Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Salahgunakan Dana untuk Judi Daring

Jakarta – Pemerintah mengambil langkah tegas menyikapi maraknya penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) oleh penerima manfaat yang terlibat dalam praktik judi daring. Di tengah upaya negara membantu warganya keluar dari jerat kemiskinan, ironi justru muncul ketika ratusan ribu penerima bansos tercatat aktif bermain judi daring.

Tak tanggung-tanggung, nilai deposit mereka di berbagai akun judi daring menembus hampir Rp1 triliun. Fakta mengejutkan ini diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setelah melakukan penelusuran terhadap aktivitas rekening penerima bansos. Hasilnya, terdapat 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ter-catat sebagai penerima bansos namun juga teridentifikasi aktif dalam transaksi judi dar-ing.

Analisis ini dilakukan oleh PPATK untuk menilai apakah rekening penerima bansos bersifat dorman atau hanya digunakan untuk menerima transfer tanpa aktivitas ekonomi lain. Temuan tersebut menunjukkan tumpang tindih serius antara daftar penerima bantuan negara dan pelaku judi daring, yang jelas bertentangan dengan tujuan program bansos.

Menanggapi hal ini, Kementerian Sosial (Kemensos) segera bertindak. Menteri Sosial Sai-fullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi secara intensif dengan PPATK untuk mendalami dan memverifikasi data tersebut.

“Itu hasil sementara yang kita terima dari PPATK, nanti kita analisis dan evaluasi dahulu, kalau sudah semua kita terima datanya akan kita asesmen,” tegas Gus Ipul.

“Jika hasil analisis terbukti valid, maka bansos tidak akan lagi diberikan kepada penerima manfaat yang menyalahgunakan dana bantuan untuk berjudi,” ujar Gus Ipul.

Sikap tegas Kemensos ini mendapat dukungan penuh dari legislatif. Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, menilai bahwa keterlibatan ratusan ribu penerima bansos dalam judi daring bukan hanya memperparah ketimpangan sosial, tetapi juga mencoreng wajah pro-gram bansos itu sendiri. Ia mengusulkan lima langkah strategis sebagai solusi.

“Pertama, integrasi dan pemutakhiran data lintas instansi seperti PPATK, Dukcapil, dan Kemensos. Kedua, penguatan kerja sama internasional oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta aparat untuk menutup situs-situs judi daring yang beroperasi dari luar negeri. Ketiga, kampanye literasi keuangan dan bahaya judi yang melibatkan tokoh masyarakat, sekolah, dan media. Keempat, pemberian kewenangan kepada bank untuk memblokir transaksi judi berbasis algoritma dan teknologi pemantauan. Kelima, penye-diaan layanan rehabilitasi psikologis dan sosial bagi penerima bansos yang kecanduan judi,” katanya.

Dari sisi regulasi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengambil peran penting. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa terdapat 17.026 rekening yang diduga tera-filiasi dengan aktivitas perjudian daring. OJK pun meminta ke perbankan untuk mem-blokirnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah ini di-ambil berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

“OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Dian.

Menanggapi eskalasi kejahatan digital, OJK menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Insiden Siber yang akan bertugas secara cepat dan terkoordinasi da-lam menghadapi potensi gangguan siber di sektor jasa keuangan.

Tak hanya itu, OJK juga mendorong bank untuk melakukan analisis aliran dana men-curigakan dan patroli siber (cyber patrol) terhadap penggunaan ilegal logo bank maupun penyalahgunaan sistem perbankan di dunia maya.

“Selanjutnya, OJK juga akan membentuk satuan tugas atau task force penanganan insiden cyber untuk memastikan respons yang lebih terkoordinasi, cepat, dan efektif,” pungkasnya.

Langkah tegas pemerintah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan tujuan dari program bansos agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Bansos harus menjadi sarana pemberdayaan, bukan alat untuk mempertahankan kebia-saan negatif yang merusak. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap rupiah bantuan negara memberikan manfaat bagi penguatan ekonomi keluarga, bukan memperdalam je-rat kemiskinan akibat kecanduan berjudi.

[edRW]

Pemerintah Rumuskan Strategi Mitigasi Dampak Tarif Impor Trump Untuk Sektor Fiskal

Jakarta – Pemerintah merespons secara hati-hati namun tegas rencana pemberlakuan tarif tambahan sebesar 10 persen oleh Amerika Serikat terhadap negara-negara anggota BRICS, termasuk Indonesia. Langkah proteksionis baru dari Negeri Paman Sam itu menjadi perhatian serius mengingat dampaknya yang dapat mengguncang stabilitas perdagangan dan fiskal nasional.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah memantau secara seksama perkembangan kebijakan ekonomi global dan telah menyiapkan strategi mitigasi.

“Kami masih memantau dengan seksama perkembangan ekonomi dunia,” ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, Indonesia sebagai bagian dari BRICS memiliki posisi strategis dalam perekonomian global, sehingga penting bagi pemerintah untuk menjaga stabilitas makro dan daya tahan perekonomian nasional.

“Salah satu fokus utama pemerintah adalah memperkuat instrumen fiskal dan moneter agar lebih adaptif terhadap perubahan eksternal,” tambahnya.

Pemerintah juga tengah mendorong diversifikasi pasar ekspor dan memperkuat industri dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan pada satu kawasan tertentu. Dengan demikian, risiko dari kebijakan tarif tambahan Amerika Serikat dapat ditekan secara signifikan.

