Jaminan Perlindungan Pekerja Migran sebagai Strategi Pembangunan SDM Berkeadilan

Oleh : Dendy Prasetya )*

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus mempertegas bagaimana komitmen kuatnya dalam memastikan terwujudnya pembangunan sumber daya manusia sehingga bisa berjalan secara berkeadilan dan merata di seluruh pelosok Tanah Air.

Upaya tersebut menjadi salah satu langkah konkret yang terlihat pada kebijakan perlindungan dan pemberdayaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian nasional.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding menyampaikan bahwa Jawa Timur menjadi salah satu provinsi pertama yang memiliki Peraturan Daerah yang secara khusus memang ditujukan untuk melangsungkan perlindungan buruh migran. Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika bertemu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Kamis malam, 10 Juli 2025.

Abdul Kadir Karding menilai langkah Jawa Timur tersebut menjadi model bagi provinsi lain dalam mengoptimalkan perlindungan PMI. Menurutnya, upaya melindungi buruh migran harus dibarengi dengan pemberdayaan untuk memperkuat kapasitas mereka saat bekerja di luar negeri maupun ketika kembali ke Indonesia. Pemerintah telah menyediakan shelter atau rumah singgah bagi PMI asal Jawa Timur di negara penempatan sebagai bentuk konkret perlindungan yang terarah dan menyeluruh.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menekankan shelter tersebut penting untuk menjadi ruang komunikasi, tempat berbagi pengalaman, sekaligus dukungan psikososial. Dirinya mengusulkan realisasi segera shelter bagi PMI asal Jawa Timur di Taiwan dan Hong Kong mengingat tingginya penempatan PMI di kedua negara tersebut.

Selain itu, Khofifah menilai penguatan kemampuan dasar berbahasa bagi para calon PMI menjadi aspek mendasar yang harus terus diprioritaskan agar mereka memiliki daya tawar yang lebih baik dan mampu bekerja secara mandiri dan profesional.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menggandeng Lembaga Pelatihan Kerja, Balai Latihan Kerja, dan komunitas sipil untuk menyusun peta kompetensi daerah berbasis kebutuhan pasar kerja global.

Upaya tersebut dinilai sejalan dengan strategi pembangunan SDM berkeadilan karena tidak hanya menyiapkan pekerja migran untuk pemberangkatan tetapi juga memastikan kompetensi mereka sesuai kebutuhan negara tujuan.

Khofifah menegaskan perlindungan PMI harus bersifat menyeluruh hingga masa kepulangan. Dirinya memandang banyak PMI purna yang memiliki potensi besar untuk menjadi pelatih keterampilan, pelaku UMKM, maupun penggerak ekonomi lokal di daerah asal. Menurutnya, dukungan pemerintah terhadap mereka menjadi bagian penting dalam pembangunan berbasis sumber daya manusia yang inklusif dan berkeadilan.

Abdul Kadir Karding mengapresiasi langkah Jawa Timur yang berhasil menghadirkan kebijakan konkret untuk melindungi PMI. Ia menyampaikan kementeriannya akan terus memperkuat kolaborasi untuk menekan praktik penempatan non-prosedural melalui edukasi hingga tingkat desa. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya bekerja di luar negeri melalui jalur resmi yang memberikan perlindungan hukum dan keselamatan kerja.

Selain itu, Abdul Kadir Karding menyampaikan kontribusi PMI terhadap perekonomian nasional yang sangat besar. Remitansi PMI pada 2024 mencapai Rp253,3 triliun dan ditargetkan naik menjadi Rp439 triliun pada 2025.

Ia menilai besarnya angka tersebut menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan dan pemberdayaan PMI terus diperkuat sebagai bagian dari strategi pembangunan SDM nasional yang berkeadilan.

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,3 triliun untuk 2026 dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Senayan pada 9 Juli 2025.

Abdul Kadir Karding menjelaskan alokasi anggaran yang ada masih didominasi belanja pegawai dan operasional sehingga program perlindungan, penempatan, dan pemberdayaan PMI belum berjalan maksimal. Dirinya menargetkan peningkatan jumlah penempatan PMI dari 297 ribu menjadi 400 ribu pada 2026 dengan dukungan anggaran yang lebih memadai.

Selain penguatan program penempatan, kementerian juga berfokus pada peningkatan pelatihan, pembangunan infrastruktur perlindungan, serta tata kelola layanan yang lebih efisien, mudah, dan murah.

Abdul Kadir Karding menekankan pemerintah ingin mendorong penempatan pekerja migran yang lebih terampil agar dapat membuka lapangan kerja baru sekaligus mengurangi pengangguran dalam negeri.

Di sisi lain, Anggota Badan Legislasi DPR RI Ahmad Irawan menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran.

Menurutnya, revisi tersebut akan memuat kewajiban pembentukan kantor perwakilan P2MI di negara tujuan untuk mengurus berbagai persoalan PMI secara lebih efektif. Ia juga menambahkan perlunya aturan terkait pendampingan, mediasi, dan bantuan hukum bagi PMI agar jaminan perlindungan semakin optimal.

Ahmad Irawan menilai revisi undang-undang tersebut penting untuk memastikan PMI memperoleh akses permodalan yang lebih mudah melalui Kredit Usaha Rakyat. Langkah tersebut akan membantu calon pekerja migran untuk menyiapkan keberangkatan tanpa terjerat utang dari pihak-pihak yang tidak resmi. Dengan demikian, mereka dapat bekerja dengan tenang dan fokus membangun kesejahteraan keluarga di Tanah Air.

Seluruh langkah perlindungan dan pemberdayaan PMI ini menjadi bukti bahwa pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto menempatkan pekerja migran sebagai subjek pembangunan nasional.

Jaminan perlindungan menyeluruh dan pemberdayaan berkelanjutan bukan hanya sekadar bentuk keberpihakan negara, tetapi juga strategi penting untuk membangun sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, produktif, dan berkeadilan. (*)

)* Mahasiswa Pascasarjana Uninus Bandung

[edRW]

Bukan hanya Perlindungan, Pemerintah Gencarkan Pemberdayaan Pekerja Migran

Oleh : Rahayu Kirani )*

Pemerintah mempertegas komitmennya untuk senantiasa menghadirkan suatu kebijakan yang tidak hanya berfokus pada perlindungan semata, tetapi juga pada pemberdayaan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Terkait hal itu, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding menilai bahwa Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu contoh provinsi yang berhasil menempatkan diri di garis terdepan dalam implementasi kebijakan tersebut melalui keberadaan Peraturan Daerah khusus perlindungan buruh migran. Hal tersebut ia sampaikan saat bertemu dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Kamis malam, 10 Juli 2025.

Abdul Kadir Karding memaparkan bahwa langkah Jawa Timur patut menjadi inspirasi bagi seluruh daerah lain untuk menyusun kebijakan serupa. Dirinya menyebutkan, bentuk perlindungan yang telah berjalan selama ini di provinsi tersebut mencakup penyediaan shelter atau rumah singgah bagi PMI asal Jawa Timur di negara penempatan.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada aspek perlindungan saja, melainkan juga mulai dengan menyiapkan program pemberdayaan agar para PMI memiliki kapasitas lebih baik saat mereka kembali ke Indonesia nantinya.

Khofifah Indar Parawansa menyampaikan pandangan serupa dengan menekankan betapa pentingnya keberadaan shelter sebagai ruang untuk berbagai hal seperti menjalin komunikasi, tempat berbagi pengalaman, serta dukungan psikososial bagi PMI di negara penempatan seperti Taiwan dan Hong Kong.

Dirinya memandang shelter menjadi bagian yang penting dalam skema menjalankan perlindungan kepada para PMI agar mereka bisa merasa lebih aman dan nyaman tatkala menjalankan tugasnya di luar negeri.

Selain shelter, Khofifah juga memprioritaskan adanya pembekalan keterampilan dan kemampuan dasar berbahasa bagi para PMI sebelum keberangkatan mereka berlangsung. Pemerintah Provinsi Jawa Timur bahkan telah menjalin kerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Balai Latihan Kerja (BLK), serta komunitas sipil untuk dapat menyusun peta kompetensi daerah berbasis kebutuhan pasar kerja global. Menurut Khofifah, kemampuan dasar berbahasa jelas akan dapat meningkatkan kepercayaan diri para PMI dan juga menambah daya tawar mereka di negara tujuan.

Khofifah juga menegaskan bahwa perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah bagi PMI tidak boleh hanya berhenti pada masa pemberangkatan saja, melainkan harus mencakup masa kepulangan.

Dirinya menyoroti banyaknya PMI purna yang memiliki potensi besar untuk menjadi pelatih keterampilan, pelaku UMKM, maupun penggerak ekonomi lokal di daerah asal. Ia memandang dukungan terhadap mereka merupakan bagian dari strategi pembangunan berbasis sumber daya manusia yang berkeadilan.

Abdul Kadir Karding mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menjadi pionir dalam perlindungan PMI. Ia menekankan pentingnya memperkuat kolaborasi untuk menekan praktik penempatan non-prosedural dengan edukasi masif hingga tingkat desa agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran oknum tanpa dokumen sah.

Dirinya menekankan Kementerian P2MI menargetkan peningkatan kualitas penempatan PMI untuk meminimalisir kekerasan dan praktik perdagangan orang yang masih membayangi para pekerja migran tersebut.

Selain itu, Abdul Kadir Karding menekankan kontribusi PMI terhadap perekonomian nasional melalui remitansi yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Dirinya menyebut pada 2024, total remitansi mencapai Rp253,3 triliun, dan pemerintah menargetkan kenaikan menjadi Rp439 triliun pada 2025. Menurutnya, besarnya kontribusi tersebut harus diimbangi dengan kebijakan pemberdayaan dan perlindungan menyeluruh agar para PMI dapat bekerja secara aman dan produktif.

Menteri P2MI tersebut juga menyampaikan usulan tambahan anggaran sebesar Rp1,3 triliun untuk tahun 2026 dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Senayan pada Rabu, 9 Juli 2025. Abdul Kadir Karding menilai alokasi anggaran yang ada saat ini masih didominasi belanja pegawai dan operasional, sehingga program penempatan dan perlindungan PMI belum maksimal. Dirinya menargetkan jumlah penempatan PMI pada 2026 meningkat dari 297 ribu menjadi 400 ribu pekerja migran dengan dukungan anggaran yang lebih memadai.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya diplomasi dengan negara tujuan untuk memastikan perlindungan terpadu bagi PMI sesuai amanat perundang-undangan. Ia menekankan koordinasi intensif dengan Kementerian P2MI agar keamanan dan kesejahteraan PMI selalu terjaga di negara penempatan.

Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan hal tersebut saat menyapa PMI di Singapura sebelum melaksanakan agenda kenegaraan bersama Presiden Prabowo Subianto. Dirinya menegaskan bahwa kekerasan terhadap PMI tidak boleh terulang karena mereka adalah pahlawan keluarga dan devisa negara.

Ia menilai para pekerja migran merupakan contoh pemberdayaan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja di luar negeri untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan keluar dari jerat kemiskinan.

Menurut Abdul Muhaimin Iskandar, pengalaman seperti yang dijalani Ibu Fiah, PMI asal Pasuruan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura sejak 2013 dan berhasil menanggung kehidupan ketiga anaknya di Indonesia, merupakan cerminan keberhasilan program perlindungan dan pemberdayaan pemerintah.

Langkah pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi PMI ini menunjukkan bahwa visi Presiden Prabowo Subianto menempatkan pekerja migran sebagai subjek pembangunan nasional. Bukan hanya sekadar melindungi, pemerintah kini bergerak lebih maju dengan menciptakan pemberdayaan nyata bagi para pahlawan devisa tersebut. (*)

)* Pengamat Kebijakan Pemerintah

Pepera 1969 Bukti Final Papua Bagian dari NKRI

Oleh: Maria Wanimbo*

Papua adalah bagian sah dan tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Fakta ini tidak lahir dari klaim sepihak, melainkan melalui proses historis dan hukum yang telah diakui secara internasional. Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 merupakan tonggak utama dalam proses tersebut. Diselenggarakan di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Pepera menjadi mekanisme resmi yang menegaskan keinginan rakyat Papua untuk tetap berada dalam pangkuan Indonesia. Keputusan ini kemudian diterima dan diperkuat oleh Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504, sehingga status Papua sebagai bagian dari Indonesia bukan hanya sah secara hukum nasional, tetapi juga diakui secara global.

Sejarah mencatat bahwa pelaksanaan Pepera tidak terlepas dari dinamika geopolitik pasca-Perang Dunia II dan berakhirnya kolonialisme Belanda di wilayah Asia. Dalam Perjanjian New York tahun 1962 antara Indonesia dan Belanda, disepakati bahwa masa depan Papua akan ditentukan melalui proses Penentuan Pendapat Rakyat. Hasilnya, pada tahun 1969, sebanyak 1.026 perwakilan rakyat Papua yang dipilih dari berbagai wilayah secara musyawarah menyatakan secara bulat bergabung dengan Indonesia. Proses ini dijalankan dengan mempertimbangkan struktur sosial dan adat Papua yang berbasis pada kolektivitas, dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah yang sesuai dengan struktur sosial masyarakat Papua saat itu.

Yohannis Samuel Nusi, seorang pegiat sejarah Papua, menekankan bahwa Pepera adalah bagian dari rangkaian diplomasi panjang, bukan agenda sepihak pemerintah Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pendekatan musyawarah yang dilakukan justru sesuai dengan tradisi masyarakat Papua, yang mementingkan konsensus dan keputusan kolektif melalui perwakilan tokoh adat dan pemimpin komunitas. Ini menjadi dasar kuat bahwa Pepera bukanlah bentuk paksaan, melainkan metode yang menghormati budaya lokal dalam kerangka penyelesaian internasional.

Kesahihan Pepera semakin tak terbantahkan dengan pengakuan resmi dari PBB. Dalam resolusi Nomor 2504, Majelis Umum PBB menerima hasil Pepera sebagai bentuk sah dari penentuan nasib sendiri. Hal ini memberikan legitimasi penuh terhadap kedaulatan Indonesia atas Papua. Maka dari itu, setiap upaya mempertanyakan hasil Pepera atau memframingnya sebagai bentuk aneksasi bertentangan dengan fakta sejarah dan hukum yang berlaku, baik nasional maupun internasional. Dengan demikian, narasi yang menyebut Pepera cacat hukum perlu ditinjau ulang karena mengabaikan fakta partisipasi masyarakat Papua dalam proses tersebut.

Seiring dengan berjalannya waktu, pemerintah Indonesia menunjukkan bahwa integrasi Papua bukan sekadar formalitas politik, melainkan komitmen nyata untuk membangun dan menyejahterakan masyarakatnya. Sejak disahkannya Undang-Undang Otonomi Khusus Papua tahun 2001 dan revisinya pada 2021, negara hadir dengan berbagai kebijakan afirmatif yang menyentuh semua aspek kehidupan masyarakat Papua: dari pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi dan infrastruktur. Ratusan triliun rupiah telah digelontorkan untuk mendorong kemajuan Papua, membangun konektivitas, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di wilayah tersebut.

Pendekatan pemerintah tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga stabilitas sosial dan harmoni antar komunitas. Melalui pelibatan tokoh adat, agama, dan masyarakat sipil, pemerintah berupaya mengedepankan dialog dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Papua. Komandan Resor Militer 182/Jazira Onim, Kolonel Inf Irwan Budiana, dalam sebuah diskusi publik menegaskan bahwa perjuangan Indonesia dalam merebut kembali Irian Barat tidak hanya melalui jalur militer, tetapi juga diplomasi yang panjang. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak terjebak provokasi yang mencoba mendistorsi sejarah. Kegiatan edukatif seperti diskusi dan seminar sejarah menjadi penting untuk membentengi pemahaman masyarakat dari narasi separatis yang keliru dan tidak berdasar.

Bahkan lebih jauh, pemerintah membuka ruang dialog konstitusional bagi siapa saja yang ingin menyampaikan aspirasi secara damai, termasuk melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana diatur dalam revisi UU Otonomi Khusus. Ini menjadi bukti bahwa negara tidak alergi terhadap kritik, selama dilakukan dengan niat memperbaiki dan bukan merongrong keutuhan bangsa.

Kini, setelah lebih dari lima dekade integrasi Papua ke dalam Indonesia, sudah saatnya narasi masa lalu ditinggalkan demi menatap masa depan yang lebih konstruktif. Upaya mempertanyakan status Papua dalam NKRI bukan hanya kontra produktif, tetapi juga mengabaikan fakta sejarah, kerja keras banyak pihak, dan cita-cita bersama untuk membangun Papua yang damai, adil, dan sejahtera. Papua bukan wilayah jajahan, melainkan tanah air yang setara dalam pelukan Ibu Pertiwi.

Pepera 1969 bukan sekadar peristiwa, melainkan momen penegasan jati diri bangsa bahwa Papua adalah Indonesia. Pengakuan internasional terhadap hasil Pepera menjadi fondasi kuat bahwa kedaulatan Indonesia atas Papua tidak dapat diganggu gugat. Maka, fokus hari ini bukan lagi soal status, tetapi bagaimana membangun Papua sebagai etalase keberhasilan Indonesia dalam merawat keberagaman dan menghadirkan keadilan. Sejarah telah bicara, kini saatnya kita menulis bab baru tentang Papua yang maju dalam bingkai NKRI.

*Penulis merupakah Pegiat sejarah Papua

Pepera 1969 Menegaskan Papua Sah Bagian dari NKRI

Oleh : Melianus Yikwa )*

Papua merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan status tersebut tidak lahir dari manipulasi sepihak ataupun tindakan koersif. Sebaliknya, posisi Papua dalam NKRI lahir melalui tahapan historis, yuridis, dan politik yang sesuai dengan norma internasional. Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada tahun 1969 menjadi tonggak penting yang membuktikan bahwa keinginan masyarakat Papua telah disalurkan dalam kerangka yang sah dan diakui dunia. Pelaksanaan Pepera yang berada di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadikannya sebagai bentuk penentuan nasib sendiri yang sah secara internasional.

Pelaksanaan Pepera berlandaskan pada Perjanjian New York tahun 1962 antara Indonesia dan Belanda yang difasilitasi oleh PBB. Perjanjian tersebut menetapkan bahwa masa depan Papua akan diputuskan melalui konsultasi dengan rakyat setempat dalam bentuk Pepera. Pada 1969, sebanyak 1.026 wakil rakyat Papua dari berbagai wilayah memberikan suara dalam forum musyawarah yang disesuaikan dengan struktur sosial dan budaya masyarakat Papua, yang kala itu belum mengenal sistem demokrasi elektoral Barat. Sejarawan Papua, Yohannis Samuel Nusi, menegaskan bahwa mekanisme musyawarah yang digunakan justru selaras dengan tradisi Papua, yang lebih mengedepankan konsensus kolektif dibandingkan pemungutan suara individual.

Prosedur ini mencerminkan adaptasi terhadap realitas sosial Papua dan bukannya pengingkaran terhadap demokrasi. Prinsip dasar dalam pelaksanaan Pepera justru menunjukkan penghargaan terhadap nilai-nilai lokal, serta menjadi cerminan bahwa demokrasi dapat berwujud dalam berbagai bentuk sesuai dengan konteks budaya suatu masyarakat. Oleh karena itu, argumen yang menyebutkan Pepera tidak demokratis menjadi tidak relevan ketika ditinjau dari sudut antropologi politik dan hukum internasional.

Legitimasi Pepera tidak berhenti pada pelaksanaan musyawarah, tetapi juga diperkuat oleh pengakuan dunia internasional melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 tahun 1969. Resolusi ini menyatakan penerimaan terhadap hasil Pepera sebagai representasi sah dari kehendak rakyat Papua. Dengan demikian, setiap upaya untuk mendiskreditkan Pepera atau menggugat kedaulatan Indonesia atas Papua sama saja dengan mengabaikan keputusan sah masyarakat internasional. Status Papua sebagai bagian dari Indonesia bukan hanya persoalan legalitas nasional, tetapi juga merupakan hasil dari konsensus global.

Lebih dari setengah abad telah berlalu sejak Pepera dilaksanakan. Dalam rentang waktu tersebut, Indonesia telah menunjukkan komitmen nyata untuk menjadikan Papua sebagai wilayah prioritas pembangunan. Melalui kebijakan Otonomi Khusus yang diberlakukan sejak tahun 2001 dan diperkuat dengan revisi pada tahun 2021, pemerintah menghadirkan pendekatan afirmatif untuk mempercepat kemajuan Papua. Pemerintah mengalokasikan anggaran besar guna memperkuat sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat Papua. Pembangunan jalan trans Papua, pengembangan bandara, hingga fasilitas pendidikan berbasis teknologi menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam membangun keadilan wilayah.

Pendekatan pembangunan juga tidak lepas dari strategi sosial budaya. Pelibatan pemuka agama, tokoh adat, serta organisasi masyarakat sipil menjadi bagian penting dari strategi kolaboratif yang dijalankan pemerintah dalam menjaga stabilitas di Papua. Komandan Resor Militer 182/Jazira Onim, Kolonel Inf Irwan Budiana, menyampaikan bahwa keberhasilan diplomasi Indonesia dalam merebut kembali Irian Barat tidak terlepas dari pendekatan multilateral yang menghormati mekanisme internasional. Ia mengingatkan pentingnya generasi muda memahami sejarah secara utuh, agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi provokatif yang menjauhkan Papua dari realitas nasionalnya.

Fakta bahwa negara membuka ruang aspirasi melalui kanal legal seperti Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi menunjukkan bahwa kritik dan saran tetap diterima dalam bingkai konstruktif. Negara tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat Papua, namun tetap menegaskan bahwa segala bentuk penyampaian harus berada dalam koridor hukum dan persatuan nasional. Upaya membangun Papua bukan hanya ditujukan untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur, tetapi juga merajut rekonsiliasi sosial sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah panjang wilayah tersebut.

Narasi keliru yang menyebut Pepera hasil tekanan politik tidak hanya menyesatkan, tetapi mengancam stabilitas dan pembangunan Papua yang terus digiatkan pemerintah. Narasi seperti ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi mengganggu proses pembangunan dan rekonsiliasi yang selama ini telah berjalan. Apabila Pepera terus-menerus digugat tanpa dasar kuat, maka yang dirugikan adalah masyarakat Papua sendiri. Sebab, wacana separatisme yang tidak berdasarkan fakta justru menjauhkan Papua dari peluang besar untuk berkembang dalam ekosistem NKRI yang lebih luas.

Kini, tantangan terbesar bukan lagi pembuktian status Papua sebagai bagian dari Indonesia, tetapi bagaimana menjadikan Papua sebagai simbol keberhasilan Indonesia dalam mengelola keragaman. Papua adalah mozaik penting dalam wajah pluralitas nasional. Oleh karena itu, penguatan identitas lokal Papua dalam kerangka kebangsaan harus terus didorong agar tidak ada dikotomi antara keindonesiaan dan ke-Papua-an. Identitas Papua bukanlah entitas yang terpisah, tetapi bagian dari kekayaan budaya nusantara yang memperkuat fondasi bangsa.

Pepera 1969 bukan sekadar catatan sejarah, tetapi peneguhan jati diri nasional. Prosesnya mencerminkan bagaimana diplomasi, budaya lokal, dan legitimasi global berpadu dalam menyelesaikan satu episode penting dalam sejarah Indonesia. Maka, saat ini bukan waktunya lagi meragukan keabsahan Papua sebagai bagian dari NKRI. Fokus harus diarahkan pada upaya memperkuat kualitas hidup masyarakat Papua agar dapat sejajar dan berkontribusi aktif dalam pembangunan nasional. Sejarah telah memberikan legitimasi, kini giliran kebijakan dan kerja nyata yang menjawab harapan rakyat Papua.

)* Penulis merupakan Pemerhati Pembangunan Papua

Pepera 1969 Tegaskan Papua Sah Bagian dari NKRI dan Diakui Dunia Internasional

Papua– Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 menjadi tonggak sejarah yang menegaskan Papua sebagai bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pelaksanaan Pepera di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi bukti kuat bahwa integrasi Papua ke dalam Indonesia bukanlah hasil klaim sepihak, melainkan melalui proses legal dan diplomasi yang diakui secara internasional.

Pegiat sejarah Papua, Yohannis Samuel Nusi, menegaskan bahwa Pepera merupakan hasil dari perjanjian New York Agreement tahun 1962 antara Indonesia dan Belanda. “Pepera dilaksanakan berdasarkan kesepakatan internasional dan dalam kerangka hukum yang sah. Ini bukan proses sepihak, tetapi bagian dari diplomasi panjang yang menghormati adat dan struktur sosial masyarakat Papua yang diintegrasikan dalam proses diplomasi resmi Indonesia dan didukung oleh komunitas internasional,” jelasnya

Ia juga menekankan bahwa metode pemilihan perwakilan dalam Pepera disesuaikan dengan kearifan lokal. “Saat itu, pendekatan yang paling sesuai dengan kondisi sosial-budaya Papua adalah melalui mekanisme perwakilan yang telah disepakati dalam New York Agreement,” tambahnya.

Hasil Pepera yang menunjukkan keinginan rakyat Papua untuk tetap bersama Indonesia kemudian diperkuat oleh Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504. Pengakuan dari PBB tersebut menjadikan posisi Indonesia atas Papua sah secara internasional.

Komandan Resor Militer 182/Jazira Onim, Kolonel Inf Irwan Budiana, juga menyampaikan pandangannya dalam sebuah diskusi publik. Ia menyebut bahwa perjuangan Indonesia dalam merebut kembali Irian Barat tidak semata-mata melalui jalur militer, tetapi lebih dominan melalui diplomasi yang intens dan panjang.

“Pepera adalah bentuk nyata diplomasi Indonesia yang mendapat legitimasi internasional. Generasi muda harus paham bahwa narasi separatis yang menyebut Pepera tidak sah hanyalah upaya untuk mendistorsi sejarah,” ujarnya.

Irwan menegaskan pentingnya edukasi sejarah kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh propaganda yang menyesatkan. “Diskusi publik, seminar, dan dialog harus diperkuat, apalagi di kalangan generasi muda Papua,” kata dia.

Sejak integrasi Papua, pemerintah terus menunjukkan komitmen membangun wilayah tersebut secara adil dan menyeluruh. Melalui kebijakan Otonomi Khusus dan revisinya pada tahun 2021, negara hadir dengan pendekatan afirmatif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Papua.

Langkah-langkah pembangunan mencakup pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. Pemerintah juga membuka ruang dialog damai dalam menyampaikan aspirasi melalui mekanisme konstitusional seperti Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Kini, setelah lebih dari lima dekade integrasi, para tokoh nasional mengajak seluruh pihak meninggalkan perdebatan status Papua dan fokus pada pembangunan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat Papua dalam bingkai NKRI. {}

PEPERA 1969 Bukti Sah Integrasi Papua ke Indonesia

Jayapura – Integrasi Papua ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kembali ditegaskan sebagai sah secara hukum dan diakui secara internasional. Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tahun 1969 merupakan tonggak utama dalam proses tersebut, sesuai dengan amanat Perjanjian New York antara Indonesia dan Belanda.

Proses PEPERA berlangsung dari 14 Juli hingga 4 Agustus 1969 sebagai bagian dari implementasi Perjanjian New York 1962. Perjanjian tersebut memberikan mandat kepada Indonesia dan Belanda, dengan pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk melaksanakan proses penegasan kedaulatan Indonesia atas Irian Barat yang dijalankan dengan pengawasan PBB.

Sebanyak 1.026 perwakilan rakyat dari delapan kabupaten mengikuti proses musyawarah yang menjadi dasar pelaksanaan PEPERA. Hasilnya menunjukkan keputusan bulat untuk tetap bergabung dengan Indonesia. Proses ini kemudian dilaporkan ke Majelis Umum PBB dan diterima melalui Resolusi Nomor 2504 (XXIV) pada 19 November 1969, yang mengakui pelaksanaan proses integrasi telah dilakukan sesuai ketentuan internasional.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mengenang Sejarah Kembalinya Irian Barat ke Pangkuan NKRI”, Komandan Korem 182/JO, Kolonel Inf. Irwan Budiana, menegaskan keabsahan proses tersebut.

“Dengan hasil Pepera 1969, sudah mutlak bahwa Papua adalah bagian dari NKRI. Sejak itu, tidak ada lagi negara lain dalam negara Indonesia,” ujarnya, seperti dikutip dari RRI.

Sementara itu, penulis dan pegiat sejarah Papua, Yohannis Samuel Nusi, juga menekankan bahwa PEPERA merupakan bagian dari proses diplomasi internasional yang sah dan final.

“Pepera 1969 bukan agenda sepihak. Itu bagian dari hasil diplomasi panjang dan pengakuan internasional terhadap kedaulatan Indonesia atas Papua,” kata Yohannis.

Ia juga menjelaskan bahwa keterlibatan tokoh adat dan pemimpin masyarakat lokal dalam proses musyawarah mencerminkan keselarasan pendekatan dengan struktur sosial masyarakat Papua.

“Model musyawarah dalam Pepera bukan paksaan, melainkan bentuk partisipasi yang selaras dengan tradisi Papua,” ujarnya.

Dengan pengakuan hukum dan politik internasional, Yohannis menilai bahwa status Papua dalam NKRI telah final dan tidak dapat diperdebatkan lagi. Ia justru mendorong agar seluruh pihak fokus pada pembangunan Papua yang berkeadilan.

“Sudah saatnya berhenti mempertanyakan masa lalu dan mulai membangun masa depan Papua dengan semangat persatuan dan keadilan,” pungkasnya.

Pemerintah Tegaskan Penempatan Sekretariat Papua Bukan Kantor Tetap Wapres

Oleh: Melianus Tabuni )*

Pemerintah kembali menegaskan bahwa kehadiran Sekretariat Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BK Papua) di Jayapura bukan berarti Wakil Presiden akan berkantor tetap di Papua. Penempatan ini adalah strategi kelembagaan yang bersifat administratif untuk mendekatkan layanan dan mempercepat proses pembangunan di Papua secara lebih nyata, sekaligus menepis spekulasi publik yang berkembang. Penjelasan ini menjadi penting agar tidak terjadi salah tafsir terhadap posisi konstitusional Wakil Presiden dan arah kebijakan pembangunan Papua.

Framing bahwa Wakil Presiden akan menetap di Papua secara permanen tidak sesuai dengan realitas konstitusional. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, posisi Presiden dan Wakil Presiden terikat pada keberadaan Ibu Kota Negara sebagai pusat pemerintahan. Oleh karena itu, penempatan Sekretariat Badan Khusus di Jayapura merupakan bentuk penguatan kelembagaan di daerah, bukan relokasi kekuasaan. Hal ini memperjelas bahwa negara tetap menghormati tatanan hukum sekaligus berinovasi dalam pendekatan pembangunan kawasan timur Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari badan khusus, bukan Wakil Presiden secara pribadi. Penegasan ini sejalan dengan amanat Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Dengan demikian, publik seharusnya melihat kebijakan ini sebagai bentuk kehadiran negara secara struktural, bukan perpindahan fungsi wakil kepala negara.

Langkah ini juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar menjadikan Papua sebagai objek kebijakan, melainkan wilayah yang setara dalam arsitektur pembangunan nasional. Dengan adanya kesekretariatan di Jayapura, kerja koordinatif antarinstansi dan lintas sektor dapat dilakukan lebih cepat dan efisien. Hal ini penting mengingat kompleksitas geografis dan sosial di Papua yang selama ini menjadi tantangan besar dalam implementasi program-program pusat.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menambahkan bahwa kantor sekretariat tersebut hanya digunakan sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi saat Wakil Presiden berada di Papua, bukan sebagai kantor tetap. Penjelasan ini menutup ruang spekulasi yang tidak berdasar dan mengarahkan fokus publik pada substansi kebijakan. Sekretariat yang bersifat operasional ini akan menjadi jembatan koordinasi antara pusat dan daerah, sekaligus mempercepat eksekusi program pembangunan.

Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua sendiri telah dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022. Dalam struktur badan ini, keterlibatan langsung perwakilan pemerintah daerah di Papua menjadi instrumen penting untuk menjamin relevansi kebijakan. Dengan demikian, pendekatan yang diambil bukan top-down secara sepihak, melainkan kolaboratif antara pusat dan daerah. Ini menjadi sinyal bahwa pemerintah menghargai kearifan lokal dalam proses pembangunan.

Model ini juga mencerminkan transisi pendekatan pembangunan dari Jakarta-sentris menuju format yang lebih regionalistik dan inklusif. Diharapkan, kehadiran kesekretariatan tersebut akan mampu mempersingkat rantai birokrasi, memperkuat perencanaan berbasis wilayah, dan mempercepat realisasi proyek strategis. Upaya ini juga dapat memperbaiki persepsi masyarakat Papua terhadap perhatian pemerintah pusat yang selama ini dianggap kurang menyentuh akar masalah.

Lebih dari sekadar simbolik, langkah ini menunjukkan transformasi paradigma kebijakan publik dalam menjawab tantangan ketimpangan wilayah. Dengan mendekatkan perangkat koordinasi ke lokasi yang menjadi fokus perhatian pembangunan, respons pemerintah terhadap persoalan Papua akan semakin cepat, tepat, dan terukur. Hal ini sejalan dengan visi pemerintahan untuk membangun dari pinggiran dan mengedepankan keadilan sosial.

Penting untuk ditekankan bahwa kebijakan ini bukan semata bentuk politisasi atau pencitraan, melainkan realisasi dari mandat Undang-Undang Otsus Papua yang telah diperbarui. Dalam konteks ini, kehadiran sekretariat di Papua adalah bagian dari grand design otonomi khusus yang tidak hanya mendistribusikan anggaran, tetapi juga memperkuat kapasitas institusi daerah dalam menyerap dan mengelola pembangunan. Ini menandai keseriusan pemerintah dalam mengawal transformasi Papua secara sistemik dan berkelanjutan.

Kehadiran Sekretariat Badan Khusus di Jayapura juga dapat berfungsi sebagai laboratorium kebijakan publik di wilayah timur. Dengan lokasi strategis ini, para pemangku kepentingan memiliki akses langsung untuk merumuskan solusi kontekstual atas berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat Papua. Selain itu, kantor ini diharapkan menjadi simpul sinergi lintas kementerian, lembaga, dan otoritas lokal dalam mendukung agenda percepatan pembangunan.

Dalam kerangka nasional, strategi ini patut diapresiasi karena tetap menjaga konstitusionalitas pejabat negara sambil menghadirkan inovasi kelembagaan. Ini adalah bukti bahwa pemerintahan tidak harus mengorbankan tatanan hukum demi pragmatisme pembangunan, melainkan mampu menciptakan titik temu antara keduanya. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah terus belajar dan beradaptasi, terutama dalam menyusun kebijakan yang menyentuh wilayah-wilayah dengan karakteristik khusus seperti Papua.

Secara keseluruhan, penempatan Sekretariat Badan Khusus Papua di Jayapura adalah langkah konkret dan strategis dalam memperkuat arsitektur pembangunan yang berkeadilan. Penegasan bahwa Wakil Presiden tidak pindah kantor ke Papua memperlihatkan kedewasaan komunikasi publik pemerintah dalam menangkal disinformasi dan memastikan bahwa kebijakan tetap berakar pada norma konstitusi. Dengan penguatan kelembagaan ini, Papua tidak hanya menjadi perhatian simbolik, tetapi bagian integral dari desain besar pembangunan Indonesia.

)* Penulis merupakan Pengamat Pembangunan Papua

Wapres Gibran Fokus Tangani Papua, Komitmen Pemerintah Tuntaskan Masalah Papua

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam menangani berbagai persoalan di Papua melalui langkah strategis penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai koordinator percepatan pembangunan di wilayah tersebut. Penugasan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun Papua secara inklusif, adil, dan berkelanjutan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan klarifikasi atas kabar yang sempat berkembang mengenai rencana Wakil Presiden Gibran berkantor di Papua. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

“Mau meluruskan bahwa tidak benar apa yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan (Wapres berkantor di Papua),” kata Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua memang diatur bahwa percepatan pembangunan Papua dikoordinatori oleh Wakil Presiden. Artinya, Gibran ditugaskan untuk memimpin kerja lintas kementerian dan lembaga dalam rangka percepatan pembangunan di tanah Papua.

“Memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh Wakil Presiden,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa tim percepatan pembangunan Papua telah difasilitasi negara, dalam hal ini melalui Kementerian Keuangan. Sebuah kantor operasional di Jayapura juga telah disiapkan untuk mendukung kerja tim ini. Namun, hal itu bukan berarti Wakil Presiden akan menetap atau berkantor penuh waktu di Papua.

“Tim percepatan pembangunan Papua itu difasilitasi oleh negara. Ada kantor di Jayapura yang memang dipakai untuk operasional tim percepatan ini. Jadi bukan berarti Bapak Wakil Presiden akan berkantor di Papua,” tegas Prasetyo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberi mandat khusus kepada Wakil Presiden Gibran untuk lebih fokus menangani persoalan Papua, termasuk isu-isu kemanusiaan dan HAM.

Selain itu, Yusril turut mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo yang menunjuk aktivis HAM asal Papua, Natalius Pigai, sebagai Menteri Hak Asasi Manusia. Menurutnya, langkah ini mencerminkan keberpihakan nyata terhadap kepentingan masyarakat Papua.

“Pigai adalah putra asli Papua dan aktivis HAM yang lama berjuang di bidang ini. Penunjukan beliau menunjukkan keseriusan dan keberpihakan terhadap masyarakat Papua,” katanya.

Penugasan Wakil Presiden Gibran dan pelibatan tokoh Papua dalam kabinet menunjukkan perubahan paradigma pemerintah Prabowo-Gibran: dari pendekatan keamanan ke pendekatan kemanusiaan dan dialog. Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah ingin membangun Papua dengan pendekatan yang lebih adil, inklusif, dan berbasis hak asasi manusia.

Pemerintah Tegaskan Wapres Tidak Pindah ke Papua, Hanya Sekretariat Badan Khusus

JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mempercepat pembangunan di Papua dengan menghadirkan kesekretariatan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang kini resmi berkantor di Jayapura. Penempatan kantor ini bukan berarti Wakil Presiden akan berkantor tetap di Papua, melainkan menunjang efektivitas kerja badan khusus yang dipimpin oleh Wakil Presiden.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa kehadiran kantor ini merupakan tindak lanjut atas mandat Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu, bukan Wakil Presiden sendiri,” ujar Yusril.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan pemberitaan sejumlah media yang menyebut bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua secara permanen. Yusril menegaskan bahwa jabatan Wakil Presiden secara konstitusional tidak memungkinkan berkantor di luar Ibu Kota Negara.

“Wakil Presiden memiliki kedudukan konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, sehingga tempat kedudukannya mengikuti Presiden di Ibu Kota,” tambah Yusril.

Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua ini dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 dan bertugas menyinergikan program lintas kementerian untuk Papua. Badan ini melibatkan unsur pemerintah pusat dan perwakilan dari tiap provinsi di Papua, dengan tujuan agar kebijakan percepatan pembangunan lebih tepat sasaran.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan bahwa keberadaan kantor sekretariat tersebut bukan sebagai kantor tetap Wapres.
“Kantor di Jayapura hanya digunakan sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi ketika Wapres berada di Papua untuk memimpin rapat atau kegiatan lapangan,” tegas Tito.

Langkah ini mencerminkan pendekatan pemerintah yang lebih terstruktur dan terintegrasi dalam menyelesaikan persoalan pembangunan di Papua. Keberadaan kantor sekretariat di wilayah timur Indonesia juga diharapkan memperpendek jalur koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus menjadi simbol bahwa perhatian terhadap Papua tidak hanya retoris, tetapi operasional.

KBRI Tokyo Kawal Pembenahan Sistem PMI Magang di Jepang

Jakarta – Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia, Judha Nugraha, menegaskan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo telah memberikan pendampingan hukum menyeluruh bagi tiga WNI magang yang overstay dan tersandung kasus perampokan di Prefektur Ibaraki, Jepang. Judha menyampaikan bahwa Bayu Rudialto (34), Nanda Arif Rianto (33), dan Jaka Sandra (23) saat ini ditahan oleh Kepolisian Mito, Kashima, dan Namegata.

“Kami sudah menjenguk, memeriksa kondisi, dan mewawancarai mereka untuk mengetahui motif dan detil informasi lainnya,” kata Judha dalam keterangan pers.

Meskipun ketiganya tidak terdaftar resmi sebagai PMI—karena berstatus pekerja magang—Judha menegaskan hak dasar atas perlindungan konsuler tetap dijamin. Ia menuturkan, KBRI Tokyo terus memantau perkembangan proses hukum, berkoordinasi erat dengan otoritas Jepang, dan memastikan perlakuan adil sesuai standar hukum internasional.

“KBRI Tokyo akan terus memonitor kasus ini dan memberikan pendampingan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka dalam proses penegakan hukum di Jepang,” ujarnya.

Di sisi lain, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menanggapi kasus ini sebagai sinyal penting untuk reformasi sistem penempatan magang. Karding menjelaskan bahwa selama ini pekerja magang belum termasuk dalam skema P2MI, sehingga izin mereka dikeluarkan oleh pihak ketiga di Jepang tanpa pengawasan kementerian.

“Tiga WNI ini tidak terdaftar di sisko P2MI kami. Artinya, magang belum terdata, sehingga perlindungan kami tidak maksimal,” kata Karding.

Karding menekankan pentingnya memasukkan semua pekerja magang ke dalam data P2MI agar mereka mendapatkan hak asuransi, pelatihan pra-keberangkatan, dan pendampingan hukum sebelum berangkat. Ia menambahkan, perbaikan tata kelola ini tidak hanya melindungi WNI, tetapi juga menjaga citra Indonesia dan kelancaran program Government to Government (G to G) sektor keperawatan ke Jepang.

“Ke depan, magang harus diatur tata kelolanya, supaya kita pastikan semua orang yang berangkat itu terdata,” tegasnya.-