Apresiasi Keberhasilan Presiden Prabowo Capai 8 MoU dengan UEA dalam Kunjungan Luar Negeri

Oleh : Rivka Mayangsari )*

Langkah diplomasi luar negeri Indonesia mencatatkan tonggak sejarah baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Dalam kunjungan resmi ke Timur Tengah, Presiden Prabowo berhasil mengukir prestasi gemilang dengan menyepakati delapan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) strategis antara Pemerintah Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (PEA/UEA). Pencapaian ini diumumkan secara resmi di hadapan Presiden Prabowo dan Presiden UEA Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ), di Istana Qasr Al Shatie, Abu Dhabi, Rabu, 9 April 2025.

Delapan MoU tersebut mencerminkan keberhasilan diplomasi aktif yang dijalankan oleh Presiden Prabowo dalam mempererat hubungan bilateral di berbagai sektor strategis. Mulai dari transisi energi, ketahanan pangan, keamanan dan penanggulangan terorisme, ekonomi, perdagangan, hingga kerja sama di bidang nilai-nilai keagamaan, seluruh kesepakatan ini memperkuat posisi Indonesia sebagai mitra utama di kawasan Timur Tengah.

Dalam konferensi pers sebelum keberangkatannya ke Abu Dhabi, Presiden Prabowo menegaskan kunjungan ini bukan sekadar diplomasi formalitas, tetapi merupakan langkah konkret untuk membangun sinergi dengan negara sahabat dan memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia di kancah global. Ia juga menyampaikan komitmennya untuk membahas isu kemanusiaan di Gaza secara langsung dengan para pemimpin regional, memperlihatkan kepedulian Indonesia terhadap konflik global dan upaya mencari solusi damai.
Kunjungan ini menunjukkan bahwa di bawah komando Prabowo, Indonesia tidak hanya aktif dalam menjaga stabilitas domestik, tetapi juga memainkan peran sentral dalam konstelasi geopolitik dunia. Keberhasilan menyepakati delapan MoU hanya dalam satu kunjungan adalah bukti nyata kapasitas kepemimpinan Presiden Prabowo dalam menjalin kerja sama strategis yang konkret dan bermanfaat langsung bagi rakyat.
Dari delapan kesepakatan yang dicapai, empat merupakan kerja sama antar-pemerintah (G2G), sedangkan empat lainnya merupakan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku bisnis (B2B). Kolaborasi ini tidak hanya menunjukkan diplomasi yang seimbang antara sektor publik dan swasta, namun juga menggarisbawahi kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas dan kredibilitas Indonesia.
Sebanyak delapan MoU diumumkan sebagai hasil kerja sama antara Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA), mencerminkan penguatan hubungan bilateral di berbagai sektor strategis. Dalam skema kerja sama antar-pemerintah (G2G), kedua negara menyepakati Letter of Intent (LoI) antara Kementerian Luar Negeri UEA dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI mengenai Kemitraan Alam dan Iklim. Selain itu, dilakukan penandatanganan Protokol Perubahan Kedua atas MoU kerja sama kelautan dan perikanan, serta MoU antara Kementerian Dalam Negeri UEA dan Kepolisian RI mengenai kerja sama keamanan dan penanggulangan terorisme. Tak kalah penting, MoU antara Kementerian Agama RI dan Otoritas Umum Islam, Wakaf, dan Zakat UEA menandai komitmen kedua negara dalam memperkuat kolaborasi di bidang keislaman dan pengelolaan wakaf.

Sementara itu, dalam kerangka kerja sama pemerintah dan swasta (B2B), ditandatangani sejumlah kesepakatan penting yang mendukung investasi dan inovasi lintas sektor. Di antaranya, MoU antara Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI dengan Al-Ain Farms for Livestock Production dari UEA terkait investasi di sektor produksi susu. Sektor industri pertahanan juga diperkuat melalui Nota Kesepahaman antara Ninety Degree General Trading LLC dan PT Pindad. Dalam upaya mendukung transisi energi nasional, turut disepakati kerja sama penambahan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Fotovoltaik Cirata. Selain itu, MoU antara PT PLN (Persero) dan Abu Dhabi Future Energy Company PJSC – MASDAR untuk pengembangan proyek PLTS Terapung Jatigede berkapasitas 100 MW turut mempertegas komitmen kedua negara dalam mendorong penggunaan energi terbarukan.

Pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo dan Presiden MBZ berlangsung selama dua jam secara tertutup, membahas tidak hanya agenda kerja sama bilateral, tetapi juga isu-isu global, termasuk konflik yang sedang berlangsung di Gaza. Hal ini memperlihatkan kepercayaan dan penghargaan tinggi dari pemimpin dunia terhadap Presiden Prabowo.

Di tengah ketegangan geopolitik global, Prabowo menunjukkan kepemimpinan yang tanggap, fleksibel, namun tetap berprinsip. Ia memanfaatkan forum ini untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan global.

Setelah menyelesaikan agenda di Abu Dhabi, Presiden Prabowo melanjutkan lawatan kenegaraannya ke Ankara, Turki, sebagai bagian dari upaya memperluas jaringan diplomatik Indonesia di kawasan Eurasia. Didampingi oleh Menteri Luar Negeri Sugiono dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Presiden memastikan bahwa setiap langkahnya di panggung global dilakukan secara terstruktur, terencana, dan berdampak.
Keberhasilan di Abu Dhabi bukan hanya prestasi jangka pendek, namun bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi dan politik yang diperhitungkan.

Rakyat Indonesia patut memberikan apresiasi atas pencapaian luar biasa Presiden Prabowo dalam kunjungan luar negeri ini. Delapan MoU yang berhasil disepakati bukan sekadar dokumen simbolis, melainkan langkah nyata menuju masa depan Indonesia yang lebih mandiri, sejahtera, dan dihormati di kancah internasional.
Diplomasi aktif yang inklusif, berbasis kerja sama konkret dan nilai kemanusiaan, kini menjadi wajah baru Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Dengan langkah-langkah strategis seperti ini, masa depan Indonesia sebagai kekuatan global semakin berada di depan mata.

