Pemerintah Luncurkan Sekolah Rakyat sebagai Pilar Pemerataan Pendidikan

Oleh : Andika Utama )*

Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan pemerataan pendidikan di seluruh penjuru tanah air melalui berbagai inovasi strategis. Salah satu langkah terbaru yang diambil adalah peluncuran program Sekolah Rakyat. Program ini dirancang sebagai pilar utama dalam mendekatkan akses pendidikan kepada masyarakat di daerah-daerah terpencil, terluar, dan tertinggal, sekaligus sebagai upaya nyata mempersempit kesenjangan pendidikan antara kota besar dengan kawasan pedesaan maupun kawasan marginal.

Sekolah Rakyat diharapkan menjadi solusi konkret atas berbagai permasalahan pendidikan yang selama ini dihadapi, mulai dari keterbatasan fasilitas hingga minimnya tenaga pengajar profesional di wilayah-wilayah yang kurang terjangkau.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjelaskan bahwa Sekolah Rakyat merupakan sebuah model pendidikan berbasis komunitas yang dibangun di tengah masyarakat, mengedepankan pendekatan informal namun tetap mengacu pada standar kurikulum nasional.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Abdul Mu’ti menyatakan, kehadiran Sekolah Rakyat adalah bentuk konkret keberpihakan negara terhadap masyarakat yang hingga kini masih menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh pendidikan yang layak. Menurutnya, sekolah ini bukan sekadar tempat belajar formal, melainkan ruang interaksi sosial di mana anak-anak dari keluarga kurang mampu bisa memperoleh pengetahuan dasar dan keterampilan hidup secara gratis. Pemerintah akan memastikan pendampingan dan dukungan fasilitas bagi setiap unit Sekolah Rakyat agar kualitas pembelajaran tetap optimal.

Dalam pelaksanaannya, Sekolah Rakyat menggandeng berbagai pihak, mulai dari organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, hingga tokoh adat dan agama setempat. Pelibatan komunitas menjadi aspek penting dalam memperkuat rasa kepemilikan masyarakat terhadap sekolah ini. Setiap lokasi pembangunan Sekolah Rakyat akan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat setempat.

Program Sekolah Rakyat juga mendapat dukungan penuh dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Menteri Koordinator Bidang PMK Pratikno menegaskan bahwa pemerintah melihat Sekolah Rakyat sebagai sebuah investasi jangka panjang untuk membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia. Menurutnya, model pendidikan seperti ini sangat relevan untuk menjawab tantangan pemerataan pendidikan yang selama ini sulit diatasi hanya melalui pendekatan formal dan birokratis. Ia menilai peluncuran Sekolah Rakyat merupakan strategi inovatif yang mampu menjangkau lapisan masyarakat terbawah tanpa harus menunggu pembangunan infrastruktur pendidikan yang lengkap.

Di berbagai daerah, antusiasme masyarakat terhadap program Sekolah Rakyat cukup tinggi. Di Kabupaten Maluku Tenggara, masyarakat adat setempat menyambut baik kehadiran sekolah ini. Beberapa tokoh masyarakat bahkan terlibat langsung sebagai fasilitator pembelajaran, menyampaikan materi-materi dasar menggunakan bahasa daerah agar lebih mudah dipahami anak-anak.

Sekolah Rakyat bisa menjadi jawaban atas kegagalan pendekatan pembangunan infrastruktur pendidikan konvensional yang selama ini sulit menjangkau kawasan pelosok. Ia menilai penting bagi pemerintah untuk tidak sekadar meluncurkan program, namun memastikan keberlanjutan dan kualitasnya melalui pengawasan serta pendanaan yang memadai.

Dengan pendekatan komunitas yang dibangun oleh Sekolah Rakyat, masyarakat akan merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan pendidikan anak-anak mereka. Ia berharap agar pemerintah tidak hanya menjadikan program ini sebagai proyek sesaat, melainkan mengintegrasikannya dalam kebijakan pendidikan nasional secara jangka panjang.

Pemerintah tidak menutup kemungkinan bahwa Sekolah Rakyat akan menjadi salah satu program nasional yang diperluas cakupannya di masa mendatang. Evaluasi dan pengembangan kurikulum akan dilakukan secara berkala agar program ini tetap relevan dengan kebutuhan zaman. Penggunaan teknologi sederhana juga mulai diperkenalkan, seperti penggunaan perangkat audio-visual untuk menunjang proses belajar mengajar di lokasi yang tidak memiliki akses internet stabil. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun berbasis komunitas, Sekolah Rakyat tetap diarahkan agar mampu mempersiapkan peserta didik menghadapi dunia modern.

Salah satu tantangan utama dalam pengembangan Sekolah Rakyat adalah ketersediaan tenaga pengajar yang kompeten di daerah-daerah terpencil. Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah telah melibatkan para relawan pendidikan dan mahasiswa program pengabdian masyarakat, seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari berbagai perguruan tinggi, untuk berkontribusi sebagai pengajar di Sekolah Rakyat. Selain itu, pelatihan dasar bagi warga lokal sebagai fasilitator pendidikan juga terus digalakkan. Hal ini sejalan dengan filosofi Sekolah Rakyat sebagai sekolah berbasis komunitas, di mana masyarakat berperan aktif dalam menjalankan dan mengembangkan sekolah mereka sendiri.

Dalam konteks global, langkah Indonesia meluncurkan program Sekolah Rakyat ini sejalan dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan nomor empat yaitu memastikan pendidikan inklusif dan berkualitas bagi semua. Pemerintah Indonesia menunjukkan bahwa upaya menciptakan pendidikan berkualitas tidak selalu harus bergantung pada model pendidikan formal yang mahal dan terpusat. Sekolah Rakyat menjadi bukti nyata bahwa pendekatan lokal dan pemberdayaan komunitas bisa menjadi kunci untuk membuka akses pendidikan yang adil dan merata.

