Penetapan Gelar Pahlawan bagi Soeharto, Bukti Kedewasaan Bangsa Membaca Sejarah

Oleh : Gavin Asadit )*

Keputusan Presiden Republik Indonesia menempatkan Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025 menandai babak penting dalam upaya negara mengakui jasa tokoh-tokoh yang dianggap memiliki kontribusi besar terhadap perjalanan bangsa. Penganugerahan yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 dan diserahkan kepada ahli waris almarhum Soeharto dalam prosesi kenegaraan yang khidmat.

Bagi pemerintah, penganugerahan gelar Pahlawan Nasional bukan sekadar tanda kehormatan formal, melainkan pengakuan negara atas sumbangsih konkrit yang memberi dampak jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat dan stabilitas nasional. Dalam pidato resmi penganugerahan, Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menghormati jasa para pendahulu sebagai bagian dari pendidikan sejarah dan pembentukan karakter kebangsaan.

Keputusan negara ini diposisikan oleh pemerintah bukan sekadar pengakuan simbolis terhadap satu sosok, melainkan penegasan terhadap peran historis dan kontribusi yang melatarbelakangi pembangunan nasional terutama pada aspek stabilitas politik dan pembangunan ekonomi yang meletakkan fondasi bagi kemajuan infrastruktur dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah menekankan bahwa makna kepahlawanan harus diwujudkan hari ini melalui semangat gotong royong, cinta tanah air, serta kerja kolektif demi kesejahteraan bersama.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menegaskan pentingnya menanggapi keputusan ini secara dewasa demi menjaga persatuan. Ia juga menekankan bahwa penghormatan negara terhadap jasa besar tokoh bangsa merupakan bagian dari tugas konstitusional pemerintah. Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa kebijakan kenegaraan harus direspon dengan kedewasaan politik dan sosial.

Pemerintah juga menempatkan aspek keamanan dan ketertiban sebagai prioritas setelah penganugerahan gelar tersebut. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa aparat telah menyiapkan berbagai langkah antisipatif di sejumlah wilayah untuk memastikan situasi tetap kondusif dan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang dapat memecah belah. Ia juga menegaskan bahwa kesiapsiagaan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional di tengah dinamika opini publik.

Dukungan dari sejumlah unsur politik dan elemen masyarakat pro-pemerintah turut menguatkan narasi negara mengenai pentingnya pengakuan atas jasa tokoh-tokoh pendahulu. Beberapa tokoh menilai penganugerahan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat rasa nasionalisme dan menegaskan kembali pondasi pembangunan yang sudah diletakkan sejak masa lalu. Menteri terkait yang mengomentari dampak pembangunan era lampau menilai bahwa warisan-infrastruktur dan kebijakan pembangunan memberi ruang bagi generasi kini untuk melanjutkan karya nyata demi kesejahteraan bersama.

Penghormatan resmi kepada tokoh negara adalah bagian dari upaya negara untuk merekonstruksi dan merawat memori kolektif bangsa. Pemerintah menekankan pentingnya membingkai ulang narasi sejarah secara objektif dan tidak mengedepankan polarisasi. Upaya tersebut juga diarahkan pada penguatan pendidikan sejarah yang seimbang, agar generasi muda dapat memahami kompleksitas perjalanan bangsa termasuk sisi-sisi keunggulan dan tantangan yang mesti diakui bersama.

Akademisi pun turut memberi sudut pandang yang mendukung. Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi dan Bisnis Universitas Dwijendra Bali, Ni Made Adi Novayanti menyatakan bahwa selama puluhan tahun memimpin, Soeharto telah membangun infrastruktur yang mendasar serta sistem pemerintahan yang mampu memajukan Indonesia. Dari perspektif objektif, menurut Novayanti, hal tersebut sudah cukup untuk mengukuhkan posisi Soeharto sebagai tokoh yang pantas menerima gelar penghormatan

Pemerintah juga menggarisbawahi bahwa pengakuan resmi tidak berarti menutup ruang kritik konstruktif. Pemerintah membuka ruang kajian akademik dan dokumen sejarah untuk memastikan bahwa penilaian terhadap tokoh-tokoh sejarah selalu mengacu pada sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini bertujuan menjembatani kebutuhan rekonsiliasi historis tanpa mengabaikan aspirasi korban dan kelompok yang menuntut keadilan atas pelanggaran masa lalu.

Seluruh elemen masyarakat agar menyikapi penganugerahan ini dengan kewaspadaan terhadap disinformasi dan komitmen bersama menjaga persatuan. Pemerintah melihat pengakuan resmi terhadap Soeharto layaknya terhadap tokoh-tokoh lain sebagai alat negara untuk mengingat jasa, memperkuat narasi pembangunan nasional, serta menegaskan bahwa penghargaan negara diberikan melalui mekanisme formal yang sah. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap keputusan ini menjadi titik tolak rekonsiliasi yang matang dan pemajuan rasa kebangsaan tanpa mengabaikan nilai-nilai keadilan dan kebenaran sejarah.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

Program CKG dan Percepatan Pembangunan Faskes Perkuat Akses Kesehatan Masyarakat Papua

JAYAPURA – Upaya peningkatan kesehatan di Tanah Papua terus menunjukkan perkembangan melalui percepatan pembangunan fasilitas kesehatan serta perluasan layanan Cek Kesehatan Gratis (CKG). Pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang merata, terutama di wilayah yang selama ini terkendala akses dan sarana medis.

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menegaskan perlunya percepatan pembangunan berbagai fasilitas kesehatan yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota. “Pada Jumat (14/11) telah dilakukan pertemuan dengan Menteri Kesehatan untuk membahas kelanjutan pembangunan fasilitas rumah sakit di Papua,” ujar Mathius D. Fakhiri.

