Pemerintah Tegas Berantas Judi Daring, Legislator Daerah Dukung Pemblokiran dan Edukasi Digital

Oleh: Arman Panggabean )*

Judi daring (judi online) terus menjadi salah satu tantangan paling serius dalam menjaga keamanan dan etika ruang digital di Indonesia. Meskipun Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi penyebaran konten judi daring melalui pemblokiran secara masif, kenyataannya praktik ini masih merajalela dengan berbagai modus baru yang terus berkembang.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Judi Online Komisi I DPR RI mengungkapkan bahwa hingga 21 Januari 2025, total konten judi daring yang telah diblokir oleh pemerintah mencapai lebih dari 5,7 juta. Jumlah ini merupakan akumulasi dari upaya pemblokiran sejak tahun 2017, mencakup situs web, aplikasi, hingga konten yang tersebar di berbagai platform media sosial dan layanan berbagi file.

Dari jumlah tersebut, platform X (sebelumnya Twitter) tercatat sebagai media sosial dengan jumlah temuan konten terbanyak, yaitu mencapai 1.429.063. Disusul oleh platform milik Meta—Facebook dan Instagram—dengan total 735.503 konten, serta layanan file sharing sebanyak 168.699 konten.

Data ini memperlihatkan bahwa meskipun upaya pemblokiran dilakukan secara konsisten dan menyeluruh, pelaku judi daring tetap mampu menyebarkan kontennya secara luas. Salah satu penyebab utamanya adalah kemampuan para pelaku untuk dengan mudah membuat situs baru dan memanfaatkan teknologi algoritma media sosial guna menyembunyikan aktivitas ilegal mereka dari pengawasan publik.

Dalam banyak kasus, server situs-situs judi daring tersebut berada di luar wilayah yurisdiksi hukum Indonesia. Hal ini menjadi tantangan tambahan karena pemblokiran tidak cukup efektif jika tidak dibarengi dengan kerja sama internasional dan peran aktif dari penyedia layanan digital global.

Tak hanya Kemenkomdigi, sorotan terhadap maraknya judi daring juga datang dari kalangan legislatif daerah. Di Kalimantan Tengah, kekhawatiran terhadap dampak iklan judi daring terhadap anak-anak dan remaja menjadi perhatian utama para anggota DPRD.

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono, mengingatkan bahwa anak-anak adalah kelompok paling rentan terhadap pengaruh konten judi di media sosial. Ia menyatakan bahwa tanpa pengawasan orang tua dan edukasi yang tepat, anak-anak dapat terpapar bahkan terjerumus dalam praktik perjudian secara tidak sadar. Ia juga menegaskan pentingnya langkah konkret dari pemerintah untuk membatasi penyebaran iklan dan konten terkait judi daring.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Drs. Arton S. Dohong, menilai bahwa persoalan judi daring sudah melampaui ranah hukum semata. Dalam pandangannya, hal ini telah menjadi ancaman langsung terhadap masa depan generasi muda, terutama karena pelaku judi daring menyasar mereka sebagai target utama. Arton mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh janji-janji keuntungan dari iklan yang tersebar di berbagai platform digital.

Ia juga menyoroti dampak lanjutan yang bisa timbul dari keterlibatan dalam judi daring, mulai dari masalah utang pribadi, konflik dalam keluarga, hingga potensi meningkatnya tindakan kriminal akibat tekanan ekonomi. Dalam konteks ini, Arton menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memperkuat pengawasan serta memutus akses ke situs-situs judi ilegal.

Ia juga menekankan bahwa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya kalangan muda, harus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, edukasi sejak dini menjadi fondasi penting dalam membangun pemahaman mengenai bahaya judi daring. Ia bahkan menyatakan bahwa DPRD siap mendukung semua kebijakan yang berorientasi pada perlindungan masyarakat dari kejahatan digital, terutama yang menyasar generasi muda.

Lebih jauh, data riset dari Populix yang bertajuk “Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure” menunjukkan bahwa jenis judi daring paling populer di Indonesia adalah slot online, yang dikenal sebagai permainan berbasis peluang. Sekitar 80% responden yang terpapar iklan judi daring menyatakan mengenal permainan ini. Selain itu, domino (59%), poker online (48%), kasino (47%), dan taruhan sepak bola (44%) juga termasuk jenis permainan yang sering diakses.

Media sosial menjadi saluran utama penyebaran iklan-iklan ini. Sebagian besar responden melaporkan melihat iklan judi daring di Instagram (48%), YouTube (45%), dan Facebook (45%). Bahkan TikTok, yang banyak digunakan oleh remaja, turut mencatat angka 27% dalam penyebaran iklan perjudian daring. Para pelaku biasanya menyamarkan iklan dalam bentuk konten sponsor, postingan terselubung, hingga link referral yang langsung mengarahkan pengguna ke situs tertentu.

