Wujudkan Swasembada Pangan, Pemerintah Optimalkan Irigasi dan Bendungan

Jakarta — Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam mencapai swasembada pangan nasional melalui percepatan pembangunan infrastruktur sumber daya air, khususnya bendungan dan jaringan irigasi. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan ketersediaan air sepanjang tahun bagi lahan pertanian di berbagai wilayah Indonesia.

Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14,54 triliun guna mendukung pembangunan dan pengelolaan sistem irigasi serta infrastruktur air lainnya sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Lilik Retno Cahyadiningsih, menjelaskan bahwa pihaknya mendukung optimalisasi lahan pertanian pada musim tanam kedua tahun ini.

“Kementerian PU saat ini tengah melaksanakan kegiatan dukungan optimasi lahan Kementerian Pertanian dengan target penambahan luas tanam sebesar 665.485 hektare yang tersebar di 14 provinsi,” ujar Lilik.

Ia juga menegaskan pentingnya ketersediaan air irigasi secara berkelanjutan untuk menjaga produktivitas pertanian nasional.

“Penyediaan air bagi sistem irigasi, terutama untuk pertanian, harus menjadi prioritas. Ini agar Indonesia mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional secara mandiri dan sejalan dengan tantangan global,” tambahnya.

Sementara itu, progres pembangunan sejumlah bendungan strategis juga menunjukkan hasil positif. Salah satunya adalah Bendungan Mbay di Nusa Tenggara Timur, yang per Mei 2025 telah mencapai 80,69% dan ditargetkan selesai pada Desember 2026.

Menteri PU, Dody Hanggodo, menekankan bahwa sinergi antara pembangunan bendungan dan sistem irigasi merupakan elemen vital dalam mewujudkan swasembada pangan.

“Kita sepakat bahwa infrastruktur sumber daya air sangat penting untuk mencapai swasembada pangan. Salah satu contohnya adalah pembangunan bendungan yang kemudian disalurkan melalui sistem irigasi primer, sekunder, hingga tersier langsung ke lahan pertanian,” jelas Dody.

Contoh keberhasilan lain dapat dilihat dari Bendungan Marangkayu di Kalimantan Timur. Bendungan tersebut telah rampung dan mulai impounding sejak Desember 2024, dengan kapasitas tampung 12,24 juta meter kubik dan jangkauan layanan irigasi seluas 1.200 hektare. Infrastruktur ini diharapkan mampu meningkatkan frekuensi tanam petani lokal dari satu kali menjadi dua hingga tiga kali dalam setahun.

Lebih jauh, sinergi kebijakan antara Kementerian PUPR dan Kementerian Pertanian semakin diperkuat. Pemerintah menargetkan perbaikan dan pembangunan jaringan irigasi seluas lebih dari 2 juta hektare, serta penyelesaian pembangunan 15 bendungan strategis, termasuk Bendungan Jragung, Bagong, dan Pelosika.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan produktivitas pangan nasional, menekan ketergantungan impor, serta memperkuat ketahanan pangan berbasis kemandirian.***

Inpres Pembangunan Pulau Enggano Respon Cepat Pemerintah Terima Aspirasi Warga Pulau Terluar

Oleh: Fahreza Saifullah *)

Pemerintah mengambil langkah strategis untuk mempercepat pembangunan di kawasan terluar Indonesia, salah satunya melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) tentang percepatan pembangunan Pulau Enggano di Provinsi Bengkulu. Inpres ini diterbitkan sebagai respons terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat setempat, termasuk keterisolasian akibat terbatasnya akses transportasi laut. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mengambil kebijakan percepatan guna mendukung konektivitas dan pemerataan pembangunan di wilayah-wilayah yang secara geografis berada di posisi paling luar wilayah NKRI.

Langkah Presiden ini bukan hanya respons terhadap kondisi terkini, melainkan bentuk keberpihakan terhadap prinsip keadilan pembangunan. Pulau Enggano selama ini menghadapi tantangan besar dalam aspek konektivitas. Pendangkalan yang terjadi di Pelabuhan Pulau Baai telah menyebabkan gangguan serius terhadap akses keluar masuk kapal, yang berimbas langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Enggano. Dalam kondisi normal, transportasi laut merupakan satu-satunya jalur utama yang menghubungkan Enggano dengan daratan utama. Namun, dengan kondisi pelabuhan yang semakin dangkal, kapal penyeberangan tidak lagi dapat bersandar, memutus urat nadi logistik dan mobilitas masyarakat.

Pemerintah tidak tinggal diam. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan setelah rapat koordinasi antara lembaga legislatif dan eksekutif, serta komunikasi intensif yang dilakukan oleh berbagai pihak, Presiden langsung mengambil langkah konkret dengan menerbitkan inpres tersebut. Tindakan ini menandai pendekatan kepemimpinan yang sigap dan tidak birokratis. Tanpa menunggu proses administratif berlarut-larut, Presiden memilih bergerak cepat agar solusi segera diterapkan. Masyarakat Enggano yang selama ini hanya bisa berharap, kini mulai melihat realisasi dari perhatian negara terhadap nasib mereka.

