Kebijakan Amnesti dan Abolisi Presiden Cerminkan Keberanian dan Kebijaksanaan

Oleh: Rayyan Fadhil )*

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti dan abolisi terhadap dua tokoh nasional, Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong, mendapat respons positif dari berbagai pihak. Langkah ini dianggap sebagai wujud nyata keberanian dalam kepemimpinan dan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan hukum di tengah tantangan politik dan hukum nasional.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai bukti kuat bahwa kepala negara mampu mengedepankan semangat rekonsiliasi serta menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi. Melalui amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Presiden dinilai berhasil menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kepentingan nasional yang lebih luas.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyampaikan apresiasi terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, langkah Presiden merupakan bentuk kepemimpinan yang tidak ingin terjebak pada kegaduhan politik yang tidak produktif. Ia menilai kebijakan ini merupakan upaya Presiden menjaga stabilitas nasional dan mendorong arah pembangunan yang damai dan progresif.

Ahmad Sahroni juga menekankan bahwa pemberian abolisi terhadap Thomas Lembong bukan sekadar respons hukum, melainkan juga strategi politik kenegaraan yang matang. Ia menyatakan bahwa Presiden memahami urgensi menjaga suasana kondusif demi kelangsungan agenda-agenda penting negara, tanpa harus mengabaikan proses yudisial yang telah berjalan sebelumnya.

Langkah serupa disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo. Ia menilai bahwa keputusan Presiden merupakan bukti kenegarawanan yang mengedepankan pandangan jernih atas persoalan hukum yang menjerat dua tokoh tersebut. Menurutnya, tidak ada intervensi dalam proses hukum, karena keputusan diambil setelah seluruh prosedur peradilan dijalani dan dinyatakan selesai.

Yanuar Arif Wibowo juga menggarisbawahi peran penting Kementerian Hukum dan HAM serta DPR RI yang secara sigap menanggapi dan menyetujui usulan pemberian amnesti dan abolisi. Menurutnya, ini mencerminkan kolaborasi kuat antara lembaga negara dalam mendukung arah kebijakan presiden yang berlandaskan konstitusi.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini menjadi cerminan bagaimana negara dapat bersikap adil, rasional, dan humanis. Pemerintah, kata dia, tidak hanya berpikir soal penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan politik dari suatu keputusan, terutama dalam kasus-kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Pemberian abolisi dan amnesti menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI semakin menegaskan pesan moral di balik keputusan tersebut. Menurut Yanuar, momen ini memberi makna tambahan terhadap semangat rekonsiliasi dan persatuan nasional, di mana Presiden menggunakan hak konstitusionalnya demi menjaga keutuhan bangsa.

Mantan Hakim Mahkamah, Konstitusi Jimly Asshiddiqie, juga memberikan tanggapan positif. Ia melihat langkah Presiden sebagai bentuk penggunaan kewenangan konstitusional yang sah dan strategis. Jimly menilai, keputusan ini tidak hanya menunjukkan ketegasan, tetapi juga kecerdasan dalam membaca situasi politik dan hukum secara objektif.

Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa pemberian pengampunan dalam bentuk abolisi dan amnesti memang jarang digunakan, namun tetap berada dalam koridor hukum. Ia menilai keputusan ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional, sekaligus menjadi preseden baik dalam tata kelola kenegaraan.

Dalam kasus Thomas Lembong, pengadilan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menikmati keuntungan pribadi dari kebijakan importasi gula yang dipersoalkan. Meski tetap divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara serta denda, proses pemberian abolisi menunjukkan bahwa negara memiliki mekanisme korektif yang adil melalui jalur konstitusional.

Sementara itu, dalam perkara Hasto Kristiyanto, terdapat fakta hukum mengenai keterlibatan dalam pemberian dana untuk operasi politik yang dinyatakan melanggar aturan. Namun, setelah proses peradilan selesai, Presiden menggunakan kewenangannya untuk menghapus seluruh konsekuensi hukum, sejalan dengan semangat keadilan restoratif.

Secara hukum, abolisi dan amnesti memiliki perbedaan yang mendasar. Abolisi menghapuskan peristiwa pidana, sedangkan amnesti menghapuskan akibat hukum dari suatu tindak pidana. Dalam konteks ini, keputusan terhadap Tom Lembong menghilangkan dakwaan, sedangkan keputusan terhadap Hasto menghapus dampak hukum dari vonis yang telah dijatuhkan.

Kedua pengampunan itu telah melalui proses formal melalui Surat Presiden yang diajukan ke DPR. Abolisi terhadap Tom Lembong tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres/30 Juli 2025, sementara amnesti terhadap Hasto tercantum dalam Nomor 42/Pres/07/2025. Keduanya disetujui DPR dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, politik, dan stabilitas nasional.

Keputusan ini menunjukkan bahwa Presiden tidak semata-mata memprioritaskan aspek politik dalam masa pemerintahannya, melainkan juga menjadikan prinsip-prinsip konstitusional sebagai dasar dalam menyelesaikan persoalan hukum. Ini mencerminkan cara pandang yang lebih luas, yakni bagaimana hukum berfungsi untuk keadilan, bukan sekadar hukuman.

Melalui langkah ini, pemerintah dinilai hadir secara penuh untuk membuktikan bahwa hukum dan kemanusiaan dapat berjalan berdampingan. Dengan tetap menjaga supremasi hukum, negara juga menunjukkan kepedulian terhadap kondisi sosial-politik masyarakat, terutama ketika kasus menyentuh tokoh yang punya kontribusi dalam kehidupan publik.

Kebijakan pengampunan ini tidak hanya berdampak pada dua orang terpidana, tetapi juga menjadi simbol bahwa pemerintahan saat ini mampu menyikapi persoalan dengan cara berdaulat dan terukur. Presiden Prabowo menampilkan sikap kenegarawanan yang tidak reaksioner, melainkan penuh pertimbangan dan tanggung jawab konstitusional.

)* Pemerhati Kebijakan Publik

Kebijakan Pengampunan Presiden Mencerminkan Keadilan Restoratif

Oleh: Rania Zhafira )*

Kebijakan pengampunan yang diambil Presiden Prabowo Subianto terhadap dua tokoh nasional, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, menuai dukungan dari sejumlah pihak yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk nyata keadilan restoratif. Melalui mekanisme konstitusional, Presiden mengajukan surat resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom. Langkah ini dinilai sebagai manifestasi dari prinsip penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan dan menyeluruh.

Amnesti kepada Hasto diberikan setelah adanya putusan hukum tetap, sedangkan abolisi terhadap Tom diberikan saat proses hukum masih berlangsung. Keduanya merupakan bentuk pengampunan yang diberikan dalam kerangka konstitusi dan telah melalui persetujuan lembaga legislatif. Kebijakan ini dipahami sebagai upaya Presiden untuk menuntaskan persoalan hukum yang dinilai lebih banyak bermuatan politis, bukan semata persoalan pidana.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa amnesti dan abolisi adalah kewenangan sah yang dimiliki oleh Presiden. Ia menjelaskan bahwa amnesti adalah pemafaan terhadap hukuman setelah vonis inkrah, sementara abolisi adalah penghentian proses hukum yang sedang berjalan. Dalam dua kasus ini, Presiden dinilai telah menggunakan keduanya secara tepat sesuai konteks hukum masing-masing.

Menurut Abdul Fickar, pengampunan ini bukan semata soal hukum, tetapi menjadi bagian dari rekonsiliasi nasional yang lebih luas. Ia memandang bahwa keputusan Presiden perlu dipahami dalam konteks menjaga keutuhan bangsa dan meredam ketegangan politik yang tidak produktif. Dengan memberhentikan proses hukum yang dinilai memiliki muatan politis, pemerintah dianggap menunjukkan komitmennya terhadap keadilan yang lebih substansial.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima dan memberikan persetujuan atas surat Presiden terkait amnesti dan abolisi tersebut. Surat bernomor R43/Pres/072025 yang diajukan Presiden untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong, serta surat nomor 42/Pres/072025 untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan lebih dari seribu warga lainnya, telah dibahas dan disetujui oleh DPR. Persetujuan ini menunjukkan bahwa kebijakan pengampunan bukan keputusan sepihak, tetapi merupakan hasil mekanisme konstitusional yang melibatkan cabang kekuasaan negara lainnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengapresiasi langkah Presiden dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Ia menilai keputusan ini sebagai bentuk nyata perhatian Presiden terhadap stabilitas politik nasional. Menurutnya, dengan menghentikan proses hukum terhadap tokoh-tokoh yang kasusnya kental dengan nuansa politis, pemerintah sedang berupaya menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi pembangunan bangsa.

Ahmad Sahroni juga menilai bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen Presiden untuk menghindari kegaduhan politik yang tidak perlu. Di tengah tantangan besar yang sedang dihadapi negara, ia melihat langkah ini sebagai bentuk keberanian politik untuk memprioritaskan isu-isu strategis ketimbang mempertahankan konflik yang berkepanjangan. Menurutnya, Presiden tengah menunjukkan kepemimpinan yang berorientasi pada kemaslahatan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga mencerminkan pemahaman Presiden terhadap prinsip-prinsip dasar konstitusi. Dengan memanfaatkan hak prerogatif secara tepat dan proporsional, Presiden menunjukkan bahwa hukum dapat berjalan beriringan dengan politik kebangsaan yang sehat. Keputusan ini pun dinilai sebagai respons yang tepat terhadap situasi nasional yang memerlukan pendekatan rekonsiliasi.

Langkah ini juga memperlihatkan bahwa sistem hukum Indonesia tetap terbuka terhadap penyelesaian alternatif, selama tetap berada dalam kerangka hukum yang sah. Dalam praktiknya, pendekatan restoratif menjadi semakin relevan, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut tokoh publik dan berdampak luas terhadap stabilitas politik. Oleh karena itu, kebijakan pengampunan ini dianggap sebagai instrumen penting untuk meredam eskalasi ketegangan dan memperkuat semangat persatuan nasional.

Pemerintah juga menunjukkan bahwa pemberian pengampunan bukan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum, melainkan strategi penyelesaian yang mempertimbangkan banyak aspek, termasuk kepentingan bangsa secara keseluruhan. Pendekatan semacam ini menunjukkan bahwa keadilan bukan sekadar menegakkan hukum secara kaku, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan dan politik kebangsaan.

Dengan kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto telah memperlihatkan bahwa ia tidak hanya bertindak sebagai kepala pemerintahan, tetapi juga sebagai pemimpin yang memahami nuansa sosial dan dinamika politik. Ia dinilai mampu mengambil keputusan dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap stabilitas dan keharmonisan bangsa.

Keputusan memberikan amnesti dan abolisi ini pun menjadi refleksi dari model kepemimpinan yang tegas namun bijaksana. Melalui prosedur yang sah dan legitimasi dari DPR, Presiden menunjukkan bahwa negara mampu menjalankan fungsi hukumnya tanpa mengabaikan kebutuhan rekonsiliasi. Hal ini diharapkan menjadi landasan bagi langkah-langkah berikutnya dalam membangun pemerintahan yang kuat, inklusif, dan berkeadilan.

Kebijakan pengampunan ini membuktikan bahwa Indonesia memiliki ruang untuk menyelesaikan ketegangan melalui jalan hukum yang konstruktif. Dengan tetap menjunjung tinggi prinsip konstitusi, Presiden telah memberikan teladan bahwa kepemimpinan tidak selalu harus berwujud penindakan, tetapi juga mampu hadir dalam bentuk pengampunan yang mengedepankan masa depan bersama.

)* Pengamat Kebijakan publik

Jangan Terprovokasi, Pengibaran Bendera One Piece Bisa Picu Disintegrasi Bangsa

JAKARTA – Pengibaran bendera bajak laut ala anime One Piece jelang momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 mengundang perhatian serius dari sejumlah tokoh nasional.

Fenomena tersebut dinilai bisa memicu provokasi dan bahkan mengarah pada disintegrasi bangsa, jika tidak segera ditanggapi secara bijak dan proporsional.

Menanggapi adanya fenomena pengibaran bendera One Piece, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa sejumlah lembaga intelijen telah melaporkan dugaan adanya upaya sistematis untuk memecah belah bangsa melalui simbol-simbol non-negara.

“Kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan intelijen, memang ada upaya-upaya namanya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.

Menurutnya, pengibaran simbol-simbol seperti Jolly Roger, yang merupakan bendera bajak laut dalam serial One Piece tersebut, sama sekali tidak bisa dianggap sebagai sekadar tren atau hiburan semata.

Kemunculannya yang masif, bahkan pada saat momentum sakral menjelang perayaan 17 Agustus dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang tidak menginginkan Indonesia untuk terus bisa maju.

“Ya banyak juga ternyata yang tidak ingin bangsa Indonesia maju ke depan,” tegas Dasco.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR, Firman Soebagyo menilai bahwa fenomena tersebut sebagai tindakan yang sangat provokatif.

Ia menyebut bahwa pengibaran bendera One Piece itu sebagai simbol makar yang sama sekali tidak bisa ditoleransi lagi oleh berbagai pihak.

“Jelas ini adalah melakukan bagian provokasi kemudian yang akan merugikan bangsa dan negara. Ini enggak boleh,” ujarnya.

Firman juga meminta kepada seluruh aparat keamanan untuk sesegera mungkin dapat menindak tegas para pelaku dan kemudian menggali terkait motif di balik tindakan tersebut sebenarnya apa.

Di sisi lain, Sosiolog Universitas Parahyangan, Garlika Martanegara, menyatakan bahwa fenomena tersebut juga sama saja mencerminkan bagaimana rendahnya tingkat literasi digital serta lunturnya rasa nasionalisme yang terjadi di kalangan masyarakat sekarang ini.

“Namanya sosmed, itu kadang potongan-potongan berita yang enggak jelas, terus juga ya maaf, entah dari mana sumbernya,” kata Garlika.

Ia menilai bahwa masyarakat perlu dengan jauh lebih cermat dalam menanggapi seluruh tren di media sosial, apalagi jika hal tersebut berpotensi menurunkan makna perjuangan kemerdekaan. (*)

Masyarakat Tegas Tolak Bendera Bajak Laut Jelang HUT RI ke -80

Oleh : Michael Tjandra )*

Menjelang momentum sakral, yakni peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, gelombang tren yang menyimpang dari semangat nasionalisme justru kembali mencuat. Fenomena pengibaran bendera bajak laut dari serial anime One Piece, yang juga banyak dikenal dengan simbol Jolly Roger, terus menjadi sorotan berbagai pihak.

Simbol ini berkibar di sejumlah daerah, terutama di kendaraan besar seperti truk, bersamaan atau bahkan menggantikan bendera Merah Putih. Fenomena tersebut bukan hanya bentuk ketidaktahuan, tetapi juga membuka ruang bagi provokasi dan potensi disintegrasi bangsa.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai bahwa pengibaran simbol Jolly Roger secara masif bukan sekadar tindakan iseng atau ekspresi kreatif belaka. Ia mengungkap bahwa sejumlah lembaga intelijen telah memberikan laporan mengenai adanya indikasi gerakan sistematis yang memanfaatkan simbol non-negara untuk memecah belah persatuan. Tindakan seperti itu, menurutnya, sangat berbahaya, apalagi di tengah situasi nasional yang sedang fokus mendorong kemajuan dan stabilitas pascakonsolidasi politik.

Dasco menekankan pentingnya menjaga persatuan dan menolak segala bentuk simbol yang berpotensi menjadi pemicu konflik sosial. Ia juga tidak menampik kemungkinan adanya pengaruh pihak luar yang sengaja menciptakan gangguan di tengah upaya pembangunan nasional. Dalam konteks itu, pengibaran bendera Jolly Roger menjadi lebih dari sekadar hiburan—ia bisa berfungsi sebagai alat propaganda terselubung yang menyerang fondasi nasionalisme.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR Firman Soebagyo menilai pengibaran bendera bajak laut itu sebagai tindakan provokatif. Ia melihat pola-pola semacam ini sebagai bagian dari upaya memprovokasi masyarakat dan menjatuhkan kewibawaan negara.

Menurut Firman, tindakan mengibarkan bendera non-negara yang menyerupai simbol perlawanan terhadap pemerintahan sepatutnya tidak dianggap remeh. Apalagi dilakukan menjelang momen sakral kemerdekaan yang seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kebangsaan.

Firman bahkan menilai bahwa tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk makar dalam skala simbolik. Oleh karena itu, ia mendorong aparat untuk bertindak tegas, melakukan interogasi terhadap pihak-pihak yang terlibat, dan mengusut motif sebenarnya. Ia juga menilai bahwa tindakan pembinaan menjadi langkah penting untuk mengedukasi pelaku dan mencegah pengulangan kejadian serupa.

Sementara itu, Sosiolog dari Universitas Parahyangan, Garlika Martanegara, melihat fenomena tersebut sebagai refleksi dari menurunnya kesadaran kebangsaan di kalangan masyarakat. Menurutnya, kecenderungan publik untuk mengonsumsi informasi dari media sosial tanpa verifikasi telah memperparah kondisi literasi nasional. Masyarakat, terutama generasi muda, kerap terjebak pada tren viral tanpa memahami konteks sejarah, hukum, dan nilai-nilai kebangsaan.

Garlika menilai bahwa simbol Jolly Roger kerap diasosiasikan sebagai lambang kebebasan dan perlawanan terhadap sistem yang menindas, sebagaimana digambarkan dalam anime One Piece.

Namun dalam konteks Indonesia, makna tersebut tidak relevan dan bahkan berisiko menimbulkan kesalahpahaman ideologis. Ia juga menyoroti lemahnya pendidikan karakter dan nasionalisme di sekolah-sekolah, yang menyebabkan generasi muda semakin jauh dari simbol-simbol kebangsaan yang sah.

Menurut Garlika, ketika simbol bajak laut dikibarkan bersamaan dengan atau bahkan menggantikan Merah Putih dalam konteks kemerdekaan, masyarakat perlu bertanya: nilai apa yang sebenarnya sedang dirayakan?

Apakah kemerdekaan sebagai hasil perjuangan dan pengorbanan, ataukah semangat anarkisme yang dibungkus dalam budaya pop? Pemaknaan semu terhadap simbol menjadi berbahaya ketika tidak dilandasi dengan pemahaman sejarah dan konstitusi.

Dalam hukum positif Indonesia, Bendera Merah Putih memiliki kedudukan yang sangat jelas sebagai simbol negara yang wajib dihormati. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas melarang segala bentuk penghinaan, pelecehan, dan perendahan terhadap bendera negara.

Pengibaran bendera asing, fiksi, atau non-negara yang ditempatkan sejajar atau lebih tinggi dari Merah Putih, apalagi dalam konteks kenegaraan seperti Hari Kemerdekaan, bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga dapat memicu konsekuensi hukum dan sosial.

Simbol seperti bendera Jolly Roger tidak memiliki legitimasi hukum dan historis dalam konteks kemerdekaan Indonesia. Menganggapnya sebagai bentuk kritik sosial, apalagi menyandingkannya dengan semangat perjuangan bangsa, adalah bentuk penyimpangan makna yang perlu diluruskan. Ekspresi kebebasan tentu sah dalam demokrasi, tetapi harus tetap berlandaskan pada norma, hukum, dan nilai-nilai kebangsaan.

Fenomena pengibaran bendera bajak laut tidak dapat dipisahkan dari narasi-narasi negatif yang menyasar pemerintah, sering kali disebarkan oleh pihak-pihak yang memiliki agenda tertentu. Provokasi simbolik seperti ini memiliki daya rusak yang tinggi, karena dapat menyentuh emosi massa, memicu konflik horizontal, dan merusak legitimasi simbol negara.

Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih cermat dan kritis dalam menerima informasi di media sosial. Pemerintah, aparat, dan tokoh pendidikan memiliki tanggung jawab moral untuk memperkuat literasi kebangsaan dan membentengi ruang publik dari infiltrasi simbol-simbol yang menyesatkan. Mengibarkan bendera One Piece dalam konteks perayaan kemerdekaan bukanlah bentuk kreativitas, tetapi distorsi identitas nasional yang harus dihentikan.

Merah Putih bukan sekadar sehelai kain. Ia adalah simbol perjuangan, tumpah darah, dan semangat kemerdekaan yang diperoleh dengan pengorbanan. Menyamakannya dengan bendera bajak laut fiktif adalah bentuk pelecehan terhadap sejarah bangsa dan harus diluruskan dengan pendekatan hukum, edukasi, dan keteladanan nasional. (*)

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Khatulistiwa Institute

Bijak Menyikapi Tren, Stop Pengibaran Bendera Bajak Laut Jelang HUT RI ke-80

Oleh : Umar Adisusanto )*

Menjelang peringatan momentum sakral, yakni Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, ruang publik justru kembali diguncang oleh adanya gelombang tren yang sama sekali tidak sejalan dengan semangat nasionalisme bangsa.

Munculnya fenomena pengibaran bendera bajak laut dari serial anime One Piece di berbagai wilayah, terutama pada kendaraan besar seperti truk, sontak memantik keresahan luas dari berbagai pihak.

Aksi tersebut sejatinya bukan hanya sekadar bentuk ekspresi kebudayaan pop saja, melainkan merupakan sebuah bentuk provokasi yang dapat mengarah pada pelecehan terhadap simbol negara.

Simbol Jolly Roger, yakni bendera hitam bergambar tengkorak yang mengenakan topi jerami dalam narasi fiksi serial berjudul One Piece tersebut merupakan sebuah lambang perlawanan terhadap otoritas yang dianggap menindas.

Namun ketika dikibarkan dalam konteks menjelang momentum yang sangat sakral bagi seluruh masyarakat Indonesia, yakni Hari Kemerdekaan, terutama bersanding atau bahkan justru menggantikan bendera Merah Putih, tindakan itu beralih menjadi bentuk penyimpangan simbolik yang jelas sangat berbahaya.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi dengan sangat serius penyebaran simbol tersebut. Ia menyampaikan bahwa lembaga-lembaga intelijen telah melaporkan adanya indikasi yang kuat tentang adanya gerakan secara sistematis yang menggunakan simbol non-negara dan bertujuan untuk mengacaukan persatuan nasional.

Menurutnya, gelombang pengibaran bendera bajak laut menjelang momen sakral seperti 17 Agustus seperti ini sama sekali tidak bisa dianggap sepele. Tindakan tersebut sangat berpotensi menjadi alat untuk menciptakan perpecahan di tengah kemajuan yang tengah diraih bangsa.

Dasco menggarisbawahi bahwa momentum kemerdekaan seharusnya menjadi ajang pemersatu seluruh elemen masyarakat. Kemunculan simbol fiksi yang menyaingi posisi simbol negara tersebut jelas hanya akan mengaburkan makna perjuangan dan kemerdekaan itu sendiri.

Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya campur tangan dari pihak asing yang terus berusaha untuk mengganggu stabilitas nasional di tengah proses pembangunan yang tengah dipercepat oleh pemerintah di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Nada yang sama juga datang dari Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR Firman Soebagyo. Ia menilai aksi pengibaran bendera One Piece sebagai provokasi yang terstruktur dan berpotensi menjatuhkan wibawa pemerintahan.

Menurutnya, simbol bajak laut tersebut bukan sekadar ekspresi kebebasan kreatif, melainkan upaya manipulatif yang dapat memengaruhi opini publik dan memperlemah kecintaan terhadap negara.

Firman mendorong aparat untuk mengambil langkah hukum secara tegas. Ia menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga memiliki unsur makar secara simbolik.

Pemeriksaan terhadap pelaku maupun pihak-pihak yang terlibat perlu segera dilakukan. Langkah tersebut penting sebagai bentuk pembinaan dan penguatan kembali kesadaran kolektif terhadap pentingnya menjaga kehormatan simbol negara.

Sosiolog dari Universitas Parahyangan, Garlika Martanegara, memberikan perspektif yang lebih sosiologis. Ia melihat bahwa penyebaran tren bendera bajak laut mencerminkan dua hal utama: rendahnya literasi digital masyarakat serta terkikisnya nilai-nilai nasionalisme dalam sistem pendidikan saat ini.

Banyak pengguna media sosial, khususnya generasi muda, cenderung menelan informasi viral secara mentah tanpa menyaring kebenarannya. Ketika simbol seperti Jolly Roger dikemas sebagai ikon kebebasan dan perlawanan terhadap ketidakadilan, sebagian masyarakat langsung meresponsnya secara emosional tanpa memahami konteks sebenarnya.

Garlika menyayangkan absennya program-program pembentukan karakter nasional di sekolah. Tradisi seperti upacara bendera, penghormatan terhadap simbol negara, atau pelajaran P4 yang dahulu menanamkan kecintaan pada tanah air, perlahan tergerus oleh kurikulum yang semakin teknokratis. Akibatnya, generasi baru cenderung mencari simbol-simbol perlawanan yang dangkal, lalu mengangkatnya menjadi ekspresi sosial yang keliru arah.

Fenomena seperti pengibaran bendera bajak laut menjadi jauh lebih serius ketika dilakukan menjelang Hari Kemerdekaan. Penggunaan simbol asing yang mengandung pesan perlawanan terhadap sistem, dalam konteks negara merdeka, hanya akan menciptakan disonansi makna dan memperlemah rasa hormat terhadap perjuangan para pendiri bangsa. Bendera Merah Putih bukanlah sekadar kain, melainkan manifestasi dari pengorbanan, darah, dan nyawa para pahlawan.

Dalam perspektif hukum, pengibaran bendera non-negara sejatinya tidak secara eksplisit dilarang, selama tidak menurunkan martabat bendera negara. Namun Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas melarang tindakan yang menghina, merendahkan, atau menyamakan kedudukan simbol negara dengan simbol lain, terutama dalam konteks publik yang bersifat resmi atau sakral. Mengibarkan Jolly Roger bersamaan dengan Merah Putih dalam perayaan 17 Agustus berpotensi menabrak norma tersebut.

Perlu dipahami bahwa tidak semua tren media sosial layak ditiru tanpa pertimbangan. Keberadaan simbol dalam masyarakat bukan hanya soal visual atau desain, tetapi mengandung makna, sejarah, dan nilai.

Ketika simbol asing mendapatkan panggung yang sama dengan simbol kenegaraan dalam peringatan kemerdekaan, hal tersebut menunjukkan adanya krisis identitas kolektif yang perlu segera dibenahi.

Menjaga kehormatan simbol negara bukanlah tugas segelintir pihak. Pemerintah, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dan media harus berperan aktif dalam membentuk kesadaran kolektif tentang pentingnya merawat jati diri bangsa.

Dalam momentum peringatan kemerdekaan, sudah semestinya Merah Putih berkibar sendirian di atas segala simbol lain—karena hanya ia yang mewakili semangat perjuangan dan kemerdekaan sejati. (*)

)* Penulis adalah pengamat sosial politik

Jaga Kehormatan Merah Putih, Hindari Pengibaran Bendera One Piece di Momen Sakral

JAKARTA – Pengibaran bendera bajak laut bergambar tengkorak ala anime One Piece menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menuai kekhawatiran sejumlah pihak.

Fenomena tersebut bukan hanya bentuk ekspresi budaya pop, tetapi juga menyimpan potensi bahaya laten terhadap semangat nasionalisme.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut fenomena tersebut patut diwaspadai.

Pengibaran simbol bajak laut itu diduga mengandung agenda sistematis merusak persatuan.

“Kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan intelijen, memang ada upaya-upaya namanya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” ungkap Dasco.

Ia menegaskan pentingnya menjaga soliditas nasional di tengah percepatan kemajuan yang sedang diraih Indonesia.

Menurutnya, kemunculan simbol seperti bendera One Piece bukan hanya fenomena iseng, melainkan dapat menjadi alat provokasi yang membahayakan stabilitas.

“Imbauan saya kepada seluruh anak bangsa, mari kita bersatu. Justru kita harus bersama melawan hal-hal yang seperti itu,” ujar Dasco.

Senada, Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR Firman Soebagyo menilai pengibaran bendera bajak laut ala One Piece sebagai tindakan provokatif yang mengarah pada potensi makar.

“Jelas ini adalah melakukan bagian provokasi kemudian yang akan merugikan bangsa dan negara. Ini enggak boleh. Oleh karena itu, bagian daripada makar mungkin malah itu. Nah ini enggak boleh. Ini harus ditindak tegas,” tegas Firman.

Firman mendorong aparat melakukan interogasi terhadap pelaku dan mendalami motif aksi tersebut.

Ia menilai pengibaran simbol asing saat momentum kemerdekaan sebagai penyimpangan yang perlu dibina serius.

Sosiolog Universitas Parahyangan, Garlika Martanegara, menilai maraknya pengibaran bendera One Piece merupakan refleksi menurunnya nasionalisme dan literasi digital.

“Namanya sosmed, itu kadang potongan-potongan berita yang enggak jelas, terus juga ya maaf, entah dari mana sumbernya,” ungkapnya.

Garlika menjelaskan bahwa tren pengibaran bendera bajak laut terjadi akibat minimnya pemahaman sejarah, serta berkurangnya pendidikan kebangsaan.

“Masuk ke kelas dulu harus hormat bendera, mereka sudah enggak ada. Penataran P4 enggak ada. Ya, gitu akibatnya,” tambahnya.

Fenomena ini menegaskan bahwa nasionalisme tidak bisa dianggap mainan.

Mengganti simbol negara dengan ikon budaya pop, menjelang Hari Kemerdekaan, dapat merusak makna perjuangan dan mereduksi semangat kebangsaan yang seharusnya ditanamkan.

Mari bersama perkuat pemahaman akan simbol negara dan pentingnya menjaga kehormatan Merah Putih di tengah gempuran tren digital dan globalisasi budaya. (*)

Pemerintah Komitmen Hadirkan Demokrasi Substantif Lewat Pemungutan Suara Ulang

Oleh: Rusman Nasrori  )*

Demokrasi tidak berhenti pada pelaksanaan pemilu semata, melainkan terus bergulir dalam rangka memperkuat legitimasi politik dan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan. Salah satu indikator kuatnya demokrasi adalah adanya mekanisme korektif ketika terjadi persoalan dalam proses pemilihan umum. Dalam konteks inilah, Pemungutan Suara Ulang (PSU) menjadi cermin nyata dari komitmen pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menghadirkan demokrasi yang substantif, bukan sekadar prosedural.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menunjukkan kesungguhan dalam menjalankan amanat konstitusi. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan pentingnya peran serta semua pihak, baik partai politik, tokoh masyarakat, maupun masyarakat sipil dalam menjaga kualitas pemilu. Keterlibatan berbagai elemen ini menjadi pilar utama dalam membangun pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Tidak hanya mengedepankan aspek teknis, KPU juga menaruh perhatian besar pada partisipasi publik yang tinggi, sebagai bentuk legitimasi terhadap proses demokratis yang berlangsung.

Dalam pelaksanaan PSU di beberapa daerah, termasuk di Barito Utara, Kalimantan Tengah, KPU telah memastikan seluruh kebutuhan logistik dan tahapan distribusinya dipersiapkan dengan cermat. Bahkan, menurut Afifuddin, kesiapan logistik di wilayah tersebut telah mencapai 99 persen. Ini menjadi bukti konkret bahwa KPU bekerja secara profesional untuk memastikan proses PSU tidak hanya berjalan tepat waktu, namun juga memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas publik. Langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa setiap warga negara mendapat hak politiknya secara adil.

Menariknya, dalam konteks Provinsi Papua, pelaksanaan PSU mendapatkan perhatian khusus. Ketua KPU Papua, Diana Simbiak, menegaskan bahwa Papua menjadi satu-satunya provinsi dari 37 provinsi di Indonesia yang menyelenggarakan debat publik dalam rangkaian PSU Pilkada. Debat publik bukan hanya ajang adu gagasan para calon kepala daerah, tetapi juga sarana pendidikan politik bagi masyarakat Papua. Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa Papua tidak hanya menjadi pelengkap demokrasi nasional, tetapi juga pionir dalam mewujudkan demokrasi deliberatif yang mencerdaskan.

Keberhasilan pelaksanaan debat publik di Papua juga tidak lepas dari dukungan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan di daerah. Diana Simbiak menyampaikan apresiasi kepada para stakeholder, termasuk pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, dan aparat keamanan yang telah menciptakan situasi kondusif selama seluruh tahapan PSU berlangsung. Kerja sama yang harmonis ini menjadi kunci utama dalam membangun demokrasi yang inklusif dan berkeadaban, sekaligus menepis stigma bahwa wilayah timur Indonesia selalu berada dalam bayang-bayang konflik politik.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel juga menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan suasana PSU yang damai dan bermartabat. Sekretaris Daerah Kabupaten Boven Digoel, Philemon Tabuni, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga suasana kondusif selama proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Ajakan ini bukan sekadar imbauan seremonial, melainkan bagian dari tanggung jawab kolektif dalam merawat demokrasi lokal yang semakin matang.

Philemon juga menyoroti pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga netralitas, profesionalitas, dan integritas selama pelaksanaan PSU. Sebagai pelayan publik, ASN memegang peranan strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Netralitas ASN bukan hanya etika birokrasi, tetapi juga menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan proses demokrasi yang bersih dan transparan. Jika ASN mampu menjalankan perannya secara proporsional, maka PSU akan berlangsung tanpa intervensi dan tekanan politik yang menciderai keadilan pemilu.

Pelaksanaan PSU di Papua dan Kalimantan Tengah menjadi momentum penting dalam menyuarakan semangat pembaruan dan perbaikan dalam demokrasi Indonesia. Pemerintah melalui KPU dan jajaran di daerah telah menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil tetap menjadi prioritas utama, bahkan ketika harus mengulang prosesnya demi menjamin keabsahan dan keadilan hasil pemilihan. Inilah bentuk nyata dari demokrasi yang tidak stagnan, tetapi terus tumbuh dan belajar dari dinamika yang terjadi.

Di sisi lain, masyarakat sebagai pemilik kedaulatan juga dituntut untuk berperan aktif. Tingkat partisipasi pemilih yang tinggi tidak hanya mencerminkan kesadaran politik, tetapi juga bentuk kontrol sosial terhadap proses demokrasi. Dalam PSU, kehadiran masyarakat di bilik suara menjadi simbol kepercayaan terhadap sistem, serta bukti bahwa suara rakyat benar-benar memiliki nilai dan dampak dalam menentukan arah pembangunan daerah.

Sebagai penutup, mari kita jadikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai ajang pembuktian bahwa demokrasi Indonesia semakin dewasa dan bertanggung jawab. Pemerintah pusat dan daerah telah memberikan landasan yang kokoh melalui kebijakan dan kesiapan teknis yang maksimal. Kini saatnya masyarakat mengambil bagian dengan memastikan proses PSU berjalan damai, jujur, dan adil.

Kita semua memiliki peran penting untuk menyukseskan PSU, tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai demokrasi. Dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas, PSU bukan hanya menjadi pengulangan prosedural, tetapi momentum transformasi menuju demokrasi yang lebih bermakna dan substantif.

)* Pengamat Politik Daerah

Pemungutan Suara Ulang Dipastikan Bebas dari Politisasi Birokrasi

Oleh : Nancy Dora )*

Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2025 yang akan digelar pada 6 Agustus mendatang menjadi tonggak penting dalam menuntaskan agenda demokrasi nasional. Pemerintah memastikan seluruh tahapan PSU berjalan sesuai prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber dan Jurdil), serta bebas dari intervensi politik maupun politisasi birokrasi. Penegasan ini mencerminkan keseriusan negara dalam menjaga kualitas demokrasi, khususnya di daerah-daerah yang melaksanakan PSU seperti Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Barito Utara.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) telah membentuk Desk Koordinasi Pilkada Serentak untuk memastikan stabilitas politik dan keamanan tetap terjaga selama proses PSU berlangsung. Langkah strategis ini melibatkan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, dan aparat keamanan untuk membangun sinergi yang kuat dan responsif terhadap berbagai potensi kerawanan yang mungkin muncul. Komitmen seluruh unsur penyelenggara negara menjadi garansi bahwa PSU akan berlangsung dengan netral, profesional, dan berintegritas.

Tak hanya aspek keamanan yang mendapat perhatian serius, kesiapan logistik dan administrasi pemilu juga telah dipastikan. Seluruh perlengkapan pemungutan suara telah tiba 100% di kabupaten/kota yang menjadi lokasi PSU dan siap didistribusikan ke tempat pemungutan suara (TPS). Kesiapan ini menandakan bahwa tidak ada celah bagi penyelenggaraan yang terburu-buru atau dipengaruhi oleh kekuatan non-demokratis.

Seluruh aparat negara, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), diimbau untuk tetap menjaga netralitas. Hal ini ditekankan oleh Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Pengembangan Masyarakat dan Budaya, Matias Benoni Mano, yang menyampaikan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral untuk tidak terlibat dalam politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung. Netralitas ASN adalah syarat mutlak untuk menjamin PSU berlangsung adil dan tidak memihak. Jika birokrasi dapat menjaga jarak dari kepentingan politik tertentu, maka kepercayaan publik terhadap proses demokrasi akan semakin menguat.

Matias juga menekankan bahwa keberhasilan PSU sangat tergantung pada peran aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, pemuda, dan kelompok perempuan. Partisipasi mereka dalam menjaga kedamaian dan ketertiban selama PSU menjadi kunci utama terciptanya iklim demokrasi yang sehat. Masyarakat didorong untuk menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab, tanpa tekanan, serta menjauhi segala bentuk provokasi dan hoaks yang beredar, khususnya di media sosial.

Untuk mendukung kelancaran partisipasi publik, pemerintah daerah juga telah menetapkan 6 Agustus sebagai hari libur lokal di delapan kabupaten penyelenggara PSU. Kebijakan ini memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga untuk datang ke TPS tanpa terkendala urusan pekerjaan. Ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam mengedepankan hak politik rakyat dan memastikan bahwa setiap suara memiliki arti penting dalam menentukan arah kepemimpinan daerah.

Media sosial menjadi salah satu sarana komunikasi yang perlu dimanfaatkan secara positif selama masa PSU. Edukasi mengenai pentingnya menjaga kedamaian, serta ajakan untuk tidak golput, harus disebarluaskan secara masif. Dalam konteks ini, penggunaan media sosial secara bijak menjadi keharusan, agar tidak menjadi sumber penyebaran informasi menyesatkan atau alat provokasi yang dapat menimbulkan kericuhan. Pemerintah dan penyelenggara pemilu didorong untuk memperkuat kampanye informasi yang mencerahkan dan menenangkan.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan, Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus, menyampaikan bahwa pemantauan situasi di lapangan dilakukan secara intensif melalui Desk Koordinasi Pilkada Serentak. Desk ini memastikan bahwa PSU di seluruh daerah berjalan dalam kondisi aman dan tertib, dengan dukungan penuh dari TNI/Polri. Seluruh pihak diminta untuk mengedepankan semangat kebersamaan dan menjaga keutuhan bangsa dengan mendukung jalannya PSU secara damai dan bermartabat.

Pemilu merupakan ajang kompetisi ide dan gagasan, bukan ajang pertentangan atau pemecah belah masyarakat. Oleh karena itu, narasi damai dan persatuan harus terus digaungkan agar PSU tidak menjadi titik panas konflik, melainkan justru menjadi momentum konsolidasi demokrasi yang inklusif. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa suara mereka akan dihitung secara adil dan bahwa hasil pemilu akan mencerminkan kehendak rakyat, bukan hasil rekayasa birokratis atau manipulasi elit politik.

Penting pula untuk memastikan bahwa proses rekapitulasi suara dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pengawasan partisipatif dari masyarakat, pemantau independen, serta media massa menjadi pelengkap penting dalam menjamin kredibilitas hasil PSU. Keberadaan lembaga-lembaga pengawas pemilu di tingkat lokal harus diperkuat agar mampu menangkal segala potensi pelanggaran, termasuk intervensi dari aparat negara yang menyimpang dari prinsip netralitas.

Dengan seluruh perangkat demokrasi yang telah disiapkan, tidak ada alasan untuk meragukan kualitas pelaksanaan PSU. Tanggung jawab bersama antara pemerintah, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, ASN, dan masyarakat luas menjadi fondasi kuat untuk memastikan bahwa pemungutan suara ulang benar-benar bebas dari politisasi birokrasi. Hal ini bukan hanya tentang menyelenggarakan pemilu yang baik, tetapi juga tentang menjaga marwah demokrasi Indonesia yang terus tumbuh dan matang.

Ke depan, penyelenggaraan PSU dapat menjadi contoh praktik demokrasi sehat yang memberi inspirasi bagi proses politik di seluruh wilayah Indonesia. Semangat untuk menjaga netralitas birokrasi dan mendorong partisipasi aktif masyarakat harus terus dijaga, bukan hanya dalam momen PSU, tetapi juga dalam seluruh rangkaian proses pemilu yang akan datang. Jika semua pihak dapat memegang teguh komitmen ini, maka demokrasi Indonesia akan semakin kuat, inklusif, dan berkeadaban.

)* Penulis adalah Pengamat Politik Dalam Negeri

Pemerintah Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Jelang Pemungutan Suara Ulang

JAKARTA – Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terkait mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 di Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Barito Utara pada 6 Agustus mendatang. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk antisipasi terhadap meningkatnya penyebaran informasi menyesatkan, hoaks, serta propaganda negatif yang beredar di media sosial.

Dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan PSU yang digelar di Gedung Kemenko Polkam, dipastikan bahwa seluruh tahapan logistik, administrasi, serta keamanan telah mencapai kesiapan penuh. Rapat yang dipimpin Wamenko Polhukam, Lodewijk Freidrich Paulus dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari KPU, Bawaslu, TNI, Polri, serta kepala daerah pelaksana PSU secara daring, menegaskan komitmen kuat pemerintah untuk menyukseskan pelaksanaan PSU secara damai dan demokratis.

“Melalui Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenko Polkam akan terus memonitor perkembangan serta memastikan stabilitas politik dan keamanan di daerah tetap terjaga melalui koordinasi dan sinkronisasi langkah bersama jajaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat keamanan,” ungkap Lodewijk.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa masa kampanye telah berjalan sesuai jadwal dan peraturan, serta tidak ada kampanye rapat umum mengingat sifat PSU yang terbatas. Kampanye dilakukan melalui pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran alat peraga, hingga iklan media massa yang berlangsung hingga 2 Agustus 2025.

“Adapun kampenye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antar paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundangan. Khusus untuk iklan media massa cetak dan elektronik telah berlangsung sejak 20 Juli hingga 2 Agustus,” ucap Idham.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin, juga mengimbau masyarakat untuk menciptakan suasana yang aman dan damai dalam pelaksanaan PSU. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan PSU merupakan kemenangan seluruh rakyat, bukan semata-mata penyelenggara atau pasangan calon.

“Mari kita hindari ujaran kebencian dan tindakan yang dapat merusak tatanan demokrasi. Jadikan PSU ini ajang pembuktian bahwa Papua mampu berdemokrasi dengan bermartabat,” ujar Hardin.

Di tengah maraknya kampanye hitam yang diarahkan pada salah satu pasangan calon, juru bicara pasangan calon nomor urut 2, Mariyo (Mathius D Fakhiri – Aryoko Rumaropen), Muh. Rifai Darus mengajak seluruh warga Papua untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh provokasi. Ia menegaskan bahwa pasangan Mariyo tetap mengedepankan kampanye yang santun, berdasarkan data, dan fokus pada semangat persatuan.

“Kami percaya rakyat Papua sudah semakin cerdas dalam menyaring informasi. Jangan biarkan fitnah dan hoaks memecah belah kita. Mari kita jaga damai Papua dan kawal PSU ini dengan penuh tanggung jawab,” tegas Rifai.

Dukungan juga datang dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boven Digoel. Kepala Kemenag Yosepha, Tambonop menyerukan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama dan mengajak tokoh agama untuk berperan aktif menciptakan suasana damai.

“Perbedaan pilihan adalah hal yang wajar. Yang utama adalah menjaga persaudaraan dan mendukung siapa pun yang terpilih sebagai pemimpin yang dipercayakan oleh Tuhan,” pungkas Tambonop.

Pemerintah dan penyelenggara pemilu terus berkomitmen untuk menjamin PSU berjalan aman, tertib, dan demokratis. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menjaga semangat persatuan demi masa depan Papua yang lebih baik.
(*/rls)

Pemerintah Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Demi Sukseskan Pemungutan Suara Ulang

Jakarta – Pemerintah melalui sinergi lintas kementerian, lembaga negara, serta aparat keamanan terus mengintensifkan koordinasi demi menyukseskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 yang akan digelar pada 6 Agustus di Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Barito Utara. Kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan aman, tertib, dan demokratis.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus menyampaikan kesiapan pemerintah jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pilkada Ulang 2025 yang akan berlangsung pada bulan Agustus 2025.

“Melalui Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenko Polkam akan terus memonitor perkembangan serta memastikan stabilitas politik dan keamanan di daerah tetap terjaga melalui koordinasi dan sinkronisasi langkah bersama jajaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat keamanan,” ungkap Wamenko Lodewijk.

Diketahui, PSU memiliki karakteristik berbeda dari pilkada reguler sehingga memerlukan pendekatan yang adaptif namun tetap akuntabel. Masa kampanye dilakukan secara terbatas dan sesuai jadwal, tanpa rapat umum, melainkan melalui dialog warga, penyebaran alat peraga, serta media massa yang berlangsung hingga 2 Agustus 2025.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Mochammad Afifuddin menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dan pengawas pemilu di daerah dalam mencegah pelanggaran serta menjaga suasana damai. Menurutnya, PSU bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi merupakan momen pembuktian bahwa demokrasi bisa dijalankan secara bermartabat oleh semua pihak.

“Hal krusial yang paling penting adalah memastikan seluruh pemilih dapat menggunakan hak pilihnya. Kami tidak ingin ada yang terhalang,” tegasnya.

Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Jayapura, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah masing-masing. Jelang PSU Pilbup Papua pada 6 Agustus 2025 mendatang.

“Masyarakat Kabupaten Jayapura harus tahu, bahwa kedua calon adalah Putra terbaik Papua, Siapapun yang terpilih itu adalah pilihan Tuhan,” ucap Bupati Wonda.

Pemerintah berharap agar seluruh masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi isu negatif, dan menggunakan hak pilihnya secara cerdas. Kolaborasi lintas sektoral yang kuat diyakini menjadi fondasi utama dalam menjamin kesuksesan PSU 2025, sekaligus memperkuat semangat demokrasi yang inklusif dan berkeadaban.

Kesuksesan PSU bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga buah dari partisipasi aktif seluruh elemen bangsa. Dengan semangat persatuan dan komitmen bersama, PSU diharapkan menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang damai dan berkualitas.