Pemerintah Tepis Isu Dwifungsi Militer dalam UU TNI Terbaru

Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak ada kebangkitan dwifungsi militer dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru disahkan.

 

Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin memastikan bahwa konsep wajib militer dan dwifungsi TNI tidak lagi berlaku di Indonesia.

 

“Nggak ada lagi wajib militer. Yang ada itu untuk perwira dari akademi militer, prajurit karier, atau komponen cadangan,” ujar Sjafrie.

 

Ia menegaskan kekhawatiran publik tentang kembalinya peran militer dalam kehidupan sipil tidak berdasar.

 

“Tidak ada dwifungsi-dwifungsi lagi. Jangankan jasadnya, arwahnya pun sudah tidak ada,” tambahnya.

 

Sjafrie juga memastikan tidak ada prajurit TNI aktif yang mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang diatur dalam UU TNI. Ia meminta masyarakat tidak khawatir terkait isu TNI aktif di BUMN.

 

“Tidak ada prajurit aktif di Agrinas atau BUMN lain. Semuanya purnawirawan. Jadi tenang saja,” katanya.

 

Selain itu, UU TNI yang baru juga tetap melarang prajurit aktif berbisnis. Sjafrie menegaskan perhatian utama pemerintah adalah kesejahteraan prajurit.

 

“Yang penting kesejahteraan prajurit harus kita perhatikan,” ujarnya.

 

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menepis isu kembalinya dwifungsi militer. Ia memastikan kekhawatiran tersebut tidak berdasar.

 

“Kan sudah tadi disampaikan oleh Ketua Panja dan pimpinan DPR yang lain bahwa itu tidak benar. Silakan dilihat hasil dari Panjanya,” kata Puan.

 

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, juga menegaskan tidak ada aturan yang memungkinkan TNI aktif mengisi jabatan di luar ketentuan.

 

Ia memastikan revisi UU ini tidak menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

 

“Tidak ada dwifungsi TNI. Kedudukan TNI tetap sesuai aturan, tidak ada yang dilanggar,” ujar Utut.

 

Dalam revisi UU TNI, Panitia Kerja (Panja) menyoroti tiga klaster utama: kedudukan Kementerian Pertahanan dan TNI, penempatan TNI aktif di kementerian sesuai kebutuhan, dan usia pensiun. Selain itu, perhatian besar juga diberikan pada kesejahteraan prajurit aktif maupun purnawirawan.

 

Panja menegaskan bahwa perubahan ini diharapkan dapat menciptakan struktur TNI yang lebih profesional dan fokus pada tugas pokok dalam pertahanan negara. Tidak hanya itu, kesejahteraan prajurit menjadi aspek penting dalam menjaga semangat dan dedikasi mereka.

 

Sebagai bagian dari transparansi, Panja juga membagikan dokumen berisi pasal-pasal yang dibahas untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar di media sosial.

 

Revisi UU TNI Jamin Demokrasi dan Supremasi Sipil

JAKARTA- Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dipastikan tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Pemerintah dan DPR RI telah melakukan pembahasan mendalam agar revisi ini semakin memperkuat profesionalisme TNI tanpa menghidupkan kembali dwifungsi militer.

 

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk memperjelas peran TNI dalam sistem pertahanan negara tanpa mengganggu tatanan sipil. Ia optimistis bahwa Presiden Prabowo akan segera menandatangani pengesahan revisi ini setelah melalui proses administrasi yang berlaku.

 

“Revisi ini menegaskan profesionalisme TNI dan memastikan bahwa supremasi sipil tetap terjaga. Tidak ada ruang bagi militer dalam kehidupan sipil, sehingga demokrasi tetap kuat,” jelas Ahmad Muzani

 

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu berharap agar semua pemangku kepentingan dapat memahami manfaat dari revisi ini. Menurutnya, langkah selanjutnya adalah memastikan implementasi yang baik agar TNI semakin profesional dan efektif dalam menjalankan tugas pertahanan negara.

 

“Revisi ini sudah disahkan oleh DPR RI. Yang terpenting adalah memastikan bahwa semua pihak memahami aturan baru ini dengan baik,” tambah Ahmad Muzani.

 

Sementara itu, Politikus Partai Demokrat Sigit Raditya menilai revisi UU TNI sebagai langkah positif dalam memperkuat sistem pertahanan nasional. Ia yakin perubahan ini akan meningkatkan kapabilitas TNI dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan di masa depan.

 

“Revisi UU TNI adalah kebijakan strategis untuk memperkuat pertahanan negara, sekaligus memastikan bahwa peran TNI tetap dalam koridor demokrasi dan supremasi sipil,” ujar Sigit Raditya m

 

Menurutnya, aturan yang lebih adaptif akan memungkinkan TNI menjalankan tugasnya secara optimal dalam mendukung kepentingan nasional, dengan tetap mengedepankan prinsip netralitas dan profesionalisme.

 

“Regulasi yang jelas akan semakin mengoptimalkan peran TNI dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional tanpa mengganggu tatanan sipil,” tambah Sigit Raditya.

 

Ia juga menekankan bahwa revisi ini tetap berpegang pada prinsip profesionalisme dan reformasi di tubuh TNI. Keterlibatan prajurit dalam jabatan sipil hanya terbatas pada instansi yang memiliki relevansi dengan pertahanan dan keamanan negara.

 

“Revisi ini memastikan bahwa TNI tetap profesional dan fokus pada tugas pertahanan, tanpa keterlibatan dalam ranah politik maupun ekonomi,” tandas Sigit Raditya.

 

DPR RI sebelumnya telah mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun 2024-2025, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada Kamis (20/3/2025).

 

Ketua Panitia Kerja RUU TNI Utut Adianto menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperjelas posisi TNI dalam sistem pertahanan negara tanpa melanggar prinsip supremasi sipil.

 

“Penambahan lima institusi dalam Pasal 42 Ayat 2 bukan perluasan kewenangan, melainkan bentuk pengaturan yang lebih jelas terhadap posisi yang bisa diisi oleh prajurit aktif sesuai kebutuhan pertahanan dan keamanan,” jelas Utut Adianto.

 

Dengan revisi ini, diharapkan sistem pertahanan nasional semakin kuat dengan tetap menjunjung tinggi demokrasi, supremasi sipil, dan profesionalisme TNI.

 

Reformasi Militer Berlanjut: Revisi UU TNI Tidak Ganggu Tata Kelola Sipil

JAKARTA-Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sebagai bagian dari upaya memperkuat supremasi sipil dan sistem demokrasi di Indonesia. Revisi ini menegaskan bahwa TNI tetap fokus pada tugas pertahanan tanpa keterlibatan dalam sektor politik maupun ekonomi.

 

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa revisi ini telah melalui kajian mendalam guna memastikan profesionalisme TNI semakin kokoh dalam menjaga kedaulatan negara. Ia menekankan bahwa aturan baru ini tidak membuka peluang bagi kembalinya dwifungsi militer.

 

“Kami memastikan bahwa revisi ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil dan demokrasi. Peran TNI tetap dalam koridor pertahanan, tanpa intervensi dalam ranah sipil,” ujar Puan Maharani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

 

Ketua Panitia Kerja RUU TNI Utut Adianto menambahkan bahwa revisi ini bertujuan memperjelas tugas dan wewenang TNI dalam menjaga keamanan nasional. Menurutnya, revisi ini justru membatasi ruang bagi militer di luar tugas pertahanan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kewenangan sipil.

 

“Regulasi baru ini menggarisbawahi bahwa profesionalisme TNI harus tetap dijaga, sehingga demokrasi dapat berjalan dengan baik tanpa adanya intervensi militer dalam ranah sipil,” jelas Utut Adianto.

 

Dalam revisi ini, Pasal 42 Ayat 2 tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil dengan menetapkan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan di luar struktur organisasi TNI hanya pada institusi yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan. Lima institusi yang dimaksud adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung.

 

Politikus Partai Demokrat Sigit Raditya menyambut baik revisi ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan nasional tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi.

 

“Revisi ini memastikan bahwa TNI tetap berada dalam koridor profesionalisme, tanpa mengganggu supremasi sipil. Ini adalah kebijakan yang memperjelas posisi TNI dalam sistem pertahanan negara,” kata Sigit Raditya

 

Ia menambahkan bahwa perubahan regulasi ini juga sejalan dengan reformasi pertahanan yang menuntut adaptasi terhadap tantangan geopolitik global, dengan tetap menghormati prinsip netralitas TNI dalam kehidupan bernegara.

 

Dengan disahkannya revisi UU TNI dalam rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun 2024-2025 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, diharapkan profesionalisme TNI semakin meningkat dan sistem pertahanan nasional semakin kokoh. Revisi ini diyakini dapat menjaga keseimbangan antara pertahanan negara dan supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.

 

Revisi UU TNI Tegaskan Profesionalisme dan Reformasi Militer

Oleh : Setiawan Sugianto )*

 

DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem pertahanan nasional. Revisi ini dirancang untuk menyesuaikan peran TNI dengan tantangan global yang semakin kompleks, tanpa mengabaikan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Regulasi ini memastikan bahwa TNI tetap profesional dan modern serta tidak mengarah pada kembalinya dwifungsi militer. Dengan demikian, revisi ini bukan hanya sekadar pembaruan hukum, tetapi juga menjadi penegasan bahwa supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam sistem pertahanan nasional.

 

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa revisi ini telah mempertimbangkan berbagai aspirasi publik dan menjamin supremasi sipil tetap dijunjung tinggi. Ketentuan dalam Pasal 47 ayat (1) tetap berlaku, yang memastikan bahwa prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara militer dan pemerintahan sipil, sehingga tidak membuka ruang bagi keterlibatan TNI dalam ranah politik maupun ekonomi secara langsung.

 

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menambahkan bahwa revisi ini tetap memegang teguh aturan yang melarang prajurit aktif untuk terlibat dalam politik dan bisnis sebagaimana diatur dalam Pasal 39. Dengan demikian, regulasi ini tetap berpijak pada semangat reformasi 1998 dan tidak membuka peluang bagi militer untuk berperan di luar koridor pertahanan negara. Hal ini menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap berlandaskan prinsip demokrasi yang kokoh.

 

Revisi ini juga menegaskan pentingnya peran TNI dalam menghadapi ancaman multidimensional, seperti bencana alam dan terorisme. Dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks, keterlibatan militer di sektor strategis menjadi hal yang krusial. Revisi ini memastikan bahwa peran tersebut tetap dalam jalur yang sesuai dengan konstitusi dan prinsip demokrasi, serta tidak bertentangan dengan semangat reformasi militer.

 

Pengesahan revisi UU TNI oleh DPR RI merupakan langkah maju dalam menjaga stabilitas nasional dan mengoptimalkan peran TNI dalam pertahanan negara. Dengan tantangan yang terus berkembang, regulasi ini memberikan fleksibilitas bagi TNI untuk menyesuaikan diri tanpa mengabaikan prinsip profesionalisme dan demokrasi. Hal ini menjadi bukti bahwa revisi UU TNI bukanlah kemunduran, melainkan langkah adaptif demi mempertahankan ketahanan nasional yang kokoh.

 

Politikus Partai Demokrat Sigit Raditya menyatakan bahwa revisi ini memperkuat sistem pertahanan nasional yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan global. Ia menegaskan bahwa regulasi ini tetap mempertahankan prinsip bahwa TNI tidak boleh terlibat dalam politik dan bisnis, sehingga profesionalisme militer tetap terjaga. Dengan demikian, revisi ini justru semakin mempertegas pemisahan peran antara institusi militer dan pemerintahan sipil.

 

Salah satu aspek utama dalam revisi ini adalah penyesuaian peran TNI di berbagai sektor strategis. Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa revisi ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil dan hak asasi manusia. Larangan bagi prajurit aktif untuk berpolitik dan berbisnis tetap dipertahankan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 39, yang menunjukkan bahwa revisi ini tetap sejalan dengan prinsip reformasi militer.

 

Terkait isu potensi kembalinya dwifungsi ABRI, revisi ini telah menjawab kekhawatiran publik dengan tetap mempertahankan aturan bahwa prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan sipil harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. TB Hasanuddin menegaskan bahwa penambahan instansi yang dapat diisi oleh personel TNI bukan bentuk ekspansi militer, melainkan sebuah pembatasan agar keterlibatan TNI tetap relevan dengan kebutuhan pertahanan negara.

 

Dalam konteks pertahanan modern, peran militer di sektor strategis menjadi kebutuhan yang tidak terhindarkan. Revisi UU TNI memastikan bahwa peran ini tetap dalam koridor konstitusi dan demokrasi. Penyesuaian ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman secara lebih efektif dan efisien. Modernisasi ini juga didukung oleh peningkatan kapasitas teknologi militer serta penguatan koordinasi dengan lembaga sipil.

 

Revisi ini juga mengoptimalkan pengelolaan sumber daya manusia di tubuh TNI. Dengan perpanjangan usia pensiun, pengalaman dan keahlian prajurit dapat dimanfaatkan secara lebih maksimal. Selain itu, peningkatan peran TNI dalam operasi non-perang, seperti penanggulangan bencana dan terorisme, menjadi bagian dari strategi pertahanan yang lebih komprehensif. Utut Adianto menegaskan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis dalam perencanaan jangka panjang untuk memperkuat pertahanan negara tanpa mengabaikan prinsip demokrasi.

 

Selain itu, regulasi ini memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme kerja sama antara TNI dan lembaga lainnya dalam menangani krisis nasional. Dengan adanya koordinasi yang lebih jelas, sinergi antara TNI dan lembaga pemerintah dapat berjalan lebih efektif tanpa tumpang tindih kewenangan. Langkah ini sejalan dengan upaya memperkuat pertahanan negara secara menyeluruh.

 

Revisi UU TNI ini merupakan bentuk komitmen dalam memastikan bahwa reformasi militer tetap berjalan sesuai dengan koridor demokrasi. Dengan regulasi yang lebih fleksibel namun tetap dalam batasan konstitusional, TNI dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan nasional. Regulasi ini juga memperjelas posisi TNI sebagai institusi pertahanan yang profesional, modern, dan tetap dalam kendali supremasi sipil.

 

)*Penulis merupakan pengamat kebijakan publik

Revisi UU TNI Mengokohkan Pertahanan Negara di Era Global

Oleh : Maulana Bastian )*

 

Pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh DPR RI menandai langkah strategis dalam memperkuat sistem pertahanan negara. Perubahan ini merupakan respons terhadap dinamika ancaman global yang semakin kompleks serta kebutuhan adaptasi terhadap tantangan kontemporer. Dengan penyesuaian regulasi, TNI dapat beroperasi secara lebih optimal dalam menjaga stabilitas nasional sekaligus mempertahankan profesionalisme institusionalnya.

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa berbagai kekhawatiran yang muncul di publik telah dijawab dalam proses pengesahan revisi ini. Salah satu isu utama yang banyak diperdebatkan adalah potensi kembalinya dwifungsi ABRI, yang dalam revisi ini telah diantisipasi dengan tetap mempertahankan batasan terhadap keterlibatan prajurit TNI dalam jabatan sipil. Pasal 47 ayat (1) tetap mengatur bahwa prajurit aktif yang hendak mengisi jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu, sehingga tidak ada peluang bagi dominasi militer dalam pemerintahan sipil.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa revisi ini merupakan bentuk komitmen terhadap profesionalisme TNI. Tidak ada perubahan dalam ketentuan yang melarang prajurit aktif untuk berpolitik atau berbisnis, sebagaimana tertuang dalam Pasal 39. Hal ini menunjukkan bahwa revisi ini tetap berpijak pada prinsip supremasi sipil dan demokrasi.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penyesuaian terhadap kebutuhan pertahanan modern. Perubahan mencakup perpanjangan usia pensiun bagi prajurit serta penambahan instansi yang dapat diisi oleh personel TNI. Lima institusi tambahan yang dapat ditempati oleh prajurit aktif mencakup pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, serta Kejaksaan Agung. Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menjelaskan bahwa langkah ini bukan merupakan ekspansi militer dalam birokrasi, melainkan sebuah pembatasan untuk memastikan bahwa posisi yang ditempati prajurit tetap relevan dengan fungsi pertahanan.

Revisi ini juga berorientasi pada peningkatan kapabilitas TNI dalam operasi di luar perang, seperti penanganan bencana alam dan terorisme. Di era ancaman multidimensional, keterlibatan militer dalam sektor-sektor strategis menjadi kebutuhan yang tidak terhindarkan. Dengan demikian, revisi ini justru memperjelas peran TNI dalam konteks pertahanan negara tanpa mengabaikan nilai-nilai demokrasi dan reformasi militer.

Perubahan regulasi dalam Undang-Undang TNI yang telah disahkan DPR RI menjadi langkah signifikan dalam menjamin stabilitas nasional serta memperkuat peran strategis militer dalam konteks pertahanan negara. Dalam menghadapi berbagai tantangan baru, regulasi yang lebih adaptif memungkinkan TNI berperan lebih optimal tanpa mengesampingkan prinsip supremasi sipil yang telah dijalankan selama era reformasi.

Politikus Partai Demokrat, Sigit Raditya, menyebut revisi ini sebagai langkah maju yang mendukung penguatan pertahanan negara. Dengan perubahan ini, TNI dapat lebih responsif terhadap tantangan yang terus berkembang, baik dalam konteks pertahanan militer maupun dalam mendukung kepentingan nasional yang lebih luas. Ia juga menyoroti bahwa revisi ini tetap mempertahankan aspek profesionalisme dengan tetap melarang prajurit aktif terlibat dalam politik dan bisnis.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam revisi ini adalah perluasan peran TNI di beberapa sektor strategis. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi ini tetap mengedepankan supremasi sipil dan hak asasi manusia. Larangan bagi prajurit TNI aktif untuk terlibat dalam aktivitas politik dan bisnis tetap berlaku, sebagaimana tertuang dalam Pasal 39. Hal ini membuktikan bahwa perubahan dalam regulasi tetap berpijak pada komitmen reformasi militer.

Polemik yang muncul mengenai potensi kembalinya dwifungsi ABRI sejatinya telah dijawab secara jelas dalam revisi ini. Pasal 47 ayat (1) tetap mempertahankan ketentuan bahwa prajurit aktif yang ingin mengisi jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun. Dengan demikian, tidak ada peluang bagi militer untuk mendominasi kehidupan sipil sebagaimana yang dikhawatirkan oleh sebagian pihak. TB Hasanuddin, dalam pernyataannya, menjelaskan bahwa penambahan instansi yang dapat diisi oleh prajurit aktif justru merupakan pembatasan, bukan ekspansi, karena hanya sektor-sektor tertentu yang relevan dengan fungsi pertahanan yang dapat ditempati oleh personel militer.

Dalam konteks pertahanan modern, keterlibatan militer dalam sektor strategis menjadi sebuah keniscayaan. Perubahan dalam UU TNI memastikan bahwa keterlibatan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional tanpa menyalahi prinsip supremasi sipil. Penyesuaian ini penting untuk menjamin bahwa TNI dapat menghadapi ancaman multidimensional dengan lebih efektif.

Revisi ini juga memberikan penguatan dalam aspek pengelolaan sumber daya manusia di tubuh TNI. Dengan perpanjangan usia pensiun bagi prajurit, sumber daya yang berpengalaman tetap dapat dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, peningkatan peran TNI dalam operasi non-perang, seperti penanggulangan bencana dan terorisme, juga menjadi poin penting dalam revisi ini. Utut Adianto menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari strategi pertahanan nasional yang lebih komprehensif dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Dalam sebuah negara yang terus berkembang, regulasi pertahanan juga harus dapat beradaptasi dengan dinamika global. Revisi UU TNI ini merupakan bentuk respons terhadap tantangan zaman sekaligus menegaskan bahwa reformasi militer tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dengan regulasi yang lebih fleksibel, namun tetap dalam batasan konstitusional, TNI dapat semakin optimal dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga kedaulatan dan stabilitas nasional.

 

)* Penulis merupakan pengamat bidang militer dan pertahanan

Pemerintah Siapkan Pengamanan Pelaksanaan PSU

Jakarta – Pemerintah melalui berbagai instansi terkait telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan keamanan dan kelancaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025. PSU kali ini dilakukan di beberapa daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa seluruh persiapan teknis telah dilakukan.

“Semua persiapan sudah dilakukan, jajaran KPPS dan juga logistiknya juga sudah siap,” ujarnya.

Seiring dengan pelaksanaan PSU, berbagai aparat keamanan telah disiagakan di masing-masing daerah untuk memastikan keamanan berlangsung kondusif. Di Magetan, Wakapolres Magetan, Kompol Dodik Wibowo, mengonfirmasi bahwa sebanyak 650 personel gabungan akan dikerahkan.

“Setelah kami rakor dengan Bu Wamendagri Ribka Haluk, untuk PSU nanti, InsyaAllah Polres Magetan dan stakeholder terkait siap, untuk pengamanan nanti ada 650 personel gabungan,” katanya.

Di Kabupaten Siak, Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, mengungkapkan bahwa 400 personel kepolisian akan diturunkan, ditambah bantuan dari Brimob.

“Sejak sepekan lalu, kami sudah membangun tenda di gerbang masuk ke TPS. Kami bersinergi dengan TNI dari Kodim Siak,” jelasnya.

Tak hanya itu, personel kepolisian juga dikerahkan untuk berpatroli guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali.

Sementara itu, di Kabupaten Barito Utara, Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalteng bersama Polres Barito Utara telah mengintensifkan patroli gabungan. Wadanyon C Pelopor, AKP Mujiono, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan situasi tetap kondusif.

“Kami memastikan situasi tetap kondusif agar masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Di Kepulauan Talaud, Kapolres AKBP Arie Sulistyo Nugroho menyampaikan bahwa pengamanan PSU di Kecamatan Essang akan diperketat dengan melibatkan 200 personel gabungan, yang terdiri dari 150 personel kepolisian, 50 personel Brimob, serta dukungan personel TNI.

“Pengamanan akan melibatkan 200 personel, terdiri dari 150 personel Polres, 50 personel Brimob, dan ada bantuan dari TNI sekitar atau kurang lebih 100 personel. Kita juga akan berkoordinasi dengan pimpinan wilayah setempat, Kapolsek dan Camat. Karena yang mengetahui kondisi wilayah dan masyarakat adalah mereka,” ungkapnya.

Selain itu, Kapolres Arie juga menegaskan adanya pembatasan orang yang masuk ke wilayah Kecamatan Essang.

“Kita akan menyiapkan beberapa barikade untuk tidak membiarkan masuk orang-orang yang bukan memiliki penunjukan di Kecamatan Essang. Jadi akan ada pembatasan,” tambahnya.

Dengan pengamanan yang telah dipersiapkan secara matang, diharapkan PSU dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan damai.

Aparat keamanan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu, untuk mengantisipasi potensi gangguan serta memastikan masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya tanpa hambatan. //

Pemerintah Kawal PSU Agar Berlangsung Tertib

Oleh: Samuel Erza *)

Pemerintah terus mengawal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) agar berlangsung tertib dan sesuai dengan prinsip demokrasi. PSU merupakan bagian dari mekanisme pemilu yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk memastikan keabsahan suara rakyat ketika terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedural dalam pemungutan suara sebelumnya. Dengan langkah ini, integritas pemilu tetap terjaga dan legitimasi hasil pemilihan tetap terjamin.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025 mengharuskan PSU dilaksanakan di 24 daerah akibat berbagai pelanggaran, mulai dari calon yang tidak memenuhi syarat hingga ketidaknetralan aparat dalam proses pemilu. KPU RI merespons putusan tersebut dengan menetapkan jadwal PSU yang ketat, memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Beberapa daerah harus melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), sementara sebagian lainnya hanya di TPS tertentu. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga proses pemilihan yang adil dan demokratis.

Dalam rangka menyukseskan PSU, berbagai persiapan telah dilakukan, termasuk kesiapan logistik dan penyelenggara pemilu di tingkat daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajaran penyelenggara di empat daerah sudah siap untuk menggelar PSU pada 22 Maret 2025. Persiapan meliputi ketersediaan logistik, kesiapan tempat pemungutan suara, serta kelancaran distribusi perlengkapan pemungutan suara. Dengan adanya perencanaan yang matang, PSU diharapkan dapat berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti.

Evaluasi terhadap jajaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga menjadi langkah strategis yang dilakukan KPU untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam PSU. Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa sebagian besar KPPS yang bertugas dalam pemungutan suara sebelumnya tetap dipercaya untuk kembali menjalankan tugasnya, kecuali bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran. Proses seleksi ulang ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya mengulang pemungutan suara, tetapi juga memperbaiki aspek teknis agar kesalahan sebelumnya tidak terulang.

Kesiapan logistik menjadi aspek lain yang mendapat perhatian serius. Anggota KPU RI, Iffa Rosita, memastikan bahwa seluruh kebutuhan logistik, termasuk surat suara yang diberi tanda khusus untuk PSU, sudah siap dan tidak akan mengalami kendala distribusi. Dengan persiapan matang, kemungkinan terjadinya kesalahan teknis dapat diminimalkan sehingga PSU berjalan sesuai rencana dan menghasilkan pemilu yang kredibel.

Dari sisi pengawasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut berperan aktif dalam memastikan bahwa PSU dilaksanakan dengan standar yang tinggi. Pengawasan ketat dilakukan untuk menghindari potensi pelanggaran dan memastikan bahwa prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil benar-benar diterapkan. Langkah ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu, sekaligus menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen tinggi dalam menjaga integritas demokrasi.

Bawaslu juga mengimbau jajaran di daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap informasi hoaks. Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi hoaks atau isu politik yang tidak jelas sumbernya. Bawaslu bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengedukasi masyarakat agar lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi terutama di media sosial.

Dengan arahan strategis tersebut, Bawaslu berharap pelaksanaan PSU di empat daerah pada 22 Maret 2025 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan demokratis meskipun berdekatan dengan periode menjelang Lebaran.

Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap aspek keamanan dalam PSU. Mengingat pelaksanaan pemungutan ulang dapat memicu dinamika politik di daerah terkait, aparat keamanan dikerahkan untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan tanpa gangguan. Dengan dukungan penuh dari aparat keamanan, potensi gangguan dapat ditekan sehingga masyarakat bisa memberikan suaranya dengan tenang dan bebas dari intimidasi.

Selain memastikan aspek teknis dan keamanan, pemerintah juga mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan PSU. Biaya penyelenggaraan PSU yang diperkirakan mencapai hampir Rp 1 triliun mencakup berbagai aspek, seperti kebutuhan logistik, honorarium penyelenggara pemilu, hingga pengamanan. Pemerintah memastikan bahwa penggunaan anggaran ini dilakukan secara transparan dan akuntabel agar pemilu tetap berkualitas serta tidak membebani keuangan negara secara berlebihan.

Di samping itu, pemerintah juga terus mengupayakan sosialisasi yang masif kepada masyarakat mengenai pentingnya PSU dalam menjaga integritas demokrasi. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami alasan diadakannya PSU serta hak dan kewajiban mereka dalam proses pemilu ulang. Kesadaran masyarakat akan pentingnya PSU diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dalam pemungutan suara ulang, sehingga hasil pemilu mencerminkan aspirasi rakyat secara akurat.

Kesuksesan PSU bergantung pada sinergi antara pemerintah, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, dan masyarakat. Dengan kerja sama yang erat, berbagai tantangan dalam penyelenggaraan PSU dapat diatasi, mulai dari aspek teknis, logistik, keamanan, hingga kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Pemerintah terus menunjukkan kesungguhan dalam memastikan bahwa PSU berjalan lancar dan sesuai prinsip demokrasi, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar memiliki legitimasi kuat di mata rakyat.

*) Pengamat Politik dari Pancasila Madani Institute

PSU Sukses dengan Dukungan Aparat dan Partisipasi Masyarakat

Jakarta – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah berjalan dengan lancar dan kondusif. Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara aparat keamanan, penyelenggara Pemilu, serta partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan proses demokrasi berlangsung dengan baik.

Polri bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pemerintah daerah telah melakukan koordinasi intensif guna menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan PSU.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri berperan aktif sebagai sistem pendingin dalam menjaga stabilitas situasi politik di daerah yang melaksanakan PSU.

“Polda dan jajaran yang terkait di wilayahnya ada PSU langsung berkoordinasi dengan penyelenggara, baik itu KPU maupun Bawaslu, serta pemerintah daerah dan TNI. Polri berperan sebagai cooling system, dan kami mengajak semua pihak untuk menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat,” kata Trunoyudo di Jakarta.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menyampaikan apresiasi atas kerja keras penyelenggara Pemilu dan menekankan pentingnya koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah dalam memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang menyelenggarakan PSU untuk memastikan semua aspek teknis dan administratif dapat berjalan lancar. Kami juga mendorong Pemda untuk menyesuaikan alokasi APBD guna mendukung kebutuhan anggaran PSU,” ujar Ribka Haluk.

Keberhasilan PSU tidak hanya menjadi bukti kesiapan aparat dalam menjaga keamanan, tetapi juga menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat dalam menjaga demokrasi. Partisipasi pemilih dalam PSU menunjukkan bahwa masyarakat tetap berkomitmen untuk memastikan kepemimpinan daerah yang sah dan legitimate.

Dengan suksesnya PSU di 24 daerah, diharapkan stabilitas politik dan pemerintahan dapat terjaga. Sinergi antara aparat keamanan, penyelenggara pemilu, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan pemilihan yang adil, transparan, dan demokratis. Keberhasilan ini juga menegaskan bahwa setiap sengketa pemilu dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang konstitusional tanpa mengganggu ketertiban masyarakat.{}

Pemerintah Serukan Tolak Politik Uang dalam Pemungutan Suara Ulang

Oleh: Dirandra Falguni

Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam rangkaian Pilkada serentak 2024 menjadi momentum penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Pemerintah bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan pemilu yang bersih, jujur, dan adil. Langkah tegas dalam pencegahan politik uang diambil guna memastikan bahwa PSU berlangsung dengan transparan serta mencerminkan kehendak rakyat secara murni. Melalui pengawasan yang ketat dan sosialisasi yang masif, pemerintah berharap PSU dapat menjadi contoh bagi proses pemilu yang semakin profesional dan akuntabel.

Di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, upaya pengawasan semakin diperkuat untuk memastikan integritas PSU tetap terjaga. Bawaslu Barito Utara telah mengambil langkah cepat dalam mendokumentasikan setiap temuan serta mengamankan barang bukti yang relevan. Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi, menyampaikan bahwa proses pengawasan berjalan dengan baik, dengan pembagian tugas yang jelas antara Bawaslu di tingkat kabupaten dan provinsi. Bawaslu Barito Utara juga telah berkoordinasi erat dengan Polres Barito Utara, menunjukkan sinergi kuat antara lembaga untuk memastikan PSU berlangsung dengan penuh integritas. Kecepatan dan ketegasan dalam menangani dugaan pelanggaran ini menjadi bukti bahwa sistem pemilu Indonesia semakin kokoh dan profesional.

Di Provinsi Riau, langkah proaktif diambil oleh KPU Riau dan KPU Kabupaten Siak melalui sosialisasi menjelang PSU Pilkada Siak pada 22 Maret 2025. Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, mengajak masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya menggunakan hak pilihnya secara independen dan penuh tanggung jawab. Sosialisasi yang dilakukan juga menekankan bahaya politik uang terhadap keberlangsungan demokrasi yang sehat. Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menekankan bahwa sosialisasi yang digencarkan akan membantu menciptakan PSU yang aman, tertib, dan damai, sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam menolak politik uang, maka proses pemilu yang berkualitas akan semakin terwujud.

Selain Barito Utara dan Siak, PSU juga akan berlangsung di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan kepeduliannya dengan turun langsung ke lapangan guna memastikan kesiapan PSU berjalan optimal. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, memimpin Rapat Koordinasi Kesiapan PSU di Magetan pada 19 Maret 2025, dengan penekanan pada kesiapan anggaran serta koordinasi yang baik antar pemangku kepentingan. Dukungan anggaran serta sinergi yang kuat diharapkan akan menjadikan PSU sebagai bagian dari perwujudan demokrasi yang berkualitas. Pemerintah pusat dan daerah bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap tahapan PSU berjalan lancar dan tetap berpedoman pada prinsip keadilan.

Pj. Bupati Magetan, Nizhamul, memastikan bahwa Pemerintah Daerah Magetan telah menyiapkan dukungan anggaran yang mencukupi guna menyukseskan PSU. Dengan pengelolaan anggaran yang efektif, dana sebesar Rp10 miliar telah dialokasikan dengan porsi Rp8,5 miliar untuk KPU dan Rp1,5 miliar untuk Bawaslu. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memastikan kelancaran PSU dan mewujudkan pemilihan yang kredibel serta transparan. Kejelasan anggaran ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah turut mendukung jalannya PSU yang demokratis dan bebas dari intervensi yang menciderai integritas pemilu.

Pemerintah terus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi melalui berbagai pendekatan strategis. Bawaslu dan Sentra Gakkumdu bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam memastikan setiap tahapan PSU berjalan sesuai aturan dan bebas dari segala bentuk pelanggaran. KPU dan Bawaslu juga terus menguatkan program sosialisasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menolak politik uang dan memilih dengan penuh kesadaran. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, diharapkan partisipasi masyarakat dalam PSU tidak hanya sekadar memberikan suara tetapi juga turut mengawasi jalannya pemilu agar semakin transparan dan akuntabel. Pemerintah daerah di berbagai wilayah, seperti Magetan, turut berperan dalam memastikan tersedianya dukungan sumber daya yang cukup, sehingga PSU dapat berjalan efisien dan sukses. Kesadaran masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi jalannya PSU dan melaporkan potensi pelanggaran semakin meningkat, mencerminkan semangat demokrasi yang semakin matang.

Pelaksanaan PSU menjadi bukti nyata bahwa sistem demokrasi di Indonesia terus berkembang ke arah yang lebih baik. Pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat bergerak bersama dalam menciptakan pemilu yang semakin transparan dan akuntabel. Dengan adanya pengawasan ketat dari Bawaslu, sosialisasi masif dari KPU, serta dukungan penuh dari pemerintah daerah, PSU dapat menjadi model keberhasilan bagi proses demokrasi di masa depan. Masyarakat sebagai pemilih memiliki peran sentral dalam menentukan pemimpin yang berkualitas dan sesuai dengan aspirasi rakyat. Dengan menolak politik uang serta memilih berdasarkan hati nurani, masyarakat turut memperkuat sistem demokrasi yang berintegritas dan bermartabat. Dengan langkah-langkah strategis ini, Indonesia semakin menunjukkan posisinya sebagai negara demokrasi yang kuat, maju, dan berdaya saing.
Keberhasilan PSU yang bersih dan jujur akan memberikan dampak positif bagi legitimasi pemimpin yang terpilih serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu di Indonesia. Oleh karena itu, kerja sama antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas dan mencerminkan kehendak rakyat secara nyata.

)* Kontributor Beritakapuas.com

Pemerintah Bangun Dapur Umum MBG di Kawasan Transmigrasi

Jakarta – Pemerintah berencana membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan transmigrasi sebagai langkah untuk mengatasi masalah gizi. Program ini akan diterapkan di 154 wilayah permukiman yang berasal dari program transmigrasi.

Pembangunan ratusan SPPG ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Transmigrasi dan Badan Gizi Nasional (BGN). Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengungkapkan bahwa kesepakatan kerja sama ini telah tercapai pada 12 Maret 2025.

“Sebagai tindak lanjut, kami akan menandatangani MOU dengan BGN,” ujarnya.

Iftitah menjelaskan bahwa biaya pembangunan SPPG akan ditanggung sepenuhnya oleh BGN. Sementara itu, tenaga kerja yang mengelola dapur umum tersebut berasal dari kalangan transmigran, sedangkan bahan baku akan diperoleh dari hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan masyarakat setempat.

“Kami ingin SPPG ini juga mencakup rumah makan, sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan makanan bergizi tetapi juga berkontribusi sebagai pemasok bahan baku,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Ia menjelaskan bahwa pihaknya siap membangun dan mengawasi SPPG di kawasan transmigrasi.

“Kementerian Transmigrasi hanya perlu menyediakan lahan. Pembangunan dan pengawasan akan menjadi tanggung jawab kami. Sebelum proses pembangunan, tim kami akan melakukan pengecekan kesiapan lokasi,” jelas Dadan.

Sebagai bagian dari target nasional, BGN menargetkan pembangunan 1.500 SPPG pada tahun 2025. Pembangunan ini akan memanfaatkan lahan pemerintah dengan skema pinjam pakai untuk mengatasi kendala anggaran sebesar Rp 200,2 miliar.

“Satu SPPG hanya membutuhkan maksimal 1.000 meter persegi,” ungkap Dadan.

Dadan juga menyebutkan bahwa skema pinjam pakai ini melibatkan berbagai instansi pemerintahan, termasuk pemerintah daerah, TNI, Polri, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, lahan tidak terpakai milik sejumlah kementerian juga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dapur umum MBG.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat di kawasan transmigrasi dapat memperoleh akses lebih mudah terhadap makanan bergizi seimbang, sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui pemanfaatan hasil pertanian dan perikanan lokal.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menanggulangi masalah gizi serta mendukung ketahanan pangan nasional.