Sementara Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengungkapkan bahwa jalur diplomasi menjadi salah satu garda depan dalam strategi mitigasi pemerintah.

“Kita sudah mempersiapkan tim negosiasi yang ada di kedutaan. Amerika bisa cepat sekali berubah arah, jadi kita harus antisipatif,” ujar Budi.

Ia menambahkan bahwa langkah diplomasi ini disinergikan dengan upaya deregulasi kebijakan impor serta percepatan negosiasi dagang bilateral dan multilateral. Strategi lainnya adalah perluasan pasar ekspor ke kawasan lain, yang menjadi bagian dari agenda besar perdagangan Indonesia di tahun ini.

“Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga mengandalkan strategi penguatan permintaan domestik melalui percepatan program prioritas nasional,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa di kuartal III dan IV 2025, sejumlah program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), percepatan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta pengembangan koperasi desa merah putih akan dipacu.

“Jadi penciptaan aktivitas ekonomi ini akan banyak kita lakukan di kuartal ke-3 dan ke-4. Sehingga kita harapkan pertumbuhan ekonomi bisa mendekati 5 persen tahun ini,” jelas Febrio.

Selain itu, pemerintah juga telah menyalurkan berbagai bentuk insentif sejak awal tahun 2025 sebagai langkah antisipatif terhadap tekanan eksternal. Dana sebesar Rp35 triliun telah dikucurkan untuk subsidi listrik, PPN DTP untuk pembelian rumah, serta penebalan bantuan sosial kepada 14 juta keluarga penerima manfaat.

“Penebalan bansos diberikan dalam bentuk tunai sebesar Rp600 ribu per keluarga dan diharapkan menjadi stimulus ekonomi yang signifikan. Ini bagian dari fondasi kita untuk memperkuat konsumsi masyarakat dan menjaga daya beli,” katanya.

Kebijakan fiskal yang fleksibel dan responsif menjadi kunci dalam meredam efek rambatan dari kebijakan proteksionis Amerika Serikat. Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam melindungi perekonomian nasional melalui pendekatan komprehensif yang mencakup diplomasi perdagangan, intervensi fiskal, dan penguatan sektor riil.

Dengan mengoptimalkan sinergi antar kementerian dan lembaga, Indonesia optimis dapat mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di tengah tekanan global.

Sektor Fiskal Jadi Fokus Pemerintah dalam Langkah Mitigasi Hadapi Tarif Impor Trump

Oleh Rani Ekawati Hartadinata )*

Masuknya Indonesia sebagai anggota resmi BRICS membawa konsekuensi strategis dalam peta ekonomi dan politik global. Di satu sisi, langkah ini membuka peluang kerja sama ekonomi dengan negara-negara berpengaruh seperti Tiongkok, India, Brasil, Rusia, dan Afrika Selatan. Namun di sisi lain, dinamika geopolitik yang mengiringi keanggotaan ini juga memunculkan tantangan baru, terutama menyusul pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang akan menerapkan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap negara-negara yang dianggap mendukung kebijakan anti-Amerika dari BRICS.

Pemerintah Indonesia menyikapi situasi ini dengan penuh kewaspadaan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah terus mencermati dinamika tersebut dan masih melanjutkan proses dialog aktif dengan pemerintah Amerika Serikat. Keanggotaan Indonesia di BRICS bukanlah bentuk konfrontasi geopolitik, melainkan strategi untuk memperkuat posisi ekonomi nasional di tengah perubahan tatanan dunia. Namun, langkah antisipatif tetap diperlukan, terutama untuk meminimalisir dampak kebijakan proteksionis AS terhadap perekonomian nasional.

Sri Mulyani menekankan bahwa situasi global yang penuh ketidakpastian menjadi salah satu faktor utama dalam penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk RAPBN 2026. Ia memastikan pemerintah akan menyusun kebijakan fiskal dengan hati-hati, mempertimbangkan dinamika eksternal dan kondisi dalam negeri. Pemerintah tidak ingin gegabah dalam merespons tekanan global, tetapi akan tetap gesit dan adaptif dalam menjaga daya tahan ekonomi nasional.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, turut menjelaskan bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 telah dikoreksi pada kisaran 4,7 hingga 5 persen. Penyesuaian ini sejalan dengan prediksi lembaga internasional seperti IMF dan Bank Dunia, yang mencermati dampak kebijakan proteksionis terhadap arus perdagangan global.

Pemerintah merespons cepat dengan memperkuat stimulus fiskal sejak awal tahun 2025. Sebesar Rp 35 triliun telah digelontorkan dalam bentuk insentif dan stimulus yang diarahkan ke sektor konsumsi rumah tangga dan industri strategis. Insentif tersebut antara lain diskon tarif listrik, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah, penebalan bantuan sosial, dan dukungan langsung kepada industri padat karya. Stimulus ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertahankan aktivitas ekonomi, terutama di sektor-sektor yang berisiko terdampak oleh melemahnya ekspor.

