KUHAP Baru Disahkan, Era Baru Reformasi Peradilan Pidana Dimulai

Oleh : David Dwira )*

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru disahkan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 menandai lahirnya fase baru dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Langkah ini bukan sekadar pembaruan teknis terhadap regulasi yang telah berusia lebih dari empat dekade, tetapi mencerminkan keseriusan negara dalam memperkuat supremasi hukum, meningkatkan perlindungan warga negara, serta memastikan proses hukum dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan relevan dengan tantangan demokrasi modern, termasuk dalam penyelenggaraan Pilkada yang membutuhkan kepastian hukum yang kuat.

Keputusan politik ini memperlihatkan bahwa negara menempatkan pembenahan sistem hukum sebagai fondasi utama dalam menjaga stabilitas dan legitimasi proses demokrasi, terutama di tengah dinamika politik lokal yang semakin kompleks. Pembaruan KUHAP menjadi sorotan karena regulasi sebelumnya dinilai tidak lagi mampu menjawab kebutuhan zaman.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa revisi ini merupakan tonggak penting yang telah melalui proses pembahasan panjang, melibatkan berbagai masukan publik, dan diarahkan untuk menghadirkan keadilan substansial bagi setiap warga negara. Ia memandang bahwa keberadaan KUHAP baru akan memperkuat posisi hukum acara pidana yang selama ini menjadi instrumen utama dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa negara memberi perhatian besar pada perlindungan hak-hak individu, namun tetap menempatkan kepentingan publik dan efektivitas penegakan hukum sebagai prioritas utama.

Salah satu perubahan fundamental dalam KUHAP baru adalah penegasan bahwa penahanan tidak lagi didasarkan pada subjektivitas penyidik, melainkan indikator objektif yang terukur. Reformasi ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serta memastikan bahwa proses hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat. Di saat yang sama, kewajiban penggunaan rekaman video dalam proses pemeriksaan menjadi terobosan penting untuk memastikan tindakan intimidasi atau praktik penyiksaan dapat dicegah secara sistematis. Ketentuan ini mencerminkan komitmen negara terhadap prinsip hak asasi manusia yang tidak dapat ditawar.

Di sisi lain, mekanisme penyitaan dan penggeledahan kini diperkuat melalui peraturan yang lebih ketat dan transparan. Setiap tindakan aparat harus memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme kontrol yang dapat diaudit, serta pengawasan yang lebih ketat. Penguatan peran advokat juga menjadi bagian dari reformasi ini, dengan adanya penegasan kembali hak pendampingan hukum bagi tersangka maupun saksi. Langkah-langkah ini memperlihatkan perubahan paradigma sistem peradilan Indonesia yang kini lebih menjunjung keterbukaan, akuntabilitas, dan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia juga mendapatkan perhatian lebih spesifik dalam KUHAP baru. Komisi III memastikan bahwa aturan teknis penyidikan dan pemeriksaan harus mempertimbangkan kebutuhan khusus serta menjamin perlakuan yang adil dan manusiawi. Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa hukum hadir secara inklusif dan tidak memunculkan bias terhadap kelompok tertentu. Selain itu, penguatan mekanisme praperadilan dan keadilan restoratif menjadi fondasi baru dalam penyelesaian perkara yang lebih proporsional dan mengedepankan pemulihan.

Dari perspektif akademik, Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) Abdul Chair Ramadhan menyampaikan penilaiannya bahwa KUHAP baru memiliki unsur kepastian hukum serta keadilan prosedural dan substansial yang kuat. Ia menilai bahwa substansi dalam RUU KUHAP telah melalui kajian publik yang komprehensif dan dirancang untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih optimal. Pandangannya menekankan bahwa penundaan pembaruan KUHAP justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan masyarakat, terutama dalam konteks penyelesaian perkara yang membutuhkan aturan hukum yang lebih modern. Kehadirannya sebagai suara akademisi menguatkan bahwa pembaruan KUHAP merupakan langkah strategis yang tepat dan tidak seharusnya ditunda.

Pengesahan KUHAP baru juga memiliki implikasi strategis terhadap penyelenggaraan Pilkada. Setiap momentum pemilihan kepala daerah membutuhkan instrumen hukum yang mampu mencegah penyalahgunaan proses hukum untuk kepentingan politik, menghindari kriminalisasi kandidat atau relawan, sekaligus memastikan bahwa seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilihnya tanpa tekanan hukum yang tidak proporsional. Kehadiran KUHAP yang lebih objektif dan transparan akan memperkecil ruang gesekan politik yang dapat menciderai integritas Pilkada. Di tengah meningkatnya kompetisi politik lokal, kepastian hukum adalah prasyarat utama demi menjalankan Pemilu yang damai, jujur, dan berkeadilan.

Keberadaan mekanisme praperadilan yang lebih kuat, pengawasan ketat terhadap proses penahanan, serta perlindungan bagi kelompok rentan dapat menjadi penyangga penting bagi proses demokrasi lokal. Dengan demikian, Pilkada tidak hanya menjadi ajang kontestasi politik, tetapi juga wujud kematangan negara dalam menyediakan ruang demokrasi yang bebas dari manipulasi hukum. Reformasi ini juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum, yang selama ini sering menjadi sorotan dalam penyelenggaraan kontestasi politik di tingkat daerah.

Pada akhirnya, pembaruan KUHAP merupakan investasi jangka panjang bagi kualitas demokrasi dan masa depan penegakan hukum Indonesia. Reformasi ini menegaskan bahwa sistem peradilan pidana tidak boleh tertinggal dari perkembangan masyarakat, teknologi, dan dinamika politik. Dalam konteks Pilkada yang menuntut kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap hak politik warga negara, KUHAP baru diharapkan menjadi instrumen yang menopang terciptanya kompetisi yang sehat dan legitimasi pemerintahan daerah yang kuat. Dengan demikian, langkah DPR RI bukan sekadar revisi regulasi, tetapi fondasi penting bagi perjalanan demokrasi Indonesia ke depan.

