Pemerintah Perkuat Fondasi Ekonomi untuk Menciptakan Lapangan Pekerjaan

Oleh: Arik Hidayat )*

Di tengah dinamika ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian serta perlambatan di sejumlah negara mitra dagang utama, pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan memperkuat fondasi ekonomi domestik.

Kebijakan memperkuat fondasi ekonomi domestik ini diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan yang berkelanjutan. Pendekatan tersebut mencerminkan pilihan kebijakan yang berpihak pada stabilitas nasional, dengan menempatkan sektor ketenagakerjaan sebagai pilar utama ketahanan ekonomi.

Pemerintah menjalankan strategi tersebut melalui Paket Ekonomi 2025 dan program penyerapan tenaga kerja yang dirancang secara terintegrasi. Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa seluruh kebijakan ini disusun untuk merespons tantangan global, mendorong kualitas pertumbuhan ekonomi, serta memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.

Menurut Haryo, penguatan fondasi ekonomi tidak hanya bertujuan menjaga stabilitas makro, tetapi juga memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi mampu menciptakan manfaat nyata berupa lapangan pekerjaan baru.

Paket Ekonomi 2025 mencakup delapan program akselerasi yang dijalankan sepanjang tahun, dilanjutkan dengan sejumlah program lanjutan pada 2026, serta program andalan penyerapan tenaga kerja.

Salah satu fokus utama pemerintah adalah percepatan penciptaan kerja bagi lulusan baru melalui Program Magang Nasional. Program ini telah menjangkau lebih dari seratus ribu peserta hingga batch ketiga, melampaui target awal yang ditetapkan pemerintah. Capaian tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjembatani kesenjangan antara dunia pendidikan dan kebutuhan pasar kerja.

Selain mendorong penciptaan kerja, pemerintah juga menaruh perhatian besar pada perlindungan daya beli pekerja. Kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja sektor pariwisata dengan tingkat gaji tertentu menjadi salah satu instrumen untuk menjaga pendapatan riil pekerja. Langkah ini dinilai penting agar konsumsi rumah tangga tetap terjaga, sekaligus menopang aktivitas ekonomi di sektor-sektor yang memiliki daya serap tenaga kerja tinggi.

Perhatian terhadap pekerja informal juga menjadi bagian dari strategi penguatan fondasi ekonomi. Pemerintah memberikan insentif jaminan sosial berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah, khususnya di sektor transportasi dan logistik.

Kebijakan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ini menjangkau ratusan ribu pekerja dan bertujuan meningkatkan rasa aman serta perlindungan sosial bagi kelompok yang selama ini rentan terhadap risiko kerja. Dengan perlindungan yang lebih baik, pemerintah berharap produktivitas dan keberlanjutan penghidupan pekerja informal dapat terjaga.

Upaya pemerintah juga mencakup perluasan akses pembiayaan perumahan bagi pekerja melalui Program Manfaat Layanan Tambahan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan. Skema relaksasi suku bunga yang diterapkan diharapkan dapat membantu pekerja berpenghasilan menengah ke bawah memiliki hunian layak.

Kepemilikan rumah dipandang sebagai faktor penting dalam meningkatkan stabilitas sosial dan ekonomi pekerja, sekaligus memperkuat daya tahan mereka terhadap gejolak ekonomi.

Di sisi lain, Program Padat Karya Tunai tetap dipertahankan sebagai instrumen penting untuk menjaga daya serap tenaga kerja, khususnya di wilayah dengan tingkat kerentanan ekonomi yang tinggi. Program ini berperan sebagai jaring pengaman sekaligus sarana distribusi pendapatan yang cepat dan efektif.

Penguatan fondasi ekonomi juga dilakukan melalui akselerasi investasi dan agenda hilirisasi nasional. Himpunan Kawasan Industri Indonesia menilai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan peran pendidikan tinggi dalam mendukung investasi strategis sebagai langkah visioner.

Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana, berpandangan bahwa dukungan perguruan tinggi terhadap 18 proyek strategis hilirisasi yang dikelola Danantara mencerminkan arah kebijakan pembangunan yang semakin terintegrasi antara pengembangan sumber daya manusia, riset, dan investasi.

HKI menilai Danantara memiliki peran krusial dalam mempercepat pembiayaan dan pelaksanaan proyek hilirisasi, sementara kawasan industri berfungsi sebagai simpul eksekusi yang memastikan kesiapan lahan, utilitas, serta ekosistem usaha. Sinergi tersebut dinilai mampu mempercepat realisasi investasi dan menciptakan dampak ekonomi yang nyata.

Menurut Ma’ruf, keberhasilan proyek strategis hilirisasi akan membentuk siklus pertumbuhan yang saling menguatkan, di mana investasi mendorong pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi menciptakan lapangan kerja, dan penguatan ekosistem industri meningkatkan daya saing nasional.

Dalam mendukung percepatan investasi, HKI menyatakan kesiapan untuk memperkuat koordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, termasuk dalam fasilitasi perizinan dan penyelesaian berbagai hambatan yang kerap dihadapi investor.

Di saat yang sama, HKI juga berkomitmen menjembatani kebutuhan industri dengan dunia pendidikan melalui penyelarasan kurikulum dan penguatan riset terapan, sebagaimana ditegaskan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia 2025.

Penguatan fondasi ekonomi tidak hanya bertumpu pada sektor industri besar, tetapi juga pada ekonomi rakyat di tingkat desa. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai solusi atas keterbatasan lapangan kerja, terutama bagi generasi milenial dan Gen Z yang menghadapi tantangan pasar kerja. Koperasi desa diharapkan membuka ruang ekonomi baru melalui unit usaha produktif, layanan berbasis komunitas, dan penciptaan lapangan kerja lokal.

Secara keseluruhan, rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan konsistensi pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional sebagai prasyarat utama penciptaan lapangan pekerjaan.

Dengan pendekatan yang menyeluruh, terintegrasi, dan berorientasi pada keberlanjutan, pemerintah berupaya memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya tercermin dalam angka, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat melalui meningkatnya kesempatan kerja dan kesejahteraan yang lebih merata.

Reformasi KUHP-KUHAP Hadirkan Wajah Hukum yang Lebih Berkeadilan

JAKARTA – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional dinilai mulai menunjukkan dampak nyata dalam praktik penegakan hukum.

Hal ini tercermin dari putusan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, yang dijatuhi vonis pidana percobaan selama enam bulan dengan kewajiban menjalani pidana pengawasan selama satu tahun.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai putusan tersebut menjadi bukti awal keberhasilan reformasi hukum pidana setelah KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku. Ditegaskannya bahwa arah penegakan hukum kini lebih berorientasi pada keadilan substantif.

“Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” ujar Habiburokhman.

Menurutnya, meskipun Laras terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, hakim mempertimbangkan berbagai aspek sehingga tidak menjatuhkan pidana penjara.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyoroti panjang dan rumitnya proses perumusan KUHP nasional. Keragaman latar belakang sosial, budaya, dan agama di Indonesia menjadi tantangan tersendiri dalam menyusun hukum pidana yang dapat diterima semua pihak.

“Kalau kita mengikuti Sulawesi Utara karena menilai pasal tersebut terlalu masuk ke ranah privat, maka Sumatera Barat akan mengatakan tidak aspiratif. Kalau kita mengikuti Sumatera Barat karena menilai pasal tersebut terlalu lemah, maka Sulawesi Utara akan mengatakan tidak aspiratif,” ungkap Eddy.

Dari kalangan praktisi, Ade Putra Wibawa menilai berlakunya KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026 memperkuat perlindungan hukum masyarakat.

“Hal ini karena kedua peraturan tersebut lahir dari konteks sosial, politik, dan budaya bangsa sendiri,” katanya.

Ia menyoroti perubahan signifikan, mulai dari pendampingan hukum sejak tahap awal pemeriksaan hingga penerapan restorative justice (RJ) sebagai kewajiban dalam perkara tertentu.

“Selain itu, KUHP baru mengatur RJ sebagai kewajiban dalam perkara tertentu, khususnya tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” ucapnya.

Menurut Ade, pendekatan tersebut menegaskan arah baru hukum pidana nasional yang menempatkan keadilan, pemulihan, dan kemanfaatan sebagai tujuan utama, sembari tetap membuka ruang koreksi konstitusional jika terdapat norma yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. ***

KUHP-KUHAP Baru Tegaskan Reformasi Hukum Modern di Era Pemerintahan Prabowo

Jakarta, Indonesia resmi meninggalkan sistem hukum pidana lama dan menapaki fase baru reformasi hukum yang lebih relevan dengan dinamika masyarakat modern. Pemerintah menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagai tonggak penting dalam pembangunan hukum nasional.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar pembaruan aturan.

“Ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan sebuah lompatan besar dalam upaya mewujudkan sistem hukum pidana nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai serta falsafah bangsa Indonesia,” kata Yusril.

Yusril menilai, pembaruan tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan kepastian hukum tanpa mengesampingkan nilai kemanusiaan. Menurutnya, arah penegakan hukum ke depan tidak lagi semata berfokus pada penghukuman.

“Penegakan hukum ke depan tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada keadilan substantif, kemanfaatan, serta keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan individu,” ungkapnya.

Senada, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam pembentukan regulasi tersebut. Dalam proses penyusunannya, keterlibatan publik dilakukan secara luas.

“Pelibatan masyarakat dalam penyusunan KUHP dan KUHAP berlangsung secara luas dan bermakna,” jelas Supratman.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan bahwa kehadiran KUHP dan KUHAP baru mencerminkan reformasi hukum nasional yang lebih humanis dan berkeadilan. KUHP baru meninggalkan paradigma kolonial yang menitikberatkan pembalasan.

“Tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan dengan penjara. KUHP baru memberi ruang keadilan yang lebih proporsional dan kontekstual,” kata Adang.

Adang juga menyoroti KUHAP baru yang memperkuat perlindungan hak tersangka, mulai dari pendampingan penasihat hukum sejak awal hingga penguatan mekanisme pengawasan.

“DPR akan terus mengawal implementasi kedua undang-undang ini agar semangat pembaruan benar-benar terwujud dalam praktik penegakan hukum,” pungkasnya.****

Reformasi KUHP-KUHAP Perkuat Negara Hukum yang Humanis dan Berkeadilan

Oleh: Maya Wahyuni )*

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru menandai babak penting reformasi hukum nasional. Pemerintah menempatkan pembaruan ini sebagai fondasi untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil, berimbang, dan relevan dengan dinamika masyarakat modern.

Arah kebijakan modern terlihat jelas dari praktik penegakan hukum yang mulai menunjukkan perubahan orientasi, tidak lagi semata menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pada perlindungan hak tersangka dan pemulihan hak korban.

Salah satu contoh konkret muncul dalam perkara mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly, Laras Faizati. Putusan pidana percobaan selama enam bulan dengan kewajiban menjalani pidana pengawasan satu tahun dinilai sebagai refleksi pendekatan baru dalam hukum pidana nasional.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai putusan tersebut mencerminkan semangat reformasi hukum yang telah lama diperjuangkan, di mana hakim diberikan ruang lebih luas untuk mempertimbangkan aspek keadilan substantif.

Menurut Habiburokhman, penerapan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru memungkinkan hakim tidak lagi terjebak pada pola pemidanaan seragam sebagaimana terjadi di masa lalu. Dalam perkara Laras, meskipun unsur perbuatan terbukti, pengadilan mempertimbangkan berbagai faktor yang membuat pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya pilihan. Pendekatan ini dipandang sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim yang dinilai telah menjalankan tugas secara profesional dan berorientasi pada hati nurani. Di sisi lain, perkara tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pihak yang bersangkutan agar lebih bijak dalam mengekspresikan pendapat di ruang publik, tanpa harus mengulang kesalahan yang sama.

Selain kasus tersebut, Habiburokhman mencatat sejumlah perkara lain yang menunjukkan manfaat nyata dari keberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Salah satunya adalah penerapan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Dalam kasus itu, meskipun anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, hakim memilih tidak menjatuhkan pidana kurungan. Keputusan tersebut dipandang sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan tujuan pemidanaan yang lebih edukatif.

Pendekatan serupa juga terlihat dalam penanganan laporan dugaan penistaan terhadap Panji Pragiwaksono. Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum menegaskan akan mengacu pada ketentuan KUHP dan KUHAP baru. Orientasi penanganan perkara tidak diarahkan pada pemidanaan yang sewenang-wenang, melainkan pada penilaian proporsional terhadap perbuatan yang dilaporkan, sehingga hak individu tetap terlindungi dalam proses hukum.

Perlindungan terhadap korban juga menjadi perhatian utama dalam penerapan aturan baru. Hal ini tercermin dalam penanganan perkara dugaan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia yang sedang ditangani Bareskrim Polri. Dalam perkara tersebut, ketentuan KUHAP baru digunakan untuk memastikan bahwa penyitaan barang bukti tidak hanya berfungsi sebagai alat pembuktian, tetapi juga diarahkan pada upaya pemulihan kerugian korban.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum acara pidana tidak lagi berdiri semata untuk kepentingan negara dalam menghukum pelaku, tetapi juga hadir untuk menjamin hak-hak korban agar memperoleh keadilan yang nyata. Pemerintah menilai orientasi pemulihan tersebut penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

Dari sisi perumusan kebijakan, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara, Eki Indra Wijaya, menjelaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP dirancang sebagai respons atas kebutuhan sistem hukum pidana yang lebih humanis. Ia menekankan bahwa norma-norma dalam KUHP baru disusun dengan memperhatikan nilai sosial masyarakat Indonesia serta prinsip hak asasi manusia.

KUHP baru, menurut Eki, memperkuat prinsip keadilan restoratif, memperluas alternatif pemidanaan, serta menata kembali pengaturan pidana denda agar lebih proporsional. Pendekatan tersebut bertujuan menghindari pemidanaan berlebihan yang justru dapat menimbulkan masalah sosial baru, tanpa mengurangi efek jera dan fungsi pencegahan hukum pidana.

Sementara itu, KUHAP baru dirancang untuk memberikan jaminan perlindungan hak warga negara secara lebih komprehensif. Pengaturan hukum acara pidana diperkuat sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan, dengan menekankan transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas due process of law. Hal ini dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Pandangan akademis turut menguatkan arah pembaruan tersebut. Akademisi Universitas Khairun Ternate, Muhammad Tabrani, menilai pembentukan KUHP dan KUHAP baru tidak dapat dilepaskan dari visi besar reformasi hukum nasional. Ia menyoroti bahwa pembaruan ini lahir dari kesadaran historis untuk meninggalkan warisan hukum kolonial yang sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.

Menurut Tabrani, tantangan utama ke depan terletak pada implementasi. Oleh karena itu, peran akademisi dan masyarakat dinilai penting untuk mengawal penerapan KUHP dan KUHAP baru agar tetap sejalan dengan tujuan awal pembaruan. Pengawasan publik yang konstruktif dipandang sebagai bagian dari proses pendewasaan sistem hukum nasional.

Secara keseluruhan, pemerintah menilai keberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hak tersangka dan korban. Dengan pendekatan yang lebih berimbang, sistem hukum pidana diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang tidak hanya bersifat formal, tetapi juga dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Reformasi ini menjadi sinyal kuat bahwa negara terus berupaya membangun penegakan hukum yang berkeadilan, manusiawi, dan berorientasi pada kepentingan publik luas.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi institute

Reformasi KUHP-KUHAP Bukti Keseriusan Pemerintah Bangun Hukum Humanis

Oleh: Haikal Restu Putra )*

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai sebagai langkah konstitusional dalam menata ulang sistem hukum nasional. Pemerintah bersama DPR memandang pembaruan ini sebagai upaya serius untuk memastikan hukum pidana Indonesia berjalan selaras dengan prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta nilai-nilai Pancasila yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menilai kehadiran KUHP dan KUHAP baru mencerminkan reformasi hukum yang menempatkan kemanusiaan dan keadilan sebagai orientasi utama. Menurutnya, hukum pidana nasional tidak lagi bertumpu pada paradigma kolonial yang menekankan pembalasan, melainkan diarahkan pada pemulihan, pendidikan, dan pencegahan.

Sistem pemidanaan diperluas dengan alternatif sanksi non-pemenjaraan seperti kerja sosial, sehingga hakim memiliki ruang lebih proporsional dalam menjatuhkan putusan sesuai konteks perkara. Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan nilai konstitusi yang menjunjung tinggi martabat manusia. Tidak seluruh persoalan hukum harus berakhir dengan pidana penjara, karena dalam banyak kasus pendekatan yang lebih kontekstual justru menghadirkan rasa keadilan yang lebih nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, pembaruan KUHP dipandang sebagai koreksi penting atas praktik pemidanaan yang selama ini dinilai kaku dan kurang adaptif.

Dalam aspek hukum acara, KUHAP baru juga menunjukkan penyesuaian signifikan dengan prinsip konstitusional. DPR memberi perhatian khusus pada penguatan perlindungan hak tersangka sejak tahap awal proses hukum. Aturan baru menegaskan hak pendampingan penasihat hukum sejak pemeriksaan pertama, memperkuat peran advokat, serta mendorong mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Langkah ini dipandang sebagai upaya sistematis memastikan proses peradilan berjalan sesuai asas due process of law.

Bahwa reformasi KUHP dan KUHAP tidak dimaksudkan melemahkan penegakan hukum. Sebaliknya, pembaruan tersebut diarahkan untuk memperkuat legitimasi sistem peradilan pidana dengan memastikan setiap tindakan aparat berjalan dalam koridor hak asasi manusia. Kita patut mengapresiasi Komisi III DPR RI yang akan terus mengawal implementasi kedua undang-undang tersebut agar semangat reformasi hukum benar-benar terwujud dalam praktik.

Pengesahan KUHP dan KUHAP baru dinilai sebagai tonggak sejarah reformasi hukum Indonesia. Setelah lebih dari satu abad menggunakan hukum pidana warisan kolonial, Indonesia akhirnya memiliki sistem hukum pidana nasional yang disusun berdasarkan kebutuhan dan nilai masyarakat sendiri. Revisi tersebut dinilai penting untuk menjawab kritik lama terkait ketimpangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. KUHP baru mengadopsi asas dualistis yang menempatkan sikap batin pelaku sebagai unsur penting dalam penjatuhan pidana. Dengan pendekatan ini, hakim tidak lagi hanya terpaku pada terpenuhinya unsur perbuatan pidana, tetapi juga dapat mempertimbangkan niat, konteks, dan dampak perbuatan secara lebih utuh. Pendekatan tersebut dinilai lebih progresif dan sejalan dengan semangat konstitusi yang menempatkan keadilan sebagai tujuan utama hukum.

Selain itu, KUHP baru membuka ruang penerapan hukum pemaafan dan keadilan restoratif. Prinsip ini memungkinkan penyelesaian perkara secara lebih manusiawi, terutama dalam kasus-kasus tertentu yang selama ini sulit memperoleh keadilan dalam sistem lama. Pendekatan restoratif dinilai memberi ruang bagi pemulihan hubungan sosial tanpa mengabaikan kepentingan hukum. Dalam konteks hukum acara, KUHAP baru dinilai membawa terobosan besar dalam menutup celah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia selama proses penyidikan.

Pengaturan pendampingan advokat sejak awal, disertai mekanisme pengawasan seperti penggunaan kamera pengawas, dirancang untuk memastikan tersangka terbebas dari intimidasi maupun kekerasan. Penyidik yang melanggar ketentuan tersebut juga dapat dikenai sanksi berlapis, mulai dari etik hingga pidana, sehingga akuntabilitas aparat semakin diperkuat. Komisi III DPR menilai sejumlah kasus di masa lalu menjadi pelajaran penting yang mendorong lahirnya reformasi hukum pidana. Berbagai peristiwa yang memicu rasa ketidakadilan publik menunjukkan perlunya sistem hukum yang lebih sensitif terhadap hak warga negara. KUHP dan KUHAP baru diharapkan menjadi jawaban atas tuntutan keadilan tersebut.

Berlakunya KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak bersejarah dalam pembaruan hukum nasional. Ia memandang regulasi tersebut sebagai bagian dari proses demokratisasi dan harmonisasi hukum agar lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan kearifan lokal. Pembaruan hukum dinilai sebagai prasyarat penting untuk menghadirkan sistem hukum yang adil dan bermanfaat bagi rakyat. Proses legislasi membutuhkan waktu dan pendalaman yang tidak singkat. Dialog dengan masyarakat, penyelarasan pandangan antara DPR dan pemerintah, serta kajian yang matang menjadi bagian penting untuk memastikan undang-undang yang dihasilkan berkualitas dan konstitusional. Oleh karena itu, fungsi pengawasan DPR diarahkan untuk memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan optimal dan selaras dengan tujuan pembaruan hukum nasional.

Secara keseluruhan, penyesuaian KUHP dan KUHAP dinilai mencerminkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam membangun sistem hukum pidana yang sejalan dengan nilai konstitusi. Dengan pendekatan yang lebih humanis, berkeadilan, dan akuntabel, reformasi ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan hukum benar-benar hadir untuk melindungi seluruh warga negara.

)* Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Pemerintah Fokuskan Penanganan Banjir Sumatra pada Pemulihan Berkelanjutan

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa penanganan banjir di wilayah Sumatra tidak hanya difokuskan pada respons darurat, tetapi juga diarahkan pada pemulihan berkelanjutan yang mencakup aspek infrastruktur, sosial, ekonomi, dan lingkungan. Pendekatan ini bertujuan memastikan masyarakat terdampak dapat bangkit secara menyeluruh serta memiliki ketahanan yang lebih kuat terhadap risiko bencana di masa mendatang.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemulihan pascabanjir harus dilakukan secara terintegrasi dan berorientasi jangka panjang, sehingga tidak hanya memulihkan kondisi fisik wilayah terdampak, tetapi juga memperkuat ketahanan masyarakat. Presiden menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menghadirkan solusi yang berkelanjutan agar kejadian serupa tidak terus berulang dan dampaknya dapat diminimalkan, “Penanganan bencana harus diarahkan pada pemulihan yang berkelanjutan agar masyarakat bisa kembali hidup normal dan lebih siap menghadapi risiko ke depan,” tegas Presiden.

Menindaklanjuti arahan tersebut, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama kementerian terkait dan pemerintah daerah terus mengoordinasikan berbagai program pemulihan, mulai dari perbaikan infrastruktur, pembangunan hunian sementara dan tetap, hingga pemulihan mata pencaharian masyarakat. Seluruh langkah ini dilakukan secara terpadu agar proses pemulihan berjalan cepat, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto menyampaikan bahwa pendekatan pemulihan berkelanjutan menjadi dasar dalam seluruh tahapan penanganan banjir di Sumatra. Ia menjelaskan bahwa BNPB mengedepankan prinsip pembangunan kembali yang lebih baik dan aman (build back better) guna mengurangi risiko bencana di masa depan. “Kami memastikan pemulihan dilakukan secara komprehensif, tidak hanya membangun kembali, tetapi juga meningkatkan ketahanan wilayah dan masyarakat terhadap bencana,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan bahwa fokus pada pemulihan berkelanjutan merupakan wujud nyata komitmen negara dalam melindungi rakyat dan memastikan pembangunan tetap berjalan meskipun dihadapkan pada tantangan kebencanaan. Dengan sinergi lintas sektor dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, pemerintah optimistis pemulihan banjir di Sumatra dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat terdampak.

Penanganan Banjir Sumatra Capai Progres Signifikan, Pemulihan Terus Dipercepat

Jakarta – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus mempercepat proses pemulihan pascabencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatra.

Dengan pendekatan terstruktur, sistematis, dan masif, pemerintah memastikan pemulihan yang menyeluruh untuk masyarakat yang terdampak di provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penanganan pascabencana harus dilakukan secara holistik, mencakup tidak hanya pembangunan rumah yang rusak, tetapi juga memulihkan kehidupan dan penghidupan masyarakat.

“Negara harus hadir secara utuh. Kita tidak hanya membangun kembali rumah yang rusak, tetapi juga memulihkan kehidupan, penghidupan, dan masa depan masyarakat yang terdampak bencana,” ujar Presiden.

Salah satu fokus utama pemerintah adalah percepatan pembangunan hunian sementara (huntara) dan penyiapan relokasi permanen di wilayah rawan bencana.

Pemulihan fasilitas publik seperti sekolah, puskesmas, rumah sakit, serta sarana transportasi juga terus dipercepat untuk mendukung pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan perkembangan pemulihan yang sudah menunjukkan hasil signifikan.

“Bencana ini telah menimbulkan dampak besar, namun berkat upaya terpadu, jumlah pengungsi telah menurun drastis, dan pemulihan fasilitas umum sudah mulai pulih,” ujarnya.

Tito mengungkapkan bahwa hingga 14 Januari 2026, jumlah pengungsi di Aceh telah berkurang tajam dari 1,4 juta menjadi 171.100 jiwa, sementara di Sumatra Utara turun dari 53.000 menjadi 13.600 jiwa.

Di Sumatra Barat, pengungsi juga mengalami penurunan, dari 16.000 menjadi 10.900 jiwa.

Tito juga mengungkapkan angka kerusakan rumah yang cukup signifikan.

Di Aceh, tercatat 144.865 rumah rusak, dengan rincian 61.795 rusak ringan, 38.709 rusak sedang, dan 44.365 rusak berat.

Sumatra Utara mengalami kerusakan pada 175.050 rumah, sementara di Sumatra Barat, 12.672 rumah mengalami kerusakan. Pemulihan fasilitas publik, termasuk rumah sakit dan sekolah, terus dipercepat.

“Sumatra Barat menjadi provinsi dengan progres pemulihan paling cepat, dengan hampir seluruh layanan pemerintahan dan fasilitas umum sudah kembali berjalan normal,” ujar Tito.

Selain itu, Ia juga menyoroti perbaikan akses jalan yang masih berlangsung di beberapa daerah.

Akses jalan darat di Pasaman, Pasaman Barat, Kepulauan Mentawai, dan Agam masih membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Sektor pendidikan juga menjadi tantangan di beberapa wilayah, dengan sejumlah sekolah yang masih rusak di daerah seperti Langkat, Kota Medan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.

Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan Timothy Ivan Triyono menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menerapkan pendekatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penanganan bencana.

“TSM bukan sekadar istilah. Ini adalah cara kerja agar pemulihan berjalan cepat dan benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Ivan.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) turut memberikan laporan progres terkini.

Tercatat, 270 unit jembatan bailey telah dipasang untuk memperbaiki aksesibilitas, dan sebanyak 200 unit hunian sementara telah diserahkan kepada masyarakat terdampak.

Selain itu, BNPB juga mengintensifkan operasi modifikasi cuaca untuk mengurangi potensi cuaca ekstrem yang menghambat pemulihan.

Mengapresiasi Pemerintah Percepat Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*

Pemerintah terus mempercepat pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak bencana sebagai wujud komitmen menghadirkan pemulihan yang nyata dan berkelanjutan. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa penanganan pascabencana tidak berhenti pada fase darurat, tetapi berlanjut hingga pemulihan kehidupan masyarakat secara utuh.

Di berbagai wilayah terdampak, progres pembangunan rumah baru menunjukkan hasil yang menggembirakan dan kian mendekati tahap hunian. Harapan warga untuk segera menempati rumah yang aman, layak, dan bermartabat pun semakin dekat dengan kenyataan.

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mempercepat pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Ada 197 titik lahan yang disiapkan untuk relokasi dan pembangunan hunian tetap di ketiga provinsi tersebut.

Menteri PKP Maruarar Sirait atau akrab disapa Ara memastikan, pihaknya bergerak cepat untuk segera melakukan pembangunan hunian tetap di banyak titik. Ia merinci dari 197 titik tersebut diantaranya, di Aceh sebanyak 153 titik seluas 473 hektare, Sumatra Utara sebanyak 16 titik seluas 58 hektare, dan Sumatra Barat sebanyak 28 titik seluas 53 hektare.

Untuk di Provinsi Aceh, Ara menjelaskan, usulan lahan 153 titik lahan seluas 473 hektare memiliki total daya tamping rumah yang dapat terbangun sebanyak 28.311 unit. Sejauh ini, lahan yang telah dilakukan verifikasi lapangan dan dinyatakan layak sebanyak 24 titik.

Dalam pembangunan hunian tetap, lahan yang dipilih harus memenuhi setidaknya tiga kriteria utama, yaitu aman dari potensi bencana alam, tidak bermasalah secara hukum, dan dekat dengan ekosistem kehidupan masyarakat.

Ara menegaskan, koordinasi pihaknya dengan kepala daerah berlangsung dengan baik dalam proses pembangunan hunian tetap. Sehingga kesiapan pembangunan di lapangan sudah 100 persen sesuai dengan job desk-nya.

Hunian tetap untuk para korban bencana ini dipastikan diberikan secara gratis oleh pemerintah. Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan korban mendapatkan rumah pengganti atau hunian tetap tanpa biaya apapun dan menjadi hak milik penerimanya.

Ia menambahkan, Kementerian PKP berperan untuk membangun hunian bagi korban yang rumahnya terdampak. Selanjutnya mekanisme penyerahan serta ketentuan penerimaan bakal ditentukan oleh Pemda setempat.

Berdasarkan data Kementerian PKP per 9 Januari 2026, total rumah terdampak di Sumatra mencapai sekitar 189.308 unit. Di Aceh tercatat 64.740 rumah rusak ringan, 40.103 rusak sedang, 29.527 rusak berat, dan 13.969 hanyut. Sementara di Sumatera Utara terdapat 18.341 rumah rusak ringan, 3.616 rusak sedang, 5.149 rusak berat, dan 937 hanyut. Adapun di Sumatera Barat terdapat 6.627 rumah rusak ringan, 2.842 rusak sedang, 2.666 rusak berat, dan 791 hanyut.

Sementara itu, program untuk membangun hunian tetap juga datang dari Danantara. CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan bahwa Danantara menargetkan pembangunan hunian tetap sebanyak 15 ribu unit dalam kurun waktu 3 sampai 4 bulan ke depan.

Pada 8 Januari 2026 lalu, Danantara sudah serah terimakan 600 unit rumah hunian tetap dan menargetkan pada 15 Januari 2026 menyerahkan lagi 1.320 hunian tetap dari total 15 ribu yang akan dibangun.

Rosan mengungkapkan, selain infrastruktur Danantara mengerahkan paling tidak 1.000 relawan BUMN bekerja secara bergantian dalam membantu proses pembersihan area terdampak dan fasilitas publik. Ia menilai, fleksibilitas anggaran di bawah naungan Danantara memungkinkan mobilisasi bantuan dilakukan lebih cepat.

Dengan kelebihan itu, Rosan berharap apa yang telah dilakukan oleh Danantara dapat membantu kinerja Kementerian/Lembaga lain dalam percepatan penanganan pascabencana Sumatra.

Percepatan pembangunan hunian tetap menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan pemulihan pascabencana berjalan cepat dan berkelanjutan. Negara hadir tidak hanya saat tanggap darurat, tetapi juga hingga masyarakat kembali memiliki tempat tinggal yang aman dan layak.

Koordinasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah menjadi fondasi utama kelancaran pembangunan hunian tetap di berbagai wilayah terdampak. Kesiapan lahan, perencanaan teknis, hingga pelaksanaan di lapangan menunjukkan tata kelola yang terukur dan profesional.

Keterlibatan Danantara bersama relawan BUMN memperkuat upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan dan pemulihan lingkungan terdampak. Sinergi ini mencerminkan kolaborasi nasional yang efektif untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

Dengan penyediaan hunian tetap secara gratis dan berstatus hak milik, pemerintah memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi para korban bencana. Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa pemulihan tidak hanya bersifat sementara, tetapi dirancang untuk membangun kembali kehidupan warga secara bermartabat dan berkelanjutan.

Percepatan pembangunan hunian semakin memperkuat optimisme masyarakat terdampak bencana untuk bangkit dan menata kembali kehidupan secara lebih baik. Dengan komitmen pemerintah yang konsisten, dukungan lintas sektor yang solid, serta pengelolaan yang terencana dan berkelanjutan, program ini menjadi fondasi kuat bagi terciptanya lingkungan hunian yang aman, layak, dan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berjangka panjang.

)* Pemerhati Isu Sosial-Ekonomi

Pembangunan Infrastruktur Banjir Sumatra Dipercepat Demi Keselamatan, Warga Sepakat Tolak Simbol Separatis

Oleh: Nur Utunissa

Pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di wilayah Sumatra terus dipercepat sebagai bagian dari upaya menyeluruh pemerintah dalam menjamin keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat pascabencana. Banjir yang melanda sejumlah provinsi di Sumatra dalam beberapa waktu terakhir telah menjadi pengingat kuat akan pentingnya sistem infrastruktur yang tangguh dan terintegrasi, tidak hanya untuk merespons keadaan darurat, tetapi juga untuk mencegah risiko serupa di masa depan. Dalam konteks tersebut, percepatan pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur dipandang sebagai langkah strategis yang berdampak langsung pada stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan wilayah.

Presiden Prabowo mengatakan dirinya terus menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat penanganan banjir dan pemulihan infrastruktur di wilayah Sumatra yang terdampak banjir bandang dan longsor. Ia memastikan bahwa bantuan, logistik, dan perbaikan fasilitas umum serta sarana dasar segera direalisasikan, termasuk pemulihan akses air bersih dan infrastruktur jalan yang rusak. Pendekatan langsung ini mencerminkan sikap positif terhadap percepatan pembangunan untuk mencapai stabilitas sosial dan keamanan masyarakat pascabencana.

Berbagai proyek infrastruktur pengendalian banjir kini berjalan secara simultan di daerah-daerah terdampak. Normalisasi sungai, penguatan tanggul, pembangunan dan perbaikan drainase, serta rehabilitasi jembatan dan jalan yang rusak menjadi prioritas utama. Upaya ini dirancang untuk mengembalikan fungsi wilayah secepat mungkin sekaligus meningkatkan kapasitas lingkungan dalam menghadapi curah hujan ekstrem yang semakin sering terjadi akibat perubahan iklim. Dengan pendekatan yang lebih terencana dan berbasis data hidrologi terkini, pembangunan infrastruktur banjir di Sumatra diarahkan agar mampu memberikan perlindungan jangka panjang bagi permukiman, lahan pertanian, dan pusat-pusat aktivitas ekonomi.

Percepatan pembangunan ini tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan agenda pemulihan pascabencana yang lebih luas. Infrastruktur yang dibangun tidak hanya berfungsi sebagai sarana fisik, tetapi juga sebagai simbol kehadiran negara dalam melindungi warganya. Jalan yang kembali tersambung memungkinkan distribusi logistik dan mobilitas masyarakat berjalan normal, sementara tanggul dan sistem drainase yang diperkuat memberikan rasa aman bagi warga untuk kembali beraktivitas tanpa dihantui ancaman banjir berulang. Dalam situasi pascabencana, kecepatan pemulihan infrastruktur menjadi faktor krusial dalam mencegah munculnya ketidakpastian sosial.

Langkah-langkah strategis pemerintah tersebut mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengapresiasi langkah dan strategi pemerintah dalam menangani dampak bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra, khususnya Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Apresiasi ini mencerminkan pandangan bahwa penanganan bencana tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga menyentuh dimensi kemanusiaan dan keadilan sosial yang harus dijalankan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Di tengah proses percepatan pembangunan tersebut, muncul kesadaran kolektif di kalangan masyarakat Sumatra akan pentingnya menjaga stabilitas dan persatuan. Warga secara luas menunjukkan sikap tegas menolak penggunaan simbol-simbol separatis yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Penolakan ini mencerminkan pemahaman bahwa proses pemulihan dan pembangunan hanya dapat berjalan optimal dalam suasana yang kondusif, aman, dan bebas dari provokasi. Solidaritas sosial yang terbangun pascabencana menjadi modal penting dalam menjaga ketertiban dan mendukung kelancaran proyek-proyek strategis pemerintah.

Pandangan serupa disampaikan dari kalangan pengamat dan masyarakat sipil. Direktur Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, mengatakan bahwa pemulihan banjir Aceh seharusnya menjadi momentum konsolidasi nasional. Menurutnya, saat masyarakat masih berjuang menghadapi dampak bencana, ruang publik perlu dijaga agar tetap kondusif dan bebas dari simbol-simbol yang dapat memicu kegaduhan. Pernyataan ini menegaskan bahwa stabilitas sosial merupakan prasyarat penting bagi keberhasilan pemulihan infrastruktur dan pemulihan kehidupan masyarakat secara menyeluruh.

Kesepakatan warga untuk menolak simbol separatis tidak terlepas dari pengalaman panjang masyarakat Sumatra dalam menghadapi berbagai tantangan, baik alam maupun sosial. Bencana banjir telah memperlihatkan betapa eratnya ketergantungan antarwarga dan betapa pentingnya kerja sama lintas kelompok. Dalam kondisi darurat, sekat-sekat perbedaan menjadi tidak relevan, digantikan oleh semangat gotong royong dan kepedulian bersama. Nilai-nilai inilah yang kemudian menguat dalam proses pemulihan, termasuk dalam sikap kolektif menjaga persatuan dan ketertiban sosial.

Pembangunan infrastruktur banjir yang dipercepat juga dirancang untuk melibatkan masyarakat secara aktif. Partisipasi warga dalam menjaga lingkungan sekitar proyek, mendukung kelancaran pekerjaan, serta memelihara hasil pembangunan menjadi bagian dari strategi keberlanjutan. Dengan keterlibatan tersebut, infrastruktur yang dibangun tidak hanya menjadi aset fisik, tetapi juga menjadi milik bersama yang dijaga dan dirawat secara kolektif. Kesadaran ini memperkuat ikatan antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan resilien.

Aspek keamanan menjadi pertimbangan penting dalam setiap tahap pembangunan. Proyek-proyek infrastruktur strategis di wilayah rawan bencana memerlukan pengamanan yang memadai agar prosesnya tidak terganggu oleh faktor nonteknis. Dalam hal ini, stabilitas sosial dan penolakan terhadap simbol separatis menjadi faktor pendukung utama. Lingkungan yang aman memungkinkan para pekerja dan tenaga teknis menjalankan tugasnya dengan optimal, sehingga target penyelesaian proyek dapat tercapai sesuai rencana.

*) Penulis adalah Penulis adalah Pegiat Literasi pada Narasi Nusa Institute

Pemerintah Gaspol Paket Ekonomi 2026, Lapangan Kerja dan UMKM Jadi Prioritas

Jakarta – Pemerintah memastikan keberlanjutan Paket Ekonomi pada 2026 dengan tetap menggelontorkan berbagai insentif yang diarahkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta memperluas penciptaan lapangan kerja. Kebijakan ini disusun untuk melindungi daya beli masyarakat sekaligus menjaga ketahanan sektor ketenagakerjaan nasional.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah tengah memfinalisasi sejumlah kebijakan utama yang akan dilanjutkan dan diperluas pada tahun depan.

“Pemerintah saat ini terus mematangkan persiapan program Paket Ekonomi yang akan dilanjutkan pada tahun 2026,” ungkap Haryo.

Sejumlah program yang berlanjut pada 2026 mencakup Program Magang Nasional, penyesuaian jangka waktu serta perluasan penerima insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi UMKM hingga 2029, serta perpanjangan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata dan industri padat karya.

Kebijakan tersebut diharapkan menjaga keberlangsungan UMKM sebagai penyerap tenaga kerja terbesar, sekaligus mempertahankan lapangan kerja yang telah ada.

Pemerintah juga memperpanjang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sektor perumahan serta melanjutkan dan memperluas diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Insentif jaminan sosial ini menyasar pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek daring, sopir, kurir, dan pekerja logistik agar tetap terlindungi dan produktif.

Sepanjang 2025, implementasi Paket Ekonomi menunjukkan hasil positif dalam penguatan kesiapan tenaga kerja. Program Magang Nasional bagi lulusan perguruan tinggi telah merealisasikan 102.696 peserta dari total 724.880 pendaftar pada tiga batch awal, melampaui target awal sebanyak 100 ribu peserta.

“Di sisi perlindungan daya beli, pemerintah telah menerapkan kebijakan PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja sektor pariwisata dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini telah diatur melalui PMK Nomor 72 Tahun 2025 dan sudah berjalan,” ujarnya.

Dalam rangka penyerapan tenaga kerja langsung, pemerintah juga menjalankan Program Padat Karya Tunai. Kementerian Pekerjaan Umum telah merealisasikan anggaran sebesar Rp6,63 triliun atau 93,70 persen, dengan serapan tenaga kerja lebih dari 25 ribu orang. Sementara itu, Kementerian Kehutanan merealisasikan Rp1,18 triliun atau 65,38 persen, dengan menyerap lebih dari 16 ribu tenaga kerja.

Ke depan, pemerintah turut mengembangkan program ekonomi perkotaan dan gig economy melalui platform digital yang ditargetkan diimplementasikan di 15 kota. Program ini diproyeksikan menjadi sumber baru penciptaan peluang kerja, khususnya bagi UMKM dan pekerja sektor informal, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja secara berkelanjutan.