Pemerintah Jaga Stabilitas Pasar dan IHSG Pasca Keputusan Tarif Trump

Jakarta – Pemerintah Indonesia mengambil langkah cepat dan terukur dalam menjaga stabilitas pasar keuangan nasional, termasuk Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), menyusul keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang memberlakukan tarif impor tinggi terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Menanggapi kondisi ini, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia memilih jalur diplomasi ekonomi daripada retaliasi langsung. Dalam pidatonya pada Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, Prabowo menyebut bahwa langkah AS telah menimbulkan guncangan global, namun Indonesia tidak boleh kehilangan arah.
“Sebetulnya Presiden Trump mungkin membantu kita. Dia memaksa kita, supaya kita ramping, efisien, tidak manja. Ini kesempatan,” kata Presiden Prabowo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa ketergantungan ekspor Indonesia terhadap pasar AS tidak sebesar negara-negara lain.
“Diversifikasi tujuan ekspor dan investasi menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meredam dampak proteksionisme global,” jelas Sri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah akan mengedepankan negosiasi melalui revitalisasi Perjanjian Kerja Sama Perdagangan dan Investasi (TIFA). Selain itu, Indonesia juga memperkuat aliansi ekonomi dengan negara-negara BRICS melalui keanggotaannya di New Development Bank.
“Pendekatan aktif ke perwakilan diplomatik AS dan asosiasi pelaku usaha seperti Kadin dan Apindo, akan terus dilakukan guna menjaga kestabilan ekspor dan investasi,” tuturnya.
Sementara itu, dari sisi stabilitas nilai tukar Rupiah, praktisi keuangan Lionel Priyadi menilai bahwa Bank Indonesia memiliki peran kunci dalam menahan laju depresiasi. Pelemahan IHSG juga merupakan akumulasi dari dampak libur panjang Lebaran di tengah gejolak pasar global akibat tarif Trump.
“Bila BI berhasil menjaga Rupiah di bawah Rp16.900, maka koreksi mungkin tidak seburuk yang ditakutkan. Koreksi IHSG masih akan berlanjut, namun dengan laju yang melambat, asalkan stabilitas Rupiah tetap terjaga,” ujarnya.

Dengan pendekatan negosiasi yang terkoordinasi dan upaya menjaga fundamental domestik, pemerintah berharap sentimen negatif terhadap pasar dapat segera mereda dan kepercayaan investor tetap terjaga.

Dukung Upaya Pemerintah Stabilkan Nilai Tukar Rupiah dan Redam Gejolak Pasar IHSG Pasca Kebijakan Tarif Trump

Oleh: Rani Gunawan)*
Pasca kebijakan tarif yang diumumkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, ekonomi global, termasuk Indonesia, menghadapi tekanan yang tidak ringan. Meskipun Trump menunda implementasi tarif selama 90 hari, pemerintah Indonesia tidak tinggal diam dan tetap melakukan berbagai upaya negosiasi dan antisipasi untuk melindungi kepentingan nasional.
Langkah cepat dan terukur pemerintah patut diapresiasi, karena menunjukkan kesiapsiagaan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah gejolak global. Fluktuasi nilai tukar rupiah dan tekanan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi perhatian serius pemerintah untuk segera distabilkan.
Kebijakan tarif Trump, yang memicu ketegangan dagang antara Amerika Serikat dan China, membawa dampak sistemik terhadap pasar keuangan dunia. Indonesia, sebagai bagian dari rantai pasok global, ikut merasakan imbasnya, terutama pada nilai tukar rupiah yang sempat terdepresiasi terhadap dolar AS.
Namun demikian, pemerintah menunjukkan tanggapan cepat dan kebijakan yang efektif. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa kondisi nilai tukar rupiah tetap terkendali, berkat kebijakan stabilisasi yang dijalankan secara konsisten oleh Bank Indonesia. Penguatan rupiah sebesar 0,94 persen pada Maret 2025, setelah sempat melemah di Februari, merupakan bukti nyata dari efektivitas kebijakan ini.
Bank Indonesia melakukan kebijakan moneter yang proaktif, termasuk pengaturan suku bunga dan intervensi di pasar valuta asing, yang terbukti berhasil menjaga stabilitas nilai tukar dan memberi sinyal positif kepada investor global. Langkah-langkah ini juga menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga kepercayaan pasar.
Pemerintah dan Bank Indonesia bekerja dalam satu irama untuk memastikan bahwa gejolak di pasar keuangan tidak mengganggu fondasi ekonomi nasional. Pemerintah tetap melakukan negosiasi aktif terhadap kebijakan tarif Trump yang ditunda 90 hari tersebut, sambil terus menjalankan strategi domestik yang adaptif terhadap dinamika global.
Dalam konteks ini, Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai bahwa intervensi Bank Indonesia sangat strategis dan krusial. Ia menjelaskan bahwa ketegangan geopolitik global, terutama antara AS dan Tiongkok, menimbulkan capital outflow dari negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Namun berkat tindakan cepat pemerintah dan BI, tekanan tersebut berhasil diminimalkan dan pasar tetap stabil.
Kebijakan moneter yang responsif juga memberikan kepercayaan kepada pelaku pasar bahwa pemerintah siap menjaga fundamental ekonomi. Suku bunga dijaga tetap menarik, dan intervensi yang dilakukan secara berkala menstabilkan ekspektasi pelaku pasar terhadap rupiah.
Tidak hanya itu, pemerintah juga mengoptimalkan kebijakan fiskal. Penguatan sektor riil, seperti manufaktur, pariwisata, dan infrastruktur, menunjukkan perhatian pemerintah dalam memperkuat basis ekonomi domestik. Langkah ini sangat penting agar Indonesia tidak terlalu bergantung pada pasar global yang sedang tidak stabil akibat kebijakan tarif tersebut.
Selain memperkuat sektor domestik, pemerintah juga aktif menjalin kerja sama dengan negara-negara mitra dagang, guna memperluas akses pasar bagi produk-produk Indonesia. Langkah ini terbukti efektif dalam menahan dampak negatif dari ketidakpastian global. Dalam proses negosiasi lanjutan terhadap tarif yang ditunda oleh Trump selama 90 hari, pemerintah tetap mengedepankan kepentingan nasional dengan pendekatan diplomatik yang kuat.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, memberikan pandangan yang sangat konstruktif. Ia menyatakan bahwa pelemahan rupiah bisa menjadi peluang strategis untuk meningkatkan ekspor ke pasar non-tradisional. Dalam pandangan ini, fluktuasi nilai tukar bukan semata tantangan, tetapi dapat dimanfaatkan untuk memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Secara teoritis, pelemahan rupiah memang membuat harga barang-barang Indonesia menjadi lebih kompetitif di pasar luar negeri. Ini membuka peluang ekspor ke wilayah seperti Asia Selatan, Timur Tengah, Afrika, dan Amerika Latin. Pemerintah memanfaatkan peluang ini dengan melakukan diplomasi dagang yang lebih agresif, sejalan dengan strategi menghadapi masa penundaan tarif 90 hari oleh Trump.
Upaya pemerintah dalam menstabilkan nilai tukar dan meredam gejolak IHSG mencerminkan sinergi kuat antara kebijakan moneter dan fiskal. Keterlibatan aktif Bank Indonesia, didukung oleh dukungan penuh pemerintah pusat, menunjukkan tata kelola ekonomi yang solid dan tanggap terhadap perubahan eksternal. Pemerintah juga secara konsisten mengomunikasikan kebijakannya kepada publik dan pelaku pasar, sehingga menciptakan rasa aman dan kepercayaan.
Keberhasilan menjaga stabilitas ekonomi nasional tentu bukan hasil instan. Namun, dengan koordinasi lintas sektor, dukungan masyarakat, dan keterlibatan semua pemangku kepentingan, Indonesia terus menunjukkan ketangguhannya menghadapi tekanan global. Penundaan 90 hari atas tarif dari Trump bukan menjadi alasan untuk bersantai, justru menjadi kesempatan emas bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi ekonomi dan menyusun langkah negosiasi strategis.
Dengan kebijakan yang responsif, komunikasi yang terbuka, dan sinergi kelembagaan yang kuat, pemerintah Indonesia telah membuktikan komitmennya dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi masyarakat dari dampak global. Inilah bentuk kepemimpinan yang proaktif dan penuh dedikasi dalam memastikan Indonesia tetap tangguh di tengah arus global yang tak menentu.
)*Penulis merupakan Konsultan Keuangan Publik – Sentra Ekonomi Masyarakat (SEM)

Mendukung Pemerintah Stabilkan Nilai Tukar Rupiah dan Redam Gejolak Pasar IHSG Pasca Kebijakan Tarif Trump

Oleh: Maskawi Syaifuddin )*

Di tengah gejolak pasar global yang dipicu oleh kebijakan tarif agresif dari pemerintahan Presiden Donald Trump, Indonesia menunjukkan daya tahan ekonomi yang patut diapresiasi. Ketika Amerika Serikat memberlakukan tambahan tarif impor terhadap barang-barang dari Tiongkok dan menunda negara lainnya selama 90 hari, dunia menghadapi gelombang ketidakpastian baru. Aksi balasan dari Beijing hanya memperbesar eskalasi tensi dagang dan membuat pasar keuangan internasional bergerak liar. Namun, dalam situasi seperti ini, ketangguhan ekonomi Indonesia justru semakin terlihat, meski Indonesia masuk daftar tarif Trump. Hal ini mencerminkan keberhasilan strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama nilai tukar rupiah dan indeks harga saham gabungan (IHSG), serta dalam meredam dampak dari tekanan eksternal.

