Pemblokiran Situs Judi Daring Dipercepat Demi Ruang Digital Bersih

Oleh: Darmawan Adhi )*

Pemerintah terus memperkuat langkah-langkah konkret dalam menertibkan ruang digital dari ancaman judi daring yang semakin marak. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), strategi pemblokiran situs ilegal dipercepat untuk memastikan ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif. Hingga pertengahan Juni 2025, lebih dari dua juta situs judi daring telah berhasil diputus aksesnya.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa besarnya jumlah situs yang diblokir menunjukkan seberapa masif industri judi daring ini berkembang, termasuk dengan munculnya situs baru secara otomatis. Situasi ini tidak hanya mengancam keamanan ruang digital, tetapi juga mulai menyasar kelompok usia rentan.

Pemerintah menemukan bahwa anak-anak di bawah usia 18 tahun menjadi salah satu segmen yang cukup banyak terjerat aktivitas ini. Fakta tersebut menjadi perhatian serius dan menjadi dasar lahirnya kebijakan perlindungan yang lebih ketat terhadap pengguna muda.

Sebagai bentuk komitmen negara melindungi generasi bangsa, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Regulasi PP ini mengatur pembatasan usia akses terhadap media sosial dan sistem elektronik lain yang dinilai rawan dieksploitasi untuk tujuan ilegal. Pembatasan usia ini diharapkan mampu menurunkan secara signifikan paparan anak terhadap konten judi daring.

Selain aspek regulasi, Kemkomdigi juga mengandalkan kecanggihan teknologi untuk melawan konten ilegal. Kecerdasan buatan dan sistem crawler telah diterapkan untuk memantau serta menindak konten negatif secara real-time. Namun, Meutya menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak bisa bergantung hanya pada teknologi dan regulasi.

Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, baik dalam bentuk pelaporan konten mencurigakan maupun menolak secara sadar untuk mengakses dan menyebarkan situs-situs judi daring. Ia menilai, industri ini akan terus berkembang selama masih ada peminat di tengah masyarakat, sehingga kesadaran kolektif harus dibangun.

Langkah tegas juga diperlihatkan pemerintah ketika situs web PeduliLindungi.id diketahui telah disusupi konten perjudian oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa setelah menerima laporan masyarakat yang disertai bukti tautan dan tangkapan layar, pihaknya segera melakukan verifikasi. Hasilnya menunjukkan bahwa situs yang dulunya digunakan dalam masa pandemi Covid-19 itu mengalami defacement dan menampilkan tautan yang mengarah ke situs perjudian.

Karena situs tersebut sudah tidak lagi dikelola secara aktif dan telah dialihkan ke sistem SatuSehat, tindakan pemutusan akses langsung dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. Kemkomdigi menilai bahwa pelanggaran tersebut merupakan ancaman serius terhadap prinsip keamanan informasi dan menjadi bukti nyata bahwa situs lama yang terbengkalai tetap bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring.

Dalam kerangka penguatan penegakan aturan digital, Kemkomdigi juga telah mengimplementasikan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) sejak Februari 2025. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk meningkatkan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam menjaga ruang digital dari berbagai bentuk konten ilegal, termasuk perjudian daring. SAMAN bekerja melalui skema notifikasi berjenjang yang dikirimkan kepada PSE saat ditemukan pelanggaran.

Pada tahap pertama, PSE akan menerima surat perintah untuk menutup akses terhadap konten atau tautan yang melanggar. Jika tidak dipenuhi, maka akan dilanjutkan dengan surat teguran hingga tahap ketiga. Dalam kasus pelanggaran berat yang tidak ditindaklanjuti, pemerintah berwenang untuk melakukan pemutusan layanan secara penuh. Dengan sistem ini, pemerintah tidak hanya menargetkan situs ilegal, tetapi juga menanamkan kewajiban etis dan legal kepada penyedia layanan digital untuk aktif menjaga kualitas ruang maya.

Notifikasi dalam sistem SAMAN dikirimkan dalam waktu cepat, yakni maksimal 24 jam untuk konten biasa dan empat jam untuk konten mendesak. Kecepatan ini diperlukan agar penyebaran konten berbahaya bisa segera dihentikan dan tidak sempat menyebar luas di tengah masyarakat. Pemerintah juga membuka kanal pelaporan publik melalui aduankonten.id untuk menampung partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan menjaga kebersihan ruang digital bersama-sama.

Penerapan SAMAN melengkapi pendekatan menyeluruh yang telah dilakukan pemerintah. Selain perjudian daring, sistem ini juga menangani konten pornografi anak, terorisme, pinjaman daring ilegal, serta produk makanan dan obat-obatan ilegal.

Namun, terhadap judi daring, pemerintah menyatakan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun. Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan judi daring bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral negara dalam menjaga ketahanan sosial dan mental masyarakat.

Upaya pemerintah dalam mempercepat pemblokiran situs judi daring sekaligus menunjukkan bahwa strategi pemberantasan tidak dilakukan secara reaktif, melainkan terstruktur, progresif, dan berbasis data. Dengan penguatan regulasi, pemanfaatan teknologi, dan keterlibatan aktif publik, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat tumbuh menjadi ekosistem yang aman, menyeluruh, dan mendukung kemajuan nasional.

)* Penulis adalah Pegiat Anti Judi Daring

Tegas dan Terukur, Pemerintah Berhasil Takedown 2 Juta Situs Judi Daring

Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatatkan pencapaian signifikan dalam pemberantasan praktik judi daring. Hingga pertengahan tahun ini, sebanyak 2 juta konten yang terkait dengan aktivitas judi daring telah berhasil diblokir dari ruang digital nasional. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja yang rentan menjadi sasaran industri ilegal tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal dari strategi yang lebih menyeluruh.
“Strategi utama bukan hanya pada take down, meskipun Komdigi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan di ranah digital,” ujar Meutya.

Ia menegaskan bahwa pemblokiran situs hanyalah satu bagian dari upaya yang harus dilengkapi dengan edukasi dan penurunan permintaan dari masyarakat terhadap judi daring. Menurutnya, pemberantasan akan lebih efektif jika masyarakat juga aktif menolak dan menjauhi praktik ini.

Meutya menekankan bahwa judi daring saat ini telah berkembang menjadi sebuah industri tersendiri yang mengandalkan konsumen sebagai penggeraknya. Oleh karena itu, upaya pencegahan juga harus dimulai dari masyarakat sendiri.
“Ini industri. Kalau peminatnya atau konsumennya terus ada, maka di situ akan terus ada ruang bagi mereka berkembang. Jadi harus kitanya juga yang melawan,” tegasnya.

Ia menyoroti fakta bahwa semakin banyak anak di bawah usia 18 tahun yang terlibat dalam aktivitas judi daring, baik sebagai pemain maupun korban eksploitasi digital.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda, pemerintah saat ini tengah mendorong penerapan kebijakan strategis seperti Peraturan Menteri SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten) dan Peraturan Pemerintah TUNAS yang menitikberatkan pada perlindungan anak di ruang digital, pungkasnya.

Meutya menjelaskan bahwa langkah konkret seperti pembatasan usia akses media sosial untuk anak-anak di bawah 18 tahun merupakan upaya sistemik yang diharapkan mampu menekan jumlah pengguna judi daring secara signifikan.

“Dengan aturan membatasi atau menunda usia akses anak-anak di bawah 18 tahun ke media sosial, kita harapkan ini bisa mengurangi secara signifikan judi daring yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Di sisi lain, pendekatan yang lebih manusiawi juga tengah digalakkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Direktur Jenderal Alexander Sabar menegaskan pentingnya melihat pelaku judi daring, terutama kalangan muda, sebagai korban yang membutuhkan bimbingan dan rehabilitasi.
“Pemain judi daring sebaiknya dipandang sebagai korban yang perlu mendapatkan bantuan untuk keluar dari kecanduan, bukan sebagai pelaku kejahatan,” kata Alexander.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah tidak hanya fokus pada pemutusan akses teknis, tetapi juga pada penanganan sosial dan psikologis.
Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa pemerintah terus mengintensifkan edukasi dan literasi digital melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, sekolah, dan organisasi masyarakat. Program-program penyuluhan ini dirancang untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai risiko dan dampak dari judi daring. Edukasi menjadi kunci utama dalam membentuk kesadaran kolektif agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik ilegal yang merusak masa depan, terutama generasi muda.

Keberhasilan pemerintah dalam men-takedown jutaan konten judi daring merupakan langkah progresif menuju ruang digital yang lebih aman dan beradab. Namun, kerja besar ini membutuhkan keterlibatan semua pihak: masyarakat, tokoh agama, lembaga pendidikan, serta sektor swasta. Sinergi nasional ini menjadi fondasi penting untuk memastikan bahwa internet di Indonesia tidak menjadi ladang subur bagi kejahatan digital, tetapi menjadi ruang yang mendidik, produktif, dan melindungi semua warga negara.

Rancang PP Pemberantasan Judi Daring, Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Ruang Digital

*) Oleh: Andi Mahesa

Pemerintah terus memperkuat upaya memberantas judi daring dengan langkah konkret berupa pematangan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberantasan Judi Daring. Melalui Kementerian Hukum dan di bawah arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, rancangan regulasi ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari dampak merusak praktik ilegal tersebut. Judi daring tak hanya mengancam stabilitas ekonomi keluarga, tetapi juga merusak tatanan sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dalam konteks ini, kebutuhan akan payung hukum yang kuat dan operasional menjadi sangat mendesak.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah memfinalisasi PP Pemberantasan Judi Daring. Menurutnya, PP ini disusun dengan menekankan dua aspek penting, yakni pencegahan dan penindakan yang lebih maksimal. Pemerintah ingin memastikan bahwa pendekatan yang digunakan tidak hanya bersifat reaktif, melainkan juga preventif melalui edukasi dan pembatasan akses. Ia menyatakan bahwa rancangan PP ini akan rampung dalam waktu dekat dan akan menjadi salah satu regulasi kunci dalam mendukung kerja-kerja kementerian dan lembaga lainnya.

Supratman juga menggarisbawahi bahwa pemberantasan judi daring merupakan fokus serius pemerintah. Ia menilai bahwa dampak judi daring sangat luas dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat, dari kota besar hingga pelosok desa. Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan arahan yang jelas untuk memperkuat upaya pencegahan dan pengawasan terhadap aktivitas ini. Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam melihat masyarakat terus dirugikan oleh praktik ilegal yang semakin menjamur di ruang digital.

Rancangan PP ini dirancang agar memiliki kekuatan hukum yang memadai untuk menindak pelaku judi daring secara lebih efektif. Selain pemblokiran konten oleh kementerian teknis, regulasi ini akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan, penangkapan, dan penuntutan. PP ini juga disebut akan membuka ruang kerja sama yang lebih luas antara kementerian, lembaga, dan otoritas digital seperti penyedia layanan internet serta operator platform media sosial. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem pengawasan dan pemutusan akses yang komprehensif dan berkelanjutan.

Di sisi lain, dukungan dari aparat kepolisian juga menjadi faktor penting dalam implementasi kebijakan ini. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategi Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, menyebut bahwa kinerja Polri semakin dirasakan oleh masyarakat, khususnya dalam hal pemberantasan kejahatan yang meresahkan publik. Menurutnya, Polri menunjukkan komitmen tinggi dalam melawan berbagai bentuk kriminalitas, termasuk premanisme, narkoba, dan tentu saja judi daring. Upaya penegakan hukum dilakukan tidak hanya di level kota, tetapi hingga ke pelosok desa untuk menjangkau pengguna dan pelaku judi daring yang kian meluas.

Edi juga menekankan pentingnya pengawasan digital yang berlapis, terutama mengingat karakter judi daring yang mudah diakses dan cepat menyebar melalui platform digital. Ia menyebut bahwa Polri terus memperkuat satuan siber dan meningkatkan sinergi dengan instansi lain dalam upaya memberantas judi daring secara sistematis. Masyarakat pun, menurut Edi, mulai merasakan dampak dari kehadiran negara dalam melindungi mereka dari jeratan praktik yang merugikan secara ekonomi dan moral. Kepercayaan publik terhadap institusi keamanan juga dinilai meningkat seiring dengan langkah konkret yang diambil aparat di lapangan.

Sementara itu, dukungan masyarakat menjadi elemen penting yang tidak bisa diabaikan. Judi daring bukan hanya masalah hukum, tetapi juga persoalan sosial dan kultural yang perlu ditanggulangi bersama. Peran keluarga, sekolah, komunitas, dan tokoh agama menjadi krusial dalam membangun kesadaran akan bahaya judi daring, terutama di kalangan anak muda. Pemerintah dalam hal ini telah menunjukkan keseriusan melalui pendekatan holistik: membenahi regulasi, memperkuat penegakan hukum, dan mendorong edukasi digital secara luas.

Ruang digital Indonesia saat ini berada pada titik kritis. Di satu sisi, kemajuan teknologi membawa manfaat besar bagi kehidupan masyarakat. Namun di sisi lain, ruang ini juga menjadi ladang subur bagi aktivitas ilegal seperti judi daring. Dengan adanya Rancangan PP Pemberantasan Judi Daring, pemerintah berupaya mengubah lanskap ini agar menjadi lebih aman, sehat, dan produktif bagi seluruh warga negara. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan menuju kedaulatan digital Indonesia yang bermartabat.

Masyarakat diharapkan untuk ikut mendukung langkah pemerintah dalam memberantas judi daring. Komitmen negara tidak akan cukup tanpa partisipasi aktif dari warga untuk tidak menjadi bagian dari praktik ini, baik sebagai pengguna maupun penyebar. Kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat merupakan kunci untuk memenangkan perang melawan judi daring yang merusak sendi-sendi kehidupan. Dengan semangat bersama, Indonesia dapat mewujudkan ruang digital yang bersih, beretika, dan berkeadilan.

*) Penulis merupakan Mahasiswa yang tinggal di Jakarta.

Pemerintah Fokus Bangun Ekosistem Digital Bebas Judi Daring

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan ruang digital yang aman dan terbebas dari praktik judi daring.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat bahwa hingga pertengahan Juni 2025, sebanyak dua juta situs judi daring telah dihapus dari ruang digital Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan hasil dari upaya intensif pemerintah, namun ia menegaskan bahwa pemblokiran situs bukanlah langkah utama dalam membasmi judi daring.

“kita sudah meng-take down dua juta situs judi daring. Namun demikian bahwa situs ini bisa membuat baru lagi bahkan secara otomatis,” kata Meutya.

Ia menambahkan bahwa strategi paling penting adalah meningkatkan kesadaran masyarakat agar secara aktif menolak keberadaan praktik tersebut.

“Sekali lagi ini industri. Kalau peminatnya atau konsumennya mau terus, maka di situ akan terus ada ruang untuk mereka berkembang, jadi harus kitanya yang juga melawan,” ujar Meutya.

Sebagai bentuk penguatan regulasi, Kemkomdigi menerapkan dua aturan penting: Peraturan Menteri Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) dan Peraturan Pemerintah Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Keduanya bertujuan membatasi akses anak di bawah umur terhadap platform digital, yang rentan dimanfaatkan oleh pelaku judi daring.

“Dengan aturan membatasi atau menunda usia akses anak-anak di bawah 18 tahun ke sosial media, itu kita harapkan juga bisa mengurangi secara signifikan judi daring yang ada di Indonesia, sekaligus membuat ranah digital kita juga menjadi lebih baik,” jelas Meutya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, juga menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir sementara platform Internet Archive (archive.org) karena ditemukan memuat konten perjudian dan pornografi yang melanggar UU ITE.

“Kami telah berupaya berkomunikasi dengan pihak Internet Archive melalui surat resmi, namun tidak mendapat respons. Jadi langkah cepat harus diambil,” tegas Alexander.

Ia menambahkan bahwa proses pemblokiran dilakukan setelah tahapan komunikasi resmi, analisis konten, dan pemberian waktu kepada platform untuk merespons.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Kementerian Hukum saat ini tengah mengharmonisasikan Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Daring.

“Intinya, PP ini lebih menekankan bahwa upaya pencegahan maupun penindakan bisa lebih maksimal,” ujar Supratman.**

Pemerintah Permudah Akses Hunian Melalui KPR FLPP 2025

Oleh : Abdul Karim )*

Program KPR Subsidi FLPP 2025 menjadi peluang penting yang tidak boleh dilewatkan oleh aparatur sipil negara (ASN) yang ingin memiliki rumah layak dengan skema pembiayaan ringan dan terjangkau. Pemerintah terus membuka ruang akses yang lebih besar agar para ASN, yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), bisa segera mewujudkan kepemilikan rumah pribadi melalui mekanisme subsidi ini. Keseriusan pemerintah terlihat dari alokasi besar, aturan penghasilan yang fleksibel, hingga berbagai bentuk dukungan lintas sektor dan instansi yang secara aktif dikonsolidasikan.
Sri Haryati selaku Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), menyampaikan bahwa pemerintah sedang mendorong ASN dan keluarga mereka yang tergolong MBR agar memanfaatkan program ini. Menurutnya, program KPR FLPP merupakan bagian dari strategi gotong royong membangun rumah rakyat, di mana seluruh pihak terlibat, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga sektor swasta dan masyarakat umum.
Sri Haryati menegaskan bahwa program ini merupakan implementasi nyata dari target pembangunan tiga juta rumah yang menjadi prioritas nasional. Tahun 2025, program ini mencapai momentum bersejarah dengan kuota sebanyak 350 ribu unit rumah subsidi. Hal ini menjadi angka tertinggi sepanjang sejarah pelaksanaan KPR FLPP, yang dapat terwujud berkat dukungan Presiden, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta kolaborasi aktif dari berbagai mitra pemerintah dan non-pemerintah.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025 yang menetapkan batas atas penghasilan bagi kelompok MBR. Bagi individu yang belum menikah, batasnya adalah Rp12 juta per bulan, sedangkan untuk yang telah menikah adalah Rp14 juta. Namun demikian, Sri Haryati menegaskan bahwa yang dimaksud dengan MBR adalah mereka yang berada di bawah batas tersebut, misalnya berpenghasilan Rp6 juta hingga Rp8 juta, yang memang sangat membutuhkan bantuan subsidi rumah.
Tidak berhenti di situ, pemerintah juga menawarkan subsidi uang muka sebagai bentuk kemudahan tambahan bagi para MBR agar proses pembelian rumah semakin terjangkau. Menurut Sri Haryati, hal ini harus segera disosialisasikan secara luas karena kemudahan yang ditawarkan dalam program KPR FLPP ini benar-benar luar biasa dan sayang jika tidak dimanfaatkan oleh masyarakat.
Langkah konkret dalam memperluas akses program juga diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian PKP dengan berbagai pihak di Jawa Barat. Menteri PKP Maruarar Sirait secara langsung menandatangani MoU dengan Gubernur Jawa Barat, para kepala daerah dari 11 kabupaten/kota, serta perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan BP Tapera. Nota kesepahaman ini menegaskan sinergi dalam penyediaan dan pemutakhiran data statistik serta pelaksanaan pembangunan rumah bagi MBR dan ASN di wilayah Jawa Barat.
Maruarar Sirait menyampaikan bahwa sebanyak 13.000 unit rumah subsidi dialokasikan untuk ASN melalui skema KPR FLPP di 11 kabupaten/kota di Jawa Barat, yang merupakan bagian dari total kuota 23.000 unit untuk wilayah tersebut. Sebanyak 13.000 unit dialokasikan melalui BP Tapera, sedangkan sisanya sebesar 10.000 unit disalurkan melalui Bank BJB.
Maruarar Sirait menekankan bahwa saat ini adalah waktu terbaik bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya ASN, untuk segera mengambil langkah memiliki rumah sendiri melalui program KPR FLPP. Ia juga menyuarakan pentingnya gotong royong dan dukungan dari semua pihak agar program yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto ini dapat berjalan dengan optimal dan menyentuh lebih banyak masyarakat.
Dari sisi pemerintah daerah, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman, menyuarakan usulan untuk memperluas variasi rumah subsidi di wilayahnya. Menurutnya, rumah subsidi saat ini dijual dengan harga sekitar Rp166 juta untuk ukuran rumah minimal 21 meter persegi dan tanah minimal 60 meter persegi. Namun, karena terdapat aspirasi dari ASN yang ingin memiliki rumah dengan ukuran lebih luas, pihaknya mengusulkan agar program KPR FLPP juga menyediakan alternatif rumah dengan harga Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Usulan tersebut dianggap relevan, mengingat tidak semua MBR berada pada kondisi ekonomi yang sama. Herman mengharapkan agar Menteri PKP bisa mempertimbangkan variasi harga ini demi memberikan keleluasaan dan pilihan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Apalagi pembangunan 20 ribu rumah telah dimulai di berbagai wilayah seperti Subang, Sumedang, Majalengka, Indramayu, Kota Bandung, Purwakarta, Bogor, Depok, dan Cianjur.
Dengan segala upaya, dukungan, serta fleksibilitas yang kini ditawarkan, program KPR FLPP 2025 sejatinya membuka ruang sangat besar bagi masyarakat, khususnya ASN yang selama ini kesulitan membeli rumah. Kini tinggal bagaimana para calon penerima manfaat bisa segera mengambil peluang ini dengan sigap dan tanggap, sebelum kuota yang terbatas tersebut habis terserap. Ajakan pun semakin kuat, bahwa kepemilikan rumah bukan lagi sekadar impian, melainkan sesuatu yang sangat mungkin diwujudkan melalui program gotong royong dan subsidi negara seperti KPR FLPP.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Pemerintah Perluas Akses Hunian Layak bagi Pekerja Transportasi

Oleh : Astrid Widia )*

Alokasi tambahan rumah subsidi melalui program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) sebanyak 8.000 unit menjadi bukti konkret bahwa negara tidak tinggal diam dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat, khususnya para pengemudi dan karyawan Blue Bird Group. Di balik angka tersebut, ada semangat besar untuk mengangkat kesejahteraan kelompok pekerja sektor transportasi yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat perkotaan.

Kebijakan ini tak hanya menyentuh aspek ekonomi, tapi juga membawa dampak sosial jangka panjang dengan memberi rasa aman dan kepemilikan tempat tinggal yang layak. Sudah saatnya perhatian semacam ini ditularkan ke sektor lain agar pemerataan keadilan sosial semakin terasa.

Maruarar Sirait selaku Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan terobosan penting dengan meningkatkan kuota rumah subsidi dalam program KPR FLPP, dari sebelumnya 5.000 unit menjadi total 8.000 unit. Penambahan ini didasarkan pada tingginya antusiasme para pengemudi dan karyawan Blue Bird Group yang memang membutuhkan hunian layak dan terjangkau.

Lokasi rumah subsidi ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia, memberikan kesempatan yang lebih merata bagi para pekerja untuk memiliki rumah tanpa harus terjebak dalam lingkaran kontrak yang menguras pendapatan mereka setiap bulan.

Dalam acara penandatanganan nota kesepahaman Program Rumah Pengemudi dan Karyawan Blue Bird di Jakarta, Maruarar tak hanya hadir secara simbolis, tetapi juga menyerahkan langsung kunci rumah kepada penerima manfaat dan berdialog dengan para pengemudi yang merasa hidupnya berubah karena program ini.

Ia menekankan bahwa memiliki rumah pribadi jauh lebih baik ketimbang terus menerus mengontrak, yang pada akhirnya tidak memberikan kepastian jangka panjang. Ia memberikan ilustrasi konkret tentang bagaimana para pengemudi sebelumnya harus menyisihkan Rp 800 ribu hingga Rp 1,2 juta per bulan hanya untuk menyewa tempat tinggal. Dengan skema KPR FLPP, besaran angsuran tetap dan lebih terjangkau, serta memungkinkan mereka memiliki rumah secara legal dalam jangka waktu 15 tahun.

Direktur Utama Blue Bird Group, Adrianto Djokosoetono, turut hadir dalam momen penandatanganan nota kesepahaman bersama Maruarar Sirait, di mana keduanya secara resmi menyetujui penambahan 3.000 unit rumah subsidi, menjadikan jumlah total yang dialokasikan mencapai 8.000 unit. Program ini sejalan dengan target besar pemerintah yakni Program 3 Juta Rumah yang diusung Presiden Prabowo Subianto.

Adrianto menegaskan bahwa perusahaan telah membuka pendaftaran bagi para pengemudi yang ingin memiliki rumah lewat skema subsidi ini, dan tercatat hampir 3.000 pendaftar sudah menunjukkan minat. Ini menjadi indikator bahwa kebijakan ini diterima dengan baik dan menjawab kebutuhan riil di lapangan. Komisaris Utama Blue Bird Bayu Priawan Djokosoetono turut menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah. Menurutnya, kehadiran langsung Maruarar ke kantor Blue Bird menjadi simbol bahwa negara hadir dalam kehidupan masyarakat pekerja.

Ia menggarisbawahi bahwa tempat tinggal adalah kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi, dan melalui kolaborasi ini, Blue Bird siap menjadi mitra aktif pemerintah dalam menyukseskan program perumahan nasional. Ia pun menilai bahwa penambahan kuota rumah subsidi dari pemerintah akan membuka kesempatan lebih luas bagi karyawan dan pengemudi untuk meningkatkan taraf hidup mereka secara signifikan.

Namun perhatian Maruarar tidak berhenti di sektor perumahan semata. Sehari setelah acara bersama Blue Bird, ia menandatangani nota kesepahaman dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih Jakarta. Kolaborasi antara Kementerian PKP dan KPK ini dimaksudkan untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan kementerian yang ia pimpin.

Salah satu hal krusial dalam kesepakatan itu mencakup permohonan penambahan tenaga sumber daya manusia dari KPK guna mengawal pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan berbagai program di kementerian agar berjalan secara transparan. Maruarar menyampaikan bahwa permintaan tiga personel tambahan tersebut mendapatkan tanggapan positif secara langsung dari jajaran pimpinan KPK. Kerja sama ini mencakup pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas SDM, serta pemanfaatan barang rampasan negara dalam konteks pembangunan yang berkeadilan.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa memastikan bahwa lembaganya siap memberikan dukungan penuh. Ia menyebut bahwa satu personel sebelumnya sudah ditempatkan di Kementerian PKP, dan dengan tambahan tiga orang lagi, maka pengawasan dan pendampingan bisa dilakukan lebih menyeluruh.

Komitmen ini menandai pendekatan holistik yang coba diterapkan Maruarar dalam tata kelola kementeriannya. Ia tak hanya fokus pada pembangunan fisik berupa rumah subsidi, tetapi juga berupaya menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi. Dengan begitu, program-program pemerintah bisa berjalan lebih efisien, tepat sasaran, dan menghasilkan dampak yang nyata bagi masyarakat luas.

Kebijakan perumahan yang menyasar pekerja seperti pengemudi taksi tidak hanya menyelesaikan masalah tempat tinggal, tapi juga memberi ruang bagi masyarakat untuk tumbuh secara sosial dan ekonomi. Masyarakat kini perlu merespons dengan mendukung dan mengawasi kebijakan ini agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas dan merata di masa depan.

)* Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik

Pemerintah Serap Aspirasi Terkait Rencana Ukuran Rumah Subsidi

Jakarta – Pemerintah masih mengkaji secara mendalam rencana penyesuaian ukuran rumah subsidi agar tetap memenuhi kelayakan dan kebutuhan masyarakat. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa rencana tersebut belum final dan masih berada dalam proses evaluasi serta pembahasan mendalam.

“Sekarang saya masih berada pada tahap menerima berbagai masukan. Keputusan akan diambil pada waktunya. Sampai hari ini belum ada keputusan yang ditetapkan,” kata Maruarar.

Rencana ini mendapat beragam respons dari masyarakat, yang menjadi bagian penting dalam proses perumusan kebijakan yang inklusif. Maruarar menyebut bahwa dinamika seperti ini merupakan hal yang wajar dalam proses kebijakan publik.

Menanggapi berbagai respons publik, Maruarar menyatakan bahwa kritik maupun dukungan adalah hal yang lumrah dalam proses perumusan kebijakan.

“Kami terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, karena perbedaan pendapat adalah hal yang lumrah. Saat ini belum ada keputusan yang diambil, saya masih dalam tahap mendengarkan dan menerima masukan,” ujarnya.

Rencana pengurangan ukuran rumah subsidi dimuat dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang saat ini masih dalam proses penyusunan. Draf tersebut mencakup ketentuan mengenai batasan luas tanah, luas bangunan, harga jual rumah subsidi, serta besaran subsidi untuk uang muka dalam pelaksanaan program Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Namun, ketentuan tersebut belum bisa diterapkan sebelum dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sebagai acuan, ketentuan terdahulu dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 menetapkan bahwa rumah subsidi harus memiliki luas tanah paling sedikit 60 meter persegi dan paling banyak 200 meter persegi, sedangkan luas bangunan rumah subsidi sebelumnya ditetapkan berada dalam rentang 21 sampai 36 meter persegi.

Selain membahas soal ukuran, Maruarar juga mengusulkan pilihan lain berupa hunian bertingkat sebagai bagian dari program subsidi.

“Saya berencana membangun rumah susun atau apartemen yang tetap masuk dalam kategori rumah subsidi,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat mendukung gagasan tersebut agar dapat segera direalisasikan. Wacana ini selaras dengan rencana FLPP tahun 2025 yang menargetkan pembangunan 350 ribu unit rumah bersubsidi dengan anggaran Rp43 triliun.

Maruarar mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji kemungkinan penggunaan sebagian dana tersebut untuk pembangunan hunian vertikal seperti apartemen. Skema pendanaan FLPP akan tetap dilakukan secara campuran, yaitu 75 persen dari pemerintah dan 25 persen dari bank, didukung oleh PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dan PMN sebesar Rp7,02 triliun.

Rumah Subsidi Berkualitas, Solusi Hunian dari Pemerintah untuk Masyarakat

Jakarta – Pemerintah menargetkan penyediaan 350 ribu unit rumah subsidi pada tahun 2025 bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan bahwa capaian ini merupakan langkah bersejarah dalam pembangunan perumahan nasional.

“Sepanjang sejarah, belum pernah ada penyediaan rumah subsidi sebanyak 350.000 unit dalam satu tahun seperti yang terjadi tahun ini. Sepanjang Indonesia merdeka, baru sekarang,” ujar Maruarar.

Menurutnya, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Artinya apa? Pak Prabowo pro rakyat, dari segi itu. Kalau bukan karena keberpihakan pada rakyat, tentu ia tidak akan mengeluarkan kebijakan yang sangat menguntungkan masyarakat seperti itu,” tegasnya.

Meski belum menyampaikan rincian program secara menyeluruh, Maruarar memastikan masyarakat akan mendapat keuntungan besar dari program ini. Ia menegaskan komitmennya untuk membela kebijakan tersebut di hadapan siapa pun.

“Saya berani berdebat sama siapapun mengenai Pak Prabowo tidak pro rakyat di bidang perumahan, saya jawab sangat pro rakyat,” ucapnya.

Dalam menjalankan program ini, pemerintah memberikan apresiasi kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN yang menjadi penyalur terbesar dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“BTN merupakan mitra utama dan penyalur FLPP terbanyak untuk rumah subsidi. Karena itu, kami menyampaikan terima kasih atas kontribusi BTN yang paling dominan dibanding bank penyalur KPR FLPP lainnya,” ujar Maruarar.

Program ini diharapkan mampu membuka peluang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah pertama dengan cicilan terjangkau dan bunga tetap selama masa pinjaman. Selain itu, pemerintah juga tengah menjalankan Program 3 Juta Rumah yang mencakup pembangunan dan renovasi rumah warga.

Maruarar juga menambahkan bahwa pelaksanaan Program 3 Juta Rumah, yang mencakup pembangunan dan renovasi rumah masyarakat, merupakan bukti nyata komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menyediakan hunian yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menegaskan kesiapan perusahaannya untuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan program tersebut.

“Kami berkomitmen penuh untuk menyukseskan Program 3 Juta Rumah. Kami juga rutin turun langsung ke lapangan untuk meninjau pembangunan rumah bagi masyarakat, sekaligus mengajukan berbagai skema pembiayaan terbaik yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” jelas Nixon.*

Aparat Bongkar Jaringan Buzzer Konten Negatif, Masyarakat Wajib Jernih Terima Informasi

Oleh : Kurniawan Santoso )*

Gelombang narasi negatif yang belakangan ini beredar di tengah masyarakat dan mengarah pada adanya narasi provokasi mengenai Revisi Undang-Undang TNI semakin masif beredar di ruang digital.

Pola penyebaran narasi negatif tersebut ternyata tidak lepas dari upaya terorganisasi yang secara sistematis memang berusaha untuk membentuk opini publik demi tujuan tertentu dari pihak pembuat hoaks itu.

Ironisnya, sebagian besar narasi tersebut muncul bukan dari ruang diskusi akademik yang sahih, melainkan justru dari jaringan yang terlibat dalam kasus hukum besar yang sudah jelas sangat merugikan negara hingga sebesar triliunan rupiah.

Munculnya nama Marcella Santoso sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan terkait korupsi ekspor CPO kemudian juga turut membuka tabir permainan opini di balik seruan petisi Revisi UU TNI dan propaganda “Indonesia Gelap”.

Marcella bukan sekadar advokat, tetapi aktor penting dalam distribusi konten negatif yang menyasar institusi negara, termasuk Tentara Nasional Indonesia dan Presiden Republik Indonesia.

Pengakuannya di hadapan publik memperlihatkan bagaimana narasi-narasi tersebut tidak lahir dari niat konstruktif, melainkan sebagai bagian dari skema mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan.

Tentara Nasional Indonesia melalui Kepala Pusat Penerangan Mayjen Kristomei Sianturi merespons tegas fenomena tersebut. Ia menegaskan bahwa TNI akan berdiri di garis terdepan dalam mendukung penegakan hukum, terutama saat integritas dan stabilitas nasional dipertaruhkan oleh penyebaran informasi menyesatkan.

Sebagai institusi penjaga kedaulatan, TNI memahami sepenuhnya bahwa opini publik yang digiring melalui konten provokatif dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Langkah TNI memperkuat sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, dan instansi lainnya menandai komitmen untuk memastikan transparansi hukum. Tak hanya itu, kerja sama ini juga bertujuan membongkar jaringan yang sengaja menciptakan atmosfer distrust terhadap proses legislasi revisi UU TNI.

Penegakan hukum yang berjalan objektif dan akuntabel menjadi instrumen penting untuk meredam penyebaran fitnah yang sengaja dibuat demi menutupi kepentingan sempit sekelompok elite.

Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Abdul Qohar mengonfirmasi bahwa narasi-narasi terkait RUU TNI dan isu Indonesia Gelap memang ditemukan dalam barang bukti elektronik milik para tersangka.

Walau tidak menjelaskan secara rinci isi kontennya, Qohar menegaskan bahwa narasi tersebut bukan bagian dari kritik yang bertanggung jawab, melainkan alat untuk menggagalkan proses penyidikan terhadap kasus korupsi. Fakta ini menunjukkan betapa besar motif manipulatif di balik konten-konten yang menyerang TNI dan pemerintah.

Penelusuran terhadap aliran dana mengarah pada jaringan buzzer dan media bayangan yang diduga turut serta menyebarkan konten provokatif. Salah satu tersangka, Adhiya Muzakki, diketahui memimpin lebih dari 150 buzzer dan menerima hampir Rp 900 juta untuk menjalankan operasi penyebaran konten negatif.

Ia tidak bekerja sendiri. Rekan-rekannya seperti Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih juga diduga mengorganisasi kampanye digital dan aksi massa untuk menciptakan persepsi buruk terhadap lembaga penegak hukum dan pemerintah. Tidak hanya di ruang daring, narasi tersebut juga dibawa ke forum-forum luring seperti seminar dan demonstrasi yang diarahkan agar mendapat sorotan media.

Keterlibatan Marcella Santoso dalam jaringan tersebut membuktikan bahwa opini publik dapat dengan mudah dimanipulasi bila tidak disaring secara bijak. Ia menyatakan penyesalan dan mengakui kelalaiannya karena membiarkan timnya menyusun konten tanpa pengecekan memadai. Namun, dampak dari tindakannya telah terlanjur menyebar, menggiring banyak orang mempercayai narasi-narasi yang tidak memiliki dasar valid.

Masyarakat perlu menyadari bahwa Revisi Undang-Undang TNI sejatinya merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan peran TNI di era tantangan baru, bukan upaya militerisasi sipil sebagaimana yang digembar-gemborkan sebagian pihak.

TNI selama ini menjalankan peran pertahanan negara secara profesional dan berdasar konstitusi. Pelebaran tugas dan fungsi TNI yang diatur dalam revisi tersebut tetap berada dalam koridor hukum, bukan mengancam demokrasi, seperti yang coba dibangun oleh narasi menyesatkan.

Justru upaya pembusukan opini tentang RUU TNI membuktikan adanya pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu oleh kehadiran TNI dalam sistem penegakan hukum dan ketahanan nasional.

Mereka menggunakan instrumen digital sebagai senjata propaganda demi menyudutkan kebijakan pemerintah dan merusak stabilitas publik. Isu ini harus dipahami sebagai upaya terstruktur untuk memperlemah fondasi pertahanan negara melalui perang opini yang dimainkan oleh elite-elite berkepentingan.

TNI telah menunjukkan kedewasaan sikap dengan tidak terprovokasi oleh narasi negatif tersebut. Fokus pada penegakan hukum, sinergi antarlembaga, dan dukungan terhadap kejaksaan menjadi bukti bahwa militer Indonesia tetap berpijak pada semangat profesionalisme.

Dalam hal ini, peran masyarakat menjadi penting: menyeleksi informasi secara kritis, tidak menyebarluaskan kabar yang belum diverifikasi, dan tidak mudah tersulut oleh narasi yang tampak populis namun tidak faktual.

Langkah tegas aparat penegak hukum terhadap para aktor di balik narasi negatif UU TNI perlu mendapat dukungan luas. Narasi-narasi manipulatif bukan sekadar gangguan wacana, tetapi ancaman nyata terhadap ketertiban umum dan keutuhan negara.

Oleh karena itu, kewaspadaan terhadap informasi menyesatkan harus menjadi bagian dari kedewasaan berdemokrasi, terutama ketika isu yang dimainkan menyangkut kedaulatan nasional dan integritas institusi negara. (*)

)* Penulis adalah pengamat media sosial

Jangan Termakan Isu Palsu, Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Raja Ampat

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pariwisata di Raja Ampat, menyusul beredarnya informasi menyesatkan yang tidak berdasar tentang aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Penutupan sementara dua destinasi wisata tersebut adalah langkah antisipatif pemerintah yang tidak mengganggu keseluruhan aktivitas pariwisata Raja Ampat.

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan di lapangan dan siap mengambil langkah adaptif guna menjamin keberlangsungan pariwisata berkelanjutan di wilayah tersebut.

“Kementerian terus memantau situasi dan siap mengambil langkah adaptif demi memastikan masyarakat lokal tetap menjadi pilar utama dalam pariwisata berkelanjutan,” ujar Widiyanti Putri Wardhana.

Pemerintah juga menegaskan bahwa destinasi lain di Raja Ampat seperti Manta Point, Cape Kri, Cross Wreck, dan Blue Magic tetap dibuka dan tidak terdampak. Lokasi-lokasi tersebut dikenal sebagai situs penyelaman kelas dunia dengan kekayaan hayati laut yang luar biasa.

Kementerian Pariwisata diketahui menjalin kerja sama erat dengan aparat keamanan, serta tokoh adat setempat. Pemerintah daerah juga diminta berperan aktif dalam melindungi wilayah wisata dari potensi kerusakan lingkungan atau konflik sosial.

Raja Ampat sendiri telah ditetapkan sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark dan menjadi salah satu destinasi prioritas nasional. Pemerintah menargetkan kawasan ini menjadi contoh ideal pariwisata berkelanjutan yang menyeimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial.

“Kami ingin menghadirkan pengalaman wisata berkelas dunia, tanpa mengorbankan keutuhan lingkungan dan budaya lokal,” ujar Widiyanti.

Langkah pemerintah pusat juga mendapat dukungan dari parlemen. Anggota DPR RI, Aprozi Alam menilai pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan di Raja Ampat sebagai keputusan tepat dan strategis.

“Saya mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mencabut izin tambang di Raja Ampat. Ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap pelestarian lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat,” ujar Aprozi.

Menurutnya, kebijakan tersebut selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menjadi fokus pemerintah. Eksploitasi tambang yang tidak terkendali berpotensi merusak ekosistem dan mengancam masa depan pariwisata.

“Raja Ampat adalah aset nasional dengan keanekaragaman hayati luar biasa. Eksploitasi tambang yang tidak terkendali dapat merusak ekosistem dan mengancam potensi pariwisata berkelanjutan,” kata Aprozi.

Aprozi Alam juga memastikan untuk terus mendorong kebijakan pemerintah yang mengedepankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

“Ini momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Indonesia agar lebih akuntabel dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Dengan sikap tegas dari pemerintah pusat dan dukungan legislatif, masyarakat diimbau untuk tidak mudah termakan oleh isu palsu yang beredar. Raja Ampat tetap menjadi simbol pariwisata unggulan Indonesia yang dilindungi dan dijaga untuk generasi masa depan.

(*)