Langkah ini turut diapresiasi oleh sejumlah pihak. Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menyatakan bahwa keputusan Presiden merupakan langkah strategis yang sangat dinanti oleh masyarakat pulau terluar. Bukan sekadar simbolis, inpres ini menggerakkan institusi dan kementerian untuk berkoordinasi lebih solid dalam merealisasikan percepatan pembangunan. Dampak yang diharapkan bukan hanya mengatasi hambatan logistik, tetapi juga membuka peluang pengembangan ekonomi lokal, terutama dari sektor unggulan seperti perikanan, peternakan, dan hasil pertanian seperti pisang, yang selama ini sulit dipasarkan karena kendala transportasi.

Tidak hanya persoalan akses fisik, inpres ini juga menjadi instrumen untuk mengurai hambatan pelayanan dasar lainnya, seperti kesehatan dan pendidikan. Ketika akses transportasi membaik, mobilisasi tenaga medis dan distribusi logistik kesehatan pun menjadi lebih memungkinkan. Begitu pula untuk sektor pendidikan, guru-guru dan bahan ajar yang selama ini sulit menjangkau Enggano akan lebih mudah hadir secara konsisten. Artinya, pembangunan yang dimaksudkan pemerintah bukan hanya bersifat infrastruktur fisik, melainkan berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Momentum penerbitan inpres ini juga sejalan dengan dorongan agar pemerintah segera merampungkan RUU Daerah Kepulauan. Regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum yang kokoh bagi pembangunan kawasan pulau terluar secara menyeluruh dan terintegrasi. Dukungan terhadap RUU ini menjadi semakin relevan ketika pemerintah pusat menunjukkan keseriusan menangani kasus nyata seperti Enggano. Artinya, ketika kebijakan nasional berpadu dengan instrumen hukum yang tepat, maka pembangunan kawasan pinggiran tidak akan lagi menjadi wacana kosong.

Tentu saja, keberhasilan implementasi inpres sangat ditentukan oleh tindak lanjut dari para pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah. Instruksi presiden bukan hanya perintah administratif, melainkan sinyal politis bahwa keterisolasian daerah tidak boleh dibiarkan berlarut. Sudah saatnya pembangunan tidak lagi bertumpu pada daerah-daerah yang selama ini menjadi pusat pertumbuhan, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan keseimbangan wilayah yang lebih adil. Dalam hal ini, Enggano adalah titik awal yang strategis untuk menunjukkan keseriusan itu.

Kondisi geografis Enggano yang terletak sekitar 90 mil laut dari Kota Bengkulu memang menantang, tetapi bukan alasan untuk menjadikan wilayah ini sebagai daerah tertinggal. Dengan perencanaan yang matang dan eksekusi yang terarah, Enggano justru bisa menjadi model pengembangan pulau kecil yang berkelanjutan. Keputusan Presiden Prabowo menunjukkan visi ke depan, di mana daerah-daerah terluar justru diberdayakan agar berkontribusi terhadap ketahanan pangan, konektivitas maritim, dan stabilitas wilayah negara.

Keberpihakan terhadap Enggano juga memberikan pesan penting bagi pulau-pulau lainnya di Indonesia yang menghadapi tantangan serupa. Langkah ini menciptakan preseden bahwa negara tidak tinggal diam terhadap penderitaan masyarakatnya di wilayah paling pinggir. Jika Pulau Enggano dapat memperoleh atensi serius dari pemerintah tertinggi, maka harapan bagi pulau-pulau lainnya untuk mendapatkan perlakuan serupa bukan lagi mimpi kosong.

Dengan hadirnya inpres percepatan pembangunan Enggano, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pembangunan Indonesia tidak meninggalkan satu wilayah pun di belakang. Langkah ini bukan hanya solusi atas persoalan teknis di satu daerah, melainkan juga bagian dari strategi besar untuk meneguhkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan dalam satu tarikan nafas kebijakan. Pemerintah telah menunjukkan arah, kini tugas seluruh elemen bangsa untuk memastikan bahwa kebijakan itu benar-benar sampai dan berdampak nyata di tengah masyarakat.

*) Pemerhati Lingkungan

Inpres Percepatan Pembangunan Pulau Enggano Dorong Pemerataan Pembangunan Daerah Terluar

Oleh : Rivka Mayangsari*)

Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya terhadap pemerataan pembangunan nasional melalui langkah strategis yang dinantikan masyarakat daerah terluar. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Pembangunan Pulau Enggano di Provinsi Bengkulu. Inpres ini menjadi tonggak penting bagi percepatan pembangunan infrastruktur dan layanan dasar di salah satu pulau paling terpencil dan strategis di Samudra Hindia.

Penandatanganan Inpres tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi antara Presiden dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang diwakili oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat tersebut, berbagai persoalan di Pulau Enggano dibahas secara mendalam, terutama yang berkaitan dengan keterisolasian wilayah dan persoalan infrastruktur pelabuhan.

Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa langkah percepatan pembangunan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan oleh Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, yang telah melakukan kunjungan ke Pulau Enggano. Ia menambahkan bahwa dirinya bersama Ketua DPR Puan Maharani telah menjalin komunikasi intensif dengan Presiden untuk menyampaikan persoalan pendangkalan pelabuhan yang menghambat aktivitas ekonomi masyarakat di sana. Menurutnya, penanganan atas masalah ini perlu segera dilakukan dan harus melibatkan pemerintah pusat.

Ia juga menjelaskan bahwa DPR telah melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait untuk membagi peran dan menyinkronkan tugas-tugas dalam pelaksanaan pembangunan. Menurutnya, Inpres ini menjadi payung hukum yang penting agar pelaksanaan pembangunan bisa berjalan efektif dan terarah.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa DPR telah meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan administrasi pulau-pulau di seluruh Indonesia. Ia menekankan pentingnya langkah-langkah mitigasi agar potensi permasalahan di wilayah kepulauan dapat diantisipasi sejak dini. DPR pun disebutnya akan terus mengawal pembenahan ini melalui komisi-komisi terkait.

Dukungan dan apresiasi atas langkah Presiden Prabowo juga datang dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin. Ia menyampaikan bahwa keputusan cepat Presiden dalam menangani persoalan di Enggano patut diapresiasi sebagai bentuk nyata perhatian dan pengawasan terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya terkait aksesibilitas yang selama ini terhambat akibat pendangkalan pelabuhan Pulau Baai di Bengkulu.

Sultan juga menyatakan bahwa masyarakat Bengkulu mengapresiasi keputusan Presiden yang dianggap sebagai bukti kehadiran negara di tengah masyarakat pulau terluar dan terdepan. Ia menilai bahwa persoalan yang terjadi di Enggano menyangkut langsung nasib dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada alat transportasi laut sebagai urat nadi perekonomian.

Menurutnya, Enggano memiliki potensi besar dalam sektor pertanian, perikanan, dan peternakan, termasuk produksi pisang dan sapi, yang menjadi sumber pangan penting bagi Provinsi Bengkulu. Ia menyampaikan pemahaman bahwa infrastruktur pelabuhan dan keberadaan kapal angkutan umum sangat krusial bagi masyarakat kepulauan.

Sultan juga mengingatkan bahwa masih banyak wilayah seperti Enggano yang membutuhkan perhatian serupa. Ia menegaskan bahwa DPD RI secara kelembagaan akan terus mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan sebagai dasar hukum yang melindungi hak-hak masyarakat serta mendorong pelayanan publik yang merata di wilayah-wilayah terluar.

Penegasan atas komitmen pemerintah turut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Inpres tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan mendorong pemerataan pembangunan nasional. Ia menambahkan bahwa langkah ini menjadi bukti konkret atas perhatian pemerintah terhadap daerah-daerah terpinggirkan.

Rieke Diah Pitaloka menyoroti kondisi Pulau Enggano yang menurutnya sangat membutuhkan perhatian lebih. Ia bahkan mendukung usulan dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Bengkulu, agar kondisi Pulau Enggano ditetapkan sebagai kondisi darurat. Ia menilai bahwa penanganan cepat oleh pemerintah akan menjadi bukti nyata dari keberpihakan negara kepada rakyat di wilayah yang paling membutuhkan.

Dengan terbitnya Instruksi Presiden ini, pembangunan di Pulau Enggano diharapkan tidak hanya menyasar infrastruktur fisik, tetapi juga memperkuat sistem layanan dasar, membuka akses ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Inpres ini menjadi simbol kuat bahwa negara tidak meninggalkan satu jengkal pun wilayahnya, dan bahwa keadilan pembangunan harus menyentuh seluruh rakyat dari kota hingga pulau-pulau terluar seperti Enggano.

Lebih dari itu, keberadaan Inpres ini juga menjadi sinyal bahwa paradigma pembangunan nasional telah bergeser dari pusat ke pinggiran. Kini, daerah-daerah yang selama ini dianggap jauh dan terabaikan, mulai diposisikan sebagai bagian penting dari ketahanan nasional, kedaulatan teritorial, dan masa depan Indonesia yang berkeadilan.

Pemerintah pun didorong untuk memastikan bahwa pelaksanaan Inpres ini tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi benar-benar terealisasi dalam bentuk pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Dengan kolaborasi lintas kementerian, pengawasan DPR dan DPD, serta keterlibatan masyarakat, Pulau Enggano berpeluang menjadi model sukses pembangunan wilayah terluar yang dapat diterapkan di daerah-daerah lainnya di seluruh penjuru Nusantara.

*) Pemerhati isu strategis

Inpres Pulau Enggano Solusi Pembangunan Wilayah Terpencil

Jakarta – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Pembangunan Pulau Enggano, Bengkulu. Kebijakan ini diharapkan dapat segera mendorong pemerataan pembangunan di Pulau tersebut.

“Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, resmi menandatangani Inpres tentang Percepatan Pembangunan Pulau Enggano di Provinsi Bengkulu. Ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan pemerataan pembangunan di Indonesia,” ujar Prasetyo.

Prasetyo Hadi juga mengatakan penandatanganan Inpres tersebut diharapkan membawa dampak yang positif bagi masyarakat.

“Semoga membawa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Enggano,” kata Prasetyo.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin mengapresiasi respons cepat Presiden Prabowo Subianto terhadap persoalan aksesibilitas di Pulau Enggano, Bengkulu. Penandatanganan Inpres Percepatan Pembangunan pulau tersebut menjadi bukti negara hadir.

“Atas nama masyarakat Bengkulu kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo. Keputusan strategis yang diambil secara cepat terhadap kebutuhan dasar masyarakat di Pulau Enggano merupakan bukti kehadiran negara di tengah-tengah rakyatnya di Pulau terluar dan terdepan NKRI,” tutur Sultan.

Langkah cepat Presiden Prabowo, kata Sultan, menjadi angin segar dan harapan ribuan masyarakat Pulau Enggano yang selama ini menghadapi tantangan keterbatasan akses.

“Ini tentang nasib dan kehidupan masyarakat Enggano yang sehari-hari sangat bergantung pada alat transportasi laut sebagai urat nadi perekonomian. Potensi pertanian terutama Pisang, perikanan dan peternakan sapi Enggano adalah sumber pangan yang penting bagi Bengkulu,” tegas Sultan.

Sultan mengaku sangat memahami urgensi dan pentingnya infrastruktur pelabuhan dan kapal angkutan umum bagi masyarakat di daerah kepulauan.

“Selain Pulau Enggano, masih banyak wilayah kepulauan lain yang terus menjadi perhatian pemerintah. Oleh karena itu, DPD RI secara kelembagaan terus berupaya mempercepat penyelesaian RUU tentang Daerah Kepulauan sebagai landasan hukum untuk memperkuat pelayanan publik di wilayah-wilayah terluar,” tutupnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Inpres percepatan pembangunan di Enggano, Bengkulu. Presiden Prabowo menegaskan pemerintah komitmen mendorong pembangunan di kawasan tersebut.

Presiden Terbitkan Inpres untuk Pulau Enggano, Dorong Akselerasi Pembangunan Daerah Terluar

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang ditujukan untuk mempercepat penanganan permasalahan di Pulau Enggano, Bengkulu. Keputusan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat pembangunan di wilayah terluar dan terdepan Indonesia yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan infrastruktur dan aksesibilitas.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa penerbitan Inpres ini merupakan hasil dari koordinasi intensif antara lembaga legislatif dan kementerian terkait.

“Kami mengadakan rapat koordinasi dengan kementerian-kementerian terkait dan dengan hasil sinkronisasi pembagian tugas agar permasalahan cepat selesai, dan untuk sebagai payung maka diteken Inpres yang tadi ditandatangani oleh Pak Prabowo,” kata Dasco di Jakarta.

Ia menegaskan pentingnya keterlibatan langsung pemerintah pusat agar permasalahan Enggano dapat segera diatasi.

“Oleh karena itu, penanganannya perlu cepat dan perlu turun tangan pemerintah dari pusat,” imbuhnya.

Langkah Presiden Prabowo ini juga disambut positif oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pulau-pulau di seluruh Indonesia. Menurutnya, kejadian di Pulau Enggano harus menjadi momentum perbaikan tata administrasi kepulauan.

”Kami sudah meminta kepada pemerintah dan berkoordinasi untuk mengevaluasi pengelolaan serta menata ulang administrasi pulau-pulau yang ada di Indonesia. Jangan sampai ada salah penggunaan pulau-pulau di Indonesia,” ujar Puan.

Lebih lanjut, Puan menekankan bahwa DPR melalui komisi-komisi terkait akan mengawal proses pembenahan tersebut. Ia juga mengingatkan pentingnya mitigasi agar potensi permasalahan di wilayah kepulauan dapat diantisipasi sejak dini.

Respon positif terhadap terbitnya Inpres juga datang dari masyarakat setempat. Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Bengkulu, Fahmi Arisandi, menyampaikan rasa terima kasih dan optimisme atas perhatian pemerintah pusat.

“Terima kasih untuk Ibu Rieke Diah Pitaloka, Komisi VI DPR yang sudah hadir ke Bengkulu dan mendorong komunikasinya ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Luar biasa, doa seluruh masyarakat Enggano akhirnya terjawab,” ucap Fahmi.

Ia menambahkan bahwa masyarakat Enggano kini menyambut dengan penuh harap langkah-langkah nyata yang akan dilakukan pasca penerbitan Inpres tersebut.

“Ada banyak jalan dan akan ada banyak orang lain yang berempati. Kami percaya itu. Dan kini, tinggal menunggu langkah selanjutnya,” tuturnya.

Terbitnya Inpres ini menandai babak baru dalam upaya pemerintah meningkatkan keadilan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terluar seperti Pulau Enggano. Presiden Prabowo tampaknya menunjukkan komitmen untuk tidak membiarkan ada satu pulau pun yang tertinggal, sesuai dengan visi pemerintah dalam memperkuat konektivitas nasional dan ketahanan wilayah.

Dengan dukungan lintas sektor dari DPR, masyarakat, serta elemen pemerintahan pusat dan daerah, harapan akan percepatan pembangunan dan pengentasan keterisolasian Pulau Enggano tampaknya semakin mendekati kenyataan.

Pulau Enggano yang merupakan salah satu pulau terluar Indonesia, belakangan dilaporkan mengalami keterisolasian akibat pendangkalan di jalur perairan sekitarnya. Dampaknya, distribusi logistik dan mobilitas masyarakat terganggu, serta perekonomian lokal ikut melemah.

UU TNI Disusun Tanpa Intimidasi dan Libatkan Partisipasi Publik Demi Menjawab Tantangan Masa Kini

Oleh: Dewi Kartinah Soedjono

Pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali menjadi perhatian publik usai beberapa pihak mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi. Namun yang perlu ditegaskan, proses penyusunan UU ini dilakukan tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak pemerintah terhadap publik, bahkan justru menjamin ruang partisipasi yang luas. Tidak hanya mengikuti seluruh tahapan yang ditentukan oleh Undang-Undang, pembentukan UU ini juga menjadi bukti bahwa dalam sistem demokrasi Indonesia, hukum dan kebijakan publik bisa dibentuk secara terbuka dan aspiratif.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa revisi UU TNI bukanlah kebijakan tiba-tiba. Ia menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut disusun berdasarkan kebutuhan mendesak untuk memperkuat perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI), khususnya dalam menghadapi dinamika keamanan kawasan dan global. Situasi yang berkembang—baik ancaman militer, nonmiliter, hingga bentuk hibrida seperti terorisme dan serangan siber—memerlukan payung hukum yang relevan dan tangguh.

Selain itu, Supratman menekankan bahwa proses ini juga merupakan bentuk tindak lanjut terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021. Dalam putusan itu, MK meminta adanya revisi UU TNI untuk menjawab kebutuhan hukum yang lebih pasti dalam hal usia pensiun dan pengaturan peran TNI. Hal ini menjadi indikator bahwa perubahan UU TNI bukanlah produk manipulasi kekuasaan, melainkan bagian dari proses konstitusional yang sah.

Proses perencanaan RUU ini pun dilakukan dengan mengikuti semua ketentuan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Pemerintah memulai langkah ini dengan menjaring aspirasi publik melalui forum diskusi kelompok terpumpun (FGD) sejak tahun 2023. Diskusi ini digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Mabes TNI yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Aspirasi yang terkumpul dari diskusi tersebut kemudian menjadi bahan dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI.

Tahap penyusunan selanjutnya dilakukan sesuai prosedur, termasuk melalui koordinasi lintas kementerian yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Surat resmi dari DPR RI yang dikirim pada Mei 2024 menjadi dasar formil yang memperkuat legalitas proses ini. Pembahasan pun dilakukan dua tingkat, yaitu pembicaraan tingkat I di Komisi I DPR RI dan pembicaraan tingkat II di rapat paripurna.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa pengesahan dan pengundangan UU dilakukan pada 26 Maret 2025. Ia menekankan bahwa seluruh proses telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna. Dalam hal ini, partisipasi masyarakat bukan sekadar formalitas, tetapi disediakan secara terbuka, di mana masyarakat dapat menyampaikan masukan secara proaktif tanpa harus diundang secara resmi.

Penjelasan tersebut membantah tudingan bahwa pembentukan UU ini dilakukan secara tertutup atau otoriter. Pemerintah justru menyediakan akses luas bagi publik, termasuk melalui forum dengar pendapat, penyebarluasan informasi, dan pelibatan akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta kementerian dan lembaga terkait.

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, juga memperkuat narasi keterbukaan dan legalitas tersebut. Ia menyatakan bahwa revisi UU TNI telah masuk dalam Prolegnas 2025 setelah mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025. Proses politik antara Presiden dan DPR RI yang dituangkan dalam Surat Presiden Nomor R-12/Pres/02/2025 menjadi dasar hukum lanjutan pembahasan RUU ini.

Utut menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 71A UU P3, pembahasan RUU dapat dilanjutkan oleh DPR dan Pemerintah periode berikutnya tanpa harus memulai proses dari awal. Ini menegaskan bahwa kesinambungan pembahasan telah mendapatkan legitimasi hukum yang kuat dan bukan produk dari rekayasa kekuasaan sesaat.

Meski demikian, sejumlah pemohon uji formil, seperti yang tercantum dalam Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 75/PUU-XXIII/2025, menganggap UU ini tidak memenuhi prinsip efektivitas dan partisipasi publik. Mereka menyebutkan bahwa pelibatan TNI dalam lembaga sipil dan perpanjangan usia pensiun tidak memiliki korelasi yang logis dengan keutuhan dan kedaulatan negara.

Namun, argumen tersebut patut dikaji lebih objektif. Pelibatan prajurit TNI dalam sektor-sektor tertentu telah dikaji dalam FGD dan uji publik yang terbuka. Begitu pula perpanjangan usia pensiun dilakukan bukan semata demi individu, melainkan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan efektivitas kelembagaan dalam konteks ancaman multidimensi yang dihadapi Indonesia saat ini.

Pemerintah dalam hal ini tidak pernah menutup ruang dialog publik. Justru, keberadaan forum-forum uji publik dan pertemuan-pertemuan akademik menjadi bukti bahwa UU ini tidak dibuat secara tergesa-gesa atau sepihak. Mekanisme partisipatif telah dibuka luas, dan digunakan atau tidaknya kesempatan tersebut sepenuhnya berada di tangan masyarakat.

Tuduhan bahwa pembentukan UU TNI sarat kepentingan elitis dan menjauhkan rakyat dari proses legislasi adalah asumsi yang tidak mencerminkan realitas faktual. Kritik tetap penting dalam demokrasi, namun harus dilandasi oleh bukti dan pemahaman hukum yang tepat. Dalam kasus ini, semua tahapan pembentukan UU telah dijalankan sesuai prinsip rule of law, keterbukaan, dan keterlibatan publik.

Dengan demikian, Undang-Undang TNI Tahun 2025 adalah produk hukum yang sah, partisipatif, dan menjawab kebutuhan nasional. Kehadirannya bukanlah bentuk penguatan kekuasaan otoriter, tetapi refleksi dari sistem demokrasi yang mampu merespons tantangan zaman dengan bijak. Partisipasi masyarakat telah dilakukan sejak awal, dan prosesnya telah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang. Maka, sudah sepatutnya publik melihat UU ini sebagai buah dari kerja bersama antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat sipil dalam membangun Indonesia yang lebih tangguh di masa depan.

*) Pengamat Hukum dan Tata Negara

Pemerintah Tegaskan UU TNI Dibentuk Sesuai Aturan dan Libatkan Partisipasi Publik

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta melibatkan partisipasi publik secara luas.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan Pemerintah di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (24/6), terkait lima perkara pengujian formal terhadap UU TNI yang kini tengah diperiksa.

“Pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang P3 (UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) dan Peraturan Presiden [Nomor 87 Tahun 2014 tentang] Pelaksana Undang-Undang P3,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan, proses penyusunan undang-undang ini dimulai dengan penyerapan aspirasi masyarakat oleh Markas Besar TNI melalui forum diskusi kelompok terpumpun (FGD) pada tahun 2023. Hasil FGD tersebut dijadikan acuan dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada 2024, yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Selain itu, pemerintah juga menggelar uji publik yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian, akademisi, dan masyarakat sipil. “Berdasarkan informasi tersebut telah jelas bahwa ruang partisipasi publik dalam rangka pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 telah dibuka seluas-luasnya,” tegas Supratman.

Ia menambahkan, proses pembahasan di DPR pun dilakukan secara bertahap hingga mendapat persetujuan dalam rapat paripurna. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa pembentukan UU TNI dilakukan dengan asas keterbukaan dan partisipasi yang bermakna.

Di sisi lain, Supratman menilai para pemohon pengujian formal tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), karena tidak mengalami kerugian konstitusional langsung. Pemerintah pun meminta MK menolak seluruh permohonan atau menyatakan tidak dapat diterima.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyebut revisi UU TNI merupakan tindak lanjut dari pertimbangan Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021 dan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum. “Sehingga demi memberikan kepastian hukum kiranya pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan UU 34/2004 dimaksud dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Utut.

Ia juga menilai revisi ini penting untuk menjawab tantangan masa kini. “Banyaknya aspirasi yang muncul mengindikasikan adanya kebutuhan perbaikan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 guna menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan diri menghadapi masa depan,” tutupnya.

UU TNI Sah dan Libatkan Publik, Pemerintah Tegaskan Tak Langgar Aturan

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melibatkan partisipasi publik secara luas.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan pengujian formal UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/6) lalu.

“Pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang P3 (UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) dan Peraturan Presiden [Nomor 87 Tahun 2014 tentang] Pelaksana Undang-Undang P3,” kata Supratman.

Ia menjelaskan bahwa sebelum DPR mengusulkan RUU TNI, Pemerintah telah menyerap aspirasi masyarakat melalui sejumlah diskusi kelompok terpumpun (FGD) yang dilaksanakan Mabes TNI pada 2023.

Hasilnya digunakan sebagai bahan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh pemerintah.

Pada tahun 2024, penyusunan DIM dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam dan melibatkan berbagai unsur melalui kegiatan dengar pendapat publik. “Berdasarkan informasi tersebut telah jelas bahwa ruang partisipasi publik dalam rangka pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 telah dibuka seluas-luasnya,” ujar Supratman.

Ia juga menegaskan bahwa pembentukan UU TNI tidak tergesa-gesa, memenuhi asas keterbukaan, dan menjunjung prinsip partisipasi yang bermakna. Dalam petitumnya, pemerintah meminta Mahkamah menolak permohonan uji formil atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki legal standing.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto mengatakan bahwa revisi UU TNI merupakan tindak lanjut dari pertimbangan putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021.

“Sehingga demi memberikan kepastian hukum kiranya pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan UU 34/2004 dimaksud dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Utut.

Ia juga menyebut revisi ini penting untuk menjawab tantangan kekinian dan masa depan.*

Pemerintah Sukses Tangkap Kapal Asing di Natuna, Selamatkan Kerugian Negara Rp64,1 Miliar

Jakarta – Komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan laut dan sumber daya kelautan Indonesia kembali membuahkan hasil. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan ilegal asal Vietnam di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Kedua kapal tersebut, masing-masing berukuran 120 gross ton (GT) dan 97 GT, kedapatan menggunakan alat tangkap merusak berupa pair trawl —alat tangkap yang dilarang keras di wilayah perairan Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari arahan langsung kepada jajarannya untuk terus memberantas praktik illegal fishing dan penggunaan alat tangkap destruktif. “Kami ingin sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia tetap lestari dan berkelanjutan,” tegasnya.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk. Dengan memanfaatkan informasi dari masyarakat dan sistem pemantauan command center, dua kapal pengawas, KP. Orca 03 dan KP. Orca 02, berhasil mengintersep kapal asing berbendera Vietnam dengan nomor lambung KG 6219TS dan KG 6277TS.

“Penangkapan ini bentuk dari respon cepat atas pengaduan masyarakat. Setelah informasinya valid, dilakukan pengejaran dan penindakan,” ujar Ipunk. Ia menjelaskan bahwa pair trawl yang digunakan merupakan alat tangkap aktif yang mampu merusak terumbu karang, menyeret ikan-ikan kecil, dan pada akhirnya merusak regenerasi sumber daya ikan.

Selain dua kapal, petugas juga mengamankan 19 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam serta hasil tangkapan sekitar 70 kilogram ikan. “Valuasi kerugian negara yang berhasil kami selamatkan dari penangkapan ini mencapai Rp64,1 miliar,” tambah Ipunk.

Pengakuan dari nahkoda kapal KG 6219TS, yang berinisial LVP, menyebutkan bahwa mereka nekat masuk ke wilayah Indonesia karena hasil tangkapan di negaranya sangat minim. Pernyataan ini menguatkan bahwa Laut Natuna menjadi wilayah incaran karena kekayaan lautnya yang melimpah.

Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, turut menyoroti dampak masuknya kapal asing dengan ukuran besar dan alat tangkap terlarang. Menurutnya, jika tidak ditindak, nelayan lokal akan kehilangan daya saing. “KKP akan terus memperkuat pengawasan di Laut Natuna Utara,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa kedua kapal saat ini telah digiring ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Capaian ini menambah deretan keberhasilan KKP. Sepanjang Januari hingga Mei 2025, pemerintah telah mengamankan 34 kapal yang terindikasi melakukan penangkapan ikan ilegal, terdiri dari 11 kapal asing dan 23 kapal domestik.

Dengan keberhasilan ini, pemerintah tidak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga menegaskan kepada dunia bahwa Indonesia tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap kedaulatan laut dan ekosistem perairannya.

Aksi Nyata Pemerintah Menjaga Laut Natuna dari Kapal Asing

Oleh : Roy Mardiyanto )*

Penangkapan dua kapal ikan asing berbendera Vietnam di perairan Laut Natuna Utara menjadi cermin nyata komitmen Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan wilayah laut nasional. Operasi pengawasan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menandai langkah progresif dalam menghadapi praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing) yang masih kerap terjadi di kawasan strategis tersebut. Ketegasan ini bukan sekadar bentuk penegakan hukum, tetapi juga strategi geopolitik dalam memastikan bahwa kekayaan laut nasional tidak dinikmati oleh pihak asing secara ilegal.

**Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono**, menilai keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi antara petugas pengawasan dan partisipasi aktif masyarakat pesisir. Laporan dari nelayan lokal yang menjadi mata dan telinga negara di lapangan terbukti efektif dalam menangkal pelanggaran. Tidak hanya itu, fakta bahwa sebagian besar informasi terkait aktivitas ilegal berasal dari masyarakat menunjukkan bahwa semangat menjaga laut bukan hanya menjadi milik negara, melainkan juga dirasakan oleh rakyat di garis terdepan perbatasan.

Dalam tiga tahun terakhir, operasi KKP di wilayah Kepulauan Riau telah berhasil menangkap 147 kapal pelanggar, termasuk 62 kapal asing. Total potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir mencapai Rp2,1 triliun. Ini bukan angka kecil. Nilai tersebut merepresentasikan hasil kerja keras dan konsistensi aparat dalam mempertahankan hak atas sumber daya laut nasional. Perairan Laut Natuna Utara, sebagai bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, menyimpan potensi ikan sebesar 1,3 juta ton per tahun. Tidak mengherankan jika kawasan ini kerap menjadi incaran kapal asing, khususnya dari Vietnam, yang memanfaatkan perbedaan interpretasi batas laut sebagai celah untuk mengeksploitasi sumber daya secara ilegal.

Ketegangan di zona abu-abu antara Indonesia dan Vietnam menjadi tantangan tersendiri. Meskipun secara hukum Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah tersebut, dinamika di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran oleh kapal asing kerap berlangsung secara sistematis, bahkan terorganisir. **Pung Nugroho Saksono** menyebut bahwa kapal-kapal Vietnam sering kali melakukan tindakan agresif seperti menabrak kapal patroli atau melemparkan tali untuk merusak baling-baling. Aksi-aksi semacam ini jelas merupakan bentuk provokasi yang tidak dapat dibiarkan begitu saja.

Namun, tantangan yang dihadapi Indonesia tidak hanya datang dari luar. Dari dalam negeri, keterbatasan armada pengawasan menjadi hambatan signifikan. Hanya tiga unit kapal pengawas KKP yang efektif menjangkau wilayah Natuna. Jumlah ini tentu belum mencukupi untuk skala ancaman yang ada. Karena itu, aspek penguatan kapasitas dan modernisasi armada pengawasan menjadi sangat mendesak. Dalam konteks ini, **Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari**, menekankan pentingnya dukungan anggaran yang memadai. Menurutnya, perlindungan wilayah laut membutuhkan semangat, infrastruktur, dan pendanaan yang sebanding dengan kompleksitas tantangannya.

Langkah strategis lain yang tengah dikembangkan pemerintah adalah integrasi teknologi dalam sistem pengawasan maritim. Digitalisasi sistem kontrol laut melalui penguatan Command Center diharapkan mampu memperluas jangkauan pengawasan secara real time dan efisien. Inovasi teknologi seperti ini sangat relevan di tengah keterbatasan fisik armada dan personel di lapangan. Transformasi digital dalam pengawasan perikanan tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu, tetapi juga menjadi bagian integral dari tata kelola perikanan modern yang berbasis data dan presisi.

Lebih jauh, penguatan peran masyarakat lokal dalam pengawasan berbasis komunitas menjadi pilar penting yang tidak boleh diabaikan. Ketika masyarakat pesisir merasa memiliki wilayah perairan mereka, rasa tanggung jawab untuk menjaga kedaulatan negara akan muncul secara alami. Dalam jangka panjang, upaya ini tidak hanya akan memperkuat pengawasan, tetapi juga membangun ketahanan sosial di wilayah-wilayah rawan pelanggaran.

Momentum keberhasilan penangkapan kapal Vietnam ini harus dijadikan tonggak untuk konsolidasi kebijakan maritim secara menyeluruh. Dari sisi diplomasi, pemerintah juga perlu terus memperkuat posisi tawar dalam penyelesaian batas maritim dengan negara tetangga. Ketegasan di laut harus diimbangi dengan kepiawaian di meja perundingan. Koherensi antara diplomasi dan penegakan hukum menjadi kunci agar Indonesia tidak hanya dikenal sebagai negara maritim, tetapi juga dihormati karena keteguhannya dalam menjaga batas laut.

Tidak dapat disangkal, Laut Natuna Utara adalah bagian penting dari kedaulatan negara sekaligus lumbung protein nasional. Ancaman terhadap wilayah ini adalah ancaman terhadap ketahanan pangan dan kedaulatan nasional. Oleh karena itu, keberhasilan KKP dalam menangkap kapal asing ilegal harus dibaca sebagai simbol kekuatan negara dalam menegakkan hukum, menjaga sumber daya alam, dan melindungi nelayan lokal dari persaingan yang tidak adil.

Dengan semakin kompleksnya dinamika kelautan global, komitmen menjaga Laut Natuna harus dilihat sebagai investasi strategis jangka panjang. Pemerintah telah menunjukkan arah yang jelas dan langkah konkret, namun kesinambungan komitmen ini membutuhkan konsistensi dari semua pihak—baik eksekutif, legislatif, maupun masyarakat pesisir. Selama ketegasan ini dijaga, tidak ada kapal asing yang boleh merasa nyaman mengambil ikan di perairan Indonesia.

)* Penulis merupakan pengamat isu strategis