Edukasi Anak hingga Blokir Rekening Bansos Upaya Serius Pemerintah Perangi Judi Daring

Oleh: Aulia Sofyan Harahap )*

Pemerintah terus memperkuat langkah-langkah untuk memberantas praktik judi daring yang kini semakin mengkhawatirkan, terutama karena mulai menyasar kelompok usia muda, bahkan anak-anak. Di tengah kemajuan teknologi digital yang memudahkan akses informasi, muncul pula risiko penyalahgunaan, seperti judi daring, phishing, penipuan daring (scamming), dan pinjaman online ilegal.

Salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam menghadapi persoalan ini terlihat dari inisiatif edukatif yang dilakukan Bank Indonesia (BI). Melalui pameran bertajuk Bentengan atau “Bermain dan Telusuri Uang Lewat Cerita Anak”, BI mencoba menyentuh lapisan paling rentan terhadap penyalahgunaan digital, yaitu anak-anak. Pameran ini digelar di Museum Bank Indonesia mulai 15 Juli hingga 24 Agustus 2025.

Pameran ini tidak hanya menyampaikan pesan melalui gambar atau teks, tetapi disusun dengan pendekatan interaktif melalui permainan tradisional seperti enggrang dan bakiak, hingga permainan modern yang dikemas sarat nilai edukatif. Anak-anak diajak mengenali perjalanan sistem pembayaran dari masa barter, transaksi lewat kantor pos, hingga transformasi digital saat ini. Lewat pendekatan ini, BI berharap anak-anak lebih memahami konsep uang, transaksi, dan juga risiko yang menyertainya di era digital.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Jurnanto Hediawan, mengingatkan bahwa anak-anak sangat rentan terjebak dalam praktik kejahatan digital seperti phishing, pinjaman online ilegal, dan judi daring. Ia menegaskan bahwa kegiatan edukasi seperti ini sangat penting untuk membentengi anak-anak dari ancaman tersebut. Menurutnya, pameran ini juga bertujuan agar anak-anak tetap bermain, sebab bermain bukan hanya aktivitas menyenangkan, tetapi juga melatih integrasi sosial, koordinasi, dan kemampuan membangun jejaring.

BI meyakini bahwa literasi keuangan harus dimulai sejak dini, khususnya agar anak-anak memahami nilai uang dan penggunaannya secara bijak, serta mampu mengenali potensi kejahatan finansial digital. Terlebih, data yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan tren yang mengkhawatirkan: pada 2024, sebanyak 80 ribu anak usia 10 tahun tercatat telah terjerat judi daring. Sementara itu, di rentang usia 10 hingga 20 tahun, jumlahnya melonjak hingga 440 ribu orang.

Ketua Kurator Pameran Bentengan, Syefri Luwis, menyebut bahwa anak-anak memang menjadi mayoritas pengunjung Museum Bank Indonesia. Ia menyatakan bahwa pada hari-hari biasa, museum bisa menerima hingga 13 bus dari berbagai sekolah. Fakta ini menjadi alasan kuat bagi BI untuk fokus menyampaikan pesan edukatif kepada anak-anak melalui metode yang menarik dan menyenangkan.

Langkah edukatif yang dilakukan BI merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam menekan praktik judi daring, yang tidak hanya menyasar anak-anak dan remaja, tetapi juga melibatkan kalangan dewasa. PPATK mencatat bahwa aktivitas judi daring bahkan telah merambah ke kalangan penerima bantuan sosial (bansos). Lembaga ini menemukan sebanyak 571 ribu rekening penerima bansos yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi daring, bahkan beberapa di antaranya terhubung dengan tindakan pidana korupsi dan pendanaan terorisme.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengonfirmasi bahwa rekening-rekening tersebut langsung diblokir, terutama setelah dilakukan verifikasi berdasarkan data nomor induk kependudukan (NIK). Ia menegaskan bahwa dana bantuan sosial tidak boleh digunakan untuk praktik menyimpang seperti judi daring. Meskipun begitu, proses verifikasi masih terus berlangsung, dan beberapa pemilik rekening yang sempat diblokir kini mulai mengurus pembukaan rekeningnya kembali ke bank setelah hasil verifikasi membuktikan tidak adanya penyalahgunaan.

Ivan juga menyampaikan bahwa data yang dipaparkan PPATK baru berasal dari satu bank saja, dan kemungkinan jumlah sebenarnya bisa lebih besar setelah proses verifikasi di bank-bank lain dilakukan. Ia menyebut bahwa dari hasil pencocokan NIK, ditemukan sejumlah penerima bansos yang tidak hanya bermain judi daring, tetapi juga terindikasi terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pendanaan terorisme. Hal ini menunjukkan bahwa judi daring bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi berpotensi terkait dengan kejahatan serius lainnya.

Berdasarkan analisis awal, nilai transaksi dari aktivitas judi daring yang dilakukan oleh para penerima bansos ini mendekati angka Rp1 triliun. Angka ini mencerminkan betapa seriusnya skala permasalahan yang dihadapi, sekaligus memperkuat urgensi bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk terus memperketat pengawasan, termasuk melalui kerja sama lintas sektor.

Langkah strategis pemerintah dalam menghadapi persoalan ini menekankan dua pendekatan utama: edukatif dan represif. Melalui pendekatan edukatif seperti yang dilakukan BI, anak-anak dibekali pemahaman agar tidak mudah terjebak dalam perangkap digital. Sementara melalui pendekatan represif seperti pemblokiran rekening oleh PPATK, pemerintah menunjukkan ketegasan dalam menindak pelaku maupun pihak yang menyalahgunakan dana bantuan negara.

Kombinasi keduanya menjadi bukti bahwa pemerintah tidak tinggal diam menghadapi maraknya judi daring. Edukasi sejak dini serta penindakan tegas menjadi langkah integral dalam menyelamatkan generasi muda dan menjaga integritas sistem keuangan negara.

Dengan ancaman digital yang semakin kompleks, keterlibatan berbagai pihak, mulai dari lembaga keuangan, aparat penegak hukum, hingga institusi pendidikan, menjadi kunci keberhasilan dalam pemberantasan judi daring. Pemerintah berharap, langkah-langkah yang diambil saat ini bisa menekan pertumbuhan praktik judi daring, serta menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat

Pengamat Kebijakan Publik – Lembaga Kajian Kebijakan Publik Bentang Nusantara

Pemerintah Tindak Tegas Beras Oplosan demi Petani dan Masyarakat

Jakarta – Pemerintah terus membuktikan komitmennya melindungi petani dan konsumen dari praktik curang dalam distribusi pangan. Melalui langkah cepat dan terkoordinasi, Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan Polri bergerak menindak dugaan pengoplosan beras oleh oknum produsen yang merugikan petani dan rakyat kecil.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi pelaku kecurangan di sektor pangan. Ia menyebut bahwa saat ini telah ditemukan 212 merek beras kemasan yang tidak sesuai standar, dan langkah hukum telah dimulai dengan menyurati Kapolri serta berkoordinasi langsung dengan Jaksa Agung.

Dalam keterangannya, Amran mengatakan bahwa saat ini telah memeriksa banyak pihak.

“sekarang sudah diperiksa. Ada 212 merek dan kami menyurati Kapolri. Kami juga sudah diskusi langsung dengan Jaksa Agung. Sekarang ada Satgas Pangan, kami sama-sama sekarang,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik pengoplosan beras bukan hanya merugikan petani dan merusak pasar, tetapi juga mengakibatkan kerugian ekonomi yang sangat besar, yakni hampir Rp100 triliun per tahun. Pemerintah, tegas Amran, tak akan tinggal diam menghadapi situasi ini.

“Kami berterima kasih kepada para pengusaha yang mulai sadar, tapi jangan zalim ke petani. Konsumen kita ada 287 juta orang. Yang kaya mungkin aman, tapi yang miskin di garis kemiskinan—kasihan. Kita harus peduli,” ungkapnya.

Langkah konkret juga dilakukan oleh kepolisian. Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyatakan bahwa proses penegakan hukum sedang berlangsung intensif. Ia menjelaskan bahwa Satgas telah memeriksa 22 saksi terkait dugaan manipulasi mutu dan takaran pada sejumlah merek beras kemasan, serta saat ini sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 25 pemilik merek lainnya.

“total saksi yang telah diperiksa saat ini ada 22 orang. Mulai hari ini penyidik Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan 5 kg lainnya,” ungkapnya.

Dampak dari penindakan ini mulai terlihat. Beberapa daerah mulai menurunkan harga beras sesuai HET (harga eceran tertinggi) dan kualitas produk pun perlahan membaik. Pemerintah berharap langkah ini memberi efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap distribusi pangan.*

Peredaran Beras Oplosan Ganggu Upaya Pemerintah Wujudkan Swasembada Pangan

Jakarta – Upaya pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional kembali diuji oleh maraknya peredaran beras oplosan di berbagai daerah. Praktik curang ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap kualitas distribusi pangan nasional. Temuan terbaru dari aparat penegak hukum mengungkap adanya sejumlah gudang di kawasan Jawa Tengah dan Jabodetabek yang diduga menjadi pusat pengoplosan beras medium menjadi premium dengan tujuan meraup keuntungan lebih besar.

Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Suharto menyatakan pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku, karena menurutnya, tindakan seperti ini jelas menghambat niat baik pemerintah dalam menciptakan ketahanan dan kemandirian pangan yang sehat dan berintegritas

“Kita dari komisi 4 menetang, kok disaat seperti ini masih ada yang oplos oplos seperti itu. Kita mau swasembada, mau baik semuanya dan kalau seperti ini kita minta kalau memang terbukti itu harus ditindak oleh pihak yang berwajib,” katanya.

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan endesak pemerintah untuk segera mengusut dan menyelidiki kasus beras oplosan hingga tuntas Puan mewanti-wanti agar jangan sampai peredaran beras oplosan merugikan masyarakat.

“Pertama, kupas dan selidiki dengan tuntas terkait dengan beras oplosan. Jadi, jangan sampai kemudian beras ini merugikan masyarakat,” ucap Puan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa beras oplosan beredar bahkan sampai di rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium, tetapi kualitas dan kuantitasnya menipu. Temuan tersebut merupakan hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan yang menunjukkan 212 merek beras terbukti tidak memenuhi standar mutu, mulai dari berat kemasan, komposisi, hingga label mutu.

“Beras oplosan ini bahkan sudah masuk ke rak-rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium padahal menipu dari segi kualitas dan kuantitas. Hasil investigasi kami bersama Satgas Pangan menemukan 212 merek beras yang tidak memenuhi standar mutu, baik dari sisi berat, komposisi, maupun label.” ujarnya.

Diketahui praktik pengoplosan ini menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional. Beras oplosan merupakan campuran antara beras berkualitas rendah dengan beras premium, yang kemudian dikemas ulang dan dijual dengan harga tinggi. Modus ini sangat merugikan masyarakat menengah ke bawah yang mengandalkan beras bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Pemerintah telah menargetkan tercapainya swasembada pangan pada 2026 dengan meningkatkan produksi dalam negeri, memperbaiki tata kelola distribusi, dan menjaga stabilitas harga. Namun, keberadaan beras oplosan justru menghambat pencapaian target tersebut, karena menciptakan distorsi pasar dan memicu kelangkaan di beberapa wilayah. Tanpa pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, beras oplosan akan terus menjadi penyakit laten yang menggerogoti cita-cita kemandirian pangan nasional.

Peredaran beras oplosan memperburuk kondisi pasar pangan nasional, karena mengacaukan sistem harga, merusak kepercayaan terhadap produk lokal, dan mempersulit pengawasan distribusi beras oleh pemerintah. Sudah saatnya pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat bersinergi untuk menjaga integritas pangan Indonesia demi mewujudkan swasembada secara berkelanjutan.

Pemerintah Tegas Berantas Beras Oplosan Demi Keadilan Petani dan Konsumen

Oleh: Bara Winatha )*

Kasus peredaran beras kemasan berlabel premium yang ternyata merupakan beras oplosan kini menjadi sorotan publik. Temuan ini menyesatkan konsumen dan sangat merugikan petani yang selama ini bekerja keras untuk menjaga kualitas hasil panen. Praktik tersebut mencederai upaya bersama dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional yang berkeadilan. Berbagai pihak menilai bahwa langkah pemerintah dalam menanggapi persoalan ini secara tegas dan sistematis layak untuk diapresiasi, terutama karena menyentuh kepentingan dasar masyarakat Indonesia.

Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengatakan bahwa pihaknya menentang keras praktik pengoplosan beras premium, terlebih lagi ketika hal itu terjadi di tengah upaya nasional menuju swasembada pangan. Tersebut sangat merugikan, baik bagi konsumen maupun para petani yang telah bersusah payah menjaga kualitas produksi beras. Komisi IV DPR RI juga mendesak pihak berwenang untuk tidak ragu menindak tegas pelaku kejahatan pangan seperti ini karena jika dibiarkan, dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pangan dalam negeri.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan bahwa pemerintah tidak akan main-main dalam menanggapi kasus beras oplosan. Ia menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian telah mengambil langkah konkret, termasuk menyurati Kapolri dan berdiskusi langsung dengan Jaksa Agung terkait temuan ini. Sejauh ini telah ditemukan 212 merek beras yang terindikasi melakukan praktik oplosan, dan petugas gabungan yang tergabung dalam Satgas Pangan telah memeriksa setidaknya 25 pemilik merek secara intensif.

Kerugian akibat praktik curang ini sangat besar, diperkirakan mencapai Rp99 triliun per tahun, sebuah angka yang sangat signifikan dan mencerminkan betapa merusaknya dampak kejahatan pangan terhadap perekonomian nasional dan daya beli masyarakat. Beras sebagai kebutuhan pokok utama bagi 287 juta penduduk Indonesia tidak boleh dipermainkan demi keuntungan sepihak. Maka dari itu, pemerintah dan lembaga penegak hukum, terus mendorong upaya hukum yang tegas agar praktik serupa tidak terulang.

Lebih jauh, kelompok menengah ke bawah adalah pihak yang paling dirugikan akibat beras oplosan, karena mereka tidak memiliki banyak pilihan dalam membeli bahan pangan. Perlindungan terhadap petani dan konsumen menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Para pelaku usaha seharusnya tidak bertindak zalim terhadap petani, dan justru mengambil bagian dalam memperkuat ekosistem pangan nasional yang sehat dan adil. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan media menjadi unsur penting dalam menjaga keberlanjutan kebijakan pangan nasional.

Dari sisi pengawasan eksternal, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, mengatakan bahwa kasus beras premium oplosan ini bukanlah kasus kecil dan diduga melibatkan produsen besar karena menyangkut persoalan pangan nasional. Setiap pelanggaran dalam sektor pangan sangat strategis karena berdampak langsung terhadap masyarakat luas. Ia menegaskan pentingnya tindakan tegas dan akuntabel dalam proses penyelidikan agar tercipta keadilan dan efek jera bagi pelaku serta menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain.

Sejauh ini, Kompolnas telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri guna membahas langkah-langkah penegakan hukum dalam kasus ini. Praktik serupa dapat terjadi pada komoditas pangan lainnya, sehingga pengawasan dan sanksi harus dijalankan secara sistemik. Salah satu aspek penting dalam penanganan kasus ini adalah memberikan sanksi hukum yang jelas sekaligus memberikan efek sosial agar kejahatan serupa tidak terjadi kembali.

Sementara itu, Satgas Pangan Polri dan Bareskrim telah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran pada merek beras kemasan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan atas 212 merek beras nakal yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan labelisasi. Sejumlah produsen, termasuk yang besar, telah diperiksa untuk mengungkap jaringan distribusi dan rantai pasok yang diduga terlibat dalam praktik curang tersebut.

Langkah pemerintah dalam merespons kasus ini menunjukkan keseriusan dalam membenahi sektor pangan dan melindungi hak dasar warga negara. Berbagai kebijakan penegakan hukum, pengawasan mutu, serta perlindungan terhadap kelompok petani menunjukkan pendekatan menyeluruh dan tidak parsial. Apresiasi terhadap kinerja ini penting tidak hanya sebagai bentuk dukungan publik, tetapi juga sebagai sinyal bahwa masyarakat mendukung keberpihakan pemerintah terhadap keadilan ekonomi di sektor pangan.

Di tengah tantangan global dan dinamika harga bahan pokok, praktik oplosan merupakan ancaman nyata terhadap kedaulatan pangan dan kestabilan sosial. Respons cepat dan tegas pemerintah maupun lembaga pengawas seperti Kompolnas merupakan bukti komitmen dalam menjaga integritas sistem pangan nasional. Tak kalah penting adalah keterlibatan publik dalam mendukung upaya ini, baik melalui pelaporan, peningkatan kesadaran konsumsi, hingga peran aktif dalam mengawasi distribusi pangan di tingkat lokal.

Langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah dalam menangani peredaran beras oplosan patut diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan nyata terhadap rakyat. Pemerintah terus mendorong transparansi, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap petani dan konsumen. Dengan itu, Indonesia berada di jalur yang benar menuju ketahanan pangan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Upaya ini perlu terus diperkuat agar setiap warga negara bisa mengakses pangan yang aman, terjangkau, dan berkualitas, tanpa dibayangi oleh praktik kecurangan yang merusak tatanan ekonomi dan sosial bangsa.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

Pemerintah Usut Tuntas Kasus Peredaran Beras Oplosan Beri Perlindungan Konsumen

Oleh : Nurman Utama )*

Pemerintah tengah mengambil langkah serius dalam menangani kasus peredaran beras oplosan yang belakangan ini meresahkan masyarakat. Isu ini mencuat setelah ditemukannya praktik oplosan beras kualitas rendah yang dikemas ulang dan dijual dengan label premium di pasaran. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kerugian secara ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga dinilai membahayakan ketahanan pangan nasional serta mengancam hak-hak konsumen. Oleh sebab itu, pemerintah melalui berbagai kementerian terkait dan aparat penegak hukum berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.

Satgas Pangan Polri menjadi garda terdepan dalam pengungkapan kasus ini. Hingga saat ini, Satgas Pangan telah memeriksa sedikitnya 22 saksi terkait praktik peredaran beras oplosan di berbagai daerah. Penyidikan intensif dilakukan untuk membongkar jaringan pelaku mulai dari tingkat produsen, distributor, hingga pengecer yang diduga terlibat dalam praktik curang tersebut. Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa karung beras oplosan, alat pengemasan, serta dokumen terkait transaksi perdagangan ilegal ini.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menuturkan, pihaknya juga telah memeriksa enam perusahaan hingga delapan merek beras kemasan 5 kilogram (kg). Pihaknya memastikan, pemeriksaan bertujuan untuk mendalami perbuatan melawan hukum terkait dugaan beras oplosan yang dijual ke masyarakat luas.

Dampak dari peredaran beras oplosan tidak hanya sebatas pada sisi ekonomi, tetapi turut melukai rasa kepercayaan publik terhadap produk pangan dalam negeri. Masyarakat sebagai konsumen merasa dirugikan akibat membeli beras berkualitas rendah dengan harga premium, padahal produk tersebut tidak sesuai dengan label dan standar yang dijanjikan. Hal ini melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana masyarakat berhak mendapatkan barang yang aman, nyaman, dan sesuai informasi yang benar. Melihat persoalan tersebut, pemerintah menganggap penting untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap konsumen tidak hanya sebatas regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan secara konkret di lapangan.

Menyikapi fenomena ini, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Titiek Soeharto, turut menyuarakan kecamannya terhadap praktik curang peredaran beras oplosan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencederai hak-hak masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga berpotensi merusak citra industri pangan nasional. Ia mendesak pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, hingga Satgas Pangan Polri untuk bersinergi dan bertindak tegas dalam mengusut tuntas kasus ini. Lebih lanjut, ia menuturkan jika saat ini pihaknya mendesak pihak berwajib untuk menindak para pelaku oplosan tersebut

Pemerintah juga menyadari bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai kejadian yang berdiri sendiri, melainkan mencerminkan adanya celah dalam pengawasan distribusi pangan di Indonesia. Oleh karena itu, selain melakukan penindakan hukum, pemerintah juga tengah mengevaluasi sistem pengawasan distribusi beras, termasuk mekanisme pengemasan dan pelabelan produk pangan.

Perlindungan konsumen dalam kasus ini menjadi fokus utama pemerintah. Adanya penindakan pada kasus ini penting tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan dalam negeri. Pemerintah berharap bahwa melalui langkah tegas ini, hak masyarakat untuk memperoleh barang kebutuhan pokok yang berkualitas dan sesuai standar dapat benar-benar terjamin.

Sementara itu, pengamat politik, M Qodari menilai bahwa kasus peredaran beras oplosan ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki ekosistem distribusi pangan di Indonesia. Menurut mereka, persoalan ini menunjukkan masih lemahnya koordinasi antar lembaga dalam mengawasi jalur distribusi produk pangan strategis. Oleh sebab itu, dibutuhkan sinergi yang lebih solid antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Satgas Pangan Polri, hingga pemerintah daerah untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan sistem yang baik, segala potensi manipulasi maupun penyimpangan di tingkat distribusi dapat dicegah sejak dini.

Ke depan, pemerintah juga akan memperkuat peran masyarakat dalam mengawasi jalannya distribusi produk pangan, termasuk beras. Pemerintah mendorong agar masyarakat aktif melaporkan bila menemukan indikasi adanya produk beras yang kualitasnya tidak sesuai label. Dengan melibatkan partisipasi masyarakat, maka pengawasan terhadap kualitas produk pangan di pasaran dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, edukasi publik tentang pentingnya mengetahui ciri-ciri beras asli berkualitas premium juga perlu terus dilakukan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran konsumen sehingga mereka tidak mudah tertipu oleh produk oplosan.

Kasus peredaran beras oplosan memang menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi pemerintah. Namun demikian, langkah serius yang saat ini diambil, baik dalam bentuk penindakan hukum maupun perbaikan sistem pengawasan distribusi, menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen sekaligus menjaga integritas industri pangan nasional. Pemerintah optimistis bahwa dengan kerja sama lintas sektor dan keterlibatan masyarakat, kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang. Yang paling penting, hak-hak konsumen sebagai bagian dari warga negara Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan langkah konkret yang diambil.

)* Pengamat Kebijakan Pemerintah

Pemerintah Distribusi Bansos Rp20 Triliun Semester Pertama 2025

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat jaring pengaman sosial melalui distribusi bantuan sosial (bansos) yang merata dan tepat sasaran. Sepanjang semester pertama tahun 2025, pemerintah telah merealisasikan penyaluran bansos sebesar Rp 20 triliun, mencakup berbagai program bantuan yang dirancang untuk menjangkau kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.

Anggota DPR RI, Netty Prasetiyani mendukung rencana pemerintah untuk memberikan bantuan sosial (bansos) secara permanen atau abadi bagi kelompok masyarakat rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Kami menyambut baik dan mendukung penuh rencana pemerintah memberikan bansos secara berkelanjutan kepada kelompok rentan. Ini adalah langkah perlindungan yang konkret,” tutur Netty,

Netty menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk pengakuan negara atas kebutuhan dasar warga negara yang tidak dapat memenuhi hidupnya secara mandiri akibat kondisi permanen yang mereka alami.

Netty juga mengingatkan pentingnya pengawalan agar program tersebut benar-benar tepat sasaran, transparan, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat rentan di lapangan. Mengingat masih banyak warga rentan yang belum terdata atau bahkan tidak memiliki NIK, padahal mereka membutuhkan uluran tangan negara.

“Harus ada validasi dan integrasi data penerima bansos yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, organisasi disabilitas, komunitas lansia, hingga tokoh masyarakat setempat agar bantuan tepat sasaran,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan masyarakat dalam kategori difabel, lanjut usia atau lansia, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) abadi.

“Sampai hari, ini kita berkesimpulan untuk memberikan bansos abadi bagi difabel, manusia lanjut usia manula, dan ODGJ” ucap Cak Imin.

Distribusi bansos diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi. Dengan memberikan ruang fiskal bagi keluarga miskin agar dapat memenuhi kebutuhan dasar tanpa harus mengorbankan pengeluaran penting lainnya, bansos menjadi instrumen vital dalam menjaga konsumsi masyarakat yang merupakan pendorong utama pertumbuhan ekonomi domestik. Di berbagai daerah, bansos terbukti mampu meringankan beban masyarakat, terutama dalam menghadapi biaya hidup yang meningkat.

Selain itu, pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan program ini telah mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga pengawasan internal dan eksternal terus diperkuat untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan.

*

Kelompok Lansia dan Difabel Terima Bansos Abadi Bukti Pengakuan Pemerintah

Jakarta – Rencana pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) secara permanen bagi kelompok masyarakat rentan, seperti lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk kalangan legislatif.

Anggota DPR RI, Netty Prasetiyani menegaskan dukungannya terhadap kebijakan bansos berkelanjutan ini. Dukungan ini menegaskan komitmen negara dalam menjamin perlindungan sosial bagi warganya yang paling membutuhkan.

“Kami menyambut baik dan mendukung penuh rencana pemerintah memberikan bansos secara berkelanjutan kepada kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan ODGJ. Ini adalah langkah perlindungan yang konkret,” ujar Netty.

Menurutnya, kebijakan bansos abadi ini merupakan bukti nyata pengakuan negara atas kebutuhan dasar warga negara yang tidak mampu hidup mandiri karena kondisi permanen yang mereka alami.

“Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban hidup dan memberikan jaminan keberlanjutan bagi para lansia, difabel, maupun ODGJ yang selama ini sering luput dari perhatian,” imbuhnya.

Meski demikian, Netty Prasetiyani mengingatkan bahwa penyaluran bansos harus disertai pengawalan ketat agar tepat sasaran dan transparan. Pentingnya validasi dan integrasi data penerima bansos agar tidak ada warga rentan yang terlewatkan.

“Harus ada validasi dan integrasi data penerima bansos yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, organisasi disabilitas, komunitas lansia, hingga tokoh masyarakat setempat agar bantuan tepat sasaran,” tegas Netty.

Netty juga menyoroti fakta di lapangan bahwa masih banyak warga rentan yang belum terdata atau bahkan tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini menjadi tantangan yang harus segera diatasi melalui sinergi lintas sektor agar setiap warga yang berhak benar-benar terlayani.

Lebih jauh, Netty berharap bansos tidak hanya bersifat konsumtif semata, tetapi juga diikuti dengan program pendampingan. Ia menekankan perlunya dukungan psikososial, pelatihan bagi keluarga, serta pemberdayaan bagi difabel produktif dan lansia aktif.

“Dengan penyaluran bansos, bukan berarti tugas negara sudah selesai. Harus dilakukan pendampingan psikososial, pelatihan keluarga, hingga dukungan bagi difabel berdaya sebagai bagian dari program,” kata Netty.

Dalam hal pengawasan, Netty Prasetiyani mendorong keterbukaan proses distribusi bansos dengan melibatkan publik dan pengawasan legislatif.

“Negara hadir justru untuk mereka yang paling membutuhkan. Masyarakat rentan seperti lansia, difabel, dan ODGJ bukan beban, tetapi warga negara yang wajib dijamin kehidupannya dengan bermartabat,” ucap Netty.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin keberlangsungan bansos bagi kelompok rentan tersebut.

“Ya, ada term (istilah) periode. Sampai hari ini, kita berkesimpulan untuk difabel, manusia lanjut usia manula, sama ODGJ itu abadi, bansos terus,” ungkap Muhaimin.

Untuk kategori di luar kelompok rentan ini, pemberian bansos tetap akan dilakukan, tetapi dibatasi maksimal lima tahun. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Presiden Prabowo Percepat Penyaluran Bansos dan Perluas Cakupan Sosial

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menunjukkan komitmennya terhadap penguatan perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat dengan mengambil langkah strategis untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial (Bansos) serta memperluas cakupan penerima manfaat. Langkah ini menjadi bagian penting dari agenda prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran dalam merespons tantangan sosial-ekonomi yang masih dihadapi masyarakat pascapandemi, ketidakpastian global, serta tekanan inflasi yang memengaruhi daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah. Langkah percepatan dan perluasan program Bansos bukan hanya mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok rentan, tetapi juga menjadi strategi jangka menengah untuk memperkuat fondasi kesejahteraan rakyat, menjaga stabilitas sosial, serta mendorong inklusi ekonomi secara menyeluruh.

Pemerintah melaporkan telah menyalurkan bantuan sosial atau bansos sebesar Rp 20,26 triliun pada semester pertama tahun ini. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menjelaskan, per 9 Juli 2025 Bansos berupa uang tunai sebesar Rp 200 ribu telah disalurkan kepada 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah tersebut sudah mencapai 97,2% dari target penerima. Sebelumnya, bantuan disalurkan dalam bentuk beras. Kini pemerintah menyalurkannya dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat.

Adapun penyaluran Bansos dilakukan melalui Kementerian Sosial, dan disalurkan kepada KPM berdasarkan sumber data sosial ekonomi terbaru pemerintah, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah resmi menggunakan DTSEN sebagai dasar penyaluran Bansos mulai triwulan kedua 2025. Selain itu, kebijakan ini diharapkan membuat distribusi Bansos seperti PKH dan sembako lebih tepat sasaran. DTSEN adalah sistem data terbaru yang menggantikan DTKS sebagai acuan utama penyaluran Bansos di Indonesia. Data ini mengintegrasikan berbagai sumber dari kementerian dan lembaga, lalu diverifikasi secara ketat oleh BPS dan BPKP. Oleh karena itu, hanya keluarga yang terdaftar dan valid di DTSEN yang berhak menerima bansos PKH, sembako, dan program sosial lainnya.

Selain percepatan, pemerintah juga melakukan perluasan cakupan Bansos dengan menambahkan kategori penerima manfaat yang sebelumnya tidak tercakup, seperti pekerja informal yang terdampak PHK, Lansia tanpa penghasilan tetap, dan kelompok marginal di wilayah terpencil.

Rencana pemerintah memberikan Bansos secara permanen atau abadi bagi kelompok masyarakat rentan, seperti Lansia, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) direspons positif kalangan DPR. Anggota DPR Netty Prasetiyani mendukung rencana pemerintah tersebut. Pihaknya menyambut baik dan mendukung penuh rencana pemerintah memberikan Bansos secara berkelanjutan kepada kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan ODGJ. Ini adalah langkah perlindungan yang konkret.

Netty menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk pengakuan negara atas kebutuhan dasar warga negara yang tidak dapat memenuhi hidupnya secara mandiri akibat kondisi permanen yang mereka alami. Meskipun demikian, pihaknya mengingatkan pentingnya pengawalan agar program tersebut benar-benar tepat sasaran, transparan, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat rentan di lapangan.

Harus ada validasi dan integrasi data penerima Bansos yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, organisasi disabilitas, komunitas Lansia, hingga tokoh masyarakat setempat agar bantuan tepat sasaran. Hal tersebut penting mengingat masih banyak warga rentan yang belum terdata atau bahkan tidak memiliki NIK, padahal mereka membutuhkan uluran tangan negara. Tidak hanya soal pendataan, Netty juga mendorong agar Bansos tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi disertai pendampingan berkelanjutan, terutama bagi difabel produktif dan lansia aktif yang masih bisa berdaya. Dengan penyaluran Bansos, bukan berarti tugas negara sudah selesai. Harus dilakukan pendampingan psikososial, pelatihan keluarga, hingga dukungan bagi difabel berdaya sebagai bagian dari program.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyampaikan masyarakat dalam kategori difabel, lanjut usia atau lansia, dan ODGJ akan mendapatkan Bansos abadi. Selain dari tiga kategori kelompok masyarakat rentan itu, pemberian bansos akan dibatasi. Untuk sementara maksimal lima tahun. Pemerintah di bawah Presiden Prabowo juga mendorong digitalisasi penyaluran Bansos. Melalui kerja sama antara Kemensos, Bank Himbara, dan PT Pos Indonesia, proses penyaluran dilakukan secara non-tunai untuk meminimalisasi penyimpangan dan mempercepat pencairan.

Pemanfaatan teknologi seperti sistem identifikasi biometrik dan verifikasi berbasis NIK juga diterapkan untuk memastikan bantuan tidak salah sasaran. Data terpadu terus diperbarui secara berkala melalui kolaborasi aktif dengan pemda, RT/RW, dan relawan sosial. Langkah percepatan dan perluasan Bansos diyakini akan memberikan efek ganda: menjaga daya beli masyarakat dan mengurangi ketimpangan sosial. Di tengah tantangan global seperti ketidakstabilan geopolitik, krisis pangan, dan perubahan iklim, perlindungan sosial menjadi instrumen utama menjaga ketahanan ekonomi domestik.

Dengan langkah konkret mempercepat penyaluran Bansos dan memperluas jangkauan sosial, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memperlihatkan bahwa perlindungan terhadap rakyat miskin, rentan, dan terdampak ekonomi bukan hanya menjadi retorika, melainkan dijalankan secara sistematis dan progresif. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat jangka pendek, tetapi juga menjadi batu pijakan menuju masyarakat yang lebih mandiri, berdaya, dan inklusif dalam pembangunan nasional.

)* Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Pemerintah Evaluasi Distribusi Penerima Bansos agar Lebih Tepat Sasaran

Oleh : Adi Hertanto )*

Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial (bansos) yang menyentuh jutaan warga di seluruh penjuru negeri. Namun, di tengah upaya tersebut, tantangan dalam hal akurasi data penerima masih menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, langkah evaluasi menyeluruh terhadap distribusi penerima bansos yang saat ini dilakukan pemerintah patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab dalam mewujudkan kebijakan sosial yang lebih tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan.

Langkah evaluasi ini bukan semata-mata koreksi, melainkan bagian dari proses pembelajaran dan perbaikan berkelanjutan yang menjadi ciri negara modern. Dalam beberapa tahun terakhir, program bansos telah memberikan dampak signifikan bagi keluarga miskin. Namun, masih ditemukan kasus penerima ganda, penerima yang tidak memenuhi syarat, atau justru warga miskin yang belum terdaftar. Kondisi ini menuntut adanya reformasi manajemen data penerima bansos yang lebih akurat dan adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi masyarakat.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf mengatakan Kementerian Sosial menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan penyaluran bansos berjalan tepat sasaran. Urgensi kerja sama dengan PPATK dalam rangka memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan dapat menerima bansos, sementara pihak yang tidak berhak harus berhenti mendapat bantuan. Pihaknya juga berharap data yang dimiliki Kemensos terbuka dan bisa diuji secara independen dalam memastikan penerimaan bansos yang tepat sasaran.

Selain itu, digitalisasi proses pemutakhiran data membuka peluang besar untuk membangun sistem distribusi yang tidak hanya cepat, tetapi juga akurat. Melalui sistem ini, masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat dipastikan menerima bantuan, sementara yang sudah tidak layak dapat dikeluarkan secara sistematis. Pendekatan ini mencerminkan semangat inklusivitas dan akuntabilitas yang terus dijaga pemerintah.

Tak hanya itu, evaluasi ini juga melibatkan peran serta masyarakat dalam proses verifikasi dan validasi data. Melalui forum musyawarah kelurahan atau desa, warga diberi ruang untuk memberikan masukan siapa yang layak masuk atau keluar dari daftar penerima. Ini merupakan bentuk demokratisasi dalam penyaluran bantuan sosial, yang menumbuhkan rasa keadilan dan kebersamaan di tingkat akar rumput. Masyarakat bukan lagi sekadar objek penerima, melainkan subjek aktif dalam menentukan arah distribusi bantuan yang lebih adil.

Sinyal positif lainnya adalah langkah pemerintah dalam mengintegrasikan berbagai jenis bansos dari lintas kementerian dan lembaga. Selama ini, tumpang tindih program sering menimbulkan inefisiensi, baik dari sisi anggaran maupun manfaat. Dengan evaluasi menyeluruh, program-program bansos diarahkan agar saling melengkapi, bukan saling menumpuk.

Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya keadilan sosial sebagai pondasi pembangunan nasional. Evaluasi distribusi bansos adalah cerminan dari kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. Dengan distribusi yang lebih tepat sasaran, bansos bukan hanya menjadi penyangga jangka pendek bagi keluarga miskin, tetapi juga menjadi alat transformasi sosial untuk mengurangi kesenjangan dan membuka jalan bagi kemandirian.

Ke depan, evaluasi ini akan semakin diperkuat dengan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan big data untuk memprediksi dan mengidentifikasi kelompok rentan yang baru, termasuk mereka yang terdampak situasi darurat seperti bencana alam atau gejolak ekonomi. Pemerintah menyadari bahwa masyarakat bersifat dinamis, sehingga sistem bansos pun harus adaptif dan responsif terhadap perubahan kondisi sosial.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah siap mencoret masyarakat yang terdeteksi menggunakan dana bansos untuk hal-hal yang merugikan, seperti judi online dari daftar penerima manfaat. Terlebih, pemerintah saat ini memiliki daftar lengkap penerima bansos mulai dari nama, alamat tempat tinggal, hingga nomor rekening. Pernyataan tegas ini mencerminkan semangat pembenahan menyeluruh dalam program perlindungan sosial, yang tidak hanya menyasar distribusi lebih tepat sasaran, tetapi juga mengedepankan tanggung jawab penerima.

Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi tantangan pelaksanaan bansos. Dengan pendekatan berbasis data dan teknologi, serta pelibatan aktif masyarakat, penyaluran bantuan akan semakin menjangkau kelompok yang benar-benar membutuhkan. Ini sejalan dengan tujuan utama negara, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum.

Diharapkan, hasil evaluasi yang kini dilakukan bukan hanya meningkatkan efektivitas program bansos saat ini, tetapi juga menjadi fondasi bagi perancangan sistem jaring pengaman sosial yang lebih tangguh di masa depan. Ketika distribusi bansos menjadi lebih tepat sasaran, maka dana negara benar-benar dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab. Ini adalah wujud nyata dari hadirnya negara dalam kehidupan rakyat, terutama mereka yang paling membutuhkan uluran tangan negara.

Dengan kebijakan yang semakin berpihak, sistem yang semakin modern, dan pengawasan yang semakin transparan, publik dapat menaruh harapan bahwa program bansos di masa mendatang akan menjadi instrumen yang semakin kuat dalam menekan angka kemiskinan dan mempercepat pembangunan manusia Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan. Evaluasi distribusi bansos adalah langkah berani yang mempertegas komitmen pemerintah untuk tidak hanya memberi, tetapi memberi dengan cara yang benar dan bermakna.

)* Pengamat Ekonomi Kemasyarakatan

Regulasi Pajak Digital Siap Sasar Platform Asing

Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan rencana penerapan pajak atas aktivitas ekonomi digital di media sosial, mulai tahun 2026. Kebijakan ini menargetkan pelaku usaha digital seperti kreator konten, influencer, hingga perusahaan asing penyedia layanan digital berbayar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas basis penerimaan negara, seiring pertumbuhan pesat transaksi digital di Indonesia.

“Kami akan mulai menyisir potensi pajak dari media sosial dan data digital untuk mendukung target penerimaan APBN 2026,” ujar Sri Mulyani.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ditujukan bagi pengguna biasa. Target utama adalah individu maupun badan usaha yang memperoleh penghasilan signifikan dari aktivitas ekonomi digital.

“Yang akan dikenai pajak adalah kreator konten yang memperoleh penghasilan dari monetisasi platform digital, influencer dan selebgram yang menerima bayaran dari endorsement, serta perusahaan asing penyedia layanan digital berbayar seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan Netflix,” lanjutnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggunakan pendekatan berbasis data untuk memetakan aktivitas ekonomi digital secara transparan. Salah satu upaya yang tengah disiapkan adalah sistem pemantauan canggih berbasis teknologi informasi dan kolaborasi lintas sektor.

“Ekonomi digital berkembang pesat dan perlu dimasukkan ke dalam sistem perpajakan agar adil dan merata,” tegas Sri Mulyani.

Langkah ini juga sejalan dengan strategi pemerintah dalam memperkuat reformasi pajak digital pasca disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). DJP berencana mengintegrasikan data dari platform digital, sistem perpajakan, dan institusi keuangan untuk membentuk basis pajak yang lebih kuat.

Sebelum diberlakukan, pemerintah akan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada pelaku industri kreatif dan digital. DJP menyadari bahwa literasi digital dan pemahaman perpajakan masih menjadi tantangan besar, terutama di kalangan pelaku usaha mikro dan menengah.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang Penyuluhan Kanwil DJP Jatim III, Vincentius Sukamto menegaskan pentingnya teknologi dalam mendukung keadilan pajak digital. Ia menjelaskan bahwa regulasi seperti PMK 60/2022 sudah memberikan pijakan hukum atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri. Namun menurutnya, regulasi saja tidak cukup.

“DJP kini mengembangkan Coretax DJP, sistem pajak digital terintegrasi yang memanfaatkan AI dan geotagging untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi administrasi pajak,” kata Vincent.

Vincent juga menyebutkan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi luas dengan konsultan pajak, akademisi, dan pelaku industri sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan dan keberhasilan reformasi perpajakan di era digital.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menambahkan bahwa profesi konsultan pajak kini dituntut bertransformasi.

“Kami mendorong lahirnya profesi baru: Taxologist, yaitu konsultan pajak yang menguasai teknologi dan mampu memimpin inovasi digital perpajakan,” ucapnya.

Dengan langkah ini, Indonesia kian serius menghadapi era digital dengan kerangka pajak yang inklusif, modern, dan responsif terhadap perubahan zaman.

[]