Pemerintah Resmikan 100 Titik Sekolah Rakyat Serentak di Seluruh Indonesia

JAKARTA – Pemerintah meresmikan 100 titik Sekolah Rakyat (SR) serentak di seluruh Indonesia untuk tahun ajaran 2025/2026. Program ini merupakan inisiatif langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Robben, mengungkapkan bahwa Presiden memberikan instruksi langsung untuk menambah 100 titik baru Sekolah Rakyat, sehingga totalnya menjadi 200 lokasi.

“Penambahan ini akan memanfaatkan Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Robben.

Ia menjelaskan bahwa Sekolah Rakyat merupakan gagasan langsung Presiden yang harus didukung oleh seluruh kementerian dan pemerintah daerah. “Konsepnya mirip dengan SMA Taruna Nusantara. Di dalamnya ada SD, SMP, dan SMA yang sepenuhnya dibiayai oleh APBN,” lanjutnya.

Untuk tahap awal, pemerintah menggunakan skema pinjam pakai gedung selama satu tahun, yang kemudian akan dikembalikan dalam kondisi layak guna.

Robben menambahkan bahwa program ini tak hanya menyediakan pendidikan formal, tetapi juga penguatan karakter, literasi digital, dan pelatihan keterampilan. “Anak-anak ini disiapkan untuk menjadi generasi emas pada 2045. Bahkan orang tua mereka juga diberdayakan, termasuk perbaikan rumah tidak layak huni,” tegasnya.

Lalu, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, memastikan bahwa 100 titik pertama Sekolah Rakyat siap beroperasi mulai 14 Juli 2025. “Para kepala sekolah dan guru telah mengikuti pelatihan intensif hingga akhir Juni. Insha Allah semuanya sudah siap,” kata Gus Ipul.

Ia menyebutkan, masing-masing sekolah memiliki daya tampung yang berbeda. Di Sentra Handayani Jakarta, misalnya, akan menampung 75 siswa untuk jenjang SMP. “Secara keseluruhan, kami targetkan lebih dari 20 ribu siswa dapat mengikuti pendidikan di Sekolah Rakyat tahun ini,” jelasnya.

Gus Ipul juga menambahkan bahwa 100 titik tambahan sedang dalam proses. “Kami sedang matangkan kerja sama dengan Kemenaker. Gedung-gedung BLK cukup memadai dan siap difungsikan,” ujarnya. Ia menekankan, seluruh kebutuhan siswa mulai dari seragam, makan, asrama, hingga alat belajar akan ditanggung negara.

Di sisi lain, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengatakan, peresmian Sekolah Rakyat ini merupakan implementasi konkret dari komitmen Presiden dalam menjawab persoalan ketimpangan akses pendidikan. “Dengan hadirnya Sekolah Rakyat, anak-anak dari keluarga tidak mampu mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan berkualitas,” ujarnya

Program Sekolah Rakyat Resmi Dibuka dengan Fokus pada Pemberdayaan Anak-Anak Tidak Mampu

JAKARTA – Pemerintah resmi membuka Program Sekolah Rakyat sebagai langkah nyata untuk memperluas akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Program ini merupakan bagian dari kebijakan prioritas Presiden Prabowo Subianto dan mulai dijalankan pada tahun ajaran baru Juli 2025.

Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, menegaskan bahwa Sekolah Rakyat hadir sebagai jawaban atas tantangan kemiskinan ekstrem.

“Setiap anak yang masuk Sekolah Rakyat adalah titipan negara. Mereka tidak hanya perlu dididik, tapi juga dirawat dan didampingi untuk memutus rantai kemiskinan,” ujar Agus.

Menurutnya, para kepala sekolah bukan sekadar pimpinan institusi, melainkan agen perubahan sosial. Ia menekankan bahwa Sekolah Rakyat adalah ruang pemberdayaan menyeluruh yang juga melibatkan orang tua siswa dan perbaikan tempat tinggal mereka.

“Kami berangkat dari data keluarga miskin. Anaknya disekolahkan, orang tuanya diberdayakan, dan rumahnya dibenahi. Hidupnya kita perbaiki bersama,” tegasnya.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan bahwa Kemensos telah menyiapkan 100 titik awal Sekolah Rakyat yang akan beroperasi mulai 14 Juli 2025, dengan jumlah siswa mencapai 9.755 anak. “Rekrutmen siswa, guru, dan tenaga kependidikan sudah selesai. Sekarang kita lanjutkan untuk menyiapkan 100 titik tambahan,” katanya.

Gus Ipul menambahkan, kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan mencakup penggunaan Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai lokasi sekolah dan penyusunan kurikulum berbasis keterampilan.

“Harapan kita, lulusan Sekolah Rakyat tidak hanya cerdas secara akademik, tapi juga memiliki keahlian yang siap pakai,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Forum CSR Indonesia, Mahir Bayasut, menyambut positif ajakan pemerintah untuk berkolaborasi. Menurutnya, keterlibatan dunia usaha dalam program ini sangat penting untuk memperkuat dampak sosial.

“Program seperti ini tidak bisa berjalan sendiri. Peran swasta melalui CSR sangat dibutuhkan agar dampaknya terasa luas,” ujarnya saat audiensi dengan Kemensos.

Dengan target lebih dari 20 ribu siswa dan dukungan lebih dari 6.000 tenaga pengajar dan kependidikan, Sekolah Rakyat diharapkan menjadi sarana pendidikan yang mampu menjangkau kelompok paling rentan dan mempersiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Program Stimulus Ekonomi Dongkrak Daya Beli Masyarakat Sekaligus Jaga Perputaran Ekonomi

Oleh : Naura Astika )*

Dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan domestik, Pemerintah Indonesia terus menggulirkan berbagai program stimulus ekonomi sebagai strategi utama untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas perputaran ekonomi nasional.

Program ini bukan semata-mata solusi jangka pendek, tetapi merupakan bentuk intervensi fiskal yang dirancang untuk memastikan perekonomian tetap berjalan dalam berbagai kondisi, termasuk di tengah gejolak harga komoditas dunia, tekanan inflasi, hingga dampak ketidakpastian geopolitik internasional.

Dalam praktiknya, stimulus ekonomi telah terbukti menjadi instrumen vital dalam mempertahankan konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi pilar utama penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan stimulus dan berbagai percepatan program pemerintah dikeluarkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi agar tetap bisa mendekati lima persen. Pemerintah memastikan penyaluran paket stimulus ekonomi triwulan dua tahun 2025 tetap berjalan sesuai rencana.

Salah satu bentuk stimulus yang paling nyata dirasakan masyarakat adalah bantuan sosial dan subsidi yang diberikan langsung kepada kelompok rentan. Bantuan ini hadir dalam berbagai bentuk, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga subsidi energi seperti listrik dan bahan bakar.

Kehadiran bantuan semacam ini mampu menjaga daya beli kelompok bawah yang kerap menjadi yang paling terdampak oleh tekanan ekonomi. Dengan tetap terjaganya konsumsi rumah tangga dari kelompok ini, roda ekonomi tetap berputar, terutama di sektor informal dan UMKM yang sangat bergantung pada pengeluaran harian masyarakat.

Tidak hanya itu, program stimulus juga menyasar sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Pemerintah melalui berbagai skema seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah, restrukturisasi pinjaman, serta insentif pajak, berupaya menjaga keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

Langkah ini penting, mengingat UMKM tidak hanya menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, tetapi juga menyumbang lebih dari 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Ketika UMKM mendapatkan akses pembiayaan dan keringanan, mereka tidak hanya bertahan, tetapi juga berpotensi tumbuh dan membuka lapangan.

Ketua Fraksi Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono mengatakan stimulus ini sebagai langkah tepat untuk mendongkrak daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, sekaligus mendorong pemerataan ekonomi daerah. Paket stimulus ini dirancang untuk mengembalikan pertumbuhan ekonomi triwulan II kembali ke kisaran 5 persen melalui intervensi fiskal yang menyasar langsung penguatan daya beli masyarakat.

Selain stimulus dalam bentuk langsung, pemerintah juga mengadopsi kebijakan fiskal ekspansif seperti percepatan belanja negara, terutama untuk proyek-proyek infrastruktur padat karya. Proyek seperti pembangunan jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas umum lainnya, selain meningkatkan kualitas infrastruktur, juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Hal ini memberikan efek ganda: masyarakat mendapatkan penghasilan, sementara infrastruktur yang dibangun mendorong konektivitas ekonomi jangka panjang. Ketika masyarakat memiliki penghasilan, daya beli pun meningkat, dan konsumsi pun kembali menjadi penggerak ekonomi nasional.

Penting untuk disadari bahwa daya beli masyarakat memiliki korelasi erat dengan tingkat inflasi dan stabilitas harga. Oleh karena itu, selain menyalurkan bantuan dan insentif, pemerintah juga terus menjaga ketersediaan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok melalui berbagai kebijakan, termasuk operasi pasar, penguatan distribusi logistik, serta pengendalian harga melalui koordinasi dengan pemerintah daerah. Ketika harga kebutuhan pokok terkendali, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluarannya, yang kemudian memperkuat kepercayaan mereka untuk tetap berbelanja dan beraktivitas secara normal.

Efektivitas stimulus ekonomi juga sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam banyak kasus, keberhasilan implementasi program stimulus sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah daerah dalam mendata sasaran secara tepat, menyalurkan bantuan secara efisien, dan memastikan tidak adanya tumpang tindih kebijakan.

Digitalisasi juga menjadi komponen krusial dalam mengefisienkan penyaluran stimulus. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah memanfaatkan sistem digital seperti penggunaan rekening bank, aplikasi bantuan sosial, dan platform e-commerce lokal untuk menjangkau penerima manfaat. Hal ini tidak hanya mempercepat penyaluran bantuan, tetapi juga sekaligus memperluas inklusi keuangan di kalangan masyarakat menengah ke bawah.

Namun pemerintah terus menghadapi dinamika pelaksanaan yang secara bertahap terus diatasi melalui berbagai langkah strategis. Pemerintah terus merancang skema stimulus yang mampu mendorong kemandirian masyarakat dalam jangka panjang, melainkan mampu menggerakkan partisipasi aktif masyarakat untuk membangun daya saing ekonominya. Oleh sebab itu, program stimulus yang berkelanjutan idealnya dikombinasikan dengan program pemberdayaan, pelatihan keterampilan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya dibantu dari sisi konsumsi, tetapi juga diberdayakan dari sisi produksi dan inovasi.

Secara keseluruhan, program stimulus ekonomi telah menjadi jangkar penting bagi kestabilan sosial dan ekonomi nasional, terutama dalam masa-masa sulit. Dengan mempertahankan daya beli masyarakat dan memastikan perputaran uang di berbagai lapisan masyarakat tetap berjalan, pemerintah tidak hanya mencegah perlambatan ekonomi, tetapi juga menyiapkan fondasi yang lebih kokoh untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang selama ini berlangsung secara transparan, adaptif, dan berfokus pada pemberdayaan, stimulus ini terus menjadi alat vital, maka ia akan terus menjadi alat vital dalam memastikan bahwa ekonomi Indonesia tetap tangguh menghadapi berbagai tantangan di masa depan.

)* Pengamat Isu Strategis

Stimulus Rp 24,44 Triliun Bukti Negara Hadir Jaga Ekonomi dan Lindungi Rakyat

Oleh : Ricky Rinaldi

Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan kepemimpinan yang responsif dan berpihak kepada rakyat. Di tengah tekanan ekonomi global yang semakin tidak menentu, stimulus ekonomi sebesar Rp 24,44 triliun resmi digelontorkan sebagai langkah strategis menjaga pertumbuhan, meredam risiko, dan memperkuat daya tahan masyarakat. Bukan sekadar angka, stimulus ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk menjamin ekonomi tetap tumbuh sekaligus memastikan masyarakat kecil tak menjadi korban guncangan global.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dan cepat dengan merilis lima paket stimulus dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, 2 Juni 2025. Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa program ini bukan hanya kebijakan teknis fiskal, melainkan komitmen politik dan moral pemerintah untuk hadir melindungi rakyat dan mempertahankan momentum pertumbuhan nasional di tengah perlambatan global.

Langkah Presiden diperkuat oleh penjelasan teknis dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati yang menyebutkan bahwa proyeksi ekonomi dunia tahun ini telah menurun dari 3,3 persen menjadi 2,8 persen. Gejolak geopolitik, fluktuasi harga komoditas, dan ketidakpastian kebijakan perdagangan global menjadi alasan kuat di balik keputusan ini. Pemerintah tidak tinggal diam, tetapi justru mengambil inisiatif untuk menjaga roda ekonomi tetap bergerak.

Lima stimulus utama yang digulirkan menyasar kebutuhan konkret masyarakat. Pertama, diskon tarif transportasi di masa libur sekolah menjadi angin segar bagi jutaan keluarga. Diskon 30 persen untuk kereta api, subsidi PPN untuk tiket pesawat, dan potongan 50 persen untuk angkutan laut menyasar langsung daya beli publik sekaligus mendorong pergerakan sektor pariwisata dan UMKM lokal. Alokasi anggaran sebesar Rp 0,94 triliun diarahkan untuk menjangkau lebih dari 3 juta penumpang selama Juni–Juli 2025.

Kedua, stimulus untuk diskon tarif tol sebesar 20 persen akan dinikmati sekitar 110 juta pengguna. Kebijakan ini dilakukan lewat kerja sama antara Kementerian PUPR dan BUJT, tanpa membebani APBN lewat skema non-PPN. Ini mencerminkan sinergi antara negara dan dunia usaha dalam menciptakan kebijakan berbasis gotong royong demi rakyat.

Ketiga, penebalan program bantuan sosial. Sebanyak 18,3 juta keluarga penerima kartu sembako akan mendapat tambahan uang tunai Rp 200 ribu per bulan selama dua bulan, ditambah bantuan beras 10 kilogram per bulan. Dengan total anggaran Rp 11,93 triliun, langkah ini memastikan masyarakat miskin tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar meski harga pangan global naik.

Keempat, subsidi upah atau BSU diberikan kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta, serta 565 ribu guru honorer dari lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. Bantuan Rp 600 ribu untuk dua bulan ini akan langsung meningkatkan daya beli dan menjaga konsumsi domestik tetap kuat. Pemerintah juga memperpanjang potongan iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK) sebesar 50 persen untuk 2,7 juta pekerja industri padat karya.

Kelima, diskon iuran JKK sebesar 50 persen juga diberikan bagi pekerja berupah rendah sebagai perlindungan lanjutan. Ini bukan hanya soal angka, tapi bentuk nyata empati pemerintah terhadap buruh dan tenaga kerja yang paling rentan.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dari total Rp 24,44 triliun stimulus ini, sebesar Rp 23,59 triliun berasal dari APBN dan sisanya Rp 0,85 triliun didukung sektor swasta. Ini menunjukkan pengelolaan fiskal yang sehat dan kolaboratif—bukan reaktif, tetapi strategis.

Selain paket stimulus ini, pemerintah juga melanjutkan program-program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, dan pembangunan rumah rakyat. Kebijakan jangka pendek dan program pembangunan jangka panjang ini berjalan beriringan, memperlihatkan arah pembangunan yang konsisten, inklusif, dan terstruktur.

Pemerintah optimistis bahwa dengan langkah-langkah tersebut, pertumbuhan ekonomi kuartal II dapat mendekati 5 persen, dan angka pengangguran serta kemiskinan dapat ditekan lebih cepat. Dengan pendekatan yang berpihak dan terukur ini, Indonesia menunjukkan kepada dunia bahwa di tengah krisis global, negara tidak hanya bertahan—tetapi terus melangkah maju.

Melalui kebijakan ini, masyarakat mendapat sinyal kuat bahwa negara hadir, peduli, dan bekerja nyata. Stimulus Rp 24,44 triliun bukan hanya kebijakan fiskal, tetapi bentuk kehadiran negara di tengah rakyat. Ketika dunia menghadapi ketidakpastian, Indonesia menjawab dengan keberanian, kecepatan, dan kepercayaan diri.

Keberhasilan kebijakan ini juga membuka ruang bagi akselerasi pertumbuhan ekonomi digital, penguatan sektor logistik, dan peningkatan konsumsi domestik. Dengan daya beli yang terjaga dan aktivitas transportasi yang meningkat, pelaku usaha kecil hingga menengah diperkirakan akan mengalami lonjakan permintaan, menciptakan efek domino positif terhadap penciptaan lapangan kerja baru.

Tak hanya itu, langkah ini turut memperkuat kepercayaan pelaku pasar terhadap keberlanjutan arah kebijakan fiskal Indonesia. Stabilitas dan kepastian regulasi, yang dibarengi dengan perlindungan terhadap kelompok rentan, menjadi fondasi penting dalam menjaga iklim investasi nasional tetap kondusif di tengah tekanan eksternal.

Stimulus ini adalah gambaran nyata wajah baru pemerintahan yang tidak ragu bertindak cepat, berpihak pada rakyat, dan menjadikan kebijakan sebagai alat keberlanjutan sosial dan ekonomi. Di tengah ketidakpastian global, Indonesia justru memperkuat komitmen untuk tumbuh bersama rakyatnya, menuju negara yang tangguh, sejahtera, dan berdaulat secara ekonomi.

*)Pengamat Isu Strategis

Pemerintah Luncurkan Stimulus 24 T Jaga Pertumbuhan Ekonomi Tetap Stabil

Jakarta, – Pemerintah Indonesia resmi menggulirkan paket stimulus ekonomi senilai Rp24,4 triliun untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional tetap stabil. Stimulus ini diluncurkan sebagai respons atas potensi perlambatan konsumsi dan ancaman eksternal yang membayangi perekonomian nasional.

Kementerian Keuangan menyebut bahwa stimulus tersebut didesain untuk memperkuat konsumsi rumah tangga dan mendongkrak daya beli masyarakat pada Juni dan Juli 2025. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II agar tetap mendekati 5 persen, menyusul realisasi pertumbuhan pada kuartal I yang hanya mencapai 4,87 persen.

“Ini langkah antisipatif. Risiko global meningkat, khususnya dari ketegangan perdagangan antara negara besar. Kami ingin menjaga ekonomi domestik tetap tangguh,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, dalam konferensi pers di Jakarta.

Paket stimulus terdiri dari lima program utama. Pertama, bantuan langsung untuk transportasi publik senilai Rp940 miliar. Pemerintah memberikan diskon tiket kereta api sebesar 30 persen bagi 2,8 juta penumpang, pembebasan PPN tiket pesawat kelas ekonomi sebesar 6 persen bagi 6 juta penumpang, serta diskon tarif angkutan laut sebesar 50 persen bagi 500 ribu penumpang.

Kedua, potongan tarif tol sebesar 20 persen yang dibiayai melalui skema non-APBN, dengan estimasi nilai subsidi sekitar Rp650 miliar. Potongan ini berlaku selama periode libur sekolah dan ditujukan untuk mendukung mobilitas masyarakat.

Ketiga, penebalan program perlindungan sosial berupa tambahan Rp200 ribu per bulan selama dua bulan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Kartu Sembako. Selain itu, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan.

Keempat, bantuan subsidi upah untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer. Sebanyak 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, dengan total anggaran Rp10,72 triliun.

Kelima, pemerintah memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan kepada 2,7 juta pekerja di sektor padat karya. Insentif ini dibiayai oleh dana non-APBN sebesar Rp20 miliar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa paket stimulus ini diperkirakan mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga sebesar 0,5 – 0,8%, cukup signifikan untuk mengangkat PDB nasional pada paruh kedua 2025.

“Kita berupaya memastikan agar mesin pertumbuhan ekonomi, yakni konsumsi domestik, tidak kehilangan momentum. Dengan menjaga daya beli, sektor riil bisa bergerak lebih cepat,” katanya.

Stimulus ini juga dirancang agar cepat terserap dan tepat sasaran. Pemerintah akan mengandalkan data dari DTKS, BPJS Ketenagakerjaan, serta Bulog untuk menyalurkan bantuan secara akurat. Proses pengawasan akan dilakukan oleh BPKP dan lintas kementerian/lembaga.

Melalui stimulus ini, pemerintah berharap dapat memperkuat daya beli, menstabilkan konsumsi domestik, dan menjaga kepercayaan publik terhadap arah kebijakan fiskal di tengah gejolak ekonomi global yang belum sepenuhnya mereda.

Pertumbuhan Ekonomi Ditargetkan Tetap 5,2% Melalui Program Stimulus Ekonomi

Jakarta – Pemerintah Indonesia tetap optimistis menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,2 persen pada tahun 2025, meskipun tantangan global terus membayangi.

Langkah-langkah strategis telah disiapkan guna memastikan stabilitas ekonomi dan menjaga momentum pertumbuhan di tengah gejolak ekonomi internasional yang tidak menentu.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam menghadapi situasi global yang kian kompleks. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan bahwa proyeksi dari lembaga internasional seperti IMF menunjukkan adanya tren perlambatan ekonomi dunia, termasuk di negara-negara maju seperti Amerika Serikat. Meskipun demikian, pemerintah Indonesia tetap percaya diri menjaga laju pertumbuhan nasional.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa untuk mencapai target pertumbuhan 5,2 persen tersebut, pemerintah akan menerapkan kebijakan fiskal yang bersifat counter-cyclical. Artinya, ketika aktivitas ekonomi melemah, pemerintah akan meningkatkan belanja negara untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan investasi domestik.

“Kami menargetkan angka itu [5,2%], tapi risikonya ada karena situasi global. IMF sudah merevisi turun ekonomi dunia. Banyak negara, termasuk Amerika Serikat, juga mengalami penurunan. Indonesia tidak terkecuali,” ujar Sri Mulyani.

Ia juga menekankan pentingnya keberlanjutan berbagai stimulus ekonomi yang telah diluncurkan. Menurutnya, Indonesia tidak bisa terlalu bergantung pada ekspor, sehingga penguatan konsumsi dan investasi dalam negeri menjadi kunci utama.

“Kami meluncurkan sejumlah stimulus untuk menjaga daya beli dan investasi. Ini sangat penting karena kita tidak bisa terlalu bergantung pada ekspor,” tambahnya.

Salah satu strategi yang dijalankan adalah penguatan jaring pengaman sosial. Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Arief Anshory Yusuf, menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan pemerintah sejatinya bukan sekadar pengeluaran, melainkan bentuk investasi jangka panjang.

“Sering orang mengistilahkan bansos itu sebagai biaya. Padahal bansos itu adalah investasi. Investasi supaya kita mendapatkan future growth atau bahkan growth sekaligus,” kata Arief.

Menurutnya, pemerintah saat ini juga tengah memperkuat kebijakan kesejahteraan melalui program-program seperti makan bergizi gratis (MBG), deregulasi ekonomi, serta peluncuran paket stimulus ekonomi triwulan II.

Seluruh langkah tersebut merupakan bukti konkret bahwa pemerintah tidak hanya berupaya menjaga kestabilan ekonomi jangka pendek, tetapi juga meletakkan fondasi kuat untuk pertumbuhan yang berkelanjutan dan inklusif di masa depan.

Dengan sinergi antar lembaga dan kepercayaan masyarakat, target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen bukan sekadar harapan, tetapi tujuan yang dapat dicapai bersama.

Teror OPM Jadi Ancaman Nyata Bagi Hak Asasi Manusia di Papua

Oleh: Loa Murib

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok separatis bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) telah menjelma menjadi ancaman nyata terhadap perlindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua. Di tengah upaya pemerintah dan masyarakat sipil untuk mendorong pembangunan dan perdamaian, OPM justru terus melancarkan tindakan-tindakan teror yang merugikan warga sipil. Kekerasan, intimidasi, pemaksaan, dan serangan terhadap fasilitas publik menjadi bukti bahwa kelompok ini tidak hanya menjadi ancaman bagi stabilitas keamanan, tetapi juga terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi.

Di wilayah Pegunungan Tengah Papua, masyarakat sipil menjadi korban langsung dari kekejaman kelompok ini. Tokoh masyarakat setempat, Yonas Tabuni, mengungkapkan bahwa OPM kerap memasuki kampung-kampung, mengambil hasil kebun warga, memaksa penduduk menyerahkan logistik, dan bahkan mengancam mereka yang menolak. Dalam banyak kasus, warga tidak berdaya menghadapi intimidasi ini karena tantangan geografis yang menyulitkan proses perlindungan optimal. Tindakan semacam ini bukan hanya menimbulkan ketakutan, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas rasa aman, hak atas kepemilikan, dan hak untuk hidup damai.

Lebih dari sekadar gangguan keamanan, kekerasan yang dilakukan oleh OPM telah menciptakan penderitaan mendalam di tengah masyarakat. Yonas menegaskan bahwa kekerasan tersebut tidak memandang siapa korbannya. Guru, tenaga kesehatan, petani, bahkan anak-anak pun menjadi sasaran. Ini menunjukkan bahwa kekejaman OPM telah melampaui batas moral dan hukum. Apa yang mereka lakukan tidak bisa lagi disebut perjuangan, melainkan aksi brutal yang memperparah derita rakyat Papua sendiri.

Puncak dari pelanggaran HAM tersebut tercermin dalam penembakan yang terjadi di RSUD Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Dalam insiden ini, OPM melalui sayap bersenjatanya, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), mengakui bertanggung jawab atas aksi penyerangan tersebut. Serangan ini menuai kecaman keras dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional. Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit seharusnya menjadi zona netral dalam konflik, sesuai dengan Konvensi Jenewa. Serangan terhadap rumah sakit tidak hanya melanggar hak atas hidup dan hak atas kesehatan, tetapi juga menciptakan trauma kolektif di tengah masyarakat.

Ketika rumah sakit sebagai tempat pelayanan dasar kesehatan diserang, masyarakat semakin kehilangan harapan akan perlindungan. Tenaga medis yang semestinya menjadi penyelamat nyawa pun menjadi sasaran ketakutan. Aksi ini membuktikan bahwa OPM tidak lagi memiliki batas moral dalam melancarkan aksinya. Penyerangan terhadap rumah sakit bukan hanya tindakan tidak manusiawi, tetapi juga memperlihatkan degradasi moral yang sangat parah dalam perjuangan mereka.

Selain menyebabkan korban jiwa dan luka-luka, kekerasan yang dilakukan OPM juga berdampak besar terhadap kondisi sosial masyarakat Papua. Di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, ribuan warga terpaksa mengungsi akibat meningkatnya ancaman dan kekerasan dari kelompok bersenjata. Data dari Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan bahwa sebanyak 3.208 jiwa harus meninggalkan kampung halaman mereka demi keselamatan. Gelombang pengungsian ini memperparah kondisi ekonomi, pendidikan, dan kesehatan masyarakat setempat yang sudah rentan. Pengungsian massal akibat konflik bersenjata adalah pelanggaran HAM dalam bentuk paling nyata, karena merampas hak warga atas tempat tinggal, rasa aman, dan kehidupan yang layak.

Di tengah situasi yang mengancam ini, Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengambil langkah-langkah strategis untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono, menegaskan bahwa seluruh operasi yang dilakukan TNI di Papua tetap menjunjung tinggi prinsip hukum dan hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa TNI hadir bukan untuk menindas, tetapi untuk melindungi masyarakat dari ancaman nyata kelompok bersenjata. Profesionalisme, legalitas, dan pendekatan humanis menjadi prinsip utama dalam menjaga stabilitas dan melayani kebutuhan masyarakat di daerah rawan konflik.

Letkol Iwan juga menyampaikan bahwa keberadaan pos militer di wilayah-wilayah strategis bukan semata untuk operasi tempur, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat. TNI bahkan menjalankan program-program berbasis kemanusiaan seperti bantuan kesehatan, dukungan pendidikan, serta proyek pembangunan kecil di desa-desa terpencil. Pendekatan ini menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam melihat penderitaan rakyat, tetapi berupaya hadir secara aktif dengan pendekatan kolaboratif dan solutif.

Apa yang terjadi di Papua saat ini menuntut perhatian dan komitmen semua pihak. Kekerasan yang dilakukan OPM tidak bisa lagi dilihat sebagai perjuangan yang sah, karena justru menghancurkan prinsip-prinsip HAM yang selama ini mereka gaungkan. Masyarakat Papua justru menjadi korban utama, terjebak dalam ketakutan, kehilangan hak atas pendidikan, kesehatan, dan penghidupan yang layak. Serangan terhadap fasilitas kesehatan, penyanderaan tenaga pendidik, serta eksodus warga sipil adalah bukti nyata bahwa OPM telah bertransformasi menjadi aktor pelanggar HAM.

*Penulis adalah Mahasiswa Papua Di Jawa Timur

OPM Langgar HAM, Masyarakat Jadi Korban Kekerasan dan Intimidasi

Papua – Kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali menjadi sorotan tajam publik nasional dan internasional karena serangkaian tindakan kekerasan terhadap warga sipil yang melanggar prinsip dasar HAM, sehingga menegaskan pentingnya ke-hadiran negara untuk melindungi rakyat Papua.

Di wilayah Pegunungan Tengah Papua, warga desa hidup dalam ketakutan akibat ulah kelompok bersenjata OPM. Tokoh masyarakat setempat, Yonas Tabuni, menyuarakan keprihatinannya terhadap kondisi ini. Ia mengungkapkan bahwa kelompok separatis ini kerap memasuki kampung-kampung secara paksa, merampas hasil kebun, meminta logistik secara sepihak, bahkan mengancam penduduk yang menolak.

“Ini jelas pelanggaran HAM yang tak bisa diterima,” tegasnya.

Lebih dari itu, korban kekerasan OPM bukan hanya aparat keamanan, tetapi juga guru, tenaga kesehatan, petani, hingga anak-anak. Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Papua, Fransiskus Kobepa, menyebut OPM telah melewati batas.

“Kami menerima banyak laporan pemalakan, penodongan, hingga penyiksaan oleh ok-num bersenjata. Tindakan ini jelas tidak dapat dibenarkan dalam perspektif HAM,” katanya.

Sementara itu, Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono, menyatakan bahwa TNI tetap menjunjung tinggi prinsip hukum dan hak asasi manusia dalam setiap operasi yang dilakukan di Papua.

“TNI hadir bukan untuk menindas, tapi untuk melindungi. Kami menjalankan tugas dengan profesionalisme, legalitas, dan mengedepankan pendekatan humanis demi men-ciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembangunan pos militer merupakan bagian dari strategi pengamanan wilayah dan perlindungan terhadap masyarakat sipil dari ancaman ke-lompok bersenjata.

“Kami tidak hanya menjaga keamanan, tapi juga membantu masyarakat melalui program kesehatan, pendidikan, dan pembangunan berbasis kemanusiaan,” tambahnya.

Sebagai akibat dari serangan kelompok bersenjata, ribuan warga di Kabupaten Maybrat terpaksa mengungsi. Pemerintah melalui berbagai kementerian terus hadir memberikan bantuan dan perlindungan bagi masyarakat terdampak. Kementerian Hak Asasi Manusia mencatat, sebanyak 3.208 jiwa eksodus dari kampung halaman akibat situasi yang tidak kondusif.

Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau dan mendampingi para pengungsi yang terdampak konflik.

“Kami melakukan pemantauan langsung di lapangan dan berkomitmen untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat, khususnya mereka yang menjadi korban kekerasan ke-lompok bersenjata,” ujarnya.

Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh OPM juga dinilai telah melanggar prinsip hukum humaniter internasional, termasuk asas distinction, proportionality, dan precaution, yang mengatur perlindungan warga sipil dalam konflik. Beberapa tindakan mereka bahkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme, sebagaimana tertuang da-lam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

TNI dan pemerintah menegaskan kembali bahwa upaya menjaga Papua adalah bentuk perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia. Negara hadir untuk melindungi dan menjamin hak-hak masyarakat Papua. Sebaliknya, tindakan kekerasan dan propaganda separatis justru menjadi ancaman serius bagi hak hidup, keamanan, dan masa depan masyarakat di Tanah Papua.-

[edRW]

RUU KUHAP Tegaskan Perlindungan bagi Justice Collaborator

Oleh : Dimas Permana )*

Upaya pemerintah dan DPR RI dalam memperkuat perlindungan hukum bagi justice collaborator melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menandai kemajuan penting dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional. Langkah ini bukan hanya mencerminkan perubahan norma hukum, melainkan juga penegasan peran negara dalam menciptakan iklim hukum yang berpihak pada keadilan substantif. Dalam konteks penegakan hukum modern, perlindungan terhadap saksi pelaku yang bekerja sama menjadi aspek strategis dalam mengungkap jaringan kejahatan yang rumit dan terorganisir.

Perlindungan terhadap justice collaborator dalam draf RUU KUHAP diatur secara eksplisit dalam Pasal 69. Hal ini merupakan pengakuan hukum formal atas peran penting saksi pelaku dalam proses pembuktian tindak pidana berat seperti korupsi, terorisme, dan perdagangan narkotika. Dalam sistem peradilan yang masih menghadapi tantangan keterbatasan alat bukti dan dominasi struktur hierarkis dalam kejahatan terorganisir, keberadaan justice collaborator menjadi jalan tengah yang menjembatani kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak individu.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa ketentuan tersebut adalah bagian dari paradigma baru yang tidak hanya menekankan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Penegasan ini penting untuk menunjukkan bahwa reformasi hukum bukan hanya soal perubahan teks, tetapi lebih kepada pergeseran cara pandang terhadap keadilan itu sendiri.

RUU KUHAP yang sedang dibahas Komisi III DPR juga akan memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto. Aturan tersebut menjadi pijakan normatif untuk pemberian penghargaan kepada saksi pelaku yang kooperatif. Konsekuensi positif berupa keringanan hukuman hingga pembebasan bersyarat menjadi stimulus legal yang mendorong keterbukaan dan kemauan bekerja sama. Dalam jangka panjang, skema ini berpotensi mempercepat proses pembuktian perkara dan meminimalisasi resiko kegagalan dalam pengungkapan kasus besar.

Habiburokhman menambahkan bahwa perlindungan terhadap saksi pelaku telah memiliki dasar kuat dalam praktik hukum Indonesia, termasuk dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, Surat Edaran MA, serta beberapa undang-undang sektoral. Keberadaan berbagai norma hukum tersebut menunjukkan bahwa peran justice collaborator bukanlah konsep baru, namun baru kini diperkuat secara komprehensif melalui regulasi induk sistem acara pidana nasional.

Penegasan perlindungan dalam RUU KUHAP sekaligus mengatasi kelemahan yang selama ini dihadapi saksi pelaku. Banyak kasus besar yang tidak bisa diungkap secara menyeluruh karena ketakutan saksi pelaku terhadap balasan dari pelaku utama atau ketidakjelasan imbal balik hukum atas kesediaan bekerja sama. Dalam kondisi tersebut, tanpa jaminan perlindungan menyeluruh, keberanian berbicara menjadi barang langka. RUU KUHAP menawarkan arah yang lebih menjamin dan memberi kepastian.

Pentingnya justice collaborator sebagai instrumen penegakan hukum juga telah menjadi praktik global. Di berbagai negara, model serupa telah diterapkan untuk memecah kejahatan transnasional seperti kartel narkotika, korupsi lintas negara, hingga kejahatan finansial. Indonesia sedang bergerak menuju sistem peradilan pidana yang lebih strategis dan adaptif terhadap dinamika kejahatan modern, dan langkah ini menegaskan posisi Indonesia dalam arus global tersebut.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara inklusif, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan berlandaskan semangat pembaruan hukum. Inklusivitas dalam proses legislasi merupakan jaminan bahwa aturan yang dihasilkan tidak bersifat elitis, tetapi responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan hukum kontemporer.

Di sisi lain, pendekatan terhadap justice collaborator ini memperlihatkan bahwa negara tidak semata hadir sebagai institusi yang menghukum, tetapi juga sebagai entitas yang memberi ruang rekonsiliasi hukum. Pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama diakui kontribusinya dalam mengungkap kebenaran yang lebih besar. Hal ini mencerminkan keadilan yang bersifat korektif dan rehabilitatif, bukan sekadar retributif.

Dalam praktiknya, penerapan konsep justice collaborator harus tetap diawasi secara ketat untuk menghindari potensi penyalahgunaan. Kriteria kooperatif, kontribusi signifikan, dan kebenaran testimoni harus diuji secara cermat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan hukum tanpa dasar kuat. Namun dengan mekanisme evaluasi yang baik, potensi positif skema ini jauh lebih besar dibandingkan risikonya.

Kejelasan hukum dan perlindungan terhadap saksi pelaku merupakan elemen penting dalam membangun kepercayaan terhadap sistem peradilan. Dalam masyarakat yang semakin sadar hukum, legitimasi terhadap proses peradilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi juga oleh prosedur yang adil dan perlakuan yang berimbang terhadap semua pihak. RUU KUHAP menjadi alat penting dalam membangun sistem yang menjamin kedua aspek tersebut.
Pemerintah dan DPR telah menempuh langkah strategis melalui RUU KUHAP dengan memberi tempat terhormat bagi justice collaborator. Ini adalah fondasi penting menuju sistem peradilan yang lebih modern, adil, dan berorientasi pada substansi keadilan, bukan semata-mata pada formalitas hukum. Dengan pendekatan ini, upaya pemberantasan kejahatan berat dapat berjalan lebih efektif, dan pada saat yang sama, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dapat diperkuat secara signifikan.

)* Penulis merupakan Pegiat Hukum dan Kebijakan Publik

Pemerintah Pastikan Libatkan Publik Dalam Pembahasan RUU KUHAP

Oleh Ardiansyah Prasetya Wibawa )*

Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kini memasuki babak penting dalam sejarah pembaruan sistem hukum nasional. Pemerintah, melalui penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh sejumlah pejabat tinggi negara seperti Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Wamensesneg Bambang Eko Suharyanto, menegaskan komitmen untuk melibatkan publik dalam proses pembahasan RUU KUHAP secara terbuka dan inklusif. Momentum ini tidak hanya menandai dimulainya reformasi hukum acara pidana Indonesia, tetapi juga menggambarkan langkah strategis untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Sudah lebih dari empat dekade KUHAP menjadi tulang punggung hukum acara pidana di Indonesia. KUHAP lahir untuk menggantikan Herzien Inlandsch Reglement (HIR), produk hukum kolonial yang sudah tidak relevan dengan semangat kemerdekaan dan demokrasi. Namun seiring waktu, KUHAP itu sendiri mengalami keterbatasan dalam menjawab tantangan hukum modern. Perkembangan teknologi, dinamika masyarakat, serta perubahan struktur ketatanegaraan menuntut pembaruan yang menyeluruh terhadap sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, reformasi hukum melalui RUU KUHAP merupakan keharusan, bukan sekadar pilihan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa penyusunan RUU KUHAP merupakan respons terhadap kebutuhan hukum yang lebih responsif dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Penandatanganan DIM menjadi puncak dari upaya kolaboratif lintas sektor dalam merancang sistem hukum acara pidana yang lebih adil dan efisien. Upaya ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak bekerja secara tertutup, melainkan dengan melibatkan lembaga penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam menyusun substansi perubahan hukum tersebut.

Salah satu aspek penting dalam pembaruan ini adalah komitmen pemerintah untuk membuka ruang partisipasi publik. Proses legislasi yang inklusif menjadi kunci agar hasil akhir dari RUU KUHAP benar-benar mencerminkan kepentingan dan aspirasi masyarakat. Dalam hal ini, DPR RI sebagai mitra legislatif pemerintah turut menjanjikan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan secara terbuka. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa masyarakat akan diberi akses terhadap perkembangan pembahasan melalui laman daring serta forum-forum konsultasi publik, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga.

Jaksa Agung ST Burhanuddin turut menekankan pentingnya prinsip “check and balances” dalam pembentukan sistem peradilan pidana yang sehat. Keseimbangan antara lembaga penegak hukum – mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan – menjadi krusial untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Hal ini juga menjadi jaminan bahwa proses hukum tidak hanya mengejar kepastian hukum semata, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan substantif dan perlindungan hak warga negara.

RUU KUHAP nantinya diharapkan menjadi pondasi pelaksanaan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Keduanya harus berjalan selaras agar sistem hukum pidana nasional tidak pincang. Dalam konteks ini, pembaruan KUHAP bukan sekadar mengganti pasal demi pasal, melainkan menyusun ulang paradigma penegakan hukum yang lebih manusiawi, profesional, dan berorientasi pada pemulihan keadilan.

Ketua Mahkamah Agung Sunarto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga turut mengambil peran strategis dalam memastikan integrasi sistem peradilan yang solid. Dengan adanya sinergi antar-lembaga penegak hukum dalam proses legislasi ini, pembaruan KUHAP menjadi lebih holistik dan implementatif. Tidak hanya aspek normatif yang diperhatikan, tetapi juga efektivitas penerapannya di lapangan, mulai dari tingkat penyidikan hingga eksekusi putusan pengadilan.

Lebih jauh lagi, reformasi hukum acara pidana ini menjadi bagian dari agenda besar penegakan supremasi hukum di Indonesia. Pemerintah menunjukkan bahwa dalam negara hukum yang demokratis, hukum tidak hanya menjadi alat kekuasaan, tetapi juga pelindung hak-hak warga negara. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU KUHAP bukanlah formalitas belaka, melainkan bentuk pengakuan atas peran rakyat dalam pembentukan hukum nasional.

RUU KUHAP harus menjadi dokumen hukum yang hidup, yang mampu menjawab tantangan zaman dan berpihak kepada keadilan sosial. Tidak boleh ada lagi ruang bagi kriminalisasi, penyalahgunaan wewenang, atau praktik hukum yang mencederai prinsip-prinsip HAM. Dalam konteks ini, pelibatan masyarakat sipil, organisasi profesi hukum, dan akademisi menjadi sangat penting untuk memberikan masukan dan kritik yang konstruktif.

Dengan melibatkan publik secara aktif, pemerintah tidak hanya mewujudkan transparansi, tetapi juga memperkuat legitimasi hukum itu sendiri. Sebuah produk hukum yang dibentuk melalui proses partisipatif akan lebih dihormati dan dipatuhi oleh masyarakat, karena mereka merasa memiliki bagian dalam pembentukannya.

Pada akhirnya, pembaruan KUHAP bukan sekadar persoalan teknis hukum, tetapi merupakan bagian dari perjalanan panjang bangsa dalam membangun keadaban hukum. Langkah pemerintah dalam membuka partisipasi publik patut diapresiasi sebagai wujud dari reformasi hukum yang inklusif dan demokratis. Harapannya, RUU KUHAP benar-benar menjadi instrumen keadilan yang tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga nyata dalam pelaksanaannya di lapangan.

)* penulis merupakan pengamat kebijakan hukum publik