Pada kuartal kedua, pemerintah kembali menyalurkan stimulus tambahan untuk mendorong konsumsi masyarakat selama libur sekolah. Berbagai diskon untuk moda transportasi publik seperti tiket pesawat, kereta api, kapal laut, hingga tarif tol diberikan untuk meningkatkan mobilitas dan belanja masyarakat. Selain itu, sebanyak 17 juta pekerja di sektor padat karya seperti tekstil dan alas kaki menerima subsidi upah sebesar Rp 600 ribu per orang. Pemerintah juga memperkuat bantuan sosial untuk 14 juta keluarga penerima manfaat (KPM), dengan tambahan senilai Rp 600 ribu per keluarga.

Langkah mitigasi ini akan berlanjut pada semester kedua 2025. Pemerintah menargetkan percepatan program-program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pembiayaan rumah melalui FLPP, serta pemberdayaan ekonomi desa melalui program koperasi Merah Putih. Percepatan realisasi belanja negara pada kuartal ketiga dan keempat diharapkan mampu menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi.
Namun mitigasi fiskal saja tidak cukup. Strategi diplomasi ekonomi juga menjadi kunci utama. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, menegaskan perlunya pemerintah merespons langkah Amerika Serikat secara konkret dan bermartabat. Indonesia harus menunjukkan bahwa posisinya sebagai anggota BRICS tidak mengurangi komitmen terhadap kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan, termasuk dengan mitra strategis seperti Amerika Serikat.

Puteri mendorong pembentukan strategic economic dialogue antara Indonesia dan AS, agar kedua negara bisa membahas persoalan tarif, perdagangan digital, investasi timbal balik, serta sertifikasi dan standardisasi produk secara menyeluruh. Pendekatan ini penting untuk membangun hubungan dagang yang konstruktif, meskipun terdapat perbedaan pandangan geopolitik di level global.

Selain memperkuat diplomasi, Puteri juga menekankan pentingnya diversifikasi pasar ekspor. Dengan mempercepat penyelesaian perjanjian dagang seperti IEU-CEPA dan I-EAEU CEPA, serta membuka akses pasar baru ke kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Amerika Latin. Langkah ini penting untuk mengurangi ketergantungan pada pasar-pasar utama seperti Amerika Serikat.

Hilirisasi industri juga menjadi strategi jangka panjang yang terus dilanjutkan. Dengan meningkatkan nilai tambah produk ekspor, Indonesia dapat meningkatkan daya saing di pasar global dan lebih tahan terhadap perubahan kebijakan dagang dari negara-negara mitra. Produk-produk yang memiliki komponen industri dalam negeri tinggi cenderung memiliki nilai ekspor yang lebih stabil dan tidak mudah tertekan oleh tarif atau embargo.

Melalui kombinasi kebijakan fiskal yang adaptif, stimulus konsumsi domestik, diplomasi ekonomi yang aktif, dan diversifikasi ekspor yang progresif, Indonesia menunjukkan kesiapannya menghadapi tantangan baru dari dinamika global. Keanggotaan di BRICS menjadi momentum strategis untuk memperkuat posisi ekonomi Indonesia, namun juga menuntut kebijakan dalam negeri yang responsif, terukur, dan menyeluruh. Dengan menjaga stabilitas APBN dan mengarahkan belanja negara pada sektor-sektor yang paling terdampak, pemerintah tidak hanya melindungi perekonomian nasional, tetapi juga memperkuat fondasi menuju ketahanan ekonomi jangka panjang.

)* penulis merupakan pengamat kebijakan ekonomi

Pemerintah Tegaskan Dampak Tarif Impor Trump di Pasar Keuangan Masih Minim

Oleh: Puteri Salsabila*

Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk tetap mengenakan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk Indonesia direspons pemerintah dengan langkah-langkah strategis yang terukur dan sistematis. Pemerintah memastikan bahwa pasar keuangan domestik tetap stabil melalui koordinasi erat antarlembaga dan penerapan kebijakan mitigatif yang telah disiapkan sejak dini. Fokus utama diarahkan pada penguatan fundamental ekonomi nasional, perlindungan terhadap pelaku industri, serta peningkatan kepercayaan investor melalui transparansi informasi dan kepastian regulasi. Langkah-langkah ini menunjukkan kesiapan Indonesia dalam menghadapi dinamika global tanpa harus terganggu oleh kebijakan sepihak negara mitra.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap stabilitas sistem jasa keuangan telah memberikan pernyataan resmi bahwa kondisi pasar keuangan nasional tidak menunjukkan gejolak yang berarti pascapengumuman tarif tersebut. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa reaksi pasar kali ini cenderung lebih tenang dibandingkan dinamika yang terjadi pada Maret dan April lalu. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku pasar sudah lebih siap dan tidak bersikap reaktif terhadap perkembangan eksternal yang sifatnya politis dan jangka pendek.

Kondisi ini tentu tidak terjadi begitu saja. Di balik stabilitas pasar, terdapat serangkaian kebijakan dan langkah mitigasi yang telah disusun dan diterapkan OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI). Sejumlah instrumen kebijakan seperti pembatasan transaksi short-selling, relaksasi bagi pelaku industri, hingga penerapan fitur asymmetric auto-rejection yang berfungsi untuk menahan gejolak harga saham yang tidak wajar, telah membuktikan efektivitasnya dalam menjaga kepercayaan investor dan menopang ketahanan pasar modal. Bahkan, kebijakan buyback saham oleh emiten tanpa keharusan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tetap diberlakukan sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi tekanan pasar yang tiba-tiba.

Senada dengan pernyataan OJK, PT Bursa Efek Indonesia melalui Direktur Penilaian Perusahaan, I Gede Nyoman Yetna memastikan bahwa dampak kebijakan tarif Trump terhadap pasar modal Indonesia relatif tidak signifikan. Hal ini berdasarkan hasil survei internal yang menunjukkan bahwa kontribusi perusahaan tercatat di BEI terhadap produk-produk yang dikenai tarif masih tergolong kecil. Dengan kata lain, struktur ekonomi Indonesia yang semakin terdiversifikasi mampu meredam tekanan dari kebijakan sepihak seperti yang diterapkan Amerika Serikat saat ini.

Di tengah berbagai tekanan geopolitik dan kebijakan dagang yang berpotensi merugikan, Indonesia tetap menunjukkan keteguhan dalam menjaga jalur diplomasi. Proses negosiasi antara pemerintah Indonesia dan pihak Amerika Serikat terus berjalan, dengan tim dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian aktif berdiskusi di Washington. Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menegaskan bahwa segala kemungkinan masih terbuka, termasuk potensi perubahan besaran tarif, selama proses diplomasi berjalan dengan intensif dan konstruktif.

Presiden Prabowo Subianto, melalui arahan strategisnya, telah meminta kementerian terkait untuk tidak hanya fokus pada respons terhadap kebijakan Amerika, tetapi juga memperkuat perluasan akses pasar Indonesia ke berbagai negara lain. Perjanjian perdagangan seperti Indonesia–Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement, serta kemitraan yang sedang dijajaki dengan Kanada dan Tunisia, menjadi bukti bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam mengamankan kepentingan ekspor nasional. Pendekatan ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya bereaksi, tetapi juga bertindak proaktif dalam membangun ekosistem perdagangan global yang lebih seimbang dan inklusif.

Langkah antisipatif pemerintah juga tidak hanya terbatas pada sektor keuangan. Kementerian terkait telah diarahkan untuk memetakan sektor-sektor yang berpotensi terdampak secara langsung oleh tarif 32 persen, sekaligus menyusun langkah-langkah dukungan agar industri tetap mampu bersaing, baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri. Kebijakan fiskal, insentif ekspor, serta fasilitasi pembiayaan akan menjadi bagian dari paket kebijakan menyeluruh yang dirancang secara sinergis lintas sektor.

Penting untuk dicatat bahwa kebijakan tarif Presiden Trump bukan hanya diarahkan kepada Indonesia, tetapi merupakan bagian dari pendekatan nasionalis-ekonomi Amerika yang juga diterapkan terhadap banyak negara mitra dagang mereka. Dalam konteks ini, Indonesia tidak sendiri, dan justru dapat memperkuat aliansi dagang dengan negara-negara yang juga mengalami perlakuan serupa, untuk membentuk kekuatan kolektif dalam menyeimbangkan posisi tawar di forum global.

Dari perspektif yang lebih luas, ketenangan pasar dan kesiapan regulator dalam merespons tekanan global seperti ini merupakan cerminan dari kedewasaan sistem ekonomi Indonesia. Pemerintah dan otoritas keuangan telah menunjukkan bahwa stabilitas tidak hanya bergantung pada faktor eksternal, tetapi juga pada kemampuan domestik dalam membangun fondasi ekonomi yang tangguh, inklusif, dan adaptif.

Ke depan, tantangan global tentu akan terus bergulir. Namun selama ada koordinasi yang kuat antara pemerintah, otoritas keuangan, pelaku usaha, dan masyarakat, maka setiap tekanan bisa diubah menjadi peluang. Kebijakan tarif Trump mungkin menjadi ujian, namun respon cepat dan sistematis dari Indonesia adalah jawaban tegas bahwa ekonomi nasional tak mudah digoyahkan oleh ancaman sepihak.

*Penulis merupakan Ekonom Makro dan Pengamat Kebijakan Publik

Pemerintah Optimalkan Pencegahan Anak Terjerat Judi Daring

Jakarta – Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mencegah anak-anak terjerat praktik judi daring dengan men-erapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Ta-ta Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlin-dungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk melindungi anak-anak di dunia digital sekaligus mendorong peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas online mereka.

Langkah ini disampaikan langsung oleh Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital, Teguh Arifiyadi, dalam konferensi pers yang digelar di Ja-karta pada Kamis, 10 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa perlin-dungan terhadap anak tidak cukup hanya dari sisi platform digi-tal.

“PP Tunas menjadi bentuk perlindungan khusus bagi anak, tidak hanya melalui pengawasan platform digital, tetapi juga melibat-kan peran penting dari orang tua,” ujar Teguh.

Ia menjelaskan bahwa mayoritas situs judi daring tidak dilengka-pi sistem identifikasi usia, yang membuat anak-anak rentan mengakses layanan tersebut.

“Kalau kita bicara orang main judi daring, di semua website itu tidak ada sistem identifikasi. Mau anak, mau dewasa, bisa main dan datanya bisa kita lihat ada puluhan ribu anak dan remaja yang bermain judi daring,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Teguh menyoroti bahwa sebagian besar pemain judi daring berasal dari kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah karena rendahnya modal awal untuk bermain.

“Kalau dulu main harus bayar Rp10 ribu per koin, Rp5 ribu per koin, sekarang bahkan cuma 200 perak pun sudah bisa ber-main,” paparnya.