Melalui program ini, diharapkan setiap anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang sosial dan geografisnya, memiliki kesempatan yang sama untuk belajar dan berkembang. Sekolah Rakyat bukan hanya sekadar sebuah bangunan atau institusi pendidikan, melainkan simbol kehadiran negara dalam menjamin hak dasar pendidikan bagi seluruh warga negara. Dengan komitmen bersama dan dukungan lintas sektor, Sekolah Rakyat diyakini akan tumbuh menjadi pilar kuat dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang berlandaskan pada sumber daya manusia yang unggul, mandiri, dan berdaya saing global.

)* Pengamat Kebijakan Isu Strategis

Judi Daring Merusak Masa Depan, Saatnya Pelaku Berhenti

Oleh : Adi Kurniawan )*

Perjudian daring atau judi online bukan sekadar masalah hukum, tetapi telah menjadi ancaman serius terhadap ketahanan keluarga, mental anak muda, dan stabilitas ekonomi masyarakat kecil. Pemerintah telah mengambil langkah tegas melalui kebijakan pemutusan akses dan pelacakan transaksi, namun upaya ini harus diperkuat dengan kesadaran publik. Apresiasi pantas diberikan kepada semua pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para psikiater, yang ikut mengedukasi bahaya laten judi daring bagi masa depan bangsa.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menyampaikan keprihatinannya atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan bahwa ratusan ribu penerima bantuan sosial ternyata juga terlibat dalam judi daring. Dari sekitar 28,4 juta NIK penerima bansos, sebanyak 571.410 di antaranya tercatat sebagai pemain judi daring. Temuan ini bukan hanya mencoreng martabat sosial, tapi juga menunjukkan betapa judi telah mengakar hingga ke lapisan masyarakat yang semestinya paling dilindungi.

Judi dalam pandangan agama merupakan dosa besar. Dalam Islam, jelas disebut dalam Al-Qur’an bahwa judi adalah bentuk transaksi gharar, yakni penuh ketidakpastian dan mengandung potensi kerusakan. Zainut menegaskan bahwa judi bisa memicu permusuhan, kemarahan, bahkan sampai tindakan kekerasan. Lebih dari itu, judi juga membuat seseorang menjadi pemalas, boros, dan merusak keharmonisan rumah tangga.

Secara psikologis, bahaya judi daring tak kalah menakutkan. Psikiater dr. Jiemi Ardian, Sp.KJ, menjelaskan bahwa sebagian besar kecanduan judi daring berakar dari trauma masa lalu. Mereka mencari kesenangan instan dengan intensitas tinggi sebagai kompensasi atas luka batin yang tak pernah sembuh. Sayangnya, sensasi menang atau hampir menang justru memperkuat lingkaran adiktif dalam otak. Inilah mengapa, menurut Jiemi, kecanduan judi sangat mirip dengan kecanduan narkoba.

Secara neurologis, ketika seseorang berjudi, otak mereka melepaskan dopamin dalam jumlah besar, zat kimia yang menimbulkan rasa senang dan puas. Sensasi ini mendorong individu untuk terus mengulangi perilaku berjudi meski tahu itu merugikan. Dalam jangka panjang, sistem pengendali impuls dan pengambilan keputusan di otak akan melemah. Akibatnya, meskipun sadar akan risikonya, para penjudi tetap tak mampu menghentikan kebiasaannya.

Masalah bertambah rumit karena judi daring kini menjangkau generasi muda. Berdasarkan survei PPATK, sekitar 13 persen pelaku judi daring adalah anak-anak dan pelajar di bawah usia 20 tahun. Fenomena ini sangat mengkhawatirkan karena usia muda adalah masa pembentukan karakter. Jika sejak dini mereka sudah terpapar judi daring, masa depan bangsa bisa terancam. Lebih menyedihkan lagi, banyak dari mereka berjudi dengan uang kebutuhan pokok—bahkan dana pendidikan.

MUI pun menegaskan pentingnya pendekatan holistik dalam memberantas judi daring. Tak cukup hanya memblokir situs atau menangkap pelaku, namun harus melibatkan penegakan hukum hingga ke akar-akarnya—mulai dari bandar, pemilik situs, pemodal, hingga kurir dan bekingnya. Langkah MUI mendukung pemutusan bantuan sosial bagi pelaku judi daring juga patut diapresiasi. Negara tidak boleh mentolerir penyalahgunaan dana rakyat untuk aktivitas yang merusak sendi-sendi moral bangsa.

Langkah pemerintah pun tak bisa dibilang ringan. Data dari Kementerian Komunikasi dan Digital menyebutkan bahwa potensi kerugian negara akibat judi daring bisa mencapai Rp1.000 triliun pada akhir 2025 jika tidak segera dihentikan. Jumlah ini setara dengan anggaran pembangunan berbagai sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Upaya dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemenkomdigi hingga kepolisian memang terus dilakukan untuk menutup akses situs ilegal. Namun, masyarakat juga harus ikut aktif melawan. Di sinilah pentingnya edukasi publik. Pemerintah harus menggencarkan kampanye bahaya judi daring di sekolah, kampus, media sosial, dan komunitas-komunitas lokal. Sama seperti kampanye bahaya narkoba, perang melawan judi daring harus bersifat total.

Yang tak kalah penting, para orang tua perlu meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai oleh anak-anak. Judi daring sering menyusup lewat aplikasi, iklan, hingga game online. Jika tidak ada pengawasan ketat dari rumah, maka generasi muda kita akan terus menjadi target empuk para bandar judi digital. Pendidikan karakter dan literasi digital menjadi kunci utama dalam membendung derasnya arus perjudian online di era digital ini.

Judi daring bukan hanya soal uang yang hilang atau utang yang menumpuk. Ia merusak tatanan sosial, menghancurkan keluarga, dan menjerumuskan bangsa ke dalam krisis moral. Masyarakat perlu sadar bahwa tak ada keuntungan sejati dalam berjudi. Sekali menang, sepuluh kali kalah. Yang tersisa hanyalah penyesalan, kehancuran finansial, dan keretakan keluarga.

Kini saatnya kita berkata cukup. Jangan biarkan judi daring menguasai ruang hidup kita. Mari hentikan normalisasi perjudian sebagai hiburan dan sadari bahwa ini adalah bentuk kejahatan digital yang terorganisir. Perang melawan judi daring harus menjadi gerakan bersama—dari pemerintah, tokoh agama, tenaga medis, akademisi, hingga masyarakat sipil. Demi masa depan anak-anak kita, demi moral bangsa, hindarilah judi daring sebelum semuanya terlambat.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Khatulistiwa Institute

Pemerintah Pastikan Transparansi Peran Wamen sebagai Komisaris BUMN

Oleh: Puteri Arta Lestari )*

Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang transparan, profesional, dan akuntabel. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah kepastian hukum dan transparansi yang diterapkan dalam pengangkatan Wakil Menteri (Wamen) sebagai komisaris di berbagai perusahaan BUMN. Langkah ini bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga merupakan strategi sinergis yang bertujuan memperkuat konektivitas antara kebijakan pemerintah dan implementasi korporasi di lapangan.

Dalam sistem pemerintahan modern, peran koordinatif dan supervisi dari unsur kementerian terhadap BUMN menjadi sangat penting untuk menjamin arah pembangunan yang terintegrasi. Penempatan Wamen sebagai komisaris merupakan bentuk inovasi pemerintahan yang memperkuat efektivitas kebijakan, efisiensi pelaksanaan program, serta keterpaduan antar-lembaga. Pemerintah memandang hal ini sebagai peluang besar untuk mempercepat transformasi BUMN menjadi perusahaan yang modern, kompetitif, dan berkontribusi maksimal terhadap perekonomian nasional.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa rangkap jabatan yang melibatkan Wamen sebagai komisaris BUMN tidak melanggar hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 Tahun 2019 secara jelas tidak memuat larangan terhadap Wamen untuk merangkap jabatan tersebut. Artinya, secara yuridis, langkah ini sah dan konstitusional. Pemerintah menempuh jalan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus memastikan bahwa setiap proses penunjukan dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Hasan juga menjelaskan bahwa ketentuan larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi pejabat struktural utama, seperti menteri dan pejabat setingkat menteri. Namun, ruang kebijakan untuk Wamen tetap terbuka sepanjang selaras dengan hukum dan mendukung fungsi kementerian dalam pengawasan dan pendampingan terhadap BUMN. Inilah bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menyeimbangkan efektivitas birokrasi dengan kepentingan tata kelola perusahaan negara.

Langkah strategis ini turut mendapatkan dukungan dari kalangan legislatif. Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menilai bahwa penempatan Wamen sebagai komisaris bukan saja diperbolehkan, tetapi juga potensial menghasilkan sinergi positif antara kementerian dan BUMN. Dengan pengalaman dan kapasitas yang dimiliki, Wamen dapat berperan sebagai jembatan komunikasi dan pelaksana kebijakan yang langsung bersentuhan dengan operasional BUMN, sehingga mendukung akselerasi transformasi dan pencapaian target-target strategis nasional.

Lebih dari sekadar jabatan, posisi Wamen sebagai komisaris membawa nilai tambah dalam menghubungkan orientasi kebijakan kementerian dengan kebutuhan dan dinamika dunia usaha. Sebagai contoh, Wakil Menteri Pertanian yang juga menjadi Komisaris Utama di PT Pupuk Indonesia akan dapat menjembatani kebijakan ketahanan pangan dengan distribusi pupuk nasional secara lebih efektif. Sinergi ini memperkuat kinerja perusahaan, mempercepat layanan publik, dan memberikan manfaat langsung bagi petani serta masyarakat luas.

Pemerintah tidak tinggal diam dalam mengawal akuntabilitas atas keputusan ini. Seluruh proses pengangkatan dilandasi oleh prinsip transparansi, keterbukaan informasi, serta evaluasi berkala terhadap kinerja para pejabat yang merangkap jabatan. Mekanisme pelaporan dan pengawasan diterapkan untuk menjamin bahwa peran rangkap tersebut benar-benar memberikan nilai strategis dan bukan sekadar simbolik.

Dengan sistem manajemen pemerintahan yang semakin berbasis pada data dan hasil (result-oriented), pengukuran kinerja pejabat publik termasuk Wamen-komisaris dilakukan secara objektif. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius memastikan profesionalisme tetap menjadi fondasi dalam setiap pengambilan keputusan. Tidak hanya itu, keterlibatan publik dalam memantau kinerja para pejabat juga tetap dijaga melalui keterbukaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.

Kebijakan ini sejalan dengan visi besar pemerintah dalam menciptakan ekosistem birokrasi yang responsif, kolaboratif, dan progresif. BUMN sebagai agen pembangunan nasional memerlukan dukungan penuh dari pemangku kebijakan yang memahami seluk-beluk regulasi dan dinamika di lapangan. Dengan memperkuat posisi strategis di dewan komisaris melalui kehadiran Wamen, maka transformasi BUMN menuju entitas yang unggul dan berdaya saing global dapat diwujudkan lebih cepat.

Upaya pemerintah ini mencerminkan keberanian dalam mengambil langkah-langkah reformasi yang terukur. Bukan sekadar mempertahankan status quo, tetapi menghadirkan solusi progresif untuk memperkuat sinergi antarlembaga dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah meyakini bahwa inovasi tata kelola seperti ini merupakan bagian dari proses adaptif menuju birokrasi digital dan tata kelola korporasi modern.

Secara keseluruhan, keputusan pemerintah untuk menempatkan Wamen sebagai komisaris di BUMN adalah wujud keberanian dalam merumuskan kebijakan berbasis manfaat, bukan sekadar persepsi. Ini adalah refleksi dari upaya terus-menerus pemerintah untuk menghadirkan birokrasi yang adaptif, solutif, dan transformatif. Selama dijalankan secara terbuka dan sesuai hukum, langkah ini bukan saja sah, tetapi juga patut diapresiasi sebagai bagian dari strategi besar transformasi ekonomi nasional.

)* Jurnalis dan Pemerhati Tata Kelola Pemerintah

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Posisi Wamen Jadi Komisaris BUMN

Oleh Arif Nugroho )*

Penempatan para wakil menteri (Wamen) sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Kebijakan ini kembali mencuat setelah sejumlah penunjukan resmi diumumkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing perusahaan negara. Namun demikian, pemerintah memastikan bahwa langkah tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan tidak menimbulkan konflik kepentingan, selama dijalankan dengan profesionalisme dan akuntabilitas yang tinggi.

