Paket Insentif Ekonomi Subsidi Upah Presiden Prabowo Berdaya Ungkit Besar pada Konsumsi Rumah Tangga

JAKARTA — Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menggulirkan paket stimulus ekonomi hingga senilai Rp24,44 triliun untuk periode bulan Juni–Juli 2025.

Salah satu kebijakan yang dinilai sebagai langkah strategis dalam paket tersebut adalah pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu bagi sebanyak 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Kebijakan ini diyakini memiliki daya ungkit yang signifikan terhadap konsumsi rumah tangga nasional bagi masyarakat.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa bantuan ini memang salah satunya ditujukan untuk terus menjaga daya beli masyarakat, khususnya mereka pada kelas menengah bawah di tengah terjadinya ancaman pelemahan ekonomi global.

“Pemberian bantuan subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Istana Negara.

Ia juga mengonfirmasi bahwa penyaluran dilakukan satu kali pada bulan Juni dengan total bantuan senilai Rp600 ribu.

Dana tersebut diberikan secara langsung melalui Kementerian Ketenagakerjaan, dengan validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Menilai kebijakan strategis tersebut, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Dr. Trubus Rahadiansah, menyebut bahwa langkah pemerintah itu sangat responsif terhadap adanya kebutuhan yang secara nyata dirasakan oleh kelas pekerja.

“Bantuan tunai sebesar Rp600 ribu mungkin tampak kecil di atas kertas, namun memiliki daya ungkit besar terhadap konsumsi rumah tangga. Dana ini bisa menjadi tambahan untuk biaya sekolah anak atau membeli bahan makanan,” ujarnya.

Ia menilai bahwa data yang sudah terverifikasi menjadi nilai tambah yang penting dalam efektivitas kebijakan yang pemerintah lakukan.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menambahkan bahwa stimulus tersebut merupakan hasil koordinasi dari lintas kementerian dan lembaga.

“Stimulus Ekonomi Q2-2025 telah disepakati pada Rakortas tingkat menteri dan akan segera diterapkan mulai 5 Juni 2025,” terangnya.

Ia menekankan bahwa BSU ini secara khusus memang ditujukan untuk menyasar peningkatan konsumsi domestik sebagai langkah antisipatif terhadap perlambatan ekonomi global.

BSU Presiden Prabowo tidak hanya menjaga stabilitas sosial-ekonomi, tetapi juga memperkuat legitimasi bahwa negara hadir untuk seluruh rakyat, khususnya kelompok produktif yang kerap terabaikan dalam skema bantuan tradisional. (*)

Kelas Menengah Dapat Perhatian: Pemerintah Luncurkan Subsidi Upah sebagai Insentif Ekonomi

JAKARTA — Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menggelontorkan paket stimulus ekonomi hingga senilai Rp24,44 triliun untuk periode bulan Juni–Juli 2025 sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat kelas menengah bawah.

Strategi ini dinilai efektif untuk menjangkau masyarakat pada segmen pekerja produktif yang selama ini bisa dikatakan sering luput dari skema bantuan sosial reguler.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Dr. Drs. Trubus Rahadiansah, M.S., S.H., M.H., menilai langkah kebijakan tersebut mencerminkan adanya keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat pada kelompok rentan.

Bukan tanpa alasan, pasalnya selama ini kelas menengah di Indonesia berada pada tekanan ganda.

“Kelas menengah Indonesia saat ini berada dalam tekanan ganda. Di satu sisi, mereka tidak tergolong miskin secara administratif sehingga seringkali luput dari bantuan sosial reguler,” katanya.

“Namun di sisi lain, mereka juga belum cukup kuat untuk bertahan di tengah tekanan biaya hidup imbas gejolak ekonomi dunia,” ujar Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti itu.

Trubus menyebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu yang diberikan kepada sebanyak 17,3 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta tersebut memiliki daya ungkit besar bagi konsumsi rumah tangga di tengah masyarakat.

Ia menambahkan bahwa data penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah terverifikasi menjadi faktor penting dalam efektivitas distribusi bantuan.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah membatalkan rencana diskon tarif listrik karena kendala proses penganggaran yang tidak memungkinkan eksekusi cepat.

Namun di sisi lain, pemerintah harus sesegera mungkin memberikan bantuan kepada masyarakat, sehingga penyaluran BSU menjadi pengganti kebijakan yang sangat tepat.

“Sekarang, karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean… maka kita menargetkan BSU,” ujarnya usai rapat terbatas, 2 Juni 2025.

Menilai hal tersebut, Ketua Umum BPP Hipmi, Akbar Himawan Buchari, mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya mereka yang berada pada kelas menengah ke bawah.

“Stimulus ini bernuansa agar mobilitas masyarakat tetap tinggi saat libur sekolah,” jelasnya.

Sebagai informasi, bahwa berbagai paket insentif yang pemerintah gelontorkan tersebut meliputi bantuan sosial tambahan, diskon transportasi, potongan tarif tol, dan subsidi jaminan kecelakaan kerja.

Seluruh langkah ini dipandang sebagai kebijakan yang strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi dan terus mendorong konsumsi domestik. (*)

Gaji ke-13 Bukti Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Jakarta – Pemerintah telah resmi mencairkan anggaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2 Juni 2025. Langkah ini diyakini menjadi salah satu stimulus fiskal penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada kuartal II tahun 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa total anggaran yang telah dicairkan hingga 2 Juni 2025 pukul 16.00 WIB mencapai Rp 21,18 triliun.