Rupiah yang hanya melemah tipis sebesar 0,8% selama periode 2 hingga 8 April 2025 menjadi bukti nyata bahwa pemerintah mampu menahan tekanan global yang cukup besar. Dibandingkan dengan negara-negara lain, pelemahan rupiah tergolong minimal. Brasil dan Meksiko bahkan mencatatkan pelemahan mata uang yang jauh lebih signifikan. Tidak hanya itu, mata uang negara-negara maju seperti Euro dan Yen pun mengalami tekanan lebih besar. Kondisi ini memperlihatkan bahwa pasar masih memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap rupiah dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari intervensi strategis Bank Indonesia yang terus menjaga stabilitas pasar melalui pendekatan triple intervention. Langkah-langkah yang mencakup intervensi di pasar valuta asing, transaksi DNDF (Domestic Non Deliverable Forward), serta pembelian surat berharga negara di pasar sekunder, telah memberikan ketenangan bagi pelaku pasar. Direktur Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuabi, menyampaikan intervensi ini berhasil menjaga kestabilan nilai tukar secara kontinyu, bahkan di tengah situasi global yang tidak bersahabat.

Dari sisi pasar saham, meskipun IHSG sempat terkoreksi hingga 7,8%, skala koreksi ini masih lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara lain yang menghadapi tekanan lebih besar. Indeks saham di Argentina, Vietnam, bahkan negara-negara Eropa seperti Italia dan Jerman, menunjukkan penurunan dua digit. Pemerintah memahami bahwa pergerakan pasar saham memang sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan global, terutama jika berkaitan dengan kekuatan ekonomi utama dunia. Namun yang jauh lebih penting adalah bagaimana pasar mampu melakukan penyesuaian secara cepat. Hal ini terbukti dari penguatan kembali IHSG beberapa hari kemudian, bahkan menunjukkan potensi rebound ke level 6.500, seiring adanya penundaan kebijakan tarif AS selama 90 hari.
Presiden Prabowo Subianto menanggapi dinamika ini dengan pandangan yang optimistis. Baginya, pasar saham bukanlah satu-satunya indikator kekuatan ekonomi nasional. Ia menilai bahwa kekuatan riil Indonesia terletak pada fundamental ekonomi yang kuat, seperti stabilitas fiskal, rendahnya rasio utang, serta prospek investasi jangka panjang yang menjanjikan. Pernyataan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap pembangunan ekonomi yang berorientasi pada jangka panjang, tidak terjebak pada fluktuasi jangka pendek yang kerap mewarnai pasar modal.

Kinerja pasar obligasi menjadi indikator tambahan bahwa kepercayaan investor terhadap Indonesia tetap tinggi. Saat banyak negara mengalami penurunan yield akibat lonjakan permintaan atas safe haven assets, Indonesia justru mencatat kenaikan imbal hasil, yang menunjukkan adanya inflow dan minat kuat dari investor. Artinya, obligasi pemerintah Indonesia masih dianggap menarik, bahkan dalam iklim investasi yang cenderung penuh kehati-hatian. Ini adalah sinyal positif yang menunjukkan ketahanan struktural ekonomi Indonesia, sekaligus keberhasilan pemerintah menjaga daya tarik investasi.

Sementara itu, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan inflasi yang masih terkendali di angka 1,03% secara tahunan pada Maret 2025. Ini menambah daftar indikator makroekonomi yang mendukung stabilitas nasional. Ditambah dengan posisi cadangan devisa yang terus meningkat—mencapai US$151,2 miliar pada awal tahun—maka dapat disimpulkan bahwa Indonesia memiliki bantalan yang kokoh untuk menghadapi tekanan eksternal. Kebijakan fiskal pun dikelola secara disiplin, dengan defisit yang tetap dalam batas aman, serta penguatan penerimaan negara dari sektor pajak dan ekspor nonmigas.

Kondisi perdagangan luar negeri juga mencerminkan kemampuan Indonesia dalam menjaga kinerja ekspor, meskipun ada tekanan dari kebijakan proteksionis AS. Ekspor nonmigas ke Amerika Serikat tetap menyumbang surplus yang signifikan, menandakan daya saing produk Indonesia masih tinggi. Pemerintah pun telah mengambil langkah proaktif dengan mendiversifikasi pasar ekspor dan menjajaki kerja sama dengan negara-negara BRICS dan kawasan Afrika, sebagai strategi memperluas pasar dan mengurangi ketergantungan pada satu negara tujuan.
Langkah-langkah strategis pemerintah dalam merespons gejolak global tidak hanya berhasil menjaga stabilitas domestik, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia di mata dunia. Dalam situasi yang penuh tantangan, Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga menunjukkan sinyal bahwa negara ini siap menghadapi tekanan eksternal dengan kepala tegak. Keputusan untuk tetap melanjutkan program investasi infrastruktur, mendorong inovasi industri, dan menjaga kelangsungan reformasi struktural merupakan bentuk keberanian yang perlu mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
)* Ekonom yang juga Pemerhati Kebijakan Publik

Revisi UU Penyiaran Bukti Nyata Pemerintah Beradaptasi dengan Era Digital

Jakarta – Pemerintah menunjukkan kepemimpinan yang visioner dan progresif dengan menggulirkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Bersama Komisi I DPR RI dan sejumlah lembaga penyiaran nasional, langkah ini menjadi strategi jangka panjang untuk menyelaraskan regulasi dengan dinamika teknologi digital yang berkembang pesat.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan revisi UU Penyiaran merupakan kebutuhan mutlak demi memastikan sistem hukum yang relevan hingga 50 tahun ke depan. Menurutnya, pemerintah tidak hanya menyusun regulasi formalitas, tetapi benar-benar merancang kerangka hukum yang responsif dan solutif.

“RUU ini penting karena UU Penyiaran yang sekarang masih mengatur sistem analog, padahal dunia penyiaran telah masuk ke era digital. Kita juga perlu memastikan perlindungan bagi anak-anak dari paparan konten yang merusak,” ujar Dave.

Ia menambahkan, pemerintah hadir secara konkret dalam menjaga moral generasi muda melalui penyiaran yang sehat dan berbudaya. Komitmen tersebut dibuktikan dengan penguatan unsur perlindungan anak dalam revisi undang-undang ini.

“Undang-undang ini harus bisa beri perlindungan dan pengamanan kepada anak-anak agar generasi ke depan tidak tergerus akhlaknya,” terangnya.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP), sejumlah lembaga penyiaran memberikan masukan positif dan mendukung langkah pemerintah secara menyeluruh.

Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap pengaturan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam industri media. Ia menilai bahwa langkah ini akan membawa penyiaran nasional lebih kompetitif dan berdaya saing global, seiring dengan kebutuhan produksi konten yang semakin canggih.

“Saat ini, penggunaan AI dalam proses penyiaran sudah tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur AI akan memberikan kepastian dan arah yang jelas bagi pelaku industri media, termasuk TVRI,” jelas Iman.

Sementara itu, Direktur Utama Perum LKBN Antara, Akhmad Munir menegaskan bahwa revisi UU Penyiaran adalah bukti kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan informasi dan memperkuat stabilitas nasional. Ia juga menyampaikan bahwa kebebasan pers tetap menjadi prinsip utama yang dijaga pemerintah dalam regulasi ini.

“RUU ini harus tetap menjamin kebebasan pers sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999. Di sisi lain, penting juga untuk mengatur distribusi konten asing yang bisa berdampak pada stabilitas nasional,” terang Akhmad.

Revisi UU Penyiaran ini juga merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional Prioritas, yang menunjukkan bahwa pemerintah secara aktif menjadikan sektor penyiaran sebagai elemen strategis dalam pembangunan nasional.

Melalui kerja kolaboratif antara pemerintah dan DPR, regulasi ini diharapkan mampu mendorong kemajuan industri penyiaran nasional, memperkuat posisi lembaga penyiaran publik, serta menjaga nilai-nilai kebangsaan di tengah derasnya arus globalisasi digital.

Dengan arah yang jelas, inklusif, dan berpihak pada kepentingan rakyat, pemerintah menegaskan komitmennya menjadikan penyiaran sebagai tulang punggung informasi publik yang sehat, berkualitas, dan berorientasi pada masa depan Indonesia yang maju. [^]

Mendukung Komitmen Pemerintah dalam Pembahasan RUU KUHAP Secara Transparan

Oleh : Naura Astika
Pembaruan hukum, khususnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan langkah strategis dan penting yang diambil oleh pemerintah untuk menyesuaikan sistem peradilan dengan dinamika zaman. Pemerintah bersama DPR secara aktif membahas RUU KUHAP dengan tujuan utama meningkatkan kualitas peradilan, memperkuat perlindungan hak asasi manusia, serta menjamin efisiensi dan transparansi dalam proses hukum.

RUU KUHAP adalah bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam reformasi sistem peradilan pidana, sehingga masyarakat dapat merasakan sistem hukum yang lebih modern, adaptif, dan adil. Komitmen ini sejalan dengan semangat demokrasi dan keadilan sosial yang terus dijunjung tinggi oleh pemerintah Indonesia.
Silvanus Alvin (Pengamat Komunikasi Politik) memberikan apresiasi atas langkah pemerintah yang mendorong partisipasi publik dalam proses legislasi. Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam penyusunan undang-undang merupakan bukti nyata bahwa pemerintah tidak hanya berpihak pada kepentingan sempit, tetapi benar-benar mendengarkan kebutuhan rakyat. Hal ini mencerminkan wajah demokrasi Indonesia yang inklusif dan progresif.

Keterbukaan yang ditunjukkan pemerintah menjadi bukti bahwa proses pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif, melibatkan masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat, sehingga akan menghasilkan produk hukum yang kuat, sahih, dan berpihak pada keadilan.

Prof. Dr. Sudarsono (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya) menegaskan bahwa pembahasan RUU ini harus dilakukan dengan pendekatan harmonisasi antar lembaga hukum. Menurutnya, pemerintah sangat tepat dalam mengedepankan sinergi dan kejelasan pembagian kewenangan antar institusi penegak hukum. Ini adalah langkah konkret dalam mencegah tumpang tindih kewenangan yang bisa menghambat keadilan.

Komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi juga ditunjukkan melalui berbagai upaya nyata. Pemerintah bersama DPR telah menyusun naskah akademik secara terbuka, menyelenggarakan diskusi dengan akademisi dan praktisi hukum, serta membuka ruang dialog dengan masyarakat melalui platform digital dan media massa. Hal ini menunjukkan keberanian dan konsistensi pemerintah dalam mengutamakan akuntabilitas publik.
Hinca Panjaitan (Wakil Ketua Komisi bidang Hukum DPR) secara tegas menyatakan bahwa DPR selalu membuka diri terhadap masukan dari masyarakat. Ia mendukung penuh keterlibatan publik dalam pembahasan RUU KUHAP dan RUU Polri sebagai wujud kemitraan antara rakyat dan wakilnya di parlemen. Dukungan legislatif terhadap prinsip transparansi ini merupakan sinyal kuat bahwa pembaruan hukum benar-benar dijalankan dengan semangat kolaboratif.

Pemerintah juga menaruh perhatian besar terhadap perkembangan teknologi dalam sistem peradilan. RUU KUHAP yang dibahas tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum formal, tetapi juga mengakomodasi inovasi teknologi, seperti penggunaan rekaman sidang elektronik dan aplikasi digital dalam pemeriksaan perkara. Ini adalah terobosan besar yang menunjukkan bahwa pemerintah visioner dan tanggap terhadap perubahan.

Iftitahsari (Peneliti Institute for Criminal Justice Reform/ICJR) menyampaikan pandangannya bahwa keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RUU KUHAP merupakan faktor kunci dalam menghasilkan regulasi yang adil dan inklusif. Ia mengapresiasi pemerintah yang memberikan ruang bagi publik untuk menyampaikan aspirasi dan masukan secara langsung dalam proses penyusunan.
Transparansi dalam proses legislasi akan memperkuat akuntabilitas pemerintah di mata rakyat. Ketika masyarakat dapat mengikuti jalannya pembahasan, memahami isinya, dan memberikan masukan, maka kepercayaan publik terhadap produk hukum akan semakin meningkat. Pemerintah menunjukkan komitmen tinggi dalam membangun kepercayaan itu melalui keterbukaan informasi dan penyelenggaraan forum-forum publik.

Media massa juga berperan penting dalam mendukung langkah pemerintah ini. Pemerintah mendorong agar media berfungsi sebagai jembatan informasi yang efektif antara legislator dan masyarakat, serta sebagai sarana edukasi hukum yang membangun kesadaran publik terhadap pentingnya revisi KUHAP.

Pembahasan RUU KUHAP yang dilakukan secara transparan dan inklusif merupakan bukti konkret bahwa pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat. Pemerintah tidak hanya fokus pada regulasi, tetapi juga memperhatikan dimensi keadilan, hak asasi manusia, dan efisiensi birokrasi dalam penegakan hukum.
Langkah-langkah strategis yang telah dilakukan oleh pemerintah menunjukkan bahwa revisi KUHAP bukan sekadar agenda hukum semata, melainkan bagian dari transformasi besar menuju sistem peradilan yang berkeadilan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Pemerintah dan DPR telah menunjukkan teladan dalam keterbukaan, dialog, serta orientasi terhadap solusi yang berpihak kepada rakyat.
Oleh karena itu, sangat penting bagi seluruh elemen bangsa untuk mendukung komitmen ini. Dukungan masyarakat terhadap langkah-langkah pemerintah akan mempercepat terwujudnya sistem hukum nasional yang kuat, terpercaya, dan berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi serta keadilan sosial.
Dengan spirit reformasi hukum yang diusung oleh pemerintah, Indonesia akan semakin kokoh sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, perlindungan HAM, dan kesejahteraan rakyat. Revisi KUHAP bukan hanya menjadi kebutuhan teknis, tetapi juga merupakan representasi dari semangat besar pemerintah dalam menjaga marwah konstitusi dan kedaulatan hukum.
Dengan memperkuat fondasi hukum melalui revisi KUHAP yang inklusif dan transparan, pemerintah tidak hanya menunjukkan kematangan demokrasi, tetapi juga mengukuhkan posisinya sebagai pelindung kepentingan publik. Harapan besar disandarkan pada proses legislasi ini agar menjadi tonggak penting bagi pembaruan hukum di Indonesia, sekaligus mewujudkan cita-cita keadilan substantif yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat secara merata dan berkelanjutan.

)* Pengamat Kebijakan Pemerintah

Komitmen Tegas Pemerintah, Perang Terhadap Judi Daring Semakin Digencarkan

Jambi – Pemerintah semakin menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik judi daring yang kian meresahkan. Gubernur Jambi, Al Haris, menjadi salah satu kepala daerah yang menyatakan sikap tegas terhadap maraknya aktivitas perjudian digital di wilayahnya. Melalui serangkaian langkah konkret, Al Haris tidak hanya mengajak masyarakat untuk menjauhi judi daring, tetapi juga menginisiasi berbagai kebijakan pencegahan yang menyasar pelajar dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Judi daring sudah mewabah dan menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat di bumi sepucuk Jambi sembilan lurah, khususnya mengancam masa depan anak-anak muda dan generasi muda,” ujar Al Haris.
Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar. Berdasarkan data yang diterimanya saat mengikuti agenda Retreat bersama Kapolri di Magelang, Provinsi Jambi tercatat sebagai salah satu daerah dengan tingkat permainan judi daring tertinggi di Indonesia. Temuan ini menjadi pemicu utama Gubernur Al Haris untuk segera bertindak cepat dan tegas.
Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku judi daring di Jambi mayoritas berasal dari kalangan usia 10 hingga 20 tahun, yang notabene merupakan pelajar SMP, SMA, serta mahasiswa. Tidak hanya itu, sebagian ASN pun diketahui ikut terlibat dalam aktivitas ilegal ini. “Saya kaget ketika mendengar data tersebut. Ini sangat mengkhawatirkan karena menyangkut moral generasi muda dan kedisiplinan aparatur negara,” tegasnya.
Sebagai langkah nyata, Gubernur Jambi telah memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menyusun pola pencegahan di sektor pendidikan. Salah satu strategi utama yakni memperketat penggunaan handphone di sekolah, serta meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan orang tua dalam pengawasan aktivitas digital anak-anak.
“Pencegahan dari mulai sekolah harus kita ketatkan, dan koordinasi Pemda dengan orang tua harus ada,” tambahnya.
Tidak hanya berhenti di tataran kebijakan, Pemerintah Provinsi Jambi juga telah memasang spanduk-spanduk imbauan di jalan-jalan protokol Kota Jambi, menyuarakan ajakan untuk memerangi judi daring. Selain itu, pesan seruan juga disampaikan melalui flyer digital oleh Forkopimda Provinsi Jambi sebagai bentuk kampanye massif.
Gubernur Al Haris menegaskan, perang terhadap judi daring adalah tanggung jawab bersama. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan keluarga dan komunitas dari bahaya laten judi digital. “Ayo kita perang melawan judi daring. Jangan beri ruang bagi kegiatan yang merusak moral dan masa depan bangsa ini,” pungkasnya. []

Pemerintah Berikan Regulasi Penggunaan AI dalam Jurnalisme Melalui Revisi UU Penyiaran

Oleh: James Sidabutar )*
Pemerintah dan DPR RI tengah memasuki babak penting dalam sejarah penyiaran nasional melalui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Rancangan ini tidak hanya merevisi pasal-pasal lama, tetapi juga berupaya menjawab tantangan besar dunia digital masa kini, termasuk isu strategis mengenai penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam jurnalisme. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta sejumlah lembaga penyiaran nasional, muncul kesadaran bersama bahwa regulasi penyiaran harus adaptif terhadap kemajuan teknologi, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar demokrasi, terutama kebebasan pers.

Fenomena penggunaan AI dalam produksi konten jurnalistik bukan lagi sesuatu yang futuristik, melainkan sudah menjadi praktik nyata di lembaga penyiaran. Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno, secara terbuka menyampaikan bahwa lembaganya telah menggunakan teknologi AI untuk menghasilkan konten berita dalam waktu cepat dan efisien. Ia bahkan menyebutkan bahwa dalam sebuah tugas peliputan dialog presiden, dirinya menggunakan teknologi AI untuk memproduksi konten.

Pernyataan Iman menjadi bukti nyata bahwa dunia jurnalistik telah memasuki era baru di mana kecepatan dan efisiensi menjadi kebutuhan, bukan lagi keistimewaan. Namun, penggunaan AI dalam produksi berita juga menghadirkan dilema etika, tanggung jawab editorial, dan potensi penyalahgunaan informasi. Oleh karena itu, sangat penting bagi revisi UU Penyiaran untuk menghadirkan kerangka hukum yang jelas dan tegas mengenai batasan, mekanisme verifikasi, serta pertanggungjawaban konten yang dihasilkan oleh mesin.

Direktur Utama Perum LKBN Antara, Akhmad Munir, berharap revisi UU Penyiaran dapat menjadi fondasi untuk menciptakan model bisnis yang lebih adil di tengah dominasi platform digital global. Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan industri media nasional terhadap ketimpangan perlakuan antara media konvensional yang diawasi secara ketat, dan media digital yang beroperasi hampir tanpa regulasi.
Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Imam Sudjarwo, menilai bahwa UU Penyiaran saat ini sudah sangat usang dan tidak lagi relevan dalam menghadapi tantangan ekosistem media digital. Ia menyoroti perlunya kesetaraan regulasi antara televisi nasional dan platform digital dalam hal pengawasan konten dan aspek finansial. Ketimpangan ini, jika dibiarkan, akan mematikan pelan-pelan industri penyiaran nasional yang selama ini menjadi benteng penyebaran informasi yang berimbang dan bertanggung jawab.

Penting dicatat bahwa revisi UU Penyiaran bukan semata-mata soal teknologi dan bisnis. Ini juga menyangkut arah masa depan demokrasi kita. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyatakan bahwa undang-undang yang sedang digodok ini diharapkan mampu bertahan hingga 50 tahun ke depan. Komitmen ini patut diapresiasi, karena menunjukkan tekad legislator untuk tidak hanya menciptakan regulasi jangka pendek, tetapi juga kebijakan yang berdaya tahan dan relevan lintas generasi.

Adapun revisi undang-undang ini juga tetap dilakukan dengan kehati-hatian. Setiap perubahan dalam regulasi pers akan dirumuskan dengan pendekatan partisipatif. Pemerintah dan DPR perlu terus mendengarkan suara para praktisi media, akademisi, dan masyarakat sipil agar revisi UU Penyiaran benar-benar mencerminkan semangat demokrasi, keterbukaan informasi, dan perlindungan terhadap jurnalisme yang independen.

Isu lain yang tak kalah penting adalah perlindungan terhadap generasi muda dari paparan konten bermuatan negatif. Dave Laksono menegaskan bahwa salah satu tujuan revisi ini adalah untuk melindungi anak-anak dari konten yang bisa menggerus nilai moral. Maka, regulasi ini juga perlu memperhatikan sistem klasifikasi konten, mekanisme kontrol berbasis AI yang akurat, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan konten penyiaran.

Dalam menghadapi era digital, kita tidak bisa menolak teknologi, termasuk AI. Namun, kita juga tidak boleh menyerahkan sepenuhnya ruang publik kepada algoritma dan mesin. Jurnalisme tetap membutuhkan sentuhan nurani manusia, kedalaman analisis, dan akurasi yang tak tergantikan oleh kode-kode biner. Karena itu, regulasi AI dalam penyiaran harus mampu menjembatani kebutuhan efisiensi produksi dengan integritas profesi jurnalistik.
Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi demokrasi, Indonesia membutuhkan sebuah kerangka hukum penyiaran yang progresif, adaptif, dan inklusif. Revisi UU Penyiaran adalah momentum untuk menata ulang lanskap media nasional agar mampu bersaing secara sehat di tengah arus globalisasi digital, tanpa meninggalkan nilai-nilai fundamental seperti kebebasan pers, keberagaman informasi, dan tanggung jawab sosial.
Semoga pembahasan revisi UU Penyiaran yang sedang berlangsung dapat menjadi tonggak sejarah menuju sistem penyiaran nasional yang lebih berdaya saing, adil, dan beradab di tengah revolusi teknologi informasi yang terus melaju tanpa henti.
)* Penulis merupakan mahasiswa Jurnalistik

RUU KUHAP Jadi Momentum Perbaikan, DPR Gandeng Publik

Jakarta — Komisi III DPR RI membuka pintu partisipasi publik secara luas dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Keterlibatan Koalisi Masyarakat Sipil untuk berdialog di Kompleks Parlemen, dinilai sebagai bukti nyata komitmen DPR terhadap transparansi legislasi.

Pengamat Komunikasi Politik Silvanus Alvin mengapresiasi langkah Komisi III sebagai bentuk kolaborasi publik.

“Saya melihat ini sebagai bentuk perbaikan diri yang konstruktif dan belajar dari pengalaman pembahasan RUU sebelumnya,” ujarnya.

Menurut Alvin, keterlibatan masyarakat sipil tidak hanya memperkuat legitimasi undang-undang, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPR sebagai lembaga perwakilan.

“RUU yang disusun dengan partisipasi publik akan lebih mudah diterima dan diimplementasikan,” tegasnya.

Sikap terbuka Komisi III yang juga memperbolehkan media meliput dan masyarakat menyampaikan kritik langsung pun menuai apresiasi.

“Ini menunjukkan semangat keterbukaan dan akuntabilitas. DPR sedang memberi contoh praktik legislasi yang ideal,” kata Alvin, yang juga dosen di salah satu universitas swasta Jakarta.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof. Deding Ishak, menyambut positif draf RKUHAP terbaru yang tidak mencabut kewenangan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan dan KPK.

“Kami lega, karena sinergi antara Kejaksaan dan KPK sangat penting untuk mendukung komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi,” tegasnya.

Prof. Deding menilai bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi arus utama kebijakan negara. Ia mendorong sinergi lintas lembaga, serta kerja sama ulama dan umara dalam penindakan dan pencegahan korupsi.

“Jangan hanya bicara hukuman mati, kita mulai dengan memiskinkan koruptor lewat perampasan aset,” tambahnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut mempertegas bahwa RKUHAP tidak mencabut kewenangan penyidikan dari lembaga penegak hukum mana pun.

“Fungsi penyidikan Kejaksaan dan KPK tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

RUU KUHAP yang tengah digodok ini diharapkan menjadi pedoman acara pidana yang modern, adil, dan selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang akan berlaku pada 2026 mendatang. Komitmen DPR untuk bersikap inklusif dalam pembahasan RUU ini pun dianggap sebagai fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik dan memperkuat sistem hukum nasional.