)* Pemerhati kebijakan luar negeri

Presiden Prabowo Perkuat Diplomasi Global Lewat Lawatan Strategis ke Timur Tengah

Oleh: Bara Winatha*)

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi membuka rangkaian lawatan kenegaraan ke kawasan Timur Tengah dengan kunjungan pertamanya ke Uni Emirat Arab (UEA) pada Rabu, 9 April 2025. Lawatan ini menjadi momentum penting untuk membahas perkembangan geopolitik dan geoekonomi global bersama Presiden UEA, Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ), di tengah meningkatnya ketegangan perdagangan internasional dan situasi kemanusiaan yang kian kompleks di kawasan Palestina.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari strategi diplomasi yang komprehensif. Ia menyampaikan bahwa agenda lawatan Presiden Prabowo ke Timur Tengah dimaksudkan untuk memperkuat kerja sama strategis Indonesia dengan negara-negara di kawasan tersebut, sekaligus membahas solusi konkret terhadap ketegangan global yang berdampak pada stabilitas ekonomi dan politik Indonesia.

Yusuf menilai, konsultasi intensif dengan para pemimpin Timur Tengah, termasuk Presiden MBZ, menjadi krusial di tengah tantangan ekonomi global yang tengah berkembang. Setelah pertemuan pribadi, dijadwalkan adanya pengumuman resmi mengenai dokumen kerja sama seperti nota kesepahaman (MoU) dan surat pernyataan minat (LOI) dari kedua negara, yang menandai kesepahaman dan komitmen strategis dalam berbagai sektor, termasuk investasi, perdagangan, dan kerja sama kemanusiaan.

Kunjungan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, berupaya menegaskan perannya sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar yang aktif dalam memelihara stabilitas internasional. Presiden Prabowo tidak hanya membawa misi diplomatik, tetapi juga kemanusiaan. Dalam kesempatan ini, Indonesia juga menyuarakan dukungan terhadap upaya rekonstruksi Jalur Gaza pasca serangan yang terus berlangsung, serta rencana evakuasi sementara terhadap 1.000 warga Palestina ke Indonesia.

Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Philips Vermonte, menjelaskan bahwa lawatan ini memperlihatkan konsistensi Indonesia dalam menjalin kerja sama erat dengan negara-negara sahabat, khususnya Turki dan UEA, dalam rangka memperkuat solidaritas antarnegara berpenduduk mayoritas Muslim. Ia menyebut bahwa Indonesia dan Turki, misalnya, merupakan kekuatan menengah yang memiliki posisi strategis dalam memperjuangkan semangat perdamaian dunia, khususnya terkait isu Palestina.

Philips juga menyatakan bahwa Indonesia telah menunjukkan komitmen nyata melalui kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam penggalangan dana kemanusiaan senilai 200 juta dolar AS untuk membantu rakyat Palestina. Inisiatif tersebut menjadi bentuk konkret solidaritas Indonesia terhadap penderitaan warga Gaza, sekaligus memperkuat posisi diplomatik Indonesia dalam isu kemanusiaan global.

Di sisi lain, perkembangan kebijakan ekonomi global turut menjadi perhatian utama dalam kunjungan Presiden Prabowo. Ketegangan yang dipicu oleh kebijakan tarif baru dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menimbulkan kekhawatiran terhadap stabilitas sistem perdagangan internasional. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik dagang lintas negara dan mengancam sendi-sendi kerja sama global yang selama ini dijaga melalui sistem multilateral seperti World Trade Organization (WTO).

Dosen Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran dan President University, Teuku Rezasyah, menyatakan bahwa dalam konteks global yang kian rentan ini, Indonesia harus mengambil peran sebagai penyeimbang. Ia menilai, inisiatif Presiden Prabowo untuk menjalin konsultasi dengan pemimpin negara-negara Timur Tengah merupakan langkah strategis untuk menakar kesiapan kawasan tersebut dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global, serta membuka jalur investasi baru bagi Indonesia.

Menurutnya, Indonesia perlu mendalami bagaimana persepsi negara-negara Timur Tengah terhadap kondisi ekonomi di Amerika Serikat. Jika muncul ketidaknyamanan dari investor Timur Tengah terhadap situasi di AS, maka Indonesia harus mampu menawarkan diri sebagai alternatif tujuan investasi yang kompetitif. Stabilitas nasional, daya saing ekonomi yang kuat, serta kedekatan budaya menjadi modal utama Indonesia dalam meyakinkan para investor dari kawasan tersebut.

Lebih dari sekadar lawatan protokoler, kunjungan Presiden Prabowo ke lima negara Timur Tengah—yakni UEA, Turki, Mesir, Qatar, dan Yordania—merupakan bagian dari strategi besar untuk menavigasi arah kebijakan luar negeri Indonesia dalam menyikapi dinamika geopolitik yang terus berubah. Setiap kunjungan diatur sedemikian rupa untuk membangun kesepahaman baru, baik dalam bidang ekonomi, pertahanan, maupun kerja sama kemanusiaan.

Di Turki, Presiden Prabowo dijadwalkan untuk menghadiri Antalya Diplomacy Forum dan menyampaikan pidato dalam sesi leader’s talk. Forum ini menjadi panggung penting bagi Indonesia untuk memperkuat diplomasi multilateral dan menyuarakan posisi moderat dalam berbagai konflik global. Di Mesir, Qatar, dan Yordania, Prabowo dijadwalkan untuk bertemu para pemimpin negara guna melakukan konsultasi bilateral, membahas perkembangan kawasan, serta mendorong percepatan kesepakatan strategis antara Indonesia dan masing-masing negara.

Lawatan kenegaraan ini mempertegas arah kebijakan luar negeri Indonesia yang proaktif dan solutif dalam menghadapi tantangan global. Presiden Prabowo tidak hanya berperan sebagai pemimpin nasional, tetapi juga sebagai negosiator aktif yang membawa aspirasi bangsa ke dalam percaturan global. Inisiatif Presiden Prabowo di kawasan Timur Tengah menjadi langkah awal menuju tata dunia yang lebih adil, damai, dan seimbang—di mana suara negara berkembang seperti Indonesia memiliki peran yang semakin sentral.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

Perang Melawan Judi Daring Demi Masa Depan Bangsa

Oleh : Jailani Komarudin

Fenomena judi daring telah berkembang menjadi ancaman serius yang menggerogoti sendi-sendi sosial dan ekonomi masyarakat. Tidak hanya menjerat individu dari kalangan dewasa, namun juga menyasar anak-anak muda, pelajar, bahkan aparatur sipil negara. Penyebarannya yang masif, murah, dan mudah diakses menjadi alasan utama mengapa pemberantasan judi daring perlu menjadi agenda prioritas nasional. Dalam situasi ini, berbagai langkah tegas dari pemerintah pusat maupun daerah patut diapresiasi dan didukung penuh seluruh elemen bangsa.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan komitmen pemberantasan judi daring melalui pendekatan sosial yang berani. Dengan lantang, ia menyatakan bahwa bantuan sosial dari pemerintah dapat dicabut apabila diketahui digunakan untuk aktivitas yang tidak semestinya, termasuk untuk mengisi pulsa demi bermain judi daring. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap program bansos agar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat miskin dan rentan.

Pernyataan tersebut mencerminkan betapa seriusnya ancaman judi daring terhadap keberlanjutan program-program pengentasan kemiskinan. Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) seharusnya digunakan untuk kebutuhan vital seperti pemenuhan gizi ibu hamil, kebutuhan anak sekolah, dan penghidupan sehari-hari. Ketika bantuan tersebut dialihkan untuk praktik destruktif seperti judi daring, maka bukan hanya program itu yang gagal, tetapi juga masa depan keluarga penerima yang dipertaruhkan. Karena itu, pengawasan ketat oleh pendamping sosial menjadi kunci agar bansos tidak disalahgunakan.

Di tingkat daerah, sikap tegas juga ditunjukkan Gubernur Jambi, Al Haris. Ia menyatakan perang terhadap praktik judi daring yang menurut data terbaru telah menjadikan Jambi sebagai provinsi dengan peringkat tertinggi dalam aktivitas judi daring. Fakta ini sungguh mengkhawatirkan, terlebih karena pelakunya didominasi usia remaja dan bahkan ASN. Melalui seruan terbuka kepada masyarakat, Al Haris mengajak seluruh lapisan, termasuk para orang tua, untuk bersama-sama memerangi praktik ini dan menyelamatkan generasi muda dari kehancuran moral dan ekonomi.
Pendekatan yang dilakukan Pemprov Jambi tidak hanya bersifat seremonial. Al Haris telah menginstruksikan pengawasan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah, memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan orang tua, hingga melakukan penelusuran aliran dana pada rekening ASN yang terindikasi terlibat judi daring. Upaya ini menandakan keseriusan pemerintah daerah dalam memotong mata rantai peredaran judi daring, tidak hanya pada pengguna tetapi juga pada sistem yang memungkinkan praktik ini terjadi.
Apa yang dilakukan oleh Saifullah Yusuf dan Al Haris menunjukkan bahwa pemberantasan judi daring bukan sekadar kampanye sesaat, tetapi harus menjadi gerakan nasional yang terstruktur dan berkelanjutan. Judi daring bukan hanya soal kerugian ekonomi, melainkan menyangkut masa depan generasi bangsa. Ketika anak-anak dan remaja terjerumus ke dalam pusaran judi daring, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang semata, tetapi juga kesempatan untuk meraih pendidikan, pekerjaan layak, dan kehidupan yang bermartabat.

Di sisi lain, ancaman dari judi daring juga semakin kompleks karena bersifat transnasional. Banyak situs dan aplikasi judi daring dioperasikan dari luar negeri, dengan sistem pembayaran yang tersambung pada layanan keuangan digital lokal. Untuk itu, upaya pemberantasan harus melibatkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat, lembaga keuangan, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sipil dan media. Penindakan tegas terhadap pelaku, pemblokiran situs, serta literasi digital di kalangan pelajar dan masyarakat umum harus dijalankan secara simultan.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, bangsa ini tidak boleh kalah dari kejahatan berbasis daring. Judi dalam bentuk apa pun adalah aktivitas ilegal dan tidak produktif, apalagi jika difasilitasi dengan perangkat digital yang semakin mudah diakses oleh semua kalangan. Oleh karena itu, edukasi dan pendekatan preventif juga sama pentingnya dengan penindakan hukum. Pemerintah perlu mendorong integrasi kurikulum pendidikan anti-judi daring di sekolah, memperkuat peran keluarga dalam pengawasan digital, serta menyediakan alternatif kegiatan yang lebih positif bagi anak-anak dan remaja.

Selain itu, pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial dalam mendistribusikan bansos juga menjadi langkah krusial untuk meminimalkan penyalahgunaan bantuan oleh oknum yang tidak berhak. Dengan data yang lebih akurat dan dinamis, maka penyaringan terhadap penerima bansos yang terindikasi menyalahgunakan bantuan dapat dilakukan secara efektif. Sistem ini memungkinkan adanya pembaruan data penerima manfaat secara berkala, menutup celah inclusion dan exclusion error yang selama ini menjadi masalah.
Perjuangan melawan judi daring adalah perjuangan menjaga martabat bangsa. Negara harus hadir melindungi rakyatnya dari praktik merusak yang menyaru dalam bentuk hiburan digital. Tidak boleh ada toleransi terhadap kegiatan yang merampas masa depan generasi muda. Langkah tegas harus terus dilanjutkan, dan upaya pencegahan mesti dilakukan sedini mungkin.
Kini, saatnya semua pihak bersatu. Pemerintah menunjukkan keberpihakan melalui kebijakan yang tegas, aparat bergerak menindak pelaku, masyarakat awas menjaga lingkungan sekitar, dan keluarga kembali mengambil peran utama dalam membentengi anak-anak dari pengaruh negatif dunia maya. Dengan demikian, Indonesia akan mampu memenangkan perang melawan judi daring, demi terciptanya masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan bermartabat.