“Gaji ke-13 tahun ini mulai dibayarkan berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo,” kata Sri Mulyani.

Rincian pencairan menunjukkan bahwa untuk ASN pemerintah pusat sebesar Rp 10,54 triliun telah dibayarkan kepada 1.794.788 pegawai. Sebanyak 8.783 satuan kerja (satker) atau 95,4% dari total satker telah melakukan pembayaran gaji ke-13, dan seluruh 97 kementerian/lembaga telah mengajukan pencairan.

“Diharapkan agar dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” ujar Sri Mulyani.

Tak hanya ASN aktif, pencairan juga menyentuh 3.176.798 pensiunan dengan nilai total Rp 10,54 triliun. Dana tersebut disalurkan melalui PT Taspen sebesar Rp 10,11 triliun dan PT Asabri Rp 430 miliar. Untuk ASN daerah, anggaran Rp 100 miliar telah disalurkan kepada 20.889 pegawai dari tiga pemerintah daerah.

“Semoga kebijakan ini, paket stimulus 24,44 T dan akselerasi program-program Pemerintah dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Menjaga daya beli, mendorong pertumbuhan ekonomi,” tegas Sri Mulyani.

Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan pencairan gaji ke-13 dan tunjangan purnabakti PNS ini representasi penghargaan kepada abdi negara.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.

Gaji ke-13 tetap dianggap sebagai instrumen penting dalam memperkuat konsumsi domestik. Pemerintah meyakini bahwa kombinasi antara pencairan gaji ke-13 dan kebijakan stimulus lainnya akan menjadi penggerak ekonomi di tengah perlambatan global.

Pencairan gaji ke-13 menjadi bukti nyata dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini diharapkan memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional.

(*)

Paket Insentif Ekonomi Presiden Prabowo: Subsidi Upah Jadi Penopang Konsumsi Kelas Menengah Bawah

Oleh: Agus Soepomo

Pemerintah menetapkan pilihan konkret dalam menjawab persoalan pada tekanan ekonomi yang menimpa masyarakat di Indonesia pada kelompok kelas menengah bawah. Salah satu langkah strategis yang menonjol dari upaya pemerintah mengatasi permasalahan tersebut, yakni dengan menggelontorkan paket insentif ekonomi bernilai Rp24,44 triliun, yakni penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sebanyak 17,3 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta.

Hal tersebut bukan hanya sekadar bantuan tunai semata, melainkan juga menjadi sinyal yang kuat bahwa pemerintah di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subainto sedang menggeser sebuah paradigma perlindungan sosial dari yang awalnya memiliki pendekatan administratif belaka, kini menjadi pendekatan fungsional yang menyentuh secara langsung kepada masyarakat produktif namun mereka yang rentan secara ekonomi.

Pilihan pemerintah untuk menyalurkan subsidi upah menggantikan rencana awal berupa diskon tarif listrik. Penggantian rencana tersebut didasari dengan adanya pertimbangan teknis dan efisiensi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa keterbatasan dalam penganggaran membuat diskon listrik tidak bisa direalisasikan dalam tenggat waktu yang pendek.

Sebaliknya, data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan sudah terverifikasi dan siap digunakan, menjadikan BSU sebagai pilihan paling realistis untuk segera dijalankan oleh pemerintah pada bulan Juni hingga Juli 2025.

Langkah ini menyasar kelompok yang selama ini berada dalam zona abu-abu kebijakan. Secara administratif mereka tidak masuk ke dalam kategori miskin, sehingga kerap tidak bisa mendapatkan akses terhadap bantuan sosial reguler.

Namun secara ekonomi, mereka nyatanya memang belum memiliki daya tahan yang cukup untuk bisa bertahan dari adanya lonjakan harga kebutuhan pokok dan gejolak global yang sedang terjadi belakangan.

Maka dari itu, kebijakan subsidi upah muncul sebagai jembatan pengaman sosial baru, yang tidak hanya menyuntikkan daya beli bagi masyarakat pada kelas menengah ke bawah tersebut, tetapi juga dapat memperkuat legitimasi negara di hadapan rakyat pekerja.

Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Dr. Trubus Rahadiansah, menilai bahwa paket stimulus ekonomi kali ini sebagai bentuk respons kebijakan dari pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang matang.

Ia menyoroti bahwa kejelasan data dan kesiapan eksekusi menjadi kekuatan utama program subsidi upah. Bagi kelompok pekerja ritel, garmen, jasa, hingga sektor informal, bantuan tunai senilai Rp600 ribu dalam dua bulan memang bukan angka besar.

Namun, dalam realitas rumah tangga kelas menengah bawah, dana tersebut bisa menjadi pembeda antara keberlangsungan dan kemunduran. Apakah itu untuk biaya sekolah anak, pembelian bahan pokok, atau kebutuhan dasar lainnya, subsidi tersebut memberi ruang nafas dalam tekanan.

Lebih lanjut, Trubus menilai strategi ini bukan hanya tentang konsumsi sesaat, melainkan bentuk nyata bahwa negara hadir bagi seluruh elemen rakyat tidak hanya untuk elite birokrasi atau pelaku ekonomi besar.

Pemerintah dinilai berhasil membaca kondisi sosial-ekonomi masyarakat secara presisi dan merumuskan intervensi yang adaptif, khususnya dalam konteks keberlanjutan Astacita sebagai fondasi arah pembangunan nasional.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi dari Universitas Hasanuddin, Prof. Marsuki DEA, menegaskan bahwa pendekatan insentif ini sangat potensial mendorong aktivitas konsumsi yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan domestik.

Menurutnya, ketika daya beli kelompok kelas menengah ke bawah meningkat, maka permintaan terhadap barang dan jasa juga akan naik. Hal tersebut pada gilirannya merangsang aktivitas produksi, mendorong investasi, dan memperbesar penerimaan fiskal negara.

Marsuki memandang kebijakan seperti subsidi upah ini bisa menimbulkan efek berantai dalam mendorong pertumbuhan ekonomi jangka menengah hingga panjang, asalkan dijalankan secara konsisten dan terencana.

Paket insentif ekonomi Presiden Prabowo bukan hanya terdiri dari BSU. Ada lima instrumen lainnya, seperti diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, bansos yang diperkuat, subsidi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, serta rencana diskon listrik yang sempat diajukan.

Kombinasi enam insentif tersebut dirancang untuk membangkitkan kembali dinamika ekonomi dari sisi konsumsi rumah tangga. Strategi ini memanfaatkan celah pemulihan pasca-pandemi dan memperhitungkan volatilitas global yang mempengaruhi harga energi dan pangan.

Langkah Presiden Prabowo dalam menyalurkan subsidi upah dengan basis data konkret menunjukkan arah kebijakan yang makin teknokratis, tetapi tidak kehilangan keberpihakan sosial.

Penajaman target kebijakan yang sebelumnya tersebar acak kini mulai diarahkan kepada kelompok produktif yang memiliki peran sentral dalam menjaga roda perekonomian tetap berputar.

Penting untuk dicatat, kelas menengah bawah bukan sekadar objek kebijakan, melainkan kelompok strategis yang menjaga kestabilan negara. Ketika negara hadir melalui kebijakan yang relevan dan tepat sasaran, kepercayaan publik akan meningkat. Hal ini dapat menjadi modal sosial yang sangat berharga di tengah tantangan ekonomi global yang belum sepenuhnya mereda.

Masa depan program ini sangat tergantung pada keberlanjutan desain kebijakan dan kecermatan implementasi di lapangan. Efek jangka panjangnya baru akan terlihat dalam waktu ke depan, terutama dalam bagaimana kebijakan ini memperkuat struktur ekonomi domestik dari bawah.

Namun untuk saat ini, kebijakan subsidi upah telah menunjukkan arah baru dalam cara negara melindungi rakyatnya tidak sekadar dengan jargon populis, tetapi lewat aksi nyata dan terukur. (*)

*) Konsultan Kebijakan Ekonomi – Forum Ekonomi Rakyat

Dongkrak Konsumsi Rakyat, Pemerintah Salurkan Subsidi Upah

Oleh : Astrid Widia )*

Presiden Prabowo Subianto mengambil sebuah langkah yang sangat strategis dan nyata dalam menghadapi adanya gejolak ekonomi yang belakangan ini memang sudah semakin membebani masyarakat, bahkan termasuk mereka yang berada di kelas menengah bawah.

Untuk menghadapi permasalahan tersebut, pemerintah kemudian melakukan peluncuran paket stimulus ekonomi hingga senilai Rp24,44 triliun yang digulirkan pada bulan Juni hingga Juli 2025.

Hal tersebut jelas sekali memperlihatkan bagaimana keseriusan pemerintah dalam memastikan agar roda perekonomian bisa tetap bergerak dan masyarakat produktif mampu terus mendapatkan perlindungan yang layak.

Keputusan ini bukan hanya sebagai simbolik saja, tetapi hadir sebagai bentuk keberpihakan sangat nyata dan konkret dari pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terhadap seluruh rakyatnya, khususnya mereka yang selama ini berada di posisi rentan secara ekonomi.

Salah satu poin utama dari stimulus tersebut adalah program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menyasar kepada sebanyak 17,3 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Kelompok pekerja ini tidak termasuk ke dalam kategori miskin secara administratif, sehingga kerap terlewat dalam distribusi bantuan sosial reguler. Namun, pada kenyataannya, mereka menjadi kelompok yang paling terpukul akibat tekanan ekonomi, baik dari sisi kenaikan harga barang kebutuhan pokok, ketidakstabilan pasar kerja, maupun minimnya jaminan kesejahteraan dalam pekerjaan informal dan sektor padat karya.

Dr. Trubus Rahadiansah, pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, menyampaikan bahwa stimulus ekonomi kali ini merupakan salah satu bentuk respons terbaik dari pemerintah dalam melihat celah dan kebutuhan riil di lapangan.

Menurutnya, langkah Presiden Prabowo menggelontorkan insentif untuk kelompok kelas menengah bawah menunjukkan pemahaman yang tajam terhadap struktur sosial-ekonomi Indonesia saat ini.

Ia menilai bahwa pemberian bantuan tunai sebesar Rp600 ribu dalam dua bulan mampu memberikan efek berantai terhadap stabilitas konsumsi rumah tangga. Meski nilai bantuan tampak sederhana, dampaknya bisa signifikan untuk kebutuhan harian, seperti pembelian bahan pangan atau pembayaran kebutuhan pendidikan anak.

Trubus juga menekankan pentingnya kesiapan data dalam kebijakan publik. Pemerintah menggunakan basis data dari BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terverifikasi, sehingga distribusi BSU berpotensi minim kebocoran dan kesalahan sasaran. Kebijakan ini memperlihatkan transformasi penting dalam tata kelola birokrasi, yakni berpindah dari pendekatan karitatif menuju pendekatan berbasis data dan kesiapan sistemik.

Di sisi fiskal, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa rencana awal berupa diskon tarif listrik harus dibatalkan karena kendala dalam proses penganggaran. Keterbatasan waktu menjadi alasan utama.

Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkan fokus ke program-program yang secara teknis lebih siap dilaksanakan dalam waktu cepat. BSU menjadi pilihan utama karena data penerima sudah bersih, sistem distribusi sudah tersedia, dan manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat penerima.

Paket stimulus ekonomi tersebut tidak hanya mencakup BSU, tetapi juga disertai dengan insentif lainnya, seperti diskon transportasi umum, potongan tarif tol, bantuan sosial tambahan, serta perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja.

Seluruh kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan mobilitas selama libur sekolah, dan mendorong konsumsi dalam negeri yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB, Tommy Kurniawan, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo. Ia menilai bahwa enam paket insentif tersebut merupakan strategi konkret dan tepat sasaran.

Sebagai anggota parlemen yang membidangi keuangan negara, Tommy menyatakan kesiapan DPR RI untuk mengawal implementasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh rakyat. Menurutnya, subsidi upah merupakan bentuk keberpihakan yang selama ini ditunggu-tunggu oleh kelas pekerja yang menjadi tulang punggung produktivitas nasional, namun sering kali terabaikan dalam kebijakan besar negara.

Tommy juga menyoroti dampak positif dari potongan harga transportasi dan tarif tol, yang dinilainya akan meningkatkan pergerakan masyarakat, mendorong pariwisata domestik, serta memperkuat ekosistem ekonomi di berbagai wilayah Indonesia. Mobilitas yang tinggi selama musim liburan berpotensi mendorong pertumbuhan sektor riil di daerah, mulai dari UMKM, penginapan, hingga jasa kuliner lokal.

Lebih dari sekadar bantuan sesaat, paket insentif ekonomi Presiden Prabowo dapat dibaca sebagai penegasan terhadap visi jangka panjang: menjadikan negara sebagai pelindung dan penggerak utama bagi kesejahteraan rakyat.

Pendekatan inklusif ini juga mencerminkan prinsip dalam Astacita, yakni agenda strategis pembangunan nasional, di mana keadilan sosial dan penguatan ekonomi rakyat menjadi pilar utama.

Dengan berbagai tekanan global yang berdampak pada ekonomi nasional, kehadiran pemerintah dalam bentuk kebijakan yang tanggap dan berpihak jelas menjadi angin segar. Presiden Prabowo menunjukkan bahwa negara tidak hanya hadir dalam pidato dan seremoni, tetapi juga dalam bentuk nyata yang menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat pekerja.

Langkah ini memberikan harapan bahwa pembangunan tidak hanya tentang angka-angka makroekonomi, tetapi juga tentang keberanian memilih untuk berpihak kepada mereka yang paling terdampak.

Dalam dinamika ekonomi global yang tak menentu, keberpihakan seperti inilah yang akan menjadi pembeda antara sekadar pemerintahan, dan pemerintahan yang benar-benar hadir untuk rakyatnya. (*)

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis

Distribusi Gaji -13 ASN Dorong Multiplier Effect Ekonomi Nasional

)* Adhika Atmaja

Setiap tahun, bulan Juni menjadi momen yang ditunggu oleh jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, dan para pensiunan di Indonesia. Pasalnya, di bulan inilah pemerintah mencairkan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam menjalankan roda pemerintahan. Namun, lebih dari sekadar kompensasi tahunan, distribusi gaji ke-13 ternyata memiliki dampak yang lebih luas bagi perekonomian nasional. Seperti yang ditegaskan Menteri Keuangan, pencairan gaji ke-13 ini mampu membawa perubahan positif perekonomian nasional.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa Gaji 13 yang diberikan pada bulan Juni 2025 diharapkan agar dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan.

Salah satu faktor utama yang membuat distribusi gaji ke-13 begitu penting adalah peranannya dalam mendorong daya beli masyarakat. Momentum pencairan yang berdekatan dengan awal tahun ajaran baru membuat banyak keluarga ASN memanfaatkan tambahan pendapatan ini untuk kebutuhan pendidikan anak. Mulai dari biaya pendaftaran sekolah, pembelian seragam, alat tulis, hingga perlengkapan elektronik seperti laptop atau ponsel pintar, semuanya masuk dalam daftar belanja. Peningkatan konsumsi ini secara langsung meningkatkan permintaan di berbagai sektor, terutama ritel, jasa pendidikan, dan logistik.

Tak berhenti di sana, perputaran uang dari gaji ke-13 ini juga berdampak signifikan terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ketika masyarakat memiliki daya beli yang lebih tinggi, mereka cenderung berbelanja lebih banyak, termasuk produk dan jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha lokal. Penjual seragam sekolah, tukang jahit, pedagang alat tulis, hingga jasa les privat, semuanya merasakan lonjakan permintaan. Dalam konteks ini, gaji ke-13 bukan hanya menghidupkan pasar konsumsi, tetapi juga menjadi stimulus riil bagi sektor produktif domestik.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti mengatakan bahwa pemberian gaji ke-13 kepada ASN secara penuh cukup berdampak dalam meningkatkan daya beli masyarakat di tengah inflasi pangan, kebijakan ini aman dalam meningkatkan jumlah uang beredar di masyarakat, sehingga memberikan ruang pergerakan harga secara terkendali yang tetap dalam sasaran inflasi pemerintah. Namun, daya beli juga bisa terjaga akibat adanya multiplier effect.

Multiplier effect atau efek pengganda merujuk pada fenomena ketika pengeluaran pemerintah atau individu menghasilkan dampak ekonomi yang berlipat ganda. Ketika ASN menerima gaji ke-13 dan membelanjakannya, pelaku usaha mendapatkan pendapatan lebih besar, yang kemudian digunakan lagi untuk konsumsi atau investasi. Rantai ini terus berputar, memperkuat aktivitas ekonomi secara keseluruhan. Dalam konteks perekonomian Indonesia yang berbasis konsumsi, setiap kebijakan fiskal yang memperkuat daya beli masyarakat kelas menengah—seperti ASN—memiliki potensi besar untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah tampaknya sadar betul akan potensi ini. Dalam berbagai pernyataannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 tidak semata-mata untuk menjaga semangat kerja ASN, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen fiskal yang strategis. Di tengah ketidakpastian global, mulai dari konflik geopolitik, ketegangan ekonomi antara negara-negara besar, hingga dampak perubahan iklim terhadap harga komoditas, menjaga stabilitas ekonomi domestik menjadi prioritas. Pemberian gaji ke-13 menjadi salah satu langkah konkrit dalam menjaga momentum pertumbuhan dari dalam negeri.

Lebih jauh lagi, dampak positif dari distribusi gaji ke-13 tidak hanya bersifat jangka pendek. Ketika pelaku UMKM mendapatkan suntikan permintaan secara musiman, sebagian dari mereka akan terdorong untuk mengembangkan usaha. Misalnya, dengan memperluas produksi, menambah tenaga kerja, atau meningkatkan kapasitas distribusi. Artinya, efek ekonomi dari kebijakan ini bisa menjalar ke penciptaan lapangan kerja baru dan pertumbuhan usaha lokal yang lebih stabil. Jika dikelola dengan baik, siklus ini bisa berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa keberhasilan multiplier effect ini sangat bergantung pada perilaku konsumsi masyarakat dan kesiapan sektor ekonomi lokal dalam merespons lonjakan permintaan. Pemerintah daerah, misalnya, perlu memastikan bahwa distribusi gaji ke-13 tidak hanya mengalir ke konsumsi barang impor atau sektor informal yang tidak berkontribusi pada penerimaan pajak. Dorongan untuk membeli produk lokal, penggunaan aplikasi digital milik dalam negeri, serta edukasi keuangan menjadi aspek penting untuk memaksimalkan dampak positif dari kebijakan ini.

Dalam kacamata kebijakan publik dan intelijen ekonomi, distribusi gaji ke-13 dapat dilihat sebagai salah satu alat intervensi yang cerdas dan bertarget. Dengan menyalurkan dana secara langsung ke kelompok masyarakat yang stabil secara finansial dan memiliki tanggungan rumah tangga aktif, pemerintah memastikan bahwa stimulus benar-benar berdampak pada aktivitas ekonomi riil. Ini berbeda dengan pendekatan subsidi menyeluruh yang kadang tidak tepat sasaran.

Dengan demikian, kebijakan pemberian gaji ke-13 bukan sekadar bentuk penghargaan kepada ASN. Ia adalah instrumen strategis dalam kebijakan fiskal nasional yang mampu menggerakkan sektor konsumsi, memperkuat UMKM, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga pertumbuhan ekonomi dalam menghadapi tekanan global. Selama distribusinya tepat waktu dan konsisten, multiplier effect dari gaji ke-13 akan terus menjadi denyut nadi tambahan yang menjaga ekonomi Indonesia tetap dinamis dari tahun ke tahun.

)* Pengamat Ekonomi Indonesia

Pemerintah Suntik Dana Rp 3 Miliar untuk Koperasi Desa Merah Putih

Jakarta — Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Salah satu langkah strategis yang kini tengah dijalankan adalah penyediaan suntikan dana sebesar Rp 3 miliar sebagai modal kerja awal bagi koperasi yang akan dibentuk di berbagai desa. Langkah ini diyakini akan mendorong kemandirian ekonomi desa serta membuka akses pembiayaan yang lebih terjangkau bagi masyarakat, terutama sebagai alternatif dari pinjaman online dan rentenir.

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa sumber utama pendanaan untuk program ini berasal dari Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) melalui skema yang dikawal oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Menurutnya, Danantara memiliki posisi penting karena di dalamnya terdapat unsur kepemilikan dari bank-bank Himbara, sehingga secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam penyaluran dana koperasi.

