Langkah Nyata Pemerintah Pulihkan Korban Judi Daring Lewat Pembinaan Terpadu

*) Oleh : M. Syahrul Fahmi

Masifnya penyebaran judi daring telah menimbulkan darurat sosial yang nyata di tengah masyarakat. Tak hanya merusak sendi-sendi ekonomi rumah tangga, praktikini juga menyeret berbagai kalangan, termasuk penerima bantuan sosial (bansos), kedalam jerat kemiskinan yang makin dalam. Keprihatinan publik kian menguat seiringterbongkarnya fakta bahwa ratusan ribu keluarga penerima manfaat (KPM) ternyataturut menjadi bagian dari ekosistem judi daring. Namun demikian, pemerintah tidaktinggal diam. Langkah-langkah nyata dan terukur mulai dijalankan untuk memulihkankondisi ini melalui pendekatan pembinaan yang terpadu, manusiawi, dan solutif.

Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi garda depan dalam menangani kasus inisecara sistematis. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipulmenyatakan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap KPM yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi daring. Hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap faktamencengangkan: sebanyak 603.999 KPM tercatat melakukan transaksi yang berkaitan dengan judi daring. Dari jumlah tersebut, 228.048 KPM telah dihentikanhaknya atas bansos pada triwulan kedua tahun ini sebagai bentuk penegasan bahwabansos tidak boleh disalahgunakan.

Langkah ini tentu bukan sekadar sanksi. Pemerintah memahami bahwa sebagianpelaku merupakan korban dari jebakan digital yang sistematis dan massif. Oleh karena itu, Kemensos juga tengah mengevaluasi 375.951 KPM lainnya untuk periodetriwulan ketiga dengan pendekatan yang lebih mendalam dan inklusif. Upaya inibukan hanya ditujukan untuk penyaringan data, tetapi juga sebagai basis untukpembinaan lanjutan. Kemensos turut bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dalammenganalisis rekening-rekening penerima bansos yang tidak aktif maupun memilikipola transaksi mencurigakan. Kombinasi antara analisis finansial dan verifikasi sosialini menjadi pilar penting dalam memastikan bansos benar-benar sampai kepadamereka yang berhak.

Sikap tegas sekaligus humanis dari Kemensos mencerminkan semangat pemulihan, bukan sekadar pemutusan hak. Dalam konteks ini, pembinaan menjadi bagian integral dari strategi nasional melawan dampak destruktif judi daring. Tak hanya Kemensos di tingkat pusat, pemerintah daerah pun mulai bergerak aktif. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa Pemprov DKI berkomitmen membina wargapenerima bansos yang terjebak dalam praktik judi daring. Tujuannya jelas, agar mereka tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama, dan dapat bangkit menjadiindividu yang produktif dan bertanggung jawab.

Pembinaan ini dirancang dengan pendekatan multidimensi. Di antaranya melaluiedukasi literasi digital dan keuangan, bimbingan psikososial, pelatihan keterampilankerja, hingga pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas. Dengan memahami latarbelakang sosial dan ekonomi korban judi daring, program pembinaan diarahkan untukmembangun kembali kesadaran, rasa percaya diri, dan kemampuan mereka untukmandiri. Di Jakarta, misalnya, sejumlah lembaga kemasyarakatan, organisasikeagamaan, dan psikolog komunitas dilibatkan untuk memperkuat sisi pendampinganmental dan spiritual para korban.

Pendekatan pembinaan yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk intervensiprogresif yang patut diapresiasi. Alih-alih sekadar menghukum, langkah inimencerminkan paradigma pembangunan sosial yang berpihak pada korban, sekaligusmendorong pencegahan berulangnya kasus serupa. Judi daring bukan hanya soalpelanggaran hukum, tetapi juga tentang degradasi moral dan sosial yang membutuhkan pemulihan menyeluruh. Oleh karena itu, keberadaan program pembinaan menjadi instrumen penting untuk memutus rantai kecanduan, membangunketahanan keluarga, serta menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa judi daring adalahjalan buntu.

Selain upaya pembinaan langsung, pemerintah juga mendorong kerja sama lintassektor dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat. Edukasi sejak dini mengenaibahaya judi daring, termasuk melalui kurikulum sekolah dan kampanye publik, menjadi bagian dari strategi jangka panjang. Integrasi data antar-lembaga juga memungkinkan pendeteksian dini terhadap penyalahgunaan bansos dan aktivitasdigital mencurigakan lainnya. Dengan basis data yang akurat dan sistem kontrol yang ketat, pemerintah dapat bergerak lebih cepat dan tepat dalam melakukan intervensisosial.

Namun, keberhasilan program ini tentu tidak bisa semata-mata disandarkan pada pemerintah. Peran masyarakat sipil sangatlah penting dalam mendukung proses pemulihan korban judi daring. Dukungan keluarga, komunitas, tokoh agama, hinggamedia massa menjadi elemen krusial dalam membentuk opini publik dan membangunnarasi yang konstruktif. Korban perlu didekati dengan empati, bukan stigma. Kesempatan kedua harus dibuka selebar-lebarnya, karena pada dasarnya merekapun ingin keluar dari jerat yang merugikan tersebut.

