Penyesuaian PPN 1% Mendukung Keberlanjutan Program Strategis

Oleh: Andy Satriawan )*

 

Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung keberlanjutan berbagai program strategis.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memperkuat keuangan negara untuk mendanai berbagai proyek prorakyat dan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah keputusan mendadak. Prosesnya telah dirancang secara bertahap, dimulai dari kenaikan PPN menjadi 11 persen pada 2022, dan kini mencapai 12 persen sebagaimana yang telah ditargetkan dalam APBN 2025.

Said menekankan pentingnya keberlanjutan fiskal negara dalam menghadapi tantangan ekonomi global, sehingga kenaikan tarif ini dianggap sebagai langkah strategis yang telah melalui perhitungan matang.

Sebagai bagian dari kebijakan yang berkeadilan, pemerintah tetap melindungi masyarakat dengan membebaskan PPN pada sejumlah barang dan jasa esensial. Kebutuhan pokok seperti beras, gula, serta jasa kesehatan dan pendidikan, termasuk dalam kategori bebas pajak.

Said menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka tanpa terbebani kenaikan tarif pajak.

Tidak dikenakannya pajak pada barang strategis ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok masyarakat rentan sekaligus menjaga daya beli masyarakat secara umum.

Di sisi lain, kenaikan PPN lebih difokuskan pada barang dan jasa mewah. Dengan demikian, kelompok masyarakat mampu akan memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.

Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, memberikan pandangannya terkait kebijakan ini. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa kenaikan PPN akan diiringi oleh peningkatan program prorakyat dan insentif untuk menjaga daya beli masyarakat.

Herman menilai, pemerintah telah mempertimbangkan dampak kebijakan ini secara komprehensif, terutama dalam memastikan implementasinya tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Ia juga menyoroti peran Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan bahwa kebijakan ini dijalankan dengan prinsip keberimbangan. Presiden Prabowo menitikberatkan kenaikan pajak pada barang mewah, sementara kebutuhan dasar masyarakat tetap bebas dari beban pajak.

Herman juga menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan fiskal negara untuk mendanai berbagai program strategis. Beberapa program prorakyat yang telah dirancang oleh pemerintah antara lain makan bergizi gratis sebesar Rp71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis senilai Rp3,2 triliun, renovasi sekolah sebesar Rp20 triliun, serta pembangunan lumbung pangan nasional senilai Rp15 triliun.

Selain itu, pemerintah juga berencana membangun rumah sakit di daerah-daerah dengan anggaran sebesar Rp1,8 triliun. Program-program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, menjelaskan bahwa kenaikan PPN akan memberikan manfaat besar bagi desa-desa tertinggal, terluar, dan terpencil.

Menurut Yandri, dana tambahan dari kenaikan pajak ini dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, air bersih, dan layanan listrik di desa-desa yang selama ini minim akses. Infrastruktur yang memadai di desa-desa ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian lokal dan memperbaiki taraf hidup masyarakat pedesaan.

Yandri menegaskan bahwa pajak tidak digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat pemerintah, melainkan untuk membangun negara demi kemakmuran rakyat. Ia mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini karena manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat desa yang masih membutuhkan perhatian lebih.

Selain itu, Yandri juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan dana hasil pajak, sehingga masyarakat dapat melihat langsung hasil dari kontribusi mereka.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang dengan prinsip gotong royong. Pemerintah ingin memastikan bahwa kontribusi pajak dilakukan secara proporsional sesuai kemampuan masyarakat.

Kelompok mampu memberikan kontribusi lebih besar, sementara kelompok rentan mendapatkan perlindungan yang maksimal. Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini agar tetap berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini juga dipandang sebagai upaya untuk mendorong pemerataan pembangunan, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini tertinggal. Dengan alokasi dana yang tepat, pemerintah optimistis kebijakan ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat. Dana tambahan dari pajak ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan yang bersifat strategis, seperti pengembangan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Secara keseluruhan, kenaikan PPN menjadi 12 persen bukan hanya langkah untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan.

Pemerintah berkomitmen untuk menggunakan tambahan pendapatan ini dengan sebaik-baiknya untuk mendukung program prorakyat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dengan kebijakan yang matang dan implementasi yang tepat, kenaikan pajak ini diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi seluruh rakyat Indonesia, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

 

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

PPN Dukung Percepatan Eksekusi Program Strategis Prabowo Subianto

JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen (kenaikan 1% dari sebelumnya) pada tahun 2025. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mendukung realisasi berbagai program Quick Win Presiden Prabowo Subianto, yang membutuhkan pembiayaan signifikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini telah dirancang bertahap berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Kenaikan PPN sesungguhnya bukan peristiwa yang datang seketika. Sebelum 1 April tahun 2022 tarif PPN berlaku 10 persen. Setelah Undang Undang No 7 tahun 2021 berlaku, maka diatur pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12 persen, dengan demikian terjadi kenaikan bertahap,” jelas Said.

Dalam pembahasan APBN 2025, pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan tambahan penerimaan perpajakan dari kenaikan PPN ke dalam target pendapatan negara. Said menegaskan bahwa dana ini akan dialokasikan untuk mendukung berbagai program strategis. Program-program tersebut mencakup Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp71 triliun, Pemeriksaan Kesehatan Gratis sebesar Rp3,2 triliun, dan pembangunan Rumah Sakit Lengkap di daerah sebesar Rp1,8 triliun. Selain itu, anggaran sebesar Rp8 triliun akan digunakan untuk Pemeriksaan Penyakit Menular seperti TBC, Rp20 triliun untuk Renovasi Sekolah, dan Rp2 triliun untuk pengembangan Sekolah Unggulan Terintegrasi. Tidak ketinggalan, pemerintah juga mengalokasikan Rp15 triliun untuk pengembangan Lumbung Pangan Nasional, Daerah, dan Desa.

Peningkatan tarif PPN diperkirakan menimbulkan dampak pada daya beli masyarakat. Oleh karena itu, Said menekankan pentingnya langkah mitigasi risiko oleh pemerintah, khususnya untuk melindungi kelompok rentan.

“Mitigasi ini dapat berupa perluasan anggaran perlindungan sosial, subsidi BBM, gas LPG, dan listrik untuk rumah tangga miskin hingga menengah, serta subsidi transportasi umum dan perumahan bagi kelas menengah bawah,” ungkapnya.

Said juga mengusulkan peningkatan program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat yang terdampak. Langkah ini diharapkan membantu mereka beradaptasi dengan perubahan ekonomi.

Anggota DPR Komisi VI, Herman Khaeron, juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini dengan catatan bahwa pemerintah harus memastikan kebijakan ini berkeadilan.

“Saya percaya bahwa kenaikan PPN ini juga diikuti oleh langkah-langkah strategis, seperti peningkatan program-program pro rakyat dan pemberian insentif yang signifikan. Hal ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” ujar Herman.

Herman menyadari kekhawatiran masyarakat mengenai dampak kenaikan PPN, terutama terhadap harga barang dan jasa lainnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah telah memikirkan secara cermat semua aspek, termasuk mengambil langkah mitigasi untuk mengurangi dampak negatif bagi masyarakat.

Sementara itu, Co-Founder, Tumbuh Makna, Benny Sufami menyatakan kenaikan tarif PPN 1 persen merupakan momentum bagi masyarakat khususnya pelaku investasi untuk menyusun strategi yang lebih adaptif.

“Dengan langkah strategis yang tepat, perubahan ini dapat dihadapi secara optimis dan bahkan memberikan manfaat jangka panjang,” ujarnya.

Benny juga berpendapat kenaikan tarif PPN memiliki tujuan positif, yakni meningkatkan pendapatan negara yang nantinya disalurkan kembali ke sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan program pemerintah lainnya. [*}

Kebijakan PPN untuk Mendukung Pemerataan Ekonomi di Seluruh Indonesia

Oleh: Satria Wicaksono )*

 

Kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencerminkan upaya strategis pemerintah untuk mendukung pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia.

Dengan rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku pada Januari 2025, pemerintah menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan negara demi pembiayaan program pembangunan. Kebijakan ini juga dirancang untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah. Meskipun kebijakan ini tidak popular, tetapi memiliki tujuan optimalisasi penerimaan negara, karena jika berkaca pada derasnya Pembangunan yang terus berjalan dan akan berlanjut, maka

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti, hasil dari kebijakan PPN akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program sosial.

Dwi menjelaskan bahwa dana yang dihimpun melalui kenaikan PPN digunakan untuk mendukung program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, hingga subsidi energi seperti listrik dan LPG. Upaya ini dirancang untuk memastikan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tetap terlindungi dari dampak kebijakan tersebut.

Selain itu, kebijakan pemerintah juga memberikan keringanan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun. Kebijakan ini memberikan insentif langsung bagi pelaku UMKM, membantu mereka untuk terus bertumbuh tanpa harus terbebani oleh pajak.

Langkah kebijakan ini selaras dengan visi Presiden Prabowo untuk membangun Indonesia dari akar ekonomi kecil yang menjadi penopang utama masyarakat pedesaan.

Kebijakan tarif PPN yang baru juga dirancang dengan hati-hati agar tidak membebani kebutuhan dasar rakyat. Dwi Astuti menekankan bahwa barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, dan daging, serta jasa-jasa esensial seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum, tetap bebas dari pajak. Dengan cara ini, pemerintah memastikan bahwa kebutuhan utama masyarakat tetap terjangkau dan terlindungi dari dampak kenaikan pajak.

Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Kepala Ekonomi Bank Permata, Josua Pardede, menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN ini memiliki dampak positif jangka panjang terhadap pendapatan negara.

Penerimaan tambahan dari pajak dapat digunakan untuk menopang proyek-proyek pembangunan berkelanjutan, termasuk infrastruktur dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Josua juga menyoroti bahwa kebijakan ini membantu Indonesia mendekati rata-rata tarif PPN global sebesar 15%, sekaligus meningkatkan daya saing di kawasan ASEAN. Langkah ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, yang bertujuan menjadikan Indonesia salah satu ekonomi terbesar di dunia.

Selain meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini juga dinilai mampu mengurangi ketergantungan pada utang negara. Dengan menekan defisit anggaran, pemerintah dapat membiayai program-program strategis tanpa harus mengandalkan pinjaman luar negeri. Hal ini menjadi bagian penting dari agenda Presiden Prabowo untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional.

Jika kebijakan kenaikan PPN tidak dilakukan, potensi pendapatan yang hilang bisa menghambat pendanaan program pembangunan dan mengurangi daya saing ekonomi di tingkat global.

Di sisi lain, sektor pertanian juga menyambut baik kebijakan ini, dengan beberapa catatan penting. Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat ME Manurung, menilai bahwa kenaikan PPN dapat mendukung pembiayaan pembangunan, asalkan ada langkah untuk menjaga keseimbangan ekonomi.

Gulat menekankan pentingnya memastikan harga tandan buah segar (TBS) tetap stabil agar petani sawit mampu menyerap beban pajak tanpa kehilangan pendapatan.

Selain itu, Gulat menyoroti perlunya strategi optimalisasi produktivitas kebun sawit rakyat agar peningkatan produksi dapat menutupi beban PPN. Pendekatan ini, menurut Gulat, sangat selaras dengan poin keenam Asta Cita Presiden Prabowo, yaitu membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi.

Presiden Prabowo berkomitmen menjadikan pembangunan berbasis komunitas sebagai prioritas, termasuk di sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi pedesaan. Dengan menjaga keseimbangan antara kebijakan fiskal dan kebutuhan masyarakat desa, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mengentaskan kemiskinan di daerah tertinggal.

Lebih jauh lagi, kebijakan PPN ini juga dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif. Dengan tarif yang lebih mendekati standar global, Indonesia dapat menarik lebih banyak investor asing, yang pada gilirannya membuka peluang lapangan kerja baru di berbagai sektor. Investasi ini diharapkan memberikan kontribusi besar dalam mendukung pemerataan pembangunan antara wilayah perkotaan dan pedesaan.

Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif tanpa menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memastikan transparansi dalam alokasi dana hasil pajak. Langkah ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap kebijakan fiskal pemerintah.

Dalam dalam memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif, edukasi kepada masyarakat juga menjadi elemen kunci. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang manfaat pajak, masyarakat dapat mendukung kebijakan ini dengan lebih positif.

Kebijakan penyesuaian PPN di era Presiden Prabowo menjadi langkah strategis untuk mendukung pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Dengan memastikan kebutuhan dasar tetap terlindungi, memberikan insentif kepada UMKM, dan menjaga keseimbangan sektor pertanian, pemerintah menunjukkan komitmennya terhadap pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia.

Upaya kebijakan ini tidak hanya mencerminkan visi Presiden Prabowo untuk membangun Indonesia yang mandiri dan sejahtera, tetapi juga menjadi landasan kuat untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045.

 

)* Penulis adalah kontributor Jendela Baca Institute

Pemerintah Jaga Daya Saing UMKM Melalui Stimulus Ekonomi

 

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui sejumlah langkah strategis, termasuk Paket Stimulus Ekonomi. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menekankan pentingnya dukungan berkelanjutan terhadap rumah tangga berpendapatan rendah, kelas menengah, serta dunia usaha.

“Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli dan daya saing usaha melalui sejumlah Paket Stimulus Ekonomi yang ditujukan bagi rumah tangga berpendapatan rendah, kelas menengah, dan juga dunia usaha,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya.

Kondisi daya beli masyarakat dinilai masih kuat, yang ditunjukkan oleh Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Bank Indonesia pada November 2024 yang mencapai angka 125,9. Angka ini mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi. Bahkan, data NielsenIQ terbaru menunjukkan total belanja masyarakat pada kuartal III-2024 mencapai Rp256 triliun, memperlihatkan peningkatan konsumsi domestik yang signifikan.

Selain menjaga daya beli, pemerintah juga terus mendorong pemberdayaan UMKM dan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan. Airlangga menyebut, penguatan sumber daya manusia (SDM) dan adopsi teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing koperasi dalam ekosistem ekonomi nasional.

“Oleh sebab itu, diperlukan penguatan sumber daya manusia melalui adopsi teknologi, dan perbaikan tata kelola untuk meningkatkan daya saing koperasi. Tentu kami sangat berharap bahwa koperasi bisa terus bergerak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan juga sektor produktif sesuai dengan amanat Undang-Undang Koperasi,” tegas Airlangga.

Koperasi, yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, terus didorong untuk lebih berdaya melalui dukungan kebijakan yang mendukung sektor produktif. Pemerintah berharap koperasi dapat menjadi pilar utama dalam menggerakkan perekonomian daerah sekaligus menjadi penyokong pertumbuhan nasional.

Selain itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyampaikan bahwa pemerintah fokus pada keberlangsungan UMKM dengan memberikan berbagai stimulus ekonomi.

“Pemerintah fokus ke pemberian berbagai stimulus, termasuk stimulus UMKM, dengan menyelesaikan perubahan PP dan PMK terkait,” terang Febrio.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam memastikan UMKM mampu bertahan dan berkembang di tengah tantangan ekonomi global. Penyederhanaan regulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diharapkan dapat mempercepat implementasi kebijakan stimulus ekonomi yang langsung menyentuh kebutuhan UMKM.

Dengan langkah-langkah strategis ini, pemerintah optimis bahwa daya saing UMKM dan koperasi akan terus meningkat. Dukungan pemerintah, baik melalui kebijakan stimulus maupun peningkatan kapasitas SDM, menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan ekonomi nasional.

Kehadiran kebijakan-kebijakan ini juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang inklusif, di mana UMKM dan koperasi dapat bersaing secara sehat, inovatif, dan berkelanjutan. Di tengah kondisi global yang dinamis, kebijakan pemerintah ini menjadi harapan besar bagi masyarakat untuk terus bangkit dan tumbuh bersama.

Dengan konsumsi domestik yang terus meningkat dan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi, pemerintah yakin bahwa upaya menjaga daya beli dan daya saing usaha akan membawa dampak positif jangka panjang bagi perekonomian Indonesia. []

 

Investasi UMKM Dorong Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat

Oleh : Aristika Utami

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah lama dikenal sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Sektor ini bukan hanya berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB), tetapi juga memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi tingkat kemiskinan. Dalam konteks inilah, investasi pada sektor UMKM menjadi sangat krusial untuk mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Sektor UMKM di Indonesia merupakan salah satu pilar utama perekonomian. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, sekitar 99% unit usaha yang ada di Indonesia adalah UMKM. Selain itu, UMKM juga menyerap lebih dari 97% tenaga kerja di Indonesia, yang menjadikannya sektor yang sangat vital dalam menciptakan lapangan pekerjaan. Kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia juga cukup signifikan, yaitu sekitar 60% hingga 70%. Dengan potensi yang besar ini, keberadaan dan keberlanjutan UMKM sangat memengaruhi kestabilan ekonomi nasional.

Namun, meskipun memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian, banyak UMKM yang belum berkembang secara maksimal. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti keterbatasan akses terhadap pembiayaan, kurangnya pengetahuan tentang teknologi, dan sulitnya menjangkau pasar yang lebih luas. Oleh karena itu, investasi pada sektor UMKM menjadi penting untuk meningkatkan kapasitas usaha mereka, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan selama semester I-2024, investasi sektor UMKM mencapai Rp 127 triliun dan berhasil menciptakan 4,6 juta lapangan pekerjaan. Capaian UMKM turut meningkatkan kesejahteraan ekono­mi masyarakat.

Investasi pada sektor UMKM menjadi solusi yang sangat penting. Investasi ini tidak hanya berkaitan dengan penyediaan modal, tetapi juga mencakup berbagai aspek lainnya, seperti pelatihan, peningkatan kapasitas, dan pengembangan jaringan.

Dalam mendorong UMKM sukses di pasar global, PLN beri pelatihan ekspor kepada 107 pelaku UMKM untuk dapat mitra binaan mampu menembus pasar mancanegara. Pelatihan dilakukan sebanyak enam kali secara daring pada Agustus-September 2024 dengan materi menjajaki potensi UMKM Indonesia di pasar berbagai negara (India, Australia, Hongkong, Mesir, Taiwan, dan Jepang) dan panduan persiapan UMKM menembus pasar ekspor.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan salah satu misi PLN adalah turut berperan dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat, salah satunya melalui pengembangan UMKM. Sebagai penggerak perekonomian, PLN ingin terus memperluas jangkauan pasar UMKM dan memiliki daya saing hingga ke level internasional.

Investasi pada UMKM akan memberikan mereka akses terhadap modal yang dibutuhkan untuk mengembangkan usaha. Dengan adanya modal, UMKM dapat membeli bahan baku, memperluas kapasitas produksi, dan meningkatkan kualitas produk. Ini akan memungkinkan mereka untuk bersaing di pasar yang lebih luas dan meningkatkan pendapatan mereka.

Dengan adanya modal usaha, pelaku UMKM juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat sekitar, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan keluarga dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Melalui berbagai program pembiayaan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), pemerintah mendorong peningkatan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM yang berpotensi besar dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya, Direktorat Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Darta mengatakan program KUR terus berperan penting dalam memperluas akses pembiayaan dan meningkatkan daya saing UMKM di seluruh Indonesia. Dengan suku bunga yang tetap kompetitif, yaitu 6% per tahun dan 3% untuk program khusus, kami berharap KUR dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja

Investasi juga dapat berfokus pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) di sektor UMKM. Dengan memberikan pelatihan dan pendidikan yang sesuai, pelaku UMKM dapat memperoleh keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk mengelola bisnis mereka dengan lebih baik.

Investasi dalam pengembangan SDM ini akan meningkatkan daya saing UMKM, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan pelaku usaha.

Dalam era digital ini, teknologi menjadi kunci utama dalam perkembangan bisnis. Oleh karena itu, investasi pada teknologi dan inovasi untuk UMKM sangat penting. Dengan memanfaatkan teknologi, UMKM dapat mengoptimalkan proses produksi, meningkatkan efisiensi, dan mengurangi biaya operasional.

UMKM juga dapat memanfaatkan platform e-commerce dan media sosial untuk memasarkan produk mereka dengan biaya yang lebih rendah dan lebih efisien. Investasi pada inovasi dan teknologi akan membuka peluang bagi UMKM untuk berkembang dan bersaing dengan perusahaan besar.

Investasi yang tepat pada sektor UMKM akan meningkatkan daya saing pelaku usaha di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Dengan meningkatnya daya saing, UMKM akan mampu memperluas pangsa pasar dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian. Selain itu, perkembangan UMKM juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, karena sektor ini akan menyerap lebih banyak tenaga kerja dan menciptakan peluang usaha baru.

Investasi pada sektor UMKM bukan hanya memberikan manfaat langsung bagi pelaku usaha, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat harus bekerja sama untuk mendorong investasi pada sektor UMKM sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan mencapai pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

)* Pengamat Publik

 

Pemerintah Sesuaikan Kenaikan 1 Persen PPN untuk Stabilitas Fiskal dan Pemerataan Ekonomi

Jakarta – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah ini diyakini akan memperkuat stabilitas fiskal dan meningkatkan pemerataan ekonomi nasional.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyebut kenaikan sebesar 1 persen ini sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara dengan dampak minimal terhadap perekonomian. Dalam seminar akademik bertajuk “Meet Old Tax Law, Greet New PPN 12%” di Universitas Pelita Harapan, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini difokuskan pada konsumsi, bukan produksi.

“Peningkatan PPN sebesar 1 persen akan mendongkrak rasio pajak, terutama dari sektor rumah tangga yang mendominasi kontribusi terhadap GDP,” ujar Vaudy.

 

Ia juga menambahkan bahwa sistem administrasi baru, Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), akan diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mulai tahun depan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp75 triliun. Pemerintah memastikan kebijakan ini tetap berlandaskan asas keadilan, dengan melanjutkan berbagai insentif perpajakan seperti pembebasan PPN untuk bahan makanan pokok, jasa kesehatan, dan pendidikan.

 

“Prinsip keadilan diterapkan dengan memastikan masyarakat rentan terlindungi, sementara masyarakat mampu berkontribusi sesuai kemampuan,” tegas Febrio.

 

Ia juga menambahkan bahwa insentif perpajakan tahun depan diproyeksikan mencapai Rp265,5 triliun, dengan alokasi terbesar untuk sektor bahan makanan dan UMKM.

 

Pengamat ekonomi Pieter C. Zulkifli menilai kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen adalah langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara guna mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

 

Namun, Pieter mengingatkan pentingnya keberlanjutan program bantuan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat. Hal ini diamini Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, yang menyarankan pemberian insentif tambahan untuk UMKM agar tetap kompetitif di tengah dampak kebijakan ini.

 

Meskipun terdapat tantangan dalam penerapannya, kebijakan kenaikan PPN sebesar 1 persen diharapkan mampu memperkuat fondasi fiskal Indonesia. Pemerintah terus mendengarkan aspirasi masyarakat dan merancang kebijakan yang tidak hanya mendukung penerimaan negara tetapi juga mendorong pemerataan ekonomi.

Dengan demikian, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak hanya menjadi langkah strategis untuk stabilitas fiskal, tetapi juga wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan

 

{}.

 

Penyesuaian Tarif PPN Jadi Solusi Pendanaan Pembangunan Nasional dan Pemerataan Ekonomi

Oleh: Aryo Setiadi )*

 

Kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2025 merupakan salah satu upaya strategis pemerintah untuk memperkuat pendanaan pembangunan nasional. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, yang sangat diperlukan untuk mendukung berbagai program pemerintah yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat, peningkatan infrastruktur, serta penguatan sektor ekonomi lainnya.

Pemerintah berharap, dengan penyesuaian tarif PPN ini, potensi penerimaan negara dapat meningkat hingga mencapai Rp75,29 triliun, yang dapat dialokasikan untuk sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat anggaran negara, pemerintah juga memberikan perhatian serius pada perlindungan kelompok masyarakat yang rentan, khususnya mereka yang berpendapatan rendah atau bekerja di sektor padat karya.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian PPN ini akan diimbangi dengan berbagai insentif untuk melindungi pekerja dan masyarakat yang terdampak. Program-program seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan, serta diskon Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan sektor usaha.

Tidak hanya itu, pemerintah juga telah menyiapkan bantuan pangan dan subsidi untuk sektor perumahan, di samping insentif di sektor otomotif dan perumahan yang akan memberikan dampak positif pada lapangan pekerjaan.

Pemerintah juga memfokuskan kebijakan ini untuk menciptakan keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan perlindungan sosial. Selain insentif fiskal, pemerintah telah merancang berbagai program sosial yang mendukung kelompok masyarakat kurang mampu.

Dalam hal ini, Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa kebijakan ini didorong oleh prinsip keadilan, di mana kelompok masyarakat yang mampu akan membayar pajak lebih tinggi, sementara mereka yang tidak mampu akan dilindungi oleh program-program bantuan.

Sektor perumahan dan otomotif juga menjadi bagian penting dari kebijakan ini. Pemerintah memberikan diskon PPN untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar dan memberikan insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Hal ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor perumahan dan menciptakan lapangan kerja baru, sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap daya beli masyarakat.

Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menekankan bahwa insentif ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik masyarakat kelas menengah, dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor-sektor yang berpotensi menciptakan lapangan kerja.

Dalam hal ini, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) juga menunjukkan dukungannya terhadap kebijakan penyesuaian tarif PPN. Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI, Pino Siddharta, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif PPN ini merupakan langkah penting untuk memperkuat sistem perpajakan Indonesia.

IKPI, yang memiliki 42 cabang di seluruh Indonesia, berkomitmen untuk mengedukasi dan mensosialisasikan kebijakan ini kepada anggotanya serta wajib pajak di seluruh tanah air. Pino menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas bahwa penyesuaian tarif PPN sudah ditetapkan dan harus dilaksanakan, meskipun terdapat tantangan dalam implementasinya.

Pino juga menyoroti bahwa fasilitas atau bantuan yang menyertai penyesuaian tarif PPN ini perlu diperluas jangkauannya. Menurutnya, bantuan tidak hanya perlu diberikan kepada kelompok masyarakat miskin, tetapi juga kepada pekerja di sektor lain yang terdampak oleh kebijakan ini.

IKPI berharap pemerintah dapat mengantisipasi dampak negatif yang mungkin timbul, seperti peningkatan kemiskinan akibat beban tambahan dari kenaikan PPN, sehingga jangkauan bantuan dapat mencakup lebih banyak lapisan masyarakat.

Pino berharap bahwa penyesuaian tarif PPN ini dapat mendorong perbaikan struktur perpajakan di Indonesia. Dengan meningkatnya pendapatan negara melalui penerimaan PPN yang lebih optimal, pemerintah dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki sistem pelayanan publik.

Pino juga menambahkan bahwa implementasi aplikasi “Coretax”, yang menghubungkan transaksi wajib pajak dengan Nomor Induk Karyawan (NIK) atau nomor KTP, dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem perpajakan. Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memiliki akses data yang lebih luas untuk melakukan pengawasan perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara yang optimal dan kesejahteraan masyarakat. Penyesuaian tarif PPN ini bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat yang rentan dan akan terus melakukan evaluasi terhadap dampak kebijakan ini untuk memastikan bahwa tujuan pembangunan tercapai.

Secara keseluruhan, penyesuaian tarif PPN merupakan langkah penting yang perlu didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Dengan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara yang lebih optimal dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan efisien.

 

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Perkembangan Pembangunan IKN di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran Raih Catatan Positif

Oleh : Devi Putri Anjani )*

 

Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menunjukkan progres signifikan dan menjadi perhatian publik. Dengan capaian 96% untuk Tahap 1 per Desember 2024, langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam merealisasikan visi besar menciptakan pusat pemerintahan baru yang modern dan berkelanjutan.

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kolaborasi dengan Wapres Gibran Rakabuming Raka memberikan sentuhan positif terhadap percepatan proyek ini. Harapannya, IKN dapat menjadi simbol kemajuan Indonesia di masa depan. Dengan momentum seperti ini, sudah sepatutnya masyarakat turut mendukung agar proyek ini dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat optimal bagi semua.

Plt Deputi Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Danis H. Sumadilaga, menyebutkan bahwa sejumlah proyek kunci seperti Gedung Kantor Kemenko 1 hingga 4 berada dalam tahap akhir pengerjaan dengan rata-rata progres di atas 90%. Data dari Otorita IKN menunjukkan bahwa pembangunan IKN yang mencakup 109 paket dari APBN selama empat tahun terakhir, telah mencapai progres keseluruhan sebesar 61,7%. Tahap pertama pembangunan ini menjadi fokus utama pemerintah untuk memastikan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dapat difungsikan sesuai target.

Selain itu, Gedung Kementerian Sekretariat Negara dan Istana Wakil Presiden menunjukkan progres yang bervariasi, mulai dari 24% hingga 96%. Kondisi ini menggambarkan tantangan yang dihadapi di lapangan, tetapi sekaligus menggarisbawahi pentingnya efisiensi dan kolaborasi antar pihak terkait untuk memastikan semua target terpenuhi sesuai jadwal.

Selain pembangunan gedung pemerintahan, proyek-proyek ikonik lain seperti masjid negara juga mendapat perhatian. Dengan capaian progres 40%, proyek ini ditargetkan selesai pada Juni 2025. Masjid ini diharapkan menjadi simbol spiritualitas sekaligus pusat kegiatan masyarakat yang modern. Tidak hanya itu, beberapa proyek baru seperti Basilica dan Gereja Inti akan segera dimulai setelah proses lelang selesai. Kehadiran fasilitas ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjadikan IKN sebagai kota inklusif yang mencerminkan keberagaman budaya dan agama di Indonesia.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, menjelaskan bahwa IKN dirancang sebagai “beranda Indonesia.” Artinya pembangunan tidak hanya terfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada pembangunan manusia, lingkungan, dan budaya. Dengan pendekatan holistik ini, IKN diharapkan menjadi model bagi pengembangan kota masa depan yang berkelanjutan dan harmonis dengan lingkungan.

Pembangunan IKN juga tidak lepas dari dukungan investasi besar. Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, menyatakan bahwa keterlibatan investor, baik dari dalam maupun luar negeri, menjadi kunci keberlanjutan pembangunan. Rencana groundbreaking tahap kesembilan yang akan dilakukan awal tahun depan menambah daftar capaian positif proyek ini. Dengan nilai investasi mencapai Rp6,5 triliun, proyek ini mencakup pembangunan fasilitas mixed-use seperti area tempat tinggal, ruang perkantoran, hotel berbintang lima, dan pusat komersial.

Sejumlah negara seperti Malaysia dan Jepang telah menunjukkan komitmen mereka melalui investasi di sektor strategis. Bahkan, pembangunan universitas negeri di IKN mulai menarik perhatian kalangan akademik. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga menyiapkan ekosistem pendidikan dan ekonomi yang berdaya saing tinggi. Groundbreaking tahap kesembilan ini melengkapi delapan tahap sebelumnya yang telah melibatkan total investasi hingga Rp58,4 triliun.

