RUU Perampasan Aset Jadi Pilar Pemulihan Keuangan Negara

Oleh: Zhafran Goldwin)*

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kembali mengemuka sebagai bagian penting dari agenda reformasi hukum nasional. Kehadiran RUU ini dipandang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara yang selama ini kerap terhambat oleh keterbatasan mekanisme hukum pidana konvensional. Dalam konteks penegakan hukum modern, negara tidak hanya dituntut untuk menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan bahwa aset hasil kejahatan dapat dikembalikan demi kepentingan publik.

Selama bertahun-tahun, penanganan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya menghadapi tantangan serius dalam hal pengembalian aset. Proses pembuktian yang panjang, keterbatasan kewenangan aparat penegak hukum, serta celah hukum yang memungkinkan pelaku menyembunyikan atau memindahkan aset ke berbagai yurisdiksi menjadi faktor utama rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara. Kondisi ini menyebabkan upaya penegakan hukum kerap berakhir pada pemidanaan pelaku tanpa diikuti pengembalian kerugian negara secara optimal.

RUU Perampasan Aset dirancang untuk menjawab persoalan tersebut dengan pendekatan yang lebih progresif dan adaptif terhadap perkembangan kejahatan modern. Salah satu substansi penting dalam rancangan regulasi ini adalah penguatan mekanisme perampasan aset yang tidak semata-mata bergantung pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menempatkan aset hasil kejahatan sebagai objek utama yang harus diselamatkan oleh negara. Pendekatan ini mencerminkan pergeseran paradigma penegakan hukum yang tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada pemulihan hak negara dan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati mengatakan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu upaya untuk memaksimalkan pemberantasan berbagai tindak pidana, khususnya yang bermotif keuntungan finansial. Ia menyampaikan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku melalui hukuman penjara, tetapi juga harus berfokus pada pemulihan kerugian negara. Pernyataan ini mempertegas arah kebijakan hukum yang menempatkan kepentingan publik sebagai tujuan utama dari setiap proses penegakan hukum.

Urgensi pembahasan RUU ini juga tidak terlepas dari kebutuhan mendesak akan pemulihan keuangan negara yang berdampak langsung pada keberlanjutan pembangunan nasional. Kerugian negara akibat tindak pidana tidak hanya tercermin dalam angka-angka statistik, tetapi juga berimplikasi pada terhambatnya penyediaan layanan publik, pembangunan infrastruktur, serta program kesejahteraan sosial. Setiap aset yang berhasil dirampas dan dikembalikan memiliki nilai strategis untuk mendukung agenda pembangunan dan memperkuat keadilan sosial.

Dari sisi legislasi, RUU Perampasan Aset telah melalui proses perencanaan yang panjang dalam kerangka Program Legislasi Nasional. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Safaruddin sebelumnya menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR setelah diputuskan dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 pada pertengahan September 2025. Ia juga menjelaskan bahwa dalam Prolegnas Prioritas 2026, RUU tersebut kembali dimasukkan sebagai luncuran dari program tahun 2025. Hal ini menunjukkan adanya kesinambungan dan komitmen politik untuk memastikan pembahasan RUU tersebut tidak terhenti di tengah jalan.

Masuknya kembali RUU Perampasan Aset dalam agenda prioritas legislasi dipandang sebagai sinyal kuat bahwa negara merespons ekspektasi publik terhadap penguatan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Masyarakat menaruh harapan besar agar regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar mampu diimplementasikan secara efektif. Oleh karena itu, proses pembahasan RUU ini diharapkan dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Sejalan dengan harapan tersebut, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bob Hasan menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara terbuka. Ia menyampaikan bahwa rencana pembahasan RUU ini pada tahun 2026 merupakan respons atas harapan publik yang telah lama menunggu kehadiran regulasi perampasan aset. Selain itu, Bob Hasan juga menyebutkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dibarengi dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, mengingat adanya irisan substansi yang berkaitan dengan pengaturan aset. Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan kerangka hukum yang saling melengkapi dan tidak tumpang tindih.

Di sisi lain, keberhasilan implementasi RUU ini nantinya sangat bergantung pada kesiapan institusional dan sumber daya manusia. Aparat penegak hukum dituntut untuk memiliki kapasitas dalam penelusuran aset, analisis transaksi keuangan, serta kerja sama lintas sektor dan lintas negara. Penguatan kapasitas tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari reformasi hukum yang lebih luas, agar regulasi yang telah disahkan tidak berhenti pada tataran normatif

Harapan publik terhadap RUU Perampasan Aset sangat besar, terutama dalam konteks peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Dalam jangka panjang, keberadaan RUU Perampasan Aset diharapkan mampu mendorong terbentuknya budaya hukum yang lebih berintegritas. Kejahatan tidak lagi memberikan keuntungan ekonomi bagi pelakunya, sementara negara memiliki instrumen yang efektif untuk melindungi kepentingan publik. Dengan dukungan regulasi yang kuat, komitmen politik yang berkelanjutan, serta pengawasan publik yang aktif, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat membuka babak baru dalam pemulihan kerugian negara dan penguatan supremasi hukum di Indonesia.

*) Penulis adalah Content Writer di Redline Econova Digital

Negara Perkuat Pemberantasan Kejahatan Ekonomi Melalui RUU Perampasan Aset

Oleh: Nadia Anggina Rahmawati*

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana mencerminkan keseriusan negara dalam memperkuat fondasi hukum pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi. Inisiatif ini menegaskan bahwa negara tidak hanya fokus pada penindakan pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak publik atas sumber daya ekonomi yang dirampas melalui praktik melawan hukum. Dalam konteks pembangunan nasional dan upaya mewujudkan keadilan sosial, RUU Perampasan Aset menjadi langkah maju yang strategis dan visioner.

RUU ini diposisikan sebagai instrumen hukum modern yang menjawab tantangan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks dan terorganisasi. Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan komitmen DPR untuk mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset secara komprehensif, akuntabel, aspiratif, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pernyataan ini menunjukkan bahwa penguatan kewenangan negara berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara, sehingga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan prinsip keadilan tetap terjaga.

Keberadaan RUU Perampasan Aset juga memperkuat paradigma penegakan hukum yang berorientasi pada hasil. Pemulihan aset hasil kejahatan bermotif ekonomi dinilai sebagai kunci untuk mengembalikan kerugian negara dan masyarakat. Adang Daradjatun menyampaikan bahwa RUU ini disusun untuk menjawab kebutuhan nyata dalam praktik penegakan hukum, terutama dalam memastikan bahwa aset hasil tindak pidana dapat dikelola kembali demi kepentingan publik. Dengan pendekatan ini, hukum tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memulihkan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat luas.

Dari sisi filosofis, Kepala Badan Kehormatan DPR Profesor Bayu Dwi Anggono menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset berangkat dari prinsip keadilan substantif. Negara memiliki kewajiban memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dinikmati oleh pelaku, melainkan dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia memandang pemulihan aset sebagai sarana konstitusional untuk mencapai tujuan negara, sekaligus wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi kepentingan umum melalui kepastian hukum yang berkeadilan.

Landasan sosiologis RUU ini semakin memperkuat urgensinya. Kejahatan bermotif ekonomi terbukti berdampak luas terhadap stabilitas perekonomian dan kepercayaan publik. Dengan adanya instrumen hukum yang terintegrasi, negara memiliki kapasitas yang lebih kuat untuk menjaga tatanan ekonomi nasional, memastikan keberlanjutan pembangunan, serta memperkuat upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. RUU Perampasan Aset menjadi simbol keberpihakan negara pada kepentingan publik dan tata kelola ekonomi yang bersih.

Secara yuridis, RUU Perampasan Aset menghadirkan kepastian hukum melalui konsolidasi berbagai ketentuan yang sebelumnya tersebar di sejumlah undang-undang. Profesor Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa RUU ini dirancang untuk menyatukan pengaturan perampasan aset dalam satu kerangka hukum yang jelas, sistematis, dan mudah diterapkan. Pendekatan ini memberikan kejelasan bagi aparat penegak hukum sekaligus kepastian bagi masyarakat, sehingga proses penegakan hukum berjalan efektif dan transparan.

RUU ini juga dirancang adaptif terhadap dinamika penegakan hukum modern. Mekanisme perampasan aset, baik yang dilakukan berdasarkan putusan pidana maupun dalam kondisi tertentu tanpa putusan pidana, diatur secara ketat dan bertanggung jawab. Pendekatan ini menunjukkan bahwa negara memiliki instrumen yang fleksibel namun tetap berlandaskan hukum, guna memastikan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau mengamankan hasil tindak pidana.

Aspek pengelolaan aset pasca-perampasan mendapat perhatian serius dalam RUU ini. Adang Daradjatun menekankan bahwa negara harus menjamin aset yang dirampas dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan yang baik akan memastikan bahwa hasil perampasan aset benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat nyata, baik melalui pembangunan, pelayanan publik, maupun penguatan kapasitas negara.

Dukungan institusional terhadap RUU Perampasan Aset semakin memperkuat legitimasi pembahasannya. Kejaksaan Agung menyambut positif langkah DPR dalam membahas RUU ini dan memandangnya sebagai penguatan signifikan bagi penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan kesiapan institusinya untuk berkolaborasi dan memberikan masukan konstruktif agar regulasi yang dihasilkan efektif dan implementatif.

Komitmen DPR untuk membuka partisipasi publik yang luas juga menjadi nilai tambah penting. Keterlibatan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil memastikan bahwa RUU Perampasan Aset disusun secara inklusif dan responsif terhadap kebutuhan nyata. Pendekatan ini memperkuat kepercayaan publik sekaligus menjadikan RUU ini sebagai produk hukum yang kokoh secara substansi dan legitimasi.

Secara keseluruhan, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dan strategis dalam melawan kejahatan bermotif ekonomi. Regulasi ini mencerminkan negara yang hadir, tegas, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Dengan pembahasan yang matang, terbuka, dan berlandaskan prinsip keadilan, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi tonggak penting dalam memperkuat kewibawaan hukum sekaligus memastikan bahwa kekayaan negara dan masyarakat terlindungi dari praktik kejahatan ekonomi.

*Penulis merupakan Analis Kebijakan Hukum

Selamatkan Hutan, Presiden Tertibkan Lahan Sawit dan Tambang via Satgas PKH

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan kawasan hutan nasional melalui penertiban lahan sawit dan tambang ilegal yang berada di dalam kawasan hutan. Langkah ini dilakukan secara terkoordinasi melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola lingkungan hidup dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyatakan bahwa penertiban ini merupakan wujud keberpihakan negara terhadap keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi mendatang. Ia menegaskan bahwa praktik penyimpangan yang telah berlangsung puluhan tahun tidak boleh lagi dibiarkan karena merugikan negara dan merusak ekosistem,

“Kita harus melawan penyimpangan yang merusak hutan dan merugikan bangsa. Negara hadir untuk menegakkan aturan dan melindungi kekayaan alam Indonesia,” tegas Presiden Prabowo Subianto.

Langkah penertiban tersebut juga didukung penuh oleh aparat penegak hukum. Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung sebagai bagian dari Satgas PKH akan memastikan proses hukum berjalan tegas, adil, dan transparan. Menurutnya, penguasaan kembali kawasan hutan yang bermasalah merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran,

“Penegakan hukum dilakukan secara profesional untuk mengembalikan hak negara atas kawasan hutan dan menjaga kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Pemerintah menilai kebijakan ini tidak hanya bertujuan menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga mendorong tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Penertiban ini diharapkan membuka ruang bagi pengelolaan kawasan hutan yang lebih produktif, ramah lingkungan, dan sesuai dengan rencana pembangunan nasional.

Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat sinergi antar-kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum guna memastikan kebijakan ini berjalan konsisten dan berkelanjutan. Upaya penyelamatan hutan ini menjadi bagian penting dari visi Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat atas sumber daya alamnya, berkelanjutan secara lingkungan, dan sejahtera bagi seluruh rakyat.

Continue Reading

Presiden Prabowo Perketat Penertiban Kawasan Hutan Lewat Satgas PKH

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup Indonesia. Saat menjalankan kunjungan kerja di London, Inggris (19/1/2026), Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas secara virtual yang membahas perkembangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dalam rapat virtual tersebut, Presiden Prabowo didampingi oleh Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Selain itu, sejumlah pejabat tinggi lainnya yang hadir di Jakarta, antara lain Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Nusron Wahid, serta Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.

Dalam rapat tersebut, fokus utama pembahasan adalah pemantauan efektivitas Satgas PKH dalam menegakkan hukum di kawasan hutan yang selama ini rawan terhadap alih fungsi tanpa izin.

Presiden Prabowo dalam rapat tersebut menegaskan pentingnya ketegasan dalam penegakan hukum terkait sektor kehutanan. “Jangan ragu-ragu, tidak pandang bulu, tegakkan peraturan, dan selamatkan kekayaan negara. Itu tugas saya, dan saudara-saudara telah melaksanakan dengan baik,” tegasnya.

Satgas PKH yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, telah berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kawasan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.

Sebagai contoh, Satgas PKH telah mengamankan lahan seluas 4,09 juta hektar yang digunakan untuk perkebunan sawit, dan 8.822,26 hektar untuk sektor pertambangan,

Pada kesempatan itu, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan oleh Satgas tidak hanya sebatas pada penyegelan lahan, tetapi juga meliputi langkah-langkah hukum tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Satgas PKH akan terus menertibkan seluruh bentuk kegiatan ilegal, baik perkebunan sawit maupun pertambangan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mengancam kedaulatan negara atas kawasan hutan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Barita juga menambahkan bahwa sejak pembentukan Satgas PKH, pemerintah berhasil menerima pembayaran denda administratif sebesar Rp5,2 triliun yang berasal dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam aktivitas ilegal.

Denda ini berpotensi bertambah menjadi Rp4,1 triliun lebih lanjut, mengingat masih ada perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Pemerintah juga tidak hanya fokus pada penertiban lahan, tetapi juga memastikan bahwa keuangan negara dipulihkan melalui denda administratif dan kewajiban perpajakan.

Barita menambahkan, melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan pajak yang dihimpun oleh negara telah mencapai Rp2,3 triliun.

“Penegakan hukum di kawasan hutan bukan hanya soal penertiban lahan, tetapi juga memastikan hak negara atas penerimaan keuangan dipulihkan,” jelas Barita.***

Satgas PKH Tegaskan Kehadiran Negara Jaga Kedaulatan Kawasan Hutan

Oleh : Gavin Asadit )*

Penegakan kedaulatan atas kawasan hutan negara menjadi salah satu agenda strategis pemerintah Indonesia pada awal 2026. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), negara menunjukkan sikap tegas dalam mengembalikan fungsi kawasan hutan yang selama bertahun-tahun dikuasai dan dimanfaatkan secara ilegal. Langkah ini menandai perubahan pendekatan pemerintah yang tidak lagi bersifat persuasif semata, melainkan menempatkan penegakan hukum sebagai instrumen utama dalam menjaga sumber daya alam.

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dengan mandat utama menertibkan kawasan hutan yang berada di luar ketentuan perizinan. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga aset strategis nasional. Ia menilai kawasan hutan tidak boleh dibiarkan terus-menerus menjadi objek pelanggaran hukum karena selain merusak lingkungan, praktik tersebut juga menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. Oleh karena itu, Satgas PKH diarahkan untuk bekerja tegas, terukur, dan konsisten dalam menegakkan supremasi hukum.

Sepanjang 2025 hingga memasuki Januari 2026, Satgas PKH yang berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung bersama kementerian dan lembaga terkait berhasil menguasai kembali sekitar 3,3 juta hektare kawasan hutan negara. Lahan-lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan aktivitas ekonomi lainnya tanpa izin yang sah. Penguasaan kembali dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari identifikasi perizinan, penindakan hukum, hingga penertiban fisik di lapangan, sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada negara untuk dipulihkan fungsinya.

Pada awal 2026, ruang lingkup kerja Satgas PKH diperluas dengan mengidentifikasi jutaan hektare tambahan lahan sawit ilegal serta ribuan hektare lahan pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan. Penertiban ini tidak hanya difokuskan pada penghentian aktivitas ilegal, tetapi juga pada upaya pemulihan kawasan agar kembali berfungsi sebagai penyangga ekosistem, pengendali banjir, serta bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengendalian perubahan iklim.

Pemerintah juga menyiapkan langkah hukum progresif terhadap korporasi yang dinilai tidak kooperatif. Penyitaan lahan, penagihan denda administratif, serta proses pidana menjadi bagian dari opsi penegakan hukum yang dijalankan Satgas PKH. Pendekatan ini mencerminkan perubahan kebijakan yang tidak lagi memberi ruang kompromi bagi pelanggaran serius di kawasan hutan, terutama yang melibatkan skala usaha besar dan berlangsung dalam jangka waktu lama.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara konsisten menempatkan penertiban kawasan hutan sebagai prioritas nasional. Dalam rapat terbatas yang dipimpin pada Januari 2026, Presiden menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar kerja Satgas PKH berjalan efektif dan tidak tumpang tindih. Presiden memandang penegakan hukum di kawasan hutan sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam, sekaligus memperbaiki tata kelola yang selama ini lemah.

Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan penyitaan terhadap jutaan hektare lahan sawit bermasalah sepanjang 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk memutus praktik mafia lahan yang dinilai telah lama merugikan negara dan masyarakat. Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan.

Selain penguasaan kembali lahan, kerja Satgas PKH berdampak signifikan terhadap penyelamatan keuangan negara. Kejaksaan Agung mencatat bahwa penagihan kewajiban finansial dan denda administratif dari perusahaan yang melanggar aturan menghasilkan pemulihan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah. Capaian ini memperlihatkan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan isu lingkungan, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap penerimaan negara.

Dukungan terhadap Satgas PKH juga datang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa penyalahgunaan kawasan hutan di sejumlah wilayah, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menjadi fokus penyelidikan satgas. Ia menilai penertiban kawasan hutan penting untuk menciptakan kepastian hukum dalam tata ruang dan mencegah konflik agraria di kemudian hari.

Meski mencatat berbagai capaian, tantangan yang dihadapi Satgas PKH masih besar. Alih fungsi hutan secara ilegal telah berlangsung lama dan melibatkan jaringan kepentingan yang kompleks. Namun, dengan dukungan politik dari pimpinan nasional, kerangka hukum yang kuat, serta sinergi lintas sektor, pemerintah optimistis upaya penegakan kedaulatan kawasan hutan dapat dijalankan secara berkelanjutan.

Keseriusan negara melalui Satgas PKH menjadi penanda penting perubahan paradigma dalam pengelolaan sumber daya alam. Penertiban kawasan hutan tidak lagi dipandang sebagai langkah sementara, melainkan sebagai bagian dari agenda jangka panjang untuk menjaga lingkungan, memperkuat keadilan hukum, dan memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Dengan pendekatan yang konsisten dan tegas, Satgas PKH diharapkan mampu menjadi fondasi bagi tata kelola hutan nasional yang lebih berdaulat dan berkelanjutan..

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

Reformasi Tata Kelola SDA dan Komitmen Presiden Prabowo Lewat Satgas PKH

Oleh : Rivka Mayangsari*)

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya dalam melakukan reformasi tata kelola sumber daya alam (SDA), khususnya sektor kehutanan, melalui penguatan kebijakan lintas wilayah dan lintas sektor. Hal tersebut tercermin dari digelarnya rapat terbatas yang secara khusus membahas kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa agenda strategis nasional, terutama penertiban kawasan hutan, terus dijalankan secara konsisten, terkoordinasi, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa.

Rapat terbatas tersebut menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan bukan agenda sesaat, melainkan bagian integral dari visi besar pemerintahan Presiden Prabowo dalam menata ulang pengelolaan SDA secara adil, berkelanjutan, dan berdaulat. Satgas PKH sendiri dibentuk sejak Januari 2025, hanya dua bulan setelah Prabowo dilantik sebagai Presiden. Pembentukan cepat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjawab persoalan laten penguasaan kawasan hutan yang selama bertahun-tahun tidak tertib dan kerap menimbulkan kerugian ekologis maupun ekonomi bagi negara.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menekankan bahwa penertiban kawasan hutan tidak boleh dipandang semata sebagai proses administratif. Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan bagian dari proyek besar nasional untuk memastikan keadilan ekologis berjalan seiring dengan keadilan sosial. Menurut Presiden, hutan Indonesia bukan hanya aset lingkungan, tetapi juga fondasi strategis bagi ketahanan pangan, ketahanan energi, dan ketahanan ekonomi nasional di masa depan. Oleh karena itu, negara wajib hadir untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan dilakukan sesuai hukum dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak.

Satgas PKH dirancang sebagai instrumen kebijakan lintas kementerian dan lembaga. Di dalamnya terintegrasi fungsi penegakan hukum, pengawasan administrasi pertanahan, serta audit tata kelola keuangan negara. Kehadiran Jaksa Agung dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rapat terbatas tersebut mempertegas bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penertiban fisik di lapangan, tetapi juga pada aspek akuntabilitas, transparansi, serta potensi kerugian negara akibat praktik pengelolaan kawasan hutan yang menyimpang.

Menteri Kehutanan dalam laporannya memaparkan sejumlah capaian awal Satgas PKH. Mulai dari pemetaan ulang kawasan hutan, identifikasi lahan yang dikuasai tanpa dasar hukum yang sah, hingga pelaksanaan langkah-langkah penertiban yang dilakukan secara persuasif dan bertahap. Pemerintah menegaskan bahwa setiap tindakan di lapangan mengedepankan prinsip kehati-hatian, dialog dengan masyarakat, serta perlindungan terhadap kelompok rentan agar kebijakan penertiban tidak menimbulkan gejolak sosial baru.

Dari sisi pertahanan dan keamanan, Menteri Pertahanan menegaskan bahwa kawasan hutan, khususnya yang berada di wilayah perbatasan dan daerah strategis, memiliki nilai penting dalam menjaga kedaulatan negara dan stabilitas nasional. Penertiban kawasan hutan ilegal dinilai tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga memperkuat kontrol negara atas wilayah-wilayah strategis yang selama ini rawan terhadap pelanggaran hukum dan konflik kepentingan.

Sementara itu, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengungkapkan fakta penting terkait skala persoalan yang dihadapi. Berdasarkan pendataan Kementerian Kehutanan, luas lahan perkebunan sawit yang terbangun di dalam kawasan hutan tercatat mencapai 3,32 juta hektare dan bersifat dinamis. Bahkan, pada perkembangan terakhir, luasan tersebut teridentifikasi mendekati empat juta hektare yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Angka ini menunjukkan besarnya tantangan dalam menata ulang tata kelola kawasan hutan secara menyeluruh.

Rohmat menjelaskan, sawit terbangun tersebut berada di berbagai fungsi kawasan hutan, mulai dari kawasan konservasi seluas 0,68 juta hektare, hutan lindung 0,15 juta hektare, hutan produksi tetap 1,48 juta hektare, hutan produksi terbatas 0,5 juta hektare, hingga hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 1,09 juta hektare. Kondisi ini mempertegas urgensi kehadiran negara melalui Satgas PKH untuk mengembalikan fungsi hutan sesuai peruntukannya.

Hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 1,5 juta hektare dari penguasaan ilegal. Dari luasan tersebut, kawasan konservasi seluas 688.427 hektare telah diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan ekosistem secara bertahap dan berkelanjutan. Langkah ini menjadi bukti konkret bahwa kebijakan penertiban tidak berhenti pada penegakan hukum semata, tetapi juga diikuti dengan agenda pemulihan lingkungan.

Untuk memperkuat tata kelola kawasan hutan ke depan, Kementerian Kehutanan mengintegrasikan data geospasial nasional melalui platform Jaga Rimba. Sistem ini dilengkapi dengan *early warning system* berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang mampu mendeteksi dini potensi deforestasi dan kebakaran hutan di seluruh Indonesia. Selain itu, pemerintah juga akan bekerja sama dengan penyedia layanan komunikasi untuk menerapkan *WhatsApp blasting* kepada unit pelaksana teknis di lokasi terdeteksi, sebagai langkah cepat pencegahan dan respons dini.

Melalui Satgas PKH, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kepemimpinan tegas dan visioner dalam mereformasi tata kelola SDA nasional. Penertiban kawasan hutan tidak hanya menjadi simbol keberpihakan negara pada hukum dan lingkungan, tetapi juga fondasi penting bagi pembangunan berkelanjutan, kedaulatan nasional, dan kesejahteraan rakyat Indonesia di masa depan.

*) Pemerhati Lingkungan

Skema Padat Karya dan Rehabilitasi Sawah Dipercepat untuk Pulihkan Penghidupan Pascabencana

Aceh – Pemerintah mempercepat pelaksanaan skema padat karya dan rehabilitasi sawah sebagai langkah strategis untuk memulihkan penghidupan masyarakat pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Upaya ini diarahkan tidak hanya untuk memperbaiki infrastruktur dan lahan pertanian yang rusak, tetapi juga memastikan roda ekonomi lokal kembali bergerak melalui penciptaan lapangan kerja sementara bagi warga setempat.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) akan menanggung seluruh biaya rehabilitasi sawah pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dengan skema padat karya, sementara petani memperbaiki lahannya sendiri. Pendekatan ini membuat pemilik sawah tetap memperoleh penghasilan di tengah proses pemulihan sekaligus mempercepat perbaikan lahan yang rusak.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan skema tersebut dirancang agar pemulihan tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga menjaga keberlangsungan ekonomi petani. Pemerintah pusat menanggung biaya pengolahan tanah, penyediaan benih, hingga perbaikan irigasi, sedangkan petani bekerja langsung di sawah miliknya.

“Sawah yang rusak itu diperbaiki sendiri oleh pemiliknya, tetapi biayanya ditanggung oleh pemerintah pusat. Jadi saudara kita tetap punya pendapatan, sementara benih dibantu gratis, pengolahan tanah dan perbaikan irigasi semuanya dibantu pusat. Ini perintah langsung Bapak Presiden,” ujar Amran.

Skema padat karya tersebut memastikan seluruh pemilik lahan terlibat aktif dalam rehabilitasi. Petani bekerja di lahannya sendiri dengan sistem upah harian sehingga kebutuhan keluarga tetap terpenuhi selama proses pemulihan berlangsung.

“Pendapatan hariannya cukup untuk kebutuhan sehari-hari karena bekerja di sawahnya sendiri. Sementara pengolahan tanah, benih, dan irigasi ditanggung pemerintah pusat,” kata Amran.

Kementan mencatat, khusus di Aceh terdapat sekitar 10.000 hektare sawah yang direhabilitasi. Kegiatan tersebut menyerap tenaga kerja hingga 200.000 hari orang kerja (HOK) yang dibayarkan secara harian.

Untuk mempercepat pemulihan, pemerintah menargetkan lahan dengan kategori rusak ringan hingga sedang dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tiga bulan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

“Khusus Aceh, bersamaan dengan Sumatra Utara dan Sumatra Barat, yang ringan dan sedang maksimal tiga bulan sudah selesai,” ungkap Amran.

Selain mengandalkan tenaga petani, Kementan juga mengerahkan dukungan teknologi. Traktor disiapkan untuk pengolahan tanah, perbaikan jaringan irigasi dilakukan secara intensif, sedangkan lahan yang tertimbun lumpur tebal ditangani dengan teknologi drone.

Melalui percepatan skema padat karya dan rehabilitasi sawah, pemerintah menegaskan komitmennya untuk hadir bersama masyarakat dalam masa pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini menjadi wujud nyata bahwa pemulihan ekonomi dan penghidupan masyarakat berjalan seiring dengan upaya pembangunan dan penguatan sektor pertanian sebagai tulang punggung perekonomian daerah.

Pemerintah Gaji Petani Pulihkan Sawah Terdampak Bencana

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus melindungi kesejahteraan petani pascabencana. Melalui Kementerian Pertanian, negara menerapkan skema padat karya dengan menggaji petani untuk memulihkan lahan sawah yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis karena mampu memulihkan produksi pangan sekaligus memberikan penghasilan langsung kepada petani di tengah masa sulit.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa skema padat karya dirancang agar petani tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi juga menjadi pelaku utama pemulihan sektor pertanian. Dengan pendekatan tersebut, petani tetap produktif dan memiliki pendapatan selama proses rehabilitasi lahan berlangsung.

“Melalui skema ini, petani tidak hanya memulihkan lahan pertanian, tetapi juga memperoleh pendapatan selama proses pemulihan berlangsung,” kata Mentan Andi Amran Sulaiman.

Mentan menjelaskan, sawah-sawah yang rusak akibat banjir dan bencana alam lainnya di ketiga wilayah tersebut akan diperbaiki kembali dengan melibatkan langsung para pemilik lahan. Pemerintah pusat menanggung seluruh biaya pemulihan, mulai dari pengolahan tanah, perbaikan irigasi, hingga penyediaan benih secara gratis.

“Sawah yang rusak diperbaiki sendiri oleh pemiliknya, tetapi biayanya ditanggung oleh pemerintah pusat. Jadi saudara kita punya pendapatan, sementara benih dibantu gratis, pengolahan tanah, perbaikan irigasi semuanya dibantu pusat. Ini perintah langsung Bapak Presiden,” tegas Mentan.

Menurut Amran, konsep padat karya memastikan seluruh pemilik sawah terlibat aktif dalam proses rehabilitasi. Petani bekerja di lahan milik sendiri dan mendapatkan penghasilan harian yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dengan demikian, pemulihan pascabencana tidak hanya berfokus pada aspek fisik lahan, tetapi juga pada pemulihan ekonomi rumah tangga petani.

“Pendapatan hariannya cukup untuk harian, bekerja di sawahnya sendiri. Sementara pengolahan tanah, benih, dan irigasi ditanggung pemerintah pusat,” jelasnya.

Secara khusus di Aceh, pemerintah akan merehabilitasi sekitar 10.000 hektare lahan sawah. Program ini diperkirakan membutuhkan tenaga kerja hingga 200.000 hari orang kerja (HOK) yang dibayar secara harian. Angka tersebut menunjukkan besarnya dampak ekonomi yang dihasilkan dari program pemulihan berbasis padat karya ini.

Untuk mempercepat pemulihan produksi pangan, pemerintah juga menetapkan target waktu yang jelas. Lahan sawah dengan kategori rusak ringan hingga sedang ditargetkan dapat dipulihkan maksimal dalam waktu tiga bulan.

“Khusus Aceh, bersamaan dengan Sumatera Utara dan Sumatera Barat, yang ringan dan sedang maksimal tiga bulan sudah selesai,” ujar Mentan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa penanganan bencana tidak hanya berorientasi pada bantuan darurat, tetapi juga pada pemulihan berkelanjutan yang memperkuat kemandirian petani dan menjaga stabilitas pangan nasional.

Rehabilitasi Rumah Nakes Perkuat Ketahanan Sistem Kesehatan Pascabencana Sumatra

Oleh : Doni Wicaksono )*

Rehabilitasi rumah tenaga kesehatan (nakes) pascabencana di Sumatra bukan sekadar upaya pemulihan fisik bangunan, melainkan fondasi strategis dalam memperkuat ketahanan sistem kesehatan secara menyeluruh. Dalam konteks kebencanaan yang kerap berulang akibat faktor geografis dan iklim, keberlanjutan layanan kesehatan sangat ditentukan oleh kondisi dan kesejahteraan para nakes sebagai garda terdepan. Ketika rumah tempat mereka tinggal rusak atau hancur, dampaknya tidak hanya bersifat personal, tetapi juga sistemik, mengganggu kesiapsiagaan, respons darurat, hingga pemulihan layanan kesehatan masyarakat.

Rehabilitasi rumah nakes perlu dipahami sebagai investasi jangka panjang negara dalam membangun resiliensi kesehatan. Rumah yang layak dan aman memberi kepastian bagi nakes untuk kembali bertugas dengan tenang dan fokus, tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap keselamatan keluarga. Hal ini menjadi krusial di wilayah terdampak bencana di Sumatra, di mana nakes seringkali harus bekerja di bawah tekanan tinggi, jam kerja panjang, dan keterbatasan sarana.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya mendorong percepatan pembangunan rumah bagi nakes dan tenaga medis (named) yang terdampak bencana di wilayah Sumatra. Langkah ini dinilai krusial untuk mempercepat pemulihan layanan kesehatan pascabencana. Pihaknya juga menegaskan sektor kesehatan terus bergerak di bawah koordinasi pemerintah pusat dalam penanganan bencana. Pemerintah menargetkan layanan kesehatan dapat kembali berfungsi penuh. Meskipun sebagian fasilitas layanan kesehatan mulai pulih, kondisi tempat tinggal tenaga kesehatan masih menjadi faktor penentu kesiapan layanan.

Lebih jauh, rehabilitasi rumah nakes mencerminkan keberpihakan negara pada sumber daya manusia kesehatan sebagai aset nasional. Pemerintah melalui sinergi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan dukungan masyarakat telah menunjukkan komitmen nyata untuk memastikan pemulihan tidak berhenti pada fasilitas publik semata, tetapi juga menyentuh kebutuhan dasar para pelayan kesehatan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip “build back better”, yakni membangun kembali dengan standar yang lebih aman, tahan bencana, dan berkelanjutan, sehingga risiko kerusakan di masa depan dapat diminimalkan.

Dalam perspektif ketahanan sistem kesehatan, rumah nakes yang direhabilitasi berfungsi sebagai simpul stabilitas layanan. Nakes yang tinggal dekat dengan fasilitas kesehatan dan komunitasnya memungkinkan respons cepat saat terjadi kedaruratan. Keberadaan mereka yang berkelanjutan di wilayah terdampak mencegah kekosongan tenaga medis, mengurangi beban rujukan, dan memastikan layanan promotif-preventif tetap berjalan. Dengan demikian, rehabilitasi rumah nakes bukan kebijakan parsial, melainkan bagian integral dari penguatan sistem kesehatan berbasis wilayah.

Sementara itu, Deputi IV Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jarwansyah menyampaikan BNPB telah menerima data dari Kementerian Kesehatan terkait rumah tenaga kesehatan dan tenaga medis yang terdampak bencana di tiga provinsi di Sumatra. Data tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi oleh tim BNPB bersama tim rehabilitasi dan rekonstruksi di tingkat kabupaten dan kota agar dapat masuk dalam Surat Keputusan BNPB di masing-masing daerah. Untuk sejumlah wilayah, seperti Aceh Tengah, verifikasi lapangan telah dilakukan.

Kemudian terkait skema bantuan, BNPB membagi rumah terdampak ke dalam tiga kategori kerusakan, yakni ringan, sedang, dan berat. Bantuan stimulan diberikan sebesar Rp15 juta untuk rumah rusak ringan, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp60 juta untuk rusak berat dalam bentuk pembangunan rumah. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap di daerah yang datanya telah dinyatakan siap. Untuk rumah sewa, bantuan diberikan kepada pemilik rumah.

Disisi lain, aspek sosial juga tak kalah penting. Program rehabilitasi rumah nakes mendorong tumbuhnya solidaritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ketika masyarakat menyaksikan nakes dipulihkan dan dilindungi, muncul rasa aman kolektif bahwa layanan kesehatan akan tetap hadir di saat krisis. Ini memperkuat kohesi sosial dan menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam upaya pemulihan, mulai dari gotong royong hingga pengawasan pembangunan. Kepercayaan publik yang terbangun menjadi modal sosial berharga dalam menghadapi bencana berikutnya.

Dari sisi kebijakan, rehabilitasi rumah nakes membuka ruang inovasi tata kelola kebencanaan dan kesehatan. Integrasi data kerusakan, kebutuhan nakes, serta perencanaan tata ruang yang adaptif bencana dapat menghasilkan program yang lebih tepat sasaran. Standar bangunan tahan gempa, material ramah lingkungan, dan desain yang memperhatikan kebutuhan keluarga nakes menjadi contoh praktik baik yang dapat direplikasi di wilayah lain.

Penting pula menyoroti dampak ekonomi lokal dari rehabilitasi ini. Proses pembangunan kembali melibatkan tenaga kerja setempat, menggerakkan sektor konstruksi, dan memulihkan roda ekonomi pascabencana. Ketika rumah nakes dibangun dengan pendekatan partisipatif, manfaatnya berlipat: ekonomi bergerak, keterampilan meningkat, dan rasa memiliki terhadap hasil pembangunan semakin kuat. Ini menunjukkan bahwa pemulihan kesehatan dapat berjalan seiring dengan pemulihan ekonomi.

Rehabilitasi rumah tenaga kesehatan di Sumatra adalah pernyataan nilai, bahwa negara hadir melindungi mereka yang melindungi masyarakat. Dengan memastikan nakes memiliki tempat tinggal yang aman dan layak, pemerintah memperkuat fondasi ketahanan sistem kesehatan pascabencana, fondasi yang bertumpu pada manusia, keberlanjutan, dan keadilan sosial. Langkah ini bukan hanya menjawab kebutuhan hari ini, tetapi juga menyiapkan masa depan kesehatan yang lebih tangguh, responsif, dan berdaya tahan menghadapi berbagai krisis.

)* Pengamat kebijakan publik

Padat Karya Pascabencana: Menjaga Hidup Petani Sekaligus Memulihkan Sawah

Oleh : Rio Hardi Pratama )*

Program padat karya pascabencana menjadi salah satu instrumen kebijakan yang paling relevan dalam menjaga keberlanjutan hidup petani sekaligus memulihkan lahan sawah yang rusak akibat banjir bandang dan tanah longsor. Ketika bencana datang, dampak yang dirasakan petani tidak hanya berhenti pada rusaknya rumah dan infrastruktur desa, tetapi juga pada terhentinya siklus produksi pertanian. Sawah tertimbun lumpur, saluran irigasi tersumbat, dan peralatan pertanian rusak, sehingga sumber penghidupan utama masyarakat pedesaan ikut lumpuh. Dalam konteks inilah, pendekatan padat karya tidak sekadar menjadi program sementara, melainkan bagian penting dari strategi pemulihan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memandang bahwa penanganan pascabencana tidak cukup berhenti pada bantuan darurat. Pemerintah perlu menghadirkan langkah lanjutan yang langsung terhubung dengan upaya pemulihan mata pencaharian warga. Melalui program padat karya, masyarakat terdampak, termasuk petani, didorong untuk kembali produktif dengan terlibat langsung dalam kegiatan pemulihan lingkungan mereka sendiri. Fokus utama program ini adalah membantu warga yang kehilangan mata pencaharian agar kembali berpenghasilan, sembari mempercepat perbaikan sarana dan prasarana di wilayah terdampak. Hal ini menunjukkan bahwa padat karya dirancang sebagai program recovery, bukan sekadar respons jangka pendek.

Bagi petani, program padat karya memiliki makna ganda. Di satu sisi, upah harian yang diterima membantu menjaga daya beli keluarga di tengah terhentinya aktivitas bertani. Di sisi lain, pekerjaan yang dilakukan, seperti membersihkan lumpur dari sawah, memperbaiki pematang, dan membuka kembali saluran irigasi, secara langsung berkontribusi pada percepatan pemulihan lahan pertanian. Dengan demikian, padat karya tidak hanya menyelamatkan ekonomi rumah tangga petani, tetapi juga mempercepat kembalinya fungsi sawah sebagai sumber pangan dan pendapatan jangka panjang.

Pendekatan terpadu juga terlihat dari langkah Kemnaker Peduli yang mengombinasikan padat karya dengan program pendampingan lainnya. Selain kegiatan pemulihan ekonomi, pemerintah menghadirkan layanan trauma healing, instalasi listrik, serta dukungan teknis lain yang dibutuhkan masyarakat pascabanjir. Di berbagai daerah terdampak seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, posko yang didukung Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas menjadi pusat koordinasi pemulihan. Model ini menunjukkan bahwa pemulihan pascabencana memerlukan sinergi antara aspek ekonomi, sosial, dan teknis agar masyarakat benar-benar dapat bangkit.

Peran padat karya sebagai penopang ekonomi pascabencana juga ditegaskan oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Hingga pertengahan Januari 2026, puluhan ribu tenaga kerja lokal terserap dalam kegiatan pemulihan berbasis masyarakat di wilayah terdampak bencana. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menekankan bahwa pembangunan fisik semata tidak cukup untuk memulihkan kehidupan warga. Pemulihan harus menyentuh ekonomi masyarakat agar roda perekonomian dapat kembali berputar. Pernyataan ini relevan dengan kondisi petani yang membutuhkan penghasilan segera sembari menunggu sawah kembali siap tanam.

Di lapangan, program padat karya dijalankan dengan mengoptimalkan tenaga kerja manual, terutama di lokasi yang sulit dijangkau alat berat. Pendekatan ini memungkinkan kegiatan pembersihan dan perbaikan menjangkau area permukiman, fasilitas publik, hingga lahan pertanian. Di Aceh Tamiang, misalnya, warga terlibat langsung membersihkan lumpur di sekolah, drainase, dan lingkungan sekitar. Keterlibatan masyarakat lokal bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga membangun rasa memiliki terhadap proses pemulihan.

Pengalaman warga yang terlibat dalam padat karya menunjukkan dampak nyata program ini. Sejumlah pekerja mengakui bahwa upah yang diterima membantu memenuhi kebutuhan keluarga setelah bencana menghentikan usaha dan aktivitas ekonomi mereka. Dalam konteks petani, pendapatan sementara dari padat karya menjadi jembatan penting hingga musim tanam berikutnya dapat dimulai. Tanpa jembatan tersebut, risiko kemiskinan dan kerawanan pangan pascabencana akan semakin besar.

Lebih jauh, padat karya pascabencana juga berkontribusi pada ketahanan pangan nasional. Pemulihan sawah secara cepat berarti menjaga kesinambungan produksi beras dan komoditas pangan lainnya. Ketika sawah dapat kembali ditanami, petani tidak hanya memulihkan pendapatannya, tetapi juga memastikan pasokan pangan tetap terjaga. Dengan demikian, program ini memiliki dampak berlapis, mulai dari tingkat rumah tangga hingga skala nasional.

Ke depan, tantangan yang perlu dijawab adalah memastikan keberlanjutan dan ketepatan sasaran program padat karya. Integrasi antara pemulihan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi harus terus diperkuat agar petani tidak terjebak dalam ketergantungan pada bantuan sementara. Program padat karya perlu dihubungkan dengan dukungan lanjutan, seperti penyediaan benih, perbaikan irigasi permanen, dan akses pembiayaan pertanian. Dengan langkah tersebut, padat karya pascabencana benar-benar menjadi fondasi bagi kebangkitan petani dan pemulihan sawah yang berkelanjutan.

Pada akhirnya, padat karya pascabencana bukan sekadar program penyediaan lapangan kerja sementara. Ia adalah wujud kehadiran negara dalam menjaga martabat dan penghidupan petani di masa sulit. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam memulihkan sawah dan lingkungan mereka, program ini membuktikan bahwa pemulihan ekonomi dan ketahanan pangan dapat berjalan beriringan, sekaligus memperkuat solidaritas sosial pascabencana.

)* Penulis adalah Pengamat Sosial