Gelar Pahlawan Soeharto Penghargaan atas Dedikasi Membangun Bangsa

Oleh: Arya Maheswara *)

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, HM. Soeharto, menjadi keputusan negara yang layak diapresiasi sebagai bentuk penghormatan terhadap pemimpin yang kontribusinya meninggalkan jejak mendalam bagi kemajuan bangsa. Di tengah dinamika opini publik, keputusan ini penting ditempatkan dalam perspektif sejarah panjang Indonesia, ketika figur-figur besar memberikan fondasi yang menentukan arah pembangunan nasional. Soeharto adalah salah satu di antaranya. Kiprahnya dalam menjaga stabilitas, membangun infrastruktur dasar, meningkatkan ketahanan pangan, serta menyiapkan program pembangunan jangka panjang menjadikan status pahlawan sebagai bentuk simbolik yang selaras dengan fakta historis.

Banyak pihak menilai layaknya penghargaan ini berdasarkan rekam jejak nyata, bukan sekadar sentimen politik. Pegiat media Ganjar Darussalam, misalnya, menilai bahwa Soeharto merupakan sosok pemimpin yang berhasil membawa Indonesia keluar dari berbagai fase keterbatasan menuju masa pembangunan yang lebih terarah. Ia memandang bahwa keberhasilan swasembada beras, pembangunan waduk, irigasi, fasilitas pendidikan, serta program pemberantasan buta huruf menunjukkan konsistensi kebijakan yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas. Menurutnya, keberhasilan menekan angka buta huruf hingga mencapai sekitar 10% di masa akhir 1980-an merupakan pencapaian besar yang mengubah struktur sosial masyarakat secara fundamental. Pandangan ini menegaskan bahwa pembangunan manusia menjadi fokus penting dalam kepemimpinan Soeharto.

Anggota DPR RI, Karmila Sari, juga melihat perjalanan pembangunan di era Soeharto sebagai salah satu tonggak strategis yang membawa Indonesia pada pertumbuhan ekonomi yang stabil. Ia menilai bahwa pencapaian swasembada beras pada 1984 dan stabilitas pertumbuhan ekonomi yang berkisar di angka 7% menunjukkan efektivitas kebijakan pembangunan jangka panjang yang dirancang secara sistematis. Baginya, keberhasilan tersebut tidak hanya terlihat dari pembangunan fisik, tetapi juga melalui penguatan identitas nasional melalui pendidikan nilai Pancasila serta kebijakan yang memperkuat integrasi antarwilayah. Pandangan seperti ini memperkuat argumen bahwa kontribusi Soeharto tidak bisa dilepaskan dari fondasi stabilitas nasional yang kita rasakan hingga kini.

Rekam jejak historis Soeharto bukan hanya terkait masa pembangunan, tetapi juga kiprahnya sejak masa perjuangan fisik. Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, memandang bahwa Soeharto memiliki jasa dalam perang gerilya dan memainkan peran penting dalam Serangan Umum 1 Maret 1949, sebuah momentum besar yang membuka jalan bagi pengakuan kedaulatan Indonesia. Dari perspektif sejarah perjuangan, kontribusi ini menunjukkan bahwa Soeharto terlibat dalam dua fase penting perjalanan bangsa: masa revolusi fisik dan masa pembangunan nasional. Ketika seorang tokoh berkontribusi dalam dua fase sejarah sekaligus, penghargaan negara menjadi bagian dari penghormatan etis terhadap kerja panjangnya.

Selain jasa dalam perjuangan kemerdekaan, Soeharto juga dikenal sebagai figur yang memberikan arah jelas bagi pembangunan nasional melalui Repelita. Kebijakan pembangunan lima tahunan ini menghasilkan percepatan modernisasi di berbagai sektor strategis, mulai dari industri dasar, pertanian, pendidikan, kesehatan, hingga program keluarga berencana yang menekan laju pertumbuhan penduduk. Dadang Kahmad bahkan menilai bahwa keberhasilan stabilitas politik, ekonomi, dan keamanan pada masa itu menjadi faktor yang memungkinkan Indonesia memperkuat posisinya di tengah dinamika global. Penilaian ini memperkuat argumentasi bahwa pembangunan yang terencana dan konsisten menjadi salah satu jasa terbesar Soeharto bagi Indonesia.

Sudut pandang akademik lainnya juga melihat penganugerahan gelar pahlawan ini sebagai langkah yang memiliki makna rekonsiliasi sejarah. Peneliti Pusaka Pancasila, Sahal Mubarok, menilai bahwa penilaian terhadap tokoh sejarah seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan konteks zamannya, bukan sekadar melalui kacamata politik masa kini. Ia menegaskan bahwa kontribusi Soeharto terhadap kedaulatan dan pembangunan nasional tidak dapat diabaikan ketika menilai kelayakan gelar pahlawan. Pandangannya menegaskan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menempatkan jasa para pemimpinnya secara adil, tanpa terjebak pada preferensi politik jangka pendek.

Dari sisi pemerintah, proses penetapan pahlawan nasional dilakukan melalui mekanisme seleksi ketat. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa usulan tokoh yang dinilai layak telah melalui pembahasan berlapis, melibatkan tim ahli dan berbagai unsur masyarakat. Fakta ini menunjukkan bahwa penganugerahan kepada Soeharto bukan keputusan instan, tetapi bagian dari proses panjang yang mempertimbangkan kontribusi seseorang terhadap negara. Hal ini semakin menguatkan bahwa keputusannya memiliki legitimasi institusional sekaligus moral.

Keseluruhan pandangan tersebut memperlihatkan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto tidak lahir dari ruang kosong. Ia hadir sebagai bentuk penghargaan negara terhadap pemimpin yang memberi arah strategis bagi pembangunan bangsa. Dalam perspektif opini publik yang objektif, penghargaan ini dapat dipahami sebagai cara negara menegaskan kembali pentingnya menghormati kontribusi tokoh besar sambil tetap belajar dari perjalanan sejarah. Soeharto adalah bagian dari sejarah panjang Indonesia; menyadari jasanya berarti memahami bagaimana negara ini dibangun dari fase ke fase hingga mampu berdiri kokoh seperti sekarang.

Penganugerahan gelar pahlawan kepada Soeharto bukan hanya peristiwa simbolik, melainkan pesan moral untuk mengingat bahwa pembangunan nasional membutuhkan keberanian mengambil keputusan, ketegasan menjaga stabilitas, serta perencanaan jangka panjang yang terukur. Para pemimpin masa depan dapat belajar dari keberhasilan masa lalu bahwa fondasi kemajuan bangsa dibangun dengan kerja keras, disiplin, dan keberpihakan kepada rakyat. Dalam konteks itu, gelar pahlawan bagi Soeharto bukan hanya penghargaan atas dedikasinya, tetapi juga pengingat bagi seluruh generasi tentang pentingnya meneruskan semangat persatuan dan pembangunan Indonesia.

*) Pengamat Sosial-Politik

Negara Berikan Penghormatan Tertinggi Soeharto Layak Mendapat Gelar Pahlawan Nasional

Oleh: Anggina Wulandari*

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK Tahun 2025, menjadi simbol bahwa negara memberikan penghormatan tertinggi kepada salah satu tokoh paling berpengaruh dalam sejarah Indonesia. Keputusan ini menunjukkan keberanian negara untuk menempatkan jasa-jasa Soeharto secara objektif dalam perjalanan panjang pembangunan bangsa. Di tengah berbagai dinamika opini publik, negara berdiri tegak dengan prinsip bahwa penghormatan semacam ini harus diberikan kepada mereka yang kontribusinya telah terbukti melampaui generasi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses penetapan gelar pahlawan nasional telah melalui kajian yang sangat ketat. Ia menilai bahwa setiap usulan diproses melalui mekanisme resmi yang melibatkan sejumlah ahli sejarah, peneliti, serta lembaga negara. Menurutnya, keputusan untuk menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional bukan keputusan emosional, tetapi langkah yang dibangun atas dasar fakta sejarah dan kontribusi yang dapat diverifikasi. Pandangan tersebut memperkuat narasi bahwa negara bertindak objektif dan profesional dalam memberikan penghargaan tertinggi kepada warganya.

Soeharto memiliki rekam jejak perjuangan yang panjang bahkan sebelum memasuki dunia pemerintahan. Sebagai Wakil Komandan BKR Yogyakarta setelah proklamasi kemerdekaan, ia berperan dalam pelucutan senjata pasukan Jepang di Kota Baru, sebuah momentum penting bagi konsolidasi keamanan negara yang baru berdiri. Keterlibatannya dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 serta operasi pembebasan Irian Barat semakin menguatkan posisi Soeharto sebagai prajurit yang berkontribusi langsung terhadap tegaknya kedaulatan Republik Indonesia.

Pada masa kepemimpinannya, Soeharto dikenal sebagai arsitek pembangunan nasional yang meletakkan fondasi penting bagi modernisasi ekonomi Indonesia. Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno memandang keberhasilan Soeharto menstabilkan perekonomian pada masa awal pemerintahannya sebagai salah satu pencapaian paling monumental dalam sejarah Indonesia. Eddy menilai bahwa keberhasilan menurunkan inflasi, membuka lapangan kerja, serta menciptakan kepastian ekonomi yang stabil merupakan langkah fundamental yang memungkinkan Indonesia memasuki fase pembangunan jangka panjang.

Program pembangunan melalui Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun) menjadi tonggak strategis yang membuka jalan bagi kemajuan ekonomi, pendidikan, dan infrastruktur nasional. Stabilitas politik yang terjaga pada masa itu menjadi fondasi penting yang memungkinkan pemerintah bekerja efektif dalam memperluas jaringan transportasi, meningkatkan produksi pangan, dan memperkuat ketahanan nasional di tengah dinamika geopolitik internasional. Pandangan ini mempertegas bahwa penghargaan negara kepada Soeharto diberikan bukan hanya karena perannya sebagai presiden, tetapi karena hasil nyata yang dapat dirasakan hingga era modern sekarang.

Dukungan luas juga datang dari kalangan organisasi masyarakat. Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa Soeharto adalah figur yang lengkap: pejuang kemerdekaan, pengisi kemerdekaan, sekaligus negarawan visioner. Misbakhun memandang bahwa Soeharto telah membangun arah pembangunan nasional yang terencana, memperkuat ketahanan nasional, serta menjaga keutuhan NKRI melalui berbagai kebijakan strategis. Ia memandang bahwa pengakuan negara terhadap jasa Soeharto merupakan bentuk kedewasaan bangsa dalam menghormati sejarahnya sendiri.

Dukungan akademik terhadap penghargaan ini juga sangat kuat. Guru Besar Resolusi Konflik dan Damai Universitas Negeri Jakarta, Prof. Abdul Haris Fatgehipon, menyampaikan bahwa Soeharto memenuhi banyak aspek kepahlawanan, baik sebagai prajurit maupun sebagai pemimpin. Haris menilai bahwa Soeharto memiliki kontribusi signifikan dalam membawa Indonesia mencapai swasembada pangan, meningkatkan kualitas pendidikan nasional, serta memperluas akses kesehatan bagi masyarakat. Ia menyoroti warisan konkret seperti RS Kanker Dharmais, RS Jantung Harapan Kita, serta beasiswa Supersemar sebagai bukti bahwa kebijakan yang dijalankan Soeharto masih memberikan manfaat besar bagi jutaan rakyat hingga hari ini.

Haris memandang bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto merupakan bagian dari proses rekonsiliasi bangsa terhadap sejarahnya sendiri. Mengakui jasa besar Soeharto bukan berarti mengabaikan kritik yang pernah muncul, tetapi menempatkan segala aspek perjalanan kepemimpinannya dalam perspektif sejarah yang utuh. Baginya, bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menghargai jasa para pemimpinnya tanpa terjebak pada glorifikasi maupun penolakan buta.

Gelombang dukungan masyarakat yang terus mengalir dari berbagai daerah menunjukkan bahwa publik memahami pentingnya menghormati tokoh-tokoh bangsa yang telah memberikan kontribusi luar biasa. Penganugerahan ini membawa pesan kuat bahwa negara menghargai pengabdian yang berdampak luas bagi kemajuan bangsa. Penghormatan ini sekaligus menegaskan bahwa nilai-nilai perjuangan, pengabdian, dan tanggung jawab menjadi landasan kuat yang diwariskan kepada generasi-generasi berikutnya.

Dengan berbagai catatan kontribusi yang begitu luas, mulai dari perjuangan mempertahankan kemerdekaan hingga kebijakan pembangunan yang membentuk wajah Indonesia modern, tidak berlebihan apabila negara menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Gelar ini merupakan bentuk penghormatan tertinggi yang pantas diberikan kepada seorang tokoh yang telah memberikan pengaruh mendalam bagi perjalanan sejarah Indonesia. Soeharto meninggalkan warisan yang nyata, hidup, dan terus dirasakan manfaatnya hingga hari ini sebuah warisan yang membuat bangsa Indonesia pantas menundukkan kepala sebagai bentuk hormat kepada dedikasinya.

*Penulis merupakan Pemerhati Politik Nasional

Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Soeharto di Bidang Pembangunan

JAKARTA – Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Jenderal Besar H.M. Soeharto, menjadi penegasan bahwa bangsa Indonesia menghargai jasa besar seorang pemimpin yang telah mendedikasikan hidupnya bagi kemajuan negeri. Keputusan pemerintah tersebut disambut luas sebagai langkah bersejarah, sekaligus momentum penting untuk menilai kembali perjalanan bangsa secara objektif dan memperkuat semangat persatuan nasional.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Ketua Dewan Pertimbangan, Zainut Tauhid Sa’adi, menyampaikan apresiasi atas keputusan pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan Abdurrahman Wahid. Ia menilai langkah bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan ini sebagai bentuk rekonsiliasi sejarah yang elegan dan strategis.

“Setiap pemimpin memiliki peran dan jasa besar dalam rangkaian sejarah Indonesia. Kita harus mampu mengambil ibrah dari kepemimpinan mereka untuk masa kini dan masa depan,” ujarnya.

Dari sosok Soeharto, bangsa dapat meneladani dedikasi terhadap kedaulatan negara, menjaga stabilitas nasional, serta mendorong kesejahteraan rakyat melalui pembangunan berkelanjutan.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa kontribusi Soeharto dalam menjaga stabilitas nasional serta menata fondasi pembangunan Indonesia modern merupakan bagian penting dari perjalanan bangsa.

“Ini bukan sekadar simbol sejarah, melainkan wujud penghormatan terhadap dedikasi beliau dalam membangun bangsa,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menilai bahwa selama 32 tahun kepemimpinannya, Soeharto telah meletakkan dasar kuat bagi kemajuan Indonesia. Capaian seperti swasembada pangan, pengendalian inflasi, dan pertumbuhan ekonomi pesat disebutnya telah menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan perkembangan tercepat di Asia.

“Keberhasilan pembangunan era Soeharto tidak hanya terlihat dari angka ekonomi, tetapi juga dari meningkatnya rasa percaya diri bangsa dalam menentukan arah kebijakan nasional,” ungkap Bahlil.

Apresiasi juga datang dari kalangan tokoh agama. KH Achmad Syamsul Askandar atau Gus Aan menyatakan bahwa keputusan ini menunjukkan kedewasaan bangsa dalam memahami sejarah secara utuh.

“Setiap pemimpin punya kelebihan dan kekurangan, tapi jasa besar Soeharto terhadap bangsa tidak bisa dihapuskan begitu saja,” tuturnya.

Dari perspektif masyarakat, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Way Kanan, Yoni Aliestiadi, menyebut Soeharto sebagai tokoh sentral pembangunan Indonesia. Ia menilai, berbagai infrastruktur dasar hingga besar yang dibangun pada masa Soeharto menjadi fondasi kuat bagi pembangunan nasional saat ini. Yoni juga menyoroti swasembada pangan 1984 sebagai capaian monumental.

“Inilah yang mengukuhkan Soeharto sebagai Bapak Pembangunan Indonesia,” ucap Yoni.

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto mencerminkan kematangan bangsa dalam melihat sejarah tanpa bias politik. Langkah ini menjadi simbol bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati pemimpinnya, belajar dari masa lalu, dan terus meneladani semangat pengabdian demi Indonesia yang lebih maju. (*/rls)

Masyarakat Hindari Provokasi Ajakan Demo Penolakan Gelar Pahlawan Soeharto, Jaga Stabilitas Nasional

Jakarta — Pemerintah mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing provokasi ajakan demonstrasi terkait penetapan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional. Seruan ini disampaikan menyusul munculnya narasi di ruang digital yang mencoba menggiring publik pada aksi penolakan yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Idrus Marham menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto adalah keputusan negara yang wajib dihormati sebagai bagian dari mekanisme ketatanegaraan. Menurut Idrus, respons emosional, apalagi yang dilandasi dendam politik, hanya akan memperkeruh suasana dan mengganggu persatuan bangsa.

“Keputusan Presiden sudah keluar dan menetapkan Pak Soeharto. Mari kita hormati kebijakan ini dan fokus pada bagaimana program-program pembangunan kita laksanakan bersama,” ujar Idrus.

Ia menekankan bahwa Indonesia sebagai bangsa majemuk justru membutuhkan ketenangan sosial agar agenda pembangunan tidak terhambat oleh polemik yang tidak produktif.

Idrus menilai bahwa keberatan yang muncul atas dasar ketidaksukaan personal atau kepentingan politik hanya menciptakan sekat dan memancing lahirnya narasi pembenar dari berbagai kelompok. Kondisi seperti ini, menurutnya, berpotensi melemahkan kohesi nasional yang selama ini menjadi kekuatan bangsa Indonesia. Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak terjebak dalam debat panjang yang melelahkan dan justru menjauhkan bangsa dari semangat gotong royong.

“Kita ini sesama anak bangsa, satu keluarga besar yang menjadi penghuni dan pemilik rumah besar Indonesia. Mari kita semua bersama merawat rumah besar ini atas dasar nilai-nilai kekeluargaan, kegotongroyongan, dan kebersamaan, kekitaan,” tegas Idrus.

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa dinamika politik hendaknya tidak mengorbankan rasa persaudaraan sebagai fondasi persatuan nasional.

Senada dengan itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menekankan pentingnya masyarakat menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mudah terseret provokasi, terutama melalui informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia mengingatkan bahwa tantangan bangsa saat ini bukan lagi ancaman fisik, melainkan bagaimana mempertahankan persatuan di tengah derasnya arus digitalisasi dan perbedaan pandangan.

“Mari kita wujudkan nilai perjuangan dengan menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar,” ujarnya.
Prasetyo menambahkan bahwa menjaga stabilitas adalah prasyarat utama bagi pemerintah dalam melanjutkan pembangunan nasional, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah menegaskan bahwa ruang demokrasi tetap terbuka bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pandangan. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan menjunjung etika, menghormati keputusan negara, dan mengutamakan kepentingan persatuan bangsa. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan isu ini demi kepentingan kelompok tertentu.

Dengan menjaga ketenangan dan tidak mengikuti ajakan demonstrasi yang bernuansa provokatif, masyarakat berperan aktif dalam memastikan stabilitas nasional, demi Indonesia yang lebih kuat, damai, dan bersatu.

Proses Legislasi KUHAP Berlangsung Secara Transparan dan Demokratis

Oleh: Bara Winatha*)

Proses legislasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi contoh bagaimana reformasi hukum di Indonesia bergerak ke arah yang lebih terbuka dan akuntabel. Pembahasan panjang lebih dari satu tahun menunjukkan komitmen Komisi III DPR RI bersama pemerintah untuk mengedepankan transparansi dalam setiap tahap penyusunan. Melalui pelibatan berbagai elemen masyarakat, aturan ini dirancang agar benar-benar menjawab kebutuhan hukum modern.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan bahwa proses penyusunan tersebut didasarkan pada prinsip partisipasi bermakna dan keterbukaan sejak naskah akademik hingga daftar inventarisasi masalah. Ia menekankan bahwa KUHAP baru dirancang untuk memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara dan memberi landasan yang lebih modern bagi pelaksanaan peradilan pidana. Dengan demikian, publik mendapat jaminan bahwa aturan acara pidana yang baru ini lahir dari proses dialog, diskusi, dan kolaborasi yang demokratis, bukan keputusan tertutup di ruang parlemen.

Di sisi lain, Direktur Haidar Alwi Institut, Sandri Rumanama mengatakan bahwa proses pembahasan KUHAP telah berlangsung secara transparan karena melibatkan banyak kelompok masyarakat, termasuk lembaga swadaya, akademisi, dan praktisi hukum. Sandri menilai bahwa tahapan legislasi dilakukan melalui diskusi terbuka, rapat dengar pendapat, dan uji publik yang memungkinkan publik memberikan masukan langsung. Ia menilai proses tersebut merupakan cerminan nyata bahwa DPR dan pemerintah menjalankan prinsip demokrasi deliberatif. Sandri juga berpendapat bahwa dukungan masyarakat sipil menunjukkan adanya kepercayaan bahwa KUHAP baru akan membawa wajah baru dalam penegakan hukum.

Selain itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas mengatakan bahwa keterlibatan pemerintah dalam penyusunan KUHAP dilakukan dengan menjunjung prinsip inklusivitas dan keberpihakan terhadap masyarakat luas. Pembahasan dilakukan bersama berbagai pemangku kepentingan, seperti organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, akademisi, hingga kelompok rentan. Hal ini penting untuk memastikan rumusan KUHAP selaras dengan perkembangan zaman, terutama perkembangan teknologi informasi yang mengubah pola kejahatan dan penyidikan. Melalui proses legislasi terbuka ini, masyarakat dapat melihat bahwa penyempurnaan KUHAP dilakukan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi kepentingan publik.

Sejak awal, proses penyusunan KUHAP memasuki agenda prioritas karena KUHAP lama dinilai tidak lagi relevan sehingga memberi ruang terlalu besar bagi aparat penegak hukum tanpa memastikan mekanisme kontrol yang memadai. Oleh karena itu, reformasi KUHAP dianggap sangat penting untuk memperkuat posisi warga negara, memberikan jaminan perlindungan lebih baik bagi korban kejahatan, dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan. Dalam pembahasannya, DPR melakukan pendalaman substansi melalui ratusan halaman DIM yang dibahas secara terbuka dalam rapat-rapat resmi. Dengan cara ini, publik dapat menilai bahwa proses legislasi berlangsung dengan tingkat transparansi tinggi melalui dokumentasi dan keterbukaan informasi.

Komisi III DPR telah mempublikasikan dokumen RUU KUHAP sejak awal agar dapat diakses masyarakat. Langkah ini mencerminkan implementasi prinsip partisipasi bermakna yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat sipil dalam proses pembuatan undang-undang. Dengan membuka akses naskah RUU, masyarakat dapat menilai, memberi kritik, dan mengajukan perbaikan dalam forum-forum resmi seperti RDPU. Keterbukaan inilah yang kemudian menjadi landasan kepercayaan publik terhadap kesungguhan pemerintah dan DPR dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi.

Sementara itu, catatan akademisi juga menunjukkan bahwa penyusunan KUHAP baru membawa beberapa perubahan mendasar dalam hukum acara. Perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi salah satu perhatian utama, mengingat KUHAP lama dinilai belum memberikan jaminan memadai bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. KUHAP baru juga mempertegas batas-batas kewenangan penegak hukum, mulai dari syarat penahanan, mekanisme penyidikan, hingga perlindungan terhadap potensi penyiksaan. Reformasi ini sekaligus memperkuat peran advokat sebagai pendamping hukum yang wajib dilibatkan dalam seluruh proses.

Di sisi praktis, KUHAP baru akan menjadi pendamping bagi implementasi KUHP Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026. Untuk itu, penyelarasan antara KUHP dan KUHAP dinilai penting agar tidak terjadi ketimpangan antara hukum materil dan hukum formil. Proses penyesuaian ini juga melibatkan Mahkamah Agung yang turut memberi masukan agar aturan teknis peradilan tetap berada di bawah kewenangan lembaga yudisial. Pendekatan ini diambil agar undang-undang tidak bersifat terlalu kaku dan menghambat fleksibilitas penegakan hukum di lapangan.

Proses legislasi KUHAP juga menegaskan peran masyarakat sebagai pengawas publik. Keterlibatan publik melalui konsultasi nasional dan forum-forum diskusi menjadi bukti bahwa masyarakat memiliki pengaruh nyata dalam perumusan undang-undang. Kehadiran kelompok advokat, akademisi, lembaga bantuan hukum, dan kelompok masyarakat sipil memberikan perspektif yang memperkaya rumusan akhir KUHAP. Hal ini tidak hanya meningkatkan kualitas legislasi, tetapi juga memastikan bahwa aturan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.

Reformasi KUHAP menjadi sebuah langkah besar dalam memperkuat sistem hukum nasional yang lebih modern, transparan, dan berbasis hak asasi manusia. Proses legislasi yang terbuka menjadi bukti bahwa demokrasi Indonesia terus berkembang menuju tata kelola hukum yang lebih akuntabel. Dengan KUHAP baru, masyarakat mendapatkan jaminan bahwa hukum tidak hanya ditegakkan secara tegas, tetapi juga dengan penuh keadilan. Melalui legislasi yang demokratis dan transparan ini, Indonesia memasuki babak baru dalam sejarah penegakan hukum nasional.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

Pengesahan KUHAP Baru: Momentum Proteksi Hukum dan Penguatan Peran Advokat Diperkuat

Oleh : Ricky Rinaldi

Pengesahan KUHAP yang baru menjadi momentum penting bagi pemerintah dalam memperkuat fondasi sistem peradilan pidana nasional. Pembaruan ini tidak hanya dimaknai sebagai koreksi atas regulasi lama, tetapi juga sebagai langkah modernisasi hukum yang menegaskan keberpihakan negara pada keadilan substantif. Pemerintah ingin memastikan bahwa proses pidana berjalan lebih transparan, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan zaman, terutama pada konteks digitalisasi dan perkembangan modus kejahatan yang semakin kompleks.

Selama bertahun-tahun, KUHAP sebelumnya dikritik karena tidak mampu mengimbangi dinamika hukum modern. Pemerintah menilai bahwa perubahan diperlukan agar penyidik, jaksa, dan pengadilan dapat menjalankan kewenangannya secara profesional. Melalui KUHAP baru, aturan terkait penahanan, penyitaan, pemeriksaan saksi, dan pembuktian diperjelas sehingga memberikan kepastian prosedural bagi semua pihak. Regulasi baru ini diharapkan mampu menjadi standar modern sekaligus instrumen untuk memperkuat legitimasi penegakan hukum di mata publik.

Salah satu aspek yang mendapatkan perhatian besar adalah perlindungan terhadap profesi advokat. Pemerintah menyadari bahwa advokat merupakan elemen vital dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak warga negara. Karena itu, KUHAP baru memperkenalkan norma perlindungan profesi yang memberikan kepastian bahwa advokat tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata selama menjalankan tugas pembelaan secara profesional dan beritikad baik. Pendekatan ini didesain untuk mengurangi potensi kriminalisasi dan memastikan advokat dapat bekerja tanpa tekanan.

Peran Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sangat menonjol dalam penguatan norma tersebut. Ia mendorong agar perlindungan kepada advokat dipertegas dalam KUHAP baru, karena tanpa landasan yang kuat, advokat rentan menghadapi ancaman hukum ketika menangani perkara sensitif. Dalam pandangannya, advokat harus diperlakukan sebagai bagian dari ekosistem penegakan hukum yang memiliki fungsi kontrol penting. Ia menilai bahwa aturan mengenai pembatasan kewenangan penyidik, akses advokat terhadap dokumen perkara, dan detil prosedur penahanan perlu ditegakkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serta meningkatkan akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Dari sisi pemerintah, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menggarisbawahi bahwa pembaruan KUHAP merupakan bagian dari strategi besar reformasi hukum nasional. Pemerintah memandang advokat bukan sebagai pihak yang menghambat penegakan hukum, melainkan mitra penting untuk menjaga objektivitas proses pidana. Dalam perspektif pemerintah, penguatan peran advokat akan membantu memastikan bahwa hak warga negara terlindungi sejak tahap awal penyidikan.

Wamenkumham menilai bahwa perubahan ini akan mendorong profesionalitas advokat karena norma perlindungan tersebut juga dibarengi dengan peningkatan tanggung jawab etis. Pemerintah ingin memastikan bahwa perlindungan tidak disalahgunakan, melainkan menjadi landasan bagi advokat untuk memberikan pembelaan yang berkualitas. Ia juga menekankan bahwa advokat harus mendapatkan akses yang lebih luas dan lebih cepat terhadap dokumen perkara maupun tahapan pemeriksaan agar dapat menjalankan fungsinya secara komprehensif.

Pembaruan KUHAP ini juga memperkuat aspek teknologi hukum. Pemerintah mendorong digitalisasi administrasi perkara, penggunaan bukti elektronik, serta penerapan pemantauan berkas secara digital. Modernisasi ini akan mempermudah advokat dalam memperoleh dokumen, memantau perkembangan berkas, dan menyusun strategi pembelaan secara lebih efektif. Pemerintah menilai bahwa digitalisasi sistem hukum bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan untuk menciptakan peradilan yang efisien dan minim celah penyimpangan.

Dalam konteks sosial, pemerintah melihat advokat sebagai penghubung penting antara masyarakat dan negara. Dengan KUHAP baru, advokat tidak hanya difungsikan sebagai pembela individu di pengadilan, tetapi juga sebagai agen literasi hukum yang dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem hukum. Pemerintah berharap bahwa advokat mampu berperan lebih aktif dalam memberikan edukasi hukum, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan berhadapan dengan proses pidana.

Di tingkat makro, pemerintah menilai bahwa KUHAP baru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Aturan yang lebih jelas dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat diyakini mampu menekan risiko penyalahgunaan kewenangan. Pemerintah memandang bahwa supremasi hukum adalah pilar stabilitas nasional, dan karena itu perlindungan terhadap advokat serta penguatan hak warga negara menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas tersebut.

Reformasi KUHAP juga diarahkan untuk menjadikan proses hukum lebih manusiawi. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga negara yang berhadapan dengan proses pidana tidak kehilangan hak-haknya. Penguatan norma penahanan, ketentuan pemeriksaan saksi, dan akses bantuan hukum menjadi bagian dari upaya membangun sistem yang lebih berkeadilan. Pemerintah percaya bahwa keadilan substantif hanya bisa terwujud bila aturan hukum berpihak pada perlindungan hak asasi manusia sekaligus memberikan kepastian bagi penegak hukum.

Secara keseluruhan, pengesahan KUHAP baru merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memperkuat sistem hukum nasional. Dengan perlindungan advokat yang lebih jelas, digitalisasi proses hukum, serta peningkatan akuntabilitas lembaga penegak hukum, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih modern, responsif, dan dipercaya publik. Pembaruan ini diposisikan bukan sebagai akhir dari proses, tetapi sebagai fondasi baru bagi perjalanan panjang reformasi hukum Indonesia menuju tata kelola peradilan yang lebih kuat dan berkeadilan.

*)Pengamat Isu Strategis

Pengesahan KUHAP Baru: Reformasi Sistem Peradilan Pidana Menuju Cepat, Sederhana, dan Transparan

MataIndonesia, JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang KUHAP terbaru dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta. Pengesahan ini dipandang sebagai langkah strategis dalam melakukan reformasi besar terhadap sistem peradilan pidana Indonesia. UU KUHAP yang baru dinilai jauh lebih modern, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik sehingga mendorong proses hukum yang lebih cepat, sederhana, dan transparan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa KUHAP terbaru merupakan bukti komitmen negara dalam memperkuat perlindungan hak warga negara sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum.

“KUHAP baru ini hadir untuk memastikan warga negara lebih terlindungi. Hak-haknya diperkuat, proses hukumnya lebih manusiawi, lebih terbuka, dan lebih akuntabel,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa KUHAP lama memberi ruang kekuasaan yang terlalu besar pada aparat, sedangkan aturan baru menyeimbangkan hubungan antara negara dan rakyat.

Beberapa ketentuan baru dinilai menjadi pilar penting reformasi. Pasal 143 huruf m dan Pasal 144 huruf y mengatur secara tegas larangan penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap saksi maupun korban. KUHAP baru juga mensyaratkan penggunaan kamera pengawas pada setiap pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2).

“Dengan rekaman pemeriksaan, peluang terjadinya pelanggaran semakin kecil. Ini bukti komitmen transparansi dalam proses hukum,” kata Habiburokhman.

Reformasi juga terlihat dalam mekanisme penahanan yang kini diatur melalui delapan syarat objektif, mulai dari ketidakhadiran tersangka dalam panggilan dua kali berturut-turut, pemberian informasi tidak benar, hingga upaya memengaruhi saksi.

“Semua syaratnya jelas dan terukur. Tidak boleh lagi ada penahanan hanya berdasarkan selera atau subjektivitas,” tegasnya.

Selain itu, KUHAP baru memperkuat akses bantuan hukum sejak tahap paling awal, memberi jaminan kesetaraan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, serta memperluas kewenangan praperadilan untuk memastikan tindakan aparat tetap dalam koridor hukum. Pendekatan restorative justice yang semakin diperjelas juga membuka ruang penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengesahan KUHAP baru mencerminkan komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap modernisasi hukum nasional.

“KUHAP baru disusun untuk menjawab tantangan zaman. Sistem hukum acara pidana kita harus adaptif, responsif, dan melindungi seluruh warga negara,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pembaruan ini sangat penting mengingat perkembangan teknologi, meningkatnya kompleksitas kejahatan, serta tingginya tuntutan masyarakat terhadap perlindungan HAM.

Seluruh fraksi DPR RI menyatakan persetujuan penuh terhadap pengesahan KUHAP baru. Aturan ini akan mulai berlaku pada Januari 2026. Dengan hadirnya KUHAP baru, pemerintah dan DPR optimistis sistem peradilan pidana Indonesia memasuki babak baru yang lebih cepat, sederhana, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.

Pengesahan KUHAP Jadi Fondasi Utama Sistem Peradilan Pidana Modern

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. Pemerintah memberikan persetujuan penuh dan menegaskan bahwa regulasi baru ini menjadi fondasi utama bagi sistem peradilan pidana modern di Indonesia.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyetujui pengesahan RUU tersebut. Persetujuan itu disampaikan saat ia membacakan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna DPR RI.

“Presiden menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPR yang telah menuntaskan pembahasan revisi KUHAP,” ujar Supratman.

Supratman menjelaskan, KUHAP yang berlaku sejak 1981 merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia karena menggantikan aturan kolonial HIR dan menegaskan fondasi negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Namun setelah lebih dari empat dekade, perubahan sosial, kemajuan teknologi informasi, serta munculnya berbagai bentuk kejahatan baru membuat pembaruan menjadi keharusan.

Menurutnya, hukum acara pidana harus mampu merespons fenomena modern, mulai dari kejahatan siber, kejahatan lintas negara, hingga meningkatnya perhatian publik terhadap perlindungan hak asasi manusia.

“Pembaruan KUHAP akan membuat proses penegakan hukum lebih adaptif, modern, dan tetap menjunjung asas keadilan,” kata Supratman.

Ia menambahkan, aturan baru ini dirancang untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan serta memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara, sehingga kepercayaan publik terhadap proses peradilan pidana dapat semakin menguat.

Pengesahan RUU KUHAP dilakukan setelah Komisi III DPR RI menyampaikan laporan akhir pembahasan.

Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi.

“Apakah RUU KUHAP dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Para anggota DPR yang hadir menjawab serempak, “Setuju!” dan palu sidang diketuk sebagai tanda pengesahan.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga meluruskan sejumlah kabar palsu yang beredar di publik terkait isi RUU KUHAP. Ia memaparkan sedikitnya empat isu hoaks yang ramai dibahas, antara lain mengenai kewenangan penyadapan dan isu bahwa polisi dapat membekukan rekening tanpa dasar hukum.

“Kami perlu sampaikan bahwa menurut Pasal 139 ayat (2) KUHAP baru yang, insya Allah, semua bentuk pemblokiran tabungan, data di drive, dan sebagainya, harus dilakukan dengan izin hakim, ketua pengadilan,” kata dia.

Habiburokhman menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan naskah final RUU KUHAP yang disahkan dan meminta masyarakat merujuk pada dokumen resmi, bukan spekulasi.

“Hoaks polisi bisa menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana. Hal ini juga tidak benar,” kata dia.

Dengan pengesahan ini, Indonesia memasuki babak baru pembaruan hukum acara pidana yang diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih baik bagi warga negara di tengah dinamika kejahatan modern serta memperkokoh kepastian hukum dalam kerangka negara hukum Pancasila. #

Pengesahan KUHAP Perkuat Sistem Peradilan yang Modern dan Humanis

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 18 November 2025. Keputusan kolektif tersebut dinilai sebagai langkah signifikan dalam memperkuat sistem peradilan pidana Indonesia, terutama dalam memastikan perlindungan hak tersangka maupun korban selama proses hukum berlangsung.

“RKUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat baik sebagai tersangka, maupun korban tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Keputusan DPR RI menyetujui RKUHAP diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Hadir juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan.

Semua peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.

Puan menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas. Ia pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.

Selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana. 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR yakni Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional; Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif; Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat; Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga; Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan; Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana; Pengaturan mekanisme keadilan restoratif; Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia; Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan; Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law; Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi; Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi; Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan; dan Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Persetujuan KUHAP oleh DPR menjadi tonggak penting menuju reformasi peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan melindungi seluruh pihak tanpa kecuali. Pemerintah selanjutnya akan mengesahkan aturan tersebut agar dapat segera diimplementasikan dalam sistem hukum nasional.

Pengesahan KUHAP Kawal Penguatan HAM dan Supremasi Hukum

Jakarta — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada sidang paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, pada Selasa (18/11).

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Atgas mewakili presiden menyampaikan pengesahan RKUHAP ini penting guna memperkuat hukum nasional. Dirinya menekankan penyusunannya telah dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

“Prosesnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil, dan kelompok rentan. Masukan dari publik diserap melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional agar rumusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dan teknologi masa kini.” ungkap Supratman

Pengesahan KUHAP baru, menandai langkah penting dalam perjalanan reformasi hukum nasional. Pembaruan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta menegakkan supremasi hukum secara lebih konsisten.

Dengan landasan hukum acara yang lebih modern, sistem peradilan pidana diproyeksikan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dinamika penegakan hukum kontemporer.

Adapun, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan proses penyusunan KUHAP ini sebelumnya berlangsung lebih dari satu tahun lamanya dengan telah menjaring meaning participation atau partisipasi bermakna dari para pemangku kepentingan.

“KUHAP memerlukan pembaruan untuk memperkuat posisi warga negara dalam hukum. KUHAP baru disebutkan telah mengakomodir kebutuhan kelompok rentan, memperjelas syarat penahanan, perlindungan dari penyiksaan, penguatan dan perlindungan hak korban, kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi, hingga keadilan restoratif..” tegas Habiburokhman.

Salah satu fokus utama dalam pengesahan KUHAP baru adalah penegasan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Regulasi ini memberikan perhatian lebih besar pada aspek-aspek seperti hak atas bantuan hukum, jaminan terhadap pencegahan praktik penyiksaan, prosedur penangkapan dan penahanan yang lebih ketat, serta mekanisme pengawasan yang lebih kuat terhadap tindakan aparat.

Pembaruan tersebut dihadirkan untuk memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan sesuai standar keadilan dan menjunjung martabat manusia. Dengan demikian, KUHAP baru diharapkan mampu menjamin bahwa setiap individu, baik pelapor, saksi, maupun tersangka, menerima perlakuan yang adil dan manusiawi.

Sedangkan dalam konteks penegakan supremasi hukum, KUHAP yang baru mengedepankan pentingnya kesetaraan di hadapan hukum. Pengaturan prosedur hukum secara komprehensif bertujuan mencegah penyalahgunaan kewenangan serta memastikan setiap tindakan aparat memiliki dasar hukum yang jelas. Penegasan batasan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dituangkan secara sistematis untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya tindakan sewenang-wenang.

Continue Reading