Saat ini,  pembangunan IKN adalah sebuah perjalanan panjang yang penuh tantangan tetapi juga sarat dengan harapan. Optimisme terhadap proyek ini mencerminkan tekad bersama untuk menciptakan Indonesia yang lebih baik. Dengan kolaborasi yang solid dan dukungan yang berkelanjutan, IKN dapat menjadi bukti bahwa Indonesia mampu menghadirkan terobosan besar di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Meskipun pencapaian pembangunan IKN sangat menjanjikan, ada tantangan yang tetap perlu diwaspadai. Mulai dari penyelesaian proyek yang masih tertunda hingga potensi kendala dalam manajemen sumber daya manusia dan logistik, semua elemen harus bekerja sama agar tidak menghambat progres yang sudah dicapai. Selain itu, keberlanjutan proyek ini sangat bergantung pada stabilitas politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia.

IKN bukan hanya sekadar proyek ambisius, tetapi juga representasi dari mimpi besar bangsa. Keberhasilannya akan menjadi bukti nyata bahwa Indonesia mampu membangun kota masa depan yang tidak hanya modern tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan. Untuk itu, dukungan masyarakat menjadi elemen yang sangat penting. Semangat gotong royong dan optimisme dari seluruh lapisan masyarakat akan menjadi energi tambahan dalam mewujudkan visi besar ini.

IKN adalah simbol kebangkitan Indonesia, baik di tingkat nasional maupun global. Dengan dukungan semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta maka proyek ini diharapkan mampu menjadi awal dari transformasi besar dalam tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dari sisi internasional, IKN juga menjadi etalase kemampuan Indonesia untuk bersaing dengan negara maju dalam menciptakan solusi kota yang inovatif dan berkelanjutan.

 

)* Penulis adalah Kontributor Duta Media

Pemerintah siapkan stimulus ekonomi untuk penyesuaian PPN 1 %

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tahun depan akan tetap memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa berbagai program sosial dan subsidi tetap akan berjalan guna mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Manfaat yang tetap diterima masyarakat antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk,” jelas Dwi.

Dwi menambahkan, pemerintah juga menyiapkan stimulus ekonomi untuk meredam dampak kenaikan tarif PPN tersebut.

“Stimulus ini akan meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang hingga akhir 2024 tetap berada di kisaran rata-rata 5 persen,” imbuhnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memaparkan bahwa pemerintah telah merancang berbagai kebijakan guna mempertahankan daya beli masyarakat di tengah penyesuaian tarif PPN.

Salah satu langkah nyata adalah pemberian bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan untuk Januari-Februari 2025 kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Selain itu, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 1 persen untuk produk seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak subsidi (Minyakita). Stimulus lainnya meliputi kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK serta perpanjangan masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha.

“Kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada masyarakat tetapi juga menjaga konsumsi rumah tangga yang menyumbang lebih dari 50 persen terhadap ekonomi Indonesia. Pertumbuhannya tetap kuat, diharapkan mencapai di atas 5 persen,” ujar Airlangga.

Lebih lanjut, pemerintah juga telah mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik hingga 50 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 serta insentif PPN untuk sektor properti.

Kebijakan pemerintah ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi, menilai bahwa langkah stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah dapat menjadi solusi untuk meringankan beban masyarakat akibat penyesuaian tarif PPN. Namun, dia menekankan pentingnya keberlanjutan dari kebijakan ini.

“Secara umum, paket stimulus ekonomi yang diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dapat menjadi solusi awal untuk meringankan beban masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar,” ujar Yogi.
(*/rls)

Penyesuaian PPN 1% Demi Mendukung Program Sosial dan Pembangunan

Jakarta – Pemerintah resmi melaksanakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif untuk mengurangi dampak kenaikan ini, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.

“Hingga akhir tahun 2024 ini, pertumbuhan ekonomi tetap terjaga di kisaran rata-rata 5 persen. Konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari 50 persen terhadap ekonomi Indonesia, dan pertumbuhannya tetap kuat, diharapkan mencapai di atas 5 persen,” ujarnya.

Beberapa langkah stimulus yang disiapkan pemerintah antara lain bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk Januari hingga Februari 2025, yang akan diberikan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 1 persen untuk produk seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak subsidi (Minyakita).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa prinsip keadilan menjadi dasar dalam pelaksanaan kebijakan ini.

“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” kata Sri Mulyani.

Selain insentif tersebut, pemerintah juga memperpanjang masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) serta memberikan kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK.

Senada, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa berbagai program sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, hingga subsidi listrik, LPG 3 kg, dan pupuk akan tetap berjalan untuk melindungi daya beli masyarakat.

“Langkah ini bertujuan melindungi stabilitas ekonomi sekaligus menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah hingga bawah,” ujar Dwi Astuti.