Sejumlah proyek strategis masih berjalan lambat seperti RS Keerom yang baru 50 persen, Labkesmas Jayapura 25 persen, dan Labkesmas Keerom 10 persen. Sementara itu RS Rodofabo di Waropen dan RS Mamberamo Raya belum terlaksana sama sekali. Pemerintah Papua juga mengusulkan pengadaan alat vital medis seperti MRI, CT-Scan, Microscope Neurosurgery, serta alat EEG untuk RSJ Abepura. “Usulan tersebut penting demi peningkatan pelayanan kesehatan Papua,” tambah Mathius D. Fakhiri.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan komitmen pemerintah pusat terhadap percepatan pembangunan layanan kesehatan di Papua. “Kementerian Kesehatan akan menindaklanjuti usulan-usulan dari Gubernur Papua karena hal ini juga merupakan bagian dari Asta Cita Presiden,” tegas Budi Gunadi Sadikin.

Di Papua Pegunungan, penyediaan dua mobil ambulans baru memperkuat akses pelayanan kesehatan antar-kabupaten. Kepala Dinkes P2KB Papua Pegunungan Isak Yikwa menyampaikan bahwa ambulans tersebut akan digunakan untuk layanan rujukan dan pelayanan kesehatan keliling. “Dua mobil ambulans ini akan digunakan untuk pelayanan kesehatan di Papua Pegunungan agar masyarakat dapat memperoleh layanan secara lebih cepat,” ujar Isak Yikwa.

Ambulans tambahan juga diberikan kepada RSUD Wamena dan Klinik Kalvari untuk mendukung pelayanan pasien rujukan serta penanganan kesehatan bagi penyintas HIV-AIDS. “Bantuan ini akan kami manfaatkan sebaik mungkin untuk pelayanan masyarakat,” pungkas Isak Yikwa.

Di Kabupaten Manokwari, pemanfaatan CKG meningkat signifikan. Plt Kepala Dinkes Manokwari Marthen Rantetampang mencatat 8.343 warga telah memanfaatkan layanan tersebut sejak awal 2024. “Ini menunjukkan antusiasme masyarakat untuk memeriksakan kesehatan secara rutin semakin meningkat,” ujar Marthen Rantetampang.

Ia menekankan perlunya penguatan Integrasi Layanan Primer (ILP), terutama pemenuhan tenaga dokter di beberapa puskesmas yang masih kekurangan. “Ketersediaan dokter menjadi tantangan utama penerapan ILP,” tambah Marthen Rantetampang.

Program CKG di Papua Barat Daya juga mencatat capaian tinggi dengan total 21.890 masyarakat telah terbantu. Plt Kepala Dinkes P2KB Jan Pieter Kambu menjelaskan bahwa sosialisasi masif terus dilakukan. “Program ini sudah menjangkau 21.890 jiwa di enam kabupaten kota,” ujar Jan Pieter Kambu.

Ia menegaskan bahwa peningkatan ini menjadi bukti kuat bahwa layanan kesehatan inklusif semakin dirasakan masyarakat Papua sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.

Pemerintah Percepat Pembangunan Fasilitas Kesehatan di Papua untuk Perkuat Layanan Publik

JAYAPURA — Pemerintah terus mempercepat pembangunan fasilitas kesehatan di berbagai wilayah Papua sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan publik dan memastikan masyarakat memperoleh akses kesehatan yang merata dan berkualitas. Langkah ini menjadi prioritas mengingat ketersediaan infrastruktur kesehatan yang memadai merupakan fondasi penting dalam mencetak generasi Papua yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.

Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri, menegaskan perlunya percepatan pembangunan sejumlah fasilitas kesehatan yang hingga kini masih berjalan lambat maupun belum terealisasi. Ia menjelaskan bahwa beberapa proyek strategis masih memerlukan perhatian serius, baik dari sisi anggaran maupun pelaksanaan teknis di lapangan. Pada Jumat, (14/11), ia menghadiri pertemuan dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta untuk membahas kelanjutan pembangunan beberapa fasilitas rumah sakit di Papua. “Kami telah melakukan pertemuan untuk membahas kelanjutan pembangunan sejumlah fasilitas, termasuk proyek yang progresnya masih jauh dari target,” ujar Mathius Fakhiri.

Beberapa proyek yang tengah berjalan di antaranya pembangunan Rumah Sakit Keerom dengan anggaran lebih dari Rp122 miliar yang progresnya baru mencapai 50 persen. Selain itu, pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom masing-masing baru mencapai 25 persen dan 10 persen. Gubernur juga menyoroti sejumlah proyek besar yang hingga kini belum dimulai, seperti pembangunan RS Rodofabo di Waropen dengan anggaran hingga Rp200 miliar serta pembangunan RS Mamberamo Raya senilai Rp300 miliar. “Kami juga meminta perhatian terhadap pembangunan ruang Bio Safety Level 2 untuk Labkesda Papua, karena keberadaan fasilitas ini sangat vital,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua turut mengajukan beberapa kebutuhan mendesak terkait kelengkapan alat kesehatan di RSUD Jayapura, RSUD Abepura, serta Rumah Sakit Jiwa Abepura. Gubernur Mathius menekankan perlunya MRI, Microscope Neurosurgery, CT-Scan, dan EEG sebagai instrumen penting untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan rujukan. Ia juga mengusulkan agar RSUD Abepura ditingkatkan statusnya menjadi Rumah Sakit Khusus rujukan Ibu dan Anak serta Infeksi Paru di Papua Raya. “Ketiadaan beberapa alat kesehatan vital ini menjadi hambatan dalam memberikan layanan optimal kepada masyarakat,” tegasnya.

Meski sejumlah proyek masih membutuhkan percepatan, Gubernur menyampaikan apresiasi atas selesainya pembangunan RSUP Jayapura senilai Rp633 miliar serta RS Supiori dengan anggaran Rp53 miliar yang ditargetkan beroperasi pada tahun anggaran 2025. Ia berharap pembangunan yang belum tuntas dapat diselesaikan pada 2026 agar pemerataan layanan kesehatan di seluruh Papua semakin optimal. “Kami berharap perhatian serius dari Kementerian Kesehatan demi percepatan pembangunan kesehatan yang merata dan berkualitas,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa pemerintah pusat akan menindaklanjuti seluruh usulan yang disampaikan. “Kami akan menindaklanjuti usulan-usulan dari Gubernur Papua Mathius Fakhiri karena hal ini juga merupakan bagian dari prioritas nasional yang selaras dengan arah kebijakan presiden,” ujarnya.

Akselerasi Pembangunan Faskes dan Program CKG Jadi Tonggak Kemajuan Kesehatan Papua

Oleh: Andreas Wanimbo*

Peningkatan layanan kesehatan di Papua kini memasuki fase yang semakin progresif melalui penguatan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan percepatan pembangunan fasilitas kesehatan di berbagai wilayah. Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat dan daerah menempatkan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama pembangunan, sejalan dengan upaya mewujudkan kesejahteraan dan pemerataan layanan publik di Tanah Papua. Program dan kebijakan yang terus digulirkan ini memperlihatkan bahwa Papua sedang bergerak ke arah ekosistem kesehatan yang jauh lebih inklusif, modern, dan adaptif terhadap kebutuhan warganya.

Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menjadi salah satu tokoh yang mendorong kuat percepatan penguatan layanan kesehatan. Ia menilai bahwa pembangunan fasilitas kesehatan baru dan peningkatan sarana yang sudah ada merupakan langkah strategis dalam memastikan seluruh masyarakat Papua mendapatkan pelayanan yang berkualitas. Penataan dan pembangunan rumah sakit, laboratorium kesehatan, serta penyediaan alat-alat medis modern dipandangnya sebagai bagian integral dari transformasi sektor kesehatan Papua. Sikap ini mencerminkan optimisme bahwa percepatan pembangunan akan memperkuat fondasi pelayanan rujukan, sekaligus memberikan standar layanan yang lebih tinggi bagi masyarakat di berbagai kabupaten dan kota.

Pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin turut memberikan perhatian besar terhadap Papua. Ia memastikan bahwa seluruh usulan pembangunan fasilitas kesehatan dan permintaan alat medis dari Pemerintah Provinsi Papua akan ditindaklanjuti secara terarah. Respons ini menunjukkan bahwa Papua tidak hanya diprioritaskan dalam pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga dalam penyediaan alat kesehatan vital yang mendukung layanan diagnostik modern seperti MRI, CT-Scan, hingga peralatan bedah saraf. Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat, pembangunan fasilitas kesehatan di Papua menjadi bagian dari langkah besar untuk memperkuat layanan kesehatan nasional secara menyeluruh.

Kemajuan layanan kesehatan juga tampak nyata di wilayah Papua Pegunungan. Kepala Dinas Kesehatan Isak Yikwa menegaskan bahwa penyediaan ambulans baru merupakan bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kecepatan dan jangkauan layanan kesehatan. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat di wilayah pegunungan memperoleh penanganan yang lebih cepat, termasuk dalam situasi darurat. Penambahan ambulans untuk RSUD Wamena dan Klinik Kalvari memperkuat pelayanan pasien rujukan serta penanganan penyakit tertentu, termasuk HIV-AIDS, yang membutuhkan layanan berkesinambungan. Langkah ini menunjukkan bahwa transformasi kesehatan Papua tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada penguatan sistem pelayanan lapangan.

Sementara itu, efektivitas program CKG mulai terasa langsung oleh masyarakat. Di Manokwari, Plt Kepala Dinas Kesehatan Marthen Rantetampang menilai tingginya partisipasi masyarakat dalam program ini sebagai indikator kesadaran kesehatan yang semakin meningkat. Antusiasme warga yang mencapai lebih dari delapan ribu peserta mencerminkan keberhasilan pendekatan preventif yang digalakkan pemerintah. Ia juga menilai bahwa penguatan Integrasi Layanan Primer (ILP) akan semakin memperkokoh struktur layanan kesehatan di tingkat puskesmas, memastikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan yang konsisten dan terarah.

Papua Barat Daya mencatat capaian lebih tinggi melalui pemanfaatan program CKG yang telah menjangkau lebih dari dua puluh satu ribu jiwa. Plt Kepala Dinas Kesehatan Jan Pieter Kambu memandang hal ini sebagai bukti nyata bahwa masyarakat semakin percaya pada layanan kesehatan yang disediakan pemerintah. Ia menegaskan bahwa keberhasilan CKG menunjukkan bahwa pendekatan kesehatan berbasis komunitas berjalan dengan baik dan mampu menjadi fondasi menuju target kesehatan jangka panjang, termasuk visi Indonesia Emas 2045. Dengan semakin luasnya jangkauan CKG, layanan kesehatan di Papua menjadi lebih dekat dan mudah dijangkau bagi seluruh masyarakat.

Perkembangan serupa juga terlihat di Kota Jayapura, di mana cakupan pemeriksaan kesehatan telah mencapai lebih dari delapan puluh ribu warga. Temuan medis yang diperoleh dari hasil pemeriksaan tersebut memberikan gambaran jelas mengenai kondisi kesehatan masyarakat, sekaligus menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan intervensi yang lebih tepat sasaran. Layanan CKG tidak hanya memberikan manfaat langsung berupa pemeriksaan gratis, tetapi juga memperkuat sistem pemantauan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Transformasi digital turut memperkuat upaya peningkatan layanan kesehatan Papua. Pemanfaatan aplikasi Mobile JKN yang memungkinkan warga mengakses layanan kesehatan hanya dengan KTP, mendaftar antrean daring, hingga memantau status kepesertaan, menjadi bukti bahwa sistem kesehatan Papua sedang bergerak menuju layanan yang lebih modern dan efisien. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, menilai bahwa integrasi antara JKN dan berbagai layanan kesehatan daerah menjadikan proses pelayanan semakin mudah, cepat, dan bebas hambatan. Dengan demikian, masyarakat Papua kini memiliki akses yang lebih luas terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa harus menghadapi kendala administratif.

Pemerintah juga memperkuat pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas dengan peningkatan kapasitas fasilitas, penambahan jam layanan, serta penugasan tenaga medis di wilayah padat penduduk. Kebijakan ini menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya menghadirkan layanan kesehatan, tetapi memastikan kualitas layanan meningkat dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Pada banyak wilayah perkotaan di Papua, puskesmas kini menjadi pusat layanan yang lebih responsif dan mampu menampung lebih banyak pasien seiring implementasi CKG.

Keberhasilan berbagai program kesehatan di Papua menunjukkan bahwa transformasi sektor kesehatan telah bergerak ke arah yang semakin matang dan terstruktur. Kolaborasi antara pemerintah, komunitas, lembaga keagamaan, sekolah, hingga sektor swasta menjadikan penyuluhan pola hidup sehat, peningkatan gizi, dan sanitasi lingkungan semakin mudah dijangkau masyarakat.

Melalui CKG, pembangunan fasilitas kesehatan, serta penguatan sistem digital, Papua kini menunjukkan kemajuan signifikan dalam menghadirkan layanan kesehatan yang merata, inklusif, dan berkualitas. Transformasi ini bukan hanya mencerminkan keberhasilan program pemerintah, tetapi juga menjadi simbol perubahan positif bagi masyarakat Papua menuju kehidupan yang lebih sehat dan berdaya. Pemerintah pusat dan daerah terus mempertegas komitmennya untuk memastikan Papua semakin maju di bidang kesehatan, seiring dengan visi besar pembangunan nasional menuju Indonesia yang lebih sejahtera.

*Penulis merupakan Pengamat Pembangunan Daerah

Continue Reading

Pemerintah Percepat Transformasi Kesehatan Papua Lewat CKG dan Digitalisasi Layanan

Oleh: Sylvia Mote *)

Pemerintah terus memperkuat layanan kesehatan di Papua melalui program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang sejak 2024 menjadi salah satu instrumen utama peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Program ini hadir untuk memperluas pemeriksaan kesehatan preventif, meningkatkan deteksi dini penyakit, serta memperkuat peran puskesmas sebagai garda depan pelayanan kesehatan. Dengan cakupan yang semakin luas, CKG memperlihatkan bahwa pendekatan pemerintah terhadap kesehatan masyarakat Papua kini lebih adaptif dan berorientasi pada pemerataan layanan.

Di Kabupaten Manokwari, tingginya partisipasi masyarakat dalam program ini menunjukkan keberhasilan kebijakan kesehatan berbasis komunitas. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Manokwari, hingga November 2025 tercatat 8.343 warga telah memanfaatkan layanan CKG dari total 10.233 pendaftar. Plt Kepala Dinas Kesehatan Manokwari, Marthen Rantetampang, menjelaskan bahwa angka pemanfaatan sebesar 81,53 persen memperlihatkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya rutin memeriksakan kesehatan. Penjelasan ini memperlihatkan bahwa program pemerintah tidak hanya hadir sebagai layanan tambahan, tetapi menjadi kebutuhan masyarakat karena manfaatnya dapat dirasakan secara langsung.

Pemerintah Kota Jayapura juga menunjukkan capaian yang impresif. Melalui laporan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Drg. Juliana Napitupulu, sekitar 88.000 warga telah menjalani pemeriksaan kesehatan gratis. Capaian ini menempatkan Jayapura sebagai wilayah dengan cakupan CKG tertinggi di seluruh Papua. Menurut Drg. Juliana, temuan utama dalam pemeriksaan adalah tingginya kasus malaria dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), disusul penyakit tidak menular seperti asam urat, hipertensi, kolesterol, dan gula darah. Informasi ini memberikan gambaran bahwa CKG tidak hanya menjadi sarana pemeriksaan, tetapi juga alat pemetaan kesehatan masyarakat untuk menetapkan intervensi pemerintah yang tepat sasaran.

Temuan terhadap penyakit dominan memperkuat pentingnya pendekatan preventif dalam sistem kesehatan Papua. Pemerintah melihat bahwa deteksi dini penyakit melalui CKG sangat membantu menurunkan risiko komplikasi dan memaksimalkan efektivitas penanganan. Pemerintah daerah juga menilai bahwa CKG mampu menjadi instrumen strategis dalam penyuluhan pola hidup bersih, peningkatan sanitasi lingkungan, serta penguatan edukasi gizi. Dengan data yang semakin lengkap, pemerintah dapat merancang kebijakan kesehatan yang lebih terukur sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat.

Selain memperkuat layanan pemeriksaan, pemerintah juga mendorong transformasi pelayanan melalui digitalisasi. Pengalaman warga Jayapura, Wehelmina Kbarek, mencerminkan manfaat integrasi layanan kesehatan dengan aplikasi Mobile JKN. Ia menyampaikan bahwa pelayanan kini jauh lebih mudah karena cukup menunjukkan KTP tanpa perlu membawa kartu fisik KIS. Selain itu, melalui Mobile JKN masyarakat dapat mengecek kepesertaan, mendaftar antrean secara daring, memantau kartu digital, hingga memastikan fasilitas kesehatan rujukan. Transformasi digital ini mempermudah masyarakat mengakses layanan, terutama bagi warga yang tinggal di kawasan perkotaan Papua dengan mobilitas tinggi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, menjelaskan bahwa sistem JKN memastikan peserta, khususnya Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah, dapat memperoleh pelayanan tanpa hambatan administratif, terutama dalam kondisi kegawatdaruratan. Hal ini menegaskan bahwa peningkatan layanan kesehatan di Papua bukan hanya melalui program pemeriksaan rutin, tetapi juga pembenahan sistem jaminan kesehatan yang memberikan perlindungan finansial dan akses layanan yang lebih merata. Integrasi antara CKG dan JKN menjadi bentuk konkret bagaimana pemerintah memperkuat fondasi kesehatan masyarakat melalui pendekatan komprehensif.

Peningkatan akses layanan kesehatan juga terlihat dari penambahan jam pelayanan puskesmas, peningkatan kualitas fasilitas, serta penugasan tenaga medis pada wilayah-wilayah padat penduduk. Kebijakan ini menunjukkan orientasi pemerintah yang tidak hanya menghadirkan layanan, tetapi memastikan layanan tersebut dapat dimanfaatkan optimal oleh masyarakat. Di banyak wilayah perkotaan Papua, puskesmas kini menjadi pusat layanan yang lebih responsif dengan kapasitas pemeriksaan yang meningkat seiring pelaksanaan CKG.

Keberhasilan program CKG sangat bergantung pada kemampuan membangun kolaborasi lintas sektor. Penyuluhan pola hidup bersih, penguatan gizi keluarga, serta penataan lingkungan sehat memerlukan keterlibatan komunitas, sekolah, lembaga keagamaan, dan sektor swasta. Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat yang memahami pentingnya kesehatan akan lebih mudah menerima intervensi medis maupun program edukasi kesehatan berbasis komunitas. Di Jayapura, kolaborasi tersebut sudah berjalan dan menghasilkan kenaikan signifikan dalam tingkat pemeriksaan masyarakat.

Perkembangan layanan kesehatan ini juga menunjukkan bahwa Papua mulai memasuki fase baru pembangunan kesehatan, di mana intervensi preventif ditempatkan sebagai prioritas utama. CKG memungkinkan pemerintah menangani penyakit sejak dini, sementara integrasi JKN memberikan kepastian biaya dan akses layanan.

Pemerintah menjadikan kesehatan sebagai fondasi pembangunan sosial, sejajar dengan agenda pendidikan dan pemberdayaan ekonomi. Melalui CKG dan transformasi layanan kesehatan, pemerintah mempertegas komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang semakin merata, inklusif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat Papua. Dengan capaian pemeriksaan yang terus meningkat, pemanfaatan teknologi yang semakin luas, serta kuatnya komitmen terhadap pemerataan layanan, Papua kini berada pada jalur yang lebih kuat menuju masyarakat yang sehat dan berdaya.

*) Pengamat Kebijakan Sosial di Papua

Pengesahan RKUHAP Jadi Tonggak Reformasi, Publik Diimbau Menilai Secara Objektif

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11), menandai babak baru reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Masyarakat pun diimbau menilai regulasi ini secara objektif, dengan memahami bahwa penyempurnaan hukum acara pidana merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak warga negara sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa revisi KUHAP sudah menjadi kebutuhan mendesak karena dinamika hukum dan teknologi berkembang pesat. Ia menyebut tantangan baru menuntut sistem yang lebih terbuka dan akuntabel.

Habiburokhman menekankan bahwa perlindungan terhadap berbagai pihak yang berhadapan dengan hukum menjadi perhatian utama.

“RUU KUHAP ini harus memastikan setiap individu yang terlibat dalam proses hukum, baik tersangka maupun korban, mendapatkan perlakuan yang adil dan setara.” ungkapnya

Dorongan percepatan pengesahan juga datang dari Advokat Perempuan Indonesia (API). Organisasi tersebut menilai pembaruan KUHAP berkaitan langsung dengan penguatan prinsip due process of law serta peran advokat sebagai penegak hukum.

Juru Bicara API, Sutra Dewi, menyampaikan seruan tegas kepada DPR untuk segera mengesahkan RUU KUHAP.

“Meminta kepada DPR RI dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU KUHAP. RUU KUHAP diyakini sebagai instrumen penting untuk menjamin due process of law, memperkuat posisi tersangka dan terdakwa, serta menegaskan peran advokat sebagai penegak hukum” terangnya.

Sutra menilai substansi RUU KUHAP sudah berada di jalur yang tepat untuk menjamin sistem peradilan yang lebih inklusif dan sensitif terhadap kelompok rentan.

“Dengan sistem peradilan pidana yang lebih akuntabel, transparan, dan berkeadilan gender, negara dapat memastikan perlindungan hak setiap warga negara tanpa diskriminasi.” Tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa API mendukung penguatan berbagai pasal krusial.

“API meminta DPR RI untuk menuntaskan pembahasan dan segera mengesahkan RUU KUHAP. Pengesahan KUHAP akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat kepastian hukum, memberikan perlindungan yang lebih adil bagi masyarakat, serta meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia” tutur Sutra.

Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) turut memberikan apresiasi. Hal itu, turut disampaikan Ketua Umum PEDPHI, Abdul Chair Ramadhan.

“Bahwa Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia menyatakan dukungan dan apresiasi kepada Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang telah menyetujui naskah RUU KUHAP.” ungkapnya. ****

Pengesahan RKUHAP Demi Perkuat Sistem Peradilan, Masyarakat Diimbau Hormati Keputusan

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai undang-undang dalam rapat Paripurna pada Selasa (18/11).

Sebelumnya, DPR dan Pemerintah telah menyepakati Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk dibawa ke Rapat Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan pemerintah pada Pembicaraan Tingkat I, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi diantaranya PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat menyatakan persetujuannya.

“Kami meminta persetujuan … apakah naskah RUU tentang KUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II,” tanya Habiburokhman, yang langsung dijawab koor peserta rapat: “Setuju.”

Habiburokhman menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah penegakan hukum sehingga setiap pasal dalam RUU KUHAP harus relevan dengan tantangan zaman.

Ia menyatakan bahwa RKUHAP berupaya memberikan perlakuan yang lebih adil kepada pihak-pihak yang berurusan dengan hukum.

“RUU KUHAP ini berupaya memastikan setiap individu yang berurusan dengan hukum baik sebagai saksi, tersangka, maupun korban mendapatkan perlakuan yang adil, setara, dan terlindungi” ungkap Habiburokhman

Di tempat terpisah Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan, turut menilai RUU KUHAP membawa kepastian hukum dan berpotensi mengoptimalkan sistem peradilan pidana.

“Dalam RUU KUHAP telah mengandung kepastian hukum, keadilan prosedural dan substansial. Demikian itu akan mampu mengoptimalkan bekerjanya sistem peradilan pidana terpadu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh substansi telah melalui diskusi publik yang kompeten dan setiap pasal disusun dengan harapan mencerminkan peradilan yang adil.

“Kesemua itu dilakukan guna penyelesaian problematika yuridis dan mengacu pada landasan filosofis, yuridis dan sosiologis,” jelasnya.

Abdul Chair menilai penundaan pengesahan justru kontraproduktif. ***

RKUHAP Disahkan Sesuai Ketentuan, Publik Wajib Menjaga Kondusivitas

Oleh: Satriadi Putra )*

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna DPR RI pada 18 November 2025 menandai fase penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana nasional. Keputusan ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari rangkaian pembahasan panjang di berbagai tingkat legislasi.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, sebelumnya telah menegaskan bahwa agenda tersebut sudah dipastikan melalui rapat pimpinan, sekaligus menunjukkan bahwa seluruh mekanisme formal telah dijalankan sesuai ketentuan. Ia menyampaikan bahwa pengambilan keputusan tingkat II dilakukan karena pembahasan pada tingkat I telah rampung dan memperoleh persetujuan bersama, sehingga tidak terdapat hambatan procedural yang menunda proses pengesahan.

Kesepakatan tingkat I itu sendiri dicapai melalui rapat Komisi III DPR RI bersama pemerintah. Rapat dipimpin oleh Habiburokhman dan melibatkan perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Pada rapat tersebut, panitia kerja memaparkan hasil pembahasan revisi KUHAP secara komprehensif. Pemaparan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pandangan seluruh fraksi yang sepakat untuk membawa naskah RUU KUHAP ke tingkat paripurna.

Ketika Habiburokhman meminta konfirmasi akhir mengenai kesiapan semua pihak untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat II, seluruh anggota rapat menunjukkan persetujuan bulat, yang menandai kesamaan pandangan antara legislatif dan pemerintah terhadap urgensi RKUHAP.

Pemerintah dan DPR melihat bahwa pembaruan KUHAP memang tidak dapat ditunda. Sistem hukum acara pidana yang berlaku sejak 1981 kini menghadapi tantangan perubahan zaman, perkembangan teknologi, serta dinamika sosial yang jauh lebih kompleks.

RKUHAP hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut melalui penyusunan norma yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat perlindungan bagi warga negara dalam proses peradilan. Keseluruhan tahap pembahasannya telah dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur undang-undang, sehingga pengesahannya merupakan bentuk kepatuhan institusional terhadap mekanisme legislasi.

Dukungan terhadap RKUHAP tidak hanya datang dari pemerintah dan DPR, tetapi juga dari berbagai elemen masyarakat sipil. Direktur Haidar Alwi Institut, Sandri Rumanama, misalnya, melihat RKUHAP sebagai regulasi yang tidak hanya penting, tetapi juga mendesak untuk segera diberlakukan. Ia menilai bahwa kekhawatiran publik yang mengaitkan penguatan RKUHAP dengan potensi tindakan represif aparat tidak memiliki dasar.

Menurut Haidar, substansi RKUHAP justru memperkuat perlindungan terhadap hak-hak warga, baik dalam kapasitas sebagai saksi, tersangka, maupun korban. Ia juga menjelaskan bahwa proses penyusunannya berlangsung secara partisipatif karena melibatkan berbagai kelompok masyarakat dalam forum seperti Rapat Dengar Pendapat, sehingga penyusunan norma dalam RKUHAP tidak dilakukan secara sepihak.

Sandri juga menekankan bahwa legislasi RKUHAP merupakan langkah strategis untuk memperkuat harmonisasi antara KUHAP baru dan KUHP Nasional yang akan berlaku penuh pada 2026. Dua instrumen hukum tersebut harus berjalan beriringan agar proses penegakan hukum dapat berlangsung efektif dan selaras. Karena itu, pengesahan RKUHAP menjadi bagian integral dari pembaruan hukum nasional yang lebih besar, yang menempatkan Indonesia pada jalur modernisasi sistem peradilan.

Dalam kerangka tersebut, Sandri percaya bahwa regulasi ini akan menghadirkan wajah baru sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas. Ia menilai bahwa penguatan peran advokat merupakan salah satu komponen penting dalam RKUHAP yang dapat meningkatkan keseimbangan dalam proses hukum.

Pemberian ruang regulatif yang lebih jelas bagi advokat dinilainya sebagai langkah maju untuk memperkuat kualitas pembelaan hukum. Dengan adanya kepastian mengenai hak pendampingan yang lebih rinci, baik bagi tersangka, saksi, maupun korban, proses hukum diharapkan berjalan lebih profesional, setara, dan bebas dari intimidasi.

Dukungan yang diberikan Sandri terhadap RKUHAP juga berakar pada harapan bahwa regulasi ini dapat memperbaiki kualitas penegakan hukum secara menyeluruh. Ia melihat bahwa aspek-aspek seperti efisiensi proses peradilan, penguatan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta profesionalisme aparat penegak hukum membutuhkan kerangka hukum yang lebih modern dan detail.

RKUHAP, menurut Sandri, telah memberikan landasan normatif untuk memastikan hal-hal tersebut berjalan dengan baik. Selain itu, keterlibatan publik dalam proses penyusunannya merupakan nilai tambah yang membuktikan bahwa RKUHAP merupakan hasil konsensus dalam kerangka sistem demokrasi.

Sebagai langkah akhir sebelum implementasi, pemerintah menilai bahwa dukungan masyarakat sangat diperlukan agar pengesahan RKUHAP dapat berjalan tanpa hambatan. Implementasi undang-undang baru membutuhkan kondisi sosial yang stabil dan konstruktif, sehingga suasana kondusif menjadi faktor penting dalam memastikan pembaruan hukum ini dapat diterapkan secara maksimal.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, mencermati informasi secara objektif, serta tidak terpengaruh narasi yang berpotensi memicu mispersepsi terhadap regulasi ini.

Melalui pengesahan RKUHAP, Indonesia berada pada momentum penting untuk memperkuat sistem hukum acara pidana yang lebih modern, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan zaman. Pemerintah menilai bahwa langkah ini bukan sekadar pembaruan regulasi, tetapi juga wujud komitmen negara dalam memastikan proses hukum berjalan lebih adil, transparan, dan mengutamakan kepentingan publik.

Dengan dukungan masyarakat yang tetap menjaga kondusivitas, implementasi RKUHAP diharapkan dapat memberikan kontribusi besar bagi peningkatan kualitas peradilan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

*) Pengamat hukum

Pengesahan RKUHAP Demi Modernisasi Peradilan, Masyarakat Diminta Bijak Menyikapi

Oleh: Nadira Putri )*

Pemerintah bersama DPR terus menguatkan komitmennya untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, responsif, dan selaras dengan perkembangan regulasi nasional. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR dianggap sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan tantangan sosial, politik, dan teknologi yang berubah sangat cepat dalam empat dekade terakhir.

Dorongan pemerintah ini tidak hanya bertujuan memperbarui norma hukum yang telah berusia lebih dari 40 tahun, tetapi juga memastikan bahwa pengadilan Indonesia mampu memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas yang dituntut masyarakat.

Pandangan serupa datang dari anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, yang menilai bahwa KUHAP lama mengandung berbagai kekurangan baik secara substansial maupun praktis. Ia menyampaikan bahwa aturan yang berlaku sejak 1981 memang telah menjadi fondasi penting bagi sistem peradilan, namun dinamika yang terus berkembang menuntut adanya modernisasi menyeluruh.

Soedeson menekankan bahwa revisi KUHAP seharusnya diarahkan untuk memperkuat prinsip negara hukum yang demokratis dan berkeadilan, karena hukum dan demokrasi saling mendukung dalam memastikan partisipasi rakyat serta menjamin tegaknya keadilan.

Soedeson juga menyoroti sejumlah persoalan klasik seperti potensi penyalahgunaan wewenang, tingginya kasus penyiksaan terhadap tersangka, hingga lemahnya posisi penasihat hukum. Situasi ini menurutnya menjadi bukti bahwa pembaruan KUHAP harus menjamin kesetaraan di hadapan hukum serta memberikan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

Soedeson menambahkan bahwa RKUHAP perlu memberi ruang lebih kuat terhadap pemenuhan hak tersangka, saksi, korban, dan aparat penegak hukum sekaligus mendorong proses hukum yang sederhana, transparan, cepat, dan efisien. Ia menilai pembaruan ini akan memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia dan menjadikan hukum sebagai instrumen yang memanusiakan manusia.

Atas dasar itu, Fraksi Golkar menyatakan dukungan terhadap pengesahan RKUHAP dan berharap regulasi baru tersebut benar-benar mencerminkan nilai Pancasila serta mampu mewujudkan keadilan sosial dan kepastian hukum tanpa diskriminasi.

Dukungan serupa datang dari Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin). Sekretaris Jenderal Ikadin, Rivai Kusumanegara, menilai urgensi pengesahan RKUHAP semakin besar karena KUHP baru akan berlaku pada Januari 2026. Ia menilai keberlakuan KUHP baru tanpa padanan hukum acara yang sesuai berpotensi memicu kegaduhan hukum.

Rivai mengingatkan bahwa sejumlah pasal dalam KUHP baru tidak selaras dengan struktur KUHAP lama, sehingga dapat membuat aparat kesulitan menangani perkara penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan penadahan. Ia menilai bahwa penanganan hukuman kerja sosial, hukuman tutupan, dan hukuman pengawasan yang baru diperkenalkan dalam KUHP juga akan terhambat jika RKUHAP tidak segera disahkan. Rivai menilai bahwa tanpa hukum acara yang mutakhir, penerapan restorative justice dan pidana korporasi tidak akan efektif.

Dukungan terhadap langkah pemerintah dan DPR juga datang dari Direktur Haidar Alwi Institut, Sandri Rumanama, yang menolak anggapan bahwa RKUHAP akan membuka ruang tindakan represif aparat. Ia menilai bahwa regulasi ini justru baik dan patut didukung, serta menegaskan bahwa selama proses penyusunannya berlangsung, mekanisme legislasi dilakukan secara transparan dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Sandri menyampaikan bahwa lembaganya juga ikut serta dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, sehingga ia meyakini pembahasan RKUHAP berlangsung secara demokratis dan akuntabel.

Sandri berharap RKUHAP menjadi fondasi modernisasi sistem peradilan pidana yang sejalan dengan implementasi KUHP Nasional pada 2026. Dalam pandangannya, pembaruan tersebut harus memperkuat prinsip hak asasi manusia dan memastikan supremasi hukum berjalan tanpa penyimpangan. Ia juga menilai RKUHAP akan membuka ruang yang lebih kuat bagi advokat dalam menjalankan tugasnya, karena penguatan peran penasihat hukum merupakan bagian penting dari sistem peradilan yang adil. Sandri memandang bahwa setelah pengesahan dilakukan, masyarakat akan melihat wajah baru peradilan pidana yang lebih transparan, berpihak pada keadilan, dan mencerminkan akuntabilitas negara dalam penegakan hukum.

Keseluruhan pandangan ini memperlihatkan bahwa pemerintah dan DPR telah menempatkan RKUHAP sebagai instrumen kunci dalam modernisasi sistem peradilan. Dengan landasan yang kuat, proses legislasi yang terbuka, serta dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, masyarakat diimbau untuk menyikapi pembaruan ini secara bijak dan objektif. Pemerintah berharap regulasi baru tersebut menjadi tonggak penting dalam menghadirkan peradilan pidana yang lebih manusiawi, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan bangsa.

Pemerintah juga menegaskan bahwa modernisasi hukum acara pidana melalui RKUHAP harus dipahami sebagai bagian dari transformasi besar sistem peradilan nasional. Upaya ini tidak hanya menyangkut penyesuaian regulasi, tetapi juga mengarah pada penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penerapan teknologi peradilan yang lebih mutakhir.

Pemerintah menilai bahwa tantangan ke depan menuntut adanya sistem yang mampu merespons kejahatan siber, kejahatan lintas negara, serta pola kriminalitas baru yang muncul akibat perkembangan teknologi digital. Oleh karena itu, pembaruan hukum acara dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa negara tidak tertinggal dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Dengan demikian, pengesahan RKUHAP diharapkan tidak hanya menghasilkan regulasi yang komprehensif, tetapi juga mampu menjadi fondasi kuat bagi terciptanya peradilan yang inklusif dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.

)* Penulis adalah pengamat kebijakan publik

Tokoh Masyarakat Imbau Warga Tolak Ajakan Perayaan HUT KNPB

Wamena — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada 19 November 2025, tokoh masyarakat Jayawijaya, Hengki Heselo, mengimbau warga agar tidak mengikuti kegiatan apa pun yang mengatasnamakan perayaan HUT KNPB. Sebagai Kepala Kampung Lantipo, ia menegaskan bahwa menjaga ketenangan dan stabilitas wilayah adalah prioritas bersama demi keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat.

“Saya selaku Kepala Kampung Lantipo dan tokoh masyarakat akan berbicara kepada adik-adik KNPB agar tidak melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan kecemasan di masyarakat Jayawijaya saat tanggal 19 November nanti,” ujarnya. Hengki menekankan pentingnya langkah preventif agar warga tidak mudah terpengaruh ajakan yang tidak memiliki izin resmi. “Saya mengimbau masyarakat Jayawijaya agar tetap tenang, tidak bergabung dalam kegiatan peringatan HUT KNPB, dan melaksanakan aktivitas seperti biasa,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat dapat saling mengingatkan untuk tidak terjebak dalam ajakan atau informasi yang tidak jelas sumbernya. Menurutnya, partisipasi aktif warga dalam menjaga ketertiban akan semakin memperkuat stabilitas Jayawijaya. “Kita semua harus menjaga wilayah ini agar tetap aman. Ketertiban adalah kunci untuk membangun Jayawijaya yang lebih baik,” ujarnya menambahkan.

Di sisi lain, dukungan terhadap imbauan ini juga datang dari Tokoh Gereja Papua, Pdt. Telius Wonda. Ia mengapresiasi sikap masyarakat yang semakin mengedepankan kedamaian dan menolak kegiatan yang tidak membawa manfaat. Pdt. Wonda menilai bahwa ketenangan masyarakat harus menjadi prioritas, terutama ketika menghadapi ajakan kegiatan yang berpotensi mengganggu harmoni sosial.

“Kita harus menjaga kedamaian. Jangan sampai ada kegiatan yang membuat masyarakat resah. Saya mendukung imbauan agar warga tidak terlibat dalam perayaan HUT KNPB, karena ketenangan itu penting bagi semua,” tegas Pdt. Wonda. Ia juga mengajak seluruh warga untuk tetap fokus pada aktivitas yang mendorong persatuan dan kesejahteraan. “Jangan mudah terpengaruh ajakan apa pun yang tidak jelas. Lebih baik kita menjaga kebersamaan dan mendukung hal-hal yang membangun,” ujarnya.

Imbauan dua tokoh ini mempertegas komitmen masyarakat Jayawijaya untuk menjaga keamanan dan persatuan. Dengan sinergi antara tokoh adat, tokoh agama, dan warga, Jayawijaya dan seluruh wilayah di Papua diharapkan dalam suasana damai serta tetap fokus pada pembangunan dan keharmonisan.