Pemerintah Dorong Iklim Ekonomi Dinamis Lewat Deregulasi Impor

Pemerintah Dorong Iklim Ekonomi Dinamis Lewat Deregulasi Impor

Jakarta – Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa deregulasi menjadi hal yang sangat penting guna meningkatkan daya saing Indonesia di tengah persaingan global yang ketat.

“Regulasi yang kompleks dan saling tumpang tindih selama ini menjadi hambatan dalam kegiatan impor, khususnya untuk bahan baku industri. Dengan penyederhanaan ini, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas bisnis secara lebih efisien,” ujarnya.

Langkah deregulasi ini dilakukan melalui pencabutan Permendag No. 36 Tahun 2023 jo. Permendag No. 8 Tahun 2024, dan digantikan oleh sembilan peraturan menteri perdagangan (Permendag) baru berdasarkan klasifikasi komoditas tertentu. Kesembilan regulasi tersebut meliputi sektor tekstil, pertanian, bahan kimia, barang konsumsi, elektronik, hingga barang tidak baru dan limbah non-B3.

Pemerintah juga secara khusus merelaksasi ketentuan impor terhadap 10 jenis komoditas, antara lain produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan kimia tertentu, dan barang konsumsi lainnya. Komoditas ini sebelumnya dikenakan larangan atau pembatasan (lartas) yang dinilai memperlambat proses logistik industri.

Selain pelonggaran terhadap komoditas utama, pemerintah memastikan sistem pengawasan tetap berjalan melalui sistem CEISA di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mekanisme ini memungkinkan instansi terkait memberikan respons cepat terhadap potensi dampak negatif dari barang impor, dengan waktu pemrosesan maksimal 14 hari kerja.

Airlangga menjelaskan bahwa deregulasi ini tetap menjaga keseimbangan antara kelancaran arus barang dan perlindungan industri dalam negeri. Ia menambahkan bahwa tarif bea masuk tidak mengalami perubahan, sehingga tidak berdampak pada penerimaan negara.

Langkah ini juga disambut positif oleh kalangan dunia usaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menyatakan bahwa deregulasi yang dilakukan pemerintah merupakan angin segar bagi pelaku usaha.

“Paket ini sangat positif karena tidak hanya menyederhanakan prosedur, tetapi juga memangkas biaya logistik dan operasional, sehingga mendukung peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja,” jelasnya.

Sebagai bagian dari reformasi yang lebih luas, pemerintah juga meluncurkan tiga satuan tugas (satgas) khusus, yakni Satgas Ekspor, Satgas Percepatan Perizinan, dan Satgas Perluasan Kesempatan Kerja. Satgas tersebut bertugas memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif di lapangan serta mengawal agenda reformasi struktural nasional.

Di sektor perdagangan dalam negeri, Kementerian Perdagangan turut menerbitkan Permendag No. 25 Tahun 2025 yang menyederhanakan proses perizinan usaha waralaba, di mana izin dianggap sah maksimal lima hari setelah pendaftaran. Selain itu, Permendag No. 26 Tahun 2025 mencabut empat peraturan yang dinilai tumpang tindih dengan peraturan pemerintah terbaru.

Kebijakan deregulasi impor ini juga dianggap penting dalam konteks perundingan Indonesia dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) serta penyusunan ulang kemitraan dagang dengan Amerika Serikat. Melalui kebijakan ini, Indonesia diharapkan dapat memperbaiki posisi dalam rantai pasok global serta meningkatkan kepercayaan investor asing.

Dengan deregulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim usaha yang lebih terbuka, transparan, dan berdaya saing tinggi. Evaluasi lanjutan terhadap kebijakan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas serta mengantisipasi potensi risiko terhadap industri dalam negeri.

[]

Pemerintah Sinergikan Deregulasi Impor dan Perlindungan Industri Lokal

Pemerintah Sinergikan Deregulasi Impor dan Perlindungan Industri Lokal

Jakarta – Pemerintah terus menguatkan sinergitas dalam menyelaraskan kebijakan deregulasi impor dengan perlindungan terhadap industri dalam negeri. Melalui kolaborasi lintas kementerian, khususnya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, serta kementerian dan lembaga terkait, langkah deregulasi ini dipastikan tidak hanya mendorong kemudahan berusaha, tetapi juga menjaga daya saing dan keberlangsungan industri nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa deregulasi kebijakan impor menjadi bagian dari upaya strategis dalam memperkuat ekosistem usaha di Indonesia, sekaligus menjawab tantangan global yang penuh ketidakpastian.

“Deregulasi (kebijakan impor) menjadi sebuah keharusan yang diminta oleh Bapak Presiden agar kita kompetitif, persaingan semakin kuat, dan beberapa negara semakin bersaing di tengah ketidakpastian saat ini,” ujar Airlangga

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini juga merupakan langkah proaktif untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem perdagangan Indonesia di mata mitra global, sebagaimana tercermin dalam laporan Trade Barriers 2025 oleh USTR.

“Kita ketahui bahwa terdapat ruang perbaikan dari hasil review tersebut, dan pemerintah merespons cepat melalui deregulasi sebagai bukti komitmen perbaikan berkelanjutan,” terangnya.

Menurutnya, deregulasi yang dilakukan saat ini merupakan tahap pertama dari serangkaian reformasi kebijakan impor yang akan diluncurkan pemerintah.

“Deregulasi ini baru paket pertama, jadi masih ada beberapa hal lain yang kita akan lakukan,” ungkap Airlangga.

Menanggapi langkah tersebut, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sarman Simanjorang, menyambut positif deregulasi namun mengingatkan agar kebijakan ini tetap memberikan proteksi bagi industri dalam negeri, khususnya sektor padat karya seperti tekstil dan garmen.

“Dengan pengawasan optimal, kebijakan ini justru akan memperkuat industri padat karya melalui peningkatan produktivitas dan efisiensi,” kata Sarman.

Ia mengapresiasi upaya pengawasan di lapangan serta menilai revisi Permendag sebagai peluang memperkuat kepastian suplai bahan baku strategis di tengah tantangan global.

“Permendag yang disusun diharapkan mampu melindungi industri dalam negeri dan menjamin kelancaran suplai bahan baku penting,” ucapnya.

Deregulasi tersebut mencakup penyederhanaan perizinan terhadap 482 jenis barang dan 10 komoditas utama, termasuk bahan baku plastik, pupuk, serta bahan tambahan makanan seperti sakarin dan siklamat. Sarman pun mendorong keterlibatan pelaku usaha agar kebijakan yang disusun semakin responsif terhadap kebutuhan industri.

“Saya rasa ini perlu dilibatkan karena akan lebih banyak masukan-masukan daripada pelaku usaha,” pungkasnya.

Deregulasi Impor Membuka Jalan Lebar bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Deregulasi Impor Membuka Jalan Lebar bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Oleh: Meliana Kede)*
Kebijakan deregulasi impor yang diterapkan oleh pemerintah telah dianggap sebagai langkah strategis dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui penyederhanaan aturan dan pengurangan hambatan administratif, dunia usaha kini diberikan ruang gerak yang lebih luas untuk berkembang dan bersaing, baik di pasar domestik maupun internasional. Dengan aturan yang lebih ringkas dan proses perizinan yang lebih efisien, aktivitas usaha dapat dilakukan tanpa beban birokrasi yang berlebihan, sehingga waktu dan biaya operasional dapat ditekan secara signifikan.

Langkah ini tidak hanya mempermudah pelaku usaha dalam mengakses bahan baku dan komponen produksi dari luar negeri, tetapi juga turut meningkatkan efisiensi rantai pasok industri. Proses produksi dalam negeri yang sebelumnya terhambat akibat keterlambatan atau kelangkaan bahan baku kini bisa berjalan lebih lancar. Dengan kelancaran pasokan tersebut, kapasitas produksi nasional dapat dioptimalkan, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap peningkatan output industri dan penciptaan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan bahwa deregulasi impor produk kehutanan dilakukan untuk mencegah eksploitasi hutan di dalam negeri menunjukkan adanya arah kebijakan yang tidak hanya pro-pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berwawasan lingkungan. Ketika tekanan terhadap hutan alam semakin meningkat akibat kebutuhan industri yang tinggi, membuka jalur impor untuk produk kehutanan bisa menjadi solusi strategis untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan kelestarian lingkungan.

Langkah deregulasi ini sebaiknya tidak dipandang sebagai bentuk ketergantungan pada produk luar negeri, melainkan sebagai instrumen untuk menahan laju deforestasi dan eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan. Dengan memberikan kemudahan impor pada komoditas kehutanan, tekanan terhadap hutan primer Indonesia yang selama ini menjadi sasaran utama eksploitasi dapat dikurangi secara signifikan.

Selain itu, kebijakan ini mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih kompetitif. Pelaku industri dalam negeri kini didorong untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produknya agar mampu bersaing di tengah arus barang impor yang semakin terbuka. Lingkungan usaha yang terbentuk dari deregulasi ini akan menumbuhkan iklim usaha yang sehat dan dinamis, di mana efisiensi, kualitas, dan produktivitas menjadi kunci utama keberhasilan.

Dalam konteks ketenagakerjaan, efek domino dari deregulasi impor turut dirasakan dengan meningkatnya penyerapan tenaga kerja. Peningkatan aktivitas produksi yang terjadi akibat kemudahan impor bahan baku menyebabkan kebutuhan tenaga kerja ikut bertambah. Kesempatan kerja baru yang tercipta turut memperkuat fondasi ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan secara umum.

Dukungan terhadap deregulasi ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang ramah investasi. Ketika prosedur impor dibuat lebih mudah, minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia akan meningkat. Dengan demikian, aliran modal asing dapat mendorong pertumbuhan sektor industri, memperluas kapasitas produksi, dan mempercepat pembangunan ekonomi nasional.

Peringatan dari Anggota Komisi VII DPR, Kaisar Abu Hanifah, tentang pentingnya pemetaan sektor industri yang cermat dalam pelaksanaan deregulasi kebijakan impor patut mendapat perhatian serius. Deregulasi dan kemudahan berusaha memang merupakan langkah positif yang mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi pelaksanaannya tidak boleh bersifat seragam tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan daya tahan masing-masing sektor industri dalam negeri.

Setiap industri memiliki karakteristik yang berbeda baik dari sisi bahan baku, tingkat ketergantungan terhadap impor, maupun kapasitas produksi domestik. Jika relaksasi impor diterapkan tanpa analisis mendalam, potensi terjadinya banjir produk asing yang tidak terkendali bisa menjadi ancaman nyata bagi industri lokal, terutama sektor yang masih berkembang atau belum sepenuhnya siap bersaing secara global.

Kebijakan deregulasi impor yang diambil oleh pemerintah merupakan bagian dari upaya reformasi struktural untuk menciptakan ekonomi yang lebih terbuka, efisien, dan berdaya saing. Langkah ini telah menunjukkan arah kebijakan yang pro terhadap dunia usaha dan pertumbuhan jangka panjang. Dalam jangka menengah hingga panjang, manfaat dari kebijakan ini diharapkan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama melalui peningkatan kesejahteraan, terbukanya lapangan pekerjaan baru, dan terciptanya industri yang kuat dan mandiri.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan mengenai pengecualian beberapa komoditas dari kebijakan deregulasi impor menunjukkan bahwa langkah pelonggaran yang diambil pemerintah tidak dilakukan secara membabi buta. Justru, pendekatan yang digunakan sangat selektif dan berbasis pada prinsip kehati-hatian, dengan mempertimbangkan kepentingan strategis nasional dan perlindungan terhadap masyarakat serta industri dalam negeri.

Dengan tetap mengecualikan barang-barang yang sudah ditetapkan dalam neraca komoditas nasional, pemerintah menjaga agar pasokan dan permintaan komoditas penting tetap seimbang. Hal ini penting untuk menghindari kelebihan pasokan yang bisa menjatuhkan harga pasar dan merugikan produsen dalam negeri. Neraca komoditas merupakan instrumen penting dalam perencanaan ekonomi, dan keberadaannya perlu dihormati dalam setiap kebijakan perdagangan agar ketahanan ekonomi nasional tidak terganggu.

Melalui kebijakan yang selektif seperti ini, pemerintah menunjukkan bahwa deregulasi tidak berarti liberalisasi total. Justru dengan memilah komoditas mana yang layak dipermudah dan mana yang perlu tetap dijaga, kebijakan ini menjadi lebih efektif, terarah, dan bertanggung jawab. Ini adalah bentuk deregulasi yang bijaksana memberi ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh, namun tetap mengutamakan kepentingan nasional dan kelestarian jangka panjang.
)*Peneliti Ekonomi dan Pembangunan

Deregulasi Impor Perkuat Daya Saing Industri Nasional

Deregulasi Impor Perkuat Daya Saing Industri Nasional

Oleh: Dimas Aryaputra *)

Langkah pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dan menggantinya dengan sembilan regulasi baru berdasarkan klaster sektor industri merupakan strategi progresif yang layak diapresiasi. Kebijakan ini bukan sekadar penyederhanaan administratif, melainkan merupakan terobosan dalam menciptakan ekosistem usaha yang lebih responsif terhadap kebutuhan industri nasional. Dalam konteks mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, deregulasi ini menunjukkan bahwa pemerintah mengambil posisi proaktif untuk memperkuat fondasi industri dalam negeri.

Salah satu dampak langsung dari deregulasi tersebut adalah percepatan proses produksi. Dengan izin impor bahan baku dan barang modal yang lebih sederhana, pelaku usaha kini dapat memangkas waktu tunggu yang sebelumnya menjadi hambatan utama dalam rantai pasok. Efisiensi ini membuka ruang lebih luas bagi industri untuk meningkatkan kapasitas produksi sekaligus merespons permintaan pasar dengan lebih cepat. Keuntungan semacam ini sangat dibutuhkan terutama oleh sektor industri padat karya yang selama ini terganjal oleh birokrasi perizinan yang kompleks.

Anggota Komisi VI DPR, Sartono Hutomo, menyampaikan pandangan bahwa deregulasi ini akan berperan besar dalam menggairahkan investasi. Menurutnya, iklim investasi yang sehat hanya bisa tercipta bila proses perizinan disederhanakan tanpa mengurangi unsur pengawasan. Pendekatan klasterisasi dalam regulasi baru juga dinilai memungkinkan pemerintah untuk lebih responsif dalam menyesuaikan kebijakan dengan kondisi masing-masing sektor. Dalam hal ini, sektor tekstil, elektronik, dan bahan kimia diperkirakan akan langsung merasakan dampaknya melalui peningkatan efisiensi produksi dan daya saing harga.

Namun, dukungan terhadap deregulasi tidak berarti membuka keran impor secara bebas. Pemerintah tetap menegaskan pentingnya pengawasan dan kontrol teknis. Prinsip kehati-hatian menjadi kunci agar kebijakan ini tidak justru menjadi bumerang bagi industri domestik. Dalam hal ini, pemerintah didorong untuk mempertahankan mekanisme persetujuan impor (PI), terutama pada sektor strategis seperti tekstil, guna memastikan bahwa tenaga kerja dan industri dalam negeri tidak terganggu oleh masuknya barang-barang dari luar secara berlebihan.

Lebih jauh, penguatan sistem kepabeanan juga menjadi syarat mutlak. Praktik-praktik curang seperti under-invoicing atau dumping harus dicegah melalui klasifikasi yang ketat dan transparan di pelabuhan. Hal ini tidak hanya penting bagi perlindungan produk lokal, tetapi juga untuk menjaga keadilan dalam kompetisi industri. Langkah ini menjadi vital mengingat Indonesia tengah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi hingga menyentuh angka 8 persen.

Kebijakan deregulasi ini juga mendapat dukungan dari Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI). Organisasi ini menilai bahwa penyederhanaan perizinan impor bisa memperkuat daya saing industri furnitur, khususnya dalam hal ketersediaan bahan baku yang belum dapat dipenuhi secara mandiri dari dalam negeri. Namun HIMKI mengingatkan pentingnya pembatasan terhadap impor produk furnitur jadi. Jika tidak diatur secara tegas, kekhawatiran akan membanjirnya barang-barang dari luar negeri yang lebih murah bisa menjadi ancaman nyata bagi pelaku industri hilir di dalam negeri.

Ketua Umum HIMKI, Abdul Sobur, menekankan bahwa kebijakan ini harus tetap memberi perlindungan proporsional. Ia menyoroti kebutuhan untuk menyeimbangkan antara kelonggaran impor bahan baku dan ketatnya pengawasan terhadap produk jadi. Industri furnitur Indonesia yang selama ini menyumbang ekspor nonmigas dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, membutuhkan dukungan kebijakan yang adil agar dapat terus tumbuh tanpa terganggu oleh tekanan eksternal.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR, Kaisar Abu Hanifah, menekankan pentingnya pemetaan kebutuhan industri secara cermat. Ia menilai bahwa deregulasi hanya akan efektif jika kebijakan yang diambil berdasarkan data dan masukan yang riil dari pelaku industri. Keterlibatan akademisi, asosiasi industri, dan pelaku usaha dalam perumusan serta pelaksanaan kebijakan menjadi syarat agar hasilnya tepat sasaran dan berkelanjutan. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, kebijakan pemerintah tidak hanya menjadi lebih inklusif, tapi juga berpotensi besar untuk menyelesaikan permasalahan struktural dalam rantai pasok nasional.

Upaya pemerintah untuk menerbitkan sembilan Permendag baru yang telah dikelompokkan dalam klaster industri merupakan langkah teknokratis yang mengedepankan fleksibilitas dan adaptasi. Klasifikasi ini memberikan keleluasaan untuk menyempurnakan regulasi seiring berkembangnya dinamika industri. Selain itu, diterbitkannya dua Permendag tambahan yang mengatur kemudahan berusaha juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar melakukan deregulasi, tetapi juga menciptakan landasan hukum baru yang lebih relevan.

Dalam perspektif yang lebih luas, kebijakan deregulasi ini menunjukkan bahwa pemerintah tengah mengambil posisi strategis dalam menghadapi tantangan global. Ketika negara-negara lain meningkatkan proteksionisme, Indonesia justru memilih jalur efisiensi dan daya saing. Langkah ini perlu didukung dengan penguatan sumber daya manusia, reformasi struktural di sektor industri, serta insentif yang berpihak pada pelaku usaha lokal.

Dengan pengawasan yang tepat dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, deregulasi ini berpotensi menjadi katalis penting dalam mendorong pertumbuhan industri nasional. Selain memberikan ruang lebih luas bagi pelaku usaha untuk berkembang, kebijakan ini juga sejalan dengan agenda besar pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas nasional, serta menjadikan Indonesia sebagai pusat manufaktur yang berdaya saing tinggi di tingkat regional maupun global.

*) Peneliti Kebijakan Industri dan Ekonomi Nasional

Apotek Desa Pastikan Ketersediaan Obat Esensial bagi Masyarakat

Apotek Desa Pastikan Ketersediaan Obat Esensial bagi Masyarakat

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat fondasi pelayanan kesehatan di tingkat akar rumput dengan meluncurkan Program Apotek Desa sebagai upaya menjamin ketersediaan obat esensial di seluruh pelosok tanah air. Inisiatif ini dirancang untuk menjawab tantangan ketimpangan akses obat-obatan, terutama di wilayah-wilayah terpencil, perdesaan, dan daerah tertinggal.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), apt Noffendri Roestam menyatakan Program Apotek Desa merupakan upaya nyata dalam menjembatani kesenjangan layanan kefarmasian antara wilayah perkotaan dan pedesaan.

”Kehadiran apoteker dalam sistem pelayanan di tingkat desa berpotensi menjadi ujung tombak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan obat yang tepat dan bertanggung jawab.” ujar Noffendri.

Menurutnya, langkah ini dinilai krusial untuk menekan tingkat penyalahgunaan obat serta membangun pemahaman masyarakat mengenai pentingnya berkonsultasi sebelum mengonsumsi obat-obatan. Program ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penguatan sistem layanan primer.

“Apotek Desa tidak hanya menjadi titik distribusi obat, tetapi juga pusat edukasi dan layanan kefarmasian dasar yang menyatu dengan kebutuhan lokal,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sleman Yogyakarta, dr. Cahya Purnama, M.Kes mengatakan Program Apotek dan Klinik Desa sebagai bagian dari Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi model penguatan layanan kesehatan di tingkat desa yang terintegrasi, terjangkau, dan berkelanjutan.

”Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman berkomitmen untuk terus memberikan dukungan teknis lintas bidang dalam mendampingi proses perencanaan hingga operasionalisasi layanan ini,” tegasnya.

Pemerintah daerah berperan besar dalam keberhasilan program ini. Kolaborasi antara dinas kesehatan daerah, puskesmas, perangkat desa, dan mitra strategis seperti koperasi dan organisasi masyarakat sipil menjadi penopang utama dalam pendirian dan operasionalisasi Apotek Desa. Melalui Program Apotek Desa, pemerintah ingin memastikan bahwa daftar obat esensial nasional tersedia secara konsisten di tingkat desa.

Dengan pengelolaan yang terintegrasi dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik desa, keberadaan apotek ini menjadi penghubung antara sistem kesehatan nasional dengan kebutuhan langsung warga desa

Distribusi obat esensial selama ini menjadi salah satu tantangan besar dalam sistem kesehatan nasional. Obat-obatan yang masuk dalam daftar esensial merupakan jenis yang paling dibutuhkan untuk menangani penyakit umum dan mendesak, seperti infeksi, hipertensi, diabetes, dan penyakit pernapasan. Adapun akses obat esensial yang adil dan terjamin menjadi prasyarat utama dalam mewujudkan sistem kesehatan universal.

Apotek Desa Pastikan Ketersediaan Obat Esensial bagi Masyarakat

Apotek Desa Pastikan Ketersediaan Obat Esensial bagi Masyarakat

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat fondasi pelayanan kesehatan di tingkat akar rumput dengan meluncurkan Program Apotek Desa sebagai upaya menjamin ketersediaan obat esensial di seluruh pelosok tanah air. Inisiatif ini dirancang untuk menjawab tantangan ketimpangan akses obat-obatan, terutama di wilayah-wilayah terpencil, perdesaan, dan daerah tertinggal.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), apt Noffendri Roestam menyatakan Program Apotek Desa merupakan upaya nyata dalam menjembatani kesenjangan layanan kefarmasian antara wilayah perkotaan dan pedesaan.

”Kehadiran apoteker dalam sistem pelayanan di tingkat desa berpotensi menjadi ujung tombak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan obat yang tepat dan bertanggung jawab.” ujar Noffendri.

Menurutnya, langkah ini dinilai krusial untuk menekan tingkat penyalahgunaan obat serta membangun pemahaman masyarakat mengenai pentingnya berkonsultasi sebelum mengonsumsi obat-obatan. Program ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penguatan sistem layanan primer.

“Apotek Desa tidak hanya menjadi titik distribusi obat, tetapi juga pusat edukasi dan layanan kefarmasian dasar yang menyatu dengan kebutuhan lokal,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sleman Yogyakarta, dr. Cahya Purnama, M.Kes mengatakan Program Apotek dan Klinik Desa sebagai bagian dari Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi model penguatan layanan kesehatan di tingkat desa yang terintegrasi, terjangkau, dan berkelanjutan.

”Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman berkomitmen untuk terus memberikan dukungan teknis lintas bidang dalam mendampingi proses perencanaan hingga operasionalisasi layanan ini,” tegasnya.

Pemerintah daerah berperan besar dalam keberhasilan program ini. Kolaborasi antara dinas kesehatan daerah, puskesmas, perangkat desa, dan mitra strategis seperti koperasi dan organisasi masyarakat sipil menjadi penopang utama dalam pendirian dan operasionalisasi Apotek Desa. Melalui Program Apotek Desa, pemerintah ingin memastikan bahwa daftar obat esensial nasional tersedia secara konsisten di tingkat desa.

Dengan pengelolaan yang terintegrasi dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik desa, keberadaan apotek ini menjadi penghubung antara sistem kesehatan nasional dengan kebutuhan langsung warga desa

Distribusi obat esensial selama ini menjadi salah satu tantangan besar dalam sistem kesehatan nasional. Obat-obatan yang masuk dalam daftar esensial merupakan jenis yang paling dibutuhkan untuk menangani penyakit umum dan mendesak, seperti infeksi, hipertensi, diabetes, dan penyakit pernapasan. Adapun akses obat esensial yang adil dan terjamin menjadi prasyarat utama dalam mewujudkan sistem kesehatan universal.

Rumah Subsidi Jadi Wujud Ekonomi Gotong Royong

Rumah Subsidi Jadi Wujud Ekonomi Gotong Royong

Jakarta – Pemerintah mempercepat program rumah subsidi sebagai bagian dari bentuk nyata dari ekonomi gotong royong dan pemerataan kesejahteraan. Hingga semester I 2025, realisasi anggaran untuk skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah mencapai Rp 18,8 triliun dan berhasil mendukung pembangunan 115.930 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa alokasi awal anggaran pembiayaan perumahan dalam APBN 2025 sebesar Rp 29,1 triliun. Rinciannya, Rp 18,8 triliun untuk FLPP melalui BP Tapera, Rp 4,8 triliun untuk PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), dan Rp 5,5 triliun untuk subsidi uang muka.

“Kami akan terus bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan perumahan untuk mendukung pembangunan rumah swadaya, dengan target mencapai dua juta rumah. Alokasi tambahan akan disiapkan untuk pelaksanaan di semester kedua,” ujar Sri Mulyani.

Ia menambahkan, pemerintah tidak hanya berfokus pada pembangunan hunian baru, tetapi juga peningkatan kualitas rumah yang sudah ada. FLPP disebutnya sebagai salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang diharapkan mampu memberikan efek berganda bagi ekonomi nasional.

“Akselerasi ditingkatkan, baik dari sisi skala maupun kecepatan, agar setiap program memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” terang Sri Mulyani.

Upaya mendukung rumah subsidi juga datang dari pemerintah daerah di Sumatera Utara. Gubernur Sumut, Bobby Nasution meluncurkan kebijakan penghapusan biaya notaris, provisi, dan administrasi dalam program rumah subsidi. Langkah ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diumumkan menjelang penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian PUPR, BPS, Pemprov Sumut, serta seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sumut.

“Kami sebagai pemegang saham Bank Sumut sepakat menggratiskan biaya notaris, provisi, dan administrasi. Ini bentuk dukungan kami terhadap program pemerintah untuk rakyat kurang mampu,” tegas Bobby Nasution.

Program rumah subsidi dinilai menjadi bentuk nyata dari ekonomi gotong royong. Selain memenuhi kebutuhan papan masyarakat, program ini menciptakan lapangan kerja, menggerakkan sektor konstruksi, dan memperkuat daya beli masyarakat di tengah tantangan global.

Sesuai arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, target pembangunan rumah FLPP dinaikkan dari 220.000 unit menjadi 350.000 unit. Penyesuaian ini mendorong total kebutuhan anggaran menjadi Rp 47,4 triliun, dengan alokasi Rp 35,2 triliun untuk FLPP, Rp 6,7 triliun untuk SMF, dan tetap Rp 5,5 triliun untuk subsidi uang muka.

Pemerintah berharap dukungan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terus terjalin demi memastikan keberlanjutan program perumahan yang inklusif dan berkeadilan.

(*)

Kolaborasi Lintas Lembaga Percepat Akses Rumah Subsidi di Daerah

Kolaborasi Lintas Lembaga Percepat Akses Rumah Subsidi di Daerah

Jakarta — Pemerintah melalui kolaborasi lintas lembaga mempercepat akses masyarakat terhadap rumah subsidi di berbagai daerah. Kolaborasi ini melibatkan kementerian atau lembaga terkait, perbankan dan pemerintah daerah untuk memastikan program rumah subsidi berjalan lebih efektif dan merata hingga pelosok Indonesia.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan keterlibatan sektor perbankan dalam pembiayaan rumah subsidi menjadi salah satu faktor penting kesuksesan program perumahan nasional. Dia mengapresiasi langkah konkret Bank Mandiri yang terus aktif bersinergi dengan pemerintah.

“Kami sangat mengapresiasi langkah konkret Bank Mandiri yang terus aktif bersinergi dengan pemerintah,” kata Maruarar.

Kesuksesan program rumah subsidi merupakan komitmen bersama agar masyarakat memiliki rumah yang layak.

“Ini bukan hanya tentang pembiayaan, tapi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan masyarakat bisa memiliki hunian yang layak kepada masyarakat,” ungkap Maruarar.

Langkah strategis ini menjadi bagian dari kontribusi aktif Bank Mandiri dalam menyalurkan pembiayaan KPR bersubsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Sementara itu, Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi menyampaikan, realisasi tersebut merupakan cerminan dari keseriusan perusahaan dalam mengambil peran strategis di sektor perumahan nasional.

“Kami tidak hanya ingin menjadi penyalur, tapi juga akselerator sejalan dengan komitmen untuk mempercepat realisasi pembiayaan rumah subsidi untuk masyarakat,” kata Darmawan.

Sinergi antara Bank Mandiri dan Kementerian PKP juga menjadi refleksi atas pentingnya kolaborasi antara sektor publik dalam memperkuat sistem pembiayaan nasional.

“Melalui inisiatif ini, Bank Mandiri tak hanya memperluas jangkauan layanan pembiayaan, tetapi juga mengambil peran aktif dalam menciptakan dampak sosial yang berkelanjutan,” ujar Darmawan.

Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan mampu memangkas hambatan birokrasi, mempercepat pembangunan rumah subsidi, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama di daerah yang selama ini belum terjangkau secara optimal. –

Pemerintah Libatkan Semua Sektor Bangun Rumah Subsidi

Pemerintah Libatkan Semua Sektor Bangun Rumah Subsidi

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mengatasi backlog perumahan nasional dengan melibatkan seluruh sektor dalam pembangunan rumah subsidi. Program perumahan subsidi ini menjadi bagian dari strategi besar nasional untuk mewujudkan keadilan sosial serta meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya kalangan berpenghasilan rendah (MBR).
Upaya pemerintah dalam menggalang kolaborasi lintas sektor, mulai dari lembaga keuangan, pengembang, swasta, hingga masyarakat, menunjukkan bahwa penyediaan rumah layak huni tidak dapat hanya dibebankan pada satu pihak. Sinergi antarpemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam menyukseskan program rumah subsidi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Pemerintah pusat terus memperkuat program perumahan subsidi melalui berbagai skema, salah satunya yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). FLPP telah menjadi salah satu program prioritas utama dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden secara khusus meminta seluruh jajaran kementerian untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program prioritas, termasuk FLPP.
Selain FLPP, pemerintah juga menyalurkan anggaran untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Program ini dirancang khusus bagi MBR agar mereka dapat membangun atau memperbaiki rumah secara mandiri. Pada tahun 2025, alokasi awal BSPS tercatat sebesar Rp 1,45 triliun untuk 65.392 rumah. Ini menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada pembangunan rumah baru, tetapi juga perbaikan kualitas hunian yang sudah ada.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencatat telah menyalurkan rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) senilai Rp14,99 triliun sepanjang semester I/2025.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa kucuran dana Rp14,99 triliun dari APBN itu untuk dilakukan untuk menyalurkan 120.976 unit rumah FLPP. Penyaluran rumah FLPP itu tumbuh mencapai 44,50% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya yakni sebanyak 83.720 unit senilai Rp10,17 triliun.
Heru menjelaskan, peningkatan penyaluran itu terdorong oleh semangat mewujudkan program 3 juta rumah yang dicanangkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Kenaikan ini tidak lepas dari semangat para pengembang dan bank penyalur dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah. Pihaknya sangat mengapresiasi kolaborasi ini dan berharap semangat ini terus terjaga untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak.
Sejalan dengan hal itu, Heru mengaku optimistis penyaluran FLPP akan berjalan lancar ke depan. Penambahan kuota FLPP menjadi 350.000 unit akan terserap sepenuhnya pada tahun 2025. Dengan demikian, sepanjang semester I/2025 penyaluran FLPP sudah menembus 54,98% dari target awal 220.000. Akan tetapi, jika mengacu pada kuota baru, yaitu 350.000 unit rumah, capaian saat ini baru mencapai 34,56%.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa realisasi belanja negara untuk program rumah subsidi melalui skema FLPP telah mencapai Rp18,8 triliun hingga semester I-2025.
Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan 115.930 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan demikian, alokasi awal anggaran untuk pembiayaan perumahan dalam APBN 2025 mencapai total Rp29,1 triliun.
Namun, seiring arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan cakupan program, target FLPP tahun 2025 dinaikkan menjadi 350 ribu unit rumah. Penyesuaian target ini mendorong kebutuhan anggaran meningkat menjadi Rp47,4 triliun, yang terdiri atas Rp35,2 triliun untuk FLPP, Rp6,7 triliun untuk PT SMF, dan Rp5,5 triliun untuk subsidi uang muka.
Peningkatan anggaran ini disambut baik oleh PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF, yang juga mendapatkan amanat besar. Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan, SMF menerima alokasi sebesar Rp 6,7 triliun untuk mendukung program strategis ini. Ini adalah bukti kepercayaan pemerintah terhadap peran vital SMF dalam ekosistem pembiayaan perumahan nasional.
Oleh karena itu, SMF akan menerapkan sejumlah strategi berupa leverage dana dan kolaborasi maksimal. Ananta menjelaskan, SMF akan melakukan leverage dengan menerbitkan Surat Utang atas porsi 25 persen sebagai dana pendamping Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP). Strategi ini akan memperkuat kapasitas pembiayaan dan memastikan lebih banyak masyarakat dapat mengakses KPR FLPP.
SMF juga akan memperkuat sinergi dengan bank-bank penyalur untuk memastikan dana FLPP dapat terserap secara maksimal, tepat sasaran, dan menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan.
Komitmen SMF tidak hanya berhenti pada penyaluran dana. Ananta juga menekankan pentingnya sosialisasi dan monitoring penyaluran FLPP secara berkala. Hal ini dilakukan guna menjaga kualitas penyaluran tetap terjaga dan memastikan program ini benar-benar menyasar masyarakat yang berhak. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama.
Ananta mengatakan bahwa kolaborasi aktif antara SMF, bank penyalur, dan stakeholder lainnya menjadi kunci agar tujuan pemerintah dalam program 3 juta rumah dapat tercapai secara berkelanjutan. Ini menunjukkan bahwa keberhasilan program perumahan nasional adalah hasil kerja sama multi-pihak yang solid.
Keterlibatan seluruh sektor dalam pembangunan rumah subsidi membuktikan bahwa penyediaan hunian layak bagi rakyat Indonesia adalah tugas bersama. Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, sektor swasta, lembaga keuangan, serta masyarakat, cita-cita memiliki rumah sendiri yang layak dan terjangkau bukan hal yang mustahil.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperluas akses masyarakat terhadap perumahan, karena rumah bukan sekadar tempat tinggal, melainkan fondasi masa depan keluarga dan bangsa.
)* Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Pemerintah Akselerasi Wujudkan Tiga Juta Rumah Subsidi, Bukti Negara Hadir untuk Rakyat

Pemerintah Akselerasi Wujudkan Tiga Juta Rumah Subsidi, Bukti Negara Hadir untuk Rakyat

Oleh : Ricky Rinaldi

Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat melalui percepatan program tiga juta rumah subsidi. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, negara hadir bukan sekadar dengan janji, tetapi dengan kebijakan konkret yang langsung menyentuh kehidupan rakyat kecil. Program penyediaan rumah subsidi menjadi bagian strategis dari agenda pembangunan nasional, yang tidak hanya menyasar angka, tetapi juga menjamin kualitas hunian yang layak, aman, dan terjangkau.

Presiden Prabowo baru-baru ini menegaskan kembali arah kebijakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan pembangunan 350.000 unit rumah subsidi pada tahun 2025 melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kualitas bangunan agar masyarakat mendapatkan rumah yang layak huni, karena menurutnya subsidi tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan mutu. Presiden berharap program ini tidak hanya memenuhi kuantitas, tetapi juga menjadi solusi jangka panjang terhadap kebutuhan papan rakyat.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sebagai ujung tombak program ini, turut mengawal penuh arahan tersebut. Menteri PKP Maruarar Sirait, yang baru-baru ini memberikan keterangan kepada media, menyatakan bahwa angka 350.000 unit rumah subsidi yang ditargetkan tahun ini merupakan capaian tertinggi dalam sejarah program FLPP. Ia menilai hal ini sebagai bukti bahwa pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat kecil, dan bahwa program ini merupakan kerja nyata, bukan sekadar retorika. Ia juga mengusulkan agar target pembangunan pada tahun 2026 ditingkatkan menjadi 500.000 unit, disertai dengan program renovasi dua juta rumah tidak layak huni, sebagai bentuk perluasan cakupan kebijakan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengandalkan kolaborasi lintas sektor. Selain mengalokasikan dana dari APBN, pembiayaan rumah subsidi dilakukan melalui skema FLPP dengan porsi 50:50 antara pemerintah dan sektor perbankan. Perbankan nasional seperti BTN, BSI, dan BRI terlibat aktif dalam menyalurkan KPR bersubsidi dengan bunga tetap lima persen dan tenor hingga dua puluh tahun. Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu, dalam pernyataan sebelumnya menjelaskan bahwa lembaganya berkomitmen memperluas akses pembiayaan agar semakin banyak masyarakat, termasuk pekerja informal, dapat memiliki rumah.

Pemerintah daerah juga diberdayakan untuk mendukung kebijakan ini, terutama dalam hal pembebasan retribusi dan pajak daerah. Hingga pertengahan tahun 2025, lebih dari 490 pemda telah mengeluarkan regulasi insentif, termasuk pembebasan BPHTB dan retribusi IMB. Menteri Dalam Negeri menekankan pentingnya dukungan kepala daerah terhadap program nasional ini, karena menyangkut langsung kebutuhan masyarakat dan pemerataan pembangunan antarwilayah. Dukungan pemda dinilai krusial agar target yang dicanangkan pemerintah pusat bisa tercapai secara menyeluruh.

Meski demikian, tantangan dalam pelaksanaan program tetap ada. Salah satu kendala utama adalah keterbatasan lahan, terutama di kawasan perkotaan. Pemerintah memperkirakan dibutuhkan hingga 27.000 hektare lahan baru untuk menampung pembangunan rumah tapak dalam skala besar. Untuk mengatasi hal ini, strategi hunian vertikal mulai diterapkan di kota-kota besar. Pemerintah juga membuka peluang kerja sama dengan investor luar negeri dalam pembangunan rumah susun terjangkau, seperti yang sedang dijajaki dengan mitra dari Timur Tengah.

Dari sisi pengawasan, pemerintah melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memantau penggunaan anggaran dan memastikan kualitas bangunan sesuai standar. Langkah ini dilakukan guna mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan program rumah subsidi berjalan tepat sasaran. Pemerintah tidak ingin pembangunan dalam jumlah besar justru mengorbankan mutu atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pengawasan yang ketat menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga integritas program ini.

Program rumah subsidi ini tidak hanya berdampak pada penyediaan tempat tinggal, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi. Pembangunan ratusan ribu rumah per tahun diperkirakan menciptakan jutaan lapangan kerja langsung dan tidak langsung di sektor konstruksi, distribusi bahan bangunan, hingga jasa keuangan. Selain itu, sektor properti yang selama ini menjadi andalan pertumbuhan ekonomi nasional turut terdorong, menciptakan efek domino yang luas hingga ke sektor UMKM dan industri pendukung lainnya. Program ini secara tidak langsung menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Selain itu, program ini juga membantu mengatasi backlog perumahan nasional yang masih tinggi. Dengan jumlah kekurangan hunian yang mencapai sekitar 12 juta unit, pembangunan tiga juta rumah dalam waktu cepat menjadi langkah penting dan terukur dalam menekan angka tersebut. Di sisi lain, dengan kualitas rumah yang terus ditingkatkan serta lokasi yang terintegrasi dengan akses transportasi dan fasilitas umum, hunian subsidi diharapkan tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga menjadi pusat pertumbuhan komunitas yang sehat dan produktif.

Dengan segala langkah konkret ini, program tiga juta rumah subsidi menjadi wujud nyata dari kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan mendasar rakyat. Kebijakan ini bukan hanya soal angka, tapi soal martabat. Di tengah tantangan global dan tekanan ekonomi, negara tidak tinggal diam. Sebaliknya, pemerintah menunjukkan bahwa keberpihakan kepada rakyat kecil adalah prinsip utama yang terus dijaga. Melalui kolaborasi lintas sektor, transparansi, dan kepemimpinan yang berorientasi pada rakyat, pemerintah optimistis program ini akan menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia yang sejahtera, merata, dan berkeadilan sosial.

*)Pengamat Isu Strategis