*Penulis Adalah Pegiat Anti Judi Daring

Revisi UU Penyiaran Isi Kekosongan Hukum dalam Layanan Digital

Oleh Aqilla Sulasmi )*

Transformasi digital yang masif telah merombak wajah penyiaran nasional secara fundamental. Konvergensi media dan penetrasi internet yang luas telah menghadirkan lanskap baru yang tidak lagi mengenal batas antara media konvensional dan platform digital. Dalam konteks ini, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi suatu keniscayaan untuk menjawab tantangan zaman dan mengisi kekosongan hukum yang selama ini menganga dalam pengaturan layanan digital. Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang digodok oleh Komisi I DPR RI diharapkan menjadi landasan regulatif yang adaptif, progresif, dan menjamin keberlanjutan ekosistem penyiaran yang sehat dan demokratis.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa RUU ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap berbagai bentuk layanan digital yang saat ini belum diatur secara tegas dalam regulasi sebelumnya. Layanan video on demand, platform streaming, media sosial, hingga layanan over the top (OTT) seperti YouTube dan TikTok, telah menjadi bagian dari konsumsi media masyarakat sehari-hari. Namun, keberadaan mereka belum diiringi dengan perlindungan hukum yang memadai, baik bagi konsumen maupun pelaku industri. Hal ini menciptakan ruang abu-abu yang rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, mulai dari penyebaran konten vulgar hingga iklan judi online.

Dave menyadari bahwa membatasi konten digital dengan pendekatan yang sama seperti televisi konvensional tidaklah relevan dan bisa kontraproduktif terhadap perkembangan industri digital. Oleh karena itu, pembentukan undang-undang baru harus dilakukan dengan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pihak, dari regulator, pelaku industri, hingga masyarakat sipil. Visi yang disepakati bersama harus mengedepankan perlindungan terhadap anak, mendorong kreativitas, dan memastikan kebebasan berekspresi tetap terjaga. Lebih jauh, RUU Penyiaran ini harus dirancang untuk mampu menjawab tantangan 30 hingga 40 tahun ke depan, meskipun tidak mungkin meramal masa depan, prediksi yang cermat tetap bisa dilakukan dengan memperhatikan tren global dan kebutuhan domestik.

Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno, turut menyoroti pentingnya revisi UU Penyiaran untuk menjawab dinamika industri yang semakin digital. Ia menilai bahwa meskipun era digital telah mengubah cara masyarakat mengonsumsi informasi, eksistensi televisi nasional tetap bisa dipertahankan selama mampu beradaptasi dan menyajikan konten yang relevan serta berkualitas. Konvergensi media telah mendorong TVRI untuk mulai memikirkan transisi dari penyiaran terestrial ke platform OTT dan video on demand. Namun, langkah ini memerlukan investasi besar serta penguatan sumber daya manusia. Karena itu, ada pertimbangan strategis untuk melibatkan tenaga profesional non-aparatur sipil negara dalam lini bisnis utama TVRI agar lebih fleksibel dalam menjawab tuntutan industri penyiaran modern.

Di sisi lain, Direktur Utama RRI, Hendrasmo, menyambut baik dimasukkannya ketentuan mengenai transmisi internet dalam RUU Penyiaran. Namun, ia menekankan pentingnya regulasi tambahan yang mengatur perlindungan dan keamanan data dalam penyiaran berbasis digital. Selain itu, RRI memerlukan dukungan konkret dari pemerintah, baik dalam bentuk infrastruktur maupun anggaran, untuk mengimplementasikan transformasi ke radio digital. Keberhasilan digitalisasi radio tidak bisa dicapai secara parsial, melainkan memerlukan sinergi antara pemerintah, produsen perangkat elektronik, industri otomotif, hingga penyedia layanan telekomunikasi untuk memastikan ketersediaan perangkat penerima yang terjangkau bagi masyarakat.

Lebih jauh, Direktur Utama LKBN Antara, Akhmad Munir, menekankan bahwa revisi UU Penyiaran sangat urgen untuk merespons perubahan drastis dalam ekosistem media akibat konvergensi dan digitalisasi. Ia menegaskan bahwa arah revisi undang-undang harus tetap mengakomodasi nilai-nilai dasar demokrasi, seperti kebebasan pers, hak asasi manusia, serta kebebasan berekspresi dan berpendapat. Hal ini penting agar regulasi yang dilahirkan tidak menjadi alat pembatasan kebebasan, tetapi justru menjadi instrumen untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat, mencerdaskan, dan memperkukuh integrasi bangsa. Media dalam konteks ini memiliki tanggung jawab sosial yang besar untuk menyajikan konten yang mencerahkan dan memberdayakan publik.

RUU Penyiaran yang sedang disusun diharapkan tidak hanya menjadi respons terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga sebagai upaya membangun arsitektur penyiaran nasional yang inklusif dan berkeadilan. Regulasi yang lahir harus mampu menyeimbangkan antara perlindungan publik, kebebasan berkreasi, dan kepastian hukum bagi pelaku industri. Negara tidak boleh bersikap represif terhadap perkembangan digital, tetapi harus hadir sebagai fasilitator dan pelindung dalam menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif.

Oleh karena itu, pembahasan RUU ini hendaknya dilakukan secara transparan, partisipatif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya bukan hanya menghasilkan undang-undang yang komprehensif secara teknis, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan keterbukaan informasi. Revisi UU Penyiaran bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan tonggak penting dalam perjalanan bangsa menuju tata kelola penyiaran digital yang beradab dan berorientasi pada kepentingan publik.

Dengan semangat tersebut, RUU Penyiaran harus menjadi manifestasi dari visi Indonesia dalam menghadapi era digital: adaptif terhadap perubahan, berpihak pada rakyat, dan menjamin kebebasan berekspresi dalam koridor hukum yang adil dan proporsional.

)* penulis merupakan pengamat kebijakan penyiaran

Menyongsong Reformasi Peradilan Melalui RUU KUHAP yang Adaptif

Oleh : Bagas Diantara )*

Langkah strategis DPR RI dalam menyetujui Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai usul inisiatif patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan negara dalam membangun sistem hukum yang semakin adaptif terhadap kemajuan zaman. Dengan usia lebih dari empat dekade, KUHAP yang lahir pada 1981 telah berperan penting dalam membentuk praktik peradilan pidana nasional. Kini, reformulasi terhadap regulasi tersebut menjadi momentum ideal untuk menghadirkan hukum acara yang lebih modern, responsif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan substantif.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menilai bahwa pembaruan ini merupakan respons tepat terhadap pesatnya perkembangan teknologi, dinamika sosial, dan kebutuhan masyarakat akan hukum yang lebih akomodatif. Menurutnya, hukum acara pidana harus mampu berkembang seiring transformasi global agar tetap relevan dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Penyegaran ini diyakini akan membawa penguatan signifikan terhadap fungsi dan integritas lembaga penegak hukum.

Lebih dari sekadar menyesuaikan norma, revisi KUHAP juga diarahkan untuk mengoptimalkan kerja-kerja institusi seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, dan Advokat agar lebih efektif dalam menjamin keadilan. Adies Kadir menegaskan bahwa reformasi ini berpeluang besar menciptakan wajah penegakan hukum yang lebih humanis, transparan, dan diterima oleh publik luas. Visi ini selaras dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan proses hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substantif.

Komitmen terhadap prinsip keterbukaan juga menjadi ciri penting dalam proses revisi. DPR RI secara aktif mengundang partisipasi masyarakat, akademisi, pegiat hukum, dan organisasi masyarakat sipil untuk menyampaikan pandangan serta masukan. Adies Kadir memastikan bahwa pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel, mencerminkan semangat inklusif dalam penyusunan kebijakan publik yang berkualitas.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Kapoksi Partai NasDem di Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyampaikan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini perlu diperbarui agar tidak terjadi kesenjangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah direvisi pada 2023. Harmonisasi antara hukum pidana material dan hukum pidana formil merupakan syarat utama dalam membangun sistem peradilan pidana yang solid dan menyeluruh.

Menurut Rudianto Lallo, pembaruan ini merupakan langkah tepat dalam menyelaraskan hukum nasional dengan semangat kemandirian regulasi. Keputusan Indonesia untuk melahirkan KUHP sebagai produk hukum dalam negeri menunjukkan kemandirian yang patut dibanggakan. Dengan demikian, hukum acara pidana pun perlu dirancang sesuai karakteristik bangsa dan perkembangan peradaban modern.
Proses revisi KUHAP juga didukung oleh diskursus konstruktif yang melibatkan berbagai pihak. Dalam sebuah forum diskusi yang digagas Fraksi NasDem, muncul berbagai pandangan progresif dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari, menggarisbawahi pentingnya perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa sebagai bagian dari prinsip keadilan. Ia menyampaikan bahwa penentuan indikator objektif bagi hakim akan memperkuat posisi hukum dalam menjamin hak asasi setiap warga negara.

Dukungan terhadap langkah revisi juga disampaikan oleh Deputi Direktur Eksekutif PSHK Indonesia, Fajri Nursyamsi, yang memuji inisiatif legislatif dalam merespons kebutuhan hukum masyarakat. Menurutnya, kehadiran KUHAP yang baru akan menjadi fondasi kuat bagi sistem hukum nasional yang adaptif, berdaya saing, dan menjunjung nilai-nilai demokrasi.

Perspektif serupa datang dari elemen masyarakat lainnya. Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan, menekankan pentingnya memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan dalam proses hukum pidana. Kehadiran norma-norma baru yang inklusif akan semakin memperkuat citra hukum nasional sebagai instrumen perlindungan, bukan semata alat penegakan.
Revisi KUHAP juga menunjukkan kematangan demokrasi hukum di Indonesia. Melalui keterlibatan publik, diskusi ilmiah, dan akomodasi terhadap prinsip-prinsip keadilan universal, perumusan ulang regulasi ini mencerminkan proses legislatif yang sehat dan produktif. Rudianto Lallo menyatakan bahwa Komisi III DPR RI siap mengawal tahapan pembahasan hingga tuntas demi memastikan hadirnya sistem peradilan pidana yang lebih ideal dan berkeadilan.
Optimisme terhadap penyelesaian revisi ini cukup tinggi, didukung oleh sinergi antarfraksi dan kolaborasi aktif dengan para pemangku kepentingan. Target penyelesaian dalam waktu dekat menjadi penanda bahwa proses ini tidak hanya berpijak pada semangat reformasi, tetapi juga pada dorongan konkret untuk mempercepat pembaruan hukum nasional.
Reformasi hukum acara pidana melalui revisi KUHAP merupakan investasi penting dalam pembangunan negara hukum yang kuat dan modern. Dengan dukungan dari parlemen, akademisi, serta masyarakat sipil, pembaruan ini diyakini akan memperkuat fondasi sistem peradilan pidana Indonesia. Harmonisasi antara substansi hukum dan prosedur pelaksanaannya akan menciptakan kepastian hukum yang lebih kokoh serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Ke depan, revisi KUHAP akan menjadi titik balik bagi penataan ulang sistem peradilan yang lebih adil, efisien, dan akuntabel. Semangat pembaruan ini patut diapresiasi sebagai bentuk nyata hadirnya negara dalam membangun hukum yang berpihak pada kemajuan dan keadilan. Dengan melibatkan banyak unsur dan dilakukan secara profesional, revisi ini membuka jalan bagi masa depan hukum pidana Indonesia yang lebih cerah, modern, dan inklusif.
)* Penulis merupakan pengamat isu strategis

PP Pembatasan Medsos Anak Tegaskan Aturan bagi Generasi Muda di Ranah Digital

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas, sebagai bentuk komitmen negara dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.

Kebijakan ini menegaskan pentingnya perlindungan anak di ranah digital, termasuk pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun tanpa pengawasan orang tua.

Pakar psikologi dan pendidikan dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Rose Mini Agoes Salim, menyambut baik terbitnya PP ini. Ia menyebut langkah pemerintah sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan anak-anak Indonesia.

“Kita harus berterima kasih karena pemerintah sudah turun tangan dan sangat memperhatikan peran para orang tua dan pendidik untuk melihat perkembangan kemajuan anak-anak Indonesia, serta agar tidak terpapar hal-hal negatif internet terutama media sosial,” ujarnya.

PP ini tidak hanya mengatur batasan usia dan pengawasan, tetapi juga mendorong platform digital untuk turut bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bahkan meminta agar pemerintah memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara platform yang melanggar aturan.
Ketua LPAI, Seto Mulyadi, mengatakan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan negara dalam menghadirkan perlindungan nyata bagi anak-anak.

“Platform digital yang melanggar perlu dicabut izinnya. Kami berharap pemerintah tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga tindakan nyata untuk memastikan bahwa anak-anak kita terlindungi dari konten yang berbahaya,” tegas Seto.

Dukungan juga datang dari kalangan legislatif. Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya meningkatkan literasi digital serta melindungi kesehatan mental anak.

“Dari studi American Psychological Association (APA) tahun 2023 menunjukkan bahwa penggunaan medsos berlebihan pada anak meningkatkan risiko depresi, kecemasan, dan gangguan tidur,” kata Farah.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan pembatasan hak, melainkan bentuk perlindungan.

“Orang tua dan sekolah perlu berperan aktif mengawasi penggunaan gadget, sementara pemerintah memastikan ekosistem digital aman bagi generasi muda,” tambahnya.

Dengan adanya PP Tunas ini, pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri digital diharapkan dapat bekerja sama menciptakan ruang digital yang lebih positif dan produktif bagi anak-anak Indonesia. PP ini menjadi tonggak penting dalam membangun generasi muda yang cerdas, sehat mental, dan bijak dalam menggunakan teknologi.

[edRW]

PP Pembatasan Medsos Anak Didukung Praktisi dan Masyarakat, Demi Lindungi Generasi Muda

Jakarta — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas, yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun tanpa pendampingan orang tua. Aturan ini mendapat dukungan luas dari kalangan legislatif, praktisi kesehatan, dan elemen masyarakat.

Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, pembatasan tersebut bukan upaya pelarangan, melainkan bentuk perlindungan bagi anak-anak dari dampak negatif konten digital. Farah menyebutkan bahwa paparan konten yang tidak sesuai usia dapat mengganggu perkembangan kognitif dan mental anak.

“Dari studi American Psychological Association (APA) tahun 2023 terbukti, penggunaan media sosial berlebihan pada anak meningkatkan risiko depresi, kecemasan, dan gangguan tidur,” jelasnya.

Farah juga mencontohkan regulasi serupa di negara-negara maju seperti COPPA di Amerika Serikat dan Age-Appropriate Design Code di Inggris, yang turut membatasi akses digital anak. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dan sekolah dalam mendampingi anak di era digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa PP Tunas melarang platform digital menjadikan anak sebagai komoditas. “Platform dilarang menjadikan anak-anak sebagai objek komersialisasi,” ujar.

PP Tunas mengatur lima poin utama, yaitu: perlindungan anak lebih utama dari kepentingan komersial, larangan profiling data anak, pembatasan usia penggunaan, larangan eksploitasi digital anak, dan sanksi tegas bagi pelanggar.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, dan 35,57 persen mengakses internet. Sementara itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan bahwa 65,1 persen anak yang memakai gadget lebih dari 20 menit mengalami gangguan perilaku seperti tantrum dan temperamental.

Oleh karena itu, dukungan dari seluruh lapisan masyarakat sangat diperlukan agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif. Orang tua, pendidik, dan komunitas digital diharapkan dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan edukatif bagi anak-anak.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia menjadi lebih sehat dan aman bagi anak-anak. Pembatasan akses diharapkan mampu menjaga generasi muda dari kecanduan digital sekaligus mendorong tumbuh kembang mereka secara optimal.

Pemerintah Terbitkan PP Pembatasan Medsos Anak Lindungi Kesehatan Mental di Ruang Digital

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak sebagai langkah preventif untuk melindungi kesehatan mental mereka di tengah derasnya arus informasi digital. Langkah ini menjadi respons atas meningkatnya kekhawatiran publik terhadap dampak negatif media sosial terhadap perkembangan psikologis anak dan remaja.

PP ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan ramah anak. Dalam peraturan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur usia minimal penggunaan media sosial, durasi penggunaan harian, hingga kewajiban platform digital dalam menyaring konten yang tidak layak konsumsi bagi anak-anak.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). PP Tunas menjadi dasar hukum baru bagi perlindungan anak di ruang digital.

Prabowo mengatakan PP Tunas dibuat untuk menjamin setiap anak aman dan sehat di ruang digital. Dia menegaskan pemerintah ingin anak-anak mendapatkan manfaat yang baik dari perkembangan teknologi.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan PP Tunas merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk menjamin keamanan anak di lingkungan digital. Sebab, satu dari tiga pengguna internet di Indonesia itu adalah anak-anak.

PP Tunas pun menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin perlindungan anak sebagai pengguna internet. Negara ingin menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.

Pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur secara lebih teknis pelaksanaan kebijakan ini. Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat implementasi PP Tunas agar sesuai dengan kebutuhan anak dan dinamika ekosistem digital.

Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan kebijakan TUNAS. Selama masa tersebut, fungsi lembaga mandiri akan dijalankan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif disahkannya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan perlu regulasi yang melindungi kerentanan anak-anak di ranah daring.

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik terbitnya PP tersebut. Karena situasi kerentanan anak di dunia daring sudah darurat, sehingga perlu langkah perlindungan dari hulu hingga hilir, dari produsen aplikasi yang merusak tumbuh kembang anak hingga mengoptimalkan peran keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.

Aris Adi Leksono berharap PP Tuntas dapat diterapkan secara masif sehingga tercipta ruang digital yang ramah bagi anak. Ke depan penting penguatan literasi digital untuk anak dan keluarga, sehingga tercipta ketahanan dan kontrol dari diri anak untuk dapat memilih dan memilah akses internet yang sehat dan yang tidak sehat.

Senada, Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini mengatakan bahwa perlindungan data anak merupakan bagian integral dari kedaulatan digital Indonesia. Itu disampaikan merespons Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital atau PP Tunas. Kebijakan ini menunjukkan komitmen negara dalam memastikan ruang digital Indonesia menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak-anak Indonesia.

Amelia menilai PP Tunas komprehensif mulai dari pengaturan pembuatan akun digital berdasarkan kelompok usia anak, hingga keharusan persetujuan dan pengawasan orangtua.

Amelia memberikan dukungan penuh terhadap ketentuan larangan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, yang ditetapkan dengan dasar bahwa data pribadi anak tidak boleh dieksploitasi. Apalagi, kebijakan ini disertai dengan sanksi administratif yang tegas bagi platform yang melanggar, mulai dari teguran, denda, hingga penghentian layanan dan pemutusan akses.

Amelia menilai pendekatan dalam PP itu memperkuat pengawasan, memperluas edukasi digital, serta mendorong kolaborasi lintas sektor termasuk lembaga pendidikan, masyarakat sipil, dan platform digital untuk melindungi anak-anak di ranah digital.

Amelia mencontohkan di Uni Eropa, General Data Protection Regulation (GDPR) melarang pengumpulan data anak di bawah usia 16 tahun tanpa persetujuan orang tua. Kemudian, di Amerika Serikat, Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) mewajibkan situs web dan layanan digital untuk memperoleh izin orang tua sebelum mengakses informasi anak di bawah usia 13 tahun.

Keberhasilan implementasi PP ini tidak hanya bergantung pada pemerintah dan platform digital, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari orang tua, pendidik, dan masyarakat luas. Orang tua perlu meningkatkan literasi digital agar mampu menjadi pendamping yang baik bagi anak dalam menggunakan teknologi. Sekolah harus menjadi ruang edukasi digital yang inklusif, bukan hanya tempat belajar akademik.

Sementara itu, kerja sama lintas negara juga dibutuhkan, mengingat sebagian besar platform media sosial berskala global. Pemerintah Indonesia akan terus menjalin komunikasi dengan pengembang platform untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lokal.

Terbitnya Peraturan Pemerintah tentang pembatasan penggunaan media sosial bagi anak merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi. Di tengah dunia digital yang semakin kompleks, melindungi kesehatan mental anak adalah tanggung jawab bersama. Harapannya, dengan regulasi ini, anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang sehat, produktif, dan bebas dari pengaruh negatif media sosial.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Medsos Jadi Perhatian Pemerintah, Lindungi Generasi Muda melalui PP Pembatasan Anak

Oleh : Doni Laksana )*

Media sosial saat ini telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Platform-platform seperti Instagram, TikTok, Twitter, dan Facebook telah membawa perubahan besar dalam cara kita berinteraksi, berkomunikasi, dan mendapatkan informasi. Namun, seiring dengan berkembangnya penggunaan media sosial, muncul pula berbagai tantangan, terutama terkait dengan dampaknya terhadap generasi muda. Kecanduan digital, paparan konten negatif, hingga risiko kekerasan daring (cyberbullying) menjadi isu serius yang perlu segera ditangani. Menyadari potensi dampak buruk tersebut, pemerintah mulai mengambil langkah-langkah konkrit untuk melindungi anak-anak dan remaja dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Penggunaan Media Sosial bagi Anak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengatakan aturan ini menegaskan kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak. Langkah pemerintah ini juga menunjukkan perhatian yang sangat serius terhadap keselamatan dan kesehatan mental generasi muda di era digital. Pembatasan yang diberlakukan bukan hanya soal mengurangi waktu penggunaan media sosial, tetapi juga memastikan bahwa konten yang dapat diakses oleh anak-anak sesuai dengan usia mereka dan tidak membahayakan perkembangan mental mereka.

PP yang mengatur pembatasan ini juga memberikan batasan tegas mengenai akses anak-anak terhadap platform-platform tertentu yang berpotensi berisiko tinggi. Dengan adanya peraturan ini, para orang tua, pendidik, dan masyarakat umum diharapkan dapat lebih mudah mengontrol dan mengarahkan penggunaan media sosial oleh anak-anak. Pembatasan usia pada akun-akun media sosial seperti Instagram dan TikTok yang sebelumnya dapat diakses tanpa batasan umur, kini diatur secara lebih ketat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak dan remaja tidak terpapar pada konten yang berisiko tinggi, seperti kekerasan, pornografi, hingga hate speech yang bisa merusak pola pikir dan perilaku mereka.

Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan program literasi digital yang sangat relevan dengan keberadaan media sosial saat ini. Literasi digital ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak dan remaja tentang bagaimana cara menggunakan internet dan media sosial dengan bijak. Melalui berbagai kegiatan edukasi, baik di sekolah maupun melalui platform daring, generasi muda diberikan pengetahuan yang memadai tentang potensi bahaya dunia maya, seperti penipuan online, hoaks, serta pentingnya menjaga privasi pribadi di dunia digital.

Sementara itu, Pakar Psikologi dan Pendidikan dari Universitas Indonesia (UI), Prof Roes Mini Agoes Salim, mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah yang telah memberikan perhatian kepada anak-anak Indonesia agar tidak terpapar pengaruh negatif media sosial melalui penerbitan PP tentang Pembatasan Anak. Langkah pemerintah ini juga sejalan dengan komitmen untuk menciptakan lingkungan digital yang inklusif dan non-diskriminatif. Dengan adanya peraturan yang membatasi akses anak-anak terhadap konten-konten yang tidak sesuai, diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya kecanduan teknologi, yang kini semakin banyak menyerang anak-anak dan remaja.

Media sosial yang seharusnya menjadi sarana untuk menambah pengetahuan dan memperluas wawasan, malah seringkali menjadi tempat untuk memperburuk kesehatan mental para penggunanya. Banyak anak muda yang merasa tertekan untuk mengikuti tren atau mendapatkan pengakuan dari orang lain, yang dapat berujung pada stres, depresi, dan kecemasan. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan dapat tercipta suasana yang lebih mendukung perkembangan psikologis dan sosial anak-anak.

Selain itu, pembatasan yang diberlakukan juga dapat berperan dalam menjaga hubungan antara orang tua dan anak. Orang tua diberikan peran yang lebih aktif dalam mengawasi dan mengarahkan penggunaan media sosial anak. Pemerintah menyediakan panduan dan pelatihan untuk orang tua agar mereka bisa lebih bijak dalam membimbing anak-anak mereka menggunakan media sosial secara sehat. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga, perlindungan terhadap generasi muda dalam dunia maya akan semakin optimal.

Tidak hanya itu, pemerintah juga bekerja sama dengan perusahaan teknologi untuk memastikan bahwa platform media sosial dapat lebih bertanggung jawab dalam menyaring konten yang dapat diakses oleh anak-anak. Melalui kerja sama ini, diharapkan adanya pengetatan kebijakan konten serta perlindungan data pribadi anak. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara pihak pemerintah, platform digital, dan masyarakat untuk menciptakan dunia maya yang lebih aman bagi generasi penerus bangsa.

Kemudian melalui peraturan yang lebih ketat ini, diharapkan dapat tercipta ekosistem digital yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan positif bagi generasi muda Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah telah menunjukkan kepeduliannya terhadap masa depan anak-anak dan remaja, serta menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan edukatif.

Penerbitan PP tentang Pembatasan Penggunaan Media Sosial bagi Anak ini merupakan langkah positif dan strategis yang diambil oleh pemerintah untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia maya. Langkah ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memberikan edukasi dan kesadaran kepada semua pihak tentang pentingnya penggunaan media sosial yang bijak dan aman. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga, kita dapat menciptakan generasi muda yang sehat, cerdas, dan siap menghadapi tantangan zaman.

)* Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik

Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo Bawa Isu Kerja Sama Ekonomi hingga Mendorong Perdamaian Dunia

Oleh : Andi Mahesa )*

Diplomasi Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto semakin memperlihatkan peran aktif negara ini dalam mengelola dinamika global, terkait dengan situasi geopolitik dan geoekonomi yang semakin kompleks. Presiden Prabowo akan mengunjungi lima negara strategis di kawasan Timur Tengah, yakni Uni Emirat Arab (UEA), Turki, Mesir, Qatar, dan Yordania.

Kunjungan ini bukan hanya sekadar agenda diplomatik biasa, melainkan membawa semangat besar untuk mempererat hubungan bilateral, membangun solidaritas antarnegara, serta memberikan kontribusi positif bagi perdamaian dunia dan stabilitas ekonomi global.

Dalam setiap langkahnya, Presiden Prabowo mengedepankan prinsip kerja sama yang saling menguntungkan, tidak hanya dalam aspek politik dan diplomatik, tetapi juga dalam sektor ekonomi, budaya, dan perdamaian. Kunjungan ini juga memberikan gambaran jelas bahwa Indonesia tidak hanya berperan sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, tetapi juga sebagai kekuatan yang memiliki posisi netral dan aktif dalam upaya penyelesaian berbagai krisis internasional.

Salah satu agenda utama yang diangkat dalam lawatan Presiden Prabowo adalah menyikapi situasi kemanusiaan yang terjadi di Gaza dan wilayah Palestina. Presiden Prabowo mengatakan sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip perdamaian dan keadilan, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mendukung solusi damai. Presiden Prabowo, mengatakan kunjungan ini merupakan bagian dari upaya diplomasi Indonesia, termasuk dalam melakukan konsultasi terkait situasi kemanusiaan di Gaza.

Menurutnya, Indonesia siap mengevakuasi hingga seribu korban luka dari Gaza untuk mendapatkan perawatan medis di Indonesia. Hal ini menunjukkan betapa Indonesia tidak hanya menjadi saksi pasif terhadap tragedi kemanusiaan di Gaza, tetapi juga berusaha memberikan kontribusi nyata untuk meredakan penderitaan rakyat Palestina.

Kunjungan Presiden Prabowo ke Yordania, yang dipimpin oleh Raja Abdullah II, juga menjadi penting dalam rangka mencari jalan damai bagi kawasan Timur Tengah. Dialog antara kedua pemimpin ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih kuat dalam menyelesaikan konflik yang berlarut-larut.

Seorang dosen Universitas Padjadjaran, Teuku Rezasyah mengatakan lawatan ini menunjukkan langkah konkret Indonesia dalam mengambil bagian dalam penyelesaian krisis regional. Indonesia memiliki pengalaman dan posisi netral yang dapat menjadi jembatan bagi penyelesaian konflik.

Selain isu kemanusiaan, lawatan Presiden Prabowo juga bertujuan untuk memperkuat kerja sama ekonomi Indonesia dengan negara-negara Timur Tengah. Sebagaimana diketahui, kawasan Timur Tengah merupakan kawasan yang kaya dengan sumber daya alam, khususnya energi, dan merupakan pasar potensial bagi produk Indonesia. Dalam kunjungan ini, Prabowo menandatangani sejumlah perjanjian penting dengan Qatar, yang mencakup sektor energi dan investasi. Dengan menambah jumlah investasi, Indonesia dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lebih banyak peluang kerja.

Teuku juga menambahkan bahwa salah satu tujuan kunjungan ini adalah untuk mencegah instabilitas ekonomi dunia. Mengingat situasi ekonomi global yang tengah menghadapi berbagai tantangan, seperti ketegangan ekonomi yang ditimbulkan oleh kebijakan Amerika Serikat, Indonesia berusaha membuka peluang bagi negara-negara Timur Tengah untuk berinvestasi lebih banyak di Indonesia. Dengan stabilitas nasional yang dimiliki Indonesia, serta budaya yang kental dengan nilai-nilai Islam yang serupa dengan Timur Tengah, Indonesia memiliki daya tarik tersendiri sebagai tempat investasi yang aman dan menguntungkan.

Kunjungan Presiden Prabowo ke Turki juga membawa banyak harapan bagi kerja sama yang lebih erat dalam sektor industri pertahanan, perdagangan, pendidikan, dan kebudayaan. Indonesia dan Turki memiliki hubungan yang erat, dan kunjungan ini merupakan balasan atas kunjungan Presiden Erdogan ke Indonesia sebelumnya. Presiden Prabowo akan berdiskusi dengan Presiden Erdogan mengenai berbagai kerja sama strategis yang dapat dilakukan oleh kedua negara, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dan kawasan.

Sebagai seorang pemimpin yang berjuang demi kepentingan rakyat dan bangsa, Presiden Prabowo terus menunjukkan komitmennya untuk membawa Indonesia menjadi negara yang lebih maju dan berperan aktif dalam penyelesaian masalah global. Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto mengatakan Presiden Prabowo menghadapi tantangan besar di awal pemerintahan, terutama di tengah ketegangan global yang melibatkan konflik di Timur Tengah dan gejolak ekonomi dunia. Kunjungan ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo dan jajaran pemerintahannya berupaya keras untuk memastikan Indonesia tetap berada di jalur yang benar, tidak terpengaruh oleh ketidakpastian global.

Sebagai bangsa yang besar dan kuat, Indonesia memiliki potensi untuk memainkan peran yang lebih besar di panggung internasional. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mendukung upaya Presiden Prabowo dalam menghadapi dinamika global melalui diplomasi yang cerdas dan konstruktif. Lawatan diplomatik Presiden Prabowo ke Timur Tengah bukan hanya sekadar perjalanan kenegaraan, tetapi juga langkah konkret untuk memperkuat hubungan internasional, menciptakan peluang ekonomi baru, dan berkontribusi dalam menjaga perdamaian dunia.

)* Penulis merupakan Mahasiswa yang tinggal di Jakarta.