Melihat ancaman ini, PP Tunas dirancang untuk menghadirkan perlindungan komprehensif bagi anak-anak dari konten negatif, termasuk perjudian.

“Di situlah peran PP Tunas yang melindungi anak. Di situ diatur lebih detail bagaimana peran orang tua, peran pendidikan, dan literasi digital. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi, kewajiban bersama,” tegas Teguh.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga mengambil langkah serupa melalui kebijakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang kini diperpanjang menjadi lima hari. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Ab-dul Mu’ti menyatakan bahwa tambahan waktu tersebut digunakan untuk memberikan materi penting kepada peserta didik baru, termasuk edukasi mengenai bahaya judi daring.

“Selama lima hari tersebut, siswa akan menerima tambahan ma-teri yang mencakup penguatan karakter, pencegahan tindak kekerasan, serta pemahaman terhadap bahaya narkoba dan judi daring,” jelas Abdul.

Ia menambahkan bahwa perpanjangan durasi MPLS tidak hanya memperluas wawasan peserta didik, tetapi juga turut mendorong pengembangan potensi, minat, dan bakat mereka. MPLS tahun ini mengusung konsep “MPLS Ramah” sebagai bentuk perla-wanan terhadap praktik perpeloncoan yang masih kerap terjadi di lingkungan sekolah. *

Pemerintah Siapkan Langkah Mitigasi Antisipasi Dampak Tarif Impor Trump

Jakarta – Pemerintah Indonesia bergerak cepat menyiapkan serangkaian langkah mitigasi untuk mengantisipasi dampak kebijakan tarif impor sebesar 32 persen yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terhadap seluruh produk ekspor asal Indonesia. Kebijakan tersebut secara resmi akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2025, meski sebelumnya sempat direncanakan mulai berlaku pada 9 Juli.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor keuangan nasional di tengah ancaman tekanan eksternal ini. Menurutnya, reaksi pasar kali ini jauh lebih terkendali dibanding pada Maret dan April 2025.

“Saat ini reaksi pasar relatif terbatas dan lebih banyak mencerna apa yang terjadi. Kami telah menyiapkan berbagai kebijakan mitigatif yang siap diterapkan sewaktu-waktu,” kata Mahendra.

Langkah-langkah antisipatif tersebut mencakup pelaksanaan buyback saham oleh emiten tanpa perlu RUPS, penundaan pembiayaan transaksi short-selling, dan penerapan fitur asymmetric auto-rejection di Bursa Efek Indonesia guna meredam gejolak harga saham. OJK juga terus mendorong lembaga jasa keuangan untuk secara berkala melakukan stress test serta memantau debitur pada sektor terdampak tarif AS.

Di sektor fiskal, Pemerintah melakukan penyesuaian proyeksi ekonomi secara realistis demi menjaga kesinambungan pembangunan nasional. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, menyebut bahwa proyeksi tersebut telah memperhitungkan dampak tarif Trump.

“Pada kuartal III dan IV kami akan fokus mendorong belanja strategis, termasuk program Makan Bergizi Gratis, penciptaan rumah lewat FLPP, dan koperasi desa merah putih,” ungkap Febrio.

Febrio juga menjelaskan bahwa sejak kuartal I pemerintah telah mengucurkan insentif sebesar Rp 35 triliun untuk memperkuat konsumsi masyarakat, seperti diskon listrik, bantuan subsidi upah, hingga PPN DTP untuk rumah. Upaya ini terus dilanjutkan dengan stimulus tambahan di kuartal II berupa diskon transportasi dan bantuan sosial bagi lebih dari 14 juta keluarga penerima manfaat.

“Kami harapkan semua ini menjadi motor pertumbuhan ekonomi menuju 5 persen di akhir tahun,” tambahnya.

Pengamat Pasar Modal Hendra Wardana mengatakan, meski kebijakan tarif tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran, pasar keuangan Indonesia menunjukkan ketahanan luar biasa. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tetap berada di atas level 7.000, sementara nilai tukar rupiah stabil.
“Pelaku pasar kini jauh lebih dewasa dan kalkulatif dalam menilai kebijakan proteksionisme global. Mereka melihat kekuatan fundamental Indonesia dan langkah mitigatif pemerintah,” ujar Hendra.

Hal senada disampaikan Analis Doo Financial Futures, Lukman Leong, yang menilai pelaku pasar telah terbiasa dengan gaya komunikasi Trump yang cenderung inkonsisten.

“Sebagian investor meyakini bahwa dinamika tarif masih dapat berubah, mengingat po-tensi dampaknya bagi ekonomi global,” ucap Lukman.

Pemerintah sebelumnya telah berusaha melakukan lobi dagang dengan menawarkan peningkatan impor dan investasi ke AS senilai US$34 miliar. Meski lobi telah dilakukan secara aktif, tantangan masih terus dihadapi akibat arah kebijakan proteksionis pemerintah AS yang tetap melanjutkan kebijakan tarif terhadap Indonesia dan sejumlah negara lainnya.