Hingga pertengahan Juli 2025, tercatat sebanyak 30 Wamen aktif merangkap jabatan sebagai komisaris atau bahkan komisaris utama di berbagai BUMN strategis. Praktik ini bukan hal baru dalam ekosistem pemerintahan Indonesia, tetapi kali ini mendapat perhatian lebih besar dari publik seiring dengan meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas di ruang-ruang publik. Pemerintah memandang kebijakan ini bukan sekadar pengangkatan biasa, melainkan sebuah bentuk penugasan lintas sektor yang bersifat strategis.

Langkah ini sejalan dengan semangat sinergi antara eksekutif dan korporasi negara yang tengah dihadapkan pada tantangan global yang kompleks. Pemerintah berupaya menciptakan tata kelola yang lebih responsif dan adaptif melalui keterlibatan langsung para pejabat tinggi negara dalam pembenahan internal perusahaan BUMN. Dengan begitu, nilai strategis dan peran ganda para Wamen sebagai jembatan antara birokrasi dan dunia usaha menjadi lebih nyata.

Secara hukum, tidak ada satu pun aturan yang melarang Wamen untuk merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Hal ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 Tahun 2019, yang secara eksplisit hanya membatasi rangkap jabatan bagi para menteri dan pejabat setingkat menteri. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa keputusan MK tersebut tidak memuat larangan terhadap para wakil menteri untuk menjabat sebagai komisaris. Amar putusan tersebut bahkan tidak mencantumkan klausul pelarangan bagi posisi wakil menteri.

Penegasan ini penting untuk menghindari mispersepsi publik terhadap kebijakan rangkap jabatan tersebut. Menurut Hasan, regulasi yang berlaku memang secara ketat membatasi pejabat utama dalam kabinet untuk tidak rangkap jabatan, termasuk Kepala PCO dan Menteri Sekretaris Negara. Namun aturan yang sama tidak diberlakukan terhadap para wakil, yang dalam struktur birokrasi memiliki kewenangan terbatas dan lebih bersifat pelaksana kebijakan teknis. Oleh karena itu, penempatan Wamen di posisi komisaris bukanlah bentuk pelanggaran, melainkan penugasan yang sah secara hukum.

Dari sisi legislatif, pandangan yang sama juga disuarakan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron. Menurutnya, tidak ada undang-undang yang melarang wakil menteri untuk duduk sebagai komisaris BUMN. Yang menjadi penekanan utama, kata Herman, adalah aspek integritas dan penghindaran konflik kepentingan. Selama penugasan tersebut tidak menimbulkan benturan kepentingan dan justru memberi kontribusi positif terhadap peningkatan performa BUMN, maka tidak ada alasan untuk menolaknya.

Kehadiran para wakil menteri dalam jajaran dewan komisaris BUMN diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan serta mendorong transformasi kinerja perusahaan negara ke arah yang lebih baik. Dengan pemahaman atas kebijakan strategis di tingkat kementerian, para Wamen dapat membawa perspektif yang relevan dan menyeluruh dalam proses pengambilan keputusan korporasi. Hal ini sangat penting, terutama ketika BUMN dituntut untuk mampu bersaing di kancah global dan menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun demikian, tugas ganda ini tentu menuntut tanggung jawab yang tinggi dari para pejabat terkait. Profesionalisme dan komitmen dalam menjalankan kedua peran secara seimbang menjadi syarat utama keberhasilan kebijakan ini. Pemerintah juga perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan internal dan publik yang ketat untuk menilai kinerja para Wamen yang merangkap jabatan, sehingga akuntabilitas tetap terjaga.

Transparansi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan ini. Proses penunjukan harus dilakukan secara terbuka, dengan kriteria yang jelas dan pertimbangan yang objektif. Selain itu, evaluasi berkala terhadap efektivitas rangkap jabatan ini perlu dilakukan, guna mengukur sejauh mana kontribusi para Wamen terhadap kemajuan BUMN yang mereka emban.

Alih-alih memandangnya sebagai potensi konflik kepentingan, penugasan ini seharusnya dilihat sebagai upaya integrasi kebijakan lintas sektor. Dalam era pemerintahan yang dituntut serba cepat dan tepat sasaran, kolaborasi yang erat antara regulator dan pelaku korporasi menjadi kebutuhan mendesak. Penempatan Wamen di kursi komisaris dapat menjadi jembatan koordinasi yang kuat, mempercepat proses sinkronisasi kebijakan, dan mendukung agenda reformasi di tubuh BUMN.

Pada akhirnya, tantangan utama bukan pada aspek legalitas, tetapi pada pelaksanaan dan integritas individu yang menjabat. Kinerja para Wamen sebagai komisaris harus mampu meningkatkan daya saing perusahaan negara, memperkuat akuntabilitas publik, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Jika semua elemen tersebut dapat diwujudkan, maka penempatan Wamen sebagai komisaris BUMN bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga tepat secara strategis. Pemerintah telah menunjukkan bahwa langkah ini dilakukan dalam kerangka besar penguatan tata kelola, dan bukan sekadar akomodasi politik.

)* Penulis adalah seorang pengamat kebijakan publik

Pemerintah Tegaskan Penunjukan Wamen jadi Komisaris BUMN Berbasis Kebutuhan Strategis

Jakarta – Pemerintah menegaskan penunjukan wakil menteri (Wamen) sebagai komi-saris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilakukan berdasarkan kebutuhan strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor. Hal ini disampaikan setelah Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti buka suara mengenai penugasannya sebagai Komisaris Utama PT Sarinah (Persero).

Dyah Roro Esti menegaskan bahwa tugas utamanya tetap mendahulukan kepentingan negara. Ia memastikan penugasan ini justru saling mendukung dan tidak akan meng-ganggu fokus kerja kementerian.

“Yang jelas, seluruh langkah akan mengedepankan kebutuhan negara dan optimalisasi tugas pemerintahan,” kata Roro.

Penunjukan Roro sebagai Komisaris Utama PT Sarinah dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 Mei 2025. Penggantian posisi tersebut tertuang dalam SK Menteri BUMN Nomor SK-126/MBU/05/2025 dan SK-127/MBU/05/2025. Dalam keterangan tertulis, manajemen PT Sarinah menyebut penyegaran struktur ini bertujuan memperkuat arah strategis perusahaan yang berada di bawah holding InJourney, khususnya di sektor aviasi dan pariwisata.

Topik penugasan wamen sebagai komisaris kembali menjadi sorotan publik, meski secara regulasi dan etika jabatan, langkah ini telah sesuai dasar hukum yang berlaku. Namun, hingga kini belum ada aturan yang secara khusus melarang wamen merangkap sebagai komisaris.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 Tahun 2019 menegaskan jabatan wamen sah secara konstitusi dan dapat diangkat sesuai kebutuhan serta beban kerja kementerian. Sementara Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 hanya melarang menteri merangkap sebagai pejabat negara lain atau komisaris perusahaan, tanpa menyebut wakil menteri.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron. Ia menegaskan wamen diperbolehkan merangkap jabatan komisaris BUMN sepanjang tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Tidak ada undang-undang yang melarangnya, serta selama tidak ada conflict interest dan kehadirannya dapat membantu meningkatkan performa BUMN,” kata Herman.

Menurutnya, penugasan wamen sebagai komisaris justru dapat memperkuat sinergi an-tara kebijakan kementerian dan bisnis BUMN. Ia mencontohkan jika Wakil Menteri Per-tanian menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia, maka hal tersebut dapat mendorong sinergi sektor pertanian dengan industri pupuk.

“Biasanya wamen yang ditugaskan ada hubungannya dengan core bisnis BUMN. Misal-kan Wakil Menteri Pertanian adalah Komut PT Pupuk Indonesia, sejatinya bisa mem-perkuat sinergisitas di antara keduanya karena saling terkait,” ujar Herman..

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah wamen juga diberikan amanah sebagai komi-saris untuk meningkatkan pengawasan dan konektivitas lintas kebijakan. Pemerintah memastikan langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan, sinkronisasi kebijakan, ser-ta mendorong kinerja BUMN agar semakin berdaya saing dan berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

Dengan demikian, pemerintah menekankan setiap penunjukan wamen sebagai komisaris akan tetap berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik, tanpa meng-ganggu tugas pokok kementerian, serta mendukung kebutuhan strategis negara di sektor-sektor vital.

Penunjukan Wamen sebagai Komisaris BUMN Optimalisasi Akses dan Keuntungan Strategis Lainnya

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyatakan bahwa kehadiran Wakil Menteri (Wamen) sebagai komisaris di perusahaan BUMN tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga membawa keuntungan strategis. Menurutnya, para Wamen memiliki kelebihan dalam akses, jejaring, dan kekuatan untuk mendorong sinkronisasi kebijakan, yang dibutuhkan dalam memperkuat tata kelola korporasi negara.

“DPR RI sangat memahami bahwa wamen yang duduk sebagai komisaris memiliki kelebihan akses, jejaring, dan daya dorong kebijakan.” ujar Mufti Anam

Sejauh ini, beberapa Wakil Menteri telah menduduki posisi sebagai komisaris. Di antaranya adalah Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo yang menjabat sebagai Komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat yang menjadi Komisaris di PLN Energi Primer Indonesia.

Penunjukan tersebut dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai prinsip tata kelola perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai rangkap jabatan Wamen sebagai komisaris, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan putusan MK.

“Sampai hari ini, dalam Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear,” tegas Hasan dalam keterangan pers di Gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa meskipun dalam pertimbangan putusan terdapat catatan mengenai etika jabatan, secara hukum tidak ada larangan eksplisit. “Jadi apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK. Kalau ada yang menggugat, silakan. Itu hak konstitusional warga,” ujarnya.

Hasan juga menegaskan bahwa peraturan yang berlaku memperbolehkan Wamen merangkap jabatan, berbeda dengan larangan bagi menteri penuh. “Kalau anggota kabinet, Kepala PCO, memang nggak boleh. Menteri Sekretaris Negara juga nggak boleh. Tapi wakilnya itu dibolehkan secara aturan,” pungkasnya.

Ia menutup dengan menegaskan kembali bahwa dalam putusan MK tersebut, “tidak ada pernyataan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan.”

Koperasi Desa Merah Putih Dorong Semangat Ekonomi Gotong Royong

Jakarta – Dalam upaya memperkuat perekonomian masyarakat berbasis kebersamaan, Koperasi Desa Merah Putih hadir sebagai inisiatif kolektif yang mendorong semangat ekonomi gotong royong di tingkat akar rumput. Koperasi ini dirintis dari berbagai latar belakang profesi yang memiliki kesadaran bersama untuk membangun kemandirian ekonomi berbasis solidaritas, produksi lokal, dan keadilan distribusi.

Dengan fokus utama pada penguatan sektor riil seperti pertanian, peternakan, UMKM, hingga pengelolaan pasar rakyat. Melalui model ekonomi partisipatif, koperasi ini menggalang permodalan bersama dan melakukan pelatihan kewirausahaan agar setiap anggota memiliki kapasitas untuk tumbuh secara ekonomi tanpa meninggalkan nilai-nilai gotong royong yang menjadi akar budaya bangsa.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar wadah simpan pinjam atau unit usaha dagang, melainkan alat perjuangan ekonomi rakyat yang dikelola secara demokratis dan transparan.

“Kami ingin koperasi ini menjadi alat perubahan struktural di desa. Tak hanya soal pendapatan, tapi juga kedaulatan ekonomi warga,” ujarnya.

Senada, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjelaskan dalam jangka panjang, Koperasi Desa Merah Putih menargetkan pembentukan 100 cabang koperasi di berbagai kabupaten/kota dengan model yang dapat direplikasi. Harapannya, gerakan ini mampu menjadi inspirasi kebangkitan ekonomi gotong royong di tengah dominasi sistem ekonomi individualistik dan spekulatif.

“Kami menargetkan terbentuknya 100 cabang Koperasi Desa Merah Putih di berbagai kabupaten dan kota dengan model yang mudah direplikasi,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono mengatakan perjalanan koperasi ini tidak lepas dari tantangan, mulai dari minimnya modal awal, resistensi terhadap perubahan, hingga persoalan manajerial. Namun, semangat gotong royong menjadi kekuatan utama untuk terus bertahan dan berkembang. Dengan saling membantu, saling percaya, dan komitmen pada nilai-nilai kolektif, koperasi ini terus menunjukkan kemajuan signifikan dalam berbagai aspek.

“Perjalanan kami tentu tidak lepas dari tantangan, mulai dari keterbatasan modal awal, adanya resistensi terhadap perubahan, hingga persoalan manajerial. Selama ada saling bantu, saling percaya, dan komitmen pada nilai-nilai kolektif, koperasi ini akan terus maju dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.” ucapnya.

Model koperasi yang diusung Desa Merah Putih bersandar pada prinsip keadilan distributif, partisipasi aktif anggota, serta demokrasi ekonomi. Setiap anggota memiliki hak suara yang setara dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam menentukan arah usaha, penyaluran keuntungan, dan program sosial koperasi.

Dengan cara ini, setiap keuntungan tidak hanya dinikmati segelintir pihak, tetapi kembali kepada masyarakat dalam bentuk kesejahteraan kolektif. Koperasi ini juga aktif mendorong kerja sama lintas sektor, mulai dari kemitraan dengan petani lokal, pelaku usaha mikro, hingga akademisi dan pemerintah desa.

Melalui penguatan koperasi rakyat, Koperasi Desa Merah Putih menegaskan bahwa ekonomi bukan semata angka, melainkan tentang martabat dan kedaulatan masyarakat. Semangat gotong royong yang dijalankan koperasi ini menjadi bukti bahwa kemandirian ekonomi bangsa dapat dibangun dari desa, oleh rakyat, dan untuk masa depan Indonesia yang berkeadilan.

Koperasi Desa Merah Putih Dukung Swasembada Desa dan Kemandirian Ekonomi

JAKARTA, Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi desa melalui peluncuran program strategis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang digagas langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Inisiatif ini menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan kemandirian ekonomi desa dan swasembada pangan nasional, sejalan dengan semangat gotong royong dan partisipasi aktif masyarakat di akar rumput.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi salah satu instansi yang turut aktif mengimplementasikan program ini melalui sektor kelautan. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menyatakan bahwa Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah konkret dalam membangun kelembagaan nelayan yang kuat dan berdaya saing.

“Melalui Koperasi Desa Merah Putih, kelembagaan nelayan bukan hanya sekadar organisasi, tetapi menjadi cerminan kemandirian badan usaha nelayan. Hal ini akan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan,” ujar Latif.

Ia juga menjelaskan bahwa koperasi ini akan menjadi mitra strategis Kampung Nelayan Merah Putih yang telah dibentuk sebelumnya, menciptakan ekosistem pemberdayaan ekonomi yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

“Kolaborasi ini akan memperkuat kemitraan usaha nelayan dan mendongkrak kesejahteraan anggotanya,” jelasnya.

Senada dengan itu, Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Mahrus, menekankan bahwa KKP telah membina lebih dari 20.000 kelompok usaha kelautan dan perikanan serta 921 koperasi yang siap bertransformasi menjadi bagian dari Koperasi Merah Putih.

“KKP akan melibatkan penyuluh perikanan, pemerintah daerah, dan lembaga keuangan mikro guna memperluas akses nelayan terhadap pembiayaan, pendampingan usaha, serta akses pasar,” ujar Mahrus.

Secara nasional, peluncuran Koperasi Merah Putih juga didukung penuh oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang melibatkan 18 kementerian dan seluruh pemerintah daerah. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa koperasi ini bertujuan memotong rantai distribusi yang panjang serta mengurangi ketergantungan masyarakat desa pada tengkulak, pinjaman online ilegal, dan rentenir.

“Koperasi ini akan menjadi agen distribusi sembako, pupuk, LPG, hingga layanan pos, langsung dari produsen ke masyarakat,” ucap Zulkifli.

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menambahkan bahwa pelatihan modern juga disiapkan untuk meningkatkan kapasitas para pengurus koperasi.

“Pentingnya kerja kolaboratif lintas sektor agar koperasi dapat tumbuh secara profesional dan berkelanjutan,” tutur Ferry.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, H. Yandri Susanto, menyampaikan bahwa desa yang tidak segera membentuk koperasi berisiko tidak mendapatkan pencairan dana desa tahap kedua.

“Kami targetkan semua koperasi berbadan hukum sebelum peluncuran nasional dan memiliki rencana bisnis yang terukur,” ujarnya.

Hingga awal Juli 2025, sebanyak 79.400 desa telah menyelenggarakan musyawarah desa khusus dan sekitar 30.000 koperasi telah berbadan hukum. Masyarakat dapat mendaftar sebagai anggota melalui laman resmi program dengan skema pendirian baru, pengembangan, atau revitalisasi koperasi.

Dengan pengelolaan profesional dan dukungan luas dari masyarakat serta pemerintah, Koperasi Merah Putih diyakini akan menciptakan 1 hingga 2 juta lapangan kerja baru, sekaligus mendorong keuntungan ekonomi desa hingga mencapai Rp80 triliun per tahun. Program ini menjadi motor penggerak kemandirian desa dan penopang utama mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Lawatan Presiden Prabowo ke Uni Eropa Hasilkan Terobosan Perjanjian Dagang IEU-CEPA

Oleh: Meliana Kede

Kunjungan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ke markas besar Uni Eropa di Brussels, Belgia, menghasilkan capaian penting yang menuai apresiasi luas, baik dari kalangan pemerintah, pelaku usaha, maupun pengamat hubungan internasional. Lawatan ini menjadi momentum strategis bagi Indonesia dalam memperkuat posisi di panggung global, sekaligus menegaskan komitmen pemerintahan Prabowo untuk membangun kemitraan internasional yang saling menguntungkan.

Salah satu pencapaian paling signifikan adalah disepakatinya Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa atau IEU-CEPA. Kesepakatan ini telah melalui proses negosiasi panjang selama lebih dari satu dekade. Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk nyata dari kemitraan strategis dan setara antara dua kekuatan ekonomi yang berkomitmen mendorong keterbukaan, pertumbuhan, dan kolaborasi lintas sektor. Ia menekankan bahwa kerja sama ini pada dasarnya merupakan bentuk perdagangan bebas yang membuka akses pasar luas, serta menghapus hampir seluruh tarif perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa.

Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen turut menggarisbawahi pentingnya momen ini sebagai fondasi baru bagi kerja sama jangka panjang yang dapat diprediksi dan berkelanjutan. Ia melihat Indonesia sebagai mitra strategis yang memiliki posisi penting dalam dinamika global, dan menyambut baik semangat saling menghormati serta keterbukaan yang ditunjukkan dalam proses negosiasi.

Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rif’an, menyatakan bahwa keberhasilan Presiden Prabowo menuntaskan negosiasi CEPA merupakan pencapaian besar dalam konteks diplomasi ekonomi. Menurutnya, Prabowo telah menembus kebuntuan negosiasi yang telah berlangsung selama lebih dari sepuluh tahun. Hal ini bukan hanya menunjukkan keberhasilan politik luar negeri, tetapi juga menjadi bukti bahwa Indonesia kini tampil lebih aktif dan berani dalam membangun arsitektur ekonomi globalnya.

Ali juga menilai bahwa CEPA membuka jalan bagi diversifikasi kemitraan ekonomi Indonesia. Selama ini, Indonesia dinilai terlalu bergantung pada satu kekuatan besar seperti Amerika Serikat. Dengan terwujudnya kesepakatan dengan Uni Eropa, maka ruang manuver Indonesia semakin luas, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian geopolitik global. Dalam pandangannya, ini adalah langkah penting untuk memperkuat kemandirian dan daya saing ekonomi nasional.

Namun, Ali mengingatkan bahwa pencapaian ini harus dibarengi dengan kesiapan dari dalam negeri. Ia menyebut bahwa pasar Eropa memiliki standar tinggi, baik dari sisi regulasi, keberlanjutan, maupun kualitas produk. Oleh karena itu, sektor industri dalam negeri, termasuk pelaku UMKM, harus bersiap memenuhi tuntutan tersebut. Ia menegaskan bahwa pintu sudah dibuka oleh Presiden, kini tantangannya adalah bagaimana seluruh ekosistem industri bisa bersinergi agar produk-produk Indonesia dapat bersaing dan bertahan di pasar Eropa.

Selain kesepakatan utama IEU-CEPA, kunjungan Presiden Prabowo juga mencakup pertemuan dengan Presiden Dewan Eropa Antonio Costa. Dalam pertemuan tersebut, Costa menyampaikan bahwa Indonesia adalah salah satu mitra global terpenting bagi Uni Eropa. Ia menekankan bahwa Uni Eropa memiliki komitmen untuk terus memperkuat hubungan bilateral, terutama dalam isu-isu strategis seperti energi, ketahanan pangan, dan keberlanjutan.

Dalam forum yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Komisioner Uni Eropa Maroš Šefčovič melakukan pertemuan teknis untuk menyelesaikan seluruh substansi IEU-CEPA. Pertukaran surat resmi dilakukan sebagai simbol komitmen bersama untuk mempercepat proses ratifikasi dan implementasi penuh kesepakatan tersebut.

Dari sisi dunia usaha, sinyal positif juga muncul. Teguh Anantawikrama, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN), menyambut baik hasil diplomasi ekonomi ini. Menurutnya, IEU-CEPA bukan hanya membuka peluang ekspor dan akses pasar, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan rantai pasok global. Kesepakatan ini, lanjut Teguh, sangat potensial mendatangkan investasi asing dan mendorong alih teknologi serta inovasi industri dalam negeri.

Dari perspektif akademik, Nur Rachmat, peneliti hubungan internasional dari CSIS, menilai bahwa kemitraan Indonesia-Uni Eropa melalui IEU-CEPA dapat dimanfaatkan untuk mendorong pembangunan berkelanjutan di dalam negeri. Ia melihat potensi besar dalam bidang infrastruktur ramah lingkungan, teknologi pertanian presisi, serta transisi energi hijau. Menurutnya, dukungan Uni Eropa terhadap agenda domestik Presiden Prabowo akan menjadi katalis dalam transformasi ekonomi Indonesia menuju masa depan yang lebih hijau dan inklusif.

Setelah menyelesaikan agenda penting di Brussel, Presiden Prabowo melanjutkan kunjungannya ke Paris, Prancis. Kehadirannya sebagai tamu kehormatan dalam perayaan Hari Nasional Prancis, Bastille Day, menandai penguatan hubungan bilateral yang semakin erat. Ia disambut langsung oleh Menteri Dalam Negeri Prancis Bruno Retailleau, yang menegaskan bahwa Prancis melihat Indonesia sebagai mitra penting di kawasan Asia Tenggara.

Kehadiran Prabowo dalam perayaan kenegaraan Prancis juga menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang disegani dalam forum internasional. Ini bukan sekadar simbol diplomasi, tetapi juga bagian dari strategi memperluas pengaruh Indonesia dalam kerja sama multilateral yang inklusif dan setara.

Secara keseluruhan, lawatan Presiden Prabowo ke Eropa membuahkan hasil konkret dan strategis. Kesepakatan IEU-CEPA menjadi tonggak baru dalam kemitraan Indonesia-Uni Eropa, yang tidak hanya memperluas akses pasar, tetapi juga membuka jalan bagi transformasi ekonomi nasional. Capaian ini memperlihatkan bahwa di bawah kepemimpinan Prabowo, Indonesia tidak hanya berperan sebagai penonton di arena global, melainkan sebagai aktor aktif yang mampu membentuk arah kemitraan masa depan.

Dengan diplomasi yang tegas, inklusif, dan berbasis kepentingan nasional, Prabowo telah membuka lembaran baru dalam hubungan Indonesia dengan Eropa—lembaran yang dipenuhi potensi, harapan, dan tanggung jawab untuk menjadikan kemitraan ini sebagai mesin pertumbuhan bersama.

Analis Ekonomi Makro – Sentra Ekonomi Nusantara (SEN)

Cetak Sejarah, Presiden Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan Global di Bastille Day

Oleh : Aditya Nugraha )*

Kehadiran Presiden Prabowo Subianto sebagai tamu kehormatan dalam perayaan Bastille Day di Paris bukan hanya simbol penghormatan diplomatik, tetapi juga cerminan kedekatan strategis antara Indonesia dan Prancis. Di tengah perubahan tatanan geopolitik global, langkah Prabowo menjalin hubungan bilateral dengan Eropa menunjukkan ketajaman strategi luar negeri yang tidak hanya bersifat simbolik, tetapi konkret dalam kerja sama jangka panjang.

Dalam acara Bastille Day yang digelar pada 14 Juli 2025 lalu, Presiden Prabowo menjadi Presiden Republik Indonesia pertama yang diundang secara resmi oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron untuk menghadiri perayaan nasional paling penting di negeri tersebut. Prancis menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara besar lain yang pernah mendapat kehormatan serupa, seperti India, Singapura, Afrika Selatan, Brasil, hingga Amerika Serikat. Kehadiran Prabowo pun disambut dengan prosesi kehormatan, iring-iringan pasukan, dan lantunan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” di jantung Paris.

Presiden Macron secara personal menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo melalui akun Instagram-nya. “Terima kasih atas kehadiran Anda di hari perayaan nasional kami, sahabat Prabowo. Saya sangat bangga melihat tentara Indonesia berbaris bersama pasukan kami,” tulis Macron dalam Bahasa Indonesia. Dalam balasannya, Prabowo juga menggunakan bahasa Prancis sebagai bentuk respek, memperlihatkan kematangan dalam memahami nilai-nilai simbolis diplomasi antarbangsa.

Simbol-simbol itu tidak berhenti di podium Bastille Day. Sebelumnya, Presiden Prabowo telah melakukan lawatan penting ke Belgia, bertemu dengan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dan Presiden Dewan Eropa Antonio Costa. Pertemuan ini menandai keberhasilan besar dalam penyelesaian negosiasi Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) yang telah tertunda lebih dari satu dekade. Hasilnya adalah kesepakatan penghapusan hampir seluruh tarif perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa.

Langkah ini menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rif’an, menyebut penyelesaian CEPA oleh Prabowo sebagai sinyal bahwa Indonesia kini memainkan peran aktif dalam merancang arsitektur ekonominya secara global. Ia menegaska bahwa hal tersebut bukan sekadar pencapaian diplomasi, tetapi juga bentuk strategi keluar dari ketergantungan pada satu kekuatan besar seperti Amerika Serikat.

Ali juga menggarisbawahi pentingnya langkah ini dalam membuka pasar Eropa sebagai poros ekonomi baru bagi Indonesia. Dengan populasi 460 juta dan GDP raksasa, Uni Eropa memberikan ruang ekspansi baru untuk sektor industri dan UMKM nasional. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tantangan berikutnya ada di dalam negeri, yaitu kesiapan pelaku usaha nasional dalam menyesuaikan produk dengan standar pasar Eropa.

Kehadiran Presiden Prabowo di Bastille Day juga mencerminkan bagaimana Indonesia memadukan diplomasi pertahanan dengan diplomasi budaya. Kontingen “Patriot Indonesia II” yang terdiri dari 500 personel gabungan TNI-Polri dan taruna, bukan hanya representasi kekuatan militer, tetapi juga citra kedisiplinan, keragaman, dan nilai kebangsaan Indonesia. Momentum ini menjadi panggung internasional untuk menunjukkan wajah Indonesia yang kuat namun damai, tegas namun bersahabat.

Lebih dalam, momen Bastille Day kali ini adalah penanda penting 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Prancis. Peristiwa ini membuka lembaran baru hubungan bilateral yang lebih luas dan strategis, dari pertahanan, perdagangan, hingga kebudayaan. Macron bahkan mengenang kunjungannya ke Akademi Militer di Magelang beberapa bulan lalu sebagai pengalaman emosional yang menguatkan persahabatan kedua negara.

Presiden Prabowo menunjukkan bahwa diplomasi modern tidak melulu soal kesepakatan tertulis, tetapi juga tentang membangun kepercayaan, menjalin kedekatan personal antar pemimpin, dan menciptakan ruang kolaborasi yang saling menguntungkan. Diplomasi yang diperankan Prabowo adalah diplomasi yang tidak kaku, tetapi fleksibel, yang mengutamakan substansi tanpa mengabaikan simbol.

Prabowo juga memperlihatkan bahwa politik luar negeri Indonesia tetap mengedepankan prinsip bebas aktif. Ia tidak memilih satu blok kekuatan tertentu, melainkan membangun jembatan dialog dan kerja sama lintas kawasan. Hal ini penting bagi posisi Indonesia sebagai negara nonblok dan pemimpin di Asia Tenggara, apalagi di tengah dunia yang semakin multipolar.

Kepiawaian Presiden Prabowo dalam berdiplomasi tercermin bukan hanya dari sambutan hangat yang diterimanya, tetapi juga dari kepercayaan yang tumbuh dari para mitra strategis. Ia mampu memanfaatkan momen historis seperti Bastille Day sebagai medium memperkuat posisi tawar Indonesia, sekaligus menegaskan peran aktif Indonesia dalam tata hubungan internasional.

Di tengah dunia yang diliputi ketidakpastian, kehadiran pemimpin yang cakap membangun kepercayaan dan memperluas jejaring global adalah aset besar bagi negara. Presiden Prabowo telah menunjukkan kapasitas itu dengan elegan. Apresiasi setinggi-tingginya patut diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto atas diplomasi yang tidak hanya membawa nama Indonesia ke kancah dunia, tetapi juga menyentuh sisi emosional dan strategis sekaligus.

Dalam langkah mantap di Champs-Élysées, dalam senyum persahabatan di meja makan Istana Élysée, dan dalam keberhasilan menggerakkan kembali perjanjian dagang strategis, Presiden telah membuktikan bahwa Indonesia siap berbicara dalam bahasa yang dipahami dunia: bahasa hormat, keberanian, dan kerja sama.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Khatulistiwa Institute