PP 28/2025 Dorong Kemudahan Usaha dan Pertumbuhan Investasi

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong iklim usaha yang sehat dan ramah investasi. Hal ini ditunjukkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Regulasi ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan hadir sebagai wujud penguatan transformasi ekonomi nasional berbasis penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Regulasi ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan ekosistem kemudahan berusaha serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas dan efisiensi birokrasi di Indo-nesia.

Dalam acara sosialisasi yang digelar pada hari yang sama, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan bahwa pemerintah secara konsisten mendorong sistem perizinan yang transparan dan pasti.

“Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi,” ujar Susiwijono.

Ia menjelaskan bahwa penguatan pengaturan dan integrasi sistem dalam PP ini akan me-nyederhanakan proses perizinan, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha di semua level.

Salah satu aspek kunci dari PP ini adalah penerapan Service Level Agreement (SLA) yang memastikan batas waktu layanan yang jelas pada setiap tahapan proses izin, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan.

Lebih lanjut, regulasi ini juga mulai menerapkan kebijakan fiktif-positif, yaitu jika sistem tidak merespons dalam waktu yang ditentukan, maka proses otomatis berlanjut ke tahap beri-kutnya. Kebijakan ini diyakini akan memangkas hambatan birokrasi dan mempercepat pros-es perizinan.

Untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah memberikan kemudahan signifikan melalui penyederhanaan proses perizinan berbasis pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS).

Sistem OSS sendiri kini diperkuat dengan tiga subsistem tambahan, yaitu Persyaratan Da-sar, Fasilitas Berusaha, dan Kemitraan, yang makin mempermudah pelaku UMK dalam mengakses izin usaha secara digital.

PP ini juga menegaskan posisinya sebagai acuan tunggal perizinan berusaha. Susiwijono menekankan bahwa tidak boleh ada tambahan persyaratan atau izin dari kementerian, lem-baga, pemerintah daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini.

“Selain ketiga hal pokok tersebut, kami juga ingin menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini menjadi acuan tunggal (single reference) yang artinya secara san-gat tegas tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan yang diterbitkan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini,” kata Susiwijono.

Senada dengan itu, Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM Heldy Satrya Putera menjelaskan bahwa sistem kini dilengkapi dashboard pemantauan un-tuk memastikan proses izin berjalan sesuai waktu yang ditetapkan. Jika tenggat waktu ter-lewati, maka sistem secara otomatis menganggap izin telah disetujui.

“Semua izin sekarang tidak ada yang tidak ada waktunya. Semua ada batas waktunya,” ujarnya Heldy.

Arah kebijakan pemerintah tetap jelas menciptakan iklim usaha yang modern, cepat, dan efisien, sekaligus menjaga kredibilitas regulasi di mata investor dalam dan luar negeri.

(*)

Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 Beri Kepastian Izin Investasi

Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), sebagai upaya terbaru untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong epastian waktu dalam proses perizinan investasi. Aturan ini menetapkan batas waktu yang jelas untuk seluruh proses perizinan dan menerapkan sistem otomatisasi bagi izin yang tidak diproses tepat waktu.

Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM, Heldy Satrya Putera mengatakan sistem perizinan kini dilengkapi dengan dashboard pemantauan untuk memastikan proses berjalan sesuai target. Jika melewati tenggat, sistem akan otomatis menganggap izin telah disetujui.

“Semua izin sekarang ada batas waktunya. Kalau dia sudah waktunya, maka dia akan diterbitkan. Karena dianggap berarti sudah disetujui,” kata Heldy.

Heldy menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut tetap dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian, terutama terkait perizinan teknis yang memerlukan verifikasi lapangan. Proses teknis semacam ini dinilai masih memerlukan waktu dan sangat dipengaruhi oleh kondisi lokasi masing-masing.

”Pemerintah kini telah menerapkan sistem Service Level Agreement (SLA) sebagai instrumen untuk menjamin durasi pelayanan yang terukur dan dapat dipantau,” ujarnya.

Heldy pun mengakui bahwa dalam implementasi sistem perizinan seperti OSS (Online Single Submission), kemungkinan gangguan teknis tetap ada, meskipun pada umumnya dapat segera diatasi.

”PP 28/2025 diharapkan dapat mengubah paradigma dunia usaha terhadap pelayanan perizinan pemerintah, dari yang semula dianggap lambat dan tidak transparan, menjadi lebih terukur dan dapat diandalkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengungkapkan PP 28/2025 dihadirkan sebagai upaya pemerintah memperkuat transformasi ekonomi. Terbitnya PP ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi.

“PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha,” tutur Susiwijono

Dengan landasan hukum yang semakin solid, PP 28 Tahun 2025 menjadi fondasi penting bagi transformasi iklim investasi Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya mengatur aspek teknis perizinan, tetapi juga mencerminkan arah baru pembangunan ekonomi yang lebih inklusif, terdesentralisasi, dan berkelanjutan.

Implementasi yang konsisten dan pengawasan yang transparan, menjadi penentu keberhasilan dari regulasi ini dalam mewujudkan Indonesia sebagai destinasi investasi utama.

Wacana Pemakzulan Gibran Tidak Mungkin Dilakukan, Masyarakat Fokus Kawal Pemerintahan

Jakarta – Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke ruang publik. Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa wacana tersebut nyaris mustahil untuk terjadi. Ia bahkan mengimbau masyarakat agar tidak larut dalam isu yang hanya menambah kegaduhan politik dan justru berpotensi menghambat kinerja pemerintahan yang baru berjalan.

“Sudah tiga partai tolak pemakzulan. Apa tidak cukup untuk yakinkan, pemakzulan tidak mungkin terjadi?” kata Jimly kepada wartawan. Ia menyebut bahwa secara politik, tidak ada pijakan kuat untuk melanjutkan proses pemakzulan karena kurangnya dukungan dari partai-partai besar di parlemen.

Menurut Jimly, fakta bahwa sudah ada tiga partai yang secara tegas menolak isu pemakzulan merupakan sinyal kuat bahwa hal tersebut tidak akan memiliki kekuatan politik untuk diwujudkan. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemakzulan bukan hanya soal wacana, melainkan harus melalui mekanisme hukum dan politik yang ketat, serta membutuhkan dukungan mayoritas di DPR dan MPR.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa energi masyarakat terlalu banyak dihabiskan untuk membahas isu-isu yang tidak produktif. “Maka lebih baik perhatian dan kemarahan diarahkan untuk awasi kinerja pemerintah sekarang,” ujarnya. Jimly menekankan pentingnya partisipasi publik dalam mengawal jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran agar tetap berada pada jalur yang benar dan transparan.

Jimly, yang juga pakar hukum tata negara, mengingatkan bahwa pelajaran penting dari Pilpres 2024 adalah perlunya konsolidasi demokrasi, bukan memperpanjang konflik yang tidak membawa manfaat. Ia mengajak masyarakat untuk mulai berpikir ke depan dan menyiapkan diri menyambut Pilpres 2029 dengan lebih matang dan konstruktif.

“Persiapan untuk Pilpres lagi pada 2029 agar pengalaman pahit 2024 jangan terulang dan lebih penting antisipasi untuk perbaikan sistem ke depan,” tegasnya.

Dalam penutup pernyataannya, Jimly mengajak publik untuk kembali fokus pada hal yang lebih substansial, yakni pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Ia menilai bahwa kritik dan kontrol publik terhadap Prabowo-Gibran jauh lebih berdampak daripada terjebak dalam wacana pemakzulan yang tidak realistis.

Dengan demikian, narasi pemakzulan Gibran sebaiknya tidak lagi diperpanjang. Fokus utama masyarakat saat ini adalah memastikan bahwa pemerintahan baru dapat bekerja secara efektif, akuntabel, dan mampu membawa perubahan nyata bagi rakyat.

Wapres Gibran Sah Dipilih Rakyat, Hentikan Wacana Pemakzulan

Isu pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat di ruang publik. Namun, wacana ini tidak hanya melemahkan sistem demokrasi, tetapi juga mengancam stabilitas pemerintahan yang masih dalam masa awal bekerja. Sudah saatnya kita sebagai warga negara menolak segala bentuk provokasi pemakzulan yang tidak berdasar.

 

Pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran membutuhkan ruang kerja yang tenang dan fokus. Isu-isu politik yang tak relevan, seperti pemakzulan, justru berisiko menghambat laju pemerintahan dalam menunaikan janji-janjinya kepada rakyat. Sebagai bangsa yang sudah melewati proses pemilihan umum yang konstitusional dan demokratis, hasil pemilu semestinya dihormati sebagai manifestasi dari suara rakyat.

 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa peluang untuk memakzulkan Gibran sangat kecil bahkan nyaris tidak mungkin terjadi. Hal ini karena secara politik, dukungan terhadap gagasan tersebut minim dan tidak memiliki pijakan kuat di parlemen. Tiga partai besar bahkan telah menyatakan penolakannya terhadap isu tersebut, yang seharusnya sudah cukup menjadi sinyal bahwa tidak ada kekuatan mayoritas untuk melanjutkan agenda pemakzulan.

 

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemakzulan bukan sekadar opini publik atau keinginan kelompok tertentu. Mekanismenya sangat ketat dan kompleks, membutuhkan bukti kuat atas pelanggaran hukum yang berat, dan harus melewati persetujuan dari DPR serta Mahkamah Konstitusi. Artinya, wacana ini tidak cukup hanya didorong oleh ketidaksukaan politik, melainkan harus disertai dasar hukum yang jelas dan dukungan politik yang memadai—dua hal yang saat ini sangat tidak tersedia.

 

Jimly juga mengingatkan pentingnya energi masyarakat diarahkan pada pengawasan terhadap kinerja pemerintahan saat ini, bukan tenggelam dalam isu-isu yang tidak substansial. Ia menyarankan agar masyarakat lebih kritis dalam mengawal jalannya pemerintahan ketimbang terus mempertanyakan legitimasi yang sudah sah. Konsolidasi demokrasi, menurutnya, adalah tugas bersama pasca pemilu, bukan memperpanjang konflik yang tidak membawa manfaat apa pun bagi rakyat.

 

Ia pun menekankan bahwa pengalaman dari Pemilu 2024 seharusnya menjadi pelajaran berharga agar bangsa ini lebih siap dalam menghadapi pemilu selanjutnya di 2029. Kita harus berani mengakui bahwa demokrasi membutuhkan kedewasaan politik, dan kedewasaan itu ditunjukkan dengan menghargai hasil pemilu serta mendukung pemerintahan bekerja dalam koridor hukum dan konstitusi.

 

Dari kalangan legislatif, suara penolakan juga datang secara tegas. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, meminta semua pihak untuk tidak terjebak dalam arus provokasi. Menurutnya, hasil pemilu adalah representasi sah dari kehendak rakyat, dan seharusnya dihormati oleh semua elemen bangsa. Ia juga mengingatkan bahwa pergantian kepemimpinan hanya bisa dilakukan melalui mekanisme konstitusional, bukan melalui narasi politik yang dibangun tanpa dasar.

 

Ia menilai, isu pemakzulan yang dilemparkan ke ruang publik tanpa didasari argumen hukum yang kuat hanya akan mengganggu stabilitas politik dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi yang telah berjalan dengan baik. Sebagai bangsa yang sedang bersiap menghadapi tantangan global dan agenda pembangunan nasional, energi kita sebaiknya difokuskan pada kerja-kerja konkret, bukan pada wacana pemakzulan yang cenderung mengarah pada perpecahan.

 

Sejumlah pihak mungkin menganggap bahwa surat dari Forum Purnawirawan TNI yang meminta pemakzulan Gibran sebagai bentuk kontrol publik. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret dari lembaga parlemen untuk menindaklanjuti surat tersebut. Artinya, secara kelembagaan, tidak ada proses yang tengah berjalan terkait pemakzulan. Ini menandakan bahwa secara politis maupun administratif, wacana itu tidak menemukan ruang untuk diwujudkan.

 

Stabilitas politik adalah fondasi utama dari pembangunan nasional. Dalam masa transisi pemerintahan seperti sekarang, ketenangan dan dukungan dari masyarakat menjadi sangat penting. Pemerintahan baru membutuhkan kepercayaan untuk melaksanakan mandatnya secara penuh. Kita tidak bisa terus-menerus berada dalam atmosfer konflik politik yang berkepanjangan, karena itu hanya akan merugikan rakyat secara luas.

 

Kritik terhadap pemerintah adalah hal yang wajar dan bahkan sehat dalam demokrasi. Namun, kritik itu harus dilandasi oleh data, hukum, dan tujuan perbaikan, bukan oleh emosi atau ambisi politik. Kita perlu menjadi publik yang dewasa dalam menyampaikan pendapat dan bijak dalam merespons isu-isu yang berkembang. Jangan sampai kita terseret dalam arus informasi yang sengaja dibentuk untuk menyesatkan opini publik.

 

Dalam kondisi bangsa yang sedang bersiap melangkah ke babak baru pembangunan, mari kita pilih untuk menjadi bagian dari solusi, bukan pembuat kegaduhan. Pemerintahan Prabowo-Gibran telah sah secara hukum dan konstitusi. Mereka memegang mandat rakyat yang diberikan lewat pemilu, dan mandat itu harus dihormati.

 

Oleh karena itu, sudah waktunya masyarakat menolak segala bentuk provokasi dan agitasi politik yang mengarah pada pemakzulan tanpa dasar. Mari kita dukung pemerintahan ini agar bisa bekerja maksimal dan tetap dalam jalur konstitusi yang demokratis. Pilihan terbaik saat ini adalah menjaga stabilitas, memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan pemerintahan baru mampu bekerja untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

 

)* Penulis adalah pengamat sosial politik

Hormati Konstitusi, Tolak Provokasi Pemakzulan Wapres Gibran

Jakarta – Desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Forum Purnawirawan TNI mengirimkan surat resmi kepada DPR dan MPR. Namun, respons tenang dan tegas dari kalangan legislatif menandai bahwa langkah tersebut dinilai tidak berdasar dan berpotensi merusak stabilitas politik nasional.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, meminta semua pihak untuk tidak terbawa arus provokasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan politik. Ia menegaskan bahwa hasil pemilu adalah wujud kedaulatan rakyat yang harus dijaga bersama.
“Sudah, hormati hasil Pemilu ya,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen.

Ia menekankan bahwa dalam sistem demokrasi, pergantian kepemimpinan hanya bisa dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai konstitusi.

“Jangan ganggu jalannya pemerintahan dengan isu-isu yang tidak berdasar. Kalau ada ketidakpuasan, salurkan lewat jalur hukum, bukan narasi pemakzulan,” tegas Habiburokhman.

Lebih lanjut, ia menilai isu yang dilemparkan ke publik tanpa pijakan hukum yang kuat hanya akan memperkeruh ruang demokrasi dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Ini saatnya semua komponen bangsa fokus pada kerja nyata, bukan sibuk membangun wacana yang memecah belah,” tambah Habiburokhman.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengirimkan surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 yang berisi usulan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR dan MPR. Surat tersebut diklaim telah masuk ke Sekretariat Jenderal parlemen sejak awal Juni lalu. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi mengenai proses lebih lanjut atas surat itu.

 

Pemerintah Pastikan Tindak Tegas Praktik Prostitusi di IKN

Oleh : Zainudin Rahman )*

Penataan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai simbol masa depan Indonesia tidak hanya mencakup pembangunan fisik dan infrastruktur, tetapi juga pembangunan karakter lingkungan yang bersih, tertib, dan bebas dari praktik-praktik menyimpang. Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kembali isu mengenai keberadaan pekerja seks komersial (PSK) di sekitar kawasan IKN. Meski informasi tersebut mengemuka dari data lama yang beredar ulang di media sosial, pemerintah tidak mengambil sikap reaktif biasa, melainkan menanggapinya dengan langkah-langkah konkret dan terukur di lapangan.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa tidak ada aktivitas prostitusi di kawasan inti pembangunan IKN. Penegasan ini tidak sebatas pernyataan normatif, melainkan dibuktikan dengan tindakan cepat dan tegas terhadap indikasi yang muncul di lapangan. Penertiban langsung dilakukan ketika ditemukan aktivitas mencurigakan, khususnya di wilayah administratif Kecamatan Sepaku yang berbatasan dengan kawasan inti pembangunan.

Lebih lanjut, Basuki Hadimuljono mengklarifikasi bahwa isu yang sempat beredar mengenai PSK di IKN merupakan informasi lama yang kembali diangkat. Pemerintah tidak menutup-nutupi persoalan tersebut, namun memilih melakukan respons yang tepat melalui pendekatan hukum dan pengawasan. Tindakan itu ditunjukkan dengan penertiban terhadap delapan warung remang-remang yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi pada masa lalu. Fakta ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan telah berjalan dan pemerintah responsif terhadap potensi gangguan ketertiban sosial di wilayah strategis nasional.

Penting dicatat bahwa pemerintah tidak berhenti pada tindakan represif saja, melainkan juga melakukan pemetaan sosial secara menyeluruh. Hal ini menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya kembali praktik serupa yang bisa mencederai citra IKN sebagai pusat pemerintahan baru yang berkelas dunia. Selain itu, sinyalemen keterlibatan oknum dalam praktik menyimpang juga menjadi perhatian serius. Meski tidak ada aparatur sipil negara yang terlibat, Basuki Hadimuljono menyebutkan bahwa dari sekitar 20 ribu pekerja konstruksi yang bekerja di IKN, tetap diperlukan pengawasan ketat agar lingkungan kerja tetap bersih dari perilaku menyimpang.

Di sisi lain, koordinasi lintas institusi menjadi faktor penting dalam upaya penindakan praktik prostitusi. Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, menuturkan bahwa laporan mengenai dugaan prostitusi online di kawasan Kecamatan Sepaku berasal dari masyarakat dan pemerintah desa. Ini menunjukkan bahwa masyarakat turut memiliki kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan IKN tetap tertib. Kolaborasi antara warga, pemerintah daerah, dan aparat menjadi modal sosial yang penting dalam menciptakan ekosistem sosial yang aman.

Bagenda Ali juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan intensif selama tiga bulan terakhir. Dengan pendekatan preventif berupa patroli rutin dan pengawasan di titik-titik rawan, pemerintah daerah mengambil peran proaktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat serta para pekerja yang berada di sekitar kawasan pembangunan IKN.

Upaya pemerintah dalam menindak praktik prostitusi di sekitar IKN mencerminkan keseriusan menjaga marwah Ibu Kota Negara yang baru. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran norma dan hukum, terlebih jika itu berpotensi mencoreng simbol strategis bangsa. Penindakan ini sekaligus menjadi pesan moral bahwa pembangunan IKN tidak hanya fisik semata, tetapi juga membentuk fondasi sosial yang sehat.

Fase pembangunan IKN adalah momentum penting bagi Indonesia untuk menunjukkan standar baru dalam pengelolaan kawasan strategis. IKN dirancang sebagai kota yang ramah lingkungan, berteknologi tinggi, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kehidupan sosial yang beradab. Oleh karena itu, penghapusan praktik-praktik menyimpang seperti prostitusi menjadi bagian integral dari misi besar membangun ibu kota berkelas dunia.

Pemerintah juga menunjukkan pendekatan humanis dalam menyelesaikan persoalan ini. Penertiban warung remang-remang dilakukan tanpa kekerasan dan disertai pendekatan persuasif kepada pemilik tempat usaha. Langkah ini menjadi bukti bahwa ketegasan tidak selalu identik dengan kekasaran. Justru pendekatan seperti ini memperlihatkan bahwa pemerintah mengedepankan prinsip keadilan sosial serta penghormatan terhadap hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat dan tertib.

Selain itu, keterbukaan informasi dari pemerintah patut diapresiasi. Klarifikasi yang disampaikan langsung oleh pejabat otoritatif memberi kejelasan bagi publik dan mencegah terbentuknya disinformasi yang bisa merusak reputasi IKN. Ketika isu sensitif seperti prostitusi muncul, pemerintah tidak membiarkannya berkembang liar, melainkan langsung memberikan penjelasan dan langkah-langkah penanganannya.

Maka dari itu, keberhasilan pemerintah dalam merespons isu ini harus dilihat sebagai bagian dari komitmen jangka panjang membangun tata kelola sosial yang kuat di IKN. Bukan hanya soal penertiban fisik, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa IKN adalah representasi dari arah masa depan Indonesia yang bersih, maju, dan beradab.

Langkah-langkah ini menjadi pondasi penting dalam mewujudkan kawasan IKN yang tidak hanya menjadi pusat pemerintahan, melainkan juga pusat peradaban. Kawasan ini akan menjadi wajah Indonesia yang baru, yang ditopang oleh prinsip hukum, moralitas, dan kepastian tata kelola.

Dengan strategi kolaboratif, pendekatan yang tegas namun humanis, serta pengawasan berkelanjutan, IKN dipastikan akan terjaga dari praktik-praktik menyimpang. Pemerintah telah membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi prostitusi di kawasan ibu kota baru. Ini adalah bagian dari tekad membangun IKN sebagai simbol peradaban yang mencerminkan nilai luhur bangsa.

)* Penulis merupakan Pemerhati Isu Sosial

Pemerintah Tegas Tindak Praktik Prostitusi, IKN Dipastikan Bebas dari PSK

Penajam Paser Utara – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya menjaga integritas dan citra kawasan IKN sebagai pusat pemerintahan yang bersih dan tertib. Berbagai isu mengenai keberadaan pekerja seks komersial (PSK) di wilayah tersebut telah ditanggapi secara serius dengan penindakan langsung di lapangan.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan tidak ada praktik prostitusi di kawasan inti IKN. Pihaknya langsung melakukan penertiban apabila ada indikasi aktivitas semacam itu di sekitar wilayah IKN.

“Jadi memang bukan di IKN-nya bos. Kalau di IKN-nya nggak, itu di daerah Sepaku, di Kecamatan Sepaku waktu itu yang sekarang sudah berkembang,” ujar Basuki.

Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama kepolisian. Kegiatan itu menyasar warung remang-remang yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.

“Ada delapan warung yang kami selesaikan waktu itu. Kalau yang ada yang online sekarang ternyata itu recycle informasinya,” tambah Basuki.

Pemerintah juga mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar di media sosial bukanlah hal baru, melainkan data lama yang kembali muncul. Kendati demikian, pengawasan tetap dilakukan secara rutin demi mencegah kembali munculnya praktik serupa.

“Makanya itu informasi itu, bukan kami menutup-nutupi, nggak ada. Kalau emang ada ya pasti kami tindak,” jelas Basuki.

Ia memastikan tidak ada aparatur sipil negara (ASN) Otorita IKN yang terlibat dalam praktik tersebut, meski tidak menutup kemungkinan keterlibatan oknum pekerja konstruksi.

“Kalau dari ASN Otorita nggak ada. Tapi yang para pekerja konstruksi tadi ada 20 ribu, saya tidak ber prejudice clean semua,” tegas Basuki.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait prostitusi online di sekitar Kecamatan Sepaku, kawasan administratif yang berada dekat IKN.

“Ada laporan praktik prostitusi di sekitar wilayah IKN disampaikan masyarakat dan pemerintah desa setempat,” jelas Bagenda.

Tindak lanjut dari laporan tersebut dilakukan melalui patroli dan pengawasan intensif yang telah berlangsung sejak tiga bulan terakhir.

“Kami sudah lakukan pantauan sejak tiga bulan lalu terkait laporan adanya praktik prostitusi di sekitar wilayah IKN,” tutup Bagenda.

Dengan langkah cepat dan tegas ini, pemerintah menunjukkan keseriusan menjaga kawasan IKN dari praktik menyimpang serta memastikan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pembangunan nasional.

Pemerintah Pastikan Kawasan IKN Bebas PSK dan Praktik Prostitusi

Jakarta, Pemerintah memastikan bahwa kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bebas dari praktik prostitusi dan pekerja seks komersial (PSK).

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menanggapi kekhawatiran publik usai beredarnya laporan mengenai adanya aktivitas prostitusi di sekitar wilayah tersebut. Ditegaskannya, lokasi yang menjadi sorotan sebenarnya berada di Kecamatan Sepaku, yang berjarak sekitar 3 kilometer dari inti kawasan IKN.

“Jadi memang bukan di IKN-nya, bos. Kalau di IKN-nya nggak, itu di daerah Sepaku, di Kecamatan Sepaku waktu itu yang sekarang sudah berkembang,” ujar Basuki di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ia menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh Satpol PP dan kepolisian terhadap delapan warung remang-remang yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi, khususnya saat bulan Ramadan. Basuki menilai informasi yang kembali beredar terkait PSK di IKN adalah kabar lama yang didaur ulang.

“Kalau yang online sekarang ternyata itu recycle informasinya. Sebelumnya itu ada, nah sekarang di_recycle,_” katanya.

Basuki juga memastikan tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Otorita IKN yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Namun, ia mengakui belum dapat memastikan hal serupa terhadap para pekerja konstruksi yang jumlahnya mencapai 20 ribu orang.

“Kalau dari ASN Otorita nggak ada. Tapi yang para pekerja konstruksi tadi ada 20 ribu, ya. Saya tidak ber-prejudice clean semua, kan juga nggak,” ujarnya.

Basuki memastikan bahwa jika ditemukan aktivitas serupa di masa mendatang, pihaknya tidak akan segan untuk menindak tegas.

“Makanya itu informasi itu, bukan kami menutup-nutupi, nggak ada. Kalau emang ada ya pasti kami tindak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan pemerintah desa terkait dugaan praktik prostitusi daring.

“Kami sudah lakukan pantauan sejak tiga bulan lalu terkait laporan adanya praktik prostitusi di sekitar wilayah IKN,” jelasnya.

Di tempat yang berbeda, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, juga menyatakan keprihatinannya atas kabar tersebut.

“Waduh, gawat, gawat, kok bisa gawat gitu, wah ini harus dicek ini, harus dicek,” ujar Cak Imin.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga IKN sebagai kawasan bersih, aman, dan bermartabat, serta akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan tidak ada praktik prostitusi di wilayah tersebut.

Kematian ASN Kemlu Terus Diselidiki, Hormati Proses Hukum yang Berlaku

Jakarta — Proses penyelidikan atas kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, masih terus berlangsung intensif. Polisi pun telah memeriksa lima orang saksi, termasuk istri dan rekan kerja korban.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, ya istri korban, rekan korban, penjaga, kemudian teman-teman tetangga,” ujar Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Sigit Karyono.

Pihak kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan kini tengah menganalisis dua rekaman CCTV yang diambil dari lokasi. Hasil analisis rekaman tersebut diharapkan bisa memberikan petunjuk penting untuk mengungkap penyebab pasti kematian Arya.

“Kami lagi koordinasi dengan Krimum Polda dulu, sambil menunggu hasil dari tim identifikasi dan laboratorium forensik atas temuan di TKP,” tambah Sigit.

Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi menyatakan kamar kos tempat Arya ditemukan meninggal menggunakan sistem kunci digital berbasis kartu akses. Hanya Arya yang memegang akses tersebut.

“Ya dari sampai dengan keterangan pemilik kos itu ya hanya satu (yang pegang akses kamar hanya Arya),” terang Rezha saat dikonfirmasi

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Rolliansyah Soemirat menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan dalam pengusutan kasus ini kepada aparat penegak hukum, sekaligus menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Arya yang meninggalkan seorang istri dan dua anak.

“Saat ini Kementerian Luar Negeri telah menyerahkan proses penanganan peristiwa ini kepada pihak yang berwenang,” kata Rolliansyah dalam keterangan tertulis

Dengan penyelidikan yang sedang berjalan dan proses hukum yang tengah berlangsung, publik diimbau untuk tidak membuat asumsi atau spekulasi yang belum berdasar, agar tidak mengganggu jalannya penyidikan dan menghormati keluarga yang ditinggalkan.**

Kematian Diplomat Muda, Publik Diminta Tak Berspekulasi dan Hormati Proses Hukum

Jakarta — Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI meminta publik untuk tidak mengaitkan kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan dengan pekerjaan yang pernah dijalaninya. Permintaan ini disampaikan untuk meredam spekulasi liar yang beredar di tengah masyarakat.

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa Arya Daru memang pernah menjadi saksi dalam penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), namun hal tersebut tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan kematiannya.

“Pernah (jadi saksi kasus TPPO), tapi itu jangan dikait-kaitkan. Kami lihat nunggu hasil penyelidikan polisi. Kita jangan berspekulasi,” kata Judha

Judha menuturkan bahwa almarhum Arya bertugas menangani persoalan WNI di luar wilayah Asia Tenggara dan Timur Tengah, termasuk dalam evakuasi WNI dari Iran serta penanganan WNI bermasalah di Turki. Arya pernah terlibat dalam kasus TPPO WNI di Jepang, tetapi penanganan kasus tersebut telah selesai.

“Almarhum tidak menangani kasus (TPPO) di Kamboja,” tambah Judha, menepis dugaan yang beredar soal kaitan kasus serupa di kawasan Asia Tenggara.

Kemenlu menegaskan bahwa saat ini pihaknya menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian.

“Silakan ditanyakan kepolisian. Kami menunggu hasil penyelidikan di kepolisian,” ujar Judha.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat telah memulai proses penyelidikan mendalam atas kematian Arya Daru yang ditemukan meninggal di indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7).

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Karyono menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah saksi tambahan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Namun, belum ada kesimpulan pasti mengenai penyebab kematian Arya.

“Kami akan panggil pegawai Kemenlu, kerabat dan keluarga korban untuk dimintai keterangan dalam kasus penyelidikan tewasnya pegawai Kemenlu RI. Hasil autopsi sampai saat ini belum keluar. Kami belum bisa simpulkan penyebab kematian korban,” jelas Karyono.

Kemenlu dan pihak kepolisian sama-sama mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, demi menjaga integritas penyelidikan dan menghormati pihak keluarga yang sedang berduka. *