Sekolah Rakyat Dorong Kebangkitan Masyarakat Menuju Indonesia Emas

Oleh Halimah Damayana )*

Pembangunan bangsa menuju Indonesia Emas 2045 tidak dapat dilepaskan dari satu prasyarat utama: kualitas sumber daya manusia. Di tengah cita-cita besar menjadikan Indonesia sebagai negara maju seratus tahun setelah kemerdekaan, tantangan terbesar masih bertumpu pada kesenjangan sosial dan keterbatasan akses pendidikan bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem. Dalam konteks inilah, kehadiran Sekolah Rakyat menjadi jawaban konkret sekaligus harapan baru yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sosial.

Program Sekolah Rakyat bukan sekadar proyek pendidikan. Ia merupakan instrumen strategis untuk membangun peradaban dari akar rumput. Sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Sekolah Rakyat bertujuan untuk memuliakan keluarga miskin dan menjadi pijakan awal bagi kebangkitan wong cilik dalam menghadapi masa depan Indonesia. Program ini didesain dengan pendekatan holistik, menjawab keterbatasan biaya, akses, dan lingkungan belajar yang selama ini menjadi kendala utama bagi anak-anak dari keluarga berpenghasilan rendah.

Salah satu keunggulan Sekolah Rakyat adalah formatnya sebagai boarding school, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA. Konsep ini memungkinkan peserta didik untuk memperoleh lingkungan belajar yang kondusif dan terarah, bebas dari tekanan ekonomi keluarga yang seringkali memaksa anak untuk bekerja sejak usia dini. Dengan sistem asrama, para siswa dapat didampingi secara intensif dalam aspek akademik, karakter, dan kedisiplinan, sehingga membentuk generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara moral dan spiritual.

Langkah progresif ini menjadi bukti bahwa pemerintahan saat ini memprioritaskan pembangunan manusia sebagai fondasi utama pembangunan nasional. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa Sekolah Rakyat adalah simbol keberpihakan negara terhadap masyarakat kecil. Program ini menjangkau mereka yang selama ini berada di pinggiran sistem, yang hidup dalam keterbatasan dan nyaris tak tersentuh oleh fasilitas pendidikan berkualitas.

Pemerintah telah menetapkan bahwa peserta didik Sekolah Rakyat akan dipilih secara selektif berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendekatan berbasis data ini menjadi mekanisme penting untuk memastikan program tepat sasaran dan tidak salah arah. DTKS yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial merupakan hasil penyelarasan data lintas kementerian dan lembaga, sehingga menjadi pijakan kuat dalam menyusun kebijakan pengentasan kemiskinan secara sistematis dan terintegrasi.

Lebih dari sekadar angka statistik, program ini memberi ruang baru bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk bermimpi besar. Bahkan anak-anak jalanan pun mendapat kesempatan yang sama, asalkan memenuhi kriteria dan mampu menunjukkan semangat belajar serta kedisiplinan yang dibutuhkan. Ini menunjukkan bahwa Sekolah Rakyat tidak hanya menawarkan pendidikan, tetapi juga jalan keluar dari siklus kemiskinan yang telah mengakar selama generasi.

Pemerintah daerah pun menyambut program ini dengan antusias. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan dukungan penuh terhadap Sekolah Rakyat. Menurutnya, pelaksanaan program ini akan selaras dengan arah kebijakan pusat, termasuk pembangunan fisik dan penempatan tenaga pengajar. Fokus utama diarahkan pada wilayah dengan kategori miskin ekstrem, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh kelompok masyarakat yang paling rentan.

Hal serupa juga disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia menilai bahwa Sekolah Rakyat adalah bentuk nyata komitmen negara dalam memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam pembangunan pendidikan nasional. Bahkan, Jawa Barat telah menargetkan pembangunan 30 Sekolah Rakyat yang akan tersebar di wilayah pelosok. Program ini akan menjadi tonggak penting dalam membuka akses pendidikan yang selama ini sulit dijangkau oleh anak-anak dari latar belakang keluarga miskin ekstrem.

Kehadiran Sekolah Rakyat juga patut diapresiasi sebagai wujud konkret semangat keadilan sosial yang menjadi salah satu sila utama dalam Pancasila. Ketika negara hadir memberikan solusi pendidikan bagi mereka yang termarjinalkan, maka itu berarti negara sedang menunaikan tanggung jawab konstitusionalnya. Pendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa segelintir orang. Pendidikan harus menjadi jembatan yang mampu membawa siapa pun, dari mana pun, menuju kehidupan yang lebih baik.

Di tengah dunia yang terus berubah dan menuntut kompetensi tinggi, Sekolah Rakyat dapat menjadi motor penggerak yang efektif dalam mencetak generasi unggul dari kalangan bawah. Program ini bukan sekadar proyek lima tahunan, melainkan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa. Anak-anak yang tumbuh dan belajar dalam sistem ini diharapkan mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, menjadi pemimpin masa depan yang lahir dari pelataran kesederhanaan namun dibekali integritas dan daya juang yang tinggi.

Mimpi Indonesia Emas 2045 tidak akan terwujud jika rakyat kecil terus tertinggal. Sekolah Rakyat menjadi titik tolak kebangkitan masyarakat menuju kesetaraan dan keadilan sosial. Ia adalah wujud nyata dari pembangunan yang berpihak pada yang lemah, dan menjadi simbol bahwa kemajuan bangsa dimulai dari ruang kelas sederhana yang terbuka untuk semua.

Dengan komitmen kuat dari pemerintah pusat dan dukungan nyata dari pemerintah daerah, Sekolah Rakyat diharapkan mampu menjadi mercusuar perubahan sosial yang menyinari seluruh pelosok negeri. Melalui program ini, negara kembali hadir sebagai pengayom rakyat kecil, membuka peluang baru, dan membangun masa depan yang inklusif bagi semua anak bangsa.

)* Penulis merupakan Pemerhati Masalah Pendidikan

Pemerintah Manfaatkan Aset negara dalam Pembangunan Sekolah Rakyat

Jakarta- Pemerintah Indonesia telah mengumumkan langkah strategis dalam rangka mendukung pembangunan pendidikan di seluruh penjuru tanah air. Salah satu upaya tersebut adalah pemanfaatan aset negara untuk pembangunan dan pengembangan Sekolah Rakyat, sebuah inisiatif yang bertujuan untuk menyediakan akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak di daerah terpencil dan kurang berkembang.

Kementerian Sosial (Kemensos) Indonesia mengambil langkah signifikan dalam mendukung akses pendidikan bagi masyarakat dengan memanfaatkan aset tanah dan bangunan milik pemerintah untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat lebih dari 200 usulan lokasi yang berasal dari berbagai daerah, yang terdiri dari revitalisasi aset maupun lahan kosong yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sekolah.

“Sekarang sudah ada beberapa lokasi dan akan terus berkembang, terdapat usulan dari kabupaten/kota, baik berupa aset tanah maupun gedung yang bisa direvitalisasi,” ujar Gus Ipul

Sebagai langkah awal, Kemensos telah memetakan sekitar 43 hingga 45 lokasi aset yang siap digunakan untuk Sekolah Rakyat. Selain itu, Gus Ipul juga menyampaikan bahwa sekitar 35 aset milik daerah sedang dalam proses kajian kelayakan untuk dijadikan sebagai lokasi sekolah.

“Selain itu, ada sekitar 35 gedung milik daerah yang sedang kami survei untuk memastikan kelayakannya sebagai tempat belajar,” jelas Gus Ipul.

Selain bangunan yang siap pakai, lebih dari 100 usulan lokasi berupa tanah kosong dengan luas lebih dari 5 hektare juga telah diterima. Usulan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menyediakan lahan yang lebih luas bagi fasilitas pendidikan.

“Ada juga usulan berupa tanah yang luasnya di atas 5 hektare, sesuai dengan arahan Presiden. Itu masih kami kaji lebih lanjut,” tambahnya.

Sekolah Rakyat direncanakan akan mulai beroperasi pada tahun ajaran baru yang dimulai pada Juli 2025, sebagai upaya untuk memberikan akses pendidikan yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan pemerintah dapat mengurangi kesenjangan dalam akses pendidikan, serta memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa terkendala biaya.

Kementerian Sosial Republik Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan sosial melalui berbagai program, salah satunya dengan memperhatikan akses pendidikan yang lebih merata di seluruh Indonesia. []

Program Sekolah Rakyat Serap Tenaga Pengajar Bersertifikat

Jakarta — Kementerian Sosial (Kemensos) terus mematangkan persiapan peluncuran Program Sekolah Rakyat yang dijadwalkan mulai beroperasi pada bulan Juli mendatang. Salah satu aspek utama yang tengah difokuskan adalah penyediaan tenaga pengajar bersertifikasi, guna menjamin kualitas pendidikan yang akan diterima para peserta didik.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan, setidaknya dibutuhkan sekitar 700 tenaga pengajar bersertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di seluruh Sekolah Rakyat yang tersebar di berbagai wilayah. Jumlah tersebut telah disesuaikan dengan kapasitas siswa yang akan diterima pada tahap awal.

“Kemarin sudah dihitung sementara. Jadi dari 2.000 murid lebih itu kami butuh guru dan pamongnya itu kira-kira 700-an,” ujar Mensos Saifullah Yusuf.

Guna menjaring tenaga pengajar yang sesuai, Kemensos bersama Tim Formatur Sekolah Rakyat menggandeng Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen. Proses seleksi akan difokuskan pada para guru lulusan PPG Prajabatan, dengan mempertimbangkan kedekatan domisili dengan lokasi Sekolah Rakyat.

“Yang tinggal di dekat situ diprioritaskan bila mendaftar. Misalnya Sekolah Rakyat yang di Jakarta Selatan, ya kita prioritaskan guru yang tinggal atau berada di sekitar Jakarta Selatan. Kalau nggak ada baru ke Jakarta Barat atau Jakarta Timur, tentunya dicari yang paling dekat,” jelas Mensos.

Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme seleksi yang menyasar sekitar 50 ribu lulusan PPG Prajabatan yang hingga kini belum mendapatkan penempatan.

“Gurunya nanti kami yang menyediakan dari para guru lulusan PPG Prajabatan. Jadi mereka belum berstatus ASN sehingga nanti akan di-ASN-kan,” ungkap Nunuk.

Ia menambahkan bahwa belum ada syarat khusus dalam proses rekrutmen selain kepemilikan sertifikasi PPG. Para guru yang terpilih akan disiapkan secara khusus untuk menghadapi tantangan mengajar di Sekolah Rakyat.

Ketua Tim Formatur Sekolah Rakyat, Mohammad Nuh, menekankan bahwa kompetensi akademik saja tidak cukup. Para calon guru juga harus memiliki empati sosial yang tinggi sebagai bekal penting untuk mendidik siswa dari berbagai latar belakang.

“Meskipun mereka sudah lulus PPG, kami tetap lakukan tes ingin tahu para guru itu punya empati sosial nggak, sehingga tidak hanya mempunyai kompetensi akademik yang bagus, tapi juga punya empati sosial,” jelas Nuh.

Rekrutmen guru dijadwalkan mulai awal April 2025, bersamaan dengan proses seleksi murid. Guru terpilih nantinya akan mengikuti pelatihan intensif selama sebulan, disusul masa orientasi hingga siap mengajar pada Juli 2025.

“Sehingga April direkrut, bulan Mei pelatihan dan selanjutnya orientasi, maka nanti awal Juli mereka sudah ready,” pungkas Nuh.

Program Sekolah Rakyat ini diharapkan menjadi terobosan baru dalam menjangkau kelompok masyarakat rentan dan memperluas akses pendidikan berkualitas di berbagai pelosok tanah air. [-red]

Tolak Provokasi Indonesia Gelap yang Hambat Pembangunan

Oleh: Silvi Maharani )*

Stabilitas nasional adalah pilar utama dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan ketertiban umum. Dalam sistem demokrasi, kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara, tetapi harus dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak mengganggu stabilitas dan ketertiban nasional. Seruan “Indonesia Gelap” yang muncul belakangan ini menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi mengganggu harmoni sosial dan menghambat berbagai program pembangunan.

Gerakan semacam ini bukan sekadar ekspresi ketidakpuasan, tetapi juga dapat menciptakan ketegangan di tengah masyarakat. Dalam situasi seperti ini, penting untuk memahami bahwa kritik terhadap pemerintah adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, cara penyampaiannya perlu mempertimbangkan kepentingan nasional yang lebih besar. Rektor IPB, Arif Satria, menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah menunjukkan keterbukaan terhadap kritik dan aspirasi masyarakat. Pemerintah memberikan ruang dialog agar setiap pihak dapat menyampaikan gagasannya secara konstruktif tanpa harus menciptakan instabilitas yang merugikan.
Dalam konteks akademik, pertemuan Presiden dengan para rektor menjadi langkah positif dalam memperkuat komunikasi antara pemerintah dan dunia pendidikan. Arif Satria menegaskan bahwa dialog ini bukan bentuk intervensi terhadap kebebasan akademik, melainkan upaya memperkuat sinergi dalam merancang kebijakan yang lebih inklusif. Akademisi memiliki peran strategis dalam memberikan masukan berbasis kajian ilmiah yang dapat memperbaiki kebijakan publik tanpa harus terjebak dalam narasi yang dapat memperkeruh suasana.

Dari perspektif legislatif, Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menekankan bahwa kritik terhadap pemerintah harus disampaikan secara bijak dan sesuai koridor demokrasi. Tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional perlu dihindari, karena akan berdampak pada jalannya pemerintahan yang tengah berupaya melaksanakan berbagai program prioritas nasional. Pemerintahan Presiden Prabowo baru berjalan dan membutuhkan dukungan semua pihak agar dapat menjalankan mandatnya secara efektif.

Pemerintah melalui Mensesneg, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat tetap menjadi perhatian utama. Ia menyatakan bahwa pemerintah telah membuka ruang komunikasi yang lebih luas dan mengajak perwakilan mahasiswa untuk berdialog langsung dengan Istana. Ini membuktikan bahwa mekanisme penyampaian aspirasi yang konstruktif selalu tersedia tanpa harus melalui aksi-aksi yang berpotensi menimbulkan ketegangan sosial.

Prasetyo Hadi menegaskan bahwa aparat keamanan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam menghadapi aksi-aksi yang muncul, dengan tetap mengedepankan prinsip humanisme dan keterbukaan. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif bahwa menjaga stabilitas adalah tugas bersama agar pembangunan yang tengah berjalan tidak terhambat oleh dinamika politik yang tidak produktif.

Seruan “Indonesia Gelap” yang diusung oleh kelompok tertentu justru menimbulkan ketidakpastian dan keresahan di masyarakat. Indonesia sebagai bangsa yang besar membutuhkan pendekatan berbasis dialog dan kerja sama daripada retorika yang dapat memperburuk situasi. Dengan menjaga harmoni sosial dan memastikan komunikasi yang sehat antara pemerintah dan rakyat, demokrasi dapat tetap berjalan tanpa mengorbankan stabilitas nasional.

Dalam era demokrasi modern, kebebasan berpendapat menjadi salah satu indikator kematangan suatu negara. Namun, kebebasan ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab agar tidak menimbulkan disinformasi dan keresahan di masyarakat. Seruan “Indonesia Gelap” menjadi perhatian karena memiliki potensi mengganggu stabilitas nasional, yang justru dapat berdampak negatif terhadap kehidupan sosial, politik, dan ekonomi.

Rektor IPB, Arif Satria, menyatakan bahwa pemerintah saat ini sangat terbuka terhadap kritik dan gagasan yang membangun. Ia menekankan bahwa dialog yang produktif jauh lebih efektif dibandingkan seruan yang dapat memperkeruh keadaan. Akademisi dan intelektual diharapkan mampu berperan dalam memberikan kritik berbasis solusi, bukan sekadar membangun narasi yang tidak memiliki pijakan yang jelas.

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa setiap bentuk kritik harus mengarah pada perbaikan, bukan destruksi. Ia menolak keras seruan pemakzulan Presiden yang didengungkan dalam aksi “Indonesia Gelap,” karena hal itu tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat dan hanya akan menghambat jalannya pemerintahan. Ia menambahkan bahwa demokrasi yang sehat harus tetap berpijak pada mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tekanan politik yang tidak berdasar.

Pemerintah juga telah menunjukkan komitmen untuk membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak. Mensesneg, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pemerintah siap mendengar dan menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat melalui mekanisme resmi. Tawaran untuk berdialog secara langsung dengan perwakilan mahasiswa menjadi bukti bahwa kritik selalu diterima, selama disampaikan dalam bingkai yang konstruktif.

Penting untuk disadari bahwa aksi yang bersifat provokatif tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga dapat menghambat berbagai agenda pembangunan yang sedang berjalan. Seruan yang bertendensi menciptakan instabilitas hanya akan merugikan kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, setiap elemen bangsa harus lebih bijak dalam merespons berbagai isu dan mengutamakan pendekatan berbasis dialog serta sinergi.

Sebagai bangsa yang terus berkembang, menjaga stabilitas dan memastikan demokrasi yang sehat menjadi tanggung jawab bersama. Dengan menolak seruan yang dapat mengarah pada ketidakpastian, Indonesia dapat melangkah maju dengan optimisme dan semangat membangun. Komunikasi yang terbuka, dialog yang produktif, dan kebijakan berbasis kolaborasi menjadi kunci utama dalam membangun masa depan yang lebih baik bagi semua.

)* Penulis merupakan pengamat kebijakan publik

Jaga Supremasi Sipil, Menhan Tegaskan Presiden Prabowo Tidak Cawe-Cawe dalam UU TNI

JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) disusun tanpa intervensi dari Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, pembahasan perubahan regulasi tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dilakukan melalui kesepakatan bersama dengan pemerintah.

“Semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan dewan perwakilan rakyat, tidak ada permintaan presiden,” ujar Sjafrie

Sjafrie juga menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap mengedepankan supremasi sipil dan demokrasi.

Ia memastikan tidak ada pengaturan mengenai dwifungsi militer sebagaimana yang terjadi pada era Orde Baru.

“Nggak ada (dwifungsi militer), Orde Baru kita nggak pakai lagi. Sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat kepada demokrasi dan supremasi sipil,” tegasnya.

Ketua DPR RI, Puan Maharani menuturkan bahwa revisi UU TNI hanya berfokus pada tiga substansi utama, termasuk penyesuaian tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).

Menurutnya, cakupan tugas pokok TNI kini bertambah dari 14 menjadi 16, mencakup upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara di luar negeri.

“Karenanya, kami bersama pemerintah menegaskan perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional,” kata Puan.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, turut menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Ia menilai perubahan tersebut merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika pertahanan modern tanpa mengancam supremasi sipil.

“Revisi ini bukan langkah mundur dalam reformasi TNI, tetapi merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika pertahanan modern. Kami memastikan supremasi sipil tetap terjaga, dan tidak ada upaya untuk mendominasi ranah sipil dan politik dengan militer,” ujarnya.

Budisatrio juga menyayangkan beredarnya disinformasi terkait revisi UU TNI, terutama isu mengenai kembalinya dwifungsi militer.

Ia menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk mengembalikan konsep tersebut dalam revisi ini.

“TNI tidak akan masuk ke ranah yang tidak berkaitan dengan pertahanan negara. Ini murni untuk memastikan negara memiliki kesiapan menghadapi ancaman pertahanan modern,” tutupnya. (*)

Aksi Demonstrasi Indonesia Gelap Rentan Disusupi Provokator

Oleh Abimana Putra )*

Aksi demonstrasi mahasiswa bertajuk Indonesia gelap yang digelar baru-baru ini rentan disusupi provokator. Akibatnya aspirasi sejumlah pihak tersebut dapat dipelintir oleh kelompok kepentingan dan justru tidak mewakili kepentingan rakyat.

Demonstrasi menjadi salah satu cara untuk menyampaikan aspirasi yang sejatinya telah dilindungi konstitusi. Namun demikian, sejumlah tuntutan sering kali menyimpang dari aspirasi utama yang justru berujung pada tuntutan untuk mengganti pemerintahan yang sah.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo menghormati tuntutan yang disampaikan mahasiswa dalam demonstrasi bertajuk “Indonesia Gelap.” Pemerintah telah terbiasa menghadapi berbagai aspirasi masyarakat, termasuk melalui demonstrasi. Prasetyo menekankan pentingnya penyampaian aspirasi yang konstruktif dan berharap mahasiswa tidak terprovokasi untuk merusak fasilitas umum. Kehadiran pihak-pihak yang ingin membenturkan mahasiswa dengan pemerintah menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kemurnian aksi demonstrasi.

Selain itu, Anggota DPRD Kalimantan Barat dari Fraksi PAN, Zulfydar Zaidar, juga mengapresiasi semangat mahasiswa dalam menyuarakan pendapat mereka. DPRD Kalbar menghormati dan siap menampung aspirasi mahasiswa untuk disampaikan ke tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa jalur komunikasi antara mahasiswa dan pemerintah telah tersedia dan dapat dimanfaatkan secara maksimal agar tuntutan mereka mendapatkan tanggapan yang jelas dan bertanggung jawab.

Namun, perlu diingat bahwa dalam setiap aksi demonstrasi, ada potensi besar bagi kelompok berkepentingan untuk menyusup dan mengarahkan gerakan mahasiswa ke arah yang berbeda dari tujuan awalnya. Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, mengingatkan mahasiswa agar tetap waspada terhadap penyusupan ini. Ia menegaskan bahwa aksi mahasiswa yang didasarkan pada semangat perubahan harus tetap murni dan tidak ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu. Ketika ada intervensi dari kelompok berkepentingan, nilai perjuangan mahasiswa bisa berubah di mata masyarakat, bahkan bisa menimbulkan kekecewaan di kalangan mahasiswa sendiri.

Penyusupan dalam aksi demonstrasi bisa datang dari berbagai pihak dengan berbagai motif. Ada yang ingin menciptakan instabilitas politik, ada yang ingin membenturkan mahasiswa dengan pemerintah, dan ada pula yang hanya ingin menimbulkan kekacauan. Oleh karena itu, mahasiswa sebagai penggerak aksi harus memiliki kesadaran penuh akan potensi ancaman ini. Mereka perlu memastikan bahwa tuntutan yang mereka suarakan benar-benar berdasarkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir kelompok yang memiliki agenda terselubung.

Selain itu, mahasiswa harus tetap menjaga ketertiban dan menaati aturan hukum yang berlaku dalam menyampaikan aspirasi mereka. Demonstrasi yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan norma demokrasi justru akan merugikan perjuangan mereka sendiri. Merusak fasilitas umum, mengganggu ketertiban masyarakat, atau melakukan tindakan anarkis hanya akan menjauhkan mahasiswa dari dukungan publik. Kritik yang disampaikan harus bersifat membangun dan berorientasi pada solusi, bukan sekadar melampiaskan kekecewaan tanpa memberikan alternatif kebijakan yang lebih baik.

Di era digital saat ini, penyebaran informasi juga menjadi faktor yang harus diperhatikan dalam aksi demonstrasi. Banyak provokator yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan narasi yang bisa memperkeruh suasana. Hoaks dan propaganda sering kali digunakan untuk menghasut mahasiswa agar bertindak di luar batas kewajaran. Oleh karena itu, mahasiswa harus lebih cerdas dalam memilah informasi dan tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya.

Pemerintah dan pihak keamanan juga memiliki peran penting dalam memastikan aksi demonstrasi berjalan dengan damai dan tanpa gangguan dari provokator. Pengamanan yang dilakukan harus bersifat persuasif dan mengedepankan dialog dengan mahasiswa agar demonstrasi tetap dalam koridor yang sesuai dengan hukum. Pemerintah juga perlu terus membuka ruang komunikasi dengan mahasiswa agar tidak ada kesenjangan yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan konflik.

Kritik terhadap pemerintah adalah hal yang wajar dan diperlukan dalam sistem demokrasi, tetapi harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan aturan. Mahasiswa harus tetap kritis, tetapi juga harus berhati-hati agar tidak menjadi alat bagi kepentingan kelompok tertentu yang ingin menciptakan ketidakstabilan di negeri ini.

Aksi demonstrasi yang dilakukan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan tujuan yang jelas akan selalu mendapatkan tempat di hati masyarakat. Sebaliknya, jika aksi tersebut hanya dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan politik semata, maka mahasiswa sendiri yang akan kehilangan kepercayaan dari publik. Oleh karena itu, penting bagi mahasiswa untuk tetap menjaga independensi mereka, waspada terhadap provokasi, dan selalu mengedepankan intelektualitas dalam setiap gerakan yang mereka lakukan.

Organisasi kemahasiswaan juga memiliki peran penting dalam mengedukasi anggotanya tentang cara berdemo yang efektif dan beretika. Pembinaan terhadap mahasiswa agar memahami pentingnya menjaga ketertiban serta memiliki strategi komunikasi yang baik dalam menyampaikan tuntutan harus terus dilakukan. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya menjadi kritikus, tetapi juga menjadi bagian dari solusi bagi bangsa ini.

Demonstrasi mahasiswa harus tetap berada dalam jalur demokrasi yang sehat. Perjuangan yang tulus dan bebas dari intervensi kepentingan kelompok tertentu akan selalu mendapatkan tempat di hati rakyat. Pemerintah pun harus terus membuka ruang diskusi agar mahasiswa merasa aspirasinya dihargai. Dengan kerja sama yang baik antara mahasiswa, pemerintah, dan masyarakat, Indonesia dapat terus berkembang menjadi negara yang demokratis dan berkeadilan.

)* Penulis merupakan pengamat kebijakan sosial

Jaga Supremasi Sipil, Masyarakat Hendaknya Beri Kesempatan Terlaksananya UU TNI

Oleh : Alif Ramadhan )*

Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang TNI tetap mengedepankan prinsip demokrasi serta kepentingan nasional. Dalam konteks ini, memberikan kesempatan bagi UU TNI untuk dilaksanakan secara efektif menjadi langkah yang sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan tata hukum yang berlaku.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap peraturan yang disahkan melalui mekanisme demokratis dapat diuji melalui jalur hukum yang sah, termasuk judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Struktur tata negara yang baku telah memberikan ruang bagi setiap elemen masyarakat yang merasa keberatan untuk mengajukan uji materi. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang telah bekerja sesuai mekanisme yang diatur, sementara lembaga lain memiliki kewenangan untuk menilai konstitusionalitas regulasi yang telah disahkan. Oleh karena itu, langkah terbaik adalah memberikan waktu bagi implementasi UU TNI sebelum menilai dampaknya secara objektif.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi UU TNI berfokus pada tiga substansi utama, yakni tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), penyesuaian masa dinas keprajuritan, serta perluasan cakupan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga.

Perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan dinamika pertahanan dan keamanan global yang semakin kompleks. Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP, yakni dalam menghadapi ancaman pertahanan siber serta perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri, merupakan langkah adaptif terhadap tantangan era modern. DPR memastikan bahwa perubahan tersebut tetap berlandaskan pada nilai demokrasi serta supremasi sipil sebagai prinsip utama dalam sistem ketatanegaraan.

Revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun bagi prajurit, yang sebelumnya ditetapkan 58 tahun bagi perwira serta 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Berdasarkan kajian, perpanjangan masa dinas tersebut didasarkan pada kebutuhan pertahanan nasional serta mempertimbangkan kondisi fisik dan mental prajurit yang masih prima. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menjamin kesinambungan pengalaman di dalam tubuh TNI tetapi juga memberikan apresiasi terhadap pengabdian prajurit kepada negara.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap berpegang teguh pada semangat reformasi dan tidak bertentangan dengan demokrasi. Penyelarasan tugas dan peran TNI dengan kebutuhan strategis pertahanan negara menjadi dasar utama dalam revisi ini.

Ia menyayangkan adanya mispersepsi di masyarakat, termasuk isu kembalinya Dwifungsi TNI, yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada. Revisi ini, menurutnya, justru memastikan bahwa supremasi sipil tetap terjaga dengan memperjelas peran TNI dalam sektor pertahanan tanpa intervensi terhadap ranah sipil dan politik.

Peningkatan koordinasi antara TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang diatur dalam revisi UU TNI juga bertujuan memperkuat kebijakan pertahanan nasional. Kejelasan dalam hubungan antara kedua institusi tersebut memastikan bahwa pengambilan keputusan strategis tetap berada di bawah kendali sipil, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara itu, penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga yang bertambah dari 10 menjadi 14 institusi juga dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat efektivitas pertahanan dan keamanan tanpa mengganggu tatanan pemerintahan sipil.

Penyesuaian tugas TNI dalam menghadapi ancaman pertahanan modern, terutama di ranah siber dan perlindungan WNI di luar negeri, menjadi bagian penting dalam revisi ini. Ancaman digital serta ketegangan geopolitik yang meningkat memerlukan peran aktif TNI dalam menjaga kedaulatan negara.

TNI kini memiliki kewenangan lebih jelas dalam menangani serangan siber, yang berpotensi menjadi ancaman serius bagi stabilitas nasional. Selain itu, perlindungan terhadap WNI di luar negeri dalam situasi darurat atau konflik bersenjata juga menjadi perhatian utama yang diakomodasi dalam revisi ini.

Revisi UU TNI tidak mengubah prinsip dasar supremasi sipil yang telah menjadi pijakan dalam reformasi sektor pertahanan sejak era reformasi. Mekanisme pengawasan tetap berada dalam kendali DPR RI, sehingga tidak ada celah bagi dominasi militer dalam kehidupan sipil.

Langkah-langkah penyesuaian yang dilakukan bertujuan untuk memperkuat kesiapan TNI dalam menghadapi tantangan zaman tanpa mengurangi peran institusi sipil dalam pengambilan kebijakan.

Dalam situasi demokratis, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar. Namun, yang lebih penting adalah memberikan kesempatan bagi kebijakan yang telah disahkan untuk diimplementasikan sebelum melakukan penilaian lebih lanjut.

Kehadiran revisi UU TNI bukanlah ancaman bagi supremasi sipil, melainkan bagian dari adaptasi sistem pertahanan terhadap tantangan baru yang semakin kompleks. Oleh karena itu, memberikan ruang bagi terlaksananya UU TNI menjadi langkah yang sejalan dengan prinsip demokrasi serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pertahanan dan supremasi sipil. (*)

)* Penulis adalah pengamat kebijakan publik

Pemerintah Rangkul Praktisi Demi Kembangkan Ekonomi Kreatif

Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Kabekraf), Teuku Riefky Harsya menerima audiensi dari Asosiasi Industri Cyber Content Indonesia (ASICI) di Gedung Film Pesona Indonesia, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan para pelaku ekonomi kreatif dalam rangka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri kreatif untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan baru bagi perekonomian Indonesia.

”Saya mengajak para pelaku industri untuk bersama-sama mendefinisikan subsektor yang lebih berfokus pada ekonomi kreatif, perindustrian, atau kebudayaan, sehingga langkah-langkah yang diambil dapat lebih terarah dan mengurangi kebingungan di kalangan komunitas”, Ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, para pelaku industri kreatif menyampaikan berbagai pandangan dan masukan terkait hambatan atau kendala yang dihadapi, mulai dari hulu hingga hilir. Beberapa isu yang dibahas meliputi klasterisasi subsektor ekonomi kreatif di luar 17 subsektor yang telah ada, penyusunan rencana strategis yang lebih komprehensif, serta usulan penggunaan Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebagai alternatif indikator penilaian performa, selain kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan nilai tambah.

Melalui audiensi ini, Menekraf Riefky ingin rencana kerja sama ini bisa meningkatkan daya saing SDM kreatif Indonesia di kancah internasional dan meningkatkan ekspor non-fisik, serta pembukaan lapangan kerja bagi generasi muda. Hal ini merupakan visi Indonesia Emas 2045.
“Tujuan kita adalah meningkatkan kemampuan SDM kreatif Indonesia agar bisa bersaing di kancah internasional dan meningkatkan ekspor non-fisik, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045,” tambah Menekraf Riefky.

Sementara itu, Dewan Pendiri ASICI Ardian Elkana, sangat menghargai semangat dan pendekatan berbasis data yang ditunjukkan oleh Menekraf Riefky. Inisiatif Menekraf Riefky untuk membangun ekonomi kreatif di daerah begitu kuat.

”Pihaknya menyebut rencana kerja sama ini dapat mempercepat pengembangan SDM kreatif yang unggul dan bersertifikat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan”, Jelasnya.

Sementara itu, Komisi VII DPR RI juga menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Ekonomi Kreatif untuk membahas Grand Design Pembangunan Ekonomi Kreatif untuk periode mendatang. Dalam rapat tersebut, dibahas bahwa Rencana Induk Ekonomi Kreatif saat ini akan berakhir pada Desember 2025, dan pemerintah merancang pembaruan grand design dengan pendekatan ekosistem dan rantai nilai ekonomi kreatif yang akan berlaku hingga 2045. Dokumen ini akan dievaluasi setiap lima tahun berdasarkan periodisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dalam memperkuat sektor ekonomi kreatif di Indonesia, dengan harapan dapat memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Junjung Supremasi Sipil, Pemerintah Pastikan Tak Ada Dwifungsi Militer dalam UU TNI

JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tetap menjunjung supremasi sipil dan memastikan tidak ada pengaturan dwifungsi militer dalam keberlakuannya.

Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin menekankan bahwa UU TNI yang baru telah dirancang untuk meningkatkan profesionalisme prajurit, sejalan dengan prinsip pertahanan negara.

“TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional,” ujar Sjafrie Sjamsoeddin.

Ia menambahkan bahwa perubahan dalam UU TNI dilakukan guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi militer global serta dinamika geopolitik.

Transformasi ini diharapkan dapat memperkuat strategi pertahanan nasional dalam menghadapi ancaman konvensional maupun non-konvensional.

Sjafrie Sjamsoeddin juga memastikan bahwa revisi ini bukan intervensi dari Presiden Prabowo Subianto, melainkan merupakan inisiatif DPR yang telah disepakati bersama pemerintah.

“Semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan dewan perwakilan rakyat, tidak ada permintaan presiden,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Presiden hanya mengimbau seluruh pihak untuk mengikuti peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan bahwa revisi UU TNI hanya berfokus pada tiga substansi utama, termasuk penyesuaian tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).

“Penambahan dua tugas pokok tersebut mencakup upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” kata Puan.

Di samping itu, Budisatrio Djiwandono selaku Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI menegaskan bahwa revisi ini tetap sejalan dengan semangat reformasi.

“Kami memastikan supremasi sipil tetap terjaga, dan tidak ada upaya untuk mengembalikan dwifungsi TNI seperti masa lalu,” katanya.

Ia juga menepis kekhawatiran publik dengan menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara, bukan mengambil alih peran institusi sipil.

Revisi UU TNI juga mengatur peningkatan batas usia pensiun prajurit berdasarkan jenjang kepangkatan serta perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan nasional.

Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa reformasi militer tetap berada dalam koridor supremasi sipil dan prinsip demokrasi yang berlaku. (*)

Kolaborasi Swasta Dukung Pemerintah Perangi Judi Daring

Jakarta – Maraknya konten judi daring di media sosial menjadi ancaman serius bagi bangsa, terutama generasi muda yang merupakan pengguna terbesar platform digital. Menanggapi hal ini, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menggandeng TikTok dalam upaya memerangi konten berbahaya tersebut melalui workshop online bertajuk #LawanJudi daring.

 

Workshop ini merupakan langkah nyata dari kolaborasi antara media online dan platform digital dalam membersihkan ruang digital dari konten judi daring. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi penyebaran konten negatif, tetapi juga menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat.

 

Public Policy and Government Affairs TikTok Indonesia, Marshiella Pandji, menegaskan komitmen kuat platformnya dalam memerangi penyebaran konten judi daring. Menurutnya, TikTok telah menerapkan kebijakan tegas dan proaktif dalam memberantas akun dan aktivitas yang mengandung unsur judi daring.

 

“Kami menerapkan kebijakan tegas dan proaktif. Segala bentuk akun, aktivitas, atau konten yang berbau judi daring langsung kami larang,” ujar Marshiella.

 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penghapusan 900 ribu video dan 2,2 juta komentar yang terindikasi mengandung unsur judi daring. Selain itu, TikTok juga menyediakan fitur pelaporan dalam aplikasi agar pengguna dapat melaporkan konten mencurigakan dengan mudah.

 

“Jika menemukan konten mencurigakan, pengguna cukup tahan lama video, klik laporkan, lalu pilih kategori pelanggaran. Praktis dan cepat,” tambah Marshiella.

 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga & Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Marolli J. Indarto, turut hadir dalam workshop tersebut. Ia menyatakan bahwa kolaborasi antara TikTok, pemerintah, dan AMSI merupakan langkah penting dalam kampanye melawan judi daring.

 

Marolli juga menyoroti keseriusan pemerintah dalam memerangi judi daring dengan membentuk Satuan Tugas Khusus Judi daring berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Pembentukan satgas ini dilakukan sebagai respons atas laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat adanya 8 juta nomor ponsel aktif terindikasi terlibat dalam transaksi judi daring di Indonesia.

 

“Banyak dari mereka bermain judi daring hanya karena iseng, padahal dampaknya bisa menghancurkan masa depan, termasuk jejak digital yang berpotensi merusak karier,” ujar Marolli.

 

Ia menambahkan bahwa hampir 80 persen pelaku yang mempromosikan judi daring berada pada rentang usia produktif, yakni 20 hingga 40 tahun. Oleh karena itu, langkah kolaboratif seperti ini dianggap penting untuk meningkatkan kesadaran publik sekaligus menjaga generasi muda dari dampak negatif judi daring.

 

Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam memberantas konten judi daring, diharapkan ruang digital Indonesia semakin bersih dari praktik ilegal yang merugikan. Kolaborasi ini tidak hanya mendukung upaya pemerintah, tetapi juga memperkuat peran platform digital dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.