Truk Tetap Bisa Beroperasi Saat Lebaran, Demonstrasi Supir Tak Relevan

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pelarangan truk saat Lebaran, melainkan hanya pembatasan operasional guna memastikan kelancaran arus mudik.

Oleh karena itu, aksi demonstrasi yang dilakukan segelintir pihak dinilai tidak relevan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhy menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian menyeluruh dan bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran arus lalu lintas dan distribusi logistik.

“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” kata Dudy.

Ia menjelaskan bahwa pembatasan operasional diberlakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Namun, kendaraan angkutan barang sumbu dua tetap dapat beroperasi sesuai ketentuan.

Selain itu, perusahaan angkutan barang harus memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi standar teknis dan laik jalan, serta tetap mengutamakan keselamatan. Distribusi barang juga dapat dilakukan saat terjadi diskresi dari kepolisian.

Dudy menambahkan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan data kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun lalu, yang mencatat 186 kejadian dengan keterlibatan truk mencapai 53 persen.

Senada, Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menyatakan bahwa pihaknya tetap mendukung operasional truk selama pengusaha dan pengemudi mematuhi prosedur keselamatan yang telah diatur.

“Kami menghargai keputusan pengusaha logistik dan truk yang tetap beroperasi selama pembatasan Lebaran dengan mematuhi ketentuan yang ada. Keamanan dan keselamatan para sopir truk sangat kami perhatikan,” ujar Ahmad Yani.

Ia berharap sinergi antara pemerintah, pengusaha logistik, dan pengemudi truk dapat memastikan distribusi barang berjalan lancar tanpa mengganggu arus mudik.

Dengan demikian, kebijakan pembatasan operasional ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak tanpa perlu adanya aksi protes yang tidak relevan.

SKB Lalu Lintas Jaga Arus Logistik dan Keamanan Sopir Truk Jelang Lebaran

Oleh: Panggih Sumirah*)

Menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2025, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan guna memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat. Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pembatasan operasional angkutan barang pada periode 24 Maret hingga 8 April 2025.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis yang harus didukung karena bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan, mengantisipasi kemacetan, serta memastikan perjalanan mudik berlangsung aman dan nyaman. Namun, beberapa kelompok, termasuk para sopir truk, berencana menggelar aksi mogok sebagai bentuk protes terhadap aturan ini. Jika dilihat lebih dalam, pembatasan ini tidak bersifat melarang sepenuhnya, melainkan mengatur dengan tetap memberikan solusi bagi angkutan logistik.

SKB lalu lintas bukanlah larangan, melainkan pengaturan yang lebih baik. Pemerintah, melalui Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa tidak ada pelarangan penuh terhadap truk atau kendaraan barang selama mudik Lebaran. Sebaliknya, yang diterapkan adalah pengaturan operasional, di mana kendaraan berat dengan tiga sumbu ke atas serta angkutan material tambang dan bahan bangunan dibatasi penggunaannya pada ruas jalan tertentu dan pada waktu-waktu tertentu.

Kebijakan ini dibuat bukan untuk merugikan sopir truk, tetapi sebagai bentuk keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan distribusi barang. Bahkan, pemerintah tetap mengizinkan kendaraan dengan dua sumbu untuk beroperasi serta memberikan izin khusus kepada kendaraan yang mengangkut bahan bakar, pengiriman uang, pakan ternak, pasokan barang pokok, hingga bantuan bencana.

Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pemerintah sangat menghargai komitmen pengusaha logistik dan sopir truk yang tetap beroperasi selama pembatasan Lebaran, asalkan mereka mematuhi prosedur keselamatan yang telah ditetapkan. Ia menyatakan bahwa sektor logistik dan transportasi memegang peranan vital dalam menjaga stabilitas pasokan barang kebutuhan pokok, dan pemerintah berkomitmen untuk memberikan jaminan keamanan bagi para sopir truk yang tetap beroperasi selama periode ini. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak mengabaikan kepentingan sektor logistik, melainkan berusaha menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemudik dan kelancaran distribusi barang.

Data kecelakaan lalu lintas selama periode mudik tahun lalu menunjukkan bahwa kendaraan berat, terutama truk, memiliki kontribusi signifikan terhadap insiden di jalan raya. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor. Kendaraan berat cenderung bergerak lebih lambat dibandingkan kendaraan pribadi atau transportasi umum. Hal ini menyebabkan perlambatan arus lalu lintas, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kemacetan panjang, terutama di jalur utama mudik seperti Tol Trans Jawa dan Jalur Pantura. Truk dengan muatan berlebih juga memiliki risiko lebih besar mengalami kecelakaan, seperti rem blong atau terguling di jalan menanjak dan menurun. Kejadian seperti ini kerap menyebabkan kecelakaan beruntun dan menelan banyak korban jiwa. Jalur mudik tidak hanya melibatkan jalan tol atau jalan nasional, tetapi juga pelabuhan penyeberangan, seperti Pelabuhan Merak dan Ketapang. Kendaraan berat yang bergerak bersamaan dengan kendaraan pemudik dapat memperlambat proses bongkar-muat kapal feri, sehingga menghambat perjalanan ribuan orang yang hendak pulang ke kampung halaman. Dengan adanya pembatasan kendaraan berat, jalur mudik bisa lebih kondusif, pemudik bisa berkendara lebih aman, dan potensi kecelakaan bisa ditekan.

Kekhawatiran sejumlah kelompok sopir truk terhadap hilangnya pendapatan akibat pembatasan operasional sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan berbagai alternatif solusi. Pertama, terkait penggunaan Kendaraan Dua Sumbu. Jika muatan masih memungkinkan, perusahaan logistik dapat menggunakan kendaraan dua sumbu yang tetap diizinkan beroperasi. Ini merupakan solusi yang memungkinkan distribusi barang tetap berjalan tanpa melanggar aturan. Kedua, terkait Pengajuan Izin Operasional Khusus dimana pemerintah tetap memberikan izin operasional untuk kendaraan yang membawa barang-barang esensial, seperti sembako, BBM, dan kebutuhan pokok lainnya. Jika ada angkutan barang yang dirasa penting, pengusaha truk bisa mengajukan izin khusus kepada kepolisian, sehingga tetap bisa beroperasi di masa mudik. Lalu ketiga, penyesuaian jadwal operasional dimana kebijakan ini hanya berlaku pada jam dan ruas jalan tertentu. Artinya, sopir truk masih bisa beroperasi di luar jam padat atau mengambil rute alternatif yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah dan kepolisian. Pemerintah berharap adanya kerja sama antara pemerintah, pengusaha logistik, dan sopir truk agar distribusi barang tetap berjalan, sementara kelancaran arus mudik juga terjaga. Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang

Pengaturan Lalu Lintas Lebaran 2025 adalah kebijakan yang rasional, seimbang, dan mempertimbangkan semua kepentingan. Pembatasan kendaraan berat bukan bentuk diskriminasi terhadap sopir truk, tetapi langkah strategis untuk menjaga keselamatan dan kelancaran arus mudik. Telah banyak solusi alternatif, mulai dari penggunaan kendaraan lebih kecil, izin operasional khusus, hingga penyesuaian jadwal operasional. Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan jaminan keamanan bagi sopir truk yang tetap beroperasi dengan mematuhi aturan yang berlaku.

Mari kita bersama-sama mendukung mudik yang lebih baik, tanpa harus mengorbankan keselamatan di jalan raya!

*) Penulis merupakan pemerhati kebijakan publik

Diskon Tarif Tol Berikan Kemudahan Mobilitas Masyarakat dalam Mudik 2025

Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali menghadirkan program diskon tarif tol guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik Idulfitri 1446 H/2025. Potongan tarif sebesar 20 persen ini berlaku selama delapan hari di sejumlah ruas tol Trans-Jawa yang dikelola oleh Jasa Marga Group.

 

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan layanan berbasis prinsip Environment, Social, and Governance (ESG).

 

“Inisiatif ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi langsung bagi pengguna jalan melalui potongan tarif, tetapi juga berperan dalam mendistribusikan arus kendaraan secara lebih merata guna mengurangi potensi kepadatan di Tol Trans Jawa,” tuturnya.

 

Diskon ini berlaku dalam dua periode, yaitu 24-28 Maret 2025 untuk arus mudik dan 28 Maret-1 April 2025 untuk arus balik. Potongan tarif juga mencakup beberapa ruas tol di luar Jasa Marga Group. Tarif perjalanan dari Jakarta ke Semarang melalui GT Cikampek Utama dan GT Kalikangkung akan mengalami penyesuaian, dengan diskon yang berlaku untuk semua golongan kendaraan.

 

“Kami berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan lebih baik, sehingga dapat menghindari kepadatan lalu lintas saat puncak arus mudik maupun balik,” ujar Lisye.

 

Selain Jasa Marga, sejumlah operator jalan tol lainnya juga memberikan diskon serupa di ruas tol Trans-Sumatera dan Trans-Jawa. Diskon 20 persen diberlakukan pada ruas tol yang dikelola oleh PT Hutama Karya, PT Astra Infra, PT Waskita Toll Road, dan PT Rafflesia Investasi Indonesia (RII), dengan jadwal dan cakupan ruas yang berbeda-beda.

 

Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk memanfaatkan aplikasi Travoy guna memperoleh informasi real-time terkait tarif tol, kondisi lalu lintas, serta akses CCTV di ruas tol Jasa Marga.

 

“Kami juga mengimbau pengguna jalan untuk memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum memasuki jalan tol, agar perjalanan lebih lancar dan nyaman,” tambahnya.

 

Entitas usaha Indonesia Investment Authority (INA) yakni Rafflesia Investasi Indonesia (RII) turut memberikan diskon tarif tol di 3 ruas jalan tol kelolaannya pada saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. CEO Rafflesia Investasi Indonesia, Moh Adhi Resza menyebut pihaknya bakal memberikan stimulan diskon tarif pada 3 ruas tol kelolaan RII. Di mana, dua di antaranya termasuk dalam jaringan Jalan Tol Trans Jawa dan satu di antaranya merupakan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).

 

“Komitmen kami Rafflesia Group sebetulnya menyikapi apa yang sudah disampaikan oleh Ditjen Bina Marga, kami mendukung kelancaran arus mudik dan balik di lapangan. Salah satunya dengan memberikan stimulan diskon tarif tol,” kata Resza.

 

Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 28 Maret 2025, sedangkan arus balik diperkirakan mencapai puncaknya pada 6 April 2025. Dengan adanya program diskon ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati perjalanan yang lebih lancar dan nyaman. //

Waspada Bahaya Aliran Sesat dan Ajaran Menyimpang di Bulan Ramadhan

Oleh: Wahyu Bima Prasetyo

Bulan Ramadhan menjadi momen yang sangat sakral bagi umat Islam di seluruh dunia. Selain menjalankan ibadah puasa, umat Islam juga meningkatkan ketakwaan dengan memperbanyak ibadah lain seperti shalat, membaca Al-Qur’an, serta memperdalam ilmu agama. Namun, di tengah kesucian bulan ini, muncul ancaman yang dapat mengganggu keimanan, yakni maraknya aliran sesat dan ajaran menyimpang yang menyesatkan umat.

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros baru-baru ini mengeluarkan maklumat terkait keberadaan aliran sesat bernama Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa. Aliran yang dipimpin oleh seorang wanita bernama Petta Bau ini telah mengajarkan rukun Islam yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang benar.

 

Dalam ajarannya, disebutkan bahwa rukun Islam tidak hanya lima, melainkan sebelas. Selain itu, ajaran ini menyatakan bahwa ibadah haji tidak wajib dilakukan di Makkah, melainkan dapat digantikan dengan berhaji ke Gunung Bawakaraeng.

 

Sekretaris MUI Maros, Ilyas Said, menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan data, ajaran yang disebarluaskan oleh Petta Bau sudah memenuhi kategori sesat. Aliran tersebut dinilai telah menyimpang dari ajaran Islam yang sahih dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

 

Oleh karena itu, MUI Maros meminta agar ajaran ini segera dihentikan dan dilakukan pembinaan terhadap para pengikutnya. Jika ajaran tersebut masih terus disebarkan, maka tindakan hukum dapat dikenakan kepada pihak yang bersangkutan karena berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

 

Ketua MUI Maros, Syamsul Kahliq, dalam maklumatnya menegaskan bahwa ajaran yang dibawa oleh Petta Bau tidak hanya menyimpang dari Al-Qur’an dan hadis, tetapi juga bertentangan dengan fatwa yang telah ditetapkan oleh MUI pusat.

 

Aliran tersebut mengabaikan prinsip dasar dalam Islam dan menciptakan doktrin baru yang bertentangan dengan syariat. Selain mengajarkan rukun Islam yang tidak sesuai, aliran ini juga menanamkan keyakinan yang salah terkait pelaksanaan ibadah haji.

 

Keberadaan aliran sesat ini tidak hanya menciptakan kebingungan di kalangan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan. MUI Maros bersama dengan Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah untuk memastikan penghentian ajaran ini.

 

Investigasi yang telah dilakukan menunjukkan bahwa aliran tersebut telah melanggar sepuluh kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan oleh MUI pusat. Oleh sebab itu, tindakan tegas perlu diambil untuk mencegah penyebarannya semakin meluas.

 

Tidak hanya menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Islam, pemimpin aliran ini juga diduga melakukan praktik penipuan dengan menjual benda pusaka kepada para pengikutnya. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Maros, Muhammad, mengungkapkan bahwa benda pusaka tersebut diklaim dapat menjadi kunci masuk surga.

 

Keyakinan ini jelas menyimpang dan bertentangan dengan prinsip dasar Islam yang mengajarkan bahwa keimanan dan amal ibadahlah yang menentukan nasib seseorang di akhirat, bukan melalui benda-benda tertentu.

 

Muhammad juga menilai bahwa praktik penjualan benda pusaka tersebut hanyalah modus untuk memperoleh keuntungan pribadi. Ketika mengalami kesulitan ekonomi, pemimpin aliran ini kembali menjual benda-benda pusaka kepada pengikutnya dengan harga yang bervariasi. Praktik seperti ini sangat berbahaya karena tidak hanya menyesatkan umat, tetapi juga mengeksploitasi kepercayaan masyarakat demi keuntungan pribadi.

 

Dalam upaya menanggulangi penyebaran ajaran sesat ini, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tompobulu, Danial, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan, menegaskan bahwa Kemenag akan bekerja sama dengan MUI serta organisasi keagamaan Islam lainnya untuk memberikan pembinaan kepada para pengikut aliran tersebut.

 

Langkah ini diambil agar masyarakat yang telah terlanjur terjerumus ke dalam ajaran sesat dapat kembali kepada ajaran Islam yang benar dan tidak lagi terpengaruh oleh doktrin yang menyimpang.

 

Kasus aliran sesat seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Sejarah mencatat bahwa berbagai aliran menyimpang kerap muncul dengan doktrin-doktrin yang berlawanan dengan ajaran Islam yang sahih.

 

Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari memberikan janji keselamatan di akhirat, hingga menjual benda-benda yang diklaim memiliki kekuatan spiritual. Oleh sebab itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan, terutama di bulan Ramadhan, ketika semangat religiusitas umat Islam sedang berada pada puncaknya.

 

Pendidikan agama yang benar menjadi kunci utama dalam menangkal penyebaran ajaran sesat. Umat Islam diharapkan dapat memperdalam ilmu agama dari sumber yang kredibel dan berpegang teguh pada ajaran Al-Qur’an serta hadis yang sahih. Selain itu, penting untuk selalu melakukan cross-check terhadap setiap ajaran baru yang muncul agar tidak terjebak dalam pemahaman yang keliru.

 

Pengawasan dari pihak berwenang juga memiliki peran krusial dalam mencegah munculnya kembali aliran sesat di tengah masyarakat. Keberadaan lembaga seperti MUI dan Kemenag harus diperkuat agar mampu bertindak lebih cepat dalam mengidentifikasi dan menindak aliran-aliran yang berpotensi menyesatkan.

 

Selain itu, kolaborasi dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah harus semakin ditingkatkan guna memastikan ajaran menyimpang tidak memiliki ruang gerak untuk berkembang.

 

Bulan Ramadhan adalah saat yang tepat untuk kembali kepada ajaran Islam yang benar dan menjauhkan diri dari segala bentuk penyimpangan. Waspada terhadap ajaran sesat bukan hanya tugas ulama dan pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh umat Islam agar keimanan tetap terjaga dan tidak mudah tergoyahkan oleh ajaran yang menyesatkan. (*)

 

Peneliti Masalah Sosial – Lembaga Kajian Sosial Nusantara

Diskon Besar! Tarif Kapal Ferry Lebih Murah untuk Mudik Lebaran 2025

Jakarta – Kabar gembira bagi para pemudik! PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali menghadirkan diskon tarif hingga 36 persen untuk layanan kapal ekspres di lintasan Merak–Bakauheni selama periode mudik Lebaran 2025. Dengan kebijakan ini, perjalanan mudik jadi lebih hemat, nyaman, dan terencana.

Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, mengajak masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan baik. “Kami mengimbau para pemudik untuk membeli tiket lebih awal melalui aplikasi atau situs web Ferizy agar perjalanan lebih lancar dan nyaman. Tiket yang dibeli lebih awal juga menghindarkan pemudik dari antrean panjang di pelabuhan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, turut mengapresiasi langkah ASDP dalam memberikan insentif kepada pemudik. “Diskon tarif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan arus mudik lebih tertib dan nyaman. Kami juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mempersiapkan infrastruktur pelabuhan serta kelancaran arus penyeberangan,” katanya.

ASDP memprediksi jumlah penumpang kapal laut pada musim mudik Lebaran 2025 akan mencapai 4,56 juta orang, dengan total kendaraan sebanyak 1,13 juta unit. Angka ini mengalami peningkatan sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya. Untuk mengantisipasi lonjakan ini, ASDP telah menyiapkan 68 unit dermaga dan 203 kapal yang siap beroperasi. Selain itu, sistem layanan digital telah ditingkatkan agar pemudik dapat dengan mudah melakukan pemesanan tiket serta mendapatkan informasi terkini terkait keberangkatan.

Selain diskon tarif, ASDP juga mengoptimalkan berbagai layanan guna meningkatkan kenyamanan pemudik. Fasilitas di pelabuhan diperbaiki, termasuk ruang tunggu yang lebih luas, toilet yang lebih bersih, serta area parkir yang lebih tertata. Petugas tambahan juga disiagakan untuk membantu kelancaran arus kendaraan dan penumpang.

Dengan adanya diskon besar dan kemudahan pembelian tiket secara daring, diharapkan perjalanan mudik tahun ini menjadi lebih lancar, aman, dan tentunya lebih hemat. Manfaatkan promo ini dan rencanakan perjalanan Anda sebaik mungkin! Untuk informasi lebih lanjut dan pemesanan tiket, kunjungi situs resmi Ferizy atau unduh aplikasinya di perangkat Anda.

 

Waspada Aliran Sesat Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa Ganggu Kerukunan Umat

MAROS — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros resmi menyatakan Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa sebagai aliran sesat. Ajaran yang dipimpin oleh Petta Bau tersebut diketahui mengajarkan konsep rukun Islam yang bertentangan dengan ajaran Islam yang benar.

 

Keputusan ini ditetapkan melalui Maklumat MUI Maros Nomor: 50/M-MUI-MRS/III/2025 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025 setelah dilakukan investigasi oleh Tim Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Maros.

 

Sekretaris MUI Maros, Ilyas Said menegaskan ajaran tersebut harus segera dihentikan karena telah meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran ajaran ini dapat berujung pada tindakan hukum jika tetap dilanjutkan.

 

“Berdasarkan argumen dan data-data yang diinvestigasi, saya kira itu sudah masuk kategori (sesat),” ujar Ilyas.

 

Ketua MUI Maros, AGH Syamsul Kahliq, menambahkan bahwa ajaran tersebut menyimpang dari petunjuk Al-Qur’an, hadis, ijma, qiyas, dan panduan ulama. Salah satu penyimpangan yang paling mencolok adalah pengakuan bahwa ibadah haji tidak wajib dilakukan di Makkah, melainkan bisa dilakukan di Gunung Bawakaraeng.

 

“Ibadah haji yang tidak sesuai. Pengikutnya diyakini dapat berhaji ke Gunung Bawakaraeng, bukan ke Makkah, yang bertentangan dengan syariat Islam,” ujar Syamsul.

 

Selain ajaran yang menyimpang, Petta Bau juga diduga memanfaatkan pengikutnya dengan menjual benda pusaka yang diklaim sebagai kunci masuk surga. Kepala Kemenag Maros, Muhammad, mengungkapkan bahwa modus ini digunakan untuk meraup keuntungan.

 

“Katanya untuk kunci masuk surga. Jadi tidak perlu mi salat kalau beli pusaka itu,” ungkap Muhammad.

 

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tompobulu, Danial, menegaskan bahwa Kemenag akan bekerja sama dengan MUI dan ormas Islam lainnya untuk melakukan pembinaan terhadap Petta Bau dan pengikutnya.

 

“Kami akan memastikan Petta Bau dan para pengikutnya akan mendapatkan pembinaan,” tegas Danial.

 

Keputusan MUI Maros ini diharapkan dapat mengembalikan ketertiban dan menjaga kerukunan umat di Kabupaten Maros. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap ajaran yang menyimpang dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyebaran ajaran sesat di lingkungan mereka. (*)

RUU TNI Disahkan: Makin Upgrade, Demokrasi Tetap On The Track

Oleh: Panggih Sumirah

 

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) telah resmi disahkan melalui sidang paripurna DPR RI. Keputusan ini menandai langkah strategis dalam memperkuat sistem pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil tetap terjaga. RUU TNI ini dirancang bukan untuk mengembalikan dwifungsi TNI seperti di masa lalu, melainkan untuk menyesuaikan peran TNI dengan tantangan keamanan modern yang semakin kompleks.

 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI atau TNI. Ia memastikan bahwa DPR dan pemerintah berkomitmen untuk mengedepankan supremasi sipil dalam setiap pasal yang telah disusun. Dasco juga menambahkan bahwa dalam pembahasan revisi ini, berbagai elemen masyarakat, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil, telah diajak berdialog dan memberikan masukan yang telah diakomodasi dalam revisi final.

 

Menurut Dasco, dinamika yang muncul terkait penolakan terhadap revisi UU TNI merupakan bagian dari demokrasi. Ia menilai wajar jika ada pihak yang belum sepenuhnya menerima perubahan ini. Namun, ia menegaskan bahwa revisi ini telah melalui proses diskusi panjang dengan berbagai pihak, termasuk kelompok mahasiswa, organisasi non-pemerintah (NGO), serta elemen masyarakat sipil lainnya. Fakta bahwa masukan dari berbagai kelompok telah dipertimbangkan menunjukkan bahwa revisi ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dasco memastikan bahwa dalam revisi ini tidak ada pasal yang memberikan kewenangan politik kepada TNI.

 

Proses pengesahan RUU TNI telah melewati berbagai tahapan. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengonfirmasi bahwa RUU ini telah disetujui di tingkat komisi sebelum akhirnya dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengetuk palu sebagai tanda pengesahan setelah mayoritas anggota DPR menyatakan persetujuan mereka.

 

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU TNI telah dimulai sejak 18 Februari 2025, ketika DPR menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto yang menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahas perubahan undang-undang ini. Setelah melalui serangkaian diskusi dan rapat internal, Komisi I DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) yang terdiri dari 23 anggota untuk mendalami isi revisi UU TNI bersama pemerintah serta perwakilan masyarakat sipil.

 

Dalam prosesnya, DPR telah melaksanakan sejumlah agenda rapat dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, akademisi, serta perwakilan masyarakat sipil. Melalui pendekatan meaningful participation, revisi ini telah mempertimbangkan berbagai aspek agar tetap selaras dengan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan profesionalisme TNI.

 

Fokus utama dari revisi ini adalah meningkatkan efektivitas TNI dalam menjaga kedaulatan negara, bukan untuk mencampuradukkan peran militer dengan urusan politik atau pemerintahan sipil. Revisi ini juga memastikan bahwa penugasan perwira tinggi TNI ke berbagai kementerian dan lembaga tetap dilakukan dengan prinsip transparansi dan profesionalisme, tanpa mencederai prinsip supremasi sipil.

 

Selain itu, Komisi I DPR menegaskan bahwa revisi ini tetap menjunjung tinggi prinsip netralitas TNI dalam politik. Dengan adanya batasan yang jelas dalam undang-undang baru ini, TNI tetap berada dalam jalur yang sesuai dengan fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara yang profesional.

 

RUU TNI ini tidak hanya menjadi bentuk adaptasi terhadap kondisi pertahanan global yang terus berkembang, tetapi juga memberikan sejumlah manfaat bagi bangsa dan negara. Dengan meningkatnya ancaman keamanan yang bersifat multidimensi, termasuk ancaman siber dan hibrida, TNI memerlukan landasan hukum yang lebih fleksibel dan adaptif agar dapat merespons ancaman dengan lebih efektif.

 

Salah satu poin dalam revisi ini adalah penyesuaian usia pensiun prajurit. Dengan perubahan ini, prajurit dapat lebih lama mengabdi dengan tetap menjaga profesionalisme. TNI tetap dapat berkontribusi dalam berbagai sektor yang membutuhkan keahlian khusus di bidang pertahanan dan keamanan, tetapi tetap dalam batasan yang telah diatur secara ketat dalam revisi ini. Revisi ini juga menegaskan peran TNI agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lembaga-lembaga sipil lainnya. Dengan demikian, integrasi antara militer dan pemerintahan sipil dapat berjalan lebih harmonis dan efisien.

 

Pengesahan RUU TNI adalah langkah maju dalam memperkuat pertahanan negara tanpa mengorbankan demokrasi dan supremasi sipil. DPR dan pemerintah telah berupaya memastikan bahwa revisi ini tetap berada dalam koridor hukum yang jelas dan sejalan dengan prinsip demokrasi yang dianut Indonesia.

 

Kekhawatiran mengenai kembalinya dwifungsi TNI telah dijawab secara tegas oleh DPR, yang menegaskan bahwa revisi ini justru memperkuat netralitas TNI dan memastikan tidak adanya intervensi dalam politik. Dengan berbagai manfaat yang diberikan, revisi ini menjadi instrumen hukum yang penting untuk menyesuaikan peran TNI dengan tantangan keamanan modern, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memperkuat hubungan antara militer dan masyarakat sipil.

 

Masyarakat diharapkan dapat melihat revisi ini secara objektif dan tidak terjebak dalam narasi negatif yang tidak berdasar. Dengan adanya transparansi dalam pembahasan dan pelibatan masyarakat sipil, pengesahan RUU TNI menjadi bukti bahwa demokrasi di Indonesia tetap berjalan, dan bahwa kepentingan bangsa selalu menjadi prioritas utama. Kini, tugas bersama adalah memastikan implementasi undang-undang ini berjalan sesuai dengan tujuan awalnya—membentuk TNI yang semakin profesional, modern, dan tetap setia kepada rakyat dan negara.

 

*) Penulis merupakan Pemerhati Kebijakan Publik

 

 

RUU TNI Resmi Jadi Undang-Undang, Demonstrasi Penolakan Dinilai Tak Relevan

JAKARTA- Ketua DPR Puan Maharani resmi mengetuk palu pengesahan RUU TNI dalam sidang paripurna pada Kamis, (20/3).

 

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ujar Puan dalam sidang paripurna, di Jakarta.

 

Serempak, anggota dewan yang hadir menyatakan “Setuju,” diiringi ketukan palu Puan sebagai tanda sahnya regulasi tersebut.

 

Pengesahan ini merupakan hasil pembahasan intensif antara Komisi I DPR dan pemerintah yang sebelumnya telah menyepakati revisi di tingkat I pada Selasa (18/3).

 

Dengan demikian, UU TNI telah melalui proses legislasi yang sah dan mengikat.

 

Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md., menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI. Ia menepis anggapan bahwa perubahan ini akan membawa Indonesia kembali ke sistem politik Orde Baru.

 

“Dwifungsi ABRI di zaman Orde Baru itu dulu, keputusan-keputusan politik penting hanya diambil oleh ABG (ABRI, birokrasi, dan Golkar),” ujar Mahfud.

 

Ia menjelaskan bahwa pada masa lalu, TNI dan Polri bisa menjadi anggota DPR tanpa pemilu serta mengisi jabatan eksekutif seperti gubernur, wali kota, dan bupati melalui sistem penunjukan. Namun, dalam revisi terbaru, tidak ada celah untuk menghidupkan kembali praktik tersebut.

 

“Saat ini, ada penegasan kembali bahwa anggota TNI yang mau masuk ke jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini,” tegasnya.

 

Dengan UU TNI yang telah disahkan, aksi demonstrasi yang menolak regulasi ini menjadi tidak relevan. Sebab, aturan tersebut telah melalui proses konstitusional dan justru mempertegas batasan peran TNI sesuai dengan prinsip demokrasi dan reformasi.

 

 

DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Disetujui oleh Peserta Sidang Paripurna

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Dalam sidang tersebut, Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota DPR terkait pengesahan RUU tersebut. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya. Para peserta rapat serentak menjawab, “Setuju.”

Revisi UU TNI kali ini membawa perubahan signifikan dalam hal peran prajurit aktif dan batas usia pensiun. Salah satu poin utama adalah perubahan Pasal 47 Ayat (1), di mana prajurit TNI kini dapat menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Sebelumnya, aturan tersebut mengharuskan prajurit TNI mengakhiri dinas aktif sebelum menjabat di posisi sipil.

Ke-14 kementerian/lembaga yang dimaksud antara lain kementerian yang membidangi politik dan keamanan negara, pertahanan negara, intelijen, siber, ketahanan nasional, dan lembaga penanggulangan terorisme serta bencana. Selain itu, jabatan di Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung juga termasuk dalam ketentuan baru tersebut.

Selain itu, perubahan lain yang tidak kalah penting adalah mengenai usia pensiun prajurit TNI. Pada UU lama, usia pensiun perwira maksimal 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun. Dalam revisi UU ini, batas usia pensiun bintara dan tamtama dinaikkan menjadi 55 tahun, perwira hingga pangkat kolonel tetap 58 tahun, perwira tinggi bintang 1 menjadi 60 tahun, bintang 2 maksimal 61 tahun, dan bintang 3 hingga 62 tahun.

Sementara itu, khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi ditetapkan 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan dengan Keputusan Presiden.

Puan Maharani menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengabdian prajurit TNI dan mendukung optimalisasi peran dalam menjaga keamanan serta stabilitas nasional. “Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan nasional dan global,” ujarnya.

 

DPR Sahkan Revisi UU TNI untuk Perkuat Ketahanan Nasional dan Supremasi Sipil

Oleh : Cindy Lestari Pasaribu )*

 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Pengesahan ini merupakan langkah maju dalam memperkuat ketahanan nasional, supremasi sipil, serta memastikan profesionalisme TNI dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.

 

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta hukum nasional dan internasional. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa TNI semakin profesional dan responsif dalam menjalankan tugasnya, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun dalam membantu pemerintah dalam operasi militer selain perang (OMSP). Puan menekankan bahwa supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam sistem pertahanan negara, sehingga TNI tetap berada dalam koridor konstitusi yang menjamin kontrol sipil atas militer.

 

Revisi ini mencakup beberapa penyempurnaan strategis, di antaranya adalah penambahan dua tugas pokok TNI dalam OMSP, yaitu membantu dalam menanggulangi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. Hal ini menegaskan peran TNI yang semakin adaptif dalam menghadapi dinamika keamanan modern, sejalan dengan visi pemerintah dalam memperkuat pertahanan negara. Dalam menghadapi era digital, ancaman siber menjadi salah satu tantangan terbesar yang harus dihadapi oleh negara, sehingga kehadiran TNI dalam menangani ancaman ini sangat diperlukan.

 

Perubahan lain yang signifikan adalah pada Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan strategis di lembaga pemerintah. Kini, terdapat 14 bidang yang dapat diisi oleh prajurit aktif atas permintaan kementerian atau lembaga terkait. Kebijakan ini akan semakin memperkuat sinergi antara TNI dan pemerintahan dalam memastikan stabilitas nasional. Namun, untuk menjaga keseimbangan dan supremasi sipil, DPR memastikan bahwa penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil dilakukan dengan ketentuan yang ketat dan tetap berada dalam pengawasan regulasi yang ada. Dengan demikian, kontrol sipil atas militer tetap terjaga tanpa mengurangi efektivitas TNI dalam mendukung stabilitas negara.

 

Selain itu, revisi ini juga membawa kebijakan progresif dalam meningkatkan kesejahteraan prajurit, dengan memperpanjang usia pensiun bagi bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, serta perwira hingga 58 tahun. Untuk perwira tinggi, khususnya pangkat jenderal bintang empat, usia pensiun diperpanjang hingga 63 tahun, dengan maksimal 65 tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pengalaman dan keahlian prajurit senior tetap dapat dimanfaatkan dalam menjaga stabilitas dan pertahanan negara. Dengan demikian, profesionalisme dan keberlanjutan regenerasi dalam tubuh TNI tetap terjaga.

 

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyambut baik pengesahan ini dan menegaskan bahwa revisi UU TNI akan semakin meningkatkan profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan. Perubahan diyakini ini akan semakin memperkuat peran strategis TNI dalam menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional. Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa prinsip supremasi sipil tetap menjadi landasan utama dalam implementasi revisi UU ini, sehingga mekanisme pengawasan dan akuntabilitas tetap berjalan secara transparan.

 

Pengesahan ini mendapatkan dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPR, menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat pertahanan nasional dan menjamin supremasi sipil. Ketua DPR Puan Maharani juga menegaskan bahwa revisi UU TNI telah melalui proses legislasi yang transparan, serta melibatkan berbagai masukan dari para pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi bangsa dan negara. Partisipasi publik dan akademisi dalam pembahasan revisi ini menjadi salah satu indikator bahwa proses legislasi tetap berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi.

 

Selain mendukung modernisasi militer, revisi UU TNI ini juga memperkuat sinergi antara TNI dan Polri dalam menghadapi ancaman keamanan yang semakin kompleks. Dengan meningkatnya tantangan seperti terorisme, kejahatan lintas negara, dan ancaman siber, TNI memiliki peran strategis dalam mendukung pemerintah menjaga stabilitas nasional. Integrasi ini juga semakin mempertegas peran TNI dalam menjaga keamanan di daerah perbatasan serta wilayah rawan konflik, sejalan dengan visi pemerintah dalam menjaga keutuhan NKRI. Namun, dalam pelaksanaan sinergi ini, supremasi sipil tetap dijaga agar TNI tetap berfungsi dalam koridor tugas dan fungsinya sesuai peraturan yang berlaku.

 

Dalam konteks diplomasi pertahanan, revisi ini juga memperkuat peran TNI dalam kerja sama internasional, termasuk dalam misi perdamaian dunia. Indonesia sebagai salah satu kontributor terbesar pasukan perdamaian PBB akan semakin diperhitungkan dalam kancah global. Hal ini tidak hanya memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pengembangan kapasitas dan profesionalisme prajurit TNI dalam berbagai operasi kemanusiaan dan perdamaian. Keberadaan TNI dalam misi internasional tetap berada dalam kendali politik luar negeri yang dijalankan pemerintah, sehingga supremasi sipil tetap menjadi pegangan utama.

 

Dengan berbagai penyempurnaan dalam revisi UU TNI ini, diharapkan bahwa TNI akan semakin profesional, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman tanpa meninggalkan prinsip utama supremasi sipil. Reformasi dalam tubuh militer harus tetap berjalan seiring dengan perkembangan demokrasi dan hukum di Indonesia. Dengan menjaga keseimbangan antara peran TNI dalam pertahanan negara dan supremasi sipil yang menjamin demokrasi, revisi ini menjadi bukti nyata komitmen DPR dan pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional secara holistik.

)*Penulis merupakan Wartawan Bidang Pertahanan dan Militer