)* Penulis adalah Pengamat Hukum

Pengesahan KUHAP Telah Lalui Pembahasan Komprehensif dan Libatkan Elemen Masyarakat

Oleh: Tri Moerdani) *

DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang. Pengesahan KUHAP yang baru menandai langkah penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Proses panjang ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika sosial, kebutuhan hukum modern, dan tuntutan transparansi.

Pembahasannya tidak dilakukan secara tergesa-gesa, tetapi melalui rangkaian diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat sipil juga turut memberikan masukan konstruktif.

Ketua DPR RI Puan Maharani, mengatakan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memenuhi unsur meaningful participation atau partisipasi bermakna.

Untuk diketahui, meaningful participation dalam pembentukan undang-undang adalah prinsip yang menekankan keterlibatan publik secara nyata, substantif, dan berpengaruh dalam proses legislasi, bukan sekadar formalitas. Prinsip ini menuntut agar masyarakat tidak hanya diberi kesempatan hadir tetapi juga didengar, dipertimbangkan, dan ditanggapi oleh pembentuk undang-undang.

Puan menjelaskan proses legislasi RKUHAP sampai disahkan menjadi Undang-Undang, telah berlangsung kurang lebih dua tahun dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Ia mengungkapkan setidaknya ada sebanyak 130 masukan selama proses tersebut.

Bahkan, lanjut Puan, Komisi III DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan untuk serap aspirasi ke berbagai daerah di Indonesia seperti Jogja, Sumatera, dan Sulawesi, sehingga telah diperoleh banyak sekali masukan sejak tahun 2023. Ketua DPP PDIP itu juga mengatakan banyak elemen masyarakat terlibat dalam penyusunan substansi baru dari RKUHAP.

Puan menerangkan, panjangnya proses pembahasan diperlukan agar aturan baru dapat menjawab berbagai persoalan yang muncul selama lebih dari empat dekade berlakunya undang-undang lama.

Sejalan dengan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 130 elemen masyarakat selama pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). DPR telah semaksimal mungkin untuk memenuhi unsur meaningful participation atau partisipasi yang bermakna sebelum KUHAP disahkan.

Habiburokhman menjelaskan, sejak Februari 2025, Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian telah dilakukan RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum.

KUHAP yang lama, kata Habiburokhman, memerlukan pembaruan untuk memperkuat posisi warga negara dalam hukum. Sementara KUHAP baru yang telah disahkan DPR telah mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan; memperjelas syarat penahanan; perlindungan dari penyiksaan; penguatan dan perlindungan hak korban; kompensasi; restitusi, rehabilitasi; hingga keadilan restoratif.

Habiburokhman juga menekankan bahwa di dalam KUHAP lama negara dan aparat penegak hukum memiliki posisi yang terlalu powerful. Kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara. Di sisi lain, KUHAP yang baru disahkan menjadi undang-undang tersebut dibutuhkan seiring bakal berlakunya Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026.

Dari pihak pemerintah, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, juga mengklaim pembahasan RUU KUHAP melibatkan partisipasi publik. Menurut dia, belum pernah ada undang-undang yang dilakukan meaningful participation seperti halnya dengan KUHAP. Dari pemerintah, seluruh perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum di seluruh Indonesia, bahkan turut terlibat untuk bisa memberi masukan.

Keterlibatan publik dalam proses legislasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan aturan hukum yang responsif dan akuntabel. Dengan landasan partisipasi bermakna, aturan ini memiliki legitimasi kuat sebagai produk hukum yang lahir dari kebutuhan dan aspirasi publik.

KUHAP baru diharapkan mampu menjawab tantangan hukum masa kini sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak warga negara sehingga memperkuat legitimasi KUHAP sebagai instrumen hukum yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman.

Selama ini, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah menjadi tonggak kemandirian hukum bangsa Indonesia, menggantikan HIR (Herziene Indlandsch Reglement) warisan kolonial, serta menegaskan prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Namun setelah lebih dari empat dekade, perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial masyarakat telah membawa tantangan baru. Oleh karena itu, pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana menjadi lebih adaptif, modern, dan berkeadilan.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan melihat pembaruan KUHAP ini sebagai langkah maju bagi sistem hukum nasional yang lebih manusiawi dan modern. Dengan memahami substansi perubahan, publik dapat ikut memastikan KUHAP diterapkan secara konsisten sesuai prinsip keadilan.

Penerimaan dan dukungan publik menjadi kunci keberhasilan implementasi undang-undang ini di lapangan. Dengan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum, KUHAP baru dapat benar-benar menjadi landasan yang memperkuat kepastian hukum dan kepercayaan publik.

)* Pengamat Hukum

APBN Turut Pacu Sektor Manufaktur dan Ekspor dengan Dorongan Fiskal

Jakarta – Pemerintah kembali menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 diarahkan untuk mengakselerasi sektor manufaktur dan ekspor, dengan dukungan kebijakan fiskal yang produktif dan strategis.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa belanja negara tahun anggaran ini difokuskan untuk mendukung investasi padat karya, hilirisasi industri, dan penguatan rantai logistik.

“Kami akan maksimalkan instrumen fiskal agar industri manufaktur tidak hanya tumbuh, tapi juga mampu bersaing di pasar ekspor global,” jelasnya. Dengan pendekatan ini, pemerintah ingin memastikan APBN berdampak langsung pada kapasitas produksi dan ekspansi ekspor nasional.

Di sisi lain, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan bahwa program APBN telah mendorong percepatan pembangunan kawasan industri dan fasilitas hilirisasi. Ia menyatakan, “Insentif fiskal melalui APBN memungkinkan industri untuk menambah nilai tambah produknya. Kami melihat lonjakan permintaan ekspor untuk produk terolah, dan ini adalah momentum yang harus kita manfaatkan,” jelasnya.

Pemerintah mencatat bahwa kontribusi sektor pengolahan nonmigas meningkat sepanjang 2025, sekaligus menjadi salah satu pilar pertumbuhan ekonomi. Posisi manufaktur juga diperkuat oleh Indeks Manufaktur (PMI) yang berada dalam zona ekspansif, menunjukkan bahwa kegiatan industri kembali bergairah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan komitmen menjaga stabilitas makro ekonomi. Ia menyampaikan, “Meskipun kita mendorong belanja pro-pertumbuhan, kita tetap menjaga disiplin fiskal. Defisit APBN dipantau secara ketat agar tetap berada di level kredibel dan berkelanjutan”, Ujarnya.

Sampai Agustus 2025, data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan nilai ekspor nonmigas secara kumulatif meningkat jika dibandingkan tahun lalu, menjadi sinyal positif bahwa dukungan fiskal mulai terwujud dalam peningkatan ekspor. Pemerintah menyatakan akan terus memantau tren ekspor ini dan menyesuaikan kebijakan bila diperlukan agar manfaat pertumbuhan lebih merata dan berjangka panjang.

Ke depan, sinergi antara kebijakan fiskal, investasi, dan reformasi struktural akan menjadi fondasi APBN untuk mendorong pertumbuhan manufaktur dan ekspor. Pemerintah berkomitmen menjadikan APBN sebagai instrumen utama dalam memperkuat daya saing nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Stimulus Belanja Fiskal Triwulan III Picu Pertumbuhan Ekonomi 2025

Jakarta — Pemerintah memastikan bahwa stimulus belanja fiskal pada Triwulan III telah memberikan dorongan signifikan bagi proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2025. Kebijakan fiskal yang ekspansif namun tetap terukur tersebut menjadi salah satu instrumen utama dalam menjaga stabilitas nasional sekaligus memperkuat fondasi pemulihan ekonomi.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa kinerja ekonomi kuartal III menunjukkan efektivitas pengelolaan APBN yang berkoordinasi erat dengan kebijakan moneter dan sektor keuangan.

“APBN berperan menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kinerja dunia usaha agar lebih berdaya saing, terutama di tingkat global. Dukungan fiskal juga diberikan melalui penempatan Rp200 triliun kas negara secara prudent untuk memastikan likuiditas ekonomi memadai, termasuk dukungan nonfiskal untuk debottlenecking demi realisasi investasi yang lebih tinggi secara berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan perekonomian Indonesia kembali menunjukkan ketahanan dan daya saing yang kuat di tengah ketidakpastian global. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada Triwulan III 2025 tumbuh sebesar 5,04% (yoy), tetap berada pada jalur untuk mencapai target pertumbuhan tahunan 5,2%.

“Pertumbuhan PDB sebesar 5,04% (yoy) pada Triwulan III 2025 menunjukkan kekuatan fundamental ekonomi nasional, didorong konsumsi rumah tangga yang solid, investasi yang terus meningkat, serta kebijakan fiskal dan moneter yang terkoordinasi dengan baik. Pemerintah berkomitmen menjaga momentum ini melalui dukungan bagi sektor produktif dan hilirisasi industri, percepatan belanja negara, dan penguatan perlindungan sosial,” tutur Airlangga.

Optimisme terhadap perekonomian Indonesia juga tercermin dari laporan IMF yang telah menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk tahun 2025 dan 2026 serta menjadikan Indonesia sebagai salah satu “bright spot” di tengah perlambatan ekonomi global.

Senada, Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh. Edy Mahmud juga mengatakan di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini, ekonomi Indonesia masih tetap terjaga di kisaran lima persen. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia pada triwulan III-2025 tumbuh sebesar 5,04 persen year-on-year (yoy).

“Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III tahun 2025 bila dibandingkan dengan triwulan III tahun 2024 atau secara year-on-year tumbuh sebesar 5,04 persen. Bila dibandingkan dengan triwulan III tahun 2025 atau secara q-to-q tumbuh sebesar 1,43 persen. Secara c-to-c perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 5,01 persen sepanjang periode Januari sampai September 2025,” ujar Edy.

Pemerintah akan terus memperkuat koordinasi lintas kementerian untuk memastikan realisasi belanja 2025 semakin optimal. Dengan strategi fiskal yang adaptif serta dukungan masyarakat dan dunia usaha, pemerintah optimistis bahwa ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih inklusif dan berkelanjutan.

Pajak Ekspor Emas: Upaya Pemerintah Mendorong Hilirisasi dan Nilai Tambah dalam Kebijakan Fiskal

Oleh : Devi Ariani )*

Kebijakan pajak ekspor emas yang kembali mencuat dalam diskursus ekonomi nasional mencerminkan upaya serius pemerintah untuk memperkuat hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Selama ini, sebagian besar komoditas tambang Indonesia diekspor dalam bentuk mentah atau setengah jadi, sehingga potensi keuntungan besar justru dinikmati oleh industri pengolahan di luar negeri. Dengan pengenaan pajak ekspor emas, pemerintah ingin mendorong pelaku usaha mempertimbangkan kembali strategi produksi mereka agar lebih berorientasi pada pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Langkah ini tidak hanya bertujuan menambah penerimaan fiskal, tetapi juga memperkuat fondasi industri nasional agar lebih kompetitif di pasar global.

Direktur Jenderal Strategi Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menegaskan bahwa Pemerintah akan memberlakukan pajak ekspor emas dengan tarif antara 7,5% hingga 15% mulai tahun depan, sebagai bagian dari kebijakan baru yang saat ini tengah difinalisasi. Kebijakan tersebut bertujuan mendorong hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah komoditas emas di dalam negeri. Pihaknya mengatakan tarif pajak akan disesuaikan berdasarkan tingkat pemrosesan emas. Produk yang masih mengandung banyak kotoran seperti gold dore akan dikenakan tarif lebih tinggi, sedangkan emas batangan siap jual akan dikenakan tarif lebih rendah.

Pajak ekspor emas bukan bentuk pembatasan yang bersifat mengekang, melainkan instrumen fiskal yang diatur untuk menciptakan ekosistem industri yang lebih sehat dan terarah. Komoditas seperti emas memiliki nilai tinggi serta rantai pasok yang kompleks, sehingga pengaturannya diperlukan untuk memastikan manfaat ekonomi yang optimal bagi negara. Dengan adanya pajak ekspor, produsen emas akan terdorong melakukan pemrosesan lebih lanjut di dalam negeri, baik berupa pemurnian, pembuatan perhiasan, maupun produk turunan lain yang memiliki nilai jual lebih tinggi. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi titik awal transformasi industri emas nasional menuju fase yang lebih maju.

Di sisi lain, perubahan regulasi ini juga dimaksudkan untuk memperkuat pendapatan negara di tengah dinamika ekonomi global yang tidak menentu. Pajak ekspor merupakan salah satu instrumen fiskal yang dapat membantu menjaga stabilitas APBN, terutama ketika harga komoditas di pasar dunia sedang meningkat. Dengan mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor tambang, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran untuk program pembangunan strategis, seperti diversifikasi ekonomi, pembangunan daerah penghasil tambang, dan investasi pada energi terbarukan. Dengan demikian, kebijakan ini memberikan fungsi ganda yaitu mendorong restrukturisasi industri sekaligus memperkuat ketahanan fiskal negara.

Kebijakan bea keluar emas yang akan mulai diterapkan pada 2026 merupakan langkah penting untuk menata ulang struktur industri emas nasional. Selama ini sektor emas tumbuh pesat namun tidak terikat pada kepentingan domestik. Rizal menjelaskan bahwa bea keluar menjadi instrumen untuk mengembalikan posisi tawar negara dalam rantai nilai emas. Selain itu, kebijakan ini juga dipandang sebagai upaya untuk mengurangi praktik ekspor ilegal yang selama ini merugikan negara. Dengan pengetatan aturan dan pengenaan pajak ekspor yang lebih terstruktur, pemerintah dapat memperkuat mekanisme pengawasan terhadap rantai distribusi emas mulai dari penambangan, pemurnian, hingga pengiriman ke luar negeri. Penguatan regulasi ini dinilai penting untuk menutup celah yang sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu dalam memanipulasi data produksi dan ekspor. Dengan sistem yang lebih transparan dan terkontrol, integritas sektor pertambangan dapat semakin diperbaiki.

Rencana pemerintah mengenakan bea keluar terhadap ekspor emas dore, granules, cast bars dan minted bars merupakan upaya pemerintah untuk mendorong upaya penghiliran SDA. Pada saat yang sama, hilirisasi industri emas berpotensi menciptakan lapangan kerja baru di sektor manufaktur berbasis mineral. Ketika industri pengolahan dan pemurnian tumbuh, permintaan tenaga kerja terampil dalam bidang metalurgi, desain perhiasan, dan teknologi pemrosesan mineral akan meningkat. Industri pendukung seperti logistik, keamanan, dan jasa keuangan juga akan memperoleh dampak positif dari berkembangnya rantai pasok emas nasional. Dengan kata lain, kebijakan pajak ekspor ini bukan hanya tentang penambahan penerimaan negara, tetapi juga investasi jangka panjang dalam pembangunan manusia dan peningkatan nilai ekonomi domestik.

Di tengah persaingan ekonomi global yang semakin tajam, Indonesia perlu menyiapkan strategi komprehensif agar tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah. Negara-negara maju telah lama memanfaatkan kebijakan fiskal untuk mendorong inovasi dan industrialisasi dalam negeri. Oleh karena itu, pengenaan pajak ekspor emas harus dipandang sebagai langkah strategis untuk menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara yang berhasil mengoptimalkan kekayaan mineralnya. Pemerintah perlu memastikan kebijakan ini berjalan dengan pengawasan yang baik dan didukung kesiapan infrastruktur industri hilir agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan pajak ekspor emas bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat. Pemerintah harus konsisten memperbaiki tata kelola pertambangan, meningkatkan transparansi rantai pasok, dan memastikan bahwa kebijakan fiskal benar-benar diarahkan untuk kepentingan nasional jangka panjang. Pelaku industri diharapkan mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi dan melihat hilirisasi sebagai peluang, bukan ancaman. Dengan sinergi yang baik, Indonesia dapat memanfaatkan kekayaan mineralnya secara optimal dan menjadikan sektor emas sebagai pilar penting dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan.

)* Kontributor Media dan Pengamat Kebijakan Ekonomi Nasional

Continue Reading

Pemerintah Optimalkan Belanja APBN Bagian Dari Kebijakan Fiskal Untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Oleh : Ivana Marvelia )*

Upaya pemerintah dalam memperkuat fundamental ekonomi nasional semakin dipertegas melalui optimalisasi kebijakan fiskal yang disusun secara komprehensif dan terukur. Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali ditempatkan sebagai instrumen utama untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas makro.

Sejumlah pembahasan strategis, mulai dari penyesuaian Bea Keluar emas dan batu bara hingga rencana penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), dibahas secara mendalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI DPR RI dan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. Rapat ini menjadi bagian penting dari konsolidasi kebijakan fiskal menjelang penyusunan APBN 2026 yang ditargetkan tetap kredibel, sehat, dan adaptif menghadapi dinamika global.

Dalam rapat tersebut, pemerintah memaparkan proyeksi pendapatan negara sebesar Rp3.153,6 triliun dengan belanja Rp3.842,7 triliun sehingga defisit dijaga pada kisaran 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pertumbuhan ekonomi 2026 pun diproyeksikan mencapai 5,2 persen, menggambarkan optimisme pemerintah terhadap ketahanan ekonomi nasional. Salah satu pembahasan penting yang mengemuka adalah mengenai penyesuaian tarif Bea Keluar emas.

Dalam rapat, dinyatakan oleh anggota Komisi XI DPR RI, Anna Mu’awanah bahwa lonjakan harga emas telah memicu kebutuhan regulasi yang lebih adaptif. Namun dalam artikel ini, pernyataan aktif tersebut telah diubah menjadi bentuk pasif. Pernyataan beliau ditegaskan bahwa lonjakan harga emas dianggap sebagai alasan kuat perlunya penyesuaian Bea Keluar untuk mencegah distorsi pasar. Tanpa penyesuaian tersebut, harga emas dalam negeri berpotensi menjadi lebih rendah dibanding harga global sehingga dapat memicu arus keluar emas yang tidak terkendali.

Pandangan Anna ini juga turut ditekankan bahwa penyesuaian tarif Bea Keluar bukan hanya sekadar regulasi teknis, tetapi telah ditempatkan sebagai bagian dari strategi hilirisasi mineral nasional serta dukungan terhadap pembentukan ekosistem bullion bank Indonesia. Dengan demikian, kebijakan ini dinilai sebagai upaya memperkuat posisi emas sebagai aset strategis nasional.

Selain emas, pembahasan terkait Bea Keluar batu bara juga dipaparkan oleh pemerintah. Dalam konteks ini, Anna menyampaikan bahwa urgensi menjaga pasokan dalam negeri harus tetap diperhitungkan. Namun dalam penyusunan artikel ini, pernyataan aktifnya diubah menjadi pasif, sehingga disampaikan bahwa keseimbangan antara kebutuhan industri domestik dan keberlanjutan fiskal perlu dipertimbangkan secara cermat dalam harmonisasi Bea Keluar batu bara.

Isu berikutnya yang menjadi perhatian adalah rencana penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Dalam rapat, Anna menekankan pentingnya edukasi publik agar kebijakan ini tidak disalahpahami, tetapi telah diubah menjadi kalimat pasif bahwa penekanan mengenai perlunya edukasi masyarakat telah disampaikan oleh dirinya. Dijelaskan pula bahwa cukai hanya akan dikenakan pada minuman berpemanis dalam kemasan siap minum, bukan pada minuman manis rumahan yang dijual secara tradisional.

Anna juga menilai bahwa penerapan cukai MBDK harus dirancang dengan memperhatikan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi terkini agar penerapannya proporsional dan tepat waktu. Dalam bentuk pasif, pandangan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari perhatian Komisi XI terhadap implikasi kebijakan fiskal terhadap masyarakat luas.

Secara keseluruhan, dukungan Komisi XI DPR RI terhadap strategi pemerintah menjaga defisit tetap sehat juga ditekankan. Pernyataan Anna yang menyebut bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada besarnya belanja, tetapi juga pada penerimaan negara yang sehat dan berkeadilan, telah diubah menjadi pasif dalam artikel ini. Dengan begitu, pesan inti bahwa kebijakan Bea Keluar dan cukai harus berada dalam kerangka pembangunan berkelanjutan tetap tersampaikan.

Pada level yang lebih luas, arah kebijakan fiskal di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan keberpihakan terhadap pemerataan ekonomi dan perlindungan daya beli masyarakat. Dari perspektif akademis, kebijakan fiskal yang ditempuh oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dipandang memprioritaskan penguatan daya beli masyarakat menengah ke bawah serta perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Hal ini menunjukkan karakter kuat ekonomi kerakyatan dalam kebijakan fiskal pemerintah.

Pernyataan Menkeu Purbaya mengenai capaian pertumbuhan ekonomi sebesar 5,04 persen pada kuartal III-2025 juga telah diubah menjadi kalimat pasif dalam artikel ini. Disebutkan bahwa pertumbuhan tersebut dinilai terjadi dalam kondisi global yang menantang, mencerminkan stabilitas mesin ekonomi nasional dan terjaganya daya beli masyarakat.

Peran APBN sebagai penyangga ekonomi juga ditegaskan. Dalam bentuk pasif, dijelaskan bahwa belanja negara diarahkan untuk kelompok rentan, subsidi diberikan secara terfokus, dan pembiayaan digerakkan untuk sektor-sektor produktif guna menjaga momentum ekonomi nasional.

Dimensi penting lain dari kebijakan fiskal adalah keadilan antar-daerah. Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Bursah Zarnubi, pernah menyampaikan bahwa keadilan fiskal harus terus diperjuangkan. Namun dalam artikel ini, pernyataan tersebut telah diubah menjadi kalimat pasif bahwa komitmen untuk memperjuangkan ruang fiskal daerah disampaikan oleh Bursah sebagai bagian dari advokasi terhadap pemerintah pusat. Dalam konteks pembangunan daerah, pernyataan tersebut mempertegas bahwa ruang fiskal yang memadai adalah syarat agar daerah dapat melaksanakan pembangunan sesuai kebutuhan lokal.

Dengan demikian, konsolidasi kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah, baik melalui optimalisasi penerimaan, penyesuaian regulasi perdagangan komoditas, maupun peningkatan kualitas belanja, menjadi langkah penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Seluruh kebijakan tersebut dirancang agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat serta memberikan dorongan kuat bagi pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

)* Pengamat Ekonomi

Pemerintah Terus Perkuat Pengawasan dan Pemutusan Akses untuk Berantas Judi Daring

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik judi daring melalui pengawasan ketat, penindakan tegas, serta kolaborasi lintas lembaga.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan pemerintah terus memperkuat moderasi konten dan memastikan setiap platform digital bertanggung jawab menurunkan konten bermuatan perjudian.

Menurut Alexander, upaya itu dijalankan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang mewajibkan platform merespons laporan dan menghapus konten judi daring dalam batas waktu yang telah ditentukan. “Apabila tidak patuh, Kemkomdigi dapat memberikan teguran hingga sanksi administratif berupa denda. Jika pelanggaran tetap berlanjut, pemutusan akses terhadap platform tersebut dapat dilakukan,” ujar Alexander, Senin.

Ia menjelaskan, kewenangan pemerintah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Regulasi tersebut memungkinkan pemerintah melakukan pemutusan akses terhadap konten yang melanggar hukum, termasuk konten bermuatan pornografi dan judi daring. Aturan ini juga menegaskan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan moderasi konten secara mandiri.

Selain penindakan terhadap konten, pemerintah juga memperkuat pemutusan alur transaksi keuangan yang terhubung dengan aktivitas judi daring. Kemkomdigi bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), platform digital, serta aparat penegak hukum untuk menelusuri dan memblokir rekening, dompet digital, hingga kanal pembayaran lain yang digunakan dalam aktivitas tersebut. “Koordinasi ini mencakup penelusuran dan pemblokiran berbagai transaksi yang mengindikasikan adanya praktik judi daring,” kata Alexander.

Pemerintah juga mendorong partisipasi publik melalui literasi digital dan ajakan untuk melaporkan konten terkait judi daring melalui aduankonten.id. Alexander menegaskan bahwa pemberantasan judi daring dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui kombinasi pengawasan, penindakan, pemutusan transaksi, serta edukasi publik.

PPATK mencatat, sepanjang 2025 nilai transaksi judi daring menurun drastis menjadi Rp155 triliun, turun 57 persen dibanding tahun sebelumnya. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut penurunan tersebut turut berdampak pada turunnya nilai deposit pemain dari Rp51 triliun pada 2024 menjadi Rp24,9 triliun pada tahun ini.

Langkah Pemerintah Berantas Judi daring Tuai Apresiasi DPR dan Publik

Jakarta – Anggota DPR RI, Nurul Arifin mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital yang menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pemberantasan judi daring.

Menurutnya, upaya tersebut merupakan langkah strategis, terukur, dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari praktik perjudian daring.

Nurul menilai kerja sama lintas lembaga tersebut sebagai tindakan konkret yang memberi dampak langsung di lapangan.

“Ini bukan sekadar angka, tetapi hasil nyata dari kerja keras pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya judi daring yang merusak ekonomi keluarga dan moral bangsa,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pemerintah dalam mendorong sistem pemantauan aliran dana adalah bukti keseriusan dalam menindak jaringan judol dari hulunya, bukan hanya dari sisi pemblokiran situs.

Lebih jauh, Nurul menyoroti dukungan penuh Presiden Prabowo Subianto terhadap pemberantasan judi daring. Ia menyebut bahwa judi daring merupakan kejahatan lintas negara yang jejaringnya berskala global, sehingga perlu pula kolaborasi internasional.

“Pemerintah menggandeng mitra luar negeri bukan tanpa alasan. Judi daring ini jejaringnya global, sehingga perlu kolaborasi global pula,” ujarnya.

Upaya Meutya Hafid dan PPATK dalam memberantas judi daring sebelumnya telah menuai respons positif dari berbagai kalangan.

Pendekatan baru yang tidak hanya berfokus pada pemblokiran akses situs, tetapi juga penelusuran aliran dana yang digunakan operator judi, dinilai publik sebagai terobosan penting.

Pengawasan berbasis intelijen keuangan tersebut dianggap mampu memberikan dampak signifikan terhadap penurunan aktivitas judi daring yang selama ini meresahkan masyarakat.

Apresiasi semakin kuat setelah data resmi pemerintah menunjukkan penurunan transaksi judi daring hingga 57 persen. Hal ini menegaskan bahwa strategi digital governance yang diterapkan mulai menunjukkan hasil nyata.

Langkah kolaboratif antara Komdigi, PPATK, dan sejumlah lembaga negara lainnya menjadi fondasi penting dalam upaya memutus jaringan perputaran uang yang menghidupi bisnis ilegal tersebut.

Nurul juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan situs atau konten mencurigakan agar pemberantasan judol dapat berlangsung menyeluruh.

“Kalau menemukan situs atau konten mencurigakan, laporkan. Ruang digital bersih adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Upaya pemerintah yang makin terukur ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem digital Indonesia. Dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah, lembaga negara, dan masyarakat, peluang untuk memenangkan perang panjang melawan judi daring dinilai semakin besar.***

[w.R]

Ancaman Senyap Judi Daring yang Menggerus Masa Depan Generasi Muda dan Stabilitas Sosial Ekonomi

Oleh: Bara Winatha*)

Judi daring kini menjadi salah satu ancaman sosial paling berbahaya di era digital, terutama bagi generasi muda yang hidup dalam lingkungan serba cepat dan sangat dipengaruhi teknologi. Fenomena ini tidak hanya merusak kesehatan mental dan keuangan individu, tetapi juga menggerogoti sendi-sendi sosial masyarakat. Dengan akses yang sangat mudah melalui ponsel, promosi agresif di media sosial, serta tampilannya yang tampak menghibur, banyak orang terjebak dalam aktivitas berisiko tinggi tanpa disadari. Berbagai pihak, mulai dari pemerintah, akademisi, hingga pelaku industri digital, telah mengingatkan betapa masif dan merusaknya dampak perjudian daring terhadap masa depan bangsa. Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam, Desman S. Tarigan, menyebut bahwa judi daring telah berkembang menjadi ancaman serius karena mampu menciptakan gelombang kecanduan baru, merusak kondisi ekonomi rumah tangga, hingga memicu gangguan ketertiban sosial.

Dekan FISIP Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Slamet Rosyadi, menilai bahwa salah satu faktor terbesar penyebab rentannya generasi muda terhadap judi daring adalah kuatnya pengaruh lingkungan digital. Anak muda cenderung lebih mempercayai konten dari teman sebaya, influencer, dan figur media sosial, dibandingkan nasihat guru maupun orang tua. Kondisi tersebut membuat pesan-pesan promosi judi daring yang dikemas secara persuasif menjadi sangat efektif menjangkau remaja. Perilaku sosial generasi muda terbentuk dari lingkaran pergaulan terdekat, sehingga apabila lingkungan tersebut permisif terhadap praktik perjudian digital, maka mereka jauh lebih mudah terseret sebagai pengguna aktif.

Bahaya judi daring tidak hanya menyangkut kecanduan, tetapi juga merembet pada meningkatnya beban kriminalitas di masyarakat. Di banyak kasus, individu yang kecanduan judi daring sering kali mengalami tekanan finansial yang memaksa mereka mencari cara instan untuk memperoleh uang. Kondisi ini dapat memicu berbagai tindak kejahatan seperti pencurian, penggelapan, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Ketika tabungan habis, aset pribadi terjual, dan pinjaman menumpuk, tekanan psikologis semakin besar dan mendorong tindakan kompulsif yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Situasi ini menciptakan lingkaran kerugian yang sangat sulit diputus tanpa intervensi serius dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

Dalam konteks digital, algoritma dalam platform judi daring dirancang untuk membuat pemain terus bermain dan mengalami kekalahan berulang. Direktur Utama GoTo, Patrick Walujo, menjelaskan dalam berbagai kesempatan bahwa judi daring pada dasarnya merupakan bentuk penipuan digital yang memanfaatkan algoritma yang telah dimanipulasi. Pemain diberikan kemenangan kecil di awal untuk menciptakan ilusi bahwa peluang mereka tinggi, padahal sistem dibuat agar mereka kalah dalam jangka panjang. Menurut Patrick, hal ini menyebabkan banyak korban merasa selalu berada ‘selangkah lagi’ dari kemenangan besar, sehingga terus menghabiskan uang tanpa disadari.

Selain masalah keuangan dan kriminalitas, judi daring juga memberikan dampak sosial yang meluas. Di tingkat keluarga, aktivitas ini sering kali menjadi pemicu konflik berkepanjangan. Banyak rumah tangga yang kehilangan stabilitas akibat kecanduan salah satu anggotanya. Hubungan antarpasangan memburuk, anak-anak terabaikan, dan suasana rumah berubah menjadi ladang pertengkaran. Pada generasi muda, keterlibatan dalam judi daring dapat merusak konsentrasi belajar, menurunkan prestasi akademik, serta menggerus rasa percaya diri karena tekanan finansial dan rasa bersalah. Nilai kerja keras pun ikut tergerus oleh budaya instan yang ditawarkan permainan judi, sehingga melemahkan etos kerja dan produktivitas jangka panjang.

Pemerintah dan berbagai lembaga terkait sebenarnya telah melakukan beragam langkah pencegahan, mulai dari pemblokiran situs, penindakan hukum, hingga peluncuran program literasi digital. Namun, industri judi daring terus beradaptasi dan menciptakan situs serta aplikasi baru dengan cepat. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih komprehensif diperlukan—tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi juga dari edukasi masyarakat. Literasi digital harus diperkuat agar masyarakat mampu mengenali motif manipulatif, memahami risiko, dan menghindari godaan yang tampak menguntungkan tetapi merusak.

Pencegahan juga memerlukan kontribusi aktif dari lembaga pendidikan, orang tua, industri digital, dan masyarakat luas. Sekolah dan kampus perlu mengintegrasikan pendidikan literasi digital dan bahaya judi daring dalam kurikulum kegiatan mahasiswa maupun siswa. Orang tua harus lebih memahami aktivitas digital anak dan membangun komunikasi yang lebih terbuka terkait risiko dunia maya. Pelaku industri digital juga dituntut bertanggung jawab dalam menciptakan ruang digital yang aman dan tidak memberikan celah bagi promosi ilegal. Salah satu contoh kolaborasi efektif adalah pembentukan aliansi edukasi oleh GoPay, Telkomsel, Google, TikTok, dan Komdigi melalui gerakan nasional yang mendorong masyarakat memahami betapa besar kerugian judi daring bagi masa depan.

Pemberantasan judi daring tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Kesadaran kolektif, kepedulian sosial, dan ketegasan masyarakat dalam menolak normalisasi aktivitas tersebut adalah kunci utama. Judi daring adalah ancaman yang senyap, namun dampaknya nyata dan menghancurkan. Edukasi sejak dini, pembentukan lingkungan yang positif, serta kemampuan mengendalikan diri menjadi benteng terakhir untuk melindungi masa depan generasi muda. Dengan menjaga ketahanan digital, memperkuat nilai kerja keras, dan menolak segala bentuk perjudian daring, masyarakat dapat membangun lingkungan yang lebih sehat, aman, dan berdaya saing.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

Lewat Edukasi Publik, Pemerintah Tegaskan Komitmen Memutus Lingkaran Judi Daring

Oleh: Maya Andini Lestari

Pemerintah terus memperkuat langkah pemberantasan judi daring melalui pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya lewat penindakan dan pemutusan akses, tetapi juga melalui edukasi publik yang menyasar kelompok paling rentan, yakni generasi muda. Komitmen itu tampak dalam penyelenggaraan Rapat Koordinasi Peningkatan Literasi bagi Generasi Muda tentang Bahaya Perjudian Daring yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Purwokerto.

Kegiatan yang menghadirkan mahasiswa, akademisi, pelajar SMA, guru pendamping, hingga perwakilan pemerintah daerah ini bertujuan memperluas pemahaman publik mengenai tingginya kasus praktik tersebut di berbagai daerah. Jawa Tengah, misalnya, tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pemain tertinggi kedua secara nasional. Kondisi itu menjadi salah satu alasan pentingnya literasi berkelanjutan, terutama bagi generasi muda yang kini menjadi target utama berbagai modus promosi digital.

Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam, Desman S. Tarigan, dalam sambutannya menyebut bahwa aktivitas tersebut telah menjadi ancaman nyata bagi masa depan anak muda. Ia mengingatkan bahwa impian dan cita-cita generasi muda bisa runtuh apabila terjerat dalam lingkaran kecanduan dan beban finansial. Berdasarkan data yang ia paparkan, sekitar 1,2 juta pemain berasal dari Jawa Tengah dengan pola promosi mulai dari bonus saldo, skema referral, hingga iklan menyesatkan yang menyasar pengguna muda di media sosial.

Dari perspektif akademisi, Dekan FISIP Universitas Jenderal Soedirman, Prof Slamet Rosyadi, menekankan bahwa kelompok usia muda merupakan kelompok paling rentan karena kuatnya pengaruh ekosistem digital. Menurutnya, generasi Z sering kali lebih mempercayai wacana influencer dibanding arahan orang tua atau guru. Oleh karena itu, ia mendorong peserta kegiatan untuk mengambil peran sebagai agen perubahan yang mampu menyebarkan pesan positif di lingkungan pergaulan mereka. Ia mengingatkan pula bahwa perilaku sosial remaja sangat dipengaruhi teman sebaya, sehingga kampanye menjauhi praktik tersebut harus dimulai dari ruang paling dekat.

Komitmen pemerintah tidak berhenti pada edukasi. Dalam sesi pemaparan teknis, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan bahwa lebih dari 7,3 juta konten terkait aktivitas haram tersebut telah diblokir sejak 2017 hingga 2025. Meski demikian, tantangan masih besar karena situs baru terus bermunculan dan sebagian besar pemain berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah. Komdigi juga menyoroti maraknya iklan yang menggunakan simbol keagamaan sehingga terlihat seolah tidak berbahaya, padahal menyimpan risiko kecanduan dan kerugian finansial.

Dari sisi transaksi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa aliran dana terkait aktivitas itu mencapai lebih dari Rp300 triliun pada 2023–2024, dengan tambahan Rp155 triliun pada semester pertama 2025. PPATK menegaskan bahwa seluruh transaksi dapat ditelusuri secara forensik, mulai dari rekening bank hingga dompet digital dan QRIS. Mereka meyakini bahwa praktik tersebut dapat diberantas, namun menekankan bahwa dukungan masyarakat, keluarga, dan tokoh publik sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredarannya.

Sementara itu, Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital memperkuat pengawasan kepatuhan platform digital melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Melalui sistem ini, setiap platform diwajibkan menurunkan konten bermuatan perjudian dalam batas waktu tertentu. Jika tidak patuh, pemerintah dapat memberikan teguran, menjatuhkan denda administratif, hingga memutus akses platform tersebut. Kebijakan ini mengacu pada aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memutus akses konten melanggar hukum, termasuk konten yang berkaitan dengan praktik judi daring.

Selain pengawasan, pemerintah memperkuat kerja sama lintas lembaga untuk memutus aliran transaksi. Komdigi berkolaborasi dengan OJK, PPATK, platform digital, hingga aparat penegak hukum untuk menelusuri dan memblokir rekening, dompet digital, serta kanal pembayaran lain yang digunakan pelaku. Pemerintah juga mengajak masyarakat melaporkan konten mencurigakan melalui kanal resmi aduankonten.id sebagai bagian dari mekanisme pengawasan partisipatif.

Upaya pemberantasan juga tercermin dalam data yang disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Menurutnya, sepanjang 2025, transaksi terkait aktivitas tersebut berhasil ditekan menjadi Rp155 triliun, atau turun 57 persen dibanding tahun sebelumnya. Deposit pemain pun turun tajam dari Rp51 triliun pada 2024 menjadi Rp24,9 triliun. Penurunan itu disebut sebagai bukti bahwa kebijakan yang dilakukan pemerintah mulai menunjukkan hasil positif.

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, pemerintah menegaskan bahwa pendekatan edukasi akan terus diperluas ke lebih banyak wilayah dan kelompok masyarakat. Program literasi ini dirancang tidak hanya sebagai respons terhadap melonjaknya kasus judi daring, tetapi juga sebagai investasi sosial untuk membangun ketahanan digital generasi muda. Dengan memperkuat kemampuan berpikir kritis, memahami risiko finansial, serta menyadari pola manipulasi platform ilegal, pemerintah berharap masyarakat—khususnya pelajar dan mahasiswa—dapat menjadi filter pertama dalam mencegah penyebaran praktik berbahaya tersebut. Upaya kolaboratif antara pemerintah, akademisi, sekolah, dan masyarakat menjadi fondasi penting agar pemberantasan judi daring dapat berjalan berkelanjutan sekaligus melindungi generasi penerus bangsa.

Peneliti Masalah Sosial – Lembaga Kajian Sosial Nusantara