“Danantara itu anggotanya juga ada Bank Himbara. Bank Himbara ini kan penyalurannya ya pasti ikut terlibat secara tidak langsung, karena kepemilikan Bank Himbara sekarang ada di bawah Danantara,” ujar Ferry.
Ia menjelaskan, dana sebesar Rp 3 miliar tersebut digunakan untuk kebutuhan modal kerja koperasi desa, seperti pembiayaan kegiatan usaha dan operasional koperasi.

Sementara untuk pembiayaan infrastruktur, seperti pembangunan kantor koperasi atau gudang penyimpanan, pemerintah tetap menyediakan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kalau yang Rp 3 miliar atau lebih itu untuk biaya modal kerja. Sementara dana dari APBN atau APBD itu digunakan untuk pembiayaan investasi seperti kantor koperasinya di mana,” jelas Ferry.

Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa pemerintah juga sedang menjajaki pemanfaatan aset-aset milik negara dan daerah, termasuk aset milik BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah, untuk mendukung kegiatan Koperasi Merah Putih. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan bersama Komisi VI DPR RI.

“Salah satu keputusan rapat dengan Komisi VI adalah bagaimana kita bisa menggunakan aset-aset milik pemerintah provinsi, kabupaten, BUMN, BUMD, atau resi gudang agar bisa dimanfaatkan untuk kegiatan Koperasi Desa Merah Putih,” tambahnya.

Dengan dukungan pembiayaan dan fasilitas ini, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi pilar pemberdayaan ekonomi desa yang kuat dan berkelanjutan.
[edRW]

Pemerintah Optimis 80.000 Koperasi Desa Merah Putih Tercapai Tahun 2025

Jakarta – Pemerintah optimistis target pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat tercapai sebelum pertengahan tahun 2025. Keyakinan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menyusul tingginya antusiasme masyarakat desa dalam menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang menjadi prasyarat utama pembentukan koperasi tersebut.

“Hingga saat ini, lebih dari 40 ribu desa telah menggelar Musdesus. Secara faktual, koperasi desa (Kopdes) Merah Putih di wilayah-wilayah itu telah terbentuk dan hanya tinggal menunggu pengesahan hukum melalui notaris dan Kementerian Hukum.Tidak perlu lagi ada ketakutan, kecurigaan, atau keraguan terhadap program in,” ujar Budi Arie.

Menurut Budi, program Kopdes Merah Putih bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan strategi besar untuk membangun ekosistem ekonomi desa yang kuat dan berkeadilan.

“Koperasi bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan. Kita harus menjadikan koperasi sebagai alat perlawanan terhadap ketimpangan dan dominasi ekonomi oleh segelintir pihak,” tegasnya.

Dalam rangka mempercepat realisasi target, Budi turun langsung ke lapangan melakukan sosialisasi dan hadir dalam musdesus di berbagai daerah. Tak hanya itu, Satgas Nasional Pembentukan Kopdes Merah Putih juga aktif menggelar peluncuran dan dialog percepatan di tingkat daerah, terutama di wilayah yang masih di bawah 5 persen capaian.

“Kami bersama Satgas nasional akan terus mendorong percepatan pembentukan utamanya di daerah dan provinsi yang di bawah 5%,” jelas Budi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.

“Perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” jelas Presiden Prabowo.

Sejalan dengan arahan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM juga telah bergerak cepat. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Taufiqurrakhman mengatakan guna mendukung arahan Presiden melalui Inpres No. 9 Tahun 2025, pihaknya turut mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hingga 20 Mei 2025, tercatat lebih dari 17.000 pengajuan nama Koperasi Merah Putih telah masuk.

“Untuk mewujudkan Asta Cita ke-2 dan ke-6 Program Presiden Prabowo, Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah untuk pengesahan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar target 80.000 Koperasi Merah Putih bisa tercapai,” tegasnya.

Percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

[edRW]

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Upaya Pemerintah Kikis Kesenjangan Ekonomi

Oleh: Maskawi Syaifuddin *)

Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam mengikis kesenjangan ekonomi dan memperkuat fondasi kesejahteraan masyarakat dari akar rumput. Inisiatif ini bukan sekadar wacana, tetapi bagian dari upaya sistematis dan terarah dalam membangun ekosistem ekonomi yang adil dan inklusif, khususnya di wilayah desa dan kelurahan yang selama ini terpinggirkan dalam pusaran pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam kerangka itu, Kementerian Koperasi memposisikan koperasi sebagai instrumen ideologis dan praktis dalam pembangunan nasional. Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menekankan bahwa koperasi bukan hanya badan usaha biasa, melainkan alat perjuangan rakyat yang memiliki kekuatan untuk mengubah lanskap ekonomi Indonesia secara lebih adil dan progresif. Menurutnya, keberadaan koperasi mencerminkan gagasan ekonomi konstitusional yang seharusnya mendapatkan tempat utama dalam struktur perekonomian nasional. Maka dari itu, penguatan koperasi bukan sekadar kebijakan teknokratis, melainkan peneguhan terhadap jati diri ekonomi bangsa.

Dalam konteks tersebut, lahirnya Koperasi Merah Putih menjadi bentuk nyata keberpihakan negara terhadap masyarakat kecil. Pemerintah menyadari bahwa selama ini peran koperasi dalam praktik ekonomi nasional belum maksimal. Data yang dikemukakan menunjukkan bahwa dari total kredit perbankan yang mencapai Rp7.000 triliun, hanya 0,2 persen atau sekitar Rp15 triliun yang mengalir ke koperasi. Ketimpangan ini merupakan cerminan nyata dari sistem ekonomi yang belum sepenuhnya berpihak pada rakyat. Selain itu, kontribusi ekonomi desa terhadap produk domestik bruto nasional masih rendah, yaitu hanya sekitar 14 persen, sebuah angka yang jauh dari potensi sebenarnya.

Melalui Koperasi Merah Putih, pemerintah berupaya menjawab persoalan laten yang selama ini menghantui pelaku ekonomi desa seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Mereka kerap terjebak dalam rantai pasokan yang panjang dan tidak menguntungkan, serta bergantung pada tengkulak yang mereduksi nilai jual hasil produksi mereka. Kehadiran koperasi yang terorganisir secara sistematis diharapkan mampu memangkas mata rantai tersebut dan menciptakan sistem distribusi yang lebih efisien dan berkeadilan. Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Zulkifli Hasan, yang menyebutkan bahwa koperasi ini akan menjadi jawaban atas keresahan warga desa terkait fluktuasi harga dan ketergantungan terhadap pemasok luar daerah.

Koperasi Merah Putih juga diproyeksikan menjadi entitas multiguna yang mampu menjangkau berbagai aspek kebutuhan masyarakat. Pemerintah mendorong agar koperasi ini tidak hanya bergerak di bidang simpan pinjam atau perdagangan, tetapi juga mencakup unit-unit usaha strategis seperti toko sembako, apotek desa, klinik, logistik, hingga gudang penyimpanan. Ini adalah langkah cerdas dalam membangun ekosistem ekonomi desa yang tangguh dan mandiri, di mana kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi oleh lembaga yang mereka miliki bersama, bukan oleh entitas eksternal yang kerap hanya mengejar keuntungan.

Komitmen terhadap pembentukan koperasi ini semakin ditegaskan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Satgas ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan terbentuknya 80.000 koperasi di seluruh penjuru tanah air. Ini bukan angka simbolik, melainkan target yang realistis dan terukur sebagai bagian dari transformasi struktural di level akar rumput.

Di tingkat daerah, dukungan terhadap inisiatif ini juga terus mengalir. Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyatakan dukungan penuh terhadap program pemerintah tersebut. Ia menilai bahwa Koperasi Merah Putih akan menjadi motor penggerak kemandirian desa dan kelurahan di wilayahnya. Ini bukan sekadar pernyataan normatif, karena data per Mei 2025 menunjukkan progres signifikan di provinsinya. Dari 1.576 desa dan kelurahan yang ada, lebih dari separuh sudah tersosialisasikan dengan program ini. Sebagian besar juga telah melangkah lebih jauh, mulai dari pelaksanaan musyawarah desa khusus hingga proses legalisasi di hadapan notaris.

Dukungan terhadap penguatan kelembagaan koperasi juga disuarakan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Ia menyoroti pentingnya tata kelola yang baik, sumber daya manusia yang andal, serta sistem mitigasi risiko yang kuat sebagai kunci sukses keberlanjutan koperasi. Hal ini menjadi pengingat bahwa meskipun semangat gotong royong menjadi fondasi utama koperasi, profesionalisme dan akuntabilitas tetap harus dijaga agar koperasi benar-benar mampu bersaing dan bertahan dalam dinamika ekonomi yang kian kompleks.

Pembentukan Koperasi Merah Putih bukan hanya langkah administratif, melainkan manifestasi dari keberpihakan negara terhadap masyarakat kecil. Pemerintah menunjukkan keberanian untuk mengoreksi ketimpangan lama dan membangun fondasi baru yang lebih adil. Dalam iklim ekonomi yang semakin liberal dan terpusat, langkah ini menjadi oase yang menegaskan kembali pentingnya ekonomi kerakyatan. Dukungan terhadap program ini bukan hanya diperlukan, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab kolektif demi mewujudkan cita-cita kemakmuran bersama. Pemerintah sudah berada di jalur yang tepat, dan sudah semestinya seluruh elemen bangsa memberikan dukungan konkret agar Koperasi Merah Putih benar-benar menjadi simbol kebangkitan ekonomi dari desa untuk Indonesia.

*) Pengamat Ekonomi dari Pancasila Madani Institute

[ed

Masyarakat Sambut Baik Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih

Oleh: Mahmud Sutramitajaya)*

Masyarakat khususnya di desa dan kelurahan seluruh wilayah Indonesia, menyambut dengan penuh antusias kehadiran Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah sebagai bagian dari strategi besar pemberdayaan ekonomi rakyat. Sebanyak 80.000 koperasi kini sedang dalam proses pembentukan dan rencananya akan diluncurkan secara nasional pada 12 Juli 2025. Program ini mencerminkan semangat baru dalam penguatan ekonomi lokal berbasis nilai-nilai kebersamaan dan gotong royong.

Koperasi Merah Putih dirancang untuk menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan dengan menyasar pelaku UMKM serta sektor informal di tingkat desa dan kelurahan. Tidak sekadar menjadi lembaga usaha, koperasi ini diharapkan menjadi wadah pembangunan kolektif yang memprioritaskan kesejahteraan seluruh anggota. Pendekatan ini selaras dengan visi pembangunan nasional yang menempatkan rakyat sebagai pelaku utama, bukan sekadar objek pembangunan.

Langkah awal dimulai dengan pemetaan kebutuhan, pembentukan struktur pengurus, hingga penyusunan rencana bisnis yang matang. Keterlibatan aktif masyarakat dalam proses ini memberikan legitimasi sekaligus memperkuat rasa kepemilikan terhadap koperasi yang akan mereka kelola bersama. Pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga juga menyiapkan skema pendampingan yang komprehensif untuk memastikan koperasi berjalan efektif dan berkelanjutan.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang kuat bagi seluruh jajaran pemerintah untuk bersinergi dalam merealisasikan program besar ini. Tugas pendamping juga mencakup penyusunan model bisnis koperasi, penguatan SDM, serta integrasi koperasi dengan lembaga ekonomi desa lainnya, sehingga ekosistem yang terbentuk menjadi inklusif dan efisien.

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, mengatakan Koperasi Merah Putih adalah manifestasi nyata dari ekonomi Pancasila. Dengan menjunjung tinggi nilai gotong royong dan kebersamaan, koperasi ini menjadi jalan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya di wilayah yang selama ini tertinggal dalam arus pembangunan.

Lebih dari sekadar instrumen ekonomi, koperasi ini dipandang sebagai alat perjuangan rakyat untuk melepaskan diri dari belenggu ketimpangan yang selama ini diciptakan oleh praktik ekonomi eksploitatif seperti tengkulak, rentenir, hingga pinjaman online ilegal. Melalui koperasi, distribusi hasil pembangunan akan lebih merata dan berdampak langsung pada masyarakat luas.

Budi Arie Setiadi juga menekankan bahwa koperasi harus menjadi garda depan dalam membangun kemandirian ekonomi bangsa. Dengan semangat Hari Lahir Pancasila, ia mengajak semua pihak untuk kembali pada jati diri bangsa dan memastikan bahwa pembangunan tidak boleh meninggalkan desa sebagai fondasi utama negara.

Di wilayah timur Indonesia, semangat ini mulai mewujud. Di Papua Barat dan Papua Barat Daya, peluncuran Koperasi Merah Putih disambut meriah oleh masyarakat. Dalam acara peluncuran yang digelar di Sorong, para kepala kampung dan warga menunjukkan dukungan penuh terhadap program ini sebagai solusi konkret peningkatan kesejahteraan.

Sebanyak 215 kampung telah menggelar Musyawarah Desa Khusus sebagai bagian dari proses pendirian koperasi. Hal ini menunjukkan keseriusan masyarakat dalam ikut serta membangun sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Di sisi lain, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, mengatakan kesiapan daerahnya untuk menghadirkan 1.013 koperasi di seluruh desa dan kelurahan. Langkah ini menunjukkan bahwa masyarakat Papua juga ingin menjadi bagian dari perubahan positif yang didorong pemerintah pusat.

Menanggapi semangat dari wilayah timur, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengatakan optimismenya bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih di Papua Barat dan Papua Barat Daya akan terealisasi sesuai target. Ia juga mengingatkan bahwa negara kini hadir secara langsung dalam proses pembangunan koperasi hingga ke akar rumput.

Menurut Yandri Susanto, kehadiran koperasi ini adalah gagasan besar Presiden Prabowo Subianto dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat desa. Pihaknya menekankan bahwa koperasi ini berbeda dari sebelumnya karena memiliki pendampingan negara yang kuat serta didukung struktur kelembagaan yang solid.

Legalisasi koperasi juga difasilitasi melalui Dana Desa sebesar 2,5 juta rupiah yang bisa diambil dari dana operasional tiga persen. Pendekatan ini mempercepat proses administratif tanpa membebani masyarakat desa secara langsung. Dengan demikian, koperasi dapat segera beroperasi dan melayani kebutuhan ekonomi warganya.

Tujuan utama koperasi ini adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dengan harga terjangkau. Selain itu, koperasi juga akan menyediakan layanan esensial seperti gas elpiji, pupuk, sembako, bahkan klinik dan apotek desa.

Lebih jauh, Yandri Susanto mengingatkan pentingnya efisiensi di tahap awal pembentukan koperasi. Pemanfaatan gedung pemerintah untuk kantor koperasi menjadi strategi cerdas agar modal yang tersedia bisa difokuskan pada pengembangan usaha produktif yang bermanfaat langsung bagi anggota.

Kehadiran koperasi ini juga menjadi simbol penguatan pelayanan negara terhadap masyarakat di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Dengan sistem koperasi, negara hadir bukan hanya dalam bentuk regulasi, tetapi juga pelayanan ekonomi yang nyata dan dekat dengan rakyat.

Sebagai bentuk implementasi nyata dari nilai-nilai Pancasila, Koperasi Merah Putih bukan sekadar program pembangunan, melainkan gerakan nasional yang menyatukan semangat gotong royong, kemandirian, dan keadilan. Dukungan masyarakat terhadap koperasi ini adalah refleksi dari harapan akan masa depan yang lebih adil, sejahtera, dan inklusif.

)* Penulis adalah mahasiswa Bandung tinggal di Jakarta