Kunjungan Presiden Prabowo ke UEA, Umumkan 8 MoU bidang Energi dan Keamanan

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memulai rangkaian kunjungan luar negeri ke Timur Tengah dengan menandai tonggak baru dalam hubungan bilateral Indonesia–Uni Emirat Arab (UEA). Dalam pertemuan kenegaraan dengan Presiden UEA Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) di Istana Qasr Al Shatie, Abu Dhabi, kedua negara secara resmi mengumumkan delapan nota kesepahaman (MoU) strategis di berbagai sektor.
Kesepakatan ini disampaikan usai pertemuan bilateral tertutup antara kedua kepala negara yang berlangsung selama dua jam. Selain membahas kerja sama bilateral, keduanya turut menyinggung isu-isu global terkini, termasuk konflik yang tengah berlangsung di Gaza dan dinamika geopolitik kawasan.
Delapan MoU yang diumumkan terdiri dari empat kerja sama antar-pemerintah (G2G) dan empat lainnya antara pemerintah dan pelaku usaha (B2B). Fokus kerja sama mencakup transisi energi, ketahanan pangan, keamanan, penanggulangan terorisme, serta penguatan nilai-nilai keagamaan dan ekonomi.
Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen diplomasi aktif Indonesia di tingkat global.
“Kami ingin menjadikan Indonesia sebagai mitra strategis yang solutif, inklusif, dan mampu memberikan kontribusi nyata di panggung internasional,” kata Prabowo.
Di sela kunjungan tersebut, Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa Indonesia ingin berperan aktif dalam upaya kemanusiaan di Gaza.
“Saya akan berdiskusi dengan para pemimpin kawasan untuk menjajaki solusi damai dan evakuasi warga sipil,” ucapnya.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menyatakan pihaknya siap mendukung penuh realisasi investasi Al-Ain Farms yang berfokus pada pengembangan industri susu nasional., serta akan memastikan proses investasi berjalan lancar tanpa hambatan regulasi
“Kami ingin menciptakan iklim investasi yang nyaman. Pemerintah hadir sebagai fasilitator, bukan penghambat,” tegas Amran.
Sementara itu, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menambahkan bahwa kerja sama ini akan menjadi katalis dalam mewujudkan swasembada susu dan penguatan ekosistem peternakan berkelanjutan di Indonesia.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi partisipasi Al Ain Farms dalam rencana investasi ini. Investasi ini dipercaya akan membawa peluang besar untuk meningkatkan industri susu di Indonesia,” ujarnya.
Setelah kunjungan ke UEA, Presiden Prabowo dan rombongan dijadwalkan melanjutkan lawatan ke Turki pada Rabu sore (9/4) untuk memperkuat hubungan strategis dengan Ankara. Langkah Indonesia menjalin kemitraan dengan UEA dinilai sebagai refleksi dari komitmen kuat terhadap kerja sama internasional, serta peneguhan posisi Indonesia dalam percaturan global yang dinamis.

Awali Kunjungan Luar Negeri, Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup dengan Presiden UEA

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memulai rangkaian kunjungan luar negerinya dengan mengadakan pertemuan tertutup dengan Presiden Uni Emirat Arab (UEA), Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ), di Istana Al Shati, Abu Dhabi. Pertemuan ini menandai langkah awal dalam upaya memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan UEA.
Dalam pertemuan ini, kedua pemimpin membahas kerja sama berbagai isu strategis, termasuk pertahanan dan militer. Presiden Prabowo menyampaikan harapannya agar hubungan Indonesia dan UEA dapat terus berkembang serta tumbuh sesuai dengan ambisi kedua negara dalam memperkuat kerja sama di berbagai bidang.
Presiden Prabowo menekankan, kunjungan ini menjadi simbol awal dari arah baru diplomasi Indonesia yang aktif, responsif, dan adaptif terhadap perubahan global. Pertemuan dengan Presiden UEA diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kerja sama strategis di berbagai sektor.
“Pertemuan ini harapkan menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kerja sama strategis demi kepentingan dan kesejahteraan kedua negara, selain itu untuk menyelesaikan kesepakatan-kesepakatan antara Qatar dan Indonesia,” kata Presiden Prabowo.
Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana mengatakan kunjungan Presiden Prabowo ke UEA merupakan langkah strategis awal untuk memperkuat posisi Indonesia dalam lanskap diplomasi global. kenegaraan ini menekankan pentingnya menjaga stabilitas kawasan dan mendorong kerja sama lintas sektor demi kepentingan rakyat masing-masing negara.
“Kunjungan Presiden Prabowo bukan hanya simbol diplomasi, tetapi juga penegasan bahwa Indonesia siap membangun kemitraan global yang aktif dan saling menguntungkan. Indonesia perlu menjalin kemitraan yang kuat dengan negara-negara berpengaruh di Timur Tengah,” ujarnya.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo berkunjung ke lima negara yakni UEA, Turkiye, Mesir, Qatar, dan Yordania. Pertemuan ini diharapkan menjadi landasan bagi peningkatan kerja sama strategis antara Indonesia dan UEA di masa mendatang, mencakup berbagai sektor penting demi kepentingan dan kesejahteraan kedua negara.
“Kunjungan ini telah memperkuat posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara dengan kepemimpinan yang aktif membangun kemitraan global yang saling menguntungkan,” ungkap Prasetyo.
Di tengah persaingan geopolitik global, Indonesia menunjukkan kesiapannya untuk memainkan peran yang lebih besar di tingkat internasional. Kunjungan ke negara Timur Tengah ini menjadi langkah awal penting yang membuka babak baru dalam hubungan luar negeri Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo.