Apresiasi Langkah Pemerintah Selamatkan Taman Nasional Tesso Nilo dari Aksi Tindakan Ilegal

Oleh: Silvia AP )*

 

Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Provinsi Riau merupakan salah satu kawasan konservasi yang memiliki arti strategis dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Dengan luas kawasan mencapai lebih dari 80 ribu hektare, taman nasional ini menjadi habitat penting bagi berbagai spesies flora dan fauna, termasuk gajah sumatra yang saat ini berstatus terancam punah. Namun, potensi ekologis yang besar tersebut selama bertahun-tahun menghadapi tekanan serius akibat berbagai aktivitas ilegal, mulai dari perambahan hutan, pembalakan liar, pembukaan lahan untuk perkebunan ilegal, hingga perburuan satwa dilindungi.

 

Berangkat dari urgensi penyelamatan kawasan konservasi yang kian kritis, pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk menyelamatkan TNTN dari kerusakan yang lebih parah. Upaya penyelamatan ini tidak hanya mencerminkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup, tetapi juga menunjukkan sinergi lintas sektor yang konkret antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan otoritas kehutanan dalam menjaga kekayaan alam yang merupakan warisan penting bangsa.

 

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra sekaligus Kapoksi Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul mengatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kapolda Riau dalam menyelamatkan kawasan TNTN dari praktik perambahan liar dan penguasaan lahan secara ilegal. Melalui Satgas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH), sejak 10 Juni 2025, penertiban dilakukan terhadap 81.793 hektare kawasan TNTN. Wilayah yang ditertibkan mencakup daerah yang telah lama diduduki tanpa izin, termasuk Dusun Toro Jaya dan Lubuk Kembang Bunga di Kabupaten Pelalawan.

 

Selain itu, terkait nasib warga yang terdampak penertiban, Rahul mengapresiasi langkah pemerintah dalam penertiban, seraya mendorong kelanjutan relokasi yang humanis dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa warga harus mendapat solusi hidup yang layak.

 

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan TNTN merupakan habitat penting bagi gajah Sumatera yang kini terancam akibat ekspansi kebun sawit ilegal dan perambahan hutan secara masif. Ia juga mengatakan agar negara hadir membela hak-hak makhluk hidup yang tidak bisa bersuara.

 

Disisi lain, Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) menyerukan tindakan segera untuk menyelamatkan dan memulihkan habitat gajah sumatera di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau. Kawasan hutan ini merupakan kantong habitat terbesar populasi gajah sumatera di Riau, namun saat ini menghadapi tekanan berat akibat alih fungsi lahan, perambahan, dan meningkatnya konflik antara manusia dan satwa liar telah dan sedang ditangani secara bertahap oleh pemerintah.

 

Donny Gunaryadi, Ketua FKGI mengatakan gajah sumatera adalah satwa yang sangat penting, tidak hanya dari sisi keanekaragaman hayati, tetapi juga sebagai penanda kesehatan ekosistem hutan. Jika kehilangan gajah di Tesso Nilo, sama artinya dengan kehilangan keseimbangan alam, karena itu pemerintah berkomitmen menjaga populasi gajah secara serius. Koordinator Bidang Advokasi dan Kebijakan FKGI, Dewa Gumay menambahkan bahwa kunci keberhasilan konservasi di Tesso Nilo ada pada kolaborasi multipihak, termasuk penguatan kebijakan, penegakan hukum, dan pemberdayaan masyarakat lokal.

 

Sebagai tambahan dari program pemulihan ekologis, pemerintah secara aktif menjalankan pendekatan pemberdayaan masyarakat yang berada di sekitar taman nasional. Masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada praktik-praktik tidak lestari seperti perambahan, secara bertahap diarahkan untuk beralih ke kegiatan ekonomi alternatif yang ramah lingkungan. Program-program seperti agroforestri, budidaya tanaman hutan non-kayu, serta ekowisata berbasis komunitas mulai dikembangkan sebagai model ekonomi yang tetap menguntungkan namun tidak merusak kawasan hutan.

 

Langkah lain yang juga menunjukkan kemajuan signifikan adalah konsolidasi tata kelola kawasan Tesso Nilo. Untuk waktu yang cukup lama, kelemahan dalam pengawasan dan tumpang tindih klaim lahan telah menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Dalam menjawab tantangan tersebut, pemerintah memperkuat status kawasan dengan memperjelas batas-batas taman nasional melalui pemetaan partisipatif. Proses ini melibatkan masyarakat adat, pemangku kepentingan lokal, dan pemerintah daerah untuk memastikan kejelasan ruang kelola yang legal dan adil.

 

Dukungan kebijakan juga terus diperkuat melalui integrasi pengelolaan kawasan konservasi dengan rencana pembangunan daerah. Pemerintah daerah kini didorong untuk menjadikan konservasi sebagai bagian dari prioritas pembangunan berkelanjutan. Langkah ini tercermin dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah yang tidak lagi mengorbankan kawasan konservasi demi ekspansi ekonomi semata.

 

Apresiasi yang besar juga pantas diberikan atas komitmen pemerintah dalam menyelamatkan spesies kunci penghuni Tesso Nilo, seperti gajah sumatra. Berbagai program mitigasi konflik antara manusia dan satwa telah diimplementasikan, termasuk pembangunan parit gajah, pemasangan sistem peringatan dini, serta pelatihan mitigasi konflik kepada masyarakat desa yang kerap menjadi korban dari interaksi negatif dengan satwa liar. Program ini tidak hanya menyelamatkan satwa dari potensi dibunuh atau diracuni, tetapi juga menjaga keamanan warga sehingga mendorong koeksistensi yang harmonis.

 

Seluruh rangkaian langkah ini membuktikan bahwa penyelamatan Taman Nasional Tesso Nilo tidak dilakukan secara sporadis, melainkan melalui pendekatan holistik dan terstruktur. Dalam konteks global di mana banyak negara berjuang mempertahankan kawasan hutan primer mereka, Indonesia menunjukkan kemauan politik yang kuat untuk mengembalikan kehormatan Tesso Nilo sebagai salah satu paru-paru dunia yang tersisa.

 

)* Penulis adalah tim redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ideas

 

 

 

[edRW]

Pemerintah Komitmen Lindungi Kawasan Hutan Nasional

 

Oleh : Hendra Pangestu )*

 

Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya yang kuat dalam menjaga kelestarian kawasan hutan nasional sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan mengatasi perubahan iklim global.

 

Di tengah tantangan besar yang dihadapi oleh dunia, seperti deforestasi, alih fungsi lahan, dan ancaman kebakaran hutan, langkah-langkah konkret yang diambil pemerintah patut diapresiasi karena menempatkan keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas utama. Dengan pendekatan kolaboratif dan berkelanjutan, berbagai kebijakan strategis telah dirancang dan diimplementasikan demi melindungi ekosistem hutan Indonesia yang menjadi paru-paru dunia dan penopang kehidupan jutaan makhluk hidup, termasuk manusia.

 

Komitmen pemerintah dalam menjaga dan melindungi kawasan hutan nasional tercermin dari berbagai kebijakan, inisiatif, dan program yang telah dan sedang dijalankan. Salah satunya adalah upaya memperkuat penegakan hukum terhadap perusakan hutan, memperluas wilayah konservasi, serta mendorong reforestasi dan rehabilitasi hutan. Pemerintah juga telah mengembangkan pendekatan berbasis masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial yang memberi akses legal kepada masyarakat untuk mengelola hutan secara berkelanjutan. Ini adalah kebijakan progresif yang mengintegrasikan perlindungan lingkungan dengan kesejahteraan rakyat.

 

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengatakan melalui kerja sama strategis, pemerintah menekankan perlindungan hutan, terutama dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan kejahatan lingkungan. Selain itu, pemerintah menyusun regulasi yang memadukan produktivitas ekonomi dengan kelestarian hutan.

 

Selain itu, pemerintah juga menggencarkan program perhutanan sosial sebagai strategi inklusif dalam menjaga hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Melalui program ini, hak kelola diberikan kepada masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga fungsi ekologisnya. Hingga kini, jutaan hektare lahan telah diserahkan kepada kelompok tani hutan dan komunitas lokal, menciptakan ekosistem sosial-ekonomi yang harmonis antara pelestarian lingkungan dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Langkah ini sekaligus memperkuat prinsip keadilan ekologis yang berpihak pada rakyat kecil.

 

Di level internasional, Indonesia juga aktif dalam forum-forum global mengenai lingkungan dan perubahan iklim, termasuk dalam agenda COP (Conference of Parties) dan perjanjian Paris Agreement. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah Indonesia menegaskan tekadnya untuk menurunkan emisi karbon dari sektor kehutanan secara signifikan melalui skema FOLU Net Sink 2030, di mana sektor kehutanan dan penggunaan lahan diharapkan menjadi penyerap emisi bersih. Langkah-langkah konkret seperti ini membuktikan bahwa Indonesia tidak hanya sekadar berjanji, tetapi juga bertindak nyata dalam perlindungan hutan.

 

Penting untuk diakui bahwa menjaga hutan bukan hanya soal mencegah penebangan liar, tetapi juga soal membangun kesadaran kolektif mengenai nilai strategis hutan. Pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga, aktif menjalankan program edukasi dan kampanye pelestarian lingkungan di berbagai lapisan masyarakat. Kegiatan penanaman pohon, Hari Menanam Pohon Nasional, serta pelibatan pelajar dan komunitas lokal dalam aksi konservasi menunjukkan pendekatan holistik yang melibatkan seluruh elemen bangsa.

 

Selain itu, integrasi teknologi juga menjadi bagian dari strategi perlindungan hutan nasional. Pemerintah memanfaatkan citra satelit, drone, hingga sistem informasi geospasial untuk memantau perubahan tutupan hutan secara real-time. Inovasi ini membantu pengambilan keputusan berbasis data dan mempercepat respon terhadap ancaman terhadap kawasan hutan, termasuk pembalakan liar dan kebakaran. Teknologi digital juga membuka ruang bagi transparansi dan partisipasi publik dalam pelaporan pelanggaran lingkungan, menjadikan perlindungan hutan sebagai gerakan bersama.

 

Direktur Konservasi Kawasan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Sapto Aji Prabowo mengatakan Pemerintah secara konsisten menjalankan berbagai langkah tegas dan komprehensif untuk melindungi kawasan pelestarian. Hal ini mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga keanekaragaman hayati, fungsi ekologis, dan keseimbangan alam yang menjadi penyangga kehidupan manusia. Kebijakan pengelolaan kawasan konservasi kini tidak hanya berorientasi pada pelestarian flora dan fauna, tetapi juga mengedepankan pendekatan ekosistem secara utuh, termasuk pelibatan aktif masyarakat lokal sebagai mitra pelestarian.

 

Tentu tantangan dalam melindungi kawasan hutan nasional tidak kecil. Tekanan kebutuhan pembangunan dan ekspansi pertanian menjadi tantangan, namun pemerintah mampu meredamnya melalui kebijakan berkelanjutan yang adaptif dan responsif. Namun, pemerintah telah menunjukkan bahwa pembangunan dan pelestarian lingkungan bukanlah hal yang saling bertentangan. Konsep pembangunan berkelanjutan yang mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi mulai diterapkan secara lebih konkret. Kawasan hutan lindung dan taman nasional kini juga dikembangkan menjadi destinasi ekowisata yang dapat meningkatkan ekonomi lokal tanpa merusak ekosistem.

 

Pada akhirnya, komitmen pemerintah dalam melindungi kawasan hutan nasional bukan hanya soal menjaga alam, tetapi juga soal menjaga masa depan bangsa. Hutan adalah sumber kehidupan yang menopang kualitas udara, sumber air, kestabilan iklim, dan keanekaragaman hayati. Ia juga menjadi warisan budaya dan spiritual bagi banyak komunitas adat yang hidup berdampingan dengan alam. Oleh karena itu, keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan hutan adalah langkah yang tidak hanya layak didukung, tetapi juga harus terus diperkuat.

 

Masyarakat pun memiliki peran penting dalam memastikan keberhasilan upaya ini. Sinergi antara pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian hutan nasional. Dengan semangat kolaborasi, komitmen yang konsisten, dan visi jangka panjang, Indonesia dapat menjadi contoh dunia dalam menyeimbangkan pembangunan dengan pelestarian lingkungan.

 

)* Pengamat Lingkungan

Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Lindungi Taman Nasional Tesso Nilo

Jakarta – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam melindungi kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang kian terancam akibat perambahan ilegal. Melalui pembentukan Tim Gabungan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), negara menunjukkan komitmennya untuk mengembalikan fungsi TNTN sebagai paru-paru dunia dan habitat penting keanekaragaman hayati Sumatra.

 

Pembentukan Satgas PKH dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dan dipimpin oleh Menteri Pertahanan dengan Ketua Pelaksana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Fokus utama Satgas adalah menertibkan dan mengambil kembali kawasan hutan yang telah dialihfungsikan secara ilegal menjadi perkebunan sawit atau permukiman.

 

“Tugas kami adalah menarik kembali lahan-lahan yang telah disalahgunakan dan menyerahkannya kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan sesuai peruntukannya,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, dalam keterangan resminya.

 

Ia mengungkapkan, dari luas awal kawasan TNTN sebesar 81.793 hektare, kini hanya tersisa sekitar 12.561 hektare dalam kondisi hutan utuh.

 

“Tesso Nilo adalah kawasan taman nasional dengan nilai ekologis tinggi. Ini harus kita jaga karena menjadi salah satu paru-paru dunia,” tegasnya.

 

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kawasan konservasi seperti TNTN tidak boleh ditanami komoditas komersial seperti kelapa sawit.

 

“Masyarakat tetap bisa bertani, tapi harus sesuai tata ruang dan tidak merusak fungsi ekologis hutan,” ujarnya.

 

Sebagai bagian dari upaya pemulihan, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) membentuk Tim Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo. Direktur Konservasi Kawasan KSDAE, Sapto Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa hanya sekitar 24 persen dari total kawasan yang masih berupa hutan alami.

 

“Sejak 2021, kami telah melakukan pemulihan ekosistem seluas 3.585 hektare melalui rehabilitasi hutan, restorasi DAS, dan penanaman kembali,” kata Sapto.

 

Selain itu, tindakan tegas juga dilakukan bersama aparat penegak hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal, termasuk perobohan pondok liar, penyitaan alat berat, hingga pemusnahan kebun sawit ilegal.

 

Sutikno menambahkan, apabila dalam proses penertiban ditemukan pelanggaran hukum, maka akan dilakukan penindakan secara tegas.

 

“Kalau ada pidana umum, polisi akan proses. Bila ada indikasi korupsi, kejaksaan akan menindaklanjuti,” ujarnya.

 

Langkah ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam menjaga kawasan konservasi penting seperti Tesso Nilo, yang tak hanya berdampak pada kelestarian lingkungan lokal, tetapi juga pada keberlangsungan ekosistem hutan hujan tropis Indonesia di mata dunia.

Penolakan Penetapan 1 Juli sebagai HUT TPNPB-OPM Menguat dari Akar Budaya

Oleh: Fransiska Asso *)

Di tengah derasnya arus konflik dan narasi separatis yang masih coba dipertahankanoleh segelintir kelompok bersenjata di Papua yang telah meresahkan masyarakatdan menghambat pembangunan di berbagai wilayah, suara damai dari para tokohadat dan agama justru semakin menguat. Penetapan tanggal 1 Juli sebagai Hari Ulang Tahun Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), yang juga dikenal sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), telahditolak dengan tegas oleh masyarakat adat Papua. Penolakan ini tidak berdiri sendiri, tetapi merefleksikan keinginan kolektif rakyat Papua untuk meninggalkan masa laluyang penuh luka dan membuka lembaran baru kehidupan yang damai, bersatu, dan sejahtera dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Narasi kekerasan yang diusung oleh kelompok separatis selama bertahun-tahun kinidinilai semakin kehilangan tempat di hati masyarakat. Masyarakat adat yang menjadifondasi sosial dan budaya Papua telah mengedepankan jalan damai sebagai pilihanutama. Tokoh Adat Papua, Yanto Eluay memegaskan bahwa nilai-nilai luhur dalamadat istiadat Papua tidak pernah mengajarkan kekerasan sebagai saranapenyelesaian konflik. Sebaliknya, semangat musyawarah, saling menghargai, dan menjaga keharmonisan telah diwariskan secara turun-temurun sebagai bagian dariidentitas masyarakat Papua.

Ketegasan untuk menolak 1 Juli sebagai HUT TPNPB-OPM sekaligus menjadipenegasan bahwa masyarakat Papua tidak ingin hidup dalam narasi lama yang penuh konflik. Masyarakat Papua ingin maju, ingin sejahtera, dan ingin memastikanbahwa anak-anak mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman. Masa depan Papua tidak bisa dibangun di atas puing-puing kekerasan. Masa depan itu hanya dapatdiraih jika masyarakat secara bersama-sama memilih damai sebagai fondasikehidupan sosial.

Penolakan terhadap simbol-simbol separatisme juga mencerminkan kebangkitankesadaran baru di kalangan generasi muda Papua. Generasi ini tidak lagi tertarikpada romantisme perlawanan bersenjata yang telah terbukti membawa kehancuran. Mereka kini mulai menyadari bahwa jalan keluar dari ketertinggalan hanya bisadicapai dengan pendidikan, kerja keras, dan kolaborasi—bukan dengan peluru dan propaganda. Di era digital yang semakin terbuka, anak-anak muda Papua semakinterhubung dengan dunia luar dan melihat sendiri bagaimana kemajuan hanya bisadicapai dalam suasana damai dan stabil.

Seruan damai yang juga datang dari tokoh-tokoh agama menunjukkan bahwakeinginan untuk meninggalkan konflik bukan hanya menjadi aspirasi kalangan adat, tetapi telah menjadi sikap moral kolektif masyarakat Papua. Para pemimpin gerejadan tokoh spiritual menyuarakan keprihatinan atas dampak kekerasan terhadapkehidupan sehari-hari masyarakat. Mereka menyaksikan langsung bagaimana wargaterpaksa meninggalkan rumah, anak-anak takut bersekolah, dan ekonomi lokallumpuh akibat ketegangan bersenjata.

Nilai-nilai keagamaan dan adat sama-sama menolak kekerasan. Kedua kekuatansosial ini justru mendorong rekonsiliasi dan kehidupan yang rukun. Di mata mereka, jalan kekerasan hanyalah jalan buntu yang tidak membawa siapa pun ke tempatyang lebih baik.

Pemerintah sendiri dalam beberapa tahun terakhir telah menunjukkan komitmenserius terhadap percepatan pembangunan di Papua. Investasi di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kewirausahaan lokal terus digalakkan. Namun semuaitu tidak akan berarti tanpa dukungan masyarakat. Karena itu, suara-suara sepertiyang disampaikan oleh para tokoh adat dan agama perlu mendapat tempat utamadalam narasi pembangunan Papua ke depan. Mereka adalah cermin suara akarrumput, yang jauh lebih tahu apa yang dibutuhkan oleh masyarakat Papua sebenarnya.

Papua saat ini berada pada titik kritis untuk menentukan arah masa depannya. Akan sangat disayangkan jika kemajuan yang sudah mulai tampak harus terhenti karenasegelintir pihak masih memaksakan jalan kekerasan. Penolakan terhadap penetapan1 Juli sebagai hari peringatan kelompok bersenjata merupakan sikap berani dan tegas bahwa Papua tidak akan tunduk pada narasi yang membahayakan masa depannya.

Pesan yang ingin disampaikan jelas bahwa Papua memilih damai. Papua menolakhidup dalam bayang-bayang konflik. Papua ingin membangun masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda—dalam pelukan keamanan, kesejahteraan, dan persatuan.

Dalam konteks ini, penolakan terhadap simbol-simbol separatis bukanlahpenyangkalan terhadap sejarah, melainkan upaya merebut kembali masa depan. Dan ketika masyarakat Papua sendiri yang bersuara, maka dunia harus mendengar: Papua adalah bagian dari Indonesia, dan di tanah ini, damai telah dipilih sebagaijalan menuju kemajuan.

*) Pegiat Literasi – Pemuda Asli Papua

Tokoh Adat Papua Tegaskan Lawan Provokasi Separatis, Serukan Tolak Peringatan 1 Juli

Jayapura – Penetapan 1 Juli sebagai Hari Ulang Tahun Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) kembali menuai penolakan dari tokoh adat Papua. Kali ini, suara lantang datang dari Yanto Eluay, figur sentral masyarakat adat yang menyerukan perdamaian dan menolak keras segala bentuk glorifikasi terhadap gerakan separatis bersenjata.

Yanto Eluay menyatakan bahwa peringatan 1 Juli sebagai hari berdirinya TPN-OPM tidak memiliki tempat dalam nilai-nilai budaya orang Papua.
“Sebagai tokoh adat Papua, saya menyampaikan sikap tegas bahwa kami menolak 1 Juli dijadikan sebagai HUT TPN-OPM. Tanggal tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai luhur masyarakat adat yang mencintai damai dan persaudaraan,” ujar Yanto Eluay, Jumat (27/06/2025).

Penolakannya bukan tanpa alasan. Menurut Yanto Eluay, masyarakat Papua memiliki pandangan yang jauh ke depan dan lebih menginginkan hidup dalam suasana aman, tentram, serta sejahtera.

“Kami tidak ingin anak cucu kami terus hidup dalam bayang-bayang konflik. Kami ingin membangun Tanah Papua melalui pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan, bukan dengan senjata dan kekerasan,” tambah Yanto Eluay.

Dalam pandangannya, kekerasan dan separatisme justru menjadi penghambat utama bagi kemajuan Papua. Masyarakat adat, menurutnya, memiliki tradisi menjaga harmoni dan menghargai kehidupan. Oleh karena itu, segala bentuk upaya memecah belah bangsa patut ditolak secara kolektif.

 

“Tanah Papua adalah tanah damai, bukan tanah konflik. Mari kita jaga negeri ini dengan hati yang tulus dan pikiran yang jernih. Kami tolak 1 Juli sebagai HUT TPN-OPM. Kami pilih damai. Papua adalah Indonesia,” tegas Yanto Eluay.

Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar seluruh komponen bangsa ikut menjaga stabilitas Papua sebagai prasyarat utama keberlanjutan pembangunan di tanah yang kaya akan budaya dan sumber daya tersebut.

UU TNI Disusun Secara Transparan dan Libatkan Partisipasi Masyarakat

Reformasi sektor pertahanan nasional Indonesia memasuki babak baru dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Keberadaan undang-undang ini tidak hanya mencerminkan respons negara terhadap dinamika ancaman global dan domestik yang terus berkembang, tetapi juga menjadi bukti bahwa proses legislasi strategis di bidang pertahanan tetap menjunjung tinggi asas demokrasi, partisipasi publik, dan kepastian hukum.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa proses pembentukan UU TNI telah memenuhi seluruh kaidah normatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Dalam konteks hukum formal, RUU Perubahan UU TNI melalui setiap tahapannya secara tertib dan taat asas.

Pada tahap Perencanaan, Pemerintah telah melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat sejak tahun 2023. Hal ini dilaksanakan dalam berbagai Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) Mabes TNI. Kegiatan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 16 hingga Pasal 23 UU P3, yang mewajibkan adanya naskah akademik dan pendalaman terhadap substansi awal rancangan. Aspirasi dari forum-forum tersebut menjadi fondasi awal dalam membentuk materi muatan UU TNI yang baru.

Selanjutnya, pada Tahap Penyusunan, Pemerintah bekerja secara kolektif dan terkoordinasi dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) setelah menerima surat dari DPR RI tertanggal 28 Mei 2024. Sesuai dengan Pasal 43 hingga Pasal 49 UU P3, proses penyusunan ini dikawal oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sebagai koordinator lintas sektoral. Di dalamnya, Pemerintah juga menyelenggarakan kegiatan uji publik berupa dengar pendapat dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari kementerian/lembaga, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil.

Uji publik ini menjadi ajang penajaman dan penyempurnaan substansi RUU. Hasil dari forum ini kemudian dimasukkan ke dalam DIM dan dijadikan dasar dalam rapat-rapat penyusunan dan pengayaan substansi RUU secara lebih sistematis dan transparan.

Memasuki Tahap Pembahasan, Pemerintah dan DPR RI memedomani ketentuan Pasal 66 UU P3 yang mengatur adanya Pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II. Proses ini dijalankan dalam berbagai rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum, termasuk kunjungan kerja ke berbagai provinsi guna menjaring aspirasi secara lebih luas dan beragam.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menjelaskan bahwa partisipasi publik telah dilakukan secara menyeluruh sejak tahap perencanaan hingga pengesahan. Menurutnya, DPR tidak hanya menerima masukan secara administratif, tetapi juga secara substantif melalui berbagai forum diskusi dan kunjungan langsung ke daerah-daerah seperti Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sumatra Utara, Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara. Langkah ini bertujuan untuk menangkap kondisi faktual dan kebutuhan masyarakat di berbagai daerah terkait peran dan fungsi TNI.

Penegasan bahwa UU TNI disusun secara partisipatif juga datang dari Ketua LSM Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (Gempar) NTB, Suburman. Ia menyatakan bahwa perubahan UU TNI merupakan langkah taktis dalam rangka memperkuat strategi nasional menghadapi spektrum ancaman baru, termasuk ancaman nonmiliter seperti siber, informasi, bencana alam, dan krisis energi. Menurut Suburman, revisi UU TNI adalah langkah yang tepat dalam mendukung kepentingan nasional. Tugas dan fungsi TNI perlu diperkuat agar lebih efektif dan efisien, terutama dalam konteks global yang cepat berubah.

Keterlibatan masyarakat sipil dalam proses ini menunjukkan bahwa pembentukan UU TNI tidak sekadar menjadi domain tertutup institusi negara, melainkan menjadi proses terbuka yang menjunjung tinggi prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Revisi ini juga menegaskan komitmen negara dalam memastikan supremasi sipil tetap menjadi pondasi dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, sekaligus menjamin profesionalisme militer dalam bingkai konstitusi.

UU TNI yang baru juga memberikan kepastian hukum terkait tugas-tugas perbantuan TNI dalam situasi tertentu yang bersifat nonkonvensional. Di tengah situasi krisis multidimensi baik dari aspek geopolitik, ideologi, sosial, maupun digital, TNI kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menjalankan perannya secara adaptif, namun tetap dalam pengawasan dan koordinasi dengan otoritas sipil.

Sebagai bagian dari sistem pertahanan negara, TNI dituntut tidak hanya kuat dari sisi alutsista, tetapi juga fleksibel secara peran dan fungsi dalam menjawab tantangan kontemporer. Revisi UU TNI memungkinkan hal ini terlaksana secara konstitusional dan profesional.

Kini, saatnya seluruh elemen bangsa. termasuk masyarakat sipil, akademisi, hingga media, terus mendukung implementasi UU TNI sebagai bagian dari upaya kolektif memperkuat pertahanan nasional. Kita perlu percaya bahwa UU ini adalah bentuk nyata supremasi sipil dalam negara demokratis yang sekaligus menegaskan komitmen terhadap kepentingan nasional.

Penting bagi publik untuk tetap mengawal pelaksanaan UU ini dengan semangat positif dan konstruktif. Sebab, keamanan nasional bukan hanya tugas TNI semata, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa.

)* Penulis merupakan Pengamat Hukum Militer

Pemerintah Indonesia Tegas Larang Jual Beli Pulau

Pemerintah menunjukkan sikap tegas terhadap isu penjualan pulau-pulau kecil di wilayah kedaulatan nasional. Sorotan tajam muncul usai ditemukannya empat pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang diiklankan untuk dijual di situs internasional. Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan secara gamblang bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang boleh diperjualbelikan. Pernyataan ini menjadi penegas komitmen negara dalam menjaga integritas wilayah serta kedaulatan negara, terutama di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dalam sebuah forum bersama media, Trenggono menyampaikan bahwa pemanfaatan pulau kecil hanya boleh dilakukan dalam kerangka aturan yang ketat, bukan untuk dijual kepada pihak manapun. Ia merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Menurutnya, undang-undang ini secara eksplisit melarang transaksi jual beli pulau. Pemerintah, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), akan meningkatkan pengawasan terhadap pulau-pulau kecil dengan memanfaatkan teknologi satelit demi memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan.

Trenggono juga menjelaskan bahwa saat ini KKP sedang mempercepat instalasi sistem pengawasan digital berbasis satelit. Teknologi ini diharapkan dapat secara real-time memantau aktivitas di seluruh gugusan pulau kecil Indonesia, termasuk dalam membedakan kawasan yang boleh dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata dan mana yang merupakan wilayah konservasi yang tidak boleh diganggu. Ia menambahkan bahwa pengawasan ini bukan hanya bentuk penjagaan terhadap aset negara, tetapi juga wujud perlindungan terhadap ekosistem laut yang menjadi kekayaan tak tergantikan bagi generasi mendatang.

Sejalan dengan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan kepada pihak asing dalam bentuk apapun, kecuali sebagai bentuk hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU) yang bersifat sewa terbatas dan berada di bawah kendali hukum nasional. Dede menyatakan keberatannya terhadap penggunaan istilah “menjual pulau” dalam iklan digital internasional karena bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum pertanahan Indonesia. Ia meminta agar kementerian terkait segera menyelidiki pihak yang mengiklankan empat pulau tersebut dan memastikan tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan untuk menguasai wilayah strategis negara.

Dalam temuan tersebut, empat pulau yang dipasarkan melalui situs luar negeri Private Islands Online adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokong Sendok, dan Pulau Nakob. Keempatnya berada di Kabupaten Kepulauan Anambas, yang sebagian masuk dalam kawasan konservasi laut. Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menyatakan bahwa keempat pulau tersebut merupakan milik negara dan tidak dapat dimiliki oleh pihak manapun. Ia menyebut tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan transaksi jual beli terhadap pulau-pulau itu, apalagi untuk kepemilikan asing.

Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kasus serupa yang terjadi di Pulau Panjang, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pulau tersebut juga sempat muncul dalam daftar jual di situs internasional yang sama. Pemerintah Provinsi NTB, melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Yusron Hadi, menegaskan bahwa penjualan Pulau Panjang adalah tindakan yang tidak sah secara hukum. Ia menyatakan bahwa pulau itu termasuk kawasan konservasi yang dilindungi dan tidak dapat dimiliki, baik oleh individu maupun korporasi.

Pemerintah daerah NTB bahkan melibatkan Dinas Kehutanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti kasus ini dengan pemeriksaan langsung di lapangan. Dalam pemeriksaan awal oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dipastikan bahwa tidak ada hak kepemilikan terdaftar atas Pulau Panjang. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa pulau itu merupakan bagian dari kawasan hutan dan konservasi, sehingga tidak bisa diperjualbelikan.

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan turut menyoroti isu ini sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan negara. Ia menyatakan bahwa praktik penjualan pulau secara daring bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bisa menjadi celah eksploitasi digital terhadap aset negara. Johan mendorong pemerintah pusat untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap informasi yang beredar, serta menggandeng Kementerian Luar Negeri dan otoritas digital untuk menghapus iklan penjualan yang beredar di situs internasional.

Menurut Johan, semua pihak harus memahami bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian integral dari identitas geografis dan ekologis Indonesia. Ia mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan jual beli aset negara. Johan juga mengusulkan agar edukasi digital diperluas untuk mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan serta memperkuat sistem verifikasi legalitas lahan.

Sikap tegas pemerintah dan DPR ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik ilegal yang merongrong kedaulatan negara. Di era digital yang kian tanpa batas, penjualan pulau melalui platform daring menjadi tantangan baru yang perlu dihadapi dengan langkah-langkah konkret. Pemerintah harus terus meningkatkan koordinasi antar lembaga serta memperkuat regulasi digital untuk melindungi seluruh wilayah Indonesia, termasuk pulau-pulau kecil yang rentan terhadap klaim dan eksploitasi ilegal.

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia tidak boleh lengah terhadap praktik-praktik yang mengancam keutuhan wilayahnya. Setiap jengkal pulau dan laut harus dijaga sebagai warisan bangsa, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan seenaknya. Pemerintah, DPR, dan seluruh lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa kedaulatan negara tetap utuh dan dihormati, baik di daratan, laut, maupun ruang digital.

)* Pengamat Kebijakan Pemerintah

Aksi Tegas! Pemerintah Blokir 34 Ribu Konten Judi Daring, Komitmen Bersihkan Ruang Digital

*) Oleh: Dimas Permana

Fenomena judi daring di Indonesia telah berkembang menjadi ancaman serius bagi masyarakat, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga menyasar pada kesehatan mental dan ketahanan keluarga. Di tengah kemajuan teknologi digital, akses terhadap platform perjudian semakin mudah, bahkan menjangkau anak-anak dan remaja. Adanya peningkatan signifikan dalam jumlah kasus serta modus baru yang digunakan pelaku untuk mengelabui pengawasan aparat, judi daring bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan sudah menjadi masalah sosial yang harus ditangani secara lintas sektor. Oleh karena itu, tindakan nyata pemerintah dalam membersihkan ruang digital dari konten judi patut diapresiasi.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan mengungkapkan bahwa pemerintah telah memblokir sebanyak 34.321 konten judi daring melalui Desk Pemberantasan Judi Daring yang kini menjadi ujung tombak penanganan masalah ini. Selain itu, terdapat peningkatan drastis laporan masyarakat, dengan total 1.085 aduan masuk melalui CekRekening.id, serta 7.165 laporan yang ditangani oleh Polri. Wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat menjadi dua provinsi dengan laporan tertinggi, menandakan perlunya pendekatan khusus berbasis wilayah. Dalam aspek penegakan hukum, pemerintah berhasil menetapkan 14 tersangka baru, mengungkap 21 kasus tambahan, dan menyita 15 perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan praktik ilegal ini.

Pemerintah juga telah mengidentifikasi modus baru yang semakin canggih, yakni penggunaan akun QRIS milik pelaku UMKM sebagai sarana penampung dana hasil judi. Modus ini membuktikan bahwa pelaku semakin adaptif terhadap perkembangan sistem pembayaran digital. Budi Gunawan menegaskan bahwa sinergi antar lembaga seperti Kemenkomdigi, Polri, OJK, dan Bank Indonesia sangat diperlukan untuk memperkuat sistem pengawasan transaksi elektronik. Tidak cukup dengan pemblokiran, pendekatan preventif dan edukatif juga harus terus dikembangkan sebagai langkah pelengkap dari penegakan hukum.

Di sisi lain, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut menyoroti dampak judi daring terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak dan remaja. Perencana Ahli Pertama pada Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Anisa Asri, menyatakan bahwa saat ini judi daring menjadi ancaman multidimensi yang menyusup ke dalam kehidupan anak melalui game digital yang disamarkan secara halus. Anak-anak yang belum memiliki kematangan emosional dan daya nalar kritis sangat mudah terpapar konten yang menyesatkan. Oleh karena itu, pendampingan keluarga serta penguatan literasi digital menjadi hal mutlak yang perlu digencarkan.

Sebagai langkah konkret, pemerintah sedang merancang Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029. Regulasi ini bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas dalam melindungi anak dari konten negatif, termasuk perjudian. Selain itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga mengembangkan sistem deteksi otomatis yang mampu memantau dan memblokir konten-konten berbahaya secara real time. Upaya lainnya dilakukan melalui Program Kabupaten dan Kota Layak Anak, yang kini dilengkapi indikator baru mengenai perlindungan dari judi daring. Gerakan kontrol gawai di rumah dan pembatasan waktu layar, diharapkan menjadi benteng pertahanan pertama di level keluarga.

Praktisi hukum M. Daud Loilotu turut memberikan pandangan kritis terhadap peran keluarga dalam memerangi judi daring. Menurutnya, teknologi memang tidak dapat dibendung, namun pola asuh yang kuat dan kedekatan emosional antara orang tua dan anak mampu menjadi pelindung utama dari pengaruh negatif dunia maya. Ia mengingatkan bahwa pengasuhan tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada sekolah, tetapi harus menjadi tanggung jawab kolektif antara keluarga dan lingkungan sekitar. Ruang tumbuh anak harus diisi dengan kegiatan positif seperti olahraga, membaca, dan pembinaan spiritual. Keteladanan orang tua dan kehadiran yang konsisten akan membentuk benteng moral yang kokoh di tengah gempuran konten digital.

Lebih lanjut, Daud menekankan bahwa pendekatan kepada anak sebaiknya tidak bersifat represif, melainkan edukatif dan suportif. Dalam konteks ini, pemerintah juga harus bersikap tegas terhadap penyebar dan pengelola judi daring, baik melalui penindakan hukum maupun penguatan regulasi terhadap iklan digital dan platform penyedia konten. Guru dan orang tua harus bersinergi dalam membangun pola asuh digital yang seimbang antara pengawasan dan kebebasan berekspresi. Penguatan kolaborasi ini sangat penting agar anak tidak hanya menjadi pengguna internet yang aktif, tetapi juga kritis dan bertanggung jawab.

Langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah merupakan bentuk nyata komitmen untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan produktif. Pemblokiran lebih dari 34 ribu konten judi daring hanyalah permulaan dari agenda besar pembersihan dunia maya dari konten merusak. Tantangan di depan memang tidak ringan, mengingat evolusi teknologi yang terus bergerak cepat. Namun, sinergi antara negara, keluarga, dan masyarakat merupakan kunci utama untuk memastikan bahwa teknologi membawa manfaat, bukan mudarat. Pemerintah telah menunjukkan keseriusannya, dan kini saatnya seluruh elemen bangsa ikut mengambil peran.

Keberhasilan ini patut diapresiasi sebagai wujud nyata ketegasan negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif judi daring. Perjudian, dalam bentuk apa pun, membawa konsekuensi sosial yang berat karena memicu kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, kehancuran moral, serta meningkatkan angka kriminalitas. Dengan mengungkap puluhan kasus judi daring dalam kurun waktu yang relatif singkat, aparat menunjukkan bahwa Indonesia tidak mentoleransi praktik yang melemahkan ketahanan sosial bangsa.

*) Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik.

Mengapresiasi Keberhasilan Pemerintah Tangkap Sindikat Judi Daring

Oleh : Andika Pratama

Keberhasilan Kepolisian Daerah Riau dalam membongkar sindikat perjudian daring berskala besar di Kota Pekanbaru patut mendapat apresiasi tinggi. Langkah ini membuktikan bahwa negara hadir dan serius dalam memberantas kejahatan digital yang kian berkembang serta meresahkan masyarakat. Di tengah meningkatnya penyalahgunaan platform teknologi untuk kegiatan ilegal, keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman moral dan sosial akibat praktik judi daring.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas digital mencolok di kawasan perumahan dan pertokoan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang dipimpin oleh Kasubdit V Siber Polda Riau, Kompol Dany Andika, segera melakukan patroli siber dan pemantauan terhadap akun-akun permainan mencurigakan. Hasil pemetaan mengarah ke dua lokasi operasional, yakni sebuah ruko di Jalan Imam Munandar, Kecamatan Tenayan Raya, dan rumah di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki.

Operasi yang dilakukan secara serentak pada 19 Juni 2025 berhasil mengungkap skema perjudian daring dengan modus permainan Higgs Domino Island. Di dua tempat tersebut, petugas mengamankan 12 tersangka dan barang bukti berupa 120 unit komputer rakitan, sejumlah ponsel, serta buku rekening bank atas nama para pelaku. Temuan ini mengungkap bahwa kegiatan judi daring tersebut dijalankan secara sistematis dan profesional, dengan pola kerja layaknya industri ilegal modern.

Wakapolda Riau, Brigjen Jossy Kusumo, menyampaikan bahwa aktivitas perjudian daring ini telah berlangsung selama berbulan-bulan dengan omzet yang sangat besar. Dalam lima bulan terakhir saja, jaringan ini mampu menghasilkan keuntungan hingga Rp3,6 miliar. Fakta ini mengungkap skala kejahatan yang tidak lagi bersifat individu, melainkan telah berkembang menjadi jaringan terorganisir dengan struktur dan pembagian tugas yang rapi.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa jaringan ini terdiri dari dua tim utama. Tim pertama bertugas membuat akun permainan, memainkan game hingga mendapatkan jackpot chip, dan kemudian mengirimkan chip ke lokasi kedua. Di tempat tersebut, akun ditingkatkan levelnya dan chip dijual ke pasar seharga Rp25 ribu per satu miliar chip. Estimasi penjualan harian mencapai satu triliun chip atau sekitar Rp25 juta, menjadikan praktik ini sebagai sumber ekonomi ilegal yang sangat merugikan.

Penangkapan juga berhasil mengamankan tokoh utama jaringan, Jonathan Julian Leslie alias Ko Jo, yang merupakan pemilik modal dan pengendali seluruh operasi. Ia ditangkap saat baru tiba dari Malaysia di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Penangkapan terhadap pelaku utama ini menunjukkan keseriusan aparat dalam membongkar kejahatan hingga ke aktor intelektualnya, bukan hanya pelaku di lapangan.

Kegiatan seperti ini jelas sangat merugikan masyarakat, tidak hanya dari sisi hukum tetapi juga secara sosial. Judi daring merusak tatanan kehidupan keluarga, menjerumuskan generasi muda, dan mendorong individu pada perilaku konsumtif serta berisiko tinggi. Permainan yang dikemas dalam bentuk hiburan digital tersebut ternyata hanya menjadi kedok untuk memuluskan transaksi chip dan perputaran uang dalam jumlah besar.

Para tersangka kini telah dijerat dengan pasal-pasal pidana yang tegas, termasuk Undang-Undang ITE, pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Penerapan pasal berlapis ini menjadi bentuk komitmen aparat dalam memberikan efek jera kepada para pelaku serta mempersempit ruang gerak aktivitas serupa.

Pengungkapan ini menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menghadapi ancaman kejahatan digital. Tanpa partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, pengungkapan jaringan besar ini tidak akan secepat dan seefektif ini. Oleh karena itu, kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap keamanan digital di lingkungan sekitar sangatlah penting.

Apresiasi setinggi-tingginya layak diberikan kepada jajaran Polda Riau, khususnya Ditreskrimsus dan Tim Siber, yang menunjukkan profesionalisme dan ketegasan dalam menjalankan tugas. Keberhasilan ini menjadi contoh nyata bahwa penegakan hukum yang berbasis teknologi dan data intelijen siber dapat membuahkan hasil yang signifikan. Di tengah kompleksitas kejahatan digital yang terus berkembang, pendekatan berbasis teknologi menjadi keniscayaan.

Keberhasilan pengungkapan jaringan judi daring ini diharapkan menjadi model penanganan yang dapat direplikasi di wilayah lain. Sebab, fenomena judi daring tidak terbatas hanya di Riau. Berbagai wilayah lain juga berpotensi menjadi ladang subur praktik ilegal serupa apabila tidak diantisipasi dengan pendekatan komprehensif. Pemerintah pusat dapat mendorong optimalisasi unit-unit siber di tingkat daerah, meningkatkan kapasitas SDM kepolisian, serta memperkuat kerja sama lintas sektor dalam pengawasan ruang digital.

Dengan penanganan yang tegas, sistematis, dan berkelanjutan seperti yang dilakukan di Riau, Indonesia akan semakin siap dalam menghadapi ancaman kejahatan siber. Judi daring bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga musuh besar moralitas bangsa. Oleh karena itu, keberhasilan ini bukan hanya prestasi aparat, tetapi juga kemenangan publik dalam upaya menjaga ruang digital yang bersih dan aman.

*Penulis adalah Pegiat Anti Judi Daring

Penyusunan UU TNI Penuhi Mekanisme Perundang-Undangan dan Partisipasi Publik

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang kini telah disahkan sebagai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 menjadi sorotan publik dalam beberapa bulan terakhir. Pemerintah dan DPR menyatakan proses revisi telah mengikuti mekanisme pembentukan perundang-undangan secara formal. Namun, sebagian kecil elemen masyarakat sipil dan akademisi mengungkapkan harapan agar partisipasi publik dapat lebih diperluas dalam pembahasan mendatang.

Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan bahwa proses legislasi revisi UU TNI telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, pembahasan berlangsung secara bertahap melalui rapat-rapat resmi di DPR, termasuk forum dengar pendapat umum (RDPU) dengan perwakilan militer, akademisi, dan masyarakat. Puan juga menyebut bahwa perubahan hanya mencakup tiga poin utama: Operasi Militer Selain Perang (OMSP), ketentuan usia pensiun prajurit, dan pengaturan jabatan sipil bagi TNI aktif.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan uji formil UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 23 Juni 2025. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari DPR, pemerintah, dan Presiden

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI membantah tuduhan bahwa revisi UU TNI dilakukan secara tertutup. Mereka menyatakan bahwa proses pembahasan sudah melalui jalur resmi sesuai prosedur, termasuk konsultasi dengan berbagai kementerian, dan menerima masukan dari akademisi dan tokoh masyarakat. Dalam pernyataan resmi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan bahwa revisi ini bertujuan memperkuat kapasitas TNI dalam menghadapi ancaman modern, termasuk perang siber dan ancaman non-konvensional yang meningkat pesat dalam satu dekade terakhir.

Seementara itu, Pemerintah, melalui Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI, menyampaikan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk memperkuat institusi pertahanan dalam merespons berbagai tantangan keamanan masa kini, termasuk ancaman non-tradisional seperti siber dan bencana non-alam. Selain itu, penambahan dua jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yakni terkait penanggulangan bencana dan pertahanan siber dianggap sebagai langkah adaptif terhadap perkembangan zaman.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penyesuaian ketentuan usia pensiun prajurit. Dalam UU yang baru, usia pensiun perwira ditingkatkan dari 58 tahun menjadi 60 tahun, sedangkan untuk bintara dan tamtama dari 53 tahun menjadi 58 tahun. Perubahan ini, menurut penjelasan DPR dan pemerintah, mempertimbangkan peningkatan usia harapan hidup dan kebutuhan organisasi untuk mempertahankan pengalaman dan profesionalisme prajurit.

Revisi UU TNI juga mencakup ketentuan mengenai pengisian jabatan sipil oleh prajurit aktif. Undang-undang baru memberikan kejelasan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu, dengan pengaturan yang ketat dan sesuai kebutuhan strategis. Dalam hal ini, DPR menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip supremasi sipil, karena telah diatur bahwa prajurit yang mengisi jabatan sipil harus mengundurkan diri atau beralih status sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Komisi bidang Pertahanan DPR, Utut Adianto mengatakan proses pembentukan UU TNI telah dilakukan sesuai prosedur dan memenuhi seluruh unsur hukum yang berlaku, sesuai asas pembentukan perundang-undangan. Menurut Utut, Komisi I DPR telah menjunjung asas kedayagunaan dan hasil guna, sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam perkara sebelumnya.

Utut juga menyatakan bahwa penyusunan undang-undang tersebut tidak melanggar satu asas pun. Ia juga menegaskan bahwa DPR telah menjalankan kewajiban untuk melibatkan publik secara substansial dalam proses legislasi. Menurutnya, bentuk partisipasi yang bermakna itu diwujudkan melalui penyelenggaraan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan para pakar dan elemen masyarakat.

Pada kesempatan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turut menegaskan bahwa pembentukan UU TNI telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Supratman juga menjelaskan bahwa sebelum RUU TNI Perubahan diusulkan oleh DPR, Pemerintah telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat sejak tahun 2023 dalam bentuk kegiatan berupa diskusi kelompok terumpun (FDG) yang dilaksanakan oleh Markas Besar TNI.

Lebih lanjut, dalam penyusunan DIM, Supratman menyatakan bahwa pemerintah telah menyelenggarakan kegiatan uji publik melalui kegiatan dengar pendapat publik yang dihadiri oleh unsur kementerian/lembaga, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil. Pada tahap pembahasan, digelar juga beberapa kali rapat pembicaraan tingkat I dan II, sebelum akhirnya sampai pada rapat paripurna DPR RI.

Dengan begitu, Supratman menyatakan bahwa RUU TNI tidak dibentuk secara tergesa-gesa dan memenuhi asas keterbukaan. “Sehingga memenuhi asas keterbukaan dan meaningful participation

Revisi UU TNI merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dan DPR dalam membangun sistem pertahanan yang adaptif, modern, dan responsif terhadap dinamika global. Dengan memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan non-konvensional dan mengedepankan asas transparansi dalam proses legislasi, revisi ini menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya pertahanan negara yang profesional, akuntabel, dan demokratis.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan