Pemerintah Ajak Generasi Muda Terlibat dalam Hilirisasi Pertanian

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian mengajak generasi muda, khususnya para pengusaha muda yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), untuk turut serta dalam percepatan hilirisasi sektor pertanian. Langkah ini dinilai strategis dalam meningkatkan nilai tambah komoditas, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Ajakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam kegiatan Sarasehan Keluarga Besar BPD HIPMI DIY. Dalam forum tersebut, Mentan Amran menyebut bahwa hilirisasi menjadi prioritas utama dalam pembangunan pertanian ke depan.

“Kami diberi mandat untuk memimpin proses hilirisasi ini, namun kami tidak mungkin melaksanakannya sendiri. HIPMI perlu menjadi mitra strategis dalam menjalankan upaya ini,” ujar Amran.

Ia mengungkapkan bahwa potensi penyerapan tenaga kerja dari proses budidaya hingga pengolahan hasil perkebunan dapat mencapai 8,6 juta orang.

Menurut Amran, komoditas seperti kelapa, kakao, kopi, mete, kelapa sawit, dan kapas memiliki peluang besar untuk dikembangkan menjadi produk turunan bernilai tinggi.

“Nilai tambah komoditas harus tinggal di dalam negeri. Kita tidak boleh lagi menjual bahan mentah. Semua produk perkebunan harus diolah dan diserap oleh industri dalam negeri,” tegasnya.

Amran mencontohkan potensi besar dari kelapa dalam. Komoditas ini dapat diolah menjadi beragam produk turunan, antara lain virgin coconut oil (VCO), cocopeat, cocofiber, hingga bioenergi.

“Nilai produk turunannya bisa meningkat hingga 107 kali lipat dari harga kelapa awal,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Indonesia memiliki keunggulan komparatif berupa kekayaan sumber daya alam dan produksi sepanjang tahun. Oleh karena itu, menurutnya, sinergi antara pemerintah dan berbagai pihak, termasuk HIPMI, sangat penting dalam mempercepat hilirisasi dan memperkuat ketahanan pangan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum BPD HIPMI DIY, Ekawati Rahayu Putri, menyatakan komitmennya untuk mendukung program hilirisasi yang diusung Kementerian Pertanian.

“Terima kasih Pak Menteri telah memberikan motivasi pada kami. Kami siap menjadi inisiator dalam mengumpulkan pengusaha muda pertanian untuk bersinergi dengan pemerintah,” ungkap Ekawati.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa HIPMI DIY siap menjadi motor penggerak pembangunan pertanian nasional.

“Kami berharap dapat ambil bagian dalam mewujudkan ketahanan serta kemandirian pangan nasional secara bersama-sama,” tutupnya.

Dengan keterlibatan generasi muda dalam hilirisasi pertanian, diharapkan Indonesia tidak hanya menjadi produsen komoditas mentah, tetapi juga mampu menjadi kekuatan industri berbasis pertanian yang tangguh dan berdaya saing tinggi.*

Bansos Jadi Bukti Nyata Negara Hadir di Tengah Masyarakat

Oleh: Dennis Chandrawinata )*

Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan negara secara nyata di tengah masyarakat melalui kebijakan Program Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2025. Program ini menjadi representasi langsung dari keberpihakan negara terhadap rakyat, khususnya mereka yang tergolong miskin dan rentan. Di tengah tekanan ekonomi global, kehadiran Bansos menjadi jembatan penyelamat bagi jutaan keluarga yang terdampak dan bukti bahwa negara tidak tinggal diam.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengatakan bahwa Bansos merupakan instrumen penting dalam menstabilkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat bawah. Ia menyampaikan bahwa melalui kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Kemensos mampu menyaring dan memperbarui data penerima bantuan secara berkala, memastikan bahwa hanya warga yang benar-benar membutuhkan yang menerima bantuan. Menurutnya, pendekatan berbasis data ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga keadilan distribusi dan menghindari tumpang tindih kebijakan.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah memulai penyaluran Bantuan Sosial tahap kedua kepada sekitar 16,5 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Program ini mencakup bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dengan total anggaran sekitar Rp 10 triliun. Penyaluran Bansos kini berbasis pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang memungkinkan sistem distribusi berjalan tepat sasaran dan transparan. Langkah ini mempertegas bahwa kehadiran negara diwujudkan melalui sistem yang lebih modern, adaptif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan pembaruan DTSEN pada Triwulan kedua tahun 2025 menjadi kunci dalam meningkatkan ketepatan sasaran Bansos. Data yang andal akan memperkuat legitimasi pemerintah di mata publik. Bansos bukan lagi sekadar bantuan tunai, melainkan bentuk kehadiran negara dalam menyusun perlindungan sosial yang tangguh dan berkelanjutan.

Melalui data yang terintegrasi, pemerintah mampu menganalisis kondisi riil rumah tangga dan menetapkan prioritas bantuan. Sebanyak 1,8 juta keluarga yang ekonominya telah membaik telah dikeluarkan dari daftar penerima manfaat, dan bantuannya dialihkan ke keluarga yang lebih membutuhkan. Ini membuktikan bahwa program Bansos tidak bersifat statis, melainkan dinamis dan adaptif sesuai kondisi masyarakat. Akurasi data menjadi faktor fundamental yang membuat program Bansos lebih kredibel dan terarah.