Dengan karakteristik dunia digital yang sangat dinamis, pendekatan dalam memberantas judi daring tidak bisa hanya mengandalkan teknologi pemblokiran. Diperlukan strategi holistik yang melibatkan edukasi publik, penguatan regulasi nasional, serta kerja sama erat lintas negara dan antarplatform digital. Peran penyedia platform seperti Meta, Google, TikTok, dan lainnya menjadi sangat vital dalam menjaga ruang digital tetap aman dan bersih dari konten perjudian ilegal.

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan itikad kuat dan konsistensi dalam memberantas judi daring. Namun, perjuangan ini memerlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, baik dari lembaga legislatif, aparat penegak hukum, hingga orang tua dan pendidik. Hanya dengan kolaborasi menyeluruh, perang terhadap judi daring bisa dimenangkan, dan generasi muda dapat tumbuh dalam ruang digital yang sehat dan bebas dari pengaruh negatif perjudian.

)* Pengamat Kebijakan Sosial – Lembaga Sosial Madani Institute

RUU Penyiaran Dorong Regulasi yang Relevan di Era Digital

Jakarta — Pemerintah dan DPR tengah menggodok Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran guna merespons tantangan besar yang dihadapi industri media di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Upaya ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya relevan dengan zaman, tetapi juga mampu menjaga ekosistem media yang sehat dan bebas.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menyampaikan harapannya agar pembahasan RUU Penyiaran dapat segera dipercepat. Ia menekankan pentingnya agar perubahan dalam UU tersebut mengakomodasi berbagai persoalan aktual yang kini dihadapi oleh industri media nasional.

“Revisi undang-undang penyiaran lagi dibahas di DPR, dan kita berharap pembahasannya juga bisa cepat, dan merangkum persoalan-persoalan yang sedang dialami oleh industri media sekarang ini,” ujar Nezar.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers dan tidak memiliki niatan untuk mengekang ruang redaksi melalui revisi regulasi ini.

Nezar menyadari bahwa dinamika industri media saat ini telah bergeser signifikan dengan hadirnya berbagai platform digital yang tidak tunduk pada regulasi penyiaran konvensional. Oleh karena itu, pembaruan regulasi menjadi sangat penting agar aturan yang ada tetap relevan dan adil di tengah konvergensi media.

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Padjajaran, Prof. Ahmad M. Ramli, menyoroti pentingnya keberadaan kode etik khusus bagi platform digital. Ia menyebut bahwa Indonesia selama ini hanya memiliki kode etik jurnalistik dan belum memiliki perangkat etik yang secara spesifik mengatur perilaku dan konten di ranah digital.

“Jika ingin, maka undang-undang penyiaran yang akan datang seharusnya mengatur kode etik itu untuk mereka. Tetapi tentunya berbeda dengan kode etik yang untuk lembaga penyiaran,” jelasnya.

Prof. Ramli juga menambahkan bahwa ketiadaan kode etik ini dapat menimbulkan celah hukum. Ketika sebuah konten digital dianggap melanggar, maka sanksinya seringkali langsung diarahkan melalui UU lain seperti UU ITE, yang tidak selalu memiliki pendekatan etik atau edukatif.

Senada dengan itu, Pakar Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Dr. Ignatius Haryanto, menekankan bahwa DPR dan pemerintah perlu memperhatikan keberlangsungan industri penyiaran melalui revisi UU ini. Ia mendorong lahirnya regulasi yang lebih tegas terhadap platform digital, sembari mendorong terciptanya ekosistem media yang sehat dan sejahtera.

“Perlu ada pemerintah dan DPR dalam rangka memelihara tumbuhnya industri penyiaran, industri pers yang sehat yang juga menyejahterakan bagi mereka yang bekerja di dalam industri tersebut,” ujar Ignatius.

RUU Penyiaran ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam membentuk arsitektur penyiaran dan media digital Indonesia yang adaptif terhadap zaman, namun tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi, keberagaman, serta perlindungan terhadap masyarakat dari konten yang merugikan.

Dengan kolaborasi berbagai pihak dan pendekatan yang komprehensif, regulasi baru ini diharapkan tidak hanya memperkuat peran lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan etika bagi platform digital yang semakin mendominasi lanskap informasi publik. (*)

[ed]

RUU Penyiaran Dorong Penggunaan Kode Etik di Platform Digital

Jakarta – Komisi I DPR RI terus melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dengan fokus memperkuat regulasi di era digital. Salah satu poin penting yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Penyiaran adalah usulan untuk memasukkan ketentuan mengenai kode etik bagi platform digital.

Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, menyampaikan perlunya aturan khusus terkait kode etik konten digital yang hingga kini belum dimiliki Indonesia. Hal itu diutarakannya saat menjadi narasumber dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan.

“Yang sampai dengan saat ini kita belum punya adalah kode etik untuk konten di platform digital,” kata Prof. Ahmad Ramli.

Selama ini, menurutnya, Indonesia hanya memiliki kode etik jurnalistik dan beberapa regulasi lain yang tidak secara spesifik mengatur konten di platform digital. Oleh karena itu, ia menilai penting agar RUU Penyiaran yang sedang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan tersebut.

“Jika ingin, maka undang-undang penyiaran yang akan datang seharusnya mengatur kode etik itu untuk mereka. Tetapi tentunya berbeda dengan kode etik yang untuk lembaga penyiaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof. Ahmad Ramli mengingatkan pentingnya keberadaan kode etik sebagai lapisan perlindungan sebelum konten digital berhadapan langsung dengan undang-undang lain, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Dengan undang-undang ITE, kemudian dengan undang-undang pelindungan data pribadi, dan dengan undang-undang KUHP baru. Yang dimana pasal-pasal undang-undang ITE diadopsi dan dialihkan seluruhnya ke undang-undang KUHP yang baru,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa seiring berlakunya KUHP yang baru, sejumlah pasal terkait kejahatan siber dalam UU ITE tidak akan berlaku lagi.

“Dan undang-undang ITE ini akan pasal-pasal cybercrime-nya banyak yang tidak akan berlaku lagi pada saat undang-undang KUHP berlaku,” tutupnya.

RDPU tersebut juga menghadirkan dua pakar lainnya, yakni Prof. Dr. rer. Soc. Masduki (Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia) dan Dr. Ignatius Haryanto Djoewanto (Pakar Komunikasi dari Universitas Indonesia). Ketiganya diminta memberikan pandangan ilmiah terkait tantangan penyiaran multiplatform dan urgensi menciptakan equal playing field antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital.

[edRW]

RUU Penyiaran Libatkan Pakar Berkompeten Wujudkan Regulasi Adaptif dan Inklusif

Oleh : Haviful Adi *)

Upaya merevisi Undang-Undang Penyiaran menunjukkan langkah strategis negara dalam menjawab tantangan dunia penyiaran yang kian kompleks di era digital. Komisi I DPR RI mengambil peran sentral dalam menyempurnakan regulasi penyiaran dengan mengedepankan pendekatan inklusif, melalui pelibatan para pakar dan akademisi yang memiliki kompetensi mumpuni di bidang hukum dan komunikasi. Langkah ini mencerminkan keseriusan parlemen untuk melahirkan undang-undang yang tidak hanya sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, tetapi juga berpihak pada kepentingan publik secara adil.

Rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, pada 21 Juli 2025 lalu menjadi panggung penting bagi penyusunan RUU Penyiaran. Dalam forum tersebut, Komisi I DPR mengundang sejumlah tokoh akademik yang berkompeten, yakni Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, Dosen Tetap Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia Prof. Dr. rer. Soc. Masduki, dan Pakar Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia DR. Ignatius Haryanto Djoewanto. Ketiga tokoh tersebut membawa perspektif ilmiah dan pengalaman panjang dalam bidangnya masing-masing, yang diharapkan dapat memperkaya substansi rancangan regulasi penyiaran nasional.

Komitmen Komisi I untuk bersikap terbuka dan melibatkan pemikiran lintas disiplin ilmu patut diapresiasi sebagai bentuk perwujudan demokrasi deliberatif dalam proses legislasi. Terlebih, revisi UU Penyiaran ini tidak sekadar bersifat kosmetik, melainkan menyasar perubahan mendasar atas sistem penyiaran nasional yang kini telah berkembang dari model konvensional menjadi multiplatform. Situasi ini menuntut adanya equal playing field atau kesetaraan perlakuan bagi semua pelaku industri penyiaran, baik lembaga penyiaran tradisional maupun platform digital yang semakin dominan dalam menyebarkan konten kepada publik.

Penyusunan regulasi yang mampu mengatur sistem penyiaran multiplatform adalah keniscayaan agar keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga. Dalam konteks ini, pelibatan pakar hukum seperti Prof. Dr. Ahmad M. Ramli memberikan jaminan bahwa aspek konstitusional dan yuridis dari undang-undang tersebut akan dirumuskan secara cermat. Sementara pandangan dari pakar komunikasi seperti Prof. Masduki dan Dr. Ignatius Haryanto menjadi penting untuk memastikan bahwa substansi regulasi tidak menghambat kebebasan berekspresi, sekaligus tetap menjunjung etika penyiaran dan tanggung jawab sosial media.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengungkapkan bahwa revisi RUU Penyiaran ini merupakan proses panjang yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Perjalanan tersebut mencerminkan betapa dinamisnya tantangan yang dihadapi dalam membangun tata kelola penyiaran yang efektif. Dave menjelaskan bahwa setidaknya sudah terjadi tiga kali perubahan substansi dalam draf RUU tersebut, menyesuaikan dengan dinamika regulasi seperti hadirnya UU Cipta Kerja yang menuntut harmonisasi berbagai aturan sektoral, termasuk di bidang penyiaran dan telekomunikasi.

Langkah integratif ini menunjukkan bahwa Komisi I DPR tidak semata-mata memproduksi regulasi yang statis, tetapi berupaya menjadikan undang-undang sebagai instrumen responsif terhadap perubahan zaman. Dalam konteks globalisasi media, undang-undang yang dilahirkan tidak bisa lagi bertumpu pada skema pengawasan konvensional, tetapi harus mampu mengadopsi prinsip partisipasi publik, perlindungan konsumen, dan jaminan keberagaman informasi sebagai bagian dari hak warga negara.

Pelibatan para akademisi dalam pembahasan ini juga menjawab kritik yang selama ini muncul dari kalangan masyarakat sipil, yang menyoroti potensi regulasi penyiaran menjadi alat pembatas kebebasan berekspresi jika tidak disusun secara inklusif. Oleh karena itu, keterbukaan Komisi I dalam mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan perlu dijadikan standar baru dalam setiap pembentukan undang-undang, khususnya yang bersentuhan langsung dengan ruang publik dan hak-hak digital masyarakat.

RUU Penyiaran yang sedang digodok ini menjadi kunci bagi terciptanya ekosistem media yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan. Dalam menghadapi disrupsi teknologi dan derasnya arus informasi global, negara perlu hadir dengan perangkat hukum yang tidak hanya membatasi, tetapi juga memfasilitasi tumbuhnya media yang berkualitas dan profesional. Keseimbangan antara kontrol dan kebebasan inilah yang menjadi tantangan utama, yang hanya bisa dicapai jika penyusun undang-undang membuka ruang dialog luas dengan para ahli dan masyarakat.

Harapan besar kini tertumpu pada hasil akhir revisi RUU Penyiaran yang tengah disusun. Komitmen legislatif untuk menuntaskannya di periode ini menjadi sinyal positif bahwa negara serius menjaga ruang publik dari potensi penyalahgunaan media tanpa mengabaikan prinsip kebebasan berekspresi. Dengan dukungan para pakar yang memiliki integritas dan keahlian tinggi, maka sangat terbuka peluang bagi RUU ini untuk lahir sebagai regulasi yang progresif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Di tengah arus digitalisasi yang semakin masif, regulasi penyiaran harus mampu menjawab kebutuhan zaman tanpa kehilangan arah. Keberadaan undang-undang yang kuat dan legitimate menjadi fondasi utama untuk melindungi masyarakat dari disinformasi, memperkuat daya saing industri media nasional, dan menciptakan tatanan penyiaran yang beradab. Maka dari itu, partisipasi pakar dalam proses legislasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen negara membangun peradaban informasi yang sehat dan inklusif.

)* Penulis adalah Pengamat Isu Strategis

Pembahasan RUU Penyiaran Singgung Upaya Penyelamatan Ekosistem Media

Oleh: Bara Winatha*)

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah digodok di Komisi I DPR RI sedang menyentuh isu fundamental tentang keberlanjutan dan penyelamatan ekosistem media di tengah disrupsi digital yang kian masif. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR akhir-akhir ini, berbagai pandangan konstruktif dan strategis disampaikan oleh sejumlah pakar dan akademisi guna memperkaya substansi revisi UU Penyiaran. Mereka menyoroti ketimpangan antara media konvensional dan platform digital, serta pentingnya payung regulasi baru yang adaptif terhadap lanskap penyiaran masa kini.

Pakar Ilmu Komunikasi dari Universitas Indonesia, Ignatius Haryanto, mengatakan bahwa penurunan drastis pendapatan iklan di media penyiaran konvensional menjadi salah satu indikator utama bahwa industri ini sedang menghadapi tantangan transformasi besar. Pergeseran pola konsumsi media masyarakat yang sebelumnya mengandalkan televisi, radio, surat kabar, dan majalah kini telah beralih ke media digital dan media sosial. Perubahan ini telah menggerus daya saing lembaga penyiaran tradisional, terlebih ketika iklan yang merupakan sumber utama pendanaan media, saat ini lebih banyak mengalir ke kreator konten digital ketimbang ke media arus utama.

Lebih lanjut, tantangan utama yang dihadapi industri penyiaran bukan hanya berasal dari perubahan preferensi masyarakat, tetapi juga dari absennya playing field yang setara antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital. Tanpa adanya strategi digitalisasi yang matang dan dukungan regulasi yang memadai, banyak pelaku industri media akan semakin tertinggal dalam menghadapi disrupsi. Oleh karena itu, DPR akan menghadirkan regulasi yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memberikan ekosistem yang sehat dan berkeadilan bagi semua pelaku media.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan revisi UU Penyiaran dalam periode legislatif saat ini. Ia menyadari bahwa proses pembahasan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade menggambarkan betapa kompleksnya isu penyiaran, terlebih dengan terus berubahnya lanskap teknologi dan hukum di Indonesia. RUU ini telah mengalami tiga kali perubahan substansi, termasuk akibat penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sebagai bentuk respons terhadap dinamika regulasi yang terus berkembang.

Pembahasan RUU Penyiaran saat ini menyasar pada penyusunan kerangka hukum yang mampu mengatur penyiaran multiplatform secara menyeluruh. Dengan semakin kaburnya batas antara media penyiaran konvensional dan digital, maka perlu dihadirkan regulasi yang mampu menyelaraskan prinsip-prinsip keadilan bagi seluruh pelaku industri penyiaran. Dave juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab dalam menyajikan konten, baik di media lama maupun media baru.

Komitmen DPR dalam menjaga keberlangsungan ekosistem media juga tercermin dalam keterlibatan berbagai pihak dalam proses penyusunan RUU Penyiaran. Tidak hanya kalangan pelaku industri, akademisi, dan organisasi profesi, tetapi juga kelompok masyarakat dan sektor bisnis digital turut dilibatkan. Ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa penyiaran hari ini telah berkembang melampaui lembaga formal, namun tetap membutuhkan pijakan hukum yang kokoh, melainkan sudah mencakup ruang digital yang sangat luas dan dinamis.

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Padjajaran, Prof Ahmad M. Ramli, mengatakan bahwa perlu disusun kode etik khusus bagi konten yang beredar di platform digital. Ia menilai bahwa selama ini Indonesia hanya memiliki kode etik jurnalistik yang berlaku untuk lembaga pers, sementara platform digital belum memiliki pedoman etik yang mengikat. Padahal, konten-konten digital juga memiliki potensi yang sama besar dalam membentuk opini publik, menyebarkan informasi, atau bahkan menyesatkan masyarakat jika tidak dikawal secara etis.

Ramli mengingatkan bahwa jika tidak ada kode etik khusus yang diterapkan di ranah digital, maka setiap pelanggaran konten di platform digital akan langsung berhadapan dengan ketentuan hukum yang bersifat tegas, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, hingga KUHP baru. Ia menegaskan bahwa pengaturan kode etik dalam RUU Penyiaran penting untuk menciptakan kerangka pencegahan yang lebih lunak namun tetap efektif dalam mengawal kualitas dan akuntabilitas konten digital.

Lebih lanjut, Regulasi kode etik untuk platform digital tidak dapat disamakan dengan lembaga penyiaran. Hal ini karena karakter, sistem kerja, dan jenis konten yang dihasilkan oleh masing-masing entitas berbeda. Maka dari itu, RUU Penyiaran ini menjadi sangat penting karena akan memberikan ruang bagi pembangunan nilai-nilai etis yang sesuai dengan konteks digital masa kini. Diskursus mengenai perlunya equal playing field antara lembaga penyiaran dan platform digital menjadi benang merah dari seluruh masukan yang disampaikan dalam RDPU Komisi I DPR.

DPR dan para pakar yang terlibat dalam pembahasan RUU Penyiaran sepakat bahwa industri media perlu diselamatkan dari ketimpangan struktural yang semakin melebar. Selain perlunya insentif dan perlindungan bagi media arus utama, kehadiran aturan yang proporsional bagi platform digital juga menjadi kunci untuk menyeimbangkan ekosistem informasi di Indonesia. RUU Penyiaran yang tengah dibahas ini akan menjadi pijakan strategis dalam menjaga keberlanjutan ekosistem media nasional.

Di tengah gelombang disrupsi digital dan tekanan pasar iklan yang semakin menyudutkan media konvensional, kehadiran regulasi yang berkeadilan menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa media sebagai pilar demokrasi tetap dapat menjalankan fungsinya secara optimal. Penyelamatan ekosistem media merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan

[edRW]

Pengalihan Lahan Terlantar Solusi Cegah Konflik Agraria

Jakarta – Pemerintah saat ini sedang mematangkan kebijakan strategis dalam pemanfaatan tanah-tanah terlantar dengan mengalihkannya kepada organisasi kemasyarakatan (ormas). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mendorong pemanfaatan lahan secara produktif, mempersempit celah konflik agraria, serta memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya tanah di Indonesia.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan cerminan semangat pemerintah untuk memberdayakan tanah secara lebih adil dan berkelanjutan.

“Jadi semangat pemerintah yang pertama, semangat pemerintah adalah supaya tidak ada lahan-lahan yang terlantar. Lahan-lahan terlantar ini juga bisa juga menimbulkan konflik agraria karena dibiarkan sekian lama, ada orang yang menduduki, kemudian terjadi konflik agraria,” kata Hasan.

Ia menambahkan bahwa sebelum dilakukan pengambilalihan, akan diterapkan masa tenggang dan tiga kali peringatan resmi kepada pemilik lahan. Ini memberikan kesempatan kepada pemilik untuk kembali mengelola aset mereka secara aktif.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Berdasarkan regulasi tersebut, tanah yang dalam waktu dua tahun tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, atau tidak digunakan secara produktif dapat diambil alih oleh negara.

“Jadi kalau ada kapital-kapital besar yang memiliki lahan atau mengelola lahan di luar kewenangannya. Misalnya dia dapat hak untuk mengelola 100 ribu hektare tapi dia mengelola 150 ribu hektare, dan sisanya itu tentu akan harus dikembalikan kepada negara. Ini untuk keadilan,” jelas Hasan.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut bahwa dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat, sekitar 1,4 juta hektare belum dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, tanah-tanah ini sangat potensial untuk dimanfaatkan oleh ormas, khususnya untuk kegiatan sosial dan keagamaan.

“Kalau untuk bangun pesantren, cari lahan yang zonasinya pemukiman atau industri. Kalau zonasinya pertanian atau perkebunan, bisa dimanfaatkan secara ekonomi lewat koperasi pesantren,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa penyaluran tanah harus tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Misalnya, jika tanah berada di zona permukiman atau industri, maka bisa digunakan untuk membangun pesantren. Sedangkan jika berada di zona pertanian, bisa dimanfaatkan secara ekonomi oleh koperasi pesantren atau ormas.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, menambahkan bahwa fokus utama dari penertiban ini adalah tanah-tanah yang berada di bawah hak badan hukum, bukan perseorangan.

“Penertiban saat ini difokuskan pada HGU dan HGB milik badan hukum. Jadi hak milik perorangan tidak termasuk dalam skema ini. Evaluasi dilakukan secara selektif, berbasis data dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Langkah pemerintah ini menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan pemerataan dan keadilan dalam penguasaan tanah. Dengan melibatkan ormas sebagai mitra pemanfaat lahan, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung agenda pembangunan sosial berbasis komunitas, menghidupkan kembali lahan tidak produktif, serta mengurangi potensi konflik agraria di masa depan.

Kebijakan Pengalihan Tanah Dari Pemerintah Dilakukan Sesuai Aturan Hukum

Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa kebijakan pengalihan tanah telantar yang telah diamankan negara seluas sekitar 1,4 juta hektar dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan berlandaskan asas kepentingan umum. Polemik yang mencuat mengenai pemberian tanah kepada organisasi masyarakat (ormas) dijawab secara terbuka oleh pihak kementerian.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa keputusan mengenai siapa yang berhak menerima alokasi tanah tersebut ditentukan oleh ketua gugus tugas GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) di tingkat daerah, yang dipimpin langsung oleh kepala daerah.

“Kalau kita merujuk pada pernyataan beliau, itu bergantung pada subjek penerima yang ditentukan oleh ketua GTRA daerah,” ujar Harison.

Harison menegaskan, setelah tanah dinyatakan telantar dan diambil kembali oleh negara, maka peruntukannya difokuskan untuk program reforma agraria yang menyasar masyarakat, petani, dan lembaga sosial yang ditetapkan melalui mekanisme yang sah.

“Tanah tersebut ini bisa digunakan untuk keperluan strategis negara seperti pembangunan sekolah, fasilitas pertahanan dan keamanan, serta masuk ke dalam kategori Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN),” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan tanah telantar itu diambil kembali oleh negara karena diklaim tak dimanfaatkan oleh pemegang sertifikat. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 55,9 juta hektare alias 79,5% tanah bersertifikat di Indonesia.

“Itu (tanah telantar) totalnya ada 1,4 juta hektare secara nasional,” kata Nusron

Sementara itu, kepala Kantor Komunikasi Presiden atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi menjelaskan tanah terlantar HBG dan HGU selama 2 tahun atau lebih akan diambil negara. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Peraturan tersebut mendefinisikan tanah telantar sebagai tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, tanah dengan status HGB atau HGU yang dibiarkan telantar selama dua tahun atau lebih akan diambil kembali oleh negara. Tanah telantar didefinisikan sebagai tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.” katanya.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak pada spekulasi tanpa dasar dan memahami bahwa kebijakan reforma agraria ini merupakan bagian dari strategi pemerataan akses terhadap sumber daya agraria. Tujuan akhirnya adalah mendorong keadilan sosial, peningkatan kesejahteraan, serta ketahanan nasional melalui tata kelola tanah yang berkeadilan dan taat hukum.

Postur APBN 2026 Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan dan Ekonomi Produktif

Jakarta – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 akan difokuskan untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan energi, serta mendorong terciptanya ekonomi yang produktif dan inklusif.

“Dalam Rencana Kerja Pemerintah 2026, pemerintah mengusung tema Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif,” ujar Jazilul dalam rapat pembahasan awal RAPBN 2026 dan RKP 2026.

Ia menjelaskan, APBN 2026 akan menjadi instrumen utama untuk mendorong pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penguatan daya saing ekonomi nasional. Kebijakan fiskal tahun depan juga diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi melalui hilirisasi industri, penguatan sektor pertanian, serta ketahanan energi.

“Pemerintah juga akan melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri,” kata pria yang akrab disapa Gus Jazil itu.

Menurut Jazilul, pembahasan awal RAPBN 2026 telah dilakukan secara intensif oleh Banggar DPR bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia. Hasilnya, disepakati pembentukan empat panitia kerja (Panja) yang telah merampungkan laporan pada 22 Juli 2025.

“Pemerintah juga telah menetapkan delapan prioritas pembangunan nasional, termasuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), melanjutkan pengembangan infrastruktur, dan meningkatkan penciptaan lapangan kerja,” ungkap Wakil Ketua Umum PKB tersebut.

Dari sisi fiskal, RAPBN 2026 diproyeksikan memuat pendapatan negara sebesar 11,71–12,31 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dan belanja negara di kisaran 14,19–14,83 persen terhadap PDB. Sementara itu, defisit anggaran dijaga pada level 2,48–2,53 persen PDB, dengan pembiayaan anggaran yang selaras.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasinya atas kerja sama antara pemerintah dan DPR dalam menyusun pondasi RAPBN 2026. Ia menilai sinergi ini penting untuk memastikan bahwa APBN menjadi alat strategis dalam mencapai kesejahteraan rakyat.

“Saya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara pemerintah dan DPR, khususnya Badan Anggaran. Ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama yang solid mampu menghadirkan APBN sebagai instrumen strategis pembangunan,” ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa APBN bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi juga mencerminkan komitmen negara untuk menjawab tantangan pembangunan dan memperkuat fondasi ekonomi jangka panjang.

[w.R]

APBN 2026 Fokus Eksekusi Program Makanan Bergizi Gratis dan Isu Kesehatan

Jakarta — Pemerintah menetapkan program-program sosial sebagai prioritas utama dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kebijakan anggaran tahun depan diarahkan untuk menjawab langsung kebutuhan masyarakat, terutama melalui program-program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang menyasar penguatan sumber daya manusia dan sektor kesehatan.

“Yang kami laporkan tadi adalah pembahasan mulai dari asumsi makro, kemudian program-program prioritas dari Presiden, mulai dari makanan bergizi gratis, Sekolah Rakyat, koperasi Merah Putih, pemeriksaan kesehatan gratis, perbaikan sekolah, hingga berbagai inpres jalan dan infrastruktur ketahanan pangan,” ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta.

Menurut Sri Mulyani, program sosial seperti makanan bergizi gratis dan pemeriksaan kesehatan gratis menjadi dua dari sejumlah program strategis yang dinilai akan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Upaya ini merupakan bagian dari visi besar pemerintah dalam membangun fondasi sumber daya manusia Indonesia yang tangguh, sehat, dan produktif,” jelasnya.

Pemerintah juga memastikan bahwa pelaksanaan program tersebut akan didukung dengan alokasi anggaran yang proporsional dan berkelanjutan.

“Itu semuanya tadi telah kami laporkan sehingga untuk mendapatkan arahan dari Bapak Presiden apakah prioritasnya telah sesuai untuk finalisasinya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang APBN 2026. Dokumen penting tersebut akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 15 Agustus 2025.

“Kami melaporkan kepada Bapak Presiden mengenai persiapan dan penyelesaian penulisan Nota Keuangan dan RAPBN 2026. Rencananya, Presiden akan menyampaikan kepada DPR pada 15 Agustus,” katanya.

Ia menambahkan bahwa berbagai pokok isi dan asumsi makro RAPBN 2026 telah disampaikan kepada Presiden guna memperoleh arahan akhir terhadap penajaman prioritas anggaran.

“Fokus pemerintah tidak hanya pada efektivitas belanja negara, namun juga pada keberlanjutan fiskal jangka panjang,” pungkasnya.

Dengan pendekatan yang mengutamakan keberpihakan kepada masyarakat melalui program-program konkret, APBN 2026 diharapkan menjadi instrumen utama dalam memperkuat kualitas hidup rakyat dan mempercepat pemerataan pembangunan nasional. ()

Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Digital untuk Berantas Peredaran Beras Oplosan

Oleh Rahmat Srigati Darmono )*

Praktik pengoplosan beras merupakan salah satu bentuk kecurangan dalam distribusi pangan yang sangat merugikan konsumen. Tidak hanya mengurangi kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat, tindakan ini juga mengganggu ekosistem pasar dan menurunkan efektivitas berbagai kebijakan ketahanan pangan yang telah dirancang dengan matang oleh pemerintah. Karena itu, langkah peningkatan pengawasan melalui sistem digital menjadi keniscayaan yang tidak bisa ditunda lagi. Pemerintah saat ini menunjukkan keseriusannya untuk memberantas peredaran beras oplosan dengan mengembangkan pendekatan pengawasan yang lebih canggih, terintegrasi, dan berbasis teknologi.

Perum Bulog sebagai ujung tombak distribusi cadangan beras pemerintah terus memperkuat sistem penyalurannya. Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menjelaskan bahwa kini sistem penyaluran bantuan pangan dan beras untuk stabilisasi pasokan serta harga pangan (SPHP) telah ditopang dengan teknologi digital. Inovasi ini hadir dalam bentuk aplikasi bantuan pangan yang mewajibkan semua penerima manfaat masuk dalam daftar resmi Dinas Sosial. Setiap warga yang memenuhi syarat akan menerima undangan berupa secarik kertas dengan kode batang (barcode) yang kemudian di-scan dan diverifikasi dengan identitas KTP. Hanya setelah validasi ini selesai, bantuan berupa beras dapat diserahkan.

Langkah serupa diterapkan pada distribusi beras SPHP. Dalam hal ini, Perum Bulog memanfaatkan aplikasi Klik SPHP yang mengatur secara ketat mekanisme distribusi ke pengecer. Para pengecer wajib melakukan pendaftaran lengkap dengan KTP dan surat izin usaha, kemudian diverifikasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Bulog menetapkan batas maksimal pembelian dua ton per pengecer serta mewajibkan mereka menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak membuka kemasan, tidak menjual lebih dari dua kemasan per pembeli, dan bersedia menerima sanksi apabila melanggar ketentuan.

Upaya ini merupakan bentuk konkret dari digitalisasi tata kelola pangan yang bertujuan menciptakan akuntabilitas dalam proses distribusi. Dengan adanya sistem berbasis aplikasi, setiap transaksi tercatat dengan baik, memungkinkan pelacakan barang secara real-time, dan menghindarkan dari manipulasi data. Peredaran beras oplosan yang selama ini sulit dideteksi karena lemahnya pengawasan konvensional, kini dapat dicegah sejak dari titik distribusi awal.

Namun, upaya digitalisasi tidak bisa berdiri sendiri. Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, menilai bahwa sistem pengawasan perlu diperluas ke rantai pasok secara keseluruhan, mulai dari petani hingga ke tangan konsumen. Ia merekomendasikan penggunaan teknologi pelacakan berbasis blockchain agar distribusi beras dapat diawasi dengan lebih transparan, efisien, dan tidak bisa dimanipulasi. Teknologi ini mampu mencatat setiap pergerakan beras, memastikan asal-usulnya, dan memberikan kepercayaan bagi konsumen bahwa beras yang mereka beli adalah produk asli dan sesuai standar mutu.

Eliza juga menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam menangani peredaran beras oplosan. Menurutnya, isu ini tidak hanya berkaitan dengan Kementerian Pertanian sebagai penghasil produksi, tetapi juga Kementerian Perdagangan yang mengatur tata niaga dan distribusinya. Oleh sebab itu, koordinasi lintas kementerian/lembaga, khususnya di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pangan, menjadi krusial dalam harmonisasi kebijakan dan pelaksanaan pengawasan.

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaku pengoplosan juga perlu diperkuat. Eliza mendorong penerapan sanksi administratif maupun pidana yang tegas seperti pencabutan izin usaha, denda besar, pelarangan distribusi, bahkan pembekuan aset. Ia juga menyarankan adanya regulasi standardisasi beras premium yang lebih ketat, mencakup pengujian kadar air, bentuk butir, dan kepatuhan terhadap takaran. Sertifikasi mutu yang melibatkan lembaga independen bisa dijadikan sebagai syarat wajib bagi produsen beras premium, untuk menjamin kualitas produk di pasar.

Kepala Pusat Makroekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rizal Taufiqurragman, menilai bahwa digitalisasi distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) merupakan langkah strategis yang tidak hanya memperkuat pengawasan, tapi juga membuka ruang partisipasi publik. Menurutnya, penggunaan QR code atau barcode pada setiap kemasan beras akan memungkinkan masyarakat melakukan pelacakan secara langsung. Ini menciptakan budaya pengawasan kolektif sekaligus membangun transparansi di seluruh rantai pasok.

Rizal juga menggarisbawahi perlunya transformasi pendekatan pengawasan dari yang bersifat reaktif menjadi proaktif dan sistematis. Dengan sistem pengawasan cerdas yang berbasis data dan forensik digital, seluruh anomali dalam distribusi bisa dideteksi secara otomatis dan cepat ditindaklanjuti. Ia menyarankan adanya audit berkala terhadap mitra Bulog, serta pembentukan daftar hitam (blacklist) untuk pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan.

Dengan serangkaian inovasi digital dan koordinasi antar lembaga yang semakin kuat, Indonesia berada di jalur yang tepat dalam memberantas peredaran beras oplosan. Tantangan yang masih ada kini adalah konsistensi implementasi di lapangan serta komitmen seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga pelaku usaha dan masyarakat, untuk menjaga integritas sistem distribusi pangan nasional. Pengawasan berbasis teknologi bukan hanya alat bantu, tetapi fondasi utama menuju tata kelola pangan yang transparan, adil, dan berkelanjutan.

)* Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Pangan Nasional