Vonis Tom Lembong Dinilai Tepat, Pakar Hukum Minta Publik Waspada Narasi Kriminalisasi

Jakarta — Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuai beragam reaksi publik. Di tengah narasi liar yang menyebutnya sebagai korban kriminalisasi, pakar hukum mengingatkan bahwa kasus ini adalah murni persoalan hukum, bukan politis.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI), Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa vonis terhadap Tom Lembong merupakan hasil dari proses hukum panjang yang berjalan sesuai koridor.

“Ini bukan kasus yang tiba-tiba muncul. Prosesnya panjang, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan terbuka yang penuh dengan pembuktian,” kata Edi.

Ia menegaskan bahwa opini yang menyebut Tom menjadi korban kriminalisasi tidak berdasar dan justru bisa melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Hakim tentu memutus berdasarkan fakta hukum. Kalau ini disebut kriminalisasi, lalu di mana letak bukti yang menyangkal? Semua terbuka dan diuji di pengadilan,” ujarnya.

Edi menambahkan, masyarakat perlu bersikap dewasa dan objektif dalam menanggapi putusan pengadilan.

“Ini murni masalah hukum. Kita harus jaga independensi peradilan. Jangan sampai opini publik diarahkan ke narasi yang menyesatkan,” tambahnya.

Adapun dalam amar putusan, hakim anggota Alfis Setyawan menyatakan bahwa Tom Lembong tidak cermat dalam memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) saat stok gula nasional menipis dan harga tengah tinggi.

“Impor seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi industri, tapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan petani tebu,” kata hakim.

Selain itu, Tom dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasi pasar yang ditugaskan kepada koperasi Inkopkar.

Edi menutup dengan menegaskan pentingnya menjaga nalar publik agar tidak terjebak pada framing yang salah.

“Jangan sampai substansi kasus tenggelam karena opini liar. Mari hormati proses hukum,” tutupnya.

Vonis Tom Lembong Sah Secara Hukum, Pakar Ajak Publik Waspadai Narasi Kriminalisasi

Jakarta – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI), Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H., menegaskan bahwa vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut oleh narasi provokatif yang menyebut Tom sebagai korban kriminalisasi.

“Ini proses hukum yang panjang, tidak mendadak. Semua melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan,” ujar Edi,

Edi menilai, putusan majelis hakim telah memperhatikan seluruh bukti dan fakta secara menyeluruh. Ia meminta publik untuk menghormati proses hukum dan tidak terjebak dalam opini-opini yang menyesatkan.

“Kita harus menghormati proses hukum. Ini bukan kriminalisasi. Mari kawal hukum secara objektif dan dewasa,” tambahnya.

Peringatan ini muncul di tengah meningkatnya narasi di media sosial yang mencoba menggiring opini bahwa Tom Lembong menjadi sasaran politik dan bukan pelaku kesalahan administratif atau kebijakan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Tom Lembong telah menunjukkan ketidakcermatan dalam memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Padahal, saat itu stok gula dalam negeri terbatas dan harga gula di pasaran sangat tinggi.

“Pemberian persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP dalam rangka penugasan pada PT PPI merupakan bentuk ketidakcermatan terdakwa sebagai Menteri Perdagangan,” ujar hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan vonis.

Hakim juga menyoroti bahwa kebijakan impor tersebut tidak melalui koordinasi lintas kementerian dan tidak mempertimbangkan secara serius dampaknya terhadap petani tebu maupun masyarakat sebagai konsumen akhir.

“Impor dilakukan tidak hanya melihat manfaat bagi pabrik gula, tapi juga harus memperhatikan manfaat bagi masyarakat dan petani,” tegas Alfis.

Vonis ini menjadi pengingat penting bahwa proses hukum harus dikawal dengan sikap dewasa, dan provokasi yang menyesatkan publik patut diwaspadai.***

Vonis Tom Lembong Bukan Kriminalisasi, Refleksi Tegaknya Supremasi Hukum

JAKARTA – Putusan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dalam kasus korupsi impor gula periode 2015–2016, menjadi sorotan publik. Meski memantik pro dan kontra, keputusan tersebut dinilai mencerminkan independensi lembaga peradilan dan tidak dapat disebut sebagai bentuk kriminalisasi.

Di media sosial, perbincangan mengenai Lembong berlangsung intens, terutama setelah kata kunci “Tom Lembong” dan tagar #VonisTanpaIntervensi menduduki posisi trending. Banyak pengguna mengungkapkan simpati kepada Lembong, namun tidak sedikit pula yang mendukung langkah tegas pengadilan. Mereka menilai keputusan tersebut memperlihatkan bahwa proses hukum dijalankan tanpa pandang bulu.

Dr. Edi Hasibuan, Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia, menilai bahwa putusan terhadap Lembong tidak bisa dikaitkan dengan kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa vonis ini berdasar pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Tidak ditemukan intervensi dalam proses persidangan. Hakim membuat keputusan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang sah,” tegas Dr. Edi Hasibuan.

Menurutnya, sistem peradilan telah bekerja sesuai prinsip keadilan, sekaligus menunjukkan bahwa jabatan tinggi tidak menjamin kekebalan hukum.

“Meski Lembong tidak menerima uang secara langsung, tetapi peran dan tanggung jawabnya dalam kebijakan impor sangat strategis dan telah merugikan keuangan negara,” tambah Dr. Edi Hasibuan.

Meski sejumlah pihak menilai vonis ini kurang mempertimbangkan niat dan kontribusi Lembong selama menjabat, putusan hakim diyakini tetap berdiri pada prinsip hukum positif. Isu kriminalisasi tidak relevan, karena proses telah melewati tahapan penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di pengadilan secara transparan.

Banyak kalangan akademisi dan praktisi hukum memandang vonis ini sebagai penanda bahwa supremasi hukum terus ditegakkan. Dalam negara demokrasi, keadilan tidak bergantung pada posisi seseorang, tetapi pada akuntabilitas atas kebijakan dan tindakan.

Langkah hukum terhadap Lembong diharapkan menjadi pelajaran penting bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih harus dikawal dengan instrumen hukum yang adil, transparan, dan terbebas dari tekanan politik. (^)

Pakar Hukum Tegaskan Kasus Tom Lembong Murni Masalah Hukum, Tidak ada Kriminalisasi

Jakarta – Vonis 4,5 tahun terhadap mantan Menteri Perdagangan Indonesia, Tom Lembong, merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan telah melewati tahapan pembuktian yang sah di pengadilan. Kasus tersebut dinilai murni sebagai masalah hukum dan tidak ada kaitan dengan politisasi maupun kriminalisasi.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia, Dr. Edi Hasibuan melalui sebuah wawancara.

“Kalau ada yang menyebutkan kriminalisasi, itu tidak demikian, karena ini adalah masalah hukum” kata Edi.

Menurut Edi, keputusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan bekerja secara objektif, memastikan setiap individu, tanpa terkecuali, bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan negara, meskipun tidak ada aliran dana yang diterima langsung oleh Lembong.

“Proses ini merupakan proses panjang dan murni masalah hukum. Hakim sudah memberikan keputusan setelah ada bukti dan fakta di lapangan,” tegas Edi.

Untuk diketahui bahwa di media sosial, Hashtag “#VonisTanpaIntervensi” kini menempati ranking pertama trending topic, yang menunjukkan respons positif publik terhadap putusan hakim yang dipandang otonom dan bebas dari desakan politik.

Mayoritas pengamat menganggap bahwa putusan ini lahir dari mekanisme hukum yang adil dan bertumpu pada evidence yang terungkap di ruang sidang.

Berbagai kalangan yang mendukung keputusan ini menegaskan bahwa kredibilitas sistem hukum Indonesia masih solid, dengan putusan yang diambil tanpa adanya intervensi dari pihak luar atau agenda politik tertentu. [RWA]

Pemerintah Lakukan Sosialisasi Optimalisasi Pungutan Pajak Digital Tingkatkan Penerimaan Negara

Jakarta — Pemerintah Indonesia terus mendorong optimalisasi pemungutan pajak digital sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional yang menyasar sektor ekonomi modern. Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai badan yang ditugaskan memungut Pajak Digital Luar Negeri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam menghadapi tantangan transaksi digital lintas negara.

“Penunjukan PT Jalin bertujuan menciptakan sistem perpajakan digital yang modern dan responsif terhadap perkembangan global,” terang Presiden Prabowo dalam pernyataan tertulis.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menegaskan bahwa sistem pemungutan ini akan memperluas cakupan perpajakan, meningkatkan keadilan fiskal, dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Optimalisasi pajak digital ini bukan sekadar menambah penerimaan negara, tapi juga menyamakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujarnya.

DJP juga terus menyosialisasikan implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan pemerintah akan menunjuk e-commerce secara bertahap berdasarkan kesiapan sistem dan infrastruktur.

“Kami telah berdialog intensif dengan beberapa platform besar. Dalam waktu dekat, setelah sistem mereka siap, penunjukan akan dilakukan,” ujar Yoga.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menyambut positif langkah pemerintah tersebut. Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga menegakkan keadilan dalam sistem perpajakan nasional. Ia juga mengingatkan agar mekanisme dirancang tanpa membebani konsumen serta menjamin keamanan data pedagang.

“Kebijakan pemungutan pajak digital adalah langkah maju yang perlu didukung. Selain meningkatkan penerimaan negara, ini juga menjadi bentuk keadilan fiskal bagi semua pelaku usaha,” kata Gus Rivqy.

Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam membangun sistem perpajakan digital yang modern, adil, dan berkelanjutan. Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuat menciptakan sistem perpajakan digital yang adaptif, transparan, dan proaktif dalam menopang pembangunan nasional melalui penerimaan negara yang lebih optimal.

Pungutan Pajak Digital Strategi Pemerintah Perkuat Keuangan Negara

Oleh : Fahri Sinaga )*

Transformasi digital yang melanda hampir seluruh sektor kehidupan telah mengubah wajah perekonomian global, termasuk Indonesia. Aktivitas perdagangan tidak lagi terbatas pada toko fisik, melainkan juga terjadi secara masif melalui platform daring. Menyikapi perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia secara progresif menetapkan kebijakan baru dengan menunjuk e-commerce atau lokapasar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang daring. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh, yang mulai berlaku pada 14 Juli 2025. Langkah ini menandai awal dari era baru perpajakan digital di Tanah Air, sekaligus memperkuat struktur keuangan negara.

Dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan melimpahkan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak. Selain itu, Ditjen Pajak juga diberi wewenang menetapkan batasan nilai transaksi atau jumlah pengakses tertentu yang dikenakan kewajiban pajak. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun fondasi perpajakan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap dinamika ekonomi digital. Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh adalah upaya untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas transaksi daring yang kini mulai tergarap secara lebih sistematis dan progresif.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyebut kebijakan ini sebagai salah satu dari enam strategi utama Kementerian Keuangan dalam mengoptimalkan pendapatan negara. Pihaknya menegaskan bahwa mulai 2026, pemerintah akan lebih intensif menerapkan sistem pajak berbasis aktivitas teknologi dan media sosial. Langkah ini sejalan dengan modernisasi sistem perpajakan nasional, yang kini mulai menyasar ruang-ruang ekonomi virtual. Dengan memanfaatkan data analitik dan big data, pemerintah berupaya menggali potensi pajak dari berbagai aktor digital, termasuk kreator konten, influencer media sosial, hingga pelaku UMKM teknologi.

Salah satu aspek paling progresif dari PMK 37/2025 adalah penunjukan platform marketplace sebagai pemungut pajak atas setiap transaksi elektronik. Ini adalah langkah cerdas yang tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, tetapi juga menyesuaikan sistem perpajakan nasional dengan perilaku konsumsi masyarakat yang semakin digital. Dalam praktiknya, platform seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak akan secara otomatis memungut PPh sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang daring yang masuk kategori wajib pajak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat menyamaratakan. Pemerintah menetapkan batas omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun sebagai kriteria merchant yang dikenakan pajak. Dengan demikian, pelaku UMKM kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak terkena kewajiban ini. Hal ini menunjukkan kepekaan pemerintah terhadap kondisi pelaku usaha mikro, serta upaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan proporsional.

Pemerintah juga menargetkan terciptanya kesetaraan antara pedagang online dan offline. Selama ini, pelaku usaha offline harus memenuhi kewajiban perpajakan secara ketat, sementara sebagian besar pelaku usaha online beroperasi di zona abu-abu yang minim pengawasan. Kebijakan ini hadir untuk menciptakan level playing field yang setara, sehingga persaingan usaha dapat berlangsung adil dan sehat. Di sisi lain, pemerintah juga menargetkan pengurangan ekonomi bayangan (shadow economy) di sektor perdagangan digital, yang selama ini menyebabkan kebocoran potensi penerimaan negara.

Tak hanya pemerintah, dukungan juga datang dari pelaku industri digital. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap PMK 37/2025, seraya meminta adanya masa transisi yang memadai. idEA menilai bahwa kebijakan ini akan menimbulkan tantangan administratif, terutama bagi pelaku UMKM yang belum terbiasa dengan sistem perpajakan digital namun ini juga menjadi peluang edukasi dan transformasi digital yang lebih luas. Oleh karena itu, diperlukan masa sosialisasi dan penyesuaian setidaknya satu tahun agar semua pihak dapat memahami dan mengimplementasikan aturan ini dengan baik.

Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan juga menekankan pentingnya edukasi dan pendampingan, agar para pelaku usaha dapat beradaptasi secara lancar dan mendapatkan manfaat dari sistem perpajakan baru ini. Pemerintah pun diharapkan menyediakan infrastruktur dan layanan pendukung yang memadai, termasuk sistem pelaporan pajak yang mudah diakses, aman, dan efisien. Sinergi antara regulator dan pelaku industri akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini di lapangan.

Di tengah upaya pemerintah memperluas basis perpajakan digital, kepercayaan publik terhadap sistem pajak juga harus terus dijaga. Transparansi yang telah dibangun pemerintah menjadi faktor kunci untuk semakin meningkatkan kepatuhan publik. Oleh karena itu, pemerintah perlu terus membangun sistem yang akuntabel dan mengedepankan prinsip keadilan fiskal. Reformasi perpajakan berbasis digital ini hanya akan berhasil jika disertai oleh ekosistem kepercayaan yang kuat antara negara dan warganya.

Sudah menjadi kenyataan bahwa arah kebijakan ini selaras dengan tren global. Banyak negara maju dan berkembang kini mulai mengatur pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi digital. Indonesia tidak boleh tertinggal dalam upaya ini. Terlebih, sektor digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat dan diperkirakan akan menjadi salah satu pilar utama ekonomi nasional di masa mendatang. Oleh karena itu, kebijakan PMK 37/2025 bukan sekadar regulasi fiskal, tetapi juga pernyataan strategis bahwa Indonesia siap menghadapi masa depan ekonomi digital dengan langkah yang tegas dan terukur.

)* Penulis merupakan Pengamat Ekonomi Kerakyatan.

Pajak Transaksi Digital Optimalkan Penerimaan Negara

Oleh : Faranisa Diajeng)*

Pemerintah Indonesia terus mendorong reformasi perpajakan untuk memastikan ketahanan fiskal dan kemandirian ekonomi nasional. Di tengah dinamika global yang semakin kompleks, termasuk ketegangan geopolitik, proteksionisme, dan gejolak pasar digital, langkah-langkah inovatif mulai ditempuh. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah upaya intensif pemerintah dalam menggali potensi pajak dari transaksi digital, yang saat ini tumbuh pesat seiring masifnya aktivitas ekonomi berbasis internet.

Komitmen tersebut mencuat dalam rapat kerja Menteri Keuangan bersama Komisi XI DPR RI, yang membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2026. Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa strategi penguatan penerimaan negara akan fokus pada pemanfaatan data digital, termasuk analisis media sosial untuk menelusuri aktivitas ekonomi yang belum tergarap dalam sistem perpajakan.

Anggito Abimanyu mengatakan penggalian potensi perpajakan akan dilakukan melalui analisis data maupun penelusuran media sosial. Ia menegaskan bahwa digitalisasi dan pengawasan berbasis data menjadi senjata utama dalam memperluas basis pajak serta menjangkau pelaku ekonomi digital yang selama ini relatif belum tersentuh.

Strategi ini merupakan bagian dari upaya mencapai target rasio perpajakan sebesar 10,45 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2026, dengan dukungan anggaran tambahan sebesar Rp1,2 triliun yang diajukan Kementerian Keuangan untuk tahun depan. Seluruh kebijakan diarahkan agar rasio pendapatan negara terhadap PDB mencapai rentang 11,71–12,22 persen, sebagai tonggak penting dalam memperkuat kemandirian fiskal.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun bergerak cepat. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemerintah telah menunjuk platform marketplace, baik dalam maupun luar negeri, sebagai pemungut pajak. Payung hukum atas kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang yang bertransaksi secara digital.

Platform digital dalam negeri sudah ditetapkan sebagai pemungut pajak. Kebijakan ini sudah selesai. Pihaknya juga akan memperluas cakupan pungutan pajak ke sektor aset kripto dan menunjuk lembaga jasa keuangan tertentu sebagai pemungut. Ia menambahkan bahwa DJP sedang memperkuat digitalisasi sistem perpajakan, termasuk pembenahan manajemen risiko kepatuhan.

Lebih jauh, DJP bekerja sama dengan penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan PPATK untuk mengawasi aktivitas ekonomi ilegal dan underground economy. Pemeriksaan bersama (joint audit) menjadi salah satu cara optimalisasi penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak patuh. Pihaknya memastikan ada potensi pajak yang belum bisa dipungut. Di sinilah peran pengawasan dan penegakan hukum menjadi sangat penting.

Meski begitu, tantangan tidak kecil. Data Kementerian Keuangan menunjukkan tren penurunan rasio pajak dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, rasio pajak berada di angka 10,38 persen, lalu menurun ke 10,31 persen di tahun 2023. Proyeksi tahun 2024 bahkan lebih rendah lagi, yaitu 10,08 persen, dan diperkirakan sedikit membaik menjadi 10,03 persen pada 2025.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memandang bahwa penurunan tersebut tak lepas dari perlambatan ekonomi nasional. Menurutnya, untuk menaikkan rasio pajak, pendapatan masyarakat harus tumbuh seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Negara bisa memiliki rasio pajak yang tinggi kalau pendapatan masyarakatnya juga besar. Tidak mengherankan negara dengan rasio pajak tinggi biasanya memiliki pendapatan per kapita yang juga tinggi.

Fajry juga menyarankan agar pemerintah memperluas basis pajak melalui ekstensifikasi serta memanfaatkan data pihak ketiga yang valid. Ia menilai sejumlah instrumen dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan belum dimaksimalkan. Reformasi kebijakan dan regulasi pajak harus dilakukan secara konsisten dalam jangka menengah, sedangkan dalam jangka panjang diperlukan pembenahan struktur basis pajak nasional.

Dalam konteks global yang sarat ketidakpastian, pemerintah merespons dengan lima strategi utama untuk memperkuat sistem perpajakan nasional. Wamenkeu Anggito Abimanyu menyebut bahwa strategi pertama adalah pertukaran data lintas institusi sebagai fondasi menciptakan sistem pajak yang transparan.

Strategi kedua menyasar pengawasan ketat terhadap transaksi digital, baik domestik maupun internasional. Ketiga, pemerintah menyesuaikan tarif bea masuk dan memperluas cakupan cukai untuk mendukung hilirisasi industri. Strategi keempat menyasar optimalisasi penerimaan dari sumber daya alam, menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto agar setiap pelaku ekstraksi SDA berkontribusi secara adil terhadap fiskal nasional. Terakhir, strategi kelima adalah integrasi sistem perpajakan dan kepabeanan melalui Coretax, CEISA, dan SIMBARA.

Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melakukan transformasi struktural di sektor perpajakan, sekaligus menjawab tantangan zaman yang makin digital dan borderless. Penguatan regulasi, perluasan cakupan pungutan, dan integrasi data menjadi fondasi baru dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, efektif, dan berkelanjutan. Di tengah keterbatasan fiskal dan tekanan ekonomi global, pajak digital bukan sekadar sumber penerimaan baru, tetapi pilar utama dalam menopang masa depan ekonomi Indonesia.

)* Pengamat Kebijakan Publik

Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kunci Keberhasilan Nasional

Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital adalah satu-satunya cara efektif untuk mengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar 82 juta anak Indonesia pada akhir 2025.

Nezar menyatakan bahwa penggunaan digital dalam program MBG menjadi suatu keharusan, mengingat besarnya cakupan program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak di Indonesia. Ia menekankan bahwa dengan digitalisasi, sistem pengelolaan data dan informasi akan lebih efisien, memungkinkan pemantauan yang lebih baik dari hulu ke hilir.

“Saya kira intervensi digital atau digitalisasi dalam proses pelaksanaan makan bergizi gratis ini, ini satu keniscayaan karena kita akan memberi makan kurang lebih 82 juta di akhir 2025 ini,” ungkap Nezar.

Nezar juga menjelaskan bahwa keberhasilan Program MBG tidak dapat terlepas dari pengelolaan data secara digital, mulai dari rantai pasokan bahan makanan, pengawasan standar gizi, distribusi, hingga pelaporan. Dengan sistem yang terintegrasi, seluruh proses mulai dari harga bahan pokok hingga waktu pengiriman dapat dipantau secara real-time, yang membantu mengurangi potensi kesalahan dan pemborosan anggaran.

“Mungkin kelihatannya seperti cuma sekadar masak kemudian dibagikan. Tetapi sebenarnya untuk menyiapkan makanan tepat waktu, itu harus disiapkan dari hulu sampai hilir. Misalnya untuk menjamin supaya pasokan bahan makanan di dapur bisa datang tepat waktu, dan juga bisa memenuhi standar gizi yang ada, itu semua harus berdasarkan data,” jelasnya.

Nezar menekankan bahwa dengan digitalisasi, transparansi dalam pengadaan logistik dan pemantauan kualitas makanan dapat terjamin. Dengan sistem yang terbuka dan terintegrasi, program MBG bisa menjadi model layanan publik yang berbasis data, akuntabel, dan berdampak nyata.

“Kalau ada komplain masyarakat tentang kualitas makanan yang buruk sampai di sekolah anak-anak, itu langsung mendapat perhatian. Sistem monitoringnya juga dibangun,” ujar Nezar.

Lebih lanjut, Nezar menjelaskan bahwa MBG bukan hanya tentang pemberian makanan bergizi, tetapi juga investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Program ini bertujuan untuk menyiapkan generasi yang siap menghadapi bonus demografi dan berkontribusi pada ekosistem ekonomi digital yang berkembang di masa depan.

“MBG ini nanti dampaknya adalah pada kesiapan labor forces kita, tenaga kerja kita, generasi kita dalam membangun satu ekosistem ekonomi yang kita tahu akan diwarnai oleh ekonomi digital juga nantinya,” tandas Nezar.

Sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia Emas 2045, digitalisasi MBG berperan penting dalam menciptakan keadilan akses bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang sebelumnya mungkin terbatas akses terhadap layanan gizi yang berkualitas.

“Dengan konektivitas yang kini menjangkau 97 persen wilayah berpenghuni, semua wilayah punya kesempatan yang sama untuk memperoleh manfaat dari program ini,” jelas Nezar.

Nezar menutup pernyataannya dengan optimisme, meskipun program MBG mungkin terlambat dilaksanakan, ia percaya bahwa langkah ini sangat penting untuk kemajuan nutrisi anak-anak Indonesia. “Walaupun kita terlambat, tetapi lebih baik terlambat daripada tidak pernah sama sekali. Dan ini langkah strategis dari Presiden Prabowo saya kira untuk memajukan nutrisi anak-anak,” pungkas Nezar Patria.

30.000 Sarjana Penggerak Jadi Garda Depan Program Makan Bergizi Gratis

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan generasi emas Indonesia melalui kebijakan yang konkret dan berdampak langsung. Salah satu langkah strategis yang kini menjadi sorotan publik adalah pengiriman 30 ribu Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) ke berbagai penjuru Tanah Air guna mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini tak hanya menyasar pemberian makan harian bagi anak-anak sekolah, tetapi juga membangun sistem distribusi dan edukasi gizi secara menyeluruh. Kehadiran SPPI menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak main-main dalam mewujudkan program ini sebagai pilar ketahanan gizi nasional.

Kepala Badan Gizi Nasional, Arief Satria, menegaskan bahwa penguatan sumber daya manusia menjadi prioritas utama dalam menjamin keberhasilan program MBG. “SDM juga sudah selesai, yang 30 ribu sudah lulus sehingga kita punya orang yang akan menyebar ke seluruh wilayah termasuk daerah terpencil,” ujarnya. Para sarjana ini telah mengikuti pelatihan intensif dan siap mengelola langsung jalannya program di lapangan.

Tugas mereka tidak sebatas pada distribusi makanan, tetapi mencakup edukasi gizi, penyusunan menu sesuai kebutuhan lokal, pelaporan pelaksanaan program, hingga membangun partisipasi masyarakat. Pemerintah ingin memastikan bahwa MBG hadir bukan sekadar sebagai bantuan sesaat, melainkan gerakan nasional yang menjangkau akar persoalan gizi.

Staf Ahli Kemenko PMK, Yosef Puguh, juga menegaskan pentingnya peran SPPI sebagai mitra pembangunan. “Mereka bukan hanya tenaga kerja, tapi mitra strategis negara dalam memastikan anak-anak Indonesia mendapat gizi yang layak setiap hari,” katanya. Pemerintah percaya bahwa melalui pendekatan ini, kualitas program dapat dijaga secara konsisten, bahkan di wilayah paling terpencil sekalipun.

Langkah ini juga menjadi bentuk inovasi pemerintah dalam membuka lapangan kerja produktif bagi lulusan baru, sekaligus menanamkan semangat pengabdian kepada bangsa. Dengan semangat gotong royong, program MBG diharapkan mampu menciptakan lompatan besar dalam membentuk anak-anak Indonesia yang sehat, cerdas, dan siap bersaing di masa depan.

Lebih jauh, penempatan SPPI juga menjadi simbol kehadiran negara di tengah rakyat. Melalui program ini, pemerintah menunjukkan bahwa isu gizi tidak hanya menjadi urusan kementerian teknis, tetapi menjadi agenda nasional lintas sektor yang dikerjakan bersama. Koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan komunitas akan terus diperkuat agar manfaat MBG benar-benar dirasakan masyarakat luas, terutama mereka yang paling membutuhkan.

Program MBG Dukung Peningkatan Gizi Anak dan Ibu Hamil

Oleh: Mahmud Sutramitajaya)*

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dijalankan dan dioptimalkan pemerintah sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kesejahteraan gizi masyarakat Indonesia, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Program ini hadir sebagai jawaban atas tantangan akses pangan bergizi yang selama ini masih menjadi persoalan di berbagai daerah.

Sebagai salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, MBG dirancang agar terus berkembang sesuai kebutuhan masyarakat. Dalam implementasinya, pelaksanaan MBG dikoordinasikan langsung oleh Badan Ketahanan Gizi (BGN) yang berkomitmen memastikan program berjalan efektif, berkelanjutan, dan menjangkau masyarakat hingga pelosok daerah.

Komitmen pemerintah untuk melaksanakan dan mengoptimalkan MBG pun mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak. Anggota Komisi IX DPR, Ratna Juwita Sari, mengatakan bahwa program ini merupakan bukti kepedulian nyata pemerintah dalam menjawab persoalan gizi yang masih membelit banyak keluarga Indonesia. Dengan MBG, negara hadir mendampingi rakyat melalui penyediaan makanan bergizi yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan, terutama bagi generasi penerus bangsa.

Keberlanjutan program ini tidak hanya ditunjukkan melalui distribusi makanan bergizi secara rutin, tetapi juga melalui upaya memperkuat peran masyarakat dalam pelaksanaannya. MBG membuka peluang kerja baru bagi anak-anak muda yang belum memiliki pekerjaan untuk bergabung sebagai tim dapur MBG. Dengan begitu, program ini menjadi solusi yang tidak hanya menyehatkan, tetapi juga memberdayakan.

Dalam setiap sosialisasi, seperti yang dilakukan di Balai Keratun, Pemerintah Provinsi Lampung, Ratna Juwita Sari terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program MBG sebaik mungkin. Sosialisasi masif dilakukan agar masyarakat tahu bagaimana program ini bekerja, siapa saja yang berhak menerima, serta bagaimana kontribusi masyarakat dapat mengoptimalkan keberlangsungan MBG.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya/Pejabat Pengadaan Staf Pim Waka BGN, Ari Yulianto, mengatakan bahwa program MBG memberikan dampak ganda, yaitu menjawab kebutuhan gizi masyarakat sekaligus menjadi motor penggerak perekonomian lokal. Dalam pelaksanaannya, MBG melibatkan pedagang, petani, peternak, dan pelaku usaha kecil sebagai pemasok bahan pangan untuk dapur MBG.

Ari Yulianto optimistis bahwa upaya optimalisasi MBG akan semakin memperkokoh ketahanan gizi sekaligus ketahanan pangan nasional. Dengan pola yang semakin matang, MBG diyakini akan terus menjangkau lebih banyak penerima manfaat, memicu pergerakan ekonomi lokal, serta mendukung Indonesia untuk mencetak generasi yang lebih sehat, kuat, dan produktif.

Dengan rantai pasok yang memberdayakan usaha lokal, MBG dioptimalkan untuk mendukung perputaran ekonomi hingga ke pelosok desa. Sayuran segar, telur, daging, dan beragam bahan pangan lain diprioritaskan dibeli dari petani dan peternak lokal. Selain menjamin kesegaran dan kualitas, pola ini juga menambah pendapatan masyarakat desa, memperkuat ketahanan pangan, serta mendukung visi pemerintah menuju swasembada pangan.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah melalui BGN terus melakukan evaluasi dan pembaruan di lapangan agar program semakin tepat sasaran. MBG dirancang adaptif, menyesuaikan potensi pangan lokal di setiap daerah. Di kawasan pesisir, misalnya, program memanfaatkan hasil tangkapan laut sebagai sumber protein. Sementara di dataran tinggi, dapur MBG mengolah hasil perkebunan dan hortikultura setempat.

Di berbagai daerah, dapur MBG pun menjadi tempat belajar bagi masyarakat untuk memahami pentingnya gizi seimbang. Setiap menu makanan disusun berdasarkan kebutuhan gizi yang disesuaikan dengan kondisi penerima manfaat, terutama ibu hamil yang memerlukan asupan nutrisi lebih tinggi. Dengan penyusunan menu yang terukur, MBG dioptimalkan agar benar-benar membantu menekan risiko stunting, anemia, dan masalah kekurangan gizi lainnya.

Program ini juga mendidik para ibu rumah tangga mengenai cara menyiapkan makanan bergizi di rumah dengan bahan pangan lokal. Harapannya, edukasi ini membangun kebiasaan baik yang berkelanjutan meskipun di luar jam distribusi MBG. Dengan demikian, keluarga di desa maupun kota diharapkan lebih mandiri dalam menerapkan pola makan sehat.

Pelaksanaan MBG yang terus dilanjutkan dan dioptimalkan ini juga terbukti membuka lapangan kerja baru. Anak-anak muda, ibu rumah tangga, hingga pelaku UMKM dapat terlibat dalam pengelolaan dapur MBG. Mereka dilatih agar dapur berjalan profesional dengan standar kebersihan dan distribusi yang baik. Pemerintah memastikan setiap dapur MBG memiliki kapasitas memadai agar dapat melayani penerima manfaat secara merata.

Untuk memperluas dampak, pemerintah juga menggandeng swasta, komunitas lokal, hingga organisasi kemasyarakatan agar terlibat mendukung program ini. Sinergi lintas sektor ini menjadi kunci keberhasilan MBG, sehingga target gizi seimbang bisa tercapai, dan roda ekonomi daerah ikut bergerak.

Program MBG membuktikan bahwa urusan pangan bergizi adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah berkomitmen tidak hanya melaksanakan, tetapi juga terus mengoptimalkan kebijakan ini agar benar-benar menjadi solusi jangka panjang. Dengan dukungan masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah, MBG diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam membangun bangsa yang maju, mandiri, dan berdaya saing.

Lewat MBG, Indonesia menatap masa depan dengan optimisme bahwa generasi penerus akan tumbuh sehat, cerdas, dan siap menghadapi tantangan global. Pemerintah pun memastikan langkah optimalisasi terus dijalankan agar manfaatnya semakin luas dan dirasakan secara adil oleh seluruh rakyat Indonesia, dari kota hingga pelosok desa.

)* Penulis adalah mahasiswa Jakarta tinggal di Lampung