Apa yang dilakukan pemerintah hari ini merupakan refleksi dari komitmen negara dalam melindungi warganya dari ancaman digital yang makin kompleks. Denganpendekatan pembinaan terpadu, korban judi daring diberikan jalan keluar yang nyata, bukan hanya dibebani sanksi sosial. Ini merupakan bentuk hadirnya negara di tengahproblematika sosial yang nyata, serta wujud kepedulian terhadap kelompok rentanyang sempat terseret oleh dinamika negatif dunia maya.

Kejahatan digital seperti judi daring merupakan ancaman nyata yang bisa menjangkausiapa saja, tanpa memandang usia, profesi, maupun status sosial. Di tengahkemudahan akses teknologi, masyarakat diimbau untuk tidak tergoda oleh janji-janjikeuntungan instan yang justru merusak masa depan. Keberhasilan pemerintah dalammenghentikan kegiatan judi daring harus menjadi momentum untuk memperkuatliterasi digital, mempererat kolaborasi pemerintah dan masyarakat, serta membangunketahanan sosial terhadap serangan kriminal berbasis teknologi. Indonesia harusterus bergerak maju, menjaga ruang digital tetap bersih, sehat, dan bermartabat untukgenerasi yang akan datang.

*) Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik.

RUU Penyiaran Jadi Upaya Mitigasi Dampak Konten Negatif di Dunia Maya

Oleh : Antoni Utomo )*

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan banyak kemajuan di berbagai sektor, namun di sisi lain juga membawa tantangan serius dalam ranah penyiaran dan informasi publik. Dunia maya yang semakin terbuka dan bebas telah menjadi lahan subur bagi penyebaran konten negatif, baik yang mengandung unsur kekerasan, hoaks, ujaran kebencian, hingga pornografi. Dalam konteks inilah, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi instrumen penting yang diharapkan mampu memberikan kerangka hukum yang lebih adaptif terhadap era digital, sekaligus menjadi upaya mitigasi terhadap dampak destruktif dari konten negatif yang tersebar luas di ruang digital.

RUU Penyiaran saat ini tengah memasuki tahapan pembahasan di DPR RI, dan menjadi salah satu topik hangat dalam diskursus publik. Berbeda dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menjadi payung hukum selama lebih dari dua dekade, RUU terbaru ini mencoba menyesuaikan diri dengan perubahan lanskap media yang tidak lagi terbatas pada televisi dan radio, tetapi juga mencakup media daring dan layanan Over The Top (OTT) seperti YouTube, Netflix, podcast, dan platform media sosial lainnya. Penyesuaian ini menjadi sangat relevan mengingat besarnya penetrasi internet di Indonesia serta perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses informasi dan hiburan.

Anggota Komisi I DPR Andina Thresia Narang menegaskan pentingnya percepatan Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran demi menjawab tantangan penyiaran digital yang semakin kompleks.

Dalam draf RUU yang beredar, terlihat adanya upaya serius untuk memperkuat pengawasan terhadap konten penyiaran di dunia maya. Salah satu langkah penting adalah keinginan untuk memperluas kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam mengawasi konten digital yang disiarkan melalui platform daring. KPI tidak hanya akan berperan sebagai regulator dalam penyiaran konvensional, tetapi juga akan mengawasi siaran konten yang dipublikasikan secara live streaming maupun video on demand. Hal ini tentu memunculkan pro dan kontra. Di satu sisi, penguatan peran KPI dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap konten yang disiarkan tidak melanggar norma kesusilaan, hukum, dan etika sosial. Namun di sisi lain, sebagian pihak menilai bahwa pengawasan berlebihan bisa berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan menghambat kreativitas konten kreator.

Tantangan utama dari dunia maya saat ini adalah kecepatan penyebaran informasi yang tidak diiringi dengan validasi yang memadai. Banyak kasus penyebaran hoaks dan disinformasi yang akhirnya memicu keresahan masyarakat, bahkan konflik horizontal. Ketika masyarakat tidak memiliki kemampuan literasi digital yang baik, mereka menjadi rentan terhadap manipulasi informasi. Oleh karena itu, mitigasi terhadap konten negatif tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum dan pengawasan, tetapi juga harus dibarengi dengan edukasi publik secara masif. RUU Penyiaran setidaknya dapat menjadi pintu masuk untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat, dengan memberikan insentif bagi platform penyiaran yang mempromosikan konten edukatif dan konstruktif, serta mengenakan sanksi bagi mereka yang melanggar etika penyiaran.

