demokrasi tidak berujung pada kekacauan yang merugikan banyak pihak.

ADVERTISEMENT

Di era digital saat ini, penyebaran hoaks menjadi ancaman serius bagi ketertiban sosial. Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak terverifikasi. Hoaks dan informasi yang sengaja dimanipulasi sering kali menjadi alat untuk memprovokasi emosi masyarakat agar terlibat dalam aksi yang tidak didasarkan pada fakta. Pemerintah telah berupaya keras dalam menangkal penyebaran berita bohong yang dapat memecah belah masyarakat melalui edukasi literasi digital dan penguatan sistem pengawasan media sosial. Selain itu, peran media dalam memberikan informasi yang akurat dan objektif sangat penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan.

Selain penyebaran hoaks, aksi ini juga berpotensi menciptakan benturan sosial di tengah masyarakat. Narasi yang dibangun oleh pihak tertentu bisa saja menimbulkan polarisasi yang mengarah pada konflik horizontal. Beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab dapat memanfaatkan ketidakpuasan sosial sebagai alat untuk memperkeruh situasi politik. Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersikap rasional dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, tetapi juga harus memastikan bahwa aksi-aksi yang dilakukan tetap dalam koridor hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa demonstrasi harus berlangsung secara damai dan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk merusak fasilitas umum atau membenturkan mahasiswa dengan pemerintah. Pemerintah selalu terbuka untuk berdialog dengan mahasiswa dan masyarakat guna mencari solusi terbaik bagi kepentingan bangsa. Ruang dialog yang kondusif harus terus diperkuat agar penyampaian aspirasi dapat berjalan secara konstruktif tanpa harus berujung pada tindakan yang merugikan semua pihak.

Penting juga untuk memahami bahwa stabilitas nasional bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Keamanan dan ketertiban yang selama ini dijaga tidak boleh terganggu hanya karena aksi yang berpotensi disusupi oleh kelompok tertentu dengan agenda terselubung. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih kritis dan waspada dalam menyikapi setiap isu yang berkembang.

Selain itu, kelompok akademisi dan intelektual juga memiliki peran penting dalam memberikan perspektif yang objektif terhadap fenomena sosial yang terjadi. Kampus dan lembaga riset harus menjadi tempat kajian ilmiah yang memberikan analisis berbasis data sehingga masyarakat tidak mudah terjebak dalam informasi yang bersifat propaganda. Mahasiswa sebagai agen perubahan harus memahami bahwa perjuangan untuk kepentingan rakyat harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan tetap berpegang pada nilai-nilai demokrasi yang sehat.

Ke depan, masyarakat harus lebih cerdas dalam menyaring informasi dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban nasional. Dengan solidaritas, sikap kritis terhadap hoaks, serta kepatuhan terhadap hukum, maka aspirasi yang disampaikan dapat benar-benar memberikan manfaat bagi bangsa tanpa harus dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kesadaran kolektif dalam menjaga persatuan bangsa menjadi kunci utama agar tidak ada celah bagi pihak-pihak yang ingin menciptakan instabilitas di Indonesia.

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama dalam mengedukasi publik mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban sosial. Program literasi digital, peningkatan kesadaran hukum, serta penguatan mekanisme komunikasi antara pemerintah dan masyarakat harus terus ditingkatkan. Dengan demikian, setiap aksi yang terjadi di ruang publik dapat berlangsung secara damai dan tidak menjadi alat bagi kelompok yang ingin menciptakan kekacauan.

Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan ini harus disertai dengan tanggung jawab. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya, tetapi dalam koridor hukum yang berlaku. Jika setiap elemen masyarakat dapat memahami dan menjalankan prinsip ini, maka stabilitas nasional akan tetap terjaga dan pembangunan dapat berjalan dengan baik demi kesejahteraan bersama.

) Penulis merupakan mahasiswa yang tinggal di Bandung

Sinergi Antar Lembaga Pastikan Kelancaran Distribusi Pangan dan BBM Jelang Lebaran

Oleh : Gavin Asadit )*

Menjelang perayaan Idul Fitri 2025, pemerintah Indonesia bersama berbagai lembaga terkait telah meningkatkan sinergi untuk memastikan kelancaran distribusi pangan dan Bahan Bakar Minyak (BBM). Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang-barang pokok bagi masyarakat selama Lebaran tahun 2025.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok. Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Badan Pangan Nasional, Badan Pusat Statistik, dan asosiasi pelaku usaha. Tujuannya adalah memastikan kelancaran distribusi pasokan barang kebutuhan pokok agar stabilitas harga tetap terjaga, khususnya pada momen puncak hari besar keagamaan nasional (HBKN).

ADVERTISEMENT

Terkait minyak goreng, Kemendag telah berkoordinasi dengan produsen untuk meningkatkan pasokan hingga dua kali lipat. Pengawasan distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita ke pasar rakyat seluruh Indonesia juga diperketat agar harganya tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET). Kemendag bekerja sama dengan Satuan Tugas Pangan Polri, 38 Pemerintah Daerah, dan empat Balai Pengawasan Tertib Niaga untuk memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan, dan kesesuaian HET Minyakita.

Badan Pangan Nasional (NFA) memproyeksikan bahwa pasokan pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2025 mencukupi. Berdasarkan prognosa, neraca pangan diproyeksikan aman, dengan surplus beras sebesar 9 juta ton, gula konsumsi 1,1 juta ton, daging ruminansia 42 ribu ton, cabai rawit 33 ribu ton, dan telur ayam ras 284 ribu ton. Untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, NFA melaksanakan program Gerakan Pangan Murah (GPM) serta Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP). Hingga 14 Februari 2025, GPM telah dilaksanakan sebanyak 376 kali di 9 provinsi dan 47 kabupaten/kota di seluruh Indonesia melalui APBN, APBD, maupun mandiri. Selain itu, terdapat 453 kios pangan di 31 provinsi dan 103 kabupaten/kota yang menyediakan bahan pangan pokok setiap hari dengan harga terjangkau.

ADVERTISEMENT

Pertamina Patra Niaga memastikan pasokan energi, baik BBM maupun LPG, aman selama masa Ramadan dan Idul Fitri meski di tengah perkiraan cuaca ekstrem. Perusahaan berkoordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga untuk memantau kepadatan kendaraan hingga prediksi cuaca.

Langkah strategis yang disiapkan antara lain memastikan ketersediaan energi di berbagai titik layanan yang sudah ada, seperti SPBU, pangkalan LPG, dan agen LPG agar masyarakat tetap mendapatkan akses energi yang diperlukan. Selain itu, Pertamina Patra Niaga memetakan wilayah rawan bencana dan terpencil untuk menambah stok energi sebelum puncak arus mudik. Untuk mengantisipasi gangguan di jalur distribusi, disiapkan juga alternatif rute yang aman, terutama di wilayah-wilayah rawan bencana alam seperti longsor atau erupsi gunung berapi.

Di tingkat daerah, langkah-langkah proaktif juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan BBM dan LPG. Di Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan agen LPG. Tujuannya adalah memastikan stok BBM jenis Pertalite dan Bio Solar serta LPG 3 kg tetap tersedia bagi masyarakat selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri.

Hasil sidak menunjukkan bahwa BBM yang diuji tera masih dalam batas toleransi, sementara LPG 3 kg dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah kelangkaan serta memastikan penyaluran BBM dan LPG 3 kg berjalan sesuai ketentuan, sehingga distribusi bahan bakar subsidi ini tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan yang dapat merugikan masyarakat.

PT Elnusa Tbk menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran distribusi energi nasional dengan memperkuat sinergi bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo. Penjabat Gubernur Provinsi Gorontalo Mohammad Rudy Salahuddin bersama Direktur Utama PT Elnusa Tbk, Bachtiar Soeria Atmadja, meninjau langsung kesiapan operasional di Integrated Terminal Gorontalo. Terminal ini berperan penting dalam mendistribusikan BBM ke wilayah Gorontalo dan sekitarnya, menjalankan proyek strategis seperti All In Plus, Pertashop, Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) Darat, dan Polri, sebagai upaya nyata dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Direktur Utama Elnusa, Bachtiar Soeria mengatakan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku industri energi untuk memastikan masyarakat mendapatkan pasokan bahan bakar secara lancar dan merata. Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh berbagai lembaga terkait, diharapkan kelancaran distribusi pangan dan BBM selama Ramadan dan Idul Fitri dapat terjamin, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dan merayakan lebaran dengan tenang tanpa kekhawatiran akan ketersediaan kebutuhan pokok dan bahan bakar.

Lebih lanjut, adanya koordinasi yang erat, pengawasan ketat, serta kebijakan strategis yang diterapkan, masyarakat dapat merayakan lebaran dengan lebih tenang tanpa kekhawatiran akan kelangkaan atau lonjakan harga kebutuhan pokok. Keberhasilan ini membuktikan bahwa sinergi antar lembaga menjadi kunci utama dalam menciptakan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

UU TNI Tidak Akan Menghidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak bertujuan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

Ia memastikan revisi tersebut difokuskan pada penguatan institusi TNI tanpa mengganggu supremasi sipil.

“Tidak, kita pastikan enggak,” ujar Prasetyo dalam pernyataannya.

ADVERTISEMENT

Prasetyo meminta semua pihak lebih teliti memahami substansi revisi yang sedang dibahas. Menurutnya, polemik yang berkembang seolah-olah revisi ini membawa kembali peran sosial-politik TNI tidak berdasar.

“Semua harus lebih teliti lagi memahami isi revisi ini. Jangan sampai apa yang dipolemikkan itu sebenarnya tidak ada dalam pembahasan,” katanya.

Ia menegaskan, sebagai institusi milik bangsa, TNI harus dijaga dengan pendekatan yang hati-hati tanpa menimbulkan dikotomi.

“Revisi UU TNI adalah untuk memperkuat TNI sebagai institusi negara yang melindungi kedaulatan bangsa dan menyelesaikan berbagai permasalahan. Jadi, tidak ada kaitannya dengan kembalinya dwifungsi ABRI,” lanjutnya.

Prasetyo juga menjelaskan bahwa tugas prajurit di berbagai bidang, termasuk dalam penanganan bencana, tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk dwifungsi.

“Penugasan-penugasan seperti dalam penanganan bencana itu jangan dimaknai sebagai dwifungsi ABRI. Manakala dibutuhkan, kita semua harus siap,” tegasnya.

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, turut menegaskan bahwa tidak ada indikasi kembalinya peran sosial-politik TNI.

Ia menyatakan bahwa revisi ini justru memperketat aturan dengan mewajibkan prajurit TNI yang masuk ke jabatan sipil untuk pensiun, kecuali di lembaga yang berkaitan dengan pertahanan.

“Tidak ada perubahan pada struktur utama TNI. Panglima tetap di bawah Presiden, dan Menteri Pertahanan bertanggung jawab atas kebijakan strategis serta logistik pertahanan,” kata Mahfud.

Ia juga membantah anggapan bahwa penambahan jumlah lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif dari 10 menjadi 16 adalah bentuk ekspansi militer ke sektor sipil. “Ini hanya pengkodifikasian aturan yang sudah ada,” imbuhnya.

Selain itu, mantan aktivis Pro Demokrasi Yogyakarta, Supriyanto, juga menyampaikan apresiasi terhadap proses revisi ini.

“Tidak ada pengembalian dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru. Tidak ada peran militer di sosial-politik, tidak ada fraksi TNI di DPR, dan tidak ada jabatan publik yang diisi tentara aktif tanpa pemilu,” jelasnya.

Revisi UU TNI ini tetap berada dalam koridor pertahanan negara dengan menegakkan supremasi sipil, tanpa indikasi militerisasi kehidupan sipil.

UU TNI Fokus pada Profesionalisme, Bukan Dwifungsi ABRI

Jakarta – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali menegaskan fokus pada profesionalisme tanpa menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

Sejumlah pejabat menekankan bahwa konteks politik saat ini sangat berbeda dari era Orde Baru, sehingga kekhawatiran tersebut dinilai tidak beralasan.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa perubahan sistem politik di Indonesia telah menutup peluang kembalinya peran militer dalam politik praktis.

“Prasyarat politik yang memungkinkan kembalinya Dwifungsi ABRI seperti dulu sudah tidak ada. Sekarang kekuatan politik tersebar dalam sistem multipartai, dengan lembaga negara yang independen, pers bebas, dan masyarakat sipil yang kritis,” ujar Munafrizal.

Ia menambahkan bahwa pada masa Orde Baru, sistem politik monolitik memungkinkan militer masuk ke ranah politik tanpa pemilihan umum.

Namun, dengan amandemen UUD 1945 serta lembaga pengawas seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, ruang tersebut kini tertutup.

“RUU TNI yang baru sama sekali tidak mengatur peran sosial-politik tentara. Tidak ada satu pun pasal yang mengarah pada militerisasi kehidupan sipil,” tegasnya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, turut membantah tudingan bahwa revisi UU TNI bertujuan mengembalikan dwifungsi ABRI. Ia menjelaskan bahwa perubahan hanya menyentuh tiga pasal utama.

“Pertama, Pasal 3 terkait kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Kedua, Pasal 53 tentang usia pensiun yang naik dari 55 menjadi 65 tahun. Ketiga, Pasal 47 mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga karena keahlian dan kebutuhan mereka,” kata Budi.

Ia mencontohkan penugasan prajurit di Basarnas dan menegaskan bahwa revisi ini memberi batasan lebih jelas terkait penempatan tersebut.

“Jangan khawatir, ini bukan pengembalian dwifungsi ABRI seperti masa lalu,” tambahnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa isu kembalinya peran sosial-politik militer dalam revisi UU TNI adalah kekeliruan.

“Tidak, kita pastikan enggak,” ujar Prasetyo.

Ia meminta semua pihak lebih cermat dalam memahami isi revisi, terutama Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang beredar. Menurutnya, banyak hal yang dipolemikkan justru tidak ada dalam pembahasan resmi.

“Jangan keluarkan pernyataan seolah-olah ada dikotomi atau kembalinya dwifungsi ABRI. Ini murni untuk memperkuat TNI sebagai institusi penting bangsa,” tegas Prasetyo.

UU TNI Pastikan Keseimbangan Peran Militer dan Sipil

Oleh: Adi Pramana )*

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menegaskan pentingnya menyeimbangkan peran militer dan sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pemerintah dan DPR RI berkomitmen memastikan bahwa perubahan regulasi ini tidak melangkahi prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan utama dalam negara demokrasi. Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan peran TNI dengan kebutuhan strategis pertahanan tanpa mengembalikan peran ganda militer seperti di masa lalu.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menyatakan bahwa revisi ini tidak bertentangan dengan semangat reformasi, melainkan merupakan penyesuaian terhadap tantangan keamanan yang terus berkembang. Prinsip utama yang dipegang dalam pembahasan ini adalah memastikan supremasi sipil tetap menjadi pilar utama dalam setiap keputusan terkait pertahanan. Fungsi pengawasan dari DPR RI juga tetap dijaga untuk mencegah adanya dominasi militer dalam ranah politik dan sipil.

ADVERTISEMENT

Keseimbangan antara kekuatan militer dan supremasi sipil merupakan aspek mendasar dalam perubahan UU TNI ini. Pemerintah menegaskan bahwa kekhawatiran publik terkait kembalinya dwifungsi TNI tidak beralasan karena tidak ada satu pun pasal yang mengindikasikan upaya ke arah tersebut. Revisi ini justru berfokus pada penguatan profesionalisme militer tanpa melanggar batas-batas demokrasi yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah penyesuaian kedudukan TNI dalam sistem pertahanan negara. TNI tetap berada di dalam Kementerian Pertahanan (Kemhan) dengan koordinasi terbatas pada kebijakan dan strategi pertahanan. Hal ini menegaskan bahwa aspek operasional TNI tidak berada di bawah Kemhan, sehingga mekanisme komando dan kemandirian dalam tugas pertahanan tetap terjaga. Pengaturan ini sejalan dengan amanat Pasal 10 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Presiden adalah panglima tertinggi TNI.

Perluasan peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) juga menjadi salah satu bagian penting dalam revisi UU ini. Tantangan modern, seperti ancaman siber dan perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, memerlukan respons yang lebih fleksibel dan cepat. Dalam konteks ini, TNI diberikan mandat untuk terlibat dalam menanggulangi serangan siber yang berpotensi mengancam kedaulatan negara. Selain itu, peran TNI dalam menyelamatkan WNI di luar negeri dalam situasi darurat juga diperkuat.

Meski terdapat penambahan cakupan tugas dalam OMSP, pemerintah memastikan bahwa tugas-tugas tersebut tidak akan tumpang tindih dengan peran institusi lain, seperti Polri. Setiap operasi yang melibatkan potensi pertempuran tetap harus melalui persetujuan DPR dan wajib dilaporkan secara berkala. Mekanisme ini dirancang untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas TNI.

Salah satu isu yang sempat menimbulkan kekhawatiran adalah penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga (K/L) sipil. Dalam revisi UU TNI, jumlah K/L yang boleh diisi prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 15. Penambahan ini didasarkan pada kebutuhan strategis di bidang keamanan dan pertahanan, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Penempatan prajurit aktif di lembaga-lembaga tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam menghadapi ancaman non-militer, seperti bencana alam dan terorisme. Pemerintah menegaskan bahwa prajurit aktif hanya akan bertugas di lembaga yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan. Selain 15 K/L yang telah ditentukan, prajurit aktif tidak diizinkan menduduki jabatan di luar itu tanpa terlebih dahulu pensiun dari dinas militer.

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menyampaikan bahwa prinsip supremasi sipil tetap menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan tugas TNI. Menurutnya, revisi UU TNI bertujuan untuk menyesuaikan kedudukan dan penggunaan kekuatan militer dengan dinamika ancaman yang terus berkembang. TNI tidak akan masuk ke ranah sipil yang bukan merupakan tugas pokoknya.

Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan batas usia pensiun prajurit dalam revisi UU TNI ini. Peningkatan usia pensiun dilakukan berdasarkan kepangkatan dengan tujuan memastikan regenerasi dan dinamika organisasi berjalan optimal. Bagi tamtama dan bintara, usia pensiun dinaikkan menjadi 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel pensiun di usia 58 tahun. Untuk perwira tinggi, usia pensiun mencapai 60 hingga 62 tahun, dengan pengecualian bagi perwira bintang empat yang dapat diperpanjang hingga 65 tahun.

Penyesuaian ini dilakukan karena banyak prajurit yang dinilai masih prima saat memasuki usia pensiun. Dalam banyak kasus, usia yang terlalu dini justru menghambat pembinaan karier dan regenerasi yang sehat. Dengan perubahan ini, pemerintah berharap keahlian dan pengalaman para prajurit tetap dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pertahanan negara.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, juga menegaskan bahwa revisi UU TNI bukan upaya untuk memulihkan dwifungsi TNI seperti pada masa Orde Baru. Menurutnya, segala kekhawatiran yang beredar di masyarakat telah dijawab melalui mekanisme hukum yang ketat. Setiap peran TNI di ranah sipil diatur dengan jelas dalam undang-undang, sehingga tidak ada ruang bagi militer untuk mendominasi kehidupan politik.

Pemerintah menegaskan bahwa revisi UU TNI ini merupakan langkah maju dalam mempertahankan profesionalisme militer tanpa mengorbankan nilai-nilai demokrasi. Dengan penyesuaian terhadap tantangan pertahanan modern dan perlindungan supremasi sipil, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih jelas bagi TNI dalam menjalankan tugasnya. Keberlanjutan prinsip demokrasi dan kepentingan pertahanan nasional tetap menjadi prioritas utama dalam setiap perubahan yang diusung.

*) Analisis Kebijakan Publik

Karyawan Sritex Tetap Akan Terima THR, Pemerintah Terus Dorong Pemenuhan Hak Pekerja

Jakarta – Harapan para pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2025 masih terbuka. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak para buruh, termasuk pembayaran THR yang kini menjadi perhatian publik.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah konkret untuk memastikan THR tetap dibayarkan, meskipun Sritex saat ini dalam proses kepailitan. Salah satu langkah awal yang ditempuh yakni melakukan pertemuan langsung dengan pihak manajemen Sritex dan tim kurator guna membahas skema pembayaran THR bagi pekerja terdampak PHK.

“Kita akan bertemu dan kita akan minta mereka nanti memaparkan. Tapi tetap ini sebenarnya ada di domain dari kurator. Jadi, kita memperjuangkannya dengan mendorong mereka agar hak-hak pekerja, termasuk THR, dapat dipenuhi,” ujar Menaker Yassierli.

ADVERTISEMENT

Menurut Menaker, pihak kurator telah menyampaikan secara lisan bahwa THR tetap akan dibayarkan. Namun, belum ada kepastian terkait jadwal pembayaran yang dapat diberikan hingga saat ini.

“Secara lisan kurator sudah berjanji. Yang akan kita dorong itu sesegera mungkin dibayarkan. Ini soal regulasi dan mekanisme hukum yang akan berbicara lebih lanjut. Tidak spesifik menyebutkan kapan dibayarkan,” tambahnya.

Sementara itu, di tingkat daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah juga aktif melakukan koordinasi dengan tim kurator yang menangani proses kepailitan Sritex. Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan bahwa pihaknya terus memastikan agar hak-hak pekerja tetap menjadi prioritas.

“Untuk buruh Sritex, sebagaimana disampaikan pihak kurator, THR itu sifatnya terutang dan akan dibayarkan bersamaan dengan pesangon. Kami sudah konfirmasi beberapa kali dengan kuratornya. Sementara hak-hak lain seperti JHT dan JKP sudah dicairkan dan berjalan lancar,” terang Aziz saat ditemui di Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Dukungan terhadap upaya pemerintah juga datang dari parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, mendesak agar pembayaran THR sebesar Rp26 miliar untuk 11.025 buruh Sritex segera direalisasikan, bahkan menyarankan adanya skema penalangan dana sementara.

“Kalau memang THR untuk 11 ribu buruh Sritex itu diutang, ada gak skema untuk menalangi? Entah talangannya itu dari perusahaan Sritex atau kurator,” kata Zainul.

Dengan berbagai pihak yang terus mendorong pemenuhan hak pekerja, diharapkan proses pembayaran THR dapat segera terealisasi sebelum Lebaran, sebagai bentuk keadilan dan kepastian bagi ribuan buruh yang telah berjasa pada perusahaan tekstil besar tersebut.

Pemerintah Pastikan UU TNI Baru Tetap Menjunjung Supremasi Sipil

Oleh: Sinta Pramesti )*

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan komitmen mereka untuk menjaga supremasi sipil melalui revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi ini dinilai penting dalam memastikan peran TNI tetap berfokus pada pertahanan negara tanpa menghidupkan kembali konsep dwifungsi yang pernah diterapkan di masa lalu. Sikap tegas pemerintah ini bertujuan menepis kekhawatiran publik terhadap potensi keterlibatan TNI dalam ranah sipil yang berlebihan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menggarisbawahi bahwa revisi UU TNI tidak bertujuan mengembalikan dwifungsi TNI seperti pada era Orde Baru. Ia menegaskan bahwa pembahasan revisi ini dilakukan dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip demokrasi yang menempatkan supremasi sipil di atas peran militer dalam sistem ketatanegaraan. Penekanan ini menjadi krusial karena adanya kekhawatiran dari beberapa kalangan masyarakat sipil terkait potensi peran ganda militer dalam pemerintahan.

Berbagai pasal dalam revisi UU tersebut telah diperiksa secara saksama untuk memastikan tidak ada ketentuan yang membuka ruang bagi kembalinya peran ganda militer. Dalam proses pembahasannya, DPR telah berkomunikasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan organisasi non-pemerintah, guna menyerap aspirasi serta mengakomodasi masukan yang konstruktif. Pemerintah dan DPR menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan inklusivitas dalam pembuatan kebijakan publik.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman, Andi Agtas, menilai kekhawatiran tentang kembalinya dwifungsi TNI dalam revisi UU TNI tidak beralasan. Menurutnya, naskah akhir UU tersebut dengan tegas menempatkan supremasi sipil sebagai prinsip utama yang tidak bisa ditawar. Pemerintah juga memastikan bahwa ketentuan mengenai jabatan sipil yang boleh diisi oleh prajurit aktif sangat terbatas dan sesuai dengan kebutuhan strategis.

Salah satu aspek penting dalam revisi UU ini adalah pembatasan jumlah kementerian atau lembaga yang boleh diisi oleh prajurit aktif. Hanya 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan, dan di luar itu, prajurit wajib pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan sipil. Kebijakan ini dirancang untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara militer dan sipil, sekaligus menegaskan bahwa supremasi sipil tetap menjadi pijakan utama dalam ketatanegaraan.

Proses komunikasi dengan publik juga menjadi bagian tak terpisahkan dari revisi ini. Sebelum menghadiri rapat paripurna, Menkum sempat menerima aspirasi dari mahasiswa yang menyuarakan kekhawatiran terkait potensi kembalinya peran ganda TNI. Pemerintah menegaskan bahwa aspirasi tersebut sudah didengar dan dipertimbangkan dalam proses pembahasan. Ruang dialog juga tetap terbuka bagi publik untuk memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keterbukaan.

Komitmen pemerintah dalam menjaga supremasi sipil juga tercermin dalam upaya menyesuaikan batas usia pensiun prajurit. Anggota Komisi I DPR RI dari Partai Golkar, Gavriel Novanto, menilai bahwa penyesuaian usia pensiun didasarkan pada kebutuhan untuk menghindari stagnasi dalam kepemimpinan dan memperlancar regenerasi di tubuh TNI. Dengan adanya penyesuaian tersebut, pemerintah berharap bisa mempertahankan dinamika organisasi tanpa membebani keuangan negara.

Selain itu, revisi UU TNI ini bertujuan menegaskan batasan yang lebih rigid terhadap peran TNI di luar tugas-tugas pertahanan. Prajurit aktif hanya diizinkan menduduki jabatan tertentu yang diatur secara ketat dalam undang-undang, sehingga menghindari potensi tumpang tindih kewenangan dengan instansi sipil. Pemerintah menilai bahwa perluasan jabatan yang bisa diisi oleh prajurit aktif sangat terbatas, dengan hanya menambah lima lembaga dari total 10 yang sebelumnya sudah diatur dalam UU TNI yang lama.

Dukungan terhadap revisi ini juga datang dari berbagai fraksi di DPR. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan pentingnya menjaga prinsip supremasi sipil dan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara. PKS juga mendukung penambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), khususnya untuk melindungi warga negara Indonesia di luar negeri dan pertahanan siber. Hal ini sejalan dengan kebutuhan pertahanan modern yang terus berkembang.

Revisi UU TNI bukan hanya bertujuan memperjelas peran dan batas kewenangan TNI, tetapi juga memastikan bahwa lembaga ini terus berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman. Profesionalisme TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara menjadi prioritas utama dalam perubahan ini. Pemerintah berharap, dengan adanya pembaruan kebijakan yang selaras dengan prinsip supremasi sipil, masyarakat bisa merasa yakin bahwa sistem ketatanegaraan tetap berjalan sesuai dengan semangat demokrasi.

DPR dan pemerintah menegaskan bahwa kekhawatiran yang muncul selama proses pembahasan adalah bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Dialog dan keterbukaan menjadi kunci dalam memastikan bahwa revisi UU TNI benar-benar mencerminkan aspirasi publik. Dengan mengedepankan supremasi sipil dan profesionalisme TNI, pemerintah optimis bahwa perubahan ini akan memperkuat institusi pertahanan tanpa mengganggu keseimbangan antara militer dan pemerintahan sipil.

Komitmen pemerintah dalam memastikan supremasi sipil melalui revisi UU TNI ini menegaskan bahwa keterlibatan militer dalam urusan sipil tetap berada dalam koridor yang ketat dan terbatas. Dengan demikian, Indonesia diharapkan mampu menjaga stabilitas dan keamanan nasional tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.

)* Pemerhati Kebijakan Publik

Pemerintah Pastikan Stok Bahan Pokok dan BBM Aman untuk Mudik 2025

Oleh: Dirandra Falguni )*

Mudik Lebaran 2025 diprediksi menjadi salah satu arus mudik terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Dengan potensi pergerakan masyarakat mencapai 146,48 juta jiwa, pemerintah memastikan stok bahan pokok, BBM, dan LPG tetap aman guna mendukung kelancaran perjalanan masyarakat. Langkah strategis telah disiapkan agar arus mudik berjalan lancar serta harga pangan tetap stabil di tengah lonjakan permintaan.

Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab atas distribusi energi, PT Pertamina (Persero) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ramadan Idulfitri 2025, yang beroperasi sejak 17 Maret hingga 13 April 2025. Satgas ini bertugas memastikan pasokan BBM, LPG, dan Avtur tetap stabil, sehingga masyarakat dapat menjalankan perjalanan mudik dengan aman dan nyaman.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa Pertamina telah mengambil langkah proaktif dengan memastikan BBM tersedia di jalur utama mudik, baik di SPBU sepanjang tol maupun jalur non-tol. BBM untuk seluruh moda transportasi publik terjamin ketersediaannya, sementara distribusi tetap berjalan lancar. Komitmen penuh Pertamina dalam menyediakan energi bagi seluruh sektor kehidupan menjadi bukti nyata dukungan terhadap kebijakan pemerintah.

Selain itu, guna mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan harga tiket pesawat, Pertamina telah menyesuaikan harga Avtur di 37 lokasi bandara. Langkah ini akan membantu menekan biaya perjalanan udara, sehingga semakin terjangkau bagi masyarakat. Pemerintah dan Pertamina juga memperkuat infrastruktur energi dengan mengoptimalkan jam operasional SPBU serta meningkatkan rantai pasok BBM agar distribusi tetap lancar selama puncak arus mudik. Langkah cepat ini mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak.

ADVERTISEMENT

Direktur Eksekutif Human Studies Indonesia (HSI), Rasminto, mengapresiasi kesiapan pemerintah dan Pertamina dalam menyesuaikan jam operasional SPBU serta mengoptimalkan distribusi BBM. Ia menilai strategi ini sangat efektif dalam memastikan kelancaran arus mudik, sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman dan lancar. Ketersediaan BBM yang stabil berperan penting dalam mendukung kelancaran transportasi serta menjaga stabilitas sosial.

Lebih lanjut, Rasminto menegaskan bahwa kelancaran distribusi BBM berkontribusi terhadap stabilitas nasional. Gangguan pasokan energi dapat berdampak pada berbagai sektor, seperti transportasi, logistik, dan aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, langkah pemerintah dalam memastikan distribusi BBM berjalan optimal sangatlah krusial.

Tidak hanya dalam sektor energi, pemerintah juga memastikan stok bahan pangan aman dan harga tetap stabil menjelang Lebaran 2025. Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyampaikan bahwa cadangan beras nasional mencapai 2,2 juta ton, jumlah tertinggi dalam tujuh hingga delapan tahun terakhir. Pemerintah terus berkomitmen menjaga stabilitas harga pangan serta memastikan ketersediaannya tetap terjamin hingga Lebaran.

Pemerintah telah berhasil mengendalikan harga bahan pokok yang sempat mengalami kenaikan, seperti cabai dan bawang putih, sehingga kini telah kembali stabil. Selain itu, program operasi pasar pangan murah semakin digencarkan agar masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga terjangkau.

Sebagai bagian dari strategi stabilisasi harga, Kementerian Pertanian (Kementan) berkolaborasi dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) dalam menyelenggarakan bazar pangan murah. Upaya ini bertujuan memastikan masyarakat memperoleh bahan pangan dengan harga wajar di tengah meningkatnya permintaan menjelang Lebaran.

Dalam kesempatan tersebut, Mentan Andi Amran Sulaiman juga memberikan bantuan senilai Rp100 juta kepada pekerja outsourcing UI. Harapannya, kegiatan serupa dapat diadakan di perguruan tinggi lain agar lebih banyak masyarakat terbantu.

Ketua Umum Iluni UI, Didit Ratam, menjelaskan bahwa bazar ini menghadirkan dua program utama, yaitu pembagian 3.000 paket sembako gratis untuk karyawan UI golongan 1-2, pekerja outsourcing, dan masyarakat sekitar, serta penyediaan 1.000 paket sembako murah yang berisi daging sapi 1 kg, minyak goreng 1 liter, tepung terigu 1 kg, dan beras 2 kg. Paket sembako ini dapat ditebus dengan harga Rp100.000 dari nilai pasar Rp180.000, sehingga sangat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

Sinergi antara akademisi, pemerintah, dan sektor swasta menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menjaga ketahanan pangan dan keterjangkauan harga bahan pokok. Pemerintah melalui berbagai kementerian dan BUMN terkait, seperti Pertamina, PLN, dan Kementerian Pertanian, terus bekerja keras memastikan kelancaran arus mudik 2025.

Koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat selama perjalanan mudik. Dengan dukungan penuh dari pemerintah dan berbagai pihak terkait, masyarakat dapat mudik dengan lebih tenang dan lancar.

Upaya pemerintah dalam mengawal stok bahan pokok dan BBM selama mudik 2025 menjadi bukti konkret keseriusan dalam melayani masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi dan sosial. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan baik guna menghindari kepadatan di puncak arus mudik, sehingga mudik tahun ini bisa berlangsung dengan lebih aman dan nyaman.

)* Kontributor Beritakapuas.com

Pemerintah Pastikan Karyawan PT Sritex dapat THR

Oleh: Eleine Pramesti *)

Pemerintah telah memastikan bahwa karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan ini diambil setelah berbagai pertimbangan dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak pekerja, khususnya dalam situasi yang menuntut perhatian ekstra seperti kondisi perusahaan yang sedang mengalami tantangan ekonomi.

Sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, PT Sritex memiliki peran penting dalam industri manufaktur, baik dalam skala nasional maupun internasional. Perusahaan ini dikenal sebagai produsen tekstil terintegrasi yang menyediakan berbagai produk untuk pasar domestik dan ekspor. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, industri tekstil di Indonesia menghadapi tantangan berat akibat berbagai faktor, seperti fluktuasi harga bahan baku, persaingan global yang semakin ketat, serta dampak pandemi yang memperlambat produksi dan distribusi.

Dalam konteks ini, pembayaran THR bagi karyawan menjadi perhatian utama, mengingat besarnya jumlah tenaga kerja yang bergantung pada perusahaan tersebut. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa hak pekerja tetap dijaga dan THR dapat diberikan sesuai ketentuan. Pemerintah juga mengingatkan bahwa perusahaan yang mengalami kendala dalam pembayaran THR harus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencari solusi yang tidak merugikan pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa pihaknya tengah memproses hak-hak pekerja PT Sritex Tbk yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada 1 Maret 2025. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menemui kurator PT Sritex untuk memastikan kepastian pembayaran hak-hak pekerja.

Menurut dia, pihaknya akan meminta kurator dan manajemen Sritex untuk memaparkan langkah-langkah yang akan diambil dalam memastikan pembayaran THR dan hak-hak lainnya bagi para pekerja yang terkena PHK. Yassierli juga menegaskan bahwa meskipun pihaknya akan terus mendorong, pada akhirnya masalah pembayaran THR tersebut tetap berada dalam domain tanggung jawab kurator.

Sebelumnya, Menaker mengatakan bahwa pihaknya melakukan pendataan terhadap mantan pekerja PT Sritex Group yang siap untuk kembali bekerja seusai terkena PHK. Ia terus berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan kurator terkait, untuk pendataan ulang dalam rangka rencana penempatan kembali pekerja.

Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tobroni mengatakan pihaknya dan pemerintah terus bekerja cepat untuk menyelesaikan persoalan mantan buruh PT Sritex yang terkena PHK. Menurutnya, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan beberapa perbaikan, di antaranya penambahan petugas dan dipastikan sebelum Lebaran semua proses selesai.

Selain BPJS ketenagakerjaan kata dia, hak-hak lain di antaranya THR, pesangon dan lain-lain akan terus dikawal. Terkait persoalan kepailitan PT Sritex, pemerintah telah melakukan banyak langkah konkret termasuk akan mengoperasikan kembali perusahaan tersebut dengan managemen yang baru. Ia pun menyerukan kepada semua pihak untuk sama sama berjuang memastikan pemenuhan hak karyawan PT Sritex berjalan dengan baik.

Di sisi lain, manajemen PT Sritex menyatakan kesiapannya untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam pernyataan resminya, pihak perusahaan menegaskan bahwa mereka berusaha keras untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terpenuhi meskipun ada tantangan ekonomi yang dihadapi. PT Sritex juga berkomitmen untuk tetap menjaga stabilitas hubungan industrial dengan para pekerjanya.

Pemerintah tidak hanya memastikan pembayaran THR, tetapi juga memberikan pendampingan bagi perusahaan yang menghadapi kendala keuangan. Program-program bantuan, seperti restrukturisasi pinjaman dan insentif pajak, menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk membantu industri tekstil bertahan dan tetap berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani juga menegaskan Pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja akan segera memperjuangan THR untuk karyawan PT Sritex. Hingga kini total ada 11.025 karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex.

Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan pemerintah dalam memastikan pembayaran THR bagi karyawan PT Sritex mencerminkan komitmen terhadap perlindungan tenaga kerja. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kesejahteraan pekerja. Ke depannya, pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Selain memastikan pembayaran THR, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di sektor tekstil dengan berbagai kebijakan proaktif. Salah satunya adalah dengan memberikan insentif kepada perusahaan yang berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, baik melalui peningkatan upah, pelatihan keterampilan, maupun perlindungan sosial yang lebih baik. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik serta mendorong pertumbuhan industri tekstil nasional secara berkelanjutan.

Dengan adanya kepastian ini, karyawan PT Sritex dapat menyambut hari raya dengan lebih tenang. Pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja telah menunjukkan sinergi yang baik dalam mencari solusi atas tantangan yang dihadapi. Keberlanjutan industri tekstil Indonesia sangat bergantung pada kesejahteraan pekerja dan dukungan kebijakan yang berpihak pada keberlangsungan usaha serta perlindungan hak-hak tenaga kerja. Oleh karena itu, upaya bersama ini harus terus diperkuat untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja.

)* Penulis adalah Jurnalis Energi di Greenpeace Resources Institute