Langkah proaktif yang diambil pemerintah menunjukkan kesiapan menghadapi tantangan global. Komitmen menjaga stabilitas keuangan, memperkuat konsumsi dalam negeri, dan melindungi sektor riil menjadi fondasi utama untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Dukung Langkah Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 untuk Kemudahan Izin Usaha

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan inklusif melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP ini hadir sebagai penyempurnaan kebijakan sebelumnya atau mengganti PP Nomor 5 Tahun 2021, sekaligus mempertegas langkah nyata pemerintah dalam mempermudah proses perizinan berusaha di Indonesia. Pemerintah juga menegaskan bahwa PP 28/2025 akan menjadi satu-satunya acuan hukum (single reference) dalam penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko. Tidak diperbolehkan lagi adanya tambahan syarat atau perizinan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, ataupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP tersebut.

Tujuan utama PP 28 Tahun 2025 adalah menciptakan kepastian berusaha dan keselarasan kebijakan pusat dan daerah, agar iklim investasi Indonesia semakin kompetitif. Melalui pendekatan berbasis risiko, pelaku usaha hanya diwajibkan memenuhi persyaratan yang proporsional dengan tingkat risiko kegiatan usahanya.

Kehadiran regulasi baru ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini kerap terbentur dengan birokrasi yang rumit dan lambat. Melalui pendekatan berbasis risiko, pemerintah ingin menyederhanakan prosedur dan mempercepat waktu pengurusan izin, sekaligus memastikan bahwa sektor-sektor dengan risiko tinggi tetap diawasi dengan ketat.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan bahwa terbitnya PP Nomor 28 tahun 2025 ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi. Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha.

Terdapat tiga poin utama yang menjadi pembeda signifikan antara PP 28/2025 dan regulasi sebelumnya. Ketiga poin tersebut berkaitan langsung dengan penyederhanaan prosedur, kepastian waktu layanan, serta integrasi sistem digital secara nasional.

Pertama, kepastian Service Level Agreement (SLA) dalam proses penerbitan perizinan berusaha. Hal ini menjelaskan adanya pemberian tenggat waktu di setiap tahapan penerbitan perizinan berusaha, yakni sejak proses pendaftaran, penilaian kebenaran dokumen, hingga verifikasi dan penerbitan perizinan berusaha.

Kedua, penerapan kebijakan fiktif-positif menjadi poin kedua yang diimplementasikan secara bertahap dalam proses penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko. Jika respons yang disampaikan melewati tenggat waktu layanan (SLA), secara otomatis sistem akan melanjutkan proses ke tahapan berikutnya.

Ketiga, Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui penyederhanaan proses berbasis pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS).

Dalam pemberlakuan regulasi tersebut, sistem OSS yang disempurnakan dengan menambah tiga subsistem baru yakni subsistem Persyaratan Dasar, subsistem Fasilitas Berusaha, dan subsistem kemitraan.

Senada, Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM, Heldy Satrya Putera mengatakan bahwa PP 28/2025 tetap dilakukan secara bertahap dan hati-hati, terutama untuk perizinan teknis yang membutuhkan pengukuran di lapangan. Hal-hal yang bersifat teknis disebut masih akan membutuhkan waktu dan bergantung pada lokasinya. Pemerintah kini menerapkan sistem SLA untuk memastikan durasi pelayanan yang dapat diukur dan diawasi.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Riyatno mengatakan, PP 28/2025 akan berlaku penuh pada 5 Oktober 2025. Setidaknya ada 61 peraturan menteri dan kepala lembaga serta satu peraturan presiden yang harus diterbitkan dalam waktu satu bulan mendatang.

Saat ini pemerintah masih melakukan masa transisi selama 4 bulan mendatang karena sistem OSS-RBA perlu disesuaikan dengan PP 28/2025. Selain itu, masing-masing kementerian dan lembaga juga harus menerbitkan peraturan menteri masing-masing sebagai aturan turunan dari PP 28/2025.

Keberhasilan PP 28/2025 tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah semata. Perlu dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari dunia usaha, akademisi, lembaga pendamping UMKM, hingga masyarakat sipil. Dunia usaha perlu turut aktif memberikan masukan, memanfaatkan sistem yang ada secara optimal, dan menjaga integritas dalam menjalankan usahanya.

Lembaga pendamping dan asosiasi profesi juga dapat berperan dalam memberikan edukasi kepada pelaku usaha, khususnya UMKM, agar dapat memahami dan memanfaatkan kemudahan yang diberikan melalui PP ini. Masyarakat sipil, termasuk media, memiliki peran penting dalam melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan PP ini agar tetap akuntabel dan tidak disalahgunakan.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 merupakan langkah maju dalam reformasi birokrasi perizinan berusaha di Indonesia. Melalui pendekatan berbasis risiko, regulasi ini tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum, efisiensi, dan perlindungan yang seimbang antara pelaku usaha dan kepentingan publik.

Kemudahan perizinan bukan berarti mengabaikan kualitas dan tanggung jawab. Sebaliknya, dengan sistem yang lebih terstruktur, pengawasan yang lebih baik, dan kolaborasi yang kuat antara pusat-daerah serta pelaku usaha, PP 28/2025 diharapkan mampu menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. PP 28/2025 juga diharapkan dapat mengubah paradigma dunia usaha terhadap pelayanan perizinan pemerintah, dari yang semula dianggap lambat dan tidak transparan, menjadi lebih terukur dan dapat diandalkan.

Dukungan dari seluruh lapisan masyarakat terhadap implementasi PP ini menjadi kunci utama agar cita-cita menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif dapat benar-benar terwujud di Indonesia.

)* Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

PP 28/2025 Perkuat Transformasi Ekonomi Nasional dan Pertumbuhan Investasi

Oleh : Gavin Asadit )*

Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sebagai regulasi terbaru yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, dan menjadi bagian dari upaya menyempurnakan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah menegaskan bahwa PP 28/2025 akan menjadi satu-satunya acuan dalam proses perizinan berusaha ke depan, dengan menyederhanakan birokrasi dan mempercepat layanan perizinan.

PP ini menghadirkan tiga terobosan utama. Pertama, penerapan Service Level Agreement (SLA) sebagai batas waktu pelayanan wajib oleh instansi. SLA tersebut mencakup waktu penyelesaian setiap tahapan proses perizinan, seperti pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga penerbitan perizinan. Misalnya, untuk penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), kementerian teknis wajib menyelesaikan prosesnya dalam waktu 25 hari kerja, atau maksimal 40 hari apabila terdapat perbaikan dokumen. Jika SLA tidak dipenuhi, maka sistem secara otomatis akan melanjutkan proses perizinan ke tahap selanjutnya.

Kedua, kebijakan fiktif-positif diterapkan secara luas, yang berarti apabila instansi pemerintah tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu tertentu, maka permohonan izin dianggap disetujui. Sistem otomatisasi ini akan berlaku di enam kementerian, yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi hambatan birokrasi dan meningkatkan kecepatan pelayanan perizinan usaha.

Ketiga, PP ini memberikan perhatian khusus terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sistem Online Single Submission (OSS) tetap menjadi platform utama untuk mengurus perizinan berbasis risiko. Namun, kini OSS diperkuat dengan tambahan tiga subsistem: Persyaratan Dasar, Fasilitas Berusaha, dan Kemitraan. Untuk UMK, proses perizinan dapat dilakukan cukup melalui pernyataan mandiri di OSS, tanpa harus melalui prosedur kompleks. Dengan kemudahan ini, UMKM diharapkan dapat lebih cepat bertransformasi menjadi usaha formal yang berdaya saing tinggi.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa PP 28/2025 merupakan langkah penting untuk memperkuat transformasi ekonomi nasional. Ia menegaskan bahwa sistem perizinan baru ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan investasi, baik domestik maupun asing. Aturan ini juga mendorong kepastian hukum dan efisiensi prosedural, yang menjadi kunci utama menarik investor.

Dalam peraturan baru ini, pemerintah juga secara eksplisit menetapkan teknologi blockchain sebagai salah satu dari empat teknologi strategis nasional, sejajar dengan kecerdasan buatan (AI), sistem identitas digital, dan sertifikat elektronik. Hal ini tercantum dalam Pasal 186 PP 28/2025, yang memberi kerangka hukum untuk eksplorasi dan pemanfaatan teknologi baru dalam berbagai sektor, termasuk logistik, keuangan, dan layanan pemerintahan.

Dari sisi implementasi, pemerintah telah menyiapkan dashboard pemantauan layanan perizinan untuk memastikan seluruh instansi mematuhi SLA yang telah ditetapkan. Sekretaris Utama Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Heldy Satrya Putera mengungkapkan bahwa sistem ini memungkinkan pemantauan secara real time terhadap progres penyelesaian perizinan. Jika terjadi kelambatan, sistem akan mengaktifkan mekanisme fiktif-positif, sehingga proses tidak berhenti di satu titik. Menurutnya, dengan sistem ini, kepastian hukum dan waktu menjadi lebih terjamin bagi para pelaku usaha.

Peraturan ini juga menegaskan prinsip single reference, di mana seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pengelola kawasan diwajibkan merujuk hanya kepada PP 28/2025 dalam menetapkan persyaratan perizinan. Dengan demikian, tidak ada lagi penambahan syarat administratif dari masing-masing instansi yang kerap membingungkan pelaku usaha. Pemerintah berharap keseragaman regulasi ini mampu menghilangkan tumpang tindih aturan yang selama ini menjadi kendala utama dalam perizinan usaha.

Pelaku UMKM turut menyambut baik penyederhanaan perizinan berbasis risiko ini. Ketua Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) DKI Jakarta, M. Ridwan, menyebut PP 28/2025 sebagai ”angin segar” bagi para pelaku usaha kecil. Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan kemudahan melalui OSS dan pernyataan mandiri, yang sebelumnya masih banyak mengalami hambatan teknis dan prosedural di lapangan.

Secara makro, penerbitan PP ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam mempercepat reformasi struktural dan mendorong transformasi ekonomi menuju sektor-sektor produktif dan berdaya saing global. Dalam laporan terbarunya, BKPM mencatat bahwa pada triwulan II tahun 2025, realisasi investasi mencapai Rp389 triliun, meningkat 12,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pemerintah menargetkan investasi langsung tahun ini mencapai Rp1.850 triliun, dan PP 28/2025 dipandang sebagai instrumen penting untuk mewujudkan target tersebut.

PP 28/2025 tidak hanya menawarkan regulasi baru, tetapi juga paradigma baru dalam pelayanan publik dan pembangunan ekonomi nasional. Dengan prinsip digitalisasi, kecepatan, transparansi, dan kesederhanaan, pemerintah berharap bahwa Indonesia dapat menjadi negara tujuan investasi yang kompetitif di kawasan Asia Tenggara. Transformasi yang sedang berjalan ini menjadi penanda bahwa era perizinan rumit dan lamban mulai ditinggalkan, digantikan dengan sistem yang lebih modern, responsif, dan berorientasi pada pelayanan.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

PP 28/2025 Dorong Kemudahan Usaha dan Pertumbuhan Investasi

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong iklim usaha yang sehat dan ramah investasi. Hal ini ditunjukkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Regulasi ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan hadir sebagai wujud penguatan transformasi ekonomi nasional berbasis penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Regulasi ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan ekosistem kemudahan berusaha serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas dan efisiensi birokrasi di Indo-nesia.

Dalam acara sosialisasi yang digelar pada hari yang sama, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan bahwa pemerintah secara konsisten mendorong sistem perizinan yang transparan dan pasti.

“Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi,” ujar Susiwijono.

Ia menjelaskan bahwa penguatan pengaturan dan integrasi sistem dalam PP ini akan me-nyederhanakan proses perizinan, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha di semua level.

Salah satu aspek kunci dari PP ini adalah penerapan Service Level Agreement (SLA) yang memastikan batas waktu layanan yang jelas pada setiap tahapan proses izin, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan.

Lebih lanjut, regulasi ini juga mulai menerapkan kebijakan fiktif-positif, yaitu jika sistem tidak merespons dalam waktu yang ditentukan, maka proses otomatis berlanjut ke tahap beri-kutnya. Kebijakan ini diyakini akan memangkas hambatan birokrasi dan mempercepat pros-es perizinan.

Untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah memberikan kemudahan signifikan melalui penyederhanaan proses perizinan berbasis pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS).

Sistem OSS sendiri kini diperkuat dengan tiga subsistem tambahan, yaitu Persyaratan Da-sar, Fasilitas Berusaha, dan Kemitraan, yang makin mempermudah pelaku UMK dalam mengakses izin usaha secara digital.

PP ini juga menegaskan posisinya sebagai acuan tunggal perizinan berusaha. Susiwijono menekankan bahwa tidak boleh ada tambahan persyaratan atau izin dari kementerian, lem-baga, pemerintah daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini.

“Selain ketiga hal pokok tersebut, kami juga ingin menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini menjadi acuan tunggal (single reference) yang artinya secara san-gat tegas tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan yang diterbitkan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini,” kata Susiwijono.

Senada dengan itu, Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM Heldy Satrya Putera menjelaskan bahwa sistem kini dilengkapi dashboard pemantauan un-tuk memastikan proses izin berjalan sesuai waktu yang ditetapkan. Jika tenggat waktu ter-lewati, maka sistem secara otomatis menganggap izin telah disetujui.

“Semua izin sekarang tidak ada yang tidak ada waktunya. Semua ada batas waktunya,” ujarnya Heldy.

Arah kebijakan pemerintah tetap jelas menciptakan iklim usaha yang modern, cepat, dan efisien, sekaligus menjaga kredibilitas regulasi di mata investor dalam dan luar negeri.

(*)

Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 Beri Kepastian Izin Investasi

Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), sebagai upaya terbaru untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong epastian waktu dalam proses perizinan investasi. Aturan ini menetapkan batas waktu yang jelas untuk seluruh proses perizinan dan menerapkan sistem otomatisasi bagi izin yang tidak diproses tepat waktu.

Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM, Heldy Satrya Putera mengatakan sistem perizinan kini dilengkapi dengan dashboard pemantauan untuk memastikan proses berjalan sesuai target. Jika melewati tenggat, sistem akan otomatis menganggap izin telah disetujui.

“Semua izin sekarang ada batas waktunya. Kalau dia sudah waktunya, maka dia akan diterbitkan. Karena dianggap berarti sudah disetujui,” kata Heldy.

Heldy menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut tetap dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian, terutama terkait perizinan teknis yang memerlukan verifikasi lapangan. Proses teknis semacam ini dinilai masih memerlukan waktu dan sangat dipengaruhi oleh kondisi lokasi masing-masing.

”Pemerintah kini telah menerapkan sistem Service Level Agreement (SLA) sebagai instrumen untuk menjamin durasi pelayanan yang terukur dan dapat dipantau,” ujarnya.

Heldy pun mengakui bahwa dalam implementasi sistem perizinan seperti OSS (Online Single Submission), kemungkinan gangguan teknis tetap ada, meskipun pada umumnya dapat segera diatasi.

”PP 28/2025 diharapkan dapat mengubah paradigma dunia usaha terhadap pelayanan perizinan pemerintah, dari yang semula dianggap lambat dan tidak transparan, menjadi lebih terukur dan dapat diandalkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengungkapkan PP 28/2025 dihadirkan sebagai upaya pemerintah memperkuat transformasi ekonomi. Terbitnya PP ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi.

“PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha,” tutur Susiwijono

Dengan landasan hukum yang semakin solid, PP 28 Tahun 2025 menjadi fondasi penting bagi transformasi iklim investasi Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya mengatur aspek teknis perizinan, tetapi juga mencerminkan arah baru pembangunan ekonomi yang lebih inklusif, terdesentralisasi, dan berkelanjutan.

Implementasi yang konsisten dan pengawasan yang transparan, menjadi penentu keberhasilan dari regulasi ini dalam mewujudkan Indonesia sebagai destinasi investasi utama.