Pemanfaatan teknologi informasi dalam penyaluran Bansos juga diperkuat dengan penggunaan aplikasi “Cek Bansos”. Fitur usul dan sanggah memungkinkan masyarakat berperan langsung dalam proses verifikasi data penerima. Dengan ini, masyarakat tidak hanya sebagai penerima manfaat tetapi juga pengawas dalam implementasi kebijakan sosial. Partisipasi publik memperkuat transparansi dan mengurangi potensi penyimpangan dalam penyaluran bantuan. Keterlibatan warga dalam pengawasan Bansos menjadi wujud nyata demokratisasi distribusi bantuan sosial di Indonesia.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengatakan Bansos tidak boleh berhenti pada bantuan tunai, tetapi harus dikembangkan menjadi program pemberdayaan. Ia menekankan pentingnya pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, serta pengembangan ekosistem ekonomi rakyat dalam skema kebijakan Bansos ke depan. Melalui pola seperti ini, Bansos akan menjadi alat penggerak ekonomi mikro, bukan sekadar subsidi dalam menstimulasi daya konsumsi masyarakat.

Dalam kerangka pemberdayaan tersebut, pemerintah juga memberlakukan kebijakan batas waktu pemberian Bansos selama lima tahun untuk penerima yang tergolong produktif. Pengecualian diberikan bagi lansia dan penyandang disabilitas yang memang membutuhkan perlindungan jangka panjang. Langkah ini menunjukkan bahwa negara hadir bukan untuk membuat masyarakat bergantung, melainkan untuk mendorong kemandirian ekonomi dalam jangka panjang.

Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah juga diperkuat agar tidak terjadi kesenjangan dalam pelaksanaan. Pemerintah daerah diberi peran dalam validasi data dan pengawasan langsung di lapangan, sehingga distribusi bantuan lebih akurat dan sesuai kebutuhan lokal. Sinergi antar lembaga ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif dan adaptif terhadap dinamika ekonomi masyarakat.

Pengamat kebijakan sosial Universitas Indonesia, Rini Larasati, mengatakan Bansos telah berevolusi dari sekadar bantuan sementara menjadi instrumen pembangunan sosial. Pemerintah telah berhasil memanfaatkan momentum pasca pandemi untuk merombak sistem perlindungan sosial menjadi lebih responsif dan berbasis data. Menurutnya, inilah wujud negara hadir yang paling konkret: hadir saat dibutuhkan, tepat sasaran, dan mendorong rakyat untuk bangkit.

Bansos juga menjadi salah satu motor penggerak pemulihan ekonomi nasional. Dengan menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan, konsumsi rumah tangga tetap terjaga sebagai salah satu komponen utama pertumbuhan ekonomi. Selain itu, program Bansos yang disertai pelatihan dan pendampingan mampu menciptakan pelaku usaha baru di sektor informal yang menyerap tenaga kerja lokal.

Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat sistem Bansos dengan pendekatan digital dan intervensi berbasis komunitas. Bansos merupakan hasil dialog antara kebijakan, data, dan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, keberlanjutan program ini akan semakin kuat karena dibangun di atas kepercayaan dan partisipasi publik. Ini adalah bentuk keterlibatan bersama antara negara dan rakyat dalam menjaga ketahanan sosial bangsa.

Bantuan sosial tidak lagi dilihat sebagai beban fiskal, tetapi sebagai investasi sosial yang memperkuat kohesi dan ketahanan masyarakat. Di tengah berbagai tantangan, Bansos menjadi wajah nyata keberpihakan negara kepada rakyatnya. Komitmen ini perlu terus dijaga dan diperkuat demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera dan berdaya.

)* Penulis merupakanseorang Pengamat Ekonomi

Hilirisasi Pertanian Digenjot Pemerintah untuk Bangun Kemandirian Pangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Pemerintah Indonesia tengah mengakselerasi hilirisasi sektor pertanian sebagai bagian dari strategi nasional untuk mewujudkan kemandirian pangan. Langkah ini menjadi semakin relevan di tengah berbagai tantangan global, seperti perubahan iklim, krisis geopolitik, serta fluktuasi harga bahan pangan internasional, yang semuanya berdampak pada ketahanan pangan dalam negeri. Hilirisasi pertanian dipandang sebagai solusi strategis untuk meningkatkan nilai tambah hasil pertanian, memperkuat ketahanan ekonomi petani, sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor bahan pangan.

Selama ini, sektor pertanian nasional cenderung fokus pada produksi bahan mentah. Akibatnya, petani kerap mengalami kerugian karena harga jual komoditas yang rendah saat panen raya. Di sisi lain, produk olahan dengan nilai tambah tinggi masih banyak diimpor. Kondisi ini menunjukkan adanya celah besar antara potensi pertanian Indonesia dan kenyataan di lapangan.

Melalui hilirisasi, pemerintah mendorong pengolahan hasil pertanian menjadi produk jadi atau setengah jadi di dalam negeri. Dengan demikian, petani tidak hanya menjadi produsen bahan mentah, tetapi juga pelaku usaha agroindustri yang memiliki kendali lebih besar atas rantai nilai.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman tengah mengupayakan pengembangan hilirisasi produksi kelapa Tanah Air agar memiliki nilai ekonomi tinggi melalui kegiatan ekspor. Saat ini pemerintah tengah memprioritaskan pengembangan komoditas kelapa melalui hilirisasi untuk menghasilkan produk bernilai jual tinggi.

Dengan hilirisasi cukup potensial diminati oleh negara tetangga, khususnya Singapura dan Malaysia. Tentu dengan mempertimbangkan potensi peningkatan nilai ekonomi hingga 100 kali lipat sehingga berdampak bagi masyarakat, terutama di wilayah Jambi.

Sementara itu, Gurbernur Jambi, Al Haris mengatakan bahwa hilirisasi kelapa menjadi harapan baru sebagai pendongkrak pendapatan masyarakat sekitar.

Terkait potensi kelapa di Provinsi Jambi sangat besar, terutama di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Dua wilayah itu merupakan sentra penghasil kelapa terbesar di Provinsi Jambi. Menurut Al Haris, negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia merupakan pangsa pasar strategis produk turunan kelapa. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi pada 2020, luasan perkebunan kelapa di Jambi mencapai 119 ribu hektare, dengan estimasi produksi komoditas tersebut mencapai 110 ribu ton per tahun.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga memacu hilirisasi dan transformasi pertanian di Provinsi Riau sebagai langkah strategis mempercepat kemandirian pangan daerah berbasis potensi lokal dan pemberdayaan petani secara berkelanjutan. Ditegaskan pentingnya memperkuat produksi pangan sekaligus mengembangkan hilirisasi komoditas strategis seperti padi dan kelapa untuk memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah tantangan krisis iklim dan ketidakpastian global. Menurutnya, Riau baru memanfaatkan sekitar 20 persen potensi lahannya, sehingga produksi beras lokal hanya mampu memenuhi 22 persen dari kebutuhan masyarakat yang mencapai 662 ribu ton per tahun.

Melihat peluang tersebut, Kementerian Pertanian siap membantu agar Riau mampu meningkatkan produksinya hingga 50 ribu hektare dalam dua hingga tiga tahun mendatang dengan estimasi dukungan senilai Rp1,7 triliun. Selain sektor pangan, Mentan juga menyoroti pentingnya hilirisasi kelapa sebagai kekuatan ekonomi baru Riau. Dengan potensi kelapa rakyat yang besar dan peluang pasar global yang menjanjikan, kelapa dinilai bisa menjadi salah satu komoditas ekspor unggulan. Mentan mengatakan transformasi pertanian di Riau harus difokuskan pada tiga hal yakni cetak sawah, pengembangan kelapa, dan pembangunan irigasi. Pihaknya meyakini kemandirian pangan akan menekan inflasi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan mendorong kesejahteraan petani.

Menanggapi hal itu, Gubernur Riau, Abdul Wahid mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendukung penuh agenda strategis nasional di sektor pangan. Luas baku sawah di Riau saat ini mencapai 59 ribu hektare, namun baru memenuhi 22 persen kebutuhan daerah. Dijelaskannya bahwa potensi kelapa rakyat di Riau yang tersebar di berbagai kabupaten dengan total lebih dari 400 ribu hektare, namun masih minim fasilitas pengolahan. Oleh karena itu, pihaknya berharap dukungan penuh pemerintah pusat untuk mendorong hilirisasi sehingga nilai jual petani bisa meningkat.

Hilirisasi pertanian bukan hanya tentang peningkatan ekonomi petani, tetapi juga merupakan fondasi penting dalam membangun kedaulatan pangan nasional. Dengan mengolah hasil pertanian di dalam negeri, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada bahan pangan impor, menjaga stabilitas harga, serta memperkuat cadangan pangan strategis.

Di tengah dinamika geopolitik global dan krisis iklim, kemandirian pangan menjadi isu krusial yang tidak bisa ditawar. Negara yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya akan sangat rentan terhadap tekanan eksternal. Oleh karena itu, hilirisasi pertanian adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan nasional secara keseluruhan.

Hilirisasi pertanian merupakan langkah visioner yang tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan petani, tetapi juga menjadi pilar utama dalam membangun kemandirian pangan bangsa. Pemerintah bertekad untuk terus mendorong transformasi sektor pertanian dari hanya sekadar penghasil bahan mentah menjadi kekuatan industri nasional yang berdaya saing global. Dengan hilirisasi, Indonesia tidak hanya bercita-cita menjadi lumbung pangan dunia, tetapi juga produsen produk pertanian bernilai tinggi yang mampu menciptakan kesejahteraan merata bagi rakyatnya.

)* Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Hilirisasi Pertanian dan Perikanan Perkuat Ketahanan Pangan Berbasis Industri

Oleh: Mahmud Sutramitajaya )*

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui strategi hilirisasi yang terintegrasi dengan penguatan industri. Salah satu langkah konkret adalah dengan menyiapkan 18 proyek strategis di berbagai sektor vital, mulai dari mineral dan batu bara, transisi energi, hingga sektor kelautan, perikanan, dan pertanian.

Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Menteri ESDM yang juga Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Bahlil Lahadalia, yang mengungkapkan bahwa proyek-proyek tersebut telah melalui tahap pra studi kelayakan secara mendalam. Total nilai investasi yang dikucurkan mencapai US$ 38,63 miliar atau setara Rp618,13 triliun, sebuah angka yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memacu hilirisasi sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Sebanyak delapan proyek difokuskan pada sektor mineral dan batu bara, dua proyek mendukung transisi energi, dua proyek ketahanan energi, tiga proyek hilirisasi pertanian, serta tiga proyek hilirisasi kelautan dan perikanan. Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan potensi sumber daya dalam negeri, menekan ketergantungan impor, serta membuka peluang pasar ekspor bernilai tambah tinggi.

Bahlil menegaskan bahwa agenda hilirisasi ini telah melalui diskusi intensif antara tim lintas sektor, akademisi, hingga para pelaku usaha. Kajian mendalam ini dilakukan agar proyek yang direncanakan benar-benar dapat terealisasi sesuai target. Ia optimistis, di bawah kepemimpinan Danantara, proyek-proyek tersebut akan berjalan dengan baik berkat dukungan pendanaan dan kesiapan implementasi di lapangan.

Tak hanya berhenti pada sektor mineral, hilirisasi juga menjadi tumpuan bagi transformasi sektor pertanian. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengambil langkah progresif dengan mendorong hilirisasi dan transformasi pertanian, khususnya di Provinsi Riau. Wilayah ini dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi lumbung pangan baru Indonesia, sekaligus pusat pengembangan komoditas kelapa dengan nilai jual tinggi.

Dalam kunjungannya ke Riau, Mentan Andi menegaskan pentingnya memperkuat produksi pangan sekaligus mengembangkan industri hilir komoditas strategis seperti padi dan kelapa. Transformasi ini menjadi langkah nyata untuk memastikan ketahanan pangan nasional di tengah tantangan krisis iklim dan ketidakpastian ekonomi global.

Riau dengan populasi sekitar tujuh juta jiwa memiliki kebutuhan pangan yang besar. Namun, menurut data, produksi beras lokal baru memenuhi 22 persen kebutuhan masyarakatnya. Untuk itu, Kementerian Pertanian menargetkan peningkatan luas tanam hingga 50 ribu hektare dalam waktu dua hingga tiga tahun mendatang. Upaya ini akan didukung pendanaan sekitar Rp1,7 triliun untuk memastikan optimalisasi potensi lahan yang saat ini baru dimanfaatkan sekitar 20 persen.

Selain fokus pada padi, pengembangan industri hilir kelapa menjadi salah satu perhatian penting. Potensi kelapa rakyat yang melimpah di Riau memiliki peluang besar untuk mendongkrak ekonomi daerah. Dengan investasi senilai Rp371 miliar, pemerintah menargetkan industri kelapa mampu meningkatkan nilai tambah hingga ribuan persen. Kenaikan nilai jual ini diharapkan langsung berdampak pada kesejahteraan petani dan membuka lapangan kerja baru di sektor pengolahan.

Dalam strategi jangka panjangnya, Andi menekankan pentingnya transformasi pertanian melalui tiga pilar utama: cetak sawah baru, pengembangan kelapa rakyat, dan pembangunan infrastruktur irigasi. Ketiga pilar ini diyakini dapat mempercepat tercapainya swasembada pangan, menekan inflasi daerah, serta meningkatkan daya beli masyarakat.

Dalam pandangan Andi, hilirisasi komoditas lokal tak hanya soal peningkatan nilai jual, tetapi juga berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja baru, menggerakkan ekonomi desa, dan menjaga stabilitas sosial di pedesaan. Oleh sebab itu, program hilirisasi pertanian dan perikanan menjadi instrumen vital untuk mendukung ketahanan pangan jangka panjang berbasis industri nasional.

Langkah pemerintah pusat juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah. Gubernur Riau Abdul Wahid menyatakan komitmennya mendukung agenda strategis ini. Ia menjelaskan, dari total luas baku sawah di Riau yang mencapai 59 ribu hektare, produksi padi lokal hanya mampu menutupi sebagian kecil kebutuhan daerah. Namun berkat intervensi pemerintah pusat, produktivitas padi tahun lalu meningkat 7 persen dan pada tahun ini ditargetkan naik hingga 12 persen.

Selain padi, potensi kelapa rakyat di Riau juga menjadi fokus hilirisasi. Dengan lahan kelapa lebih dari 400 ribu hektare, peluang menjadikan kelapa sebagai komoditas ekspor unggulan sangat besar. Namun, keterbatasan fasilitas pengolahan masih menjadi tantangan yang harus diatasi melalui kerja sama antara pusat dan daerah.

Pemerintah pun menekankan bahwa gagasan tanpa implementasi tidak akan memberi dampak berarti. Untuk itu, komitmen kuat antara pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan program hilirisasi. Dengan strategi terukur, pendanaan memadai, dan kolaborasi multipihak, upaya hilirisasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem industri pangan yang tangguh.

Di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian, transformasi hilirisasi sektor pertanian dan perikanan menjadi jawaban untuk memastikan Indonesia tetap mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan domestik. Selain itu, potensi ekspor produk olahan bernilai tambah tinggi akan semakin membuka peluang devisa baru bagi negara.

Upaya hilirisasi ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju yang berdaulat pangan dan energi. Dengan memaksimalkan potensi sumber daya alam dan kekuatan sumber daya manusia, pemerintah berharap Indonesia dapat keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah dan naik kelas menjadi negara industri berbasis inovasi.

Hilirisasi pertanian dan perikanan bukan sekadar jargon, tetapi wujud nyata pembangunan ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Program ini diharapkan menjadi warisan kebijakan yang tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga menjadi fondasi kuat bagi ketahanan pangan nasional hingga puluhan tahun ke depan.

Dengan langkah terukur, dukungan investasi yang memadai, serta sinergi pusat dan daerah, Indonesia optimistis mampu memperkuat ketahanan pangan berbasis industri, mendongkrak nilai tambah produk lokal, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan di seluruh Nusantara..

)* Penulis adalah mahasiswa Universitas Indraprasta Jakarta

Kolaborasi Komdigi dan Provider Perkuat Pengawasan Digital Dana Bansos

Jakarta — Pemerintah terus memperkuat langkah pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial (Bansos) agar lebih tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan, khususnya untuk aktivitas ilegal seperti judi daring. Kementerian Sosial (Kemensos), bekerja sama dengan sejumlah pihak tengah membangun ekosistem pengawasan dana Bansos yang berbasis teknologi dan kolaborasi lintas sektor.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengatakan kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) diperlukan agar pemerintah dapat mengetahui saldo rekening penerima Bansos yang tidak wajar dan memastikan bantuan disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

“Sekarang kita akan menuju (menggandeng) BI untuk melihat, mengeksplor, dan menganalisis rekening-rekening penerima Bansos dan kita akan periksa saldonya,” kata Gus Ipul.

Melalui kerja sama dengan BI, Kemensos berharap dapat menganalisis aliran dana Bansos dan mendeteksi saldo rekening yang di luar kewajaran. Tujuannya, agar dana bantuan tidak lagi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal dan benar-benar dinikmati oleh keluarga penerima manfaat yang berhak.

Kemensos juga berkoordinasi dengan PPATK untuk memperketat pengawasan penyaluran Bansos, termasuk pemanfaatan data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS) agar bantuan lebih tepat sasaran.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (Bansos) tidak aktif selama lebih dari tiga tahun, dengan total dana mengendap mencapai Rp2,1 triliun. Temuan ini mengindikasikan penyaluran Bansos belum sepenuhnya tepat sasaran dan berisiko disalahgunakan.

Temuan tersebut merupakan hasil analisis data rekening dari perbankan yang dikumpulkan PPATK. Selain rekening Bansos, PPATK juga mencatat ada lebih dari 140 ribu rekening dormant selama lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp428,6 miliar, tanpa pembaruan data nasabah.

“Rekening tidak aktif membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan tindak pidana lainnya,” ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, di Jakarta.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman Yogyakarta, Budi Santosa menegaskan akan bekerja sama dengan provider wifi dalam melakukan pelacakan atau tracking penggunaan dana bantuan sosial (Bansos). Pihaknya akan meminta reporting penggunaan dan pengguna jaringan internet yang disediakan provider secara periodik. Lewat pelacakan dan pemantauan berkala ini, diharapkan Bansos dapat digunakan tepat guna.

“Kami harus mengetahui jaringan internet digunakan untuk apa dan penggunanya siapa. Kami minta agar penyedia memblokir jaringan ketika dipakai untuk judi online,” terang Budi.

Kolaborasi antara pemerintah dengan pihak-pihak terkait diharapkan dapat memperkuat pengawasan berbasis data dan teknologi. Tujuannya jelas, yaitu memastikan setiap dana Bansos digunakan secara bertanggung jawab dan benar-benar bermanfaat bagi keluarga penerima manfaat yang sah. Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga integritas program Bansos sebagai salah satu instrumen penting pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Tidak Ada Pelanggaran Hukum, Jabatan Wamen di BUMN Mendukung Tata Kelola

Oleh : Muhammad Fahreza )*

Isu mengenai rangkap jabatan wakil menteri (Wamen) sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mencuat ke ruang publik. Beberapa pihak mempertanyakan legalitas dan etika dari jabatan ganda tersebut. Namun demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa penunjukan wamen sebagai komisaris BUMN dilakukan berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah dalam hal ini menunjukkan komitmen penuh terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menjelaskan bahwa larangan merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN hanya berlaku untuk menteri dan kepala lembaga, bukan untuk wakil menteri. Oleh karena itu, tudingan yang menyebutkan adanya pelanggaran hukum dalam jabatan ganda wamen sebagai komisaris tidak berdasar dan cenderung bersifat provokatif.

Hasan juga mengajak publik untuk membaca secara cermat amar putusan MK yang menjadi rujukan perdebatan ini. Menurutnya, pemahaman yang keliru atas isi putusan MK justru dapat menimbulkan misinformasi di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa praktik wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN bukanlah fenomena baru. Bahkan, beberapa Wamen di kabinet-kabinet sebelumnya telah menjalankan peran serupa tanpa menuai polemik yang berlebihan. Hal ini membuktikan bahwa selama tidak melanggar regulasi, penunjukan tersebut sah dan dapat diterima secara hukum maupun tata kelola pemerintahan.

Dari sisi etika dan komitmen terhadap kepentingan nasional, para wakil menteri yang ditunjuk sebagai komisaris justru menunjukkan dedikasi tinggi dalam mendukung kerja pemerintah dan optimalisasi peran BUMN. Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, menegaskan bahwa dalam menjalankan tanggung jawabnya, ia selalu mengedepankan kepentingan negara. Bagi Dyah Roro, jabatan apapun yang diamanatkan kepadanya bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa. Sikap ini mencerminkan integritas dan komitmen moral yang kuat dari seorang pejabat publik dalam menjalankan fungsinya.

Senada dengan itu, Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap menghormati dan mengikuti setiap ketentuan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi. Komitmen ini menunjukkan bahwa para wakil menteri memahami batasan dan koridor hukum yang mengatur jabatan publik, serta tidak akan mengambil keputusan yang berpotensi menabrak aturan. Dengan adanya komitmen ini, publik seharusnya lebih tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi-narasi yang tidak didasarkan pada fakta hukum dan realitas tata kelola negara.

Rangkap jabatan yang dilakukan oleh wamen sebagai komisaris BUMN bukan semata-mata soal posisi, tetapi lebih pada efisiensi koordinasi dan sinergi antara kebijakan pemerintah dan pelaksanaan operasional perusahaan negara. Dengan menempatkan wamen di posisi strategis, pemerintah dapat memastikan bahwa arah kebijakan nasional dapat tersampaikan secara langsung ke level eksekusi BUMN. Ini penting dalam rangka mempercepat transformasi BUMN sebagai agen pembangunan dan memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Perlu juga ditegaskan bahwa para wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris tidak bekerja di luar mekanisme akuntabilitas. Penunjukan mereka tetap melalui prosedur administrasi yang ketat dan tunduk pada pengawasan internal maupun eksternal. Dalam struktur tata kelola BUMN, jabatan komisaris memiliki fungsi pengawasan dan pengarah yang tidak bersifat eksekutif. Oleh karena itu, kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan sangat kecil, apalagi jika para pejabat yang bersangkutan secara konsisten menjaga integritas dan profesionalismenya.

Penempatan wakil menteri sebagai komisaris juga dapat memperkuat jembatan komunikasi antara kementerian dan BUMN. Ini menjadi penting di tengah upaya pemerintah mendorong reformasi BUMN agar lebih efisien, kompetitif, dan memberikan nilai tambah bagi rakyat. Dengan kehadiran wakil menteri di jajaran komisaris, pemerintah memiliki jalur komunikasi langsung untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan nasional dapat dijalankan dengan cepat, tepat, dan akuntabel.

Dalam konteks reformasi birokrasi, kebijakan ini merupakan bagian dari desain besar pemerintah dalam mendorong efisiensi tanpa harus memperbesar struktur kelembagaan. Daripada menambah posisi baru yang bisa membebani anggaran negara, penunjukan pejabat yang sudah ada untuk menjalankan fungsi tambahan secara tepat sasaran merupakan langkah efisien yang layak diapresiasi. Ini sejalan dengan prinsip pemerintahan yang dinamis, adaptif, dan responsif terhadap tantangan zaman.

Langkah ini juga menunjukkan keberanian pemerintah dalam mengambil kebijakan yang berpihak pada efisiensi dan hasil kerja nyata. Di tengah tekanan untuk memperkuat ketahanan fiskal negara, pendekatan pragmatis namun legal seperti ini adalah keniscayaan. Apalagi jika dilihat keberadaan wakil menteri di dalam struktur BUMN turut memperkuat pengawasan terhadap kinerja korporasi negara yang selama ini kerap dikritik karena berbagai persoalan tata kelola.

Penting bagi masyarakat membaca isu-isu kebijakan dengan kepala dingin dan berdasarkan fakta hukum. Masyarakat juga diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang dibangun dengan emosi, asumsi, atau bahkan agenda politik tertentu. Pemerintah telah memastikan bahwa langkah penunjukan wakil menteri sebagai komisaris BUMN tidak melanggar hukum dan tidak menyalahi etika publik. Saatnya masyarakat memberikan ruang bagi para pejabat publik untuk bekerja dengan tenang dan optimal, serta bersama-sama menjaga stabilitas pemerintahan yang sedang berupaya keras membangun negeri.

*) Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik

Tidak Langgar Hukum, Rangkap Jabatan Wamen di BUMN Sesuai Ketentuan MK

JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan sejumlah Wakil Menteri (Wamen) di Kabinet Merah Putih sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak melanggar ketentuan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penjelasan ini disampaikan untuk membangun kepercayaan publik sekaligus merespons dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi menyatakan bahwa tidak ada satu pun amar putusan Mahkamah Konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah terkait hal tersebut.

“Sejauh ini pemerintah tidak menyalahi amar-amar putusan MK. Kalau kita bicara amar putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah,” ujar Hasan Nasbi.

Hasan menjelaskan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana tercantum dalam putusan MK hanya berlaku bagi menteri, kepala badan, atau kepala kantor. Sementara posisi wakil menteri tidak termasuk dalam batasan tersebut, sehingga tidak menjadi pelanggaran apabila menjabat komisaris di perusahaan BUMN.

“Yang tidak boleh itu cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan atau kepala kantor. Kalau Wamen juga sebelumnya ada yang menjabat komisaris di beberapa BUMN, dan ini sudah berjalan lama,” tambah Hasan.

Sebelumnya, isu ini sempat bergulir ke Mahkamah Konstitusi melalui gugatan perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon. Namun, MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut.

Juhaidy dalam gugatannya meminta agar Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara direvisi, dengan menambahkan klausul pelarangan rangkap jabatan untuk Wakil Menteri. Namun MK memutuskan tidak menerima permohonan itu.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani turut memberikan pernyataan serupa. Ia menilai bahwa tidak ada larangan hukum bagi wakil menteri untuk merangkap sebagai komisaris BUMN.

“Itu sebenarnya bukan larangan. Bukan larangan karena bukan (amar) keputusan MK. Tapi, MK memberi pertimbangan,” ungkap Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan.

Menurutnya, karena hanya berupa pertimbangan dan bukan bagian dari amar putusan yang bersifat mengikat, maka tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk melaksanakannya. Muzani juga menegaskan bahwa hal ini bukanlah pelanggaran hukum, melainkan sebuah kebijakan yang tetap dalam koridor konstitusional.

Pemerintah pun mengimbau agar publik mencermati kembali substansi putusan MK, dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Penunjukan wakil menteri sebagai komisaris diharapkan dapat memperkuat sinergi antar lembaga dan membawa dampak positif terhadap tata kelola BUMN.

(*/rls)

Strategis dan Legal, Jabatan Ganda Wamen Mampu Perkuat BUMN

Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak ada pelanggaran hukum dalam penunjukkan sejumlah Wakil Menteri (Wamen) yang juga menjabat sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Isu yang menyebut adanya pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditepis Istana sebagai informasi keliru yang dapat menyesatkan opini publik.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office), Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa jabatan Wamen tidak termasuk dalam kategori yang dilarang oleh MK sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019.

“Sejauh ini pemerintah tidak ada menyalahi amar-amar putusan MK. Kalau kita bicara putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah,” kata Hasan

Putusan MK tersebut secara tegas melarang menteri, bukan wakil menteri, untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi BUMN. Hasan menegaskan, pemerintah mematuhi sepenuhnya batasan yang diatur dalam amar putusan tersebut.

“Yang tidak boleh itu cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan atau kepala kantor. Kalau Wamen juga sebelumnya ada, Wamen yang komisaris di beberapa BUMN. Ini sudah berjalan juga,” lanjutnya.

Ia menuturkan bahwa praktik wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah BUMN bukanlah hal yang baru, karena sudah pernah terjadi pada periode pemerintahan sebelumnya.

“Sebelum-sebelumnya juga ada wamen yang jadi komisaris. Yang tidak boleh itu cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan atau kepala kantor,” jelas Hasan.

Hasan juga mengingatkan pentingnya membedakan antara amar putusan dan pertimbangan hukum dalam keputusan MK. Hanya amar putusan yang bersifat mengikat secara hukum dan wajib dilaksanakan.

“Coba teman-teman baca lagi amar putusan MK. Jadi yang dipegang tentu amar putusan MK. Sejauh ini pemerintah tidak menyalahi dan tidak melanggar putusan MK,” tegasnya.

Pemerintah menilai bahwa penugasan Wamen sebagai komisaris merupakan bagian dari strategi penguatan tata kelola BUMN yang dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai kebutuhan organisasi. Penempatan ini juga dinilai sebagai upaya memperkuat sinergi antara kementerian dan BUMN, tanpa menabrak ketentuan hukum yang berlaku.

ILUNI UI Menuju Organisasi Inklusif dan Progresif Bersama Dewi Puspitorini

DEPOK- Pemilihan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) periode 2025–2028 menjadi titik penting dalam upaya memperkuat peran strategis alumni bagi kemajuan bangsa. Di tengah dinamika tersebut, figur Dr Dewi Puspitorini, Sp.P, MARS mencuat sebagai kandidat dengan visi besar menjadikan ILUNI UI sebagai rumah bersama yang inklusif, adaptif, dan berdampak nyata lintas generasi.

“ILUNI UI bukan sekadar organisasi alumni, melainkan ekosistem yang harus mampu merangkul seluruh anggotanya, tanpa sekat fakultas maupun angkatan,” ujar Dewi Puspitorini.

Gagasannya tentang rumah bersama tidak berhenti pada simbol kebersamaan. Dewi membawa pendekatan yang humanis dan progresif melalui tagline #U&I Guyub, yang memperkuat ikatan emosional antaralumni sekaligus mendorong transformasi kelembagaan. Dengan digitalisasi menyeluruh sebagai prioritas, ia menargetkan tata kelola yang transparan, efisien, dan inklusif melalui platform UI Connect.

“Pemanfaatan teknologi harus dimaknai sebagai cara untuk mendekatkan, bukan membatasi. Semua alumni, di mana pun berada, berhak terlibat aktif dalam agenda ILUNI UI,” tegas Dewi Puspitorini.

Keterbukaan tersebut berpadu dengan keberpihakan nyata terhadap isu-isu kesejahteraan alumni. Sebagai seorang dokter spesialis, Dewi menyiapkan program pemeriksaan kesehatan berkala, layanan psikologis, hingga dukungan finansial. Visi ini tak hanya menyentuh aspek profesional, tetapi juga kebutuhan dasar individu alumni.

“Kesehatan fisik dan mental adalah fondasi produktivitas. ILUNI UI harus menjadi ruang yang peduli dan sigap terhadap kondisi anggotanya,” tambah Dewi Puspitorini.

Selain itu, Dewi secara eksplisit mengangkat agenda pemberdayaan perempuan sebagai bagian dari misinya. Ia menilai peran alumni perempuan masih perlu diperkuat agar kontribusinya lebih optimal dalam sektor publik maupun privat. Komitmen ini menjadi penguat bahwa kepemimpinan alumni ke depan menuntut keberanian dalam mengusung kesetaraan.

“Perempuan alumni tidak hanya hadir sebagai pelengkap, tetapi sebagai penggerak perubahan sosial,” tutup Dewi Puspitorini.

Langkah Dewi bukan sekadar pencalonan, melainkan sebuah ajakan untuk membentuk ILUNI UI sebagai organisasi yang lebih terbuka, responsif, dan relevan dengan tantangan masa kini. Ia membawa semangat kolaborasi yang menyatukan idealisme dan solusi konkret, menjadikan ILUNI UI tidak hanya sebagai jaringan alumni, tetapi sebagai kekuatan sosial yang memberi dampak luas.

Pemerintah Perangi Judi Daring Demi Wujudkan Keadilan Sosial

Oleh : Zaki Walad )*

Judi daring kini bukan sekadar masalah hukum, melainkan ancaman serius terhadap keadilan sosial. Ketika dana bantuan sosial untuk masyarakat miskin mulai tercemar praktik perjudian digital, saatnya seluruh elemen bangsa bergerak bersama untuk menanggulanginya.

Masifnya praktik judi daring di Indonesia telah menjelma menjadi persoalan serius yang tak lagi bisa dipandang sebelah mata. Ancaman ini tidak hanya menyasar kalangan dewasa atau anak muda yang melek digital, tetapi kini telah merambah hingga ke kelompok rentan, termasuk para penerima bantuan sosial. Fakta terbaru yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sungguh mencengangkan: lebih dari 571 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos terindikasi melakukan transaksi judi daring dengan total nilai setoran hampir Rp1 triliun. Kondisi ini mengancam akurasi penyaluran bantuan negara kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan menjadi cerminan bahwa perang melawan judi daring harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan semua elemen bangsa.

Langkah cepat pemerintah dalam menanggapi temuan ini patut diapresiasi. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama Kementerian Sosial, PPATK, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pusat Statistik (BPS), Komisi Informasi Digital (Komidigi), dan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan pembahasan lintas sektor untuk memastikan bahwa sistem bansos tidak dijadikan celah penyalahgunaan oleh pelaku judi daring. Menurut Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polhukam, Syaiful Garyadi, pihaknya telah meminta Kementerian Sosial untuk menelusuri dan meneliti ulang rekening-rekening yang mencurigakan agar segera diambil tindakan korektif.

Tindakan awal berupa pemblokiran sementara terhadap penerima bansos triwulan kedua yang terindikasi terlibat judi daring merupakan sinyal tegas bahwa negara tidak mentolerir penyimpangan yang mencederai semangat keadilan sosial. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Agus Zainal, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari evaluasi dan mitigasi yang lebih luas. Namun, ia juga menekankan pentingnya verifikasi di lapangan karena bisa jadi terdapat penerima bansos yang hanya menjadi korban penyalahgunaan data atau bahkan tidak menyadari bahwa rekening mereka digunakan untuk aktivitas terlarang.

Kondisi ini menjadi refleksi bahwa pemberantasan judi daring bukan hanya soal membatasi akses ke situs-situs ilegal atau memblokir rekening terduga pelaku, melainkan juga memperkuat literasi digital masyarakat, khususnya kelompok rentan. Judi daring kerap menjebak korban dengan pendekatan psikologis yang licik, menawarkan iming-iming keuntungan instan dan cepat, tetapi pada akhirnya justru menjebloskan pelakunya dalam jurang kemiskinan baru. Ketika kelompok penerima bansos pun tergoda oleh rayuan ini, maka dapat dipastikan bahwa masalah ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan sosial dan moral yang mendalam.

Pemerintah, dalam hal ini Kemenkopolkam secara tegas menjadikan pemberantasan judi daring sebagai agenda prioritas pembangunan nasional. Upaya ini memerlukan pendekatan yang terkoordinasi, sistematis, dan berkesinambungan, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan di pusat maupun daerah. Koordinasi antarinstansi menjadi kunci, namun yang tidak kalah penting adalah keterlibatan masyarakat dalam menjaga ruang digital yang sehat dan bersih dari praktik ilegal.

Trubus Rahardiansyah, pengamat kebijakan publik, mengingatkan bahwa pelanggaran oleh penerima bansos tidak boleh dibiarkan. Ia menilai pemerintah daerah harus berani mengambil tindakan tegas meskipun belum ada aturan eksplisit yang mengatur penghapusan data penerima bansos yang terbukti berjudi. Penegakan sanksi, menurut Trubus, harus dilakukan demi menjamin bahwa bansos tidak disalahgunakan oleh mereka yang sebenarnya sudah mampu, tetapi tetap menerima bantuan karena kelalaian sistem.

Memang, dibutuhkan kehati-hatian dalam memilah mana penerima bansos yang benar-benar bermain judi daring dan mana yang hanya menjadi korban atau tak tahu-menahu soal transaksi yang tercatat atas namanya. Namun prinsip dasarnya tetap sama: negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak struktur sosial dan keuangan keluarga miskin. Judi daring bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga pengingkaran terhadap solidaritas sosial yang menjadi landasan program bantuan sosial pemerintah.

Pemerintah telah berada di jalur yang tepat dalam merespons situasi ini. Namun upaya ini tidak bisa dibiarkan berjalan sendiri. Perlu dukungan luas dari masyarakat untuk ikut terlibat dalam pemberantasan judi daring, baik melalui pelaporan aktivitas mencurigakan, penyuluhan di tingkat komunitas, hingga pendampingan digital di lingkungan terdekat. Kesadaran kolektif untuk menciptakan ruang digital yang sehat akan menjadi tembok kokoh yang melindungi kelompok rentan dari jeratan judi daring.

Akhirnya, apresiasi layak diberikan kepada pemerintah yang telah bertindak cepat dan serius dalam menghadapi penyalahgunaan bansos oleh pelaku judi daring. Ini menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak tinggal diam ketika integritas program sosialnya terancam. Namun perjuangan ini belum selesai. Kita semua, sebagai warga negara, memiliki tanggung jawab moral untuk mengambil bagian dalam perang melawan judi daring. Karena hanya dengan kebersamaan, keadilan sosial bisa benar-benar terwujud dan ruang digital Indonesia menjadi tempat yang aman, sehat, dan berkeadaban.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute