Fenomena Bendera Bajak Laut Rusak Kesakralan HUT RI

Oleh : Andika Surya Damadewa*)

Bulan Agustus selalu menjadi momen sakral dalam napas kebangsaan Indonesia. Peringatan hari kemerdekaan bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan penghormatan terhadap darah, air mata, dan pengorbanan para pahlawan yang memperjuangkan kemerdekaan. Namun tahun ini, nuansa kebangsaan tersebut diuji oleh fenomena pengibaran bendera fiksi “One Piece”, yang menyebar viral menjelang HUT ke-80 RI.

Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Tubagus Hasanuddin, menyatakan keprihatinan mendalam atas pengibaran bendera fiksi tersebut, terutama jika dilakukan pada tanggal 17 Agustus. Ia menekankan bahwa bendera Merah Putih adalah simbol nasional yang sudah diperjuangkan dengan pengorbanan besar. Mengacu pada Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009, bendera negara wajib dikibarkan oleh warga negara pada momen kemerdekaan.

Pengibaran selain Merah Putih, menurutnya, tidak hanya tidak etis tetapi juga menodai makna kemerdekaan dan kewibawaan bangsa. Pihaknya menyerukan agar kritik terhadap pemerintahan disampaikan melalui saluran yang sah dan substantif, bukan simbol fiksi yang bisa membingungkan publik sekaligus mencederai nilai nasionalisme. Ia juga mengingatkan bahwa menjaga martabat simbol negara adalah bagian dari tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa, bukan hanya kewajiban pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, merespons dengan tegas. Ia menyebut bahwa pengibaran bendera One Piece bersama Merah Putih adalah bentuk provokasi simbolik yang dapat merendahkan martabat bendera nasional. Menurutnya, menyandingkan simbol fiksi dengan simbol perjuangan bangsa adalah tindakan yang tidak relevan dan tidak pantas. Budi Gunawan menekankan bahwa ekspresi kreatif dan kebebasan berekspresi harus tetap berada dalam koridor hukum, dan pelanggaran terhadap simbol negara sudah diatur dengan jelas dalam UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi tindakan-tindakan yang berpotensi mengaburkan nilai-nilai kebangsaan, terlebih saat momentum sakral seperti Hari Kemerdekaan. Dalam perspektif hukum, pengibaran simbol non-negara, apalagi jika disandingkan atau diposisikan sejajar dengan Bendera Merah Putih, merupakan pelanggaran serius yang dapat dijatuhi sanksi pidana. Pasal 66 dalam undang-undang yang sama bahkan memberikan dasar hukum bagi penindakan tegas terhadap siapa pun yang menghina atau memperlakukan lambang negara secara tidak pantas.

Di sisi lain, Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel) menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece bukanlah bentuk pengingkaran terhadap nasionalisme atau penghinaan terhadap Merah Putih, melainkan ekspresi kekecewaan generasi muda yang penuh dengan aspirasi terhadap keadilan, solidaritas, dan perubahan. Noel menekankan bahwa anak muda hari ini akrab dengan simbol fiktif yang mewakili semangat kebebasan dan persahabatan.

Namun demikian, ia juga menggarisbawahi bahwa penggunaan simbol fiktif tidak bisa dibenarkan ketika menggeser, menggantikan, atau disejajarkan dengan simbol kenegaraan, apalagi dalam konteks momen sakral seperti peringatan Hari Kemerdekaan. Meski aspirasi kaum muda perlu didengar dan dihargai, penggunaan simbol-simbol alternatif tidak boleh melampaui batas konstitusional dan norma kebangsaan. Merah Putih adalah lambang yang lahir dari perjuangan dan pengorbanan kolektif bangsa, bukan sekadar penanda administratif, tetapi refleksi historis dan spiritual dari identitas nasional.

Saat ini, saluran kritik dan kreativitas terbuka luas di era demokrasi ini, namun perlu diarahkan pada bentuk-bentuk yang konstruktif, edukatif, dan tetap dalam kerangka penghormatan terhadap simbol negara. Semangat kebebasan dan keadilan yang diidealkan anak muda seharusnya justru memperkuat nasionalisme, bukan diwujudkan dalam bentuk-bentuk ekspresi yang bisa memicu kontroversi atau bahkan perpecahan. Maka dari itu, menjadikan simbol fiksi sebagai medium kritik harus tetap mempertimbangkan nilai-nilai kebangsaan, serta tidak boleh digunakan secara serampangan, apalagi sampai menodai kesakralan Merah Putih.

Mari kita sambut HUT ke-80 RI dengan semangat yang sama seperti para pejuang zaman dahulu, yaitu dengan hormat dan cinta terhadap Merah Putih. Pemerintah menunjukkan ketegasan yang proporsional dalam menjaga kehormatan simbol negara, namun tetap mengingatkan lewat pendekatan empatik bahwa generasi muda perlu didengar dan dijembatani. Inilah saat yang tepat untuk memperkuat kembali nilai-nilai kebangsaan agar tidak terkikis oleh budaya populer yang kerap mengaburkan identitas nasional.

Semangat kemerdekaan harus terus dijaga, tidak hanya melalui upacara, tetapi juga lewat sikap dan perilaku yang mencerminkan kecintaan terhadap tanah air. Sejarah telah mengajarkan kita, perjuangan bangsa tak hanya tentang senjata, melainkan tentang cinta, aspirasi, dan suara hati rakyat. Kini, saatnya kita memperkokoh kebersamaan lewat bendera Merah Putih dengan penuh khidmat di hati, bukan ternodai oleh simbol fiksi semata. Mari kita jaga kesakralan momen kemerdekaan dengan menghormati sosok Merah Putih, rangkul generasi muda dengan dialog, dan lanjutkan cita-cita bangsa dengan semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

)* Penulis Merupakan Pengamat Hukum dan Keamanan Nasional

Tunjangan Dokter Spesialis Tingkatkan Daya Tarik untuk Mengabdi di Wilayah Terpencil

Oleh: Muhammad Hidayat

Pemerintah terus meningkatkan pemerataan layanan kesehatan melalui berbagai kebijakan strategis, khususnya dalam pemenuhan tenaga medis di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Langkah signifikan yang baru diambil adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis dan Subspesialis yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal Agustus 2025, dan menjadi bagian penting dari strategi nasional dalam mengurangi ketimpangan akses layanan kesehatan antara daerah maju dan wilayah terpencil.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa kebijakan pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis di wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan merupakan inisiatif langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, langkah ini mencerminkan komitmen Presiden dalam mendorong pemerataan layanan kesehatan, khususnya di daerah-daerah yang sulit dijangkau. Pemerintah ingin memastikan bahwa tenaga medis mendapatkan kompensasi yang layak agar profesionalisme dan semangat pengabdian tetap terjaga, meskipun mereka bertugas jauh dari pusat-pusat perkotaan.

Menkes menjelaskan bahwa tunjangan khusus ini diberikan secara selektif kepada tenaga medis yang benar-benar bertugas aktif di wilayah DTPK. Penetapan wilayah penerima dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, seperti keterbatasan akses, kekurangan tenaga kesehatan, serta hasil verifikasi dari Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa tunjangan ini bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem Kesehatan.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr. Piprim Basarah Yanuarso, menyambut positif kebijakan pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis di wilayah 3T. Ia menilai langkah ini sebagai upaya yang tepat untuk mengurangi ketimpangan distribusi tenaga medis, khususnya dokter spesialis. Dr. Piprim juga menekankan pentingnya kejelasan mengenai status penugasan para dokter di daerah.

Dr. Piprim berharap kebijakan ini tidak hanya ditujukan bagi tenaga medis yang ditugaskan melalui program tertentu seperti Nusantara Sehat atau Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), tetapi juga mencakup dokter yang secara mandiri memilih untuk tinggal dan mengabdi di daerah. Menurutnya, kesetaraan dalam pemberian insentif perlu dijaga agar tidak menimbulkan ketimpangan baru. Ia juga mendorong agar pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja sama secara sinergis untuk memastikan para dokter yang bertugas di wilayah 3T dapat menjalankan tugasnya secara optimal, aman, dan manusiawi.

Kemudian Anggota DPR RI, Jansen Sitindaon, megatakan pihaknya mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden terkait tunjangan tersebut. Ia berharap kebijakan ini dapat mendorong pemerataan tenaga medis, khususnya agar dokter spesialis bersedia tinggal dan mengabdi di daerah-daerah yang selama ini kekurangan layanan kesehatan. Jansen menilai bahwa insentif ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap persoalan ketimpangan di sektor Kesehatan.

Selain insentif finansial, pemerintah juga memberikan komitmen untuk menyediakan pelatihan berjenjang, program pengembangan kompetensi, serta pembinaan karier bagi dokter yang bertugas di wilayah DTPK. Dengan demikian, selain menerima tunjangan khusus, para dokter tetap memiliki kesempatan untuk mengembangkan kemampuan profesionalnya. Pemerintah juga merencanakan akses pendidikan lanjutan bagi dokter yang bersedia mengabdi dalam jangka waktu panjang sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.

Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan dampak positif yang signifikan dalam memenuhi kebutuhan layanan kesehatan di banyak wilayah termasuk wilayah DTPK. Beberapa wilayah seperti Kepulauan Aru, Kabupaten Puncak, Pulau Simeulue, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kepulauan Talaud menjadi contoh daerah yang selama ini mengalami kekurangan dokter spesialis dan subspesialis. Dengan adanya tunjangan khusus yang menarik, diharapkan semakin banyak dokter bersedia ditempatkan dan mengabdi di wilayah-wilayah tersebut.

Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada koordinasi lintas sektor. Pemerintah daerah diharapkan aktif memfasilitasi kedatangan dan penempatan dokter dengan menyediakan tempat tinggal yang layak, jaminan keamanan, serta infrastruktur pendukung lainnya. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Kesehatan, akan melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan tunjangan benar-benar diterima oleh tenaga medis yang berhak serta mengevaluasi efektivitas kebijakan ini dalam jangka panjang.

Secara keseluruhan, kebijakan tunjangan khusus bagi dokter spesialis di wilayah DTPK merupakan langkah progresif dan berani dalam membangun sistem kesehatan yang lebih merata dan adil. Di tengah tantangan distribusi tenaga medis yang masih belum merata, kebijakan ini memberikan harapan baru bagi masyarakat di daerah terpencil untuk memperoleh layanan kesehatan yang setara dengan wilayah lain. Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, organisasi profesi, dan lembaga legislatif, pelaksanaan kebijakan ini diharapkan berjalan lancar dan memberikan hasil nyata.

Seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, kesehatan adalah hak setiap warga negara, bukan hanya mereka yang tinggal di kota besar. Pemerintah hadir di setiap sudut Indonesia, mulai dari pulau-pulau terluar, pegunungan terpencil, hingga wilayah perbatasan. Hal tersebut mencerminkan semangat utama dari kebijakan tunjangan dokter spesialis, yaitu menghadirkan negara secara nyata di seluruh penjuru tanah air.

)* Penulis adalah pengamat kesehatan masyarakat.

Reformasi Pajak E-Commerce Fokus Lindungi UMKM

Oleh: Mahmud Sutramitajaya)*

Pemerintah terus berupaya membangun sistem perpajakan yang lebih adil dan inklusif, terutama di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. Salah satu langkah strategis terbaru adalah reformasi pajak e-commerce yang dirancang dengan fokus utama untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani usaha kecil dan mikro sehingga keberlangsungan usaha mereka tetap terjaga.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa penerapan pajak terhadap pelaku usaha di platform e-commerce bukan merupakan ancaman bagi UMKM. Kebijakan ini justru memberikan kesetaraan perlakuan antara pedagang daring dan luring sehingga pelaku usaha kecil dan menengah dapat berkembang dengan menjalankan kewajiban perpajakan secara adil.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan  bahwa penerapan pajak ini menyesuaikan dengan omzet tahunan pelaku usaha. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan tambahan dari penjualan di e-commerce. Dengan demikian, pelaku UMKM yang rata-rata omzetnya masih di bawah batas tersebut tetap terlindungi dan dapat menjalankan usahanya tanpa terbebani pajak tambahan.

Iqbal juga menekankan bahwa kebijakan ini cukup adil karena menargetkan usaha kecil dan menengah yang sudah memiliki omzet lebih tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah membedakan perlakuan pajak berdasarkan skala usaha sehingga kebijakan yang diterapkan bersifat proporsional dan fair.

Langkah nyata dalam menjalankan reformasi ini adalah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani PMK tersebut pada 11 Juni 2025, dan peraturan ini kemudian resmi diberlakukan pada 14 Juli 2025. PMK ini menetapkan lokapasar (platform e-commerce) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang daring dengan omzet tertentu.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan bahwa penerapan kebijakan ini merupakan langkah penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan merata, sekaligus melindungi UMKM agar tidak terbebani pajak yang berlebihan. Menurutnya, kebijakan ini juga membantu memperkuat tata kelola ekonomi digital yang terus berkembang pesat di Indonesia.

Dalam aturan tersebut, besaran PPh 22 yang dipungut adalah sebesar 0,5% dari omzet bruto pedagang selama satu tahun. Pungutan ini berbeda dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), sehingga perpajakan yang diterapkan bersifat transparan dan tidak berlebihan.

Sasaran utama kebijakan ini adalah pedagang daring dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta. Pedagang yang memenuhi kriteria wajib mengajukan surat pernyataan omzet terbaru ke lokapasar yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Sedangkan pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta mendapatkan pengecualian penuh dari pungutan tersebut, sehingga UMKM yang masih dalam tahap pengembangan mendapat perlindungan dari beban pajak tambahan.

Selain itu, pemerintah memberikan pengecualian khusus bagi beberapa jenis transaksi, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (termasuk ojek online), penjual pulsa, serta perdagangan emas. Hal ini bertujuan agar sektor-sektor penggerak ekonomi digital di level bawah tidak terbebani dan akses layanan digital tetap mudah bagi masyarakat.

Reformasi pajak ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong digitalisasi UMKM agar lebih berkembang dan mampu bersaing di pasar nasional maupun global. Dengan sistem perpajakan yang lebih adil dan terukur, diharapkan pelaku usaha daring semakin patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan tanpa terbebani pungutan yang berlebihan.

Upaya ini juga mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional untuk memperkuat basis pajak secara inklusif dan berkelanjutan. Dengan mengenakan pajak pada pelaku usaha yang sudah mapan dan memiliki omzet lebih besar, pemerintah dapat menambah penerimaan negara tanpa menghambat pertumbuhan usaha kecil dan mikro.

Perlindungan bagi UMKM sangat penting mengingat sektor ini merupakan tulang punggung perekonomian nasional. UMKM menyumbang porsi besar dalam penyerapan tenaga kerja dan kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB). Karena itu, reformasi pajak yang tidak memberatkan mereka sangat krusial agar tercipta ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

Dengan regulasi yang jelas dan penegakan aturan yang konsisten, reformasi pajak e-commerce membuka peluang bagi pelaku usaha daring untuk berkontribusi optimal terhadap penerimaan negara. Kebijakan ini juga menciptakan iklim bisnis yang kondusif dan berkeadilan, memberikan kesempatan yang sama bagi semua pelaku usaha untuk tumbuh dan berkembang.

Reformasi ini sekaligus menjadi respons pemerintah terhadap dinamika ekonomi digital yang terus berkembang pesat. Kebijakan perpajakan disesuaikan dengan kebutuhan zaman agar transformasi digital tidak hanya meningkatkan efektivitas usaha, tetapi juga mendukung penerimaan negara secara sehat dan transparan.

Akhirnya, kebijakan reformasi pajak e-commerce yang fokus melindungi UMKM ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang inklusif, adil, dan berpihak pada pelaku usaha kecil. Dukungan ini sangat penting agar UMKM dapat terus berinovasi dan berkontribusi pada perekonomian nasional di era digital yang penuh tantangan dan peluang.

Pelaku UMKM dapat menyambut positif kebijakan ini karena memberikan ruang berkembang tanpa harus khawatir terbebani pajak yang memberatkan. Dengan demikian, digitalisasi UMKM yang menjadi prioritas nasional dapat berjalan lebih lancar dan berkelanjutan.

Reformasi pajak e-commerce merupakan langkah besar pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital sekaligus memperkuat peran UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Dengan pendekatan perpajakan yang adil dan proporsional, pemerintah semakin siap menghadapi tantangan sekaligus memanfaatkan peluang di era ekonomi digital global.

)* Penulis adalah mahasiswa Jakarta tinggal di Bandung

Penggunaan Bendera Bajak Laut di HUT RI Ke-80 Bagian dari Ekspresi Budaya Pop

Jakarta – Fenomena pengibaran bendera One Piece di berbagai wilayah Indonesia menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia menuai beragam tanggapan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa simbol-simbol budaya populer seperti bendera One Piece memang merupakan bagian dari ekspresi kreatif. Namun, ia mengingatkan pentingnya menjaga kesakralan momen kemerdekaan.

“Tolonglah ini jangan dimanfaatkan untuk hal-hal yang mengganggu kesakralan. Hari ini kita berharap di 80 tahun Indonesia merdeka, apapun kondisinya sebagai bangsa kita harus bersatu padu, kita harus optimis sebagai anak-anak bangsa,” ujar Prasetyo.

Prasetyo juga menambahkan, jika ada kekecewaan, bukan berarti harus diekspresikan dengan mengibarkan bendera lain di luar Merah Putih.

Regulasi tentang bendera negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Pasal 21 mewajibkan bendera Merah Putih dikibarkan pada posisi tertinggi jika disandingkan dengan lambang lain.

Pasal 66 menegaskan, pelanggaran terhadap kehormatan bendera negara dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), turut menanggapi fenomena ini. Ia memahami semangat ekspresi anak muda, namun menekankan pentingnya menaati aturan yang telah ditetapkan.

“Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga kehormatan simbol negara, sekaligus tetap membuka ruang dialog yang sehat dan membangun,” katanya.

Ibas mengajak masyarakat memaknai kemerdekaan dengan penuh semangat kebangsaan dan menjunjung tinggi Merah Putih sebagai lambang pemersatu bangsa.

Menurutnya, Merah Putih bukan sekadar kain, tetapi simbol perjuangan dan nilai-nilai Pancasila.

“Menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025, mari kita utamakan Merah Putih sebagai wujud cinta tanah air dan penghormatan kepada para pahlawan,” tegasnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai pendekatan persuasif lebih tepat dalam merespons fenomena ini.

“Nikmati saja. Kadang cuma perlu didekati dan didengar. Nanti akan kembali. Kadang anak itu berulah karena kurang perhatian,” ujarnya.

Ia menambahkan, kreativitas masyarakat perlu dipahami sebagai bagian dari dinamika zaman, asalkan tidak disertai tindakan anarkis.

Simbol Budaya Pop dan Bendera Bajak Laut Tidak Boleh Hilangkan Kecintaan terhadap Merah Putih

Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, menanggapi maraknya penggunaan bendera Jolly Roger dari anime One Piece di tengah masyarakat menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Menurut Muzani, fenomena tersebut lebih tepat dimaknai sebagai ekspresi kreativitas, bukan bentuk penolakan terhadap nasionalisme.

“Saya kira itu ekspresi kreativitas, ekspresi inovasi, dan pasti hatinya adalah merah putih. Semangatnya merah putih. Bentuknya adalah syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa Republik Indonesia sudah berumur 80 tahun,” ujar Muzani saat dimintai komentar mengenai fenomena tersebut.

Ia menilai, masyarakat yang memilih mengekspresikan kecintaan terhadap budaya populer di momen kemerdekaan tetap menyimpan rasa nasionalisme yang kuat.

Muzani menyebut, mereka juga memiliki harapan agar Indonesia terus maju dan rakyatnya sejahtera.

“Sebagai bentuk kesyukuran, kami berharap seluruh rakyat Indonesia merenungi apa yang sudah dilakukan oleh para pendiri bangsa dengan cara mengibarkan Bendera Merah Putih,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco menyatakan bahwa kehadiran bendera Jolly Roger dalam perayaan HUT RI sebetulnya tidak menjadi persoalan besar selama tidak disertai niat memecah belah persatuan.

“Ya, sebenarnya kemarin kan kami menyampaikan bahwa benderanya itu enggak ada masalah,” kata Dasco.

Ia memahami bahwa simbol bajak laut dari One Piece telah menjadi bagian dari budaya populer yang digemari masyarakat lintas usia.

Menurutnya, penggunaan bendera tersebut mencerminkan kecintaan terhadap budaya hiburan global, bukan bentuk penolakan terhadap simbol negara.

“Secara keseluruhan, bahwa kreativitas pengibaran-pengibaran bendera dan juga pemakaian bendera One Piece itu menurut kita enggak ada masalah,” jelasnya.

Namun demikian, pemerintah tetap mengingatkan pentingnya menjaga kehormatan simbol negara.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyatakan bahwa pemerintah akan bertindak tegas jika terdapat unsur kesengajaan yang merendahkan martabat Bendera Merah Putih.

“Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih,” tegas Budi Gunawan.

Fenomena ini menjadi pengingat pentingnya ruang ekspresi yang tetap menghargai simbol negara, sembari merangkul kreativitas dan semangat generasi muda dalam mencintai Tanah Air dengan cara mereka sendiri.

Presiden Prabowo Teken Perpres Tunjangan Dokter di Daerah 3T demi Pemerataan Layanan Kesehatan

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor kesehatan nasional dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret demi pemerataan layanan kesehatan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di wilayah yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap fasilitas dan tenaga medis.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).

Langkah ini juga sejalan dengan visi besar pemerintah untuk meningkatkan kualitas kesehatan nasional dan menurunkan kesenjangan antar wilayah dalam hal pelayanan dasar. Saat ini, sebagian besar tenaga medis masih terkonsentrasi di kota-kota besar, sementara masyarakat di wilayah perbatasan, pedalaman, dan kepulauan sering kali harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Kondisi ini menjadi perhatian khusus karena meningkatkan kesehatan masyarakat menjadi salah satu langkah awal menciptakan kesejahteraan.

Ditandatanganinya Perpres 81/2025 menjadi dasar pijakan bagi nakes untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan kesehatan. Dalam Perpres tersebut, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK, khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Para penerima tunjangan diprioritaskan untuk bertugas di wilayah dengan keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, atau daerah yang memerlukan dukungan afirmatif dari pemerintah pusat. Selain pemberian tunjangan khusus, para dokter tersebut juga akan mendapatkan peluang untuk mengikuti pelatihan berjenjang serta pengembangan karier. Langkah ini bertujuan agar tenaga medis di wilayah terpencil tetap memiliki akses untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.

Peraturan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian rapat antara Presiden Prabowo dan Menkes Budi Gunadi di Istana Kepresidenan, yang membahas berbagai persoalan penting, seperti peningkatan kesejahteraan dokter dan strategi penambahan jumlah dokter serta spesialis di Indonesia.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan aturan ini dikeluarkan sebagai bentuk perhatian Presiden Prabowo Subianto kepada dokter spesialis yang bertugas di 3T. Terkait anggaran tunjangannya, pihaknya menyerahkan teknis pencairannya ke  Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sedang bekerja keras untuk menambah jumlah dokter.

Berdasarkan laman Kemenkes, pemerintah menyadari bahwa pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar, sehingga perlu diatasi melalui insentif yang adil, layak, dan berkelanjutan.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas. Keberadaan tenaga medis di wilayah sulit tidak hanya soal ketersediaan fasilitas, tetapi juga menyangkut kelangsungan hidup dan motivasi mereka dalam bekerja.

Wilayah penerima tunjangan khusus ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional, dengan prioritas pada daerah dengan keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat. Pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini, terutama terkait dengan alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa peluncuran resmi program insentif bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat. Kemungkinan akan dilakukan bersamaan dengan agenda peresmian rumah sakit khusus di bidang neurologi, Rumah Sakit PON (Pusat Otak Nasional).

Menkes berharap kebijakan ini dapat menjadi daya tarik bagi tenaga medis muda untuk mengabdi di daerah prioritas, sekaligus menjadi fondasi dalam membangun sistem kesehatan yang kuat dan berkeadilan.

Program insentif ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintahan Prabowo Subianto dalam memperkuat sistem kesehatan nasional, khususnya dengan memastikan kehadiran tenaga medis ahli di wilayah-wilayah yang selama ini kesulitan mendapatkan layanan spesialis. Peluncuran program ini diharapkan menjadi titik balik dalam pemerataan layanan kesehatan dan peningkatan motivasi para dokter untuk mengabdi di daerah-daerah yang paling membutuhkan.

Diharapkan, dalam jangka menengah dan panjang, kebijakan ini akan memperkuat sistem layanan primer di tingkat desa dan kecamatan, yang selama ini menjadi titik lemah dalam sistem kesehatan Indonesia. Dengan hadirnya tenaga medis yang kompeten dan fasilitas yang memadai, masyarakat di daerah 3T dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang setara dengan daerah lainnya.

Kebijakan Presiden Prabowo meneken Perpres ini menandai komitmen berkelanjutan pemerintah terhadap sektor kesehatan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan nasional. Langkah ini diyakini akan menjadi batu loncatan menuju sistem kesehatan yang lebih inklusif, tangguh, dan responsif terhadap kebutuhan seluruh rakyat Indonesia. Dengan keberpihakan nyata terhadap tenaga medis dan masyarakat di daerah 3T, pemerataan layanan kesehatan kini bukan lagi sekadar wacana, melainkan sedang diwujudkan secara konkret dalam kebijakan dan aksi nyata di lapangan.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Ekspresi Budaya Pop dan Penggunaan Bendera Bajak Laut Jelang HUT ke-80 RI

Oleh: Maya Dewantari )*

Dalam masyarakat yang plural dan berkembang, ekspresi budaya menjadi hal yang sangat penting. Salah satu bentuk ekspresi yang baru-baru ini mencuat adalah pengibaran bendera Jolly Roger dari anime One Piece, yang menjelang perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus. Kejadian ini menimbulkan perdebatan tentang sejauh mana ekspresi bebas ini dapat dilakukan tanpa mengabaikan nilai-nilai kebangsaan yang telah lama dihargai oleh bangsa Indonesia, terutama simbol negara, Bendera Merah Putih.

Dalam menyikapi fenomena ini, pemerintah Indonesia menunjukkan sikap yang terbuka terhadap ekspresi masyarakat, tetapi tetap menekankan pentingnya menghormati simbol negara. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak mempermasalahkan penggunaan bendera Jolly Roger sebagai wujud ekspresi, selama itu tidak disandingkan dengan Bendera Merah Putih. Presiden juga mengingatkan bahwa simbol negara, termasuk Bendera Merah Putih, adalah representasi perjuangan dan kemerdekaan bangsa, yang harus dijaga dengan penuh rasa hormat.

Menurut Prasetyo, meskipun pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk ekspresi kritik bisa diterima, hal itu tidak bisa diposisikan di atas Bendera Merah Putih, yang merupakan satu-satunya simbol negara yang harus dikibarkan pada hari-hari penting seperti peringatan kemerdekaan. Pengibaran bendera tersebut harus tetap dalam konteks sebagai ekspresi atau kritik terhadap situasi tertentu, bukan sebagai pengganti atau perlawanan terhadap Bendera Merah Putih yang memiliki makna sejarah yang dalam.

Fenomena ini tidak hanya mendapat perhatian dari pemerintah pusat, tetapi juga dari berbagai pihak lainnya. Gubernur Lemhannas RI, Ace Hasan Syadzily, mengingatkan masyarakat untuk lebih menghargai simbol negara. Ia menilai bahwa bendera Merah Putih adalah simbol persatuan dan kehormatan bangsa yang harus dihormati oleh setiap warga negara. Pengibaran bendera Jolly Roger, meskipun dianggap sebagai bentuk ekspresi, harus disikapi dengan bijak dan tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat.

Ace menambahkan bahwa perayaan kemerdekaan Indonesia harus dijadikan momentum untuk memperkuat rasa cinta tanah air. Simbol negara, terutama bendera Merah Putih, merupakan representasi dari perjuangan bangsa yang tidak bisa digantikan dengan simbol lain, apapun bentuk ekspresinya. Momen kemerdekaan seharusnya digunakan untuk merayakan persatuan, bukan justru membenturkan simbol-simbol negara dengan simbol budaya asing.

Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, juga menanggapi peristiwa ini dengan sikap yang serupa. Ia mengakui bahwa dalam negara demokrasi, setiap individu memiliki hak untuk berekspresi, termasuk dalam bentuk kritik atau simbol-simbol tertentu. Namun, ia menegaskan bahwa dalam konteks peringatan Hari Kemerdekaan, Bendera Merah Putih harus tetap menjadi simbol utama yang berkibar di atas segalanya.

Menurut Bima, peringatan kemerdekaan adalah momen refleksi, evaluasi, dan harapan untuk masa depan. Sebagai bangsa yang besar, Indonesia telah melalui banyak tantangan dan pencapaian, dan sudah sepantasnya untuk menghargai simbol negara yang telah menjadi lambang perjuangan dan kemerdekaan.

Dalam hal ini, pengibaran bendera One Piece harus dilihat dari sisi relevansi dan tujuannya. Jika itu digunakan untuk menyampaikan kritik atau pesan tertentu, maka hal tersebut harus dilakukan dengan cara yang bijaksana dan penuh penghormatan terhadap simbol negara.

Meskipun begitu, Bima mengingatkan bahwa ekspresi yang menyimpang atau mengarah pada pemisahan antara simbol negara dengan simbol-simbol lain yang tidak relevan bisa menciptakan kebingungan dan perpecahan di masyarakat. Seharusnya, momen kemerdekaan ini digunakan untuk memperkuat persatuan dan rasa cinta terhadap tanah air, bukan untuk memperuncing perbedaan melalui simbol-simbol yang bisa menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Pemerintah Indonesia, melalui pernyataan para pejabatnya, menunjukkan komitmennya untuk menjaga semangat ekspresi tanpa mengabaikan nilai kebangsaan. Meskipun ekspresi budaya dan kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh demokrasi, pemerintah tetap mengingatkan masyarakat untuk tidak melupakan makna mendalam yang terkandung dalam simbol negara. Bendera Merah Putih adalah simbol persatuan, perjuangan, dan kemerdekaan bangsa yang tidak boleh dipandang enteng.

Perayaan Hari Kemerdekaan seharusnya menjadi waktu untuk merayakan capaian bangsa dan mengingat kembali perjalanan panjang menuju kemerdekaan. Menghargai simbol negara, khususnya Bendera Merah Putih, adalah salah satu cara untuk menunjukkan rasa cinta tanah air yang mendalam. Oleh karena itu, meskipun kebebasan berekspresi tetap dihargai, simbol negara harus ditempatkan pada posisi yang sejajar dengan nilai-nilai kebangsaan yang telah lama diperjuangkan.

Dalam konteks ini, Indonesia sebagai negara demokratis harus mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan yang telah menjadi dasar negara. Pengibaran bendera One Piece, atau simbol-simbol lain, harus dilakukan dengan kesadaran akan relevansinya dan dampaknya terhadap persatuan bangsa.

Sebagai warga negara yang baik, sudah selayaknya kita menyampaikan kritik atau ekspresi melalui cara yang lebih konstruktif, tanpa merusak makna yang terkandung dalam simbol negara. Dengan demikian, semangat ekspresi dapat tetap berkembang, namun tetap berada dalam koridor yang menghargai nilai-nilai kebangsaan yang telah mengakar dalam perjalanan sejarah Indonesia.

)* Pengamat Kebijakan Publik

Pemerintah Pastikan Pajak E-Commerce Tidak Membebani UMKM

Oleh: Adnan Ramdani )*

Dalam beberapa tahun terakhir, geliat ekonomi digital di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. E-commerce, sebagai salah satu pilar utama ekonomi digital, telah menjadi ladang subur bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk bertumbuh dan menjangkau pasar yang lebih luas. Melihat fenomena ini, pemerintah mengambil langkah untuk menyesuaikan regulasi perpajakan guna memastikan bahwa sektor ini tetap sehat, adil, dan berkelanjutan. Namun demikian, pemerintah juga menegaskan bahwa pengenaan pajak terhadap aktivitas e-commerce tidak akan menjadi beban bagi UMKM. Narasi ini penting untuk ditegaskan agar para pelaku usaha tetap merasa aman, nyaman, dan optimis dalam menjalankan bisnis mereka secara digital.

Salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan UMKM adalah melalui kebijakan pajak yang berprinsip pada keadilan dan proporsionalitas. Pemerintah menyadari bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional, menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Oleh karena itu, pengaturan pajak untuk e-commerce dirancang sedemikian rupa agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan pemungutan pajak e-commerce kepada pedagang di lokapasar daring seperti Shopee hingga Tokopedia tidak berdampak terhadap kelangsungan bisnis UMKM. Selain itu, para pelaku UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun tidak perlu khawatir dengan adanya pajak e-commerce.

Lebih lanjut, langkah pengenaan pajak terhadap e-commerce bukan bertujuan untuk mengekang inovasi atau menurunkan daya saing pelaku usaha, melainkan untuk menciptakan ekosistem yang adil dan berdaya saing tinggi. Pajak yang diterapkan di sektor digital diharapkan mampu menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital. Tanpa adanya kejelasan regulasi perpajakan di sektor e-commerce, maka potensi ketimpangan bisa terjadi, yang berujung pada ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang telah lebih dulu patuh terhadap kewajiban pajak.

Narasi yang menyebut bahwa pajak e-commerce akan memberatkan UMKM pun perlu diluruskan. Faktanya, pemerintah terus menggandeng berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai tata cara perpajakan digital yang sederhana, transparan, dan mudah dipahami. Platform digital besar seperti marketplace juga berperan aktif sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk dan jasa digital. Ini berarti, para pelaku UMKM tidak perlu dipusingkan dengan proses administrasi pajak yang rumit. Mereka cukup fokus pada peningkatan kualitas produk, pelayanan, dan strategi pemasaran.

Selain itu, pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas dan insentif perpajakan yang bisa dimanfaatkan UMKM, seperti tarif PPh final 0,5% untuk omzet di atas Rp500 juta, pembebasan pajak bagi UMKM terdampak pandemi, hingga kemudahan pelaporan pajak secara daring. Hal-hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menuntut kepatuhan, tetapi juga menyediakan dukungan nyata agar UMKM bisa bertumbuh sehat dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli mengatakan kebijakan ini bukanlah pajak baru, melainkan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta menciptakan level playing field antara pelaku usaha daring dan luring. Kemudian kebijakan ini dirancang agar lebih memudahkan pelaku usaha dan bukan untuk membebani. Dengan platform sebagai pemungut, UMKM tidak lagi perlu melaporkan dan menyetor pajak secara terpisah.

Perlu dipahami bahwa pajak adalah kontribusi nyata warga negara terhadap pembangunan. Dengan membayar pajak, pelaku UMKM turut berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, dan berbagai program sosial lainnya. Dalam jangka panjang, sistem pajak yang adil dan inklusif akan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan kompetitif. Pajak bukanlah beban, melainkan bentuk gotong royong untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju.

Penting juga untuk melihat kebijakan ini sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan. Dengan digitalisasi sistem, pemerintah semakin mampu mengintegrasikan data dan menciptakan transparansi yang lebih tinggi. Hal ini memberi manfaat tidak hanya bagi negara, tetapi juga bagi pelaku usaha, karena bisa menciptakan kepercayaan dan kepastian hukum dalam berusaha. Di masa depan, sistem perpajakan yang digital dan terintegrasi akan menjadi fondasi utama ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan berdaya tahan.

Diharapkan para pelaku UMKM tidak merasa khawatir atau terintimidasi dengan kebijakan pajak di sektor e-commerce. Justru sebaliknya, mereka perlu melihat kebijakan ini sebagai peluang untuk naik kelas. Ketika bisnis UMKM tumbuh sehat dan tertib secara administrasi, termasuk dalam hal perpajakan, maka akses terhadap pembiayaan, investasi, dan kemitraan akan terbuka lebih luas. Inilah semangat transformasi ekonomi yang ingin dibangun pemerintah, sebuah ekosistem digital yang mendukung UMKM menjadi pemain utama, bukan hanya pengikut.

Komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa pajak e-commerce tidak membebani UMKM harus terus dikomunikasikan secara luas dan konsisten. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, platform digital, dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan sistem yang adil dan saling menguatkan. Mari bersama membangun masa depan ekonomi digital Indonesia yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

)* Penulis adalah pengamat ekonomi

Presiden Prabowo Teken Perpres, Dokter di Perbatasan Terima Tunjangan Rp30 Juta

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Kebijakan ini menjadi langkah afirmatif pemerintah dalam memperkuat sistem layanan kesehatan di wilayah-wilayah dengan keterbatasan akses.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan, yang diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku. Pada tahap awal, kebijakan ini akan menjangkau 1.100 dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah DTPK.

“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.

Hasan menambahkan, penetapan wilayah penerima tunjangan didasarkan pada tiga kriteria utama, yakni keterbatasan akses layanan kesehatan, kekurangan tenaga medis, serta kebutuhan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.

Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan, pemerintah juga menyiapkan program pelatihan berjenjang dan pembinaan karier bagi para dokter yang bertugas di wilayah DTPK. Inisiatif ini bertujuan menjaga profesionalisme tenaga kesehatan sekaligus memastikan pengembangan kapasitas mereka secara menyeluruh.

“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa tunjangan ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan pelayanan kesehatan di daerah terpencil.

“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” lanjutnya.

Untuk memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini, pemerintah pusat turut mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah, khususnya dalam aspek alokasi anggaran, penyediaan logistik dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, hingga jaminan keamanan bagi para tenaga medis yang bertugas di lapangan.

Pemerintah Jamin Kebijakan Pajak E-Commerce Berpihak pada Pelaku UMKM

Jakarta,— Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa kebijakan perpajakan terhadap pelaku usaha niaga elektronik (e-commerce) dirancang dengan mempertimbangkan keberlangsungan dan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Skema pajak yang diterapkan dipastikan adil dan tidak membebani pelaku usaha kecil, khususnya yang beromzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa pajak penghasilan yang direncanakan hanya akan dikenakan kepada pelaku usaha dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta.

“So far sih nggak ya (pengaruh ke pedagang UMKM). Karena yang dibebankan itu kan terhadap mereka yang omzet tahunnya itu di atas Rp500 juta, yang di bawah itu sih nggak ya,” ungkap Iqbal di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini justru menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha daring dan luring.

“Itu fair, saya pikir. Di atas Rp500 juta kan berarti bukan usaha mikro lagi, melainkan usaha kecil dan menengah. Jadi sudah sewajarnya mereka ikut menyumbang melalui pajak,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Umum Induk UMKM periode 2021–2025, Andi Nana Riwayatie Basoamier, menyambut baik langkah pemerintah dalam mendorong pemerataan perlakuan pajak antara pelaku usaha offline dan online.

Menurutnya, langkah ini tidak hanya mendorong kesetaraan, tetapi juga dapat meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan negara tanpa membebani usaha mikro.

“Kebijakan ini akan diberlakukan bagi pelaku usaha dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta tidak terdampak secara signifikan dari kebijakan ini,” jelas Nana.

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya pendampingan sejak dini bagi pelaku UMKM, terutama yang masih dalam tahap awal merintis usaha. Nana menekankan pentingnya pelatihan, motivasi, serta inovasi produk agar UMKM bisa tumbuh dan berkembang.

“Misalnya, dalam satu sesi khusus untuk penjual pisang goreng, bisa diberikan motivasi dan contoh inovasi sederhana. Seperti menambahkan keju atau topping lain agar produknya lebih menarik dan laku di pasaran,” katanya.

Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan inklusif. Dengan memastikan UMKM tetap terlindungi, pemerintah membuka jalan bagi pelaku usaha kecil untuk tumbuh tanpa rasa khawatir menghadapi beban pajak yang tak sebanding.