RUU ini juga mengatur soal pelarangan terhadap penyiaran konten yang mengandung hoaks, ujaran kebencian, kekerasan, radikalisme, hingga konten yang mendiskreditkan kelompok tertentu. Tujuannya tentu untuk menjaga harmoni sosial dan mencegah konflik di tengah masyarakat yang plural. Di era digital yang sangat terbuka, konten-konten bernuansa provokatif sangat mudah viral dan memperkeruh suasana. Misalnya, konten yang menggiring opini publik secara sepihak dalam isu-isu sensitif seperti agama, ras, atau politik, kerap dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Dalam konteks ini, peran negara untuk hadir dan melakukan pengawasan merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional dalam menjaga keamanan informasi.

Upaya mitigasi konten negatif di dunia maya memang memerlukan pendekatan komprehensif, tidak hanya melalui regulasi formal, tetapi juga kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, pelaku industri media, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat pengguna internet harus dilibatkan secara aktif. Regulasi yang hadir juga harus adaptif, terbuka terhadap masukan publik, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan proporsionalitas. Keberadaan RUU Penyiaran hendaknya bukan sekadar instrumen pengendali, tetapi menjadi pemicu lahirnya etika baru dalam penyiaran digital yang menghormati hak asasi, nilai-nilai kebangsaan, dan tanggung jawab sosial.

Dalam jangka panjang, RUU ini juga dapat menjadi pondasi untuk menciptakan industri konten digital yang lebih berkelanjutan dan profesional. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan para pelaku konten dapat bekerja dalam kerangka yang adil dan transparan. Industri penyiaran digital tidak lagi hanya mengejar viralitas atau keuntungan semata, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kualitas informasi yang disampaikan kepada publik. Apalagi, generasi muda Indonesia sebagai pengguna internet terbanyak harus diberikan ruang untuk tumbuh dalam ekosistem digital yang sehat dan membangun.

RUU Penyiaran adalah refleksi dari keinginan negara untuk hadir dalam menyikapi realitas baru yang ditawarkan dunia digital. Namun niat baik ini harus diiringi dengan ketelitian dalam merumuskan setiap pasal agar tidak mengorbankan kebebasan sipil dan prinsip keterbukaan informasi. Dengan dialog yang terbuka, partisipatif, dan transparan, Indonesia dapat melahirkan regulasi penyiaran yang tidak hanya mampu meredam dampak negatif konten dunia maya, tetapi juga mendorong kemajuan peradaban informasi yang lebih bermartabat.

)* Pengamat Kebijakan Publik

Kolaborasi Cerdas Pemerintah Deteksi Aliran Dana Mencurigakan untuk Judi Daring

Jakarta – Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memperkuat upaya pemberantasan judi daring dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk pelaku industri teknologi finansial. Salah satu bentuk kolaborasi strategis yang saat ini menjadi sorotan adalah kemitraan antara PPATK dan layanan dompet digital DANA.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk respons cerdas dan adaptif terhadap dinamika penyalahgunaan teknologi keuangan digital untuk aktivitas ilegal, termasuk judi daring yang perputaran dananya diprediksi mencapai Rp1.200 triliun pada akhir 2025.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pemberantasan judi daring tidak bisa dilakukan oleh satu institusi semata. Ia menekankan pentingnya sinergi antara regulator dan pelaku industri layanan keuangan digital dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

“Kami mengapresiasi langkah-langkah proaktif DANA yang terus melaporkan transaksi mencurigakan dan membangun deteksi dini melalui pengembangan Fraud Detection System [FDS],” tuturnya.

Ivan optimistis kerja sama yang dilakukan PPATK dan DANA bisa mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan teknologi keuangan digital.

“Semoga upaya-upaya ini bisa memperkuat integritas ekosistem digital dan sekaligus mempersempit celah penyalahgunaan teknologi keuangan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” katanya.

Sementara itu, CEO & Co-Founder DANA Indonesia Vince Iswara menambahkan sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital, pihaknya juga telah berkomitmen menghadirkan solusi berkelanjutan yang bisa mencegah transaksi mencurigakan sekaligus meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat.

“Kami terus memperkuat Fraud Detection System dan mengencangkan parameter risiko sesuai dengan tren dan tipologi judi daring terbaru,” ujarnya.

Vince juga menambahkan bahwa kolaborasi menjadi kunci. Hal ini terbukti dengan terus menurunnya jumlah laporan dari DANA ke PPATK terkait situs dan nomor telepon terindikasi judi daring.

Melihat sinergi strategis antara DANA dan PPATK itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar menyambut baik. Dia menambahkan bahwa DANA secara rutin menjalin komunikasi dan berkonsultasi dengan Komdigi sebagai bagian dari upaya bersama menekan angka perjudian daring.

“Kami mengapresiasi komitmen dan langkah-langkah yang telah diambil, di mana angka perjudian daring di DANA telah menurun 80%,” tutur Alexander.

Dia menambahkan selama beberapa tahun terakhir, DANA secara konsisten menempuh langkah ekstra berbasis teknologi untuk memperkuat kemampuan dalam mendeteksi aktivitas perjudian daring.

Sinergi ini menunjukkan bahwa langkah pemerintah dalam memerangi judi daring tidak hanya bersifat represif, tetapi juga strategis dan kolaboratif. Kolaborasi antarlembaga dan pelaku industri digital menjadi bukti nyata bahwa upaya melindungi masyarakat dari jerat kejahatan digital bisa dilakukan secara sistemik dan terukur.

Pemerintah optimis bahwa ekosistem digital yang bersih, aman, dan berintegritas dapat tercapai jika semua pihak bergerak bersama.

Pemerintah Tindak Tegas Mafia Regulasi Demi Masa Depan Lulusan Profesional

Jakarta — Pemerintah menyoroti hambatan regulasi dalam dunia kerja profesional yang dinilai menjadi salah satu penyebab tingginya pengangguran di kalangan lulusan sarjana.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyebut adanya praktik mafia regulasi yang merugikan lulusan dan mempersempit akses kerja, khususnya di bidang-bidang seperti farmasi dan kedokteran.

Menurut Immanuel, regulasi yang mewajibkan pendidikan profesi tambahan sering kali menjadi beban berat bagi lulusan. Biaya pendidikan profesi yang tinggi membuat banyak lulusan tidak mampu melanjutkan studi, sementara di sisi lain mereka dituntut segera bekerja. Akibatnya, mereka tertahan di antara kelulusan dan dunia kerja.

“Kerja profesi itu kan pakai uang lagi. Di sisi lain orang tua, keluarganya nuntut untuk yang lulus ini agar segera bekerja. Tuntutan untuk melanjutkan sekolah profesi nggak ada karena nggak ada uang. Belum, kalau pun sudah sekolah profesi. Berkali-kali mereka tidak diluluskan. Artinya ada mafia kesehatan, ada mafia regulasi di situ,” ujarnya.

Data menunjukkan angka pengangguran dari lulusan sarjana diperkirakan mencapai satu juta orang. Immanuel menegaskan bahwa masalah ini bukan soal kemampuan, tetapi sistem yang tidak adil dan dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Ia menekankan pentingnya membongkar praktik-praktik curang yang mengakar di dunia pendidikan profesi dan ketenagakerjaan.

Ia juga menyatakan bahwa regulasi selama ini kerap menjadi sarana bagi kelompok tertentu untuk bermain kepentingan.

“Regulasi ini pasti perjalanan kepentingan. Nah itu kita akan cari dan kita akan kerjasama,” katanya.

Sebagai bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Immanuel menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah tegas terhadap mafia regulasi. Ia merasa memiliki mandat kuat untuk membersihkan sistem dari pihak-pihak yang mempermainkan nasib generasi muda.

“Nah, sekarang kita dengan hadirnya pemerintah Pak Prabowo, mafia-mafia itu kita lawan. Apalagi saya ada menteri saya, ada wamen, gue lawan tuh kayak gitu-gitu,” tegasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menggandeng berbagai pihak untuk menata ulang regulasi dan membuka jalan masuk yang lebih adil ke dunia kerja profesional. Langkah ini mencakup audit terhadap lembaga pendidikan profesi dan evaluasi terhadap sistem kelulusan.

Immanuel menyebut langkah konkret sedang disusun untuk memitigasi kerugian yang selama ini dialami lulusan. Pemerintah menargetkan reformasi menyeluruh agar proses transisi dari pendidikan ke kerja berjalan transparan dan tidak terhambat oleh kepentingan tersembunyi.

Presiden Prabowo Tegas Lawan Mafia Regulasi Kesehatan

Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik mafia regulasi yang dinilai menghambat akses tenaga kerja, khususnya di sektor farmasi dan kedokteran.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menyampaikan bahwa tumpang tindih dan kepentingan tersembunyi dalam regulasi telah menghalangi ribuan lulusan baru untuk segera masuk ke dunia kerja.

“Kita melihat ada regulasi-regulasi yang justru tidak mendukung penciptaan lapangan kerja. Terutama di sektor kesehatan, banyak perusahaan mewajibkan sertifikasi profesi yang memerlukan biaya besar dan waktu lama. Ini menyulitkan para lulusan baru yang sebenarnya siap bekerja,” ujar Noel dalam pernyataannya.

Ia mengungkapkan, proses sertifikasi profesi tidak hanya mahal, namun juga kerap disusupi kepentingan kelompok tertentu yang memperlambat bahkan mempersulit kelulusan.

“Walaupun sudah mengikuti sekolah profesi, berkali-kali mereka tidak diluluskan. Ini menunjukkan ada mafia kesehatan, ada mafia regulasi yang bermain. Dengan hadirnya pemerintahan Presiden Prabowo, kita akan lawan mafia-mafia itu,” tegas Noel.

Kondisi tersebut, menurut Noel, turut berkontribusi terhadap tingginya angka pengangguran di Indonesia. Oleh karena itu, Kemenaker berencana melakukan intervensi kebijakan dengan mengevaluasi dan merevisi aturan-aturan yang dinilai bermasalah.

“Kalau memang ada regulasi yang menghambat usaha dan penciptaan lapangan kerja, kita akan revisi, bahkan hapus. Presiden sudah tegas soal hal ini, termasuk dalam konteks Permendag Nomor 8,” tambahnya.

Noel juga menegaskan bahwa pihaknya akan membuka secara transparan siapa saja aktor-aktor yang terlibat dalam praktik mafia regulasi ini. “Kita akan bongkar nanti, karena ini harus kita mitigasi. Regulasi yang dibuat harus berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan segelintir orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kemenaker akan menggandeng berbagai pemangku kepentingan, baik dari sektor pemerintah, swasta, hingga lembaga pendidikan, untuk memastikan dunia kerja Indonesia menjadi lebih terbuka dan inklusif.

“Regulasi itu adalah cerminan dari perjalanan kepentingan. Maka, kita akan telusuri dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengurai benang kusut yang selama ini menghambat tenaga kerja kita,” pungkas Noel.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik mafia regulasi dalam bentuk apa pun, demi menjamin keadilan dan akses kerja yang lebih luas bagi generasi muda Indonesia.

Pemerintah Lawan Mafia Pangan, Bongkar Korupsi Beras

Oleh : Kurniawan Wangsa )*

Pemerintah melalui Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN terus menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan beras yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Langkah tegas ini sekaligus membuktikan bahwa pemerintah tidak mentolerir praktik korupsi dalam sektor pangan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Kasus ini bermula dari temuan adanya penyimpangan mutu dan berat timbangan dalam proses penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) oleh pihak tertentu yang bekerja sama dengan oknum di internal PT IBU (Institusi Badan Usaha), yang merupakan bagian dari ekosistem distribusi pangan nasional. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 99,35 triliun, yang mencakup penyalahgunaan stok beras, penggelembungan harga, hingga dugaan rekayasa kualitas beras.

Menanggapi hal ini, Menteri BUMN, Erick Thohir menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap BUMN yang terlibat praktik korupsi. Pihaknya menegaskan, BUMN bukan tempat untuk memperkaya diri. Kalau terbukti menyimpang, penindakan hukum sekeras-kerasnya akan dilaksanakan.

Erick menegaskan bahwa kementerian yang ia pimpin terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan pelat merah, terutama yang bergerak di sektor strategis seperti pangan. Ia juga menyatakan bahwa pengawasan internal akan diperkuat dan mekanisme pelaporan akan dibuat lebih transparan, sehingga potensi penyimpangan bisa dideteksi lebih dini.

Pemerintah juga mengapresiasi peran Kejaksaan Agung yang secara konsisten menindak para pelaku, termasuk menetapkan sejumlah tersangka dari pihak swasta dan pejabat internal perusahaan. Langkah cepat aparat penegak hukum ini sekaligus menunjukkan soliditas antar-lembaga dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Anggota Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, mendukung penuh tindakan pemerintah yang dinilai sigap dan tidak menunggu tekanan publik. Ia juga mendorong Perum Bulog agar segera menyalurkan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang saat ini mencapai 4 juta ton, guna menstabilkan harga beras di pasar dan memastikan kebutuhan masyarakat tidak terganggu oleh dampak kasus tersebut.

Pihaknya juga meminta agar koordinasi lintas kementerian dan lembaga diperkuat untuk memastikan distribusi beras tepat sasaran, serta adanya pengawasan ketat terhadap kualitas dan kuantitas beras yang disalurkan. Menurut Panggah, stabilitas harga pangan, khususnya beras, adalah kunci utama dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang akhir tahun di mana permintaan cenderung meningkat.

Panggah mendorong DPR untuk turut mengawal reformasi tata niaga pangan secara menyeluruh, termasuk mengevaluasi regulasi yang masih membuka celah praktik kecurangan dan permainan kartel. Menurutnya, pengawasan parlemen akan menjadi pelengkap penting dalam memastikan bahwa semangat bersih-bersih sektor pangan ini bukan hanya reaktif, melainkan berkelanjutan dan sistemik.

Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi, menjelaskan bahwa sistem pemantauan distribusi akan diperkuat secara real-time agar tidak ada celah kecurangan di lapangan. Pihaknya menambahkan bahwa kejadian ini menjadi tamparan, tapi juga momentum bagi kami untuk memperbaiki sistem dari hulu ke hilir. Kami sudah menyiapkan strategi pengawasan berbasis digital, termasuk audit internal dan kerja sama dengan KPK.

Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya bertindak reaktif, tetapi juga proaktif membangun sistem pangan nasional yang lebih transparan dan akuntabel. Pangan adalah sektor strategis yang menyangkut ketahanan nasional, dan pemerintah tidak ingin ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Kasus korupsi beras yang mencuat baru-baru ini menjadi titik balik penting dalam reformasi tata kelola pangan nasional. Di tengah tekanan inflasi pangan global dan potensi ancaman krisis beras, Indonesia justru diguncang oleh praktik curang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Namun demikian, pemerintah merespons dengan langkah tegas dan cepat. Melalui koordinasi antara Kejaksaan Agung, Kementerian BUMN, serta Perum Bulog, penindakan hukum terhadap para pelaku dilakukan tanpa pandang bulu. Hal ini memperlihatkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga sektor pangan dari mafia yang selama ini menggerogoti hak masyarakat.

Penegakan hukum yang tidak tebang pilih membuktikan bahwa pemerintah tidak takut menghadapi elite ekonomi atau pihak-pihak yang memiliki kekuatan politik dan bisnis di balik komoditas strategis. Sebaliknya, pemerintah tampil sebagai pelindung kepentingan rakyat, memastikan bahwa distribusi beras tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat tidak terganggu. Di sisi lain, kasus ini menjadi momentum introspeksi besar-besaran dalam sistem logistik dan pengawasan pangan nasional. Pemerintah mulai membenahi dari hulu ke hilir, termasuk mendorong penggunaan teknologi digital, memperkuat audit internal, serta meningkatkan keterlibatan publik dalam pengawasan distribusi.

Dengan langkah korektif yang konsisten, kasus ini diharapkan tidak hanya menjadi pelajaran, tetapi juga awal dari tata niaga pangan yang lebih transparan, adil, dan berpihak pada rakyat. Pemerintah telah menunjukkan keberaniannya tinggal bagaimana pengawasan publik dan keberlanjutan reformasi ini terus dikawal bersama.

)* Penulis Merupakan Pemerhati Ketahanan Pangan

RUU Penyiaran Antisipasi Peredaran Konten Buruk di Media Massa dan Media Online

Jakarta – DPR RI tengah membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang bertujuan memperkuat regulasi dalam mengantisipasi peredaran konten bermuatan negatif di media massa maupun media online.

Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang mengatakan pentingnya percepatan RUU Penyiaran demi menjawab tantangan penyiaran digital yang semakin kompleks. Khususnya dalam melindungi generasi muda dari konten digital yang tidak terkontrol.

“Urgensi RUU Penyiaran ini sangat penting di zaman sekarang. Generasi muda kini hidup dalam arus disrupsi informasi, konten digital yang tidak memiliki batasan seperti televisi konvensional,” kata Andina.

Andina menyoroti maraknya konten negatif di platform live streaming. Mulai dari perilaku merokok, ujaran kasar, hingga tampilan seronok yang bebas tanpa pengawasan. Perlunya pengaturan transparansi algoritma dalam RUU Penyiaran agar konten lokal dan edukatif tidak tertutup oleh konten viral yang dangkal dari Platform digital,” jelasnya.

“Apakah di RUU Penyiaran perlu ada pasal khusus soal transparansi algoritma platform digital? Konten lokal, termasuk UMKM dan budaya daerah, saat ini sulit bersaing karena sistem algoritma hanya mengejar viralitas,” ujarnya.

Andina juga menyampaikan keprihatinan terhadap lemahnya pengawasan terhadap konten berbayar dan sponsor di platform digital. Banyak konten vulgar yang tetap lolos sensor membuktikan lemah nya regulasi dan menandakan pendekatan self-regulation belum efektif.

“Saya tidak sepakat kalau kita hanya bergantung pada community guidelines. Realitanya, konten vulgar masih banyak beredar. Bahkan sponsor yang masuk pun tidak melalui proses kurasi yang layak,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Gilang Iskandar menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi I DPR RI dalam mempercepat penyelesaian RUU Penyiaran.

“ATVSI menyambut baik upaya Komisi I DPR RI untuk menyelesaikan revisi UUP karena sudah sekitar 13 tahun proses ini berjalan,” ungkap Gilang.

Dengan adanya RUU Penyiaran, diharapkan akan terbentuk mekanisme pengawasan yang lebih efektif, peningkatan literasi digital masyarakat, serta perlindungan yang lebih kuat terhadap penyebaran konten bermuatan hoaks, kekerasan, maupun pornografi.

Pemerintah Dorong Tata Kelola yang Bersih dan Berbasis Kinerja Nyata demi Cegah Korupsi

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berbasis pada kinerja nyata sebagai langkah konkret dalam upaya pencegahan korupsi di seluruh sektor. Melalui penguatan sistem akuntabilitas dan pengawasan, pemerintah berupaya menutup celah penyalahgunaan kewenangan dan memperkuat integritas birokrasi dari pusat hingga daerah.

Kepala Staf Kepresidenan, Letjen TNI (Purn) AM Putranto menegaskan bahwa pencegahan korupsi merupakan salah satu prioritas utama Presiden, bukan hanya sekedar formalitas sebagaimana tertuang dalam Asta Cita butir ke-7 yang menitikberatkan pada tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya.

“Pencegahan korupsi merupakan salah satu prioritas utama Presiden Prabowo Subianto, bukan sekadar formalitas belaka. Hal ini tercantum dalam Asta Cita butir ke-7,” katanya.

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menekankan pentingnya rekrutmen berbasis merit, rotasi jabatan secara berkala, serta pengawasan melekat terhadap kinerja pegawai negeri. Diharapkan, dengan aparatur yang kompeten dan berintegritas tinggi, budaya kerja yang bersih dapat terus berkembang di lingkungan birokrasi.

Menteri PANRB, Rini Widiyantini menyoroti pentingnya digitalisasi proses bisnis dalam birokrasi sebagai pondasi tata kelola yang lebih bersih, cepat, dan transparan. Transformasi digital, menurutnya, krusial dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pelayanan publik.

“Digitalisasi proses bisnis dalam birokrasi merupakan fondasi utama untuk menciptakan tata kelola yang lebih bersih, cepat, dan transparan. Ini sangat krusial dalam sektor pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga pelayanan publik,” ujar Rini.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti bahwa penggunaan teknologi informasi seperti Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dinilai krusial dalam meminimalkan praktik koruptif, karena dapat menutup ruang interaksi tatap muka yang rawan gratifikasi.

“Penggunaan SPBE meminimalkan praktik koruptif karena mampu mengurangi interaksi tatap muka yang rawan gratifikasi. Ini dapat menciptakan birokrasi yang bersih dan efisien,” ungkapnya.

Pemerintah juga mendorong implementasi sistem pemerintahan berbasis kinerja nyata, di mana keberhasilan suatu program atau lembaga tidak lagi dinilai dari narasi atau laporan semata, melainkan berdasarkan capaian konkret di lapangan. Melalui pendekatan ini, setiap instansi pemerintah dituntut menunjukkan hasil kerja yang dapat diukur, dievaluasi, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. Pemerintah menargetkan tata kelola yang berbasis kinerja ini bukan hanya menjadi slogan, tetapi sebagai standar baru dalam sistem pelayanan publik yang bebas dari korupsi dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Transparansi dan Efektivitas Belanja Negara Bukti Nyata Perang Terhadap Korupsi

Jakarta — Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan prinsip transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran negara sebagai bukti nyata perang terhadap korupsi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa arah belanja negara saat ini tidak hanya difokuskan pada pemulihan ekonomi, tetapi juga untuk memperkuat daya saing dan daya tahan nasional secara menyeluruh.

“Belanja negara difokuskan untuk penguatan daya saing dan daya tahan ekonomi, yang merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas jangka panjang,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menekankan bahwa sinergi program antar kementerian/lembaga serta pemerintah daerah akan menjadi kunci keberhasilan pembangunan yang berkeadilan. Pemerintah juga mempertegas langkah pengawasan belanja pusat dan daerah dengan memperkuat harmonisasi, menyalurkan transfer berbasis kinerja, dan mendorong pengawasan aktif oleh aparat pengawas instansi pemerintah.

“Pemerintah melakukan penguatan belanja K/L untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional di daerah, terutama melalui sinergi program di lokasi penerima manfaat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, menegaskan pihaknya siap menjalankan strategi pencegahan korupsi di bidang perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah. Dalam rapat koordinasi virtual bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia menyatakan keseriusan Pemprov Kalsel menjalankan setiap arahan dengan penuh tanggung jawab.

“Kami komit dan akan berusaha melaksanakannya sebaik-baiknya. Mudah-mudahan dengan kerjasama yang terjalin, semua bisa kita jalankan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Hasnuryadi.

Ia menambahkan bahwa seluruh jajaran birokrasi di Kalsel, mulai dari kepala dinas hingga pejabat teknis perencanaan, harus memiliki integritas tinggi dalam mengelola anggaran.

“Rakor ini menjadi momentum membangun kesadaran kolektif dan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat,” jelasnya.

Sejumlah sektor prioritas mendapat porsi strategis dalam belanja negara, di antaranya ketahanan pangan dan energi, pendidikan, kesehatan, serta program-program pemberdayaan masyarakat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Cek Kesehatan Gratis (CKG), Sekolah Rakyat, dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih. Penguatan riset dan teknologi juga menjadi fokus penting untuk menciptakan efek pengganda terhadap perekonomian nasional.

Langkah sinergis antara pusat dan daerah dalam memperbaiki sistem belanja negara dan daerah menjadi bukti nyata bahwa transparansi dan efektivitas bukan sekadar jargon, melainkan pilar utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi dan mampu mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

RUU Penyiaran: Pilar Strategis Pemerintah Menata Era Digital dan Menangkal Provokasi

Oleh : Ricky Rinaldi )*

Revisi Undang-Undang Penyiaran menjadi salah satu upaya strategis pemerintah dan DPR untuk menghadirkan tata kelola media yang lebih adaptif terhadap tantangan era digital. Di tengah derasnya arus informasi di platform digital, RUU Penyiaran diposisikan sebagai instrumen penting dalam memitigasi dampak buruk konten provokatif dan hoaks yang dapat memecah belah masyarakat.

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah lanskap penyiaran secara signifikan. Jika dahulu penyiaran hanya terkait televisi dan radio, kini informasi juga mengalir deras melalui media sosial, video daring, dan podcast yang tak selalu tunduk pada regulasi konvensional. Inilah yang mendorong DPR mempercepat pembahasan revisi UU Penyiaran agar mampu mengakomodasi realitas baru tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menyebut bahwa UU Penyiaran yang berlaku saat ini sudah tidak relevan karena disusun pada era analog. Menurutnya, revisi ini diperlukan agar regulasi mampu menjawab tantangan digitalisasi, meskipun idealnya penyiaran analog dan digital diatur dalam undang-undang yang terpisah. Ia mengakui bahwa penggabungan keduanya dalam satu RUU saat ini adalah langkah realistis demi menghindari stagnasi legislasi.

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyatakan bahwa revisi ini merupakan hasil evaluasi panjang sejak 2012. Ia menyoroti pentingnya menciptakan kesetaraan regulasi antara media konvensional dan platform digital, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Baginya, revisi ini harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kualitas konten siaran agar tetap informatif, edukatif, dan konstruktif.

Dave lebih lanjut menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU Penyiaran telah mengalami beberapa kali pembaruan substansi, termasuk setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini menunjukkan bahwa proses legislasi terus bergerak menyesuaikan dengan dinamika sosial dan teknologi, dengan tetap mempertimbangkan aspirasi pelaku industri penyiaran serta masyarakat sipil.

Salah satu sorotan penting dalam RUU ini adalah pengaturan ulang terhadap konten-konten provokatif yang kerap berseliweran di media digital. Regulasi baru diharapkan dapat mendorong tanggung jawab penyelenggara platform dalam menyaring dan menangani konten-konten bermuatan hoaks, ujaran kebencian, serta disinformasi politik yang mengancam kohesi sosial.

Kehadiran RUU ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk menata. Menata ulang ruang informasi agar tidak dikuasai oleh narasi-narasi yang memperkeruh suasana, melainkan narasi yang membangun kesadaran kolektif dan kebersamaan. Revisi ini menjadi pijakan penting untuk masa depan penyiaran Indonesia yang demokratis dan berintegritas.

DPR bersama pemerintah dan masyarakat sipil kini dihadapkan pada tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa regulasi ini benar-benar berpihak pada publik. Momentum ini jangan disia-siakan. Dengan komitmen kuat, RUU Penyiaran dapat menjadi tameng sekaligus pemandu bagi bangsa dalam menghadapi era disrupsi informasi.

Namun, tantangan ke depan bukan hanya soal perumusan regulasi, melainkan juga efektivitas implementasinya. Penegakan aturan harus dibarengi dengan pembentukan badan pengawas yang independen dan kapabel dalam menjawab dinamika media digital. Tanpa itu, RUU Penyiaran hanya akan menjadi dokumen normatif yang gagal menjawab kebutuhan di lapangan.

Selain itu, penting untuk menjaga agar revisi ini tidak dijadikan alat kepentingan politik sesaat. Penyusunan pasal-pasal dalam RUU Penyiaran harus didasarkan pada prinsip keadilan, keterbukaan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Hanya dengan cara itu, Indonesia bisa membangun sistem penyiaran yang benar-benar mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan yang bertanggung jawab.

Kekuatan RUU ini terletak pada kemampuannya untuk mengatur dengan adil, bukan menekan. Oleh karena itu, keterlibatan publik dalam proses penyusunan hingga implementasi mutlak diperlukan. Ruang dialog harus dibuka selebar-lebarnya agar regulasi ini tidak hanya mencerminkan kepentingan negara, tetapi juga kebutuhan masyarakat sebagai pengguna informasi.

Revisi UU Penyiaran juga berpotensi memperkuat ekosistem media nasional. Dengan kejelasan aturan, pelaku industri penyiaran lokal akan memiliki ruang yang lebih sehat untuk tumbuh dan bersaing. Ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan informasi nasional di tengah arus globalisasi dan serbuan konten asing.

Sebagai bagian dari langkah proaktif pemerintah dalam memperkuat fondasi demokrasi, RUU Penyiaran turut mempertegas pentingnya literasi digital sebagai alat mitigasi. Pemerintah dan DPR harus bekerja sama menciptakan ekosistem penyiaran yang mampu mendidik masyarakat untuk mengenali informasi yang kredibel, serta tidak mudah terpengaruh oleh konten manipulatif.

Dengan penguatan kapasitas lembaga penyiaran publik dan komunitas, revisi UU ini diharapkan mampu menghadirkan media yang berimbang, independen, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Dukungan terhadap media lokal juga perlu ditingkatkan, agar keberagaman informasi tetap terjaga dan tidak dimonopoli oleh segelintir pemain besar dalam industri.

Jika dikelola dengan baik, revisi UU Penyiaran dapat menjadi tonggak penting bagi Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan digital yang inklusif dan bertanggung jawab. Inilah kesempatan emas untuk membangun sistem penyiaran yang tidak hanya kuat dari sisi regulasi, tetapi juga tangguh dalam menghadapi tantangan zaman.

)* Pengamat Isu Strageis